106/PID.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 106/PID.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ICUK MAULANA Pgl. ICUK SUNGAT Pgl. SUNGAT DARMANTO Pgl. MANTO LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO
1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mesin merk YINGTIAN; - 1 (satu) unit Katu (Keong) ukuran 4 (empat) inci; - 1 (satu) unit NS 100 warna merah Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah batang pipa Paralon ukuran 4 inci, panjang ± 4 meter; - 1 (satu) batang pipa spiral warna biru panjang ± 5 meter; - 1 (satu) gulung selang gabang panjang ± 10 meter - 1 (satu) buah Cangkul; - 1 (satu) lembar karpet sintetik warna hijau; - 1 (satu) buah Dulang plastik; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 106/PID.B/2012/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : -----------
TERDAKWA I : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | ICUK MAULANA Pgl. ICUK Pati Jawa Tengah 38 tahun / 21 Maret 1974 Laki-laki Indonesia Desa Jrahi Kec. Gunung Wungkal Kab. Pati Jawa Tengah Islam Swasta/buruh tambang emas SD (tidak tamat) |
TERDAKWA II : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUNGAT Pgl. SUNGAT Pati Jawa Tengah 38 tahun / 04 September 1974 Laki-laki Indonesia Jorong Kampung Baru Ken. Sikabau Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya. Islam Swasta/buruh tambang emas SD (tidak tamat) |
TERDAKWA III : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | DARMANTO Pgl. MANTO Pati Jawa Tengah 33 tahun / 20 Juni 1979 Laki-laki Indonesia Desa Sentul Salak Kec. Cluwak Kab. Pati Jawa Tengah Islam Swasta/buruh tambang emas SLTP |
TERDAKWA IV : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO Blitar 32 tahun / 01 Januari 1980 Laki-laki Indonesia Desa Sumber Rejo Kec. Kademangan Kab. Blitar Jatim Islam Swasta/buruh tambang emas SD (tidak tamat) |
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh : ----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 10 Juli 2012;-
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2012 ; --------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2012 ;---------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Mauro sejak tanggal 9 Agustus 2012 sampai dengan 7 September 2012; --------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro, sejak tanggal 8 September 2012 sampai dengan tanggal 06 November 2012. --------------------------------
Bahwa para terdakwa dipersidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mauro Nomor : 108/PEN.PID/2012/PN.MR tanggal 9 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 106/PID.B/2012/PN.MR atas nama Terdakwa ICUK MAULANA Pgl. ICUK, Cs.
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Para Terdakwa tersebut ------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung atas diri Para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : ------
Menyatakan Para Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK bersama-sama dengan Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO bersalah melakukan “Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin (PETI)” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK bersama-sama dengan Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama mereka Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah mereka Terdakwa tetap ditahan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), subsidair masing-masing 2 (Dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mesin merk YINGTIAN;
1 (satu) unit Katu (Keong) ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) unit NS 100 warna merah
Kesemuanya dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah batang pipa Paralon ukuran 4 inci, panjang ± 4 meter;
1 (satu) batang pipa spiral warna biru panjang ± 5 meter;
1 (satu) gulung selang gabang panjang ± 10 meter
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) lembar karpet sintetik warna hijau;
1 (satu) buah Dulang plastik;
Kesemuanya dirampas untuk Dimusnahkan.
