115/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 115/ PDT/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Other Participants (1)
WIDHYANTO WIDJAYA, beralamat di Jl. Turquoise Timur 2 No. 20 Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf, Tangerang, Banten, sebelumnya tinggal di Jalan Duta Niaga Raya 6 M ² RT/RW.006/014 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai Pembanding I ; 2. CHRIST NEKARNAWATY SISWANDOJO, beralamat di Jl. Turquoise Timur 2 No. 20 Cluster Turquoise,Pondok Hijau Golf, Tangerang, Banten, sebelumnya tinggal di Jalan Duta Niaga Raya 6 M ² RT/RW.006/014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semula sebagai Tergugat II sekarang sebagai Pembanding II; Dalam hal ini Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/ Pembanding II, diwakili Kuasanya Frans M.T. Butarbutar, SH, advokad pada Kantor Advokad ’’Frans M.T. Butarbutar & Rekan”, beralamat di Karinda Building Jalan Palmerah Selatan Nomor 30 A, Jakarta Pusat 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2015, selanjutnya juga disebut Para Tergugat/ Para Pembanding; L A W A N 1. HAMI PRAMONO, beralamat di Jalan DR. Kusuma Atmaja No. 26 RT/RW. 009/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, semula sebagai Penggugat I sekarang sebagai Terbanding I; 2.CYNTHIA W. SOENARTO, beralamat di Jalan DR. Kusuma Atmaja No. 26 RT/RW.009/004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, semula sebagai Penggugat II sekarang sebagai Terbanding II; Dalam hal ini Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II diwakili oleh Kuasanya ROBERT EDUARD K, SH., CAROL M. POLUAN, SH dan YAN IQBAL, SH., Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari Kantor Advokat ROBERT EDUARD & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Kayu Putih VII Blok A/5 Kayu Manis, Jakarta Timur, selanjutnya disebut juga disebut sebagai Para Penggugat / ParaTerbanding;
P U T U S A N
Nomor 115/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. WIDHYANTO WIDJAYA, beralamat di Jl. Turquoise Timur 2 No. 20 Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf, Tangerang, Banten, sebelumnya tinggal di Jalan Duta Niaga Raya 6 M² RT/RW.006/014 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai PembandingI;
2. CHRIST NEKARNAWATY SISWANDOJO, beralamat di Jl. Turquoise Timur 2 No. 20 Cluster Turquoise,Pondok Hijau Golf, Tangerang, Banten, sebelumnya tinggal di Jalan Duta Niaga Raya 6 M² RT/RW.006/014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semula sebagai Tergugat II sekarang sebagai Pembanding II;
Dalam hal ini Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/ Pembanding II, diwakili Kuasanya Frans M.T. Butarbutar, SH, advokad pada Kantor Advokad ’’Frans M.T. Butarbutar & Rekan”, beralamat di Karinda Building Jalan Palmerah Selatan Nomor 30 A, Jakarta Pusat 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2015, selanjutnya juga disebut Para Tergugat/ Para Pembanding;
L A W A N
1. HAMI PRAMONO, beralamat di Jalan DR. Kusuma Atmaja No. 26 RT/RW. 009/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, semula sebagai Penggugat I sekarang sebagai Terbanding I;
2.CYNTHIA W. SOENARTO, beralamat di Jalan DR. Kusuma Atmaja No. 26 RT/RW.009/004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, semula sebagai Penggugat II sekarang sebagai Terbanding II;
Dalam hal ini Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II diwakili oleh Kuasanya ROBERT EDUARD K, SH., CAROL M. POLUAN, SH dan YAN IQBAL, SH., Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari Kantor Advokat ROBERT EDUARD & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Kayu Putih VII Blok A/5 Kayu Manis, Jakarta Timur, selanjutnya disebut juga disebut sebagai Para Penggugat / ParaTerbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 115/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 17 November 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 561/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tangal 2 Pebruari 2015;
Salinan resmi Putusan (Putusan Akhir) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tangal 18 Mei 2015;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Terbanding telah menggugat Para Tergugat/Para Pembanding dengan Surat Gugatan tertanggal 11 September 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dibawah register nomor : 561/Pdt.G/2014/PN Tng, dengan dalil sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar tahun 2012 TERGUGAT I menghubungi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menawarkan kerjasama dalam bidang pemolesan dan atau perawatan mobil;
