63/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 63/PDT/2016/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Other Participants (1)
NURAINI MUTIA SITUTEDJA,beralamat di jalan Kenari III Blok L-5 No.26 RT.003/RW.008 Kelurahan Rengas,Kecamatan Ciputat Timur,Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Sabungan Pandiangan,SH., Fikerman Sianturi.,SH., dan Jon Hendry,SH., para Advokat / konsultan Hukum dari Sabungan Pandiangan,SH & associates,berkedudukan di Askrida Tower Lt.4 R.405 jalan Pramuka Raya Kav.151 Jakarta Timur, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.009/SP & A/PDT/IX/2015 tanggal 9 September 2015,sebagai PEMBANDING/semula PELAWAN; M e l a w a n : PT INDOSURYA INTI FINANCE, beralamat kantor di Indosurya Center Lantai 6, Jl.MH. Thamrin NO. 3 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Rudhi A Lontoh,SH, Edward N.Lontoh,SH.,LL.M., dan Taripar Simanjuntak,SH, T Sri Novianora,SH., Donny Wahyu Tobing,SH., Triana R.Aritonang,SH.,Oktavia Sastray Anggraini,SH.,dan Elfano Eneilmy,SH., Para Advokat dari kantor Hukum Lontoh & Partners, beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 47,Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2016 sebagai TERBANDING/semula TERLAWAN ;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding Pembanding/semula Pelawan; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.723/Pdt G/2014/PN.TNG tanggal 20 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding/semula Pelawan untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 63/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NURAINI MUTIA SITUTEDJA,beralamat di jalan Kenari III Blok L-5 No.26 RT.003/RW.008 Kelurahan Rengas,Kecamatan Ciputat Timur,Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Sabungan Pandiangan,SH., Fikerman Sianturi.,SH., dan Jon Hendry,SH., para Advokat / konsultan Hukum dari Sabungan Pandiangan,SH & associates,berkedudukan di Askrida Tower Lt.4 R.405 jalan Pramuka Raya Kav.151 Jakarta Timur, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.009/SP & A/PDT/IX/2015 tanggal 9 September 2015,sebagai PEMBANDING/semula PELAWAN;
M e l a w a n :
PT INDOSURYA INTI FINANCE, beralamat kantor di Indosurya Center Lantai 6, Jl.MH. Thamrin NO. 3 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Rudhi A Lontoh,SH, Edward N.Lontoh,SH.,LL.M., dan Taripar Simanjuntak,SH, T Sri Novianora,SH., Donny Wahyu Tobing,SH., Triana R.Aritonang,SH.,Oktavia Sastray Anggraini,SH.,dan Elfano Eneilmy,SH., Para Advokat dari kantor Hukum Lontoh & Partners, beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 47,Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2016 sebagai TERBANDING/semula TERLAWAN ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 11 Mei 2016 Nomor 63/PEN/PDT/2016/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 723/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 20 Agustus 2015, surat memori banding dan kontra memori banding serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Pembanding/ semula Pelawan dalam surat perlawanannya tanggal 13 November 2014 mengajukan perlawanan eksekusi terhadap Terbanding/semula Terlawan seraya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pelawan /Pembantah tidak pernah mengenal dengan Terlawan/Terbantah sebelumnya;
Bahwa Pelawan / Pembantah adalah pemilik objek lelang-eksekusi sesuai nama pemegang hak yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor 023251 RENGAS dan Sertipikat Hak Milik 023241 RENGAS pemegang hak NURAINI MUTIA SITUTEDJA sebagaimana tertulis pada SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor : 15593/2013 Provinsi BANTEN Kabupaten Tangerang Rengas yang dimohonkan oleh Terlawan / Terbantah;
Bahwa suami Pelawan / Pembantah Hendra Sumantri pada sekira bulan Juni tahun 2014 dikejutkan oleh datangnya Bapak Amri petugas survey Pra Lelang dari PT. Balai Lelang Selaras yang berkantor di alamat APARTEMEN HARMONI 2 N Jl. Suryopranoto 2 Petojo tara, Jakarta Pusat 10130 Jakarta Pusat meninjau melakukan verifikasi lokasi objek lelang yaiatu di tempat tinggal Pelawan / Pembantah dan suaminya Hendra Sumantri di Jalan Kenari III Rengas Bintaro Tangerang Selatan;
