12/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.00,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana jenas panjang warna biru merek NIKE, - 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu merek C-5 Jenasco, - 1 (satu) lembar celana pendek (boxer warna hitam bertuliskan AERO), - 1 (satu) lembar sarung warna biru bergaris hitam, - 1 (satu) lembar hambal warna biru, - 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek jeans 3000, - 1 (satu) lembar kaos panjang warna hitam abu-abu, - 1 (satu) lembar Pashmina warna bitam bergaris putih, - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih biru, Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN.
Tempat lahir : Tatah Laban (Amuntai).
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 11 Desember 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Komplek Putra Ibu RT. 003 Desa Kandang Halang
Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Oktober 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai sejak tanggal 8 Desember 2016 sampai dengan tanggal 6 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama sdr. Norani, SH beralamat di Jalan Sungai Mahar Desa Tambalang Kecil RT. 2 Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara / Posbakum Pengadilan Negeri Amuntai berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 12/Pen.Pid/2017/PN.Amt., tanggal 1 Februari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 12/Pen.Pid/2017/PN.Amt tanggal 19 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pen.Pid/2017/PN.Amt tanggal 19 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaiman dimaksud dalam dakwaan alternative kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 60.000.000,- (senam puluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana jenas panjang warna biru merek NIKE,
1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu merek C-5 Jenasco,
1 (satu) lembar celana pendek (boxer warna hitam bertuliskan AERO),
1 (satu) lembar sarung warna biru bergaris hitam,
1 (satu) lembar hambal warna biru,
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek jeans 3000,
1 (satu) lembar kaos panjang warna hitam abu-abu,
1 (satu) lembar Pashmina warna bitam bergaris putih,
1 (satu) lembar celana dalam warna putih biru,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta agar diberikan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 5 Okotber 2016 sekitar pukul 20.30 Wita dan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 atau dalam tahun 2016 bertempat di Komplek Putra Ibu RT. 003/000 Desa Kandang Halang Kecacamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tepanya di bahwa pohon belakang rumah terdakwa dan di sebuah pondok kecil di tengah persawahan di Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak, melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatna tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa bertemu dengan seorang Nak yang bernama HAYATI yang lahir pad atanggal 23 Februari 2001, sehingga pada saat itu berusia 15 (lima belas) tahun di Desa Kandang Halang, tepannya di atas jembatan, saat itu saksi HAYATI di antar oleh Anak yang bernama ATIKA yang lahir pada tanggal 27 Mei 1999 sehingga pada saat itu berumur 17 (tujuh belas) tahun dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Anak ATIKA, setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Anak HAYATI ikut pergi dengan terdakwa menuju rumah terdakwa, sedangkan saksi Anak ATIKA pulang ke rumah;
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa dan saksi Anak HAYATI berada di rumah terdakwa tepannya di belakang, di bahwa pohon dan terdakwa meminta kepad asaksi Anak HAYATI untuk melakukan hubungan badan, awalnya saksi Anak HAYATI menolak tetapi terdakwa mengancam dengan mengatakan “mun kada handak ikam ditinggalkan, terserah kam ja lagi (kalau tidak mau, kamu akan saya tinggalkan, terserah kamu mau kemana)”, karena takut saksi Anak HAYATI menuruti kemauan terdakwa, mula-mula saksi Anak HAYATI melepas celana jenas dan celana dalam yang digunakannya dan terdakwa melepaskan celana dalam warna biru dan celana jenis boxer yang digunakannya, kemudian saksi Anak HAYATI disuruh rebahan telentang di atas karpet (hambal) yang telah dibawa terdakwa dari dalam rumah sebelumnya, selanjutnya dengan posisi di atas, terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi Anak HAYATI dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sedangkan tangan lainnya memegang alat kelaminnya untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI, kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mudur, saat itu saksi Anak HAYATI sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa dia merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, selanjutnya selama kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dengan mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI, kemudian kedianya kembali mengenakan pakaiannya masing-masing;
Bahwa tidak berdapa lama, ada beberapa orang warga yang datang ke tempat tersebut, karena ketakutan, akhirnya saksi Anak HAYATI dan terdakwa melarikan diri melalui semak-semak, setelah melarikan diri dan bersembunyi, pada pukul 00.30 Wita, terdakwa bersama saksi Anak HAYATI sampai di sebuah pondok kecil di tengah persawahan, saat di dalam pondok tersebut, terdakwa menyuruh saksi Anak HAYATI untuk mengganti pakaiannya yang bawah karena telah lari melalui daerah persawahan dengan sarung yang telah dibawanya, setelah mengganti pakaiannya, saksi Anak HAYATI beristirahat dengan cara merebahkan dirinya, sedangkan terdakwa rebahan disampingnya, tidka berapa lama terdakwa meminta saksi Anak HAYATI untuk berhubungan badan kembali dan saksi Anak HAYATI masih berusaha menolak keinginan terdakwa, tetapi terdakwa kembali mengancam dengan berucap “mun ikam kad ahandak, aku barang bulik, sudha kaya ini dah kadada handak nuruti (jika kamu tidak mau, lebih baik saya pulang, sudah seperti ini kamu tidak menuruti saya)”, karena ketakutan, akhinya saksi Anak HAYATI menuruti kehendak terdakwa. saksi Anak HAYATI melepas celana dalamnya dan terdakwa melepas celana panjang dan celana jenis boxer yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi Anak HAYATI dengan menggunakan tangan kananya, dengan posisi di atas terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI. Kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, saksi