20/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 20/PDT/2018/PT YYK
SUMIYATI, DKK MELAWAN PEMERINTAH DESA CATURTUNGGAL, DKK
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor 20/PDT /2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara para pihak sebagai berikut :
SUMIYATI, Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 10 September 1956, Pekerjaan Mengurus Rumah tangga, Alamat : Balong Rt. 003 Rw. 024 Sukoharjo, Ngaglik, Sleman,
Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING I/ PENGGUGAT II.
SUTIJAH, Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 4 Juni 1963, Pekerjaan Pedagang Alamat : Nglaren No. 83 Ngropoh Rt. 003 Rw. 024 Condongcatur Depok, Sleman,
selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING II / PENGGUGAT III.
SUKIJO, Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 10 Februari 1967, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Nglaren No. 83 Ngropoh Rt. 003 Rw. 024 Condongcatur, Depok, Sleman,
selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING III/ PENGGUGAT IV.
SUKINI, Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 13 Juli 1969, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat Nglaren No. 83 Ngropoh Rt. 003 Rw. 024 Condongcatur, Depok, Sleman,
selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING IV/ PENGGUGAT V.
SUTIYEM Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 16 Oktober 1971, Pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan, Alamat : Tonalan Rt. 031 Argosari, Sedayu, Bantul,
Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING V / PENGGUGAT VI.
SUMARNI,Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 16 Oktober 1971, Pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan, Alamat : Nglaren No. 83 Ngropoh Rt 003 Rw. 024 Condongcatur, Depok, Sleman,
Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING VI/ PENGGUGAT VII.
SUPARTINI Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 9 Juli 1976, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Kriyan No. 911 Rt. 008 Rw. 003 Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang,
Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING VII/ PENGGUGAT VIII.
KARTONO Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 21 April 1978, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Nglaren No. 83 Ngropoh Rt. 003 Rw. 024 Condongcatur, Depok, Sleman
selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING VIII/ PENGGUGAT IX.
Untuk selanjutnya Pembanding I - VIII/ Penggugat II - IX disebut sebagai : PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya HARIANTO, S.H., dan BAMBANG PRIHANDANA, S.H., keduanya Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor di Law Office “ HARRI & PARTNERS “ di Jln. Sosro Randim No. 02 Rt. 04 Kersen, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2017 ;
M E L A W A N :
1. PEMERINTAH DESA CATURTUNGGAL, Alamat : Jln. Mrican Baru Caturtunggal, Kecamatan. Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING / TERGUGAT.
2. NY. RANTI Als. ARJO RANTI, Tempat / Tgl. Lahir : Sleman / 31 Desember 1938, Pekerjaan Buruh, Alamat Widoro Baru Jln. Bali 31 Rt. 07 Rw. 25 Condongcatur, Depok, Sleman,
selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING / PENGGUGAT I.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 20/PEN.PDT/2018/PT YYK tertanggal 8 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 21/PEN.PDT/2018/PT YYK tertanggal 8 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn. tanggal 31 Juli 2017 dalam perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca, Surat Gugatan tanggal 30 Maret 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 4 April 2017 dalam Register Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa dahulu pernah hidup seorang laki-laki bernama Pawirodimedjo dan istrinya bernama Ny. Pawirodimedjo, bertempat tinggal di Dusun Nglaren Ngropoh, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa dalam perkawinan antara Pawirodimedjo dengan Ny. Pawiro-dimedjo telah dilahirkan 2 (dua) orang anak yaitu:
Ny. Ranti alias Arjo Ranti (Penggugat I)
Amat Ridwan
Telah meninggal dunia pada tanggal 06-03-2007 di Dusun Nglaren Ngropoh, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, dan semasa hidupnya kawin dengan seorang perempuan bernama Suratinem, yang juga telah meninggal dunia pada tanggal 06-09-2000, dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 8 (delapan) orang anak, masing-masing adalah:
1). Sumiyati (Penggugat II);
2). Sutijah (Penggugat III);
3). Sukijo (Penggugat IV);
4). Sukini (Penggugat V);
5). Sutiyem (Penggugat VI);
6). Sumarni (Penggugat VII);
7). Supartini (Penggugat VIII);
8). Kartono (Penggugat IX);
Bahwa bapak Pawirodimedjo telah meninggal dunia pada tanggal 05-06-1987, dan Ny. Pawirodimedjo telah meninggal dunia pada tanggal 25-05-1963 di Dusun Nglaren Ngropoh, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa almarhun Pawirodimedjo selain meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut pada angka 2 juga meninggalkan harta warisan berupa beberapa bidang tanah sawah dan tanah tegal sebagaimana tersebut dalam letter C No.199/Desa Caturtunggal tercatat atas nama Pawirodimedjo, diantaranya adalah tanah tegal persil 75/d.I seluas kurang lebih 1095 m2, yang terletak di wilayah Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah Kas Desa Caturtunggal;
Sebelah Selatan : Rumah Pak Badi;
Sebelah Barat : Kantor Asuransi Prudential;
Sebelah Utara : Jalan;
Untuk selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai TANAH SENGKETA;
