217/Pid.Sus/2014/PN.TPG
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 217/Pid.Sus/2014/PN.TPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA (Terdakwa) - REBULI SANJAYA, SH. (JPU)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan di bidang impor”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KM. SUMBER REZEKI ukuran GT 26 merk mesin “Mitsubishi 90 PK” . - 1 (satu) buah kompas kapal KM. SUMBER REZEKI. - 1 (satu) buah GPS KM. SUMBER REZEKI. - Muatan KM. SUMBER REZEKI berupa Ammonium Nitrate (NH4NO3) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label sebanyak 2600 karung @ 25 kg. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) lembar Surat Ukur No. 245/PP6 tanggal 27 Januari 2010; - 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/8/6/KSOP-Spk-2013 tanggal 28 Juli 2013; - 1 ( satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang No. PK.001/11 /8/KS OP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013. - 1 (satu) lembar Serifikat Garis Muat Kapal N0. PK.005/2/1/KSOP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013. - 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang No. PK.001/ 16/5/KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013. - 8 (satu) buah buku pelaut milik awak KM. REZEKI MULIA - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. AL.724/1/232/ VIII/ DISHUB/ 2010 tanggal 6 Agustus 2010. Dikembalikan kepada terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA. 6. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
-
-
-
-
-
-
P U T U S A N
-
-
-
-
-
Nomor : 217 /Pid.Sus/2014/ PN.TPG.-
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA.
Tempat lahir : Sambali (Sulawesi Selatan).
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 11 Juli 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sambali Timur, Kelurahan Sambali
Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda KM. SUMBER REZEKI)
Terdakwa ditahan sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa yang pada akhir uraiannya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Menjatuhkan pidana Denda kepada terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. SUMBER REZEKI ukuran GT 26 merk mesin “Mitsubishi 90PK”
1 (satu) Buah Kompas kapal (KM. SUMBER REZEKI)
1 (satu) buah GPS KM. SUMBER REZEKI.
Muatan KM. SUMBER REZEKI berupa Ammonium Nitrate (NH4NO3) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label sebanyak 2600 karung @ 25 kg.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar Surat Ukur No. 245/PP6 tanggal 27 Januari 2010;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/8/6/KSOP-Spk-2013, tanggal 28 Juli 2013;
1 ( satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang No. PK.001/11 /8/KS OP-Spk-2013, tanggal 20 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Serifikat Garis Muat Kapal N0. PK.005/2/1/KSOP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang No. PK.001/16/5/KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
8 (satu) buah buku pelaut milik awak KM. REZEKI MULIA
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. AL.724/1/232/ VIII/ DISHUB/ 2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Dikembalikan kepada terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya adalah memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA selaku Nakhoda kapal KM. SUMBER REZEKI (GT. 26 sesuai dengan Surat Ukur No. 245/PPg tanggal 27 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Pelabuhan Tembilahan) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di bulan Mei 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di perairan Pulau Pejantan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00°-37,-24" U / 107°-10'-30" T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa Ammonium Nitrate (NH4N03) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label sebanyak 2600 (dua ribu enam ratus) Karung @ 25 Kg" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira awal bulan November 2014 terdakwa Nasaruddin Gasim Bin Sagena dengan menakhodai kapal KM. Sumber Rezeki GT bertolak dari pelabuhan Reo Flores Nusa Tenggara Timur sampai Bangka Belitung untuk mencari order, karena belum mendapat order juga pada akhir bulan Maret 2014 kapal KM. Sumber Rezeki berlayar sampai ke Pulau Batam dan berlabuh sambil menunggu order muatan.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014 pada saat terdakwa sedang duduk- duduk di Taman Jodoh Batam datang seseorang yang sebelumnya tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dan setelah saling berkomunikasi diketahui nama orang tersebut adalah Basri (Daftar Pencarian Orang), kemudian saudara Basri menawarkan kepada terdakwa untuk membawa muatan berupa pupuk dari Malaysia tujuan Indonesia dengan perjanjian semua biaya yang timbul akibat pengangkutan muatan akan ditanggung oleh saudara Basri yaitu gaji terdakwa dan para Anak Buah Kapal (ABK) termasuk bahan bakar, ransum serta buku pelaut. Atas tawaran saudara Basri tersebut terdakwa menyetujuinya dikarenakan kapal KM. Sumber Rezeki sudah lama tidak mendapat order muatan. Setelah bertemu dengan saudara Basri tersebut, terdakwa memberitahukan kepada para Anak Buah Kapal (ABK) KM. Sumber Rezeki bahwa akan ada order untuk mengangkut barang namun terdakwa tidak memberitahukan kepada para Anak Buah Kapal akan ada order muatan pupuk.