Anak HAYATI kembali mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, setelah kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI, setelah selesai keduannya kembali mengenakan pakaian masing-masing. Keesokan harinya, terdakwa membawa saksi Anak HAYATI ke Banjarmasin, tepatnya ke rumah temannya yang berada di daerah Gambut dan bermalam di sana selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2016 terdakwa bersama saksi Anak HAYATI kembali ke Amuntai dan pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 terdakwa di tangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai utara oleh anggota polisi di rumahnya untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Anak HAYATI masih anak-anak dan bukan istrinya yang sah dan terdakwa sempat berjanji kepada saksi Anak HAYATI akan bertanggungjawab apabila saksi Anak HAYATI hamil;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et repertum Nomor : 445/3006/C-18-VER/RSU tanggal 8 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAKI, Sp.OG dokter jaga di Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung Amuntai dengan kesimpulan pada pemeriksaan khusus alat kelamin didapati selaput dara korban robek menyerupai selaput dara seorang wanita yang pernah bersetubuh;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 5 Okotber 2016 sekitar pukul 20.30 Wita dan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 atau dalam tahun 2016 bertempat di Komplek Putra Ibu RT. 003/000 Desa Kandang Halang Kecacamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tepanya di bahwa pohon belakang rumah terdakwa dan di sebuah pondok kecil di tengah persawahan di Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak, melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa bertemu dengan seorang Nak yang bernama HAYATI yang lahir pad atanggal 23 Februari 2001, sehingga pada saat itu berusia 15 (lima belas) tahun di Desa Kandang Halang, tepannya di atas jembatan, saat itu saksi HAYATI di antar oleh Anak yang bernama ATIKA yang lahir pada tanggal 27 Mei 1999 sehingga pada saat itu berumur 17 (tujuh belas) tahun dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Anak ATIKA, setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Anak HAYATI ikut pergi dengan terdakwa menuju rumah terdakwa, sedangkan saksi Anak ATIKA pulang ke rumah;
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa dan saksi Anak HAYATI berada di rumah terdakwa tepannya di belakang, di bahwa pohon dan terdakwa meminta kepad asaksi Anak HAYATI untuk melakukan hubungan badan, awalnya saksi Anak HAYATI menolak tetapi terdakwa mengancam dengan mengatakan “mun kada handak ikam ditinggalkan, terserah kam ja lagi (kalau tidak mau, kamu akan saya tinggalkan, terserah kamu mau kemana)”, karena takut saksi Anak HAYATI menuruti kemauan terdakwa, mula-mula saksi Anak HAYATI melepas celana jenas dan celana dalam yang digunakannya dan terdakwa melepaskan celana dalam warna biru dan celana jenis boxer yang digunakannya, kemudian saksi Anak HAYATI disuruh rebahan telentang di atas karpet (hambal) yang telah dibawa terdakwa dari dalam rumah sebelumnya, selanjutnya dengan posisi di atas, terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi Anak HAYATI dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sedangkan tangan lainnya memegang alat kelaminnya untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI, kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mudur, saat itu saksi Anak HAYATI sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa dia merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, selanjutnya selama kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dengan mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI, kemudian kedianya kembali mengenakan pakaiannya masing-masing;
Bahwa tidak berdapa lama, ada beberapa orang warga yang datang ke tempat tersebut, karena ketakutan, akhirnya saksi Anak HAYATI dan terdakwa melarikan diri melalui semak-semak, setelah melarikan diri dan bersembunyi, pada pukul 00.30 Wita, terdakwa bersama saksi Anak HAYATI sampai di sebuah pondok kecil di tengah persawahan, saat di dalam pondok tersebut, terdakwa menyuruh saksi Anak HAYATI untuk mengganti pakaiannya yang bawah karena telah lari melalui daerah persawahan dengan sarung yang telah dibawanya, setelah mengganti pakaiannya, saksi Anak HAYATI beristirahat dengan cara merebahkan dirinya, sedangkan terdakwa rebahan disampingnya, tidka berapa lama terdakwa meminta saksi Anak HAYATI untuk berhubungan badan kembali dan saksi Anak HAYATI masih berusaha menolak keinginan terdakwa, tetapi terdakwa kembali mengancam dengan berucap “mun ikam kad ahandak, aku barang bulik, sudha kaya ini dah kadada handak nuruti (jika kamu tidak mau, lebih baik saya pulang, sudah seperti ini kamu tidak menuruti saya)”, karena ketakutan, akhinya saksi Anak HAYATI menuruti kehendak terdakwa. saksi Anak HAYATI melepas celana dalamnya dan terdakwa melepas celana panjang dan celana jenis boxer yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi Anak HAYATI dengan menggunakan tangan kananya, dengan posisi di atas terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI. Kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, saksi Anak HAYATI kembali mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, setelah kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin saksi Anak HAYATI, setelah selesai keduannya kembali mengenakan pakaian masing-masing. Keesokan harinya, terdakwa membawa saksi Anak HAYATI ke Banjarmasin, tepatnya ke rumah temannya yang berada di daerah Gambut dan bermalam di sana selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2016 terdakwa bersama saksi Anak HAYATI kembali ke Amuntai dan pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 terdakwa di tangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai utara oleh anggota polisi di rumahnya untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Anak HAYATI masih anak-anak dan bukan istrinya yang sah dan terdakwa sempat berjanji kepada saksi Anak HAYATI akan bertanggungjawab apabila saksi Anak HAYATI hamil;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et repertum Nomor : 445/3006/C-18-VER/RSU tanggal 8 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAKI, Sp.OG dokter jaga di Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung Amuntai dengan kesimpulan pada pemeriksaan khusus alat kelamin didapati selaput dara korban robek menyerupai selaput dara seorang wanita yang pernah bersetubuh;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. ARSYAD Bin MUNI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pekara ini sehubungan dengan terdakwa telah menggauli anak saksi secara paksa;
