112/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBERT PARSAORAN HUTASOIT Als HUTASOIT
1. Menyatakan Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah ranting kayu pohon rambutan yang berdiameter sebesar jari kelingking dengan panjang + 50 cm (lima puluh sentimeter); dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ROBERT PARSAORAN HUTASOIT Als HUTASOIT
Tempat lahir : Dolok Sanggul (Sumatera Utara)
Umur/ tanggal lahir : 42 tahun / 02 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten
Kampar.
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Desember 2015;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2015 s/d tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 24 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d tanggal 09 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 10 Maret 2016 s/d tanggal 08 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 09 April 2016 s/d tanggal 07 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-100/BNANG/02/2016, tanggal 05 April 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT Als HUTASOIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1)Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai Dakwaan Pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT Als HUTASOIT, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) buah ranting kayu pohon rambutan yang berdiameter sebesar jari kelingking dengan panjang + 50 cm (lima puluh sentimeter).
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT Als HUTASOIT, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-100/BNANG/02/2016, tanggal 22 Februari 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT yang berdasarkan atas Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1401121608110051 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar tanggal 16 Agustus 2011 adalah Bapak/ orang tua dari saksi korban TAROPO MARNASIP FAISAL HUTASOIT dan saksi ANGGELINA DENGSI yang hidup dalam lingkup rumah tangga, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang menikah dengan saksi ADELINA JELITA Br SIBURIAN pada tanggal 21 Juli 1997 di Dolok Sanggul Provinsi Sumatera Utara dan dari hasil pernikahan tersebut dikarunia 2 (dua) orang anak yakni saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang berada dirumahnya di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar sedang mencari karet untuk pengikat sayur yang biasa Terdakwa simpan didalam lemari Televisi tetapi karet tersebut tidak ditemukan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada kedua orang anaknya yakni saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT yang pada saat itu berada dirumah lalu dijawab oleh kedua anak Terdakwa tidak mengetahui dimana karet tersebut, karena emosi kemudian Terdakwa mencari ranting pohon rambutan yang berada didepan halaman rumah Terdakwa dan setelah dapat 2 (dua) batang ranting pohon rambutan selanjutnya Terdakwa pukulkan secara membabi buta kearah tubuh saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT berkali-kali dan sekuat tenaga sehingga menyebabkan ranting pohon rambutan tersebut patah sedangkan saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT menangis dan menjerit kesakitan sambil mengatakan : “Ampunnn Pak..” tetapi Terdakwa terus memukul dan berhenti ketika ranting pohon rambutan tersebut patah sehingga akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan seluruh tubuh saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT mengalami luka memar, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum, sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1987 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I telah memeriksa seorang perempuan yang bernama TAROPO MARNASIP FAISAL HUTASOIT dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Dada : Dalam batas normal.
Perut : Dalam baras normal.
Punggung : Terdapat beberapa luka memar dengan ukuran 18x1 cm, 20x1 cm, 6x6 cm 2x1 cm, 3,5x0,5 cm.
Anggota gerak : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 4x0,5 cm.
Bawah : Dalam batas normal.
Organ Genital : Dalam batas normal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dalam keadaan sadar berumur delapan tahun pada pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian punggung dan anggota gerak atas.
Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1988 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I telah memeriksa seorang perempuan yang bernama ANGGELINA DENGSI, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Dada : Terdapat luka memar dengan ukuran 1x0,5 cm.
Perut : Dalam baras normal.
Punggung : Terdapat beberapa luka memar dengan ukuran 16,5x1,5 cm, 20x1 cm, 8x0,5cm 5x1 cm, 4x1,5 cm, 4x0,5 cm.
Anggota gerak : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 2,5x1 cm.
Bawah : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 2,5x1 cm, paha kiri Dengan ukuran 3x0,5 cm, tungkai bawah dengan ukuran 5,5x0,1 cm dan 2x0,5.
Organ Genital : Dalam batas normal.
Bokong : Terdapat luka memar dengan ukuran 7x0,5 cm, 13x1 cm, 6,5x1 cm, 6x0,5 cm 6x0,5 cm.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dalam keadaan sadar berumur lima tahun pada pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian dada, punggung dan anggota gerak atas dan bawah dan bokong.
