602/PID/2017/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 602/PID/2017/PT SBY
SARMADEN
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa Sarmaden dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 2 Agustus 2017 Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl, yang dimohonkan banding tersebut - Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 602/PID.SUS/2017/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SARMADEN;
Tempat lahir : Bangkalan;
Umur atau tanggal lahir : 51 Tahun/22 Januari 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pao Desa Jangkar Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan;
Agama : Islam;
P e k e r j a a n : Tani;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan surat Perintah/Penetapan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2017 sampai dengan tanggal 13 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 28 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Juni 2017;
Perpanjanga I Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 27 Juni 2017 sampai dengan tanggal 26 Juli 2017;
Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Penetapan perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2017;
Dalam peradilan tingkat banding Terdakwa memberikan Kuasa kepada : MOCHAMAD SAICHU,S.H.,MH dan EKA RUSMIATI,S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum (LAW FIRM) Eka Rusmiati & Rekan yang beralamat di Jalan Kauman No 4 Socah Bangkalan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Agustus 2017;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 4 September 2017 Nomor 602/PID.SUS/2017/PT SBY, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan tertanggal 20 Maret 2017 No Reg. Perkara : PDM-39/BKLAN/03/2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa Sarmaden, pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2016, bertempat di Sawah di Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, yaitu saksi korban Junia Ramadani (yang masih berusia sepuluh tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian berawal ketika saksi korban Junia Ramadani (sesuai dengan identitas yang tertera dalam Kartu Susunan Keluarga Nomor : 352613.140910.0023 tanggal 14 September 2010, menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berumur 10 tahun) pulang dari sekolah kemudian bermain di sekitar sawah, namun saksi korban tiba-tiba bertemu dengan terdakwa Sarmaden. Pada saat itu tiba-tiba tangan saksi korban digandeng dan ditarik secara paksa oleh terdakwa menuju ke gubuk yang berada di sawah tersebut, saksi korban sempat menolak dengan berteriak, namun pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban dengan menggunakan arit milik terdakwa supaya saksi korban mau menuruti keinginan terdakwa, dengan cara yaitu terdakwa mengarahkan arit milik terdakwa ke arah leher saksi korban. Saat itu pula, saksi korban sempat ditendang dengan kaki kanan terdakwa sambil terdakwa menjambak rambut saksi korban sehingga saksi korban menangis, dan karena merasa takut akhirnya saksi korban mengikuti keinginan terdakwa. Dan setelah berada di gubuk yang terletak di sawah, selanjutnya baju saksi korban dibuka oleh terdakwa dan kemudian saksi korban disetubuhi oleh terdakwa dengan cara memasukkan alat kelamin terdakwa secara paksa ke dalam alat kelamin saksi korban.
Bahwa pada saat disetubuhi secara paksa oleh terdakwa saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut dengan ancaman terdakwa, sampai akhirnya saksi korban mengalami trauma berupa post traumatic disorder, yaitu saksi korban mengalami kondisi stres yang ditimbulkan setelah dia mengalami kekerasan psikis dan fisik, hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : 001/PSI-IRJ/I/2017 tanggal 19 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sastro Sardjono, SPsi, MM, MKes,Psi dengan hasil kesimpulan, yaitu :
Dari anamnesa, observasi, interview serta tes kecerdasan (IQ) maka yang
bersangkutan dikategorikan mengalami Post Traumatic Stress Disorder (F43.1) dan terlihat adanya kesulitan belajar / Mixed Disorder of Scholastic Skills (F81.3).
Bahwa karena mengalami trauma yang mendalam tersebut, saksi korban tidak berani untuk menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya tersebut kepada orang lain, padahal saksi korban merasakan sakit akibat luka pada alat kelaminnya, sehingga luka pada alat kelamin saksi korban tidak pernah mendapatkan perawatan sampai akhirnya keluar nanah yang berbau pada alat kelamin saksi korban, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada saksi korban sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 359/156/433.208/2017 tanggal 25 Januari 2017 atas nama Junia Ramadani, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H Mulyadi A, SpOG dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Khusus :
Regangan otot polos lingkar dubur dalam batas normal.
