12/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 12/PDT/2016/PT BBL
MUHAMMAD FAKHRI VS DJAKARIA SAHAR DKK
Dibatalkan
P U T U S A N
NOMOR : 12 / PDT/ 2016/ PT. Babel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUHAMMAD FAKHRI, laki-laki , lahir di Pangkalpinang, 02 Februari 1969, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, beralamat di Jl. Fatmawati Rt.001 Rw.002 , Kelurahan Selindung Baru ,Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya disebut PEMBANDING /PENGGUGAT;
LAWAN
DJAKARIA SAHAR , laki-laki,Warga Negara Indonesia, umur 57 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pensiun PNS , beralamat di Jl. Gurami IV No.123 , Kelurahan Gabek I , Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung , dalam hal ini diwakili oleh kuasanya TUKIJAN KELING ,SH Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor TUKIJAN KELING & REKAN, beralamat di Jl.Batin Tikal No. 135 Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2016 , untuk selanjutnya disebut TERBANDING /TERGUGAT;
H.SULAIMAN.AR, laki-laki, Warga Negara Indonesia, umur 61 tahun, Agama Islam, pekerjaan Mantan Kepala Desa , beralamat di Jl. Tua Tunu Indah Rt.03 Rw.01, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya TUKIJAN KELING ,SH Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor TUKIJAN KELING & REKAN, beralamat di Jl.Batin Tikal No. 135 Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2016 , untuk selanjutnya disebut TURUTTERBANDING /TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanggal 10 Desember 2015, Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.626.000,- (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015, Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 11 Januari 2016;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 18 Januari 2016 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 29 Januari 2016;
Membaca Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp, tanggal 12 Februari 2016;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanggal 12 Februari 2016 tersebut;
Membaca Risalah Pemberitahuan Kontra Memori Banding dari Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 11 Maret 2016;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan masing-masing kepada pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat serta Terbanding/Turut Tergugat dengan surat tanggal 11 Maret 2016 untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara perdata tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 Nomor : 11/Pdt.g/2015/PN.Pgp, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tanggal 14 Januari 2016 , yang terima diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 18 Januari 2016 dan surat kontra memori banding yang telah diajukan oleh kuasa Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding /Turut Tergugat tanggal 05 Februari 2016 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat dan kontra memori banding yang telah diajukan oleh kuasa Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding /Turut Tergugat sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berpendapat sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menimbang, alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Hakim tingkat pertama dalam gugatan provisi Penggugat/Pembanding yang pada pokoknya menolak gugatan provisi Penggugat/Pembanding sudah tepat dan benar , maka oleh karena itu putusan untuk gugatan provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang,bahwa demikian juga untuk pertimbangan hukum atas Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding , Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama atas eksepsi tersebut sudah tepat dan benar , maka oleh karenanya putusan untuk eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM KONPENSI :
Menimbang,bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan dalam putusan Hakim tingkat pertama dalam konpensi, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Menimbang,bahwa dalam pertimbangan-pertimbangn hukumnya, Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum atas kekuatan pembuktian Sertipikat Hak atas tanah sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , yang menyatakan bahwa sertipikat adalah tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya;
Menimbang,bahwa memang benar bahwa ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar ( Putusan Mahkamah Agung RI. No.327/K/Sip/1976 tanggal 02 Nopember 1976 ) , namun sejauh mana Sertipikat Hak Milik/SHM No. 559 atas nama Pemegang Hak MUHAMMAD FAKHRI , yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang/BPN Kota Pangkalpinang dapat dipertahankan keabsahannya oleh bukti lain dalam perkara ini;