Keesokan harinya tanggal 2 Mei 2014 pada pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu kembali dengan saudara Basri di tempat yang sama yakni di Taman Jodoh Batam. Sebagaimana perjanjian yang telah disepakati bersama, saudara Basri menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk keperluan ransum dan bahan bakar serta 8 (delapan) buah buku pelaut, sedangkan untuk gaji para awak kapal akan dibayarkan oleh saudara Basri setelah muatan kapal sampai di Sulawesi dan tempat pembongkarannya akan diberitahukan kemudian.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Nasaruddin Gasim Bin Sagena selaku nakhoda Kapal KM. Sumber Rezeki memerintahkan para Anak Buah Kapal yakni saksi Usman Bin Cora selaku KKM, saksi Bonte Bin Mane selaku ABK, saksi Udrus Bin Ane Waja selaku ABK dan saksi Musa Bin Abdullah selaku ABK serta Anak Buah Kapal lainnya untuk standby berangkat dari Dapur Dua Belas Batam (Indonesia) menuju Sedili (Malaysia) tanpa membawa muatan (Nihil Kargo) dan sebelum berangkat terdakwa sudah menyiapkan dokumen surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar Pulau Sambu Batam dengan tujuan Kijang Bintan guna berjaga-jaga apabila ada pemeriksaan oleh petugas. Masih pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, kapal KM. Sumber Rezeki yang dinakhodai oleh terdakwa berangkat menuju Sedili (Malaysia) dengan route melewati pulau Merapas Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, setelah sampai di perairan pulau Merapas, kapal KM. Sumber Rezeki mengapung menunggu hari gelap. Sekira pukul 19.00 WIB kapal KM. Sumber Rezeki melanjutkan perjalanannya ke Sedili (Malaysia).
Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB kapal KM. Sumber Rezeki sampai di pelabuhan Sedili (Malaysia) dan langsung sandar di pelantar/dermaga sedili. Kemudian terdakwa memerintahkan para Anak Buah kapal (ABK) untuk beristirahat sambil menunggu barang muatan yang akan diangkut keatas kapal KM. Sumber Rezeki dan menunggu perintah dari saudara Basri.
Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB datang truck/lori dengan membawa muatan berupa pupuk ke tempat kapal KM. Sumber Rezeki yang sedang sandar, yang sebelumnya terdakwa dihubungi seseorang tidak dikenal lewat Handphone yang mengatakan akan mengantar muatan ke kapal KM. Sumber Rezeki. Setelah truck/lori yang membawa muatan pupuk tersebut berhenti di tempat KM. Sumber Rezeki sedang bersandar, terdakwa langsung memerintahkan para Anak Buah Kapal dan dibantu buruh pelabuhan untuk memuat pupuk tersebut ketas kapal KM. Sumber Rezeki dan sekira pukul 14.00 WIB pemuatan selesai dilakukan. Keesokan hari tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa memerintahkan para Anak Buah Kapal untuk keluar dari dermaga Sedili (Malaysia) untuk berlabuh di sekitar perairan Sedili (malaysia). Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB kapal KM. Sumber Rezeki yang dinahkodahi terdakwa mulai berangkat dari perairan pelabuhan Sedili (Malaysia) menuju Sulawesi (Indonesia).
Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB ketika kapal KM. Sumber Rezeki masih dalam pelayaran dari Sedili (Malaysia) menuju Sulawesi (Indonesia) di perairan pulau Pejantan yakni termasuk perairan laut Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) tepatnya pada posisi koordinat 00°- 37,-24" U / 107o-10'-30" T kapal KM. Sumber Rezeki dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 8001 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. Sumber Rezeki, ternyata barang muatan yang diangkut kapal KM. Sumber Rezeki tersebut berupa butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan Fertilizer sebanyak ± 2600 (dua ribu enam ratus) karung (belum dilakukan pencacahan) yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir yang ditunjuk oleh pemerintah dan terhadap muatan kapal KM. Sumber Rezeki tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. Sumber Rezeki beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Sumber Rezeki berupa Ammonium Nitrate (NH4N03) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label sebanyak 2600 (dua ribu enam ratus) Karung @ 25 Kg (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-11/WBC.04/BD.0403/2014 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dan berdasarkan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi dari Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor : S-0249/SHPIB/ WBC.07/BPIB.03/2014 tanggal 28 Mei 2014) yang tidak dilengkapi dengan manifes.
Bahwa menurut keterangan Ahli dari D3BC Kantor Wilayah Khusus Kepuiauan Riau, IRIANTA JAYANDARU, Pangkat : Penata Tk. I (Ill/d), NIP. 19621222 198303 1 001, berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Dalam Penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang membawa barang berupa Ammonium Nitrate (NH4N03) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label, yang dilakukan terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Sumber Rezeki dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Bahwa Ammonium Nitrate termasuk dalam komoditi yang diatur impornya berdasarkan :
Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya disebutkan " Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana Importir Terdaftar (IT) untuk Ammmonium Nitrate adalah Dahana dan PT. Multi Nitrotama Kimia.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengadaan Bahan Peledak yang telah dirubah beberapa kali dengan Keppres No. 86 Tahun 1994 dan No. 14 Tahun 1997 :
Pasal 2 disebutkan " Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh :
PT. (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); danPT. Multi Nitrotama Kimia dan
PT. Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial)."