Menetapkan supaya para terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
--------Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ; -------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; --------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 8 Agustus 2012, No. Reg. Perkara : PDM-62/PL.PJG/08/2012 dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa I. ICUK MAULANA PgL ICUK bersama-sama dengan terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO , GENDUT (DPO) ARIFIN (DPO) DARIS (DPO) pada Hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalan bulan Juni tahun 2012 bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)”, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
-------Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I. ICUK MAULANA PgL ICUK bertemu dengan GENDUT (DPO) di kampung Baru Keng Tebing Tinggi Kec Pulau Punjung Kab Dhamasraya dan menanyakan pada terdakwa “ Kerja dimana Kang “ Kemudian terdakwa menjawab “ Ya ngak ada kerjaan pak lagi ngangur “ kemudian GENDUT (DPO) menawari perkerjaan pada terdakwa sebagai buruh tambang emas, setelah ada kesepakatan terdakwa I. memberitahukan pada kawan-kawanya yaitu terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO , terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO untuk bekerja tambang yang ditawari GENDUT mereka menyetujuinya, besok harinya Sabtu tanggal 16 Juni 2012 mereka dibawa oleh GENDUT (DPO) kerumah DATUK ARIPIN (DPO) sebagai pemilik lahan sekali gus mengambil peralatan tambang dan bekal makanan, setelah didapatkan mereka langsung kelokasi yang diantarkan oleh GENDUT dan bermalam disana, sedangkan yang mengurus atau yang bertanggung jawab untuk mengurus dalam kegiantan pertambangan tersebut adalah DARIS (DPO) Esok harinya Minggu tanggal 17 Juni 2012 mereka mulai bekerja secara bersama-sama saling bantu membantu untuk memasang semua peralatan yang telah dipersiapkan untuk melakukan penambangan tersebut, selesainya mereka mulai bekerja; pertama dilokasi penambangan mereka bersihkan kemudian mencangkul dan mengali lobang secara bersama-sama kemudian lobang tersebut ditembak dengan air mengunakan mesin tembak yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu tanah tanah yang sudah ditembak tadi disedot dan dialir ke karpet asbuk, kemudian karpet tersebut dicuci setelah itu didulang guna untuk memisahkan emas dengan pasir , biji biji emas akan tinggal didalam dulang sementara pasir akan terbuang keluar dari dulang , biji emas itulah yang mereka kumpulkan
------Adapun hitung-hitungan hasil emas yang ditambang oleh mereka terdakwa dengan DATUK ARIPIN yaitu hasil emas akan dihitung 15 % untuk lokasi dan sisanya yang 85 % lagi itulah dibagi 2 (dua) lagi dengan DATUK ARIFIN sebagai pemilk mesin sehingga mendapatkan 42,5 % dan sisa itulah mereka bagi 5(lima), Bahwa mereka terdakwa melakukan penambangan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang, pada saat mereka terdakwa sedang melakukan aktipitas penambangan tersebut datang anggota kepolisian dan langsung mengamankan mereka terdakwa, serta terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung untuk diproses lebih lanjut, sementara ARIPIN dan DARIS serta GENDUT berhasil melarikann diri, Bahwa mereka terdakwa kegiatan penambangan yang dilakukan mereka terdakwa tersebut telah merusak ekosistem serta pencemaran lingkungan dan juga tidak memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan penambangan tersebut. hal ini juga terhadap Negara dirugikan yaitu PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) menyangkut Iyuran Tetap dan Iyuran Royalti
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ; -------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut : --------
1. SAKSI: NASRUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa; ------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, terdakwa I. ICUK MAULANA PgL ICUK bersama-sama dengan terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO , ketiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri, yaitu GENDUT, ARIFIN, dan DARIS telah melakukan Penambangan liar;--------------------------------------------
Bahwa saksi melaksanakan perintah tugas dari pimpinan saksi yaitu Kapolsek Sitiung I Koto Agung dalam rangka operasi Ilegal Meening (dompeng) bersama-sama dengan rekan kerja saksi yang berjumlah sebanyak 8 (delapan) orang pergi ke lokasi penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa, kemudian saat sampai di tempat kejadian, saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang melakukan aktivitas penambangan illegal, tetapi saksi dan rekannya hanya berhasil menangkap para terdakwa sebanyak 4 (empat) orang sedangkan pekerja tambang yang lain berhasil melarikan diri ke semak-semak belukar; -----------------------
Bahwa menurut para terdakwa, cara para terdakwa melakukan perbuatannya adalah pertama-tama tanah digali dengan cangkul dan dibuatkan lubang, setelah permukaan tanah dilubangi kemudian lubang tersebut ditembak dengan air menggunakan 1 (satu) set mesin dan 1 (satu) unit NS 100, kemudian setelah ditembakkan dengan air, maka lubang akan digenangi air lalu air, tanah beserta pasir-pasir yang dilubang tersebut disedot dengan menggunakan 1 (satu) set mesin dan 1 (satu) set katu (keong), kemudian dialirkan asbuk yang telah diberi karpet sintetik, lalu karpet tersebut dicuci untuk memisahkan antara pasir dan karpet, kemudian pasir tersebut didulang dengan menggunakan dulang, setelah itu dicampur dengan air raksa untuk memisahkan emas dengan pasir, emas tersebut akan bersatu dengan air raksa sedangkan pasir akan terpisah sendiri, kemudian emas yang sudah menyatu dengan air raksa tersebut akan diperas menggunakan kain sehingga berbentuk bulatan dan emas siap dijual;----------------------
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan;----------------------------------------------