Bahwa selanjutnya tanpa sebab yang jelas dan dasar hukum yang benar, Tergugat secara tanpa hak telah mencoret tanah sengketa dari daftar tanah dalam letter C No.199/Desa Caturtunggal milik (alm) Pawirodimedjo dan mengalihkannya menjadi Tanah Desa Caturtunggal, dan telah dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 1980-an;
Bahwa Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Peralihak Hak Milik Perseorangan Turun Temurun Atas Tanah (erfelijk individueel bezitsrecht) sebagai peraturan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum tahun 1985, mengatur sebagai berikut:
Pasal 1
Peralihan hak milik perseorangan atas tanah (erfelijk individueel bezitsrecht), seperti yang tersebut dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No.5/1954 tanggal 29 April 1954, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah Kalurahan;
Putusan peralihan hak atas tanah tersebut di atas dikirim ke Kapanewon, dan setelah diberi pertimbangan atau diketahui oleh Panewu diteruskan ke Kabupaten. Putusan peralihan hak itu harus disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten;
Pasal 4 ayat (3)
Peralihan hak milik perseorangan atas tanah (erfelijk individueel bezitsrecht) yang menyimpang dari peraturan ini, adalah menurut hukum tidak sah (van rechtswege nitetig);
Bahwa ternyata peralihan hak milik atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat menjadi Tanah Desa bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1954 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) peralihan hak tersebut tidak sah, oleh karena itu haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang telah mengalihkan tanah sengketa menjadi Tanah Desa Caturtunggal adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan aturan hukum yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Peralihak Hak Milik Perseorangan Turun Temurun Atas Tanah (erfelijk individueel bezitsrecht), dan disamping itu telah melanggar atau bertentangan dengan hak Para Penggugat sebagai ahli waris dari (alm) Pawirodimedjo sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa karena akibat perbuatan Tergugat Para Penggugat menjadi kehilangan hak atas tanah sengketa;
Bahwa disamping itu akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian pada Para Penggugat berupa kerugian materiil akibat tidak bisa menikmati hasil dari tanah sengketa, yang apabila diperhitungkan adalah sebagai berikut:
Bahwa tanah sengketa telah dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 1980-an, sehingga sampai saat telah berlangsung selama kurang lebih 36 tahun, kerugian setiap tahun apabila dirata-rata adalah sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat selama 36 tahun adalah sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
Oleh karena itu Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah tersebut;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan tersebut di atas Para Penggugat mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman berkenan untuk menerima gugatan ini, memeriksanya dalam sidang pengadilan, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari (alm) Pawirodimedjo;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yaitu tanah tegal persil 75/d.I seluas kurang lebih 1095 m2 letter C No.199/Desa Caturtunggal tercatat atas nama Pawirodimedjo yang terletak di wilayah Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Tanah Kas Desa Caturtunggal;
Sebelah Selatan : Rumah Pak Badi;
Sebelah Barat : Kantor Asuransi Prudential;
Sebelah Utara : Jalan;
Adalah milik sah Para Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak milik atas tanah sengketa menjadi Tanah Desa Caturtunggal adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum, dan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang atas ijinnya turut menguasai tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan terbebas dari pembebanan segera setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Telah membaca tangkisan / eksepsi dan jawaban atas pokok perkara dari Tergugat tertanggal 6 Juli 2017, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Para Penggugat bukan merupakan wewenang Pengadilan Negeri
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan pada bagian posita angka 5 bahwa Tergugat I secara tanpa hak mencoret tanah sengketa dari daftar tanah dalam Letter C No. 199 milik (alm) Pawirodimedjo dan mengalihkannya menjadi Tanah Desa Caturtunggal, demikian juga dalam petitum angka 5 Para Penggugat mohon agar peralihan hak atas tanah sengketa menjadi Tanah Desa Caturtunggal adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian obyek sengketa adalah keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (pasal 1 jo. Pasal 47 jis. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009);
Bahwa dengan demikian karena petitum Para Penggugat berupa pembatalan peralihan hak karena pencoretan merupakan bentuk suatu keputusan pejabat tata usaha negara maka pengadilan umum tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan pasal 134 HIR/pasal 160 Rbg yang berbunyi “jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri, maka pada setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta agar hakim menyatakan dirinya tidak berwenang dan wajib pula karena jabatannya mengaku bahwa ia tidak berwenang” (Putusan Mahkamah Agung RI No. 317.K/Pdt/1984, mengenai Absolute Competency/Kompetensi Absolut), sebab hal itu menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara;
Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum.
