Nomor 2 / Pid.Sus / 2016 / PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 2 / Pid.Sus / 2016 / PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
: HARYONO BIN KASDAN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARYONO BIN KASDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARYONO BIN KASDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. : K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021 ; dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR ; • 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ; dirampas untuk dimusnahkan ; • 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m ³ ; dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Pidana
P U T U S A N
Nomor 2 / Pid.Sus / 2016 / PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HARYONO BIN KASDAN ;
Tempat Lahir : Blora ;
Tanggal Lahir / Umur : 40 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Wadung, Rt.01, Rw.05,
Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP. Kap / 10 / XI /2015 / Sek. Kd. Tuban tanggal 22 Nopember 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, Oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol: SPP / 09/XI/2015/ Sek Kedungtuban tanggal 22 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 98 / SPP/Euh.1/12/2015 tanggal 10 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 1555/0.3.28/Euh.2/12/2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 2 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bla tanggal 6 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 5 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 2 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bla tanggal 25 Januari 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN Bla, tanggal 6 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN.Bla, tanggal 6 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HARIYONO BIN KASDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIYONO BIN KASDAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, kabin warna merah, bak warna biru, pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK, No.Pol : K-1396-LN, No.Ka : MHCNHR55ESC000021, No. Sin : M950021 ;
Dikembalikan kepada saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR ;
9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm = 0,582120 m³ ;
Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;
1 (satu) kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI, alamat Perusahaan Dk. Wadung, Ds. Kedungtuban, Kec. Kedungtuban, Kab. Blora ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak ;
Setelah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HARYONO BIN KASDAN pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Jalan Raya Dukuh Pethak Turut Tanah Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora , terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa disuruh mengangkut kayu jati dari Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban , Kabupaten Blora menuju ke Desa Gabusan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan kesepakatan terdakwa akan menerima upah dari SUTONO pemilik kayu jati sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dibayar setelah terdakwa berhasil mengirimkan kayu jati tersebut kerumah Sdr. PARNO Desa Gabusan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, semula terdakwa merasa curiga terhadap kayu jati yang akan dibawanya, namun setelah terdakwa diberikan surat pengantar jalan stempel UD DEWA JATI dari SUTONO terdakwa mau menerima pekerjaan mengangkut kayu jati tersebut, selanjutnya kayu jati sebanyak 9 (Sembilan) batang bentuk persegi dengan ukuran masing-masing 330 cm x 14 cm x 14 cm kubikasi seluruhnya 0,582120 m³ dinaikkan oleh kuli angkut 3 (tiga) orang keatas Kbm. Truck Elp Kabin warna merah dan bak warna biru pada depan kaca bertuliskan DUTA PLASTIK Nopol. K-1396-LN milik saksi SUPRIYADI yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah 9 (Sembilan) batang kayu jati berada diatas kendaraan truck kemudian terdakwa dengan mengemudikan Kbm. Truck tersebut sendirian berangkat menuju ke Desa Gabusan, kecamatan Randublatung, namun sesampainya di Jalan Raya Dukuh Pethak, Turut Desa Sego, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora sekira pukul 16.00 Wib kendaraan truck yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian dari polsek Kedungtubandan dilakukan pemeriksaan , semula terdakwa menunjukkan surat pengantar jalan berstempel UD DEWA JATI setelah diperiksa ternyata surat pengantar jalan dari UD DEWA JATI tersebut palsu dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu jati yang dibawanya , yang diduga kayu jati tersebut berasal dari wilayah RPH Temengeng BKPH Pasar Sore , Perhutani KPH Cepu yang diambil secara tidak sah, karena sebelumnya ada laporan bahwa RPH Temengeng KPH Cepu kehilangan pohon jati sebanyak 9 (Sembilan) batang, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kedungtuban ;
Akibat perbuatan terdakwa, Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.476,00 (Satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SAMAN BIN TALIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu maksud diperiksa dipersidangan ini karena saksi mengetahui tentang kejadian perkara ini, yaitu telah terjadi tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut setelah saksi diberitahu melalui telephone oleh KRPH Pucung bahwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas dari Polsek Kedungtuban terhadap kendaraan truck yang mengangkut kayu jati dijalan raya di Dukuh Pethak , Turut Tanah Desa Sego, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dimana wilayah penangkapan tersebut masih dalam wilayah KRPH Klompok ;
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh Pethak, tepatnya Turut Tanah Desa Sego, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi tentang penangkapan truck yang mengangkut kayu jati tersebut kemudian saksi menghubungi saudara KUSLAN (Polter RPH Klompok) dan kami langsung ke Polsek Kedungtuban untuk mengecek clan ternyata benar di Kantor Polsek Kedungtuban telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan truck bermuatan kayu jati dan pada waktu itu kayu jati tersebut masih diatas truck yang berjumlah 9 (Sembilan) batang ukuran 330 cmx 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582120 m³ selanjutnya saksi dan petugas Perhutani yang lain mengecek dan mengukur kayu jati tersebut ;
