4/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 4/PDT/2018/PT YYK
RICKY FIRNANDOUS BENNY T MELAWAN PT.BPR MADANI SEJAHTERA ABADI, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 4 / PDT / 2018 / PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RICKY FIRNANDOUS BENNY T, Pekerjaan Swasta, alamat di Krapyak Wetan DK Krapyak Wetan RT/RW 012/00 Panggungharjo, Sewon, Bantul, Dalam hal ini Pelawan memberikan kuasanya kepada : Ir. E. KUSWANDI, SH, MH, KARTIKA DEWI, SH, ADISA INDIRA MANDIGANI, SH, TITIS HERUNO,SH - masing-masing Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S & P Law Firm yang beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav 2 H, Jl.Cempaka Baru, Gempol, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Nopember 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 22 Nopember 2017, Nomor : 281/SK.Pdt / 2017/PN Btl, selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula PELAWAN.
MELAWAN
PT.BPR MADANI SEJAHTERA ABADI, beralamat di Jl. C. Simanjuntak No.26 Yogyakarta; selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula TERLAWAN I;
Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq.Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Yogyakarta, yang beralamat di Jl.Kusuma Negara No.11 Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula TERLAWAN II;
NOOR HEPPY ZULAIKAH , yang beralamat di Jl. Parangtritis No. 120 Rt 049/013 Mantrijeron Yogyakarta , selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula TERLAWAN III:
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 15 Januari 2018 , Nomor 4/PEN.PDT/2018/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Untuk mendampingi Majelis Hakim oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta tertanggal 15 Januari 2018 , Nomor 5/PEN.PDT/2018/PT YYK.
Telah membaca pula berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat perlawanan tanggal 3 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 4 Mei 2017 dalam Register Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN Btl, telah mengajukan perlawanan sebagai berikut:
Bahwa Bapak Benny Tranggono mempunyai mempunyai 3 orang anak yaitu :
Ricky Firnandous Benny T (Pelawan)
Ronny Cahya Negara
Robby Cahya Prasetya
Bahwa Bapak Benny Tranggono selain mempunyai 3 orang anak juga mempunyai sebidang tanah yang tercatat dalam SHM No.11318/PANGGUNGHARJO Luas 391 m2 yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa terhadap tanah milik Bapak Benny Tranggono tersebut digunakan oleh adik dari Pelawan yang bernama Ronny Cahya Negara sebagai jaminan kredit kepada Terlawan I sekitar pertengahan tahun 2012 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) selama empat tahun;
Bahwa dikarenakan angsuran pembayaran yang dilakukan oleh adik Pelawan yaitu Ronny Cahya Negara lancar kemudian di berikan lagi pencairan dari Terlawan I dengan nomor rekening 131.00796 tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan sistem sebrakan atau selama enam bulan bayar bunga saja selanjutnya pelunasan pokok yang mana hasil pinjaman tersebut digunakan sebagai tambahan modal usaha oleh adik Pelawan yang bernama Ronny Cahya tanpa sepengetahuan dari
Pelawan;
Bahwa ditengah perjalanan dikarenakan hasil usahanya tidak sesuai yang diharapkan adik Pelawan (Ronny Cahya Negara) tidak mampu membayar kewajiban hutangnya baik angsuran pokok maupun bunga kepada Terlawan I;
Bahwa Ronny Cahaya Negara pernah mengajukan keringanan dan meminta jangka waktu pelunasan tersebut dengan cara menjual sendiri Jaminan kepada Terlawan I supaya dapat membayar kewajiban hutangnya sekaligus tetapi Terlawan I menolak tanpa alasan yang jelas;
Bahwa tiba-tiba Terlawan I mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada kantor KPKNL Yogyakarta (Terlawan II) melalui Pengadilan Negeri Bantul dengan nomer penetapan No.10/Eks.HT/2015/PN.Btl dan dimenangkan oleh Noor Heppy Zulaikah (TERLAWAN III) yang mana jelas-jelas tanah tersebut masih tanah milik bersama antara Pelawan dan keluarganya bukan tanah milik adik Pelawan yaitu Ronny Cahya Negara;
Bahwa Eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada UU No.4 Tahun 1996 yang ternyata belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya (Pasal 26 UU No.4 Tahun 1996) maka pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan semestinya merujuk pada peraturan tentang eksekusi Grosse akta hypotik yang secara hukum acara merujuk pada pasal 224HIR yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebelum kreditur melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan;
Bahwa Pelawan sangat dirugikan oleh Terlawan I yang secara tiba-tiba melakukan proses lelang kepada Terlawan II yang mana obyek tersebut adalah milik bersama bukan milik Ronny Cahya Negara sendiri;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sangatlah wajar dan beralasan apabila Yth.Ketua Pengadilan Negeri Bantul menyatakan secara hukum bahwa proses lelang yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II yang dimenangkan Terlawan III dinyatakan Batal Demi Hukum.