Bahwa dalam dalilnya Para Penggugat menyatakan dirinya merupakan ahli waris dari alm. Pawirodimedjo yang telah menyerahkan tanah sengketa kepada Tergugat, dimana alm. Pawirodimedjo merupakan pemilik tanah sengketa sebelum beralih ke Tergugat sehingga alm. Pawirodimedjo mempunyai kewenangan penuh atas segala tindakannya terhadap tanah sengketa.
Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan oleh alm. Pawirodimedjo dengan Tergugat adalah Fictie, tindakan kaum Para Penggugat. Dimana Para Penggugat dalam hal ini telah menundukkan dirinya;
Bahwa Para Penggugat dalam hal ini tidak pernah mengadakan peralihan hak atas tanah dengan Tergugat berkenaan dengan tanah sengketa, oleh karenanya antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum;
Bahwa karena tidak adanya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat, maka Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat Tergugat. Sebab dalam Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum satu sama lain;
Hal ini sesuai pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan “Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
Bahwa karena Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan Para Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak
Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat didasarkan pada asumsi bahwa Tergugat memiliki dan menguasai tanah sengketa;
Bahwa Tergugat merupakan merupakan pengguna dan pemanfaat dari tanah sengketa, akan tetapi bukan pemilik tanah sengketa, sehingga sudah sewajarnya dan sudah seharusnya Para Penggugat mengikutsertakan pemilik tanah sengketa;
Bahwa Tanah Desa adalah tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten khususnya Pasal 32 yang mengatakan “Tanah Desa yang asal usulnya dari Kasultanan atau dari Kadipaten yang diberikan hak anggaduh diakui keberadaannya sesuai kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul pengelolaan tanah desa”. Selain itu dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa pasal 2 ayat (1) juga disebutkan bahwa “Tanah Desa yang berasal dari hak anggaduh merupakan tanah milik Kasultanan dan tanah milik Kadipaten”;
d. Bahwa Tergugat dalam persoalan Tanah Desa kewenangannya sangat terbatas. Sesuai dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus mendapatkan izin Gubernur” ;
e. Bahwa obyek sengketa persil 75 klas d.I luas 1.095 m² merupakan sebagian dari Tanah Desa yang disewa oleh Universitas Proklamasi 45 seluas 3.000 m²;
f. Bahwa faktanya Para Penggugat tidak mengikutsertakan para pihak yang terkait dengan kepemilikan dan pemberi ijin pemanfaatan tanah desa serta penyewa tanah desa tersebut,
g. Bahwa untuk lebih memperjelas persoalan dalam perkara ini dan adanya kepastian hukum serta nantinya demi kelancaran eksekusi bila gugatan Para Penggugat dikabulkan, maka lebih tepat apabila Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
h. Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Para Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima;
i. Hal ini menjadi telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan bahwa “Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
k. Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan “Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat”.
Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa terhadap pertimbangan Dalam Eksepsi, masih tetap kami gunakan Dalam Pokok Perkara gugatan ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak posita angka 4 yang menyatakan bahwa alm. Pawirodimedjo meninggalkan warisan tanah sengketa persil 75 klas d.I luas 1.095 m², bahwa alm. Pawirodimedjo meninggal tahun 1987 sedangkan peralihan tanah sengketa kepada Tergugat telah terjadi sebelum itu yaitu pada tahun 1977, sehingga ketika alm. Pawirodimedjo meninggal, tanah sengketa bukan lagi menjadi miliknya tetapi telah menjadi Tanah Desa Caturtunggal;
Bahwa Tergugat menolak posita angka 5 yang menyatakan tanpa sebab yang jelas dan dasar hukum yang benar, Tergugat secara tanpa hak telah mencoret tanah sengketa dari daftar tanah dalam Letter C No. 199/Kledokan Lama, akan tetapi bahwa Tergugat mencoret tanah persil 75 klas d.I luas 1.095 m² dikarenakan memang sudah terjadi peralihan hak dari alm. Pawirodimedjo kepada Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak posita angka 6, 7 sebagai dasar posita 8, karena peralihan hak milik perseorangan kepada Pemerintah Kelurahan tentunya mempunyai aturan tersendiri, sementara Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1954 adalah mengatur peralihan hak milik perseorangan kepada perseorangan lainnya;
Bahwa Tergugat menolak posita 9 yang menyatakan bahwa Para Penggugat mengalami kerugian akibat peralihan hak tanah sengketa kepada Tergugat sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), bahwa Para Penggugat baru menyatakan mempunyai hak atas tanah sengketa pada tahun 2017 ini, sementara tanah sengketa telah dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 1977, itu berarti Tergugat telah menguasai hampir 40 tahun dan baru sekarang Para Penggugat mempermasalahkan tanah sengketa ini;
Berdasarkan alasan semua diatas, mohon Majelis Hakim Pemeriksa untuk mengadili dan memutus sebagai berikut;
I. DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
III. DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Telah membaca, turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn. tanggal 31 Juli 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili secara absolut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini di taksir sejumlah Rp. 716.000,00. (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Telah membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman, yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017, Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn. tanggal 31 Juli 2017 untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding;
Telah Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn. yang telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan cara seksama;
Telah Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn. telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan cara seksama;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 14 Desember 2017 ;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Desember 2017;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Penggugat I pada tanggal 14 Desember 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding Para Pembanding / Para Penggugat secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding tidak disertai dengan memori banding. Demikian juga sebagai Terbanding semula Tergugat juga tidak membuat kontra memori banding. Majelis Hakim ditingkat banding berkesimpulan bahwa masing-masing tetap bertahan pada gugatannya dan Tergugat/Terbanding tetap bertahan pada jawabannya yang telah disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman;
Menimbang, bahwa Para Pembanding yang semula Para Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
Para Penggugat sebagai ahli waris dari Pawirodimedjo yang meninggal pada tanggal 05 Juni 1987 dan istrinya NY. PAWIRODIMEDJO yang meninggal dunia tanggal 25 Mei 1963 di DUSUN NGLAREN NGROPOH, DESA CONDONG CATUR, KECAMATAN DEPOK, KABUPATEN SLEMAN;
Bahwa Almarhum Pawirodimedjo dan Almarhumah Ny. Pawirodimedjo meninggalkan dua orang anak yaitu 1. Ny. RANTI alias ARJO RANTI (Penggugat I) dan 2. AMAT RIDWAN meninggal dunia tanggal 06 Maret 2007. AMAT RIDWAN mempunyai istri SURATINEM meninggal dunia pada tanggal 6 September 2000.
Almarhum AMAT RIDWAN dan istrinya meninggalkan anak 8 orang yaitu Penggugat II s/d Penggugat IX.
Bahwa semasa hidupnya Almarhum PAWIRODIMEDJO dan Almarhumah NY. PAWIRODIMEDJO meninggalkan tanah warisan yang menjadi obyek sengketa dalam daftar tanah dalam Letter C No. 199/KLEDOKAN Persil 75 Klas d.1 luas 1095 m2 dengan batas-batas sudah diuraikan oleh Para Penggugat dalam surat gugatan.
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan Para Penggugat / Para Pembanding, Tergugat/Terbanding pada intinya menolak apa yang menjadi tuntutan Para Penggugat/Pembanding dalam petitum gugatannya, bahwa Para Penggugat/Pembanding baru menyatakan mempunyai hak atas tanah sengketa pada tahun 2017 ini, sementara tanah sengketa telah dikuasai oleh Tergugat/Terbanding sejak tahun 1977 ini berarti Tergugat telah menguasai hampir 40 tahun, dan baru sekarang para Penggugat mempermasalahkan tanah sengketa ini dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim ditingkat banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama seluruh berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 31 Juli 2017 Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Smn. Demikian juga Majelis Hakim ditingkat banding telah menelaah jawab-jinawab para pihak yang dituangkan dalam jawaban dan eksepsi Tergugat, Replik para Penggugat, serta Duplik dari Tergugat.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final , yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dimaksud sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara, antara Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara , termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan yang dimaksud Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim ditingkat pertama berpendapat Tergugat sebagai Pemerintah Desa CATUR TUNGGAL adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, adapun terhadap perbuatan pencoretan tanah sengketa yang diakui milik para Penggugat dari daftar tanah LETTER C No. 199 milik almarhum PAWIRODIMEDJO oleh Tergugat dan mengalihkannya menjadi tanah desa Catur Tunggal adalah merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sehingga pencoretan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah masuk dalam sebuah Keputusan Tata Usaha Negara , hal ini dengan diadakannya pencoretan tersebut menimbulkan akibat hukum bagi para penggugat, sebagaimana dalam dalil gugatan penggugat dan pencoretan tersebut dalam hal perkara aquo menjadi hal yang dipersoalkan atau menjadi sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat , dengan demikian sengketa tersebut adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara, terlebih dalam perkara aquo pihak tergugatnya hanya satu yaitu Pemerintah Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Bahwa atas dasar pertimbangan –pertimbangan yang antara lain seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim di Tingkat Pertama berkesimpulan bahwa sengketa aquo adalah menjadi Kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksan dan mengadilinya sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa dan memutus atau mengadili perkara nomor 82/Pdt.G/2017/PN Smn. Sehingga eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili absolut atau kompetensi absolut dikabulkan oleh majelis Hakim di Tingkat Pertama.
