57/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUSTIONO Alias AKUEN Anak dari A FEN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUSTIONO Alias AKUEN Anak dari A FEN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa AGUSTIONO Alias AKUEN Anak dari A FEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) gula kristal Pakistan yang dikemas dalam karung warna putih bertuliskan SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan Netto 50 Kg perkarungnya; dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 57 /Pid.Sus/2014/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : AGUSTIONO Alias AKUEN Anak dari A FEN;
Tempat lahir : Nanga Pinoh;
Umur / tanggal lahir : 29 tahun / 15 Agustus 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Merak Dalam Toko Sembako PASIFIK JAYA Dusun. Niaga Karya Desa. Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi – Kalimantan Barat;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014;
Hakim, sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, sejak tanggal 17 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 57 /Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 17 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57 /Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 17 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUSTIONO Als AKUEN Anak dari A FEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa AGUSTIONO Als AKUEN Anak dari A FEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih ata netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuaan harus dipasang/dibuat” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSTIONO Als AKUEN Anak dari A FEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) gula kristal Pakistan yang dikemas dalam karung warna putih bertuliskan SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan Netto 50 Kg perkarungnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membayar biaya perkara masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim meringankan hukuman Terdakwa dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa AGUSTIONO Als AKUEN Anak dari A FEN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2013, bertempat di ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” milik terdakwa di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula anggota Lidik Polres Melawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Melawi terjadi kegiatan penjualan gula impor tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah, kemudian anggota Polres Melawi terdiri dari Sdr. PRENGKI PERNANDO dan Sdr. DARU LALA dengan membawa Surat Perintah Tugas mendatangi sebuah ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” yang dijadikan tempat menyimpan gula tersebut di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, setelah berada di ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” kemudian anggota Polres Melawi melakukan pengecekan dan setelah dicek ternyata benar didalam ruko atau gudang tersebut tersimpan gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) semuanya milik dari terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton)diamankan oleh anggota Polres Melawi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memperoleh gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan cara membeli dari Sdr. DEDI di toko “CIPTA” di Jl. Martadinata No.74 Kab. Sanggau dengan harga Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karungnya kemudian akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per karungnya, bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” tanpa dilengkapi dokumen tentang legalitas dan dalam kemasan karung-karung yang berisi gula pasir tersebut tidak mencantumkan label halal serta masih bertuliskan dengan bahasa asing serta tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian pada Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Balai Besar Industri Agro Nomor : 5888/LHU/Bd/ABICAL.1/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian, sebagai berikut :
Contoh : Gula Kristal Putih
Untuk analisis : Fisika dan Kimia
Diambil dari : -
Oleh : -
Tgl. Penerimaan contoh : 26 Juni 2013
Tgl. Pelaksanaan analisis : 26 Juni 2013
Pengambilan contoh : -
Adalah sebagai berikut : -
-
Parameter Satuan Hasil Metoda Uji/Teknik Polarisasi (ºZ-20ºC) “Z” 99,7 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.7 Susut Pengeringan % b/b 0,04 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.6 Warna Larutan (ICUMSA) IU 63,4 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.3 Abu konduktivitas % b/b 0,02 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.8 Berat jenis butir mm 1,27 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.5 Belerang dioksida (SO2) mg/kg 1,08 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.9 Cemaran logam : Timbal (Pb) mg/kg < 0,03 AAS Tembaga (Cu) mg/kg < 0,007 SNI. 01-2891-1992, butir 5 Arsen (As) mg/kg < 0,003 SNI. 01-2891-1992, butir 7.7