PETITUM PERLAWANAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PELAWAN mohon kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Bantul atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul Berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
Menyatakan PELAWAN mempunyai hak atas obyek sengketa yang tercatat dalam SHM SHM No.11318/PANGGUNGHARJO Luas 391 m2 a.n. Drs. H. Benny Tranggono yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Membatalkan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II dan telah dimenangkan oleh Terlawan III karena proses lelang cacat hukum dan harus di Batalkan Demi Hukum.
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pelawan tersebut Kuasa TERLAWAN I dan Terlawan III telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan PELAWAN dalam posita 3 gugatannya bahwa tanah tersebut digunakan oleh adik PELAWAN yaitu Ronny Cahya Negara sebagai jaminan kredit kepada TERLAWAN I sekitar pertengahan tahun 2012 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) selama 4 (empat) tahun dan juga dalam posita 4 gugatannya bahwa disebabkan pembayaran angsuran adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) lancar kemudian diberikan lagi pencairan dari TERLAWAN I dengan nomor rekening 131.00796 tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan sistem sebrakan atau selama enam bulan bayar bunga saja selanjutnya pelunasan pokok yang mana hasil pinjaman tersebut digunakan sebagai tambahan modal usaha oleh adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) tanpa sepengetahuan dari PELAWAN dan juga dalam
posita 5 gugatannya bahwa di tengah perjalanan hasil usahanya tidak sesuai yang diharapkan oleh adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) sehingga tidak mampu membayar kewajiban hutangnya baik angsuran pokok maupun bunga kepada TERLAWAN I.
Hal ini membuktikan bahwa benar adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) telah berhutang kepada TERLAWAN I dan tidak mampu membayar sehingga untuk pelunasan pinjaman ditempuh penjualan secara lelang melalui TERLAWAN II.
Bahwa apa yang disampaikan dalam posita 6 gugatannya bahwa adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) pernah mengajukan keringanan dan meminta jangka waktu pelunasan tersebut dengan cara menjual sendiri jaminan kepada TERLAWAN I supaya dapat membayar kewajiban hutangnya sekaligus tetapi TERLAWAN I menolak tanpa alasan yang jelas.
Adalah tidak benar karena TERLAWAN I telah memberikan tempo (waktu) yang cukup panjang kepada adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) tetapi adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) tidak mempergunakan waktu tersebut sebaik mungkin bahkan adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) tidak memberi kepastian apakah akan menebus barang jaminan, bahkan adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) menggugat TERLAWAN I di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang terdaftar dalam Perkara Perdata Nomor ; 18/Pdt.G/2015/PN.Yyk yang pada akhirnya perkara tersebut diputus gugur dengan Penetapan Nomor : 18/Pdt.G/2015/PN Yyk, tanggal 11 Maret 2015 dikarenakan berulang kali kuasa hukum dari adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) tidak hadir di depan persidangan dan biaya perkara habis sedangkan adik PELAWAN (Ronny Cahya Negara) berulang kali menerima surat untuk menambah panjar biaya gugatan tetapi tidak pernah menanggapinya sehingga perkara di putus gugur oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Bahwa apa yang disampaikan dalam posita 7 gugatannya bahwa tiba-tiba TERLAWAN I mengajukan permohonan Eksekusi Lelang kepada kantor KPKNL Yogyakarta (TERLAWAN II) melalui Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor Penetapan No. 10/EKS.HT/2015/PN.Btl dan dimenangkan oleh Noor Heppy Zulaikah (TERLAWAN III) yang mana jelas jelas tanah tersebut masih tanah milik bersama antara PELAWAN dan keluarganya bukan tanah milik adik PELAWAN (Ronny Cahya
Negara) dan juga dalam posita 8 gugatannya bahwa Eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada UU No. 4 Tahun 1996 yang ternyata belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya (Pasal 26 UU No. 4 Tahun 1996) maka pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan semestinya merujuk pada peraturan tentang eksekusi Grosse akta hypotik yang secara hukum acara merujuk pada pasal 224 HIR yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebelum kreditur melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan.
