1/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB.
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB.
ENDI RENFAAN, S.Kom.M.Si
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasehat Hukumnya dan permintaan Banding dari Jaksa/Penuntut Umum • Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Januari 2018, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014 2) Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014 3) Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014 4) Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014 5) Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU 6) Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014 7) Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP- TU) Nomor : 001/SPP-TU/ 1. 15. 1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 8) Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU)Nomor : 001/SPP-TU/ 1. 15. 1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 9) Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU)Nomor : 001/SPP-TU/ 1. 15. 1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399. 992. 000,00 10) Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/ 1. 15. 1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399. 992. 000,00 11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/ 1. 15. 1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399. 992. 000,00 12) No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399. 992. 000,00 13) Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014 14) Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/ 1. 15. 1/KT 2014 15) Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014 16) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117. 531,00 17) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350. 000,00 18) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36. 000,00 : 19) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120. 000,00 20) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35. 454. 545,00 21) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5. 318. 181,00 22) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN 23) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS 24) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR 25) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN 26) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW 27) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN 28) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN 29) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN 30) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED 31) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED 32) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN 33) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN 34) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF 35) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN 36) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN 37) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN 38) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE 39) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI 40) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR 41) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR 42) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW 43) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW 44) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN 45) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN 46) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN 47) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW 48) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW 49) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS 50) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW 51) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN 52) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN 53) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN 54) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN 55) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN 56) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN 57) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN 58) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN 59) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN 60) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN 61) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN 62) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN 63) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN 64) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN 65) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN 66) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT 67) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN 68) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN 69) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN 70) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT 71) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN 72) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN 73) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL 74) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL 75) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR 76) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN 77) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN 78) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN 79) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. 80) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN 81) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT 82) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN 83) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN 84) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR 85) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM 86) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN 87) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN 88) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW 89) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN 90) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT 91) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN 92) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN 93) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN 94) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN 95) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN 96) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN 97) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN 98) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN 99) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN Dikembalikan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2. 500. 00. (dua ribu lima ratus rupiah)
P U TU S A N
Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ENDI RENFAAN, S.Kom.M.Si
Tempat lahir : Tual
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 11 November 1961
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Fidnang Armau RT. 007 RW.003 Desa Tual Kec. Dullah Selatan Kota Tual
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pegawai Negeri SIpil
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum FACHRI BACHMID, SH.MH, M.TAHA LATAR, SH.MH, LAURITZKE MANTULAMETEN, SH dan YANI HAKIM, SH.MH. Para Advokat – Pengacara - Konsultan Hukum - Pembela Umum pada KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FAHRI BACHMID, S.H.M.H. & ASSOCIATES, berkedudukan di Jln. A. M. Sangadji No. 36 Kota Ambon – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor A.12-Pid/SKK/FB & A/V/2017 tanggal 02 Mei 2017;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Januari 2018, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 17 April 2017 Nomor Register Perkara : PDS-03/Tual/03/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/ 11/2010/KT tanggal 15 Juli 2010, bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012 yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.23/SK/017/2012/KT tanggal 28 Juli 2012, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009 dan sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon dan masih dalam upaya hukum kasasi), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun tahun 2014, bertempat di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah;
Bahwa kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga dalam bentuk hibah tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 14 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 30 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di mana pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah berupa uang disalurkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) hibah berupa barang atau jasa disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa sebagai pelaksanaannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri-dari :
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
dengan tugas melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Bahwa sesuai mekanisme proses pengajuan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM tersebut diteliti dan kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat Keputusan Walikota Tual. Namun kenyataan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan dikonsep oleh ABDUL GANI TAMHER atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selanjutnya diketik oleh Saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, setelah itu konsep Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut dserahkan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dan disetujui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual. Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Saksi HASAN RENIURYAAN dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM yang berasal dari daerah konstituen atau daerah pemilihan masing-masing. Di mana JISMI REUBUN, S.AP diberikan 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM, Saksi HASAN RENIURYAAN diberikan 2 (dua) paket untuk 2 (dua) penerima UKM dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 (delapan belas) penerima UKM, sehingga total penerima bantuan UKM secara keseluruhan berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang. Selanjutnya setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima UKM melalui Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014. Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKM sebagai berikut :
