14/PID.SUS-PRK/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 14/PID.SUS-PRK/2017/PT PTK
TRAN VAN PHET
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Januari 2017 Nomor 26/Pid.Prkn./2016/PN.Ptk. yang dimintakan banding - Membebankan biaya perkara pada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,00(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 14 /PID.SUS.PRK/2017/PT. KALBAR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut diabawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TRAN VAN PHET
Tempat lahir : Kien Giang, Vietnam.
Umur/fanggal lahir : 34 tahun/tahun 1982
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Vietnam
Tempat tinggal : To 7 Ap, Van Thanh, Xa The Son, Huyen Hon
Dat, Kien Giang,Vietnam (sekarang berdomisili
di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Pontianak).-
A g a m a : B u d h a
Pekerjaan : Nahkoda Kapal Perikanan KM BWFMA14
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik : tidak ditahan
Penuntut Umum : tidak ditahan
Perpanjangan Ketua P.N. : tidak ditahan
Hakim Pengadilan Negeri : tidak ditahan
Ketua Pengadilan Tinggi : tidak ditahan
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Januari 2017 Nomor 26/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Desember 2016, No.Reg. Perkara : PDM-340/PONTI/12/2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan
KESATU :
Bahwa terdakwa TRAN VAN PHET selaku Nahkoda KM. BWFMAI4 bersama-sama dengan LE THANH KIET (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 22.46 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 06° 33.524’ N - 109° 49.383’ E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM. BWFMAI4 ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula terdakwa TRAN VAN PHET selaku Nahkoda KM. BWFMAI4 yang bertanggung jawab terhadap kapal dalam operasi penangkapan ikan, bersama-sama LE THANH KIET yang merupakan Nakhoda BM. BWFMAI3 berangkat dari Kien Giang, Vietnam untuk melakukan penangkapan ikan. Ketika memasuki perairan Indonesia, KM. BWFMAI3 dan BM. BWFMAI4 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dengan cara jaring dilempar/dijatuhkan ke laut oleh kapal perikanan KM. BWFMAI3 yang dinakhodai oleh LE THANH KIET, kemudian salah satu ujung tali pada jarring trawl dilemparkan ke kapal perikanan KM. BWFMAI4 yang terdakwa TRAN VAN PHET nakhodai, selanjutnya kapal bergerak bersama-sama untuk membuka dan menarik jaring trawl dengan pergerakan kapal searah dan kecepatan yang sama kira-kira ± 2,5 mil/jam selama ± 5 jam, kemudian jaring ditarik/dinaikkan dan ikan diambil serta dikumpulkan di kapal perikanan KM. BWFMAI3. Dalam 1 (satu) hari jaring trawl diturunkan sebanyak 2 (dua) kali.
Ketika KM. BWFMAI3 dan BM. BWFMAI4 sedang berjalan setelah melakukan penangkapan ikan, KP HIU MACAN 01 melakukan pengejaran mendekati kedua kapal perikanan tersebut. Dari hasil pengejaran KP. HIU MACAN 01 berhasil menghentikan kedua kapal tersebut, untuk KM. BWFMAI3 tepatnya diberhentikan pada posisi 06° 33.524’ N - 109° 49.383’E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut, posisi tersebut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada KM. BWFMAI4 diketahui bahwa KM. BWFMAI4 adalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa TRAN VAN PHET dengan jumlah awak kapal sebanyak 5 (lima) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa TRAN VAN PHET. KM. BM. BWFMAI4 tidak memiliki dokumen-dokumen kapal dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta di atas kapal ditemukan antara lain :