Adalah tidak benar karena segala prosedur hukum pengajuan eksekusi lelang kepada kantor KPKNL (TERLAWAN II) melalui Pengadilan Negeri Bantul telah dilalui dengan benar dan sesuai prosedur menurut tata cara dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu melalui pelaksanaan lelang fiat eksekusi pengadilan atas barang tidak bergerak bertempat di kantor Pengadilan Negeri bantul, Jl. Prof.Dr. Soepomo No. 4 Bantul, berdasarkan penetapan Peringatan/Teguran/Aanmanning kepada Termohon Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 10/SKT.HT/2015/PN.Btl tanggal 21 Oktober 2015 dan Penetapan Perintah Lelang Ketua Pengadilan Negeri Bantul yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor : 10/EKS.HT/2015/PN.Btl tanggal 22 Maret 2016 dalam perkara antara PT BPR Madani Sejahtera Abadi beralamat di Jl. C. Simanjuntak No. 26 Yogyakarta sebagai Pemohon Eksekusi melawan adik PELAWAN yaitu Ronny Cahya Negara dkk beralamat di Krapyak Wetan Rt 022 Panggungharjo, Sewon, Bantul sebagai Termohon Eksekusi.
Bahwa apa yang disampaikan dalam posita 9 gugatannya bahwa PELAWAN sangat dirugikan oleh TERLAWAN I yang secara tiba-tiba melakukan proses lelang kepada TERLAWAN II yang mana obyek tersebut adalah milik bersama bukan milik Ronny Cahya Negara sendiri.
Adalah tidak benar dan secara jelas alasan sudah termuat dalam Jawaban TERLAWAN I dan TERLAWAN III pada angka 3 (tiga).
Bahwa apa yang disampaikan dalam posita 10 gugatannya bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangatlah wajar dan beralasan apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bantul menyatakan secara hukum bahwa proses lelang yang diajukan oleh TERLAWAN I kepada TERLAWAN II yang dimenangkan TERLAWAN III dinyatakan Batal Demi Hukum.
Adalah merupakan kesimpulan yang keliru dikarenakan berdasarkan uraian dari Jawaban TERLAWAN I dan TERLAWAN III yang termuat dalam angka 3, telah terbukti bahwa proses lelang yang telah dilakukan melalui tata cara dan prosedur hukum perdata yang benar yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu sah secara hukum bahwa NOOR HEPPY ZULAIKAH (TERLAWAN III) dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan melalui Jawaban TERLAWAN I dan TERLAWAN III tersebut di atas, maka TERLAWAN I dan TERLAWAN III mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2017/PN.Btl berkenan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Primair :
Menyatakan menolak gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
Menghukum PELAWAN untuk membayar biaya perkara.
Subsidier :
Mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa TERLAWAN II telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi perlawanan Pelawan cacat formil
Bahwa perlawanan pelawan yang diajukan oleh Pelawan cacat formil, karena perlawanan Pelawan terhadap eksekusi lelang nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl telah terlaksana pada tanggal 16 Juli 2016, semestinya diajukan sebelum eksekusi lelang dilaksanakan.
Bahwa karena lelang telah dilaksanakan, maka seharusnya perlawanan Pelawan diajukan dalam bentuk gugatan biasa. Sehingga dengan demikian perlawanan Pelawan cacat formil, dan sudah sepatutnya perlawanan Pelawan untuk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Eksepsi kewenangan relative Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Bahwa Terlawan II berpendapat bahwa pengadilan negeri Bantul tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini, karena pihak Para Terlawan tidak ada yang berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan Para Terlawan semuanya berdomisili di Yogyakarta.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 118 HIR Ayat (1) “ Gugatan perdata pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda-tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya “.
