45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Sulabesi Mandiri terhadap Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,00,- 2) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nomor : 061.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-Pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2012, serta Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. 3) 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.A/12K, tanggal 14 Pebruari 2012 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TahunAnggaran 2012 beserta lampirannya. 4) 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Beserta Lampirannya. 5) 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksana Perubahan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 tentang Belanja langsung dengan Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 01 20 05 5 2, tanggal 5 Nopember 2012. 6) 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari : - Fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012, tanggal 23 Oktober 2012. - Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 237.788.100,00 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.23.01, bulan Oktober 2012. - Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : SPM:0050/SPM-LS/X/2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/SPP-LS/X/2.6.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012. - Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 061/2762/12k, tanggal 22 Oktober 2012. - Surat Persetujuan Permintaan Uang Muka nomor : 061/2751/12k, tanggal 19 oktober 2012. - Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 69/SM/X-2012, tanggal 18 Oktober 2012. - Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Dari PT. Asuransi Porolamas Dengan Nomor Bond : ABN/SBC/00529/12, tanggal 24 September 2012 dengan nilai Bond : Rp. 237.788.100. - Fotocopy Rencana Pengguna Uang Muka Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 18 Oktober 2012. 7) 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari : - Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012, tanggal 19 Desember 2012. - Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 554.838.900 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.2.23.01 pada bulan Desember 2012. - Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0073/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012 - Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0073/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012. - Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012. - Daftar Rincian Penyerahan Barang-Barang Untuk 12 Unit Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012. - Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 beserta lampiran. - Fotocopy Berita Acara Pembayaran sekaligus Nomor : 061/3284/12k, tanggal 18 Desember 2012. 8) 1 (satu) lembar surat pernyataan oleh HARDO tentang Penanggungjawaban Lapangan Pekerjaan/Proyek Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012. 9) 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Batu Merah per 12 November 2012 dan 31 Desember 2012 dengan nomor rekening 1101008159, pemilik CV. SULABESI MANDIRI, alamat Air Kuning. 10) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran sewa tenaga angkut jangkar keramba dan beli tripleks untuk keramba sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ; 11) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. ABDUL RAHIM untuk kepentingan pembayaran sewa speed untuk tarik Keramba Lateri - Waiheru sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ; 12) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. HAN M. untuk kepentingan pembayaran sewa mobil untuk bawa bibit ikan ke Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat dan tanpa tanggal ; 13) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. YENY SIANCESAUW untuk kepentingan pembayaran biaya pakan untuk Kelompok Nelayan Sinar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Ambon tanpa tanggal ; 14) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. LA SIDI untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan untuk Kelompok Nelayan Bersatu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu juta rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ; 15) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan Untuk Kelompok Nelayan Sumu Indah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ; 16) 1 (satu) lembar aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso kepada PT. Bank Mandiri pada tanggal 22 Juli 2013, tercantum nama pengirim adalah Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada yang menerima AHMAD BOHARI MUSLIM dengan Nomor Rekening 1430004080485 dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan uang panjar bibit ikan ; 17) 1 (satu) lembar faktur penjualan jaring papetang D 18-1 (pcs) tanggal 17 Mei 2013 ; 18) 21 (dua puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ; 19) 129 (seratus dua puluh sembilan) potong kayu besi ukuran 5 x 10 x 4 meter ; 20) 11 (sebelas) buah pemberat ukuran 50 x 50 ; 21) 1 (satu) buah gulungan tali untuk pengikat keramba jaring apung ; 22) 91 (sembilan puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ; 23) 186 (seratus delapan puluh enam) potong kayu merah ukuran 5 x 10 x 4 meter ; 24) 113 (seratus tiga belas) potong sambungan kayu ; 25) 6 (enam) bal tali nylon ukuran 4 mili ; 26) 1 (satu) karung baut ½ ukuran 16 cm dan reng mur ½ ; 27) 6 (enam) buah pintu keramba ; 28) 10 (sepuluh) buah jendela keramba ; 29) 16 (enam belas) unit jaring waring ; 30) 34 (tiga puluh empat) unit jaring keramba ; Dipergunakan dalam perkara lain ; 31) Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; Dikembalikan kepada RENI MASRI melalui terdakwa ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. ;
Tempat lahir : Ambon ;
Umur/tgl. Lahir : 38 tahun / 21 Agustus 1977 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Air Kuning Rt. 005 Rw. 018 Batu Merah Ambon;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur C.V. Sulabesi Mandiri) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, tahanan Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim, tahanan Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015;
Pengalihan Penahanan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota pada tanggal 7 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, tahanan kota, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I, tahanan kota, sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai tanggal 15 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II, tahanan kota, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai tanggal 14 April 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : RUSTAM E. MARUAPEY, SH. dan SAMRIN SAHMAD, SH., Keduanya advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “RUSTAM dan REKAN” di Jalan Jenderal Sudirman Rt. 003 Rw. 05 No. 1 Batumerah Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Pebruari 2015 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 Pebruari 2015 Nomor : 47/2015 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb. tanggal 17 Nopember 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb. tertanggal 17 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar para terdakwa jatuhi putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Melawan Hukum”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (ayat 1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Permohonan Pemeriksaan Barang oleh CV. SULABESI MANDIRI kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012, tanggal 28 Nopember 2012.
Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k, tanggal 30 Nopember 2012 yang dilakukan oleh panitia pemeriksa hasil pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012, tanggal 23 Oktober 2012.
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 237.788.100,00 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.23.01, bulan Oktober 2012.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : SPM:0050/SPM-LS/X/2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/SPP-LS/X/2.6.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 061/2762/12k, tanggal 22 Oktober 2012.
Surat Persetujuan Permintaan Uang Muka nomor : 061/2751/12k, tanggal 19 oktober 2012.
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 69/SM/X-2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Dari PT. Asuransi Porolamas Dengan Nomor Bond : ABN/SBC/00529/12, tanggal 24 September 2012 dengan nilai Bond : Rp. 237.788.100.
Fotocopy Rencana Pengguna Uang Muka Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur tanggal 18 Oktober 2012.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012, tanggal 19 Desember 2012.
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 554.838.900 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.2.23.01 pada bulan Desember 2012.
Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0073/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0073/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012.
Daftar Rincian Penyerahan Barang-Barang Untuk 12 Unit Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012.
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 beserta lampiran.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran sekaligus Nomor : 061/3284/12k, tanggal 18 Desember 2012.
Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Sulabesi Mandiri terhadap Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,00,-
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061.1/372/12 K, tanggal 14 Pebruari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Surat Pernyataan oleh HARDO tentang Penanggung Jawab lapangan Pekerjaan/proyek Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012.
Fotocopy Surat Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.A/12K, tanggal 14 Pebruari 2012 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya.
Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Beserta Lampirannya.
Fotocopy Dokumen Pelaksana Perubahan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 tentang Belanja langsung dengan Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 01 20 05 5 2, tanggal 5 Nopember 2012.
Kwitansi Pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. MANSIR untuk pembayaran Sewa Tenaga Angkut Jangkar Keramba dan Beli Tripleks.
Kwitansi Pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. ABD. RAHIM untuk Kepentingan pembayaran Sewa Speed untuk tarik Keramba Lateri- Waiheru.
Kwitansi Pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. HAN.M untuk kepentingan pembayaran sewa Mobil untuk bawa bibit Ikan ke Kab. Seram Bagian Barat (SBB).
Kwitansi Pembayaran kepadayang menerima, Sdr. LA SIDI untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan untuk Kelompok Nelayan Bersatu.
Kwitansi Pembayaran kepada yang menerima, Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan untuk Kelompok Nelayan Sumu Indah.
Aplikasi setoran/ transfer/ Kliring /inkaso kepada PT. Bank Mandiri pada Tanggal 22 Juli 2013.
Faktur penjualan Jaring Papetang D 18-1 (pcs) tanggal 17 Mei 2013.
Kwitansi pembayaran kepada yang menerima, Sdri. YENY SIANCESAUW untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan Untuk Kelompok Nelayan Sinar.
Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Batu Merah per 12 Nopember 2012 dan 31 Desember 2012 dengan Nomor Rekenig 1101008159pemilik CV. SULABESI MANDIRI.
21 (dua satu) buah drum plastik ukuran 200 liter.
129 (seratus dua sembilan) potong kayu besi ukuran 5 x 10 x 4 meter.
11 (sebelas) buah pemberat ukuran 50 x 50.
1 (satu) gulung tali untuk pengikat keramba jaring apung.
91 (sembilan satu) buah drum plastik ukuran 200 liter.
186 (seratus delapan enam ) potong kayu merah ukuran 5 x 10 x 4 meter.
113 (seratus tiga belas) potong sambungan kayu.
6 (enam) bal tali nylon ukuran 4 mili.
1 (satu) karung baut ½ ukuran 16 cm dan reng mur ½.
6 (enam) buah pintu keramba.
10 (sepuluh) buah jendela keramba.
16 (enam belas) unit jaring waring.
34 (tiga empat) unit jaring keramba.
Tetap Terlampir Didalam Berkas Perkara untuk dijadikan Bukti dalam Perkara Lain.
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan terdakwa Syamsul Bahri Jainahu melalui Reni Masri dalam proses persidangan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.
Membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa tanggal 5 April 2016, yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena unsur secara melawan hukum merupakan factor yang sangat menentukan terbukti tidaknya seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan hukum maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam Tuntutan Primair patut menurut hukum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian cukup beralasan hukum terdakwa patut menurut hukum dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) sehingga terdakwa pun patut dibebaskan dari kewajiban untuk mengganti kerugian Negara serta denda sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secar pribadi tanggal 6 April 2016, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntut dalam dakwaa Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag) ;
Membebaskan terdakwa dari denda yang dituntut oleh JPU sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara ;
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara ;
Setelah mendengar replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tanggal 8 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar duplik atau tanggapan Penasihat Hukum terdakwa terhadap replik Penuntut Umum masing-masing tanggal 11 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST sebagai Direktur CV. Sulabesi Mandiri selaku Pemenang Pelelangan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) No : 061/2504.d/ tanggal 4 September 2012 (tanggal penandatanganan kontrak yang sebenarnya adalah tanggal 24 September 2012) atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jl. Nn. Saar Sopacua No. 16 Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan Saksi HARDO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengadakan Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur
Bahwa PAGU anggaran yang disediakan untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku TA. 2012
Bahwa realisasi anggaran berdasarkan PAGU yang disediakan untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah Rp. 792.627.000 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan kegiatan Proyek Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kab. Seram Bagian Timur diangkat pejabat pelaksana sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Bastian Mainassy, M.Si
(Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku No : 06.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012)
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Bastian Mainassy, M.Si
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Ir. Esti Maniszar, M.Si
(Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku No : 06.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012)
Panitia Pengadaan Barang (Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 23.a tanggal 3 Februari 2012) :
Ketua : Drs. Chaly Sahusilawane
Sekretaris : Imran Sangadji, S.Pi, M.Si
Anggota : Bryan Rionaldo Souisa, S.Pi
Anggota : Dra. Ny. Fredna Salamor
Anggota : Ir. R. Abubakar Siddik
Tim Pemeriksa Barang (Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku No : 061/362A/12k tanggal 14 Februari 2012) :
Ketua : Reynold Gerrits Hetharie
Sekretaris : Jonas Bernardus, SE
Anggota : Arif Saramat
Anggota : Hendrik A. Tuanakotta, S.Pi
Anggota : Absalom Unitly
Bahwa saksi HARDO mengetahui ada kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur dari saksi SULAIMAN LATUPONO yang mana saksi SULAIMAN LATUPONO memberitahukan saksi HARDO bahwa saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO ada mendapatkan pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sehingga saksi SULAIMAN LATUPONO meminta saksi HARDO untuk menyiapkan perusahaan untuk persiapan tender
Bahwa kemudian saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO bertemu ketua panitia pengadaan barang Dinas Kelautan Dan Perikanan provinsi Maluku TA. 2012 saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE kurang lebih 3 kali pada awal bulan Agustus 2012 untuk membicarakan persiapan tender dimana dari hasil pertemuan tersebut saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE mengarahkan saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO untuk menyiapkan 3 perusahaan untuk mengikuti tender serta menyiapkan seluruh administrasi dari ketiga perusahaan yang disiapkan guna dapat menentukan 1 pemenang dan 2 pendamping dan saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE juga mengarahkan saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO agar berhubungan dengan saksi IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dalam rangka pembuatan dokumen penawaran
Kemudian masih di sekitar awal bulan Agustus 2012 Sdr. HARDO datang ke rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST untuk meminjam bendera perusahaan milik terdakwa dalam hal ini CV. SULABESI MANDIRI dalam rangka mengikuti proses pelelangan/tender di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST meminjamkan CV. SULABESI MANDIRI kepada saksi HARDO untuk dapat terlibat dalam proses pelelangan pekerjaan tersebut.
Bahwa CV. Sulabesi Mandiri sepenuhnya dipinjamkan oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST (Direktur CV. Sulabesi Mandiri) kepada saksi HARDO dengan tidak ada surat kuasa untuk mengikuti pelaksanaan pelelangan maupun pelaksanaan fisik paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan saksi HARDO pada saat meminjam CV. Sulabesi Mandiri mengatakan kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST bahwa CV. Sulabesi Mandiri kemungkinan akan memenangkan pelelangan kegiatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur jika dokumen perusahaan lengkap.
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST meminjamkan perusahaan CV. Sulabesi Mandiri kepada saksi HARDO dengan kompensasi peminjaman sebesar 2,5 % dari nilai kontrak setelah di potong PPN dan PPH diberikan kepada pemilik perusahaan
Bahwa perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST dengan meminjamkan CV. Sulabesi Mandiri kepada saksi HARDO bertentangan dengan Perpres RI No. 54 Tahun 2010 tentang pasal 87 ayat (3) “penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang dan jasa”
Bahwa kemudian saksi HARDO menemui saksi MAKRAWI AMIN LAWOLO, SE selaku Direktur CV. Saniafa dan menyampaikan secara lisan kepada saksi MAKRAWI AMIN LAWOLO, SE agar CV. Saniafa turut terlibat dalam proses pelelangan/tender terkait dengan kegiatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur karena persyaratan untuk melakukan proses lelang/tender minimal harus ada 2 (dua) perusahaan pendamping selain 1 (satu) perusahaan pemenang lelang/tender
Bahwa kemudian saksi HARDO memerintahkan saksi MAKRAWI AMIN LAWOLO, SE selaku Direktur CV. Saniafa untuk mendatangi dan meminta saksi SAMSUL BACHRI SOAMOLE, SP selaku direktur CV. Bahari Mandiri agar turut terlibat dalam proses lelang/tender terkait dengan kegiatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur
Bahwa Pengumuman Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi Nomor : 744/PAN-APBD/VIII/12k yaitu pada tanggal 16 Agustus 2012 dengan total HPS Rp. 797.400.000
Bahwa tanggal 28 Agustus 2012 dilakukan rapat penjelasan (aanwijzing) kegiatan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur bertempat di aula kantor di Ambon
Bahwa tanggal 4 September 2012 di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jl. Saar Sopacua No. 16 Ambon dilakukan pelaksanaan Pelelangan kegiatan proyek pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di lokasi Kab. Seram Bagian Timur dengan metoda yang dipakai oleh Panitia pelelangan adalah menggunakan metode 1 (satu) sampul dimana peserta penyedia jasa pemborongan yang memasukkan penawaran untuk pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung yakni :
CV. Bahari Mandiri, Nilai Penawaran Rp. 793.400.000,-
CV. Saniafa, Nilai Penawaran Rp. 792.800.000,-
CV. Sulabesi Mandiri, Nilai Penawaran Rp. 792.627.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k tanggal 13 September 2012, CV. SULABESI MANDIRI, dengan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST sebagai Direkturnya ditetapkan sebagai pemenang
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k tanggal 13 September 2012, saksi Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku PPK menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa No : 061/2464/12k tanggal 21 September 2012
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST mengetahui penetapan CV. Sulabesi Mandiri sebagai pemenang Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur melalui saksi HARDO yang datang ke rumah terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku direktur CV. Sulabesi Mandiri menerima surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) pekerjaan kegiatan paket budidaya keramba jaring apung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 21 september 2012 bertempat di rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST yang diserahkan oleh saksi HARDO bersama stafnya
Bahwa kemudian Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 04 September 2012, untuk melaksanakan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kab. Seram Bagian Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 24 September 2012 adalah pekerjaan 12 (dua belas) unit Budidaya Keramba Jaring Apung dengan ukuran pokok :
Panjang : 4,0 meter
Lebar : 4,0 meter
Tinggi : 0,75 meter
Kedalaman : 4,0 meter.
Bahwa kemudian Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 061/2504.e/12k tertanggal 24 September 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender, terhitung mulai dari 24 September 2012 s/d tanggal 07 Desember 2012
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) No : 061/2504.d/12k 4 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran uang muka 30% dari nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan sekaligus (100%)
Bahwa saksi HARDO menyiapkan administrasi permintaan pembayaran uang muka 30% untuk ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST yaitu :
Permohonan pembayaran uang muka dari CV. Sulabesi Mandiri dan rincian penggunaan uang muka
Surat jaminan pembayaran uang muka
Setelah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST menandatangani administrasi permintaan pembayaran uang muka 30% kemudian diusulkan oleh saksi HARDO ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku dengan lampiran pendukung administrasi pencairan dana pekerjaan
Bahwa kemudian saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku memproses usulan permintaan pembayaran uang muka 30% tersebut dengan membuat administrasi berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran dan saksi Ir. ESTI MANISZAR selaku PPTK
Kwitansi pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi Ir. ESTI MANISZAR selaku PPTK, saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku pengguna anggaran
Berita Acara Pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri
Persetujuan Pembayaran Uang Muka kepada CV. Sulabesi Mandiri yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kemudian administrasi pencairan uang 30% tersebut disampaikan ke Bendahara Umum Daerah untuk diproses pencairan dana, dan setelah disetujui oleh BUD kemudian diterbitkan SP2D No : Nomor : 1777/Ls/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Bidang BUD untuk proses pencairan dana tersebut
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST melakukan proses pencairan dana di BPDM cabang Ambon berdasarkan SP2D No : Nomor : 1777/Ls/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp. 212.928.435 dan setelah pencairan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi HARDO
Bahwa terkait pelimpahan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur kepada saksi HARDO, terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku direktur CV. Sulabesi Mandiri tidak melakukan pengawasan perkembangan pekerjaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur yang dilaksanakan oleh saksi HARDO
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST menyurati pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku cq. Tim Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan surat No : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012
Bahwa yang menyiapkan konsep surat No : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dalam rangka permohonan pemeriksaan barang oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku cq. Tim Pemeriksa Barang daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST tanda tangani adalah saksi HARDO dimana saat itu saksi HARDO selain mengerjakan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung pada lokasi kab. Seram Bagian Timur dengan menggunakan CV. Sulabesi Mandiri juga dengan waktu yang sama mengerjakan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung dengan lokasi kota Ambon sebanyak 6 paket, kota Tual 2 paket dan kab. Seram Bagian Barat 2 paket sehingga total keseluruhan pekerjaan budidaya keramba jaring apung pada lokasi-lokasi tersebut sebanyak 22 unit, kemudian saksi HARDO menggunakan jasa saksi Efendi Talib untuk pembuatan paket keramba jaring apung tersebut di desa Kaitetu kecamatan Leihitu kab. Maluku Tengah, sehingga saksi HARDO meminta panitia pemeriksa barang melakukan pemeriksaan di desa Kaitetu yang merupakan tempat pembuatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung tersebut
Bahwa pada saat menandatangani surat No : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang permohonan pemeriksaan barang oleh tim Tim Pemeriksa Barang daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang disiapkan oleh saksi HARDO, terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST tidak memperhatikan dengan jelas lokasi pemeriksaan barang tersebut bahwa diketahui lokasi tersebut salah
Bahwa pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku cq. Tim Pemeriksa Barang daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tanggal 30 November 2012 menindaklanjuti surat terdakwa No : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dengan melakukan pemeriksaan barang daerah di desa Kaitetu kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah
Bahwa dalam pemeriksaan barang atas pengadaan paket budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur oleh tim Pemeriksa Barang di desa Kaitetu Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah, tidak didampingi oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST namun diwakili oleh saksi HARDO selaku pelaksana pekerjaan di lapangan
Bahwa saksi HARDO membawa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang No : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012 yang telah ditandatangani oleh panitia penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang : RG. HETHARIE, JONAS BERNARDUS, SE, ARIF SARAMAT, HEDNRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi dan ABSALOM UNITLY dengan pernyataan bahwa pekerjaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur “jumlah barang tersebut sesuai kontrak/SPK dan barang tersebut dalam keadaan baru baik dan siap untuk digunakan” serta dokumentasi pekerjaan dilapangan ke rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST
Bahwa tanggal 3 Desember 2012 terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang No : 38/CV.SM/BA/XII/2012 yang diantar langsung oleh saksi HARDO kerumah terdakwa dimana terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST tidak mengetahui sama sekali barang-barang tersebut dan selanjutnya saksi HARDO menyatakan kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST bahwa seluruh barang-barang tersebut lengkap dan siap digunakan oleh kelompok nelayan pembudidaya di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang No : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012
Bahwa kemudian Saksi HARDO menyiapkan administrasi pendukung permintaan pembayaran uang 100% sebagai berikut untuk diusulkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku yaitu:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan pihak CV. Sulabesi Mandiri.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK dan mengetahui saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran
Bahwa kemudian saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku memproses usulan permintaan pembayaran uang 100% tersebut dengan membuat administrasi berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK.
Kwitansi Pembayaran uang yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Berita Acara Pembayaran sekaligus yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri.
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran
Kemudian administrasi pencairan uang 100% tersebut disampaikan ke Bendahara Umum Daerah untuk diproses pencairan dana, dan setelah disetujui oleh BUD kemudian diterbitkan SP2D No : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Bidang BUD untuk proses pencairan dana tersebut
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST melakukan proses pencairan dana 100% di BPDM cabang Ambon berdasarkan SP2D No : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp. 496.833.015 dan setelah pencairan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi HARDO didalam ruangan Bank BPDM cabang Ambon di kantor gubernur Maluku dengan disaksikan oleh saksi SULAIMAN LATUPONO
Bahwa tanggal 21 Desember setelah dilakukan pencairan 100% saksi HARDO memberikan fee kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST sebesar Rp. 10.000.000,- di kantor Gubernur Maluku
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan serta Berita Acara Serah Terima Barang yang mana pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh saksi HARDO yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi HARDO mengusulkan permintaan pembayaran 100% dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST telah mencairkan dan memperoleh dana pencairan 100%, perbuatan tersebut menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya Pasal 95 ayat 1 yang menyatakan :
“Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan” dan
Keputusan Presiden RI No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 12 ayat (2) yang menyatakan :
“belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran” serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 jo No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat 1, yang menyatakan :
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Bahwa perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST telah memperkaya diri terdakwa HARDO atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 709.761.450,- dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Pengeluaran Negara untuk Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung sesuai SP2D : Rp. 792.627.000,- 2. PPh dan PPN yang telah dibayarkan oleh rekanan/pihak ketiga : Rp. 82.865.550,- Pengeluaran Negara Tanpa Pajak : Rp. 709.761.450,- 3. Nilai Realisasi Keramba Jaring apung : R
p. 0,- Nilai Kerugian : Rp. 709.761.450,-
Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-128/PW25/5/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU,ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST sebagai Direktur CV. Sulabesi Mandiri selaku Pemenang Pelelangan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) No : 061/2504.d/ tanggal 4 September 2012 (tanggal penandatanganan kontrak yang sebenarnya adalah tanggal 24 September 2012) atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jl. Nn. Saar Sopacua No. 16 Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan Saksi HARDO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengadakan Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur
Bahwa PAGU anggaran yang disediakan untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku TA. 2012
Bahwa realisasi anggaran berdasarkan PAGU yang disediakan untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah Rp. 792.627.000 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan kegiatan Proyek Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kab. Seram Bagian Timur diangkat pejabat pelaksana sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Bastian Mainassy, M.Si
(Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku No : 06.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012)
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Bastian Mainassy, M.Si
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Ir. Esti Maniszar, M.Si
(Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku No : 06.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012)
Panitia Pengadaan Barang (Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 23.a tanggal 3 Februari 2012) :
Ketua : Drs. Chaly Sahusilawane
Sekretaris : Imran Sangadji, S.Pi, M.Si
Anggota : Bryan Rionaldo Souisa, S.Pi
Anggota : Dra. Ny. Fredna Salamor
Anggota : Ir. R. Abubakar Siddik
Tim Pemeriksa Barang (Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku No : 061/362A/12k tanggal 14 Februari 2012) :
Ketua : Reynold Gerrits Hetharie
Sekretaris : Jonas Bernardus, SE
Anggota : Arif Saramat
Anggota : Hendrik A. Tuanakotta, S.Pi
Anggota : Absalom Unitly
Bahwa saksi HARDO mengetahui ada kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur dari saksi SULAIMAN LATUPONO yang mana saksi SULAIMAN LATUPONO memberitahukan saksi HARDO bahwa saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO ada mendapatkan pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sehingga saksi SULAIMAN LATUPONO meminta saksi HARDO untuk menyiapkan perusahaan untuk persiapan tender
Bahwa kemudian saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO bertemu ketua panitia pengadaan barang Dinas Kelautan Dan Perikanan provinsi Maluku TA. 2012 saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE kurang lebih 3 kali pada awal bulan Agustus 2012 untuk membicarakan persiapan tender dimana dari hasil pertemuan tersebut saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE mengarahkan saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO untuk menyiapkan 3 perusahaan untuk mengikuti tender serta menyiapkan seluruh administrasi dari ketiga perusahaan yang disiapkan guna dapat menentukan 1 pemenang dan 2 pendamping dan saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE juga mengarahkan saksi HARDO dan saksi SULAIMAN LATUPONO agar berhubungan dengan saksi IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dalam rangka pembuatan dokumen penawaran
Kemudian masih di sekitar awal bulan Agustus 2012 Sdr. HARDO datang ke rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST untuk meminjam bendera perusahaan milik terdakwa dalam hal ini CV. SULABESI MANDIRI dalam rangka mengikuti proses pelelangan/tender di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST meminjamkan CV. SULABESI MANDIRI kepada saksi HARDO untuk dapat terlibat dalam proses pelelangan pekerjaan tersebut.
Bahwa CV. Sulabesi Mandiri sepenuhnya dipinjamkan oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST (Direktur CV. Sulabesi Mandiri) kepada saksi HARDO dengan tidak ada surat kuasa untuk mengikuti pelaksanaan pelelangan maupun pelaksanaan fisik paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan saksi HARDO pada saat meminjam CV. Sulabesi Mandiri mengatakan kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST bahwa CV. Sulabesi Mandiri kemungkinan akan memenangkan pelelangan kegiatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur jika dokumen perusahaan lengkap.
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST meminjamkan perusahaan CV. Sulabesi Mandiri kepada saksi HARDO dengan kompensasi peminjaman sebesar 2,5 % dari nilai kontrak setelah di potong PPN dan PPH diberikan kepada pemilik perusahaan
Bahwa saksi HARDO menemui saksi MAKRAWI AMIN LAWOLO, SE selaku Direktur CV. Saniafa dan menyampaikan secara lisan kepada saksi MAKRAWI AMIN LAWOLO, SE agar CV. Saniafa turut terlibat dalam proses pelelangan/tender terkait dengan kegiatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur karena persyaratan untuk melakukan proses lelang/tender minimal harus ada 2 (dua) perusahaan pendamping selain 1 (satu) perusahaan pemenang lelang/tender
Bahwa kemudian saksi HARDO memerintahkan saksi MAKRAWI AMIN LAWOLO, SE selaku Direktur CV. Saniafa untuk mendatangi dan meminta saksi SAMSUL BACHRI SOAMOLE, SP selaku direktur CV. Bahari Mandiri agar turut terlibat dalam proses lelang/tender terkait dengan kegiatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur
Bahwa Pengumuman Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi Nomor : 744/PAN-APBD/VIII/12k yaitu pada tanggal 16 Agustus 2012 dengan total HPS Rp. 797.400.000
Bahwa tanggal 28 Agustus 2012 dilakukan rapat penjelasan (aanwijzing) kegiatan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur bertempat di aula kantor di Ambon
Bahwa tanggal 4 September 2012 di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jl. Saar Sopacua No. 16 Ambon dilakukan pelaksanaan Pelelangan kegiatan proyek pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di lokasi Kab. Seram Bagian Timur dengan metoda yang dipakai oleh Panitia pelelangan adalah menggunakan metode 1 (satu) sampul dimana peserta penyedia jasa pemborongan yang memasukkan penawaran untuk pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung yakni :
CV. Bahari Mandiri, Nilai Penawaran Rp. 793.400.000,-
CV. Saniafa, Nilai Penawaran Rp. 792.800.000,-
CV. Sulabesi Mandiri, Nilai Penawaran Rp. 792.627.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k tanggal 13 September 2012, ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. SULABESI MANDIRI, dengan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST sebagai Direkturnya.
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k tanggal 13 September 2012, saksi Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku PPK menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa No : 061/2464/12k tanggal 21 September 2012
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST mengetahui penetapan CV. Sulabesi Mandiri sebagai pemenang Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur melalui saksi HARDO yang datang ke rumah terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut
Bahwa kemudian Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 04 September 2012, untuk melaksanakan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kab. Seram Bagian Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 04 September 2012 adalah pekerjaan 12 (dua belas) unit Budidaya Keramba Jaring Apung dengan spesifikasi teknis dan gambar:
Panjang : 4,0 meter
Lebar : 4,0 meter
Tinggi : 0,75 meter
Kedalaman : 4,0 meter.
