16/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 16/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
-. YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si.
bersangkutan MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 7 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut, 3. Memerintahkan agar terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. tetap ditahan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2018/PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi di Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si.
Tempat lahir : Tablolong.
Umur / tanggal lahir : 46 Tahun / 10 Juni 1971.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt. 040/Rw. 02, Desa Tablolong, Kecamatan
Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : PNS/Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Pendidikan : S- 2.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 Maret 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 21 Msret 2018 sampai dengan tanggal 19 April 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 20 April 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Juni 2018 sampai dengan tanggal 18 Juli 2018;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 12 September 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan pasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2018;
Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ALEXANDER SABA, SH., M.Hum. dari Kantor Advokat ALEXANDER SABA, SH., M.Hum. & ASSOICATES yang beralamat dan berkantor di Jl. Jalur 40 Sp Enam Tabun RT 04 RW 02 Desa Manulai 1 Kupang 85351, berdasarkan surat kuasa khusus tertangggal 14 Agustus 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, dibawah Register Nomor : 62/LGS/TPK/ 2018/PN.KPG, tanggal 14 Agustus 2018,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg. tanggal 7 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/P.3.25/F.d.1/02/2018 tanggal 20 Maret 2018 sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------Bahwa ia TerdakwaYOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. Selaku Plt. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/ BKD.KAB.KPG/2015 tanggal 24 Juni 2015 serta Selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 Tanggal 27 Juli 2015, pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sampai dengan hari Kamis tanggal 07 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-------Bahwa pada Tahun 2015 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan mengalokasikan dana sebesar Rp. 64.020.285.000,- (enam puluh empat milyar dua puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang diperuntukan untuk pembangunan 35 (tiga puluh lima) lokasi Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia.
-------Bahwa kemudian pada Tanggal 9 April 2015 terdakwa mengajukan Proposal permohonan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang kepada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan berdasarkan Proposal permohonan tersebut maka Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan menyetujui dan menetapkan SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang sebagai salah satu SMK Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2015 dengan dana sebesar Rp.1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015, sebagaimana daftar penerima bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gelombang II Tahun 2015 sebagai berikut :
DAFTAR PENERIMA
BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) GELOMBANG II TAHUN 2015
| PROVINSI | KABUPATEN/ KOTA | NO | NAMA SMK | NILAI BANTUAN (RP) | NO REKENING PENERIMA | |
| Aceh | Kab Aceh Tenggara | 1 | SMK Swasta Perikanan | 1.778.000.000 | 026301001468300 | |
| Aceh | Kab Aceh Utara | 2 | SMK Negeri 1 Cot Girek | 2.046.000.000 | 069001000393307 | |
| Banten | Kota Serang | 3 | SMK Negeri 7 Kota Serang | 1.714.000.000 | 008401002241307 | |
| Bengkulu | Kab Seluma | 4 | SMK Negeri 6 Seluma | 1.930.000.000 | 355101000125301 | |
| Jambi | Kab Merangin | 5 | SMK Islam Darul Mua”alla | 1.700.000.000 | 027501001994302 | |
| Jambi | Kab Tebo | 6 | SMK Negeri 8 Tebo | 1.800.000.000 | 355401000121309 | |
| Jawa Barat | Kab Cianjur | 7 | SMK Al Irsyad | 1.412.000.000 | 051701000155307 | |
| Jawa Barat | Kab Sukabumi | 8 | SMK Swasta Tirta Umran | 1.668.000.000 | 009201001406307 | |
| Jawa Timur | Kab Banyuangi | 9 | SMK NU Rogojampi | 1.388.000.000 | 058101000325307 | |
| Jawa Timur | Kab Sumenep | 10 | SMK Ar Rohman | 1.817.000.000 | 009501001102303 | |
| Kalimantan Selatan | Kab Tanah Bumbu | 11 | SMK Negeri 2 Satui | 2.048.000.000 | 056401000328301 | |
| Kalimantan Barat | Kab Kayong Utara | 12 | SMK Al Aqwam Sukadana | 2.054.000.000 | 481101000128308 | |
| Lampung | Kab Lampung Barat | 13 | SMK Negeri 1 Batu Ketulis | 1.896.000.000 | 060301000789309 | |
| Lampung | Kab Lampung Tengah | 14 | SMK Negeri 1 Bumi Ratu Nuban | 1.714.000.000 | 035701001123309 | |
| Lampung | Kab Lampung Utara | 15 | SMK Kesehatan Fatuhiyyah I | 1.735.000.000 | 565201000041309 | |
| NTT | Kab Belu | 16 | SMK Negeri Perbatasan Rai Manuk | 1.602.000.000 | 026701001075307 | |
| NTT | Kab Kupang | 17 | SMK Negeri 2 Kupang Barat | 1.664.000.000 | 349001000021303 | |
| Riau | Kab Rokan Hulu | 18 | SMK Negeri 1 Rambah Hilir | 1.874.000.000 | 109901000260305 | |
| Sulawesi Barat | Kab Mamuju | 19 | SMK Swasta YAPMA | 1.786.000.000 | 021801001944301 | |
| Sulawesi Selatan | Kab Gowa | 20 | SMK Muhammadiyah Buakkang | 1.740.000.000 | 022501001227302 | |
| Sulawesi Selatan | Kab Pangkep | 21 | SMK Negeri 1 Sigeri | 1.835.000.000 | 022301001031305 | |
| Sulawesi Selatan | Kab Wajo | 22 | SMK Negeri Keera | 1.730.000.000 | 019501001102301 | |
| Sumatera Selatan | Kab Muara Enim | 23 | SMK Negeri 1 Belimbing | 1.881.000.000 | 012801000985309 | |
| Sumatera Selatan | Kab Penungkal Abab | 24 | SMK Negeri 1 Talang Ubi | 1.881.000.000 | 355701000054300 | |
| Sumatera Utara | Kab Batubara | 25 | SMK Negeri 2 Limapuluh | 1.826.000.000 | 109401000148309 | |
| JUMLAH | 44.519.000.000 | |||||
-------Bahwa setelah SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) maka dibuatlah Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Pembinaan SMK dengan Bupati Kupang Nomor : 1164/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Terdakwa selaku Plt. Kepala Sekolah serta selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
-------Bahwa atas dasar tersebut, maka pada tanggal 11 September 2015 Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK mentransfer seluruh Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang telah ditetapkan untuk SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang sebesar Rp.1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) ke Rekening SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang di Bank Rakyat Indonesia Unit Naikoten I Kupang.
-------Bahwa setelah Dana Bantuan Pembangunan tersebut diterima di Rekening Sekolah, lalu terdakwa memerintahkan kepada saksi Rahel Maki selaku Bendahara agar bersama-sama dengan terdakwa untuk melakukan pencairan di Bank Rakyat Indonesia Unit Naikoten I Kupang dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 11 September 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 18 September 2015 sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 08 Oktober 2015 sebesar Rp. 700.000.000,-
Tanggal 26 November 2015 sebesar Rp. 669.528.530,-
Rp.1.669.528.530,-
-------Bahwa setelah Dana Bantuan Pembangunan tersebut dicairkan seluruhnya oleh terdakwa dan saksi Rahel Maki, maka terdakwa tidak langsung menggunakan dana tersebut untuk pelaksanaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat melainkan terdakwa justru menyimpan sebagian dana tersebut ke Rekening pribadi terdakwa di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kupang dengan Rekening Nomor : 0295204869, dengan maksud agar terdakwa bisa mengelola dana tersebut dengan sesuka hati untuk kepentingan pribadinya, hal tersebut telah menunjukan adanya niat jahat terdakwa untuk tidak melaksanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang dengan baik, pada hal terdakwa mengetahui bahwa jangka waktu pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 September 2015 (dana masuk rekening Sekolah) sampai dengan tanggal 07 April 2016 sebagaimana Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 Tanggal 13 Maret 2015 serta Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 Tanggal 26 Juni 2015.
-------Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka seharusnya apabila sampai pada batas waktu tanggal 07 April 2016 pekerjaan pembangunan tersebut belum terselesaikan maka seluruh Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang Wajib dikembalikan ke Kas Negera.
-------Bahwa sekalipun sampai pada batas waktu tanggal 07 April 2016, terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang namun terdakwa tidak menyetorkan kembali dana yang telah diterima tersebut ke Kas Negara akan tetapi terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat tersebut hanya untuk menunjukan bahwa seolah-olah terdakwa berniat baik untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat pada hal sebenarnya tidak.
-------Bahwa hal tersebut nampak pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat yang sampai dengan sekarang belum diselesaikan seluruhnya serta terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja sehingga masih terdapat adanya kekurangan fisik pekerjaan sebagai berikut :
| REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA | |||||||
| NO | URAIN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA | KONTROL SELISIH HARGA | ||||
| KURANG | LEBIH | ||||||
| Rp. | Rp. | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||
| I | RUANG KELAS BARU 3 RKB | 501.066.000,00 | -12.772.896,85 | 1.786.921,06 | |||
| II | RUANG BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | 185.580.000,00 | -1.335.140,45 | 295.783,00 | |||
| LABORATORIUM HAMA PENYAKIT, RUANG PENYIMPANAN | |||||||
| INSTRUKRTUR | - | ||||||
| BANGSAL (Terdiri dari kolam pemijahan, penanganan larva | |||||||
| dan pembuatan pakan alami) | 49.488.000,00 | -147.938,00 | 565.577,43 | ||||
| KOLAM PENDEDERAN I | 49.488.000,00 | -49.487.943,73 | - | ||||
| KOLAM PENDEDERAN II | 49.488.000,00 | -49.488.000,00 | - | ||||
| KOLAM INDUK JANTAN | 16.496.000,00 | -16.499.686,20 | - | ||||
| KOLAM INDUK BETINA | 16.496.000,00 | -16.499.686,20 | - | ||||
| KOLAM PRODUKSI | 49.488.000,00 | -49.500.127,99 | - | ||||
| III | RUANG BUDIDAYA TERNAK RUMINANSIA | 230.944.000,00 | -4.867.316,12 | 1.338.930,00 | |||
| LABORATORIUM HAMA PENYAKIT, RUANG PENYIMPANAN | |||||||
| RUANG PENYIMPANAN DAN INSTRUKTUR | |||||||
| RUANG PRODUKSI PAKAN DAN GEDUNG | 164.960.000,00 | -5.141.147,02 | 3.828.149,31 | ||||
| BANGSAL INDUK | |||||||
| BANGSAL KANDANG PEMBESARAN | |||||||
| IV | KAMAR MANDI/WC | 65.984.000,00 | 0,00 | - | |||
| A | JUMLAH (I-XII) | 1.379.477.999,98 | |||||
| B | BIAYA PERABOT | 100.000.000,00 | 0,00 | - | |||
| C | BIAYA PERALATAN | 74.500.000,00 | 0,00 | - | |||
| D | BIAYA INFRASTUKTUR | 39.000.000,00 | 0,00 | - | |||
| E | PERENCANAAN | 32.000.000,00 | 0,00 | - | |||
| F | PENGAWASAN | 26.000.000,00 | 13.000.000,00 | - | |||
| G | BIAYA PENGELOLAAN DAN ADMINISTRASI | 13.022.000,00 | 0,00 | - | |||
| H | TOTAL | 1.663.999.999,98 | -218.739.882,56 | 7.815.360,79 | |||
| I | DIBULATKAN | 1.664.000.000,00 | |||||
| SELISIH HARGA = 7.815.360,79 - 218.739.882,56 = - 210.924.521,77 | |||||||
-------Bahwa selain dari pada itu, terdapat pembangunan kamar mandi dan WC yang tidak ada manfaatnya oleh karena telah rusak sebelum terdakwa menyerahkannya kepada Pemerintah sehingga hal tersebut masih menjadi tanggungjawab dari terdakwa untuk menyelesaikannya namun sampai dengan sekarang terdakwa tidak menindaklanjutinya.
-------Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. sebagaimana diuraikan diatas telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015 Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 Gelombang II.
Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 26 Juni 2015.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 tanggal 27 Juli 2015 Tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2015.
Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Gedung SMK Tahun 2015.
Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan Yosafat A.Y. Pellu, S.Pi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Tanggal 02 November 2015.
--------Bahwa perbuatan terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. sebagaimana diuraikan diatas mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo (KAP AHT) Malang tanggal 27 November 2017.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa ia Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. Selaku Plt. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 serta Selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 Tanggal 27 Juli 2015, pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sampai dengan hari Kamis tanggal 07 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa pada tahun 2015 terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si diangkat selaku Plt. Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat berdasarkan Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 tanggal 24 Juni 2015 selain melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Pelaksana Tugas, terdakwa juga selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat mempunyai tugas sebagai berikut :
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan fisik (perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung dan pengadaan perabot), pengelolaan administrasi dan keuangan bantuan pembangunan USB SMK.
Menandatangani Surat Perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana.
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan pembangunan kepada ;
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang.
Menyiapkan dokumen untuk serah terima aset kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Perundangan.
-------Bahwa pada Tahun 2015 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan mengalokasikan dana sebesar Rp.64.020.285.000,- (Enam puluh empat milyar dua puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang diperuntukan untuk pembangunan 35 (tiga puluh lima) lokasi Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia.