Bahwa TERGUGAT I terus menghubungi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melalui telepon maupun email, memberitahu bahwa ada kesempatan emas karena Victory Carwash di kawasan SCBD akan ditutup dan TERGUGAT I menawarkan untuk mengambil alih lahan untuk membuka Glare Carwash secara bersama-sama, yang sekarang dikelola oleh PT Bakti Artha Glare. TERGUGAT I pemilik perusahaan PT Glare International, merencanakan untuk mengambil alih lahan di kawasan SCBD dimana Victory Carwash berada dan akan ditutup;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tertarik dengan kerjasama yang ditawarkan oleh TERGUGAT I karena PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tinggal di luar negeri dan hanya waktu–waktu tertentu pulang ke Jakarta, tetapi ada keinginan untuk kembali tinggal di Jakarta dan membina usaha;
Bahwa TERGUGAT I menawarkan PENGGUGAT I akan menjadi pemegang saham dalam mengelola PT Bakti Artha Glare;
Bahwa TERGUGAT I menjelaskan bahwa akan mendapat laba bersih dari PT Bakti Artha Glare dan TERGUGAT I akan membagi keuntungan tersebut dalam jumlah yang sama kepada PENGGUGAT I;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II berminat dan berpikir untuk mengelola usaha tersebut. TERGUGAT I berusaha terus untuk meyakinkan bahwa usaha ini akan menghasilkan keuntungan dan harus terealisasi dengan cepat, dan mengambil keputusan segera sebelum lahan di kawasan SCBD diambil oleh pihak lain;
Bahwa pada bulan Mei tahun 2012, PENGGUGAT I bertemu dengan TERGUGAT I untuk membicarakan usaha yang ditawarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT I berulang kali mengatakan bahwa usaha ini sangat bagus dan akan memberikan keuntungan yang besar;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II akhirnya dapat meyakinkan PENGGGUGAT I dan PENGGUGAT II sehingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menyerahkan uang sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta) yang merupakan pembayaran tahap pertama dengan mentransfer dana ke rekening atas nama TERGUGAT II, pembayaran tersebut dilakukan melalui Ibu Juliati Soenasto pada tanggal 28 Juni 2012 dengan syarat yang tertera di email tertanggal 24 Juni, 2012. (Bukti P-1) Pembayaran tersebut untuk membeli saham sejumlah 25% (dua puluh lima persen) dari PT Glare International, dimana TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengatakan PT Glare International bernilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selalu menanyakan dari mana asal usul angka tersebut dan meminta dokumen finansial untuk mendukung nilai PT Glare International, sebelum uang dibayarkan untuk pembelian saham. TERGUGAT I dan TERGUGAT II meyakinkan akan memberi laporan finansial tetapi tidak pernah tersedia dengan berbagai alasan. PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT II menyarankan untuk menyelesaikan laporan tersebut kepada Kantor Akuntan Bernardi dan Rekan. Dimana laporan tersebut tidak pernah kunjung tiba. TERGUGAT I dan TERGUGAT II meyakinkan dengan penerimaan pembayaran tahap I, mereka akan membereskan laporan finansial;
Bahwa TERGUGAT I menerangkan kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II bahwa pemegang saham PT Bakti Artha Glare tidak menginginkan PENGGUGAT I sebagai pemegang saham. TERGUGAT I meyakinkan akan mengelola sepenuhnya dan PENGGUGAT I akan dapat ikut serta mengelola setelah beberapa bulan beroperasinya PT Bakti Artha Glare;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terkejut mengenai hal ini dan mengatakan kepada TERGUGAT I untuk melanjutkan usaha tersebut mengingat kepercayaan dan dana yang telah disetorkannya;
Bahwa TERGUGAT I mengatakan akan diganti dengan perusahaan pemolesan mobil yang berlokasi di Jalan Radio Dalam Raya No. 41 yang dikelola oleh PT Glare International;
Bahwa TERGUGAT I menjelaskan bahwa usaha pemolesan mobil yang berlokasi di Jalan Radio Dalam No. 41 (sekarang telah ditutup pada bulan April 2014) sangat bagus dan dapat memberi keuntungan lebih besar;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menerima tawaran dari TERGUGAT I dengan syarat semua laporan keuangan dibuat secara transparan dan dilakukan oleh akuntan yang bersertifikasi;
Bahwa TERGUGAT I menyanggupi permintaan dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2013, PENGGUGAT I melakukan pembayaran tahap II sebesar 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta) dengan mentransfer dana ke rekening atas nama TERGUGAT II, pembayaran tersebut dilakukan oleh Ibu Juliati Soenasto; (Bukti P-2)
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan transfer dana tahap I dan tahap II dengan total sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang transfer ke rekening TERGUGAT II, yang melakukan transfer tersebut ialah Ibu Juliati Soenasto;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melakukan nota kesepakatan dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tanggal 20 April 2013 (Bukti P-3) setelah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melakukan transfer dana tahap II yang ditransfer ke rekening TERGUGAT II, yang melakukan transfer ialah Ibu Juliati Soenasto;
Bahwa PENGGUGAT I merupakan pemegang saham dari PT Glare International dan kedudukannya sebagai Komisaris Utama;
Bahwa TERGUGAT I menjelaskan bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak bertanggung jawab terhadap masalah–masalah keuangan dari PT Glare International sebelumnya;