-
NO N A M A JENIS USAHA KET 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel 8. BASRI MASWAIN Meubel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako 14. AHMAD ELWARIN Batu Tela 15. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako 16. KALSUM FADIRUBUN Kios/Sembako 17. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako 18. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako 19. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako 20. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako 21. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut 22. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako 23. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut 24. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako 25. M. ISA WATYANAN Rumput Laut 26. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut 27. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako 28. JENA BUGIS Kios/Sembako 29. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako 30. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut 31. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut 32. SABAR RUMADAN Rumput Laut 33. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut 34. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut 35. SASRI REUBUN Rumput Laut 36. MAKA RUMADAN Rumput Laut 37. SALASA REUBUN Rumput Laut 38. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut 39. LUTFI RUMADAN Rumput Laut 40. MUSA BALUBUN Rumput Laut 41. HERMAN RUMADAN Rumput Laut 42. RUSLAN REUBUN Rumput Laut 43. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut 44. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut 45. MUHAJI RENELAT Rumput Laut 46. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut 47. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut 48. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut 49. PAID RENELAT Rumput Laut 50. ALI RUMADAN Rumput Laut 51. UMAR RUMADAN Rumput Laut 52. MOHAMAD RENEL Rumput Laut 53. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut 54. MASNA RENWAIR Rumput Laut 55. HASMIA REUBUN Rumput Laut 56. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut 57. LAILA REUBUN Rumput Laut 58. M. CAM NGANGUN Rumput Laut 59. ELIAS TELYOARUBUN Kios/Sembako 60. REGINA TALLAUT Kios/Sembako 61. ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN Kios/Sembako 62. COSTANSA ANCE SONGJANAN Kios/Sembako 63. KETERINA MAWEAR Kios/Sembako 64. ESTERLINA KAILEM Kios/Sembako 65. HENCI A. KARMOMJANAN Kios/Sembako 66. MICHEL RENYAAN Kios/Sembako 67. RUDOLF UBLEUW Kios/Sembako 68. DEMIANUS TARANTEIN Kios/Sembako 69. ELISABETH DITILEBIT Kios/Sembako 70. RUTH RENYAAN Kios/Sembako 71. YOKBETH S. SONGJANAN Kios/Sembako 72. MARGARETHA JALNUHUBUN Kios/Sembako 73. AGUSTA ELISABETH SONGJANAN Kios/Sembako 74. MARIA MAGDALENA BATTIANAN Kios/Sembako 75. MARGARUSYE KARMOMJANAN Kios/Sembako 76. ROSINA KARMOMJANAN Kios/Sembako 77. LUKMAN RENGIFURYAAN Rumput Laut 78. MAHMUD RAHAWARIN Kios/Sembako
Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, maka yang berwenang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana, karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut panitia yang di ketuai oleh ABDUL GANI TAMHER bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui SKPD, namun dalam pelaksanaannya ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia tidak pernah melibatkan Sekretaris Panitia dan anggota panitia dalam proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014, melainkan membiarkan proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN;
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diadakan diskusi bersama antara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, Saksi MARTHINUS LARWUY, S.sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) dan Saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut ABDUL GANI TAMHER menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga tersebut dalam bentuk hibah, maka penyalurannya harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga. Namun ABDUL GANI TAMHER tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang;
Bahwa selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung menelepon JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Kemudian JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual secara terpisah, selanjutnyaADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), sehingga JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh JISMI REUBUN, S.AP dkk, selanjutnya JISMI REUBUN, S.AP berkonsultasi dengan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) setelah itu JISMI REUBUN, S.AP menelepon ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si untuk itu agar perintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan permintaan dana dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU);
Bahwa karena belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh JISMI REUBUN, S.AP melalui telepon, makaADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung bertemu dengan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si diruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui mekanisme Langsung (LS) atau melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), selanjutnya Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) mengatakan kepada ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU);
Bahwa beberapa hari sebelum proses permintaan dana dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu sekitar akhir bulan Februari 2014, pernah dilakukan pertemuan antara Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah), Saudara JISMI REUBUN, S.AP (Anggota DPRD Kota Tual), Saudara RIDWAN FADIRUBUN (Kabid Pengelolaan Aset), Saudara SUKARNI RENWARIN (Kabid Perbendaharaan) dan BAMBANG HALIM selaku (Kabid Akuntansi) yang bertempat diruang Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah), pertemuan tersebut membicarakan tentang rencana pengajuan dana terkait dengan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Bahwa pertemuan tersebut berawal dari Saksi RIDWAN FADIRUBUN dipanggil oleh Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah) ke ruang kerjanya, dan saat Saksi RIDWAN FADIRUBUN berada diruang kerja Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah), telah ada Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si dan JISMI REUBUN, kemudian Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si menanyakan kepada Saksi RIDWAN FADIRUBUN yang juga berkapasitas sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemerintah Daerah Kota Tual, bahwa apakah paket kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah (pembagian sembako dengan nilai Rp. 5.000.000,- per kelompok) dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemda Kota Tual atau tidak, namun saat itu karena Saksi RIDWAN FADIRUBUN tidak tahu maka ini Saksi RIDWAN FADIRUBUN menjawab bahwa untuk kegiatan atau program apa ? kemudian Terdakwa ENDI RENFAAN memperlihatkan DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada Saksi RIDWAN FADIRUBUN, dan setelah Saksi RIDWAN FADIRUBUN melihat DPA tersebut Saksi RIDWAN FADIRUBUN menjelaskan kepada Terdakwa ENDI RENFAAN dan JISMI REUBUN bahwa khusus untuk kegiatan ini Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemerintah Daearh Kota Tual dapat melakukan pemeriksaan dengan catatan apabila proses penyalurannya dalam bentuk barang dan dilaksanakan oleh pihak ketiga serta harus ada permohonan permintaan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut. Selanjutnya sementara Saksi RIDWAN FADIRUBUN menjelaskan kepada Terdakwa ENDI RENFAAN dan JISMI REUBUN, kemudian datanglah Saksi SUKARNI RENWARIN dan Saksi BAMBANG HALIM, dan Terdakwa ENDI RENFAAN menanyakan kepada Saksi BAMBANG HALIM terkait dengan prosedur penyaluran dan Saksi BAMBANG HALIM menjelaskan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya Terdakwa ENDI RENFAAN menyampaikan dipertemuan tersebut agar proses permintaan dan pencairan dana untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU);
Bahwa perbuatan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom.M.Si yang menyetujui agar proses permintaan dan pencairan dana untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU) adalah bertetangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “ SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga “, karena Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom.M.Si mengetahui bahwa berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satua Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp 390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme langsung (LS);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH mengajukan Surat Nomor : 900/47 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,00;
Selanjutnya diadakan diskusi antara ADOLOP SAMUEL TOPATUBUN, SH, Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya disepakati bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,-, yang akan dibagi habis kepada :
1. JISMI REUBUN, SAP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- untuk 58 UKM Penerima.
2. Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- untuk 18 UKM Penerima.