Bahwa saksi tidak ikut menangkap atau mengamankan terdakwa karena yang menangkap dan mengamankan terdakwa adalah Polisi Polsek Kedungtuban karena pada waktu penangkapan terdakwa tersebut sedang melintas diwilayah KRPH Klompok maka saksi ditelpon oleh Polisi Polsek Kedungtuban untuk mengecek apakah kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut berasal dari kawasan hutan atau tidak dan setelah saksi mengecek kayu jati tersebut ternyata kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan RPH Temengeng ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya bahwa terdakwa yang telah mengangkut kayu jati dan membawanya diatas truck tersebut dan saksi baru mengetahui setelah di Kantor Polisi Polsek Kedungtuban memberitahu saksi bahwa terdakwa yang telah mengangkut kayu jati tersebut ;
Bahwa kami dapat mengetahui bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa merupakan kayu dari kawasan hutan karena sebelumnya saksi mendapat informasi berita kehilangan 9 (Sembilan) pohon kayu jati di RPH Temengeng ;
Bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan cek bersama petugas Perhutani bahwa ciri-ciri kayu jati dari hutan yang telah diangkut oleh terdakwa yaitu telah berbentuk persegi sejumlah 9 (sembilan) batang dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm, kubikasi 0,582120 m³ ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. : K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m³, 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD . DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora adalah barang bukti yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi mengetahui cara terdakwa melakukan perbuatan dengan cara mengangkut 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582120 m³ yaitu dengan menggunakan kendaraan truck Isuzu Elp, kabin warna merah, bak warna biru, pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa saksi mengetahui setelah saksi berada di Polsek Kedungtuban bahwa kendaraan truck yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut 9 (Sembilan) batang kayu jati adalah jenis Isuzu Elp , kabin warna merah, bak warna biru clan pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa pada saat saksi diperiksa di Polsek Kedungtuban, saksi diberitahu bahwa yang mengangkut kayu jati sebanyak 9 (Sembilan) batang kayu jati dengan menggunakan truck yaitu terdakwa sendiri dengan seorang kondektur (tenaga sopir) ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dari daerah Randublatung dan mau dibawa kemana saksi tidak tahu ;
Bahwa setelah terdakwa dan barang buktinya diamankan oleh Polisi Polsek Kedungtuban saksi bertugas untuk melakukan pengukuran terhadap kayu jati tersebut bersama Saudara SUKIRNO ;
Bahwa apabila terdakwa atau orang yang akan menebang dan mengangkut kayu dari kawasan hutan harus ijin terlebih dahulu ;
Bahwa Perum perhutani KPH Cepu berdasarkan ketentuan yang berlaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.476,00 (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KUSLAN BIN SUMIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu maksud diperiksa dipersidangan ini karena saksi mengetahui tentang kejadian tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut setelah saksi mendapat perintah dari KRPH Klompok yaitu Saudara SAMAN untuk datang ke Polsek Kedungtuban bahwa ada kendaraan truck yang tertangkap sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dimuat dari Dukuh Wadung , Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh Pethak , tepatnya Turut Tanah Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa saksi mengetahui orang yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu saudara HARIYONO ;
Bahwa saksi tidak ikut menangkap atau mengamankan terdakwa karena yang menangkap dan mengamankan terdakwa adalah polisi Polsek Kedungtuban pada waktu itu saksi ditelpon KRPH Klompok yaitu saudara SAMAN untuk datang ke Polsek Kedungtuban bahwa ada kendaraan truck yang tertangkap sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dimuat dari Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora kemudian saksi mengecek kendaraan tersebut di polsek Kedungtuban dan ternyata benar telah diamankan terdakwa dengan truck yang berisi kayu jati sebanyak 9 (Sembilan) batang tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan perbuatan mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu dengan cara mengangkut 9 (Sembilan) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582 120 m³ dengan menggunakan kendaraan truck Isuzu Elp, kabin warna merah , bak warna biru , pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa saksi dapat mengetahui kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut merupakan kayu jati yang berasal dari hutan yaitu karena pada tanggal 20 Nopember 2015 saksi telah melaporkan tentang kehilangan 9 (Sembilan) batang kayu kepada KPH Cepu kemudian tanggal 22 Nopember saksi mendapat telepon dari KRPH Klompok bahwa telah diamankan 9 (Sembilan) batang kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa di Polsek Kedungtuban dengan menggunakan truck kemudian saksi dengan KRPH Klompok mengecek 9 (Sembilan) batang kayu jati tersebut dan setelah saksi mengkroscek ternyata 9 (Sembilan) batang kayu jati tersebut cirri-cirinya sama dengan 9 (Sembilan) batang kayu jati di RPH Temengeng tersebut ;
Bahwa kehilangan 9 (sembilan) batang kayu jati tersebut berada dikawasan hutan tepatnya dipetak 1077A RPH Temengeng BKPH Pasar Sore KPH Cepu ;
Bahwa pohon kayu jati yang telah saksi laporkan hilang sebanyak 9 (Sembilan) batang pohon ;
Bahwa usia pohon kayu jati yang saksi laporkan hilang sekitar 30 (tiga puluh) tahun tanam tahun 1990 ;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan cek bersama petugas Perhutani bahwa cirri-ciri kayu jati dari hutan yang telah diangkut oleh terdakwa yaitu telah berbentuk persegi sejumlah 9 (Sembilan) batang dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm, kubikasi 0,582120 m³ ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp , kabin warna merah , bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m³, 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD.DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora adalah barang bukti yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi mengetahui cara terdakwa melakukan perbuatan melakukan tindak pidana dalam perkara ini dengan cara mengangkut 9 (Sembilan) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582120 m³ yaitu dengan menggunakan kendaraan truck Isuzu Elp, kabin warna merah, bak warna biru, pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 16.646.000,00 (enam belas juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk kehilangan 9 (Sembilan) pohon kayu jati sedangkan kerugian kayu jati setelah berbentuk persegi kerugiannya sekitar Rp. 1.970.476,00 (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Bahwa surat ijin yang harus dimiliki oleh pengangkut kayu jati dari hutan apabila akan mengangkut kayu jati dari hutan tersebut adalah surat ijin pengangkutan kayu jati yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan setempat misalnya kayu jati dari kawasan hutan di Blora maka surat ijin angkut tersebut dikeluarkan dari Dinas Kehutanan Blora ;