Bahwa TERGUGAT I menjelaskan pembagian laba PENGGUGAT I akan didepositokan ke rekening bank PENGGUGAT II secara langsung setiap bulannya;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menjanjikan akan memberikan laporan keuangan secara transparan dan dilakukan oleh akuntan yang bersertifikasi;
Bahwa TERGUGAT I menyatakan bahwa akan mengembalikan dana kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II jika perusahaannya melakukan wanprestasi;
WANPRESTASI
Bahwa TERGUGAT I tidak menepati janjinya untuk menjadikan PENGGUGAT I sebagai pemegang saham PT Bakti Artha Glare walaupun PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah menyerahkan dana sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada saat pembayaran tahap I yang ditransfer ke rekening TERGUGAT II;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II berulang kali menanyakan mengenai laporan keuangan baik dari PT Bakti Artha Glare maupun PT Glare International kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tetapi TERGUGAT I dan TERGUGAT II selalu menghindar hingga saat ini tidak ada laporannya;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melakukan kewajiban berupa pembagian keuntungan tiap bulannya dan hanya mentransfer dengan total keseluruhan sebesar Rp. 76.646.825,- (tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2013 sampai dengan 30 November 2013;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengembalikan dana kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II karena mereka telah melakukan wanprestasi, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melalui kuasa hukumnya telah mengirim somasi sebanyak 2 (dua) kali untuk mengingatkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar mengembalikan dana tersebut; (Bukti P-4.1 dan Bukti P-4.2)
SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin kembalinya uang yang merupakan milik dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) beserta kerugian-kerugian yang timbul dari perkara ini, maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangeran cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan berikut ini :
Lokasi Jalan Turquoise Timur 2, No. 20 Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Serpong, Banten, dengan nomor sertipikat M 3332 dan Surat Ukur No. 991 Tahun 2013.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Menyatakan sahnya nota kesepakatan yang dibuat antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Turquoise Timur 2, No. 20 Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Serpong, Banten, No. Sertipikat M 3332, Surat Ukur No. 991 Tahun 2013, luas tanah 231 M2, atas nama Christine Karnawaty Siswandojo Widjaja.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) berikut kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang dwangsoom kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, melaksanakan isi putusan perkara ini;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara dan biaya–biaya yang timbul dari perkara ini;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh kepada amar putusan ini;
Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar putusannya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama melalui Hakim Mediator telah berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim telah pula berupaya untuk mendamaikan para pihak dalam persidangan, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa setelah gugatan Para Penggugat dibacakan Penggugat menyatakan bahwa ia tetap pada gugatannya semula ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tersebut, maka Para Tergugat telah menhajukan Jawaban tertulis tertanggal 1 Desember 2014, yang berisi uraian sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI ERROR IN PERSONA (SALAH PIHAK)
Bahwa, Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan dalam butir 8 telah menyatakan telah melakukan pembayaran untuk membeli saham sejumlah 25 % (dua puluh lima persen) Saham PT.Glare International. Jual Beli 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang (BUKTI T-1), dalam Akta Jual Beli Saham tersebut secara tegas dinyatakan sebagai Penjual adalah Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA yang diwakili oleh kuasanya Tuan WIDHYANTO WIDJAYA (TERGUGAT I perkara a-quo) dan selaku Pembeli adalah Tuan HAMI PRAMONO (PENGGUGAT I dalam perkara a-quo). Meskipun jual beli saham tersebut menyangkut saham Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, namun dalam gugatannya Para Penggugat mendalihkan seolah-olah dirugikan oleh Para Tergugat akibat jual beli saham tersebut. Hal ini jelas sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada sebab dalam jual beli saham tersebut sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang tersebut jelaslah TERGUGAT I hanya bertindak selaku kuasa dari Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, sedangkan TERGUGAT II bukan pihak dalam jual beli saham tersebut.