Selaput lendir poros usus licin
Kerampang kemaluan dalam batas normal.
Bibir besar dan kecil kemaluan : Didapatkan tanda-tanda infeksi
berupa nanah yang berbau.
Selaput dara : Terdapat robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas, tidak ada pendarahan.
Rahim dan jaringan sekitar rahim : Dalam batas normal.
Tes kehamilan negatif, sediaan basah vagina tidak ditemukan sel mani.
Kesimpulan :
Saat ini kami mendapatkan seorang wanita yang pernah berhubungan badan dan belum pernah melahirkan dengan tes kehamilan negatif dan sediaan basah vagina tidak ditemukan sel mani dan didapatkan tanda-tanda infeksi.
Bahwa selanjutnya terhadap saksi korban dilakukan pemeriksaan
secara intesif oleh dr. Hj. Raudatul Hikmah dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan cara :
| Membuka bibir kemaluan | : | dengan tujuan melihat liang vagina. | |
| Melihat colok dubur | : | pemeriksaan dengan cara satu jari melewati dubur untuk melihat adanya kelainan pada selaput dara dan liang vagina. | |
| Kultur (pembiakan) | : | pemeriksaan nanah yang keluar dari liang vagina dengan laboratorium. | |
| Sensitivity tes (tes kepe kaan antibiotic) | : | tes kepekaan terhadap hasil kultur dengan cara laboratorium. |
Dan dari Sensitivity tes (tes kepekaan antibiotic) didapatkan hasil bahwa terdapat kuman (staphylococcus aureus) yang dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam liang vagina yang kemudian vagina tersebut mengalami luka serta luka tersebut tidak dilakukan pengobatan dalam waktu yang lama sehingga terjadi infeksi kronis, yang hasilnya bersesuaian dengan Visum et Repertum Nomor : 357/438/433.208/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 atas nama Junia Ramadani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Raudatul Hikmah, SpOG, dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban menderita luka infeksi berat pada daerah dalam vagina sehingga mengalami keputihan dengan keluarnya cairan nanah dari vagina.
Korban datang di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu dalam keadaan lemah, kemudian korban menjalani perawatan intensif di Irna C atau ruang kandungan sampai dengan tanggal empat Maret Dua ribu tujuh belas dan korban masih menjalani rawat jalan.
Kesimpulan :
Luka infeksi berat pada daerah dalam vagina.
Luka tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Orang tersebut belum sembuh sama sekali, besar harapan kan sembuh
jikalau tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya atau komplikasi.
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami trauma yang mendalam dan luka pada alat kelaminnya.
Perbuatan terdakwa Sarmaden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Sarmaden, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu di atas, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yaitu saksi korban Junia Ramadani (yang masih berusia sepuluh tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian berawal ketika saksi korban Junia Ramadani (sesuai dengan identitas yang tertera dalam Kartu Susunan Keluarga Nomor : 352613.140910.0023 tanggal 14 September 2010, menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berumur 10 tahun) pulang dari sekolah kemudian bermain di sekitar sawah dan bertemu dengan terdakwa Sarmaden. Pada saat itu tangan saksi korban digandeng dan ditarik oleh terdakwa menuju ke gubuk yang berada di sawah tersebut. Saksi korban yang awalnya tidak mau sempat berontak, namun terdakwa membujuk saksi korban dengan iming-iming akan memberikan jajan dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk saksi korban sehingga akhirnya saksi korban mau menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya setelah sampai di gubuk kemudian baju saksi korban dibuka oleh terdakwa dan kemudian saksi korban disetubuhi oleh terdakwa dengan cara memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban. Dan setelah disetubuhi oleh terdakwa, kemudian terdakwa memberikan jajan untuk dimakan saksi korban dan juga terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi korban.