Bahwa kemudian terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 061/2504.e/12k tertanggal 24 September 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender, terhitung mulai dari 24 September 2012 s/d tanggal 07 Desember 2012
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) No : 061/2504.d/12k 4 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran uang muka 30% dari nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan sekaligus (100%)
Bahwa saksi HARDO menyiapkan administrasi permintaan pembayaran uang muka 30% untuk ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST yaitu :
Permohonan pembayaran uang muka dari CV. Sulabesi Mandiri dan rincian penggunaan uang muka
Surat jaminan pembayaran uang muka
Setelah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST menandatangani administrasi permintaan pembayaran uang muka 30% kemudian diusulkan oleh saksi HARDO ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku dengan lampiran pendukung administrasi pencairan dana pekerjaan
Bahwa kemudian saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku memproses usulan permintaan pembayaran uang muka 30% tersebut dengan membuat administrasi berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran dan saksi Ir. ESTI MANISZAR selaku PPTK
Kwitansi pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi Ir. ESTI MANISZAR selaku PPTK, saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku pengguna anggaran
Berita Acara Pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri
Persetujuan Pembayaran Uang Muka kepada CV. Sulabesi Mandiri yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kemudian administrasi pencairan uang 30% tersebut disampaikan ke Bendahara Umum Daerah untuk diproses pencairan dana, dan setelah disetujui oleh BUD kemudian diterbitkan SP2D No : Nomor : 1777/Ls/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Bidang BUD untuk proses pencairan dana tersebut
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST melakukan proses pencairan dana di BPDM cabang Ambon berdasarkan SP2D No : Nomor : 1777/Ls/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp. 212.928.435 dan setelah pencairan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi HARDO
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST menyurati pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku cq. Tim Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan surat No : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012
Bahwa yang menyiapkan konsep surat No : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dalam rangka permohonan pemeriksaan barang oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku cq. Tim Pemeriksa Barang daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST tanda tangani adalah saksi HARDO dimana saat itu saksi HARDO selain mengerjakan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung pada lokasi kab. Seram Bagian Timur dengan menggunakan CV. Sulabesi Mandiri juga dengan waktu yang sama mengerjakan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung dengan lokasi kota Ambon sebanyak 6 paket, kota Tual 2 paket dan kab. Seram Bagian Barat 2 paket sehingga total keseluruhan pekerjaan budidaya keramba jaring apung pada lokasi-lokasi tersebut sebanyak 22 unit, kemudian saksi HARDO menggunakan jasa saksi Efendi Talib untuk pembuatan paket keramba jaring apung tersebut di desa Kaitetu kecamatan Leihitu kab. Maluku Tengah, sehingga saksi HARDO meminta panitia pemeriksa barang melakukan pemeriksaan di desa Kaitetu yang merupakan tempat pembuatan pekerjaan budidaya keramba jaring apung tersebut
Bahwa tanggal 3 Desember 2012 terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang No : 38/CV.SM/BA/XII/2012 yang diantar langsung oleh saksi HARDO kerumah terdakwa dimana terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST tidak mengetahui sama sekali barang-barang tersebut dan selanjutnya saksi HARDO menyatakan kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST bahwa seluruh barang-barang tersebut lengkap dan siap digunakan oleh kelompok nelayan pembudidaya di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang No : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012
Bahwa kemudian Saksi HARDO menyiapkan administrasi pendukung permintaan pembayaran uang 100% sebagai berikut untuk diusulkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku yaitu:
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan pihak CV. Sulabesi Mandiri.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK dan mengetahui saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran
Bahwa kemudian saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku memproses usulan permintaan pembayaran uang 100% tersebut dengan membuat administrasi berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK.
Kwitansi Pembayaran uang yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Berita Acara Pembayaran uang 100% yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri.
Persetujuan Pembayaran Uang Muka kepada CV. Sulabesi Mandiri yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran
Kemudian administrasi pencairan uang 100% tersebut disampaikan ke Bendahara Umum Daerah untuk diproses pencairan dana, dan setelah disetujui oleh BUD kemudian diterbitkan SP2D No : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Bidang BUD untuk proses pencairan dana tersebut
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST melakukan proses pencairan dana 100% di BPDM cabang Ambon berdasarkan SP2D No : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp. 496.833.015 dan setelah pencairan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi HARDO didalam ruangan Bank BPDM cabang Ambon di kantor gubernur Maluku dengan disaksikan oleh saksi SULAIMAN LATUPONO
Bahwa tanggal 21 Desember setelah dilakukan pencairan 100% saksi HARDO memberikan fee kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST sebesar Rp. 10.000.000,- di kantor Gubernur Maluku
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku direktur CV. SULABESI MANDIRI sebagai pemenang pengadaan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung di lokasi kab. Seram Bagian Timur menyalahgunakan kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung di lokasi kab. Seram Bagian Timur dengan meminjamkan CV. Sulabesi Mandiri kepada saksi HARDO
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan serta Berita Acara Serah Terima Barang yang mana pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh saksi HARDO yang ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, saksi HARDO mengusulkan permintaan pembayaran 100% dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST telah mencairkan dan memperoleh dana pencairan 100%
Bahwa perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST telah memperkaya diri terdakwa HARDO atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 709.761.450,- dengan perincian sebagai berikut :
1. Pengeluaran Negara untuk Pengadaan
Pekerjaan Paket Budidaya Keramba
Jaring Apung sesuai SP2D Rp. 792.627.000,-
2. PPh dan PPN yang telah dibayarkan
oleh rekanan/pihak ketiga Rp. 82.865.550,-
3. Pengeluaran Negara tanpa Pajak Rp. 709.761.450,-
4. Nilai Realisasi keramba jaring apung Rp. 0, -
Nilai Kerugian Rp. 709. 761.450,-
Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-128/PW25/5/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sebagai saksi terkait dengan masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pekerjaan 12 Unit Keramba Jaring Apung Tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sejak tahun 2011 sampai dengan Juni 2015 ;
Bahwa terkait Pekerjaan Pengadaan 12 Unit Budidaya Keramba Jaring Apung tahun 2012 saat itu saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku berdasarkan SK Gubernur propinsi Maluku sejak tanggal 13 Maret 2010 sampai dengan bulan Agustus 2014 ;
Bahwa struktur pekerjaan Pengadaan 12 Unit Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Bastian Mainassy, M.Si.
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Bastian Mainassy, M.Si
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Ir. Esti Maniszar, Msi.
Panitia Pengadaan :
Drs. CH. Sahusilawane (Ketua)
Imran Sangadji, S.Pi. M.Si (Sekretaris)
Ryan R. Souisa, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. Salamor (Anggota)
Ir. R. Abubakar Siddik (Anggota)
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
- R.G. Hetharie (Ketua)
- Jonas Bernadus, SE (Sekretaris)
- Arif Saramat (Anggota)
- Hendrik A. Tuankotta, S.Pi (Anggota)
- Absalom Unitly (Anggota)
Bendahara Pengeluaran : Samuel Alexander Steven Tahitu ;
Bahwa dana/anggaran Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sebesar Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012, dan realisasi anggarannya adalah Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa dana Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) diperuntukan untuk pekerjaan 12 Unit Budidaya Keramba Jaring Apung merupakan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pekerjaan 12 Unit Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut dilakukan melalui tender ;
Bahwa dilaksanakan tender pada bulan Agustus 2012 ;
Bahwa yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Owner Estimit (OE) adalah saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa terkait pekerjaan ini yang bertanggungjawab adalah KPA ;
Bahwa saksi selaku KPA ada tanda tangan HPS ;
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD /IX/12k, tanggal 13 September 2012 menetapkan perusahaan CV. SULABESSI MANDIRI dengan penanggung jawab SYAMSUL BAHRI JAINAHU, dengan Harga Penawaran 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa R. G. HETHARIE selaku Ketua Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 CV. SULABESI MANDIRI telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :061/25.04.d/12k, tanggal 14 September 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 061/2504.e/12k, tanggal 24 September 2012 menyatakan bahwa “ Jumlah barang sesuai kontrak dan Barang dalam keadaan baru, baik dan siap untuk digunakan”.
Bahwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku saksi telah melakukan pembayaran secara 100% kepada Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dengan rincian sebagai berikut :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0073/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012 tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran mengetahui Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0050/SPM.LS/X/2.5.1.1/2012 tanggal 22 Oktober dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012 telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 237.788.100,00,- kepada Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0050/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012 tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran mengetahui Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0073/SPM.LS/X/2.5.1.1/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp. 554.838.900,00,- kepada Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI atas Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Lokasi Kab. SBT.
Bahwa pembayaran 100% tersebut sudah termasuk besar potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan yang disetor ke Negara, untuk besaran potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penghasilan yang disetorkan ke Negara dari Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :061/25.04.d/12k, tanggal 14 September 2012 dengan nilai Rp. 792.627.000,- adalah sebesar Rp. 82.865.550 ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Sdr. HARDO dan saksi baru kenal dengan Sdr. HARDO pada tahun 2012 pada saat Hardo mengerjakan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Lokasi Kab. SBT bersama-sama dengan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan menggunakan perusahan CV. SULABESI MANDIRI, dan diantara saksi dengan yang bersangkutan tidak ada mempunyai ikatan keluarga, dan saksi kenal dengan Sdr. SOLEMAN LATUPONO sudah sejak lama dan diantara saksi dengan yang bersangkutan tidak ada mempunyai ikatan keluarga ;
Bahwa yang mengerjakan Pekerjaan Peket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Lokasi Kab. SBT dilapangan adalah Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO, namun untuk administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, adalah Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIR ;
Bahwa sebelum pelaksanaan pelelangan / tender Pekerjaan Peket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Lokasi Kab. SBT Sdr. SOLEMAN LATUPONO datang ke saksi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku meminta Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut karena yang bersangkutan adalah teman saksi, kemudian saksi meminta Ketua Panitia Pengadaan Drs. CHALY SAHUSILAWANE agar membantu Sdr. SOLEMAN LATUPONO dalam proses pelelangan / tender pekerjaan tersebut.Sdr. SOLEMAN LATUPONO pernah ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan bertemu dengan saksi dan memperkenalkan Sdr. HARDO kepada saksi, dan menyatakan bahwa Sdr. HARDO yang akan mengatur pelaksanan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dilapangan sampai dengan selesai 100%. Sedangkan penggunaan CV. SULABESI MANDIRI milik Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU setelah dilakukan Penetapan Pemenang oleh Drs. CHALI SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan atas Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. SBT, baru saksi ketahui bahwa Sdr. SOLEMAN LATUPONO dan Sdr. HARDO menggunakan CV. SULABESI MANDIRI untuk dapat terlibat mengerjakan pekerjaan tersebut, namun seluruh administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan itu ditandatangani oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI ;
Bahwa pada tanggal 16 April 2013 saya mengundang Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO maupun Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI ke ruangan kerja saksi pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, kemudian menyuruh mereka untuk menyelesaikan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur dengan waktu penyelesaian pekerjaan minggu ketiga bulan April 2013, dan pada waktu itu saya minta mereka membuat Surat Pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan mengingat Sdr. HARDO adalah penanggung jawab lapangan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kab. SBT sehingga yang membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut adalah Sdr. HARDO ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Ouner Estimit (OE) yang ditetapkan oleh saya selaku PPK yang kemudian digunakan untuk Panitia Pengadaan melakukan proses pelelangan / tender Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah sebesar Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa Nomor : 061/2464/12k tanggal 21 September 2012 kepada CV. SULABESI MANDIRI selanjutnya di ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 061/2504.e/12k, tanggal 24 September 2012 ;
Bahwa Volume pekerjaan adalah sebanyak 12 unit dengan ukuran Panjang : 4,0 m , Lebar : 4,0 m, tinggi : 0,75 m, Kedalaman : 4,0 m, dan waktu yang diberikan kepada CV. SULABESI MANDIRI untuk penyelesaian Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Lokasi Kab. Seram Bagian Timur sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :061/25.04.d/12k tanggal 14 September 2012 adalah sebanyak 75 hari kalender atau terhitung sejak tanggal 24 September sampai dengan 07 Desember 2012 ;
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan dilapangan adalah Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sesuai dengan laporan dari Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bahwa Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI ;
Bahwa sampai saat ini Sdr. HARDO, SOLEMAN LATUPONO dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana surat pernyataan tanggal 16 April 2013 yang dibuat oleh Sdr. HARDO selaku penanggung jawab lapangan pekerjaan tersebut ;
Bahwa selain Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kota Ambon, ada juga lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat dan lokasi Kota Tual yang dikerjakan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan menggunakan perusahaan lain lagi, namun untuk pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kota Ambon, lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat dan lokasi Kota Tual telah selesai 100% ;
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan dan hambatan Sdr. HARDO, SOLEMAN LATUPONO dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI untuk tidak mengerjakan pekerjaan tersebut, pada hal anggaran kegiatan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran pekerjaan secara 100% berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa R. G. HETHARIE selaku Ketua Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 menyatakan bahwa CV. SULABESI MANDIRI telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume sebanyak 12 unit dan spesifikasi yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) ;
Bahwa Berita Acara dibuat setelah proyek atau pekerjaan selesai dilaksanakan ;
Bahwa setahu saksi CV. SULABESI MANDIRItidak tidak ada surat kuasa yang diberikan kepada saudara HARDO ;
Bahwa ada 2 (dua) tahap pencairan, tahap pertama pencairan 30 % dan tahap kedua pencairan 100 % ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
Ir. ESTI MANISZAR, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi terkait dengan masalah dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek pekerjaan budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ;
Bahwa jabatan saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun untuk Nomor dan tanggalnya saksi lupa;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan ke atasan langsung, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran dalam kegiatan-kegiatan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai PPTK, saksi bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam hal ini saudara Ir. Bastian Mainassy, M.Si yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ;
Bahwa dalam pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten SBT saksi terlibat langsung dalam kegiatan pekerjaan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten SBT ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pelaksanaan lelang ;
Bahwa terkait dengan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelauatan Provinsi Maluku :
Panitia Pengadaan yakni :
Drs. CH. SAHUSILAWANE (Ketua)
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota) ;
Panitia Pemeriksa Barang
R.G. HATARIA (Ketua)
J. BERNADUS (Sekretaris) ;
Bendahara Pengeluaran adalah S. TAIHUTU ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelang ;
Bahwa saksi tidak tahu kontrak ;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan ini sudah lelang dan nantinya saat meminta uang muka bulan September baru saksi tahu karena ada permohonan pencairan uang muka baru saksi tahu ;
Bahwa saksi tanda tangan persetujaun pencairan uang muka ;
Bahwa pekerjaan belum dikerjakan pada saat uang muka dicairkan ;
Bahwa saksi tidak menjalankan tupoksi saksi sebagai PPTK saat pencairan uang muka ;
Bahwa tidak ada yang melarang saksi untuk bekerja ;
Bahwa saksi hanya menerima laporan bahwa pelaksanaan sudah mulai berjalan namun saksi tidak ke lapangan karena lokasinya jauh ;
Bahwa saksi tidak turun ke lapangan ;
Bahwa saksi membuat laporan berdasarkan informasi ;
Bahwa saksi menandatangani ada 2 kali pencairan yaitu sebagai berikut :
Bahwa untuk pencairan pertama dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0050/SPP-LS/X/2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012 dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp. 237.788,100 uang muka 30 % ;
Bahwa surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 0073/SPP-LS/XII/2.5.1.1/2012, tanggal 17 Desember 2012 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 554.838.900,- yang merupakan pembayaran dana pekerjaan 100 % Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ;
Bahwa pada saat saksi menandatangani pencairan kedua saksi tidak turun ke lapangan melihat secara fisik pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
Bahwa saksi sebelum mendatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 0073/SPP-LS/XII/2.5.1.1/2012, tanggal 17 Desember 2012 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 554.838.900,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang merupakan pembayaran dana pekerjaan 100% Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meneliti kelengkapan permintaan tanpa melihat ril hasil pekerjaan dilapangan karena setahu saksi pelaksanaan pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan uraian dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012 ;
Bahwa yang saksi tahu dan saksi terima barang dari kontraktor SamSul Bahri Jainahu, ST sebagai Direktur Sulabesi Mandiri selaku pihak pertama pada kegiatan Pengadaan Paket Budidaya Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) adalah jenis barang sesuai dengan daftar rincian penyerahan barang-barang untuk 12 unit yakni :
| No. | Jenis Barang | Merk /type | No. Seri/Pabrik/ Chasis Mesin | volume | Jumlah | Kondisi Barang Baik/Tidak baik |
| A | Kontruksi Keramba Jaring Apung | |||||
| 1 | Rangka Keramba jaring Apung | 12 unit | 12 unit | |||
| B. | Drum dan Pemberat | |||||
| 1. | Drum plastik 20 Ltr | 24 buah | 288 buah | |||
| 2. | Pelampung 12 Inci | 6 buah | 72 buah | |||
| 3. | Pemberat cor Palan 50 kg | 6 buah | 72 buah | |||
| 4. | Pemberat cor Beton 3 kg | 24 buah | 288 buah | |||
| C. | Bahan Jaring | |||||
| 1. | Jaring Papaeteng 0,18 | 150 mtr | 1800 mtr | |||
| 2. | Tali Nilon 14 mm | 100 kg | 1200 kg | |||
| 3 | Tali Nilon 6 mm | 8 rol | 96 rol | |||
| 4 | Tali Nilon 3 mm | 4 rol | 48 rol | |||
| D. | Bibit dan Pakan | |||||
| 1. | Bibit kerapu tikus ukuran 7 cm | 400 ekor | 4800 ekor | Baik | ||
| 2. | Pakan Rucah | 400 kg | 4800 kg | Baik | ||
| E. | Sarana Penunjang | |||||
| Sampah | 1 buah | 12 buah | baik |
- Bahwa yang menang lelang adalah CV. Sulabesi Mandiri dan direkturnya Syamsul Bahri Jainahu ;
- Bahwa selama pengurusan terkait dengan pekerjaan ini saksi tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Syamsul Bhari Jainahu selaku direktur namun saksi bertemu dan komunikasi dengan Hardo yang bertindak atas nama CV. Sulabesi Mandiri ;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa Hardo itu bukan direktur Sulabesi Mandiri dan saksi juga tidak pernah tanya kepada Hardo apa Hardo itu adalah Direkturnya ;
- Bahwa saksi tidak tahu Hardo mengerjakan pekerjaan di Lapangan ;
- Bahwa saksi tahu yang mengerjakan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) adalah Hardo dan itu saksi simpulkan sendiri ;
- Bahwa nilai kontrak Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa anggaran tersebut berasal dari APBD Propinsi ;
- Bahwa pencairan 100 % pada tanggal 17 Desember 2012 ;
- Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan pada saat pencairan tahap kedua ;
- Bahwa hasil pemeriksaan barang harus dilaporkan kepada kepala dinas ;
- Bahwa saksi tanda tangan pencairan ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan laporan hasil pekerjaan hari itu juga bisa dilakukan pencairan;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada permohonan pencairan dari kontraktor;
- Bahwa dengan tidak selesai dikerjakannya pekerjaan tersebut seharusnya PPTK juga bertanggungjawab ;
- Bahwa saksi tidak tahu pada saat penandatangan kontrak ;
- Bahwa panitia pemeriksa barang dan panitia penerima barang sama ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
Drs. CHALY SAHUSILAWANE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan ini terkait dengan Kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), saksi dilibatkan secara langsung dalam kegiatan pekerjaan tersebut sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa dalam perkara Pengadaan Keramba Jarng Apung jabatan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 23.a Tahun 2012 tanggal 3 Februari 2012, dan yang menjadi tugas dan fungsi saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 23.a Tahun 2012 tanggal 3 Februari 2012, yaitu melakukan proses pelelangan terhadap paket-paket yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Perpres RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012, saksi bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Anggaran (PA) SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si ;
Bahwa setahu saksi anggaran yang disediakan untuk pelaksaan Kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) TA. 2012 tersebut, adalah sebesar Rp. 797.400.000,-(tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang sumber dananya dari APBD Provinsi Maluku TA. 2012 ;
Bahwa yang terlibat langsung sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam kaitan proyek pekerjaan Paket Budidaya Kerama Jaringan Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Propinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten adalah :
Drs. CH. SAHUSILAWANE (Ketua)
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota)
Bahwa pelaksanaan Pelelangan (pembuakaan penawaran) pada tanggal 4 September 2012 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jalan Nn. Saar Sopacua No. 16 Ambon ;
Bahwa penyedia Jasa Pemborongan yang memasukkan penawaran untuk Pelelangan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDEP TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 797.400.000 adalah sebanyak 3 perusahaan atau rekanan, yakni : CV. Bahari Mandiri, CV. Saniafa dan CV. Sulabesi Mandiri ;
Bahwa setahu saksi peserta (Penyedia Jasa Pemborongan) yang hadir dan mengajukan penawaran dalam Pelelangan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDEP Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
CV. Bahari Mandiri Nilai Penawaran Rp. 793. 400.000 ;
CV. Saniafa Nilai Penawaran Rp. 792.800.000 ;
CV. Sulabesi Mandiri Nilai Penawaran Rp. 792.627.000 ;
Bahwa metoda Pemilihan Penyedia Jasa Pemborongan yang dipakai atau diterapkan oleh Panitia, adalah pelelangan umum Pascakualifikasi Non E-prcurement, dan metoda yang dipakai oleh Panitia untuk penyampaian Dokumen Penawaran, adalah menggunakan motode 1 (satu) sampul, dan evaluasi sistem gugur, kemudian yang dinilai oleh Panitia terhadap penawaran-penawaran yang masuk pada pelaksanaan evaluasi dalam Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), adalah system :
Evaluasi Administrasi.
Evaluasi Teknis.
Evaluasi Harga.
Evaluasi Kualifikasi.
Bahwa setahu saksi berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012 menetapkan Pemenang : CV. Sulabesi Mandiri, calon pemenang cadang CV. Saniafa, dan calon penyedia cadangan I CV. Bahari Mandiri ;
Bahwa jumlah volume Pekerjaan Paket Budidaya Kerama Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dilakukan proses pelelangan oleh Panitia yaitu sebanyak 12 unit Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE, dengan ukuran Panjang 4,0 Meter Lebar 4,0 Meter Kedalaman jaring 4,0 Meter Lebar jaring 3,0 Meter Tinggi 0,75 Meter.
Bahwa Panitia Pengadaan menggunakan dasar hukum sebagai pedoman bagi Panitia Pengadaan untuk pelaksanaan proses pelelangan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), yaitu berdasarkan PERPRES RI NO. 54 TAHUN 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Bahwa yang saksi tahu tujuan dan manfaat dari pada Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kababupaten Seram Bagian Timur (SBT), adalah untuk meningkat taraf hidup masyarakat pesisir atau masyarakat nelayan di Kabupaten SBT;
Bahwa setahu saksi yang hadir mewakili ketiga calon penyedia barang di atas dalam pelaksanaan proses pelelangan /tender Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, dan tidak ada surat kuasa yang diberikan CV. Sulabesi Mandiri, CV. Saniafa dan CV. Bahari Mandiri kepada Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO untuk bertindak dan mewakili CV. Sulabesi Mandiri, CV. Saniafa dan CV. Bahari Mandiri ;
Bahwa saksi tahu Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO meminjamkan CV. Sulabesi Mandiri, CV. Saniafa dan CV. Bahari Mandiri untuk mengikuti proses pelaksanaan Pelelalangan / Tender Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dalam keikut sertaan CV. Sulabesi Mandiri, CV. Saniafa dan CV. Bahari Mandiri dalam proses pelelangan / tender Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram BagianTimur (SBT) seluruhnya dikoordinir oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, namun untuk penandatangan administrasi yang berhubungan dengan proses pelelangan/tender adalah masing-masing direktur dari ketiga calon rekanan tersebut ;
Bahwa saksi yang memerintahkan Sdr. IMRAN SANGADJI,S.Pi, M.Si selaku Sekretaris Panitia Pengadaan untuk membantu Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO guna menyiapkan seluruh dokumen penawaran dari CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI, namun hal tersebut diluar tanggung jawab Sdr. IMRAN SANGADJI,S.Pi, M.Si selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, karena mereka sendiri yang berkomitmen terkait pembuatan dokumen penawaran dimaksud, sedangkan dokumen-dokumen tahapan proses pelelangan sampai pada penetapan pemenangnya dibuatkan oleh Sdr. IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya selaku Sekretaris Panitia Pengadaan (Pelelangan).
Bahwa pada prinsipnya semua pelaksanaan kegiatan pelelangan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku atau berpedoman pada PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 walaupun diakui semua yang dilaksanakan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan, dan dalam pelaksanaan Pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Keramba Jaring Apung T 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) diarahkan kepada Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO untuk mengerjakan kegiatan pekerjaan Keramba Jaring Apung tersebut, adalah berdasarkan kebijakan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada saudara selaku Ketua Panitia Pengadaan (Pelelangan) ;
Bahwa yang menentukan pemenang adalah panitia lelang ;
Bahwa pengumuman pemenang lelang tanggal 13 September 2012 ;
Bahwa saksi tidak melakukan telaah terhadap HPS ;
Bahwa saksi diminta bantu penawaran itu atas nama ketiga perusahan lalu saksi minta pa Imran membantu rekanan untuk menyiapkan ketiga-tiganya;
Bahwa yang memerintahkan itu arahan dari Pa Bastian yang perintah untuk membantu mereka terkait dengan pelaksanaan kegiatan lelang ;
Bahwa setelah saksi menerima perintah tersebut kemudian Sdr. Imram berkoordinasi dengan Hardo untuk menyiapkan dokumen perusahan ;
Bahwa dokumen 3 (tiga) perusahan tersebut saksi dapat dari Hardo lalu kita mambantu membuat penawaran ;
Bahwa CV. Sulabesi mandiri penawarannya paling rendah oleh karena ada kamunikasi harga dengan Hardo ;
Bahwa saksi dapat fee Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kasih uang tersebut adalah hardo ;
Bahwa yang memasukan 3 (dokumen) adalah Hardo ;
Bahwa saksi tidak tahu Hardo bekerja sebagai apa di ketiga perusahan itu;
Bahwa yang membuat Nominal adalah saudara Imran atas persetujuan saksi selaku Ketua Panitia lelang ;
Bahwa Panitia ada buat Berita Acara pemenang lelang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
IMRAN SANGADJI, S.Pi.M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan ini sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Bagian Timur (SBT) ;
Bahwa saksi tidak aktif dalam proses pelelangan sampai selesai, hanya saksi mengikuti pertemuan persiapan satu kali saja ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelang ;
Bahwa setahu saksi anggaran yang disediakan untuk pelaksaan Kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi KabupatenSeram Bagian Timur (SBT) TA. 2012 tersebut, adalah sebesar Rp. 797.400.000,-(tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang sumber dananya dari APBD Provinsi Maluku TA. 2012 ;
Bahwa saksi ikut tanda tangan dokumen lelang, namun saksi tidak secara aktif terlibat dalam proses lelang tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah terlibat dan baru kali ini saksi terlibat dalam panitia lelang sebagai anggota ;
Bahwa saksi punya sertifikasi ;
Bahwa saksi pernah diundang untuk rapat, ada 2 (dua) kali pertemuan ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan direktur CV. Sulabesi Mandiri namun saat itu yang saksi kenal adalah pak Solaiman ;
Bahwa saksi tidk kenal dengan direktur 2 rekanan yang lainnya
Bahwa ada 3 dokumen penawaran dan yang tanda tangan ketiga-tiganya adalah Hardo ;
Bahwa setahu saksi kapasitas Hardo terkait kegiatan ini sebagai penghubung saja ;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen tersebut ditanda tangani oleh masing-masing direkturnya karena selama proses dokumen tersebut saksi hanya berhubungan dengan Hardo ;
Bahwa setahu saksi dari awal komunikasinya dengan Kepala Dinas bahwa ada pekerjaan ini tolong dibantu ;
Bahwa setahu saksi yang terlibat langsung sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten SBT adalah :
Drs. CH. SAHUSILAWANE (Ketua)
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota)
Bahwa yang saksi tahu sumber dana untuk pembiayaan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah bersumber dari APBD Provinsi Maluku TA. 2012, dan besar dana yang disiapkan atau ditetapkan dan dialokasikan untuk mendanai pembiayaan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah sebesar Rp. 797.400.000 ;
Bahwa pelaksanaan Pelelangan (Pembukaan Penawaran) kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dilaksanakan pada tanggal 4 September 2012 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jalan Nn. Saar Sopacua No. 16 Ambon, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun atau disiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diserahkan kepada Panitia Pengadaan kemudian diajukan dalam pelelangan saat Pembukaan Penawaran untuk ditawarkan oleh Peserta Pelelangan, adalah disesuaikan dengan PAGU anggaran sebesar Rp. 797.400.000 berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 14 Agustus 2012 ;
Bahwa setahu saksi harga perkiraaan sendiri (HPS) sebesar Rp. 797.400.000,- adalah sebanyak 3 perusahaan atau rekanan, yakni CV. Bahari Mandiri, CV. Saniafa dan CV. Sulabesi Mandiri.
Bahwa penawaran masing-masing peserta (Penyedia Jasa Pemborongan) yang hadir dan mengajukan penawaran dalam Pelelangan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDEP TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 4 September 2012, adalah :
CV. Bahari Mandiri Nilai Penawaran Rp. 793. 400.000 ;
CV. Saniafa Nilai Penawaran Rp. 792.800.000.
CV. Sulabesi Mandiri Nilai Penawaran Rp. 792.627.000
Bahwa metoda Pemilihan Penyedia Jasa Pemborongan yang dipakai atau diterapkan oleh Panitia, adalah pelelangan umum Pascakualifikasi Non E-prcurement, dan metoda yang dipakai oleh Panitia untuk penyampaian Dokumen Penawaran,adalah menggunakan motode 1 (satu) sampul, dan evaluasi sistem gugur, kemudian yang dinilai oleh Panitia terhadap penawaran-penawaran yang masuk pada pelaksanaan evaluasi dalam Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah system :
Evaluasi Administrasi.
Evaluasi Teknis.
Evaluasi Harga.
Evaluasi Kualifikasi.
