507/Pid.B/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 507/Pid.B/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ZUHRI BIN MUHAMMAD
-1. Menyatakan terdakwa ZUHRI BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar SIM A an. Zuhri No. SIM 780406244822 dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dikembalikan kepada ahli waris korban Bulan Binti Mat Juan. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 507/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ZUHRI BIN MUHAMMAD
Tempat Lahir : Keunaloi, Aceh Besar
Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun/11 April 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Dusun Damai, Desa Keunaloi, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016 ;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 507/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 6 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 507/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 6 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZUHRI BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 dan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZUHRI BIN MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar SIM A an. Zuhri No. SIM 780406244822 dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dikembalikan kepada ahli waris korban Bulan Binti Mat Juan.
Menetapkan terdakwa Zuhri Bin Muhammad supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa Zuhri Bin Muhammad pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165 Desa Pematang Panggang Kp. VII Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, telah mengemudikan kendaraan bermotor mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban An. Bulan Binti Majuan meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 00.30 WIB terdakwa berangkat dari Depok hendak mudik dengan tujuan Aceh menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA bersama istri dan dua orang anaknya, lalu ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya sekira jam 15.10 WIB melintas Jalan Lintas Timur KM 165 Desa Pematang Panggang Kp. VII Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dari arah Lampung menuju Palembang, terdakwa hendak mendahului kendaraan truck yang berjalan di depannya dengan kecepatan 60-70 km/jam, saat menyalip kendaraan truk tersebut terdakwa dengan tidak memperhatikan kecepatan kendaraannya dan memperioritaskan kendaraan yang melintas dari arah depan atau datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang dikendarai oleh Bulan Binti Majuan dengan membonceng Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad, sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang mengakibatkan pengendara sepeda motor An. Bulan Binti Majuan terluka patah tulang rusuk dan kaki kanan antara pangkal lutut dan tumit bengkok atau tidak asimetris dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian berdasarkan visum et revertum dari Klinik Putra Dian Medika nomor 83/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 an. Bulan Binti Mat Juan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa Zuhri Bin Muhammad pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, telah mengemudikan kendaraan bermotor mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban an. Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 00.30 WIB terdakwa berangkat dari Depok hendak mudik dengan tujuan Aceh menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA bersama istri dan dua orang anaknya, lalu ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya sekira jam 15.10 WIB melintas Jalan Lintas Timur KM 165 Desa Pematang Panggang Kp. VII Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dari arah Lampung menuju Palembang, terdakwa hendak mendahului kendaraan truck yang berjalan di depannya dengan kecepatan 60-70 km/jam, saat menyalip kendaraan truk tersebut terdakwa dengan tidak memperhatikan kecepatan kendaraannya dan memperioritaskan kendaraan yang melintas dari arah depan atau datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang dikendarai oleh Bulan Binti Majuan dengan membonceng Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad, sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang melintas dari arah depan dan kecepatan mobil yang dikemudikannya, sehingga bagian depan kanan mobil menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang mengakibatkan penumpang yang dibonceng sepeda motor Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad menderita luka- luka sebagaimana dijelaskan dalam visum et revertum dari Klinik Putra Dian Medika nomor 85/KL-PDM/VII/2016 tanggal26 Juli 2016 an. Sambe Binti Muhlisin dan visum et revertum dari Klinik Putra Dian Medika nomor 84/KL-PDM/VII/2016 tanggal26 Juli 2016 an. Mariyani Binti Ahmad.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi-saksi sesuai dengan Berita Acara Penyidik sebagai berikut:
1. Saksi HADI SATRIO BANGSA, SH BIN ERWANSYAH.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang berdinas di Polsek Mesuji ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA dari arah Lampung ke Palembang dengan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dari arah Palembang ke Lampung ;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat kejadian, saksi mengetahui saat diberitahukan oleh masyarakat serta saat ke lokasi kejadian korban an. Bulan Binti Majuan, Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad telah dibawa ke Puskesmas ;
Bahwa saat di lokasi mobil dan sepeda motor berada di luar jalan sebelah kiri jalan Palembang ke Lampung, dan sepeda motor setelah kejadian ada di belakang mobil ;