3. Saksi HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,-. Selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi SUNARTI HARIYANTO (Pemilik Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako tanpa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Saksi SUNARTI HARIYANTOselaku Pemilik Toko Rifky;
Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang sesuai dengan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam barang berupa sembako, sedangkan dalam bentuk uang diserahkan langsung kepada JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,-, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH menerbitkan SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014, tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa BUD Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Bahwa ABDUL GANI TAMHER dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran, namun pada kenyataannya ABDUL GANI TAMHER dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen SPP-LS untuk proses pencairan dana tersebut, hal ini dikarenakan telah ada kesepakatan awal agar proses pencairan dana untuk kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), dan setelah dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan akan diserahkan kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual menerbitkan SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Padahal berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Sehingga Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual saat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual seharusnya secara tegas menolak dan tidak menindaklanjut permintaan dana tersebut dengan cara mengembalikan dokumen permintaan dana melalui Tambahan Uang (TU) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun karena telah ada kesepakatan awal antara JISMI REUBUN, S.AP dan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189;
Bahwa pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat (1) :“Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPPUP/ GU/TU”.
Ayat (4) :“SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”.
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah terdapat dalam mata anggaran belanja langsung barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, yang berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Namun kenyataanya mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU), maka perbuatan Pengguna Anggaran tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
“Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”.
Dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni :
• Pasal 4 :
Ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadian, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Pasal 132:
Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- tanggal 6 Maret 2014 untuk kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dana tersebut kemudian dibawa oleh Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) ke ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) agar menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada :
JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima UKM.
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 71.590.910,- untuk 18) penerima UKM.
Saksi HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 9.992.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 7.900.000,- untuk 2 (dua) penerima UKM namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER.
Proses penyerahan uang tersebut disaksikan secara langsung oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN dan Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Sekretaris Panitia Kegiatan).
Bahwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal mana didasarkan pada :
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota);
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Organisasi kemasyarakatan.
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional;
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut;
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, dilakukan penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM yang bertempat di Aula Hotel Anugerah yang bertempat di Kota Tual, yang mana sembako tersebut dibeli oleh ABDUL GANI TAMHER dengan uang sebesar Rp. 39.000.000,- yang merupakan potongan dari 78 UKM penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 500.000,-, sedangkan uang yang telah diterima oleh JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima bantuan UKM tidak disalurkan oleh JISMI REUBUN, S.AP kepada penerima bantuan UKM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi JISMI REUBUN, S.AP, sedangkan untuk Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos ada dilakukan penyaluran uang kepada 18 penerima bantuan UKM dengan jumlah uang yang bervariasi dan ABDUL GANI TAMHER menyalurkan kepada 2 UKM Penerima bantuan. Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung baik kepada JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan ABDUL GANI TAMHER maupun kepada penerima bantuan UKM adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal 11 ayat (1) : Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
Pasal 11 ayat (2) : Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014.
Bahwa penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM tidak berdasarkan pada Surat Permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan belanja dari penerima bantuan UKM kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal14 ayat (1): Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pasal 14 ayat (2) : Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUNSH, ABDUL GANI TAMHER, JISMI REUBUN, S.AP, dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos, dalam proses pencairan dan penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang tidak mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUNSH, ABDUL GANI TAMHER, JISMI REUBUN, S.AP, dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si selakuKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/ 11/2010/KT tanggal 15 Juli 2010, bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012 yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.23/SK/017/2012/KT tanggal 28 Juli 2012, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009 dan sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014, dan SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon dan masih dalam upaya hukum kasasi), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun tahun 2014, bertempat di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/11/2010/KT tanggal 15 Juli 2010, yang berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,disebutkan bahwa :
• Pasal 7 ayat (1), Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Melaksanakan fungsi BUD;
e. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
• Pasal 7 ayat (2), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), berwenang :
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. Menetapkan SPD;
g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Selanjutnya dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 13 Tahun 2010 tentang Uraian tugas jabatan struktural pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, yaitu :
• Pasal 3 ayat (2), Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, yaitu :
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD;
Menyusun rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah;
Mengkoodinir pengelolaan barang/ aset daerah;
Mengkoordinir penyusunan dan penyampaian laporan pengelolaan barang/ aset daerah dari masing-masing SKPD kepada Pengelola;
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD;
Menyusun rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertangunggjawaban pelaksanaan APBD;
Menyampaikan usulan engangkatan dan pemberhentian bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu SKPD dan bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu SKPD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris daerah atas pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV dilingkungan Badan;
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian bawahan dalam melaksanakan tugas;
Mengkoordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Badan yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
• Pasal 4, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mempunyai wewenang, yaitu :
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
Mengesahkan DPA-PPKD, DPA-SKPD, DPPA-SKPD, DPPA-PPKD dan DPAL-SKPD;
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, antara lain melakukan verifikasi fungsional untuk mengetahui kelengkapan persyaratan pengeluaran uang dalam rangka belanja daerah sesuai rencana;
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;
Menetapkan SPD;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Melakukan penagihan piutang daerah;
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
Menyajikan informasi keuangan daerah;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah;
Bahwa kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga dalam bentuk hibah tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 14 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 30 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di mana pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah berupa uang disalurkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) hibah berupa barang atau jasa disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa sebagai pelaksanaannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri-dari :
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
