124/Pid.Sus/2014/PN.Met
Putusan PN METRO Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Met
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam“; 2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 124/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Met.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Metro, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO.
Tempat lahir : Banjarsari.
Umur atau tanggal lahir : 19 Tahun / 28 September 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : 29 Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Turut Orang Tua.
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat).
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan :
1. Penyidik tanggal 28 September 2014 Nomor : Sp.Han/06/IX/2014/Reskrim, sejak tanggal 28 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro selaku Penuntut Umum tanggal 10 Oktober 2014 No. 57 /N.8.12/Epp/10/2014 sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014 ; ----------------
3. Penuntut Umum tanggal 25 Nopember 2014 No. PRINT – 558 / N.8.12./Ep / 11 / 2014 sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Metro tanggal 10 Desember 2014 No. 130/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Met. sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015 ; ------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Metro tanggal 02 Januari 2015 No. 130/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Met. sejak tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ; ----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa akan menghadapi sendiri persidangan ini ;--------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro No. 124/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Met. tanggal 10 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ; -------------------------------------------
Setelah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis No. 124/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Met. tanggal 10 Desember 2014 tentang hari sidang pertama untuk perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca seluruh surat – surat dalam berkas perkara ini ; ---------
Setelah membaca surat pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum No.Reg. Perk.: APB-125/N.8.12/Ep/12/2014 tanggal 10 Desember 2014 ; -
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan memeriksa barang bukti yang diajukan untuk perkara ini ; -----------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk.: PDM-66/METRO/11/2014 tanggal 07 Januari 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba, Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan AtauMempergunakan Senjata Tajam Yaitu Jenis Pisau Bergagang Kayu Atau Alat Penusuk Atau Senjata Tajam Yang Ujungnya Runcing,” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan tunggal kami ; ------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat di pidana lagi ; -------
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; ----------------------------
Setelah mendengar permohonan terdakwa, yang atas replik dari Jaksa Penuntut Umum, menjawab secara lisan bahwa terdakwa tetap pada permohonannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut : --------------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014, bertempat di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, Secara Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba, Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan AtauMempergunakan Senjata Tajam Yaitu Jenis Pisau Bergagang Kayu Atau Alat Penusuk Atau Senjata Tajam Yang Ujungnya Runcing, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika terdakwa sedang melintas di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan teman terdakwa bernama NADIO VALENTINO dengan maksud pergi ke tempat hiburan orgen tunggal yang berada di 28 Pirwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang sedang melakukan giat rutin razia kendaraan bermotor. Lalu anggota Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan surat-surat motor dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi NADIO VALENTINO, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa oleh salah satu anggota Kepolisian ternyata ditemukan 1 (satu) bilah pisau yang terdakwa selipkan di pergelangan tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Utara untuk diproses lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau profesi terdakwa ; ------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang kesemuanya sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut : --
1. Saksi NADIO VALENTINO Bin PAINO :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro saksi dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto ditangkap oleh Polisi Polsek Metro Utara karena membawa senjata tajam jenis pisau ; ---------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membawa sebilah pisau dan saksi mengetahui setelah terdakwa digeledah oleh Polisi ; ----------------------
- Bahwa pada waktu digeledah ditemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, yang terdakwa selipkan di pergelangan tangan sebelah kanan terdakwa ; -------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB saksi jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan ketika melintas di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro saksi bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi ke Warung Sumber untuk minum Tuak, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB saksi berpamitan dengan terdakwa karena mau pulang ke rumah dan saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkan terdakwa ke 28 Banjarsari tempat bermain PS ; ----------------
- Bahwa kemudian saksi mengantarkan terdakwa menuju ke 28 Banjarsari dan ketika melewati Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro ada razia yang dilakukan oleh Polisi Polsek Metro Utara, selanjutnya sepeda motor saksi diberhentikan oleh Polisi untuk diperiksa surat-suratnya setelah itu Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap saksi dan terdakwa dan kemudian ditemukan senjata jenis pisau yang dibawa oleh terdakwa kemudian saksi dan terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Utara ; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut milik terdakwa yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ; -----------------------------------------------------------
2. Saksi HERI SUSANTO Bin RUSMAN :
- Bahwa saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polsek Metro Utara ; ---
- Bahwa pada saat saksi sedang melakukan razia rutin bersama saksi Tomi Hadiwinata, SH. Bin A. Handirham serta anggota Polisi Polsek Metro Utara lainnya di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, saksi memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto, lalu saksi melakukan pemeriksaan surat-surat sepeda motor kemudian melakukan penggeledahan badan saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, yang diselipkan di pergelangan tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Utara untuk diamankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tersebut tidak ada ijinnya dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ; -----------------------------------------------------------
3. Saksi TOMI HADIWINATA, SH. Bin A. HANDIRHAM :
- Bahwa saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polsek Metro Utara ; ---
- Bahwa pada saat saksi sedang melakukan razia rutin bersama saksi Heri Susanto Bin Rusman serta anggota Polisi Polsek Metro Utara lainnya di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, saksi memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto, lalu saksi melakukan pemeriksaan surat-surat sepeda motor kemudian melakukan penggeledahan badan saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, yang diselipkan di pergelangan tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Utara untuk diamankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tersebut tidak ada ijinnya dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro terdakwa dan saksi Nadio Valentino Bin Paino ditangkap oleh Polisi Polsek Metro Utara karena membawa senjata tajam jenis pisau ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Nadio Valentino Bin Paino di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, kemudian terdakwa mengajak saksi Nadio Valentino Bin Paino ke Warung Sumber untuk minum Tuak, lalu sekira pukul 21.30 WIB saksi Nadio Valentino Bin Paino berpamitan mau pulang ke rumah kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Nadio Valentino Bin Paino untuk mengantarkan terdakwa ke 28 Banjarsari tempat bermain PS ; ----------------
- Bahwa kemudian saksi Nadio Valentino Bin Paino mengantarkan terdakwa menuju ke 28 Banjarsari dan ketika melewati Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro ada razia yang dilakukan oleh Polisi Polsek Metro Utara, selanjutnya sepeda motor saksi Nadio Valentino Bin Paino diberhentikan oleh Polisi untuk diperiksa surat-suratnya setelah itu Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa dan kemudian ditemukan senjata jenis pisau yang terdakwa bawa kemudian saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Utara ; ------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, yaitu :
- Sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu ;
Menimbang, bahwa terdakwa sendiri tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi di persidangan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini dan tidak pula dapat dipisahkan dari putusan ini ; -
Menimbang, bahwa dari seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto dan saksi Nadio Valentino Bin Paino ditangkap oleh Polisi Polsek Metro Utara karena membawa senjata tajam jenis pisau ; -------------
- Bahwa pada saat saksi Tomi Hadiwinata, SH. Bin A. Handirham bersama saksi Heri Susanto Bin Rusman serta anggota Polisi Polsek Metro Utara lainnya sedang melakukan razia rutin di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, saksi Tomi Hadiwinata, SH. Bin A. Handirham dan saksi Heri Susanto Bin Rusman memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto, lalu dilakukan pemeriksaan surat-surat sepeda motor kemudian dulakukan penggeledahan badan terhadap saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto ; ----------------
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, yang diselipkan di pergelangan tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi Nadio Valentino Bin Paino dan terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Utara untuk diamankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -----
- Bahwa terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tersebut tidak ada ijinnya dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; -------------
- Bahwa terdakwa menyatakan penyesalan dan merasa bersalah atas perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangan dakwaan Tunggal sesuai dengan fakta – fakta dipersidangan dan dapat diterapkan pada perbuatan terdakwa ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta persidangan dihubungkan dengan bunyi unsur unsur Pasal dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut di atas yakni Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; -----
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian tersebut, maka untuk dapat dikenakan / terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
1. Barang Siapa ;
2. Tanpa Hak ;
3. Membuat, Menerima, Mencoba, Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk ;
Ad 1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang bernama ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai identitasnya ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan yang disampaikan terdakwa kepada Majelis atas identitas dirinya, maka Majelis tidak mendapatkan keraguan bahwa benar ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO adalah orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dipersidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ; ----------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa didasari adanya suatu dasar hukum atau diijinkan oleh peraturan perundang – undangan untuk melakukan perbuatan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang keterangannya didepan persidangan saling bersesuaian, serta keterangan para saksi tersebut bersesuaian juga dengan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya yaitu pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB di depan patung Polwan, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa menodongkan senjata tajam jenis badik ke leher saksi korban sambil berkata “cepat jalan kalau nggak saya bunuh kamu, tolong dulu” perbuatan terdakwa membuat saksi korban ketakutan sehingga mengikuti kemauan terdakwa, terhadap barang bukti yang diajukan didepan persidangan terdakwa telah membenarkannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ; -----------------------
Ad. 3. Unsur “Membuat, Menerima, Mencoba, Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk” : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka tindak pidana yang dilakukan telah terbukti menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya didepan persidangan saling bersesuaian, serta keterangan para saksi tersebut bersesuaian juga dengan keterangan terdakwa yang mengakui bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Bundaran 29 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro terdakwa Angga Septa Dedi Sutomo Bin Haryanto dan saksi Nadio Valentino Bin Paino ditangkap oleh Polisi Polsek Metro Utara karena membawa senjata tajam jenis pisau, terhadap barang bukti yang diajukan didepan persidangan terdakwa telah membenarkannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Membawi Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas yang didasari fakta – fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur - unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur delik yang terdapat dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan sendirinya Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya serta selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari KUHAP untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana serta berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut. Terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu ; -------------------------------
Oleh karena fakta di persidangan barang bukti tersebut adalah alat dan/atau sarana untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepantasnya Majelis memerintahkan agar bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangkan diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta segala ketentuan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ANGGA SEPTA DEDI SUTOMO Bin HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam“; ----------------------------------
2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------
4 Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2015, oleh kami RACHMAWATI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI QURNIAWAN, SH.MH. dan HADI EDIYARSYAH,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NGATIMAN, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh CITRA YULIA FITRIANINGSIH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. ARI QURNIAWAN, S.H., M.H. RACHMAWATI, S.H., M.H.
2. HADI EDIYARSYAH, S.H.
PANITERAPENGGANTI
NGATIMAN, S.H.