Bahwa pada saat kejadian keadaan lokasi cuaca terang, jalan lurus dan ada rumah penduduk ;
Bahwa pada saat kejadian Bulan Binti Majuan membawa sepeda motor, membonceng Mariyani Binti Ahmad yang duduk ditengah dan Sambe Binti Muhlisin duduk di belakang ;
Bahwa korban an. Bulan Binti Majuan Sambe meninggal dunia, Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad menderita luka- luka akibat ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DIAN APRIADI BIN DULYAMAN.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi merupakan anggota POLRI yang berdinas di Polsek Mesuji ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA dari arah Lampung ke Palembang dengan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dari arah Palembang ke Lampung ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian dan mengetahui saat diberitahukan oleh masyarakat serta saat ke lokasi kejadian korban an. Bulan Binti Majuan, Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad telah dibawa ke Puskesmas;
Bahwa saat di lokasi mobil dan sepeda motor berada di luar jalan sebelah kiri jalan Palembang ke Lampung, dan sepeda motor setelah kejadian ada di belakang mobil ;
Bahwa benar lokasi kejadian dalam keadaan cuaca terang, jalan lurus dan ada rumah penduduk;
Bahwa pada saat kejadian Bulan Binti Majuan yang membawa sepeda motor, membonceng Mariyani Binti Ahmad yang duduk ditengah dan Sambe Binti Muhlisin duduk di belakang;
Bahwa korban an. Bulan Binti Majuan Sambe meninggal dunia, Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad menderita luka- luka akibat ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MARIYANI BINTI AHMAD.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA dari arah Lampung ke Palembang dengan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dari arah Palembang ke Lampung ;
Bahwa pada saat kejadian Bulan Binti Majuan yang membawa sepeda motor, membonceng saksi yang duduk ditengah dan Sambe Binti Muhlisin duduk di belakang ;
Bahwa kecepatan sepeda motor lebih kurang 40 km/jam sedangkan mobil lebih kurang 80 km/jam ;
Bahwa saat kejadian sepeda motor dalam lajur kiri, tiba-tiba mobil Isuzu panther muncul hendak mendahului truk yang ada di depannya, sehingga sepeda motor yang dikendarai tidak sempat menghindar ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan mobil tidak membunyikan klakson dan mengerem, dan saat terjadi tabrakan mobil terkena bemper depan sebelah kiri dan sepeda motor bagian depan;
Bahwa saat terjadi kecelakaan korban Bulan, saksi Mariani dan saksi Sambe terpental ;
Bahwa lokasi kejadian dalam keadaan cuaca terang, jalan lurus dan ada rumah penduduk ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban an. Bulan Binti Majuan meninggal dunia, saksi dan Mariyani Binti Ahmad menderita luka-luka akibat ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SAMBE BINTI MUHLISIN.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA dari arah Lampung ke Palembang dengan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dari arah Palembang ke Lampung ;
Bahwa pada saat kejadian Bulan Binti Majuan yang membawa sepeda motor, membonceng Mariyani Binti Ahmad yang duduk ditengah dan saksi yang duduk di belakang;
Bahwa kecepatan sepeda motor lebih kurang 40 km/jam sedangkan mobil lebih kurang 80 km/jam ;
Bahwa saat kejadian sepeda motor dalam lajur kiri, tiba-tiba mobil Isuzu panther muncul hendak mendahului truk yang ada di depannya, sehingga sepeda motor yang dikendarai Bulan Binti Majuan tidak sempat menghindar ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan mobil tidak membunyikan klakson dan mengerem, dan saat terjadi tabrakan mobil terkena bemper depan sebelah kiri dan sepeda motor bagian depan ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan korban Bulan, saksi Mariani dan saksi terpental;
Bahwa benar lokasi kejadian dalam keadaan cuaca terang, jalan lurus dan ada rumah penduduk ;
Bahwa saat terjadi tabrakan saksi langsung pingsan dan tersadar sudah berada di rumah saki t;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban an. Bulan Binti Majuan meninggal dunia, saksi dan Mariyani Binti Ahmad menderita luka-luka akibat ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ZUHRI BIN MUHAMMAD :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 00.30 WIB terdakwa berangkat dari Depok hendak mudik dengan tujuan Aceh menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA bersama istri dan dua orang anak terdakwa ;
Bahwa ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya sekira jam 15.10 WIB melintas Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dari arah Lampung menuju Palembang, terdakwa hendak mendahului kendaraan truck yang berjalan di depannya dengan kecepatan 60-70 km/jam ;
Bahwa saat menyalip kendaraan truk tersebut, terdakwa tidak memperhatikan kecepatan kendaraannya dan memperioritaskan kendaraan yang melintas dari arah berlawanan yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang dikendarai oleh Bulan Binti Majuan dengan membonceng Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad, sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA;
Bahwa saat akan mendahului truk di depannya terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem karena tidak melihat ada sepeda motor di arah berlawanan ;
Bahwa benar lokasi kejadian dalam keadaan cuaca terang, jalan lurus dan ada rumah penduduk ;
Bahwa saat terjadi tabrakan terdakwa berhenti dan menolong korban ;
Bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar SIM A an. Zuhri No. SIM 780406244822.