Pasal 3 disebutkan "pengadaan, penyediaan dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :
Memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu;
Melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana;
Mengatur distribusi serta penjualan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu."
Adanya potensi kerugian negara akibat penyeludupan butiran putih yang ada kemasannya bertuliskan Fertilizer yang seharusnya dipungut biaya, sebagai dasar perhitungan yakni :
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai;
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
Keputusan Menteri Keuangan No. 491/KMK.05 Tahun 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
danBuku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012;
dapat dihitung sebagai berikut :
Harga Ammonium Nitrate perkilogramnya = USD 0,915.
Kurs USD pada tanggal 18 Mei 2014 : USD 1= Rp. 11.864,-.
Nilai Impor : (65.000 Kg x USD 0,915) x Rp. 11.864,- = Rp. 705.611.400,-
Bea Masuk = 0%
Pungutan negara atas Ammonium Nitrate tersebut yaitu :
PPN : 10% x Rp. 705.611.400,- = Rp. 70.561.140,-
Ph : 7,5% x Rp. 705.611.400,- = Rp. 52.920.855,-
Rp. 123.481.995,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Brusly Juneydy Sitinjak, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal KM. Sumber Rezeki yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 8001 di Perairan Pulau Pejantan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00°-37,-24" U / 107o-10’-30" T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dipersidangan, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KARYADI
Bahwa saksi menjadi Komandan Patroli BC.8001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-123/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 06 Mei 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 102/T.OPP/2014 tanggal 06 Mei 2014 dari Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa saksi selaku Komandan Patroli BC.8001 mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain :
Sebelum keberangkatan :
pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli; dan
pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah.
Pada saat di tengah laut :
menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah Kepala Seksi Penindakan;
menghentikan sarana pengangkut;
memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;
pengamanan patroli laut.
Bahwa KM. SUMBER REZEKI ditegah pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Sedili Malaysia tujuan Sulawesi Indonesia;
Bahwa muatannya adalah berupa butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan fertilizer sebanyak ± 2600 karung (belum dilakukan pencacahan) dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa sepengetahuan saksi muatan tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa KM. SUMBER REZEKI dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) dan berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.8001, sewaktu ditegah KM. SUMBER REZEKI berada pada koordinat 00o-37’-24” U / 107o-10’-30” T di perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2014 yang ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Nakhoda KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa setelah melakukan penegahan terhadap KM. SUMBER REZEKI, Tim Patroli BC.8001 menerbitkan dokumen-dokumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor : LP-02/WBC.04/BD.03/BC-8001/2014 tanggal 18 Mei 2014;
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-02/WBC.04/BD.03/BC-8001/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang disaksikan oleh Sdr. NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2014, yang ditulis dan ditandatangani oleh Sdr. NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA selaku Nakhoda KM. SUMBER REZEKI;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA-01/WBC.04.BD.03/BC-8001/2014 tanggal 16 Mei 2014;
Bahwa saksi pada waktu melakukan pemeriksaan tidak menemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian lainnya sebagai Nahkoda a.n. terdakwa;
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC. 8001, dokumen yang di bawa di atas KM. SUMBER REZEKI tersebut yaitu :
1 (satu) lembar Pas Tahunan KM. SUMBER REZEKI No: PK. 205/816/KSOP-Spk-2013 tanggal 28 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Ukur KM. SUMBER REZEKI No. PK. 671/2/15/DK-10 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal KM. SUMBER REZEKI No. PK. 005/2/1/KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. SUMBER REZEKI No. 001/11/8/ KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang KM. SUMBER REZEKI No. 001/16/5/ KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013;
8 (delapan) Buah Buku Pelaut milik Awak KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa pada waktu ditegah, awak KM. SUMBER REZEKI berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : terdakwa sebagai Nakhoda, Usman Sebagai Kepala Kamar mesin (KKM), Ansar sebagai Juru Mudi, Bonte, Udrus, Musa, Aryadi, Sahane selaku ABK KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa saksi melakukan penegahan dengan alasan karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KM. SUMBER REZEKI, beserta awak kapal, dan muatan berupa butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan fertilizer yang berdasarkan keterangan awak kapal sebanyak ± 2600 karung dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes) yang diduga berasal dari Sedili Malaysia dengan tujuan Sulawesi Indonesia tanpa dilindungi dokumen apapun;
Bahwa KM. SUMBER REZEKI kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut berada di atas tenda belakang;
SaksiROBET S
Bahwa saksi menjadi wakil komandan Patroli BC.8001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-123/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 06 Mei 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 102/T.OPP/2014 tanggal 06 Mei 2014 dari Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa saksi selaku wakil komandan Patroli BC.8001 mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain :
Sebelum keberangkatan :
pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli; dan
pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah.
Pada saat di tengah laut :
menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah Kepala Seksi Penindakan;
menghentikan sarana pengangkut;
memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;
pengamanan patroli laut.