Bahwa sebagai pemilik lahan serta alat-alat tambang adalah Datuk Aripin;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut dapat menimbulkan pencemaran pada lingkungan dan tanah serta Negara dirugikan yaitu dalam hal PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) menyangkut Iuran Tetap dan Iuran Royalti;----------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
2. SAKSI: ANASRIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa; ------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, terdakwa I. ICUK MAULANA PgL ICUK bersama-sama dengan terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO , ketiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri, yaitu GENDUT, ARIFIN, dan DARIS telah melakukan Penambangan liar;---------------------------------------------
Bahwa saksi melaksanakan perintah tugas dari pimpinan saksi yaitu Kapolsek Sitiung I Koto Agung dalam rangka operasi Ilegal Meening (dompeng) bersama-sama dengan rekan kerja saksi yang berjumlah sebanyak 8 (delapan) orang pergi ke lokasi penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa, kemudian saat sampai di tempat kejadian, saksi dan rekan kerja saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang melakukan aktivitas penambangan illegal, tetapi saksi dan rekannya hanya berhasil menangkap para terdakwa sebanyak 4 (empat) orang sedangkan pekerja tambang yang lain berhasil melarikan diri ke semak-semak belukar; -----------------------
Bahwa menurut para terdakwa, cara para terdakwa melakukan perbuatannya adalah pertama-tama tanah digali dengan cangkul dan dibuatkan lubang, setelah permukaan tanah dilubangi kemudian lubang tersebut ditembak dengan air menggunakan 1 (satu) set mesin dan 1 (satu) unit NS 100, kemudian setelah ditembakkan dengan air, maka lubang akan digenangi air lalu air, tanah beserta pasir-pasir yang dilubang tersebut disedot dengan menggunakan 1 (satu) set mesin dan 1 (satu) set katu (keong), kemudian dialirkan asbuk yang telah diberi karpet sintetik, lalu karpet tersebut dicuci untuk memisahkan antara pasir dan karpet, kemudian pasir tersebut didulang dengan menggunakan dulang, setelah itu dicampur dengan air raksa untuk memisahkan emas dengan pasir, emas tersebut akan bersatu dengan air raksa sedangkan pasir akan terpisah sendiri, kemudian emas yang sudah menyatu dengan air raksa tersebut akan diperas menggunakan kain sehingga berbentuk bulatan dan emas siap dijual;----------------------
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan penambangan dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan;----------------------------------------------
Bahwa sebagai pemilik lahan serta alat-alat tambang adalah Datuk Aripin;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut dapat menimbulkan pencemaran pada lingkungan dan tanah serta Negara dirugikan yaitu dalam hal PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) menyangkut Iuran Tetap dan Iuran Royalti;-----------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI: SUHENDRA PILIANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa; ------------------------------------
Bahwa awalnya saksi ditelepon oleh pihak Kepolisian Polsek Sitiung Koto Agung yang mengatakan bahwa Anggota Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa penambangan illegal yang dilakukan oleh para terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, kemudian Kapolsek meminta tolong kepada saksi untuk ikut membantu mengangkat barang bukti ke Polsek Sitiung Koto Agung;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat telepon tersebut, saksi pergi ke tempat kejadian dan membawa temannya yaitu Syaiful Arisandi untuk membantu membawa barang bukti tersebut; ----------------------------------
Bahwa setelah berada di Polsek Sitiung barulah saksi mengenali para terdakwa ada sebanyak 4 (empat) orang yaitu I. ICUK MAULANA PgL ICUK bersama-sama dengan terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut setelah saksi ketahui memang tidak ada izin dari pihak yang berwenang;---------
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut dapat menimbulkan pencemaran pada lingkungan dan tanah serta merugikan Negara;---------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah tersebut, Penuntut Umum membacakan saksi yang lain karena tidak dapat hadir dalam persidangan, atas nama SYAIFUL ARISANDI, dimana keterangan saksi pada pokoknya sama dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi dihadapan Penyidik pada tanggal 03 Juli 2012 ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai tanggapannya atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selain saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dengan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI : IRNA SUMANTI, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dihadirkan sebagai saksi ahli dalam bidang pertambangan khususnya masalah Pertambangan yang dilakukan para terdakwa Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan surat tugas No. 540/237/ST/DESDM-2012 Tanggal 27 Juni 2012;-------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut berada di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tersebut belum mengajukan dan belum mendapat Izin dari yang berwenang sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang berwewenang adalah salah dan merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini Pertambangan Mineral terbagi dalam 2 (dua) golongan, golongan I. Pertambangan Mineral Logam yang termasuk didalamnya Pertambangan Batu Mangan, Pertambangan Bijih Besi, Pertambangan Perak dan Pertambangan Emas, sedangan golongan II. adalah Pertambangan Non Logam yang termasuk didalamnya Batu Gamping, Talk dan lain-lain, jadi pertambangan yang dilakukan oleh mereka terdakwa adalah Pertambangan Mineral Golongan I;---------------
Bahwa di wilayah Kab. Dharmasraya belum ada izin pertambangan emas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin;--