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA.
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 83/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dari Klinik Putra Dian Medika yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Susanto yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Bulan Binti Mat Juan dengan hasil pemeriksaan bahwa korban datang dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Pada korban ditemukan Nampak patah tulang rusuk dan kaki kanan antara pangkal lutut dan tumit bengkok atau tidak asimetris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 84/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dari Klinik Putra Dian Medika yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Susanto yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Maryani Binti Ahmad dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada pelipis kanan dengan panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter. Pada pangkal jari manis tangan sebelah kiri adanya luka lecet diameter sekitar satu centimeter. Pada ibu jari kaki sebelah kiri korban adanya luka lecet tidak beraturan dengan diameter dua centimeter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 85/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dari Klinik Putra Dian Medika yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Susanto yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Sambe dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di kepala bagian belakang panjang tiga centimeter, lebar satu centimeter. Pada tulang selangka bahu kiri nampak bengkak dan tangan kiri tidak bisa digerakkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta hasil visum et repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 15.10 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar kejadian berawal ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya sekira jam 15.10 WIB melintas Jalan Lintas Timur KM 165, Desa Pematang Panggang Kp. VII, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dari arah Lampung menuju Palembang, terdakwa hendak mendahului kendaraan truck yang berjalan di depannya dengan kecepatan 60-70 km/jam ;
Bahwa benar saat menyalip kendaraan truk tersebut, terdakwa tidak memperhatikan kecepatan kendaraannya dan memperioritaskan kendaraan yang melintas dari arah berlawanan yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang dikendarai oleh Bulan Binti Majuan dengan membonceng Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad, sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA;
Bahwa saat akan mendahului truk di depannya terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem karena tidak melihat ada sepeda motor di arah berlawanan ;
Bahwa benar lokasi kejadian dalam keadaan cuaca terang, jalan lurus dan ada rumah penduduk ;
Bahwa saat terjadi tabrakan terdakwa berhenti dan menolong korban ;
Bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, dalam rumusan delik pengertian barang siapa sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimilikinya (persoonlijk bestandel) sehingga pelaku dapat siapa saja. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa menunjukkan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan adalah benar terdakwa Zuhri Bin Muhammad dengan identitas yang diakui sebagai dirinya sendiri, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaiannya adalah tidak adanya hati-hati disamping dapat menduga-duganya akan timbulnya akibat, dalam hal ini terdakwa berpikir akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar dimana kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang terdakwa, yang seharusnya disingkiri atau terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang akan mungkin timbul karena perbuatannya dimana terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali bahwa akibat mungkin akan timbul, hal mana adalah sikap yang berbahaya.
Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang didukung surat berupa Visum Et Revertum dan barang bukti serta keterangan terdakwa bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 00.30 WIB terdakwa berangkat dari Depok hendak mudik dengan tujuan Aceh menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA bersama istri dan dua orang anaknya, lalu ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya sekira jam 15.10 WIB melintas Jalan Lintas Timur KM 165 Desa Pematang Panggang Kp. VII Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dari arah Lampung menuju Palembang, terdakwa hendak mendahului kendaraan truck yang berjalan di depannya dengan kecepatan 60-70 km/jam, saat menyalip kendaraan truk tersebut terdakwa dengan tidak memperhatikan kecepatan kendaraannya dan memperioritaskan kendaraan yang melintas dari arah depan atau datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang dikendarai oleh Bulan Binti Majuan dengan membonceng Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad, sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang mengakibatkan pengendara sepeda motor An. Bulan Binti Majuan terluka patah tulang rusuk dan kaki kanan antara pangkal lutut dan tumit bengkok atau tidak asimetris dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian berdasarkan visum et revertum dari Klinik Putra Dian Medika nomor 83/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 an. Bulan Binti Mat Juan, dari fakta tersebut jelaslah tergambar terdakwa tidak menduga-duga dan tidak mengadakan penghati- hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ataupun berpikir bahwa perbuatannya akan menimbulkan kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 83/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dari Klinik Putra Dian Medika yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Susanto yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Bulan Binti Mat Juan dengan hasil pemeriksaan bahwa korban datang dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Pada korban ditemukan Nampak patah tulang rusuk dan kaki kanan antara pangkal lutut dan tumit bengkok atau tidak asimetris ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, dalam rumusan delik pengertian barang siapa sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimilikinya (persoonlijk bestandel) sehingga pelaku dapat siapa saja. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa menunjukkan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan adalah benar terdakwa Zuhri Bin Muhammad dengan identitas yang diakui sebagai dirinya sendiri, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang didukung surat berupa Visum Et Revertum dan barang bukti serta keterangan terdakwa bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira jam 00.30 WIB terdakwa berangkat dari Depok hendak mudik dengan tujuan Aceh menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA bersama istri dan dua orang anaknya, lalu ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya sekira jam 15.10 WIB melintas Jalan Lintas Timur KM 165 Desa Pematang Panggang Kp. VII Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dari arah Lampung menuju Palembang, terdakwa hendak mendahului kendaraan truck yang berjalan di depannya dengan kecepatan 60-70 km/jam, saat menyalip kendaraan truk tersebut terdakwa dengan tidak memperhatikan kecepatan kendaraannya dan memperioritaskan kendaraan yang melintas dari arah depan atau datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang dikendarai oleh Bulan Binti Majuan dengan membonceng Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad, sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang melintas dari arah depan dan kecepatan mobil yang dikemudikannya, sehingga bagian depan kanan mobil menghantam bagian depan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA yang mengakibatkan penumpang yang dibonceng sepeda motor Sambe Binti Muhlisin dan Mariyani Binti Ahmad menderita luka- luka sebagaimana dijelaskan dalam visum et revertum dari Klinik Putra Dian Medika nomor 85/KL-PDM/VII/2016 tanggal26 Juli 2016 an. Sambe Binti Muhlisin dan visum et revertum dari Klinik Putra Dian Medika nomor 84/KL-PDM/VII/2016 tanggal26 Juli 2016 an. Mariyani Binti Ahmad. dari fakta tersebut jelaslah tergambar terdakwa tidak menduga- duga dan tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ataupun berpikir bahwa perbuatannya akan menimbulkan kecelakaan mengakibatkan korban luka-luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 84/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dari Klinik Putra Dian Medika yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Susanto yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Maryani Binti Ahmad dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada pelipis kanan dengan panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter. Pada pangkal jari manis tangan sebelah kiri adanya luka lecet diameter sekitar satu centimeter. Pada ibu jari kaki sebelah kiri korban adanya luka lecet tidak beraturan dengan diameter dua centimeter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 85/KL-PDM/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 dari Klinik Putra Dian Medika yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Susanto yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Sambe dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di kepala bagian belakang panjang tiga centimeter, lebar satu centimeter. Pada tulang selangka bahu kiri nampak bengkak dan tangan kiri tidak bisa digerakkan ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar SIM A an. Zuhri No. SIM 780406244822.
Terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA.
Oleh karena barang bukti tersebut milik korban Bulan Binti Mat Juan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris korban Bulan Binti Mat Juan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa ZUHRI BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Isuzu Panther Pick Up B 9241 PCA, 1 (satu) lembar SIM A an. Zuhri No. SIM 780406244822 dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J BG 2853 KAA dikembalikan kepada ahli waris korban Bulan Binti Mat Juan.
6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2016 oleh kami R.A ASRININGRUM. K, SH.,MH selaku Hakim Ketua Mejelis, FIRMAN JAYA, SH. dan INA DWI MAHARDEKA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RENDY HERMANA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, dihadiri oleh SOSOR A.S PANGGABEAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan terdakwa.
Hakim-hakim anggota, Hakim Ketua,
FIRMAN JAYA, SH. R.A ASRININGRUM. K, SH.,MH
INA DWI MAHARDEKA, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
RENDY HERMANA, SH.