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding/Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama tentang proses/riwayat terbitnya sertipikat aquo ,maka ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa asal mula pemilik tanah sengketa Suharto,KS sejak tahun 1992 dengan cara membuka hutan bebas sebagaimana tersebut dalam bukti Surat Pernyataan Pengakuan Hak diatas tanah negara yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Selindung ,Kecamatan Pangkalan Baru dengan nomor register 303/AG/1993 tanggal 04 Nopember 1993 ;
Bahwa yang bersangkutan telah pula membuat Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Selindung saat itu Amir Yusuf dengan nomor register 118/SKHUT/1993 tanggal 04 Nopember 1993 serta diketahui dan dibenarkan oleh Drs. H.HASANUSI selaku Camat Kecamatan Pangkalan Baru dengan nomor 594/304/AG/1993;
Menimbang,bahwa hal tersebut di atas telah didukung oleh keterangan para saksi Imam Subechi dan Hatta Ibrahim serta surat-surat bukti P-4-1 dan P-4-2;
Bahwa selanjutnya kepemilikan tanah tersebut berpindah ke tangan M.YANI HUTAGALUNG dengan cara jual beli sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Suharto.KS kepada M.Yani Hutagalung dengan nomor register 83/AG/10/2001 tanggal 31 Agustus 2001, yang dibuat dihadapan Camat Pangkalan Baru;
Menimbang, bahwa hal tersebut di atas telah didukung oleh bukti P-4-2 ;
Bahwa terakhir kepemilikan tanah tersebut beralih dari M. Yani Hutagalung kepada Penggugat/Pembanding ( MUHAMMAD FAKHRI ) sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dengan ganti rugi yang didaftarkan di Kantor Kecamatan Gabek dengan nomor register 79/SP4FAT/KEC.GBK/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gabek dan Lurah Jerambah Gantung;
Menimbang,bahwa hal tersebut di atas didukung oleh bukti P-4-3;
Menimbang,bahwa selanjutnya telah melakukan usaha pembersihan tanah tersebut sebagaimana tersebut dalam keterangan saksi Lukman;
Menimbang,bahwa selanjutnya untuk memperkuat bukti kepemilikan atas tanah tersebut, Penggugat/Pembanding melanjutkannya sampai proses pembuatan Sertipikat Hak Milik melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang dan setelah dipenuhi syarat-syarat administrasi , maka terbitlah Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor 559 untuk tanah seluas 9880 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 149/Jerambah gantung/2014 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana tersebut dalam bukti surat P-5;
Menimbang, bahwa prosedur dan syarat-syarat administrasi pembuatan Sertipikat tersebut telah terpenuhi oleh Penggugat/sekarang Pembanding sehingga secara hukum Sertipikat Hak Milik tersebut harus dinyatakan sah secara hukum, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Paryadi, keterangan ahli Aang Sumarna dan Wiwid Nugroho;
Menimbang,bahwa namun demikian ternyata bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya bahwa atas tanah sengketa tersebut tidak ada seorang saksipun yang menerangkan bahwa Suharto.KS selaku pemilik tanah pertama ( versi Penggugat) pernah mengolah/menanami tanah tersebut, sedangkan Tergugat/Terbanding selaku pemegang Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 1997 yang diketahui oleh Turut Tergugat/Terbanding selaku Kepala Desa Tua Tunu saat itu (bukti T-1), telah menguasai atau menggarap tanah sengketa sejak tahun 1986 meskipun tanpa Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah sampai sekarang tanpa berhenti; Sehingga dengan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 988/K/Sip/1980 tanggal 13 Januari 1982 yang berkaidah hukum “ Penggugat yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menananminya dengan pohon-pohon kopi dan pohon-pohon lainnya , masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanahnya itu kemudian selama dua-tiga tahun terlantar , maka Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa yang lebih berhak atas kepemilikan tanah tersebut adalah pihak Tergugat/Terbanding;
