NOMOR 143/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 143/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRAPTO als PAITO bin SUWITO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa bernama ; SUPRAPTO Als PAITO BIN SUWITO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) Bulan Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada daam rumah tahanan (Rutan) ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 345 (tiga ratus empat puluh lima ) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 143/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUPRAPTO als PAITO bin SUWITO
Tempat lahir : Nganjuk
Umur/tgl lahir : 24 tahun / 10 Maret 1991
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Imam Bonjol no.37 Kel. Payaman, Kab. Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli bangunan
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan sejak 21 Maret 2015 s/d sekarang;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim/Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa SUPRAPTO als PAITO bin SUWITO bersalah melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRAPTO als PAIYO bin SUWITO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara potong tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
345 (tiga ratus empat puluh lima) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RIYANTO als BOGEL bin MATARI pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di rumah terdakwa di Ds. Guyangan RT.01 RW.01, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari PUJIANTO sebanyak 50 butir dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian pada hari jum,t tanggal 24 April 2015 sekira jam 19.30 Wib SETIA ANGGA PUTRA datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil dobel L sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan pil dobel L SETIA ANGGA PUTRA pamit pulang selang beberapa saat setelah SETIA ANGGA PUTRA sampai dirumah didatangi team Opsnal dari Polres Nganjuk yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa SETIA ANGGA PUTRA sering mengkonsumsi pil dobel L, setelah dilakukan penggeledahan terhadap SETIA ANGGA PUTRA didapatkan barang bukti pil dobel l sebanyak 26 butir dan setelah diinterogasi SETIA ANGGA PUTRA mengatakan mendapatkan pil dobel L dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa didapatkan pil dobel l sebanyak 17 (tujuh belas butir) dan uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)’
Bahwa terhadap pil dobel L yang telah diedarkan/dijual oleh terdakwa dilakukan penyitaan kemudiaan disisihkan 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3235/NOF/2015 tertanggal 6 Mei 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5000/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUMANTO menerangkan :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 05.00 WIB saksi telah melakukan pengkapan terhadap terdakwa dirumahnya karena telah menjual pil dobel L.
Bahwa saat dilakukan penangkapan dari terdakwa didapatkan pil dobel L sebanyak 345 butir yang disimpan dibawah kasur di kamar terdakwa.
Bahwa saksi melakukan pengkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDHA KRISTIAWAN dan team opsnal lainnya.
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama team opsnal lainnya telah melakukan penangkapan terhadap BIMA ROHMA DONI yang telah menjual pil dobel L kepada MOCH. KAMALUDIN, setelah dilakukan interogasi BIMA mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
Bahwa dalam mengedarkan pil dobel Ltersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
2. Saksi YUDHA KRISTIAWAN menerangkan :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 05.00 WIB saksi telah melakukan pengkapan terhadap terdakwa dirumahnya karena telah menjual pil dobel L.
Bahwa saat dilakukan penangkapan dari terdakwa didapatkan pil dobel L sebanyak 345 butir yang disimpan dibawah kasur di kamar terdakwa.
Bahwa saksi melakukan pengkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi SUMANTO dan team opsnal lainnya.
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama team opsnal lainnya telah melakukan penangkapan terhadap BIMA ROHMA DONI yang telah menjual pil dobel L kepada MOCH. KAMALUDIN, setelah dilakukan interogasi BIMA mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
Bahwa dalam mengedarkan pil dobel Ltersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak menggunakan resep dokter.
Saksi BIMA ROHMA DONI menerangkan :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar pada hari jum’at tanggal 20 Mei 2015 sekira jam 11.00 WIB saksi telah datang kerumah terdakwa membeli pil dobel L dari terdakwa sebanyak 18 butir dengan harga Rp 20.000,-
Bahwa saksi tidak menderita suatu penyakit dan reaksi yang ia rasakan setelah mengkonsumsi pil dobel L pikiran menjadi tenang.
Bahwa saksi diamankan oleh Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 03.30 WIB dirumahnya.