Bahwa setelah disetubuhi oleh terdakwa, saksi korban mengalami trauma berupa post traumatic disorder, yaitu saksi korban mengalami kondisi stres yang ditimbulkan setelah dia mengalami kekerasan psikis dan fisik, hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : 001/PSI-IRJ/I/2017 tanggal 19 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sastro Sardjono, SPsi, MM, MKes,Psi dengan hasil kesimpulan, yaitu :
Dari anamnesa, observasi, interview serta tes kecerdasan (IQ) maka yang bersangkutan dikategorikan mengalami Post Traumatic Stress Disorder (F43.1) dan terlihat adanya kesulitan belajar / Mixed Disorder of Scholastic Skills (F81.3).
Bahwa karena mengalami trauma yang mendalam tersebut, saksi korban tidak berani untuk menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya tersebut kepada orang lain, padahal saksi korban merasakan sakit akibat luka pada alat kelaminnya, sehingga luka pada alat kelamin saksi korban tidak pernah mendapatkan perawatan sampai akhirnya keluar nanah yang berbau pada alat kelamin saksi korban, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada saksi korban sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 359/156/433.208/2017 tanggal 25 Januari 2017 atas nama Junia Ramadani, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H Mulyadi A, SpOG dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Khusus :
Regangan otot polos lingkar dubur dalam batas normal.
Selaput lendir poros usus licin
Kerampang kemaluan dalam batas normal.
Bibir besar dan kecil kemaluan : Didapatkan tanda-tanda infeksi
berupa nanah yang berbau.
Selaput dara : Terdapat robekan lama sampai dasar
pada arah jam tiga, enam, sembilan
dan dua belas, tidak ada pendarahan.
Rahim dan jaringan sekitar rahim : Dalam batas normal.
Tes kehamilan negatif, sediaan basah vagina tidak ditemukan sel mani.
Kesimpulan :
Saat ini kami mendapatkan seorang wanita yang pernah berhubungan badan dan belum pernah melahirkan dengan tes kehamilan negatif dan sediaan basah vagina tidak ditemukan sel mani dan didapatkan tanda-tanda infeksi.
Bahwa selanjutnya terhadap saksi korban dilakukan pemeriksaan secara intesif oleh dr. Hj. Raudatul Hikmah dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan cara :
| Membuka bibir kemaluan | : | dengan tujuan melihat liang vagina. | |
| Melihat colok dubur | : | pemeriksaan dengan cara satu jari melewati dubur untuk melihat adanya kelainan pada selaput dara dan liang vagina. | |
| Kultur (pembiakan) | : | pemeriksaan nanah yang keluar dari liang vagina dengan laboratorium. | |
| Sensitivity tes (tes ke pekaan antibiotic) | : | tes kepekaan terhadap hasil kultur dengan cara laboratorium. |
Dan dari Sensitivity tes (tes kepekaan antibiotic) didapatkan hasil bahwa terdapat kuman (staphylococcus aureus) yang dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam liang vagina yang kemudian vagina tersebut mengalami luka serta luka tersebut tidak dilakukan pengobatan dalam waktu yang lama sehingga terjadi infeksi kronis, yang hasilnya bersesuaian dengan Visum et Repertum Nomor : 357/438/433.208/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 atas nama Junia Ramadani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Raudatul Hikmah, SpOG, dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban menderita luka infeksi berat pada daerah dalam vagina sehingga mengalami keputihan dengan keluarnya cairan nanah dari vagina.
Korban datang di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu dalam keadaan lemah, kemudian korban menjalani perawatan intensif di Irna C atau ruang kandungan sampai dengan tanggal empat Maret Dua ribu tujuh belas dan korban masih menjalani rawat jalan.
Kesimpulan :
Luka infeksi berat pada daerah dalam vagina.
Luka tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Orang tersebut belum sembuh sama sekali, besar harapan kan sembuh jikalau tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya atau komplikasi.
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami trauma yang mendalam dan luka pada alat kelaminnya.