Bahwa, gugatan Penggugat yang menjadikan Tuan WIDHYANTO WIDJAYA selaku kuasa dari Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA selaku Tergugat I dalam perkara a-quo dan Ny. CHRISTINE KARNAWATY SISWANDOJO yang bukan pihak dalam jual beli saham tersebut selaku Tergugat II jelas merupakan gugatan yang salah pihak, sebab seandainya Penggugat merasakan dirugikan akibat jual beli saham tersebut maka seharusnya Para Penggugat menjadikan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA sebagai pihak yang telah menjual 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang tersebut kepada Penggugat I sebagai TERGUGAT dalam perkara a-quo, dan juga menjadikan PT.GLARE INTERNATIONAL selaku Perseroan Terbatas yang sahamnya dibeli oleh Penggugat I selaku TERGUGAT dalam perkara a-quo. Sehingga dengan demikian jelaslah dengan tidak dijadikannya Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA dan PT.GLARE INTERNATIONAL sebagai TERGUGAT dalam perkara a-quo malah menjadikan Tuan WIDHYANTO WIDJAYA selaku kuasa dari Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA selaku Tergugat I dalam perkara a-quo dan Ny. CHRISTINE KARNAWATY SISWANDOJO yang bukan pihak dalam jual beli saham tersebut selaku Tergugat II dalam perkara a-quo jelaslah gugatan Penggugat salah pihak (ERROR IN PERSONA). Sehingga oleh karenanya adalah berdasar apabila Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo menyatakan gugatan Penggugat salah pihak (ERROR IN PERSONA) dan selanjutnya menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORSIUM (KURANG PIHAK)
Bahwa, gugatan Para Penggugat kurang pihak, sebab Para Penggugat hanya menjadikan Para Tergugat sebagai pihak dalam perkara a-quo, dan sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya jelaslah bahwa perkara a-quo adalah menyangkut pembelian 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, sehingga oleh karenanya jelaslah Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA dan PT.GLARE INTERNATIONAL yang seharusnya dijadikan selaku pihak dalam perkara a-quo baik sebagai Penggugat, Tergugat ataupun Turut Tergugat;
Bahwa, seharusnya dengan telah dilaksanakannya jual beli 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang, maka Para Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA dan PT.GLARE INTERNATIONAL, sebab kedudukan hukum Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah sama yaitu pemegang saham PT.GLARE INTERNATIONAL, selain Para Penggugat dan Para Tergugat masih terdapat Pihak lain yang juga merupakan pemegang saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu Bapak JHONNY FRITS WAWORUNTU. Sehingga oleh karenanya seharusnya Para Penggugat menjadikan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, PT.GLARE INTERNATIONAL dan Bapak JHONNY FRITS WAWORUNTU selaku Pihak dalam perkara a-quo baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat. Sehingga dengan tidak dijadikannya pihak-pihak tersebut diatas sebagai pihak dalam perkara ini maka jelaslah gugatan Penggugat kurang pihak (Partij), hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI :
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 September 1972 Nomor: 938 K/Sip/1971 :
“ Putusan Yudex Factie yang berisi pembatalan hubungan antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan karena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai Tergugat”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 Nomor: 151 K/Sip/1975 :
“Bahwa karena gugatan tidak lengkap maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ”
Sehingga dengan tidak dijadikannya Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, PT.GLARE INTERNATIONAL dan Bapak JHONNY FRITS WAWORUNTU sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat ataupun pihak dalam perkara a-quo mengakibatkan bahwa gugatan Penggugat telah terbukti kekurangan pihak (Plurium Litis Consorsium);
PENGADILAN NEGERI TANGERANG TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A-QUO