Bahwa saat diamankan dari tangan saksi didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2 butir.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai apotik dan terdakwa juga bukan seorang apoteker dan tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi FATHURROZI als CIS menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi telah membeli pil dobel L dari terdakwa sebanyak 2 kali yang pertama pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira jam 18.00 WIB sebanyak 100 butir dengan harga Rp 50.000,- dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 20 maret 2015 sekira jam 19.00 WIB sebanyak 1000 butir dengan harga Rp 250.000,- transaksi dilakukan dirumah terdakwa di Jalan imam Bonjol no.37 Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk.
Bahwa saksi tidak menderita suatu penyakit dan reaksi yang ia rasakan setelah mengkonsumsi pil dobel L pikiran menjadi tenang.
Bahwa saksi diamankan oleh Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 05.30 WIB dirumahnya.
Bahwa saat diamankan dari tangan saksi didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1000 butir.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai apotik dan terdakwa juga bukan seorang apoteker dan tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi MARTINUS HARI RUBIANTO als JEMPONG menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi telah membeli pil dobel L dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 13.30 WIB sebanyak 2000 butir dengan harga Rp 480.000,- transaksi dilakukan ditempat kerja terdakwa.
Bahwa saksi tidak menderita suatu penyakit dan reaksi yang ia rasakan setelah mengkonsumsi pil dobel L pikiran menjadi tenang.
Bahwa saksi diamankan oleh Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 05.30 WIB di Gereja Santo paulus di jalan Diponegoro Nganjuk.
Bahwa saat diamankan dari tangan saksi didapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5.000,-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai apotik dan terdakwa juga bukan seorang apoteker dan tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di bacakan keterangan Ahli Dra. PENI SULISTYOWATI Apt. dalam BAP Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten nganjuk.
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa dalam kefarmasian ada 5 golongan obat yaitu :
Bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produkbiologi yang digunkan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologiatau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan yaitu sediaan farmasi tersebut didapat dari jalur yang tidak resmi.
Bahwa kegunaan obat jenis Triheksifinidil HCL adalah untuk mengibati orang yang menderita penyakit parkinson.
Bahwa reaksi setelah minum obat jenis pil dobel L tersebut pemakainya menjadi tenang dan bisa mengalami halusinasi.
Bahwa yang berhak mengedarkan atau menjual adalah orang yang mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian dan mempunyai ijin Apotik.
Bahwa pembelian obat jenis pil dobel L tersebut harus dengan menggunakan resep dokter dengan maksud pil tersebut tidak bisa dijual bebas.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak diperboleh dan melanggar peraturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Berita acara pemeriksaan Laboratorium kriminalistik No. LAB. 2362/NOF/2015 tanggal 1 April 2015 dengan hasil pemeriksaan : barang bukti nomor : 3695/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa didalam menghadapai perkara yang disangkakan saat ini ia tidak menunjuk Penasehat hukum.
Bahwa benar terdakwa telah mengedarkan/menjual pil dobel L.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari TEGUH alamat Pace, nganjuk dengan cara terdakwa menghubungi TEGUH dan memesan pil dobel L lalu janjian ditempat yang telah disepakati.
Bahwa terdakwa membeli pil dobel Ldari TEGUH sebanyak 2 kali yang pertama pada akhir bulan Pebruari 2015 sekira jam 17.00 WIB bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pace, Kec. Pace, kab. Nganjuksebanyak 1000 butir dengan harga RP 300.000,- dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 17.30 WIB sebanyak 8.000 butir dengan harga Rp 1.600.000,-
Bahwa pembelian pil dobel L tersebut belum dibayar lunas namun untuk pil dobel L ia sudah terima semuanya.
Bahwa pil dobel l tersebut dijual lagi kepada BIMA ROMADONI pada haari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 11.00 WIB sebanyak 18 butir dengan harga Rp 20.000,- transaksi dilakukan dirumah terdakwa, dijual kepada FATHURROZI sebanyak 2 kali yang pertama pada hari minggu tanggal 1 Maret 2015sekira jam 18.00 WIB sebanyak 100 butirdengan harga Rp 50.000,- dan yang kedua pada hari jum’at tanggal 20 Maret 2015sekira jam 19.00 WIB sebanyak 1000 butir dengan harga Rp 250.000,- transaksi dilakukan dirumah terdakwa, dan dijual kepada MARTINUS HARI RUBIANTO als JEMPONG sebanyak 2000 butir dengan harga Rp 480.000,-
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 05.30 WIB dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeldahan didapatkan pil dobel L sebanyak 345 butir yang disimpan di bawah kasur di kamar terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa menjual pil dobel L ada yang dibungkus plastik dan ada pula yang dibungkus grenjeng.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai apotik dan bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel Ldari pihak yang berwenang.
