815 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Raya Dayeuhkolot Nomor 170
ACHMAD SOPIAN; PT. SPARTA GUNA SENTOSA
TOLAK
P U T U S A N
No. 815 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ACHMAD SOPIAN, bertempat tinggal di Jalan Kebon Kopi RT 04/06 Cibereum Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. SYAMSUDIN BURHAN., dan kawan, para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung yang berkantor di Jalan Raya Dayeuh Kolot No. 261 Desa Citeureup Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
melawan :
PT SPARTA GUNA SENTOSA, berkedudukan di Jalan Raya Dayeuhkolot No. 170 Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada IWAN KARTIWA, SH dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Joyodikromo No. 49 RT 09/RW07, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
DASAR PEMIKIRAN :
Bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mencapai mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) melalui PengadiIan Hubungan Industrial PengadiIan Hubungan Industrial adalah PengadiIan yang khusus dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 1 ayat (1) Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha dengan Gabungan Pengusaha, Pekerja/Buruh dengan Serikat Pekerja karena adanya perselisihan mengenai perselisihan Hak. Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Huhungan Kerja, dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satu perusahaan. Bahwa gugatan ini adalah Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang dalam hal ini Penggugat diduga Sebagai Karyawan Kontrak;
Bahwa sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang mana perselisihan ini sudah menempuh perundingan bipartit yang pada intinya telah gagal dan selanjutnya ditempuh upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, mediasi Kabupaten Bandung telah mengeluarkan anjuran dengan No. 567/1950-HIPK/2009, tertanggal 30 November 2009 yang isinya adalah :
Terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2009 Hubungan Kerja antara PT Sparta Guna Sentosa dengan pekerja (Sdr. Achmad Sopian) dinyatakan putus sesuai dengan perjanjian Kontrak Kerja yang telah berakhir ;
Pihak Perusahaan (PT Sparta Guna Sentosa) tidak ada kewajiban untuk memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Pengobatan maupun Uang Skorsing kepada pekerja (Sdr Achmad Sopian);
Kepada kedua belah pihak agar menerima butir (1) dan (2) tersebut di atas sebagai penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja;
Tergugat menerima Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Penggugat terpaksa menolak anjuran tersebut dan agar ada kepastian hukum, maka perselisihan ini diangkat oleh Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung ;
DUDUK PERKARA :
Berawal tanggal 3 Agustus 2009, personalia meliburkan Penggugat selama untuk 2 (dua) minggu yaitu dari tanggal 4-19 Agustus 2009, tanggal 19 Agustus 2009 kami (Penggugat) masuk untuk bekerja dan Penggugat disuruh nunggu lagi untuk 2 (dua) minggu lagi. Dan Ibu Rizki mengatakan karena kontrak Penggugat habis pada tanggal 29 Agustus 2009, sementara Penggugat telah bekerja sebagai karyawan PT Sapta Guna Sentosa dan Tahun 2001 sampai dengan 2009 berturut-turut ;
Setelah diperhatikan bahwa pihak Pengusaha hanyalah merupakan rekayasa agar men-PHK murah dengan alasan Kontraknya habis, kalaulah memang kontrak Penggugat telah habis tidak perlu disuruh menunggu selama 4 (empat) minggu dan langsung saja untuk memutuskan hubungan kerja kepada Penggugat;
Dikarenakan dalam pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kontrak tersebut dianggap batal karena hukum, dalam hal ini tersurat didalam Pasal 59 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. BAB II Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.100/Men/VI/2004 adalah :
Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 :
Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya ;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling (3) tiga tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman;
Pekerjaan yang behubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Pasal 59 Ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
BAB II Kepmen No. KEP. 100/Men/VI/2004 :
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun;
Pasal 3 ayat (2) Kepmen No. KEP.100/Men/VI/2004 :
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
Pasal 15 ayat (5) Kepmen No. KEP.100/Men/VI/2004 :
Dalam hal ini pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWT (karyawan tetap);
Dikarenakan Penggugat sebagai karyawan di PT Sparta Guna Sentosa selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka PKWT Penggugat batal demi hukum, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. BAB II Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 (5) Kepmen No. KEP.100/Men/VI/2004 dan Penggugat bukanlah karyawan PKWT tetapi Karyawan PKWTT (Karyawan Tetap);
Dikarenakan Penggugat adalah karyawan tetap, maka dalam perselisihan ini Penggugat berhak atas uang skorsing sesuai Pasal 155 ayat (3) yang berbunyi adalah : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal ayat (2) (tidak mempekerjakan pekerja) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh dikarenakan Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama perselisihan;
Dan untuk realisasi Pemutusan Hubungan Kerja ini ditempat berdasarkan pada Pasal 164 ayat (3) Yaitu Efisiensi, dengan kompensasi pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan satu kali masa kerja berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian adalah :
Achmad Sopian (Masa Kerja 5 tahun) :
-