Bahwa, Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a-quo sebab alamat Para Tergugat yaitu Jl. Duta Niaga Raya 6 TM 2 RT.006 RW.014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik Para Tergugat adalah daerah Yuridiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga oleh karenanya Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a-quo, sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat (1) H.I.R yang menyatakan sebagai berikut:
“Tuntutan Sipil, yang mula-mula harus diadili oleh Pengadilan Negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, atau oleh orang yang menggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam pegangannya terletak tempat diam orang yang digugat, atau, jika tidak ketahuan tempat diamnya, tempat ia sebetulnya tinggal”
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas jelaslah Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a-quo sebab diantara Tergugat I, dan II tidak seorang pun yang bertempat tinggal di Jalan Turquise Timur 2 No.20 Cluster Turquise, Pondok Hijau Golf, Tangerang, Banten sebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam identitas Para Tergugat. Penggugat mebuat dalil seolah-olah Para Tergugat berdomisili dialamat tersebut, dalil tersebut sangat mengada-ada, sebab Para Tergugat tidak pernah berdomisili di alamat tersebut. Justru Para Tergugat berdomisili di Jl. Duta Niaga Raya 6 TM 2 RT.006 RW.014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik Para Tergugat. Sehingga berdasarkan hal tersebut seharusnya gugatan Penggugat diajukan kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan kehadapan Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana yang dilakukan oleh Penggugat dalam perkara a-quo.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, adalah berdasar apabila Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini, selanjutnya menghentikan persidangan.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa, dalam gugatannya Para Penggugat menyatakan seolah-olah identitas Para Tergugat adalah Jalan Turquise Timur 2 No.20 Cluster Turquise, Pondok Hijau Golf, Tangerang, Banten padahal sesuai dengan bukti identitas Para Tergugat yaitu Kartu Tanda Penduduk adalah Jl. Duta Niaga Raya 6 TM 2 RT.006 RW.014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga dengan demikian jelaslah identitas Para Tergugat adalah salah, serta karena alamat Para Tergugat adalah salah maka jelaslah Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a-quo juga salah, gugatan para Penggugat diajukan kehadapan Pengadilan Negeri Tangerang padahal seharusnya gugatan Para Penggugat diajukan kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan alamat domisili Para Tergugat. Dengan salahnya alamat Para Tergugat yang mengakibatkan salahnya pengajuan gugatan kehadapan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memeriksa perkara a-quo yang mana seharusnya kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah diajukan kehadapan Pengadilan Negeri Tangerang. Kesalahan Para Penggugat tersebut jelaslah mengakibatkan gugatan Para Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Bahwa, selain itu sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya jelaslah yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah menyangkut jual beli 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juli 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang, maka Para Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA dan PT.GLARE INTERNATIONAL, sebab kedudukan hukum Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah sama yaitu pemegang saham PT.GLARE INTERNATIONAL, selain Para Penggugat dan Para Tergugat masih terdapat Pihak lain yang juga merupakan pemegang saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu Bapak JHONNY FRITS WAWORUNTU. Sehingga oleh karenanya seharusnya Para Penggugat menjadikan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, PT.GLARE INTERNATIONAL dan Bapak JHONNY FRITS WAWORUNTU selaku Pihak dalam perkara a-quo baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat.