Dari hasil uji Laboratorium diatas bahwa menurut Sdr. HERWINDO sebagai ahli dari Baristan (Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak) bahwa gula kristal putih milik terdakwa tersebut tidak memenuhi syarat mutu gula kristal putih (GKP) sesuai dengan SNI.3140.3 : 2010.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Subsidiair:
Bahwa terdakwa AGUSTIONO Als AKUEN Anak dari A FEN pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan primair, Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih ata netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuaan harus dipasang/dibuat, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula anggota Lidik Polres Melawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Melawi terjadi kegiatan penjualan gula impor tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah, kemudian anggota Polres Melawi terdiri dari Sdr. PRENGKI PERNANDO dan Sdr. DARU LALA dengan membawa Surat Perintah Tugas mendatangi sebuah ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” yang dijadikan tempat menyimpan gula tersebut di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, setelah berada di ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” kemudian anggota Polres Melawi melakukan pengecekan dan setelah dicek ternyata benar didalam ruko atau gudang tersebut tersimpan gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) semuanya milik dari terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton)diamankan oleh anggota Polres Melawi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memperoleh gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan cara membeli dari Sdr. DEDI di toko “CIPTA” di Jl. Martadinata No.74 Kab. Sanggau dengan harga Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karungnya kemudian akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per karungnya, bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” tanpa dilengkapi dokumen tentang legalitas dan dalam kemasan karung-karung yang berisi gula pasir tersebut tidak mencantumkan label halal serta masih bertuliskan dengan bahasa asing serta tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian pada Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Balai Besar Industri Agro Nomor : 5888/LHU/Bd/ABICAL.1/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian, sebagai berikut :
Contoh : Gula Kristal Putih
Untuk analisis : Fisika dan Kimia
Diambil dari : -
Oleh : -
Tgl. Penerimaan contoh : 26 Juni 2013
Tgl. Pelaksanaan analisis : 26 Juni 2013
Pengambilan contoh : -
Adalah sebagai berikut : -
-
Parameter Satuan Hasil Metoda Uji/Teknik Polarisasi (ºZ-20ºC) “Z” 99,7 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.7 Susut Pengeringan % b/b 0,04 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.6 Warna Larutan (ICUMSA) IU 63,4 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.3 Abu konduktivitas % b/b 0,02 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.8 Berat jenis butir mm 1,27 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.5 Belerang dioksida (SO2) mg/kg 1,08 SNI.3140.3 : 2010, butir 7.9 Cemaran logam : Timbal (Pb) mg/kg < 0,03 AAS Tembaga (Cu) mg/kg < 0,007 SNI. 01-2891-1992, butir 5 Arsen (As) mg/kg < 0,003 SNI. 01-2891-1992, butir 7.7
Dari hasil uji Laboratorium diatas bahwa menurut Sdr. HERWINDO sebagai ahli dari Baristan (Balai Riset dan Standarisasi Industri Pontianak) bahwa gula kristal putih milik terdakwa tersebut tidak memenuhi syarat mutu gula kristal putih (GKP) sesuai dengan SNI.3140.3 : 2010.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi DARU LALA Bin DALIMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 wib telah mengamankan gula pasir kristal milik terdakwa di gudang/ruko PASIFIK JAYA di Jl. Provinsi Nanga Pinoh-Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung yang beratnya 50kg (lima puluh kilo gram) per karungnya jadi totalnya sekitar 4.750 kilogram;
Bahwa bermula karena adanya laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi terjadi peredaran gula illegal, kemudian saksi bersama saksi PRENGKI PERNANDO dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan ke lokasi;
Bahwa 95 (sembilan puluh lima) karung gula pasir milik terdakwa yang diamankan adalah merk SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined dan menurut keterangan terdakwa sewaktu dimintai keterangan pada saat itu berasal dari Malaysia dan dalam kemasan karungnya tidak mencantumkan label mengenai petunjuk penggunaan, halal, dan informasi dalam bahasa Indonesia;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar gula yang disisihkan dari sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung gula yang diamankan dan telah disita sebagai barang bukti;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi PRENGKI PERNANDO Anak dari EDWARDUS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 wib telah mengamankan gula pasir kristal milik terdakwa di gudang/ruko PASIFIK JAYA di Jl. Provinsi Nanga Pinoh-Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung yang beratnya 50kg (lima puluh kilo gram) perkarungnya jadi totalnya sekitar 4.750 kilogram;