1 (satu) unit alat bantu penarik jaring atau garda
1 (satu) buah kompas Express
1 (satu) unit GPS ONWA KP-1299A,
1 (satu) unit Radio Super Star 2400
1 (satu) unit Radio Star Any Tone AT-708
Selanjutnya Kapal Perikanan KM. BWFMAI4 beserta terdakwa selaku Nahkoda bersama dengan ABK lainnya yang berkewarganegaraan Vietnam dibawa oleh KP HIU MACAN 01 ke Pangkalan PSDKP yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa TRAN VAN PHET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa TRAN VAN PHET selaku Nahkoda KM. BWFMAI4 bersama-sama dengan LE THANH KIET (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 22.46 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 06° 33.524’ N - 109° 49.383’ E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena
barang bukti berupa KM. BWFMAI4 ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
---------- Bermula terdakwa TRAN VAN PHET selaku Nahkoda KM.BWFMAI4 yang bertanggung jawab terhadap kapal dalam operasi penangkapan ikan, bersama-sama LE THANH KIET yang merupakan Nakhoda BM. BWFMAI3 berangkat dari Kien Giang, Vietnam untuk melakukan penangkapan ikan. Ketika memasuki perairan Indonesia, KM. BWFMAI3 dan BM. BWFMAI4 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dengan cara jaring dilempar/dijatuhkan ke laut oleh kapal perikanan KM. BWFMAI3 yang dinakhodai oleh LE THANH KIET, kemudian salah satu ujung tali pada jaring trawl dilemparkan ke kapal perikanan KM. BWFMAI4 yang terdakwa TRAN VAN PHET nakhodai, selanjutnya kapal bergerak bersama-sama untuk membuka dan menarik jaring trawl dengan pergerakan kapal searah dan kecepatan yang sama kira-kira ± 2,5 mil/jam selama ± 5 jam, kemudian jaring ditarik/dinaikkan dan ikan diambil serta dikumpulkan di kapal perikanan KM. BWFMAI3. Dalam 1 (satu) hari jaring trawl diturunkan sebanyak 2 (dua) kali.
Ketika KM. BWFMAI3 dan BM. BWFMAI4 sedang berjalan setelah melakukan penangkapan ikan, KP HIU MACAN 01 melakukan pengejaran mendekati kedua kapal perikanan tersebut. Dari hasil pengejaran KP. HIU MACAN 01 berhasil menghentikan kedua kapal tersebut, untuk KM. BWFMAI3 tepatnya diberhentikan pada posisi 06° 33.524’ N - 109° 49.383’E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut, posisi tersebut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada KM. BWFMAI4 diketahui bahwa KM. BWFMAI4 adalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa TRAN VAN PHET dengan jumlah awak kapal sebanyak 5 (lima) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa TRAN VAN PHET. KM. BM. BWFMAI4 tidak memiliki dokumen-dokumen kapal dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta di atas kapal ditemukan antara lain :
1 (satu) unit alat tangkap ikan Pair Trawl
1 (satu) buah kompas Express
1 (satu) unit GPS ONWA KP-1299A,
1 (satu) unit Radio Super Star 2400
1 (satu) unit Radio Star Any Tone AT-708
Bahwa alat tangkap jenis Pair Trawl dilarang dipergunakan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena dalam pengoperasiannya dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dimana sedimen lumpur yang terangkat saat trawl menyapu dasar dan membuat perairan jadi keruh dan mengakibatkan minimnya plankton dan perairan diatasnya menjadi tidak subur. Pair Trawl merupakan alat tangkap yang paling tidak selektif, terlalu banyak tangkapan sampingan yang dibuang (discard bycatch) bahkan Juvenil (ikan yang sangat kecil) sehingga keberlanjutan ikan yang tertangkap ini terancam.