dengan tugas melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Bahwa sesuai mekanisme proses pengajuan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM tersebut diteliti dan kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat Keputusan Walikota Tual. Namun kenyataan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan dikonsep oleh ABDUL GANI TAMHER atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selanjutnya diketik oleh Saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, setelah itu konsep Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut dserahkan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dan disetujui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual. Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Saksi HASAN RENIURYAAN dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM yang berasal dari daerah konstituen atau daerah pemilihan masing-masing. Di mana JISMI REUBUN, S.AP diberikan 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM, Saksi HASAN RENIURYAAN diberikan 2 (dua) paket untuk 2 (dua) penerima UKM dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 (delapan belas) penerima UKM, sehingga total penerima bantuan UKM secara keseluruhan berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang. Selanjutnya setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima UKM melalui Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014. Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKM sebagai berikut :
-
NO N A M A JENIS USAHA KET 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel 8. BASRI MASWAIN Meubel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako 14. AHMAD ELWARIN Batu Tela 15. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako 16. KALSUM FADIRUBUN Kios/Sembako 17. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako 18. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako 19. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako 20. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako 21. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut 22. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako 23. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut 24. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako 25. M. ISA WATYANAN Rumput Laut 26. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut 27. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako 28. JENA BUGIS Kios/Sembako 29. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako 30. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut 31. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut 32. SABAR RUMADAN Rumput Laut 33. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut 34. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut 35. SASRI REUBUN Rumput Laut 36. MAKA RUMADAN Rumput Laut 37. SALASA REUBUN Rumput Laut 38. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut 39. LUTFI RUMADAN Rumput Laut 40. MUSA BALUBUN Rumput Laut 41. HERMAN RUMADAN Rumput Laut 42. RUSLAN REUBUN Rumput Laut 43. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut 44. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut 45. MUHAJI RENELAT Rumput Laut 46. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut 47. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut 48. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut 49. PAID RENELAT Rumput Laut 50. ALI RUMADAN Rumput Laut 51. UMAR RUMADAN Rumput Laut 52. MOHAMAD RENEL Rumput Laut 53. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut 54. MASNA RENWAIR Rumput Laut 55. HASMIA REUBUN Rumput Laut 56. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut 57. LAILA REUBUN Rumput Laut 58. M. CAM NGANGUN Rumput Laut 59. ELIAS TELYOARUBUN Kios/Sembako 60. REGINA TALLAUT Kios/Sembako 61. ANTJE S. NARWADANYANAN Kios/Sembako 62. COSTANSA ANCE SONGJANAN Kios/Sembako 63. KETERINA MAWEAR Kios/Sembako 64. ESTERLINA KAILEM Kios/Sembako 65. HENCI A. KARMOMJANAN Kios/Sembako 66. MICHEL RENYAAN Kios/Sembako 67. RUDOLF UBLEUW Kios/Sembako 68. DEMIANUS TARANTEIN Kios/Sembako 69. ELISABETH DITILEBIT Kios/Sembako 70. RUTH RENYAAN Kios/Sembako 71. YOKBETH S. SONGJANAN Kios/Sembako 72. MARGARETHA JALNUHUBUN Kios/Sembako 73. AGUSTA E. SONGJANAN Kios/Sembako 74. MARIA MAGDALENA BATTIANAN Kios/Sembako 75. MARGARUSYE KARMOMJANAN Kios/Sembako 76. ROSINA KARMOMJANAN Kios/Sembako 77. LUKMAN RENGIFURYAAN Rumput Laut 78. MAHMUD RAHAWARIN Kios/Sembako
Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, maka yang berwenang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana, karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut panitia yang di ketuai oleh ABDUL GANI TAMHER bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui SKPD, namun dalam pelaksanaannya ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia tidak pernah melibatkan Sekretaris Panitia dan anggota panitia dalam proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014, melainkan membiarkan proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN;
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diadakan diskusi bersama antara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, Saksi MARTHINUS LARWUY, S.sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) dan Saksi DONALD R. E. TALOMPO, S.Com guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut ABDUL GANI TAMHER menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat/ pihak ketiga tersebut dalam bentuk hibah, maka penyalurannya harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga. Namun ABDUL GANI TAMHER tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang;
Bahwa selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung menelepon JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Kemudian JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual secara terpisah, selanjutnyaADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), sehingga JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh JISMI REUBUN, S.AP dkk, selanjutnya JISMI REUBUN, S.AP berkonsultasi dengan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) setelah itu JISMI REUBUN, S.AP menelepon ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si untuk itu agar perintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan permintaan dana dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU);
Bahwa karena belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh JISMI REUBUN, S.AP melalui telepon, makaADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH langsung bertemu dengan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si diruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui mekanisme Langsung (LS) atau melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), selanjutnya Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) mengatakan kepada ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU);
Bahwa beberapa hari sebelum proses permintaan dana dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu sekitar akhir bulan Februari 2014, pernah dilakukan pertemuan antara Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah), Saudara JISMI REUBUN, S.AP (Anggota DPRD Kota Tual), Saudara RIDWAN FADIRUBUN (Kabid Pengelolaan Aset), Saudara SUKARNI RENWARIN (Kabid Perbendaharaan) dan BAMBANG HALIM selaku (Kabid Akuntansi) yang bertempat diruang Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah), pertemuan tersebut membicarakan tentang rencana pengajuan dana terkait dengan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Bahwa pertemuan tersebut berawal dari Saksi RIDWAN FADIRUBUN dipanggil oleh Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah) ke ruang kerjanya, dan saat Saksi RIDWAN FADIRUBUN berada diruang kerja Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala BKPAD Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah), telah ada Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si dan JISMI REUBUN, kemudian Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si menanyakan kepada Saksi RIDWAN FADIRUBUN yang juga berkapasitas sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemerintah Daerah Kota Tual, bahwa apakah paket kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah (pembagian sembako dengan nilai Rp. 5.000.000,- per kelompok) dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemda Kota Tual atau tidak, namun saat itu karena Saksi RIDWAN FADIRUBUN tidak tahu maka ini Saksi RIDWAN FADIRUBUN menjawab bahwa untuk kegiatan atau program apa ? kemudian Terdakwa ENDI RENFAAN memperlihatkan DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada Saksi RIDWAN FADIRUBUN, dan setelah Saksi RIDWAN FADIRUBUN melihat DPA tersebut Saksi RIDWAN FADIRUBUN menjelaskan kepada Terdakwa ENDI RENFAAN dan JISMI REUBUN bahwa khusus untuk kegiatan ini Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemerintah Daearh Kota Tual dapat melakukan pemeriksaan dengan catatan apabila proses penyalurannya dalam bentuk barang dan dilaksanakan oleh pihak ketiga serta harus ada permohonan permintaan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut. Selanjutnya sementara Saksi RIDWAN FADIRUBUN menjelaskan kepada Terdakwa ENDI RENFAAN dan JISMI REUBUN, kemudian datanglah Saksi SUKARNI RENWARIN dan Saksi BAMBANG HALIM, dan Terdakwa ENDI RENFAAN menanyakan kepada Saksi BAMBANG HALIM terkait dengan prosedur penyaluran dan Saksi BAMBANG HALIM menjelaskan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya Terdakwa ENDI RENFAAN menyampaikan dipertemuan tersebut agar proses permintaan dan pencairan dana untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU);
Bahwa perbuatanTerdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si yang menyetujui agar proses permintaan dan pencairan dana untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”, karena Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si mengetahui bahwa berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH mengajukan Surat Nomor : 900/47 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,-;
Selanjutnya diadakan diskusi antara ADOLOP SAMUEL TOPATUBUN, SH, Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), ABDUL GANI TAMHER, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya disepakati bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,-, yang akan dibagi habis kepada :
JISMI REUBUN, SAP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- untuk 58 UKM Penerima.