Bahwa bermula karena adanya laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi terjadi peredaran gula illegal, kemudian saksi bersama saksi DARU LALA dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan ke lokasi;
Bahwa 95 (sembilan puluh lima) karung gula pasir milik terdakwa yang diamankan adalah merk SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined dan menurut keterangan terdakwa sewaktu dimintai keterangan pada saat itu berasal dari Malaysia dan dalam kemasan karungnya tidak mencantumkan label mengenai petunjuk penggunaan, halal, dan informasi dalam bahasa Indonesia;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar gula yang disisihkan dari sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung gula yang diamankan dan telah disita sebagai barang bukti;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi LAY SIET CIN Alias ASIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah suami saksi yang telah memiliki dan menjual gula illegal di gudang PASIFIK JAYA milik terdakwa;
Bahwa gula pasir merk SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dibeli olah terdakwa dari Sdr. DEDI dari toko CIPTA di Sanggau dengan harga sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) per karungnya yang rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat/konsumen dan telah berada di gudang/ruko milik terdakwa sejak hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar pukul 12.30 wib;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli gula pasir ilegal atau gula pasir import untuk dijual kembali karena harganya lebih murah dari gula lokal dan mudah didapat;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar gula yang disisihkan dari sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung gula yang diamankan dan telah disita sebagai barang bukti;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli HERWINDO yang keterangannya di BAP Penyidik di bawah sumpah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa ahli mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai ahli dalam perkara ini sesuai dengan surat permintaan ahli dari Polres Melawi kepada BARISTAN Pontianak dengan surat No: B/443/VI/2013/Res.MLW tanggal 21 Juni 2013;
Bahwa riwayat pekerjaannya dapat dijelaskan untuk keahliannya berdasarkan pengalaman kerja selama di BARISTAN Industri Pontianak sebagai berikut: Pendidikan formal D1 Tehnisi Laboratorium Lingkungan IPB Bogor tahun 1998, pengalaman kerja mulai tahun 1991 sampai dengan tahun 2003 sebagai Analis Laboratorium Lingkungan Baristan Industri Pontianak, tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 sebagai Supervisor Laboratorium Penguji, tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 sebagai Manager Mutu Laboratorium Penguji, dan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 sebagai staf PJT. Selain pengalaman kerja ahli dapat menjelaskan juga pernah mengikuti Pelatihan : 1. Pelatihan tentang sosialisasi penerapan ISO 17025 tahun 2005 tentang Persyaratan Laboratorium Penguji dan kalibrasi, 2. Pelatihan Audit Internal, 3. Pelatihan Ketidakpastian pengukuran, 4. Pelatihan Pengukuran dan Pelatihan Teknis Lainnya;
Bahwa Pasal 1 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
- Bahwa Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah bertujuan untuk :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Bahwa yang menjadi hak dari pelaku usaha adalah :
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahwa yang menjadi kewajiban dari pelaku usaha adalah :
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- Bahwa dasar hukum dari hak dan kewajiban pelaku usaha adalah Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan dijual atau dipasarkan di masyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan di masyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat dicantumkan pada label, etiket atau keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi salah satu atau lebih dari informasi yang harus dicantumkan. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa setiap bahan pangan yang beredar atau yang telah dipasarkan yang berhak untuk mengganti kemasan atau label adalah produsen produk itu sendiri atau agen resmi dari produk tersebut. Dasar hukumnya Pasal 4 ayat (3) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa pada karung gula milik terdakwa tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, Logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan melanggar Pasal 8 ayat (1) butir g, i Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Balai Besar Industri Agro (ABICAL) dengan nomor 5888/LHU/Bd?ABICAL.1/VII/2013 taggal 09 Juli 2013 dijelaskan bahwa untuk parameter uji warna larutan (ICUMSA) syarat mutu mensyaratkan untuk GKP 1 81-200, GKP 2 201-300 IU sementara hasil uji didapat 63,4 IU dan berat jenis butir syarat mutu mensyaratkan untuk GKP10.8-1.2 mm GKP 2 0.8-1,2 mm semetara hasil uji didapat 1,27 mm. Dari hasil uji lab tersebut jelas bahwa gula Kristal putih milik terdakwa tidak memenuhi syarat Mutu Gula Kristal Putih (GKP) sesuai dengan SNI : 3140.3 : 2010;