Namun dalam gugatannya Penggugat tidak menjadikan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA, PT.GLARE INTERNATIONAL dan Bapak JHONNY FRITS WAWORUNTU sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat ataupun pihak dalam perkara a-quo mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas. Sehingga oleh karenanya adalah berdasar apabila Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon agar Majelis hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk menerima Eksepsi dari Para Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, PARA TERGUGAT menyatakan dan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar segala sesuatu yang telah diuraikan EKSEPSI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Tergugat dalam pokok perkara di bawah ini.
Bahwa, PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan seolah-olah Para Tergugat telah melakukan bujuk rayu kepada Para Penggugat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pemolesan dan perawatan mobil. Dalil Para Penggugat tersebut adalah sangat tidak berdasar, sangat mengada-ada serta sangat tendensius, sebab dalil tersebut adalah upaya dari Para Penggugat untuk memutar balikkan keadaan sebenarnya, karena bukan Para Tergugat yang menawarkan kepada Para Penggugat justru Para Penggugatlah yang berulang kali menghubungi Para Tergugat untuk meminta Para Tergugat untuk menjual sebagian saham Para Tergugat di PT.GLARE INTERNATIONAL, dengan alasan karena Para Para Penggugat berencana untuk kembali dari Amerika Serikat dan menetap di Indonesia maka agar ada usaha nantinya di Indonesia. Atas permintaan dan bujuk rayu Para Penggugat tersebut, Para Tergugat kemudian menawarkan saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA sebesar 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Para Tergugat seharga Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa, atas penawaran tersebut Para Tergugat setuju untuk membeli saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA sebesar 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Para Tergugat seharga Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang mana Penjualan saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang Saham PT.GLARE INTERNATIONAL sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT.GLARE INTERNATIONAL No.5 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang. Atas persetujuan tersebut kemudian penjualan 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut dilakukan antara Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA yang diwakili oleh kuasanya Tuan WIDHYANTO WIDJAYA (TERGUGAT I perkara a-quo) selaku Penjual dan Tuan HAMI PRAMONO (PENGGUGAT I dalam perkara a-quo) selaku Pembeli sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang. Dengan demikian jelaslah tidak berdasar dalil Para Penggugat yang menyatakan Para Tergugat yang menawarkan kerjasama kepada Penggugat.
Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan seolah-olah Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi.
Bahwa, Dalil tersebut adalah sangat mengada-ada dan tidak berdasar serta sangat tendensius, sebab sebagaimana telah Para Tergugat uraikan dalam eksepsi diatas, jelaslah tidak ada hubungan hukum apapun antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, sebab sebagaimana diuraikan oleh Para Penggugat dalam gugatannya jelaslah yang menjadi dasar diajukannya gugatan perkara a-quo adalah menyangkut jual beli 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA seharga Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). Penjualan saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang Saham PT.GLARE INTERNATIONAL sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT.GLARE INTERNATIONAL No.5 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang.
Bahwa, atas persetujuan tersebut kemudian penjualan 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut dilakukan antara Para Penggugat dengan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang. Atas harga pembelian 25 % (dua puluh lima persen) saham tersebut Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA telah menerima sesuai dengan harga kesepakatan antara Para Penggugat dengan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA yaitu sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Juni 2012 dan sisanya sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Maret 2013. Bahkan jual beli 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA kepada Para Penggugat tersebut juga telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.GLARE INTERNATIONAL No.1 tanggal 6 September 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelaslah tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat menyangkut jual beli saham PT.GLARE INTERNATIONAL, sebab penjualan 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA tersebut dilakukan antara Para Penggugat dengan Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang. Dengan demikian jelaslah adalah tidak berdasar apabila Para Penggugat menyatakan dalam gugatannya seolah-olah Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan seolah-olah Para Tergugat menjanjikan saham PT.Bhakti Artha Glare ataupun menjanjikan perusahaan pemolesan mobil yang berlokasi di Jalan Radio Dalam No.41. Dalil-dalil Penggugat tersebut adalah sangat mengada-ada, tidak berdasar dan sangat tendensius, sebab sebagaimana dinyatakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya jelaslah pembayaran sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) tersebut untuk membeli saham sejumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari PT.Glare International. Jual Beli 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan ALEXANDER WIJAYA, SH Notaris di Kabupaten Tangerang (BUKTI T-1).