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- untuk 18 UKM Penerima.
Saksi HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,-Selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi SUNARTI HARIYANTO (Pemilik Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako tanpa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Saksi SUNARTI HARIYANTO selaku Pemilik Toko Rifky;
Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang sesuai dengan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam barang berupa sembako, sedangkan dalam bentuk uang diserahkan langsung kepadaJISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,-, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH menerbitkan SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014, tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa BUD Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Bahwa ABDUL GANI TAMHER dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran, namun pada kenyataannya ABDUL GANI TAMHER dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen SPP-LS untuk proses pencairan dana tersebut, hal ini dikarenakan telah ada kesepakatan awal agar proses pencairan dana untuk kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), dan setelah dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan akan diserahkan kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN, namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual menerbitkan SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Padahal berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Sehingga Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual saat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual seharusnya secara tegas menolak dan tidak menindaklanjut permintaan dana tersebut dengan cara mengembalikan dokumen permintaan dana melalui Tambahan Uang (TU) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun karena telah ada kesepakatan awal antara JISMI REUBUN, S.AP dan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan Saksi HASAN RENIURYAAN;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014, Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189;
Bahwa pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :
Ayat (1) :Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari
SP“P-LS dan/atau SPPUP/ GU/TU”.
Ayat (4) :“SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”.
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah terdapat dalam mata anggaran belanja langsung barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, yang berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Namun kenyataanya mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU), maka perbuatan Pengguna Anggaran tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
“Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”.
Dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni :
• Pasal 4 :
Ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadian, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan;
• Pasal 132:
Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- tanggal 6 Maret 2014 untuk kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dana tersebut kemudian dibawa oleh Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) ke ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya atas permintaan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) kepada Saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) agar menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada :
JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima UKM;
Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 71.590.910,- untuk 18) penerima UKM;
Saksi HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 9.992.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 7.900.000,- untuk 2 (dua) penerima UKM namun kerena Saksi HASAN RENIURYAAN sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh ABDUL GANI TAMHER;
Proses penyerahan uang tersebut disaksikan secara langsung oleh ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN dan Saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos (Sekretaris Panitia Kegiatan);
Bahwa JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal didasarkan pada :
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota);
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Organisasi kemasyarakatan;
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintahnon kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan;
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan;
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional;
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Dengan demikian JISMI REUBUN, S.AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut;
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, dilakukan penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM yang bertempat di Aula Hotel Anugerah yang bertempat di Kota Tual, yang mana sembako tersebut dibeli oleh ABDUL GANI TAMHER dengan uang sebesar Rp. 39.000.000,- yang merupakan potongan dari 78 UKM penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 500.000,-, sedangkan uang yang telah diterima oleh JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima bantuan UKM tidak disalurkan oleh JISMI REUBUN, S.AP kepada penerima bantuan UKM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi JISMI REUBUN, S.AP, sedangkan untuk Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos ada dilakukan penyaluran uang kepada 18 penerima bantuan UKM dengan jumlah uang yang bervariasi dan ABDUL GANI TAMHER menyalurkan kepada 2 UKM Penerima bantuan. Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung baik kepada JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum Saudara SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos dan ABDUL GANI TAMHER maupun kepada penerima bantuan UKM adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal 11 ayat (1) : Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD;
Pasal 11 ayat (2) : Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM tidak berdasarkan pada Surat Permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan belanja dari penerima bantuan UKM kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal14 ayat (1): Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD;
Pasal 14 ayat (2) : Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUNSH, ABDUL GANI TAMHER, JISMI REUBUN, S.AP, dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos, dalam proses pencairan dan penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang tidak mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si bersama-sama dengan ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUNSH, ABDUL GANI TAMHER, JISMI REUBUN, S.AP, dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 10 Nopember 2017 Nomor Reg. Perk: 03/Tual/03/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam DAKWAAN PRIMAIR.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDI RENFAAN,S.Kom, M.Si berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar Barang Bukti yang telah disita dalam perkara berupa :
Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-
Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
Laporan Pertanggung jawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
Dikembalikan kepada Dinas Koperas dan UKM Kota Tual .
Diajukan sebagai Tambahan Barang Bukti dalam Persidangan oleh Penuntut Umum :
Hasil Rekaman pembicaraan tentang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 di ruangan Kepala Dinas dan di rumah saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Disampaikan oleh saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN dalam persidangan karena ia yang merekam sendiri.