Bahwa mengingat Para Terlawan berdomisi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka sesuai ketentuan Pasal 118 HIR Ayat (1) dimaksud, semestinya perlawana Pelawan diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oleh karena perlawanan Pelawan diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul, maka sudah sepatutnya perlawanan Pelawan untuk tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Terlawan II menolak dalil-dalil perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas.
Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam eksepsi diatas mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Bahwa perlawanan yang diajukan Pelawan, khususnya sepanjang yang ditujukan kepada Terlawan II adalah berkenaan dengan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II terhadap objek sengketa yang dianggap oleh Pelawan dilakukan secara tiba-tiba, dan objek lelang tersebut bukan milik Ronny Cahya Negara.
Bahwa dalil-dalil perlawanan Pelawan tersebut adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali, dengan alasan karena lelang yang dilakukan oleh Terlawan II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); Instruksi Lelang (Vendu Instuctie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Terlawan II adalah atas
permohonan lelang dari Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bantul a.n. Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan suratnya nomor W.13.U5/1313/H.Pdt.02/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal permohonan Bantuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 22 Maret 2016 dalam perkara antara PT BPR Madani Sejahtera Abadi sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ronny Cahya Negara dkk sebagai Termohon Eksekusi.
Bahwa pelaksanaan lelang tersebut guna memenuhi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 22 Maret 2016 Nomor 10/ Eks.HT/2015/PN.Btl yang amarnya antara lain berbunyi mengabulkan Permohonan Eksekusi Lelang dari Pemohon Eksekusi; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul, atau jika berhalangan karena tugas jabatannya dapat digantikan kepada wakilnya yang sah, dengan dibantu 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa, cakap dan dapat dipercaya untuk melaksanaan eksekusi lelang terhadap 1 (satu) bidang tanah yaitu : sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam sertipikat hak milik nomor 11318/Panggungharjo, surat ukur nomor 06288/Panggungharjo/2008, luas 391 m2 (Tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Pemegang Hak Drs. Haji Benny Tranggono, terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Bahwa dokumen persyaratan lelang yang dilampirkan oleh Pengadilan Negeri Bantul sebagaimana dalam surat Nomor W.13.U5/1313/H.Pdt.02/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 berupa :
Penetapan eksekusi lelang Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 22 Maret 2016;
Penetapan Aanmaning / Tegoran Perkara Perdata Nomor 10/Eks.HT/ 2015/PN.Btl tanggal 21 Oktober 2016;
Berita Acara Teguran /Aanmaning Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 28 Oktober 2015
Berita Acara Teguran/Aanmaning Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 11 November 2015;
Penetapan Sita Eksekusi Perkara Perdata Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 8 Januari 2016;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 14 Januari 2016;
Perincian Hutang debitur Ronny Cahya Negara tanggal 15 Oktober 2015
Sertipikat Hak Milik Nomor 11318/Panggungharjo, Surat Ukur nomor 06288/Panggungharjo/2008, luas 391 m2 an. Drs. Haji Benny Tranggono.
Bahwa dokumen-dokumen tersebut setelah dilakukan analisis berkas ternyata telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, sehingga permohonan lelang dari Pengadilan Negeri Bantul tersebut oleh Terlawan II tetapkan jadwal lelangnya, dengan surat nomor S-1817/WKN.09/KNL.06/2016 tanggal 30 Juni 2016, hal ini sesuai ketentuan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dalam Pasal 13 menyatakan “ Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa terhadap objek lelang tersebut telah dimintakan Surat keterangan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dan telah diterbitkan SKPT Nomor 105/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang menerangkan bahwa atas tanah hak milik Nomor 11318/Panggungahrjo, luas 391 m2 atas nama Drs. Haji Benny Tranggono. tersebut tercacat :
Sita berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Bantul tanggal 08/01/2016 No 10/Eks.HT/2015/PN.Btl.
Bahwa hal rencana pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa tersebut oleh pemohon lelang dalam hal ini Pengadilan Negeri Bantul telah diumumkan sebanyak 1 (satu) kali, melalui Surat Kabar Harian Merapi pada tanggal 1 Juli 2016, hal ini dilakukan karena lelang tersebut merupakan lelang ulang.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II cetakan ke 2 Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997, pada halaman 136 angka 40.10 menyatakan “ Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain. Sebab lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negeri, adalah dalam rangka ekskusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara ”.