Bahwa masa berlaku dari surat pengangkutan kayu jati dari hutan tersebut selama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam ;
Bahwa proses meminta surat ijin angkut kayu jati yaitu sehari sebelumnya akan mengangkut kayu jati dari hutan ;
Bahwa setiap orang yang akan mengirim kay jati dari hutan harus membawa surat jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan ;
Bahwa proses pembuatan surat pengiriman kayu jati tersebut 3 (tiga) hari sebelum pengiriman ;
Bahwa kayu jati perhutani warnanya merah agak kecoklatan sedangkan kayu jati kampung berwarna putih , kayu jati perhutani berbentuk agak kasar sedangkan kayu jati kampung bentuknya halus ;
Bahwa kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut belum waktunya untuk ditebang karena pada saat saksi melakukan pengukuran umur kayu jati tersebut sekitar 30 (tiga puluh) tahun sehingga belum waktunya untuk ditebang ;
Bahwa usia tebang dari kayu jati yang diangkut oleh terdakwa seharusnya 80 (delapan puluh) tahun ;
Bahwa setelah saksi melakukan pengukuran kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa sudah berbentuk persegi yang berukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582120 m³ ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti tentang aa yang dilakukan oleh terdakwa sewaktu ditangkap karena pada waktu kejadian saksi tidak ikut namun saksi mendapat kabar bahwa terdakwa sempat menunjukkan surat dari hasil industri , tetapi surat tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan keabsahan dan sejumlah kayu jati tersebut sebagai hasil kejahatan dan tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang resmi ;
Bahwa surat ijin untuk mengangkut kayu jati hutan yang dikeluarkan oleh perusahaan harus diketahui oleh Perhutani baru surat ijin tersebut dikatakan sebagai surat ijin untuk mengangkut yang sah ;
Bahwa saksi mengetahui kendaraan truck yang digunakan untuk mengangkut kayu jati adalah jenis Isuzu Elp , kabin warna merah, bak warna biru dan pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUKIRNO BIN WAGIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu maksud diperiksa dipersidangan ini karena saksi mengetahui tentang kejadian perkara ini yaitu telah terjadi tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut setelah saksi dihubungi oleh saudara TUGIYO (KRPH Ngasahan) memberitahukan bahwa ada penangkapan oleh Polsek Kedungtuban terhadap kendaraan truck yang sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan yang sah ;
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Raya Dukuh Pethak, tepatnya Turut Tanah Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa setelah saksi mendapatkan informasi dari Saudara TUGIYO (KRPH Ngasahan) saksi langsung pergi ke Polsek Kedungtuban untuk mengecek dan ternyata benar di Polsek Kedungtuban telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan truck yang mengangkut kayu jati ;
Bahwa saksi mengetahui orang yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu Saudara HARIYONO ;
Bahwa saksi bekerja di Perhutani menjabat sebagai KRPH Temengeng BKPH Pasar Sore KPH Cepu ;
Bahwa cirri-ciri kayu yang diangkut terdakwa HARIYONO adalah bentuk persegi, sejumlah 9 (Sembilan) batang kayu jati dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm , kubikasi 0,582120 m³ ;
Bahwa saksi mengetahui kendaraan truck yang digunakan untuk mengangkut kayu jati adalah jenis Isuzu Elp, kabin warna merah, bak warna biru dan pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa setelah dicek bersama petugas Perhutani yang lain sejumlah 9 (Sembilan) batang kayu jati disuga berasal dari kawasan hutan RPH Temengeng , BKPH Pasar Sore , KPH Cepu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK, No.Pol. K-1396-LN, Noka : MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk ersegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm = 582120 m³, 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD DEWA JATI alamat Perusahaan Dukuh Wadung Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora adalah barang bukti yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa yang dilakukan terdakwa pada saat ditangkap karena pada waktu kejadian penangkapan saksi tidak ikut namun saksi mendapat informasi kalau terdakwa HARIYONO sempat menunjukkan surat dari hasil industry tetapi surat tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan keabsahan dan sejumlah kayu jati tersebutpatut diduga sebagai hasil kejahatan dan tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang resmi ;
Bahwa di RPH Temengeng pernah terjadi pencurian kayu jati dengan laporan kejadian kehilangan pohon No. 44/KP/TMG/XI/2015 pada hari Jum’at, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 Wib dikawasan hutan petak 1077A , kelas hutan KU III Bagian hutan Blungun, taman jenis jati , tahun tanam 1990 ;
Bahwa pohon jati yang telah saksi laporkan hilang sebanyak 9 (Sembilan) batang pohon ;
Bawa usia pohon kayu jati yang saksi laporkan hilang sekitar 30 (tiga puluh) tahun tanam tahun 1990 ;
Bahwa atas kehilangan 9 (Sembilan) pohon kayu ati tersebut RPH Temengeng mengalami kerugian sebesar Rp. 16.646.000,00 (enam belas juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa atas kejadian perkara ini Perum Perhutani KPH Cepu berdasarkan ketentuan yang berlaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.476,00 (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut ditebang dengan menggunakan alat gergaji ;
Bahwa perbedaan kayu jati yang ditebang dengan kampak dan kayu jati yang ditebang dengan gergaji yaitu apabila kayu jati yang ditebang dengan gergaji maka hasil tebangannya terlihat halus sedangkan apabila kayu jati yang ditebang dengan kampak kayu jati hasil tebangannya kasar ;
Bahwa 9 (Sembilan) pohon kayu jati yang dilaporkan hilang tersebut merupakan tebangan baru karena dapat dilihat bekas tebangannya kalau tebangan lama airnya sudah tidak merembes atau tidak ada airnya sedangkan tebangan baru masih ada airnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui truck yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati tersebut dilengkapi dengan surat-surat berkendara atau tidak ;
Bahwa 9 (Sembilan) batang kayu jati tersebut terletak dipetak 1077a dan letaknya ditengah hutan ;
Bahwa laporan kehilangan sebanyak 9 (Sembilan) pohon kayu jati yang terletak dipetak 1077a tersebut sudah 3 (tiga) hari yaitu tanggal 20 Nopember 2015 kemudian tanggal 22 Nopember 2015 ditemukan kayu jati yang telah diangkut dengan menggunakan truck tersebut oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PASIRAN BIN SUJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu maksud diperiksa dipersidangan ini karena saksi mengetahui tentang kejadian perkara ini yaitu telah terjadi tindak pidana mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bhawa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut mengenai masalah surat pengiriman yang digunakan untuk mengirim hasil hutan berupa kayu jati yang ternyata surat tersebut adalah palsu yang mana surat tersebut formatnya yang tertulis UD. Dewa Jati dahulu kepunyaan saksi tetapi sekarang sudah tidak lagi karena usaha saksi UD. Dewa Jati tersebut sudah saksi gadaikan kepada orang lain yang bernama SUTONO dan surat pengiriman yang bertuliskan UD Dewa Jati tersebut yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ;
Bhawa kejadian tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh pethak tepatnya Turut Tanah , Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa saksi mengetahui orang yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan setelah saksi datang di Polsek Kedungtuban baru mengetahui bahwa orang yang telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan telah ditangkap oleh polsek Kedungtuban adalah terdakwa HARIYONO ;
Bahwa setelah datang ke Polsek Keungtuban saksi baru mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah kendaraan truck Isuzu Elp ;
Bahwa saksi mengetahui kendaraan truck Isuzu Elp yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati adalah milik saudara SUPRIYADI ;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima pemilik kayu jati tersebut adalah Saudara SUTONO dari perusahaan UD Dewa Jati ;
Bahwa Perusahaan UD. Dewa Jati dahulu adalah kepunyaan saksi tetapi perusahaan saksi tersebut sudah saksi gadaikan kepada saudara SUTONO karena saksi mempunyai hutang kepada saudara SUTONO sehingga semua peralatan yang ada didalam perusahaan saksi tersebut sudah saksi gadaikan semuanya ;
Bahwa saksi kenal dengan saudara SUTONO yaitu tetangga saksi pekerjaan setiap harinya dipenggergajian kayu jati di Dukuh Wadung, saksi mengenalnya sebagai teman dan tidak ada hubungan family ;
Bahwa saksi menggadaikan tempat penggergajian kayu milik saksi beserta gergaji mesin (serkel) kepada saudara SUTONO sebagai jaminan hutang sudah sekitar 1 (satu) tahun yang lalu ;
Bahwa saksi mendirikan perusahaan kayu jati tersebut pada tanggal 10 April 2013 diberi nama UD. Dewa Jati dan sejak tempat penggergajian beserta gergaji mesin (serkel) di gadaikan kepada saudara SUTONO setahun yang lalu saksi tidak pernah ikut mengoperasikan penggergajian ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa surat pengiriman barang berupa kayu jati dengan stempel perusahaan UD Dewa Jati dahulu kepunyaan saksi di UD. Dewa Jati tetapi karena sudah saksi gadaikan kepada saudara SUTONO saksi tidak mengetahuinya lagi ;
Bahwa surat pengiriman yang berstempel UD Dewa Jati tersebut dahulu biasa digunakan untuk mengirim barang dari orang lain ;
Bahwa dahulu sebelum perusahaan saksi gadaikan alat atau sarana yang saksi gunakan untuk mengirim barang berupa kayu jati kepada orang lain biasanya menggunakan gledek atau gerobak dengan ditarik sepeda motor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tandatangan didalam surat pengiriman barang berupa kayu jati yang berstempel UD. Dewa Jati tersebut dan saksi sudah lama tidak menggunakan surat tersebut ;
Bahwa sewaktu perusahaan UD. Dewa Jati masih milik saksi , biasanya saksi mengirim kayu yang berjenis kayu jati, kayu Kalimantan , kadang juga kayu Mahoni ;
Bahwa pada waktu dahulu saksi membeli kayu-kayu tersebut dari kampung yang berjenis kayu jati AB ;
Bahwa biasanya saksi membeli kayu jati AB dari masyarakat yang berada dikampung-kampung dan ijin pembelian kayu jati AB tersebut dari Kepala Desa setempat ;
Bahwa saksi mengetahui perbedaan kayu jati AB dengan kayu jati Perhutani apabila kayu jati AB lingkaran putihnya tebal sedangkan kayu jati Perhutani lingkaran putihnya tipis ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatanganai surat pengiriman yang berstempel UD. Dewa Jati tersebut dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat pengiriman barang berupa kayu jati tersebut yang berstempel UD. Dewa Jati ;
Bahwa pada waktu dulu kegiatan UD. Dewa Jati diantaranya jual beli kayu AB kemudian penggergajian kayu tetapi kalau sekarang kegiatan usaha dari UD. Dewa Jati saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pada waktu dahulu cara saksi membeli kayu jati AB dari masyarakat yaitu saksi ijin terlebih dahulu kepada Kepala Desa atau lurah untuk membeli kayu jati jenis AB dari masyarakat di Kampung tersebut kemudian setelah mendapatkan ijin saksi datang ketempat orang yang akan menjual kayu jati AB tersebut kemudian saksi juga yang menebang atau memotong kayu jati AB tersebut sendiri ;
Bahwa biasanya dahulu setelah saksi menebang kayu jati AB dari masyarakat kemudian saksi mengangkutnya dengan menggunakan tepak atau mobil bak terbuka kemudian saksi bawa ke perusahaan saksi UD Dewa Jati baru setelah itu saksi gergaji kemudian kami jual ;
Bahwa surat ijin angkut untuk mengangkut kayu jati AB dari masyarakat yaitu dari kepala Desa (lurah) setempat ;
Bahwa saksi tidak pernah mengangkut kayu jati dari Perhutani harus ijin terlebih dahulu kepada Perhutani ;
Bahwa saksi erasa dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut karena masalah surat UD Dewa Jati tersebut ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini pada waktu itu saksi ditelpon oleh Polisi Polsek Kedungtuban yang bernama Pak SUR yang mengatakan bahwa “lek ini ada truck yang membawa kayu atas nama perusahaan saya “ kemudian saksi langsung menuju ke Polsek Kedungtuban dan sampai disana saksi mengecek dan saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui surat yang berstempel UD Dewa Jati tersebt karena perusahaan tersebut sudah bukan milik saksi lagi ;
Bhawa sebelumnya saksi tidak tahu siapa yang menjadi sopir yang mengangkut kayu jati tersebut, saksi baru mengetahui setelah saksi diPolsek Kedungtuban saksi baru mengetahui bahwa yang menjadi sopir dan mengangkut kayu jati tersebut adalah terdakwa ;
Bawa saksi belum pernah bertemu dengan terdakwa sebelumnya dan saksi baru bertemu dengan terdakwa di polsek Kedungtuban ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya siapa pemilik truck yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut dan saksi baru tahu setelah di Polsek Kedungtuban , ternyata truck tersebut milik saudara SUPRIYADI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu jati tersebut kayu jati AB atau kayu jati Perhutani karena bentuknya sudah berbentuk persegi jadi saksi kurang paham ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nota surat pengantar ataupun stempel UD Dewa Jati kepada SUTONO ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat pengantar berstempel UD Dewa Jati yang diberikan oleh saudara SUTONO kepada terdakwa karena setelah tempat penggergajian kayu beserta gergaji mesin (serkel) digadaikan kepada SUTONO saksi tidak ikut campur lagi dalam aktifitas penggergajian dan saksi juga tidak pernah membuat surat jalan berstempel UD Dewa Jati kepada siapapun serta saksi juga tidak pernah tanda tangan sebagai pengirim disurat tersebut dan sampai saat ini stempel UD Dewa Jati dan Nota surat pengantar yang asli masih saksi pegang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu maksud diperiksa dipersidangan ini karena saksi mengetahui tentang kejadian perkara ini, yaitu telah terjadi tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut karena mobil yaitu truck yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh Pethak tepatnya Turut Tanah Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa saksi mengetahui orang yang telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan adalah saudara HARIYONO saksi mengenalnya sebagai tetangga dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sarana transportasi yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Nopol K-1396-LN, Kabin warna merah , bak warna biru dan pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa kendaraan truck Isuzu Elp yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik saksi sendiri ;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima pemilik kayu jati tersebut adalah saudara SUTONO dari perusahaan UD. Dewa Jati ;
Bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tersebut adalah milik saksi sendiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terdakwa menggunakan kendaraan truck milik saksi untuk mengangkut kau jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan karena pada waktu kejadian itu yang membawa atau mengambil kendaraan truck dari rumah saksi adalah saudara YATIRAN itupun tanpa ijin dan saksi sangat kaget sekali ketika mendengar kabar bahwa terdakwa HARIYONO dengan menggunakan kendaraan truck milik saksi telah tertangkap oleh petugas Polsek Kedungtuban sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dijalan raya di Dukuh Pethak, Desa Sogo, Kecamatan Ketungtuban , Kabupaten Blora ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah sopir saksi yang bertugas untuk berbelanja sembako (kulakan) dari Pasar Cepu untuk dijual dirumah saksi di Kedungtuban karena kebetulan saksi mempunyai usaha toko sembako dan yang biasa berbelanja kebutuhan toko adalah terdakwa ;
Bahwa biasanya terdakwa berbelanja (kulakan) di Pasar Cepu berangkat dari rumah di Kedungtuban jam 07.00 Wib dan sampai dirumah di Kedungtuban siang ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa truck milik saksi telah diamankan oleh Polisi di Polsek Kedungtuban dari teman saksi yang mengatakan bahwa truck saksi telah diamankan di polsek Kedungtuban karena telah digunakan untuk mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung menuju ke Polsek Kedungtuban untuk mengecek kebenarannya ;
Bahwa setelah saksi berada di polsek Kedungtuban saksi melihat kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa kayu jati yang telah diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan truck tersebut adalah berbentuk persegi ;
Bahwa kayu jati yang berada diatas truck tersebut ada tutup terpalnya tetapi masih kelhatan kayu jatinya ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu bahwa kendaraan truck milik saksi digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi untuk mengangkut kay jati tersebut dan saksi tidak mengetahuinya ternyata truck saksi digunakan untuk terdakwa mengangkut kayu jati tersebut ;
Bahwa saksi mempunyai BPKB kendaraan truck Isuzu Elp atas nama saksi sendiri dan STNK kendaraan truck milik saksi tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 12 Mei 2019 ;
Bahwa kendaraan truck elp milik saksi yag digunakan oleh terdakwa untuk berbelanja (kulakan) barang kebutuhan toko dari Pasar Cepu kemudian dijual di toko Kedungtuban ;
Bahwa truck elp tersebut saksi gunakan sehari-hari sebagai sarana untuk mencari nafkah ;
Bahwa saksi mengetahui mobil truck elp milik saksi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati di kepolisian karena saksi di beritahu oleh saudara YATIRAN ;
Bahwa saksi ditelpon oleh saudara YATIRAN tepatnya tanggal tidak ingat sekitar bulan Desember 2015 dimana saudara YATIRAN mengatakan bahwa mobil truck milik saksi yang dikemudikan oleh terdakwa ditangkap polisi Polsek Kedungtuban karena digunakan untuk mengangkut kayu jati yang tidak dilenkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kemudian setelah saksi mendapat telepon tersebut saksi langsung menuju kantor Polisi dan setelah sampai dikantor Polisi
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa HARYONO BIN KASDAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian awalnya dari perbuatan yang terdakwa lakukan sehingga terdakwa diamankan oleh Polisi atas perbuatan yang terdakwa lakukan yaitu ketika saksi sebagai sopir Pak Supriyono setelah terdakwa berbelanja (kulakan) kebutuhan toko milik Pak Supriyono di Pasar Cepu dan setelah barang-barang belanjaan terdakwa bongkar di rumah Pak Supriyono terdakwa diberitahu oleh Saudara YATIRAN (sopir lama) Pak Supriyono untuk diajak mengangkut kayu dan pada waktu itu terdakwa sudah mengatakan kayu tersebut ada suratnya atau tidak dan saudara YATIRAN mengatakan kayu tersebut ada surat-suratnya tetapi karena terdakwa pada waktu itu masih ragu terdakwa mengatakan kepada YATIRAN kamu saja yang mengangkut dan YATIRAN mengatakan ya sudah kita bersama-sama dahulu ke perusahaan untuk mengambil kayu tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara YATIRAN menuju ke perusahaan penggergajian kayu di UD Dewa Jati kemudian sesampainya di UD Dewa Jati tersebut terdakwa disuruh mengangkut kayu tersebut diatas truck kemudian setelah kayu jati terdakwa bawa dengan menggunakan truck sesampainya di Jalan raya terdakwa diberhentikan oleh anggota Polsek Kedungtuban dan setelah surat-surat berkendara dan surat pengantar tersebut terdakwa tunjukkan ternyata surat tersebut adalah palsu dan terdakwa diamankan oleh polisi Polsek Kedungtuban ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Kedungtuban pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh Pethak , Turut Tanah Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa pada saat mengangkut kayu jati tersebut sendirian , terdakwa yang mengendarai sendiri truck tersebut tetapi yang membantu mengangkut kayu dari perusahaan ke atas truck adalah saudara YATIRAN dengan dibantu 3 (tiga) orang kuli ;
Bahwa kayu jati yang terdakwa angkut sejumlah 9 (Sembilan) batang ;
Bahwa kayu jati yang terdakwa angkut bentuknya persegi , terdiri dari 9 (Sembilan) batang dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm ;
Bahwa kayu jati milik sauara SUTONO yang beralamat di Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Blora ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui saudara SUTONO sebagai pemilik perusahaan UD Dewa Jati tetapi pada waktu itu terdakwa disuruh mengangkut kayu jati dari UD Dewa Jati oleh Saudara SUTONO ;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui karena pada waktu terdakwa disuruh mengantar kayu tersebut dengan dibekali surat pengantar pengiriman yang berstempel UD Dewa Jati tetapi setelah dalam perjalanan terdakwa mengangkut kayu tersebut dan terdakwa diberhentikan oleh polisi Polsek Kedungtuban dan terdakwa memberi surat pengantar tersebut ternyata surat pengantar tersebut palsu ;
Bahwa kayu jati tersebut terdakwa tutup terpal separo tetapi masih agak kelihatan ;
Bahwa pada waktu itu yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu jati tersebut adalah Saudara SUTONO ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu elp , kabin warna merah , bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. K-1396-LN , Noka : MHCNHR55ESC000021, Nosin : M950021, 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm = 582120 m³, 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD Dewa Jati alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saudara SUTONO sebagai teman dan tidak ada hubungan famili ;
Bahwa terdakwa disuruh saudara SUTONO untuk mengirim kayu jati tersebut kepada saudara PARNO yang beralamat di Gabusan Randublatung ;
Bahwa menurut saudara SUTONO terdakwa akan diberi upah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dibayar setelah terdakwa mengantar kayu jati tersebut kepada saudara PARNO dan menurut saudara SUTONO upah tersebut akan dibayar di UD Dewa Jati ;
Bahwa jenis kayu yang terdakwa angkut adalah kayu jati ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kayu jati yang terdakwa angkut berasal dari kayu Perhutani atau kayu jati kampung (AB) karena pada waktu itu terdakwa hanya disuruh mengangkut dan mengirim kayu jati oleh saudara SUTONO saja kepada saudara PARNO yang beralamat di Gabusan Randublatung ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui ciri-ciri kayu jati AB (kampung) dengan kayu jati perhutani ;
Bahwa pada waktu itu yang memberikan surat pengantar atau surat jalan kepada terdakwa adalah saudara SUTONO sendiri dengan mengatakan “ini surate Har” (Ini suratnya Haryono) ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan saudara PARNO ;
Bahwa pada waktu itu saudara SUTONO mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti setelah sampai di Randublatung akan dijemput oleh saudara PARNO ;
Bahwa terdakwa diberhentikan oleh petugas Polisi Polsek Kedungtuban jaraknya sekitar kurang lebih 4 km (kilometer) dari UD Dewa Jati tempat terdakwa mengambil kayu jati tersebut ;
Bahwa terdakwa menggunakan sarana untuk mengangkut kayu jati menggunakan kendaraan truck kabin warna merah dan bak warna biru, pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK ;
Bahwa pemilik truck yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik saudara SUPRIYONO ;
Bahwa terdakwa baru satu kali mengangkut kayu jati dari UD Dewa Jati dan kemudian tertangkap oleh Polisi Polsek Kedungtuban ;
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Kedungtuban terdakwa sedang mengangkut kayu jati ;
Bahwa pada waktu terdakwa diberhentikan oleh petugas Polsek Kedungtuban pada saat terdakwa mengangkut kayu jati tersebut terdakwa sudah menunjukkan surat jalan atau surat pengantar pengiriman barang tersebut dari saudara SUTONO kepada saudara PARNO di Randublatung tetapi polisi mengatakan bahwa surat pengiriman yang terdakwa tunjukkan yang berstempel UD Dewa Jati tersebut adalah palsu dan akhirnya terdakwa diamankan oleh polisi Polsek Kedungtuban ;
Bahwa isi dan surat pengantar atau surat jalan tersebut berisikan pengiriman 9 (Sembilan) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm dari saudara SUTONO UD Jati kepada saudara PARNO di Randublatung ;
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan untuk mengangkut kayu jati dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan terdakwa menyesal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan ;
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan bisnis dan tidak ada tawar menawar upah dengan saudara SUTONO karena sebagai teman terdakwa saling percaya ;
Bahwa sebenarnya terdakwa juga merasa curiga namun karena pada saat itu ada surat pengantar / surat jalan yang diberikan oleh saudara SUTONO berstempel UD Dewa Jati kemudian terdakwa terima tawaran pekerjaan mengangkut kayu jati tersebut ;
Bahwa pada waktu itu sesuai yang terdakwa lihat bahwa kayu jati tersebut berbentuk persegi dan keadaan masih basah seperti baru saja digergaji ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK , No.Pol : K-1396-LN , Noka: MHCNHR55ESC000021, Nosin : M950021 ;
9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm = 0.582120 m³ ;
1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD Dewa Jati , alamat Perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan saksi-saksi yang sifatnya meringankan (saksi A Decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka telah memperoleh kenyataan yang dapat ditetapkan sebagai fakta-fakta hukum dalam perkara ini, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh Pethak, tepatnya Turut Tanah Desa Sego, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora saksi SAMAN BIN TALIP ditelepon oleh KRPH Pucung bahwa Polsek Kedungtuban telah menangkap terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp , Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK , Nomor polisi K-1396-LN, Noka : MHCNHR55ESC000021, Nosin : M950021 beserta 9 (sembilan) batang kayu jati bentuk persegi yang berada diatas truck tersebut ;
Bahwa saksi SAMAN BIN TALIP lalu menghubungi saksi KUSLAN Bin SUMIJAN sebagai Polter RPH Klompok dan kedua saksi langsung menuju Polsek Kedungtuban dan melihat langsung 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp , Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK , Nomor polisi K-1396-LN, Noka : MHCNHR55ESC000021, Nosin : M950021 beserta 9 (sembilan) batang kayu jati bentuk persegi yang setelah dilakukan pengukuran kayu jati oleh saksi SAMAN BIN TALIP dan saksi SUKIRNO BIN WAGIMIN ternyata kayu jati tersebut berukuran 330 cmx 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582120 m³ ;
Bahwa saksi SAMAN BIN TALIP lalu mengecek apakah kayu jati yang diangkut terdakwa berasal dari kawasan hutan atau tidak dan ternyata kayu jati berasal dari kawasan hutan RPH Temengeng karena saksi SAMAN BIN TALIP mendapat informasi dari RPH Temengeng pernah terjadi pencurian kayu jati dengan laporan kejadian kehilangan pohon No. 44/KP/TMG/XI/2015 pada hari Jum’at, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 Wib dikawasan hutan petak 1077A , kelas hutan KU III Bagian hutan Blungun, taman jenis jati , tahun tanam 1990 sebanyak 9 (Sembilan) batang pohon ;
Bahwa saksi PASIRAN BIN SUJONO ditelpon oleh Polisi Polsek Kedungtuban yaitu Pak SUR yang mengatakan “lek ini ada truck yang membawa kayu atas nama perusahaan UD Dewa Jati“ kemudian saksi PASIRAN BIN SUJONO menuju ke Polsek Kedungtuban dan mengecek surat yang berstempel UD Dewa Jati lalu menjelaskan tidak mengetahui surat tersebut karena perusahaan tersebut sudah digadaikan kepada SUTONO ;
Bahwa saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR sebagai pemilik truck dalam perkara ini ditelpon oleh YATIRAN sekitar bulan Desember 2015 yang mengatakan mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa ditangkap polisi Polsek Kedungtuban karena digunakan untuk mengangkut kayu jati yang tidak dilenkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan lalu saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR pergi ke kantor Polisi dan melihat langsung truck tersebut dan terdakwa sehingga saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR merasa kager karena tidak mengetahui bagaimana terdakwa menggunakan kendaraan truck miliknya karena yang mengambil kendaraan truck dari rumah saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR tanpa ijin adalah YATIRAN , dimana saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR memiliki BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) truck tersebut ;
Bahwa surat ijin yang harus dimiliki oleh pengangkut kayu jati dari hutan adalah surat ijin pengangkutan kayu jati yang dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat sedangkan setiap orang yang akan mengirim kayu jati dari hutan harus membawa surat jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan ;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. : K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021 adalah sarana yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini ; 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m³ adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dari UD Dewa Jati menuju kedaerah Gabusan Randublatung tempat PARNO; 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora adalah surat pengantar untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini ;
Bahwa Perum perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.476,00 (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan tersebut relevan dengan fakta-fakta hukum tersebut dimana terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut
Setiap orang ;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang ” adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti secara cermat identitas Terdakwa dalam perkara ini yang bernama HARYONO BIN KASDAN ternyata identitas tersebut persis sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pengamatan atas diri Terdakwa, Majelis menjumpai keadaan Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian cukup alasan hukum apabila Pengadilan berpendapat apabila unsur kesatu dakwaan Penuntut Umum yaitu “Setiap Orang” terpenuhi ;
Ad.2 Unsur kedua “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur kedua dakwaan ini terdiri dari beberapa elemen perbuatan yang bersifat alternatif sehingga unsur kedua ini akan terpenuhi apabila terpenuhi salah satu elemen unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian dalam unsur ini sebagai berikut :
Mengangkut adalah memindahkan dari satu tempat ketempat lain ;
Menguasai adalah ada dalam kekuasaannya belum tentu sebagai pemilik ;
Memiliki adalah ada dalam kekuasaannya karena kepunyaan ;
Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan, yang berasal dari kawasan hutan ;
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen –dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti pada hari Minggu, tanggal 22 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Raya di Dukuh Pethak, tepatnya Turut Tanah Desa Sego, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora saksi SAMAN BIN TALIP ditelepon oleh KRPH Pucung bahwa Polsek Kedungtuban telah menangkap terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp , Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK , Nomor polisi K-1396-LN, Noka : MHCNHR55ESC000021, Nosin : M950021 beserta 9 (sembilan) batang kayu jati bentuk persegi yang berada diatas truck tersebut dan ketika saksi SAMAN BIN TALIP dan saksi KUSLAN Bin SUMIJAN sebagai Polter RPH Klompok tiba di Polsek Kedungtuban, keduanya melihat langsung 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp , Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK , Nomor polisi K-1396-LN, Noka : MHCNHR55ESC000021, Nosin : M950021 beserta 9 (sembilan) batang kayu jati bentuk persegi yang setelah dilakukan pengukuran kayu jati oleh saksi SAMAN BIN TALIP dan saksi SUKIRNO BIN WAGIMIN ternyata kayu jati tersebut berukuran 330 cmx 14 cm x 14 cm kubikasi 0,582120 m³ ;
Menimbang, bahwa saat dilakukan introgasi terdakwa menerangkan bahwa ia disuruh oleh SUTONO sebagai pemilik kayu jati tersebut sekaligus pemilik UD Dewa Jati untuk mengangkut jati jati tersebut dari UD Dewa Jati menuju Gabusan Randublatung tempat PARNO dan dijanjikan akan mendapatkan upah sesebar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) oleh SUTONO , saat itu terdakwa dilengkapi surat pengantar pengangkutan kayu jati berupa surat yang berstempel UD Dewa Jati , akan tetapi terdakwa belum sampai dirumah PARNO kemudian ditangkap oleh Polsek Kedungtuban saat terdakwa sedang mengangkut kayu jati tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi SAMAN BIN TALIP saat melakukan pengecekan mengetahui apabila kayu jati yang diangkut terdakwa berasal dari kawasan hutan RPH Temengeng karena saksi SAMAN BIN TALIP mendapat informasi dari RPH Temengeng pernah terjadi pencurian kayu jati dengan laporan kejadian kehilangan pohon No. 44/KP/TMG/XI/2015 pada hari Jum’at, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 Wib dikawasan hutan petak 1077A , kelas hutan KU III Bagian hutan Blungun, taman jenis jati , tahun tanam 1990 sebanyak 9 (Sembilan) batang pohon sehingga menyebabkan Perum perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.476,00 (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut beralasan hukum apabila kayu jati dalam perkara ini dikulaifikasikan sebagai Hasil Hutan Kayu ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. : K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021 adalah sarana yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini sedangkan 9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m³ adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dari UD Dewa Jati menuju kedaerah Gabusan Randublatung tempat PARNO lalu 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora adalah surat pengantar untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah memindahkan kayu jati dikawasan hutan menuju ketempat lain yaitu arah rumah PARNO didaerah Gabusan Randublatung Blora sehingga perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai mengangkut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan didepan apabila terdakwa disuruh oleh SUTONO sebagai pemilik UD Dewa Jati untuk mengangkut kayu jati ketempat PARNO daerah Gabusan, Randublatung, Kabupaten Blora dengan dilengkapi surat pengantar berupa 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora sedangkan menurut keterangan saksi-saksi diketahui apabila untuk mengangkut kayu jati sebagai hasil hutan harus dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan kayu jati yang dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat sedangkan setiap orang yang akan mengirim kayu jati dari hutan harus membawa surat jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat terdakwa ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin pengangkutan kayu jati yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan surat jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan sehingga beralasan hukum perbuatan terdakwa mengangkut hasil hutan dalam perkara ini dilakukan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan berpendapat unsur kedua dakwaan yaitu mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga beralasan hukum apabila Pengadilan berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada mereka ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan ;
Keadaan yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan perusakan hutan;
Keadaan yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan seorang isteri dan 2 (dua) orang anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan alasan untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan ,memenuhi ketentuan dalam Pasal 194 yat (1) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. : K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021 adalah sarana yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini yang dipergunakan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR dan dipersidangan saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR menunjukkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama SUPRIYADI BIN SUKANDAR sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR ;
; 1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora adalah surat pengantar untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m³ adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dari UD Dewa Jati menuju kedaerah Gabusan Randublatung tempat PARNO ;
Adalah hasil hutan dari hasil kejahatan melakukan kejahatan dalam perkara ini sehingga beralasan hukum memenuhi ketentuan dalam Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sehingga beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1),(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , kepada Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan tindakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terpidana agar berjalan dijalan yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan merupakan upaya untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat untuk melakukan perbuatan serupa demi terciptanya ketertiban umum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARYONO BIN KASDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARYONO BIN KASDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu Elp, Kabin warna merah, bak warna biru pada kaca depan bertuliskan DUTA PLASTIK No.Pol. : K-1396-LN Noka. MHCNHR55ESC000021 Nosin : M950021 ; dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUPRIYADI BIN SUKANDAR ;
1 (satu) lembar kertas surat pengantar berstempel UD. DEWA JATI alamat perusahaan Dukuh Wadung, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
9 (Sembilan) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran 330 cm x 14 cm x 14 cm =582120 m³ ;
dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 04 PEBRUARI 2016 oleh kami AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH sebagai Ketua Majelis, YUNITA, SH dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI,SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11 PEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh LAKSITA ANGGRARINI, S.,H.,Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora serta dihadiri oleh DWI CIPTO TUNGGAL, SH Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Y U N I T A, SH AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH
Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH, MH
Panitera Pengganti,
LAKSITA ANGGRARINI, SH.