Bahwa IPR belum diberlakukan di Kabupaten Dharmasraya, karena IPR diberlakukan setelah ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sedangkan WPR bisa ditetapkan setelah Wilayah Pertambangan (WP), untuk sementara WP tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah;---------
Bahwa cara pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) dan sampai saat ini Wilayah Pertambangan (WP) mineral belum ditetapkan oleh Kementerian ESDM di Jakarta; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak dan jika berbentuk koperasi ditambah dengan persyaratan berupa laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi oleh penambang dan surat keputusan ditanda tangani oleh Bupati barulah penambang boleh melakukan aktivitas penambangan emas;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, lingkungan disekitar lokasi pertambangan rusak, air disekitar menjadi tercemar, kemudian negara dirugikan dalam hal PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) menyangkut iuran tetap dan iuran royalty, yang perinciannya Rp. 25 000,- (dua puluh lima ribu) Per Hektar, terhadap royalty sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen) di kali (x) harga jual Per Kilo Gram emas;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK telah memberikan keterangan sebagai berikut: --------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK ditangkap Polisi bersama dengan terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO karena melakukan penambangan liar;-------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I bertemu dengan GENDUT pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012, lalu GENDUT bertanya kepada terdakwa I “kerja dimana kang?” kemudian terdakwa I menjawab “ya nggak ada kerjaan pak lagi ngangur” lalu kemudian GENDUK menawari pekerjaan sebagai buruh tambang emas (dompeng), lalu keesokan harinya terdakwa I dibawa GENDUT kerumah datuk ARIPIN untuk mengambil peralatan dan bekal makanan, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV berangkat menuju lokasi penambangan;--------
Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu dengan cara membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air maka air yang lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk, lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;
Bahwa hitung-hitungan gaji para terdakwa dengan ARIPIN, yaitu apabila para terdakwa mendapatkan emas hasil tambang, maka akan dipotong 15 (lima belas) persen untuk pemilik lokasi, kemudian 85 (delapan puluh lima) persennya dibagi lagi yaitu 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen untuk ARIPIN sebagai pemilik mesin dan sisanya 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen tersebut itulah dibagi untuk para terdakwa sebagai pekerja tambang;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui mengenai izin dari penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV belum mendapatkan hasil dari penambangan emas tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT telah memberikan keterangan sebagai berikut: ---------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT ditangkap Polisi bersama dengan terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO karena melakukan penambangan liar;-------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa II bertemu dengan GENDUT pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012, lalu GENDUT bertanya kepada terdakwa II “kerja dimana kang?” kemudian terdakwa II menjawab “ya nggak ada kerjaan pak lagi ngangur” lalu kemudian GENDUT menawari pekerjaan sebagai buruh tambang emas (dompeng), lalu keesokan harinya terdakwa II dibawa GENDUT kerumah datuk ARIPIN untuk mengambil peralatan dan bekal makanan, kemudian terdakwa II bersama dengan terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV berangkat menuju lokasi penambangan;--------
Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu dengan cara membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air maka air yang lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk, lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;
Bahwa hitung-hitungan gaji para terdakwa dengan ARIPIN, yaitu apabila para terdakwa mendapatkan emas hasil tambang, maka akan dipotong 15 (lima belas) persen untuk pemilik lokasi, kemudian 85 (delapan puluh lima) persennya dibagi lagi yaitu 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen untuk ARIPIN (DPO) sebagai pemilik mesin dan sisanya 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen tersebut itulah dibagi untuk para terdakwa sebagai pekerja tambang;-------------------------------
Bahwa terdakwa II tidak mengetahui mengenai izin dari penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa II bersama-sama dengan terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II bersama-sama dengan terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV belum mendapatkan hasil dari penambangan emas tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO telah memberikan keterangan sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, terdakwa III. DARMANTO Pgl. MANTO ditangkap Polisi bersama dengan terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, II. SUNGAT PgL SUNGAT, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO karena melakukan penambangan liar;------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa III bertemu dengan GENDUT pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012, lalu GENDUT bertanya kepada terdakwa III “kerja dimana kang?” kemudian terdakwa III menjawab “ya nggak ada kerjaan pak lagi ngangur” lalu kemudian GENDUT menawari pekerjaan sebagai buruh tambang emas (dompeng), lalu keesokan harinya terdakwa III dibawa GENDUT kerumah datuk ARIPIN untuk mengambil peralatan dan bekal makanan, kemudian terdakwa III bersama dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV berangkat menuju lokasi penambangan;---------
Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu dengan cara membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air maka air yang lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk, lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;