Bahwa bapak Amri Petugas survey dari PT. Balai Lelang Selaras memberithaukan bahwa tempat tinggal Pelawan / Pembantah dalam proses pra lelang yang dimohonkan oleh Terlawan / Terbantah;
Bahwa dengan adanya keterangan dari bapak Amri Petugas survey dari PT. Balai Lelang Selaras, maka suami Pelawan / Pembantah yakni Hendra Sumantri menyampaikan laporan ke Kepolisian di POLDA Metro Jaya tertanggal 22 Juni 2014, sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : TBL/2008/VI/2014/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 22 Juni 2014;
Bahwa Pelawan / Pembantah dan suaminya – Hendra Sumantri – melalui kuasa hukum Charles Mouw, SH & Rekan mensomasi Terlawan / Terbantah yang intinya:
Bahwa Pelawan / Pembantah bukan debitur dari Terlawan / Terbantah;
Bahwa Pelawan / Pembantah tidak pernah bertemu / tatap muka / mengenal dan bahkan melihat Notaris Erliani Rahma Sari, SH.,M.Kn secara fisik serta menandatangani akta Perjanjian pembiayaan konsumen tertanggal 27 Juni 2013;
Bahwa Pelawan / Pembantah meminta itikad baik kepada Terlawan / Terbantah agar mengembalikan Sertipikat Tanah di Rengas Bintaro dan IMB;
Bahwa sampai dengan diajukan surat Perlawanan dan Bantahan ini pihak Terlawan / Terbantah belum juga mengembalikan Sertipikat Tanah dan IMB sehingga menimbulkan kerugian yang besar dialami oleh Pelawan/ Pembantah yang dihitung sampai gugatan Perlawanan/. Bantahan ini diajukan sudah mencapai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Surat Keberatan yang kami ajukan tertanggal Tangerang, 23 September 2014 kepada Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Perihal : “Keberatan terhadap perkara Nomer 32/PENEKSI/APHT/2014/PN.TNG merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat Perlawanan/ Bantahan terhadap Perkara No. 32/PENEKSI/APHT/2014/PN.TNG;
Bahwa Pelawan / Pembantah berdasarkan Bukti-bukti yang ada sangat jelas tidak ada kaitannya/ /hubungannya dengan Terlawan / Terbantah berdasarkan bukti-bukti di bawah ini :
Pelawan tidak pernah mendirikan / mengetahui / terlibat di CV. Kartika Jaya Kentacana yang berdomisili Jln. Cempaka No. 21 RT. 003 RW. 012 Kelurahan Rawa Badak Kecamatan KOJA Jakarta Utara;
Keberadaan CV. Kartika Jaya tersebut adalah fiktif / tidak ada berdasarkan keterangan dari :
Surat pernyataan dari Ketua RT. 003/ RW. 012 tertanggal 13 September 2014 terlampir.
Surat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta KOJA pertanggal 17 September 2014 No. s-868/WPJ.21/KP.0407/12014 yang menyatakan CV. Kartika Jaya Kencana tidak terdaftar / tidak mempunyai NPWP (terlampir);
(SURAT KETERANGAN DARISUKU DINAS KOPERASI PERUSAHAAN MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA 19 September 2014 No. 928/ 1.824.271) yang menyatakan CV. Kartika Jaya Kencana Tidak Terdaftar/ Tidak memiliki SIUP dan TDP (terlampir)
Keterangan dari Pemberi Sewa saudara Tan Hermawan yang menyewakan tempat Kantor Notaris Erliani Rahma Sari, SH bahwa tidak mungkin penandatanganan Akta tersebut terjadi di Kantor Notaris sesuai alamat kantor yang disewakan oleh pemberi sewa saudara Tan Hermawan (Terlampir);
Surat Keterangan dari Ketua RT. 01 / Rw. 03 Kelurahan Kunciran Indah Tanggal, 21 / 09-2014 No. 053/KET-RT.01/..IX..//2014 yang menyatakan saudari PATRICIA HALIM / JOHAN WINARTO nama tersebut tidak pernah tinggal di wilayah kami dan tidak dikenal (terlampir);
Surat laporan dair Ketua RT. 01 / RW. 03 Kelurahan Kunciran Indah kepada Pihak Polres Tangerang dalam bentuk surat keterangan Nomor : 060/Ket01/XI/2014 yang isinya patut dicurigai Jenny Kusumawati Pemilik rumah di Jl. Raflesia D-20 N0. 5 berperan sebagai Nuraini Mutia Sutedja, dimana semua data-data jati diri kedua klayen kami dipalsukan seperti KTP ; KARTU KELUARGA DAN SURAT NIKAH (terlampir);
Dari RESORT KOTA TANGERANG tertanggal, 7 Oktober 2014Nomor : S.Pgl/2825/X/2014 Reskrim kepada saudara Mulyadi selaku direktur PT.INDOSURYA INTI FINANCE terkait tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu sesuai laporan kami kepada Polisi Nomer : LP/2008/VI/2014 PMJ / Dit.Reskrimum, tanggal 02 Juni 2014 (terlampir).