-------Bahwa kemudian pada Tanggal 9 April 2015 terdakwa mengajukan Proposal permohonan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang kepada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan berdasarkan Proposal permohonan tersebut maka Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan menyetujui dan menetapkan SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang sebagai salah satu SMK Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2015 dengan dana sebesar Rp. 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015, sebagaimana daftar penerima bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gelombang II Tahun 2015 sebagai berikut :
DAFTAR PENERIMA
BANTUAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) GELOMBANG II TAHUN 2015
| PROVINSI | KABUPATEN/ KOTA | NO | NAMA SMK | NILAI BANTUAN (RP) | NO REKENING PENERIMA | |
| Aceh | Kab Aceh Tenggara | 1 | SMK Swasta Perikanan | 1.778.000.000 | 026301001468300 | |
| Aceh | Kab Aceh Utara | 2 | SMK Negeri 1 Cot Girek | 2.046.000.000 | 069001000393307 | |
| Banten | Kota Serang | 3 | SMK Negeri 7 Kota Serang | 1.714.000.000 | 008401002241307 | |
| Bengkulu | Kab Seluma | 4 | SMK Negeri 6 Seluma | 1.930.000.000 | 355101000125301 | |
| Jambi | Kab Merangin | 5 | SMK Islam Darul Mua”alla | 1.700.000.000 | 027501001994302 | |
| Jambi | Kab Tebo | 6 | SMK Negeri 8 Tebo | 1.800.000.000 | 355401000121309 | |
| Jawa Barat | Kab Cianjur | 7 | SMK Al Irsyad | 1.412.000.000 | 051701000155307 | |
| Jawa Barat | Kab Sukabumi | 8 | SMK Swasta Tirta Umran | 1.668.000.000 | 009201001406307 | |
| Jawa Timur | Kab Banyuangi | 9 | SMK NU Rogojampi | 1.388.000.000 | 058101000325307 | |
| Jawa Timur | Kab Sumenep | 10 | SMK Ar Rohman | 1.817.000.000 | 009501001102303 | |
| Kalimantan Selatan | Kab Tanah Bumbu | 11 | SMK Negeri 2 Satui | 2.048.000.000 | 056401000328301 | |
| Kalimantan Barat | Kab Kayong Utara | 12 | SMK Al Aqwam Sukadana | 2.054.000.000 | 481101000128308 | |
| Lampung | Kab Lampung Barat | 13 | SMK Negeri 1 Batu Ketulis | 1.896.000.000 | 060301000789309 | |
| Lampung | Kab Lampung Tengah | 14 | SMK Negeri 1 Bumi Ratu Nuban | 1.714.000.000 | 035701001123309 | |
| Lampung | Kab Lampung Utara | 15 | SMK Kesehatan Fatuhiyyah I | 1.735.000.000 | 565201000041309 | |
| NTT | Kab Belu | 16 | SMK Negeri Perbatasan Rai Manuk | 1.602.000.000 | 026701001075307 | |
| NTT | Kab Kupang | 17 | SMK Negeri 2 Kupang Barat | 1.664.000.000 | 349001000021303 | |
| Riau | Kab Rokan Hulu | 18 | SMK Negeri 1 Rambah Hilir | 1.874.000.000 | 109901000260305 | |
| Sulawesi Barat | Kab Mamuju | 19 | SMK Swasta YAPMA | 1.786.000.000 | 021801001944301 | |
| Sulawesi Selatan | Kab Gowa | 20 | SMK Muhammadiyah Buakkang | 1.740.000.000 | 022501001227302 | |
| Sulawesi Selatan | Kab Pangkep | 21 | SMK Negeri 1 Sigeri | 1.835.000.000 | 022301001031305 | |
| Sulawesi Selatan | Kab Wajo | 22 | SMK Negeri Keera | 1.730.000.000 | 019501001102301 | |
| Sumatera Selatan | Kab Muara Enim | 23 | SMK Negeri 1 Belimbing | 1.881.000.000 | 012801000985309 | |
| Sumatera Selatan | Kab Penungkal Abab | 24 | SMK Negeri 1 Talang Ubi | 1.881.000.000 | 355701000054300 | |
| Sumatera Utara | Kab Batubara | 25 | SMK Negeri 2 Limapuluh | 1.826.000.000 | 109401000148309 | |
| JUMLAH | 44.519.000.000 | |||||
-------Bahwa setelah SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) maka dibuatlah Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Pembinaan SMK dengan Bupati Kupang Nomor : 1164/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan terdakwa selaku Plt. Kepala Sekolah serta selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
-------Bahwa atas dasar tersebut, maka pada tanggal 11 September 2015 Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK mentransfer seluruh Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang telah ditetapkan untuk SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang sebesar Rp.1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) ke Rekening SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang di Bank Rakyat Indonesia Unit Naikoten I Kupang.
-------Bahwa setelah Dana Bantuan Pembangunan tersebut diterima di Rekening Sekolah, lalu terdakwa memerintahkan kepada saksi Rahel Maki selaku Bendahara agar bersama-sama dengan terdakwa untuk melakukan pencairan di Bank Rakyat Indonesia Unit Naikoten I Kupang dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 11 September 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 18 September 2015 sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 08 Oktober 2015 sebesar Rp. 700.000.000,-
Tanggal 26 November 2015 sebesar Rp. 669.528.530,-
Rp.1.669.528.530,-
-------Bahwa setelah Dana Bantuan Pembangunan tersebut dicairkan seluruhnya oleh terdakwa dan saksi Rahel Maki, maka terdakwa tidak langsung menggunakan dana tersebut untuk pelaksanaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat melainkan terdakwa justru menyimpan sebagian dana tersebut ke Rekening pribadi terdakwa di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kupang dengan Rekening Nomor : 0295204869, dengan maksud agar terdakwa bisa mengelola dana tersebut dengan sesuka hati untuk kepentingan pribadinya, hal tersebut telah menunjukan adanya niat jahat terdakwa untuk tidak melaksanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang dengan baik, pada hal terdakwa mengetahui bahwa jangka waktu pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 September 2015 (dana masuk rekening Sekolah) sampai dengan tanggal 07 April 2016 sebagaimana Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 Tanggal 13 Maret 2015 serta Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 Tanggal 26 Juni 2015.
-------Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka seharusnya apabila sampai pada batas waktu tanggal 07 April 2016 pekerjaan pembangunan tersebut belum terselesaikan maka seluruh Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang Wajib dikembalikan ke Kas Negera.
-------Bahwa sekalipun sampai pada batas waktu tanggal 07 April 2016, terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat di Kabupaten Kupang namun terdakwa tidak menyetorkan kembali dana yang telah diterima tersebut ke Kas Negara akan tetapi terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat tersebut hanya untuk menunjukan bahwa seolah-olah terdakwa berniat baik untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat pada hal sebenarnya tidak.
-------Bahwa hal tersebut nampak pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat yang sampai dengan sekarang belum diselesaikan seluruhnya serta terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja sehingga masih terdapat adanya kekurangan fisik pekerjaan sebagai berikut :
| REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA | ||||||||||||||||
| NO | URAIN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA | KONTROL SELISIH HARGA | |||||||||||||
| KURANG | LEBIH | |||||||||||||||
| Rp. | Rp. | |||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||||||||||
| I | RUANG KELAS BARU 3 RKB | 501.066.000,00 | -12.772.896,85 | 1.786.921,06 | ||||||||||||
| II | RUANG BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | 185.580.000,00 | -1.335.140,45 | 295.783,00 | ||||||||||||
| LABORATORIUM HAMA PENYAKIT, RUANG PENYIMPANAN | ||||||||||||||||
| INSTRUKRTUR | - | |||||||||||||||
| BANGSAL (Terdiri dari kolam pemijahan, penanganan larva | ||||||||||||||||
| dan pembuatan pakan alami) | 49.488.000,00 | -147.938,00 | 565.577,43 | |||||||||||||
| KOLAM PENDEDERAN I | 49.488.000,00 | -49.487.943,73 | - | |||||||||||||
| KOLAM PENDEDERAN II | 49.488.000,00 | -49.488.000,00 | - | |||||||||||||
| KOLAM INDUK JANTAN | 16.496.000,00 | -16.499.686,20 | - | |||||||||||||
| KOLAM INDUK BETINA | 16.496.000,00 | -16.499.686,20 | - | |||||||||||||
| KOLAM PRODUKSI | 49.488.000,00 | -49.500.127,99 | - | |||||||||||||
| III | RUANG BUDIDAYA TERNAK RUMINANSIA | 230.944.000,00 | -4.867.316,12 | 1.338.930,00 | ||||||||||||
| LABORATORIUM HAMA PENYAKIT, RUANG PENYIMPANAN | ||||||||||||||||
| RUANG PENYIMPANAN DAN INSTRUKTUR | ||||||||||||||||
| RUANG PRODUKSI PAKAN DAN GEDUNG | 164.960.000,00 | -5.141.147,02 | 3.828.149,31 | |||||||||||||
| BANGSAL INDUK | ||||||||||||||||
| BANGSAL KANDANG PEMBESARAN | ||||||||||||||||
| IV | KAMAR MANDI/WC | 65.984.000,00 | 0,00 | - | ||||||||||||
| A | JUMLAH (I-XII) | 1.379.477.999,98 | ||||||||||||||
| B | BIAYA PERABOT | 100.000.000,00 | 0,00 | - | ||||||||||||
| C | BIAYA PERALATAN | 74.500.000,00 | 0,00 | - | ||||||||||||
| D | BIAYA INFRASTUKTUR | 39.000.000,00 | 0,00 | - | ||||||||||||
| E | PERENCANAAN | 32.000.000,00 | 0,00 | - | ||||||||||||
| F | PENGAWASAN | 26.000.000,00 | 13.000.000,00 | - | ||||||||||||
| G | BIAYA PENGELOLAAN DAN ADMINISTRASI | 13.022.000,00 | 0,00 | - | ||||||||||||
| H | TOTAL | 1.663.999.999,98 | -218.739.882,56 | 7.815.360,79 | ||||||||||||
| I | DIBULATKAN | 1.664.000.000,00 | ||||||||||||||
| SELISIH HARGA = 7.815.360,79 - 218.739.882,56 = - 210.924.521,77 | ||||||||||||||||
-------Bahwa selain dari pada itu, terdapat pembangunan kamar mandi dan WC yang tidak ada manfaatnya oleh karena telah rusak sebelum terdakwa menyerahkannya kepada Pemerintah sehingga hal tersebut masih menjadi tanggungjawab dari terdakwa untuk menyelesaikannya namun sampai dengan sekarang terdakwa tidak menindaklanjutinya.
-------Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. sebagaimana diuraikan di atas telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis. efektif transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015 Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 Gelombang II.
Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 26 Juni 2015.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 tanggal 27 Juli 2015 Tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2015.
Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Gedung SMK Tahun 2015.
Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan Yosafat A. Y. Pellu, S.Pi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Tanggal 02 November 2015.
--------Bahwa perbuatan terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo (KAP AHT) Malang tanggal 27 November 2017.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : PDS-01/P.3.25/ Fd.1/02/2018 tanggal 17 Juli.2018 pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. oleh karenanya dari dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa untuk membayarUang Pengganti sebesar Rp. 277.441.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dimaksud. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Menetapkan barang bukti berupa:
Proposal Permohonan Bantuan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Gambar Kerja Membangun Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Rekening koran SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Laporan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Keputusan Direktur Pembinaan SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SMK Nomor : 1085/D3.1/KU/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Pembinaan SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SMK Nomor : 001/D3.1/KU/2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA. 2015 Tanggal 24 Juni 2015, berserta lampiran.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015.
Pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK Tahun 2015, April 2015.
Pedoman pengadaan peralatan Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2015.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2015.
Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan USB-SMK TA. 2015.
Nota Kesepahaman (MOU) Direktur Pembinaan SMK selaku Pihak Pertama dengan Bupati Kupang selaku Pihak Kedua.
Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4//KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang NTT Tahun 2015.
Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Surat Perintah Penyaluran Dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Kepala Cabang BRI Jakarta Kebayoran Baru Tanggal 30 Juni 2015, beserta lampiran.
Surat Penyampaian Laporan Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahap II Tahun 2015 dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Kebayoran Baru Tanggal 5 Agustus 2015, berserta lampiran.
Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi selaku Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 2 November 2015.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 Tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang, Tanggal 27 Juli 2015, beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang Nomor : 600/840/PPO/2015 Tentang Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Berita Acara Serah Terima Produk Gambar Kerja/Bestek dan RAB Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Surat pernyataan Bupati Kupang tentang kesediaan dana Sharring Kabupaten Kupang untuk pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan (minggu ke 22) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan (minggu ke 56) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Laporan kemajuan fisik pekerjaan dan pertanggung jawaban dana bantuan sosial TA. 2015.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan ruang budidaya ternak Ruminansia tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan gedung bangsal ternak tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam produksi tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam induk jantan tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam induk betina tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam pendederan I tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam pendederan II tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan gedung bangsal ikan tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan ruang budidaya ikan air tawar tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan KM/WC Siswa tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan administrasi, biaya perabot, peralatan, infrastruktur, perencanaan, pengawasan, dan biaya pengelolaan.
Surat Peringatan Konsultan Pengawas perihal peringatan I keterlambatan pekerjaan.
Lembaran disposisi Subdit sarana dan prasarana Nomor Agenda 104 tanggal 28 April 2015
Surat permohonan Bantuan Sekolah jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 012/A-445/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Laporan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Buku I dan Buku II.
Satu bundel kwitansi/ nota belanja bahan bangunan.
Satu jepitan kwitansi pembayaran honor tukang.
Satu jepitan kwitansi transport panitia dan transport Kepala Sekolah.
Tiga lembar kwitansi pembayaran uang yang diterima Ngatiran untuk keperluan belanja bahan bangunan.
Satu lembar kwitansi biaya pembersihan lokasi pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tanggal 17 September 2015 sebesar Rp 10.000.000,-
Satu lembar kwitansi biaya pembuatan Proposal sebesar Rp 2.000.000,- tanggal 30 September 2015.
Dua lembar kwitansi pembayaran biaya Konsultan Perencana USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tanggal 21 September 2015 sebesar Rp 32.000.000,- dan tanggal 08 Januari 2016 sebesar Rp 1.000.000.
Satu lembar kwitansi pembayaran honor Konsultan Pengawas kepada Victor Milla tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp 13.000.000,-
Satu lembar kwitansi pembelian madu tanggal 09 November 2015 sebesar Rp 1.500.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran Boplang ruang laboratorium perikanan kepada Yosafat Pellu tanggal 11 November 2015 sebesar Rp 1.000.000.-
Satu lembar kwitansi penyerahan uang kepada Yosafat Pellu untuk belanja bahan bangunan tanggal 26 November 2015 sebesar Rp 20.000.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran honor Pengawasan kepada Ogran Nepafay tanggal 26 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,-
Surat permohonan pinjam uang dari Bendahara DAK Anggreny S. Toy, S.Pd kepada Kepala Sekolah tanggal 25 November 2015.
Satu jepitan kwitansi penyerahan uang dari Rahel Maki kepada Anggraeny S. Toy tanggal 27 November 2015 sebesar Rp 250.000.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran THR Panitia Bansos dan DAK kepada Yosafat Pellu tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp 5.300.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran pemasangan meteran baru kepada Kogus Selan tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp 3.750.000,-
Satu jepitan surat pernyataan mengundurkan diri dari Bendahara Anggreny S. Tooy, S.Pd. tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran surat-surat lainnya.
Satu lembar Slip penyetoran uang ke Rekening BNI an. Yosafat A. Y. Pellu, dengan Nomor : 0295204869 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Rekening koran BNI an. Yosafat A. Y. Pellu, dengan Nomor : 0295204869.
Dikembalikan kepada SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa tanggal 24 Juli 2018 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan berkenan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Pembelaan Penasihat Hukum yang dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari tuntutan subsidair, namun apabila Majelis Hakim berkendak lain, maka berikanlah putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 7 Agustus 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.441.805,93 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah koma sembilan puluh tiga sen); dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa:
Proposal Permohonan Bantuan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Gambar Kerja Membangun Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Rekening koran SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Laporan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Keputusan Direktur Pembinaan SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SMK Nomor : 1085/D3.1/KU/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Pembinaan SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SMK Nomor : 001/D3.1/KU/2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA. 2015 Tanggal 24 Juni 2015, berserta lampiran.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015.
Pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK Tahun 2015, April 2015.
Pedoman pengadaan peralatan Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2015.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2015.
Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan USB-SMK TA. 2015.
Nota Kesepahaman (MOU) Direktur Pembinaan SMK selaku Pihak Pertama dengan Bupati Kupang selaku Pihak Kedua.
Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4//KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang NTT Tahun 2015.
Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
Surat Perintah Penyaluran Dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Kepala Cabang BRI Jakarta Kebayoran Baru Tanggal 30 Juni 2015, beserta lampiran.
Surat Penyampaian Laporan Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahap II Tahun 2015 dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Kebayoran Baru Tanggal 5 Agustus 2015, berserta lampiran.
Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi selaku Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 2 November 2015.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 Tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang, Tanggal 27 Juli 2015, beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang Nomor : 600/840/PPO/2015 Tentang Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Berita Acara Serah Terima Produk Gambar Kerja/Bestek dan RAB Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Surat pernyataan Bupati Kupang tentang kesediaan dana Sharring Kabupaten Kupang untuk pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan (minggu ke 22) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Laporan mingguan kemajuan pekerjaan (minggu ke 56) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Laporan kemajuan fisik pekerjaan dan pertanggung jawaban dana bantuan sosial TA. 2015.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan ruang budidaya ternak Ruminansia tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan gedung bangsal ternak tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam produksi tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam induk jantan tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam induk betina tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam pendederan I tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam pendederan II tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan gedung bangsal ikan tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan ruang budidaya ikan air tawar tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan KM/WC Siswa tahap (30)%.
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan administrasi, biaya perabot, peralatan, infrastruktur, perencanaan, pengawasan, dan biaya pengelolaan.
Surat Peringatan Konsultan Pengawas perihal peringatan I keterlambatan pekerjaan.
Lembaran disposisi Subdit sarana dan prasarana Nomor Agenda 104 tanggal 28 April 2015
Surat permohonan Bantuan Sekolah jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 012/A-445/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Laporan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Buku I dan Buku II.
Satu bundel kwitansi/ nota belanja bahan bangunan.
Satu jepitan kwitansi pembayaran honor tukang.
Satu jepitan kwitansi transport panitia dan transport Kepala Sekolah.
Tiga lembar kwitansi pembayaran uang yang diterima Ngatiran untuk keperluan belanja bahan bangunan.
Satu lembar kwitansi biaya pembersihan lokasi pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tanggal 17 September 2015 sebesar Rp 10.000.000,-
Satu lembar kwitansi biaya pembuatan Proposal sebesar Rp 2.000.000,- tanggal 30 September 2015.
Dua lembar kwitansi pembayaran biaya Konsultan Perencana USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tanggal 21 September 2015 sebesar Rp. 32.000.000,- dan tanggal 08 Januari 2016 sebesar Rp 1.000.000.
Satu lembar kwitansi pembayaran honor Konsultan Pengawas kepada Victor Milla tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp 13.000.000,-
Satu lembar kwitansi pembelian madu tanggal 09 November 2015 sebesar Rp 1.500.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran Boplang ruang laboratorium perikanan kepada Yosafat Pellu tanggal 11 November 2015 sebesar Rp 1.000.000.-
Satu lembar kwitansi penyerahan uang kepada Yosafat Pellu untuk belanja bahan bangunan tanggal 26 November 2015 sebesar Rp 20.000.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran honor Pengawasan kepada Ogran Nepafay tanggal 26 November 2015 sebesar Rp 1.000.000,-
Surat permohonan pinjam uang dari Bendahara DAK Anggreny S. Toy, S.Pd. kepada Kepala Sekolah tanggal 25 November 2015.
Satu jepitan kwitansi penyerahan uang dari Rahel Maki kepada Anggraeny S. Toy tanggal 27 November 2015 sebesar Rp 250.000.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran THR Panitia Bansos dan DAK kepada Yosafat Pellu tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp 5.300.000,-
Satu lembar kwitansi pembayaran pemasangan meteran baru kepada Kogus Selan tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp 3.750.000,-
Satu jepitan surat pernyataan mengundurkan diri dari Bendahara Anggreny S. Tooy, S.Pd. tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran surat-surat lainnya.
Satu lembar Slip penyetoran uang ke Rekening BNI an. Yosafat A. Y. Pellu, dengan Nomor : 0295204869 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Rekening koran BNI an. Yosafat A.Y. Pellu, dengan Nomor : 0295204869.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Kpg tanggal 7 Agustus 2018 tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana Akta Pernyataan Banding masing-masing Nomor : 13/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., masing-masing tanggal 14 Agustus 2018, dan masing –masing Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan secara seksama baik kepada Penasehat Hukum Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 14 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 20 Agustus 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa secara seksama pada tanggal 20 Agustus 2018 dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Agustus 2018 dan memori banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 23 Agustus 2018 dan Kontra Memori Banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum dengan Surat Plh. Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.UI/2566/HN.01.10/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018. Demikian Penuntut Umum terhadap Memori Banding Terdakwa juga telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 27 Agustus 2018 , dan Kontra Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahu dan diserahkan kepada Terdakwa dengan Surat Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.UI/2565/HN.01.10/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018, sebagaimana Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : W26.UI/2524/ HN.01.10/VIII/2018 dan Nomor : W26.UI/2527/ HN.01.10/VIII/2018 masing-masing tanggal 20 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Penuntut Umum sebagaimana telah disebut diatas telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum unsur-unsur pidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama merupakan rangkaian persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, juga persesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti lain ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Alasan‑alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg Tanggal 7 Agustus 2018, yang berkaitan dengan pidana badan yang dijatuhkan kepadaTerdakwa belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Bahwa pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan terlalu ringan sehingga tidak memiliki efek jera bagi terdakwa maupun kepada orang lain yang memiliki niat yang sama dengan terdakwa padahal kami Penuntut Umum menuntut Pidana Penjara terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
Bahwa perkara terdakwa merupakan perkara yang sesungguhnya berkaitan langsung dengan kebutuhan publik yaitu bahwa dengan tidak diselesaikannya Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat oleh terdakwa tepat pada waktunya yaitu terhitung sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 7 April 2016 maka membuat proses belajar mengajar yang berlangsung di Sekolah tersebut menjadi tidak maksimal oleh karena tidak didukung dengan gedung dan fasilitas yang memadai sehingga sangat berpengaruh kepada masa depan Siswa-siswi yang menempuh pendidikan di Sekolah tersebut.
Bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam tetapi juga bertujuan untuk pembinaan dengan menyadarkan terdakwa atas perbuatan salahnya, serta dapat menjadi contoh untuk pelaku-pelaku yang lain agar tidak berbuat sama, namun pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga tujuan untuk membina terdakwa tidak akan tercapai.
Bahwa Putusan Majelis Hakim berkaitan dengan pengenaan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) Bulan kurungan, menurut kami Penuntut Umum bahwa pengenaan Subsidiair 1 (satu) Bulan kurungan terhadap Terdakwa tersebut sangatlah ringan padahal kami Penunutut Umum menuntut Pidana Denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan.
Bahwa Putusan Majelis Hakim berkaitan dengan pengenaan Pidana Tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 277.441.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) Subsidiair 9 (sembilan) Bulan kurungan, menurut kami Penuntut Umum bahwa pengenaan Subsidiair 9 (sembilan) Bulan kurungan tersebut sangat ringan sehingga tidak sebanding dengan pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung oleh terdakwa. Oleh karena itu kami Penuntut Umum tetap pada Tuntutan kami yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 277.441.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) Subsidiair 1 (satu) Tahun penjara.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan :
Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi.; M.Si. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 277.441.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dimaksud. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara.
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Surat Tuntutan Pidana yang kami ajukan dan bacakan dalam persidangan pada hari Selasa Tanggal 17Juli 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Memori Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
------- Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON BANDING/Terdakwa menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan dan Amar Putusan Judex fictie Tingkat Pertama Nomor; 15/Pidsus.TPK/2018/PN.KPG tersebut tidak tepat dan tidak benar, dan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti-bukti surat, dan keterangan Terdakwa. Oleh karena itu untuk memperjelas dan mengulangi fakta-fakta persidangan secara sistimatika, kami sebagai Kuasa Pemohon Banding menguraikan ulang secara jelas berdasarkan fakta hukum dan yuridis sebagaimana dalam pleidoi kami sebanyak 64 (enam puluh empat) halaman, dan kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa hanya diperbolehkan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan kurang lebih 12 halaman saja, artinya bahwa Pembelaan/Pleidoi kami hanya sebuah kertas kosong tanpa ada pertimbangan bijak, adil secara hati nurani Majelis Hakim yang telah mengesampingkan Pembelaan/Pleidoi kami, dan diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk menyerahkan PLEIDOI kami dalam persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, pada tanggal 26 Juli 2018, yang intinya berbunyi sebagai berikut :
PLEIDOI Terdakwa :
------- Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, maka pembelaan/pleidoi ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut :
SURAT DAKWAAN.
PERJANJIAN KERJASAMA.
FAKTA PERSIDANGAN.
PEMBAHASAN YURIDIS.
KESIMPULAN.
PENUTUP.
Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri Terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari kebenaran yang sesungguhnya dari Tuhan Yang Maha Kuasa, semata.
Sekiranya tidak berlebihan apabila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat justitia ruat coelum” artinya “tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh”. Ijinkan kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama yakni ;
“ LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH “
ADAPUN SISTIMATIKA PEMBELAAN ANTARA LAIN:
TENTANG SURAT DAKWAAN
Dakwaan Primair.
Bahwa Dakwaan Primair dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 merumuskan sebagai berikut :“Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 2 ayat (1), maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap orang.
Unsur : Secara melawan Hukum.
Unsur : Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur : Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. -
Bahwa menurut ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP untuk sahnya surat dakwaan, maka surat dakwaan itu harus berisi uraian-uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, Hal mana sesuai pula dengan YURISPRUDENSI Mahkamah Agung RI Nomor 1289.K/Pid/1987 tanggal 26 Juni 1987 Jo Nomor 2436.K/Pid/1988 tanggal 30 Mei 1990 Jo Nomor 350.K./Pid/1990 tanggal 30 September 1993, bahwa semua unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa harus dirumuskan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan.
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai : perbuatan terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi, M.Si. telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratas enam puluh empat juta rupiah) sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO (KAPAHT) Malang tanggal 27 November 2017. Justru menurut Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa di dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan negara.
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil, di mana kerugian negara haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut Undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian negara yang dialami., oleh karena itu menurut pendapat kami Penasehat Hukum Terdakwa bahwa kedua Lembaga tersebut diatas bukanlah Lembaga yang berwenang menurut Undang-Undang untuk menilai kerugian negara dalam kasus korupsi pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, sehingga penilaian kami secara fakta dan yuridis adalah “tidak berkekuatan hukum atau harus batal demi hukum”.
Bahwa didalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak diuraikan dengan jelas perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa, yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratas enam puluh empat juta rupiah), namun dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiataan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa di dalam dakwaan Primair, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan kekayaan negara berbentuk apa ? telah beralih ke pihak lain ?, dan tidak menyebutkan beralih kepada siapa ? atau koorporasi mana ?, justru Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan tentang perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai seorang Kepala Sekolah/Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan kalaupun ada terjadi kesalahan menurut kami “hanyalah sebatas merupakan kesalahan adminsitratif” yang secara jelas dan transparan sebagaimana telah terungkap melalui fakta-fakta di persidangan yang akan kami uraikan dibawah ini.
Bahwa seharusnya terdakwa hanya bisa dikenakan sanksi administerasi dan bukan sanksi pidana dalam perkara ini. Jikapun terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka tidak seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa sebagai seorang Terdakwa TUNGGAL dengan menerapkan pasal-pasal korupsi saja, akan tetapi masih ada orang lain atau calon tersangka/terdakwa lain yang harus dan turut bertanggung jawab terhadap pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015 sebagaimana yang terungkap melalui saksi-saksi di persidangan. Dengan demikian sangat tidak relevan dan tidak adil bahkan menurut kami, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak obyektif dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Pemeriksa dan sekaligus sebagai Penuntutan sehingga TERKESAN masih ada yang ditutupi oleh Jaksa Penuntut Umum tentang adanya calon Tersangka/Terdakwa lain yang harus ikut bertanggung jawab terhadap peristiwa yang terjadi. Justru Jaksa Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa mengantarkan kasus tersebut dihadapan persindangan dengan menetapkan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. sebagai Terdakwa TUNGGAL seolah-olah terdakwa adalah seorang diri saja yang mengerjakan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sehingga telah terjadi Kerugian Keuangan Negara yang sangat signifikan sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan kita sama tahu bahwa Terdakwa hanyalah seorang manusia biasa, bukan Tenaga Ahli, bukan Konsultan Perencana, bukan Konsultan Pengawas, apalagi bukan seorang Ahli Pertukangan, lagi pula Terdakwa tidak bekerja sediri-sendiri tetapi bersama Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.yang seharusnya bekerja dalam satu sistim.
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan yang dalam melaksanakan pekerjaan tentu harus didukung dengan tenaga ahli yang punya kopentensi diantaranya; Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Konsultan Tehnik, Ahli pertukangan, maupun tim Supervisi serta tim Pengawas dari Instansi yang berwenang. Oleh karena itu jikapun terjadi dan atau ditemukan kesalahan dalam pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, tidak semata yang harus bertanggung jawab hanya Ketua Tim Pembangunan/Kepala Sekolah saja/Terdakwa seorang diri, akan tetapi semua yang terlibat sebagai Tim Pembangnan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang HARUS IKUT BERTANGGUNG JAWAB SECARA BERSAMA-SAMA atas semua kesalahan dan atau kerugian yang timbul karena seluruh Tim tidak melaksanakan tugas Pengawasan dan Pengendalian sesuai TUPOKSI masing-masing secara benar dan bertanggung jawab. Disinilah letak adanya unsur tindakan Pembiaran dan unsur dengan sengaja...! yang telah bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor. 1 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Melekat.
Bahwa Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. alias YOS hanyalah sebatas tubuh manusia yang terdiri dari berbagai anggota tubuh yang telah dipercayakan oleh Negara sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat, merangkap sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), dan Ketua Tim Pendiri. Justru tugas dan pekerjaan yang telah diemban oleh Negara kepada Terdakwa dalam membangun Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat akan dapat berjalan baik, jika didukung oleh peran seluruh anggota tubuh dalam hal ini peran positif dari seluruh Tim Pendiri Pembangunan dengan didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan Pemerintah terkait. Justru merupakan satu kesatuan mata rantai yang tak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Sehingga dengan demikian dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang Terdakwa TUNGGAL sangat-sangat tidak adil dan telah bertentangan dengan fakt-fakta persidangan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sendirinya telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan asas keadilan hukum, asas kebenaran hukum, asas kemanfaatan hukum dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu akan kami uraikan sejelas-jelasnya menurut fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut dibawah ini.
Bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa Terdakwa dengan menggunakan methode Perhitungan Total Loos didasarkan pada Perhitungan dari Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO (KAPAHT) Malang tanggal 27 November 2017 atas dasar Surat Perjanjian Kerjasama ? yang note bene hingga perkara ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka muka persidangan, Ternyata; antara Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA yang telah bersepakat untuk menandatangani sebuah SURAT PERJANJIAN KERJASAMA, hingga saat ini tidak pernah ada persoalan hukum dan atau konflik interest terkait dengan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, kedua belah pihak baik-baik saja, bahkan pada kunjungan Tim supervisi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMK RI pada tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 yang didasarkan pada Surat Tugas Nomor : 6870/D5.4/KP/2015, tanggal 22 Desember 2015 bertempat di lokasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat, oleh Tim Supervisi telah memerintahkan kepada Terdakwa agar pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tetap dilanjutkan walau telah dilaporkan oleh Terdakwa tentang adanya beberapa kendala karena lokasi tanah sangat labil dan curam, penuh kemiringan, berdampak akan terjadi longsor bertepatan dimusim hujan, lagi pula akses jalan masuk yang sulit serta para tukang yang tidak setia dalam melaksanakan pekerjaannya. Justru mengacu pada Keputusan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab V Tentang SWAKELOLA pada pasal 28 ayat (8) menyatakan bahwa : “Swakelola dapat dikerjakan melebihi 1(satu) Tahun Anggaran” (swakelola tidak ada batas waktunya). Jika demikian timbul Pertanyaan kami : “Siapakah sebenarnya yang menjadi Korban (PELAPOR) dalam perkara ini” ? Pertanyaan kami ditujukan kepada seorang JAKSA karena dalam perkara ini yang sebagai PELAPOR adalah seorang JAKSA/Korban yang merasa dirugikan, JAKSA adalah seorang Penyidik, dan JAKSA sendiri sebagai Penuntut Jaksa Umum.