Bahwa nama anak saksi yang digauli oleh terdakwa tersebut adalah Hayati, dilahirkan di Padang Darat tanggal 23 Februari 2001
Bahwa umur anak saksi tersebut adalah 15 (lima belas) tahun saat kejadian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 Wita ketika saksi pulang dari sawah mendapati anak saksi tidak ada dirumah lalu saksi menanyakan kepada isteri saksi dan dikatakan bahwa anak saksi pergi mengambil ijazah, setelah itu saksi cari kesekolahnya dan tidak menemukan anak saksi, selanjutnya saksi kerumah teman anak saksi yang bernama Atikah dan sepeda motor anak saksi ada disana lalu saksi menanyakan kepada Atikah dan dikatakannya bahwa anak saksi tidak ada dirumahnya, anak saksi pergi kerumah temannya bernama Rahmi, setelah itu saksi pergi kerumah Rahmi dan anak saksi juga tidak ada, kemudian saksi kerumah Atikah lagi dan menanyakan kembali keberadaan anak saksi, kemudian Atikah mengatakan anak saksi berada di rumah Adat di Desa Muara Tapus, setelah itu sekitar pukul 15.00 Wita saksi mencari ke rumah adat di Muara Tapus tetapi tidak bertemu lalu saksi mencari disekitar rumah dan bertemu beberapa teman anak saksi dan dikatakan anak saksi pergi dengan Atikah bertemu dengan terdakwa di desa Kandang Halang;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi tersebut lalu menuju desa Kandang Halang mencari rumah terdakwa sekitar pukul 17.30 Wita, sesampainya disana saksi tidak menemukan rumah terdakwa dan akhirnya saudara saksi menjemput Atikah di rumahnya untuk menunjukkan dimana rumah terdakwa sampai akhirnya datang beberapa orang kampung dan salah satu dari mereka mengatakan tadi ada 2 (dua) orang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan salah satunya benar Atikah dan akhirnya Atikah mengaku jika benar ia mengantar anak saksi bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi pergi kerumah RT setempat dan kamipun kerumah terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dan orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada dirumah dan terdakwa membawa perempuan kerumah, saksi menunggu anak saksi dan terdakwa pulang di rumah kantor Kepala Desa Kandang Halang selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam tetapi mereka tidak pulang akhirnya saksi melaporkan hal tersebut ke Polisi;
Bahwa anak saksi tidak pulang ke rumah dari hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 Wita;
Bahwa anak saksi sebelum dia pulang ada menghubungi saksi lewat HP yang katanya minta dikirimi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk ongkos pulang;
Bahwa saksi ada menanyakan tentang keberadaan anak saksi tetapi dia tidak mau mengatakan dimana berada, dia cuma mengatakan berada jauh dari rumah;
Bahwa saksi kirim uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai permintaan anak saksi melalui ATM;
Bahwa anak saksi pulang pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2016;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada anak saksi apa yang terjadi dan dikatakan olehnya bahwa terdakwa telah menggaulinya secara paksa;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi, ia digauli oleh terdakwa secara paksa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi tidak tahu apakah anak saksi pacaran atau tidak dengan terdakwa
Bahwa anak saksi tersebut belum pernah kawin;
Bahwa anak saksi tidak pernah berhubungan badan dengan orang lain;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak saksi hamil dan telah keguguran ketika didalam perjalanan ke Ampah;
Bahwa sekarang ini anak saksi tinggal dirumah keluarga di Ampah;
Bahwa anak saksi setelah kejadian tersebut dia berhenti sekolah karena malu;
Bahwa tidak ada dari pihak keluarga terdakwa yang datang ketempat saksi untuk minta maaf atau mau berdamai;
Bahwa tubuh korban tidak ada mengalami luka-luka;
Bahwa saksi mengharapkan terhadap terdakwa supaya dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Bahwa saksi mengenali barang bukti ayng dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
HAYATI Als YATI Binti M. ARSYAD, dibahwa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa umur saksi sekarang 16 tahun, saksi lahir pada tanggal 23 Pebruari 2001 dan belum pernah menikah;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa telah menyetubuhi saksi;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 saksi berjanjian dengan terdakwa untuk bertemu dan pada hari itu saksi mau mengambil ijazah di MTs Assalam Mamar lalu saksi menjemput sdri.Atikah di rumahnya dan pada saat itu terdakwa menelpon menanyakan keberadaan saksi dan saksi katakan lagi di jalan menuju Desa Kandang Halang dan tidak begitu lama terdakwa menelpon lagi lalu saksi katakan sudah berada di dekat Gedung Bulu Tangkis di desa Kandang Halang dan disitulah terdakwa menemui saksi selanjutnya terdakwa mengajak saksi dan sdri.Atikah menjauh dari situ dan kamipun kedekat jembatan, sdri. Atikah disuruh pulang oleh terdakwa kemudian saksi dibawa oleh terdakwa kerumahnya di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, ketika pada pukul 19.00 Wita ayah saksi datang mencari saksi kerumah terdakwa karena saksi takut kemudian saksi bersama dengan terdakwa bersembunyi di belakang rumah dengan jarak sekitar 10 meter dari rumah terdakwa dan sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa menyuruh saksi menghadap kepadanya lalu saksi bertanya “beapa ? (mau apa ?) dan terdakwa menjawab “ada tu (ada aja), saksipun menurutinya danmenghadap arah terdakwa lalu terdakwa mencium bibir saksi beberapa saat setelah itu terdakwa menyuruh saksi melepas celana lalu saksi jawab “kada (tidak)” dan terdakwa mengatakan “munnya kada kandak ikam ku tinggalkan terserah ikam ae lagi handak kamanakah (jika kamu tidak mau akan terdakwa tinggal terserah kamu mau kemana)”, kemudian karena ditempat tersebut gelap dan saksi takut terpaksa melepas celana jeans saksi dan celana dalam setelah itu terdakwa menyuruh saksi terlentang di tanah yang dilapisi hambal, kemudian terdakwa melepaskan jeans panjang dan celana boxernya, lalu terdakwa memegang payudara saksi sebelah kanan dengan tangan kirinya sambil memasukkan kelaminnya kekemaluan saksi sepenuhnya, karena saksi kesakitan dan mengatakannya kepada terdakwa lalu terdakwa melepaskannya dan selanjutnya saksi dan terdakwa memasang celana masing-masing;