Bahwa KM. SUMBER REZEKI ditegah pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Sedili Malaysia tujuan Sulawesi Indonesia;
Bahwa muatannya adalah berupa butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan fertilizer sebanyak ± 2600 karung (belum dilakukan pencacahan) dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa sepengetahuan saksi muatan tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa KM. SUMBER REZEKI dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) dan berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.8001, sewaktu ditegah KM. SUMBER REZEKI berada pada koordinat 00o-37’-24” U / 107o-10’-30” T di perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2014 yang ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Nakhoda KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa setelah melakukan penegahan terhadap KM. SUMBER REZEKI, Tim Patroli BC.8001 menerbitkan dokumen-dokumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor : LP-02/WBC.04/BD.03/BC-8001/2014 tanggal 18 Mei 2014;
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-02/WBC.04/BD.03/BC-8001/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang disaksikan oleh Sdr. NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2014, yang ditulis dan ditandatangani oleh Sdr. NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA selaku Nakhoda KM. SUMBER REZEKI;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA-01/WBC.04.BD.03/BC-8001/2014 tanggal 16 Mei 2014;
Bahwa saksi pada waktu melakukan pemeriksaan tidak menemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian lainnya sebagai Nahkoda a.n. terdakwa;
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC. 8001, dokumen yang di bawa di atas KM. SUMBER REZEKI tersebut yaitu :
1 (satu) lembar Pas Tahunan KM. SUMBER REZEKI No: PK. 205/816/KSOP-Spk-2013 tanggal 28 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Ukur KM. SUMBER REZEKI No. PK. 671/2/15/DK-10 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal KM. SUMBER REZEKI No. PK. 005/2/1/KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. SUMBER REZEKI No. 001/11/8/ KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang KM. SUMBER REZEKI No. 001/16/5/ KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013;
8 (delapan) Buah Buku Pelaut milik Awak KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa pada waktu ditegah, awak KM. SUMBER REZEKI berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : terdakwa sebagai Nakhoda, Usman Sebagai Kepala Kamar mesin (KKM), Ansar sebagai Juru Mudi, Bonte, Udrus, Musa, Aryadi, Sahane selaku ABK KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa saksi melakukan penegahan dengan alasan karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KM. SUMBER REZEKI, beserta awak kapal, dan muatan berupa butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan fertilizer yang berdasarkan keterangan awak kapal sebanyak ± 2600 karung dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes) yang diduga berasal dari Sedili Malaysia dengan tujuan Sulawesi Indonesia tanpa dilindungi dokumen apapun;
Bahwa KM. SUMBER REZEKI kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut berada di atas tenda belakang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan dari USMAN Bin CORA pada waktu diperiksa oleh penyidik, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan ditangkapnya KM. Sumber Rezeki oleh tim patroli BC-8001 di Perairan Pulau Pejantan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, dimana saksi sebagai salah satu awak di kapal tersebut;
Bahwa saksi sebagai awak di KM. Sumber Rezeki, bertugas di bagian mesin yaitu menjaga mesin induk kapal dan memastikan agar kapal dapat berjalan, memperbaiki mesin kapal yang rusak, memompa air yang masuk ke kapal, serta memperbaiki bagian kapal yang rusak/bocor;
Bahwa saksi bekerja di KM. Sumber Rezeki baru trip pertama ini yaitu sejak bulan Nopember 2013 s.d. sekarang dan terdakwa yang mengajak bekerja, sebelumnya saksi bekerja sebagai buruh bangunan ataupun bekerja serabutan di kampung, namun karena berniat untuk mencari tambahan sekitar bulan Nopember 2013 terdakwa mengajak bekerja KM. Sumber Rezeki dan sejak saat itu ikut di kapal tersebut hingga sekarang;
Bahwa saksi baru trip ini mendapat orderan untuk membawa barang berupa pupuk dari Sedili Malaysia ke Sulawesi dan terdakwa menjajikan setiap awak kapal gaji Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tripnya yang akan dibayarkan jika barang tiba di tempat tujuan dan dibongkar;
Bahwa saksi pada saat ditangkap patroli bea dan cukai, KM. Sumber Rezeki sedang dalam palayaran menuju Sulawesi Selatan dengan membawa muatan berupa pupuk yang berasal dari Sedili Malaysia;
Bahwa saksi tidak mengetahui sewaktu dilakukan penegahan, apakah KM. Sumber Rezeki dilengkapi dengan peralatan Global Positioning System (GPS) atau alat navigasi / penunjuk arah lainnya atu tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi koordinat KM. Sumber Rezeki sewaktu dihentikan dan ditegah yang pasti pada saat ditangkap KM. Sumber Rezeki berada di sekitar Perairan Pulau Pejantan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa muatan yang diangkut KM. Sumber Rezeki berupa pupuk yaitu butiran berwarna putih yang dikemas dalam karung berwarna kuning yang pada kemasannya bertuliskan Fertilizer 29,0% sebanyak ± 2.600 karung tidak ada muatan lainnya;
