262/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 262/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - DAKHLAN Bin TARYA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DAKHLAN BIN TARYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka kan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor : 262/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DAKHLAN Bin TARYA
Tempat lahir : Indramayu
Umur/Tgl lahir : 53 tahun / 13 Maret 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Pekopen Rt.004/005 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pemulung
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan 24 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 262/Pid.Sus/2016/PN. Bks. tanggal 08 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah membaca dan mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang disampaikan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DAKHLAN Bin TARYA bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAKHLAN Bin TARYA berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun Denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan; Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pakaian jenis baju muslim terusan lengan panjang
- 1 (satu) buah minist berwarna abu-abu
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna kuning,
- 1 (satu) buah celana lengan panjang berwarna hitam
Barang bukti pada point 1 s/d 4 tersebut diatas dikembalikan kepada saksi Siti Binti Pulan
4. Menyatakan kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya :
Atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut : :
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa DAKHLAN Bin TARYA pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei, Juni, dan Juli 2015 yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi KANIH yang merupakan ibu angkat dari saksi SITI PULAN, dimana saksi KANIH telah mengangkat saksi SITI PULAN untuk di asuh pada saat saksi SITI PULAN berusia 3 (tiga) bulan yang di titipkan oleh saksi MEMED JUNAEDI kepada saksi KANIH yang tepatnya pada Agustus 2001 dan saksi KANIH menikah dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 sebagaimana Kutipan Buku Nikah Nomor 2209/147/XII/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan dan pada saat itu saksi SITI Binti PULAN berusia 6 (enam) tahun, dimana terdakwa dan saksi KANIH juga saksi SITI Binti PULAN tinggal bersama satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan pada waktu itu juga terdakwa sudah merupakan sebagai orang tua, wali serta pengasuh anak dari saksi SITI Binti PULAN.
- Bahwa terdakwa yang merupakan sebagai orang tua, wali serta pengasuh anak dari saksi SITI PULAN yang bertempat tinggal satu rumah dengan saksi SITI PULAN telah menyetubuhi saksi SITI PULAN yang dilakukan berulang kali sebanyak 6 (enam) kali dan semua perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumahnya dengan waktu berbeda-beda, diantaranya :
1. Pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib dmana saat itu saksi SITI PULAN sedang tidur di lantai yang beralas kasur dan posisi terdakwa tidur di atas ranjang bersebelahan dengan saksi KANIH yang masih dalam 1 (satu) ruangan kamar, dan terdakwa melihat saksi SITI PULAN langsung turun dari tempat tidur dan menghampiri saksi SITI PULAN serta tidur di sebelahnya sambil mengatakan “BUKA APA CELANA KAMU” dan saksi SITI PULAN menjawab “IH GAK USAH PAKE BENTAK JUGA”, kemudian saksi SITI PULAN membuka celana dalamnya hingga sebatas lutut begitu juga terdakwa membuka celana dan setelah itu terdakwa langsung mengangkat kedua kaki saksi SITI PULAN dengan posisi mengangkang dengan terlihat jelas kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN dan terdakwa memasukkan kemaluannya (Penis) ke dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN hingga masuk sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya berulang kali sampai saksi SITI PULAN mengatakan kepada terdakwa “ADUH SAKIT” dan terdakwa mengatakan “UDAH JANGAN BERISIK, TAHAN SAJA” lalu mencium-cium bibir dan meremas-remas payudara dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN.
2. Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib terdakwa sedang berada di rumah bersama saksi SITI PULAN dan saksi KANIH tidak berada di rumah sedang pergi mengaji dan saat terdakwa melihat saksi SITI PULAN sedang menonton televise, lalu terdakwa mendekati saksi SITI PULAN dan menyuruhnya untuk membuka celana dan saksi SITI PULAN menuruti keinginan terdakwa membuka celananya, lalu terdakwa menyetubuhi saksi SITI PULAN dengan cara mengangkat kedua kaki saksi SITI PULAN sehingga posisi saksi SITI PULAN mengangkang dan terdakwa langsung mengarahkan kemaluannya (Penis) kea rah kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN hingga masuk sambil menggoyang-goyangkan pantatnya berulang kali sampai serta mencium-cium bibir dan meremas-remas payudara dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN.
3. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah bersama saksi SITI PULAN dan saksi KANIH tidak berada di rumah sedang mengikuti pengajian di masjid dan terdakwa melihat saksi SITI PULAN sudah tertidur, lalu terdakwa menghampiri saksi SITI PULAN sambil bertanya “UDAH TIDUR BELUM” dan saksi SITI PULAN menjawab “UDAH” kemudian terdakwa menyuruh saksi SITI PULAN untuk membuka celana dan saksi SITI PULAN menuruti keinginan terdakwa membuka celananya, lalu terdakwa menyetubuhi saksi SITI PULAN dengan cara mengangkat kedua kaki saksi SITI PULAN sehingga posisi saksi SITI PULAN mengangkangkan dan terdakwa langsung mengarahkan kemaluannya (Penis) kea rah kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN hingga masuk sambil menggoyang-goyangkan pantatnya berulang kali dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN.
4. Pada hari Senin, Jumat tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah bersama saksi SITI PULAN dan saksi KANIH tidak berada di rumah sedang berjualan dan terdakwa melihat saksi SITI PULAN sedang menonton televise, lalu terdakwa menghampiri saksi SITI PULAN sambil berkata “NONTON SAMBIL TIDURAN GIH” dan saksi SITI PULAN menjawab “YA UDAH” kemudian terdakwa mengatakan dengan ucapan “BUKA CELANA SITI” dan saksi SITI PULAN menjawab dengan ucapan “YA UDAH” sambil membuka celana hingga sebetas lutut, setelah itu terdakwa langsung menyetubuhi saksi SITI PULAN dan mengarahkan kemaluannya (Penis) ke arah kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN hingga masuk sambil menggoyang-goyangkan pantatnya berulang kali sambil mencium-cium bibir serta mencium pipi kanan dan kiri dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN.
5. Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib terdakwa sedang berada di rumah bersama saksi SITI PULAN dan saksi KANIH tidak berada di rumah sedang membeli lauk untuk makan dan terdakwa melihat saksi SITI PULAN sedang belajar, lalu terdakwa mengatakan “SUDAH SELESAI BELUM BELAJARNYA”, dan jawab saksi SITI PULAN “UDAH SELESAI”, kemudian terdakwa mengatakan “MAU TIDURAN LAGI” lalu saksi SITI PULAN menjawab “GAK” dan terdakwa mengatakan “YA UDAH DUDUK”, setelah itu saksi SITI PULAN membuka celana sambil duduk di tempat tidur, kemudian terdakwa menyuruh saksi SITI PULAN untuk duduk di pangkuan terdakwa dengan posisi berhadapan serta memeluk tubuh saksi SITI PULAN dan terdakwa memasukkan kemaluannya (Penis) ke arah kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN sambil naik turun kan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN.
6. Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib dimana terdakwa sedang berada di luar rumah saksi KANIH sedang tidur di atas ranjang serta saksi SITI PULAN juga tidur di lantai yang beralas kasur yang masih dalam 1 (satu) ruangan kamar, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan membangunkan saksi SITI PULAN dengan menepuk-nepuk pundaknya dan menyuruh saksi SITI PULAN untuk membuka celana lalu saksi SITI PULAN membuka celananya sebatas lutut serta terdakwa juga membuka celananya dan langsung menindihkan badannya ke atas badan saksi SITI PULAN dan terdakwa memasukkan kemaluannya (Penis) ke dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN hingga masuk sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya berulang dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (Vagina) saksi SITI PULAN.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui saat saksi SITI PULAN mengeluh sakit pusing kepala kepada saksi KANIH dan melihat saksi SITI PULAN saat sedang mandi perutnya membesar, lalu saksi KANIH pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 membawa saksi SITI PULAN ke Bidan Hj. Jumani untuk dilakukan pemeriksaan dan USG terhadap kandungan saksi SITI PULAN dan setelah diperiksa saksi SITI PULAN positip hamil dengan usia kehamilan 26 (dua puluh enam) minggu.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 040.04/63-08682026/XII/2015/RM, tanggal 19 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dr. H. R. Irawan Sumrah. Sp. OG, dengan hasil Pemeriksaan (terlampir dalam Berkas Perkara).