Bahwa beberapa saat setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi yang pertama datang beberapa orang menggunakan senter mencari kami, melihat hal tersebut saksi dan terdakwa melarikan diri ke arah dalam lebih jauh dan saksi bersama dengan terdakwa sekitar pukul 00.30 Wita sampai di pondok milik paman terdakwa dan setelah beristirahat terdakwa menyuruh saksi lagi melepaskan celana saksi yang basah dan mengganti dengan kain sarung. Kemudian terdakwa dan saksi rebahan, setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk melepaskan celana dalam dan saksi jawab “tidak” lalu terdakwa berkata lagi “pacul ha kadada jua urang disini (lepas saja, tidak ada jga orang disini)” dan saksi jawab lagi “tidak” setelah itu terdakwa berkata lagi “munnya ikam kada handak, aku barang bulik sudah kaya ini dah kada handak manuruti (jika kamu tidak mau, lebih baik saya pulang, sudah seperti ini kamu tidak menuruti saya”, karena saksi takut ditinggal pulang saksipun menuruti kemauan terdakwa melepaskan celana dalam terdakwa melepaskan celana jeans dan celana boxernya lalu terdakwa memegang payudara saksi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri lalu kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi sepenuhnya lalu memaju mundurkan beberapa kali dan karena saksi kesakitan lalu melepaskannya dan setelah itu saksi dan terdakwa memakai celana masing-masing;
Bahwa posisi terdakwa menyetubuhi saksi waktu itu terdakwa berada di atas dan saksi berada dibawah;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi yang kedua kalinya lalu terdakwa mengajak saksi ke Banjarmasin dan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 Wita saksi dengan terdakwa mulai pergi dari pondok dan sampai di rumah adat di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sekitar pukul 05.00 Wita, kemudian saksi dan terdakwa menunggu taksi sekitar 30 menit, setelah mendapatkan taksi lalu terdakwa dan saksi pergi ke Banjarmasin kerumah teman terdakwa dan disana saksi dan terdakwa menginap 1 (satu) malam dan pada tanggal 7 Desember 2016 saksi dan terdakwa kembali ke Amuntai;
Bahwa pada waktu di Banjarmasin terdakwa juga menyetubuhi saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi ia mengeluarkan sperma atau tidak;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi terdakwa tidak ada melakukan kekerasan, terdakwa hanya mengancam akan meninggalkan saksi saja;
Bahwa saksi mau ikut dengan terdakwa ke Banjarmasin karena takut untuk pulang kerumah;
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa baru 3 (tiga) hari, saksi kenal dengan terdakwa dikenalkan oleh teman yang bernama sdri. Atikah;
Bahwa saksi tidak ada merasa enak sewaktu disetubuhi oleh terdakwa malah saksi merasa sakit;
Bahwa saksi tidak berontak sewaktu disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi ijin kepada orang tua hanya mau mengambil ijazah ke sekolahan;
Bahwa sewaktu saksi tidak pulang kerumah tersebut kakak saksi ada menelpon terdakwa ketika di Banjarmasin menyuruh pulang dan setelah itu saksi dan terdakwa pulang pada tanggal 7 Desember 2016;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul saksi dalam menyetubuhi saksi;
Bahwa saksi tidak cinta dengan terdakwa;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi lamanya sekitar 2 (dua) menit;
Bahwa saksi lihat ada darah dicelana dalam saksi;
Bahwa saksi hamil dan keguguran ketika saksi mengendarai sepeda motor pergi ke Ampah;
Bahwa tidak ada upaya damai dari terdakwa maupun dari keluarga terdakwa;
Bahwa ketika saksi diajak oleh terdakwa kerumahnya ada ibu terdakwa disana;
Bahwa saksi membenarkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MOURISS SITORUS Bin AKIM SITORUS, dibahwa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keternagan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah terdakwa di Komplek Putra Ibu Rt.003 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Bripda Andara Wahyu dan anggota Reskrim lainnya;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah melakukan persetubuhan dengan korban yang bernama Hayati Binti M.Arsyad yang baru berusia 15 tahun;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, ia menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 20.30 Wita di bawah pohon dibelakang rumah terdakwa di Komplek Putra Ibu Rt.003 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah pondok di persawahan di desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa menurut keterangan dari korban kalau dia tidak mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa, maka ia akan ditinggal dihutan tersebut;
Bahwa umur korban adalah 15 (lima belas) tahun saat kejadina dan belum pernah menikah;
Bahwa umur terdakwa adalah 22 (dua puluh dua) tahun;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua korban mengajak jalan dan persetubuhan tersebut;
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan tersebut, terdakwa sedang tidur di rumahnya;
Di rumah terdakwa waktu itu ada orang tuanya dan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan sewaktu ditangkap;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan sebelumnya atas persetujuan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dan perintah Majelis Hakim, Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/3006/C-18-VER/RSU tertanggal 8 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Zaki, SpOG dokter pada RSUD Pambalah Batung Amuntai, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan khusus alat kelamin didapati selaput dara korban robek menyerupai selaput dara seorang wanita yang pernah bersetubuh;
Menimbang, bahwa terhadap hasil visum et repertum tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keternagan dihadapan penyidik mengenai perkara ini dan keterangan tersebut benar;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena telah melakukan persetubuhan dengan saksi Hayati;