Transkrip komunikasi melalui sms antara Hendra Sumantri dengan BRIPTU ROYADI No. HP : 085694971685
Pelaku / Pembantah Tidak Pernah Mengenal / Menghadap / Berhubungan dengan :
Notaris Erliani Rahmasari, SH.,M.Kn yang terkait dengan pembiayaankonsumen Tangerang Tanggal 27 Juni 2014,
Noitaris Ani Angkasa, MKn Terkait dengan Pembuatan Grosse Sertifikat Hak Tanggungan Pringkat I Nomer : 15593/2013 tanggal 2 September 2013 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 27/213 Tanggal 25 Juli 2013,
Notaris Syahril Lubuk, SH.,M.Kn Terkait dengan Pendirian CV. Kartika Jaya Kencana Selaku Penerima Kredit Pembiayaan Konsumen dari PT. Indosurya Inti Finance;
Bahwa Pelawan / Pembantah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus perkara sebagai berikut :
DALAM PROVISI / PUTUSAN SELA
Menghukum Terlawan / Terbantah membuktikan bahwa perbuatan, peristiwa atau keadaan sebagaimana di Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan Nomor 17 Notaris Erliani Rahma Sari, SH dan yang berkaitan serta turutannya memang benar adanya;
Memerintahkan kepada Terlawan / Terbantah menarik pihak ketiga yakni:
Notaris Eliani Rahma Sari, SH Notaris di Kabupaten Tangerang;
Notaris Nani Angkasa, SH Notaris di Kabupaten Tangerang;
Notaris Syafril Lubuk, Notaris di Jakarta Barat;
Patricia Halim dan suaminya Johan Halim sebagaimana ada di Permohonan Eksekusi Nomor 32/PEN.EKS/APHT/2014/PN.TNG.
Untuk dihadirkan dan terkait dalam gugatan ini guna meneguhkan perkara ini.
DALAM PUTUSAN AKHIR
Menerima perlawanan/ bantahan dari Pelawan / Pembantah seluruhnya;
Menyatakan Pelawan / Pembantah beritikad baik;
Menyatakan antara Pelawan / Pembantah tidak pernah ada hubungan hukum pinjam-meminjam atau sebagai pihak penjamin sebagaimana tercatat pada di Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan Nomer 17 Notaris Erliani Rahma Sari, SH tentang Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris ;
Menyatakan bahwa antara Pelawan / Pembantah dan Terlawan / Terbantah tidak pernah ada hubungan hukum Debitur-Kreditur;
Menyatakan bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan / Terbantah pada Permohonan Eksekusi 32/PENEKS/APHATI/2014/ PN.TNG DITOLAK atau setidak-tidaknya tidak dapat dilanjutkan ;
Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan / Terbantah telah mendatangkan kerugian secara material sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan secara immaterial sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menghukum Terlawan/ Terbantah untuk mengembalikan Sertipikat dan IMB sejak putusan ini diucapkan Yaitu SHM Nomer : 023241 Rengas, SHM Nomer : 023251 ;
Menghukum Terlawan untuk membayar uang sebesar Rp.10.300.000.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) atas kerugian material dan immaterial yang dialami Pelawan / Pembantah;
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari akibat keterlambatan mengembalikan Sertipikat dan IMB;
Membebankan perkara ini kepada Terlawan / Terbantah ;
ATAU
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono)
Terbanding/semula Terlawan atas Perlawanan tersebut memberikan jawaban tertulis tanggal 4 Februari 2015sebagai berikut :
Tentang Duduk Perkara Yang Sesunqguhnya/Sebenarnya Terjadi Dalam Perkara aquo,
Terlawan/Terbantah dengan ini menyatakan secara tegas menolak seluruh dalil sesat dan keliru Pelawan/Pembantah yang diungkapkan oleh Pelawan/Pembantah secara panjang lebar dalam Perlawanan/ Bantahannya karena sebagaimana dibuktikan dan diuraikan oleh Terlawan/Terbantah di bawah ini, seluruh dalil Pelawan/Pembantah sama sekali tidak terbukti dan Pelawan/Pembantah sama sekali bukanlah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum, sehingga Perlawanan/Bantahan Pembantah harus ditolak untuk seluruhnya.