Selanjutnya Kapal Perikanan KM. BWFMAI4 beserta terdakwa selaku Nahkoda bersama dengan ABK lainnya yang berkewarganegaraan Vietnam dibawa oleh KP HIU MACAN 01 ke Pangkalan PSDKP yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa TRAN VAN PHET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 jo. Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 09 Januari 2017 No. Reg.Perkara : PDM-340/Ponti/12/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TRAN VAN PHET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), sebagai orang yang melakukan perbuatan, turut sertamelakuan perbuatan”sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 92 jo. Pasal 9 jo Pasal 26 ayat (1) UURI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dalam dakwaan kedua melanggar pasal 85 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRAN VAN PHET dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000. 000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal KM.BWFMAI4
1 (satu) unit alat tangkap ikan Pair Trawl
1 (satu) buah kompas Express
1 (satu) unit GPS ONWA KP-1299A,
1 (satu) unit Radio Super Star 2400
1 (satu) unit Radio Star Any Tone AT-708
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Januari 2017 Nomor 26/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk. telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TRAN VAN PHET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRAN VAN PHET oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
3. Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit kapal perikanan KM.BWFMAI4;
- 1 (satu) unit alat penarik Jaring Pair Trawl;
- 1 (satu) unit kompas Express;
- 1 (dua) unit Radio Star Any Tone AT-708;
- 1 (satu) unit Radio Super Star SS-2400 Plus
- 1 (satu) unit GPS Onwa KP-1299 A
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan terdakwa TRAN VAN PHET untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 16 Januari 2017 sebagaimana tercantum dalam akta permintaan banding Nomor 26/Pid. Prkn/2016/PN.Ptk. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 20 Januari 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya tanggal 20 Januari 2017 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 9 Februari 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan surat kontra memori banding;
Menimbang, bahwa telah pula memperhatikan surat pemberitahuan Nomor 26/Pid.Prkn./2016/PN.Ptk. untuk memeriksa berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing masing tanggal 13 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umumn telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding tesebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum keberatan terhadap penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada terdawka TRAN VAN PHET karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta tidak adanya suatu kepastian hukum karena tidak ada suatu daya paksa;
Penuntut Umum juga keberatan terhadap penjatuhan terhadap terdakwa TRAN VAN PHET dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa ada menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami mohon Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan bahwa terdakwa TRAN VAN PHET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tndak pidana “Menggunakan alat penenagkap ikan dan atau bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan tidak memilik Surat Ijin Usaha Perikanan SIUP), sebagai orang yang melakukan perbuatan, turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan ata Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRAN VAN PHET dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu)unit kapal KM BWFMA14;
1 (satu) unit alat tangkap ikan Pair trawl;
1 (satu) buah kompas Exsprees;
1 (satu) unit GPS OWA KP -1299 A
1 (satu) unit radioSupoer Stars 2400;
1(satu) unit radio Star Any Tone AT-708;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tiungkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Januari 2017 Nomor 26/Pid.Prkn./2016/PN.Ptk. memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu dakwaan kumulatif dan pertimbangan tersebut telah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum hakim tingat pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memutus dengaan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Januari 2017 Nomor 26/Pid.Prkn./2016/PN.Ptk. yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa tentang keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan Penuntut Umm tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 35 alenia 3 dimana pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar telah sesuai denga ketentuan yang berlaku, maka keberatan tersebut tidak beralasan dan arus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan ijatuhi pidana denda, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Pasal 85 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 102 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 30 ayat (2) KUHP Pasal 75 ayat (3) Konvensi Perseriatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut (United Nation Convention Of the Law of the Sea UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Llaut (United Nation Convention Of The Law Of The Sea UNCLOS 1982 dan Undang Undang Nomor 8 Tajum 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta Ketentan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Januari 2017 Nomor 26/Pid.Prkn./2016/PN.Ptk. yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan majelis Hakim Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 oleh kami H. SUNARYO WIRYO, SH selaku Ketua Majelis Hakim dengan HENDRA H. SITUMORANG, SH. dan H. YULMAN, SH.MH. masing masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 2 Maret 2017 Nomor 14/PID.SUS-PRK./2017/PT.KALBAR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota serta dibantu oleh FRANK PESSY. SH.MH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ttd.
HENDRA H. SITUMORANG, SH. H. SUNARYO WIRYO, SH.MH.
H. YULMAN, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
FRANK PESSY, SH.,MH.