362/ Pid.Sus /2015/PN.Cjr.
Putusan PN CIANJUR Nomor 362/ Pid.Sus /2015/PN.Cjr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL FATAH Bin DARMANSAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL FATAH Bin DARMANSAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol golongan B; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi D 8657 EB warna kuning tahun 2012 Noka MHMFE71P1CK035423 Nosin 4D34TH63546 berikut kunci kontak dan STNKnya atas nama PT. ADI MAKMUR SENTOSA beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 531 Bandung ; - 1032 (seribu tiga puluh dua) botol minuman jenis intisari; - 180 (seratus delapan puluh) botol minuman jenis anggur merah; - 96 (sembilan puluh enam) botol minuman jenis anggur arak; - 43 (empat puluh tiga) botol minuman jenis prost beer; - 3 (tiga) buah nota bon pengiriman barang masing-masing rangkap 3 (tiga); Dikembalikan kepada saksi Eka Kurniawan (selaku penanggung jawab PT. Adi Makmur Sentosa Cabang Sukabumi); 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah);-
P U T U S A N
Nomor : 362/ Pid.Sus /2015/PN.Cjr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan singkat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | ABDUL FATAH Bin DARMANSAH;--------------------------- Bogor;----------------------------------------------------------- 36 Tahun /15 Agustus 1979;------------------------------- Laki – laki;----------------------------------------------------- Indonesia;------------------------------------------------------ Kampung Harempoy Rt 06/10 Desa Subangjaya Kecamatan Cikole Kabupaten Cianjur;--------------- Islam;------------------------------------------------------------ Karyawan Swasta;------------------------------------------- |
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;---------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun haknya telah diberikan secara patut;------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;----------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------------
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan ;---------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : B-3070/0.2.18/Euh.2/12/2015, tanggal 8 Desember 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur;---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 362/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tanggal 10 Desember 2015 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 362/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tanggal 10 Desember 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa;--------------------------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti (corpus delictie) yang diajukan dalam persidangan;-
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg.Perkara : PDM-113/0.2.18/Euh.2/11/2015 tertanggal 1 Februari 2016, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------
Menyatakan Terdakwa ABDUL FATAH Bin DARMANSAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “menjual dan / atau mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B, golongan C” termasuk didalamnya minuman oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Bearlkohol, sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal;---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL FATAH Bin DARMANSAH untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
1 (satu unit kendaraan truck Colt Diesel box engkel Nomor Polisi D 8657 EB berikut STNK dan kunci kontak;-------------------------------------------------------------------
Anggur Merah sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol;----------------------------
Intisari (anggur gingseng besar) sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol;------
Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar) sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol;--------------------------------------------------------------------------------------------
Minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol;------------
3 (tiga) lembar nota bon pengiriman barang yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap;-------
Dikembalikan kepada saksi Eka Kurniawan (selaku penanggung jawab PT. Adi Makmur Sentosa Cabang Sukabumi);----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah menyampaikan permohonan yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa merasa menyesal;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan berbentuk tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM-113/0.2.18/Euh.2/11/2015 tertanggal 11 Nopember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa ABDUL PATAH BIN DARMANSAH pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Cugenang Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan /atau mengedarkan minuman beralkohol, baik golongan A, golongan B, golongan C termasuk di dalamnya minuman oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika terdakwa ABDUL PATAH BIN DARMANSAH yang bekerja sebagai pengemudi pada PT ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi bertempat di Jalan Pasirhalang Sukaraja Sukabumi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 mendapat tugas dari pimpinan PT ADI MAKMUR SENTOSA untuk membawa minuman beralkohol ke daerah Cipanas Cianjur dan berdasarkan perintah tersebut maka terdakwa ABDUL PATAH BIN DARMANSAH dengan mengemudikan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.D.8657.EB warna kuning tahun 2012 milik PT ADI MAKMUR SENTOSA.