Bahwa sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring apung Non HDPE Tahun Anggota 2012 pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012 menetapkan Pemenang : CV. Sulabesi Mandiri, calon pemenang cadang CV. Saniafa, dan calon penyedia cadangan I CV. Bahari Mandiri ;
Bahwa jumlah volume pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan proses pelelangan oleh saksi ddk selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu sebanyak 12 unit Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE, dengan ukuran : Panjang 4,0 Meter. Lebar 4,0 Meter.Kedalaman jaring 4,0 Meter. Lebar jaring 3,0 Meter ;
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Non HDPE Tahun Anggaran 2012 yaitu berdasarkan PERPRES RI NO. 54 TAHUN 2010Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, dan menurut saksi tahapan-tahapan proses pelelangan / tender Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) telah sesuai dilakukan oleh Panitia Pengadaan dengan berpedoman pada PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa sebelumnya dilakukan Aawijsing untuk tertip administrasi kami selaku panitia melakukan Aawijsing pada hari Selasa 28 Agustus 2012 pukul 09.00 WIT bertempat di Aulah Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon, dan hal itu hanyalah formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi pelelangangan pekerjaan tersebut ;
Bahwa yang membuat seluruh dokumen penawaran dari CV. SULABESI MANDIRI, CV. SANIAFA dana CV. BAHARI mandiri semuanya dibuat dan disusun oleh Panitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam hal ini saksi selaku Sekretaris Panitia yang mengkoordinir pembuatan dan penyusunan dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut ;
Bahwa setahu saksi seluruh pelaksanaan Pelelangan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) seluruhnya dilaksanakan bertentangan dengan PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena dokumen pelelangan hanya dibuatkan oleh Panitia Pengadaan secara formalitas, dan perusahaan yang memasukan dokumen penawaran adalah perusahaan yang disiapkan oleh Sdr. HARDO serta dokumen penawaran dari ketiga perusahaan yakni CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI semuanya siapkan oleh saksi selaku Sekretaris Panitia Pengadaan ;
Bahwa dalam pembuatan dokumen-dokumen penawaran ada komitmen yang dibayarkan oleh Hardo dan Soleman Latupono terkait dengan pembuatan dan penyusunan dokumen penawaran tapi saksi lupa berapa besar komitmen yang dibayarkan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO terkait dengan pembuatan dan penyusunan dokumen penawaran CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
BRYAN RIONALDO SOUISA, S.Pi alias RIO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan ini sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Bagian Timur (SBT) ;
Bahwa terkait dengan kegiatan ini saksi adalah anggota Panitia lelang ;
Bahwa saksi tidak aktif dalam proses pelelangan sampai selesai, hanya saksi mengikuti pertemuan persiapan satu kali saja ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelang ;
Bahwa saksi ikut tanda tangan dokumen lelang, namun saksi tidak secara aktif terlibat dalam proses lelang tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah terlibat dan baru kali ini saksi terlibat dalam panitia lelang sebagai anggota ;
Bahwa saksi punya sertifikasi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
Ir. R. ABU BAKAR SIDDIK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dan mengetahui hadir dipersidangan ini terkait dengan adanya kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Seram Bagian Timur (SBT), saksi terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari dana APBD Provinsi Maluku TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan dalam jabatan saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari dana APBD Provinsi Maluku TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 23.a Tahun 2012 tanggal 3 Februari 2012 ;
Bahwa yang terlibat langsung sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. SBT, adalah :
Drs. CH. SAHUSILAWANE (Ketua)
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota)
Bahwa saksi tidak ketahui karena dalam pelaksanaan proses pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tidak dilibatkan, namun ketika dilakukan penandatangan Berita Acara dan dokumen pengadaan tersebut kami disuruh menandatangani oleh Ketua Panitia ;
Bahwa saksi mendapat informasi dari Ketua Panitia Pengadaan Drs. CH SAHUSILAWANE bahwa Penyedia Jasa Pemborongan yang mendaftar untuk mengikuti Pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) ada sebanyak 7 rekanan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya sebanyak 4 rekanan ;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan proyek tersebut sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses pelelangan tersebut, sesuai dengan pengalaman saksi setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran-penawaran yang masuk pada Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) maka Panitia Pengadaan menetapkan Pemenag pelelangan pekerjaan tersebut, namun dalam proses pelelangan dimaksud saksi tidak dilibatkan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Panitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku telah melaksanakan proses Pelelangan / Tender Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan pedoman Kepres RI No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atau tidak karena saksi tidak mengikuti tahapan-tahapan proses pelelangan/tender dari awal pelelangan sampai penetapan pemenang pelelangan proyek tersebut ;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia tidak pernah mendapatkan informasi dari Ketua Panitia Pengadaan maupun Sekretaris Panitia Pengadaan menyangkut akan dilaksanakannya pelaksanaan proyek tersebut, nantinya setelah selesai dilaksanakan proses pelelangan baru saksi dipanggil oleh Ketua Panitia Pengadaan Drs. CH. SAHUSILAWANE untuk menandatangani administrasi yang berhubungan proses pelelangan proyek tersebut, dan sebelum saksi tandatangan administrasi pelelangan tersebut saksi menanyakan kepada Ketua Panitia Pengadaan Drs. CH. SAHUSILAWANE, apakah proses pelelangannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan dan Ketua Panitia Pengadaan Drs. CH. SAHUSILAWANE menjawab saksi bahwa, semua telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO serta tidak ada mempunyai hubungan kerja dalam bentuk apapun antara saksi dengan mereka bertiga, dan yang mengendalikan seluruh pelaksanaan proses pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah Drs. CHALY SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan (Pelelangan), dan yang membuat seluruh administrasi yang berhubungan dengan proses pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 tersebut, adalah juga Drs. CHALY SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan (Pelelangan) dan Sdr. IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si selaku Anggota Panitia Pengadaan (Pelelangan) ;
Bahwa yang saksi tahu volume Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku adalah sebanyak 12 paket, sedangkan untuk spesipikasi ukuran sesuai dengan gambar pekerjaan tersebut saksi tidak tahu, dan tujuan dan manfaat dari pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur 9SBT), adalah untuk pemberdayaan masyarakat Nelayan serta meningkatan pendapatan perekonomian kelompok masyarakat nelayan di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
Dra. FREDNA SALAMOR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan ini sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Bagian Timur (SBT) ;
Bahwa terkait dengan kegiatan ini saksi adalah anggota Panitia lelang ;
Bahwa saksi tidak aktif dalam proses pelelangan sampai selesai, hanya saksi mengikuti pertemuan persiapan satu kali saja sesuai dengan informasi yang saksi terima dari Ketua Panitia Pengadaan Drs. CH SAHUSILAWANE bahwa Penyedia Jasa Pemborongan yang mendaftar untuk mengikuti Pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) ada sebanyak 7 rekanan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya sebanyak 4 rekanan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelang ;
Bahwa saksi tidak ketahui karena dalam pelaksanaan proses pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tidak dilibatkan, namun ketika dilakukan penandatangan Berita Acara dan dokumen pengadaan tersebut kami disuruh menandatangani oleh Ketua Panitia ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah terlibat dalam proses lelang dalam kegiatan yang lain dan baru kali ini saksi terlibat dalam panitia lelang sebagai anggota ;
Bahwa saksi punya sertifikasi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
JONAS BERNADUS, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan ini terkait dengan masalah kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA.2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT), dan dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA.2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ;
Bahwa dalam perkerjaan ini saksi terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa panitia menerima hasil pekerjaan paket Budidaya Keramba Jaring Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah sebagai Sekretaris Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012, dan dalam jabatan saksi sebagai Sekretaris Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012 ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu mempunyai tugas dan kewenangan untuk :
Bahwa melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil Pengadaan/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan,
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa yang terlibat langsung sebagai Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, adalah :
R. G. HETHARIE (Ketua)
JONAS BERNADUS, SE (Sekretaris)
ARIF SARAMAT (Anggota)
HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi (Anggota)
ABSALOM UNITLY (Anggota)
Bahwa selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku melaksanakan tugas pemeriksaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa besar dana yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 adalah CV. SULABESI MANDIRI, dan nilai kontrak CV. SULABESI MANDIRI dalam pelaksanaan pekerjaan paket Budidaya keramba jaring Apung TA.2012 sebesar Rp. 792.627.000,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Tuju Rupiah) ;
Bahwa pemilik dari CV. SULABESI MANDIRI adalah Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU alias CAMU, dan jumlah atau volume pekerjaan tersebut adalah sebanyak 12 unit dengan ukuran Panjang : 4,0 m , Lebar : 4,0 m, tinggi : 0,75 m, Kedalaman : 4,0 m ;
Bahwa yang saksi tahu Samsul Bahri Jainahu Direktur CV. Sulabesi Mandiri melimpakan pekerjaan tersebut kepada HARDO dan SOLAIMAN LATUPONO, dan saksi selaku Sekretaris Panitia Pemeriksaan Barang tidak pernah berhubungan atau mengenal SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESIMANDIRI, karena yang kami selalu berhubungan terkait dengan pemeriksaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah dengan Sdr HARDO dan Sdr SOLAIMAN LATUPONO ;
Bahwa yang saksi tahu Hardo dan Soleman Latupono adalah merupakan karyawan dari SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI, dan HARDO dan SOLEMAN LATUPONO tidak ada surat kuasa dari SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI ;
Bahwa yang saksi tahu HARDO dan SOLEMAN LATUPONO mewakili CV. SULABESI MANDIRI diketahui langsung oleh Panitia Pengadaan (Pelelangan), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) dan Panitia Penerima Pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sedangkan seluruh administrasi menyangkut pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) mulai dari proses pelelangan sampai pencairan pekerjaan 100% Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO berhubungan dengan Panitia Pengadaan (Pelelangan), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) dan Panitia Penerima Pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa pinjam pakai bendera seperti yang dilakukan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab.SBTtersebut tidak dapat dibenarkan dan atau tidak diperbolehkan pinjam pakai bendera yang dilakukan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab.SBT tersebut ;
Bahwa ada berita acara pemeriksaan pekerjaan dan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 /3119 / 12k, tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi (JONAS BERNADUS), R.G. HETHARIE SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012, dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT, Saksi dan kawan-kawan selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan barang atas pengadaan tersebut sesuai dengan lokasi penerimaan barang atau tepatnya di Lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 ;
Bahwa memang benar ketika kami melakukan pemeriksaan seluruh peralatan Budidaya Keramba Jaring Apung dalam keadaan baru baik, sudah terpasang lengkap sesuai dengan gambar dalam kontrak dan siap digunakan dan dimanfaatkan oleh penerima barang dalam hal ini kelompok nelayan ;
Bahwa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh R.G. HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dan juga ditandatangani oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, proses pemeriksaannya dilakukan di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah yang merupakan lokasi tempat pembuatan kerambah oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan menggunakan CV. SULABESI MANDIRI, dan bukan dilakukan di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan kontrak.
Bahwa kami selaku Panitia Pemeriksaan Barang melakukan pemeriksaan tersebut secara kolektif yaitu terhadap lokasi Kota Ambon I, Kota Ambon II, lokasi Kota Tual, lokasi Kab.Seram Bagian Barat (SBB) dan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan ketika dilakukan pemeriksaan kami menggunakan lokasi Kota Ambon sebagai sampel atau percontohan untuk semua lokasi, dan pada saat dilakukan pemeriksaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT masih dalam bentuk pengadaan drem ukuran 200 Liter, pelampung 12 ins, jarring, pemberat dan 12 unit sampan, peralatan tersebut nantinya setelah diangkut ke lakosi Kab. SBT baru dilakukan perikatan menjadi 12 Unit Keramba sesuai dengan jumlah dan spesifikasi teknis dan gambar ;
Bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. SBT tepatnya di Desa Kaitetu tanggal 30 November 2012, saksi waktu itu tidak terlibat dalam pemeriksaan karena pada saat itu saksi ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Pengadaan Taripang di Kab. Kepulauan Aru, sedangkan yang melakukan pemeriksaan adalah R.G. HETHARIE (Ketua) dan anggota, namun saksi turut menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nevember 2012.
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti ketika dilakukan pemeriksaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. SBT tepatnya di Desa Kaitetu tanggal 30 November 2012, apakah seluruh barang-barang tersebut sudah dirakit menjadi unit Keramba yang siap pakai dengan seluruh komponen barang yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nevember 2012 tersebut.
Bahwa selaku panitia saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT yang merupakan tempat tujuan akhir pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012, karena kami percaya bahwa Sdr. HARDO dan SOLEMAN akan menyelasikan pekerjaan tersebut, nantinya pada bulan Desember 2013 saksi ke Kab. SBT untuk melaksanakan tugas monitoring kegiatan 2013, baru saksi ketahui bahwa Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT tidak dikerjakan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO selaku pelaksana pekerjaan dimaksud ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa yang menjadi alasan tidak terselesainya Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT yang dikerjakan CV. SULABESI MANDIRI atau Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU maupun Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO, yaitu dengan alasan : Ketika dilakukan pembayaran 100% Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT, Sdr. SOLEMAN LATUPONO mengambil uang terlalu banyak sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan (menurut keterangan yang diberikan Sdr. HARDO kepada saksi). Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO selaku pelaksana lapangan pekerjaan tersebut tidak melakukan pembayaran uang kerja kepada Sdr. EFENDI selaku pembuat Keramba, sehingga yang bersangkutan tidak mengerjakan perakitan 12 unit keramba dimaksud. setelah setelah mengetahui Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU maupun Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO tidak menyelesaikan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT tersebut pada bulan Desember 2013 ketika saksi melakukan kegiatan monitoring di Kab. SBT, kemudian saksi melaporkan kejadian itu kepada Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan saksi diperintahkan untuk mencari Sdr. SOLEMAN LATUPONO dan Sdr. HARDO selaku pelaksana proyek maupun Sdr. EFENDI TALIB selaku pembuat keramba, dalam rangka berkordinasi untuk meminta mereka menyelesaikan seluruh pelaksanaan Pekerjaan Keramba di lokasi Kab. SBT tersebut, namun sampai dengan saat ini mereka tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan Keramba sesuai dengan Kontrak;
Bahwa pembayaran dilakukan dana pekerjaan 100% Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, secara administrasi didukung dengan pertanggung jawaban prestasi pekerjaan 100% berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nevember 2012, namun sesuai dengan fakta atau riil dilapangan pekerjaan tersebut baru 0 % karena tidak dikerjakan oleh CV. Sulabesi Mandiri dalam hal ini Sdr. SOLEMAN LATUPONO dan Sdr. HARDO ;
Bahwa kami selaku Panitia pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tidak pernah melakukan pemeriksaan barang Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dan dikerjakan oleh CV. SULABESI MANDIRI, di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), namun hanya dilakukan pemeriksaan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, karena pelaksanaan pemeriksaan barang hanya dilakukan di lokasi akhir yang ditentukan dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012, bukan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab . Maluku Tengah ;
Bahwa setahu saksi terhitung sampai saat ini CV. SULABESI MANDIRI tidak menyelesaikan seluruh kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT)sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 061/ 3119/12 k, tanggal 30 Nopember 2012 atau sesuai dengan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012 ;
Bahwa saksi tanda tangan sendiri dan tidak dipaksa karena terdakwa selaku ketua panitia menyatakan pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan dari 5 orang panitia 2 diantaranya tidak ikut dalam pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Bahwa pada saat itu ada permohonan dari rekanan untuk pemeriksaan hasil pekerjaan
Bahwa berita acara sudah dibuat dan itu sudah berkoordinasi dengan ketua panitia pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
ABSALOM UNITLY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan pekerjaan Pket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah sebagai Anggota Panitia Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa saksi diangkat dalam jabatan sebagia Anggota Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang TA. 2012 SKPD Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor :061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Angggota Panitia penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012, adalah membantu Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia Penerimaan hasil pekerjaan untuk :
Melakukan Pemeriksaa hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil Pengadaan /Jasa setelah melakukan Pemeriksaan/ Pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa setahu saksi besar Anggaran yang disiapkan atau ditetapkan dan dialokasikan untuk mendanai pembiayaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Rp. 797.400.000 ;
Bahwa yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT) adalah CV. SULABESI MANDIRI, dan jumlah Keramba yang diadakan sebanyak 12 Paket, dan setiap Keramba memiliki 4 lubang, ukuran 3 x 3 meter ;
Bahwa yang saksi tahu Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, yaitu bertempat di Desa Kkaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengaha atau tepatnya di tempat galangan fiber milik Sdr. EFENDI TALIB, namun dalam pemeriksaan barang tersebut dilokasi saksi tidak ikut bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, karena sementara melakukan tugas lain ;
Bahwa saksi tidak ketahui dengan pasti tentang teknis pemeriksaan barang tersebut dilakukan, karena saksi tidak ikut dalam proses pemeriksaan barang dimaksud, dan saksi hanya turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Nomor: 061/3119/12k, tanggal 30 Nopember 2012 tersebut. Yang menjadi kesimpulan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi dan rekan-rekan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI , yaitu menyimpulkan dan Menyatakan bahwa” Jumlah Barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan”
Bahwa kami selaku Panitia pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tidak pernah melakukan pemeriksaan barang Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dan dikerjakan oleh CV. SULABESI MANDIRI, di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), namun hanya dilakukan pemeriksaan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa kalau pelaksanaan pemeriksaan barang hanya dilakukan di lokasi akhir, hal tersebut tidak dibenarkan, karena pelaksanaan pemeriksaan barang hanya dilakukan di lokasi akhir yang ditentukan dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012, bukan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab . Maluku Tengah ;
Bahwa setahu saksi terhitung sampai saat ini CV. SULABESI MANDIRI tidak menyelesaikan seluruh kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT)sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 061/ 3119/12 k, tanggal 30 Nopember 2012 atau sesuai dengan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012 ;
Bahwa saksi tanda tangan sendiri dan tidak dipaksa karena terdakwa selaku ketua panitia menyatakan pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan dari 5 orang panitia 2 diantaranya tidak ikut dalam pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Bahwa pada saat itu ada permohonan dari rekanan untuk pemeriksaan hasil pekerjaan
Bahwa berita acara sudah dibuat dan itu sudah berkoordinasi dengan ketua panitia pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
HENDRIK ALFRED TUANKOTTA, SP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan pekerjaan Pket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah sebagai Anggota Panitia Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa saksi diangkat dalam jabatan sebagia Anggota Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang TA. 2012 SKPD Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor :061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Angggota Panitia penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012, adalah membantu Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia Penerimaan hasil pekerjaan untuk :
Melakukan Pemeriksaa hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil Pengadaan /Jasa setelah melakukan Pemeriksaan/ Pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa setahu saksi besar Anggaran yang disiapkan atau ditetapkan dan dialokasikan untuk mendanai pembiayaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Rp. 797.400.000 ;
Bahwa yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT) adalah CV. SULABESI MANDIRI, dan jumlah Keramba yang diadakan sebanyak 12 Paket, dan setiap Keramba memiliki 4 lubang, ukuran 3 x 3 meter ;
Bahwa yang saksi tahu Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, yaitu bertempat di Desa Kkaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengaha atau tepatnya di tempat galangan fiber milik Sdr. EFENDI TALIB, namun dalam pemeriksaan barang tersebut dilokasi saksi tidak ikut bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, karena sementara melakukan tugas lain ;
Bahwa saksi tidak ketahui dengan pasti tentang teknis pemeriksaan barang tersebut dilakukan, karena saksi tidak ikut dalam proses pemeriksaan barang dimaksud, dan saksi hanya turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Nomor: 061/3119/12k, tanggal 30 Nopember 2012 tersebut. Yang menjadi kesimpulan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi dan rekan-rekan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI , yaitu menyimpulkan dan Menyatakan bahwa” Jumlah Barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan”
Bahwa kami selaku Panitia pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tidak pernah melakukan pemeriksaan barang Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dan dikerjakan oleh CV. SULABESI MANDIRI, di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), namun hanya dilakukan pemeriksaan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang hanya dilakukan di lokasi akhir, hal tersebut tidak dibenarkan, karena pelaksanaan pemeriksaan barang hanya dilakukan di lokasi akhir yang ditentukan dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012, bukan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab . Maluku Tengah ;
Bahwa setahu saksi terhitung sampai saat ini CV. SULABESI MANDIRI tidak menyelesaikan seluruh kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT)sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 061/ 3119/12 k, tanggal 30 Nopember 2012 atau sesuai dengan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012 ;
Bahwa pada saat saudara tanda tangan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, saksi tanda tangan sendiri dan tidak dipaksa karena terdakwa selaku ketua panitia menyatakan pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan dari 5 orang panitia 2 diantaranya tidak ikut dalam pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Bahwa pada saat itu ada permohonan dari rekanan untuk pemeriksaan hasil pekerjaan
Berita acara sudah dibuat dan itu sudah berkoordinasi dengan ketua panitia pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 pada SKPD Dinas Keluatan dan Perikanan pernah mengadakan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) ;
Bahwa setahu saksi dalam Kegiatan Pekerjaan ada 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) saksi dilibatkan atau terlibat selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 ;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 19 Tahun 2012 tanggal 31 Januari 2012, dan dalam menjalankan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 19 Tahun 2012 tanggal 31 Januari 2012, yaitu berupa :
Melakukan penerimaan uang, menyimpan uang dan pengeluaran uang.
Penataan Administrasi Keuangan.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan keunagan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku ;
Bahwa pagu anggaran yang disediakan dalam DIPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 797.400.000,-(tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa anggaran sebesar Rp. 797.400.000,-(tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. SBT, adalah bersumber dari APBD Provinsi Maluku TA. 2012 ;
Bahwa pihak penyedia barang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Maluku adalah CV. Sulabesi Mandiri ;
Bahwa yang saksi tahu sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012, adalah sebesar Rp. 792.267.000,-(tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa pejabat yang terlibat dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) :
Ir. ESTI MANISZAR, M.Si
Panitia Pengadaan :
Drs. CH. SAHUSILAWANE (Ketua)
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota)
Panitia Pemeriksaan Barang :
R.G.HETARIA (Ketua)
J. BERNADUS (Sekretaris)
ARIF SARAMAT (Anggota)
HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi
ABSALOM UNITLY.
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, saksi tidak ketahui dengan pasti apakah sebelum pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut oleh CV. Sulabesi Mandiri, apakah didahului dengan proses Pelelangan / Tender oleh Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 atau tidak ;
Bahwa dasar CV Sulabesi Mandi yang ditunjuk untuk mengerjakan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. SBT sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012, adalah milik Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU ;
Bahwa kalau secara hukum yang melaksanakan kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012, adalah Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, namun pada fakta dilapangan yang berurusan dengan saksi selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam rangka pengurusan administrasi untuk proses pencairan dana pekerjaan 100% Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah Sdr. HARDO ;
Bahwa setahu saksi tidak ada surat kuasa yang diberikan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Dir. CV. Sulabesi Mandiri kepada Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, pada saat pengurusan pencairan uang muka dan pencairan dana 100% kedua-duanya diurus oleh Sdr. HARDO, dan saksi berpikir bahwa Sdr. HARDO adalah pemilik CV. Sulabesi Mandiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti tentang ukuran Panjang Lebar dan kedalaman Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung yang dikerjakan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPON dengan menggunakan CV. Sulabesi Mandiri sesuai dengan spesifikasi dan gambar dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2011 yang peruntukkannya untuk lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, karena tugas dan tanggung jawab hanya untuk memproses pembayaran pekerjaan dimaksud sesuai dengan tugas fungsi saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sesuai dengan data pendukung pada saat dilakukan permintaan pembayaran pekerjaan 100% oleh CV. Sulabesi Mandiri Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. SBT sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012, pekerjaan pengadaan 12 unit Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut telah dinyatakan 100% dan lengkap berdasarkan : Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nepember 2012 yang ditandatangani oleh R.G.HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A.TUANAKOTTA, S.Pi dan ABSALON UNITLY selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan diketahui Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri menyatakan bahwa :
Jumlah barang tersebut sesuai Kontrak /SPK.
Barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap untuk digunakan;
Bahwa setahu saksi ada Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 antara SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. Sulabesi Mandiri Pihak Kesatu kepada Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK Pihak Kedua Mengetahui Pengguna Anggaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan administrasi tersebut pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan sudah dilakukan pencairan dan pembayaran dana pekerjaan 100%, kemudian pada bulan Juli 2014 Sdr. JONAS BERNADUS, SE selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dipanggil oleh Kepolisian terkait dengan masalah Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan setalah saksi mendapat informasi dari Sdr. JONAS BERNADUS, SE bahwa pekerjaan tersebut belum dikerjakan 100% oleh Sdr. HARDO, barulah saksi ketahui bahwa Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sama sekali belum dikerjakan oleh Sdr. HARDO selaku Pelaksana Lapangan Pekerjaan tersebut ;
Bahwa sistem pembayaran prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada CV. Sulabesi Mandiri dalam Kegiatan Pekerjaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sesuai engan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012, adalah dengan menggunakan sistem pembayaran uang muka 30% kemudian pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan, sedangkan cara pembayarannya ditransfer langsung ke rekening CV. Sulabesi Mandiri ;
Bahwa secara Administrasipendukung dalam Pembayaran Uang Muka 30 % adalah :
Permohonan Pembayaran uang Muka dari CV. Sulabesi Mandiri yang ditandatangani oleh Direktur dan Rincian Penggunaan Uang Muka.
Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Surat Perjanjian (Kontrak).
Bahwa berdasarkan administrasi tersebut saksi membuat administrasi berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh SAMUEL A.S.TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK.
Kwitansi Pembayaran uang Muka yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK, SAMUEL A.S.TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Berita Acara Pembayaran uang Muka 30% yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri.
Persetujuan Pembayaran Uang Muka kepada CV. Sulabesi Mandiri yang ditandatangani oleh oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Perinta Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian administrasi pencairan uang muka 30% tersebut disampaikan ke Bendahara Umum Daerah untuk diproses pencairan dana, dan setelah disetujui oleh BUD kemudian diterbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bidang BUD untuk proses pencairan dana tersebut.
Bahwa administrasi pendukung dalam Pembayaran Uang Muka 100%, adalah :
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan pihak CV. Sulabesi Mandiri.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, Ir. ESTI MANISZAR,M.Si selaku PPTK dan mengetahui Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa berdasarkan administrasi tersebut saksi membuat administrasi berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh SAMUEL A.S.TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK.
Kwitansi Pembayaran uang yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si selaku PPTK, SAMUEL A.S.TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Berita Acara Pembayaran uang 100% yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri.