Bahwa, dengan demikian jelaslah sangat aneh apabila kemudian Para Penggugat mendalilkan pula Para Tergugat menjanjikan saham PT.Bhakti Artha Glare ataupun menjanjikan perusahaan pemolesan mobil yang berlokasi di Jalan Radio Dalam No.41. Sebab dalam Akta Jual Beli Saham tersebut secara tegas dinyatakan sebagai Penjual adalah Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA dan selaku Pembeli adalah Tuan HAMI PRAMONO, sehingga jelas tidak ada hubungannya dengan PT.Bhakti Artha Glare ataupun perusahaan pemolesan mobil yang berlokasi di Jalan Radio Dalam No.41 yang merupakan perusahaan milik Para Tergugat bukan milik Ny.CONSTANCE WIDITA WIDJAJA ataupun PT.GLARE INTERNATIONAL. Dalil-dalil Para Penggugat tersebut semakin membuktikan bahwa gugatan Para Penggugat sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan seolah-olah Para Tergugat telah melakukan kesepakatan dengan para Penggugat pada tanggal 20 April 2013, dalil Para Penggugat tersebut sangat tidak berdasar, mengada-ada dan tendensius, sebab surat tanggal 20 April 2013 yang dimaksud oleh Para Penggugat tersebut bukanlah suatu kesepakatan, sebab surat tersebut dibuat secara sepihak oleh Para Penggugat dalam Bahasa Inggris yang harus ditandatangani oleh Para Tergugat tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mempelajari apa isi dari surat tersebut dengan alasan Para Penggugat akan berangkat hari itu juga kembali ke Amerika Serikat. Sehingga dengan tidak diberikannya kesempatan kepada Para Tergugat untuk mempelajari apa maksud dan tujuan dari surat tersebut, serta tidak diketahuinya oleh Para Tergugat apakah surat tersebut menguntungkan atau justru merugikan kepentingan Para Tergugat, maka jelaslah surat tanggal 20 April 2013 tersebut bukanlah merupakan kesepakatan melainkan pemaksaan kehendak dari Para Penggugat terhadap Para Tergugat. Oleh karenanya Para Tergugat menolak dengan tegas apabila Para Penggugat beranggapan bahwa surat tanggal 20 April 2013 tersebut adalah merupakan kesepakatan antara Para Tergugat dengan Para Penggugat.
Bahwa, dengan tidak terbuktinya Para Tergugat telah melakukan cidera janji/ wanprestasi tersebut, jelaslah tidak berdasar dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan Para Tergugat harus membayar ganti rugi, selain itu karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya semakin mengada-ada, Para Tergugat menolak dalil-dalil tersebut;
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan seolah-olah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000.000,-, dalil Penggugat tersebut adalah sangat mengada-ada sebab sebagaimana diuraikan oleh Para Tergugat diatas jelaslah uang sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah tersebut adalah sebagai pembayaran pembelian 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.GLARE INTERNATIONAL yaitu sebanyak 625 lembar saham milik Para Tergugat, sehingga oleh karenanya tidak berdasar apabila Para Penggugat meminta Para Tergugat untuk mengembalikan uang tersebut, sedangkan ganti rugi sebesar Rp.750.000.000,- tersebut sangat tidak berdasar, sebab dalam uraian-uraian posita gugatannya tidak ada menjelaskan apa dan bagaimana timbulnya kerugian tersebut namun tiba-tiba muncul dalam petitum gugatannya. Berdasarkan hal-hal tersebut jelaslah kerugian-kerugian Para Penggugat tersebut adalah tidak berdasar dan hanyalah merupakan khayalan dari Para Penggugat;
Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Para Penggugat berkaitan dengan sita, dikarenakan kerugian-kerugian tersebut merupakan khayalan Para Penggugat yang berlebihan sehingga sita yang diajukan adalah tidak berdasar, untuk itu patut kiranya mengenai sita ini dapat ditolak pula.