Dirampas untuk dimusnahkan .
ARSIP Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 penerima senilai Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh saksi SUNARTI HARIYANTO sebagai Pemilik Toko RIFKI
Dikembalikan kepada saksi SUNARTI HARIYANTO sebagai pemiliknya;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 9 Januari 2018, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Siterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
2) Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
3) Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
4) Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
5) Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU;
6) Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014;
7) Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014;
8) Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014;
9) Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
10) Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
12) Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
13) Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014;
14) Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014;;
15) Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014;
16) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,00;
17) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,00;
18) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,00;
19) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,00;
20) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,00;
21) Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,00;
22) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN;
23) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS;
24) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR;
25) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN;
26) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW;
27) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN;
28) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN;
29) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN;
30) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED;
31) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED;
32) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN;
33) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN;
34) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF;
35) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN;
36) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN;
37) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN;
38) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE;
39) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI;
40) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR;
41) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR;
42) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW;
43) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW;
44) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN;
45) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN;
46) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN;
47) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW;
48) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW;
49) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS;
50) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW;
51) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN;
52) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN;
53) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN;
54) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN;
55) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN;
56) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN;
57) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN;
58) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN;
59) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN;
60) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN;
61) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN;
62) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN;
63) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN;
64) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN;
65) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN;
66) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT;
67) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN;
68) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN;
69) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN;
70) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT;
71) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN;
72) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN;
73) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL;
74) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL;
75) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR;
76) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN;
77) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN;
78) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN;
79) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
80) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN;
81) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT;
82) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN;
83) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN;
84) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR;
85) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM;
86) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN;
87) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN;
88) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW;
89) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN;
90) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT;
91) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN;
92) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN;
93) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN;
94) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN;
95) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN;
96) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN;
97) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN;
98) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN;
99) Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN;
Dikembalikan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 15 Januari 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 16 Januari 2018, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;
Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, masing-masing telah mengajukan Memori Banding dan diterima oleh/dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, masing-masing tanggal 7 Pebruari 2018, dan selanjutnya atas memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum melalui Panitera Pengadilan Negeri Tual, sedemikian berdasarkan surat Nomor W27-UI/333/HK.07/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum, telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Januari 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 2.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya tanggal 16 Januari 2018, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 2.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;
Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 20 Agustus 2017, sebagaimana ternyata Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 2.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/ PN.Amb. dan selanjutnya atas memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya, sedemikian berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, tanggal 21 Pebruari 2018.
Menimbang bahwa terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, masing-masing telah mengajukan dan menyerahkan Kontra Memori Banding, dan diterima oleh/dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 Pebruari 2018, dan selanjutnya atas Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum, melalui Panitera Pengadilan Negeri Tual, sedemikian berdasarkan surat Nomor W27-UI/423/HK.07/II/2018 tanggal 27 Pebruari 2018.
Menimbang bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, pada pokoknya mengemukakan beberapa hal, yaitu:
Keberatan Bahwa untuk menyetujui proses permintaan dan pencairan dana untuk suatu kegiatan dengan cara memproses tambahan uang, adalah peran yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab SKPD bukanlah peran dari saya, Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah.
Keberatan Bahwa perbuatan Adolof Samuel Tapotubun, SH selaku kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kota Tual, harusnya menjadi tanggung jawab sendiri, tidak boleh kesalahan tersebut dibebankan kepada saya selaku Terdakwa untuk ikut menanggungnya.
Keberatan Bahwa apabila perbuatan yang telah dilakukan oleh orang lain yaitu Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang dilakukan dengan kesalahan, maka saya Selaku Terdakwa haruslah ikut bertanggung jawab, karena setiap orang memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Keberatan Bahwa keterangan Terdakwa lain yaitu Adolof Samuel Tapotubun, SH, yang merupakan fakta hukum, yang tidak dijadikan sebagai fakta untuk membebaskan saya selaku Terdakwa.
Bahwa majelis hakim selama persidangan telah menunjukkan sikap kalau Terdakwa sudah dianggap orang yang bersalah.
Bahwa saya tidak dapat dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, pada pokoknya mengemukakan beberapa hal, yaitu:
1. Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, dengan demikian harus dibatalkan.
2. Terdakwa harus dibebaskan karena tidak dapat dibuktikan kesalahanya atau unsur-unsurnya yang terdapat pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
3. Hakim pengadilan tingkat pertama telah melakukan beberapa kekhilafan, yaitu:
a. kekhilafan mengenai unsur setiap orang.
b.kekhilafan mengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
c. kekhilafan mengenai untur menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
d. Kekhilafan mengenai Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya mengemukakan:
Bahwa penuntut umum telah membuktikan dakwaan primair dalam surat tuntutannya, tetapi majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan dengan membuktikan dakwaan subsidair, dan menurut penuntut umum fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi dakwaan primair, karenanya memohon Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutus sesuai dengaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan terdahulu.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa pada pokoknya menolak banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan memohon kepada Majelis Tingkat Banding untuk:
Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum.
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan mengadili sendiri:
Menyatakan Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut.
Membebaskan Terdakwa karena itu dari kedua dakwaan tersebut (vrijpraak)
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya kepada Negara.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya Menolak banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan primair dan subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa tidak dibuktikan karena itu memohon kepada majelis tingkat banding untuk:
Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum.
Menolak sebagaian dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukakan penuntut umum dalam memori banding
Menguatkan amar putusan, yang menyatakan Terdakwa Endi Renaan, S.Kom, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan prmair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Amb, tanggal 9 januari 2018, atas nama Terdakwa Endi Renaan, S.Kom, M.Si dengan segala akibat hukumnya serta mengadili sendiri;
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa.