Dakwaan Subsider
* Majelis Hakim yang kami hormati,
* Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
* Dan sidang yang kami muliakan
Pasal 3 Yo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Merumuskan sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
Unsur : setiap orang.
Unsur : Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ;
Unsur : Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Bahwa dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan bahwa Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. als. YOS, bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO (KAPAHT) Malang tanggal 27 November 2017.
Bahwa di dalam uraian-uraian mengenai perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam dakwaan Subsidair tidak diuraikan secara cermat tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa antara lain sama dengan dakwaan primair yang tidak perlu kami diuraikan lagi.
Bahwa uraian tentang perbuatan materiil dalam dakwaan Subsidair tersebut telah diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan kabur dan “harus batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b dan ayat (3) KUHAP”.
II. TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA.
Untuk menjawab uraian tersebut diatas maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, ingin memperjelas kembali tentang diktum Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pihak PERTAMA dengan Ketua Tim Pendiri Pembangunan sebagai Pihak KEDUA pada pasal 9 dan pasal 10 yang intinya berbunyi :
PASAL 9 tentang SANKSI : Ayat (2) Berbunyi : “Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan Diktum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini beserta lampirannya maka PIHAK KEDUA Wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara “. Ayat (3). Segala sesuatu yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai antara lain kerusakan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Ayat (4). Apabila terjadi kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 10, tentang LAIN-LAIN. Ayat (1). PIHAK PERTAMA memberikan bimbingan teknis dan supervisi (apabila diperlukan) terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Sosial yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA (Sudah dilaksanakan oleh Pihak Pertama). ayat (2). Perubahan atas Surat Perjanjian Kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dalam hal : Perubahan dan atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini, akan dimusyawarahkan oleh KEDUA BELAH PIHAK. ayat (3). Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerjasama ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. ayat (4). Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Bahwa jika mengacu pada Pasal 9 tentang SANKSI pada ayat (2) adalah sangat ranjau dan telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, tentang Syarat-syarat Suatu Perjanjian Kerjasama yang sah, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bahwa apabila jangka waktu Perjanjian Kerjasama yang tertera dalam kontrak Perjanjian Kerjasama sudah berkahir maka kontrak tersebut secara otomatis telah berkahir dan Perjanjian Kerjasama tersebut tidak dapat dilanjutkan/perubahan oleh para pihak yang terlibat dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama tersebut.
Namun bila ternyata kedua belah pihak yang mengikat diri sama-sama mengetahui bahwa Jangka waktu Kontrak yang dimuat dalam Perjanjian Kerjasama telah dan akan berakhir tetapi sama-sama tidak saling mengingatkan untuk dilakukan Perubahan dan Teguran dan jika terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerjasama ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi Pasal 10 LAIN-LAIN, (bukan dibawa ke rana hukum) seperti yang telah terjadi. ayat (2) dan ayat (3) berbunyi : namun ternyata musyawarah untuk mufakat tidak pernah juga dilaksanakan oleh KEDUA BELAH PIHAK, maka Isi Perjanjian Kerjasama tersebut masih berlaku sah dan mengikat kedua belah pihak dan Pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat masih tetap dilanjutkan pekerjaannya sampai belum ada perubahan isi Kontrak Perjanjian Kerjasama tersebut, maupun upaya musyawarah untuk mufakat dari KEDUA BELAH PIHAK,
Maka sangat jelas dan terang-benderang bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut yang dibuat oleh KEDUA BELAH PIHAK masih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga baik Pihak PERTAMA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK maupun terdakwa selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat selaku PIHAK KEDUA sama-sama belum dirugikan sehingga Kasus Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat tidak bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Karena hingga saat ini tidak pernah terjadi sengketa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah bersepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama tersebut. Bahkan dari Pihak PERTAMA tidak pernah mengingatkan Pihak KEDUA agar setelah jatuh tempoh untuk segera menyetor kembali dana bantuan tersebut secara total loos ke Kas Negara. Hal mana dikuatkan dengan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH perdata bahwa setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut tetapi PIHAK KEDUA tetap tidak mengindahkannya dalam hal;
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas pekerjaan pengawasan sebagaimana mestinya dalam Surat Perjanjian,
Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian tidak ditepati, karena kelalaian PIHAK KEDUA,
Dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Penunjukan PIHAK KEDUA tidak atau belum memulai pekerjaan pengawasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian bersama.
Dalam waktu satu bulan berturut-turut tidak melaksanakan yang telah dimulainya,
Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pengawasan ini,
PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan pengawasan ini,
Telah dikenakan denda maksimum (…%) sesuai kesepakatan Perjanjian Kerjasama, -
Jika terjadi pemutusan perjanjian pengawasan ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Konsultan Pengawas lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,
Dalam hal ini adanya pemutusan perjanjian karena salah satu atau beberapa alasan, maka PIHAK KEDUA menuntut ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA, tetapi berhak atas pembayaran prestasi dengan memperhitungkan nilai hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan serta kerugian bagi Negara. Selain yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, maka perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan “Perjanjian Tertulis dari kedua belah pihak”. Bahkan sampai dengan saat ini dari Pihak PERTAMA tidak pernah memberikan Teguran-1, Teguran-2 dan Teguran-3 kepada Pihak KEDUA dan tidak pernah meminta kepada Pihak KEDUA agar segera menyetor kembali Dana Bantuan tersebut secara Total Loos ke Kas Negara, walaupun didalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa pernah dari PPK memberikan teguran melalui telpon kepada Ketua Tim Pendiri/Terdakwa agar segera mengembalikan dana tersebut secara total loos ke Kas Negara, namun menurut pendapat kami “Pemberitahuan melalui telpon bukanlah sebuah teguran yang mengikat dan tidak mendasar” sehingga dengan demikian “Surat Perjajian Kerjasama antara Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA masih tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan sah menurut hukum”sampai pada penyerahan seluruh Aset dan Bangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat kepada pemerintah.
Dari Uraian tersebut diatas, maka menurut kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak cermat, tidak jelas dan kabur dan sangat tergesa-gesa mengantarkan perkara ini kehadapan persidangan yang terhormat dan bermartabat ini, yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus berpikir seribu kali sebelum melangkah dan bertindak seratus kali sebelum mendakwa seseorang yang tidak bersalah. Dengan demikian telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, asas Keadilan hukum, asas Kebenaran hukum, asas Kemanfaatan hukum dan asas Kepastian Hukum. Bahwa “Hukum bukan untuk mengadili masyarakat, akan tetapi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat”. Terdakwa adalah seorang yang menganut ajaran Kristen dalam Kitab Suci telah mengajarkan bahwa : “Lebih baik oleh karena satu perbuatan benar semua orang diselamatkan, dari pada oleh karena satu perbuatan jahat semua orang dicelakakan “.
Bahwa jika menurut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000. (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah), maka “Demi Keadilan” Jaksa Penuntut Umum harus menetapkan seluruh Anggota Tim Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebagai Tersangka/Terdakwa karena merekapun secara bersama -sama turutserta telah menikmati sebagian dana tersebut berupa upah kerja melebihi kontrak, honor THR lainnya yang nota bene tidak termuat dalam RAB. Karena seberapa besar kecilnya horor THR yang diberikan kepada Tim Pembangunan adalah merupakan kerugian keuangan negara karena anggaran tersebut tidak masuk dalam RAB.
Khususnya Bendahara Bansos RAHEL MAKI dan Kepala Tukang NGATIRAN secara sepihak telah membelanjakan bahan bangunan dengan dana sebesar Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi tidak dapat mempertanggung jawabkan seluruh nota belanja, hingga kepala tukang NGATIRAN meninggalkan pekerjaannya tanpa pamit dan tidak jelas alamat tempat tinggal sampai saat ini. Selanjut bagi Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Mantan Kadis PPO Kabupaten Kupang, Bendahara DAK, tukang sdr. LINUS LANMAI yang telah menerima honor sebagai upah kerja melebihi dari kontrak sebesar Rp 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembagian THR kepada seluruh Tim Pembangunan dan telah bertentangan dengan RAB, juga pihak lain yang terkait lagsung dengan proyek Pembangnan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, justru mereka diprioritaskan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai anak emas lalu melemparkan semua kesalahan ini hanya kepada Terdakwa ?
Bahwa didalam kegiataan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, sebenarnya tidak hanya menggunakan Bantuan Dana Bansos sebesar Rp 1.664.000.000. (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) saja, akan tetapi ada juga Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp. 800.000.000. (Delapan ratus juta rupiah) untuk membangun Rumah Dinas Guru. Sehingga total bantuan Dana Bansos + DAK sebesar Rp. 2.400.000.000. (Dua milyar empat ratus juta rupiah). Disinilah letak ketidakprofesional dan ketidakadilan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Justru Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan Saksi ANGREANY S. TOOY, S.Pd. sebagai Bendahara DAK dipersidangan dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi meminjam dari Dana Bansos sebesar Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan DAK, namun saksi menyetor kembali dana tersebut kepada Kepala Sekolah sebesar Rp 200.000.000. (dua ratus juta rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah) saksi belanja sendiri untuk pembangunan DAK, namun saksi tidak dapat membuktikan nota belanja dihadapan persidangan. Jika demikian pertanyaan kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa : “Di manakah pertanggungjawaban Dana DAK sebesar Rp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah) untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Dinas Guru) ? dan Siapakah yang harus bertanggung jawab jika berakhir dengan sebuah Kerugian Keuangan Negara dari Dana DAK ? sedangkan dari 2(dua) Mata Anggaran hanya 1 (satu) Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yakni Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat juga sebagai Ketua Tim Pendiri yang kini didakwa hanya dari sisi penggunaan Dana Bansos. Lalu sejauhmana pertanggung jawaban Dana DAK dari Bendahara DAK tentang berapa dana yang telah habis/dicairkan?, terpakai berapa ? dan sisanya berapa ?. siapa saja yang harus bertanggung jawab atas keseluruhan Dana DAK? Apakah dapat dibenarkan dari 2 (dua) Mata Anggaran dikelolah oleh seorang Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) menurut hukum ? Lalu mengapa Pengunaan Dana DAK dengan sengaja diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum ?
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada SURAT PERJANJIAN KERJASAMA antara Pihak PERTAMA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK maupun terdakwa selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat selaku PIHAK KEDUA tidak pernah terjadi konflik interest dan atau persoalan yang berarti sehubungan dengan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat. Justru para pihak khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah merasa dirugikan dan tidak pernah ada saling melapor. Jikapun ada pihak yang merasa dirugikan/dan atau yang menjadi Korban, maka seharusnya Korban adalah dari masyarakat/perorangan dan atau atas nama Badan Hukum/dan atau LSM yang membuat dan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang (POLISI, JAKSA, KPK). Justru sebaliknya peristiwa yang terjadi pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat berawal dari :
Berawal dari adanya LAPORAN dari Jaksa Penyidik atas nama : DEVIS BUNI LELE, SH. dengan Nomor Penerimaan Laporan : 01/P.3.25/Pd.1/05/2017, tanggal 5 Mei 2017 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat TA. 2015.
Pada tanggal 27 sampai 28 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum bersama Tim Ahli dari Politehnik Negeri Kupang bersama Terdakwa telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada proyek USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, dan pada saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum telah memerintahkan kepada Terdakwa dan tukang untuk tetap melanjutkan sisa pekerjaan sambil menunggu hasil temuan perhitungan kerugian keuangan negara yang akan disampaikan kepada Kepala Sekolah/Terdakwa.
Pada bulan Juli 2017, terdakwa secara sepihak (diam-diam) dilakukan Serah terima Jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat dari Pejabat yang lama kepada Pejabat yang baru.
Pada tanggal 17 Oktober 2017, terdakwa di Mutasikan dari SMK Negeri 2 Kupang Barat ke SMK Negeri Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 824.3/I/1/2340/2206-ND tanggal 17 Oktober 2017.
Pada tanggal 07 Desember 2017, para murid SMK Negeri 2 Kupang Barat bersama Orangtua murid, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, komite bersama Terdakwa didampingi oleh Ketua Umum DPW LSM PH2K-HAM NTT menghadap Gubernur NTT guna menyampaikan Pernyataan Sikap sehubungan dengan polimik yang terjadi di SMK Negeri 2 Kupang Barat dengan satu permohonan Penundaan Mutasi sambil menyelesaikan sisa pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat hingga penyerahan kepada Pemerintah dengan satu alasan karena terdakwa adalah Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yang harus bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat kepada PPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Kejuruan Menegah Republik Indonesia.
Pada tanggal 04 Desember 2017, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kupang di Oelamasi telah menetapkan YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi. M.Si sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang .Nomor : 04/P.3.25/Fd.1/12/2017. Tanggal 04 Desember 2017.
Pada tanggal 11 Januari 2018 Tersangka YOSAFAT A.Y. PELUU, S.Pi., M.Si. ditangkap dan di tahan serta di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum a.n.NOVEN V. BULAN, SH., M.Hum. karena telah diduga keras melakukan Korupsi pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000. (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana tlah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk pada uraian peristiwa diatas, dengan didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab III Pasal 20 tentang Tugas dan Wewenang bahwa Kejaksaan mempunyai Tugas dan Wewenang (a) melakukan penuntutan (b) melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan (c) dst…Selanjutnya dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 Bab IV pasal 13 bahwa : Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. Pasal 14. Dst…
Dengan demikian maka menurut Ketentuan Umum Bab I pasal 24 tentang LAPORAN, seharusnya Laporan dibuat oleh seseorang masyarakat/individu, LSM, atau pihak yang merasa dirugikan kepada pejabat yang berwenang menurut undang-undang, bukan seorang JAKSA Pemeriksa sebagai Pejabat Negara yang membuat laporan sebagai PELAPOR/pihak yang dirugikan kepada Jaksa Penuntut Umum lalu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, dakwaan dan penuntutan hanya berdasarkan pada Perjanjian Kerjasama tanpa adanya rekomendasi dari pihak yang merasa dirugikan (PPK), Pemerintah Kabupaten/Prov. NTT, atau salah satu dari Anggota Tim Pembangunan ?
Meskipun dalam melaksanakan tugas Penyelidikan (Tertutup) oleh Kejaksaan yang didasarkan pada temuan dan kajian yang mengacu pada dokrin Intelejen Kejaksaan, menurut MULADI bahwa hasil ketertutupan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan sangat tidak efektif karena ada 3(tiga) faktor yang mempengaruhi yaitu : (1) Adanya strategi penegakan hukum yang tepat yang dirumuskan secara konprehensif dan integral. (2) Adanya kehendak politik untuk melaksanakan startegi tersebut. (3) Adanya “tekanan” dalam bentuk pengawasan masyarakat. Justru menurut MULADI ketertutupan Kejaksaan atas proses penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi tidaklah memberi peluang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan atau kontrol karena kontrol adalah salah satu faktor penentu yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum.