Terlawan/Terbantah memandang perlu untuk terlebih dahulu menguraikan fakta hukum dan duduk perkara yang sesungguhnya/sebenarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili serta memulus perkara a quo, guna memudahkan Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengetahui/memahami hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara perdata a quo dan tidak terjebak masuk kedalam sesat dan keliru serta sepihak yang diungkapkan oleh Pelawan/Pembantah dalam Perlawanan/Bantahannya, sebagaimana dimaksud di bawah ini.
Bahwa Terlawan/Terbantah selaku Kreditur dan Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana, yang beralamat dan berkedudukan di Jalan Cempaka Nomor 21 Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 012, Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara selaku Debitur telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Konsumen No : 13 tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Erliani Rahma Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tanggerang, selanjutnya disebut "Perjanjian Pembiayaan Konsumen" (bukti T -1).
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat dalam akta otentik dan notariil tersebut, terbukti bahwa Terlawan/Terbantah telah memberikan dan mengucurkan/memberikan fasilitas pembiayaan/kredit kepada Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana sejumlah Rp 859.512.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus duabelas ribu Rupiah) dan etas kucuran fasilitas kredit tersebut Perseroan CV. Kartika Jaya Kencana telah menikmatinya untuk modal kerja dan pembelian mesin produksi sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut.
Bahwa masih berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas, terbukti pula bahwa Pelawan/Pembantah adalah Persero Komanditer dart Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana yang turut hadir dihadapan Notaris pada saat pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, selain itu didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut Pelawan /Pembantah juga berkedudukan sebagai Penjamin atas fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Terlawan/Terbantah kepada tersebut Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana. Dengan demikian Pelawan/ Pembantah adalah masih bagian yang tidak terpisahkan dari Perseroan Komanditer CV. Kartika Java Kencana, dan Pelawan/Pembantah lama sekali bukanlah pihak yang asinq dengan Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana tersebut.
Kedudukan Pelawan/Pembantah sebagai Penjamin atas fasilitas kredit yang telah diberikan/dikucurkan oleh Terlawan/Terbantah kepada tersebut Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana sebagaimana diuraikan di atas, adalah jelas dinyatakan dan dibuktikan dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan Tanggal 27 Juni 2013 Nomor 17 dibuat dihadapan Erliani Rahma Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang jelas juga adalah akta otentik dan akta notariil (bukti T-2).
Sebagai jaminan atas terlaksananya pengembalian fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Terlawan/Terbantah kepada Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana tersebut, terbukti bahwa Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana telah memberikan jaminan berupa Dua bidang tanah berikut bangunan yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut, maupun segala sesuatu yang terdapat dan/atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat dan peruntukkannya maupun menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai benda tidak bergerak sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02324/RENGAS dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02325/RENGAS, tertanggal 23 Oktober 1986 dan 22 Nopember 1986, yang terletak dan setempat dikenal umum sebagai Komplek Bintaro Jaya Sektor II Jalan Kenari Blok LO 5 -36 Kel. Ranges Kec. Ciputat Timur Tangerang Selatan, BANTEN, seluas 8m2 (delapan meter persegi) dan 179 m2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Gambar Situasi Nomor: 12038/1986 tanggal 23 Oktober 1986 dan Nomor: 14560/1986 tanggal 22 Nopember 1986, yang terdaftar atas nama Nuraini Mutia Situtedia (Pelawan/Pembantah) (bukti T-3a, 3b).
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Pembiayaan Konsurnen tersebut khususnya dalam hal jaminan berupa dua bidang tanah berikut bangunan tinggal tersebut di atas, kemudian telah dibuat dan diterbitkan:
Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 27/2013 tanggal 25 Juli 2013, yang dibuat di hadapan Nany Angkasa, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, dimana Terlawan/Terbantah selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan didaftar pada Kantor Pertanahan akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, dan Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana selaku Pemberi Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 27/2013 tanggal 25 Juli 2013 dibuat berdasarkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 14 tertanggal 27 Juni 2013 (bukti T-4).
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1593/2013 tertanggal 02 September 2013 yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dimana dalam Sertipikat Hak Tanggungan ini disebutkan bahwa pemegang hak tanggungan adalah Terlawan/Terbantah dan hak tanggungan diberikan untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp 1.074.390.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu Rupiah) (bukti T-5).
Bahwa dengan telah dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 27/2013 tanggal 25 Juli 2013, yang dibuat di hadapan Nany Angkasa, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dimaksud di atas (vide bukti T-5) dan selanjutnya terbitnya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1593/2013 tertanggal 02 September 2013 yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (vide bukti T-5) membuktikan bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut telah didaftarkan dikantor pertanahan dan telah pula memenuhi asas publisitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) (2), (3) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (I) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, selanjutnya disebut "Undang-Undang Hak Tanggungan".
Bahwa Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan menentukan sebagai berikut (kutipan) :
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan
Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan akta pemberian hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal .10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada kantor pertanahan.
Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan den mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan
Salah satu asas Hak Tanggungan adalah asas publisitas. Oleh karena itu didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnva hak tanggungan terhadap pihak ketiga.
Tentang asas Publisitas yang berlaku dan dikenal dalam pemberian hak tanggungan, Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam bukunya berjudul Serial Hukum Perdata Buku Kedua Kompilasi Hukum Jaminan, penerbit CV Mandar Maju tahun 2009 halaman 13 menentukan sebagai berikut (kutipan) :
V. Asas Publisitas : (Penjelasan Umum angka 3c UU HT).
Yang dimaksud dengan publisitas ialah pencatatan dari pembebanan obyek HakTanggungan, sehingga terbuka dan dibaca dan diketahui oleh umum. Setiap orang (umum) yang login mendapatkan informasi tentang kepemilikan tanah/Pemegang Hak Tanggungan dapat melihat buku tanah atau buku tanah frisk Tanggungan, Asas ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) UUHT.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan tentang asas Publisitas dan juga pendapat ahli hokum/doktrin Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman,sebagaimana dimaksud diatas, maka sangat tidak beralasan dan sangat tidak berdasar sehingga Darus ditolak kalau kemudianPelawan/Pembantah dalam dalil-dalil Perlawanan/Bantahannya mendalilkan secara sesat dan keliru bahwa Pelawan/Terbantah tidak mengetahui dan tidak tahu sama sekali pemberian Hak Tanggungan dimana 2 (dua) bidang tanah milik Pelawan/Pembantah sebagai jaminan pemberian Hak Tanggungan tersebut.
Kalaupun kemudian Pelawan/Pembantah ngotot untuk mendalilkan bahwa Pelawan/Terbantah tidak mengetahui dan tidak tahu sama sekali pemberian Hak Tanggungan dimana 2 (dua) bidang tanah milik Pelawan/Pembantah sebagai jaminan pemberian Hak Tanggungan tersebut, berdasarkan asas Publisitas dalam Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud di atas, maka Pelawan/Pembantah sebagai pihak ketiga tetap terikat atas pemberian hak tanggungan dalam perkara aqua, apalagi sebagaimana dibuktikan oIeh Terlawan/Terbantah di atas Pelawan/Pembantah adalah Persero Komanditer dari Perseroan Komanditer CV. Kartika Java Kencana sehingga masih bagian yang tidak terpisahkan dari Perseroan Komanditer CV. Kartika Java Kencana, dan Pelawan/Pembantah sama sekali bukanlah pihak yang asinq dengan Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana tersebut.
Bahwa pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.: 27/2013 tanggal 25 Juli 2013 dan Sertipikat Hak Tanggungan No.: 1593/2013 tertanggal 02 September 2013 sebagaimana dimaksud di atas adalah jelas sebagai jaminan atas terlaksananya pengembalian fasilitas pembiayaan/kredit dari Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana kepada Terlawan/Terbantah.
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka terbukti bahwa proses pembuatan dan penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 27/2013 tanggal 25 Juli 2013, yang dibuat di hadapan Nany Angkasa, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1593/2013 tertanggal 02 September 20:3 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan hak Terlawan/Terbantah sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan kewajiban Pelawan/Pembantah yang memberikan jaminan berupa dua bidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan di atas sudah sah secara hukum, dengan mengacu kepada Undang-Undang Hak Tanggungan".