Perbuatan Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT, pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Telah “melakukan kekerasan tehadap anak”. Yakni Terdakwa merupana orang tua kandung dari korban TAROPO MARNASIP FAISAL HUTASOIT yang masih berumur lebih kurang 8 (delapan) Tahun dan korban ANGGELINA DENGSI yang masih berumur lebih kurang 5 (lima) tahun berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1401121608110051 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar tanggal 16 Agustus 2011, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang merupakan Bapak atau orang tua dari korban TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan korban ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT dimana pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang berada dirumahnya di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar sedang mencari karet untuk pengikat sayur yang biasa Terdakwa simpan didalam lemari Televisi tetapi karet tersebut tidak ditemukan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada kedua orang anaknya yakni saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT yang pada saat itu berada dirumah lalu dijawab oleh kedua anak Terdakwa tidak mengetahui dimana karet tersebut, karena emosi kemudian Terdakwa mencari ranting pohon rambutan yang berada didepan halaman rumah Terdakwa dan setelah dapat 2 (dua) batang ranting pohon rambutan selanjutnya Terdakwa pukulkan secara membabi buta kearah tubuh saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT berkali-kali dan sekuat tenaga sehingga menyebabkan ranting pohon rambutan tersebut patah sedangkan saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT menangis dan menjerit kesakitan sambil mengatakan : “Ampunnn Pak..” tetapi Terdakwa terus memukul dan berhenti ketika ranting pohon rambutan tersebut patah sehingga akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan seluruh tubuh saksi TAROPONG MARNASIB FAISAL HUTASOIT dan sdri.ANGGELINA DENGSI Br HUTASOIT mengalami luka memar, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum, sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1987 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I telah memeriksa seorang perempuan yang bernama TAROPO MARNASIP FAISAL HUTASOIT dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Dada : Dalam batas normal.
Perut : Dalam baras normal.
Punggung : Terdapat beberapa luka memar dengan ukuran 18x1 cm, 20x1 cm, 6x6 cm 2x1 cm, 3,5x0,5 cm.
Anggota gerak : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 4x0,5 cm.
Bawah : Dalam batas normal.
Organ Genital : Dalam batas normal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dalam keadaan sadar berumur delapan tahun pada pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian punggung dan anggota gerak atas.
Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1988 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I telah memeriksa seorang perempuan yang bernama ANGGELINA DENGSI, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Dada : Terdapat luka memar dengan ukuran 1x0,5 cm.
Perut : Dalam baras normal.
Punggung : Terdapat beberapa luka memar dengan ukuran 16,5x1,5 cm, 20x1 cm, 8x0,5cm 5x1 cm, 4x1,5 cm, 4x0,5 cm.
Anggota gerak : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 2,5x1 cm.
Bawah : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 2,5x1 cm, paha kiri Dengan ukuran 3x0,5 cm, tungkai bawah dengan ukuran 5,5x0,1 cm dan 2x0,5.
Organ Genital : Dalam batas normal.
Bokong : Terdapat luka memar dengan ukuran 7x0,5 cm, 13x1 cm, 6,5x1 cm, 6x0,5 cm 6x0,5 cm.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dalam keadaan sadar berumur lima tahun pada pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian dada, punggung dan anggota gerak atas dan bawah dan bokong.
Perbuatan Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Ayat (4) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi, yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing sebagai berikut :
ADELINA JELITA Br SIBURIAN, dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa dengan cara memukul anak kandung berulang kali;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu ranting rambutan terakhir kali pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib;
Bahwa anak kandung Terdakwa yang dipukul bernama Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan Angel Dengsih Br Hutasoit;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan di dalam rumah dan selanjutnya saksi memanggil tetangga untuk melihat anak saksi dan tetangga saksi mengatakan anak saksi bernama Taropong Marnasib tergeletak di lantai sehingga saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tapung Hulu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami sakit dan luka memar serta kemerahan di bagian punggung tangan dan kaki sehingga anak tersebut trauma dan menangis;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya dan yang melihat langsung kejadiannya yaitu tetangga saksi yang saksi minta untuk melihatnya;
Bahwa pekerjaan Terdakwa selaku buruh panen sawit;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemukulan terhadap anak-anak dan saksi melaporkan perbuatan Terdakwa karena sudah tidak tahan dengan tindakan Terdakwa tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
HAMDANI HASIBUAN Als HAMDAN Bin SANAM HASIBUAN (Alm) dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya secara langsung;
Bahwa saksi melihat ditubuh korban luka memar dan kemerah-merahan;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib di rumah Terdakwa KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi selaku Ketua RT di lokasi kejadian;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap 2 (dua) orang anak kandungnya sendiri;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ROBERT PARSORAN HUTASOIT Als HUTASOIT memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap anak kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan karena kesal ketika menyuruh anak Terdakwa tersebut anak Terdakwa tidak mau apa yang Terdakwa suruh;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan ranting kayu rambutan;
Bahwa ketika Terdakwa memukul kedua orang anaknya tidak ada dilihat oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah dibacakan hasil visum et repertum sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1987 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I telah memeriksa seorang perempuan yang bernama TAROPO MARNASIP FAISAL HUTASOIT dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Dada : Dalam batas normal.
Perut : Dalam baras normal.
Punggung : Terdapat beberapa luka memar dengan ukuran 18x1 cm, 20x1 cm, 6x6 cm 2x1 cm, 3,5x0,5 cm.
Anggota gerak : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 4x0,5 cm.
Bawah : Dalam batas normal.
Organ Genital : Dalam batas normal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dalam keadaan sadar berumur delapan tahun pada pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian punggung dan anggota gerak atas.
Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1988 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I telah memeriksa seorang perempuan yang bernama ANGGELINA DENGSI, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Dada : Terdapat luka memar dengan ukuran 1x0,5 cm.