Justru ketertutupan hasil survei kepada publik juga bertentangan dengan asas Akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Secara politis sifat Ketertutupan Kejaksaan dalan penanganan Tindak Pidana Korupsi juga bertentangan dengan TAP MPR Nomor. VII/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan, terutama Bab. IV angka 9 huruf a, yaitu Terwujudnya Penyelengeraan Negara Yang Profesional, Transparan, Akuntabel, Memiliki Kredibilitas dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Apalagi sangat disesalkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Tidak dapat menghadirkan saksi kunci a.n. Ir. WINARNO SOETRISNO, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Saksi Ahli dari Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO (KAPAHT) dari Malang di depan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang guna mempertanggung jawabkan Hasil Perhitungan yang telah merugikan Keuangan Negara pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat dengan menggunakan perhitungan methode Total Loos sebesar Rp 1.664.000.000. (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).
Oleh karena itu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat-sangat tidak cermat, tidak jelas atau kabur (Obccur Libel) sehingga “harus batal demi hukum” berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP.
III. FAKTA- FAKTA DALAM PERSIDANGAN.
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa dan Bukti tambahan yang terungkap dalam fakta-fakta dipersidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara pidana ini antara lain sebagai berikut :
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI.
1. Keterangan Saksi RAHEL MAKI (Bendahara Bansos).
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos yang bertugas mencairkan, menyimpan, membayar dan membuat laporan keuangan Dana Bansos sesuai kebutuhan.
Saksi menerangkan bahwa jumlah Dana Bansos dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktoran Pendidikan Kejuruan Menegah RI yang diperuntukan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015 sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).-
Saksi menerangkan bahwa Saksi bersama Terdakwa yang mencairkan dana tersebut sebanyak 4(empat) tahap yakni; pada tanggal 11 September 2015 pencairan tahap (1) sebesar Rp 100.000.000,-(Seratus juta rupiah), pada tanggal 18 September 2015 pencairan tahap (2) sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 08 Oktober 2015 pencairan tahap (3) sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan pencairan tahap (4) sebesar Rp 669.528.530,- (enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Saksi menerangkan bahwa total dana yang dicairkan disimpan di rumah saksi.
Saksi menerangkan bahwa pengeluaran dan atau pembayaran sesuai kebutuhan dan atas perintah Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17 September 2015, Saksi menyerahkan kepada Kepala tukang bernama NGATIRAN uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).Tahap-1. Pada tanggal 23 September 2015, Saksi menyerahkan lagi Uang kepada Kepala Tukang NGATIRAN sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tahap -2. Berikutnya pada tanggal 29 September 2015 Saksi menyerahkan lagi kepada Kepala Tukang NGATIRAN Uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tahap-3. Jumlah uang tersebut digunakan untuk membelanjakan bahan bangunan. Terakhirnya pada tanggal 30 September 2015, Saksi membayar ongkos tukang kepada NGATIRAN sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Saksi tidak pernah meminta pertanggungjawaban nota belanja hingga saat ini, karena Kepala tukang NGATIRAN telah kabur dan tidak bekerja lagi, bahkan saksi tidak tahu dimana alamat tempat tinggalnya.
Saksi menerangkan bahwa setiap pembayaran uang kepada Kepala tukang NGATIRAN, Saksi sudah memotong langsung untuk pajak negara yakni dari Rp 100.000.000 (Seratus Juta rupiah) hanya dibayarkan sebesar Rp 78.500.000, (Tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan seterusnya, namun Saksi tidak pernah menyetor ke kas Negara tapi saksi gunakan uang tersebut untuk membelanjakan bahan bangunan.
Saksi menerangkan bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara Bansos, Saksi tidak pernah membaca Juknis, tidak tahu ada RAB dan saksi pernah membaca Surat Keputusan Penetapan saksi sebagai Bendahara Bansos yang dikeluarkan oleh Kadis PPO Kabupaten Kupang namun setelah saksi membaca, selanjutnya SK tersebut saksi kembalikan kepada Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa saksi dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara Bansos, saksi tidak tahu menggunakan compuiter.
Saksi menerangkan bahwa jumlah dana Bansos sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) sudah habis terpakai, namun Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat belum selesai dikerjakan, dan Saksipun tidak tahu apa kendalanya.
Saksi menerangkan bahwa jumlah uang sebesar Rp 1.000.000.000. (Satu milyar rupiah) dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah sebagai Ketua Tim Pendiri.
Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah memberikan pinjaman dari Dana Bansos uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk pekerjaan fisik 3(tiga) Ruang Guru atas persetujuan Terdakwa dan semua Panitia Pembangunan. Dengan catatan apabila dana DAK sudah cair baru dikembalikan.
Saksi menerangkan bahwa yang menerima uang pinjaman dari Dana Bansos sebesar Rp 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah Bendahara DAK bernama Ibu ANGREANY S. TOOY, S.Pd.
Saksi menerangkan bahwa sampai saat ini dana DAK belum cair sehingga belum ada pengembalian Dana Bansos yang dipinjamkan ke DAK.
Saksi menerangkan bahwa untuk membelanjakan bahan bangunan, saksi bersama-sama Terdakwa dan semua Panitia Pembangunan diikutsertakan untuk belanja bahan bangunan.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah membuat pembukuan harian dan tidak pernah membuat laporan keluar masuk keuangan selama saksi sebagai Bendahara Bansos. Berikutnya dana terpotng untuk membayar pajak, saksi tidak menyetor ke Bank/Kantor Pos tetapi saksi gunakan dana pajak tersebut untutk belanja bahan bangunan.
Saksi menerangkan bahwa saksi telah membayar lunas honor Konsultan Perencana atas nama ROBBY GINTING, S.Pi sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Saksi menerangkan bahwa saksi berhenti membayar dan atau mengeluarkan kwitansi pembayaran berakhir sampai dengan bulan Februari 2017. Karena Kas Bansos sudah nihil.
Saksi menerangkan bahwa saksi berhenti sebagai Bendahara Bansos terhitung sejak bulan Mei 2017 karena sakit.
2. Keterangan Saksi ROBBY GINTING, S.Pi. (Ketua Tim Kegiatan Pembangunan).
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa Saksi sebagai Ketua Tim Kegiatan Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengantongki SK dari Kadis PPO Kabupaten Kupang, namun saksi pernah membaca SK tersebut yang ditunjukan oleh Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
Saksi menerangkan bahwa alasan belum selesainya pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat disebabkan Tukang melarikan diri tanpa alasan.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah membuat laporan tahap 3(tiga) sehingga dana DAK tidak bisa dicairkan.
3. Keterangan Saksi ANGREANY S. TOOY, S.Pd. (Bendahara DAK).
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Bendahara Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa saksi pernah meminjam Uang dari Bendahara Bansos RAHEL MAKI sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk modal awal pembangunan Rumah Dinas Guru, dan akan saksi kembalikan setelah ada pencairan Dana DAK.
Saksi menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan Dana DAK tahap 3 (tiga).
Saksi menerangkan bahwa saksi bersama ROBY GINTING, S.Pi sebagai Ketua Tim Kegiatan Pembangunan yang datang kerumah Bendahara Bansos RAHEL MAKI untuk menerima dana tersebut.
Saksi menerangkan bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Bendahara Bansos, saksi langsung mentransfer sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening pribadi terdakwa, sedangkan sisanya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi sendiri menggunakan untuk membelanjakan bahan bangunan (namun saksi tidak dapat mempertanggungjawabkan bukti nota belanja dihadapan persidangan).
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat ada RAB dan tidak pernah membaca apa isi dari RAB tersdebut.
Keterangan Saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. (Konsultas Pengawas).
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Konsultan Pengawas pada Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa Pembangunan fisik SMK Negeri 2 Kupang Barat sudah mulai dikerjakan pada bulan September 2015, namun saksi baru melaksanakan tugas sebagai Konsultan Pengawas terhitukan bulan November 2015.
Saksi menerangkan bahwa pada saat saksi mulai melaksanakan tugas sebagai Konsultan Pengawas, pekerjaan fondasi 3 Ruang Kelas Baru (RKB) sudah ada.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu kapan berkahirnya masa kontrak Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat, karena tidak ada juknis.
Saksi menerangkan bahwa RAB ada tapi tidak sesuai dengan gambar.
Saksi menerangkan bahwa komponen pekerjaan baik dari Dana Bansos maupun dari Dana DAK adalah berupa; Material/bahan, Upah tukang dan Belanja alat.
Saksi menerangkan bahwa tidak ada kecocokan terhadap RAB dan Gambar, namun saksi tidak membuat teguran baik lisan maupun tertulis kepada Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015 dikerjakan secara Swakelola.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu siapa nama kepala tukang yang memulai awal pekerjaan Pembangungan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak melaksanakan tugas sebagai Konsultan Pengawas pada setiap hari karena ada anggota tim lainnya juga ikut mengawas.
Saksi menerangkan bahwa saksi datang ke lokasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat hanya untuk melihat-lihat saja.
Saksi menerangkan bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan baru dibayar 50 % oleh Bendahara Bansos sebesar Rp 13. 000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) saksi belum menerima.
Saksi menerangkan bahwa saksi pernah memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada Ketua Tim Pembangunan/Terdakwa sehubungan dengan akan dan telah berakhirnya masa kontrak selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat, namun saksi tidak dapat membuktikan dipersidangan.
Saksi menerangkan bahwa saksi sudah membuat Laporan Progres fisik dan telah diserahkan kepada Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa pada bulan April 2016 dimana masa kontrak 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender telah berakhir, maka saksi telah membuat laporan progres fisik Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat dapat ditaksir kurang lebih 80-an % telah selesai dikerjakan.
Saksi menerangkan bahwa Laporan Progres fisik Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat sebagai kesimpulan terkahirnya saksi buat pada bulan Januari 2017 dengan presentasi akhir = 92,27 % secara fisik telah dinyatakan selesai dan sisanya hanya = 7,73 % pekerjaan fisik Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat yang belum selesai dikerjakan.
Saksi menerangkan bahwa Laporan progres setelah saksi buat diserahkan kepada terdakwa sebagai Kepala Sekolah, namun tanpa ekspedisi.
Saksi menerangkan bahwa Laporan Progres fisik Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat hanya diserahkan kepada Terdakwa sebagai Kepala Sekolah dan tidak pernah dikirim ke Kadis PPO Kabupaten Kupang maupun ke ke PPK Kementerian pusat karena tidak ada perintah maupun permintaan.
Keterangan Saksi SUDARWISNO DJONO, ST. (Ketua Tim Perencana).
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Ketua Tim Perencana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah bersama Konsultan Tehnik membuat dan mengajukan proposal, membuat dan mengajukan perubahan proposal dan tugas lain adalah hanya sampai pada pematokan denah Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Saksi menerangkan bahwa saksi diangkat menjadi Konsultan Perencana berdasarkan Penunjukkan Kepala Sekolah/Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa Pengajuan proposal awal sebesar Rp 3.500,000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), namun ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Kejuruan Menengah RI, kemudian saksi membuat perubahan proposal baru dengan pagu dana sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) dan telah disetujui.
Saksi menerangkan bahwa sebagai Konsultan Perencana yang membuat dan mengajukan Proposal, Saksi dibayar oleh Bendahara Bansos sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun saksi hanya menerima Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan sisanya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong pajak.
Saksi menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi hanya sebatas membuat dan mengajukan proposal dan berakhir hanya sampai pematokan denah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Keterangan Saksi Dra. YAYUK EKO YLIA HARDANIARI, MT (Kadis PPO).
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Kepala Dinas PPO Kabupaten Kupang pada tahun 2015 – 2016.
Saksi menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kadis PPO adalah mengajukan proposal, ikut menandatangani MOU dengan Kementerian guna mendapatkan Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) yang dikerjakan langsung oleh Kepala Sekolah secara Swakelola.
Saksi menerangkan bahwa Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) dipergunakan untuk membangun 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB), WC/Kamar mandi, dll.
Saksi menerangkan bahwa selain saksi sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang, juga merangkap sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dengan dana serupa yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kabupaten Kupang.
Saksi menerangkan bahwa saksi pernah datang ke Lokasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat pada bulan Desember 2015, dan saksi melihat sebagian gedung sudah dikerjakan.
Saksi menerangkan bahwa pada bulan Desember 2015, saksi datang ke lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, dan saksi tidak ingin bertemu resmi dengan Kepala Sekolah/Terdakwa dan saksi hanya mengambil foto dari dalam mobil saksi. Berikutnya saksi memerintahkan staf saksi untuk mengambil fato bangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat yang sedang dikerjakan, dan disitu ada juga Kepala Sekolah/terdakwa namun saksi tidak bersedia menemui Kepala Sekolah/Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 12 Desember 2015, saksi membuat Surat Panggilan (Surat Teguran) ke tiga kepada Kepala Sekolah/Terdakwa yang diantar oleh salah satu staf bawahan saksi, akan tetapi Kepala Sekolah/terdakwa menolak Surat Panggilan tersebut dan tidak menghadap ke Dinas. Namun saksi tidak dapat menunjukan bukti surat dan ekspedisi di hadapan persidangan.
Saksi menerangkan bahwa saksi melaksanakan tugas pengawasan dan pengontrolan terhadap dua jenis pekerjaan baik dari bantuan Dana Bansos maupun dari bantuan Dana DAK.
Saksi menerangkan bahwa saksi hanya sekali datang ke lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat pada bulan Desember 2015 untuk melaksanakan control dan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Saksi menerangkan bahwa saksi baru tahu bahwa Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat ada bermasalah ketika saksi di periksa (di-BAP).
Saksi menerangkan bahwa saksi yang mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan TIM PENDIRI UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK NEGERI 2 KUPANG BARAT berdasarkan SK Nomor : 800/839/PPO/2015, tanggal 27 Juli 2015.
Saksi menerangkan bahwa saksi diberhentikan dari Jabatan sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang pada bulan April 2016, sehingga saksi tidak mengetahui lagi tentang masalah yang terjadi di Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Keterangan Saksi SILAS YONATHAN KATU, ST. (Anggota Tim Perencana).
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Anggota Tim Perencana pada Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah bersama Konsultan Perencana membuat dan mengajukan proposal, membuat dan mengajukan perubahan proposal dan tugas lain adalah hanya sampai pada pematokan denah Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Saksi menerangkan bahwa saksi dan terdakwa pernah mengikuti Bimbingan Tehnik (Bintek) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bina SMK Pusat.pusat di Jakarta terkait dengan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Saksi mjenerangkan bahwa tugas saksi sebagai Anggota Tim Perencana berakhir sampai pada pematokan denah Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Keterangan Saksi ALFONSUS LAITUY (Ketua Komite).
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Ketua Komite pada SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Saksi menerangkan bahwa saksi tahu ada Bantuan Dana dari Kementerian….sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Saksi menerangkan bahwa saksi pernah diundang oleh Terdakwa selaku Ketua Tim Pembangunan untuk mengikuti Rapat dalam rangka melanjutkan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat yang sedang berjalan, yakni bulan Oktober 2015.