Bahwa KM. Sumber Rezeki tidak ada dokumen, untuk pastinya yang lebih mengetahui terdakwa karena yang berhubungan dengan toke dan pengirim barang yang bernama Basri;
Bahwa pemuatan pupuk tersebut atas perintah terdakwa yang dilakukan di Pelabuhan Sedili Malaysia mulai hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB;
Bahwa sebelum berangkat menuju Sedili Malaysia, KM. Sumber Rezeki tidak ada melaporkan keberangkatannya ke kantor bea dan cukai asal serta tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dari kantor syahbandar setempat;
Bahwa KM. Sumber Rezeki bertolak dari pelabuhan Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik KM. Sumber Rezeki dan yang mengetahui dokumen kapal adalah terdakwa;
Bahwa pada saat bertolak dari Pelabuhan Reo Flores Nusa Tenggara Timur hingga tiba di Batam pada bulan Maret 2014, saksi serta awak KM. Sumber Rezeki lainnya tidak ada membawa seaman book atau buku pelaut;
Bahwa pada saat ditangkap patroli bea dan cukai, awak KM. Sumber Rezeki berjumlah 8 (delapan) orang yaitu terdakwa selaku nakhoda atau pemimpin, dan lainnya selaku ABK yaitu saksi sendiri, Musa, Bonte, Udrus, Sa’ane, Ariadi, dan Ansar;
KM. Sumber Rezeki merupakan kapal berbendera Indonesia yang bendaranya diletakkan di atas tenda kapal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan 2 (dua) orang Ahli, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Ahli IRIANTA JAYANDARU ARIO
Bahwa Ahli mengerti diperiksa berkaitan dengan penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor berupa butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan fertilizer dari Sedili Malaysia tujuan Sulawesi Indonesia dengan KM. SUMBER REZEKI yang ditegah Tim Patroli BC.8001 pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa menurut Ahli, Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 menyatakan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Peraturan pelaksanaan atas pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 tersebut yaitu:
PP No. 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.
Bahwa tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang diatasnya. Tim Patroli Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada Nakhoda agar membawa kapalnya ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan / penelitian lebih lanjut;
Bahwa berkas penindakan yang harus dibuat Komandan Patroli (Kopat) laut Ditjen Bea dan Cukai atas pemeriksaan dan penegahan terhadap kapal dan barang muatannya tersebut yaitu Berita Acara Pemeriksaan Sarana pengangkut berikut barang diatasnya, jika ditemukan pelanggaran UU Kepabeanan maka dibuatkan Laporan Penindakan dan Surat Bukti Penindakan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan serta mungkin Berita Acara Penyegelan jika diperlukan;
Bahwa menurut Ahli jika hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berikut muatannya tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan maka sarana pengangkut berikut barang diatasnya dapat melanjutkan perjalanannya;
Bahwa menurut Ahli sarana pengangkut / kapal, muatan dan awak kapal tersebut setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai kemudian diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut. Jika berdasarkan hasil penyelidikan/penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut;
Bahwa menurut Ahli pengertian dari Impor menurut UU Nomor: 17 tahun 2006 pasal 1 nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;
Bahwa menurut Ahli pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan;
Bahwa menurut Ahli menerangkan Berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya. Pada pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes);
Bahwa menurut Ahli menerangkan sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa menurut Ahli menerangkan barang impor berupa Amonium Nitrate termasuk dalam komoditi yang termasuk dalam kategori barang yang dilarang/ diatur (lartas) impornya berdasarkan:
Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 230 /MPP /Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan “Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana Importir Terdaftar (IT) untuk Amonium Nitrat adalah DAHANA dan PT. Multi Nitrotama Kimia.
Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengadaan bahan peledak yang telah dirubah beberapa kali dengan keppres No.86 tahun 1994 dan No. 14 tahun 1997 :
Pasal 2 disebutkan “Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh :
PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan
PT. Multi Nitrotama Kimia dan PT. Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial).
Pasal 3 disebutkan “Pengadaan, penyediaan dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :
Memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu;
Melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu yang tidak dapat dibuat oleh perusahaan umum dahana;
Mengatur distribusi serta penjualan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu.
Bahwa benar Ahli menerangkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa benar Ahli menerangkan perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa benar Ahli menerangkan potensi kerugian negara akibat penyelundupan butiran putih yang pada kemasannya bertuliskan fertilizer tersebut dari sisi materil / keuangan Negara dan inmateril. Dari sisi materil / keuangan Negara hanya untuk jenis barang Ammonium Nitrate sebanyak 2600 karung @ 25 Kg = 65.000 Kg dengan penghitungan sebagai berikut :
Harga Ammonium Nitrate perkilogram = USD 0,915
Kurs tanggal 18 Mei 2014 : USD 1,00 = Rp 11.864,00
Nilai Impor : (65.000 Kg x USD 0,915) x Rp 11.864,00 = Rp 705.611.400,00
Bea Masuk = 0 %
PPn : 10% x Rp 705.611.400,00 = Rp 70.561.140,00
PPh : 7,5% x Rp 705.611.400,00 = Rp 52.920.855,00
Potensi kerugian Negara = Rp 123.481.995,00 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Kerugian inmateril yang ditimbulkan akibat penyeludupan jenis barang Ammonium Nitrate yaitu potensi terjadinya penyalahgunaan Ammonium Nitrate dipergunakan untuk pembuatan bahan peledak yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat serta mengancam pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar penghitungan atas potensi kerugian Negara yaitu :
Undang Undang Nomor 42 tahun tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai;
Undang Undang Nomor 36 tahun tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
Keputusan Menteri Keuangan No.491/KMK.05 tahun 1996 tentang Dasar penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor; dan
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2012 sebagai dasar pengenaan tarif.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula keterangan Ahli JANURI, yang keterangan mana pada pokoknya sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dan dianggap termuat pula dalam putusan serta menjadi satu bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan ahli tersebut, terdakwa pada pokoknya mengakui serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Nakhoda di KM. SUMBER REZEKI telah ditegah oleh Tim patroli BC. 8001 di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB ketika dalam pelayaran dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia;
Bahwa terdakwa selaku nahkoda mempunyai tugas dan tanggung jawab mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan di atas kapal selama dalam pelayaran, dan keselamatan awak kapal (ABK) serta tugas lainnya;
Bahwa posisi koordinat KM. SUMBER REZEKI ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 sesuai posisi yang Saya tanda tangani di di Pernyataan Hasil Pemeriksaan yaitu : posisi koordinat 00o-37’-24” U / 107o-10’-30” T di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri. Dan sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 arah haluan KM. SUMBER REZEKI mengarah ke Tenggara atau sesuai petunjuk arah mata angin pada arah haluan 135o dan haluan kapal tersebut diarahkan untuk menuju ke Sulawesi Selatan Indonesia;
Bahwa terdakwa mengakui sewaktu ditegah Tim Patroli BC. 8001 pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri, muatan yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI adalah: Pupuk berbentuk butiran putih sebanyak kurang lebih 2000 (Dua Ribu) karung @ 25 Kg;
Bahwa Muatan Pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut berasal dari Sedili Malaysia yang rencananya terhadap muatan tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Selatan Indonesia ;
Bahwa Terdakwa dalam pengangkutan pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut tidak dilengkapi/ dilindungi dokumen yang sah / manifes ;
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut diperintahkan oleh Basri danBasri juga yang akan menginformasikan kepadanya tempat pastinya tujuan pembongkaran muatan ini;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pengirim dan penerima muatan pupuk ini karena hal tersebut sudah diurus oleh Basri, dan terdakwa hanya tinggal mengangkut saja;
Bahwa Basri selain telah memerintahkan untuk mengangkut muatan pupuk berbentuk butiran putih dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia, Ia juga menggaji terdakwa dan ABK kapal lainya serta menpersiapkan segala kebutuhan KM. SUMBER REZEKI dalam pelayaran dari Pulau Batam Indonesia ke Sedili Malaysia hingga kembali lagi Ke Indonesia tepatnya Sulawesi Selatan serta menyediakan Buku Pelaut bagi terdakwa dan ABK kapal lainya untuk dapat masuk ke Sedili Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa penerima muatan pupuk berbentuk butiran putih yang diangkut oleh KM. SUMBER REZEKI dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi karena untuk pelabuhan tiba dan pembongkaran akan diberitahukan kemudian oleh Basri;
Bahwa terhadap importasi Pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut tidak dilaporkan dan dilengkapi sudah izin dari instansi terkait;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditegah Tim Patroli BC. 8001 pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri, Awak KM. SUMBER REZEKI berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : terdakwa sebagai Nakhoda, Usman Sebagai Kepala Kamar mesin (KKM), Ansar sebagai Juru Mudi, Bonte, Udrus, Musa, Aryadi dan Sahane selaku ABK KM. SUMBER REZEKI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang mana satu dan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa selaku Nakhoda di KM. SUMBER REZEKI telah ditegah oleh Tim patroli BC. 8001 di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB ketika dalam pelayaran dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia;
Bahwa benar terdakwa selaku nahkoda mempunyai tugas dan tanggung jawab mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan di atas kapal selama dalam pelayaran, dan keselamatan awak kapal (ABK) serta tugas lainnya;
Bahwa benar posisi koordinat KM. SUMBER REZEKI ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 sesuai posisi yang Saya tanda tangani di di Pernyataan Hasil Pemeriksaan yaitu : posisi koordinat 00o-37’-24” U / 107o-10’-30” T di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri. Dan sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 arah haluan KM. SUMBER REZEKI mengarah ke Tenggara atau sesuai petunjuk arah mata angin pada arah haluan 135o dan haluan kapal tersebut diarahkan untuk menuju ke Sulawesi Selatan Indonesia;
Bahwa benar terdakwa mengakui sewaktu ditegah Tim Patroli BC. 8001 pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri, muatan yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI adalah: Pupuk berbentuk butiran putih sebanyak kurang lebih 2000 (Dua Ribu) karung @ 25 Kg;
Bahwa benar Muatan Pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut berasal dari Sedili Malaysia yang rencananya terhadap muatan tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Selatan Indonesia ;
Bahwa benar Terdakwa dalam pengangkutan pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut tidak dilengkapi/dilindungi dokumen yang sah / manifes ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengangkut pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut diperintahkan oleh Basri danBasri juga yang akan menginformasikan kepadanya tempat pastinya tujuan pembongkaran muatan ini;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui siapa pengirim dan penerima muatan pupuk ini karena hal tersebut sudah diurus oleh Basri, dan terdakwa hanya tinggal mengangkut saja;
Bahwa benar Basri selain telah memerintahkan untuk mengangkut muatan pupuk berbentuk butiran putih dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia, Ia juga menggaji terdakwa dan ABK kapal lainya serta menpersiapkan segala kebutuhan KM. SUMBER REZEKI dalam pelayaran dari Pulau Batam Indonesia ke Sedili Malaysia hingga kembali lagi Ke Indonesia tepatnya Sulawesi Selatan serta menyediakan Buku Pelaut bagi terdakwa dan ABK kapal lainya untuk dapat masuk ke Sedili Malaysia;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui siapa penerima muatan pupuk berbentuk butiran putih yang diangkut oleh KM. SUMBER REZEKI dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi karena untuk pelabuhan tiba dan pembongkaran akan diberitahukan kemudian oleh Basri;
Bahwa benar terhadap importasi Pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut tidak dilaporkan dan dilengkapi sudah izin dari instansi terkait;
Bahwa benar Terdakwa sewaktu ditegah Tim Patroli BC. 8001 pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri, Awak KM. SUMBER REZEKI berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : terdakwa sebagai Nakhoda, Usman Sebagai Kepala Kamar mesin (KKM), Ansar sebagai Juru Mudi, Bonte, Udrus, Musa, Aryadi dan Sahane selaku ABK KM. SUMBER REZEKI;
Bahwa benar menurut Ahli menerangkan Berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya. Pada pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes);
Bahwa benar menurut Ahli menerangkan sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa benar menurut Ahli menerangkan barang impor berupa Amonium Nitrate termasuk dalam komoditi yang termasuk dalam kategori barang yang dilarang/ diatur (lartas) impornya berdasarkan:
Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 230 /MPP /Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan “Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana Importir Terdaftar (IT) untuk Amonium Nitrat adalah DAHANA dan PT. Multi Nitrotama Kimia.
Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengadaan bahan peledak yang telah dirubah beberapa kali dengan keppres No.86 tahun 1994 dan No. 14 tahun 1997 :
Pasal 2 disebutkan “Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh :
PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan
PT. Multi Nitrotama Kimia dan PT. Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa untuk dapat dinyatakan bersalah, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2);
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang yang dimaksud adalah orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, yang telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No. REG.PERKARA: PDS-11 / TG.PIN / ft.2 / 09 / 2014, yakni NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa telah ternyata bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)
Menimbang, bahwa Pasal 7A ayat (2) menyatakan: “Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan 7A Ayat (2), yang dimaksud dengan manifes yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa apabila uraian diatas dikaitkan dengan fakta dipersidangan didapati hal-hal sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Nakhoda di KM. SUMBER REZEKI telah ditegah oleh Tim patroli BC. 8001 di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB ketika dalam pelayaran dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku nahkoda mempunyai tugas dan tanggung jawab mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan di atas kapal selama dalam pelayaran, dan keselamatan awak kapal (ABK) serta tugas lainnya;
Menimbang, bahwa posisi koordinat KM. SUMBER REZEKI ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 sesuai posisi yang Saya tanda tangani di di Pernyataan Hasil Pemeriksaan yaitu : posisi koordinat 00o-37’-24” U / 107o-10’-30” T di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri. Dan sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 arah haluan KM. SUMBER REZEKI mengarah ke Tenggara atau sesuai petunjuk arah mata angin pada arah haluan 135o dan haluan kapal tersebut diarahkan untuk menuju ke Sulawesi Selatan Indonesia;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui sewaktu ditegah Tim Patroli BC. 8001 pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri, muatan yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI adalah: Pupuk berbentuk butiran putih sebanyak kurang lebih 2000 (Dua Ribu) karung @ 25 Kg;
Menimbang, bahwa muatan Pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut berasal dari Sedili Malaysia yang rencananya terhadap muatan tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Selatan Indonesia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pengangkutan pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut tidak dilengkapi/ dilindungi dokumen yang sah / manifes ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengangkut pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut diperintahkan oleh Basri danBasri juga yang akan menginformasikan kepadanya tempat pastinya tujuan pembongkaran muatan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pengirim dan penerima muatan pupuk ini karena hal tersebut sudah diurus oleh Basri, dan terdakwa hanya tinggal mengangkut saja;
Menimbang, bahwa Basri selain telah memerintahkan untuk mengangkut muatan pupuk berbentuk butiran putih dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi Selatan Indonesia, Ia juga menggaji terdakwa dan ABK kapal lainya serta menpersiapkan segala kebutuhan KM. SUMBER REZEKI dalam pelayaran dari Pulau Batam Indonesia ke Sedili Malaysia hingga kembali lagi Ke Indonesia tepatnya Sulawesi Selatan serta menyediakan Buku Pelaut bagi terdakwa dan ABK kapal lainya untuk dapat masuk ke Sedili Malaysia;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa penerima muatan pupuk berbentuk butiran putih yang diangkut oleh KM. SUMBER REZEKI dari Sedili Malaysia menuju Sulawesi karena untuk pelabuhan tiba dan pembongkaran akan diberitahukan kemudian oleh Basri;
Menimbang, bahwa terhadap importasi pupuk berbentuk butiran putih yang dimuat diatas KM. SUMBER REZEKI tersebut tidak dilaporkan dan dilengkapi sudah izin dari instansi terkait;
Menimbang, bahwa Terdakwa sewaktu ditegah Tim Patroli BC. 8001 pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan Prov. Kepri, Awak KM. SUMBER REZEKI berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : terdakwa sebagai Nakhoda, Usman Sebagai Kepala Kamar mesin (KKM), Ansar sebagai Juru Mudi, Bonte, Udrus, Musa, Aryadi dan Sahane selaku ABK KM. SUMBER REZEKI;
Menimbang, bahwa menurut Ahli IRIANTA JAYANDARU ARIO berpendapat berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya. Pada pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes);
Menimbang, bahwa menurut Ahli menerangkan sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa menurut Ahli menerangkan barang impor berupa Amonium Nitrate termasuk dalam komoditi yang termasuk dalam kategori barang yang dilarang/ diatur (lartas) impornya berdasarkan:
Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 230 /MPP /Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan “Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana Importir Terdaftar (IT) untuk Amonium Nitrat adalah DAHANA dan PT. Multi Nitrotama Kimia.
Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengadaan bahan peledak yang telah dirubah beberapa kali dengan keppres No.86 tahun 1994 dan No. 14 tahun 1997 :
Pasal 2 disebutkan “Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh :
PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan
PT. Multi Nitrotama Kimia dan PT. Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)” telah nyata terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana maupun sarana yang dipergunakan untuk itu, ketentuan Pasal 109 (1) dan ayat (2) menegaskan :
Ayat (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.
Ayat (2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa Berpotensi merugikan Negara Indonesia.
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu ketertiban masyarakat serta berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena akibat penyeludupan jenis barang Ammonium Nitrate yang juga dapat dipergunakan sebagai bahan baku utama untuk pembuatan bahan peledak.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarganya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. SUMBER REZEKI ukuran GT 26 merk mesin “Mitsubishi 90 PK” .
1 (satu) buah kompas kapal KM. SUMBER REZEKI.
1 (satu) buah GPS KM. SUMBER REZEKI.
Muatan KM. SUMBER REZEKI berupa Ammonium Nitrate (NH4NO3) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label sebanyak 2600 karung @ 25 kg.
Haruslah dinyatakan dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar Surat Ukur No. 245/PP6 tanggal 27 Januari 2010;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/8/6/KSOP-Spk-2013 tanggal 28 Juli 2013;
1 ( satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang No. PK.001/11 /8/KS OP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Serifikat Garis Muat Kapal N0. PK.005/2/1/KSOP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang No. PK.001/ 16/5/KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
8 (satu) buah buku pelaut milik awak KM. REZEKI MULIA
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. AL.724/1/232/ VIII/ DISHUB/ 2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Haruslah dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan dipidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 102 huruf (a), Pasal 109 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan dan Undang-undang Nomor : 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan di bidang impor”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. SUMBER REZEKI ukuran GT 26 merk mesin “Mitsubishi 90 PK” .
1 (satu) buah kompas kapal KM. SUMBER REZEKI.
1 (satu) buah GPS KM. SUMBER REZEKI.
Muatan KM. SUMBER REZEKI berupa Ammonium Nitrate (NH4NO3) berbentuk butiran kecil berwarna putih Merk Orange Label sebanyak 2600 karung @ 25 kg.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar Surat Ukur No. 245/PP6 tanggal 27 Januari 2010;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/8/6/KSOP-Spk-2013 tanggal 28 Juli 2013;
1 ( satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang No. PK.001/11 /8/KS OP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Serifikat Garis Muat Kapal N0. PK.005/2/1/KSOP-S pk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang No. PK.001/ 16/5/KSOP-Spk-2013 tanggal 20 Agustus 2013.
8 (satu) buah buku pelaut milik awak KM. REZEKI MULIA
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. AL.724/1/232/ VIII/ DISHUB/ 2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Dikembalikan kepada terdakwa NASARUDDIN GASIM BIN SAGENA.
Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari SENIN tanggal 10 November 2014 oleh kami PARULIAN LUMBANTORUAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, BAMBANG TRIKORO, SH.MHum dan SUGENG SUDRAJAT, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 12 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh L. SIREGAR, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh REBULI SANJAYA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
BAMBANG TRIKORO, SH.MHum PARULIAN LUMBANTORUAN, SH.MH
SUGENG SUDRAJAT, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
L. S I R E G A R