Perut : Dalam baras normal.
Punggung : Terdapat beberapa luka memar dengan ukuran 16,5x1,5 cm, 20x1 cm, 8x0,5cm 5x1 cm, 4x1,5 cm, 4x0,5 cm.
Anggota gerak : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 2,5x1 cm.
Bawah : Terdapat luka memar pada lengan kanan dengan ukuran 2,5x1 cm, paha kiri Dengan ukuran 3x0,5 cm, tungkai bawah dengan ukuran 5,5x0,1 cm dan 2x0,5.
Organ Genital : Dalam batas normal.
Bokong : Terdapat luka memar dengan ukuran 7x0,5 cm, 13x1 cm, 6,5x1 cm, 6x0,5 cm 6x0,5 cm.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dalam keadaan sadar berumur lima tahun pada pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian dada, punggung dan anggota gerak atas dan bawah dan bokong.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) buah ranting kayu pohon rambutan yang berdiameter sebesar jari kelingking dengan panjang + 50 cm (lima puluh sentimeter);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang menikah dengan saksi Adelina Jelita Br Siburian pada tanggal 21 Juli 1997 di Dolok Sanggul Provinsi Sumatera Utara dan dari hasil pernikahan tersebut dikarunia 2 (dua) orang anak yakni saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang berada dirumahnya di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar sedang mencari karet untuk pengikat sayur yang biasa Terdakwa simpan didalam lemari Televisi tetapi karet tersebut tidak ditemukan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada kedua orang anaknya yakni saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit yang pada saat itu berada dirumah lalu dijawab oleh kedua anak Terdakwa tidak mengetahui dimana karet tersebut, karena emosi kemudian Terdakwa mencari ranting pohon rambutan yang berada didepan halaman rumah Terdakwa dan setelah dapat 2 (dua) batang ranting pohon rambutan selanjutnya Terdakwa pukulkan secara membabi buta kearah tubuh saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit berkali-kali dan sekuat tenaga sehingga menyebabkan ranting pohon rambutan tersebut patah sedangkan saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit menangis dan menjerit kesakitan sambil mengatakan : “Ampunnn Pak..” tetapi Terdakwa terus memukul dan berhenti ketika ranting pohon rambutan tersebut patah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan seluruh tubuh saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit mengalami luka memar sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1987 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I dan Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1988 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Pertama, melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau :
Kedua, melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (4) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pertama terlebih dahulu, yaitu Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” menurut Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Selanjutnya, menurut Pasal 2 Ayat (1) nya menegaskan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana maksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti di persidangan, terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang berada dirumahnya di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar sedang mencari karet untuk pengikat sayur yang biasa Terdakwa simpan didalam lemari Televisi tetapi karet tersebut tidak ditemukan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada kedua orang anaknya yakni saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit yang pada saat itu berada dirumah lalu dijawab oleh kedua anak Terdakwa tidak mengetahui dimana karet tersebut, karena emosi kemudian Terdakwa mencari ranting pohon rambutan yang berada didepan halaman rumah Terdakwa dan setelah dapat 2 (dua) batang ranting pohon rambutan selanjutnya Terdakwa pukulkan secara membabi buta kearah tubuh saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit berkali-kali dan sekuat tenaga sehingga menyebabkan ranting pohon rambutan tersebut patah sedangkan saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit menangis dan menjerit kesakitan sambil mengatakan : “Ampunnn Pak..” tetapi Terdakwa terus memukul dan berhenti ketika ranting pohon rambutan tersebut patah;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan seluruh tubuh saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit mengalami luka memar sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1987 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I dan Visum Et Repertum Nomor : 440/PKM.TH-I/2015/1988 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ALIMORA, Dokter Puskesmas Tapung Hulu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 10.15 WIB di Puskesmas Tapug Hulu I;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan, terungkap bahwa Terdakwa yang menikah dengan saksi Adelina Jelita Br Siburian pada tanggal 21 Juli 1997 di Dolok Sanggul Provinsi Sumatera Utara dan dari hasil pernikahan tersebut dikarunia 2 (dua) orang anak yakni saksi Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan sdri.Anggelina Dengsi Br Hutasoit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan kedua telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur pada Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sakit secara fisik terhadap Taropong Marnasib Faisal Hutasoit dan Anggelina Dengsi Br Hutasoit;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal-Pasal dalam Ketentuan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROBERT PARSAORAN HUTASOIT ALS HUTASOIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah ranting kayu pohon rambutan yang berdiameter sebesar jari kelingking dengan panjang + 50 cm (lima puluh sentimeter);
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 18 APRIL 2016, oleh M.ARIF NURYANTA.,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD FADIL,S.H, dan ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 26 APRIL 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HASRUL sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DWIYANA INDRA KURNIAWAN,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang, dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AHMAD FADIL, S.H. M.ARIF NURYANTA,S.H,M.H.
ANGEL FIRSTIA KRESNA, S.H.M.Kn
PANITERA PENGGANTI
H A S R U L