Bahwa hitung-hitungan gaji para terdakwa dengan ARIPIN, yaitu apabila para terdakwa mendapatkan emas hasil tambang, maka akan dipotong 15 (lima belas) persen untuk pemilik lokasi, kemudian 85 (delapan puluh lima) persennya dibagi lagi yaitu 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen untuk ARIPIN (DPO) sebagai pemilik mesin dan sisanya 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen tersebut itulah dibagi untuk para terdakwa sebagai pekerja tambang;-------------------------------
Bahwa terdakwa III tidak mengetahui mengenai izin dari penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa III bersama-sama dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa III bersama-sama dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV belum mendapatkan hasil dari penambangan emas tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO telah memberikan keterangan sebagai berikut: ---------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jrg Koto Ken Gunung Medan Kec Sitiung Kab. Dharmasraya, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO ditangkap Polisi bersama dengan terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, II. SUNGAT PgL SUNGAT, terdakwa III. DARMANTO Pgl. MANTO karena melakukan penambangan liar;----------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa IV bertemu dengan GENDUT pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012, lalu GENDUT bertanya kepada terdakwa IV “kerja dimana kang?” kemudian terdakwa IV menjawab “ya nggak ada kerjaan pak lagi ngangur” lalu kemudian GENDUT menawari pekerjaan sebagai buruh tambang emas (dompeng), lalu keesokan harinya terdakwa IV dibawa GENDUT kerumah datuk ARIPIN untuk mengambil peralatan dan bekal makanan, kemudian terdakwa IV bersama dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III berangkat menuju lokasi penambangan;---------
Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu dengan cara membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air maka air yang lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk, lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;
Bahwa hitung-hitungan gaji para terdakwa dengan ARIPIN, yaitu apabila para terdakwa mendapatkan emas hasil tambang, maka akan dipotong 15 (lima belas) persen untuk pemilik lokasi, kemudian 85 (delapan puluh lima) persennya dibagi lagi yaitu 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen untuk ARIPIN (DPO) sebagai pemilik mesin dan sisanya 42,5 (empat puluh dua koma lima) persen tersebut itulah dibagi untuk para terdakwa sebagai pekerja tambang;-------------------------------
Bahwa terdakwa IV tidak mengetahui mengenai izin dari penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa IV bersama-sama dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IV bersama-sama dengan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III belum mendapatkan hasil dari penambangan emas tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : --------
1 (satu) Unit Mesin merk YINGTIAN;
1 (satu) unit Katu (Keong) ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) unit NS 100 warna merah
1 (satu) buah batang pipa Paralon ukuran 4 inci, panjang ± 4 meter;
1 (satu) batang pipa spiral warna biru panjang ± 5 meter;
1 (satu) gulung selang gabang panjang ± 10 meter
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) lembar karpet sintetik warna hijau;
1 (satu) buah Dulang plastik;
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Para Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Para Terdakwa;-----------------
--------Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK ditangkap Polisi bersama dengan terdakwa II. SUNGAT PgL SUNGAT , terdakwa III. DARMANTO PgL MANTO, terdakwa IV. LEHO MURJIANTO PgL LEHO karena melakukan penambangan liar; ----------------------------
Bahwa benar penambangan dilakukan dengan cara pertama-tama para terdakwa membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan mesin dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air, maka air yang ada di lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;
Bahwa benar hitung-hitungan hasil emas yang ditambang oleh mereka terdakwa dengan DATUK ARIPIN yaitu hasil emas akan dihitung 15 % untuk lokasi dan sisanya yang 85 % lagi itulah dibagi 2 (dua) lagi dengan DATUK ARIFIN sebagai pemilk mesin sehingga mendapatkan 42,5 % dan sisa itulah mereka bagi 5(lima);
Bahwa benar kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang; --------------
Bahwa benar izin yang harus dilengkapi oleh para penambang adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); penambang harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan semua persyaratan administrasi berupa surat permohonan, KTP, komoditas tambang yang dimohon (emas), surat keterangan dari desa atau nagari, NPWP; penambang harus mengurus persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang menguat paling sedikit mengenai 1. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, 2. Menggunakan pompa mekanik pengelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 Horse Power untuk 1 IPR, 3. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak, jika berbentuk Koperasi maka harus disertakan laporan keuangan satu tahun terakhir. Setelah persyaratan dipenuhi, barulah kegiatan pertambangan bisa dilaksanakan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan para terdakwa, lingkungan disekitar lokasi pertambangan rusak, air disekitar menjadi tercemar, kemudian negara dirugikan dalam hal PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) menyangkut iuran tetap dan iuran royalty, yang perinciannya Rp. 25 000,- (dua puluh lima ribu) Per Hektar, terhadap royalty sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen) di kali (x) harga jual Per Kilo Gram emas;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; ------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan Para Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;-------------------