Uang Pesangon 2 x 6 Rp 1.060.500,- Rp 12.726.000,- Uang Masa Kerja 2 x Rp 1.060.500,- Rp 2.121.000,- Jumlah Rp 14.847.000,- Uang Pengganti Hak 15 % x Rp 14.847.000,- Rp 2.227.705,- Jumlah Rp 17.074.705,- Uang Skorsing 6 x Rp 1.060.500,- Rp 6.363.000,- Jumlah Rp 23.437.705,-
Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas, mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini dan berkenan menghukum Tergugat sesuai dengan tuntutan dan membayar seluruh biaya perkara;
POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Saudara Achmad Sopian sebesar Rp 23.437.705,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah);
Dan apabila pihak Tergugat tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, maka sebuah Mitsubishi Kuda No. Polisi D-1502-YF sebagai sita jaminan;
Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat yang mewakili Pemberi Kuasa, tidak mempunyai kwalitas untuk mewakili Pemberi Kuasa di Pengadilan;
Adapun alasan Tergugat tentang Kuasa Penggugat tidak mempunyai kwalitas untuk mewakili Pemberi Kuasa mengajukan gugatan adalah sebagai berikut : bahwa Tergugat setelah meneliti berkas yang diajukan dan juga meneliti gugatan, ternyata Pemberi Kuasa yang telah memberikan kuasa kepada yang telah memberikan kuasa kepada Penerima kuasa yang nota bene mengaku sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung. Ternyata baik dalam gugatan maupun dalam berkas tidak terlampir atau dinyatakan bahwa Pemberi Kuasa sebagai Anggota dari Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung;
Maka dengan tidak adanya keterangan dan/ atau dilampirkannya keterangan bahwa Pemberi Kuasa sebagai anggota Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung, yang dalam hal ini Penerima Kuasa mengaku sebagai salah satu Pengurusnya. Maka secara nyata dan terang bahwa Pemberi Kuasa tidak punya kwalitas untuk mewakili Pemberi Kuasa dihadapan Pengadilan;
Adapun alasan Tergugat sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 87 dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, yang menyatakan secara tegas “Serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor : 53/G/2010/PHI/PN.BDG tanggal 30 April 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus 8 September 2009) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 21 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 25/Kas/G/2010/ PHI/PN.BDG yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda/ pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 31 Mei 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 1 Juni 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 8 Juni 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Majelis Hakim dan Majelis Hakim Agung perlu memperhatikan bahwa mengenai Putusan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada halaman 15 alenia 3 bahwa Bukti P3 dan P4 bahwa adanya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan lamanya kerja atau masa kerja atau karyawan tetap atau karyawan di PT Sparta Guna Sentosa bukan merupakan hubungan kerja tetapi fasilitas yang diberikan pengusaha kepada pekerja atau merupakan perlindungan hukum yang diberikan Pengusaha pekerja kepada pekerja dan bukan merupakan adanya hubungan kerja antara keduanya, maka alasan tersebut adalah kurang tepat. Dimana bahwa JHT Pemohon Kasasi langsung dapat dicairkan adalah bukti langsung karena kepersertaan keanggotaan Jamsostek Pemohon Kasasi sudah 5 (lima) tahun lebih, berarti telah terjalin hubungan kerja antara keduanya dari tahun 2004 sampai 2009. Bahwa bukti adanya hubungan kerja ini terlihat dari ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 1993 merupakan salah satu penjabaran dari Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah : Mewajibkan setiap Pengusaha untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya untuk hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1994 yang antara lain mengatur Penyelengaraan Jaminan Sosial oleh Pemerintah yang meliputi jaminan sakit, hamil, bersalin, hari tua, cacat, JPK, meninggal dunia dengan terselenggaranya hal ini ada hubungan kerja yang mengikat antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi karena yang dikompensasikan dengan upah yang diberikan Termohon Kasasi dan dipotong sebanyak 2 (dua) Persen dari upah Pokok yang diterima Pemohon Kasasi sebagai kompensasi dari kepesertaan Jamsostek;
Majelis Hakim dan Majelis Hakim Agung bahwa Bukti T2 sebagai bukti pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi dikategorikan sebagai karyawan kontrak adalah kurang tepat. Pertama bahwa telah terjalin hubungan kerja dari Tahun 2004 sampai 2009 yaitu 5 (lima) tahun, kesepakatan Kontrak Kerja untuk tahun 2009 (Bukti T3) Batal karena hukum, dimana untuk pekerjaan kontrak hanya untuk 3 (tiga) tahunan dan tidak boleh lebih, maka dengan itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dibuat tidak sesuai Pasal 59 ayat (7) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 adalah, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu jo Pasal 1341 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan 2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : ACHMAD SOPIAN, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak di kenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ACHMAD SOPIAN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 November 2010 oleh H. Zaharuddin Utama, SH.MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., dan H. Buyung Marizal, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh Susilowati, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd/ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., Ttd/ H. Zaharuddin Utama, SH.MM.,
Ttd/ H. Buyung Marizal, SH.,
Panitera Pengganti
Ttd/ Susilowati, SH.MH.,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629