Bahwa terdakwa ABDUL PATAH BIN DARMANSAH membawa minuman beralkohol antara lain berupa Anggur Merah sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol dan dengan berbekal photocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi dan saat itu terdakwa dengan dibantu seorang kernet yakni Sdr. AJI SUCIPTO berangkat menuju ke Cianjur untuk mengirimkan minuman beralkohol ke Toko PAILENTANG di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA sesuai dengan nota bon penjualan yang dikeluarkan oleh PT ADI MAKMUR SENTOSA;--------------------------------------------------------
Akan tetapi dalam perjalanan menuju ke Cipanas pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 11.30 WIB kendaraan yang sedang dikemudikan oleh terdakwa ABDUL PATAH BIN DARMANSAH bersama dengan Sdr. ADI SUCIPTO melintas di di Jalan Raya Cugenang Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten diberhentikan oleh salah seorang petugas Polisi Polsek Cugenang yakni saksi ANAS NASHOR yang sedang melakukan Operasi Razia Kepolisian, saat itu kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, ketika dilakukan pemeriksaan dalam isi kendaraan truk yang dikemudikan ternyata ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol berupa Anggur Merah sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol yang termasuk dalam minuman beralkohol golongan A dengan kadar Ethanol (C2H0H) diatas 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terdakwa menyatakan minuman tersebut milik PT ADI MAKMUR SENTOSA yang sedianya akan dikirim ke Toko Pailentang di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA, hingga akhirnya terdakwa berikut barang bukti diamankan di Kepolisian Sektor Cugenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan terdakwa telah melanggar hukum menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol golongan A di daerah Kabupaten Cianjur;--------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Bab III Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi (getuige) yang diajukan oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie), masing-masing adalah sebagai berikut:---------------------------------------
1. ANAS NASHOR;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa saksi merupakan anggota Polisi Polsek Cugenang;--------------------------------
bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Raya Cugenang Desa Cibeureum Cianjur, pada saat Polsek Cugenang melakukan operasi telah memeriksa sebuah kendaraan Truck Colt Diesel Box Engkel yang kedapatan membawa minuman beralkohol/miras yang akan dibawa ke Cipanas yang dikemudikan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------
bahwa minuman yang dibawa oleh Terdakwa berupa Anggur Merah golongan B sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) golongan B sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) golongan B sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol, sehingga total keseluruhannya berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol, dimana seluruh minuman tersebut akan dibawa Terdakwa ke Toko PAILENTANG di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA;-----------------------------------------------------
bahwa selanjutnya saksi dan rekan-rekan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Cugenang untuk dilakukan pemeriksaan ;----------------------------------
bahwa Terdakwa membawa foto copy surat-surat/izin dari perusahaan tempat Terdakwa bekerja tetapi tidak ada surat jalan ;-------------------------------------------------
bahwa di wilayah Cianjur terdapat Peraturan Daerah yang tidak diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol ;--------------------------------------------------------------
bahwa menurut keterangan Terdakwa minuman tersebut milik PT. Adi Makmur Sentosa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
2. EKA KURNIAWAN Bin GO JTWAN HIEN; -------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015, Terdakwa selaku supir dan Adi Sucipto selaku kernet PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi mendapat tugas dari pimpinan PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi untuk membawa minuman beralkohol berupa Anggur Merah golongan B sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) golongan B sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) golongan B sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol, sehingga total keseluruhannya berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol, dimana seluruh minuman tersebut akan dibawa Terdakwa ke Toko PAILENTANG di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA;---------------------------------------------
bahwa berdasarkan perintah dan berbekal Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi kemudian Terdakwa dengan mengemudikan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.D.8657.EB warna kuning tahun 2012 milik PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Cianjur membawa minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol tersebut;--------------------------------------------------------
bahwa sekira pukul 11.30 Wib, mobil yang dikemudian Terdakwa melintas di Jalan Raya Cugenang Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur kemudian mobil diberhentikan oleh salah seorang petugas Polisi Polsek Cugenang yang bernama ANAS NASHOR yang sedang melakukan Operasi Razia Kepolisian. Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota Polisi Cugenang melihat minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol didalam mobil tersebut;--------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapan Polisi telah memperlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi terhadap minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol namun tetap Terdakwa beserta barang bukti diamankan petugas Polisi Polsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut;--
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------
bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015, Terdakwa selaku supir dan Adi Sucipto selaku kernet PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi mendapat tugas dari pimpinan PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi untuk membawa minuman beralkohol berupa Anggur Merah golongan B sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) golongan B sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) golongan B sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol, sehingga total keseluruhannya berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol, dimana seluruh minuman tersebut akan dibawa Terdakwa ke Toko PAILENTANG di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA;-----------------------------------------------------