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa/ Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 29 Januari 2018, Nomor W27-UI/211/HT.07/I/2018 dan Nomor W27-UI/212/HT.07/I/2018, serta berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Berkas Perkara tanggal 5 Pebruari 2018, memeriksa berkas perkara tersebut telah dilaksanakan oleh Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Januari 2018, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, Memori Banding Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta, akan tetapi telah salah dalam menerapkan hukumnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyatakan bahwa salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur SECARA MELAWAN HUKUM tidak terpenuhi, yaitu :
Bahwa Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si selakuKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/ 11/2010/KT tanggal 15 Juli 2010;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah;
Bahwa untuk melakukan pencairan anggaran, maka sdr. ADOLOP SAMUEL TOPATUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, meminta persetujuan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom.M.Si, dengan mengajukan Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TU), yang ditujukan kepada Terdakwa ENDI RENFAN, S.Kom. M.Si selaku Kepala BPKAD Kota Tual, dengan dilampiri dengan Surat Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, Perihal : Permohonan TU, yang isinya : bahwa dalam rangka pencapaian target belanja program dam kegiatan dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebagaimana tertuang dalam Anggaran Kas bulan Pebruari yang sudah harus dilaksanakan, namun tidak dapat dibelanjakan dengan Uang Persediaan, mengingat Uang Persediaan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dinas dan kegiatan Peningkatan Daya Saing dan Akses Sumber Daya Produktif bagi KUMKM pada Senin, tanggal 03 Maret 2014, karena itu diajukan permohonan Tambahan Uang Persediaan untuk membiayai kegiatan Fasilitas Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah sebesar : Rp. 399.992.000,00. Yang selanjutnya disetujui oleh terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si.
Bahwa perbuatan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si yang menyetujui pengajuan permohonan Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh sdr.ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui Bendahara Pengeluaran (sdri. FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) untuk membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) dan menandatangani SPM TU guna diterbitkan SP2D, maka perbuatan Terdakwa yang tidak menolak (karena sebelumnya sudah ada koordinasi), karena tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan dengan tujuan dana untuk kegiatan tersebut akan dicairkan dan diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama sdr. JISMI REUBUN, S.AP, sdr. SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (alm) dan sdr. HASAN RENIURYAAN, yang seharusnya dimintakan pencairan dana yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian terhadap dana Kegiatan Fasilitasi pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Terdakwa ENDI RENFAN, S.Kom. M.Si, selaku Kepala BPKAD sekaligus sebagai BUD Kota Tual menyadari sungguh bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa ENDI RENFAAN S.KOM. MSI tersebut, dilakukannya dalam kapasitas dan jabatannya selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual / Bendahara Umum Daerah Kota Tual dan bukan dalam kapasitasnya sebagai persoonlijk atau perseorangan secara pribadi melainkan Perbuatan Melawan Hukum yang bersifat spesialis atau khusus, yang apabila merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006, maka perbuatan melawan hukum dimaksud adalah merupakan salah satu species dari genus Perbuatan Melawan Hukum yang bersifat general, Universal dan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur secara melawan hukum yang termuat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat general, universal dan umum haruslah dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon, telah menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat pada dakwaan primair tidak terpenuhi, sementara unsur penyalah gunaan kewenangan seperti terdapat pada dakwaan subsidair adalah terbukti, hal ini adalah pertimbangan yang tidak tepat, karena unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan genus dari penyalahgunaan wewenang yang merupakan species, karena penyalah gunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum, dengan demikian penyalah gunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak tepat dapat terbebas dari dakwaan primair, kemudian dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti, hal mana sebagai konsekwensi Dakwaan Subsidaritas yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum ;
Bahwa unsur “melawan hukum” dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan kepada siapa saja, termasuk didalamnya adalah terhadap Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Tual
Bahwa demikian juga dengan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan dan kapasitas atau jabatan seseorang selaku subyek hukum dan mampu bertanggung jawab, termasuk Terdakwa , sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara a quo, dikarenakan berdasar fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan terjadinya tindak pidana dimaksud ;
Bahwa untuk beralih dari Dakwaan Primair kepada Dakwaan Subsidair dalam perkara a quo, dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan seperti yang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR tidak terbukti, maka dikenakan pasal 3 dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp. 100,000,000,00.-(seratus juta rupiah), sementara dalam perkara a quo kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Para Terdakwa lebih dari jumlah tersebut ;
Bahwa oleh karena itu penerapan bahwa tindakan Terdakwa dalam perkara a quo, termasuk kepada unsur penyalahgunaan wewenang dalam Dakwaan Subsidair, bukan unsur melawan hukum dalam Dakwaan Primair, yang dikonstruksikan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama merupakan penerapan hukum dengan pertimbangan yang keliru ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dapat dibuktikan menurut hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi, yang berujung pada tidak terpenuhinya Dakwaan Primair adalah putusan yang tidak mempunyai alasan hukum yang logis, karenanya tidak bisa dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dinyatakan batal, maka Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara a quo, dan selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Surat dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang didalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa telah dilakukan rapat bersama antara sdr.ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sdr. MARTHINUS LARWUY, S.sos selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sdr. ABDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sekaligus sebagai Ketua Panitia, Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sdr. FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN dan sdr. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang masih terjadi beda pendapat antara dibagikan dalam bentuk uang atau barang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual) mengatakan kepada sdr. ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja melalui Tambahan Uang (TU) dengan catatan bahwa harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan, padahal baik sdr.ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH, sdr. ABDUL GANI TAMHER dan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si mengetahui dan menyadari sungguh bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan permintaan secara langsung (LS) karena harus menggunakan pihak ketiga atau rekanan melalui suatu tender;