Bahwa haruslah Pelawan/Pembantah ingat bahwa Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1593/2013 tertanggal 02 September 2013 yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang adalah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/ Inckraht van gewijsde, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Apabila Debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa setelah beberapa lama berjalannya Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, ternyata Perseroan Komanditer CV. Kartika Jaya Kencana selaku Debitur telah cidera janji/wanprestasi karena sejak bulan Desember 2013 sampai dengan saat ini, tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Uang Angsuran Bulanan atas utang pokok, burled beserta dendanya kepada Terlawan/Terbantah sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut. yang pada akhirnya mengakibatkan Terlawan/Terbantah telah mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang dimaksudkan untuk melakukan eksekusi dan lelang eksekusi atas jaminan berupa 2 bidang tanah atas nama Pelawan/Pembantah sebagaimana diuraikan di atas.
Dengan demikian adalah tindakan yang sangat aneh dan tidak dapat diterima oleh logika hukum yang sehat kalau kemudian Pelawan/Pembantah tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas mengajukan Perlawanan/ Bantahan ini dengan maksud untuk menghentikan proses eksekusi hak tanggungan yang sudah berlangsung berdasarkan Permohonan Eksekusi No. 32/PEN.EKS/APHT/2014/PN.TNG. Sehingga adalah sangat patut dan beralasan menurut hukum bagi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menolak seluruh Perlawanan/Bantahan dari Pelawan/Pembantah.
Berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi kedua pihak berperkara majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Pelawan/Pembantah sebagai Pelawan / Pembantah yang tidak benar atau Pelawan yang tidak beritikad baik;
Menolak Perlawanan / Bantahan dari Pelawan / Pembantah untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan / Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang bahwa tanggal 1 September 2015 Kuasa Pelawan mohon agar perkara Nomor 723/Pdt.G/2014/PN.TNG diperiksa di Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, selanjutnya Jurusita Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat memberitahukan secara seksama permohonan banding tersebut kepada Kuasa Terlawan/ kini Terbanding pada tanggal 16 Oktober 2015;
Membaca, tanda penerimaan memori banding bahwa tanggal 26 Februari 2016 Kuasa Pembanding/ semula Pelawan menyerahkan surat memori banding diterima oleh Panitera Muda Perdata pengadilan Negeri Tangerang;selanjutnya memori banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadian Negeri Jakarta pusat diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada Kuasa Terbanding / semula Terlawan Pada tanggal 24 Maret 2016;
Membaca tanda penerimaan Kontra memori banding bahwa tanggal 6 April 2016 Kuasa Terbanding / semula Terlawan menyerahkan Surat Kontra Memori Banding kepada panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri yang bersangkutan,selanjutnya oleh Jurusita pengganti Kontra Memori Banding tersebut diberitahukan dan diserahkan secara seksama dengan Kuasa Pembanding / semula Pelawan pada tanggal 12 April 2016;
Membaca, risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara ,tanggal 8 Maret 2016 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang setelah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding/ semula Pelawan kesempatan memeriksa berkas dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan tersebut, kesempatan yang sama diberitahukan oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Kuasa Terbanding / semula Terlawan 14 hari sejak tanggal 24 Maret 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding/semula Pelawan diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi tata cara syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan membaca secara seksama pertimbangan hukum salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.723/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 20 Agustus 2015 dan membaca pula memori banding serta kontra memori banding hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keberatan-keberatan Pembanding /semula Pelawan didalam memori bandingnya tidak dapat dibenarkan, hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Pembanding/Pelawan bahwa perlawanannya tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak untuk seluruhnya serta Pembanding /Pelawan haruslah dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik;
Bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama telah benar dan tepat dalam memutus perkaranya, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum hakim tingkat banding untuk memutus perkara ini ditingkat banding seraya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.723/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 20 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Bahwa karena Pembanding/semula Pelawan berada dipihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan;
Mengingat ketentuan KUHPerdata,Undang-Undang RI.No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M e n g a d i l i
Menerima permohonan banding Pembanding/semula Pelawan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.723/Pdt G/2014/PN.TNG tanggal 20 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Pelawan untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 oleh kami, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. SUNARJO, S.H., M.Hum dan DANIEL RIMPAN, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD Dr. SUNARJO, S.H., M.Hum | HAKIM KETUA TTD PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H. |
| TTD T.H.TAMPUBOLON, S.H.,M.H. | PANITERA PENGGANTI TTD ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)