bahwa berdasarkan perintah dan berbekal Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi kemudian Terdakwa dengan mengemudikan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.D.8657.EB warna kuning tahun 2012 milik PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Cianjur membawa minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol tersebut;--------------------------------------------------------
bahwa sekira pukul 11.30 Wib, mobil yang dikemudian Terdakwa melintas di Jalan Raya Cugenang Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur kemudian mobil diberhentikan oleh salah seorang petugas Polisi Polsek Cugenang yang bernama ANAS NASHOR yang sedang melakukan Operasi Razia Kepolisian. Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota Polisi Cugenang melihat minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol didalam mobil tersebut;-------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapan Polisi telah memperlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi terhadap minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol namun tetap Terdakwa beserta barang bukti diamankan petugas Polisi Polsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut;--
bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;--
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah mengajukan barang bukti (corpus delictie) ke depan persidangan berupa:--
1 (satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi D 8657 EB warna kuning tahun 2012 Noka MHMFE71P1CK035423 Nosin 4D34TH63546 berikut kunci kontak dan STNKnya atas nama PT. ADI MAKMUR SENTOSA beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 531 Bandung ;---------------------------------------------
1032 (seribu tiga puluh dua) botol minuman jenis intisari;-----------------------------
180 (seratus delapan puluh) botol minuman jenis anggur merah;------------------
96 (sembilan puluh enam) botol minuman jenis anggur arak;------------------------
43 (empat puluh tiga) botol minuman jenis prost beer;---------------------------------
3 (tiga) buah nota bon pengiriman barang masing-masing rangkap 3 (tiga);-----
Menimbang, barang bukti (corpus delictie) tersebut oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------
bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015, Terdakwa selaku supir dan Adi Sucipto selaku kernet PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi mendapat tugas dari pimpinan PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi untuk membawa minuman beralkohol berupa Anggur Merah golongan B sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) golongan B sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) golongan B sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol, sehingga total keseluruhannya berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol, dimana seluruh minuman tersebut akan dibawa Terdakwa ke Toko PAILENTANG di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA;---------------------------------------------
bahwa berdasarkan perintah dan berbekal Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi kemudian Terdakwa dengan mengemudikan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.D.8657.EB warna kuning tahun 2012 milik PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Cianjur membawa minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol tersebut;--------------------------------------------------------
bahwa sekira pukul 11.30 Wib, mobil yang dikemudian Terdakwa melintas di Jalan Raya Cugenang Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur kemudian mobil diberhentikan oleh salah seorang petugas Polisi Polsek Cugenang yang bernama ANAS NASHOR yang sedang melakukan Operasi Razia Kepolisian. Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota Polisi Cugenang melihat minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol didalam mobil tersebut;-------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapan Polisi telah memperlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi terhadap minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol namun tetap Terdakwa beserta barang bukti diamankan petugas Polisi Polsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut;--
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal melanggar Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :--------------------------------------
Setiap orang dan atau Badan Usaha;-------------------------------------------------------------
Dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan / atau mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B, golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang dan atau Badan Usaha---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau badan usaha sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ABDUL FATAH Bin DARMANSAH dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkan juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi penyidik bahwa Terdakwalah pelakunya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan / atau mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B, golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi (vide PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL);-----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen), sedangkan minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen (vide PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL);-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi Anas Nashor, saksi Eka Kurniawan dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bermula pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015, Terdakwa selaku supir dan Adi Sucipto selaku kernet PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi mendapat tugas dari pimpinan PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Sukabumi untuk membawa minuman beralkohol berupa Anggur Merah golongan B sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) golongan B sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) golongan B sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol, sehingga total keseluruhannya berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol, dimana seluruh minuman tersebut akan dibawa Terdakwa ke Toko PAILENTANG di daerah Gadog Cipanas Cianjur dan ke Kios Jamu Rudal di Pasar Baru GSP Cipanas atas nama MASTOHA;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan perintah dan berbekal Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi kemudian Terdakwa dengan mengemudikan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.D.8657.EB warna kuning tahun 2012 milik PT. ADI MAKMUR SENTOSA Cabang Cianjur membawa minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekira pukul 11.30 Wib, mobil yang dikemudian Terdakwa melintas di Jalan Raya Cugenang Kampung Warung Bawang Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur kemudian mobil diberhentikan oleh salah seorang petugas Polisi Polsek Cugenang yang bernama ANAS NASHOR yang sedang melakukan Operasi Razia Kepolisian. Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota Polisi Cugenang melihat minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol didalam mobil tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapan Polisi telah memperlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Nota Bon Penjualan dari Perusahaan PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi terhadap minuman beralkohol sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol namun tetap Terdakwa beserta barang bukti diamankan petugas Polisi Polsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa untuk membawa minuman beralkohol golongan B sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol ke wilayah Ciaanjur dilarang sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku atau tidak;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang minuman berakohol tidak hanya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 saja namun juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;------
Menimbang, bahwa didalam Pasal 18 ayat (1), (2) dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan,” Setiap perusahaan yang bertindak sebagai Distributor, pengecer atau penjual langsung memperdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C wajib memiliki SIUP-MB, dimana bagi yang tidak memiliki SIUP-MB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari bunyi pasal tersebut mudah dimengerti bahwa bagi siapapun tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa dalam perkara ini yang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tanpa memiliki SIUP-MB dapat dikenai sanksi sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 4, 10 dan 11 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pada pokoknya menyatakan, setiap orang atau badan usaha yang memperdagangan minuman beralkohol baik yang memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ataupun yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tetap dikenai sanksi pidana dalam Peraturan Daerah tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara didepan persidangan PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi selaku distributor minuman beralkohol untuk mendistribusikan minuman beralkohol golongan B sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol ke wilayah Cianjur ternyata telah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Distributor Golongan A untuk priode 19 Agustus 2015 sampai dengan 19 Agustus 2018, Golongan B dan C untuk priode 3 Desember 2013 sampai dengan 5 November 2016 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan selain itu PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi selaku distributor minuman beralkohol juga telah memiiliki izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung dan memiliki surat dari Kementerian Keuangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung (vide alat bukti surat tertanda T-1 sampai dengan T-7). Kemudian Terdakwa pula selaku supir yang membawa minuman beralkohol golongan B sebanyak 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol ke wilayah Cianjur dengan menggunakan Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.D.8657.EB warna kuning tahun 2012 telah pula dilengkapi dengan nota bon penjualan dari PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi selaku distributor;------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap beberapa regulasi tersebut diatas Majelis hakim memandang telah terjadi konflik norma antara Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol dengan Peraturan yang lebih tinggi incasu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Disatu sisi setiap pelaku usaha minuman beralkohol golongan A,B dan C dalam melakukan perdagangan wajib memiliki memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kalau tidak memiliki memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku namun disisi lain pelaku usaha minuman beralkohol golongan A,B dan C dalam melakukan perdagangan baik yang memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hal demikian menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pelaku usaha incasu PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi selaku distributor maupun Terdakwa selaku supir PT. ADI MAKMUR SENTOSA cabang Sukabumi . Seharusnya peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Menteri dan Peraturan Presiden, dan seharusnya Bupati dalam membuat Peraturan Daerah berpedoman dan berpijak pada Peraturan yang lebih tinggi incasu Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden dan selain itu seharusnya Bupati dalam membuat Peraturan Daerah melibatkan aparat penegak hukum lainya sehingga produk regulasi yang dihasilkan memperoleh kepastian hukum dan dirasalkan adil bagi pelaku usaha dan masyarakat;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun beberapa regulasi tersebut diatas satu sama lain saling bertentangan, maka tidak serta merta menjadikan perbuatan Terdakwa tidak bersalah dalam perkara aqou, karena Majelis hakim dalam menjatuhkan Terdakwa bersalah dalam berkara aqou tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol karena meskipun Perda tersebut masih terdapat kekurangan dan kekurangan tersebut bukan ranah kewenangan Majelis hakim dalam perkara aqou untuk mengujinya. Namun Majelis hakim tetap mengapresiasi Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tersebut, dimana secara filosofis dikeluarkan Perda tersebut semata-mata dalam rangka memberantas penyalahgunaan minuman keras