Bahwa setahu terdakwa umur saksi Hayati adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri.Hayati sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri.Hayati yang pertama pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 20.30 Wita di bawah pohon di belakang rumah terdakwa di Komplek Putra Ibu Rt.003 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang kedua pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah pondok di persawahan di Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan yang ketiga di rumah nenek angkat terdakwa di Gambut;
Bahwa pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa lewat Hp janjian dengan sdri.Hayati untuk bertemudi atas jembatan di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitar pukul 09.00 Wita bertemu dengan seorang saksi HAYATI, saat itu saksi HAYATI di antar oleh sdri. ATIKA dengan menggunakan sepeda motor sdri. ATIKA, setelah bertemu dengan dengan terdakwa, saksi HAYATI ikut pergi dengan terdakwa menuju menuju rumah terdakwa, sedangkan sdri. ATIKA pulang kerumahnya. Ketika terdakwa dan sdri.Hayati berada dirumah terdakwa tiba-tiba orang tua sdri.Hayati datang lalu terdakwa dan sdri.Hayati sembunyi kebelakang rumah terdakwa, sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa dan saksi HAYATI berada di rumah terdakwa tepatnya di belakang, dibawah pohon, dan terdakwa meminta kepada saksi HAYATI untuk melakukan hubungan badan, dengan kata-kata “Yang kita baolah anak ulun handak (sayang kita bikin anak saya pengen) dan saksi HAYATI diam saja lalu terdakwa mengatakan lagi ”mun kada handak ikam ditinggalkan, terserah ikam ja lagi (kalau tidak mau, kamu akan saya tinggalkan, terserah kamu mau kemana)”, karena takut saksi HAYATI menuruti kemauan terdakwa, mula-mula saksi HAYATI melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dikenakannya dan terdakwa melepaskan celana panjang warna biru dan celana jenis boxer yang digunakannya, kemudian saksi HAYATI disuruh rebahan telentang diatas karpet (hambal) yang telah dibawa terdakwa dari dalam rumah sebelumnya, selanjutnya dengan posisi diatas, terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi HAYATI dengan menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan lainnya memegang alat kelaminya untuk dimasukan kedalam alat kelamin saksi HAYATI, kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, saat itu saksi HAYATI sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa dia merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, selanjutnya selama kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dengan mengeluarkan cairan sperma didalam alat kelamin saksi HAYATI, kemudian terdakwa dan saksi Hayati kembali mengenakan pakainnya. Tidak berapa lama, ada beberapa warga yang datang ketempat tersebut, karena ketakutan, akhirnya saksi HAYATI dan terdakwa melarikan diri melalui semak-semak, setelah melarikan diri dan bersembunyi, pada pukul 00.30 wita terdakwa bersama saksi HAYATI sampainya disebuah pondok kecil ditengah persawahan, saat didalam pondok tersebut, terdakwa menyuruh saksi HAYATI untuk menganti pakaiannya yang basah dikarenakan telah lari melalui daerah persawahan dengan sarung yang telah dibawanya, setelah mengganti pakainnya, saksi HAYATI beristirahat dengan cara merebahkan dirinya, sedangkan terdakwa rebahan disampingnya, tidak berapa lama terdakwa meminta saksi HAYATI untuk berhubungan badan kembali, dan saksi HAYATI diam, lalu terdakwa berkata “mun ikam kada handak, aku barang bulik sudah kaya ini dah kadada handak nuruti ( jika kamu tidak mau, lebih baik saya pulang, sudah seperti ini kamu tidak menuruti saya), saksi HAYATI menuruti kehendak terdakwa. Saksi HAYATI melepas celana dalamnya dan terdakwa melepas celana panjang serta celana jenis boxer yang dikenakan, selanjutnya terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi HAYATI dengan menggunakan tangan kanan, dengan posisi diatas, terdakwa memasukan alat vital kedalam alat vital saksi HAYATI kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, sdri.Hayati kembali mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, setelah kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam alat vital saksi HAYATI, setelah selesai, terdakwa dan sdri.Hayati kembali mengenakan pakaian masing-masing. Keesokan harinya, terdakwa membawa saksi HAYATI ke banjarmasin, tepatnya kerumah nenek angkat terdakwa yang berada di daerah Gambut dan bermalam disana selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari jumat tanggal 7 (tujuh) oktober 2016, terdakwa bersama saksi HAYATI kembali ke Amuntai dan pada hari sabtu tanggal 8 (delapan) Oktober 2016 terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara oleh Anggota kepolisian sewaktu rumah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa juga menyetubuhi saksi Hayati ketika menginap di Gambut tersebut;
Bahwa sewaktu terdakwa menyetubuhi sdri.Hayati sebanyak tiga kali tersebut selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina sdri.Hayati;
Bahwa pada waktu pertama kali menyetubuhi sdri.Hayati kelamin terdakwa tidak bisa masuk semua, sedangkan untuk yang kedua dan ketiga masuk semua;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi Hayati hanya sekitar 2 (dua) menit saja;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah vagina sdri.Hayati mengeluarkan darah atau tidak karena pada waktu itu gelap serta terdakwa tidak melihat vaginanya;
Bahwa ketika di rumah nenek angkat terdakwa ia ada menanyakan siapa sdri.Hayati dan terdakwa jawab adalah isteri terdakwa;
Bahwa ketika selesai menyetubuhi saksi Hayati di rumah nenek angkat di daerah Gambut terdakwa ada bilang kalau hamil nanti akan dinikahi;
Bahwa sewaktu terdakwa menyetubuhi sdri.hayati tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadapnya;
Bahwa sewaktu terdakwa menyetubuhi sdri.Hayati yang pertama dan kedua ia merasa kesakitan sedangkan yang ketiga kalinya ia tidak sakit lagi;
Bahwa setiap kali menyetubuhi sdri.Hayati, terdakwa selalu berada di atas;
Bahwa terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma setiap kali menyetubuhi saksi Hayati;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi yang ketiga kali saksi Hayati badannya bergerak dan mendesah;
Bahwa terdakwa dengan saksi Hayati adalah pacaran;
Bahwa terdakwa pacaran dengan sdri.Hayati baru satu minggu sebelum persetubuhan tersebut;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi Hayati tidak ada melakukan perlawanan/meronta;
Bahwa terdakwa tidak ada mengancam sdri.Hayati, terdakwa hanya bilang “bila kada mau aku tinggal (bila tidak mau akan aku tinggal)”;