Menimbang,bahwa atas pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama tersebut , Majelis Hakim tingkat banding/Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sebab secara hukum Penggugat/Pembanding telah melakukan pengurusan kepemilikan tanah secara resmi dari mulai tingkat desa sampai kecamatan, sebagaimana keterangan para saksi dan bukti-bukti surat P-4-1 dan dilanjutkan dengan perbuatan hukum tentang pelepasan hak atas tanah aquo kepada M.Yani Hutagalung (bukti P-4-2) sampai pada proses peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding (bukti P-4-3) dan selama proses perpindahan hak atas tanah aquo tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 559 atas nama pemegang hak Muhammad Fakhri (Penggugat/Pembanding, Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa telah terjadi cacat prosedur karena dalam proses penerbitan sertipikat hak milik tersebut tidak pernah dilakukan pengumuman sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik aquo tidak berkekuatan hukum dan akhirnya menolak petitum pokok Penggugat/Pembanding, sehingga semua petitum yang berkaitan dengan petitum tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang,bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mencermati pertimbangan hukum di atas, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, karena persoalan utama dalam hal ini adalah mengenai siapa yang paling berhak atas kepemilikan tanah sengketa, bukan sengketa mengenai administrasi/prosedur dalam pembuatan Sertipikat Hak Milik;
Menimbang, bahwa dalam hal ini dari keterangan para saksi Paryadi, Aang Sumarna dan Wiwid Nugroho , yang menerangkan bahwa benar untuk proses pembuatan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat/Pembanding tidak dilakukan pengumuman . Hal ini dikarenakan pada waktu dilakukan pengukuran tanah semua pemilik tanah yang berbatasan ada datang/hadir di lokasi pengukuran tanah aquo dan pada saat itu Tergugat/Terbanding tidak mengajukan keberatan;
Menimbang,bahwa namun demikian Penggugat/Pembanding telah memenuhi syarat administrasi penunjang sertipikat tersebut, sehingga Sertipikat Hak Milik dapat diterbitkan;
Menimbang,bahwa kalau kita bandingkan dengan surat bukti kepemilikan yang dimiliki Tergugat/Terbanding , ternyata hanya memiliki Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 20 Januari 1997 ditandatangani Kepala Desa Tua Tunu pada saat itu yakni H.Sulaiman.HR (Turut Tergugat/Turut Terbanding) sebagaimana Bukti T-1 , sedangkan Lurah Tua Tunu Indah ,Kecamatan Gerunggang , Kota Pangkalpinang dalam Surat Keterangannya No. 590/132/KEL.TTI/VI/2015 menerangkan bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah No. .... /KDT/SPPHT/1997 tanggal 20 Januari 1997 tidak ditemukan adanya buku register untuk data administrasi penguasaan hak atas tanah tersebut sebagaimana Bukti P-21, sedangkan tidak ada bukti surat lain yang mendukung kepemilikan hak atas tanah tersebut maupun para saksi yang sekiranya dapat membuktikan sebaliknya dari keabsahan sertipikat No.559 tersebut, karena para saksi Tergugat/Terbanding tidak pernah mengetahui adanya pengukuran tanah yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang, sedangkan saksi Abu Bakar , Sukri Azis dan saksi Ridwan hanya menerangkan pernah menggarap lahan pada tahun 1986 bersama-sama Tergugat/Terbanding tanpa mengetahui status dan kelanjutan kepemilikan lahan dimaksud;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa justru yang lebih kuat kedudukannya dan harus dinyatakan sah secara hukum adalah Sertipikat Hak Milik No. 559 dengan Surat Ukur tangggal 25 Maret 2014 No. 149 Jerambah Gantung ,luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan atas nama pemegang hak MUHAMMAD FAKHRI (Penggugat/Pembanding);
Menimbang,bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik No. 559 dengan Surat Ukur tangggal 25 Maret 2014 No. 149 Jerambah Gantung ,luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan atas nama pemegang hak MUHAMMAD FAKHRI (Penggugat/Pembanding) telah dinyatakan sah secara hukum , sebagai hal yang essensial atau utama dalam perkara aquo, maka petitum primair gugatan Penggugat/Pembanding pada angka 2,3,4,5 patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk petitum primair pada angka 6 (enam) ,berhubung selama pemeriksaan atas perkara ini tidak dilakukan penyitaan, maka petitum ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti Penggugat/Pembanding sebagai pemilik sah atas tanah sengketa aquo, maka penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat/Terbanding adalah sebagai tindakan penyerobotan yang melanggar hak dari Penggugat/Pembanding dan hal demikian harus dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka petitum primair pada angka 7 (tujuh) dikabulkan;
Menimbang,bahwa mengenai petitum primair pada angka 8 (delapan) dan 9 (sembilan) akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang,bahwa karena tanah sengketa sebagaimana dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 559 dengan Surat Ukur tangggal 25 Maret 2014 No. 149 Jerambah Gantung ,luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) adalah milik sah dari Penggugat/Pembanding, maka Tergugat/Terbanding dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya harus dihukum untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini dan dihukum pula untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Pembanding/Penggugat atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor: 559 , dengan Surat Ukur tanggal 25 Maret 2014 Nomor : 149 Jerambah Gantung, luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang tersebut;