Saksi menerangkan bahwa awal perencanaan proposal saksi tidak dilibatkan, tapi saksi ikut dalam pembebasan tanah untuk Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Saksi menerangkan bahwa hingga berakhirnya masa kontrak selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender, pekerjaan fisik Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat belum selesai dikerjakan.
Saksi menerangkan bahwa alasan keterlambatan pekerjaan karena kekurangan semen dan tukang-tukang sering lari meninggalkan pekerjaan.
Saksi menerangkan bahwa sebelum kegiatan pekerjaan fisik Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat, akses jalan menuju lokasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat sudah ada, namun akses jalan menuju penggalian fondasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat baru dibuat/digali dengan menggunakan eksevator karena letak tanah sangat labil dan curam sehingga pada saat datang hujan sering terjadi longsor.
Saksi menerangkan bahwa Pembangunan WC dan Kamar mandi sudah selesai dikerjakan, namun tidak dapat digunakan lagi karena terjadi longsor sehingga letak bangunan tersebut terjadi pergesaran dan hancur.
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai Ketua Komite pernah mengingatkan Terdakwa bahwa jangka waktu kontrak hampir berakhir.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu siapa nama tukang yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat karena sering berganti-ganti tukang.
Keterangan Saksi LINUS LANMAI als. LINUS (Tukang/Pekerja).
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa saksi adalah pekerja sebagai Tukang kedua menggantikan Tukang pertama yang sudah bekerja, namun saksi tidak mengetahui siapa nama tukang yang pernah bekerja.
Saksi menerangkan bahwa saksi baru mulai bekerja sebagai tukang pada bulan Agustus 2016. Sedangkan dalam BAP, saksi menerangkan mulai bekerja pada bulan Juli 2016.
Saksi menerangkan bahwa saksi sebagai tukang telah membangun 3 (Tiga) Ruang Kelas Baru (RKB)uang Budidaya ternak Ruminansia yang meliputi; Labotatorium hama dan penyakit, Ruang penyimpanan dan infrastruktur, Ruang produksi pakan dan gudang, Bangsal induk, Bangsal/kandang pembesaran dan Selasar Budidaya ternak Ruminansia sampai finising.
Saksi menerangkan bahwa pekerjaan WC dan Kamar mandi dikerjakan oleh orang lain.
Saksi menerangkan bahwa saksi juga mengerjakan Rumah Dinas Guru dengan menggunakan Dana DAK dan saksi telah dibayar dari Dana Dak sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh Juta rupiah). Untuk ongkos tukang.
Saksi menerangkan bahwa saksi sebelum bekerja, saksi sudah mulai panjar uang dari Bendahara Bansos RAHEL MAKI untuk upah kerja bulai bulan November, Desember 2015, dan pada bulan Januari dan Februari 2016, dan pada bulan Juli 2016 baru saksi mulai bekerja sebagai tukang.
Saksi menerangkan bahwa saksi dikontrak dengan upah kerja sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa potongan dan telah dibayar lunas; sedangkan dalam BAP saksi menerangkan bahwa Saksi telah dibayar LUNAS Upah Kerja sebesar Rp 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah). Selanjutnya bukti kwitansi yang telah ditandatangani saksi telah menerima upah tukang sebesar Rp 172.144.200. (seratus tujuh puluh dua juta seratus empet puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Saksi menerangkan bahwa saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi sebagai tukang hanya sampai pada bulan November 2016.
10. Keterangan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. (Politehnik Negeri Kupang).
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa saksi sebagai Ahli dari Politehnik Negeri Kupang.
Ahli menerangkan bahwa saksi telah diminta oleh Jaksa Penuntut Umum agar melakuan Pemeriksaan dan Perhitungan tentang dugaan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Ahli menerangkan bahwa Ahli bersama tim melakukan pengukuran dan perhitungan dimulai dari fondasi bangunan sampai ke atap seng. -
Ahli menerangkan bahwa tidak ada akses jalan masuk menuju RKB dan LEB.
Ahli menerangkan bahwa Ahli bersama Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta seorang Mahasiswa dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan Pemeriksaan dan Perhitungan di Lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat pada tanggal 27 s/d 28 Juli 2017.
Ahli menerangkan bahwa Konsultan Perencana tidak menempatkan lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat secara efektif yakni, pada tanah yang baik dan datar akan tetapi pada tanah yang labil, curang dan penuh kemiringan sehingga mengakibatkan mudah longsor.
Ahli menerangkan bahwa bangunan yang tidak dapat difungsikan adalah Kamar mandi /WC dan kolam ikan.
Ahli menerangkan bahwa dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tetap memasukan Kamar mandi dan WC yang mengalami kerusakan akibat bencana alam sebagai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara karena Ahli tidak tahu adanya Surat/Laporan tentang Terjadinya Bencana Alam.
Ahli menerangkan bahwa dari hasil perhitungan semua gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat ada Plus dan ada Minusnya dan dapat dilihat dari Hasil Perhitungan Rekapitulasi yang ada.
Ahli menerangkan bahwa akibat terjadi plus dan minus atau tambah kurang dalam pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri2 Kupang Barat karena Konsultas Perencana maupun Konsultan Pengawas tidak melaksanakan TUPOKSInya secara maksimal.
Ahli menerangkan bahwa dari seluruh bangunan yang diukur dan dinyatakan tidak dapat difungsikan adalah Kamar Mandi/WC dan Kolam Ikan, sedangkan bangunan yang lain sudah dapat difungsikan.
Ahli menerangkan bahwa sebagai Perhitungan Hasil Akhir Pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat TA. 2015, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp 277. 441. 805, 93,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen)
Keterangan Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK).
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Ahli selaku PPK (hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena Ahli sedang sakit strock; pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa benar Ahli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015, Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 gelombang II tanggal 26 Juni 2015.
Ahli menerangkan bahwa awalnya ada permohonan berupa proposal dari Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Bupati, kemudian ahli membentuk Tim Verifikasi untuk mengecek ke lokasi apakah proposal tersebut sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Dan menurut laporan dari Tim Verifikasi bahwa USB SMK Negeri 2 Kupang Barat memenuhi syarat.
Ahli menerangkan bahwa anggaran untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang TA. 2015 bersumber dari Dana APBN Murni Tahun 2015 dengan total nilai sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).
Ahli menerangkan bahwa setelah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Pembangunan, lalu Ahli membuat MOU antara KPA dengan Bupati serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Ahli selaku PPK dengan Kepala Sekolah/terdakwa kemudian atas dasar tersebut lalu Ahli mengajukan permintaan pencairan dana kepada KPN untuk ditransfer ke Rekening SMK Negewri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang dengan Nomor Rek; 3490-01000021-303 tanggal 11 September 2015. Dengan total Dana Bantuan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).
Keterangan Ahli/Saksi A de Chat Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH.
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pihak PERTAMA sebagai PPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Pendidika SMK dengan Pihak KEDUA sebagai Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sangat bertentangan dengan syarat-syarat melakukan suatu Perjanjian Kerjasama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, Pasal 1266, 1267, Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PERPRES No. 54 Tahun 2010. Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Ahli menerangkan bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang ditetapkan sesuai kalender selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari, sedangkan dalam PERPRES Nomor. 54 Tahun 2010 pada Bab V tentang SWAKELOLA diatur lama waktu pekerjaan sampai dengan melebihi 1(satu) Tahun Anggaran, Dengan sendirinya waktu 210 (Dua ratus sepuluh) hari yang ditetapkan bersama dalam Surat Perjanjian Kerjasama telah bertentangan dengan PERPRES maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahli menerangkan bahwa dalam melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, tidak dapat digunakan 2(dua) lembaga Perhitungan/auditor seperti yang dilakukan oleh Ahli dari Akuntan Publik Malang dengan menggunakan Perhitungan Total Loos dimana ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah). Maupun Ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang dalam perhitungannya telah ditemukan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp 277. 441. 805, 93 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen).
Ahli menerangkan bahwa kedua Lembaga yang telah melakukan perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara pada proyek Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat adalah Lembaga yang tidak diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara.
Ahli menerangkan bahwa Lembaga yang sah yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (1) Yo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Ahli menerangkan bahwa Jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) tidak dapat dialihkan kepada Kepala Sekolah yang baru/dan atau orang lain, karena berhubungan langsung dengan tanggung jawab terhadap sisa pekerjaan sesuai Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak PPK untuk menyelesaikan Pembangunan gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang secara fisik belum dinyatakan selesai 100 %, apalagi belum dilakukan serahterima kepada pemerintah. Justru terjadinya serah terima Jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yang dilakukan secara sepihak (alias diam-diam) kepada Kepala Sekolah yang baru oleh Pemerintah (Dinas PPO Prov. NTT) pada bulan Juli 2017, adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang saat dimana pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat masih dan sedang dalam taraf pekerjaan akhir. Apalagi terhitung sejak 2(dua) bulan kemudian setelah dilaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah sebagai PPA, yakni pada tanggal 17 Oktober 2017 Kepala Sekolah yang lama selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan sebagai Ketua Tim Pendiri secara tiba-tiba telah dimutasikan ke SMK Negeri Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE. Dengan demikian Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas PPO Prov. NTT harus bertanggung jawab terhadap kelanjutan dari Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Ahli menerangkan bahwa Serah Terima Jabatan dan Mutasi Kepala Sekolah adalah kewenangan Pemerintah, akan tetapi Kepala Sekolah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) tidak dapat diserah terimakan atau dimutasikan selama Ia masih bertanggung jawab sebagai PPA untuk menyelesaikan baik fisik maupun administerasi tentang sisa pekerjaan fisk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang tersisa kurang lebih 7,73 %. Menurut pendapat Ahli bahwa selama pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK negeri 2 Kupang Barat belum selesai 100 %, Jabatan PPA tidak dapat dialihkan kepada Kepala Sekolah yang baru.
Ahli menerangkan bahwa Kepala Sekolah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diperbolehkan untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan 2(dua) Mata Anggaran yang dilaksanakan dalam satu proyek dalam hal ini Bansos dan DAK, tergantung apakah dari 2(dua) Mata Anggaran dituangkan dalam satu Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama? ataukah secara terpisah. Jika Surat Perjanjian Kerjasama dibuat secara terpisah antara Dana Bansos dan Dana DAK, maka tergantung siapakah yang menandatangani Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama untuk Dana DAK dialah yang harus bertanggung jawab.
Ahli menerangkan bahwa jika mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Pihak PERTAMA (PPK) dengan Pihak KEDUA sebagai Ketua Tim Pendiri SMK Negeri 2 Kupang Barat, maka apabila Pihak KEDUA harus mengembalikan secara Total Loos Bantuan Dana untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).ke KAS Negara, maka dengan sendirinya Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat beserta asetnya menjadi milik PRIBADI, akan tetapi dalam prosesnya karena sudah menjadi aset negara maka ada sebaiknya Pengembalian Kerugian Keuangan Kepada Negara harus dihitung ulang dari sisa pekerjaan fisik yang belum selesai yang menjadi Kerugian Keuangan Negara dan tidak semata mengacu pada Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama secara Total Loos.
Ahli menerangkan bahwa selama Pembangnan fisik USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum dinyatakan selesai 100 % apalagi belum diserahterimakan kepada Pemerintah, maka Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum dapat digunakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar. Jika ternyata gedung tersebut telah memiliki asas manfaat, artinya sudah digunakan oleh Kepala Sekolah yang baru beserta Guru-guru dan para siswa untuk melaksanakan KBM, maka telah bertentangan dengan PERPRES Nomor. 54 Tahun 2010 serta prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu Pemerintahpun harus ikut bertanggng jawab.
KETERANGAN TERDAKWA.
Keterangan Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. als. YOS. Menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan bahwa pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Terdakwa menerangkan bahwa pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat dan sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat merangkap sebagai Pejabat Pengguna Anggaran pada tahun 2015.
Terdakwa menerangkan bahwa pernah membuat dan menajukan proposal ke Kementerian….guna memperoleh Bantuan Dana USB SMK Negeri 2 Kupang Barat pada tahun 2015.
Terdakwa menerangkan bahwa setelah melalui hasil verifikasi dari Kementerian…maka SMK Negeri 2 Kupang Barat layak untuk mendapatkan Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bersama Konsultan Perencana pernah mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Terdakwa menerangkan bahwa benar telah menerima Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah). Yang ditrasfer melalui rekening Sekolah pada tanggal 15 September 2015 dari Dana Bantuan USB SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bersama Tim Pendiri Sekolah telah mencairkan seluruh Dana tersebut di Bank Unit BRI Naikoten I Kupang secara bertahap yakni; penarikan pada tanggal 15 September 2015 sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah), penarikan tanggal 18 September 2015 sebesar Rp 200.000.000. (dua ratus juta rupiah), penarikan tanggal 08 Oktober 2015 sebesar Rp. 700.000.000. (tujuh ratus juta) dan penarikan terakhir pada tanggal 26 November 2015 sebesar Rp 669.528.530. (enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bersama Tim Pendiri Sekolah setelah mencairkan seluruh Dana Bantuan tersebut sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah), kemudian disimpan di rumah Bendahara RAHEL MAKI.
Terdakwa menerangkan bahwa jangka waktu kontrak sesuai Perjanjian Kerjasama selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Dana Bantuan masuk ke rekening Sekolah yakni terhitung tanggal 15 September 2015 dan berkahir pada tanggal 07 April 2016.
Terdakwa pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama selaku Ketua Tim Pendiri Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan.
Terdakwa menerangkan bahwa selaku Ketua Tim Pendiri Sekolah telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di SMK Negeri 2 Kupang Barat yang dikirim melalui Fax, hanya sebagai formalitas saja. Selanjutnya Surat Perjanjian Kerjasama tersebut baru ditandatangani aslinya pada bulan November 2017 berlaku mundur setelah ada masalah, disaat terdakwa mengantar 2(dua) buah Buku Laporan Kegiatan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat secara 100 % untuk sebagai Contoh Laporan, bertempat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Kejuruan SMK RI di Jakarta.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengetahui ada pengeluaran Dana sebesar Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Bendahara Bansos RAHEL MAKI untuk diserahkan kepada kepala tukang NGATIRAN guna membelanjakan bahan bangunan.
Terdakwa menerangkan bahwa yang membelanjakan bahan bangunan adalah Bendahara Bansos RAHEL MAKI, Kepala Tukang NGATIRAN bersama Tim pendiri, sedangkan terdakwa tidak ikut.
Terdakwa menerangkan bahwa Bendahara Bansos RAHEL MAKI dan kepala tukang NGATIRAN saat diminta pertanggunjawaban nota belanja sejumlah uang Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), mereka tidak dapat memperlihatkan nota belanja tersebut alasan Bendahara bahwa kepala tukang sudah melarikan diri dan tidak tahu dimana alamat tempat tinggalnya.
Terdakwa menerangkan bahwa akibat dari perbuatan Bendahara Bansos RAHEL MAKI dan kepala tukang NGATIRAN tidak dapat mempertanggungjawabkan nota belanja tersebut maka demi keselamatan dari sisa uang yang ada sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah), Terdakwa meminta dan mengamankan uang tersebut dari Bendahara Bansos RAHEL MAKI dan selanjutnya terdakwa bersama Tim Pembangunan pergi belanja bahan bangunan sebesar Rp 375.000.000. (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) di Kupang untuk kebutuhan pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sesuai kwitansi pembelanjaan yang ada (terlampir). Sedangkan sisa uang sebesar Rp 125.000.000. (seratus dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa membelanjakan Seng….di Surabaya sesuai Kwiatnsi Asli terlampir.