Kesimpulan :
Sudah dilakukan pemeriksaan VER atas seorang anak berusia empat belas tahun keadaan cukup tenang dijumpai robekan selaput dara dengan luka lama sampai dasar pada jam sebelas, jam dua belas, jam satu, jam dua, jam tiga, jam empat, jam lima, jam enam, jam tujuh, jam delapan dan jam sembilan, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa DAKHLAN Bin TARYA pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pad hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei, Juni, dan Juli 2015 yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sebagai bapak angkat dari saksi SITI Binti PULAN dan tinggal bersama dalam satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dimana terdakwa juga suami dari saksi KANIH yang juga ibu angkat dari saksi SITI PULAN yang telah mengangkat saksi SITI PULAN untuk di asuh pada saat saksi SITI PULAN berusia 3 (tiga) bulan yang di titipkan oleh saksi MEMED JUNAEDI kepada saksi KANIH yang tepatnya pada Agustus 2001, serta terdakwa dan saksi KANIH menikah dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 sebagaimana Kutipan Buku Nikah Nomor 2209/147/XII/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan.
- Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI PULAN di rumahnya sendiri yang satu rumah dengan saksi SITI PULAN yang dilakukan berulang kali sebanyak 6 (enam) kali dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada waktu berbeda-beda dan bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, perbuatan terdakwa yang pertama pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, perbuatan kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib, perbuatan ketiga terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, perbuatan terdakwa yang keempat pada hari Senin, Jumat tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, perbuatan terdakwa yang kelima pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan perbuatan terdakwa yang keenam pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui saat saksi SITI PULAN mengeluh sakit pusing kepala kepada saksi KANIH dan melihat saksi SITI PULAN saat sedang mandi perutnya membesar, lalu saksi KANIH pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 membawa saksi SITI PULAN ke Bidan Hj. Jumani untuk dilakukan pemeriksaan dan USG terhadap kandungan saksi SITI PULAN dan setelah diperiksa saksi SITI PULAN positip hamil dengan usia kehamilan 26 (dua puluh enam) minggu.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 040.04/63-08682026/XII/2015/RM, tanggal 19 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dr. H. R. Irawan Sumrah. Sp. OG, dengan hasil Pemeriksaan (terlampir dalam Berkas Perkara).
Kesimpulan :
Sudah dilakukan pemeriksaan VER atas seorang anak berusia empat belas tahun keadaan cukup tenang dijumpai robekan selaput dara dengan luka lama sampai dasar pada jam sebelas, jam dua belas, jam satu, jam dua, jam tiga, jam empat, jam lima, jam enam, jam tujuh, jam delapan dan jam sembilan, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa ia terdakwa DAKHLAN Bin TARYA pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pad hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei, Juni, dan Juli 2015 yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa tinggal bersama dengan saksi SITI PULAN yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dimana terdakwa juga suami dari saksi KANIH yang juga ibu angkat dari saksi SITI PULAN yang telah mengangkat saksi SITI PULAN untuk di asuh pada saat saksi SITI PULAN berusia 3 (tiga) bulan yang di titipkan oleh saksi MEMED JUNAEDI kepada saksi KANIH yang tepatnya pada Agustus 2001.
- Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI PULAN di rumahnya sendiri yang satu rumah dengan saksi SITI PULAN yang dilakukan berulang kali sebanyak 6 (enam) kali dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada waktu berbeda-beda dan bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, perbuatan terdakwa yang pertama pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, perbuatan kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib, perbuatan ketiga terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, perbuatan terdakwa yang keempat pada hari Senin, Jumat tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, perbuatan terdakwa yang kelima pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan perbuatan terdakwa yang keenam pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui saat saksi SITI PULAN mengeluh sakit pusing kepala kepada saksi KANIH dan melihat saksi SITI PULAN saat sedang mandi perutnya membesar, lalu saksi KANIH pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 membawa saksi SITI PULAN ke Bidan Hj. Jumani untuk dilakukan pemeriksaan dan USG terhadap kandungan saksi SITI PULAN dan setelah diperiksa saksi SITI PULAN positip hamil dengan usia kehamilan 26 (dua puluh enam) minggu.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 040.04/63-08682026/XII/2015/RM, tanggal 19 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dr. H. R. Irawan Sumrah. Sp. OG, dengan hasil Pemeriksaan (terlampir dalam Berkas Perkara).