Persetujuan Pembayaran Uang Muka kepada CV. Sulabesi Mandiri yang ditandatangani oleh oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Perinta Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian administrasi pencairan uang 100% tersebut disampaikan ke Bendahara Umum Daerah untuk diproses pencairan dana, dan setelah disetujui oleh BUD kemudian diterbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bidang BUD untuk proses pencairan dana tersebut ;
Bahwa setelah semua kelengkapan administrasi telah lengkap baru saksi selaku bendahara pengeluaran melakukan proses pencairan karena seluruh administrasi yang menjadi kewajiban pendukung pencairan dana uang muka 30% dan pencairan dana 100% dilengkapi sesuai dengan ketentuan baru saksi memproses dokumen pencaiaran dana pekerjaan tersebut sebagaimana penjelasan saksi di atas ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran uang muka sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 0050 / SPM / MS / X / 2.5.1 / 2012, tanggal 22 Oktober 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang diminta untuk dibayar adalah sebesar Rp. 237.788.100, setelah dilakukan potongan pajak PPN dan PPh atau 11,5% atau Rp. 24.859.665,- sehingga pembayaran uang muka adalah sebesar Rp. 212.928.435 ;
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 0073 / SPM / LS / 2.5.1.1 / XII / 2012, tanggal 18 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang diminta untuk dibayar adalah sebesar Rp. 554.838.900, setelah dilakukan potongan pajak PPN dan PPh atau 11,5% atau Rp.58.005.885 sehingga pembayaran 100% kepada CV. Sulabesi Mandiri adalah Rp. 496.833.015 ; Jumlah keseluruan potongan PPN dan PPh atau 11,5 % adalah Rp. 82.865.550, sehingga jumlah yang diterima atau dibayarkan negara kepada CV. Sulabesi Mandiri adalah Rp. 709.761.450 dari nilai kontrak Rp. 792.627.000,- ;
Bahwa dari nilai Rp. 709.761.450 yang dibayarkan kepada CV. Sulabesi Mandiri setelah dilakukan potongan PPN dan PPh atau 11,5 % atau Rp. 82.865.550 dari nilai kontrak Rp. 792.627.000, merupakan nilai belanja CV. Sulabesi Mandiri untuk pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan 12 Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 termasuk keuntungan dan biaya overhaed CV. Sulabesi Mandiri ;
Bahwa secara administrasi pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%, namun sesuai dengan fakta dilapangan yang baru saksi ketahui pada bulan Juli 2014 ini, ternyata pekerjaan tersebut setelah dilakukan pembayaran 100% atau Rp. 709.761.450 yang merupakan nilai belanja murni yang diterima CV. Sulabesi Mandiri setelah potongan PPN dan PPh atau 11,5% atau Rp. 82.865.550 dari nilai kontrak Rp. 792.627.000, ternyata tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai dengan sekarang ini, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan di Kab. SBT sebagai pengguna barang ;
Bahwa saksi terima hasil pekerjaan dari Terdakwa RAYNOLD GERRITS HETHARIE dan bukan dari Hardo ;
Bahwa tugas saksi sampai di SPM saja setelah ini diserahkan kepada bendahara keuangan daerah ;
Bahwa kalau dokumen tidak dilengkapi Berita Acara pemeriksaan barang maka dana tidak bisa dicairkan ;
Bahwa waktu dalam proses pencairan dan ada permintaan saksi laporkan ke PPTK setelah itu saksi memeriksa kelengkapan administra dan kalau sudah lengkap maka saat itu dana dicairkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
ARIF SARAMAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah sebagai Anggota Panitia Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa saksi diangkat dalam jabatan sebagia Anggota Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang TA. 2012 SKPD Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Angggota Panitia penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012, adalah membantu Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia Penerimaan hasil pekerjaan untuk :
Melakukan Pemeriksaa hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil Pengadaan /Jasa setelah melakukan Pemeriksaan/ Pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa setahu saksi besar Anggaran yang disiapkan atau ditetapkan dan dialokasikan untuk mendanai pembiayaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Rp. 797.400.000 ;
Bahwa yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT) adalah CV. SULABESI MANDIRI, dan jumlah Keramba yang diadakan sebanyak 12 Paket, dan setiap Keramba memiliki 4 lubang, ukuran 3 x 3 meter ;
Bahwa Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, yaitu bertempat di Desa Kkaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengaha atau tepatnya di tempat galangan fiber milik Sdr. EFENDI TALIB, namun dalam pemeriksaan barang tersebut dilokasi saksi tidak ikut bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, karena sementara melakukan tugas lain ;
Bahwa saksi tidak ketahui dengan pasti tentang teknis pemeriksaan barang tersebut dilakukan, karena saksi tidak ikut dalam proses pemeriksaan barang dimaksud, dan saksi hanya turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Nomor: 061/3119/12k, tanggal 30 Nopember 2012 tersebut. Yang menjadi kesimpulan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi dan rekan-rekan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI , yaitu menyimpulkan dan Menyatakan bahwa” Jumlah Barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” ;
Bahwa kami selaku Panitia pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tidak pernah melakukan pemeriksaan barang Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dan dikerjakan oleh CV. SULABESI MANDIRI, di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), namun hanya dilakukan pemeriksaan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab. Maluku Tengah ;
Bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, karena pelaksanaan pemeriksaan barang hanya dilakukan di lokasi akhir yang ditentukan dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012, bukan di Desa Kaitetu Kecamatan Laihitu Kab . Maluku Tengah ;
Bahwa setahu saksi terhitung sampai saat ini CV. SULABESI MANDIRI tidak menyelesaikan seluruh kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT)sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 061/ 3119/12 k, tanggal 30 Nopember 2012 atau sesuai dengan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504/12k, tanggal 4 September 2012 ;
Bahwa pada saat saudara tanda tangan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut saksi tanda tangan sendiri dan tidak dipaksa karena terdakwa selaku ketua panitia menyatakan pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan dari 5 orang panitia 2 diantaranya tidak ikut dalam pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Bahwa pada saat itu ada permohonan dari rekanan untuk pemeriksaan hasil pekerjaan
Bahwa pada saat itu berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan sudah dibuat dan itu sudah berkoordinasi dengan ketua panitia pemeriksaan hasil pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
MAKRAWI AMIN LAOLO, SE.,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Direktur Utama CV. Saniafa ;
Bahwa CV. Saniafa bergerak dibidang pengadaan ;
Bahwa ketika ada pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku CV. Saviana ikut dalam pekerjaan tersebut untuk kota Ambon ;
Bahwa ada 3 (tiga) unit pengadaan yang saksi pegang ;
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung dari pak Hardo ;
Bahwa dulu saksi bekerja dengan pak Hardo namun sekarang sudah tidak lagi ;
Bahwa Pak Hardo ikut juga dalam kegiatan ini namun kita masing-masing ;
Bahwa saksi mengikuti tender mendampingi Pak Hardo ;
Bahwa perusahan yang ikut dalam tender pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ada 3 (tiga) perusahan yakni :
CV. SANIAFA milik saksi
CV. BAHARI MANDIRI
CV. SULABESI MANDIRI
Bahwa saksi tahu tentang semua CV. yang mengikuti tender itu karena diberitahu dari pak Hardo ;
Bahwa CV. Saniafa juga ikut tender tetapi CV. Saniafa hanya sebagai pendamping saja ;
Bahwa Direktur CV. Bahari Mandiri adalah Syamsul Bahri ;
Bahwa saksi mempunyai dokumen-dokumen lelang diantaranya :
Akta perusahan
Surat Keterangan Pajak/NPWP
Surat Ijin Usaha Perusahaan
Surat Ijin Tempat Usaha
Surat Tanda Rekanan Perusahaan
Surat Keterangan terdaftar sebagai PerusahanPengadaan ;
Surat Pajak Tahunan
Foto Copy KTP Direktur CV. Saniafa
Menyiapkan Cap Perusahaan dan Tanda tangan Direktur
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Bahwa yang menyiapkan dokumen lelang adalah di Dinas Perikanan ;
Bahwa saksi ikut anwizsing ;
Bahwa setahu saksi pagu anggaran itu sekitar 792 juta sekian untuk pembuatan 12 (dua belas) unit kerambah di daerah SBT ;
Bahwa dananya berasal dari APBD ;
Bahwa lamanya pekerjaan ini 3 bulan atau 4 bulan ;
Bahwa yang dikerjakan membuat kerambah secara manual ;
Bahwa pekerjaan ini sudah sekaligus dengan bibit ;
Bahwa perusahan saksi berpengalaman membuat kerambah ;
Bahwa perusahan saksi sebagai pendamping karena perusahan pa Hardo dan lannya belum punya pengalaman membuat kerambah ;
Bahwa selama lelang saksi pernah bertemu dengan ketua Panitia Lelang pa Sahusilawane ;
Bahwa Pak Hardo pinjam peruhasan Samsul Bahri dan Pak Samsul Bahri Jainahu itu tidak ikut lelang ;
Bahwa tentang fee untuk pak Samsul Bahri dak Pak Hardo, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur, dikarenakan perusahaan milik saksi (CV. SANIAFA) hanya dipakai dalam proses pelelangan kegiatan pengadaan dimaksud ;
Bahwa awalnya Sdr. HARDO menyampaikan kepada saksi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur, adapun persyaratan untuk melakukan proses lelang / tender minimal harus ada 2 (dua) perusahaan pendamping selain 1 (satu) perusahaan pemenang lelang / tender, dengan persyaratan tersebut pada akhirnya Sdr. HARDO meminta / menyampaikan secara lisan agar perusahaan saksi (CV. SANIAFA) untuk turut terlibat dalam proses tersebut ;
Bahwa saksi sendiri selaku Dirut. CV. SANIAFA yang menyiapkan serta menanda tangani segala macam admnistrasi perusahaan saudara (CV. SANIAFA) untuk mengikuti proses lelang / tender terkait dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur diantaranya :
Akta Perusahaan;
Surat Keterangan Pajak / NPWP;
Surat Ijin Usaha Perusahaan;
Surat Ijin Tempat Usaha;
Surat Tanda Rekanan Perusahaan;
Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Perusahaan Pengadaan;
Surat Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir;
Surat Pajak Tahunan;
Photo Copy KTP Direktur CV. SANIAFA;
Menyiapkan Cap Perusahaan dan Tanda Tangan Direktur;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Bahwa yang menyiapkan dokumen untuk proses lelang / tender kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur adalah Sdr. HARDO dan Drs. CHALY SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia, diantaranya menyiapkan :
Dokumen Perusahaan Pemenang;
Perusahaan Pendamping dalam melakukan proses lelang / tender
Bahwa teknis terkait lelang ini diserahkan kepada Sdr. HARDO oleh Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia.
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat proses Pelelangan / Tender tersebut sesuai dengan petunjuk Ketua Panitia Drs. CHALY SAHUSILAWANE, dengan demikian digunakan 2 (dua) perusahaan lain lagi selain perusahaan saksi (CV. SANIAFA), yakni : CV. BAHARI MANDIRI; CV. SULABESI MANDIRI. Dan pada tanggal 13 September 2012, Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE menetapkan CV. SULABESI MANDIRI sebagai pemenang Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur. dari pertemuan Sdr. HARDO dengan Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pelelangan / Tender, seluruh pelaksanaan Pelalangan / Tender yang dilakukan oleh Panitia Lelang / Tender dilakukan secara formalitas, karena ketiga perusahaan yang mendaftar sebagai peserta pelelangan tersebut termasuk perusahaan saksi (CV. SANIAFA) adalah perusahaan yang disiapkan oleh saksi selaku bawahan dari Sdr. HARDO sesuai dengan petunjuk Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia ;
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan 12 Paket Kerambah Jaring Apung terkait kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan LokasiKab. Seram Bagian Timur, sepengetahuan saksi belum dikerjakan dan dapat dikatakan pekerjaan tersebut terbilang masih 0 % (fiktif) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali kendala apakah yang ditemui oleh CV. SULABESI MANDIRI sehingga kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur tidak terselesaikan ;
Bahwa yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan padahal diketahui bahwa pencairan telah 100 % dilakukan adalah SDr. HARDO, Sdr. SULAIMAN LATUPONO, Sdr. SAMSUL BAHRI JAINAHU (Dirut. CV. SULABESI MANDIRI) Sdr. EFENDI TALIB selaku Pekerja Phisik terhadap 12 Paket Keramba Jaring Apung dan Drs. CHALY SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Lelang / Tender Kegiatan dimaksud ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan fee dalam bentuk apapun selaku pemilik perusahaan pendamping / Direktur Utama (CV. SANIAFA) yang juga terlibat dalam proses lelang / tender terkait kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur ;
Bahwa saksi pernah ke kantor dinas kelautan dan perikanan Provinsi Maluku namun bertemu dengan Pak Gerrits selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang karena pada waktu saksi ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan itu baru mau proses lelang ;
Bahwa setahu saksi Pak Gerrits ada melakukan pemeriksaan barang yakni keramba yang ada di SBT dan saksi saat itu melihat dilaut itu hanya ada 1 (satu) keramba dan yang lainnya masih belum jadi ;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak ;
Bahwa pada saat pencairan pertama 30 % dari nilai kontrak saudara Hardo ada ;
Bahwa yang tanda tangan pencairan tahap pertama adalah Samsyul Bahri Jainahu selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri ;
Bahwa pencairan ke-dua itu ada pak Soleman Latupono hadir dan dari dinas lalu telpon pak Hardo untuk datang saat pencairan ke-2, saksi ikut pencairan uang tahap ke-2 ;
Bahwa saksi kenal dengan pak Vitalis itu pembuat keramba ;
Bahwa tidak ada surat kuasa dari CV, Sulabesi Mandiri kepada Hardo ;
Bahwa saat pemeriksaan barang Pak Vitalis ada dan Hardo juga ada ;
Bahwa saksi tidak tahu berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat permohonan pemeriksaan barang ;
Bahwa setahu saksi keramba dikerjakan di Desa Kaitetu Maluku Tengah dan itu ada kerja barang yang lain lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
SAMSUL BACHRI SOAMOLE, SP., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan bahwa pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pernah mengadakan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, diantara kami tidak ada hubungan dalam bentuk apapun.
Bahwa saksi kenal dengan Drs. CHALY SAHUSILAWANE, yang bersangkutan adalah PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun di antara kami tidak ada hubungan dalam bentuk apapun.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. HARDO, namun diantara kami tidak ada hubungan dalam bentuk apapun.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. SAMSUL BAHRI JAINAHU yang bersangkutan adalah kerabat / rekan bisnis, namun di antara kami tidak ada hubungan dalam bentuk apapun.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. MAKRAWI AMIN LAOLO, SE yang bersangkutan adalah kerabat / rekan bisnis, namun di antara kami tidak ada hubungan dalam bentuk apapun.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. EFENDI TALIB.
Bahwa Kab. Seram Bagian Timur juga merupakan lokasi dari kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku selain beberapa lokasi lainnya yakni Kota Ambon, Kota Tual dan Kab. Seram Bagian Barat.
Bahwa pada awlanya Sdr. MAKRAWI AMIN LAOLO, SE menyampaikan kepada saksi bahwa ada tender terkait dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur, dan yang bersangkutan menjelaskan adapun persyaratan untuk melakukan proses lelang / tender tersebut minimal harus ada 2 (dua) perusahaan pendamping selain 1 (satu) perusahaan pemenang lelang / tender, dengan persyaratan tersebut pada akhirnya Sdr. MAKRAWI AMIN LAOLO, SE meminta / menyampaikan secara lisan agar perusahaan saksi (CV. BAHARI MANDIRI) untuk turut terlibat dalam proses tersebut, dan dapat saksi tambahkan juga dalam keterangan saksi bahwa yang memerintahkan ,Sdr. MAKRAWI AMIN LAOLO, SE untuk mendatangi dan meminta perusahaan saksi CV. BAHARI MANDIRI untuk turut terlibat dalam proses lelang / tender dimaksud adalah Sdr HARDO.
Bahwa saksi sendiri selaku Dirut. CV. BAHARI MANDIRI yang menyiapkan serta menanda tangani segala macam admnistrasi perusahaan saksi (CV. BAHARI MANDIRI) untuk mengikuti proses lelang / tender terkait dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur diantaranya :
Akta Perusahaan;
Surat Keterangan Pajak / NPWP;
Surat Ijin Usaha Perusahaan;
Surat Ijin Tempat Usaha;
Surat Tanda Rekanan Perusahaan;
Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Perusahaan Pengadaan;
Surat Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir;
Surat Pajak Tahunan;
Photo Copy KTP Direktur CV. BAHARI MANDIRI;
Menyiapkan Cap Perusahaan dan Tanda Tangan Direktur;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Bahwa yang menyiapkan dokumen untuk proses lelang / tender kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur adalah Sdr. HARDO dan Drs. CHALY SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia, diantaranya menyiapkan Perusahaan Pendamping dalam melakukan proses lelang / tender, selanjutnya teknis terkait lelang ini diserahkan kepada Sdr. HARDO oleh Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia. Jrlaskan bahwa,sepengetahuan saksi pada saat proses Pelelangan / Tender tersebut sesuai dengan petunjuk Ketua Panitia Drs. CHALY SAHUSILAWANE, dengan demikian digunakan 2 (dua) perusahaan lain lagi selain perusahaan saksi (CV. BAHARI MANDIRI), yakni : CV. SANIAFA; CV. SULABESI MANDIRI. Dan pada tanggal 13 September 2012, Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE menetapkan CV. SULABESI MANDIRI sebagai pemenang Paket Bididaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur. Dengan demikian, dari pertemuan Sdr. HARDO dengan Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pelelangan / Tender, seluruh pelaksanaan Pelalangan / Tender yang dilakukan oleh Panitia Lelang / Tender dilakukan secara formalitas, karena ketiga perusahaan yang mendaftar sebagai peserta pelelangan tersebut termasuk perusahaan saksi (CV. BAHARI MANDIRI) adalah perusahaan yang disiapkan oleh Sdr. MAKRAWI AMIN LAOLO, SE selaku bawahan dari Sdr. HARDO sesuai dengan petunjuk Sdr. Drs. CHALY. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia.
Bahwa manfaat dari kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup dari kelompok nelayan yang mengelolanya, demikian juga dapat mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan sumber daya manusia sesuai dengan bidang hidup yang dimiliki.
Bahwa yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur apbila pekerjaan tersebut tidak terselesaikan adalah SDr. HARDO dan Sdr. SAMSUL BAHRI JAINAHU (Dirut. CV. SULABESI MANDIRI) yang adalah perusahaan pemenang tender dimaksud.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan fee dalam bentuk apapun selaku pemilik perusahaan pendamping / Direktur Utama (CV. BAHARI MANDIRI) yang juga terlibat dalam proses lelang / tender terkait kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
IBRAHIM TUANKOTTA, SE., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Maluku, mengetahui tentang adanya Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, setelah adanya pengajuan Surat Perintah Membayar yang diajukan oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 0050 / SPM-LS / X / 2.5.1.1/2012, tanggal 22Oktober 2012 dan Nomor : 0073 / SPM-LS / 2.5.1.1 / XII / 2012, tanggal 18 Desember 2012, dalam rangka pencairan dana Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa Surat Perintah Membayar Nomor : 0050 / SPM-LS / X / 2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012 dengan besar dana Rp. 237.788.100,- dan Surat Perintah Membayar Nomor : 0073 / SPM-LS /
2.5.1.1 / XII / 2012, tanggal 18 Desember 2012 dengan besar anggaran Rp. 554.838.900,00,- bersumber dari Dana APBD Provinsi Maluku Tahun 2012.
Bahwa tidak seluruhnya dibayar kepada SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Direktur CV. SULABESI MANDIRI), mengingat yang bersangkutan adalah wajib pajak, sehingga sebelum pembayaran, didahului dengan perhitungan dan pemotongan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan 1,5 % sebagai Pajak Penghasilan (PPh) dari nilai kontrak proyek tersebut.
Bahwa besar dan jumlah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % atau Rp. 72.057.000,-dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2 % atau Rp. 10.808.550, sehingga jumlah potongan PPN dan PPh sebesar 11,5 % adalah Rp. 82.865.550 dari nilai kontrak Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur Rp. 792.627.000,- sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 061 / 2504.d / 12 k tanggal 24 September 2012, yang pelaksana adalah CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa mekanisme yang baku sesuai prosedur tetap pencairan dana kepada pihak ketiga sebagai pelaksana suatu kegiatan pemerintah yang dibiayai dengan anggaran belanja daerah / negara sebagaimana halnya yang terjadi dalam Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu dari Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengajukan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran Lasngsung Barang dan Jasa (SPP-LS), Dokumen Kontrak, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Barang Daerah, Berita Serah Terima Penyerahan Barang dan kemudian kami dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada bidang Kuasa BUD memproses dengan memperifikasi administrasi tersebut, dan apabila seluruh administrasi itu lengkap kemudian menerbitkan SP2D kepada pihak ketiga atas nama SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Dir CV. SULABESI MANDIRI).
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012 bisa pihak ketiga atau bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku memasukan permintaan Surat Perintah Membayar Nomor : 0050 / SPM-LS / X / 2.5.1.1/2012 dan tanggal 22 Oktober 2012 melalui BAKRI TALAOHU sebagai staf yang menangani SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, dan pada tanggal 18 Desember 2012 juga menerima Surat Perintah Membayar Nomor : 0073 / SPM-LS / 2.5.1.1 / XII / 2012, tanggal 18 Desember 2012 oleh BAKRI TALAOHU.
Bahwa setelah Sdr. BAKRI TALAOHU selaku staf yang menangani pencairan dana SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan menerima Surat Perintah Membayar Nomor : 0050 / SPM-LS / X / 2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 0073 / SPM-LS / 2.5.1.1 / XII / 2012, tanggal 18 Desember 2012, kemudian langsung diverifikasi atas seluruh administrasi permintaan pembayaran tersebut, setelah dinyatakan lengkap kemudian dibuatkan SP2D yaitu : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012 atas tagihan tersebut, setelah itu diteruskan ke Kepala Seksi SP2D untuk diperiksa kembali, setelah itu diparaf dan diajukan kepada saksi selaku Kuasa Bidang BUD untuk ditandatangani.
Bahwa Pencairan Uang Muka Rp. 212.928.435 dan pembayaran 100% Rp. 496.833.015 kepada Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Dir CV. SULABESI MANDIRI), pada PT. Bank Maluku Cab. Batu Merah nomor rekening 1101008159 atas nama Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Direktur CV. SULABESI MANDIRI).
Bahwa dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012, Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara antara Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku PPK dengan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI (Rekanan) Nomor : 061 / 2504.d / 12 k tanggal 24 September 2012, dapat dipastikan bahwa kegiatan atau penyelesaian pekerjaan telah realisasi 100 % sesuai bukti administrasi yang diajukan sebagai lampiran administrasi pencairan dana tersebut.
Bahwa bila persentase pekerjaan belum 100% maka tidak boleh untuk diproses pembayaran pekerjaan 100%, khusus kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, pembayaran atau pencairan dana 100 % tidak dapat dilakukan apa bila persentase pekerjaan belum 100 % dikerjakan, namun pada saat diusulkan untuk dilakukan pembayaran pekerjaan 100%, seluruh administrasinya sudah memenuhi persyaratan dan lengkap untuk diproses dalam rangka pembayaran 100% kepada pihak ketiga.
Bahwa sesuai dengan SP2D Nomor : 2807 / LS / 2012 tanggal 19 Desember 2012 maka pembayaran atau pencairan dana kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur telah terealisasi 100 % dan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi / terpenuhi dalam hal permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk suatu kegiatan Pemerintah yang melibatkan pihak ke tiga (Rekanan), sebagaimana halnya CV. SULABESI MANDIRI pada kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah berupa Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Barang Daerah, Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Faktur Pajak PPN dan PPh.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan benar ;
DRIK PETTA Als. DEKI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. SULAIMAN LATUPONO, saksi tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. HARDO dan Sdr. TAHER SIWASIWAN namun diantara kami tidak memiliki hubungan apapun dan untuk Sdr. SAMSUL BAHRI JAINAU, Sdr. SULAIMAN LATUPONO dan Sdr. EFENDI TALIB sama sekali saksi tidak mengenal yang bersangutan.
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah mengangkut bahan baku Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung ke lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pendistribusian/ pengangkutan terhadap bahan baku Paket Kerambah Jaring Apung di tahun 2012 ke Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah Sdr. HARDO.
Bahwa penerima barang / bahan baku Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung tersebut di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah Sdr. TAHER SIWASIWAN selaku pekerja fisik untuk perakitan Kerambah Jaring Apung.
Bahwa jumlah bahan baku Paket Keramba Jaring Apung yang saksi distribusikan dengan mobil truck ke Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan perintah dari Sdr. HARDO pada tahun 2012 adalah sebanyak 12 Paket.
Bahwa terkait dengan jasa saksi untuk mendistribusikan / mengantarkan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada tahun 2012 ke Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 2.000.000,- dan yang melakukan pembayarannya adalah Sdr. HARDO.
Bahwa benar ada perubahan perencanaan dalam pendistribusian terhadap 12 Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung di tahun 2012 dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur dialihkan ke lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa pendistribusian tersebut dilakukan pada tahun 2012 atas perintah dari Sdr. HARDO dialihkan dari lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ke lokasi Kabupaten Seram bagian Barat, dan pendistribusian bahan baku Keramba Jaring Apung dari lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ke lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebanyak 6 Paket dari 12 Paket yang ada atas perintah dari Sdr. HARDO kepada saksi.
Bahan baku yang saksi distribusikan atas perintah secara lisan dari Sdr. HARDO terhadap 6 Paket dari 12 Paket yang sebelumnya di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ke Lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat berupa :
Drum Plastic ukuran 200 Liter sebanyak 21 Buah;
Jaring Papetan sebanyak 2 Bal;
Kayu Rumah Keramba Jaring Apung sebanyak 6 Paket;
Tali Pengait sebanyak 4 Bal.
Bahwa yang bertanggung jawab terkait pendistribusian bahan baku Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung tahun 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ke Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur begitupun juga ke Lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Sdr. HARDO ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
17. ANASTASIA SHANAHAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saksi tidak kenal dengan Sdr. SULAIMAN LATUPONO, saksi tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa sejak tahun 2012 saksi berwiraswasta yaitu sebagai pemilik Toko Sapalewa di Jalan Tukukabessy yang bergerak pada bidang perdagangan khususnya di segi Pembangunan dan Perikanan.
Bahwa fisik barang yang saksi perdagangkan lebih spesifik pada segi Perikanan antara lain :
Jaring Papetan, Jaring Senar dan Jaring Nilon;
Tali Senar merk Damil, Ikan Kakap dan Superwata;
Mata Pancing dengan ukuran nomor 1 sampai dengan nomor 20;
Tali Nilon;
Timah Pemberat;
Pelampung Jaring.
Bahwa secara terperinci terkait dengan penjualan Jaring Papetan ukuran D.18 menurut besarannya yakni per meternya dan atau per balnya rata-rata nominal harga yang diperjual-belikan di toko Sapalewa milik saksi adalah :
Pada tahun 2012 Per Meter dijual dengan harga sebesar Rp. 60.000,- dan pada tahun 2015 naik menjadi Rp. 65.000,00;
Pada tahun 2012 per Bal dijual dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- dan pada tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.500.000,00.
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah Terdakwa SULAIMAN LATUPONO pernah melakukan transaksi / membeli Jaring Papetan Pengganti dengan Ukuran D.18 dengan harga nominal sebesar Rp. 10.000.000,00 disertai Kwitansi Pembelian, namun saksi tidak memungkiri bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini ada banyak pelanggan yang melakukan pembelian khusus barang-barang yang ada kaitannya dengan bidang perikanan seperti yang dimaksudkan.
Bahwa penjualan paling banyak untuk jaring papetan di toko saksi adalah sejumlah 10 bal.
Bahwa selain toko saksi, ada toko lain yang menjual jaring papetan, diantaranya Toko Delta.
Bahwa transaksi dengan pelanggan tidak selalu disertai dengan bukti kwitansi pembayaran sebagai tanda jual-beli barang, terkecuali atas permintaan dari pelanggan sendiri, dengan demikian hal tersebut dapat dilakukan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
18. RAYNOLD GERRITS HETHARIE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui secara langsung tentang adanya kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA.2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT).
Bahwa dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA.2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT), saksi terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA.2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah sebagai Ketua tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012.
Bahwa dalam jabatan saksi sebagai Ketua tim Pemeriksa Barang Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa bagian tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua tim Pemeriksa Barang Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu mempunyai tugas dan kewenangan untuk :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima hasil Pengadaan/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian ;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa yang terlibat langsung sebagai Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, adalah :
R. G. HETHARIE (Ketua)
JONAS BERNADUS, SE (Sekretaris)
ARIF SARAMAT (Anggota)
HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi (Anggota)
ABSALOM UNITLY (Anggota).
Bahwa sumber dana untuk pembiayaan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, adalah bersumber dari APBD Provinsi Maluku TA. 2012.
Bahwa besar dana yang disiapkan atau ditetapkan dan dialokasikan untuk mendanai pembiayaan kegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur (SBT) adalah sebesar Rp. 797.400.000.
Bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 untuk pembiayaankegiatan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) ada Daftar Pelaksanaan Anggarannya (DPA)Nomor : 2.05.01.20.05.5.2 tanggal 2 Januari 2012.
Bahwa yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan paket Budidaya keramba Jaring Apung TA.2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timu ( SBT) adalah CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa nilai kontrak CV. SULABESI MANDIRI dalam pelaksanaan pekerjaan paket Budidaya keramba jarring Apung TA.2012 sebesar Rp. 792.627.000,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Tuju Rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan paket Budidaya keramba Jaring Apung TA.2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku didahului dengan proses pelelangan / tender.
Bahwa jumlah atau volume pekerjaan tersebut adalah sebanyak 12 unitdengan ukuran Panjang : 4,0 m , Lebar : 4,0 m, tinggi : 0,75 m, Kedalaman : 4,0 m.
Bahwa Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO menggunakan CV. Sulabesi Mandiri milik Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU untuk mengerjakan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT).
Bahwa Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO mewakili CV. SULABESI MANDIRI diketahui langsung oleh Panitia Pengadaan (Pelelangan), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) dan Panitia Penerima Pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa selaku pemeriksa barang saksi tidak tahu apakah dapat dibolehkan atau dibenarkan pinjam pakai bendera yang dilakukan oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab.SBT tersebut.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Karamba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT adalah berdasarkan Surat Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 perihal permohonan pemeriksa barang, dan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 /3119 / 12 k, tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi (R.G. HETHARIE), JONAS BERNADUS, SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa benar ketika kami melakukan pemeriksaan seluruh peralatan Budidaya Keramba Jaring Apung, peralatannya dalam keadaan baru, baik, namun belum terpasang sesuai dengan gambar dalam kontrak, karena peralatan perakitan Keramba tersebut akan diangkut ke lokasi Kab. SBT, dan setelah tiba di lokasi Kab. SBT baru kemudian dilakukan perakitan sesuai jumlah dan gambar dalam kontrak.
Bahwa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh R.G. HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dan juga ditandatangani oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, proses pemeriksaannya dilakukan di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah yang merupakan lokasi tempat pembuatan kerambah oleh Sdr. HARDO dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan menggunakan CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa kami selaku Panitia Pemeriksaan Barang melakukan pemeriksaan tersebut secara kolektif yaitu terhadap lokasi Kota Ambon I, Kota Ambon II, lokasi Kota Tual, lokasi Kab.Seram Bagian Barat (SBB) dan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan ketika dilakukan pemeriksaan kami menggunakan lokasi Kota Ambon sebagai sampel atau contoh untuk semua lokasi, dan pada saat dilakukan pemeriksaan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. SBT masih dalam bentuk pengadaan drem ukuran 200 Liter, pelampung 12 ins, jarring, pemberat dan 1 unit sampan, peralatan tersebut nantinya setelah diangkut ke lakosi Kab. SBT baru dilakukan perikatan menjadi 12 Unit Keramba sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
Bahwa kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA.2012 dengan lokasi Kab. SBT yang dikerjakan CV. Sulabesi Mandiri sampai sekarang ini tidak selesai dipekerjaan oleh CV. Sulabesi Mandiri atau Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU maupun Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO sesuai dengan jumlah yang ada dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 dan atau Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh R.G. HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY selaku Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012, sehingga sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh kelompok nelayan selaku penerima barang dilokasi Kab.SBT.
Bahwa saksi ketahui yang menjadi alasan tidak terselesainya pekerjaan itu, adalah setelah CV. SULABESI MANDIRI atau Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO mendapatkan pembayaran dana pekerjaan 100%, dengan menggunakan CV. Sulabesi Mandiri, Sdr. HARDO dan SOLEMAN LATUPONO tidak melakukan pembayaran uang kerja kepada Sdr. EFENDI selaku pembuat Keramba, sehingga yang bersangkutan tidak mengerjakan perakitan 12 unit keramba dimaksud.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061 / 2504.d / 12k tanggal 24 September 2012 dengan nilai kontrak Rp. 792. 627.000 yang dikerjakan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Dir CV. Sulabesi Mandiri) yang diperuntukan bagi lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), untuk 12 kelompok nelayan yang ada di Kab Seram Bagian Timur (SBT), namun saksi tidak mengetahui nama-nama dari kelompok nelayan penerima 12 paket dimaksud serta penanggung jawabnya.
Bahwa tidak ada dan tidak pernah dikeluarkannya terkait dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku (Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si) tentang penerima nama- nama kelompok nelayan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung yang dikerjakan oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Dir. CV. Sulabesi Mandiri) sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061 / 2504.d / 12k tanggal 24 September 2012 dengan nilai kontrak Rp. 792. 627.000 yang diperuntukan bagi lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, dikarenakan pekerjaan dimaksud tidak pernah diselesaikan (pekerjaan terbilang 0 % / fiktif) oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Dir. CV. Sulabesi Mandiri) begutupun juga Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa terkait dengan 12 kelompok nelayan penerima Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 yang diperuntukan bagi lokasi Kab. SBT tersebut bukan merupakan wewenang saksi selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk menentukan kelompok penerima Paket dari pengadaan dimaksud, dikarenakan saksi hanya berkewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap phisik barang sesuai dengan Surat Keputusan dari Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 / 3119 / 12k, tanggal 30 Nopember 2012, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan telah dinyatakan lengkap, namun sesuai faktanya bahwa sampai saat ini pekerjaan dimaksud tidak sama sekali dikerjakan (terhitung 0 % / fiktif), akan tetapi dapat saksi tambahkan dengan terbitnya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 / 3119 / 12k, tanggal 30 Nopember 2012 tersebut merupakan perintah dari Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan saksi selaku Ketua Panita Penerimaan Hasil Pekerjaan telah melaporkan kegiatan tersebut kepada yang bersangkutan selaku penanggung jawab, dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sampel keramba jaring apung di Desa Hila-Kaitetu Kab. Maluku Tengah ini untuk 22 paketnya telah tersedia bahan baku selanjutnya akan dipasang / dirakit dilokasi masing-masing termasuk di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) yang mendapatkan 12 paket. Dalam hal Pemeriksaan terhadap Sampel Keramba Jaring Apung tersebut di Desa Hila-Kaitetu Kab. Maluku Tengah dilakukan dengan tujuan agar meringankan Pihak Pelaksana Pekerjaan yakni CV. SULABESI MANDIRI dalam proses pemindahan bahan baku keramba jaring apung ke lokasi Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengerjakannya sesuai dengan yang seharusnya diatur dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 061/2504.b/12k, tanggal 24 September 2012 tersebut selain dilokasi lain seperti lokasi Kota Ambon, Kab. Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual.