Perbuatan terdakwa Sarmaden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan tertanggal 7 Juni 2017 No. Reg. Perkara PDM-39/Bklan/03/2017, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SARMADEN bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orangf Lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Uu Nomor 35 Tahun 2014 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARMADEN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan
kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis arit dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkah ;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bertuliskan garis club warna putih
1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan High Style berwarna orange, dikembalikan ke JUNIA RAMADANI ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bangkalan dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl, tanggal 2 Agustus 2017 menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARMADEN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SARMADEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah sennjata tajam jenis arit dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat, dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bertuliskan garis club warna putih
1 (satu) potongcelana pendek warna hitam bertuliskan High Style berwarna orange, dikembalikan ke Junia Ramadani
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000,-( lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibaca berturut-turut:
1. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2017 dan tanggal 9 Agustus 2017 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 2 Agustus 2017 Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl;
2. Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri Bangkalan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 10 Agustus 2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
3. Memori banding tertanggal 11 Agustus 2017 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 23 Agustus 2017 oleh Penasihat Hukum Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 23 Agustus 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Agustus 2017;
4. Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 11 Agustus 2017 Nomor :W14.U32/1140/HK.07/8/2017 dan tanggal 11 Agustus 2017 Nomor: W14.U32/1141/HK.07/8/2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh
Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai Pembanding telah menyampaikan memori banding tertanggal 11 Agustus 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum telah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan telah menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat khusunya kepentigan keluarga korban;
Berkenan dengan alasan tersebut berkenan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa sebagai Pembanding telah menyampaikan memori banding tertanggal 23 Agustus 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat tidak berkeadilan, dimana pertimbangan hukum yang diambil tidak logis sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga mengharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Banding dapat meneliti kembali perkara ini dan mengadili sendiri sehingga putusan dijatuhkan benar-benar berdasarkan fakta yang logis sebagaimana yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa saksi korban Anak Junia Ramadani dalam persidangan tidak menyebutkan siapa pelaku persetubuhan terhadap dirinya adalah Terdakwa, sedangkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh saksi korban mengatakan Terdakwalah yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya, hal tersebut sangat tidak benar. Dengan demikian oleh Jaksa Penuntut Umum telah berhasil menciptakan suatu image yang ironis tentang Terdakwa, tentu bertentangan dengan tugas Kejaksaan;
Bahwa sesuai dengan fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi menjelaskan semua kejadian tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tidak mengetahui langsung hanya berdasarkan keterangan atau cerita dari orang lain. Sehingga semua saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum adalah De Auditu, jadi tidak dapat dijadikan tolak ukur;
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika dihubungkan dengan fakta persidangan maka Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membuktikan dakwaannya;
Berdasarkan semua alasan-alasan diatas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil keputusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Sarmaden;
Membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Sarmaden. Serta dilakukan peninjauan ulang dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan bahwa Terdakwa Sarmaden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Membebaskan Terdakwa Sarmaden dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (Vrijsparaak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (onstlaag van alle rechtvelvoghing);
Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa Sarmaden;
Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Terdakwa Sarmaden kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan diatas, dihubungkan dengan alasan-alasan keberatan dalam memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dimana Pengadilan Tinggi berpendapat dalam fakta-fakta yang dijadikan alasan dalam memori banding aquo bukan merupakan hal-hal baru dan ternyata fakta-fakta mana telah tercantum dalam pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan oleh karenanya patut untuk tidak dipertimbangkan sehingga patut untuk dikesampingkan. Selanjutnya Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 2 Agustus 2017 Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dijalani Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini adalah sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Sarmaden dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 2 Agustus
2017 Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Bkl, yang dimohonkan banding tersebut;
Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00-(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 oleh kami Syamsul Ali,S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, Binsar Pamopo Pakpahan,S.H.,M.H., dan Zaenal Fatoni,S.H., masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu Sukarsanto,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mapun Panasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Binsar Pamopo Pakpahan,S.H.,M.H. Syamsul Ali,S.H.,M.H.
ttd
Zaenal Fatoni,S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sukarsanto,S.H.