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas adalah berdasar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo untuk menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, bersama ini Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
ATAU EX AEQUO ET BONO;
Menimbang, atas gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tersebut, maka Para Tergugat/Para Pembanding dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif) dan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tangal 2 Pebruari 2015 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara ini;
3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut;
4. Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan selanjutnya, maka Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan (Putusan Akhir) Nomor : 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah nota kesepakatan yang dibuat antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Turquoise Timur 2, No. 20 Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Serpong, Banten, No. Sertifikat M 3332, Surat Ukur No. 991 Tahun 2013, luas tanah 231 M² atas nama Christine Karnawaty Siswandojo Widjaja ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.977.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menimbang, hal-hal selengkap dan selebihnya yang tercantum dalam putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 561/Pdt.G/2014/PN. Tng tanggal 18 Mei 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015, maka Para Tergugat / Para Pembanding telah menyatakan banding sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Para Tergugat/Para Pembanding, maka dengan demikian pernyataan banding dari Para Tergugat/ParaPembanding pada tanggal 28 Mei 2015 adalah dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang- Undang;
Menimbang, bahwa pernyataan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding telah diberitahukan kepada Para Terbanding/Para Penggugat sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng Jo.No.70.Appel 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Para Terbanding/Para Penggugat pada tanggal 24 Juni 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Pernyataan bandingnya, maka Para Pembanding/Para Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2015 telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 14 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Tanda Penerimaan Memori Banding yang dibuat Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang Perkara Nomor 561/Pdt.G/2014/PN. Tng;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Para Pembanding/Para Tergugat, maka Para Terbanding/Para Penggugat pada tanggal 19 Agustus 2015 telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 18 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Kontra Memori Banding Perkara Nomor 561/Pdt.G/2014/PN. Tng, yang dibuat Panitera pada Pengadian Negeri Tangerang, dan Kontra Memori Banding ini telah disampaikan kepada Para Pembanding/Para Tergugat pada tanggal 20 Agustus 2015, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi, maka kepada Para Pembanding/Para Tergugat maupun kepada Para Terbanding/Para Penggugat telah diberikan kesempatan Mempelajari Berkas Perkara Nomor : 561/Pdt.G/2014/PN.TNG sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor : 561/Pdt.G/2014/ PN.Tng, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Para Pembanding/Para Tergugat ,dan Kepada Para Terbanding/Para Penggugat pada tanggal 22 September 2015 sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang sebagaimana tersebut diatas, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding/Para Tergugat dalam Memori Bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 dan mohon supaya Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut serta mengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidak tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa alasan-alasan Para Pembanding/Para Tergugat dalam Memori Bandingnya menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 pada pokoknya adalah dengan dalil-dalil dan hal hal yang telah dikemukakan pada Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Para Terbanding/Para Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya menyatakan menolak dalil-dalil keberatan yang dikemukakan Para Pembanding/Para Tergugat yang dikemukakan dalam Memori Bandingnya karena hanya mengulangi dalil-dalil bantahannya yang telah terbantahkan pada peradilan tingkat pertama dan mohon untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dikemukakan Para Pembanding/ Para Tergugat dalam Memori Bandingnya, demikian juga hal hal yang dikemukakan Para Terbanding/Para Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya, telah dipertimbangkan dalam putusan Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding/Para Tergugat dan Kontra Memori Banding yang dajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat, maka menurut Pengadilan Tinggi, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 telah memuat pertimbangan hukum serta alasan yang menjadi dasar putusannya dengan benar dan tepat. Dengan demikian pertimbangan hukum dan alasan-alasan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor 561/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 diambil dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini ditingkat banding dan oleh karena itu pula maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor 561/Pdt.G/2014/ PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/ Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 18 Mei 2015 dikuatkan, maka Para Pembanding/ Para Tergugat tetap dipihak yang kalah, dan oleh karena itu biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Pembanding/ Para Tergugat;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo.Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo.Undang-Undang jo.Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/ParaTergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 561/Pdt.G/ 2014/PN Tng tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
‑ Menghukum Para Pembanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana pada hari itu
dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan oleh
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
R. YULIANA RAHADHIE, S.H.SYAUKAT MURSALIN, S.H,M.H.
ttd.
PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)