Kesimpulan :
Sudah dilakukan pemeriksaan VER atas seorang anak berusia empat belas tahun keadaan cukup tenang dijumpai robekan selaput dara dengan luka lama sampai dasar pada jam sebelas, jam dua belas, jam satu, jam dua, jam tiga, jam empat, jam lima, jam enam, jam tujuh, jam delapan dan jam sembilan, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dakwaan tersebut oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 4 (empat) orang saksi dan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;
1. Saksi SITI Binti PULAN,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, Terdakwa adalah orang tua angkat
- Bahwa saksi adalah anak angkat dari saksi KANIH dan terdakwa dan tinggal satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen, di daerah Tambun.
- Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 6 (enam) kali oleh terdakwa yang di lakukan di rumah.
- Bahwa setiap terdakwa menyetubuhi saksi, saksi KANIH tidak berada di rumah.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi KANIH,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa adalah suami saksi
- Bahwa saksi SITI PULAN adalah anak angkat saksi yang diasuh saat berusia 3 (tiga) bulan yang diserahkan.
- Bahwa terdakwa adalah suami saksi dan dari pernikahan dengan terdakwa tidak mempunyai anak serta terdakwa adalah suami yang kedua.
- Bahwa saksi mengetahui saksi SITI Binti PULAN hamil saat melihat sedang mandi dan perutnya terlihat membesar dan saksi membawa saksi SITI Binti PULAN ke bidan untuk dilakukan USG dan benar saksi SITI Binti PULAN hamil dan usia kandungan sudah 7 (tujuh) bulan.
- Bahwa saksi SITI Binti PULAN ada mengeluh sakit pusing kepada saksi dan usia saksi SITI Binti PULAN saat itu 14 (empat belas) tahun.
- Bahwa saksi SITI Binti PULAN mengatakan kepada saksi telah hamil karena perbuatan dari terdakwa yang adalah suami dari saksi dan terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI Binti PULAN sebanyak 6 (enam) kali.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi ASEP JASMIKA,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda
- Bahwa saksi SITI Binti PULAN adalah adik saksi dari satu ayah lain ibu dan saksi telah di serahkan kepada saksi KANIH untuk dijadikan anak angkat.
- Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi SITI PULAN dan saksi mengetahuinya setelah diberitahu saksi NITA yang adalah Ketua RT dilingkungan dimana terdakwa tinggal.
- Bahwa mengetahui atas perbuatan terdakwa dari saksi SITI Binti PULAN yang telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 6 (enam) kali.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
4. Saksi NITA,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda
- Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Rukun Tetangga di lingkungan dimana terdakwa dan saksi SITI Binti PULAN tinggal.
- Bahwa terdakwa sebagai warga saksi tidak membaur dengan warga lain dan tertutup, sampai saksi SITI Binti PULAN tidak boleh bermain dengan anak-anak di lingkungan sekitar.
- Bahwa terdakwa berprofesi sebagai pemulung yang di bantu oleh saksi KANIH yang adalah istrinya.
- Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima laporan dari warga dimana saksi SITI Binti PULAN telah di setubuhi oleh terdakwa.
- Bahwa saksi melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian di Polsek Tambun.
- Bahwa terdakwa tidak diketahui keberadaannya selama 2 (dua) bulan setelah menyetubuhi saksi SITI Binti PULAN dan terdakwa dapat diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Tambun setelah saksi menginformasikan keberadaan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar pula Terdakwa yang memberikan keterangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi KANIH yang merupakan ibu angkat dari saksi SITI Binti PULAN, terdakwa dan saksi KANIH menikah pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 sebagaimana Kutipan Buku Nikah Nomor : 2209/147/XII/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan dan pada saat itu saksi SITI Binti PULAN berusia 6 (enam) tahun, dimana terdakwa dan saksi KANIH juga saksi SITI Binti PULAN tinggal bersama satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Kepolisian dari Polsek Tambun yang sebelumnya terdakwa telah mengetahui saksi SITI Binti PULAN hamil.