Bahwa setiap kali terdakwa menyetubuhi sdri.Hayati sendiri yang melepas pakaiannya;
Bahwa ketika dirumah terdakwa dan saksi Hayati hanya ngobrol saja sampai pukul 18.30 Wita;
Bahwa terdakwa dan saksi Hayati pergi dari rumah sekitar pukul 18.30 Wita karena pada waktu itu ada orang yang mencari sdri.Hayati, karena takut kami lari lewat pintu dapur menuju kesemak dibelakang rumah dan baru sekitar pukul 20.30 Wita baru terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa tas dan sarung serta pakaian tersebut terdakwa ambil setelah menyetubuhi saksi Hayati dibelakang rumah tersebut;
Bahwa ketika terdakwa dan saksi Hayati di daerah Gambut tersebut, orang tua saksi Hayati ada menghubungi lewat HP yang mengatakan pulang saja tidak akan disakiti dan akan dinikahkan;
Bahwa terdakwa dan sdri.Hayati memutuskan untuk pulang ke Amuntai pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 dan sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dan saksi Hayati pulang menuju Amuntai dengan menggunakan mobil taksi dan sampai di Amuntai sekitar pukul 22.00 Wita, ketika dirumah terdakwa orang tua saksi Hayati dan Kepala Desa sudah menunggu lalu langsung membawa saksi Hayati pulang sedangkan terdakwa istirahat dan sempat tidur setelah itu terdakwa diamankan oleh polisi;
Bahwa terdakwa maupun keluarga tidak ada datang kerumah saksi Hayati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa sayang dan mencintai saksi Hayati;
Bahwa terdakwa membenarkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar celana jenas panjang warna biru merek NIKE,
1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu merek C-5 Jenasco,
1 (satu) lembar celana pendek (boxer warna hitam bertuliskan AERO),
1 (satu) lembar sarung warna biru bergaris hitam,
1 (satu) lembar hambal warna biru,
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek jeans 3000,
1 (satu) lembar kaos panjang warna hitam abu-abu,
1 (satu) lembar Pashmina warna bitam bergaris putih,
1 (satu) lembar celana dalam warna putih biru,
Menimbang, bahwa oleh karena hasil Visum et Repertum tersebut dibuat atas sumpah jabatan seorang ahli mengenai pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya, yang dalam hal ini diminta secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengujuan berdasarkan kaidah ilmiah yang sahih, maka oleh karena itu hasil Visum et Repertum dan surat keterangan kematian tersebut dapat dipersamakan dengan alat bukti “Surat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diberikan di persidangan dibahwa sumpah dan alat bukti ditambah keternagan terdakwa sendiri, maka Majelis Hakim berpendapat batas minimum pembuktian dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar umur saksi Hayati adalah 15 (lima belas) tahun karena dilahirkan di Padang Darat tanggal 23 Februari 2001 anak dari M. Arsyad;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Hayati sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Hayati yang pertama pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 20.30 Wita di bawah pohon di belakang rumah terdakwa di Komplek Putra Ibu Rt.003 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang kedua pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah pondok di persawahan di Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan yang ketiga di rumah nenek angkat terdakwa di Gambut;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa lewat Hp janjian dengan saksi Hayati untuk bertemu di atas jembatan di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitar pukul 09.00 Wita bertemu dengan seorang saksi HAYATI, saat itu saksi HAYATI di antar oleh sdri. ATIKA dengan menggunakan sepeda motor sdri. ATIKA, setelah bertemu dengan dengan terdakwa, saksi HAYATI ikut pergi dengan terdakwa menuju menuju rumah terdakwa, sedangkan sdri. ATIKA pulang kerumahnya. Ketika terdakwa dan sdri.Hayati berada dirumah terdakwa tiba-tiba orang tua sdri.Hayati datang lalu terdakwa dan sdri.Hayati sembunyi kebelakang rumah terdakwa, sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa dan saksi HAYATI berada di rumah terdakwa tepatnya di belakang, dibawah pohon, dan terdakwa meminta kepada saksi HAYATI untuk melakukan hubungan badan, dengan kata-kata “Yang kita baolah anak ulun handak (sayang kita bikin anak saya pengen) dan saksi HAYATI diam saja lalu terdakwa mengatakan lagi ”mun kada handak ikam ditinggalkan, terserah ikam ja lagi (kalau tidak mau, kamu akan saya tinggalkan, terserah kamu mau kemana)”, karena takut saksi HAYATI menuruti kemauan terdakwa, mula-mula saksi HAYATI melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dikenakannya dan terdakwa melepaskan celana panjang warna biru dan celana jenis boxer yang digunakannya, kemudian saksi HAYATI disuruh rebahan telentang diatas karpet (hambal) yang telah dibawa terdakwa dari dalam rumah sebelumnya, selanjutnya dengan posisi diatas, terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi HAYATI dengan menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan lainnya memegang alat kelaminya untuk dimasukan kedalam alat kelamin saksi HAYATI, kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, saat itu saksi HAYATI sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa dia merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, selanjutnya selama kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dengan mengeluarkan cairan sperma didalam alat kelamin saksi HAYATI, kemudian terdakwa dan saksi Hayati kembali mengenakan pakainnya. Tidak berapa lama, ada beberapa warga yang datang ketempat tersebut, karena ketakutan, akhirnya saksi HAYATI dan terdakwa melarikan diri melalui semak-semak, setelah melarikan diri dan bersembunyi, pada pukul 00.30 wita terdakwa bersama saksi HAYATI sampainya disebuah pondok kecil ditengah persawahan, saat didalam pondok tersebut, terdakwa menyuruh saksi HAYATI untuk menganti pakaiannya yang basah dikarenakan telah lari melalui daerah persawahan dengan sarung yang telah dibawanya, setelah mengganti pakainnya, saksi HAYATI beristirahat dengan cara merebahkan dirinya, sedangkan terdakwa rebahan disampingnya, tidak berapa lama terdakwa meminta saksi HAYATI untuk berhubungan badan kembali, dan saksi HAYATI diam, lalu terdakwa berkata “mun ikam kada handak, aku barang bulik sudah kaya ini dah kadada handak nuruti ( jika kamu tidak mau, lebih baik saya pulang, sudah seperti ini kamu