15/G/2016/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 15/G/2016/PHI.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Dusun Tambakkemeraan Km 29
Also in 3 other cases
MENGADILI; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan Penggugat indisipliner terhitung tanggal 27 Desember 2013; 3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus akibat Tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak kerja terhitung sejak bulan September 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 27 Desember 2012 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut: Upah pokok bulan September 2013 sampai dengan 27 Desember 2013 (4 bulan) : 4 X Rp. 1.720.000,- = Rp. 6.880.000,- Sehingga jumlah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 6.880.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada negara;
P U T U S A N
Nomor : 15/G/2016/PHI.Sby
Salinan.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan memutus perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :-
AGUS CAHYONO, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Karyawan PT. Tunggal Jaya Steel, alamat Ds. Bareng Krajan RT/RW: 08/04 Kec. Krian, Kab. Sidoarjo. Dalam hal ini memilih kediaman hukum kuasanya dan memberikan kuasa kepada Sdr. Tarmidi Al. Nur Muhtar, Dedik Erviato, Spd, Sdr. Khrisnu Wahyuono dan Sdr. Hardi Purnomo, S.Sos, Pengurus Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) Jawa Timur, alamat Jln. Jati Sari No. 24 RT/RW: 03/04 Pepelegi, Waru Kab. Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2016. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;---------------------------------------
Lawan
PT. TUNGGAL JAYA STEEL, yang berkedudukan Jalan By Pass Krian KM. 29 yang diwakili oleh Direktur Utama Sdri. Lussy Sulistiyowati Dalam hal ini memberikan kuasa dan memilih domisili hukum kuasanya Sdr. Samian, SH, Pekerjaan Manager HRDPT. TUNGGAL JAYA STEEL yang berkantor di Jln. Raya Bypass Km. 29 Krian, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2016.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;----------------------------------------------------------------
-------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut----
-------Telahmembacasurat-suratdalamPerkaraini -------------------------------------------------
-------Telahmendengarkeduabelahpihak yang berperkara---------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
-------Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 20 Januari 2016
Hal. 1 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Januari 2016 dalam Register Nomor:15/G/2016/PHI Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh yang telah bekerja di PT(Perseroan Terbatas). Tunggal Jaya Steel, yang beralamat di Jl. By Pass Krian KM.29 Kec.Krian Kab.Sidoarjo ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa AGUS CAHYONO telah bekerja Di PT. Tunggal Jaya Steel sejak bulan Januari Tahun 2000 di bagian Produksi, Upah terakhir yang diterima 2.190.000/bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat senantiasa menjalankan tugas/pekerjaan dengan baik dan selalu patuh menjalankan perintah atasan dan selalu mentaati Peraturan Perusahaan atau Peraturan Undang-undang yang berlaku hal tersebut terbukti hingga sekarang Penggugat tidak pernah mendapatkan Peringatan baik secara lisan atau tertulis dari tergugat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata ketulusan serta pengabdian Penggugat tersebut nampaknya tidak diimbangi oleh tergugat sehingga dengan tanpa kesalahan atau alasan yang jelas secara bertahap tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap para Penggugat ;--------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 11 September 2013 tergugat secara tiba-tiba melarang Penggugat ( Sdr Agus Cahyono ) dengan cara memberikan Surat Scorsing menuju PHK tanpa didahului surat Peringatan sebagaimana mestinya dan sampai sekarang upah Penggugat sampai sekarang juga tidak dibayar oleh tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena merasa tidak melakukan kesalahan dan secara tiba-tiba dilarang bekerja/di scorsing dan upahnya tdak dibayar oleh tergugat maka selanjutnya Penggugat melalui Kuasanya mengajukan Permohonan Perundingan kepada tergugat tetapi tidak mendapat tanggapan dari tergugat. ;-------------------------------
Bahwa karena telah 2 ( dua ) kali mengajukan Perundingan BIPARTITE tetapi tidak mendapat tanggapan dari tergugat maka Penggugat melalui kuasanya ( Pengurus FSBM ) mengajukan Perselisihan Pencataan Perselisihan Industrial ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. ;-------------------------------
Hal. 2 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Bahwa setelah melakukan mediasi antara kuasa Penggugat dan Tergugat selanjutnya, Ketua Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab Sidoarjo menurunkan Anjuran Sebagai Berikut :-------------------------------------------------------
Pihak Pengusaha PT.TUNGGAL JAYA STEEL dengan pekerja ( Sdr. AGUS CAHYONO), agar sepakat mengakhiri dan diakhiri hubungan kerjanya terhitung sejak tanggal 31 Januari 2014.--------------------------------------------------
Atas pengakhiran hubungan kerja ( PHK ) sebagaimana angka 1 ( satu ) tersebut di atas, Pengusaha PT.TUNGGAL JAYA STEEL dan pekerja ( Sdr. AGUS CAHYONO ), agar Sepakat memberi dan menerima hak-hak terinci sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon Sebesar : 1 x 2 x Rp 2.190.000,00 = Rp 4.380.000,00
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp 4.380.000,00 = Rp 657.000,00
Jumlah = Rp 5.037.000,00
Pengusaha PT.TUNGGAL JAYA STEEL dan pekerja ( Sdr. AGUS CAHYONO) agar memberikan jawaban atas anjuran ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima anjuran dan tembusannya supaya disampaikan pada pihak lainnya, dan apabila kurun waktu tersebut tidak memberikan jawaban atas anjuran dianggap menolak;-------------------------------
Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran tertulis, selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari sejak anjuran tertulis disetujui, para pihak menghadap Majelis Mediator Hubungan Industrial untuk dibuatkan Perjanjian Bersama.--------------
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut di atas, dianggap menolak anjuran, dan para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian Perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.-------------------------------------------
Bahwa terhadap isi Anjuran Mediator Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tersebut kedua belah pihak ( Tergugat dan Penggugat ) tidak memberikan jawaban atau Menolak isi Anjuran. ;----------------------------------
Bahwa karena penggugat dengan secara jelas dan tegas memberikan surat Skorsing kepada Penggugat maka sesuai ayat 3 pasal 155 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Jo KEP-MEN Nomor 04 Tahun 1994 tergugat berkewajiban membayar upah dan hak lainnya kepada para tergugat sebagai berikut :
Upah Penggugat/ Agus Cahyono Bulan September 2013 sampai Desember 2013 = 4 bulan x Rp 1.720.000 = Rp 6.880.000.00
Hal. 3 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Terbilang ( Enam juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah ).
Upah Penggugat/ Agus Cahyono Pada tahun 2014 ( Bulan Januari sampai Bulan Desember 2014 + THR ).
= 12 bulan x Rp 2.190.000 + THR ( Rp. 2.190.000 ) = Rp 28.470.000
Terbilang ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh puluh Ribu Rupiah )
Upah Penggugat/ Agus Cahyono Pada tahun 2015 ( Bulan Januari sampai Bulan Desember 2015 + THR )
= 12 bulan x Rp 2.705.000 + THR ( Rp. 2.705.000 ) = Rp 35.165.000
Terbilang ( Tiga Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka para Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar bersedia untuk mengabulkan dan memutuskan :----------------
DALAM PROVISI :
Bahwa berdasarkan pasal 86 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Penggugat memohon kepada yang terhormat ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q majelis hakim Pemeriksa Perkara ini, untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah dan Hak lainnya Upah penggugat selama tidak dipekerjakan dengan perincian yang tersebut diatas sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Upah Tergugat selama tidak dipekerjakan sebagai berikut :
Upah Tahun 2013 = Rp Rp 6.880.000,00
Terbilang ( Enam juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah )
Upah tahun 2014 = Rp 28.470.000,00
Terbilang ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah )
Upah Bulan Januari sampai Bulan Mei 2015 = Rp 35.165.000,00
Terbilang ( Tiga Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah )
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ( Agus Cahyono ) pada tempat /posisi semula ;-------------------------------------------------------
Hal. 4 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Menghukum Tergugat seketika dan sekaligus membayar Upah selama tidak dipekerjakan kepada Penggugat sejumlah Rp 70.515.000, Terbilang ( Tujuh Puluh puluh Juta Lima ratus lima belas Ribu Rupiah) ;-------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;-----------------------------------
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut ;---------------
---------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
Tergugat menolak Seluruh dalil dalil gugatan perselihan hubungan industrial penggugat pada tanggal 20 Januari 2016, kecuali hal – hal yang secara tegas dan di akui dan di benarkanTergugat dalam persidangan ;--------------------------------------
Bahwa apa yang di kemukakan penggugat pada dalil 2 tidak benar bahwa penggugat sesuai data perusahaan adalah karyawan PKWT mulai tanggal 27 Desember 2012 dan berakhir sampai dengan 27 desember 2013 yang sesuai dengan permohonan pekerjaan penggugat pada tanggal 27 desember 2012 pada PT. Tunggal Jaya Steel dan upah terakhir sebesar Rp. 1.720.000, terguggat tidak pernah memberi gaji pada th 2013 sebesar Rp.2.190.000 karena pada th 2013 penggugat menerima upah sebesar Rp. 1.720.000,- dan oleh karena itu dasar dalil penggugat tidak benar itu haruslah di tolak seluruhnya ;-----------------------------
Bahwa apa yang digugatkan pengggugat pada poin 3 dan poin 4 bahwa terggugat senantiasa menjalankan tugas dengan baik dan selalu mentaati peraturan perusahaan serta penggugat tidak pernah mendapatkan peringatan lisan maupun tulis itu peryataan penggugat itu tidak benar fakta hukum penggugat kerja tidak disiplin tiap bulan pasti absen sesuai dengan pasal 13 ayat 2 PP PT. Tunggal
Hal. 5 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Jaya Steel “karyawan yg mangkir lebih dari 5 (lima) hari tidak berturut – turut dalam 1 bulan di anggap tidak berminat bekerja, di kenakan sangsi surat peringatan terakhir “ dan saudara penggugat pada bulan MEI 2013 talah mendapatkan SP 3 sehingga peryataan penggugat tidak sesui dengan kenyataan yang sebenarnya itu hanyalah alasan belaka oleh karena itu haruslah di tolak seluruhnya.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum penggugat mendapatkan surat scorcing tergugat telah mendapatkan SP 3 pada tanggal 03 MEI 2013 tidak hanya Sp 3 tetapi terggugat juga pada tanggal 19 mei 2013 juga mendapatkan SURAT PERIGATAN BERSAMA atas kecobohan kerja yang mengakibatkan kerugian pada perusakaan yaitu kerja kelompok yang serampangan tidak sesui dengan intruksi pimpinan yang mengakibatkan kerugian perusahaan akan tetapi SP yang di terima tidak menjadi perubahan pola kerja penggugat tetap tiap bulan pasti absen tidak masuk kerja tanpa alasan yg jelas sehingga peryataan penggugat tidak sesui dengan fakta yang sebenarnya oleh karena itu peryataan penggugat tidaklah benar dan haruslah di tolak seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah penggugat mendapatkan scorcing pada tgl 10 sept 2013 dan pada tanggal 17 sept 2013 panggilan 1 penggugat tidak mau hadir dan terggugat pada tanggal 24 sept 2013 terggugat melakukan pemanggilan2 kepenggugat dan penggugat juga tidak hadir sesuai dengan peraturan perundangan karyawan yang di panggil 2 kali secara layak tidak hadir maka karyawan di anggap telah mengundurkan diri oleh karena itu pada bulan oktober 2013 terggugat memberi surat putusan penggugat dan tergugat telah putus Hubungan kontrak kerja ---------
Bahwa tergugat menolak anjuran majelis mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja Kab Sidoarjo dengan dasar hukum:--------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan majelis mediator pada poin 2 yang menurut majelis mediator tidak di sebutkan sifat dan jenis pekerjaanya, bahwa dengan jelas dalam perjanjian kerja sdr agus c pada pembukaan penjajian kerja dengan jelas di sebutkan ‘ BERKENAAN DENGAN ADANYA ORDER / PESANAN YANG HARUS SEGERA DI SELESAIKAN PERLU ADANYA PENAMBAHAN TENAGA KERJA YANG BERSIFAT SEMENTARA GUNA MEREALISASIKAN ORDER ----------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan majelis mediator pada poin 7 yang menurut majelis mediator surat scorcing perusahan harus membayar selama tidak di
Hal. 6 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
pekerjakan Majelis mediator tidak mempertimbangkan panggilan 1 pada tanggal 17 sept 2013 dan panggilan 2 tanggal 24 sept 2013 yang jelas – jelas secara patut sehingga sampai keluarnya Surat pemutusan kontrak tertanggal 17 OKT 2013 sdr. Agus c tidak pernah hadir keperusahaan.------------------------
Bahwa tututan pembayaran upah / gaji yang di mintakan penggugat dengan rincian yang terdapat dalam gugatan sangat tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hokum dan mengada – ngada sehingga permintaaan pembayaran gaji/ upah haruslah di tolak untuk seluruhnya--------------------------------------------------------
EKSEPSI.
Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan terlalu mengada - ada. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus di tolak keseluruhannya.--------------------------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini.--------------------------------------------------
DalamPokokperkara :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil –dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta – fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentinganhukumTergugat.------------------------------------------------------------------------
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------
Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------------------
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequoet bono).-------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita
Hal. 7 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;--------------------------------
----------Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;--------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
----------Menimbang, bahwamaksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah Penggugat minta dipekerjakan kembali;-------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal,Tergugat menerbitkan surat skorsing menuju pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat;---
----------Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai, pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat mangkir dan mendapat Surat Peringatan ke III (tiga);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu, sebagai berikut;------------------------------------
DALAM EKSEPSI
--------Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat mengajukan eksepsi dan sebelum memeriksa pokok perkara, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa inti dari Eksepsi menurut Hukum Acara Perdata adalah tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh Tergugat yang tidak menyangkut materi pokok perkara namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk Eksepsi harus dilakukan berdasarkan Ketentuan pasal 125 (2), pasal 133, pasal 134 dan pasal 136 HIR ;---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat tersebut pada pokoknya, adalah gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan Penggugat tidak disusun secara sistimatis dan terlalu mengada-ada :----------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, dipersidangan Penggugat tidak memberikan tanggapan dalam Replik;-----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti eksepsi Tergugat tersebut
Hal. 8 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
bukan menyangkut masalah eksepsi tentang kompetensi absolute maupun kompetensi relative sehingga dengan demikian eksepsi tersebut akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 118 HIR dan Pasal 8 Rv serta praktek peradilan mengenai syarat-syarat formil yang harus dipenuhi oleh Penggugat dalam merumuskan surat gugatan adalah sebagai berikut:---------------------------------------------
a) Surat gugatan harus diberi tanggal, bulan, tahun dan ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya;--------------------------------------------------------------------
b) Surat gugatan harus diajukan kepada Pengadilan sesuai dengan kompetensi absolute dan kompetensi relative;------------------------------------------------------------
c) Menyebutkan indentitas dan kedudukan para pihak;------------------------------------
d) Menguraikan duduk perkara, peristiwa hukum, hubungan hukum dan dasar hukum dalam posita gugatan (fundamentum petendi) secara jelas dan rinci;----
e) Menyebutkan petitum gugatan dengan jelas, tegas dan rinci;------------------------
---------Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim membaca, memeriksa, dan meneliti seluruh berkas perkara a quo gugatan Penggugat telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 118 HIR dan Pasal 8 Rv tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum dan ditolak;--------------
DALAM POKOK PERKARA
----------Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat bekerja ditempat Tergugat sejak bulan Januari tahun 2000 di bagian produksi, upah terakhir yang diterima Rp. 2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 11 September 2013 Tergugat melarang Penggugat bekerja dengan cara memberikan surat skorsing menuju PHK tanpa didahului surat peringatan sebagaimana mestinya dan sampai dengan sekarang upah Penggugat tidak dibayar oleh Tergugat;----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dilakukan mediasi sampai dengan mediator menerbitkan anjuran oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten
Hal. 9 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Sidoarjo No. 567/255/404.3.3.2014, tanggal 30 Januari 2014 atas anjuran tersebut baik Penggugat dan Tergugat menolak;----------------------------------------
--------Menimbang bahwa dalam jawabannya Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat dengan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah karyawan PKWT mulai tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan 27 Desember 2013 dan upah terakhir sebesar Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulan;-----------------------------
Bahwa Penggugat oleh Tergugat dikenakan sanksi surat peringatan terakhir karena mangkir 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan surat peringatan ke-3 (tiga);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah melakukan pemanggilan terhadap Tergugat sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 17 September 2013 dan tanggal 24 September 2013 dan Penggugat tidak pernah hadir;---------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur : “Barang siapa mendalilkan suatu hak atau tentang adanya hak atau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain, sehingga dengan demikian Penggugat harus membuktikan kebenaran dari dalil gugatannya tersebut, karena Tergugat telah mengajukan sangkalannya; ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-1 sampai dengan P-6 yang telah dimaterai dan dicocokan dengan aslinya ternyata sesuai, dan 2 (dua) orang Saksi yaitu Sdr. Mukhrojin dan Sdr. Sulistyo untuk memberikan keterangan dipersidangan yang sebelumnya telah disumpah menurut agamanya masing-masing ;---------------------------------------------------
Foto copy Kartu keanggotaan/Kepesertaan Jamsostek, yang diberi tanda bukti P – 1 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) yang diberikan Tergugat kepada Penggugat, yang diberi tanda bukti P-2 ;------------------
Foto copy Surat keputusan Kepengurusan Federasi Serfikat Buruh Madani (FSBM) untuk Pengurus Serikat Buruh Madani PT. Tunggal Jaya Steel, yang diberi tanda bukti P-3 ;------------------------------------------------------------------------------
Hal. 10 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Foto copy Surat Permohonan Perundingan secara kekeluargaan yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat, yang diberi tanda bukti P-4 ;-------------
Foto copy Surat Laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Tergugat terhadap Undang – Undang Ketenagakerjaan, yang diberi tanda bukti P-5 ;--------
Foto copy Panggilan Tergugat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, yang diberi tanda bukti P-6 ;---------
1. Mukhrojin, lahir tanggal 24-09-1977, agama Islam, alamat ; Desa Ngabar RT. 11/RW. 04 Jetis - Mojokerto. Setelah mengucapkan sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja di perusahaan Tergugat pada tahun 2009 s/d 2013;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan keduanya; -----------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi Penggugat statusnya karyawan tetap, karena tidak pernah tanda tangan kontrak ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak boleh bekerja oleh Tergugat karena di skorsing sejak 10 – 09 – 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat di skorsing karena ikut organisasi dan menuntut hak normatif ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan Penggugat menuntut hak normatif melalui surat, juga pernah mogok lalu dihentikan oleh aparat;-----------------------------------------------------------
Bahwa waktu mogok dilakukan posisi Saksi sedang diskorsing;---------------------
Bahwa selama diskorsing upah Penggugat tidak dibayar oleh Tergugat ;---------
Bahwa saksi tahu hal tersebut, selain diberi tahu oleh Penggugat Saksi juga mengalami hal sama yaitu di skorsing oleh Tergugat dan hak upahnya tidak diberikan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Peraturan Perusahaan di perusahaan Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu penggugat di skorsing karena oleh Penggugat di tunjukkan surat skorsingnya; --------------------------------------------------------------------------------
Hal. 11 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Sulistyo, lahir tanggal 24-11-1971, agama Islam, alamat : Desa Klantingan, Tarik RT. 6/RW.2 Sidoarjo. Setelah mengucapkan sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan keduanya;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan Tergugat bersama – sama dengan Penggugat di bagian serabutan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa semua karyawan kerjanya dibagian serabutan ;--------------------------------
Bahwa perusahaan Tergugat bergerak dibidang pembuatan besi baja;------------
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 2005;-------------------
Bahwa Penggugat bekerja lebih dulu dari pada Saksi ;---------------------------------
Bahwa Penggugat masuk kerja tahu 2000;------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah tahu adanya Peraturan Perusahaan;---------------------
Bahwa Penggugat di skorsing sejak 10 September 2013, dan upahnya tidak dibayarkan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tahu Penggugat di skorsing karena diberitahu oleh Penggugat sewaktu main kerumahnya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat karyawan tetap ;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-12 yang telah dimaterai dan dicocokan dengan asli ternyata sesuai kecuali T-8 foto copy dari foto copy, dan Tergugat tidak mengajukan saksi dipersidangan;-------------------------------------------------
Foto copy Peraturan perusahaan PT. Tunggal Jaya Steel, yang diberi tanda bukti T-1 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Pengesahan Peraturan Perusahaan PT.Tunggal Jaya Steel, yang diberi tanda bukti T-2 ;------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akte pendirian Pt. tunggal Jaya Steel, yang diberi tanda bukti T-3 ;------
Foto copy Lamarankerja Agus C, yang diberi tanda bukti T-4 ;--------------------------
Foto copy Kontrak Kerja Agus. C, yang diberi tanda bukti T-5 ;--------------------------
Foto copy Absensi agus april –mei – juni 2013, yang diberi tanda bukti T-6;-----
Hal. 12 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Foto copy SP 3 Sdr AGUS. C, yang diberi tanda bukti T-7 ;------------------------------
Foto copy SP Sdr AGUS. C dkk, yang diberi tanda bukti T-8 ;---------------------------
Foto copy Absensi sdr Agus .c Juli –Agust–sept, yang diberi tanda bukti T-9 ;------
Foto copy SuratScorsing Agus. C, yang diberi tanda bukti T-10 ;-----------------------
Foto copy Panggilan 1 (17 sept 2013 ), yang diberi tanda bukti T-11 ;-----------------
Foto copy Panggilan 2 ( 24 sept 2013 ), yang diberi tanda bukti T-12 ;----------------
--------Menimbang bahwa dalam mempertimbangan petitum-petitum gugatan Penggugat dan memeriksa serta mempertimbangkan semua alat bukti yang ada relevansi dalam gugatan ini, maka Majelis Hakim berpendapat terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------
1. Apakah terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat ? ;------
2. Apakah alasan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang berlaku ? ;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Apakah pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku ?;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak dan keterangan saksi Penggugat sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian Majelis Hakim berpendapat antara Penggugat dan Tergugat terikat dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertanggal 27 Desember 2012 dengan jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak 27 Desember 2012 sampai dengan 27 Desember 2013, (lihat T-5) dan keterangan saksi Penggugat dan Tergugat di pengadilan dan telah disumpah, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Penggugat bekerja ditempat Tergugat ;----
--------Menimbang, bahwaMajelis Hakim berkesimpulan antara Penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan kerja sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja dan memenuhi 3 unsur yaitu pekerjaan, perintah dan upah;-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa berkaitan dengan pertanyaan pada angka (2) tersebut mengenai alasan pemutusan hubungan kerja, pada gugatan penggugat posita angka
Hal. 13 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
(4), (5) dan (6) pada pokoknya pekerja diputus hubungan kerja secara sepihak oleh Tergugat, sedangkan menurut Tergugat dalam jawabannya pada angka (2), (3), (4) dan (5) pada pokoknya Penggugat telah diberikan surat peringatan ke-3 dan surat skorsing oleh Tergugat karena Penggugat telah melakukan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Perusahaan tahun 2013-2015 dan Pasal X Kontrak kerja tertanggal 27 Desember 2012 (lihatT-1,T-2, T-5 dan T-10);--------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa oleh karena Tergugat dalam perkara aquo sebagai dasar dalam mengambil tindakan hukum adalah Peraturan Perusahaan Tahun 2013-2015 maka Majelis Hakim berpendapat menilai terlebih dahulu keabsahan dari Peraturan Perusahaan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa proses pembuatan dan pengesahan dari Peraturan Perusahaan wajib mentaati persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Pasal 115 UU No. 13 Tahun 2003 Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pedaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti berkas perkara ditemukan fakta berdasarkan Surat Keputusan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No. KEP 188/20/404.3.3/I/2013, tanggal 9 januari 2013, masa berlakunya selama 2 Tahun terhitung tanggal 8 Januari 2013 sampai dengan 7 Januari 2015, dengan demikian terbukti Peraturan Perusahaan sah menurut hukum, (lihat bukti T-1 dan T-2), dengan sahnya Peraturan Perusahaan tersebut maka para pihak wajib mentaatinya;------------
--------Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat setelah membaca, memeriksa dan meneliti berkas perkara a quo ditemukan fakta berdasarkan bukti T-6, T-7,T-9 dan T-10 terbukti Penggugat telah melakukan tindakan indisipliner yaitu mangkir lebih dari 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan setelah mendapat surat peringatan ke-3 mengulangi lagi pelanggaran tersebut yang pada akhirnya Penggugat diberikan surat skorsing menuju pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung mulai tanggal 11 September 2013;-------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa menindak lanjuti surat skorsing tersebut Tergugat melakukan 2 (dua) kali pemanggilan kepada Penggugat (lihat T-11 dan T-12) untuk dilakukan biparit antara Penggugat dan Tergugat akan tetapi Penggugat tidak memenuhi kedua surat panggilan tersebut; --------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa berdasarkan jawaban Tergugat pada angka (5) karena
Hal. 14 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Penggugat tidak memenuhi surat panggilan tersebut Penggugat dianggap mengundurkan diri. Majelis Hakim berpendapat berdasarkan bukti T-10, T-11 dan T-12, dalam surat skorsing tertulis larangan masuk kerja terhadap Penggugat dan dalam surat panggilan tersebut tertulis perihal bipartit I dan bipartit II, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Penggugat tidak memenuhi unsur Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2013 dan tidak dianggap mengundurkan diri tetapi melanggar Peraturan Perusahaan Tahun 2013-2015 Pasal 13 ayat (2) dan kontrak kerja Pasal X (lihat bukti T-1 dan T-5);------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa berkaitan dengan pertanyaan angka (3) tersebut berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat berdasarkan bukti T-11 dan T-12 Tergugat telah memanggil Penggugat untuk dilakukan perundingan bipartit, akan tetapi Penggugat tidak memenuhi surat panggilan tersebut, selanjutnya Tergugat mencatatkan perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut kepada Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo serta dilakukan mediasidan terbit anjuran No. 567/255/404.3.3/2014, tanggal 30 Januari 2014 dan Penggugat dan Tergugat menolak anjuran tersebut selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan aquo. Dengan demikian berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 maka persyarat dan prosedur pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugatsesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan Tahun 2013-2015;-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa terhadap Petitum angka (2) Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan dalam jawaban angka (2) tersebut diatas bahwa Penggugat terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Perusahaan tahun 2013-2015 dan kontrak kerja Pasal X atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat tersebut telah dilakukan pembinaan oleh Tergugat dengan memberikan surat peringatan ke (3) sampai dengan diterbitkannya surat skorsing (lihat P-2 sama dengan T-10, T-1 dan T-5) dan ditemukan fakta serta terbukti Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat telah melalui prosedur yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku sebagaimana pertimbangan hukum dalam jawaban angka (3) tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan Petitum angka (2) tidak beralasan hukum dan ditolak;---------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
--------Menimbang bahwa terhadap Petitum angka (3) Majelis Hakim berpendapat Penggugat terbukti melakukan pelanggaran indisipliner sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Perusahaan tahun 2013-2015 dan Pasal X Kontrak kerja tanggal antara Penggugat dan Tergugat tanggal 27 Desember 2013 (lihat bukti T-5), atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat tersebut telah dilakukan pembinaan oleh Tergugat dengan memberikan surat peringatan ke (3) sampai dengan diterbitkannya surat skorsing (lihat P-2 sama dengan T-10);------------------------
--------Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yangditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karenaketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerjadiwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai bataswaktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-2 sama dengan bukti T-10 Tergugat telah mengeluarkan surat skorsing terhadap Penggugat tanggal 10 September 2013 dan terhitung tanggal 11 September 2013 Penggugat diskorsing;----------------------------
--------Menimbang bahwa timbulnya perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat terjadi pada tanggal 11 September 2013, maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat terhitung bulan September 2013 sebelum berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 27 Desember 2013;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa oleh karena Tergugat mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat terhitung 11 September 2013, sedangan berdasarkan Pasal XIII kontrak kerja berakhir pada tanggal 27 Desember 2013 maka Tergugat wajib membayar ganti rugi upah secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sampai batas waktu berakhirnya masa berlaku kontrak kerja yaitu tanggal 27 Desember 2013;----------------
--------Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 90 (1) UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan:” Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. BerdasarkanPeraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2012, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2013 tanggal 24November 12, untuk Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);----------------------------------------
Hal. 16 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
--------Menimbang bahwa untuk mengetahui jumlah ganti rugi upah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat terlebih dahulu perlu diketahui upah Penggugat pada tahun 2013 dan upah terakhir yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat. Berdasarkan jawaban Tergugat pada angka (2) disebutkan upah Penggugat pada tahun 2013 sebesar Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan demikian upah penggugat sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas;--------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa sehingga ganti rugi upah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak bulan September 2013 sampai dengan 27 Desember 2013 (T-5) dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Upah pokok bulan September 2013 sampai dengan Desember 2013 (4 bulan) :
4 X Rp. 1.720.000,- = Rp. 6.880.000,- ;--------------------------------------------------------------
Sehingga jumlah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 6.880.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Majelis Hakim berkesimpulan Petitum angka (3) beralasan hukum dan dikabulkan sebagian;----------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka kepada Tergugat dibebani membayar biaya perkara ;---------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000, ;-------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada negara;----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap alat bukti lain yang tidak dipertimbangkan secara satu-persatu telah dianggap dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini;---------------
--------Mengingat UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta HIR, Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------------------
MENGADILI;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------
Hal. 17 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan Penggugat indisipliner terhitung tanggal 27 Desember 2013;----------------
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus akibat Tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak kerja terhitung sejak bulan September 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 27 Desember 2012 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Upah pokok bulan September 2013 sampai dengan 27 Desember 2013 (4 bulan) : 4 X Rp. 1.720.000,- = Rp. 6.880.000,-
Sehingga jumlah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 6.880.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);----
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada negara; ---------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, oleh kami, Isjuaedi,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Alfil Syahril, S.H. dan Hardi Purwanto,S.H..,M.H., masing-masing Hakim Ad-hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 15/G/2015/PHI.SBY tanggal 20 Januari 2016, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Atub Chamdani, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat ;----------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd.
Alfil Syahril, S.H. ttd.
ttd. Isjuaedi, S.H.,M.H.
Hardi Purwanto,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Atub Chamdani, S.H.,M.H.
Hal. 18 dari 18 hal. Put. No. 15/G/2016/PHI-Sby.