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang :
- Pasal 27 dinyatakan dengan tegas “ Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan putusan dari lembaga peradilan ”.
- Pasal 28 :
(1) Pembatalan lelang dengan penatapan atau putusan dari lelmbaga peradilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh pejabat lelang paling lambat sebelum lelang dimulai.
(2) Dalam hal
- Pasal 30 berbunyi : Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal :
SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi;
Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari Pihak lain selain debitur/tereksekusi, suami atau isteri debitur/tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang;
Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus lelang noneksekusi;
Tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan;
Keadaan memaksa (force majeur/Kahar) atau kahar;
Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada
pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
Nilai Limit yang dicantumkan dalam pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual; atau
Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Pasal 31 berbunyi Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal :
Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; atau
Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Bahwa sesuai ketentuan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan Buku II cetakan ke 2 Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI 2007 halaman 92 angka 13, menyebutkan Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain. Sebab lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negeri, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara.
Bahwa mengingat dalam pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa perkara a quo, tidak dipenuhinya ketentuan persyaratan pembatalan lelang sebagaimana yang diatur dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II cetakan ke 2 Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997 halaman 136 angka 40.10, maupun ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 27, 28, 30 dan 31 tersebut diatas, sehingga pelelangan terhadap objek sengketa oleh Terlawan II tetap dilaksanakan.
Bahwa Lelang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 bertempat di Pengadilan Negeri Bantul. Dan dalam Pelaksanaan lelang terhadap objek lelang/objek sengketa tersebut diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang yang telah memenuhi syarat sahnya
sebagai peserta lelang yakni Saudari Noor Heppy Zulaikah, dan yang bersangkutan melalui kuasanya mengajukan penawaran sebesar Rp.1.500.100.000,00.
Bahwa oleh karena penawaran yang diajukan oleh Noor Heppy Zulaikah tersebut merupakan penawaran yang tertinggi dan telah melampaui harga limit yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul, maka penawaran Saudari Noor Heppy Zulaikah tersebut disahkan sebagai pembeli lelang.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, oleh karena lelang yang dilakukan oleh Terlawan II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga lelang tersebut adalah sah menurut hukum.
Bahwa Terlawan II menanggapi dalil perlawanan Pelawan angka 7, sebagai berikut:
Bahwa lelang terhadap objek sengketa adalah merupakan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan Peringkat Pertama fiat eksekusi pengadilan Negeri Bantul.
Bahwa sebagaimana objek Hak Tanggungan berupa tanah berikut bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11318/Panggungharjo, Surat Ukur Nomor 06288/Panggungharjo/2008, luas 391 m2 selaku Pemegang Hak Drs. Haji Benny Tranggono, atas dasar Pembagian Harta Warisan.
Bahwa menurut Perauran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 32 (1) menyebutkan Sertipikat merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Dan Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan Perwarisan hanya berlangsung karena kematian.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karena objek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11318/Panggungharjo, atas nama Drs. Haji Benny Tanggono selaku pemegang Hak atas tanah tersebut, telah memberikan Hak Tanggungan kepada Terlawan I guna pelunasan hutang Ronny Cahya Negara secara sah, maka sudah sepatutnya dalil gugatan
perlawanan Pelawan angka 7 tersebut untuk ditolak, karena tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Terlawan II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 8 dan 9, karena dalil-dalil Pelawan tersebut tidak berdasarkan hukum sama sekali, maka dengan ini Terlawan II menanggapi atas dalil Pelawan sebagai berikut :
Bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan II terhadap objek sengketa perkara a quo adalah atas permintaan dari Saudara R. Widodo, Sarjana Hukum Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bantul a.n. Ketua Pengadilan Negeri Bantul sesuai dengan suratnya nomor W.13.U5/1313/H.Pdt.02/VI/ 2016 tanggal 11 Januari 2016 adalah didasarkan pada fiat eksekusi Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 10/Eks.HT/2015/PN.Btl tanggal 22 Maret 2016, yang mana penetapan Pengadilan Negeri Bantul tersebut atas permohonan eksekusi dari Terlawan I PT BPR Bank Madani Sejahtera melawan Rony Cahya Negara selaku Termohon Eksekusi, hal tersebut diajukan oleh Terlawan I kepada Pengadilan Negeri Bantul karena Ronny Cahya Negara selaku debitur telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati bersama antara Telawan I in casu PT BPR Madani Sejahtera Abadi dengan Rony Cahya Negara, dan terhadap objek sengketa telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 3352/2013 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.