Bahwa setiap produk pangan/gula kristal putih yang tidak sesuai dengan mutu SNI : 3140,3 : 2010 yang dipersyaratkan, kemudian jika pangan/gula kristal putih diedarkan atau diperdagangkan jelas tidak memiliki jaminan keamanan, kesehatan dan jaminan mutu untuk dikonsumsi oleh konsumen, namun jika pangan gula kristal putih tersebut memenuhi persyaratan sesuai SNI : 3140,3 : 2010 maka pangan/gula kristal putih tersebut sudah ada jaminan keamanan, kesehatan, dan jaminan mutunya untuk dikonsumsi konsumen;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” miliknya di Jl. Provinsi Nanga Pinoh Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi telah didatangi oleh anggota Polres Melawi karena telah membeli lalu menyimpan gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar yang terdakwa beli dari Sdr. DEDI di toko “CIPTA” di Jl. Martadinata No.74 Kab. Sanggau dengan harga Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karungnya kemudian akan terdakwa jual kembali kepada pembeli/konsumen masyarakat dengan harga Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per karungnya;
Bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan ruko miliknya tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah menjual gula import tersebut sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung dan telah habis dijual kepada masyarakat;
Bahwa menurut terdakwa alasan membeli dan menjual gula import illegal tersebut karena daya saing harga dan mudah didapat;
Bahwa terdakwa membeli gula pasir impor dari Dedi sidah sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar bulan April 2013 sebanyak 160 Karung dan sudah habis terjual dan yang kedua sebanyak 95 karung, namun belum sempat terdakwa jual;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) karung gula kristal Pakistan yang dikemas dalam karung warna putih bertuliskan SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan Netto 50 Kg yang telah disisihkan dari 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di ruko atau gudang “PASIFIK JAYA” miliknya di Jl. Provinsi Nanga Pinoh Sintang KM.01 Ds. Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi telah didatangi oleh anggota Polres Melawi karena telah membeli lalu menyimpan gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar yang terdakwa beli dari Sdr. DEDI di toko “CIPTA” di Jl. Martadinata No.74 Kab. Sanggau dengan harga Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karungnya kemudian akan terdakwa jual kembali kepada pembeli/konsumen masyarakat dengan harga Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per karungnya;
Bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan di gudang miliknya dalam kemasan karung-karung yang berisi gula pasir tersebut tidak mencantumkan ijin edar Balai POM. logo SNI dan masih bertuliskan dengan bahasa asing, tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian pada Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Balai Besar Industri Agro Nomor : 5888/LHU/Bd/ABICAL.1/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian, bahwa gula kristal putih milik terdakwa tersebut tidak memenuhi syarat mutu gula kristal putih (GKP) sesuai dengan SNI.3140.3 : 2010. maka pangan/gula kristal putih tersebut tidak ada jaminan keamanan, kesehatan, dan jaminan mutunya untuk dikonsumsi konsumen;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah menjual gula import tersebut sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung dan telah habis dijual kepada masyarakat;
Bahwa benar terdakwa alasan membeli dan menjual gula import illegal tersebut karena daya saing harga dan mudah didapat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pelaku usaha;
Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Pelaku usaha”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Terdakwa AGUSTIONO alias AKUEN Anak dari A FEN adalah perorangan yang baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan ekonomi, yang dalam hal ini membeli dan menjual gula impor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa AGUSTIONO alias AKUEN Anak dari A FEN adalah merupakan Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa AGUSTIONO alias AKUEN Anak dari A FEN yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya yaitu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga pada diri Terdakwa AGUSTIONO alias AKUEN Anak dari A FEN tidak didapati adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Pelaku usaha” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur “Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa memperoleh gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan cara membeli dari Sdr. DEDI di toko “CIPTA” di Jl. Martadinata No.74 Kab. Sanggau dengan harga Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karungnya kemudian akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per karungnya, bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan di gudang Pasifik Jaya di jalan Propinsi Nanga Pinoh – Sintang KM 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan di gudang miliknya dalam kemasan karung-karung yang berisi gula pasir tersebut tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, dan masih bertuliskan dengan bahasa asing serta tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang;