Bahwa penerbitan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 / 3119 / 12k, tanggal 30 Nopember 2012 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terkait kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), atas perintah dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku (Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si) dan hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah di atur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa secara 100 % selesai phisik pekerjaan proyek Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 14 September 2012 dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok kami selaku Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan terhadap kegiatan pekerjaan Paket Budidaya keramba Jaring Apung tersebut dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT).
Bahwa kontribusi bila dikaitkan dengan tugas pokok dan kewenangan kami selaku Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana Pasal 18 ayat (5) huruf a, b dan c Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah melakukan Pemeriksaan terhadap phisik barang dari Paket Budidaya Keramba Jaring Apung itu sendiri untuk beberapa lokasi seperti, lokasi Kota Ambon, Lokasi Kab. Seram Bagian Barat, Lokasi Kab. Seram Bagian Barat dan Lokasi Kota Tual oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dan diterbitkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 / 3119 / 12k, tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa kami selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan terhadap phisik barang yang diproyekkan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.j/12k, tanggal 24 September 2012 pada lokasi Kota Ambon pada tanggal 30 Nopember 2012 bertempat di Desa Hilla-Kaitetu Kab. Maluku Tengah.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terhadap phisik pekerjaan dan menyatakan 100% pada lokasi di Desa Hilla-Kaitetu Kab. Maluku Tengah terhadap 4 (empat) lokasi yakni lokasi Kota Ambon, Kota Tual, Kab. Seram Bagian Barat dan lokasi Kab. Seram Bagian Timur hanya 1 (satu) lokasi, yakni lokasi Kab. Seram Bagian Timur yang sampai saat ini tidak terselesaikan / fiktif terhadap pekerjaan 12 paket keramba jaring apung yang dikerjakan oleh CV. SULABESI MANDIRI selaku Kontraktor Pelaksana begitupun juga tidak terlepas dari tanggung jawab Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO selaku pelaksana lapangan.
Bahwa untuk menyatakan telah 100% phisik pekerjaan lokasi-lokasi lain selain lokasi Kab. Seram Bagian Timur, persentase 100% dari phisik pekerjaan, lokasi yang kami selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan gunakan untuk menyatakan telah 100% pulah pekerjaan lokasi Kota Ambon, Kota Tual, Kab. Seram Bagian Barat dan lokasi Kab. Seram Bagian Timur adalah Lokasi Kota Ambon.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
H A R D O, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya Kegiatan pekerjaan/proyek Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT).
Bahwa secara hukum saksi tidak ada mempunyai hubungan secara langsung dengan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), namun dalam pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), saksi menggunakan CV. Sulabesi Mandiri untuk dapat terlibat mengerjakan pekerjaan tersebut, akan tetapi yang menandatangani seluruh administrasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan maupun dokumen Kontrak adalah Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri.
Bahwa saksi mengetahui adanya Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dari Sdr. SOLEMAN LATUPONO, yang mana yang bersangkutan memberitahukan saksi bahwa kita berdua ada mendapatkan pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, jadi tolong siapkan perusahaan untuk persiapan tender, sehingga saksi meminjam CV. SULABESI MANDIRI dari Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku pemilik perusahaan, kemudian setelah itu saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO bertemu Ketua Panitia Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Sdr. Drs. CHALY SAHUSILAWANE untuk membicarakan persiapan tender, kemudian Sdr. Drs. CHALI SAHUSILAWANE mengarahkan kami berhubungan dengan Sdr. IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dalam rangka pembuatan dokumen penawaran, serta kami diarahkan menyiapkan 3 perusahaan untuk mengikuti tender guna dapat menentukan 1 pemenang dan 2 pendamping.
Bahwa saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO bertemu dengan Drs. CHALI SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam rangka membicarakan pelaksanaan pelelangan/tender Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), yaitu sekitar awal bulan Agustus 2012 diruangan kerja Drs. CHALI SAHUSILAWANE pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan Drs. CHALI SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bertemu pada awal bulan Agustus 2012 sebelum dilaksanakannya proses tender pekerjaan tersebut kurang lebih 3 kali diruangan kerja Drs. CHALI SAHUSILAWANE.
Bahwa hasil pertemuan tersebut, adalah membicarakan persiapan tender, yang mana saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO harus menyiapkan 3 perusahaan dan persiapan pembuatan dokumen penawaran, namun untuk pembuatan dokumen penawaran dari ke 3 perusahaan yang disiapkan oleh saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO diserahkan kepada sdr. IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia untuk membuat dokumen penawaran, dan tugas kami menyiapkan seluruh administrasi dari ketiga perusahaan yang disiapkan, dan pertemuan tersebut juga diketahui oleh Panitia yang lain dalam hal ini Sdr. IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.
Bahwa saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO menindak lanjuti hal-hal yang telah disepakati dalam pertemuan pada awal bulan Agustus 2012, yaitu menyiapkan 3 perusahaan guna mengikuti proses tender tersebut.
Bahwa Perusahaan yang saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO gunakan untuk mengikuti pelaksanaan Pelelangan / Tender Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah CV. SANIAFA, CV. BAHARI MANDIRI dan CV. SULABESI MANDIRI, dan dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut dibuatkan oleh IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan sedangkan saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO hanya menyiapkan dokumen perusahaan dari ke-3 perusahaan tersebut sesuai petunjuk Ketua Panitia Pengadaan.
Bahwa dalam penggunaan CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI oleh saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO untuk terlibat dalam pelelangan / tender Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), tidak ada diberikan surat kuasa dari pemilik CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI kepada saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO.
Bahwa seluruh administrasi dan dokumen penawaran dari CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI seluruhnya disiapkan oleh saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO yang dikerjakan oleh IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, setelah administrasi tersebut sudah disiapkan, baru saksi membawakan untuk pemilik CV. BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI menandatangani administrasi dimaksud.
Bahwa ketahui Sdr. SOLEMAN LATUPONO ada memiliki hubungan baik dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, sehingga yang bersangkutan diberikan pekerjaan tersebut oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, sedangkan Panitia Pengadaan, adalah :
Drs. CH. SAHUSILAWANE (Ketua Panitia)
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si (Sekretaris Panitia)
BRYAN R. SOISA, S.Pi (Anggota)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota)
Bahwa anggaran Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Paket Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, yaitu bersumber dari APBD Provinsi Maluku TA. 2012.
Bahwa dalam proses pelaksanaan Pelelangan atau dengan istilah Tender Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut tidak sesuai dengan KEPRES RI. No. 54 Tahun 2010 maupun Dokumen Pengadaan, karena sebelum dilakukannya pelaksanaan pelelangan / tender tersebut sudah ada pengaturan antara saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dengan Panitia Pengadaan untuk pekerjaan dimaksud dikerjakan oleh saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, namun dalam administrasi pelaksanaan proses pelelangan / tender pekerjaan tersebut dibuat sesuai dengan tahapan-tahapan yang mengacuh pada Dokumen Pengadaan atau sesuai dengan ketentuan.
Bahwa sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaraing Apung di lokokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k tanggal 13 September 2012, CV. SULABESI MANDIRI dengan besar penawaran Rp. 792.627.000 yang ditetapkan sebagai pemang pelelangan / tender pekerjaan tersebut. Perlu saksi tambahkan bahwa surat penetapan dimaksud dibuat secara formalitas untuk melengkapi dokumen pengadaan, karena sebelumnya saksi dan panitia sudah mengatur bahwa yang akan menang dalam Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa CV. SULABESI MANDIRI mulai melaksanakan pekerjaan tersebut setelah mendapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan penandatanganan Kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut CV. SULABESI MANDIRI mendapat SPMK.
Bahwa saksi tidak ketahui metoda apa yang dipakai Panitia Pengadaan karena seluruhnya diatur oleh Panitia Pengadaan, tugas saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO hanya menyaiapkan perusahaan kemudian menyerahkan biodata dan atau dokumen perusahaan kepada Panitia Pengadaan dan apa bila ada kurang data perusahaan yang diperlukan Panitia Pengadaan dalam hal ini Sdr. IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris panitia Pengadaan maka kami akan melengkapi data sesuai permintaan.
Bahwa saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO sama sekali tidak tahu menahu dengan pelelangan tersebut karena seluruh dokumen penawaran seluruhnya disiapkan dan diatur oleh Panitia Pengadaan, dan saksi tidak ketahui motoda apa yang digunakan Panitia Pengadaan, karena semuanya diatur oleh Panitia Pengadaan, saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO hanya menyerahkan biodata perusahaan dan seluruhnya dokumen dibuat dan diatur sampai dengan penetapan pemenang oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak atau Surat Perjanjian Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 14 September 2012 terkait Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah Pekerjaan 12 Unit Budidaya Keramba Jaring Apung dengan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat 1 unit Keramba sesuai spesifikasi dan gambar adalah : 400 Pekerjaan Rangka Konstruksi : Bahan Kayu , Drem dan pemberat berupa :
Drem plastik (200 Ltr) 24 buah
Pelampung (12 Inci)
Pemberat Cor Palang (50 Kg)
Pemberat Cor Beton (3 Kg)
Bahan Jaring 1 Ls
Bibit dan Pakan : Bibit Kerapu Tikus (7 cm) 400 ekor dan Pakan Ricah Kg
Sarana Penunjang berupa Sampan ukuran 3 meter 1 unit
Bahwa waktu yang diperjanjikan dan disepakati dalam Surat Perjanjian untuk penyelesaian Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah selama 75 hari kalender sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 061/2504.e/12k tanggal 24 September 2012.
Bahwa perkembangan atau kemajuan pekerjaan fisik Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) saat ini belum dapat diselesai 100% oleh CV. SULABESI MANDIRI atau oleh saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO sebagai pihak yang menggunakan CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa yang menjadi alasan sehingga saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO selaku penanggung jawab lapangan atau pihak yang menggunakan CV. SULABESI MANDIRI tidak menyelesaikan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, karena Sdr. SOLEMAN LATUPONO mengambil sejumlah uang ketika dilakukan pencairan dana pekerjaan 100 % pada bulan Desember 2012, sehingga pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tidak dapat diselesaikan sampai dengan sekarang ini.
Bahwa pada saat dilakukan pencairan dana 100% Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Bulan Desember 2012, Sdr. SOLEMAN LATUPONO mengambil dana di saksi sebanyak Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari 4 lokasi, yakni Kota Ambon, Kota Tual, Kab. Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur, saksi Sulaiman Latupono mengambil uang tersebut dengan tujuan saksi tidak mengetahui, pas didepan Diler Hasrat Abadi Galala,
Bahwa keesokan harinya sulaiman latupono datang bertemu dengan saksi dan waktu sudah ada mobil dengan plat puti (mobil baru) sehingga saksi curiga bahwa uang tersebut yang diambil dari saksi sulaiman latupono untuk membeli mobil tersebut.
Bahwa pada tanggal 30 September 2012 Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan seluruh Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dan kemudian menerbitkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang menyatakan jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap untuk digunakan, kemudian berdasarkan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 tersebut, saksi melakukan permintaan pembayaran dana pekerjaan 100% kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang administrasinya ditandatangani oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa dilakukan pembayaran uang muka 30% kepada CV. SULABESI MANDIRI dari nilai kontrak kemudian setelah penyelesaian pekerjaan 100% baru dilakukan pembayaran sekaligus kepada CV. SULABESI MANDIRI, dan bahwa yang mengurus administrasi dan berhubungan dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan adalah saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, sedangkan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI hanya menandatangi administrasi yang telah disiapkan oleh saksi.
Bahwa saksi menyiapkan administrasi permintaan pembayaran uang muka 30% dan pembayaran pekerjaan 100%, kemudian administrasi tersebut ditandatangani oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI dan saksi usulkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lampiran pendukung administrasi pencairan dana pekerjaan, setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menerima surat kami, selanjutnya mereka memprosesnya sesuai dengan mekanisme, dan proses pembayarannya langsung ke rekening CV. SULABESI MANDIRI, dan setelah dananya sudah masuk ke rekening CV. SULABESI MANDIRI, baru Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU Direktur CV. SULABESI MANDIRI mencairkan uang tersebut dan menyerahkan kepada saksi.
Bahwa realisasi dana Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), yaitu :
Pembayaran 30% pada tanggal 4 September sebelum dilakukan pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT).
Pembayaran pekerjaan 100% dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pada tanggal 21 Desember 2012 kepada CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa selain saksi mengerjakan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dengan menggunakan CV. SULABESI MANDIRI, saksi dan Sdr. HARDO juga dengan waktu yang sama ada mengerjakan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kota Ambon sebanyak 6 paket, Kota Tual 2 paket, dan Kab. Seram Bagian Barat (SBB) 2 paket, sehingga total keseluruan Pekerjaan Budidaya Keramba Jaring Apung pada 4 lokasi tersebut ada sebanyak 22 unit, kemudian saksi menggunakan Sdr. EFENDI TALIB untuk pembuatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut, dan pelaksanaan pembuatannya di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah, sehingga saksi meminta Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan di Desa Kaitetu yang merupakan tempat pembuatan Pekerjaan Keramba Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut.
Bahwa pihak Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan yang melakukan pemeriksaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 30 November 2012 di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah, adalah Sdr. RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia dkk, dan saksi sendiri yang mendampingi Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan dalam pelaksanaan pemeriksaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 30 November 2012 di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan di Desa Kaitetu Kab. Maluku Tengah atau di tempat galangan Sdr. EFENDI TALIB peralatan yang dinyatakan dalam keadaan baru, baik dan siap untuk digunaka dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 adalah tidak benar, karena pada saat dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan di Desa Kaitetu peralatan yang ada untuk Kegaiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), hanya ada 42 drum plastik ukuran 200 liter, bibit ikan kerapu tikus (7 cm) dan Pakan Ricah tidak ada, jaring bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi, sedangkan Rangka Konstruksi Keramba Jaring Apung dilakukan perakitan di Bula Kab. Seram Bagian Timur (SBT).
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut dilakukan pemeriksaan secara global karena pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung untuk lokasi Kota Ambon, Kota Tual dan lokasi Kab. Seram Bagian Barat (SBB), dan dalam pemeriksaan dimaksud Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan permasing-masing lokasi mereka hanya melihat barang-barang yang ada di Desa Kaitetu dan menyatakan pekerjaan tersebut 100% sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 ;
Bahwa nilai belanja setelah dikurangi PPN dan PPh yang digunakan sebagai biaya belanja Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Rp. 701.474.895,- ;
Bahwa saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO membayar jasa pembuatan dokumen pengadaan kepada Sdr. IMRAN SANGADJI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dkk per masing-masing perusahaan sebesar Rp. 1.500.000,- terhadap perusahaan yang saksi siapkan untuk mengikuti pelelangan / tender Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur, lokasi Kota Ambon, lokasi Kota Tual dan lokasi Kab. Seram Bagian Barat.
Bahwa dalam hal penggunaan CV.BAHARI MANDIRI, CV. SANIAFA dan CV. SULABESI MANDIRI untuk mengikuti proses pelelangan pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), diketahui oleh Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku Ketua Penitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selain Kegiatan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), kami juga mengerjakan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kota Ambon , Kab. Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual, dan semua pelaksanaan pelelangannya diatur oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa komitmen fee atau jasa perusahaan berupa penggunaan CV. SULABESI MANDIRI oleh saksi dalam pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), adalah sebesar 2,5 % dari nilai kontrak, namun dari komitmen fee 2,5 % tersebut saksi baru berikan Rp. 10.000.000 kepada SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Direktur CV. SULABESI MANDIRI).
Bahwa pembayaran jasa penggunaan CV. SULABESI MANDIRI kepada Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU merupakan keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) oleh saksi dengan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, dan pekerjaan tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat diselesaikan 100% sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 4 September 2012 dan belum bisa digunakan oleh pengguna barang.
Bahwa tindakan yang kami lakukan sama halnya dengan subkontrak namun tidak ada secara tertulis yang dilakukan oleh saksi, Sdr. SOLEMAN LATUPONO dan Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU SELAKU Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa dalam hal penggunaan CV. SULABESI MANDIRI oleh saksi dengan Sdr. SOLEMAN LATUPONO dalam hal mengerjakan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), diketahui dan disetujui oleh Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertindak selaku PPK dan Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bentuk pengetahuan dan persetujuan Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertindak selaku PPK, yaitu :
Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) kami dapatkan langsung oleh Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertindak selaku PPK melalui Sdr. SOLEMAN LATUPONO selain pekerjaan tersebut kami juga mendapatkan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada lokasi Kota Ambon I dan II, lokasi Kab. Seram Bagian Barat (SBT) dan lokasi Kota Tual ;
Pelaksanaan pembayaran dana pekerjaan 30% dan 100% dilakukan oleh saksi dengan Sdr. SOLEMAN LATUPONO yang berhubungan langsung dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan juga Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertindak selaku PPK sekalipun Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tidak dapat diselesaikan oleh saksi dan SOLEMAN LATUPONO sampai dengan saat ini.
Bentuk pengetahuan dan persetujuan Drs. CH SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu :
Sebelum tiba pada saat proses pelelangan pekerjaan tersebut saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO bertemu dengan Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk membicarakan pelaksanaan pelelangan pekerjaan dimaksud, dan dengan Drs. CH. SAHUSILAWANE mengarahkan saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO untuk mencari 3 perusahaan yang mana 1 sebagai pemanang 2 sebagai pendamping, kemudian pada saat proses pelelangan tersebut kami lakukan sesuai petunjuk Drs. CH. SAHUSILAWANE.
Seluruh dokumen penawaran dan administrasi lainnya menyangkut pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut dibuatkan dan disiapkan oleh Panitia Pengadaan.
Pelaksanaan pelelangan tersebut dilakukan secara formalitas karena yang memasukan dokumen penawaran pekerjaan dimaksud adalah 3 perusahaan yang disiapkan oleh saksi sesuai dengan petunjuk Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pengadaan, seluruh administrasi pelelangan itu dibuat hanya sebagai kelengkapan administrasi pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Bahwa dengan adanya penerimaan dana pekerjaan 100% atau sebesar Rp. 701.474.895,- setelah potongan PPN dan PPh (11,5%) dari nilai kontrak Rp. 792.627.000,- kepada CV. SULABESI MANDIRI atau kepada saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO, namun pekerjaan tersebut tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi dalam kontrak sampai dengan saat ini, adalah merupakan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atau Pemerintah Provinsi Maluku.
Bahwa yang bertanggung jawab jawab atas beban pengeluaran negara sebesar Rp. 701.474.895,- setelah potongan PPN dan PPh (11,5%) dari nilai kontrak Rp. 792.627.000,- kepada CV. SULABESI MANDIRI atau kepada saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO tanpa ada penyelesaian prestasi pekerjaan 100% pekerjaan Paket budidaya Kerambah Jaring Apung sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 dengan lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT) tersebut, adalah :
Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertindak selaku PPK pekerjaan Paket budidaya Kerambah Jaring Apung sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 dengan lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT).
SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Sdr. SOLEMAN LATUPONO selaku pelaksana lapangan pekerjaan tersebut.
Saksi sendiri (HARDO) selaku pelaksana lapangan pekerjaan tersebut.
Bahwa selain saksi dan Sdr. SOLEMAN LATUPONO mengerjakan pekerjaan Paket budidaya Kerambah Jaring Apung sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 4 September 2012 dengan lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT), kami juga mengerjakan Paket budidaya Kerambah Jaring Apung pada lokasi Kota Ambon I dan II, Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual, setelah dilakukan pencairan dana pekerjaan 100% pada tanggal 21 Desember 2012 termasuk Paket budidaya Kerambah Jaring Apung dengan lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT), Sdr. SOLEMAN LATUPONO langsung mengambil dana sebesar Rp. 450.000.000 dengan alasan akan memberikan dana sebesar Rp. 200.000.000 kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam hal ini Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku PPK.
Bahwa jumlah dana sebesar Rp. 450.000.000 yang diambil oleh Sdr. SOLEMAN LATUPONO pada saat pembayaran pekerjaan 100% Paket budidaya Kerambah Jaring Apung pada lokasi Kota Ambon I dan II, Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual termasuk Paket budidaya Kerambah Jaring Apung dengan lokasi Kab. Seram bagian Timur (SBT) pada tanggal 21 Desember 2012 digunakan untuk, membeli mobil baru merek Avanza Velos pada Dealer Mobil Hasrad Abadi dengan harga Rp. 208.000.000,- sedangkan sisa uang dimaksud saksi tidak tahu selanjutnya apakah yang bersangkutan memberikan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku atau tidak.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan ;
SULAIMAN LATUPONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pernah mengadakan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung yang berlokasi di Kab. Seram Bagian Timur.
Bahwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si adalah selaku Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yang terlibat dalam kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan saksi dengan yang bersangkutan mempunyai hubungan keluarga (berdasarkan Ikatan Adat Maluku)
Bahwa Sdr. Drs. CHALY SAHUSILAWANE adalah selaku PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang dalam kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur selaku Ketua Panitia Tender/Lelang dan saksi dengan yang bersangkutan mempunyai hubungan keluarga (berdasarkan Ikatan Adat Maluku).
Bahwa Sdr. HARDO adalah selaku Teman Dekat / Kerabat saksi yang bergerak di Bidang Swasta (Dirut. CV. HARDO), yang dalam kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur selaku Kontraktor Pelaksana.
Bahwa Sdr. SAMSUL BAHRI JAINAU adalah selaku rekan kerja dari Sdr. HARDO Teman Dekat saksi, yang kebetulan dalam kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur, perusahaan yang bersangkutan (Sdr. SAMSUL BAHRI JAINAU) dipakai / dipinjamkan oleh Sdr. HARDO.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam hubungan kerja secara langsung dengan kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur, namun dapat saksi tambahkan bahwa pada dasarnya saksi membenarkan awal mula untuk mendapatkan proyek dimaksud (Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur) melalui hasil pendekatan saksi yang juga didampingi dengan Sdr. HARDO dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dalam hal ini saksi dan Sdr. HARDO berhubungan langsung dengan Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si (Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku).
Bahwa saksi dan Sdr. HARDO selanjutnya mengambil tindakan dengan cara seperti : saksi meminta Sdr. Hardo agar segera menyiapkan perusahaan untuk persiapan tender. saksi dan Sdr. HARDO bersama-sama ke Ketua Panitia Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE untuk membicarakan kegiatan paket tersebut selama / sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali pertemuan, kemudian Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE membicarakan jadwal pelelangan dan aturan pelelangan lebih khususnya tentang menyiapkan dokumen untuk pelelangan manual seperti :
Harus menyiapkan dokumen perusahaan pemenang; dan
Harus menyiapkan perusahaan pendamping dalam melakukan proses lelang / tender.
selanjutnya teknis terkait lelang ini diserahkan kepada saksi dan Sdr. HARDO selaku Kontraktor oleh Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE ada saat proses Pelelangan / Tender tersebut sesuai dengan petunjuk Ketua Panitia Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE dengan demikian digunakan 3 perusahaan, yakni : CV. BAHARI MANDIRI. CV. SANIFIA. CV. SULABESI MANDIRI. Pada tanggal 13 September 2012 Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE menetapkan CV. SULABESI MANDIRI sebagai pemenang Paket Bididaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur.
Bahwa dari pertemuan saksi dan Sdr. HARDO dengan Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku Ketua Panitia Pelelangan / Tender, Seluruh pelaksanaan Pelelangan / Tender yang dilakukan oleh Panitia Lelang / Tender dilakukan secara formalitas, karena ketiga perusahaan yang mendaftar sebagai peserta pelelangan tersebut adalah perusahaan yang disiapkan oleh bawahan dari Sdr. HARDO yakni Sdr. MAKRAWI AMIN LAOLO, SE sesuai dengan petunjuk Sdr. Drs. CH. SAHUSILAWANE
Bahwa nama resmi dari kegiatan tersebut yaitu ” Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2012 lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ” dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 797.400.000,- dan sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2012.
Bahwa nilai Penawaran CV. SULABESI MANDIRI sebesar Rp. 792.627.000,- untuk pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur dan sebagai Penyedia Barang adalah berbadan hukum (CV. SULABESI MANDIRI).
Bahwa yang mewakili Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi Maluku, Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam hal melakukan perbuatan hukum berupa penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur adalah Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dengan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa Penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku yang mewakili CV. SULABESI MANDIRI dengan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pada tanggal 14 September 2012 yang berkedudukan di Jalan Nona Saar Sopacua Nomor 16 Ambon.
Bahwa wujud konkretnya adalah Surat Perjanjian (Kontrak) tanggal 14 September 2012 Nomor : 061 / 2504.d / 12k antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si) dengan CV. SULABESI MANDIRI (SYAMSUL BAHRI JAINAHU) untuk Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Kerambah Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kab. Seram Bagian Timur.
Bahwa pada dasarnya, terkait dengan kegiatan-kegiatan tertentu (proses lelang / tender) yang terjadwal oleh Panitia yang dibentuk, berupa, Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen, Penjelasan (Aanwijzing), Pemasukan Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Penilaian dan Pembuktian Kualifikasi, Usulan Calon Pemenang, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Masa Sanggah, dan Penunjukan Pemenang (SPPBJ), namun terkait dengan Penandatanganan Kontrak saksi mengetahui akan hal tersebut, tetapi sebelumnya terjadi beberapa perubahan kesalahan secara administrasi, dikarenakan kesalahan pada pengetikan tanggal kegiatan-kegiatan dalam proses lelang / tender serta nama mengetahui Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku PPK pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa pada waktu pekerjaan sedang dilakukan, ayah Sdr. HARDO datang kepada saksi untuk mengatakan supaya saksi saja yang mengerjakan kerambanya karena lebih berpengalaman ;
Bahwa karena timbul masalah akhrnya saksi turun tangan sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa saksi membeli mobil Avanza Veloz memakai uang pribadi saksi bukan dana yang saksi terima dari Sdr. HARDO ;
Bahwa dari uang yang diterima Sdr. HARDO sebesar kurang lebih 1 milyar, yang diserahkan kepada saksi sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan atau memberikan uang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun sudah dipanggil oleh Penuntut Umum secara patut namun tidak hadir dipersidangan, maka Penuntut Umum membacakan keterangan saksi JUSUF SIOLIMBONA alias UCU, saksi AHMAD BOHARI MUSLIM, SP., MSi. dan saksi TAHER SIWASIWAN yang diberikannya dihadapan Penyidik ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi, Penuntut Umum juga mengajukan ahli sebagai berikut :
RIDWAN SYAHRANIE, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli mengetahui adanya Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan PerikananProvinsi Maluku TA.2012 dengan lokasi Kab.Seram Bagian Timur adalah pada saat saksi ditugaskan melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan tersebut sesuai surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Nomor ST-55/PW25/5/2015 tanggal 2 Februari 2015.
Bahwa bahwa ahli tidak kenal dengan IR. BASTIAN MAINASSY, M.Si, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si, Drs. CHALY SAHUSILAWANE, RAYNOLD GERRITS HETHARIE, SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST (Dir CV. Sulabesi Mandiri), HARDO dan SOLEMAN LATUPONO, diantara ahli dengan orang-orang tersebut tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun.
Bahwa ahli kurang lebih selama 11 tahun sebagai PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI, dan mulai melaksanakan tugas pada BPKP PerwakilanProvinsi Maluku dengan jabatan sebagai auditor pelaksana BPKP PerwakilanProvinsi Maluku sampai dengan sekarang ini.
Bahwa wewenang dan tanggung jawab ahli sebagai Auditor Pelaksana BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, antara lain :
Menyusun rencana pemeriksaan
Mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus yang diperiksa
Membuat hasil laporan sementara dan laporan final
Bahwa ahli baru pertama kali dimintakan keterangan dalam kedudukan sebagai Ahli yang berkaitan dengan Akuntansi dan auditing yang menggunakan anggaran Keuangan Negara baik dari anggaran APBN maupun ABPD, dan dasar penugasan ahli : Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Nomor R/02/I/2015/Ditreskrimsus tangga l5 Januari 2015. Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Nomor ST-55/PW25/5/2015tanggal 2 Februari 2015 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Nomor S -188/PW25/5/2015 tanggal 2 Februari 2015 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring ApungTahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku denganLokasi Kabupaten Seram BagianTimur.
Bahwa prosedur penugasan dalam rangka penghitungan kerugian negara terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2011 dengan lokasi Kab.Seram BagianTimur (SBT), sebagai berikut : Berdasarkan surat permintaan bantuan penghitungan kerugian negara dari Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku, kemudian melakukan ekspose kepada pihak BPKP untuk menjelaskan pokok permasalahan, kasus posisi dan modus operandi serta bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai dasar penugasan untuk penghitungan kerugian negara, memproses dan menerbitkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara, meminta data atau dokumen yang terkait dengan kasus dimaksud melalui Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, melakukan penelitian, analisis dan evaluasi atas data atau dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Ditreskrimsus termasuk melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dan menyusun Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara.
Bahwa sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki, terhadap kegiatan pekerjaan paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI JAINAHU (Dir. CV. Sulabesi Mandiri) dkk telah terjadi kerugian keuangan negara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.709.761.450,00. Alasan ahli menyatakan kerugian keuangan negara tersebut adalah dengan memperhatikan fakta adanya Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 061/254.d/12k tanggal 4 September 2012 atas nama CV. Sulabesi Mandiri dan bukti Pencairan tahap I (30%) SP2D No 1777/LS/2012, tanggal 23 Oktober 2012 dan Pencairan tahap II (100%) SP2D No. 2807/LS/2012, tanggal 19 Desember 2012 seharusnya CV. Sulabesi Mandiri selaku rekanan/pihak ketiga menyerahkan hasil pekerjaan 100% paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram BagianTimur (SBT), namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak ada (0%). Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 beserta lampiran Daftar Rincian Penyerahan dibuat dan ditandatangani tanpa ada serah terima barang.
Bahwa data yang dipergunakan adalah antara lain : Kontrak, Hasil BAP Penyidik baik kepada Rekanan, Panitia Pengadaan, Panitia pemeriksa barang, KPA, PPK, PPTK, Bendahara, Hasil Klarifikasi kepada Rekanan, Panitia Pengadaan, Panitia Pemeriksa Barang, KPA, PPK, PPTK, Bendahara, serta pihak terkait lainnya, Dokumen dan bukti – bukti yang terkait dengan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab.Seram BagianTimur (SBT).