- Bahwa terdakwa bertempat tinggal satu rumah dengan saksi SITI Binti PULAN dan terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI Binti PULAN yang masih berusia 14 (empat belas) tahun.
- Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI Binti PULAN sebanyak 6 (enam) kali dan semua perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dirumahnya yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan waktu berbeda-beda, diantaranya 1. Pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, 2. Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib, 3. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, 4. Pada hari Senin, Jumat tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, 5. Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan 6. Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi SITI Binti PULAN sehingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ada barang bukti yang diajukan dipersidangan;
- 1 (satu) buah pakaian jenis baju muslim terusan lengan panjang
- 1 (satu) buah minist berwarna abu-abu
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna kuning,
- 1 (satu) buah celana lengan panjang berwarna hitam
Menimbang,bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang terdapat di persidangan maka selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi KANIH yang merupakan ibu angkat dari saksi SITI PULAN, terdakwa dan saksi KANIH menikah pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 sebagaimana Kutipan Buku Nikah Nomor : 2209/147/XII/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan dan pada saat itu saksi SITI Binti PULAN berusia 6 (enam) tahun, dimana terdakwa dan saksi KANIH juga saksi SITI Binti PULAN tinggal bersama satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Kepolisian dari Polsek Tambun yang sebelumnya terdakwa telah mengetahui saksi SITI PULAN hamil.
- Bahwa terdakwa bertempat tinggal satu rumah dengan saksi SITI PULAN dan terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI PULAN yang masih berusia 14 (empat belas) tahun.
- Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI PULAN sebanyak 6 (enam) kali dan semua perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dirumahnya yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan waktu berbeda-beda, diantaranya 1. Pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, 2. Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wib, 3. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, 4. Pada hari Senin, Jumat tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, 5. Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan 6. Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi SITI PULAN sehingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Menimbang, barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan telah pula disita secara sah memiliki korelasi terhadap perkara ini, maka dapat dipertimbangkan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tantang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tantang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 387 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tantang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain
Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, Atau Tenaga Pendidikan
Beberapa Perbuatan Perhubungan,sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Yang Diteruskan
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur pertama, yaitu setiap orang, yang dimaksud dengan setiap orang yang dapat dijadikan subyek hukum dari perbuatan yang dilakukan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi bahwa terbukti terdakwa DAKHLAN Bin TARYA adalah pelakunya dan sepanjang perkara ini dilangsungkan, Majelis Hakim telah memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa, ternyata bahwa terdakwa telah dewasa, normal, akal pikirannya, terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan dengan jelas dan baik sebagaimana orang normal, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya, unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur“barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sendiri bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Siti Binti Pulan melakukan persetubuhan terdakwa dengan suara tekanan ‘Buka Apa Celana kamu” serta ucapan tekanan kepada saksi Siti Binti Pulan “Udah Jangan Berisik, Tahan Aja” sehingga perbuatan terdakwa sebanyak 6 (enam) kali menyetubuhi saksi Siti Binti Pulan dengan memasukan alat kelamin (Penis) sampai mencapai puncaknya kedalam kemaluan (Vagina) saksi Siti Binti Pulan hingga mengeluarkan sperma di dalam
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 040.04/63-08682026/XII/2015/RM, tanggal 19 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dr. H. R. Irawan Sumrah. Sp. OG, dengan hasil Pemeriksaan (terlampir dalam Berkas Perkara).