Menimbang,bahwa dengan demikian petitum primair pada angka 8 (delapan) dan 9 (sembilan) patut untuk dikabulkan;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat/Pembanding patut dikabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 No. 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp dalam konpensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam diktum putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berhubung Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding berada di dipihak yang kalah, maka kepada mereka akan dibebankan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan dan oleh karena itu petitum primair pada angka 10 (sepuluh) dikabulkan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
DALAM PROVISI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 07 Desember 2015 Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan bidang tanah sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor : 559, dengan Surat Ukur tanggal 25 Maret 2014 Nomor : 149 Jerambah Gantung , luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan tertulis atas nama Pemegang Hak MUHAMMAD FAKHRI , yang dahulu terletak/lebih dikenal terletak di Dusun Kerabut,Desa/Kelurahan Selindung , Kecamatan Pangkalan Baru , Daerah Tingkat II Kabupaten Bangka , dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hatta Ibrahim ± 100 meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rawa-rawa ± 100 meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Imam Subechi ± 100 meter;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rawa-rawa ± 100 meter;
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang , Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) butir 1, maka Kelurahan Selindung ditetapkan masuk dalam Wilayah Kecamatan Gabek , Kota Pangkalpinang , maka selanjutnya keberadaan tanah tersebut berubah namanya dan lebih dikenal dengan sebutan terletak di Jalan Pustu RT.03/RW.02 , Kelurahan Jerambah Gantung , Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hatta Ibrahim ± 100 meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rawa-rawa ± 100 meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Imam Subechi ± 100 meter;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rawa-rawa ± 100 meter;
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Pembanding/Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor: 559 , dengan Surat Ukur tanggal 25 Maret 2014 Nomor : 149 Jerambah Gantung, luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan tertulis atas nama Pemegang Hak MUHAMMAD FAKHRI;
Menyatakan segala surat-surat apapun dan dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Tergugat/Terbanding dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya atas bidang tanah milik Pembanding/Penggugat sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor : 559 serta segala perbuatan-perbuatan yang ada hubungan hukum dengan pihak lain terhadap tanah milik Pembanding/Penggugat sebagaimana yang diperkarakan dan dijadikan objek perkara ini adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan tindakan Terbanding/Tergugat yang telah menguasai bidang tanah Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor : 559 milik Pembanding/Penggugat adalah merupakan tindakan penyerobotan yang melanggar hak subjektif seseorang dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Terbanding/Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Terbanding/Tergugat mengosongkan dan menyerahkan kepada Pembanding/Penggugat atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM Nomor: 559 , dengan Surat Ukur tanggal 25 Maret 2014 Nomor : 149 Jerambah Gantung, luas 9.880 m2 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang;
Menghukum Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan , untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Selasa , tanggal 07 Juni 2016 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI, SH.MH, Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan RUSMAWATI, SH.MH. , dan AKSIR, SH,MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 25 April 2016 No.12/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh SYAMSUAR ,SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1.RUSMAWATI, SH.MH. ELLY ENDANG DAHLIANI,SH.MH.
2. A K S I R ,SH.MH .
PANITERA PENGGANTI,
SYAMSUAR,SH.MH.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-