Terdakwa menerangkan bahwa benar ada peminjaman Dana Bansos sebesar Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk pembangunan Rumah Dinas Guru yang diterima oleh Bendahara DAK ANGREANY S. TOOY, S.Pd. Selanjutnya setelah uang tersebut berada ditangan Bendahara DAK, ditransfer kembali ke rekening terdakwa sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama Tim Pembangunan membelanjakan bahan bangunan di Kupang untuk kebutuhan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, sebagaimana KWITANSI ASLI terlampir. Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah) dibelanjakan oleh Bendahara DAK ANGREANY S. TOOY, S.Pd.untuk keperluan pembangunan Rumah Dinas Guru (DAK).
Terdakwa menerangkan bahwa hingga batas akhir masa kontrak 210 (Dua ratus sepuluh) hari pada tanggal 07 April 2016, Pembangunan fisik USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum selesai.
Terdakwa menerangkan bahwa yang menjadi hambatan atau kendala pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum selesai dikerjakan karena; para tukang sering meninggalkan pekerjaan, cuaca hujan, keadaan tanah labil dan akses jalan masuk sering terjadi longsor sehingga mengakibatkan sulitnya kendaraan masuk untuk membawa material ke lokasi.
Terdakwa menerangkan bahwa Laporan Progres 30 % sudah dibuat oleh terdakwa dan Konsultan Pengawas.
Terdakwa menerangkan bahwa Laporan Progres 100 % sudah dibuat oleh terdakwa dan Konsultan Pengawas dan telah dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Pendidikan Kejuruan Menengah untuk dijadikan sebagai contoh laporan.
Terdakwa menerangkan bahwa setelah habis masa kontrak 210 (Dua ratus sepuluh) hari dimulai tanggal 15 September 2015 dan berakhir pada tanggal 07 April 2016, terdakwa masih tetap bekerja melanjutkan sisa pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa sedang menyelesaikan sisa pekerjaan fisk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat kurang lebih 7, 73%, secara tiba-tiba terdakwa dilakukan serah terima jabatan sebagai Kepala Sekolah yang lama kepada Kepala Sekolah yang baru secara sepihak (secara diam-diam) yakni pada bulan Juli 2017. Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2017, terdakwa dimutasikan ke SMK Negeri Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE.
Terdakwa menerangkan bahwa akibat tindakan Pemerintah Prov. NTT melalui Dinas PPO Prov. NTT yang telah memindahkan terdakwa ke SMK Negeri Kualin, maka sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaan yang tersisa.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa siap untuk menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan fisik USB SMK Negeri 2 Kupang Barat kurang lebih 7,73 % sampai penyerahan kepada Pemerintah, bahkan bertanggung jawab atas segala kerusakan selama masa Pemeliharaan jika terdakwa “Tidak Dipindahkan Ke SMK Negeri Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE” dan tidak dibawa kerana hukum, als. Tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.
IV. ANALISA FAKTA.
------- Bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos SMK Negeri 2 Kupang Barat telah mencairkan seluruh Bantuan Dana untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat bersama Tim Pembangunan sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah), Dan selanjutnya disimpan di rumah Saksi.
Bahwa benar Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos SMK Negeri 2 Kupang Barat menerangkan bahwa Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp. 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) telah habis terpakai. Yakni berakhir pada bulan Februari 2017.
Bahwa benar Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos telah menyerahkan Uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) potong pajak kepada Kepala Tukang bernama NGATIRAN, dan bersama-sama pergi belanja bahan bangunan, namun Saksi dan Kepala Tukang tidak dapat pertanggungjawaban Nota belanja kepada Kepala Sekolah/Terdakwa.
Bahwa benar Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos telah bersaksi dihadapan persidangan dibawah sumpah bahwa saksi berhenti melaksanakan tugas membayar/dan atau mengeluarkan kwitansi kepada pihak ketiga sebagai Bendahara bansos pada bulan Februari 2017 karena KAS Dana Bansos sudah nihil. Selanjutnya saksi mengundurkan diri sebagai Bendahara Bansos pada bulan Mei 2017 karena sakit.
Bahwa benar Saksi menerangkan saksi pernah memberikan pinjaman dari Dana Bansos sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bendahara DAK ANGREANY S. TOOY, S.Pd. yang diperuntukan untuk pekerjaan DAK atas persetujuan Terdakwa dan Tim Panitia Pembangunan, namun hingga saat ini belum ada pengembalian dana DAK untuk menutupi Dana Bansos.
Bahwa benar Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos menerangkan bahwa saksi tidak pernah membuat pembukuan harian dan tidak pernah membuat laporan keluar masuk keuangan selama saksi sebagai Bendahara Bansos.
Bahwa benar Saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas baru melaksanakan Tugas Pengawasannya sejak bulan November 2015, sedangkan pekerjaan fisik telah dimulai pada bulan September 2015.
Bahwa benar Saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Laporan Progres fisik Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat yang dibuat oleh Saksi pada kesimpulan terkahir bulan Januari 2017 dengan nilai akhir mencapai = 92,27 % secara fisik telah dinyatakan selesai dan sisanya hanya = 7,73 % pekerjaan fisik belum selesai dikerjakan
Bahwa benar Saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas tidak setiap hari melaksanakan tugas Pengawasan di Lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat karena masih ada Konsultan Tehnik SILAS YONATHAN KATU, ST. yang membantu mengawasi jalannya pekerjaan.
Bahwa benar Saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas menerangkan dibawah sumpah bahwa tugas saksi hanya datang untuk melihat-lihat saja jalannya pekerjaan.
Bahwa benar saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas tidak mengetahui kapan berakhirnya masa kontrak.
Bahwa benar saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST sebagai Konsultan Pengawas menerangkan bahwa tidak ada kecocokan RAB dengan Gambar, namun saksi tidak membuat teguran baik lisan maupun tertulis kepada terdakwa.
Bahwa benar saksi VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas mendapat honor sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan baru dibayar 50 % oleh Bendahara Bansos sebesar Rp 13. 000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa benar saksi SUDARWISNO DJONO, ST. sebagai Ketua Tim Perencana Tugas dan tanggung jawab saksi adalah bersama Konsultan Tehnik SILAS YONATHAN KATU, ST. membuat dan mengajukan proposal.
Bahwa benar saksi SUDARWISNO DJONO, ST. sebagai Ketua Tim Perencana telah mengajukan proposal awal sebesar Rp 3.500,000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), namun ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Kejuruan Menengah RI, kemudian saksi membuat perubahan proposal baru dengan pagu dana sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) dan telah disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Kejuruan Sekolah Menengah RI.
Bahwa benar saksi SUDARWISNO DJONO, ST, sebagai Ketua Tim Perencana dibayar oleh Bendahara Bansos sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai upah kerja namun saksi hanya menerima Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan sisanya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong pajak.
Bahwa benar saksi SUDARWISNO DJONO, ST. sebagai Ketua Tim Perencana menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi hanya sebatas membuat dan mengajukan proposal dan berakhir hanya sampai pematokan denah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa benar saksi SUDARWISNO DJONO, ST. sebagai Ketua Tim Perencana selama melaksanakan tugas sebagai Ketua Konsultan Pengawas, saksi tidak pernah kenal dengan Kepala Tukang yang bernama NGATIRAN.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kadis PPO adalah mengajukan proposal, ikut menandatangani MOU dengan Kementerian guna mendapatkan Bantuan Dana Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang menerangkan bahwa saksi pernah datang ke Lokasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat pada bulan Desember 2015, dan saksi melihat sebagian gedung sudah dikerjakan.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang menerangkan bahwa pada bulan Desember 2015, saksi datang ke lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, dan saksi tidak ingin bertemu resmi dengan Kepala Sekolah/Terdakwa tetapi saksi hanya duduk didalam mobil sambil mengambil foto dari dalam mobil saksi. Berikutnya saksi memerintahkan staf saksi untuk mengambil fato bangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat yang sedang dikerjakan, dan disitu ada juga Kepala Sekolah/Terdakwa namun saksi tidak bersedia menemui Kepala Sekolah/Terdakwa secara resmi.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Desember 2015, saksi membuat Surat Panggilan (Surat Teguran) ke tiga kepada Kepala Sekolah/Terdakwa yang diantar oleh salah satu staf bawahan saksi, akan tetapi Kepala Sekolah/Terdakwa menolak Surat Panggilan tersebut dan tidak menghadap ke Dinas. Namun saksi tidak dapat menunjukan bukti Surat Panggilan dan bukti ekspedisi di hadapan persidangan.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang menerangkan bahwa saksi melaksanakan tugas pengawasan dan pengontrolan terhadap dua jenis pekerjaan baik dari bantuan Dana Bansos maupun dari bantuan Dana DAK.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang hanya sekali datang ke lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat pada bulan Desember 2015 untuk melaksanakan control dan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dikerjakan, selanjutnya saksi tidak pernah datang lagi.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang baru tahu bahwa Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat ada bermasalah ketika saksi di periksa (di-BAP) di Kejaksaan Negeri Kupang.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten yang mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan TIM PENDIRI UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK NEGERI 2 KUPANG BARAT berdasarkan SK Nomor : 800/839/PPO/2015, tanggal 27 Juli 2015.
Bahwa benar saksi Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai Kadis PPO Kabupaten telah diberhentikan dari Jabatan sebagai Kadis PPO Kabupaten Kupang pada bulan April 2016, sehingga saksi tidak mengetahui lagi tentang masalah yang terjadi di Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa benar Saksi SILAS YONATHAN KATU, ST. sebagai Anggota Tim Perencana menerangkan bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah bersama Ketua Konsultan Perencana membuat dan mengajukan proposal, membuat dan mengajukan perubahan proposal, mengikuti Bintek dan tugas lain adalah hanya sampai pada pematokan denah Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa benar Saksi ALFONSUS LAITUY sebagai Ketua Komite menerangkan bahwa saksi tahu ada Bantuan Dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direkrorat Pendidikan Kejuruan Menengah sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SM Negeri 2 Kupang Barat tahun 2015.
Bahwa benar Saksi ALFONSUS LAITUY sebagai Ketua Komite pernah diundang oleh Terdakwa selaku Ketua Tim Pendiri untuk mengikuti Rapat dalam rangka melanjutkan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat yang sedang berjalan, yakni bulan Oktober 2015.
Bahwa benar Saksi ALFONSUS LAITUY sebagai Ketua Komite menerangkan bahwa berakhir masa kontrak selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender pada tanggal 07 April 2016, pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum selesai dikerjakan, alasan saksi bahwa ada kekurangan semen dan tukang-tukang sering meninggalkan pekerjaannya.
Bahwa benar Saksi ALFONSUS LAITUY sebagai Ketua Komite Saksi menerangkan bahwa sebelum kegiatan pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat dimulai, akses jalan dari Jalan Umum menuju lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sudah ada, namun akses jalan menuju penggalian fondasi Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat baru dibuat/digali dengan menggunakan eksevator karena letak tanah sangat labil dan curam sehingga pada saat datang hujan sering terjadi longsor.
Bahwa benar Saksi ALFONSUS LAITUY sebagai Ketua Komite menerangkan bahwa Pembangunan WC dan Kamar mandi sudah selesai dikerjakan 100 %, namun tidak dapat digunakan lagi karena terjadi longsor / Bencana Alam sehingga letak bangunan tersebut terjadi pergesaran dan hancur sebagian. Namun sudah ada Surat/Laporan Bencana Alam yang dibuat oleh Kepala Sekolah.
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang menerangkan saksi baru memulai bekerja di Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat terhitung bulan Juli 2016.
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang menerangkan telah membangun 3 (Tiga) Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Budidaya ternak Ruminansia yang meliputi; Labotatorium hama dan penyakit, Ruang penyimpanan dan infrastruktur, Ruang produksi pakan dan gudang, Bangsal induk, Bangsal/kandang pembesaran dan Selasar Budidaya ternak Ruminansia sampai finising dan semua gedung sudah dapat digunakan.
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang menerangkan bahwa pekerjaan WC dan Kamar mandi dikerjakan oleh orang lain, tapi sudah rusak karena bencana alam.
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang menerangkan bahwa saksi mengerjakan Rumah Dinas Guru dengan menggunakan Dana DAK dan saksi telah dibayar dari Dana Dak sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh Juta rupiah). Untuk ongkos tukang.
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang menerangkan bahwa sebelum saksi bekerja, saksi sudah mulai panjar uang dari Bendahara Bansos RAHEL MAKI sebagai upah kerja bulai bulan November, Desember 2015, dan pada bulan Januari dan Februari 2016 dan seterusnya sesuai bukti kwitansi terlampir.
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang telah dikontrak dengan upah kerja hanya sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) saja, tanpa potongan dan telah dibayar lunas; namun dalam BAP saksi menerangkan bahwa Saksi telah dibayar LUNAS Upah Kerja sebesar Rp 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah). Sedangkan dalam bukti kwitansi yang ditemukan, Saksi telah menerima upah kerja melebihi dari nilai kontrak dan telah diterima langsung dari Bendahara Bansos RAHEL MAKI dengan nilai toal sebesar Rp 172.144.200. (seratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Bahwa benar Saksi LINUS LANMAI als. LINUS sebagai Tukang menerangkan dibawah sumpah bahwa saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi sebagai tukang berakhir di bulan November 2016, dan telah menerima upah sebesar Rp 75.000.000. (Tujuh puluh lima juta rupiah). Jika dikemudian hari ternyata saksi menerima upah kerja lebih dari Rp 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi siap untuk mengem balikan kepada Negara (dikuatkan Pernyataan Hakim). dan jika keterangan saksi tidak benar, saksi bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang bersama JPU, Terdakwa dan seorang Mahasiswa dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pengukuran dan perhitungan dimulai dari fondasi bangunan sampai ke atap seng pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat pada tanggal 27 s/d 28 Juli 2017.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa tidak ada akses jalan masuk menuju dan mengelilingi Ruang Kelas Baru (RKB) dan Laboratorium (LAB).
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa Konsultan Perencana tidak menempatkan lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat secara efektif yakni, pada tanah yang baik dan datar akan tetapi pada tanah yang labil dan penuh kemiringan sehingga mengakibatkan mudah longsor. Artinya bahwa secara Teknis Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tidak layak untuk dibangunan di Lokasi Tanah sekarang. Justru telah bertentangan dengan Gambar dan RAB.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa Postur tanah yang memiliki tingkat kemiringan dan tanah yang labil, mudah terjadi longsor sehingga tidak layak untuk mendirikan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, dengan demikian kesalahannya terletak pada Konsultan Perencana yang tidak profesional, dan bkan hanya pada Kepala Sekolah saja.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa bangunan yang tidak dapat difungsikan adalah Kamar mandi dan WC disebabkan bencana alam, namun Ahli tidak tahu adanya Surat/Laporan Bencana Alam yang dibuat oleh Kepala Sekolah selaku Tim Pendiri.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tetap masukan Kamar mandi dan WC yang mengalami kerusakan akibat bencana alam sebagai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 66.517.284.16. (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen). karena Ahli tidak tahu adanya Surat/Laporan tentang Terjadinya Bencana Alam yang dibuat oleh Kepala Sekolah.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa dari hasil perhitungan semua gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat ada Plus dan ada Minusnya dan dapat dilihat dari Hasil Perhitungan Rekapitulasi yang ada.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa akibat terjadi plus dan minus atau tambah kurang dalam pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri2 Kupang Barat karena Konsultas Perencana maupun Konsultan Pengawas tidak melaksanakan TUPOKSInya secara maksimal/profesional.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa dari seluruh bangunan yang diukur dan dinyatakan tidak dapat difungsikan adalah Kamar Mandi/WC dan Kolan Ikan, sedangkan yang lain sudah dapat difungsikan.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa untuk menghitung Kerugian Keuangan Negera pada Pembangunan 5(Lima) buah kolam ikan digunakan perhitungan Total Loos artinya walaupun kolam ikan telah dibangun namun tidak dapat dipakai. Dengan demikian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 132.482.323. (seratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dapat dilihat dari data rekapitulasi.