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur dilakukan menggunakan metode mengurangkan pengeluaran Negara berdasarkan SP2D tanpa Pajak yang telah dibayarkan oleh rekanan/pihak ketiga dengan nilai realisasi pekerjaan, dan sesuai dengan metode perhitungan sebagaimana disebutkan dalam point 15 diatas,diperoleh hasil penghitungan kerugian Negara sebesar Rp. 709.761.450,00 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena terdakwa tidak mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan yaitu :
S. M. THARIQ LESTALUHU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Sdr. HARDO meminjam perusahaan dari terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. karena pada saat Sdr. HARDO mengundang terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. bertemu di Rumah Makan IJA SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. untuk membicarakan peminjaman perusahaan tersebut, saksi turut hadir bersama-sama dan mendengar pembicaraan mereka namun tidak ada pembicaraan tentang perjanjian fee 2,5% diberikan kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. ;
Bahwa saksi mengetahui dokumen perusahaan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. yang mengambilnya adalah Sdr. MAKRAWI AMIN LA OLO di rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. di Air Kuning ;
Bahwa saksi tahu pada saat perusahaan milik terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. diberikan hak lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. menyampaikan amanat bahwa pekerjaan harus dikerjakan dengan baik, harus jaga nama baik terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. dan nama baik perusahaan ;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan tanah I 30% pada bulan Oktober 2012 karena saksi bersama dengan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T., Sdr. HARDO dan Sdr. MAKRAWI AMIN LA OLO pada saat pencairan di Bak BPDM yang bertempat di Lantai I Kantor Gubernur Maluku, begitu uang dicairkan diberikan langsung kepada Sdr. HARDO tanpa diberikan sedikitpun kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. dan saksi ;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. HARDO ada meminjam uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. dan yang baru dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. setelah sudah jadi masalah sering mencari Sdr. HARDO untuk dimintai pertanggungjawaban sehubungan dengan pekerjaan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab pemilik perusahaan namun Sdr. HARDO selalu menghindar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan ;
LA RAWIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Sdr. HARDO meminjam perusahaan dari terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. karena pada saat Sdr. MAKRAWI AMIN LA OLO (orang suruhan Sdr. HARDO) datang ke rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. di Air Kuning untuk mengambil dokumen perusahaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi karena saksi pernah tinggal di rumah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. di Air Kuning sewaktu peminjaman perusahaan pembicaraan mereka tidak ada pembicaraan tentang perjanjian 2,5% diberikan kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. ;
Bahwa saksi tahun pada saat perusahaan milik terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. diberikan lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. menyampaikan amanat bahwa pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan harus jaga nama baik terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. dan nama baik perusahaan ;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. HARDO ada meminjam uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. dan yang baru dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada akhir Desember 2012 dan proses penyerahan uang yang kedua senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi ada pada saat itu yang terima Sdr. HARDO sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku tidak diselesaikan pada saat terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T., Sdr. HARDO dan SULAMAN LATUPONO dipanggil ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dan Sdr. HARDO telah membuat surat pernyataan siap menyelesaikan pekerjaan tersebut dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan dimaksud ;
Bahwa saksi dan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. setelah sudah jadi masalah sering mencari Sdr. HARDO untuk dimintai pertanggungjawaban sehubungan dengan pekerjaan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab pemilik perusahaan namun Sdr. HARDO selalu menghindar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan ;
Prof. Dr. NIRAHUA, S.H., M.Hum. (ahli), dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa dari aspek kewenangan baik sumber dan cara memperoleh kewenangan akan diketahui secara jelas apakah Hardo dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara aquo ;
Bahwa setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.
Bahwa wewenang sebagai dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
Bahwa kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Bahwa terkait dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, maka setiap jabatan dalam organisasl pengadaan barang dan jasa memiliki wewenang sesuai denqan sumber dan cara memperoleh wewenang pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa berdasarkan sumber kewenangan yang diuraikan di atas, maka melalui Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 sebagaimana dirubah dengan Perpres 95 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 telah ditetapkan fungsi dan wewenang dari masing-masing jabatan daiam organisasi pengadaan barang/jasa, dan ditetapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa pada tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku rnendapatkan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Maluku Tahun 2012 untuk Pengadaan Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa dengan berpedoman Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana dirubah yang ketujuh dengan Perpres 95 tahun 2007 Jo Perpres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku membentuk Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Lingkungan Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005, Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur pada pasal 10 ayat (5) Tugas wewenang dan Tanggung Jawab Panitia/Pejabat Pengadaan sebagai berikut:
a. Menyusun jadwal dan rnenetapkan cara pelak anaan serta lokasi pengadaan;
b. Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri;
c. Menyiapkan dokurnen pengadaan;
d. Mengumurnkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. Mengusulkan calon pemenang;
h. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mengatur dalam Pasal 9 ayat (3) mengenai tugas Pokok PPK dalam pengadaan barang dan Jasa adalah
a, Menyusun rencana penqadaan barang/jasa
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan ....
c. Menetapkan dan mengesahkan HPS, Jadwal, Tata Cara Pelaksanaan dan Lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan:
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang.
Bahwa pada ayat (5) ditegaskan bahwa "Pejabat Pembuat komitmen bertanggungjawab secara administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan.
Bahwa hal ini jika dikaitkan denqan proses Pengadaan barang Dan Jasa Pemerintah pada Tahap Persiapan Kontrak maupun pelaksanaan Kontrak, maka setiap jabatan dalam Organisasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, juga Penyedia Barang memiliki tanggungjawab sesuai dengan isi kontrak yanq telah ditandatangani.
Bahwa jika dalam pelaksanaan kontrak terjadi kerugian negara, siapa yang harus bertanggung jawab ? PPK, PPTK dan Bendahara pengeluaran ? Penyedia Barang ? atau Bukan Penyedia Barang ? Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, maka jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tanun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedolam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah, khusus Pasal 9 Ayat (3) dan Ayat (5), maka yang bertanggungjawab secara administrasi adalah PPK.
Bahwa dapatkah diminta pertanggungjawaban kepada Penyedia Barang/Jasa ? Terhadap hal ini akan dipergunakan Ketentuan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2006 maupun Perpres 54 tahun 2010 ;
Bahwa Pasal 48 ayat (4) dan (5) Peraturan Presiden Nomor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keernpat Atas Keputusan Presdien Nomor 80 tahun 2003 Tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pernerintah, mengatur terkait Pengawasan;
Bahwa Ayat (4) menyebutkan : Instansi pemerimah wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan pengadaan di lingkungan instansi masing-masing dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku ;
Bahwa ayat (5) menyebutkan : Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaan kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala BPKP.
Bahwa ayat (5a) menyebutkan : Dalam hal berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh unit pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPK menilai terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka BPKP menindaklanjutinya.
Bahwa Perpres 54 Tahun 2010 pada Bab XV, mengatur tentang Pengendalian, Pengawasan Pengaduan, Dan Sanksi Pasal 116 menegaskan bahwa "K/UD/l wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di Lingkungan K/UD/I rnasing-masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan".
Bahwa Pasal 117 Ayat (1) : Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/rasa.
Bahwa Pasal 117 Ayat (2) : Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/UD/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti yang kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
Bahwa Pasal 117 Ayat (3) APIP KlUD/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan.
Bahwa Pasal 117 Ayat (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah masing-masing/Pimpinan Institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Instansi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP.
Bahwa Pasal 117 Ayat (5) : lnstansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.
Bahwa Pasal 118 ayat (1) : Perbuatan atau tindakan Penyedia barang dapat dikenakan sanksi adalah :
Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/Pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan persengkokolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang Ijasah sehingga mengurangi/menghambati memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
c. Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat pengadaan.
d. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
Bahwa Pasal J 18 Ayat (2) : Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa :
a. Sanksi Adminsitratif;
b. Sanksi Pencantuman dalam daftar hitam;
c. Gugatan secara perdata: dan/atau
d. Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Bahwa Pasal 118 Ayat (3) : Pemberian Sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf (a), dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai denqan ketentuan Ratio Legis dari ketentuan di atas, menunjukan bahwa Penyedia Barang dapat diminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan persiapan kontrak maupun pelaksanaan kontrak jika Barang yang diadakan tidak sesuai dengan Kontrak. Pertanggungjawaban juga dapat diminta kepada PPK, PPTK, maupun Bendahara Pengeluaran dan/atau pejabat lainnya dalam organisasi pengadaan barang dan jasa baik secara administratif, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan.
Bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Penyedia Barang sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) terkait dengan perbuatan penyedia barang sebagaimana di atur dalam ayat (1) Adapun sanksi yang dijatuhkan bisa berbentuk :
a. Sanksi Administratif ;
b. Sanksi Pencantuman dalarn daftar hitam ;
c. Gugatan secara perdata dan/atau ;
d. Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang ;
Bahwa hal itu berarti, harus diketahui perbuatan apa yang dilakukan oleh Penyedia Barang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) di atas. Dengan demikian, dalam perkara a quo, Penyedia barang dalam hal ini SYAMSUL BAHRI JAINAHU, selaku DIREKTUR CV. SULABESI MANDIRI yang harus diminta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 menegaskan bahwa "Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan rnelakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang".
Bahwa Pasal 87 Ayat (4) : "Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
Bahwa Ratio Legis dari ketentuan di atas, menunjukan bahwa larangan ditujukan kepada Penyedia barang dan harus dirumuskan dalam isi Kontrak.
Bahwa apakah Sdr. Hardo dalam perkara a quo adalah Sub Kontraktor, dalam pelaksanaan sebuah proyek senang dikenal adanya pihak yang dinarnakan Subkontraktor.
Bahwa Subkontraktor adalah pihak ketiga yang dilibatkan oleh pihak kontraktor utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu yang terbit dari kontrak antara pihak kontraktor utama dengan bouwheer, pekerjaan mana dilakukan oleh subkontraktor untuk dan atas nama pihak kontraktor utama.
Bahwa yang menjadi alasan yuridis mengapa diperlukan pihak subkontraktor antara lain karena :
1. Ketidakmungkinan pelaksanaan semua pekerjaan oleh pihak kontraktor karena:.
a. Keterbatasan man power (ketenagakerjaan)
b. Keterbatasan expertise (Keahlian)
c. Keterbatasan dana
d. Keterbatasan peralatan
2. Seringkali kebijakan yang mengharuskan pihak kontraktor menggunakan kontraktor local atau kontraktor kecil untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Dalam hal ini mereka akan bertindak sebagai subkontraktor .
Bahwa selain alasan di atas, juga beberapa factor dan kondisi tertentu yang memungkinkan diserahkan pekerjaan kepada subkontraktor, yaitu:
1. Tersedianya perusahaan subkontraktor yang mampu
2. Jenis pekerjaan bersifat khusus
3. Kebijakan pemerintah.
Bahwa uraian di atas menunjukan bahwa, Sub kontraktor merupakan kontraktor yang menerima pekerjaan pemborongan dari kontraktor lain yang bonafite. Subkontraktor bekerja dan mengikat kontrak dengan Main Kontraktor.
Bahwa dalarn kaitan dengan keberadaan Sdr. Hardo dalam perkara a quo, maka dapat dikatakan bahwa Sdr. Hardo bukan subkontraktor dari CV. Subalesi Mandiri. Oleh karena itu, yang bersanqkutan tidak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kontrak dalam Paket Pekerjaan Pengadaan Budidaya Budidaya Keramba jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Bahwa terhadap isu hukum ketiga dengan ditetapkan Sdr. Hardo, yang bukan sebagai Penyedia Barang dan/atau subkontraktor, sebagai saksi dan diminta pertangung jawaban pidana atas kerugian negara tanpa hasil pemeriksaan BPK RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang menetapkan kerugian negara, akan dianalisis dari aspek wewenang BPK RI rnaupun filosofi sanksi, sehingga diketahui secara jelas apakah dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo ;
Bahwa setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang sebagai dasar pelaksanaan fungsi pernerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Bahwa berdasarkan sumber kewenangan yang diuraikan di atas, maka BPK RI selaku Lembaga Negara merniliki wewenang secara atribusi dalam menetapkan kerugian negara/daerah.
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh wewenang konstitusional maupun wewenang atribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006).
Bahwa Pasal 23E UUD NRI 1945 ;
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Bahwa Pasal 23G UUD 1945 :
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 E UUD NRI 1945, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (merupakan UU yang lahir atas perintah UUD NRI 1945), yang mengatur Tugas dan Wewenang BPK.
Bahwa Pasal 6 menyebutkan bahwa :
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab kewenangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(2) Perneriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Bahwa Pasal 8 menyebutkan bahwa :
(1) Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai denqan kewenangannya ;
(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK.
(3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
(4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa wewenang BPK, Pasal 10 menyebutkan bahwa :
(1) BPI (menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan Negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
b. pelaksanaan pengelolaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK ; dan ;
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa uraian di atas menunjukan bahwa lembaga Negara yang memiliki wewenang secara atributif untuk menetapkan kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahwa untuk mengetahui jumlah kerugian Negara, maka didahului dengan pengertian kerugian Negara.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang berbunyi : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ….." Kata-kata : "... yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara .." , yang dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang membacanya tidak mendatangkan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan penegak hukum, karena perbuatan atau peristiwa tersebut belum nyata atau belum tentu terjadi dan belum pasti jumlahnya.
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 telah memberikan definisi Keuangan Negara yang menciptakan kepastian hukum, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : "Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai". Definisi di atas menunjukan bahwa "Kerugian neqara yang ditetapkan oleh BPK harus nyata dan pasti jumlahnya, hal ini untuk memberi kepastian hukum.
Bahwa dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Hardo yang bukan sebagai Penyedia Barang dan/atau Subkontraktor dengan tidak diketahui kerugian Negara secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Bahwa Ratio Legis dari Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-Undang BPK yang rnenegaskan bahwa :
Ayat (3) menyebutkan "Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenanq sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut"
Ayat (4) menyebutkan "Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Bahwa ketentuan di atas menunjukan bahwa jika ditemukan kerugian negara (sebagai unsur pidana), maka Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik bukan kepada pejabat penyelidik. Hal ini berarti, sebagai Lembaga Negara yang berwenang untuk menetapkan dan menentukan kerugian negara, berdasarkan asas kontrrius actus, dapat memulihkan keadaaan ketidak tertiiien dengan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara lagi, jika telah ditindaklanjuti hasil temuan BPK sebagai sanksi administrasi dalam bentuk Rekomendasi BPK RI.
Bahwa hal ini berarti, Sdr. Hardo, yang bukan selaku Penyedia Barang dan/atau Subkontraktor dalam perkara a quo, tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena tidak ditemukan adanya kerugian Negara dari Lembaga Negara (BPK) yang berwenang dan/atau hasil pemeriksaan BPK RI.
Bahwa mekanisme pelaksanaan Rekomendasi BPK terkait dengan adanya Penatapan kerugian Negara kepada pejabat yang dituju, dalam bentuk Sidang Tuntutan ganti Rugi yang harus dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi melalui Inspektorat Jenderal Daerah, jika pejabat yang dituju maupun penyedia barang yang dimaksudkan oleh BPK RI, melaksanakannya maka tidak perlu diminta pertanggungjawaban pidana.
Bahwa persoalannya adalah dalam perkara a quo, belum ada Rekomendasi BPK sebagai hasil pemeriksaan/temuan untuk dilaksanakan sebagai bentuk sanksi administrasi sehingga belum dilaksanakan Sanksi Administrasi tersebut.
Bahwa filosofi sanksi adalah perlindungan hukum (legal protection), dan penegakan hukum (law enforcement). Filosofi di atas mengandung arti siapa yang hendak dilindungi oleh ketentuan hukum tersebut, apakah kepentinqan individu atau kepentingan umum ? Jika kepentingan individu yang hendak dilindungi maka rezim hukum yang berlaku adalah hukum perdata. Jika kepentingan umum yang hendak melindungi maka rezim hukum yang berlaku adalah hukurn pidana dan hukum administrasi.
Bahwa rezim hukum pidana lebih mengarah pada upaya melindungi kepentingan umum dalam hubungan antara warga dengan
,
masyarakat. Sedangkan rezim hukum administrasi mengarah pada upaya melindungi kepentingan umum dalam hubungan antara warga dengan pemerintah.Bahwa dari segi penegakan hukum, sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sanksi sebagai instrument perlindungan dan penegakan hukum pada hakikatnya merupakan "in cauda venenum" yang melekat pada setiap peraturan perundang-undangan yang apabila dilanggar maka ketentuan sanksi tersebut berfungsi. Sanksi merupakan "safety belt agar kaidah perilaku ditaati oleh semua pihak.
Bahwa dalam kaitannya dengan penjatuhan sanksi, maka sanksi perdata dijatuhkan sebagai kompensasi atas keruqian pihak yang dirugikan (individu). Sanksi pidana dijatuhkan sebagai hukuman atas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Sedang sanksi administrasi dijatuhkan sebagai upaya untuk memulihkan dari keadaan yang tidak tertib menuju keadaan yang tertib atau melindungi kepentingan umum dalam hubungan antara warga dan pemerintah. Dengan kata lain, sanksi perdata bersifat reparatoir, sanksi pidana bersifat condemnatoir dan sanksi administrasi bersifat reparatoir dan condemnatoir.
Bahwa uraian di atas menunjukkan bahwa jika telah dilaksanakan sanksi administrasi, maka tidak perlu adanya sanksi pidana hendaknya upaya hukum pidana rnerupakan ultimum remedium.
Bahwa upaya hukum pidana dilakukan jika sanksi administratif yang dijatuhkan oleh BPK RI berupa rekomendasi tidak dilaksanakan oleh yang dituju dalam rekomendasi tersebut.
Bahwa rekomendasi BPK-RI merupakan upaya untuk memulihkan dari keadaan yang tidak tertib menuju keadaan yang tertib. Rekomendasi BPK-RI juga merupakan suatu penetapan Lembaga Negara yang harus ditaati oleh setiap Pejabat yang ditujukan dan merupakan suatu bentuk sanksi adminitrasi kepada pejabat yang dituju. Jika Pejabat yang dituju sesuai dengan rekomendasi BPK RI tidak diikuti dan atau tidak dilaksanakan oleh Pejabat yang dituju, maka dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
Bahwa dari segi sasarannya, sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada pelakunya. Sedangkan dari segi prosedurnya, sanksi administrasi diterapkan langsung oleh administrasi negara yang berwenang dan/atau melalui lembaga peradilan, sedang sanksi pidana dijatuhkan harus melalui lembaga peradilan.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung jawab Keuangan Negara menegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Untuk keperluan dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
Bahwa pada ketentuan di atas ditemukan 2 (dua) kata dalam perumusan norma, yaitu kata dapat pada ayat (1) dan kata wajib pada ayat (2). Kata dapat dalam rumusan norma menunjukan bahwa rumusan tersebut merupakan rumusan norma alenko, yang dapat memberikan wewenang diskresi kepada BPK untuk mempergunakan atau tidak mempergunakan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah, sedangkan kata wajib dalam rumusan norma menunjukan bahwa tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan ketentuan tersebut
Bahwa Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menegaskan bahwa:
(1) Aparat pengawasan intern pemerintah terdiri atas :
a. BPKP ;
b. lnspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern ;
c. lnspektorat Provinsi, dan ;
d. Inspektorat Kabupaten/Kota ;
Bahwa sebagai Instansi Pengawas Intern Pemerintah, maka setelah melaksanakan tugas penqawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi (Pasal 54 ayat (1) jika BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan kebendaharaan umum negara, maka laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada Pimpinan lnstansi Pemerintah yang diawasi, dan wajib dilaporkan kepada BPK.
Bahwa Ratio Legis dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tangggungjawab Keuangan Negara, jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pernerirttah, menunjukan bahwa BPKP adalah instansi pengawasan intern pemerintah dalam pemeriksaan keuangan negara wajib melaporkan hasil pengawasan kepada BPK, dan kepada Pimpinan Instansi yang diawasi.
Bahwa pertanyaannya adalah mengapa BPKP sebagai instansi pengawasan intern pemerintah setelah melakukan tugas pengawasan wajib menyampaikannya kepada BPK ;
Bahwa wajib disampaikan hasil pengawasan tersebut kepada BPK, karena BPK merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk rnenetapkan kerugian negara dan Laporan BPK jika terdapat unsur pidana kepada pejabat penyidik, bukan BPKP. Hal itu berarti, jika BPKP tidak melakukannya, maka hasil pengawasan BPKP dianggap CACAT YURIDIS karena inprosedural.
Bahwa hasil pengawasan BPKP harus disampaikan kepada BPK, sehingga tidak disampaikan kepada BPK, maka hasil pengawasan BPKP tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentuan kerugian negara dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan.
Bahwa Sdr. Hardo, yang bukan selaku Penyedia Barang dan/atau Subkontraktor dalam perkara a quo, tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara terkait Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
Bahwa PPKlPA, PPTK, Bendahara pengeluaran dan/atau Penyedia Barang yang harus diminta pertanggungjawaban Pelaksanaan kontrak tidak sepenuhnya dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya kepada Sdr. Hardo yang bukan sebagai Penyedia Barang dan/atau Subkontraktor.
Bahwa BPK sebagai Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara sehingga dijadikan sebagai dasar penyidikan sesuai dengan arnanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang PemeriKsaan Pengelolaan dan Tangggung jawab Keuangan Negara, jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah dan bukan hasil pengawasan BPKP yang dijadikan dasar penyidikan ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak menanggapi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur CV. SULABESI MANDIRI ;
Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2012 Sdr. HARDO datang ke rumah terdakwa untuk meminjam bendera perusahaan milik terdakwa dalam hal ini CV. SULABESI MANDIRI dalam rangka mengkikuti proses pelelangan/tender di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan terdakwa meminjamkan CV. SULABESI MANDIRI kepada Sdr. HARDO untuk dapat terlibat dalam proses pelelangan pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk kelaziman, fee pinjam bendera adalah 2,5% dari nilai kontrak namun pada waktu itu antara terdakwa dan Sdr. HARDO tidak ada berbicara tentang pemberian fee ;
Bahwa untuk kepentingan peminjaman bendera tersebut, tidak ada surat kuasa yang berikan kepada Sdr. HARDO oleh terdakwa selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI ;
Bahwa terdakwa bersedia meminjamkan perusahaan terdakwa kepada Sdr. HARDO karena terdakwa sudah mengenal dengan baik Sdr. HARDO dan untuk membantu Sdr. HARDO secara ekonomi ;
Bahwa yang membuat seluruh dokumen penawaran CV. SULABESI MANDIRI dan administrasi lainnya berhubungan dengan pelaksanaan pelelangan/tender Kegiatan pekerjaan/proyek Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Sdr. HARDO, terdakwa hanya menandatangani dokumen penawaran dan memberikan dokumen perusahaan sesuai dengan permintaan Sdr. HARDO.
Bahwa Nilai Penawaran CV. SULABESI MANDIRI yang dibuatkan oleh Sdr. HARDO kemudian ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI adalah sebesar Rp. 792.627.000, dan nama resmi dari kegiatan tersebut adalah ”Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung (TA) 2012 lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur”.
Bahwa hasil Pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), CV. SULABESI MANDIRI yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dengan nilai penawaran Rp.792.627.000.-
Bahwa yang mewakili Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi Maluku, Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam hal melakukan perbuatan hukum berupa penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) untuk Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah terdakwa sendiri selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dengan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa Penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) antara terdakwa selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI dengan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yaitu di rumah terdakwa karena kontraknya diantarkan ke rumah terdakwa oleh Sdr. LAULO stap Sdr. HARDO.
Bahwa sesuai dengan dokumen yang terdakwa lihat ada bebrapa perusahaan yang mendaftarkan diri dan memasukan dokumen penawaran dalam pelelangan / tender Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT),adalah :
CV. BAHARI MANDIRI.
CV. SANIAFA.
CV. ASIMA JAYA .
CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan dan dimanadiadakan atau dilakukan Rapat Penjelasan (Aanwijzing) untuk Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT)tersebut, karena semua diikuti oleh Sdr. HARDO.
Bahwa yang melakukan seluruh proses pelelangan / tender kegiatan pekerjaan tersebut adalah Sdr. HARDO, dan terdakwa tidak tau kapan pembukaan Dokumen Penawaran Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), karena yang berurusan dengan hal tersebut adalah Sdr HARDO.
Bahwa pada tanggal 21 September 2012 berdasarkan Surat Penetapan Ketua Panitia Pengadaan Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si Nomor : 061/2464/ 12k, CV. SULABESI MANDIRI ditetapkan sebagai Pemenang I Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan terdakwa mengetahui penetapan CV. SULABESI MANDIRI sebagai Pemenang Pelelangan Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 21 September 2012 melalui Sdr. HARDO datang ke rumah terdakwa dan memberitahukan hal tersebut.
Bahwa terdakwa dan CV. SULABESI MANDIRI mendapat atau menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 21 September 2012 bertempat di rumah terdakwa, yang di serahkan oleh Sdr. HARDO bersama stapnya.
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang membawahi Pekerjaan Kegiatan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, dan untuk pembayaran kegiatan proyek sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 14 September 2012, adalah SEMUEL A.S. TAHITU. Volume paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh CV. Sulabesi Mandiri adalah sebanyak 12 Unit dengan spesifikasi ukuran Karamba, Panjang 4,0 M, Lebar 4,0M, Tinggi 0,75 M, dan Kedalaman 4,0 M. Pengadaan 12 Unit Keramba Jaring Apung yang dikerjakan oleh terdakwa (SYAMSUL BAHRI JAINAHU) selaku Direktur CV Sulabesi Mandiri, yaitu diperuntukan bagi Masyarakat pembudidayaan Karamba Jaring Apung di lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) sebagaimana surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 061 / 2504.d /12 k tanggal 24 September 2012.
Bahwa Paket keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk pengembangan Budidaya Ikan laut oleh Masyarakat nelayan di Kab SBT, dan CV. Sulabesi Mandiri mendapatkan pembayaran uang muka 30% pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012, pada lokasi Kab. SBT, adalah pada tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp. 237.788.100, setelah dilakukan potongan PPN & PPH atau Rp. 58.005.885, sehingga CV. Sulabesi Mandiri menerima dana sebesar Rp. 492.833.015.
Bahwa Potongan Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) atas pelaksanaan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung yang dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 061 /2504.d / 12k tanggal 24 September 2012 dengan nilai kontrak Rp. 792.627.000,- adalah sebesar Rp. 82.865.550. Nilai yang diterima oleh terdakwa dan CV. Sulabesi mandiri sebesar Rp. 709.761.450,- atas pelaksanaan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung sesuai dengan Surat perjanjian (Kontarak) Nomor : 061 /2504.d / 12k tanggal 24 September 2012, setelah dilakukan potongan PPN & PPH atau Rp. 82.865.550, adalah merupakan nilai blanja riil CV. Sulabesi mandir ditambah keuangan dan biaya overheid, dan yang menyiapkan seluruh dokumen administrasi pencairan uang muka 30% dan pencairan dana secara 100% adalah Sdr. HARDO selaku Pelaksana Pekerjaan dilapangan, terdakwa hanya menandatangani seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan pencairan dana yang dibuatkan oleh Sdr. HARDO dan yang berurusan dengan pihak Dinas Kelautan dan PerikananProvinsi Maluku terkait dengan pencairan dana pekrjaan tersebut, adalah juga Sdr HARDO.
Bahwa Sdr. HARDO adalah bukan karyawan organik CV. Sulabesi Mandiri;
Bahwa pencairan dana yang dikeluarkan dari Bendahara Umum Daerah berdasarkan :
Surat perintah Pencairan Dana Nomor : 1777 / LS /2012 tanggal 23 Oktober 2012, dengan jumlah dana yang dibayarkan sebesar Rp. 212,928,435, dan;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012, dengan jumlah dana yang dibayarkan sebesar Rp. 496.833.015.
Dibayarkan kepada terdakwa berupa cek tunai sesuai dengan jumlah di atas, kemudian cek tunai tersebut terdakwa cairkan pada Bank BPDM Cabang Ambon yang berada di kantor Gubernur Maluku, setelah uang tersebut dicairkan, dan hari itu juga langsung terdakwa serahkan uang kepada Sdr. HARDO, perlu terdakwa tambahkan bahwa pada saat terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 496.833.015,- tanggal 19 Desember 2012 di dalam ruangan Bank BPDM Cabang Ambon di Kntor Gubernur Maluku juga diterdakwakan oleh Sdr. SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa setiap peminjaman perusahaan bisanya dikenakan biaya peminjaman perusahaan sebesar 2,5% dari harga borongan setelah dipotong PPN dan PPH, dan peminjaman CV. Sulabesi Mandiri oleh Sdr. Sulabesi mandiri oleh Sdr. HARDO tidak pernah terdakwa diberikan konpensasi sebesar 2,5% tersebut. Dalam pelaksanaan pelimpahan CV. Sulabesi Mandiri dan pekerjaan Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada Sdr. HARDO, Sama sekali terdakwa selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri tidak melakukan pengawasan perkembangan pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada lokasi kab. SBT yang dilaksanakan oleh Sdr. HARDO, sehingga terdakwa tidak dapat memastikan apakah pekerjaan tersenut sudah selesai dilapangan atau belum.
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k, tanggal 30 November 2012 yang telah ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, R.G. HETHARIE, JONAS BERNADUS,SE, ARIF SARAMAT, HENDRIK.A. TUANKOTTA,S.Pi dan ABSALOM UNITLY yang telah melakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut kemudian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut dibawaka oleh Sdr. HARDO ke rumah terdakwa untuk terdakwa tandatanan, telah menyatakan bahwa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA 2012 pada lokasi Kab. SBT,” jumlah barang tersebut sesuai Kontrak /SPK dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap untuk digunakan” dan sebelum terdakwa menandatangani Berita Acara penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/ 3119 /12k, tanggal 30 Nopember 2012, telah ditandatangani oleh seluruh panitia penerimaan hasil pekrjaan, dan juga terdakwa melihat dokumentasi pekerjaan dilapangan yang diperlihatkan oleh Sdr.HARDO kepada terdakwa selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri. Pada saat terdakwa menandatangani Surat Nomor : 22/ CV.SM/PPB/ XI/2012,tanggal 28 Nopember 2012 tentang permohonan pemeriksaan barang oleh Tim Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku yang disiapkan oleh Sdr. HARDO terdakwa tidak memperhatikan dengan jelas bahwa lokasi tersebut salah, namun dalam pelaksanaan Pemeriksaan barang oleh Tim Pemerikasa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang bertempat di Desa kaitetu Kecamatan Leihitu Kab Maluku Tengah.
Bahwa dalam pemeriksaan barang atas Pengadaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA.2012 dengan lokasi Kab. SBT oleh Tim Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah tidak didampingi oleh terdakwa selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri, namun diwakili oleh Sdr. HARDO selaku pelaksana pekerjaan tersebut dilapangan.
Bahwa yang terdakwa ketahui barang-barang yang diperiksa oleh Tim Panitia Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikana Provinsi Maluku, adalah berupa Drum plastic ukuran 200 liter, jarring, pelampung, karena barang-barang tersebut ditampung dirumah Sdr. EFENDI TALIB yang berdomisili di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu Kab. Maluku Tengah, bukan Keramba yang sudah dirakit menjadi 1 unit yang siap digunakan, hal tersebut terdakwa ketahui setelah terdakwa melakukan konfirmasi dengan Sdr. EFENDI TALIB.
Bahwa terdakwa pernah bersama-sama dengan Sdr. SULAIMAN LATUPONO bertemu dengan Sdr. HARDO untuk membicarakan masalah penyelesaian Pekerjaan Paket Proyek Budidaya Keramba Jaring Agung yang belum selesai dikerjakan
Bahwa Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO tidak pernah memberikan dokumentasi pekerjaan kepada terdakwa ;
Bahwa sebelum pencairan 100%, Sdr. HARDO meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian pinjam satu kali lagi bersama dengan SULAIMAN LATUPONO datang ke rumah terdakwa dengan alasan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima fee 2,5% dari Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO ;
Bahwa terdakwa pernah menerima uang dari Sdr. HARDO uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pengembalian hutang Sdr. HARDO kepada terdakwa dan uang tersebut langsung terdakwa serahkan kepada isteri terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2014, terdakwa penah mendapat telepon dari salah satu anggota Panitia Pemeriksa Barang (Sdr. JONAS) dan diberitahukan kalau pekerjaan keramba di lokasi SBT tidak selesai, Sdr. JONAS telah memanggil Sdr. HARDO untuk menandatangani surat pernyataan penyelesaian pekerjaan dihadapan Kepala Dinas ;
Bahwa kemudian terdakwa ke rumah Sdr. HARDO untuk bertanya kenapa pekerjaan tidak selesai dan Sdr. HARDO mengatakan kalau uang pencairan yang 100% sudah Sdr. HARDO serahkan kepada Sdr. SULAIMAN LATUPONO ;
Bahwa akhirnya terdakwa, Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO bertemu bertiga membicarakan mengenai pekerjaan yang belum selesai, pada waktu itu meeka berdua seperti kebingungan sehingga akhirnya terdakwa berkeyakinan kalau uang pekerjaan tersebut telah habis bukan untuk pekerjaan tersebut, namun pada waktu itu Sdr. SULAIMAN LATUPONO mengatakan siap menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa menawarkan bantuan kepada Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO untuk sama-sama menyelesaikan pekerjaan dengan membagi porsi kerjaan masing-masing 6 (enam) unit, maksudnya terdakwa mengerjakan 6 (enam) unit dengan uang pribadi terdakwa sedangkan Sdr. HARDO dan Sdr. SULAIMAN LATUPONO mengerjakan 6 (enam) unit ;
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Jusuf Siolimbora alias Ucu dan menawarkan agar dibantu pekerjaan merakit keramba dengan kesepakatan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun hal tersebut belum semat direalisasikan karena bahanpbahan keramba telah disita oleh Penyidik ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Sulabesi Mandiri terhadap Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,00,- ;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nomor : 061.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-Pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2012, serta Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.A/12K, tanggal 14 Pebruari 2012 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TahunAnggaran 2012 beserta lampirannya.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Beserta Lampirannya.
1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksana Perubahan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 tentang Belanja langsung dengan Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 01 20 05 5 2, tanggal 5 Nopember 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
Fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012, tanggal 23 Oktober 2012.
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 237.788.100,00 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.23.01, bulan Oktober 2012.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : SPM:0050/SPM-LS/X/2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/SPP-LS/X/2.6.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 061/2762/12k, tanggal 22 Oktober 2012.
Surat Persetujuan Permintaan Uang Muka nomor : 061/2751/12k, tanggal 19 Oktober 2012.
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 69/SM/X-2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Dari PT. Asuransi Porolamas Dengan Nomor Bond : ABN/SBC/00529/12, tanggal 24 September 2012 dengan nilai Bond : Rp. 237.788.100.
Fotocopy Rencana Pengguna Uang Muka Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 18 Oktober 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012, tanggal 19 Desember 2012.
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 554.838.900 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.2.23.01 pada bulan Desember 2012.
Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0073/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0073/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012.
Daftar Rincian Penyerahan Barang-Barang Untuk 12 Unit Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012.
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 beserta lampiran.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran sekaligus Nomor : 061/3284/12k, tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat pernyataan oleh HARDO tentang Penanggungjawaban Lapangan Pekerjaan/Proyek Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Batu Merah per 12 November 2012 dan 31 Desember 2012 dengan nomor rekening 1101008159, pemilik CV. SULABESI MANDIRI, alamat Air Kuning.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran sewa tenaga angkut jangkar keramba dan beli tripleks untuk keramba sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. ABDUL RAHIM untuk kepentingan pembayaran sewa speed untuk tarik Keramba Lateri - Waiheru sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. HAN M. untuk kepentingan pembayaran sewa mobil untuk bawa bibit ikan ke Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat dan tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. YENY SIANCESAUW untuk kepentingan pembayaran biaya pakan untuk Kelompok Nelayan Sinar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Ambon tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. LA SIDI untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan untuk Kelompok Nelayan Bersatu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu juta rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan Untuk Kelompok Nelayan Sumu Indah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso kepada PT. Bank Mandiri pada tanggal 22 Juli 2013, tercantum nama pengirim adalah Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada yang menerima AHMAD BOHARI MUSLIM dengan Nomor Rekening 1430004080485 dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan uang panjar bibit ikan ;
1 (satu) lembar faktur penjualan jaring papetang D 18-1 (pcs) tanggal 17 Mei 2013 ;
21 (dua puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ;
129 (seratus dua puluh sembilan) potong kayu besi ukuran 5 x 10 x 4 meter ;
11 (sebelas) buah pemberat ukuran 50 x 50 ;
1 (satu) buah gulungan tali untuk pengikat keramba jaring apung ;
91 (sembilan puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ;
186 (seratus delapan puluh enam) potong kayu merah ukuran 5 x 10 x 4 meter ;
113 (seratus tiga belas) potong sambungan kayu ;
6 (enam) bal tali nylon ukuran 4 mili ;
1 (satu) karung baut ½ ukuran 16 cm dan reng mur ½ ;
6 (enam) buah pintu keramba ;
10 (sepuluh) buah jendela keramba ;
16 (enam belas) unit jaring waring ;
34 (tiga puluh empat) unit jaring keramba ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengelola kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 2.05.01.20.05.5.2 tanggal 2 Januari 2012.
Bahwa alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sejumlah Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, diangkat pejabat pelaksana berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-Pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012, sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran dan : Ir. BASTIAN MANINASSY, M.Si.
Pelaksana Teknis Kegiatan : Ir. ESTI MANISZAR, M.Si.
Bendahara Pengeluaran : SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 23.a Tahun 2012 tanggal 03 Februari 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Proyek-proyek APBD Tahun Anggaran 2012 Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang terdiri dari :
Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku (Ketua panitia )
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si selaku (Sekretaris panitia)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota panitia)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota Panitia)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota Panitia)
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012, dibentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa sekaligus sebagai Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dengan susunan Panitia :
Raynold Gerrits Hetharie Selaku Ketua Panitia,
Jonas Bernadus selaku Sekretaris Panitia,
Arif Saramat Selaku anggota Panitia ,
Hendrik .A. Tuanakotta, S.Pi Selaku anggota Panitia,
Absalom Unitli Selaku Anggota Panitia
Pada sekitar awal bulan Agustus 2012, sebelum pelaksanaan proses lelang kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur dilakukan, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO bertemu dengan saksi Drs. CHALI SAHUSILAWANE selaku Ketua Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membicarakan persiapan lelang. Dari pertemuan tersebut, saksi Drs. CHALI SAHUSILAWANE meminta HARDO dan SULAIMAN LATUPONO untuk menyiapkan 3 (tiga) perusahaan untuk mengikuti proses lelang.
Bahwa sekitar bulan Agustus 2012, HARDO datang ke rumah SYAMSUL BAHRI JAINAHU untuk meminjam bendera perusahaan miliknya yaitu CV. SULABESI MANDIRI untuk mengikuti proses pelelangan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan atas permintaan tersebut SYAMSUL BAHRI JAINAHU bersedia meminjamkan perusahaannya.
Bahwa selain meminjam perusahaan milik SYAMSUL BAHRI JAINAHU, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO juga meminjam nama 2 (dua) perusahaan lainnya yaitu : CV. SANIAFA dengan Direkturnya saksi MAKRAWI AMIM LAOLO, S.E. dan CV. BAHARI MANDIRI dengan Direkturnya saksi SYAMSUL BACHRI SOAMOLE.
Bahwa pada tanggal 04 September 2012 oleh panitia pelelangan dibuat Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jalan Nn. Saar Sopacua No. 16 Ambon, dengan Nilai Peket sebesar Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Penyedia Jasa Pemborongan yang memasukkan penawaran untuk Pelelangan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah sebanyak 3 perusahaan atau rekanan, yakni :
CV. Bahari Mandiri.
CV. Saniafa.
CV. Sulabesi Mandiri.
Bahwa kemudian masing-masing peserta (Penyedia Jasa Pemborongan) yang hadir dan mengajukan penawaran dalam Pelelangan Paket Pekerjaan Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah :
CV. Bahari Mandiri Nilai Penawaran Rp. 793. 400.000.
CV. Saniafa Nilai Penawaran Rp. 792.800.000.
CV. Sulabesi Mandiri Nilai Penawaran Rp. 792.627.000
Bahwa pembuatan dokumen penawaran untuk ke 3 (tiga) perusahaan tersebut disiapkan oleh saksi IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si. atas perintah dari saksi Drs. CHALI SAHUSILAWANE, sedangkan HARDO dan SULAIMAN LATUPONO hanya menyiapkan administrasi perusahaan saja.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, Ir. Bastian Mainassy, M,Si, selaku Pengguna Anggaran Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012, dengan menetapkan CV. SULABESI MANDIRI sebagai Penyedia Barang untuk Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan harga penawaran sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribuh rupiah) kemudian oleh Panitia Pelelangan dibuat Pengumuman Pemenang Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012, dengan perusahaan pemenang yaitu CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2012 dilakukan penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Nomor: 061/2504.d/12k antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dengan Syamsul Bahri Jainahu selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012, dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 September 2012 hingga tanggal 07 Desember 2012 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan pada tanggal 24 September 2015 diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 061/2504.e/12k yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir Bastian Mainassy, M.Si ;
Bahwa ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 04 September 2012 (tanggal penandatanganan kontrak yang sebenarnya adalah tanggal 24 September 2012) adalah pekerjaan 12 (dua belas) unit Budidaya Keramba Jaring Apung dengan ukuran pokok keramba jaring apung :
Panjang : 4,0 meter
Lebar : 4,0 meter
Tinggi : 0,75 meter
Kedalaman : 4,0 meter.
Bahwa setelah Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku direktur CV. SULABESI MANDIRI, pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO, sedangkan SYAMSUL BAHRI JAINAHU hanya menandatangani administrasi pencairan yang disiapkan oleh HARDO.
Bahwa selain mengerjakan kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO juga mengerjakan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kota Ambon, Kota Tual dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO kemudian datang ke galangan saksi EFENDI TALIB yang berlokasi di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk meminta saksi EFENDI TALIB mengerjakan Keramba Jaring Apung sejumlah 22 (dua puluh dua) unit dengan perincian :
Untuk Kota Ambon sebanyak 6 unit;
Untuk Kota Tual sebanyak 2 unit;
Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 2 unit;
Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 12 unit.
Bahwa berdasarkan perjanjian lisan antara saksi EFENDI TALIB dengan HARDO, disepakati harga per unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 21.000.000,- sehingga total harga untuk 12 (dua belas) unit keramba adalah sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
Bahwa saksi EFENDI TALIB kemudian memerintahkan saksi TAHER SIWASIWAN untuk mengerjakan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan biaya per unitnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa sekitar bulan Oktober 2012, HARDO mengajukan permohonan pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp. 237.788.100,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Setelah surat permohonan tersebut di disposisi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Persetujuan Permintaan Uang Muka kepada CV. SULABESI MANDIRI yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa SP2D itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 30 % sebesar Rp. 212.928.435,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang dibuat konsepnya oleh HARDO dan ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, selanjutnya Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang terdiri dari RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia, saksi ARIF SARAMAT selaku Anggota Panitia dan saksi HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.PI selaku anggota Panitia, dengan didampingi oleh HARDO, melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Karamba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR di Galangan milik Sdr. EFENDI TALIB Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Barang oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya, dilakukan secara kolektif yaitu terhadap lokasi Kota Ambon I, Kota Ambon II, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SERAM BAGIAN TIMUR) dimana lokasi kota Ambon dijadikan sebagai sampel atau contoh untuk semua lokasi. RAYNOLD GERRITS HETHARIE dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya tidak pernah melakukan pemeriksaan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang dibuat oleh saksi TAHER SIWASIWAN di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa pada Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh saksi RAYNOLD GERRITS HETHARIE, saksi JONAS BERNADUS, SE., saksi ARIEF SARAMAT, saksi HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan saksi ABSALOM UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, telah menyatakan bahwa “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan”, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa walaupun 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tidak selesai dikerjakan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada tanggal 07 Desember 2012 dan belum diserahterimakan rekanan pengadaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun HARDO dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI tetap meminta bantuan dari saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang. Saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU kemudian membuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, dan kemudian diserahkan kepada HARDO yang membawanya kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani SYAMSUL BAHRI JAINAHU, HARDO menyerahkan kembali Berita Acara Serah Terima Barang tersebut kepada saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU. Pada tanggal 17 Desember 2012, saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU mengajukan Berita Acara Serah Terima Barang bersama-sama dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran kepada saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si., kemudian Berita Acara Serah Terima Barang dan Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa berdasarkan administrasi pendukung berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut di atas, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO mengajukan permohonan pembayaran 100% sebesar Rp. 554.838.900,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Sekaligus yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Bahwa kemudian seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 100% sebesar Rp. 496.833.015,- (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima belas rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO dengan disaksikan SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa dari pembayaran 100% tersebut, HARDO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa total pembayaran yang diterima HARDO dan SULAIMAN LATUPONO dari Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 709.761.450,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) (Setelah dipotong pajak).
Bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO selaku Pelaksana Fisik Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, meminta bantuan dari saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI, bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Penyedia Barang yang kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang beserta Lampiran Daftar Rincian Penyerahan Barang yang tidak benar dan tidak sah seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 % sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam kontrak, padahal pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Bahwa selain itu HARDO juga membuat Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang kemudian ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan hasil “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh saksi RAYNOLD GERRITS HETHARIE, saksi JONAS BERNADUS, SE., saksi ARIEF SARAMAT, saksi HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan saksi ABSALON UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Bahwa perbuatan HARDO dan SULAIMAN LATUPONO bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI JAINAHU dan RAYNOLD GERRITS HETHARIE sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah memperkaya diri HARDO dan SULAIMAN LATUPONO atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 709.761.450,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-128/PW25/5/2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dengan perincian sebagai berikut :
1. Pengeluaran Negara untuk Pengadaan
Pekerjaan Paket Budidaya Keramba
Jaring Apung sesuai SP2D Rp. 792.627.000,-
2. PPh dan PPN yang telah dibayarkan
oleh rekanan/pihak ketiga Rp. 82.865.550,-
3. Pengeluaran Negara tanpa Pajak Rp. 709.761.450,-
4. Nilai Realisasi keramba jaring apung Rp. 0, -
Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp. 709.761.450,-
(tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memperhatikan dengan cermat dan seksama atas segala hasil pemeriksaan yang belum termuat dalam Putusan ini, akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Subsidair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dengan konstruksi dakwaan subsidaritas seperti terurai di atas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti maka dakwaan Subsidair dikesampingkan, dan sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang Secara Melawan Hukum ;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau yang turut serta melakukan (Medepleger) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur -unsur tersebut diatas :
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwa adalah benar bernama SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. yang identitasnya sama dengan identitas para terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan para terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di dalam pembelaannya menyatakan bahwa terbukti atau tidaknya unsur ini haruslah melihat lebih mendalam perihal sejauh mana kualitas pertanggungjawaban terdakwa yang dituduhkan kepadanya dinyatakan setelah pembahasan unsur-unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang hanya terfokus untuk membuktikan bahwa orang yang diajukan dipersidangan yang didakwa melakukan tindak pidana adalah orang yang identitasnya sama sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan untuk menghindarkan adanya error in persona manakala orang yang diajukan dipersidangan ternyata adalah orang lain dan bukan orang yang identitasnya sama sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, pembuktian unsur setiap orang juga tidak menjangkau terhadap pembuktian pertanggungjawaban pidana orang yang diajukan dipersidangan yang didakwa melakukan tindak pidana tersebut karena pembuktian terhadap pertanggungjawaban pidana akan dilakukan pada bagian lain dari putusan ini yaitu pada pembuktian perihal ada atau tidaknya alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana yang dikehendaki oleh Bab III KUH Pidana, pembuktian terhadap unsur setiap orang juga tidak menjangkau kepada pembuktian atas perbuatan yang didakwakan kepadanya karena pada hakekatnya yang harus dibuktikan pada unsur setiap orang adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana bukan orang yang telah melakukan tindak pidana, pengertian orang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didalilkan dalam pembelaan terdakwa adalah orang yang telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur perbuatan yang terdapat dalam pasal dakwaan, pengertian tersebut jelas berbeda dengan pengertian dengan orang yang didakwa melakukan tindak pidana, karena baru didakwa sehingga terdapat kemungkinan dakwaan tersebut terbukti atau tidak terbukti namun orang yang didakwa tersebut adalah benar orang yang sama dengan orang yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka pembelaan Penasihat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan sehingga oleh karenanya maka unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan perkataan secara melawan hukum dalam unsur ini, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang-undang ; dan
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : “… penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP disingkirkan “ (Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125) ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “tidak mengikat “ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah ternyata bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 2.05.01.01.20.05.5.2 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengadakan program Pengembangan Budidaya Keramba Jaring Apung untuk lokasi kegiatan Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dengan ketersediaan anggaran sebesar Rp. 797.454.000,00,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk dapat mengikuti lelang paket pekerjaan tersebut, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO meminjam perusahaan terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. (CV SULABESI MANDIRI), setelah lelang dilaksanakan kemudian CV. SULABESI MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang dan bertugas untuk mengerjakan Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061 / 2504.d/12k tanggal 24 September 2012 ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. selaku Direktur CV. SULEBASI MANDIRI dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nota Ambon) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 061/2504.e/12K tanggal 24 September 2012 ditegaskan bahwa pekerjaan pembuatan 12 (dua belas) unit keramba jaring apung untuk Kabupaten Sream Bagian Timur tersebut dikerjakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 September 2012 sampai dengan tanggal 7 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2012, HARDO mengajukan surat permohonan pencairan uang muka 3% sebesar Rp. 212.928.435,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), surat tersebut menggunakan kop surat CV SULABESI MANDIRI ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ;
Menimbang, bahwa setelah semua persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dipenuhi antara lain persetujuan permintaan uang muka, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar(SPM), Kwitansi pembayaran uang muka dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka, kemudian seluruhnya diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012, Bendahara Umum Daerah telah mencairkan 30% dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut sebesar Rp. 212.928.435,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) ke rekening CV. SULABESI MANDIRI dan oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. uang tersebut diserahkan kepada HARDO ;
Menimbang, bahwa pada bulan Nopember 2012, HARDO menyiapkan surat permintaan pelaksanaan pemeriksaan barang, surat tersebut menggunakan kop surat CV. SULABESI MANDIRI dan ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. ditujukan kepada Panitia Pemeriksa Barang Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung ;
Menimbang, bahwa setelah ada surat permintaan untuk dilakukan pemeriksaan pekerjaan keramba jaring apung tersebut dari CV SULABESI MANDIRI, selanjutnya RAYNOLD GERRITS HETHARIE sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Pekerjaan memimpin Tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Desa Hila Kaitetu di tempat galangan milik Sdr. EFENDI TALIB ;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Barang tidak melakukan pemeriksaan secara parsial per lokasi dan meneliti peralatan penunjang pembuatan Keramba Jaring Apung tersebut padahal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, pemeriksaan barang dilakukan dilokasi, dalam hal ini lokasinya adalah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di galangan kapal tersebut kemudian RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang mengambil kesimpulan bahwa pekerjaan pembuatan Keramba Jaring Apung Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur yang dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO atas nama CV. SULABESI MANDIRI sudah sesuai dengan Kontak, barang-barang tersebut telah lengkap, dalam keadaan baru dan telah siap digunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061 / 3119 / 12k, tanggal 30 November 2012 kemudian terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI melakukan penyerahan barang secara formalitas kepada Ir. Ny. ESTI MANIZAR, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa melihat fisik pekerjaan.
Menimbang, bahwa kemudian Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut dijadikan sebagai lampiran dalam proses pencairan dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung sebesar 100% ke rekening CV. Sulabesi Mandiri, setelah dana 100% cair kemudian terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. menyerahkannya kepada HARDO sehingga keseluruhan dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung telah diterima oleh HARDO dari terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. karena pelaksana di lapangan adalah HARDO dan SULAIMAN LATUPONO ;
Menimbang, bahwa walaupun dana pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut seluruhnya telah cair dan telah diterima HARDO ternyata HARDO dan SULAIMAN LATUPONO tidak selesai mengerjakan pembuatan 12 (dua belas) unit keramba jaring apung tersebut, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO hanya telah menyiapkan atau berbelanja bahan-bahan pembuatan 12 (dua belas) unit keramba jaring apung namun keramba tersebut belum dirakit, belum siap untuk digunakan dan belum ditabur benih, sebagaimana yang dikehendaki dalam kontrak ;
Menimbang, bahwa karena Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061 / 2504.d / 12k tanggal 24 September 2012 ditandatangani oleh terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. selaku Penyedia Barang maka walaupun pelaksana pekerjaan di lapangan merupakan tanggung jawab HARDO dan SULAIMAN LATUPONO secara hukum terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. selaku Direktur CV SULABESI MANDIRI tetap harus ikut bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan dalam kapasitasnya sebagai Kontraktor Penyedia Barang dalam organisasi pengadaan barang dan jasa untuk Pekerjaan Paket Proyek Budidaya Keramba Jaring Agung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur sehingga perbuatan tersebut harus dilihat sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti sempit (lex specialis) yang berkaitan dengan penyalahgunaan kesempatan dan kedudukan yang ada pada terdakwa karena kedudukannya selaku rekanan. Dengan menggunakan azas lex specialis derogat legi generalis, maka perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa selain itu dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terdapat dalam perbuatan terdakwa, karena secara formil tidak ada ketentuan hukum bersanksi pidana yang dilanggar oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum secara formil dalam perbuatan terdakwa tidak terbukti maka dakwan primair harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau yang turut serta melakukan (Medepleger) ;
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi :
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat undang– undang merumuskan unsur kesengajaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diketahui bahwa frasa “dengan tujuan “mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus ) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang, tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/kesengajaan“ ataupun “opzet /dolus” tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “wethistorische interpretasi“ dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ opzet / dolus “ atau “ dengan sengaja “ menurut rumusan Memorie Van Toelichting adalah “ willens en wetens “, yang dalam dunia peradilan, seperti tercermin dalam putusan-putusan Hoge Raad, perkataan “willens“ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan “wetens“ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Vide : Drs. PAF. LAMINTANG, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286) ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu terbukti yaitu menguntungkun diri sendiri atau orang lain maka sudah cukup untuk membuktikan unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengelola kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 2.05.01.20.05.5.2 tanggal 2 Januari 2012.
Menimbang, bahwa alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sejumlah Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.
Menimbang, bahwa setelah melalui proses pelelangan, Ir. Bastian Mainassy, M,Si, selaku Pengguna Anggaran Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012, dengan menetapkan CV. SULABESI MANDIRI sebagai Penyedia Barang untuk Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan harga penawaran sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribuh rupiah) kemudian oleh Panitia Pelelangan dibuat Pengumuman Pemenang Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012, dengan perusahaan pemenang yaitu CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2012 dilakukan penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Nomor: 061/2504.d/12k antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dengan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012, dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 Hari kalender terhitung sejak tanggal 24 September 2012 hingga tanggal 07 Desember 2012 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan pada tanggal 24 September 2015 , diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 061/2504.e/12k yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir Bastian Mainassy, M.Si ;
Menimbang, bahwa setelah Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku direktur CV. SULABESI MANDIRI, pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO, sedangkan SYAMSUL BAHRI JAINAHU hanya menandatangani administrasi pencairan yang disiapkan oleh HARDO.
Menimbang, bahwa selain mengerjakan kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO juga mengerjakan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kota Ambon, Kota Tual dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menimbang, bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO kemudian datang ke galangan EFENDI TALIB yang berlokasi di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk meminta EFENDI TALIB mengerjakan Keramba Jaring Apung sejumlah 22 (dua puluh dua) unit dengan perincian :
Untuk Kota Ambon sebanyak 6 unit;
Untuk Kota Tual sebanyak 2 unit;
Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 2 unit;
Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 12 unit.
Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian lisan antara EFENDI TALIB dengan HARDO, disepakati harga per unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sehingga total harga untuk 12 (dua belas) unit keramba adalah sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa EFENDI TALIB kemudian memerintahkan TAHER SIWASIWAN untuk mengerjakan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan biaya per unitnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa sekitar bulan Oktober 2012, HARDO mengajukan permohonan pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp. 237.788.100,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Setelah surat permohonan tersebut di disposisi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Persetujuan Permintaan Uang Muka kepada CV. SULABESI MANDIRI yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 30 % sebesar Rp. 212.928.435,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang dibuat konsepnya oleh HARDO dan ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, selanjutnya Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang terdiri dari RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia, ARIF SARAMAT selaku Anggota Panitia HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.PI selaku anggota Panitia, dengan didampingi oleh HARDO, melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Karamba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR di Galangan milik Sdr. EFENDI TALIB Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menimbang, bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Barang oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya, dilakukan secara kolektif yaitu terhadap lokasi Kota Ambon I, Kota Ambon II, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SERAM BAGIAN TIMUR) dimana lokasi kota Ambon dijadikan sebagai sampel atau contoh untuk semua lokasi. RAYNOLD GERRITS HETHARIE dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya tidak pernah melakukan pemeriksaan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang dibuat oleh TAHER SIWASIWAN di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menimbang, bahwa pada Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALOM UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, telah menyatakan bahwa “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan”, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa walaupun 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tidak selesai dikerjakan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada tanggal 07 Desember 2012 dan belum diserahterimakan rekanan pengadaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun HARDO dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI tetap meminta bantuan dari SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang. SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU kemudian membuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, dan kemudian diserahkan kepada HARDO yang membawanya kepada SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani SYAMSUL BAHRI JAINAHU, HARDO menyerahkan kembali Berita Acara Serah Terima Barang tersebut kepada SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU. Pada tanggal 17 Desember 2012, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU mengajukan Berita Acara Serah Terima Barang bersama-sama dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran kepada Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Ir. ESTI MANISZAR, M.Si., kemudian Berita Acara Serah Terima Barang dan Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan administrasi pendukung berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut di atas, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO mengajukan permohonan pembayaran 100% sebesar Rp. 554.838.900,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Sekaligus yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa kemudian seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 100% sebesar Rp. 496.833.015,- (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima belas rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO dengan disaksikan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa dari pembayaran 100% tersebut, HARDO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa total pembayaran yang diterima HARDO dan SULAIMAN LATUPONO dari Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 709.761.450,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak.
Menimbang, bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO selaku Kontraktor Pelaksana Fisik Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, meminta bantuan dari SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI, bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Penyedia Barang yang kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang beserta Lampiran Daftar Rincian Penyerahan Barang yang tidak benar dan tidak sah seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 % sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam kontrak, padahal pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa selain itu HARDO juga membuat Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang kemudian ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan hasil “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan dana telah dicairkan namun pekerjaan tidak diselesaikan maka dalam hal ini telah mendatangkan keuntungan bagi HARDO, SULAIMAN LATUPONO dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum yang dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan :
Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur melawan hukum dalam arti khusus atau sempit yang bersifat alternatif dapat terjadi dalam 6 kemungkinan perbuatan, yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ;
Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan ;
Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan ;
Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan, atau ;
Menyalahgunakan sarana karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17-02-1992 No. 1340K/Pid/1992, memperluas pengertian Unsur Pasal 1 ayat (1).b UU No.3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalahgunakan kewenangan “ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) b UU No. 5 Tahun 1986 sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan “ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, halmana dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalah-gunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalah-gunakan kesempatan dan menyalahgunakan sarana, sehingga menjadi inti pokok dari unsur ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ menurut R. Wiyono SH, disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Vide : R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, hal 46) ;
Menimbang, bahwa disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut disebutkan pula bahwa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana tersebut dihubungkan dengan “jabatan“ atau “kedudukan” tertentu ;
Menimbang, bahwa sebenarnya dalam hukum pidana pada umumnya, khususnya dalam tindak pidana korupsi, terminology “penyalahgunaan kewenangan“ tidaklah memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya, sehingga oleh karenanya meskipun hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (Vide : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal 427) ;
Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkan bahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenang tersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian “De Autonomie van het Materiele Stafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel)“ yang intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai cabang ilmu hukum lainnya. Disini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya (Vide : ibid ; hal 426) ;
Menimbang, bahwa senada dengan apa yang dikemukakan diatas, didalam bagian pertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572.K/Pid/2003, menyatakan :
“ manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawaban perorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam Hukum Pidana ; (Vide : Varia Peradilan ; Majalah Hukum Tahun XIX. No. 223, April 2004 ; hal 107) ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, berdasarkan Putusan MARI tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan“ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detournement de pouvoir“ ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono SH untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pasal 3 ini ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu:
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Yang dimaksud dengan “kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi” adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi”, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tindak pidana korupsi, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan pada tahun 2012, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengelola kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.05.01.20.05.5.2 tanggal 2 Januari 2012.