--------Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;---------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------
Setiap Orang ; -------
Yang melakukan usaha penambangan ; -------------------------------------------
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); -------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta;----------------
--------Menimbang bahwa keempat unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai para terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang masing-masing bernama ICUK MAULANA Pgl. ICUK, SUNGAT Pgl. SUNGAT, DARMANTO Pgl. MANTO, dan LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan, dan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut dibenarkan oleh Para terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan , Para Terdakwa hadir dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, kondisi demikian dapat dilihat dari penampilan dan cara mereka berkomunikasi dapat melihat, mendengar, serta menjawab dengan lancar setiap pertanyaan yang diajukan kepada mereka, sehingga berdasarkan kondisi tersebut tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar dan atau pemaaf yang dapat menghapuskan Para Terdakwa dari ancaman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ; -------------------------------------
Ad. 2. Yang melakukan usaha penambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan Penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jorong Koto Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK bersama-sama dengan Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO telah melakukan penambangan liar dengan cara pertama-tama para terdakwa membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan mesin dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air, maka air yang ada di lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;----------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana terurai di atas merupakan usaha penambangan karena kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut bertujuan untuk memproduksi emas, dimana emas tersebut termasuk dalam golongan mineral logam yang perijinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ; ------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “yang melakukan usaha penambangan” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Ad.3. Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 37 ; huruf a :
IUP diberikan oleh Bupati / Walikota apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota.
Pasal 40 ayat (3);
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48 huruf a ;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota
Pasal 67 ayat (1) ;
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli di wilayah Kabupaten Dharmasrayabelum ada izin prinsip bagi usaha pertambangan rakyat khususnya tambang emas;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kegiatan penambangan emas yang diilakukan Para Terdakwa tidak ada izin prinsip dari pihak yang berwenang, yaitu Bupati Dharmasraya;----------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;-----------------------------------------------
Ad. 4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang peranan dari masing-masing orang yang diajukan sebagai terdakwa, yang disusun secara alternatif, sehingga dengan telah terpenuhi salah satu dari peranan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu peranan yang diatur dalam unsur ini adalah “turut serta melakukan”, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “turut serta melakukan” dalam arti kata “bersama-sama” melakukan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan dari orang yang turut melakukan “ -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan cara Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK bersama-sama dengan Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO membuat lubang dengan menggunakan cangkul, lalu lubang tersebut ditembakkan mesin dengan air dengan menggunakan mesin tembak air, setelah lubang tersebut ditembakkan dengan mesin air, maka air yang ada di lubang tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot, kemudian air yang disedot tersebut dialirkan ke karpet dan asbuk lalu karpet dan asbuk tersebut dicuci untuk mendapatkan emas;-------------------------------
--------Menimbang, bahwa Adapun hitung-hitungan hasil emas yang ditambang oleh mereka terdakwa dengan DATUK ARIPIN yaitu hasil emas akan dihitung 15 % untuk lokasi dan sisanya yang 85 % lagi itulah dibagi 2 (dua) lagi dengan DATUK ARIFIN sebagai pemilk mesin sehingga mendapatkan 42,5 % dan sisa itulah mereka bagi 5(lima), maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----- ------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
---------Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Para terdakwa pada pokoknya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diddakwakan dan dituntut hukuman 1 (satu) tahun penjara;----------------
--------- Menimbang, bahwa Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 1 (satu) tahun penjara tersebut dan untuk menentukan pidana yang adil dan tepat dijatuhkan kepada terdakwa maka Majelis hakim mempertimbangkan antara lain:
Bahwa majelis Hakim dalam perkara ini telah memeriksa perkara yang jenis perbuatan pidananya relatif sama sehingga untuk membedakan vonis antara buruh tambang dengan pihak pemodal dan pemilik lahan haruslah memperhatikan sisi keadilan;
Bahwa tujuan hokum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana dan penjatuhan pidana bukan ditujukan semata-mata untuk balas dendam atas perbuatan terdakwa akan tetapi lebih dari itu tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan terdakwa - sadar dan insyaf sehingga diharapkan terdakwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut di masa yang akan datang, sehingga ketentraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta.