Menimbang, bahwa pada kemaan karung gula pasir yang menjadi barang bukti di persidangan tertulis “expiry : march 2015” (kadaluarsa : Maret 2015);
Menimbang, bahwa dengan adanya tulisan tersebut menurut Majelis Hakim pada kemasan gula pasir yang terdakwa perdagangkan tersebut telah terdapat penjelasan mengenai tanggal kadaluarsanya, sehingga dengan demikian unsur “Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pelaku Usaha;
Memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih ata netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Pelaku usaha”;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair unsur pelaku usaha telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum maka unsur ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Unsur “Memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih ata netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa memperoleh gula pasir sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan cara membeli dari Sdr. DEDI di toko “CIPTA” di Jl. Martadinata No.74 Kab. Sanggau dengan harga Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karungnya kemudian akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per karungnya, bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan di gudang Pasifik Jaya di jalan Propinsi Nanga Pinoh – Sintang KM 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa gula pasir merk SHAH URAD sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) milik terdakwa yang disimpan di gudang miliknya dalam kemasan karung-karung yang berisi gula pasir tersebut tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI dan masih bertuliskan dengan bahasa asing serta tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian pada Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Balai Besar Industri Agro Nomor : 5888/LHU/Bd/ABICAL.1/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian, bahwa gula kristal putih milik terdakwa tersebut tidak memenuhi syarat mutu gula kristal putih (GKP) sesuai dengan SNI.3140.3 : 2010. maka pangan/gula kristal putih tersebut tidak ada jaminan keamanan, kesehatan, dan jaminan mutunya untuk dikonsumsi konsumen;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa di persidangan bahwa terdakwa sebelumnya pada sekitar bulan April 2013 pernah menjual gula import tersebut dari Sdr. Dedi sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung dan telah habis dijual kepada masyarakat dan terdakwa alasan membeli dan menjual gula import tersebut karena daya saing harga dan mudah didapat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) gula kristal Pakistan yang dikemas dalam karung warna putih bertuliskan SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan Netto 50 Kg perkarungnya yang telah disita dari terdakwa dan sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian pada Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Balai Besar Industri Agro Nomor : 5888/LHU/Bd/ABICAL.1/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian, bahwa gula kristal putih milik terdakwa tersebut tidak memenuhi syarat mutu gula kristal putih (GKP) sesuai dengan SNI.3140.3 : 2010. maka pangan/gula kristal putih tersebut tidak ada jaminan keamanan, kesehatan, dan jaminan mutunya untuk dikonsumsi konsumen maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipidana maka terdakwa harus di bebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Gula yang dijual oleh terdakwa tidak memenuhi standar SNI dan tidak ada ijin edar dari Balai POM sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi;
Perbuatan terdakwa dapat mematikan produksi gula dalam negeri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUSTIONO Alias AKUEN Anak dari A FEN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa AGUSTIONO Alias AKUEN Anak dari A FEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
95 (sembilan puluh lima) karung atau 4,75 Ton (empat koma tujuh lima ton) gula kristal Pakistan yang dikemas dalam karung warna putih bertuliskan SHAH URAD Sugar Mill Ltd. Pakistan White Refined Sugar dengan Netto 50 Kg perkarungnya;
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2014, oleh SETYANTO HERMAWAN, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, PERELA DE ESPERANZA, SH dan FIRDAUS SODIQIN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABRAHAM M SOUISA Panitera pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh ENDANG DARSONO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PERELA DE ESPERANZA, SH SETYANTO HERMAWAN, SH.M.Hum
FIRDAUS SODIQIN, SH,
Panitera
ABRAHAM M SOUISA