272/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 272/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSPANDI (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUSPANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pengangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 272/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Terdakwa :-----------------------------------------------------
Nama : RUSPANDI ;---------------------------------------------------
Tempat Lahir : Bangkalan ;----------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun/1992;------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dsn. Gayung, Desa Kelbung, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan;-----------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;-----------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :----------------
Penyidik sejak tanggal 22 September 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013 ;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim / Majelis Hakim sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 07 Desember 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------------
Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 272/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 08 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;--------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 272/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 13 Nopember 2013 tentang penetapan hari sidang;------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;---------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RUSPANDI bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dalam dakwaan Penuntut Umum ;----------------
Menjatuhkan pidana penjara tehadap terdakwa RUSPANDI selama 4 (empat) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
Sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pengangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara, sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ;--------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa terdakwa RUSPANDI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2013, bertempat di Jalan Raya DesaLembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warnacoklat, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barangkuno, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
■ Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu petugas Reskrim Polsek Sepulu yang terdiri dari salksi Pradika Dwi Jatmiko dan Andik Wijayanto sedang melaksanakan operasi rutin multi sasaran, dan selanjuitnya melihat terdakwa dengan naik sepeda motor berboncengan 3 (tiga) melintas di depan Pom Bensin Jalan Raya Desa Lembung Paseser Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, kemudian kedua saksi Pradika Dwi Jatmiko dan Andik Wijayanto menghentikan terdakwa dan waktu itu langsung muncul kecurigaan petugas terhadap diri terdakwa, sehingga saksi Pradika Dwi Jatmiko dan Andik Wijayanto mendekati dan melakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa dan saat digeledah tersebut ditemukan pada diri terdakwa sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakai terdakwa ;------------------------------------------
■ Selanjutnya ketika terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Mapolsek Sepulu Kabupaten Bangkalan berikut menyita barang buktinya ;-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :------------------------------------------------------------
1. PRADIKA DWI JATMIKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan saya melakukan penangkapan terhadap terdakwa membawa senjata tajam ;----------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013, sekitar jam 23.30 wib di jalan Raya Desa Lembung Paseser, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan di depan Pom bensin ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat yang diikat dengan karet gelang ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebilah pisau tersebut milik terdakwa yang didapat dari membeli di Pasar Ahadan Sepulu seharga Rp. 45.000,- ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saat itu terdakwa bersama temannya mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, terdakwa menyetir didepan lalu saya stop, selanjutnya setelah digeledah ditemukan sebilah pisau dibalik bajunya terdakwa ;-------------------------------
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Bripka Andik Wijjayanto ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;-----------------------------
- Bahwa menururt terdakwa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ;-----------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh ;-------------------------------------------------------
- Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;--------------------------
- Bahwa saksi kenal sebilah pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat yang diikat dengan karet gelang adalah milik terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;---------------------------
2. ANDIK WIJAYANTO, SH, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan saya melakukan penangkapan terhadap terdakwa membawa senjata tajam ;----------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013, sekitar jam 23.30 wib di jalan Raya Desa Lembung Paseser, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan di depan Pom bensin ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat yang diikat dengan karet gelang ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebilah pisau tersebut milik terdakwa yang didapat dari membeli di Pasar Ahadan Sepulu seharga Rp. 45.000,- ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saat itu terdakwa bersama temannya mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, terdakwa menyetir didepan lalu saya stop, selanjutnya setelah digeledah ditemukan sebilah pisau dibalik bajunya terdakwa ;-------------------------------
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Bripka Andik Wijjayanto ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ; ----------------------------
- Bahwa menururt terdakwa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ;-----------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh ;-------------------------------------------------------
- Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;--------------------------
- Bahwa saksi kenal sebilah pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat yang diikat dengan karet gelang adalah milik terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa membawa senjata tajam ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap petugas pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013, sekitar jam 23.30 wib di sebuah gardu di di jalan Raya Desa Lembung Paseser, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan di depan Pom bensin ;-----------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau besi dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat yang diikat dengan karet gelang ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa dan didapat dari membeli di Pasar Ahadan Sepulu seharga Rp. 45.000,- ;------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri dengan cara diselipkan dibalik baju ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri dan saya tidak mempunyai musuh ;----------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang terdakwa berikan di Penyidik benar ;--------------
Bahwa terdakwa kenal sebilah pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat yang diikat dengan karet gelang adalah milik terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pengangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya hari Sabtu, tanggal 21 September 2013 sekitar jam 23.30 wib di Jalan Raya Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan terdakwa bersama temannya berboncengan tiga melintas di depan Pom bensin Jalan Raya Desa lembung Paseser Sepulu, kemudian dihentikan oleh petugas yang sedang melaksanakan operasi rutin multi sasaran dan kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa, tetapi terdakwa tidak mempunyai surat ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut ;--------
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau tersebut dibawa terdakwa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa Hak ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mem-pergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barang siapa ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ;-------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa RUSPANDI, oleh karena itu unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ;-------------
Ad.2 Unsur Tanpa hak ;-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa membawa sebilah pisau sebagai kategori senjata tajam, sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut Umum, serta foto-foto rekonstruksi yang ada dalam berkas perkara tanpa dilengkapi surat ijin dari yag berwajib, maka unsur inipun telah terbukti dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ; --------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;----------------------------------------------------------------
.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya bukan merupakan atau digunakan sebagai alat pertanian melainkan digunakan untuk jaga diri, dengan demikian unsur inipin telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pengangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang telah disita dari Terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dapat menbahayakan diri terdakwa atau orang lain.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.------------------------------------------------------------
Selama persidangan terdakwa telah bersikap sopan dan berterus terang akan perbuatannya dan menyatakan menyesali perbuatannya itu serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.-----------------------------------------------------------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ----------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-----------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa RUSPANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ ;---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan pengangan terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-(dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2013, oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, S.H, selaku Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, S.H, dan LIA HERAWATI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MEI RATNA RUSWIATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.--------------------------
Hakim-hakim Anggota : ANDI HENDRAWAN, SH. LIA HERAWATI, SH. | Hakim Ketua, R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. |
Panitera Pengganti,
MEI RATNA RUSWIATI, S.H.