Bahwa sebagai realisasi guna dilakukan pencairan anggaran, maka sdr. ADOLOP SAMUEL TOPATUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, guna mendapatkan persetujuan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom.M.Si, maka pada tanggal 27 Pebruari 2014 mengajukan Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TU), yang ditujukan kepada Terdakwa ENDI RENFAN, S.Kom. M.Si selaku Kepala BPKAD Kota Tual, dengan dilampiri dengan Surat Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, Perihal : Permohonan TU, yang isinya : dalam rangka pencapaian target belanja program dam kegiatan dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebagaimana tertuang dalam Anggaran Kas bulan Pebruari yang sudah harus dilaksanakan, namun tidak dapat dibelanjakan dengan UANG PERSEDIAAN mengingat Uang Persediaan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dinas dan kegiatan Peningkatan Daya Saing dan Akses Sumber Daya Produktif bagi KUMKM pada Senin, tanggal 03 Maret 2014.Atas dasar ini kami mengajukan permohonan Tambahan Uang Persediaan untuk membiayai kegiatan Fasilitas Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah sebesar : Rp. 399.992.000,-
Bahwa setelah Surat Permohonan Tambahan Uang (TU) disetujui oleh Terdakwa ENDI RENFAN, S.Kom.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), maka pada tanggal 28 Februari 2014, sdri. FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,
Bahwa selanjutnya ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa telah ada kesepakatan awal antara sdr. JISMI REUBUN, S.AP dan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si maupun dengan sdr.ADOLOP SEMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama sdr. JISMI REUBUN, S.AP, sdr. SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (alm) dan sdr. HASAN RENIURYAAN, hal mana juga sudah disepakati dari awal pembahasan anggaran di DPRD yang telah disetujui bahwa Kegiatan Fasilitasi Pengembangan UKM T.A 2014 yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, yang merupakan titipan dana bagi anggota DPRD Kota Tual yang dianggap sebagai dana aspirasi dengan alasan dana tersebut akan dibagi kepada para konstituen dari anggota DPRD sebagai suatu kamuflase saja tetapi dana tersebut menjadi milik anggota DPRD secara pribadi;
Bahwa pada akhirnya atas perintah sdr.ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), sdri. FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) membayarkan/menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada ketiga anggota DPRD, dengan perincian sebagai berikut :
JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-;
SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos (alm) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-;
HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp.909.090,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 181.818,-, potongan sembako untuk 2 (dua) penerima UKM sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) untuk 2 (dua) penerima UKM, yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000. Namun karena pada saat penyerahan dana tersebut HASAN RENIURYAAN tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah, karenanya oleh FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN (Bendahara Pengeluaran) deserahkan kepada MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN), melalui ABDUL GANI TAMHER (Kepala Bidang Koperasi sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sekaligus sebagai Ketua Panitia).
Bahwa tindakan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si yang menyetujui pengajuan permohonan Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh sdr. ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui Bendahara Pengeluaran (sdri. FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) untuk membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) dan menandatangani SPM TU guna diterbitkan SP2D, maka perbuatan Terdakwa yang tidak menolak (karena sebelumnya sudah ada koordinasi), karena tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan dengan tujuan dana untuk kegiatan tersebut akan dicairkan dan diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama sdr. JISMI REUBUN, S.AP, sdr.SEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (alm) dan sdr. HASAN RENIURYAAN, yang seharusnya dimintakan pencairan dana yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain, dan dengan demikian telah merugikan keuangan Negara.
Bahwa oleh karena kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 399.992.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah atau merupakan uang negara yang dalam hal ini milik Pemerintah Daerah Kota Tual.
Bahwa oleh karena jumlah dana yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 adalah sebesar Rp.399.992.000, maka nilai kerugian keuangan Negara adalah sebesar jumlah tersebut, sedemikian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Tual terhadap kerugian keuangan daerah/negara dalam kegiatan fasilitasi pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Nomor 518/79, dan Nomor 518/80 serta Nomor 518/81.
Menimbang, bahwa disamping itu, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan pada berita acara persidangan dan diuraikan dalam putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah diputuskan bahwa Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa dengan demikian secara substansi pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si dan pertimbangan hukum penjatuhan pidana telah dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, karena itulah seberapa perlu pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana, dan pertimbangan hukum penjatuhan pidana tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, kecuali yang telah secara nyata diperbaiki sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berkesimpulan bahwa Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang membenarkan (recht vaardigings groden) maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban (schulduit sluitings gronden) baik menurut Undang-Undang, Doktrin maupun Yurisprudensi, maka Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, yang telah dinyatakan bersalah melanggar Dakwaan Primair tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, hal mana juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan untuk itu pertimbangan tersebut, diambil alih dan dipakai oleh Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa Endi Renfaan, S.Kom, M.Si, telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya maka akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, tanggal 9 Januari 2018, haruslah dibatalkan dan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri, yang amarnya disebutkan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasehat Hukumnya dan permintaan Banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Januari 2018, Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014;
Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU;
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014;
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP- TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014;
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU)Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014;
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU)Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,00;
Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014;
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014;;
Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,00;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,00;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,00 :
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,00;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,00;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,00;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN;
Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN;
Dikembalikan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.00. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, oleh Kami Dr.BERLIAN NAPITUPULU, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ABDUL HUTAPEA, SH, M.H, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan Drs. H.M.P. HARYOGI, S.H., Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 23 Pebruari 2018, Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh GUTRUIDA ALFONS, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
Ttd, Ttd,
ABDUL HUTAPEA,S.H.,M.H. Dr.BERLIAN NAPITUPULU,S.H.,M.H.
Ttd,
Drs. H.M.P. HARYOGI, S.H., Sp.N., MH
PANITERA PENGGANTI,
Ttd,
GUTRUIDA ALFONS , SH.,
Salinan Sesuai Aslinya
Panitera
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP 19620202 198603 1 006