Kesimpulan :
Sudah dilakukan pemeriksaan VER atas seorang anak berusia empat belas tahun keadaan cukup tenang dijumpai robekan selaput dara dengan luka lama sampai dasar pada jam sebelas, jam dua belas, jam satu, jam dua, jam tiga, jam empat, jam lima, jam enam, jam tujuh, jam delapan dan jam sembilan, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur ” Melakukan kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”.telah terpenuhi;
Ad.3. Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, Atau Tenaga Pendidikan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sendiri bahwa terdakwa DAKHLAN BIN TARYA pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dimana terdakwa adalah suami dari saksi KANIH yang merupakan ibu angkat dari saksi SITI PULAN, dimana saksi KANIH telah mengangkat saksi SITI PULAN untuk di asuh pada saat saksi SITI PULAN berusia 3 (tiga) bulan yang di titipkan oleh saksi MEMED JUNAEDI kepada saksi KANIH yang tepatnya pada Agustus 2001 dan saksi KANIH menikah dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 sebagaimana Kutipan Buku Nikah Nomor 2209/147/XII/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan dan pada saat itu saksi SITI Binti PULAN berusia 6 (enam) tahun, dimana terdakwa dan saksi KANIH juga saksi SITI Binti PULAN tinggal bersama satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan pada waktu itu juga terdakwa sudah merupakan sebagai orang tua, wali serta pengasuh anak dari saksi SITI Binti PULAN, namun terdakwa tidak menjalankan sebagaimana perannya malah terdakwa merusak masa depan saksi SITI Binti PULAN dengan melanggar Norma Agama dan Norma Hukum serta perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi SITI Binti PULAN tidak mencerminkan sebagai orang tua, Pengasuh dalam mendidik dan melindungi Anak dan akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saqksi SITI Binti PULAN hamil dan melahirkan seorang Bayi perempuan. .
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur ” Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, Atau Tenaga Pendidikan”.telah terpenuhi;
Ad.4. Beberapa Perbuatan Perhubungan,sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Yang Diteruskan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sendiri bahwa terdakwa DAKHLAN BIN TARYA adalah suami dari saksi KANIH yang merupakan ibu angkat dari saksi SITI PULAN, dimana saksi KANIH telah mengangkat saksi SITI PULAN untuk di asuh pada saat saksi SITI PULAN berusia 3 (tiga) bulan yang di titipkan oleh saksi MEMED JUNAEDI kepada saksi KANIH yang tepatnya pada Agustus 2001 dan saksi KANIH menikah dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 sebagaimana Kutipan Buku Nikah Nomor 2209/147/XII/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan dan pada saat itu saksi SITI Binti PULAN berusia 6 (enam) tahun, dimana terdakwa dan saksi KANIH juga saksi SITI Binti PULAN tinggal bersama satu rumah yang bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, terdakwa telah menyetubuhi saksi SITI BHinti PULAN sebanyak 6 (enam) kali perbuatan tersebut diantaranya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 22.00 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 16.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Kampung Pekopen Rt. 004/005, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
Berdasarkan fakta tersebut maka unsur ” Beberapa Perbuatan Perhubungan,sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Yang Diteruskan”.telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Nota Pembelaannya memohon Majelis Hakim untuk mohon hukuman yang seringan-ringannya karena mempunyai tanggungan keluarga dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang penelitian Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun pema’af terhadap diri terdakwa, sehingga Terdakwa adalah orang yang mempu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang,bahwa oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan atas kesalahannya tersebut, harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan namun bermaksud agar terdakwa dapat merubah sikap dan tingkah lakunya kelak setelah menjalani pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sudah sepatutnya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pakaian jenis baju muslim terusan lengan panjang
- 1 (satu) buah minist berwarna abu-abu
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna kuning,
- 1 (satu) buah celana lengan panjang berwarna hitam
Akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar/dictum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
- Perbuatan Terdakwa merusak masa depan SITI BINTI PULAN
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dipersidangan
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang berkenan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DAKHLAN BIN TARYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka kan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pakaian jenis baju muslim terusan lengan panjang
- 1 (satu) buah minist berwarna abu-abu
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna kuning,
- 1 (satu) buah celana lengan panjang berwarna hitam
Dikembalikan kepada saksi Siti Binti Pulan
6. Membebankankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari : KAMIS, tanggal 21 APRIL 2016 oleh Kami DONALD PANGGABEAN, SH sebagai Hakim Ketua, .NATHAN LAMBE, SH. MH dan SUWARSA HiDAYAT, SH. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari itu juga dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh HERCULES SINAGA, SH sebagai Panitera Pengganti dihadapan IRFAN SUNARYA, SH. sebagai Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.dan Penasehat Hukum
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NATHAN LAMBE, SH. MH DONAL PANGGABEAN, SH.
SUWARSA HIDAYAT, SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI
HERCULES SINAGA, SH