Bahwa penjatuhan pidana haruslah mempertimbangkan faktor keadilan secara holistik yaitu keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (legal Justice) dan keadilan moral (moral justice) sehingga diharapkan penjatuhan pidana tersebut menciptakan rasa keadilan dan manfaat bukan hanya terhadap diri terdakwa dan korban akan tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat;
Bahwa tujuan pemidanaan secara integrative adalah pencegahan, perlindungan masyarakat untuk memelihara atau mempertahankan kepaduan masyarakat yang utuh, dan pengimbangan sehingga tercipta “Restorative Justice” (keadilan sosiologis) yang merupakan suatu proses melalui mana para pelaku kejahatan yang menyesal menerima tanggung jawab atas kesalahan mereka kepada mereka yang dirugikan dan kepada masyarakat sebagai balasannya, mengijinkan bergabungnya kembali pelaku kejahatan yang bersangkutan ke dalam masyarakat yang dikenakan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban;
bahwa Keadilan restoratif mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap Negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan kesejahteraan dan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah sehingga akibat ketidaktahuannya Para Terdakwa dan demi mencari nafkah bagi anak dan istirnya mereka tidak tahu bahwa apa yang dilakukan adalah TERLARANG dan hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berkepentingan;----------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ; --------
--------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah batang pipa Paralon ukuran 4 inci, panjang ± 4 meter;
1 (satu) batang pipa spiral warna biru panjang ± 5 meter;
1 (satu) gulung selang gabang panjang ± 10 meter
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) lembar karpet sintetik warna hijau;
1 (satu) buah Dulang plastik;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mesin merk YINGTIAN;
1 (satu) unit Katu (Keong) ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) unit NS 100 warna merah
Oleh karena barang bukti tersebut adalah uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Para Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut : --------
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan para terdakwa merusak lingkungan dan merugikan negara;
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas illegal meaning;--------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama proses persidangan;------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;-------------------------
Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;-------------
Para Terdakwa belum mendapatkan hasil dari penambangan emas tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahan Para terdakwa ; --------
--------Mengingat Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;---
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)” ; -------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ICUK MAULANA Pgl. ICUK, Terdakwa II SUNGAT Pgl. SUNGAT, Terdakwa III DARMANTO Pgl. MANTO, dan Terdakwa IV LEHO MURJIANTO Pgl. LEHO tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; -----------------------
4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mesin merk YINGTIAN;
1 (satu) unit Katu (Keong) ukuran 4 (empat) inci;
1 (satu) unit NS 100 warna merah
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah batang pipa Paralon ukuran 4 inci, panjang ± 4 meter;
1 (satu) batang pipa spiral warna biru panjang ± 5 meter;
1 (satu) gulung selang gabang panjang ± 10 meter
1 (satu) buah Cangkul;
1 (satu) lembar karpet sintetik warna hijau;
1 (satu) buah Dulang plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012, oleh kami SUSILO DYAH CATURINI, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, SH, MH. dan ADHI ISMOYO, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu RICKY HANDIKO PUTRA, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri INDEFIAL, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadapan Para Terdakwa.----------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : ABDUL BASYIR, SH, MH. ADHI ISMOYO, SH, MH. | HAKIM KETUA SIDANG SUSILO DYAH CATURINI,SH. |
PANITERA PENGGANTI
RICKY HANDIKO PUTRA, SH.