Menimbang, bahwa alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sejumlah Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, diangkat pejabat pelaksana berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-Pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012, sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran dan : Ir. BASTIAN MANINASSY, M.Si.
Pelaksana Teknis Kegiatan : Ir. ESTI MANISZAR, M.Si.
Bendahara Pengeluaran : SAMUEL ALEXANDER STEVEN
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 23.a Tahun 2012 tanggal 03 Februari 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Proyek-proyek APBD Tahun Anggaran 2012 Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang terdiri dari :
Drs. CH. SAHUSILAWANE selaku (Ketua panitia )
IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si selaku (Sekretaris panitia)
BRYAN R. SOUISA, S.Pi (Anggota panitia)
Dra. Ny. F. SALAMOR (Anggota Panitia)
Ir. R. ABUBAKAR SIDDIK (Anggota Panitia)
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.a/12k tanggal 14 Pebruari 2012, dibentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa sekaligus sebagai Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA. 2012 dengan susunan Panitia :
Raynold Gerrits Hetharie Selaku Ketua Panitia,
Jonas Bernadus selaku Sekretaris Panitia,
Arif Saramat Selaku anggota Panitia ,
Hendrik .A. Tuanakotta, S.Pi Selaku anggota Panitia,
Absalom Unitli Selaku Anggota Panitia
Menimbang, bahwa pada sekitar awal bulan Agustus 2012, sebelum pelaksanaan proses lelang kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur dilakukan, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO bertemu dengan Drs. CHALI SAHUSILAWANE selaku Ketua Pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membicarakan persiapan lelang. Dari pertemuan tersebut, Drs. CHALI SAHUSILAWANE meminta HARDO dan SULAIMAN LATUPONO untuk menyiapkan 3 (tiga) perusahaan untuk mengikuti proses lelang.
Menimbang, bahwa sekitar bulan Agustus 2012, HARDO datang ke rumah SYAMSUL BAHRI JAINAHU untuk meminjam bendera perusahaan miliknya yaitu CV. SULABESI MANDIRI untuk mengikuti proses pelelangan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan atas permintaan tersebut SYAMSUL BAHRI JAINAHU bersedia meminjamkan perusahaannya.
Menimbang, bahwa selain meminjam perusahaan CV. SULABESI MANDIRI milik SYAMSUL BAHRI JAINAHU, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO juga meminjam nama 2 (dua) perusahaan lainnya yaitu : CV. SANIAFA dengan Direkturnya MAKRAWI AMIM LAOLO, S.E. dan CV. BAHARI MANDIRI dengan Direkturnya SYAMSUL BACHRI SOAMOLE.
Menimbang, bahwa pada tanggal 04 September 2012 oleh panitia pelelangan dibuat Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Jalan Nn. Saar Sopacua No. 16 Ambon, dengan Nilai Paket sebesar Rp. 797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penyedia Jasa Pemborongan yang memasukkan penawaran untuk Pelelangan proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah sebanyak 3 perusahaan atau rekanan, yakni :
CV. Bahari Mandiri.
CV. Saniafa.
CV. Sulabesi Mandiri.
Menimbang, bahwa kemudian masing-masing peserta (Penyedia Jasa Pemborongan) yang hadir dan mengajukan penawaran dalam Pelelangan Paket Pekerjaan Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur (SBT) adalah :
CV. Bahari Mandiri Nilai Penawaran Rp. 793. 400.000,-
CV. Saniafa Nilai Penawaran Rp. 792.800.000,-
CV. Sulabesi Mandiri Nilai Penawaran Rp. 792.627.000,-
Menimbang, bahwa pembuatan dokumen penawaran untuk ke 3 (tiga) perusahaan tersebut disiapkan oleh IMRAN SANGADJI, S.Pi, M.Si. atas perintah dari Drs. CHALI SAHUSILAWANE, sedangkan HARDO dan SULAIMAN LATUPONO hanya menyiapkan administrasi perusahaan saja.
Menimbang, bahwa setelah melalui proses pelelangan, Ir. Bastian Mainassy, M,Si, selaku Pengguna Anggaran Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012, dengan menetapkan CV. SULABESI MANDIRI sebagai Penyedia Barang untuk Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan harga penawaran sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribuh rupiah) kemudian oleh Panitia Pelelangan dibuat Pengumuman Pemenang Nomor : 955/PAN-APBD/IX/12k, tanggal 13 September 2012, dengan perusahaan pemenang yaitu CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2012 dilakukan penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Nomor: 061/2504.d/12k antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dengan Syamsul Bahri Jainahu selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012, dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 Hari kalender terhitung sejak tanggal 24 September 2012 hingga tanggal 07 Desember 2012 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan pada tanggal 24 September 2015, diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 061/2504.e/12k yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir Bastian Mainassy, M.Si ;
Menimbang, bahwa ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/2504.d/12k, tanggal 04 September 2012 (tanggal penandatanganan kontrak yang sebenarnya adalah tanggal 24 September 2012 adalah pekerjaan 12 (dua belas) unit Budidaya Keramba Jaring Apung dengan ukuran pokok keramba jaring apung :
Panjang : 4,0 meter
Lebar : 4,0 meter
Tinggi : 0,75 meter
Kedalaman : 4,0 meter.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku direktur CV. SULABESI MANDIRI, pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO, sedangkan SYAMSUL BAHRI JAINAHU hanya menandatangani administrasi pencairan yang disiapkan oleh HARDO.
Menimbang, bahwa selain mengerjakan kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO juga mengerjakan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kota Ambon, Kota Tual dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menimbang, bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO kemudian datang ke galangan EFENDI TALIB yang berlokasi di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk meminta EFENDI TALIB mengerjakan Keramba Jaring Apung sejumlah 22 (dua puluh dua) unit dengan perincian :
Untuk Kota Ambon sebanyak 6 unit;
Untuk Kota Tual sebanyak 2 unit;
Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 2 unit;
Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 12 unit.
Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian lisan antara EFENDI TALIB dengan HARDO, disepakati harga per unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 21.000.000,- sehingga total harga untuk 12 (dua belas) unit keramba adalah sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa EFENDI TALIB kemudian memerintahkan TAHER SIWASIWAN untuk mengerjakan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan biaya per unitnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa sekitar bulan Oktober 2012, HARDO mengajukan permohonan pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp. 237.788.100,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Setelah surat permohonan tersebut di disposisi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Persetujuan Permintaan Uang Muka kepada CV. SULABESI MANDIRI yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 30 % sebesar Rp. 212.928.435,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang dibuat konsepnya oleh HARDO dan ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, selanjutnya Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang terdiri dari RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia, ARIF SARAMAT selaku Anggota Panitia dan HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.PI selaku anggota Panitia, dengan didampingi oleh HARDO, melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Karamba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR di Galangan milik Sdr. EFENDI TALIB Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menimbang, bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Barang oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya, dilakukan secara kolektif yaitu terhadap lokasi Kota Ambon I, Kota Ambon II, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SERAM BAGIAN TIMUR) dimana lokasi kota Ambon dijadikan sebagai sampel atau contoh untuk semua lokasi. RAYNOLD GERRITS HETHARIE dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya tidak pernah melakukan pemeriksaan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang dibuat oleh TAHER SIWASIWAN di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menimbang, bahwa pada Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALOM UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, telah menyatakan bahwa “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan”, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa walaupun 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tidak selesai dikerjakan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada tanggal 07 Desember 2012 dan belum diserahterimakan rekanan pengadaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun HARDO dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI tetap meminta bantuan dari SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang. SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU kemudian membuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, dan kemudian diserahkan kepada HARDO yang membawanya kepada SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani SYAMSUL BAHRI JAINAHU, HARDO menyerahkan kembali Berita Acara Serah Terima Barang tersebut kepada SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU. Pada tanggal 17 Desember 2012, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU mengajukan Berita Acara Serah Terima Barang bersama-sama dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran kepada Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Ir. ESTI MANISZAR, M.Si., kemudian Berita Acara Serah Terima Barang dan Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan administrasi pendukung berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut di atas, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO mengajukan permohonan pembayaran 100% sebesar Rp. 554.838.900,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian terdakwa SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Sekaligus yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa kemudian seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa SP2D itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 100% sebesar Rp. 496.833.015,- (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima belas rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO dengan disaksikan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa dari pembayaran 100% tersebut, HARDO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa total pembayaran yang diterima HARDO dan SULAIMAN LATUPONO dari Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp.709.761.450,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) (Setelah dipotong pajak).
Menimbang, bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO selaku Pelaksana Fisik Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, meminta bantuan dari SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI, bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Penyedia Barang yang kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang beserta Lampiran Daftar Rincian Penyerahan Barang yang tidak benar dan tidak sah seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 % sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam kontrak, padahal pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa selain itu HARDO juga membuat Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang kemudian ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan hasil “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa selanjutnya Panitia Pemeriksa Barang yang sekaligus juga sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dimana RAYNOLD GERRITS HETHARIE sebagai Ketua Panitia, yang melakukan pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang dikehendaki oleh Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Nomor: 061/2504.d/12k antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dengan Syamsul Bahri Jainahu selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012, antara lain :
Lokasi pemeriksaan tidak dilakukan di tempat dimana keramba jaring apung tersebut akan dipergunakan (lokasi akhir di Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat) namun dilakukan pemeriksaan di galangan milik Sdr. EFENDI TALIB di Desa Hila Kaitetu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah ;
Hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” sebagaimana Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALOM UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, telah menyatakan, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO ;
Menimbang, bahwa perbuatan RAYNOLD GERRITS HETHARIE yang mengalihkan lokasi pemeriksaan barang dari Kabupaten Seram Bagian Timur ke Lokasi Desa Hila Kaitetu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dan RAYNOLD GERRITS HETHARIE mengambil kesimpulan sendiri terhadap item-item barang yang diperiksa kemudian memerintahkan Jonas Bernadus selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang untuk mencantumkan dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang menyatakan bahwa Jumlah Barang yang diperiksa sudah sesuai dengan Kontrak /SPK, dan barang – barang yang diperiksa dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan, kemudian dijadikan sebagai Lampiran dalam proses pencairan Dana 100 % Oleh Direktur CV. Sulabesi Mandiri SYAMSUL BAHRI JAINAHU, menyebabkan Negara CQ Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan uang Negara, Pada hal sesuai kenyataan Pekerjaan pengadaan keramba jaring apung lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur yang dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO mewakili CV. Sulabesi Mandiri tidak sesuai dengan Kontrak Nomor : 061/2504.d/12k tanggal 24 September 2012, perbuatan RAYNOLD GERRITS HETHARIE sangat bertentangan Pasal 18 ayat (1) dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berbunyi “Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau Kontrak/Perjanjian dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara sebagaiman dimaksud ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditanda tangani Panitia Pemeriksa Barang yaitu RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE, ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY kemudian dibuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dilapangan oleh Ir. Esti Manizar, M.Si selaku PPTK dengan SAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV Sulabesi Mandiri, yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran Dana 100 % kepada CV Sulabessi Mandiri adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga terjadi kerugian Negara/Daerah sebesar yang telah diterima CV Sulabesi Mandiri, adalah tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 184 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, yang berbunyi: “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penenerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini karena telah terbukti bahwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T., HARDO dan SULAIMAN LATUPONO melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan diatas tanpa ada paksaan dan dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T., HARDO dan SULAIMAN LATUPONO telah memenuhi unsur menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Kontraktor Penyedia Barang dan Kontraktor Pelaksana Fisik Penyedia Barang Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tersebut hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara : -
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 unsur delik ini tidak dipersyaratkan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara yang telah nyata ada, tetapi adalah cukup dibuktikan bahwa adanya perbuatan yang condition sine qua non dengan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Hal tersebut dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan bbahwa kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dapat dirumuskan bukan dengan timbulnnya akibat ;
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam Undang–Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga/instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK/BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggung-jawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya, sehingga Majelis Hakim meng-counter pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan ketidakwenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan jumlah Kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan proses pelelangan dan setelah CV Sulabesi Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian dilakukan penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Nomor: 061/2504.d/12k antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dengan Syamsul Bahri Jainahu selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012, dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 Hari kalender terhitung sejak tanggal 24 September 2012 hingga tanggal 07 Desember 2012 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan pada tanggal 24 September 2015 diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 061/2504.e/12k yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir Bastian Mainassy, M.Si ;
Menimbang, bahwa setelah Surat Perjanjian (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku direktur CV. SULABESI MANDIRI, pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO, sedangkan SYAMSUL BAHRI JAINAHU hanya menandatangani administrasi pencairan yang disiapkan oleh HARDO.
Menimbang, bahwa sekitar bulan Oktober 2012, HARDO mengajukan permohonan pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp. 237.788.100,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Setelah surat permohonan tersebut di disposisi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Persetujuan Permintaan Uang Muka kepada CV. SULABESI MANDIRI yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran uang muka yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 30 % sebesar Rp. 212.928.435,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang dibuat konsepnya oleh HARDO dan ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, selanjutnya Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang terdiri dari RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia, ARIF SARAMAT selaku Anggota Panitia dan terdakwa HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.PI. selaku anggota Panitia, dengan didampingi oleh HARDO, melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Paket Budidaya Karamba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 dengan lokasi Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR di Galangan milik Sdr. EFENDI TALIB Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menimbang, bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Barang oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya, dilakukan secara kolektif yaitu terhadap lokasi Kota Ambon I, Kota Ambon II, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SERAM BAGIAN TIMUR) dimana lokasi kota Ambon dijadikan sebagai sampel atau contoh untuk semua lokasi. RAYNOLD GERRITS HETHARIE dan anggota panitia pemeriksa barang lainnya tidak pernah melakukan pemeriksaan 12 (dua belas) unit Keramba Jaring Apung untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang dibuat oleh TAHER SIWASIWAN di Desa Sesar Kec. Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menimbang, bahwa pada Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALOM UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, telah menyatakan bahwa “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan”, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa walaupun 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tidak selesai dikerjakan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada tanggal 07 Desember 2012 dan belum diserahterimakan rekanan pengadaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun HARDO dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI tetap meminta bantuan dari SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang. SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU kemudian membuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, dan kemudian diserahkan kepada HARDO yang membawanya kepada SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani SYAMSUL BAHRI JAINAHU, HARDO menyerahkan kembali Berita Acara Serah Terima Barang tersebut kepada SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU. Pada tanggal 17 Desember 2012, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU mengajukan Berita Acara Serah Terima Barang bersama-sama dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran kepada Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Ir. ESTI MANISZAR, M.Si., kemudian Berita Acara Serah Terima Barang dan Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan administrasi pendukung berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut di atas, HARDO dan SULAIMAN LATUPONO mengajukan permohonan pembayaran 100% sebesar Rp. 554.838.900,- (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyiapkan administrasi pembayaran berupa :
Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK;
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. selaku PPTK, SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran dan Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran;
Berita Acara Pembayaran Sekaligus yang ditandatangani oleh Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI.
Menimbang, bahwa kemudian seluruh administrasi pembayaran tersebut diserahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012 tanggal 19 Desember 2012. Setelah itu, SYAMSUL BAHRI JAINAHU membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu ke Loket BPDM yang berada di Kantor Gubernur Maluku. Setelah ditransfer ke rek. CV. SULABESI MANDIRI No. Rek. 1101008159 pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Ambon, SYAMSUL BAHRI JAINAHU kemudian mencairkan uang pembayaran 100% sebesar Rp. 496.833.015,- (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima belas rupiah) (setelah dipotong pajak) dan menyerahkannya pada HARDO dengan disaksikan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa dari pembayaran 100% tersebut, HARDO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa total pembayaran yang diterima HARDO dan SULAIMAN LATUPONO dari Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp.709.761.450,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah), setelah dipotong pajak.
Menimbang, bahwa HARDO dan SULAIMAN LATUPONO selaku Pelaksana Fisik Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung di Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur, meminta bantuan dari SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang dengan membawa Kop Surat CV. SULABESI MANDIRI, bersama-sama dengan SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Penyedia Barang yang kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang beserta Lampiran Daftar Rincian Penyerahan Barang yang tidak benar dan tidak sah seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 % sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam kontrak, padahal pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa selain itu HARDO juga membuat Surat Nomor : 22/CV.SM/PPB/XI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal permohonan pemeriksa barang yang kemudian ditandatangani oleh SYAMSUL BAHRI JAINAHU, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan hasil “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh RAYNOLD GERRITS HETHARIE, JONAS BERNADUS, SE., ARIEF SARAMAT, HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi, dan ABSALON UNITLY serta SYAMSUL BAHRI JAINAHU selaku Direktur CV. SULABESI MANDIRI, padahal pekerjaan terhadap 12 (dua belas) Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut belum selesai dikerjakan oleh HARDO dan SULAIMAN LATUPONO.
Menimbang, bahwa sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-128/PW25/5/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pekerjaan terhadap 12 (dua belas) unit Paket Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 709.761.450,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-128/PW25/5/2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dengan rincian sebagai berikut ;
1. Pengeluaran Negara untuk Pengadaan
Pekerjaan Paket Budidaya Keramba
Jaring Apung sesuai SP2D Rp. 792.627.000,-
2. PPh dan PPN yang telah dibayarkan
oleh rekanan/pihak ketiga Rp. 82.865.550,-
3. Pengeluaran Negara tanpa Pajak Rp. 709.761.450,-
4. Nilai Realisasi keramba jaring apung Rp. 0, -
Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp. 709.761.450,-
(tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah)
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Menimbang, bahwa dengan demikian negara tidak mendapat manfaat yang setara dengan dana yang telah dikeluarkan, dan telah terjadi kekurangan uang dalam Kas Negara, sehingga beralasan bilamana Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 5 Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SUSILO (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat) macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger) ;
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri” ;
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) ;
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) ;
“turut melakukan” disini dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu ;
Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 ;
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker) ;
Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain ;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan Prof. Moeljatno, SH. pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan :
“ Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, untuk dapat terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan di atas, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan juga melibatkan pihak atau orang lain, dalam hal ini ada peranan dari HARDO dan SULAIMAN LATUPONO selaku orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dengan cara pinjam bendera dari terdakwa, dimana RAYNOLD GERRITS HETHARIE terbukti tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya tahun anggaran 2012 padahal pembayaran terhadap dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 telah dicairkan 100% serta ada pula peranan dari RAYNOLD GERRITS HETHARIE selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang telah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12k tanggal 30 November 2012 yang mencantumkan hasil bahwa “jumlah barang tersebut sesuai kontrak dan barang tersebut dalam keadaan baru, baik dan siap digunakan” padahal senyatanya keseluruhan keramba jarring apung tersebut belum selesai dikerjakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian pertimbangan hukum tersebut di atas maka pembelaan Penasihat Hukum terdakwa karena terbukti tidak beralasan hukum maka haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pendapat ahli ade charge PROF. Dr. NIRAHUA SALMON ELIAZER MARTHEN, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum dengan spesialisasi Hukum Adminstrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang menyatakan bahwa dari aspek kewenangan baik sumber dan cara memperoleh kewenangan akan diketahui secara jelas apakah Hardo dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara aquo karena setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang sebagai dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan, terkait dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, maka setiap jabatan dalam organisasi pengadaan barang dan jasa memiliki wewenang sesuai denqan sumber dan cara memperoleh wewenang pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa aspek kewenangan yang bersumber pada 3 (tiga) hal yaitu atribusi, delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berada dalam lingkup pemerintahan karena wewenang adalah sebagai dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan, sedangkan dalam perkara ini hubungan hukum antara HARDO, SULAIMAN LATUPONO dan terdakwa bukan berada dalam ranah pemerintahan yang dapat diketahui sumber kewenangannya sehingga dapat dinilai pertanggungjawaban pidananya, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka pendapat ahli haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ahli ade charge PROF. Dr. NIRAHUA SALMON ELIAZER MARTHEN, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum dengan spesialisasi Hukum Adminstrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura berpendapat bahwa HARDO yang bukan selaku Penyedia Barang dan/atau Subkontraktor dalam perkara a quo, tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara terkait Kegiatan Proyek Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana, dengan demikian, dalam perkara a quo, PPK, PPTK, Bendahara pengeluaran dan/atau Penyedia Barang yang harus diminta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara normatif memang tidak ada keterlibatan HARDO dalam perkara a quo karena Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Nomor: 061/2504.d/12k tanggal 24 September 2012 ditanda tangani oleh Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dengan Syamsul Bahri Jainahu selaku Direktur CV. Sulabesi Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012, namun berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan justru yang aktif melakukan kegiatan adalah HARDO dan SULAIMAN LATUPONO, dimana HARDO yang menghubungi terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, ST. untuk meminjam perusahaannya yaitu CV. SULABESI MANDIRI serta menyiapkan 2 (dua) perusahaan lainnya sebagai pendamping pada saat proses lelang sedangkan SULAIMAN LATUPONON yang aktif melobi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku untuk mendapatkan pekerjaan pembuatan keramba jaring apung tersebut, dipersidangan para terdakwa juga telah mengakui menerima semua dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 untuk pekerjaan 12 (dua belas) unit Budidaya Keramba Jaring Apung lokasi Seram Bagian Timur dan telah membelanjakannya berupa bahan-bahan pembuatan keramba namun bahan-bahan keramba tersebut belum selesai dirakit seluruhnya, HARDO juga mengakui telah membuat dan menandatangani surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan pembuatan 12 (dua belas) unit Budidaya Keramba Jaring Apung tersebut dihadapan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka walaupun secara normatif tidak ada keterlibatan para terdakwa dalam perkara a quo namun oleh karena para terdakwa telah mengakui hal-hal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka dengan demikian pendapat ahli tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa kemudian ahli ade charge PROF. Dr. NIRAHUA SALMON ELIAZER MARTHEN, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum dengan spesialisasi Hukum Adminstrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura berpendapat bahwa dengan ditetapkan HARDO, yang bukan sebagai Penyedia Barang dan/atau subkontraktor, sebagai terdakwa dan diminta pertanggungjawaban pidana atas kerugian negara tanpa hasil pemeriksaan BPK RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang menetapkan kerugian Negara padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memperoleh wewenang konstitusional maupun wewenang atribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006). Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 telah memberikan definisi Keuangan Negara yang menciptakan kepastian hukum, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : "Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai". Definisi di atas menunjukan bahwa "Kerugian neqara yang ditetapkan oleh BPK harus nyata dan pasti jumlahnya, hal ini untuk memberi kepastian hukum. Oleh karenanya apabila pengawasan dilakukan oleh lembaga pengawas selain BPK maka wajib disampaikan hasil pengawasan tersebut kepada BPK, karena BPK merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk rnenetapkan kerugian negara dan Laporan BPK jika terdapat unsur pidana kepada pejabat penyidik, bukan BPKP. Hal itu berarti, jika BPKP tidak melakukannya, maka hasil pengawasan BPKP dianggap CACAT YURIDIS karena inprosedural.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah benar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memperoleh wewenang konstitusional maupun wewenang atribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006) sehingga karena kewenangan yang diberikan tersebut BPK berwenang untuk melakukan perhitungan terhadap adanya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2013, BPKP adalah lembaga selain BPK yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas maka pendapat ahli ade charge PROF. Dr. NIRAHUA SALMON ELIAZER MARTHEN, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum dengan spesialisasi Hukum Adminstrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka keseluruhan unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ataupun adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa berdasarkan pasal 44, 48 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya maka kepadanya akan dijatuhi hukuman yang dianggap adil dan sepadan dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa ;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini adalah bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa :
“selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan terdakwa memperoleh harta benda yang berasal dari dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 tersebut sehingga oleh karenannya maka terhadap diri terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses perkara ini berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa hukuman yang akan dikenakan pada diri para terdakwa akan dikurangi segenapnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, karena masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara yang lain maka haruslah ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain sedangkan terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan terdakwa melalui Reni Masri kepada Penuntut Umum dalam proses persidangan, Majelis Hakim akan mempetimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam amar tuntutan Penuntut Umum dimohonkan agar uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan terdakwa melalui Reni Masri kepada Penuntut Umum, dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati amar tuntutan Penuntut Umum tentang pemidanaan bagi terdakwa maka akan dapat diketahui bahwa Penuntut Umum tidak menyatakan bahwa terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan Negara sehingga menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum apabila uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan terdakwa kepada Penuntut Umum melalui Reni Masri dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa tuntutan Penuntut Umum tersebut hanya didasarkan pada keterangan saksi HARDO yang menerangkan bahwa uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa adalah pembayaran fee pinjam bendera CV SULABESI MANDIRI milik terdakwa bukan pembayaran sebagian dari hutang saksi HARDO kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi HARDO tersebut disangkal oleh terdakwa dan dipersidangan Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan adanya alat bukti yang lain yang dapat mendukung atau bersesuaian dengan keterangan saksi HARDO tersebut ;
Menimbang, bahwa karena tuntutan Penuntut Umum tersebut hanya didukung oleh 1 (atu) alat bukti berupa keterangan saksi HARDO tanpa ada persesuaian dengan alat bukti yang lain maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak atau setidaknya dikesampingkan ;
Menimbang, berdasarkan persesuaian dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi a de charge S. M. THARIQ LESTALUHU serta LA RAWIN dan pengakuan terdakwa yang menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi HARDO kepada terdakwa adalah merupakan pengembalian uang pinjaman dari saksi HARDO kepada terdakwa dan bukan pembayaran fee peminjaman bendera karena sebelum dana Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Tahun Anggaran 2012 tersebut cair 100%, saksi HARDO meminjam uang pribadi terdakwa dengan alasan untuk menyelesaikan pekerjaan pembuatan keramba jaring apung tersebut ;
Menimbang, bahwa pada waktu saksi HARDO meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pinjaman dan pada waktu saksi HARDO mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, saksi S. M. THARIQ LESTALUHU dan saksi LA RAWIN ada bersama-sama dengan saksi HARDO dan terdakwa sehingga saksi S. M. THARIQ LESTALUHU dan saksi LA RAWIN mengetahui secara langsung proses peminjaman uang dan proses pembayaran pinjaman uang tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan terdakwa melalui RENI MASRI kepada Penuntut Umum dalam proses persidangan adalah merupakan uang pribadi terdakwa yang dipinjam oleh saksi HARDO, uang tersebut terbukti tidak ada hubungannya dengan perkara ini sehingga oleh karenanya maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada RENI MASRI melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 222 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Sulabesi Mandiri terhadap Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,00,-
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nomor : 061.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-Pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2012, serta Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.A/12K, tanggal 14 Pebruari 2012 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TahunAnggaran 2012 beserta lampirannya.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Beserta Lampirannya.
1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksana Perubahan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 tentang Belanja langsung dengan Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 01 20 05 5 2, tanggal 5 Nopember 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
Fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012, tanggal 23 Oktober 2012.
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 237.788.100,00 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.23.01, bulan Oktober 2012.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : SPM:0050/SPM-LS/X/2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/SPP-LS/X/2.6.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 061/2762/12k, tanggal 22 Oktober 2012.
Surat Persetujuan Permintaan Uang Muka nomor : 061/2751/12k, tanggal 19 oktober 2012.
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 69/SM/X-2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Dari PT. Asuransi Porolamas Dengan Nomor Bond : ABN/SBC/00529/12, tanggal 24 September 2012 dengan nilai Bond : Rp. 237.788.100.
Fotocopy Rencana Pengguna Uang Muka Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 18 Oktober 2012.
1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012, tanggal 19 Desember 2012.
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 554.838.900 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.2.23.01 pada bulan Desember 2012.
Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0073/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0073/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012.
Daftar Rincian Penyerahan Barang-Barang Untuk 12 Unit Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012.
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 beserta lampiran.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran sekaligus Nomor : 061/3284/12k, tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat pernyataan oleh HARDO tentang Penanggungjawaban Lapangan Pekerjaan/Proyek Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Batu Merah per 12 November 2012 dan 31 Desember 2012 dengan nomor rekening 1101008159, pemilik CV. SULABESI MANDIRI, alamat Air Kuning.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran sewa tenaga angkut jangkar keramba dan beli tripleks untuk keramba sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. ABDUL RAHIM untuk kepentingan pembayaran sewa speed untuk tarik Keramba Lateri - Waiheru sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. HAN M. untuk kepentingan pembayaran sewa mobil untuk bawa bibit ikan ke Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat dan tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. YENY SIANCESAUW untuk kepentingan pembayaran biaya pakan untuk Kelompok Nelayan Sinar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Ambon tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. LA SIDI untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan untuk Kelompok Nelayan Bersatu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu juta rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan Untuk Kelompok Nelayan Sumu Indah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ;
1 (satu) lembar aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso kepada PT. Bank Mandiri pada tanggal 22 Juli 2013, tercantum nama pengirim adalah Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada yang menerima AHMAD BOHARI MUSLIM dengan Nomor Rekening 1430004080485 dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan uang panjar bibit ikan ;
1 (satu) lembar faktur penjualan jaring papetang D 18-1 (pcs) tanggal 17 Mei 2013 ;
21 (dua puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ;
129 (seratus dua puluh sembilan) potong kayu besi ukuran 5 x 10 x 4 meter ;
11 (sebelas) buah pemberat ukuran 50 x 50 ;
1 (satu) buah gulungan tali untuk pengikat keramba jaring apung ;
91 (sembilan puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ;
186 (seratus delapan puluh enam) potong kayu merah ukuran 5 x 10 x 4 meter ;
113 (seratus tiga belas) potong sambungan kayu ;
6 (enam) bal tali nylon ukuran 4 mili ;
1 (satu) karung baut ½ ukuran 16 cm dan reng mur ½ ;
6 (enam) buah pintu keramba ;
10 (sepuluh) buah jendela keramba ;
16 (enam belas) unit jaring waring ;
34 (tiga puluh empat) unit jaring keramba ;
Dipergunakan dalam perkara lain ;
Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Dikembalikan kepada RENI MASRI melalui terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari : SENIN, tanggal 18 April 2016, oleh kami R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis Hakim, ALEX T.M.H. PASARIBU, S.H., M.H. dan EDI SEPJENGKARIA, S.H., C.N., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini : SENIN, tanggal 25 April 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut di atas dengan di damping oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TELINCE T. RESILOY, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, dihadiri oleh ROLLY MANAMPIRING, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ALEX T.M.H. PASARIBU, S.H., M.H. R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum.
ttd
EDI SEPJENGKARIA, S.H., C.N., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
TELINCE T. RESILOY, S.H., M.H.