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim di Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim di Tingkat Petama , selanjutnya Majelis hakim di Tingkat Banding akan mempertimbangkan sendiri sebagaimana berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat didalam gugatannya mendalilkan sebagai ahli waris almarhum PAWIRODIMEDJO yang memiliki antara lain sebidang tanah dalam Letter C No.199/KLEDOKAN Persil 75 Klas d.1 Luas 1095 m2 dan sekarang dijadikan/dialihkan menjadi tanah desa Catur Tunggal , atas tindakan Kepala Desa tersebut para ahli waris dari almarhum PAWIRODIMEDJO mendalilkan bahwa perbuatan tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atas peristiwa tersebut Majelis Hakim di Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa yang disengketakan para penggugat dengan tergugat bukanlah merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara akan tetapi yang menjadi obyek sengketa adalah sebidang tanah Hak milik yang menurut para penggugat merupakan tanah warisan dari almarhum PAWIRODIMEDJO meskipun sudah dikuasai oleh Pemerintah Desa Catur Tunggal sejak tahun 1977dan hak milik atas sebidang tanah tidak mengenal daluwarsa, oleh karena yang menjadi sengketa antara para penggugat dengan tergugat adalah sebidang tanah hak milik (Letter C) dan dipihak Tergugat juga mengakui bahwa obyek sengketa tersebut ada dan sekarang dalam penguasaan Tergugat juga, maka prinsip-prinsip dasar yang harus dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa ini adalah Hukum Agraria, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan fungsi penguasaan dan pemilikan atas tanah. Maka atas dasar prinsip-prinsip hukum dibidang pertanahan yang harus dijadikan dasar oleh Majelis Hakim di Tingkat Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim di Tingkat Pertama yang menyatakan untuk penyelesaian sengketa tersebut adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili sengketa para penggugat dan tergugat. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara aquo karena yang menjadi obyek sengketa adalah tentang Hak Kepemilikan sebidang tanah bukan Keputusan atas pencoretan Letter C tersebut oleh Pemerintah Desa Catur Tunggal. Bahwa pada prinsipnya Pengadilan tidak mencampuri kebijaksanaan pemerintah desa atau tidak mengukur perbuatan pemerintah desa atas dasar kebijaksanaan, sebab perbuatan Kepala Desa tidak hanya dinilai atas dasar norma yang sudah ditetapkan sebagai hukum positif saja, melainkan juga berdasarkan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat;
Bahwa perlu pula untuk dicermati dari fakta yang sudah dibenarkan oleh para pihak dalam perkara ini penguasaan tanah oleh tergugat sudah sejak tahun 1977 sedangkan dalam ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan tegas menyebutkan sebagai berikut :
“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”
Bahwa dengan ketentuan tersebut diatas para penggugat sudah tidak akan dapat mencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga pengadilan yang paling mungkin ditempuh oleh para penggugat adalah Peradilan Umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Sleman.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa obyek sengketa yang dipersoalkan para pihak dalam perkara ini adalah sebidang tanah hak milik bukan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang disengketakan. Dalam Bidang Agraria sudah sangat jelas mengatur dan menentukan segala sesuatu yang menyangkut masalah tanah bahwa hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu segala perubahan atas tanah hak milik (letter C) harus atas dasar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pencoretan yang dilakukan oleh Kepala Desa sah atau tidaknya, melawan hukum apa tidak maka harus dibuktikan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 82/Pdt.G/2017/PN.Smn. tanggal 31 Juli 2017 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding/Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka akan dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dalam Herziene Indonesich Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 82/Pdt.G/2017/ PN.Smn. tanggal 31 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan mengadili sendiri :
1. Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 oleh kami Budi Setiyono, SH. MH,- selaku Ketua Majelis, B.W Charles Ndaumanu, SH., MH. dan Suwisnu, SH.MH- Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 April 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu Heru Prayitno, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim Anggota : Ketua Majelis,
B.W Charles Ndaumanu, SH., MH. Budi Setiyono, SH. MH.
Suwisnu, SH.MH
Panitera Pengganti,
Heru Prayitno, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp 139.000,00 +
Jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)