tidak menuruti saya), saksi HAYATI menuruti kehendak terdakwa. Saksi HAYATI melepas celana dalamnya dan terdakwa melepas celana panjang serta celana jenis boxer yang dikenakan, selanjutnya terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi HAYATI dengan menggunakan tangan kanan, dengan posisi diatas, terdakwa memasukan alat vital kedalam alat vital saksi HAYATI kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, sdri.Hayati kembali mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, setelah kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam alat vital saksi HAYATI, setelah selesai, terdakwa dan sdri.Hayati kembali mengenakan pakaian masing-masing. Keesokan harinya, terdakwa membawa saksi HAYATI ke banjarmasin, tepatnya kerumah nenek angkat terdakwa yang berada di daerah Gambut dan bermalam disana selama 1 (satu) hari, kemudian pada hari jumat tanggal 7 (tujuh) oktober 2016, terdakwa bersama saksi HAYATI kembali ke Amuntai dan pada hari sabtu tanggal 8 (delapan) Oktober 2016 terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara oleh Anggota kepolisian sewaktu rumah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa juga menyetubuhi saksi Hayati ketika menginap di Gambut tersebut;
Bahwa benar sewaktu terdakwa menyetubuhi saksi Hayati sebanyak 3 (tiga) kali tersebut selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi Hayati;
Bahwa benar pada waktu pertama kali menyetubuhi saksi Hayati kelamin terdakwa tidak bisa masuk semua, sedangkan untuk yang kedua dan ketiga masuk semua;
Bahwa benar setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi Hayati hanya sekitar 2 (dua) menit saja;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu apakah vagina sdri.Hayati mengeluarkan darah atau tidak karena pada waktu itu gelap serta terdakwa tidak melihat vaginanya;
Bahwa benar ketika di rumah nenek angkat terdakwa ia ada menanyakan siapa saksi Hayati dan terdakwa jawab adalah isteri terdakwa;
Bahwa benar ketika selesai menyetubuhi saksi Hayati di rumah nenek angkat di daerah Gambut terdakwa ada bilang kalau hamil nanti akan dinikahi;
Bahwa benar sewaktu terdakwa menyetubuhi saksi hayati tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadapnya;
Bahwa benar sewaktu terdakwa menyetubuhi saksi Hayati yang pertama dan kedua ia merasa kesakitan sedangkan yang ketiga kalinya ia tidak sakit lagi;
Bahwa benar setiap kali menyetubuhi saksi Hayati, terdakwa selalu berada di atas;
Bahwa benar terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma setiap kali menyetubuhi saksi Hayati;
Bahwa benar ketika terdakwa menyetubuhi yang ketiga kali saksi Hayati badannya bergerak dan mendesah;
Bahwa benar terdakwa dengan saksi Hayati adalah pacaran;
Bahwa terdakwa pacaran dengan benar Hayati baru satu minggu sebelum persetubuhan tersebut;
Bahwa benar setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi Hayati tidak ada melakukan perlawanan/meronta;
Bahwa benar terdakwa tidak ada mengancam sdri.Hayati, terdakwa hanya bilang “bila kada mau aku tinggal (bila tidak mau akan aku tinggal)”;
Bahwa benar setiap kali terdakwa menyetubuhi sdri.Hayati sendiri yang melepas pakaiannya;
Bahwa benar ketika dirumah terdakwa dan saksi Hayati hanya ngobrol saja sampai pukul 18.30 Wita;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Hayati pergi dari rumah sekitar pukul 18.30 Wita karena pada waktu itu ada orang yang mencari sdri.Hayati, karena takut kami lari lewat pintu dapur menuju kesemak dibelakang rumah dan baru sekitar pukul 20.30 Wita baru terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa benar tas dan sarung serta pakaian tersebut terdakwa ambil setelah menyetubuhi saksi Hayati dibelakang rumah tersebut;
Bahwa benar ketika terdakwa dan saksi Hayati di daerah Gambut tersebut, orang tua saksi Hayati ada menghubungi lewat HP yang mengatakan pulang saja tidak akan disakiti dan akan dinikahkan;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Hayati memutuskan untuk pulang ke Amuntai pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 dan sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dan saksi Hayati pulang menuju Amuntai dengan menggunakan mobil taksi dan sampai di Amuntai sekitar pukul 22.00 Wita, ketika dirumah terdakwa orang tua saksi Hayati dan Kepala Desa sudah menunggu lalu langsung membawa saksi Hayati pulang sedangkan terdakwa istirahat dan sempat tidur setelah itu terdakwa diamankan oleh polisi;
Bahwa benar terdakwa maupun keluarga tidak ada datang kerumah saksi Hayati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa benar terdakwa sayang dan mencintai saksi Hayati;
Bahwa benar saksi Hayati sempat hamil akibat bersetubuh dengan terdakwa, tetapi keguguran;
Bahwa benar tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban dalam peristiwa ini;
Bahwa benar baik saksi-sakis maupun terdakwa menyatakan menegnali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 16 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa “Dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini, maksudnya adalah “tahu dan menghendaki” (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 24) perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ke tiga sampai dengan ke lima;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka lebih tepat bilamana unsur ke tiga dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad.3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Menimbang, bahwa unsur ke tiga ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan tipu muslihat” atau “akal cerdik” adalah : “suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya”. (Ibid, hal 261);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan serangkaian kebohongan” atau “karangan perkataan bohong” adalah : “satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar”. (Ibid);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah : “melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu”. (Ibid);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Persetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapat anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W. 9292) (Ibid, hal 209);