Bahwa Terlawan I selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul. kemudian termohon eksekusi in casu Rony Cahya Negara oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul telah diberikan tegoran-tegoran/ Aanmaning, pada tanggal 28 Oktober 2015 dan pada tanggal 11 Nopember 2015, namun termohon eksekusi Rony Cahya Negara tidak juga memenuh kewajibannya, sehingga kemudian dilakukan sita eksekusi dan kemudian dilanjutkan dengan pengajuan lelang kepada Terlawan II.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa lelang yang dilakukan oleh Terlawan II telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka lelang tersebut adalah sah menurut hukum.
Maka, berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, Terlawan II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutuskan dengan dictum sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II sah menurut hukum ;
Menyatakan Risalah Lelang Nomor 221/2016 tanggal 16 Juli 2016 sah menurut hukum;
Menyatakan menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Dalam Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 29/Pdt,Bth/2017/PN.Btl tanggal 15 November 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang tidak benar;
Menyatakan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.217.000,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Nopember 2017 ,Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 15 Nopember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 7 Desember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding I semula Terlawan I
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 6 Desember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding II semula Terlawan II .
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 7 Desember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding III semula Terlawan III
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara
( Inzage) tertanggal 4 Desember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Pembanding semula Pelawan .
Membaca Surat Keterangan Tidak menggunakan haknya untuk memeriksa, mempelajari, membaca berkas perkara perdata No. 29/Pdt.Bth/2017/PN Btl tertanggal 27 Desember 2017 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk / kepada Kuasa Pembanding.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage) tertanggal 30 Nopember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding I semula Terlawan I .
Membaca Surat Keterangan Tidak menggunakan haknya untuk memeriksa, mempelajari, membaca berkas perkara perdata No. 29/Pdt.Bth/2017/PN Btl tertanggal 22 Desember 2017 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Bantul kepada Terbanding I semula Terlawan I ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Membaca Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage ) tertanggal 5 Desember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding II semula Terlawan II .
Membaca Surat Keterangan Tidak menggunakan haknya untuk memeriksa, mempelajari, membaca berkas perkara perdata No. 29/Pdt.Bth/2017/PN Btl tertanggal 22 Desember 2017 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk Terlawan II / Terbanding II.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage) tertanggal 7 Desember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada
Terbanding III semula Terlawan III .
Membaca Surat Keterangan Tidak menggunakan haknya untuk memeriksa, mempelajari, membaca berkas perkara perdata No. 29/Pdt.Bth/2017/PN Btl tertanggal 29 Desember 2017 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk Terbanding III / Terlawan III.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tidak disertai dengan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permohonan banding tersebut.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 15 Nopember 2017, Nomor : 29/Pdt,Bth/2017/PN Btl, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan perlawanan Pembanding semula Pelawan tidak dapat diterima, telah berdasarkan alasan-alasan hukum yang tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui, diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan alasan tersebut putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 15 Nopember 2017 Nomor : 29/Pdt,Bth/2017/PN Btl dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karena itu cukup beralasan untuk dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Pelawan tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya dan untuk tingkat banding ditentukan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Mengingat Peraturan-Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan Herzien Inlandsch Reglement ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan..
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 15 Nopember 2017, Nomor 29/Pdt.Bth/2017/PN.Btl yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2018 oleh kami Zainal Arifin, SH,MM. - selaku Hakim Ketua Majelis dengan Mochamad Tafkir,SH.MH. dan Hj. Endang Ipsiani, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Pebruari 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan didampingi Margaretha Yosepha Siti Yuriah, S.H. - Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mochamad Tafkir,SH.MH. Zainal Arifin, SH,MM.
Hj.Endang Ipsiani,SH
Panitera Pengganti,
Margaretha Yosepha Siti Yuriah, SHelis n
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )