35/Pid.Sus/2012/PN.Btg
Putusan PN BATANG Nomor 35/Pid.Sus/2012/PN.Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAKDULLAH Bin M. SUKEMI
1. Menyatakan terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
NO. 35 /Pid.Sus /2012 / PN.BTG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SAKDULLAH Bin M. SUKEMI.
Tempat lahir : Kendal
Umur / tgl. Lahir : 51 Tahun / 07 Nopember 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Langenharjo Rt.03/I, Kec. Kendal, Kab. Kendal.
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa berada dalam tahanan , oleh :
Penyidik, terhitung muali tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal 30 Januari 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2012 s/d tanggal 10 Maret 2012 ;
Penuntut Umum, terhitung mulai tanggal 01 Maret 2012 s/d tanggal 20 Maret 2012 ;
Majelis Hakim , terhitung mulai tanggal 14 Maret 2012 s/d tanggal 21 April 2012 ;
Perpanjangan Penanganan oleh Ketua PN.Batang, terhitung mulai tanggal 13 April 2012 s/d tanggal 11 Juni 2012 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari surat – surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI bersalah melakukan tindak pidana “ karena salahnya menyebabkan matinya orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan “ karena salahnya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaaannya sementara “ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) subsider 2 ( dua ) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus PO. Garuda Mas No. Pol. B 7536 IW
1 (satu) lembar STNK Bus PO Garuda Mas No. Pol. B 7536 IW
1 (satu) lembar SIM B II an. Sakdullah
Dikembalikan pada terdakwa
4. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan ringannya dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2011 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Raya Ds. Surodadi, Kec. Gringsing, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, karena kesalahannya atau kealpaannya dalam mengemudi mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban TRI SUTRISNO 30th, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011, sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa dengan mengemudikan Bus Garuda Mas Nopol B 7536 IW dan membawa penumpang dari Kreyo Jawa Barat dengan tujuan ke Sragen Jawa Tengah.
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa istirahat di Rumah Makan ANUGERAH Indramayu dan beristirahat kurang lebih 30 menit dan selanjutnya melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada hari Jumat 25 Nopember 2012 sekitar jam 03.30 wib terdakwa memasuki wilayah Jl. Raya Surodadi Kec. Gringsing, Kab. Batang dengan kondisi jalan beraspal baik, cuaca gerimis, arus lalu lintas sepi.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW tidak konsentrasi sehingga pada saat tiba di tempat kejadian tersebut, terdakwa tidak menyadari bahwa di depan ada Truck gandeng yang terparkir di tepi jalan karena rusak/mogok.
Bahwa pada jarak sekitar 5 meter, terdakwa baru menyadari bahwa truck gandeng Nopol L 8141 UZ yang ada di depannya mogok, tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat maka meskipun terdakwa mengerem bus untuk menghindari kecelakaan tetap saja terjadi.
Bahwa badan bus Garuda Mas bagian kiri depan menabrak truck pada bagian kanan belakang.
Bahwa akibat kejadian tersebut, kernet bus Garuda Mas yang bernama TRI SUTRISNO 30th, meninggal dunia sebagaimana Visum Et Reperetum :
Visum Et Repertum Nomor : 900/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban TRI SUTRISNO 30th, sebagai berikut :
Kepala : terdapat perdarahan dari telinga kanan ;
Dada kiri : ada jejas;
Lengan kiri : ada perubahan bentuk pada 1/3 lengan atas kiri, dicurigai patah tulang;
Kaki kanan : patah tulang mulai dari lutut;
Kaki kiri : 1/3 bawah paha mengalami perbahan bentuk;
Tapak kaki kiri : tulang tapak kaki kiri hancur tidak bisa dinilai.
Kesimpulan : terjadi kekerasan benda tumpul, meninggal dunia tanggal 25 Nopember 2011
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2011 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Raya Ds. Surodadi, Kec. Gringsing, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, karena kesalahannya atau kealpaannya dalam mengemudi mengakibatkan orang lain luka yaitu korban ANDI PURWOKO 31th, SUWANDI 35 th, SULIYEM 62 th, MUSMIN 52 th, NUR KHASAN 28th, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011, sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa dengan mengemudikan Bus Garuda Mas Nopol B 7536 IW dan membawa penumpang dari Kreyo Jawa Barat dengan tujuan ke Sragen Jawa Tengah.
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa istirahat di Rumah Makan ANUGERAH Indramayu dan beristirahat kurang lebih 30 menit dan selanjutnya melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada hari Jumat 25 Nopember 2012 sekitar jam 03.30 wib terdakwa memasuki wilayah Jl. Raya Surodadi Kec. Gringsing, Kab. Batang dengan kondisi jalan beraspal baik, cuaca gerimis, arus lalu lintas sepi.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW tidak konsentrasi sehingga pada saat tiba di tempat kejadian tersebut, terdakwa tidak menyadari bahwa di depan ada Truck gandeng yang terparkir di tepi jalan karena rusak/mogok.
Bahwa pada jarak sekitar 5 meter, terdakwa baru menyadari bahwa truck gandeng Nopol L 8141 UZ yang ada di depannya mogok, tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat maka meskipun terdakwa mengerem bus untuk menghindari kecelakaan tetap saja terjadi.
Bahwa badan bus Garuda Mas bagian kiri depan menabrak truck pada bagian kanan belakang.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut ANDI PURWOKO 31th, SUWANDI 35 th, SULIYEM 62 th, MUSMIN 52 th, NUR KHASAN 28 th mengalami luka-luka sebagaimana hasil visume et repertum :
Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban ANDI PURWOKO 31th, sebagai berikut :
Kaki kiri : lecet di samping lutut kiri, perubahan bentuk di 1/3 atas kaki bagian bawah diduga patah tulang.
Kesimpulan : benturan benda tumpul.
Penderita dirawat di RSID Kendal dan selanjutnya dirujuk ke RS Yakkum Purwodadi.
Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban SUWANDI 35 th, sebagai berikut :
Kaki kiri : 3cm di bawah lutut kiri luka robek 5cm x 1 cm
Kesimpulan : benturan benda tumpul.
Penderita dirawat di RSID Kendal .
Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban SULIYEM 62 th, sebagai berikut :
Kaki kiri : lecet di samping lutut kiri, perubahan bentuk di 1/3 atas kaki bagian bawah diduga patah tulang.
Kesimpulan : benturan benda tumpul.
Penderita dirawat di RSID Kendal dan selanjutnya dirujuk ke RS Yakkum Purwodadi.
Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban MUSMIN 52 th, sebagai berikut :
Kepala : keluar darah dari hidung
Kesimpulan : benturan benda tumpul.
Penderita dirawat di RSID Kendal .
Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban NUR KHASAN 28th, sebagai berikut :
Kepala : dahi kiri sobek panjang 8cm
Alis mata kiri : robek panjang 2cm
Pipi kiri : robek panjang 2cm
Kesimpulan : benturan benda tumpul.
Penderita dirawat di RSID Kendal dan selanjutnya dirujuk ke RS Yakkum Purwodadi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah di dengar keterangan saksi – saksi yang telah bersumpah menurut agamanya masing-masing , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi TEGUH BUDIMAN Bin TASWO
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2011 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Raya Surodadi Kec.Gringsing Kab.Batang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Bus Po.Garuda Mas Nopol B – 7536-IW dengan KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa KBM Bus Po.Garuda Mas Nopol B – 7536 – IW berjalan dari arah barat ke timur sedangkan KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 – UZ mogok dibadan jalan / rusak dibadan jalan lajur kiri ;
Bahwa ada pecahan kaca dan goresan di badan aspal dilajur utara dan bercak darah dibadan jalan tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan tidak ada bekas rem di TKP ;
Bahwa titik tabrak berada dibadan jalan jalur sebelah utara (Jalan arah Jakarta – Surabaya)
Bahwa akibat dari kejadian tersebut ada korban kernet yang meninggal dunia dan penumpang lainnya menagalami luka-luka dan dibawa kerumah sakit.
Saksi AGUS SUPRIYANTO Bin WAGIMAN
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi adalah pengemudi dari KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ ;
Bahwa KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan 40 km/jam kemudian di jalan raya Ds.Surodadi Kec.Gringsing mengalami kerusakan dan berhenti di badan jalan lajur kiri jalur utara;
Bahwa KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ mengalami kerusakan pada kompresor anginnya dan berhenti di badan jalan lajur kiri jalur utara;
Bahwa saksi menerangkan sudah memasang rambu tanda bahaya berupa dedaunan dan kernet pergi ke pos luwes untuk pinjem traficon ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara rem hanya mendengar suara benturan keras .
Bahwa saksi menerangkan bodi samping kiri bus Garuda mas Nopol B-7536 IW menabrak pada bak pintu belakang samping kanan truk Gandeng Nopol L 8141 UZ .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi – saksi yang telah dipanggil secara patut dan berulang kali namun tidak dapat hadir dan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan , yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi KATINI Binti KADAM
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2011 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Raya Surodadi Kec.Gringsing Kab.Batang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Bus Po.Garuda Mas Nopol B – 7536-IW dengan KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan Bus Po.garuda Mas Nopol B-7536 IW berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa saksi menerangkan berjarak 4 meter dari tempat kejadian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kerusakan truk gandeng Nopol L 8141 IZ ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara rem hanya mendengar suara benturan keras;
Bahwa pada waktu kejadian arus lalu lintas sepi, hujan grimis ,jalan beraspal baik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit Kbm Bus PO Garuda Mas No.Pol. B 7536 IW.
1 ( satu ) lembar STNK Kbm Bus Garuda Mas No.Pol. B 7536 IW.
1 (satu) lembar SIM B.II an. SAKDULLAH.
Terhadap bahwa barang bukti tersebut telah diakui oleh saksi – saksi dan terdakwa sendiri maka barang bukti tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum , yaitu ;
Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban NUR KHASAN ,MUSMIN, SULIYEM, SUWANDI, ANDI PURWOKO , dan TRI SUTRISNO ;
Terhadap bahwa barang bukti dan alat bukti tersebut telah diakui oleh saksi – saksi dan terdakwa sendiri maka barang bukti tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan dari penuntut umum ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2011 sekira pukul 03.30 wib di Jl.Raya Surodadi Kec.Gringsing Kab.Batang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM Bus Po.Garuda Mas Nopol B 7536 IW dengan KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ ;
Bahwa terdakwa mengemudi Bus Po.Garuda Mas Nopol B – 7536 – IW berjalan dari arah barat ke timur sedangkan KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 – UZ mogok dibadan jalan / rusak dibadan jalan lajur kiri;
Bahwa KBM Truk Gandeng Nopol L – 8141 - UZ berjalan dari arah barat ke timur di jalan raya Ds.Surodadi Kec.Gringsing mengalami kerusakan dan berhenti di badan jalan lajur kiri jalur
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson maupun suara rem hanya mendengar suara benturan keras .
Bahwa terdakwa menerangkan bodi samping kiri bus Garuda mas Nopol B-7536 IW menabrak pada bak pintu belakang samping kanan truk Gandeng Nopol L 8141 UZ.
Bahwa cuaca pada waktu kejadian gerimis, dini hari, jalan lurus datar, beraspal baik.
Bahwa terdakwa membawa 51 ( lima puluh satu ) penumpang yang diijinkan sesuai buku uji berkala.
Bahwa terdakwa sudah kurang lebih dua puluh tahun mengemudi bus
Bahwa dalam mengemudikan bus PO Garuda Mas No.Pol. B 7536 IW dengan kecepatan rata-rata 70 ( tujuh puluh ) km/jam.
Bahwa terdakwa sudah melihat dari jarak kurang lebih lima meter truk mogok di bahu jalan.
Bahwa setelah melihat ada truk mogok di bahu jalan terdakwa dalam mengemudi bus tidak mengurangi kecepatan atau mengerem.
Bahwa terdakwa tidak dapat mengantisipasi dalam mengemudi bus sehingga mengakibatkan kernet bus Tri Sutrisno meninggal dunia.
Bahwa menurut terdakwa ada lima penumpang bus yang mengalami luka.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk KUMULATIF yaitu melanggar :
KESATU : Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
KEDUA : Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari penuntut umum yang berbentuk KUMULATIF tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan namun Majelis Hakim akan mempertimbagkan terlebih dahulu dakwaan KESATU KUMULATIF yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
3. Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “SETIAP ORANG” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “SETIAP ORANG” identik dengan kata “BARANG SIAPA” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI,setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor “
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat ;
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan /atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud “pengemudi “ dan “ kendaraan bermotor “ menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat IzinMengemudi sedangkan “ kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangkan dapat disimpulan bahwa ia terdakwa adalah seorang pengemudi Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW yang telah lama mengemudi dengan dibuktikan ia terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM B Umum ) sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti dan selama ini ia telah menggunakan kendaraan bermotor berupa sebuah Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW yang digerakkan dengan sebuah mesin yang terdakwa kendarai dan pakai selama ini untuk mengangkut penumpang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengalaman dan kemampuannya terdakwa tersebut yang telah lama mengendarai dan menguasai kendaraan umum berupa Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW maka sesuai fakta yang terungkap dipersidangan dapat disimpulkan ia terdakwa tidak mempunyai kehati – hatian dan / atau pendugaan selama diperjalanan meskipun menurutnya ia sudah sering meleati jalanan tersebut karena selama ini route busnya melewati jalan itu namun pada pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Jakarta dengan mengendarai bus Garuda Mas Nopol B 7536 IW dengan membawa penumpang dengan tujuan ke Sragen Jateng.
Menimbang, bahwa pada hari Jumat 25 Nopember 2012 sekitar jam 03.30 wib terdakwa memasuki wilayah Jl. Raya Surodadi Kec. Gringsing, Kab. Batang dengan kondisi jalan beraspal baik, cuaca gerimis, arus lalu lintas sepi dan terdakwa dalam mengemudikan Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW tidak konsentrasi sehingga pada saat tiba di tempat kejadian tersebut, terdakwa tidak menyadari bahwa di depan ada Truck gandeng yang terparkir di tepi jalan karena rusak/mogok. Bahwa pada jarak sekitar 5 meter, terdakwa baru menyadari bahwa truck gandeng Nopol L 8141 UZ yang ada di depannya mogok, tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat maka terdakwa tidak dapat untuk menghindari kecelakaan terjadi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungan kausalitas ( sebab akibat ) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian Terdakwa dengan matinya korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan “ kecelakaan lalu lintas “ menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa “ kecelakaan lalu lintas “ itu sendiri dalam pasal 229 Undang – Undang No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangkan dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Jakarta dengan mengendarai bus Garuda Mas Nopol B 7536 IW dengan membawa penumpang dengan tujuan ke Sragen Jateng. Bahwa pada hari Jumat 25 Nopember 2012 sekitar jam 03.30 wib terdakwa memasuki wilayah Jl. Raya Surodadi Kec. Gringsing, Kab. Batang dengan kondisi jalan beraspal baik, cuaca gerimis, arus lalu lintas sepi.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengemudikan Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW tidak konsentrasi sehingga pada saat tiba di tempat kejadian tersebut, terdakwa tidak menyadari bahwa di depan ada Truck gandeng yang terparkir di tepi jalan karena rusak/mogok. Bahwa pada jarak sekitar 5 meter, terdakwa baru menyadari bahwa truck gandeng Nopol L 8141 UZ yang ada di depannya mogok, tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat maka terdakwa tidak dapat untuk menghindari kecelakaan terjadi sehingga mengakibatkan seseorangtelah meninggal dunia dan hal ini sesuai Visum Et Repertum Nomor : 900/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban TRI SUTRISNO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KEDUA KUMULATIF dari penuntut umum yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
3. Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor “ telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan KESATU KUMULATIF dan telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka untuk singkatnya putusan ini segala pertimbangan tersebut kini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan unsur dakwaan KEDUA KUMULATIF sebagai pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor “ telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur yang ketiga yaitu ad.3 “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka “ ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dan dalam penjelasannya apa yang dinamakan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangkan dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat 25 Nopember 2012 sekitar jam 03.30 wib terdakwa memasuki wilayah Jl. Raya Surodadi Kec. Gringsing, Kab. Batang dengan kondisi jalan beraspal baik, cuaca gerimis, arus lalu lintas sepi dan terdakwa dalam mengemudikan Bus Garuda Mas NOPOL B 7536 IW tidak konsentrasi sehingga pada saat tiba di tempat kejadian tersebut, terdakwa tidak menyadari bahwa di depan ada Truck gandeng yang terparkir di tepi jalan karena rusak/mogok. Bahwa pada jarak sekitar 5 meter, terdakwa baru menyadari bahwa truck gandeng Nopol L 8141 UZ yang ada di depannya mogok, tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat maka terdakwa tidak dapat untuk menghindari kecelakaan terjadi ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan beberapa orang luka sebagaimana hasil dari Visum Et Repertum Nomor : 905/III.4.AU/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Hanif Furkon, dokter pada Rumah Sakit Islam Kendal, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban NUR KHASAN ,MUSMIN, SULIYEM, SUWANDI, ANDI PURWOKO , dan TRI SUTRISNO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tesrebut diatas maka semua unsur di dalam dakwaan KUMULATIF Kesatu dan Kedua dari penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka “ ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan –keadaan yang memberatkan dan keadaan –keadaan yang meringankan terdakwa;
Yang Memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain ;
- Bahwa perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga yang ditinggalkan ;
Yang Meringankan :
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan , maka lamanya masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai penahanan ini karena terdapat cukup alasan menurut hukum , maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus PO. Garuda Mas No. Pol. B 7536 IW
1 (satu) lembar STNK Bus PO Garuda Mas No. Pol. B 7536 IW
1 (satu) lembar SIM B II an. Sakdullah
Setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati selama proses pemeriksaan dipersidangkan dengan dihubungkan dengan surat – surat yang berkenaan dalam perkara ini mengenai Berita Acara dan Penetapan Penyitaan terhadap barang bukti, maka selayaknya dan patut untuk dikembalikan kepada yang berhak karena masih mempunayi nilai ekonomis dan masih dipergunakan untuk kepentingan yang berhak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) dan ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-pasal Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang – undangan dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) Bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) namun apabila pidana denda tersebut tidak sanggup untuk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus PO. Garuda Mas No. Pol. B 7536 IW
1 (satu) lembar STNK Bus PO Garuda Mas No. Pol. B 7536 IW
1 (satu) lembar SIM B II an. Sakdullah
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa SAKDULLAH Bin M. SUKEMI ;
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus Rupiah ) ;
Demikian perkara ini diputuskan dalam rapat musyawarah pada hari, Selasa , Tanggal 15 Mei 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri BATANG dengan susunan : Ny. TIROLAN NAINGGOLAN,SH sebagai Hakim Ketua , KUKUH KURNIAWAN, SH dan NI GUSTI MADE UTAMI, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUHANTO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri BATANG dan dihadiri MS ARI SIREGAR ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri BATANG serta terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
KUKUH KURNIAWAN, SH Ny.TIROLAN NAINGGOLAN,SH
NI GUSTI MADE UTAMI,SH Panitera Pengganti,
SUHANTO,SH