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, telah terbukti, terdakwa telah menyetubuhi saksi Hayati binti M. Arsyad sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada pertama hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumah terdakwa di komplek Putra Ibu RT. 3 Desa Kandang Halang Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, kedua sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah pondok kecil ditengah persawahan dan ketiga di daerah Gambut Kabupaten Banjar di rumah teman terdakwa sekitar siang hari, dengan cara terdakwa meminta kepada saksi HAYATI untuk melakukan hubungan badan, dengan kata-kata “Yang kita baolah anak ulun handak (sayang kita bikin anak saya pengen) dan saksi HAYATI diam saja lalu terdakwa mengatakan lagi ”mun kada handak ikam ditinggalkan, terserah ikam ja lagi (kalau tidak mau, kamu akan saya tinggalkan, terserah kamu mau kemana)”, karena takut saksi HAYATI menuruti kemauan terdakwa, mula-mula saksi HAYATI melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dikenakannya dan terdakwa melepaskan celana panjang warna biru dan celana jenis boxer yang digunakannya, kemudian saksi HAYATI disuruh rebahan telentang diatas karpet (hambal) yang telah dibawa terdakwa dari dalam rumah sebelumnya, selanjutnya dengan posisi diatas, terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi HAYATI dengan menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan lainnya memegang alat kelaminya untuk dimasukan kedalam alat kelamin saksi HAYATI, kemudian terdakwa melakukan gerakan maju mundur, saat itu saksi HAYATI sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa dia merasa kesakitan, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, selanjutnya selama kurang lebih 2 (dua) menit terdakwa mengalami klimaks dengan mengeluarkan cairan sperma didalam alat kelamin saksi HAYATI dan kemudian mereka mengenakan kembali pakaiannya, begitu seterusnya sampai 3 (tiga) kali persetubuhan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyetubuhi saksi Hayati Binti M. Arsyad tersebut, terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Pertama ketika di belakang rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi hayati Binti Arsyad dengan mengatakan bahwa ”mun kada handak ikam ditinggalkan, terserah ikam ja lagi (kalau tidak mau, kamu akan saya tinggalkan, terserah kamu mau kemana), sehingga saksi hayati yang memang berhubungan pacaran dengan terdakwa menurutinya dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawa apabila saksi Hayati binti M. Arsyad Hamil;
- Kedua ketika di sebuah pondok di persawahan, terdakwa menyuruh saksi HAYATI untuk menganti pakaiannya yang basah dikarenakan telah lari melalui daerah persawahan dengan sarung yang telah dibawanya, setelah mengganti pakainnya, saksi HAYATI beristirahat dengan cara merebahkan dirinya, sedangkan terdakwa rebahan disampingnya, tidak berapa lama terdakwa meminta saksi HAYATI untuk berhubungan badan kembali, dan saksi HAYATI diam, lalu terdakwa berkata “mun ikam kada handak, aku barang bulik sudah kaya ini dah kadada handak nuruti ( jika kamu tidak mau, lebih baik saya pulang, sudah seperti ini kamu tidak menuruti saya), saksi HAYATI menuruti kehendak terdakwa, terdakwa berjanji akan bertanggung jawa apabila saksi Hayati binti M. Arsyad Hamil;
- Ketiga ketika di daerah Gambut Kabupaten Banjar di rumah teman terdakwa, saat itu terdakwa juga berjanji akan bertanggung jawab apabila saksi Hayati binti M. Arsyad Hamil;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim, dapat diketegorikan sebagai “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk saksi Hayati Binti M. Arsyad” agar saksi tersebut mau mengikuti kemauan terdakwa, yaitu melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah saksi saksi Hayati Binti M. Arsyad masih tergolong “Anak”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, telah terbukti, bahwa saksi Hayati Binti M. Arsyad adalah seorang anak perempuan yang belum pernah kawin, dilahirkan di Padang Darat, pada tanggal 23 Februari 2001, anak sah dari saksi M. Arsyad Bin Muni (Alm), sebagaimana disebutkan dalam Kartu Keluarga No. 6308041602070107 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil kabupaten HSU tanggal 28 April 2016;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, saksi Hayati Binti M. Arsyad adalah masih tergolong “Anak” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana jenas panjang warna biru merek NIKE, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu merek C-5 Jenasco, 1 (satu) lembar celana pendek (boxer warna hitam bertuliskan AERO), 1 (satu) lembar sarung warna biru bergaris hitam, 1 (satu) lembar hambal warna biru, 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek jeans 3000, 1 (satu) lembar kaos panjang warna hitam abu-abu, 1 (satu) lembar Pashmina warna bitam bergaris putih dan 1 (satu) lembar celana dalam warna putih biru, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan merupakan benda yang sudha tidak terpakai, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap Anak;
Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari sekali;
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan pihak korban;
Korban / Anak sempat hamil akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebelum akhinya keguguran;
Terdakwa juga sempat membawa korban pergi ke Banjarmasin;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi melakukan tindak pidana;
Terdakwa masih muda dan masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang R Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURAYAN Als IYAN Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.00,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana jenas panjang warna biru merek NIKE,
1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu merek C-5 Jenasco,
1 (satu) lembar celana pendek (boxer warna hitam bertuliskan AERO),
1 (satu) lembar sarung warna biru bergaris hitam,
1 (satu) lembar hambal warna biru,
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek jeans 3000,
1 (satu) lembar kaos panjang warna hitam abu-abu,
1 (satu) lembar Pashmina warna bitam bergaris putih,
1 (satu) lembar celana dalam warna putih biru,
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, oleh MUHAMMAD DZULHAQ, SH, sebagai Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 22 MARET 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARYADI FITRI AHYU, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh M. WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan dihadapan Penasihat Hukum serta Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU