581 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jembatan Tiga Barat Blok A No. 7
Also in 1 other case
OI LIN ALIAS LINA MULIA S VS PT. RANGGI GRIYA MEGAGUNA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: OI LIN ALIAS LINA MULIA S tersebut
P U T U S A N
Nomor 581 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
OI LIN ALIAS LINA MULIA S, karyawan, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Cempaka Wangi II Nomor 10 RT. 011/009 Harapan Mulia, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendarsam Marantoko, S.H., dan kawan-kawan. Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Wetmen Sinaga & Rekan”, yang beralamat di Plaza Sentral 3rd floor, Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. RANGGI GRIYA MEGAGUNA, Perseroan, Diwakili oleh Henrik Senjaya, selaku Direktur PT. Ranggi Griya Megaguna, berkedudukan di Jalan Pelangi Merah 4 Blok E. 1 Nomor 8 The Gading Residence Kelapa Gading, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rio Deny, S.H., Karyawan PT. Ranggi Griya Megaguna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah merupakan karyawan Tergugat dengan jabatan sebagai Marketing Manager dengan masa kerja lebih kurang 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2010, dengan gaji terakhir sebesar Rp14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa selama bekerja dengan Tergugat, Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan dan juga telah memberikan kontribusi terhadap kemajuan perusahaan;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor 001/SK-PHK/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tanpa adanya suatu alasan PHK yang jelas dan tanpa adanya perundingan sebelumnya;
Bahwa selama bekerja Penggugat tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan dari Tergugat atas semua kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama bekerja dengan Tergugat;
Bahwa dalam Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Tergugat hanya memberikan uang pisah saja kepada Penggugat sebagai kompensasi, berdasarkan hal tersebut tentunya Penggugat menolaknya dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan melanggar asas keadilan dan kepatutan yang ada;
Bahwa atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanpa dasar yang jelas dan juga tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan berlaku maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat kepada Tergugat dengan perihal Somasi dengan Nomor Surat: 046/WS/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 dan Somasi Kedua dengan Nomor Surat: 049/WS/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 dengan tujuan untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam penyelesaian permasalahan tersebut, namun surat somasi yang telah dilayangkan tidak mendapat respon dari Tergugat;
Bahwa selama Penggugat bekerja, Tergugat tidak pernah mengikutsertakan Penggugat dalam program Jamsostek paket A sejak mulai masuk bekerja, sehingga berdasarkan hal tersebut tentunya Tergugat telah melanggar aturan mengenai pemberian Jamsostek terhadap Pekerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013 Penggugat telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan perburuhan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Utara, dan telah dikeluarkan Anjuran Nomor 9954/-1.831 pada tanggal 18 November 2013 dimana pada intinya Penggugat menolak isi Anjuran tersebut, adapun isi ajuran tersebut adalah sebagai berikut:
MENGANJURKAN
- Agar Perusahaan PT. Ranggi Griya Megaguna memanggil pekerja untuk kembali bekerja seperti biasa;
- Agar pekerja melapor kepada pengusaha untuk kembali bekerja seperti biasanya;
- Agar perusahaan membayar upah pekerja selama tidak dipekerjakan;
9. Bahwa terhitung sejak dikeluarkannya Anjuran oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Utara dimana 10 hari sejak dikeluarkannya Anjuran Penggugat tidak memberikan jawaban secara tertulis, dengan demikian maka Penggugat secara tidak langsung telah menolak isi dari Anjuran Nomor 9954/-1.831 pada tanggal 18 November 2013 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Utara, dengan demikian berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga pengajuan Gugatan oleh Penggugat masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
10. Bahwa berdasarkan Anjuran yang disampaikan Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Utara dalam Anjurannya Nomor 9954/-1.831 pada tanggal 18 November 2013 adalah hal yang sangat memberatkan bagi Penggugat, hal ini dikarenakan saat ini Penggugat merasa sudah tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat, dikarenakan sudah tidak mungkin lagi Penggugat dapat merasa nyaman bekerja dengan Tergugat, hal ini dikarenakan sebagai akibat dari tindakan Tergugat yang semena-mena terhadap Penggugat, dimana Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK-PHK/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tanpa adanya suatu alasan PHK yang jelas dan tanpa adanya perundingan sebelumnya;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan tidak adanya suatu alasan PHK yang jelas dan tanpa adanya perundingan sebelumnya, maka sangatlah adil secara hukum apabila Majelis Hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum dan dikarenakan Penggugat tidak berkeinginan melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir dan Tergugat diwajibkan untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat;
12. Bahwa dengan cacat hukumnya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat maka secara hukum status Penggugat sampai saat ini adalah tetap sebagai karyawan Tergugat dan oleh karena itu Tergugat berkewajiban untuk tetap membayarkan upah Penggugat dan tunjangan tunjangan tetap lainnya;
13. Bahwa adapun uang pesangon yang wajib dibayarkan Tergugat adalah sebesar 2 (dua) kali, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak, sesuai Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
a. Upah berjalan sebesar 100% dari bulan Mei 2013 sampai dengan adanya penetapan dari Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial;
b. Membayar pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang masa penghargaan kerja Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 2 x 4 x Rp14.600.000,00 =Rp116.800.000,00;
- Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp14.600.000,00 =Rp29.200.000,00;
- Uang Penggantian hak
15 % x Rp 146.000.000,00 =Rp21.900.000,00;
Total =Rp167.900.000,00;
c. Hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir;
Memerintahkan Tergugat membayar pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
a. Upah berjalan sebesar 100% dari bulan Mei 2013 sampai dengan adanya penetapan dari Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial;
b. Membayar pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang masa penghargaan kerja Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 2 x 4 x Rp14.600.000,00 =Rp116.800.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp14.600.000,00 =Rp29.200.000,00
- Uang Penggantian hak
15 % x Rp 146.000.000,00 =Rp21.900.000,00
Total =Rp167.900.000,00
c. Hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa perusahaan pihak Tergugat bergerak dalam bidang property/real estate/perumahan, ruko, apartemen dengan mempekerjakan sebanyak 12 orang pekerja, serta didukung oleh beberapa tenaga sales-sales untuk memasarkan produk real estate/property/perumahan, ruko dan apartemen milik pihak Tergugat, kepada calon konsumen;
Bahwa pihak Penggugat merupakan pekerja di perusahaan pihak Tergugat, dengan jabatan terakhir sebagai Marketing Manager dengan mendapat upah terakhir sebesar Rp12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pihak Penggugat, adalah orang kepercayaan pihak Tergugat, untuk memajukan perusahaan dengan imbalan dari pihak Tergugat berupa upah pokok, pemberian uang bensin untuk operasional, komisi penjualan dan juga diberikan fasilitas kendaraan inventaris, namun didalam faktanya segala fasilitas yang diberikan dipergunakan juga untuk keperluan lain oleh Penggugat yang seharusnya hanya untuk kepentingan dan kemajuan perusahaan pihak Tergugat, hal mana Penggugat melakukan bekerja rangkap dengan bekerja di perusahaan yang sejenis, maka atas tindakannya tersebut telah merugikan pihak Tergugat;
Bahwa pada tanggal, 18 April 2013, berdasarkan bukti foto-foto dan alat video pihak Penggugat beserta atasannya, tertangkap basah sedang/telah bekerja di perusahaan lain (Pihak ke III) dengan cara Penggugat telah mengadakan promosi gathering produk property milik pihak ketiga, di Restauran Angke Kelapa Gading square Jalan Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat dan pada tanggal 4 Mei 2013 Penggugat telah menjalankan kegiatan Launching Perdana produk property tersebut di Bekasi Junction Jalan Ir. H Juanda Bekasi Jawa Barat, dan atas tindakan kerja rangkap yang dilakukan pihak Penggugat, hal mana melanggar Pasal 12 Peraturan Perusahaan pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat, yang menerangkan pihak Penggugat, sebelum mengadakan kegiatan launching Perdana tersebut, Penggugat telah melakukan aktifitas menyebarkan undangan serta brosur acara promosi Gathering di Rumah Makan Angke Kelapa Gading dan juga menyebarkan undangan dan brosur untuk launching dimaksud dengan menggunakan fasilitas kantor serta kurir pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dimaksud pihak Tergugat telah memeriksa ruangan kerja Penggugat dan ternyata, di kolong meja pemasaran terdapat banyak brosur-brosur promosi pemasaran Apartemen (milik perusahaan pihak ke-III) dimaksud, tanda terima pembayaran dp apartemen, tanda terima brosur dan undangan dari pihak Penggugat, dan selanjutnya Tergugat mengklarifikasi secara langsung dengan Penggugat, namun mendapatkan pengakuan dan jawaban dari pihak Penggugat tindakan tersebut dilakukan demi/hanya membantu keluarga Penggugat;
Bahwa berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan pihak Penggugat, maka tindakan Penggugat telah melanggar Pasal 12 Peraturan Perusahaan pihak Tergugat, oleh karenanya dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak, pada tanggal, 22 Mei 2013, dengan tanpa pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja namun diberikan untuk uang pisah sebesar 2 bulan upah;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi Putusan Nomor 15/PHI.G/2014/PN.JKT.PST, tanggal 05 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pisah sebagai kebijaksanaan sebesar Rp25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya sebesar Rp622.000,00 (enam ratus dua puluh dua rupiah );
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 05 Juni 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 59/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 4 Juli 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 16 Juli 2014 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
1. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dengan menggunakan Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi sebagai dasar hukum;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan aturan hukum mengenai Peraturan Perusahaan yang dijadikan dasar oleh Termohon sebagai salah satu bukti dalam persidangan untuk memberikan putusan dalam perkara a quo; (vide bukti T-1);
Bahwa Judex Facti tidak jeli dalam melihat Peraturan Perusahaan yang dijadikan dasar oleh Termohon Kasasi dan mengabaikan ketentuan tentang tidak berlaku surutnya suatu Peraturan/Undang-undangan, dimana Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh Termohon Kasasi baru disahkan oleh Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013, sedangkan PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK-PHKN/2013 adalah pada tanggal 22 Mei 2013;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jelas sekali Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi yang baru disahkan oleh Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam melakukan PHK terhadap Pemohon Kasasi pada tanggal 2 Mei 2013, dikarenakan berdasarkan prinsip
hukum maka keberlakukan ketentuan Peraturan Perusahaan tersebut tidak berlaku surut dan juga tidak termasuk kategori Kesalahan Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004;Bahwa patut di duga, setelah Termohon Kasasi melakukan PHK kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 22 Mei 2013, maka setelah itu barulah Pemohon Kasasi membuat Peraturan Perusahaan yang memuat Pasal 12 ayat 12 dan Pasal 13 ayat 5 Peraturan Perusahaan yang memuat seolah-olah Termohon Kasasi berhak untuk melakukan PHK sepihak tanpa Surat Peringatan maupun penetapan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ternyata baru di sahkan + 2 (dua) bulan setelah Termohon Kasasi melakukan PHK sepihak kepada Pemohon Kasasi sehingga jelas terbukti Peraturan Perusahaan tersebut di buat khusus untuk melegalkan PHK sepihak yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa dengan disahkannya Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi oleh Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013, sedangkan PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi adalah tanggal 2 Mei sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Nomor 001/SK-PHKJV/2013 tanggal 22 Mei 2013, maka Judex Facti telah salah menerapkan aturan hukum dengan menggunakan Pasal 12 ayat (12) dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Perusahaan tanggal 8 Juli 2013 tersebut, dikarenakan Peraturan Perusahaan tersebut tidak berlaku surut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut dengan tidak berlakukanya ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi sebagai dasar dalam melakukan PHK terhadap Pemohon Kasasi maka secara hukum patut kiranya dalam PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi menggunakan ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana yang ditelah diuraikan Pemohon Kasasi dalam Gugatannya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya putusan Judex Facti yang mengacu pada ketentuan Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi haruslah dinyatakan ditolak;
Tentang PHK:
Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan aturan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, dimana jelas sekali dikatakan dalam Pasal 161 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "apabila suatu pekerja dikatakan melakukan kesalahan maka Perusahaan wajib terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3", sehingga apa yang dikatakan oleh Judex Facti dalam pertimbangan Hukumnya pada halaman 21 alinea ke-2 telah bertentangan dengan Pasal 161 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa juga Termohon Kasasi telah melakukan PHK terhadap Pemohon Kasasi tanpa adanya penetapan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hal ini tentunya bertentangan dengan yang diamanatkan oleh Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa perlu kita cermati, dimana suatu ketentuan Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hal ini telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana dikatakan "Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa berdasarkan hal tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) tersebut, maka PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor 001/SK-PHK/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum, namun dikarenakan Pemohon Kasasi tidak berkeinginan melanjutkan hubungan kerja dengan Termohon Kasasi, maka wajar apabila hubungan kerja antara Pemohon dan Termohon berakhir dan Termohon Kasasi diwajibkan untuk membayar uang pesangon kepada sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak, sesuai Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan ke-1 dan ke-2 tersebut:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 4 Juli 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Agustus 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan perbaikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti benar mempertimbangkan Pemohon Kasasi/Penggugat selaku Marketing Manager pada perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat terbukti melakukan rangkap jabatan/perkerjaan dengan cara ikut memasarkan produk Apartemen Icon Caman Bekasi padahal produk tersebut merupakan produk usaha yang sama dengan produk usaha Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa terhadap fakta hukum demikian benar tidak dapat diterapkan Peraturan Perusahaan yang belum disahkan, namun beralasan PHK dijatuhkan dengan menerapkan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 KUHPerdata juncto Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/MEN/SJ-HK/I/2005 junctis Surat Edaran Direktur Jenderal PHI Nomor B. 33/D.PHI/2-V/2005;
Bahwa terhadap alasan mendesak Pekerja yang di PHK berhak atas Uang Penggantian Hak, dalam hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketegakerjaan juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-78/MEN/2001 Pasal 26B huruf d, dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun, upah Rp14.600.000,00/bulan adalah: 6 x 15% x Rp14.600.000,00 = Rp13.140.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah), tetapi menimbang dalam perkara ini Termohon Kasasi/Tergugat dalam kontra memori kasasi menyatakan menerima putusan Judex Facti, maka beralasan hukum putusan a quo dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi OI LIN ALIAS LINA MULIA S tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) keatas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: OI LIN ALIAS LINA MULIA S tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 oleh DR. Irfan Fachrudin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan DR. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota - anggota: K e t u a,
Ttd./ Ttd./
DR. Horadin Saragih, S.H., M.H. DR. Irfan Fachrudin, S.H., C.N.
Ttd./
DR. Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. M a t e r a i …………. Rp 6.000,00;
2. R e d a k s i ………… Rp 5.000,00;
3. Administrasi Kasasi ... Rp489.000,00;+
J u m l a h ……… Rp500.000,00;
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002