diwilayah Kabupaten Cianjur karena keberadaan minuman keras selama ini meresahkan kehidupan sosial masyarakat dan membahayakan kesehatan bagi pemakaiannya khsususnya diwilayah Cianjur;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur yang paling relevan menurut Majelis hakim untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan terdakwa dalam sub unsur kedua dakwaan Penuntut Umum adalah “ Dilarang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol golongan B ”;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah disita secara sah menurut hukum berupa Anggur Merah golongan B sebanyak 180 (seratus delapan puluh) botol, Intisari (anggur gingseng besar) golongan B sebanyak 1032 (seribu tiga puluh dua) botol, Anggur Kolesom Cap Orang Tua (arak obat besar/AOB) golongan B sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol dan minuman Prost Beer golongan sebanyak 43 (empat puluh tiga) botol, sehingga total keseluruhannya berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol, 3 (tiga) buah nota bon pengiriman barang masing-masing rangkap 3 (tiga) dan 1 (satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi D 8657 EB;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari asas kepastian hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menyatakan,” semua klasifikasi dan golongan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disita dan dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa dalam perkara aqou dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara aqou maka terhadap terhadap seluruh barang bukti minuman beralkohol berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol dalam perkara aqou tidak serta merta dirampas untuk dimusnahkan, karena sedari awal Majelis hakim menilai beberapa regulasi dalam perkara aqou telah terjadi pertentangan konflik norma, sehingga menurut Majelis hakim rasanya tidak adil apabila seluruh barang bukti barang bukti minuman beralkohol berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan apalagi terhadap barang bukti minuman beralkohol tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Menteri Perdagangan dan bukti barang bukti minuman beralkohol berjumlah 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) botol senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);-------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim memandang terhadap barang bukti dalam perkara aqou telah terjadi konflik dan perbenturan pula antara asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Apabila terjadi perbenturan antara asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan maka harus diutamakan atau diprioritaskan adalah asas keadilan dan kemanfaatan sebagaimana dalam teori prioritas baku dari Gustav Radbruch, sehingga sangat adil apabila terhadap seluruh barang bukti dalam perkara aqou dikembalikan kepada saksi Eka Kurniawan (selaku penanggung jawab PT. Adi Makmur Sentosa Cabang Sukabumi);--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkoho sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana (straffuitsluitingsangronden) yang dapat berupa alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgronden) dan alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden), yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut secara hukum (gerechsvaadigd), maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menghambat program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan minuman keras diwilayah Cianjur;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menunjukkan rasa penyesalan;-----
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;----------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat. Maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan agar terdakwa setidaknya masih ada terbuka kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya selain itu agar perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa tidak terulang kembali. Maka menurut Majelis Hakim dengan segala pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya;--------------
Menimbang, bahwa tujuan penegakan hukum bukan menerapkan hukum, melainkan mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil. Karena itu, seyogyanya penegak hukum benar-benar memperhatikan “langkah-langkah sosial” yang ditempuh dalam menyelesaikan suatu pelanggaran hukum. (vide Prof. Dr. Bagir Manan,SH,MCL, Restorative Justic (suatu perkenalan), Varia Peradilan Nomor 247 Tahun XXI juni 2007); -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (corpus delictie) yang diajukan di persidangan sebagaimana tersebut diatas. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);----------------------------------------
Mengingat, ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL FATAH Bin DARMANSAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol golongan B;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------
1 (satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi D 8657 EB warna kuning tahun 2012 Noka MHMFE71P1CK035423 Nosin 4D34TH63546 berikut kunci kontak dan STNKnya atas nama PT. ADI MAKMUR SENTOSA beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 531 Bandung ;---------------------------------------------
1032 (seribu tiga puluh dua) botol minuman jenis intisari;----------------------------
180 (seratus delapan puluh) botol minuman jenis anggur merah;----------------
96 (sembilan puluh enam) botol minuman jenis anggur arak;-----------------
43 (empat puluh tiga) botol minuman jenis prost beer;--------------------------
3 (tiga) buah nota bon pengiriman barang masing-masing rangkap 3 (tiga);-----
Dikembalikan kepada saksi Eka Kurniawan (selaku penanggung jawab PT. Adi Makmur Sentosa Cabang Sukabumi);---------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari JUM’AT, tanggal 12 FEBRUARI 2016, oleh kami, BUDI RAHAYU PURNOMO, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, NUR SARI BAKTIANA, S.H.,MH., dan ARIZAL ANWAR, S.H.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 15 FEBRUARI 2016 oleh Ketua Majelis didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DAHLAN., SH,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh AGATHA C WANGGE,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur serta di hadapan terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
NUR SARI BAKTIANA, S.H.,MH., BUDI RAHAYU PURNOMO,S.H.,
Ttd
ARIZAL ANWAR,S.H.,MH.,
Panitera Pengganti
Ttd
DAHLAN, SH.,