Bahwa benar barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 345 butir adalah barang bukti yang disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa - 345 (tiga ratus empat puluh lima) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Pebruari 2015 sekira jam 17.00 WIB terdakwa membeli pil dobel L dari TEGUH (DPO) sebanyak 1 lop (1000 butir) dengan harga Rp 300.000,- kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira jam 18.00 WIB terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada FATHURROZI sebanyak 1 box (100 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijual kepada BIMA ROHMA DONI sebanyak 18 butir dengan harga Rp 20,000,- (duapuluh ribu rupiah) namun belum dibayar lunas dan sebagian sebagian dari pil dobel L tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 17.30 WIB terdakwa membawa pil dobel L lagi kepada TEGUH sebanyak 8.000 butir dengan harga Rp 1.600.000,- kemudian pil dobel L tersebut dijual kepada FATHURROZI sebanyak 1 lop (1000 butir) dengan harga Rp 250.000,- dan dijual kepada MARTINUS HARI RUBIANTO als JEMPONG sebanyak sebanyak 2 lop (2000 butir) dengan harga Rp 500.000,-;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 03.30 WIB BIMA ROHMA DONI ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjuk dirumahnya karena telah mengedarkan/menjual pil dobel L kepada KAMALUDIN dan saat diinterogasi BIMA ROHMA DONI mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 345 butir ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku telah menjual pil dobel L kepada BIMA ROHMA DONI, FATHURROZI dan MARTINUS HARI RUBIANTO. Bahwa terhadap pil dobel L yang telah diedarkan/dijual oleh terdakwa dilakukan penyitaan kemudiaan disisihkan 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik.;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 2362/NOF/2015 tertanggal 1 April 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3695/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
ad. 1. Unsur : Barangsiapa.
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa SUPRAPTO als PAITO bin SUWITO serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Pebruari 2015 sekira jam 17.00 WIB terdakwa membeli pil dobel L dari TEGUH (DPO) sebanyak 1 lop (1000 butir) dengan harga Rp 300.000,- kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira jam 18.00 WIB terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada FATHURROZI sebanyak 1 box (100 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijual kepada BIMA ROHMA DONI sebanyak 18 butir dengan harga Rp 20,000,- (duapuluh ribu rupiah) namun belum dibayar lunas dan sebagian sebagian dari pil dobel L tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 17.30 WIB terdakwa membawa pil dobel L lagi kepada TEGUH sebanyak 8.000 butir dengan harga Rp 1.600.000,- kemudian pil dobel L tersebut dijual kepada FATHURROZI sebanyak 1 lop (1000 butir) dengan harga Rp 250.000,- dan dijual kepada MARTINUS HARI RUBIANTO als JEMPONG sebanyak sebanyak 2 lop (2000 butir) dengan harga Rp 500.000,-;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 03.30 WIB BIMA ROHMA DONI ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjuk dirumahnya karena telah mengedarkan/menjual pil dobel L kepada KAMALUDIN dan saat diinterogasi BIMA ROHMA DONI mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 345 butir ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku telah menjual pil dobel L kepada BIMA ROHMA DONI, FATHURROZI dan MARTINUS HARI RUBIANTO. Bahwa terhadap pil dobel L yang telah diedarkan/dijual oleh terdakwa dilakukan penyitaan kemudiaan disisihkan 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik.;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 2362/NOF/2015 tertanggal 1 April 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3695/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa bernama ; SUPRAPTO Als PAITO BIN SUWITO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) Bulan Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada daam rumah tahanan (Rutan) ;
Menetapkan barang bukti berupa 345 (tiga ratus empat puluh lima ) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh kami : DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ANDRIS H. GOUTAMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh TUTIK SRIAWAN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ENDANG DWI RAHAYU, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
PRONGGO JOYONEGARA, SH. DWIANTO JATI SUMIRAT SH.
Ttd
ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
TUTIK SRIAWAN
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
TUTIK SRIAWAN
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3