Bahwa benar Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa sebagai Perhitungan Hasil Akhir Pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat TA. 2015, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negera total sebesar Rp 277. 441. 805, 93,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen).
Bahwa benar Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK) dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli selaku PPK (hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK) Ahli menerangkan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015, Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 gelombang II tanggal 26 Juni 2015.
Bahwa benar Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK) menerangkan bahwa awalnya ada permohonan berupa proposal dari Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat dengan diketahui oleh Bupati Kupang, kemudian Ahli membentuk Tim Verifikasi untuk mengecek ke lokasi apakah proposal tersebut sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Dan menurut laporan dari Tim Verifikasi bahwa USB SMK Negeri 2 Kupang Barat memenuhi syarat dan layak untuk menerima Bantuan Dana USB SMK Negeri 2 Kupang TA. 2015.
Bahwa benar Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK) menerangkan bahwa anggaran untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang TA. 2015 bersumber dari Dana APBN Murni Tahun 2015 dengan total nilai sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa benar Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK) menerangkan bahwa setelah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Pembangunan, lalu Ahli membuat MOU antara KPA dengan Bupati serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Ahli selaku PPK dengan Kepala Sekolah/terdakwa kemudian atas dasar tersebut lalu Ahli mengajukan permintaan pencairan dana kepada KPN untuk ditransfer ke Rekening SMK Negewri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang dengan Nomor Rek; 3490-01000021-303 tanggal 11 September 2015. Dengan total Dana Bantuan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa benar Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM (PPK) menerangkan bahwa Ahli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015, Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pihak PERTAMA sebagai PPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pembinaan SMK dengan Pihak KEDUA sebagai Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sangat bertentangan dengan syarat-syarat melakukan suatu Perjanjian Kerjasama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, Pasal 1266, 1267, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PERPRES No. 54 Tahun 2010. Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang ditetapkan sesuai kalender kerja selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari, sedangkan dalam PERPRES Nomor. 54 Tahun 2010 pada Bab V tentang SWAKELOLA diatur lama waktu pekerjaan sampai dengan melebihi 1(satu) Tahun Anggaran, Dengan sendirinya waktu 210 (Dua ratus sepuluh) hari yang ditetapkan bersama dalam Surat Perjanjian Kerjasama telah bertentangan dengan PERPRES maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa dalam melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, tidak dapat digunakan 2(dua) lembaga Perhitungan/auditor seperti yang dilakukan oleh Ahli dari Akuntan Publik Malang dengan menggunakan Perhitungan Total Loos dimana ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah). Maupun Ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang dalam perhitungannya telah ditemukan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp 277. 441. 805, 93 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen).
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Lembaga yang sah yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (1) Yo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) tidak dapat dialihkan kepada Kepala Sekolah yang baru/dan atau orang lain, karena berhubungan langsung dengan tanggung jawab terhadap sisa pekerjaan sesuai Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak PPK untuk menyelesaikan Pembangunan gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang secara fisik belum dinyatakan selesai 100 %, apalagi belum dilakukan serahterima kepada pemerintah. Justru terjadinya serah terima Jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yang dilakukan secara sepihak (alias diam-diam) kepada Kepala Sekolah yang baru oleh Pemerintah (Dinas PPO Prov. NTT) pada bulan Juli 2017, adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang saat dimana pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat masih dan sedang dalam taraf pekerjaan akhir. Apalagi setelah 2(dua) bulan kemudian dilaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah sebagai PPA, yakni pada tanggal 17 Oktober 2017 Kepala Sekolah yang lama selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) langsung dimutasikan ke SMK Negeri Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Daerah NTT Nomor : 824.3/I/1/2340/2206-ND.tanggal 17 Oktober 2017. Dengan demikian Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas PPO Prov. NTT / BKD NTT yang harus bertanggung jawab atas kelanjutan dari Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Chare Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Serah Terima Jabatan dan Mutasi Kepala Sekolah adalah kewenangan Pemerintah, akan tetapi Kepala Sekolah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) tidak dapat diserah terimakan atau dimutasikan selama Ia masih bertanggung jawab sebagai PPA untuk menyelesaikan baik fisik maupun administerasi tentang sisa pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang tersisa kurang lebih 7,73 %. Menurut pendapat Ahli bahwa selama pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK negeri 2 Kupang Barat belum selesai 100 %, Jabatan PPA tidak dapat dialihkan kepada Kepala Sekolah yang baru.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Kepala Sekolah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diperbolehkan untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan 2(dua) Mata Anggaran yang dilaksanakan dalam satu proyek dalam hal ini Bansos dan DAK, tergantung apakah dari 2(dua) Mata Anggaran dituangkan dalam satu Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama? ataukah secara terpisah. Jika Surat Perjanjian Kerjasama dibuat secara terpisah antara Dana Bansos dan Dana DAK, maka tergantung siapakah yang menandatangani Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama untuk Dana DAK dialah yang harus bertanggung jawab.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa jika mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Pihak PERTAMA (PPK) dengan Pihak KEDUA sebagai Ketua Tim Pendiri SMK Negeri 2 Kupang Barat, maka apabila Pihak KEDUA harus mengembalikan secara Total Loos Bantuan Dana untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).ke KAS Negara, maka dengan sendirinya Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat beserta asetnya menjadi milik PRIBADI, akan tetapi dalam prosesnya karena sudah menjadi aset negara dan dikerjakan dengan menggunakan uang Negara, maka ada sebaiknya Pengembalian Kerugian Keuangan Kepada Negara harus dihitung ulang dari sisa pekerjaan fisik yang belum selesai yang menjadi Kerugian Keuangan Negara dan tidak semata mengacu pada Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama secara Total Loos.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa selama Pembangnan fisik USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum dinyatakan selesai 100 % apalagi belum diserahterimakankan kepada Pemerintah, maka Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum dapat digunakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar. Jika ternyata gedung tersebut telah memiliki asas manfaat, artinya sudah digunakan oleh Kepala Sekolah yang baru beserta Guru-guru dan para siswa untuk melaksanakan KBM, maka telah bertentangan dengan PERPRES Nomor. 54 Tahun 2010 serta prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu Pemerintahpun harus ikut bertanggung jawab.
V. ANALISA YURIDIS.
Terhadap Dakwaan Primair.
Bahwa dalam dakwaan Primair pada pokoknya Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirumuskan sebagai berikut :
“Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu milyar rupiah) ;
Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur : Setiap orang.
Unsur : Secara melawan Hukum.
Unsur : Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur : Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud.
Bahwa kami selaku Penasehat Hukum terdakwa TIDAK sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian uraian mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami uraikan lagi.
Terhadap Dakwaan subsidair.
Bahwa dalam dakwaan subsidair pada pokoknya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirumuskan sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur : setiap orang.
Unsur : dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ;
Unsur : Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
a. Unsur : setiap orang.
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah mengandung pengertian yang sama dengan istilah “barang siapa” yang mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya “.
Berdasarkan pengertian ini, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terlebih dahulu Terdakwa harus memenuhi syarat-syarat
Orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban ;
Melakukan tindak pidana ;
Tindak pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Bahwa karena salah satu syarat di dalam unsur ini adalah sub unsur “melakukan tindak pidana”, yang nota bene tergantung pada terbukti/tidaknya perbuatan materiil sebagaimana tercantum dalam perumusan Undang-undang, maka dapat kami katakan bahwa pernyataan terbukti/tidaknya unsur ini haruslah dinyatakan setelah pembahasan unsur-unsur berikutnya, yaitu :
b. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos bahwa Terdakwa telah meminta uang sebesar Rp 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) adalah untuk kepentingan belanja bahan bangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, dan bukan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi. Dan untuk itu Terdakwa telah dapat mempertanggung jawabkann uang tersebut untuk membelanjakan bahan bangunan yang digunakan untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, Dan Terdakwa tidak belanja sendiri tetapi bersama Tim Pembangunan membelanjakan bahan bangunan di Kupang, sebagaimana KWITANSI ASLI terlampir. (Lihat Kwitansi Asli).
Bahwa kemudian saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos pernah meminjamkan Uang Bansos sebesar Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ANGREANY S. TOOY, S.Pd. sebagai Bendahara DAK, selanjutnya ANGREANY S. TOOY, S.Pd. telah mentransfer kembali uang Bansos yang dipinjam sebesar Rp 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ke rekening Terdakwa, dan uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membelanjakan bahan bangunan berupa Seng Singkalung di Sentral Alumunium Surabaya sebesar Rp 105.410.153. (seratus lima ribu empat ratus sepuluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) bukti KWITANSI ASLI terlampir dan sisanya Rp 94.589.847 (sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa membelanjakan bahan bangunan bersama Tim Pembangunan di Kupang sesuai “KWITANSI ASLI” terlampir. (Lihat kwitansi asli).
Bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos bahwa benar saksi pernah menyerahkan dana Bansos sebesar Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Kepala Tukang NGATIRAN kemudian saksi bersama Kepala Tukang dan Tim membelanjakan bahan bangunan, namun “Saksi dan Kepala Tukang tidak dapat mempertanggung jawabkan Nota Belanja” hingga kepala tukang NGATIRAN melarikan diri dari pekerjaannya.
Bahwa keterangan saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos bahwa Dana Bansos sebesar Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dikelolah sendiri oleh Terdakwa. Keterangan saksi adalah “Keterangan yang tidak benar” karena Terdakwa hanya membelanjakan sendiri Dana Bansos sebesar Rp. Rp 105.410.153. (seratus lima ribu empat ratus sepuluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) di Sentral Alumunium Surabaya, sedangkan sisanya sebesar Rp 94.589.847.(sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa membelanjakan bahan bangunan bersama Tim Pembangunan di Kupang sesuai “KWITANSI ASLI” terlampir. Bahkan Terdakwa sudah melunasi pajak negara sesuai bukti kwitansi yang ditulis juga oleh saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos. Bukti pajak terlampir.
Bahwa tentang keberadaan dan status Kepala Tukang NGATIRAN dan RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos bahwa disetiap hari persidangan di Pengadilan TIPIKOR Kupang Jaksa Penuntut Umum selalu mempertanyakan kepada kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa; bersama Terdakwa dan Isteri Terdakwa Apakah Saya tahan sudah RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos ? pertanyaan Jaksa Penuntut Umum juga dilontarkan kepada Terdakwa dan Isteri Terdakwa yang hadir; Apakah Saya tahan sekarang RAHEL MAKI ? dihadapan kami sebagai Penasehat Hukum menjawab : Itu adalah kewenangan pak Jaksa, tapi jika Saya (PH) sebagai Penyidiknya sudah pasti Saya tahan Bendahara Bansos RAHEL MAKI dan Kepala Tukang NGATIRAN, bahkan yang lainnya. Jaksa Penuntut Umum menjawab : Nanti dalam persidangan baru Saya minta Majelis Hakim Tahan RAHEL MAKI dan NGATIRAN tapi tolong kasih alamat NGATIRAN karena sudah Saya cari alamatnya tapi tidak dapat.
Bahwa dari uraian diatas terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi. karena : berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, tidak pernah sedikitpun mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan sebagaimana tercantum dalam Surat Tuntutan tanggal 17 Juli 2018 pada halaman 41 sampai dengan halaman 43 Barang Bukti berupa Kwitansi No. 46 – 60 itu adalah kwitansi pembayaran pekerjaan, kwitansi pembayaran honor pekerja dan kwitansi peminjaman uang dari Bendahara DAK, bukanlah kwitansi peminjaman dari Terdakwa lalu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ?. Justru oleh Terdakwa tidaklah ditemukan atau didapati bukti yang cukup untuk membuktikan unsur-unsur dari pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat terlihat jelas bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa .
Bahwa oleh karena unsur tersebut dari Tuntutan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Tedakwa dari Tuntutan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum..
c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi bahwa “Tidak Ditemukan” adanya perbuatan Terdakwa yang telah Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ; sehingga telah Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Bahwa dapat dibenarkan dari keterangaan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang bahwa Postur tanah yang memiliki tingkat kemiringan dan tanah yang labil, mudah terjadi longsor sehingga tidak layak untuk mendirikan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat diatas tanah tersebut, dengan demikian kesalahannya terletak pada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang tidak profesional, dan bukan hanya pada Kepala Sekolah semata. Dengan demikian Konsultan Perencana ROBBY GINTING, S.Pi. dan SUDARWISNO DJONO, ST. sebagai Konsultan Pengawas harus ikut bertanggung jawab.
Bahwa sesuai keterangan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang bahwa dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tetap masukan Kamar mandi dan WC yang mengalami kerusakan akibat bencana alam sebagai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 66.517.284.16. (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen). karena Ahli tidak tahu adanya Surat/Laporan tentang Terjadinya Bencana Alam yang dibuat oleh Kepala Sekolah. Dalam arti bahwa ketika Ahli mengetahui ada Laporan Bencana Alam yang telah dibuat oleh Kepala Sekolah/Terdakwa kepada Pemerintah tentang kerusakan WC/Kamar mandi, maka dipastikan hasil perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara tentang kerusakan WC.Kamar mandi tidak dapat diperhitungkan sebagai Kerugian Keuangan Negara.
Dengan demikian menurut pendapat kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung kerusakan WC dan Kamar Mandi sebesar Rp 66.517.284.16. (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen). Harus dikesampingkan/dan atau dikeluarkan dan tidak termasuk dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Berikutnya bahwa jawaban Ahli tidak tahu adanya laporan ke pihak Pemerintah tentang Bencana Alam yang melanda bangunan WC / Kamar mandi; adalah jawaban yang tidak dapat dipertanggngjawabkan secara hukum. karena Ahli adalah tetap Ahli yang memliki keahlian dan kompetensi dibidang tugasnya artinya; bahwa sebelum melakukan perhitung tentang kerugian keuangan negara, pertama-tama Ahli harus tahu dulu tentang sebuah peristiwa hukum yang terjadi (Klausula).
Bahwa keterangan Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pihak PERTAMA sebagai PPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Pendidikan Kejuruan Pembinaan SMK dengan Pihak KEDUA sebagai Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri 2 Kupang Barat “Sangat bertentangan dengan syarat-syarat melakukan suatu Perjanjian Kerjasama” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, Pasal 1266, 1267, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PERPRES No. 54 Tahun 2010. Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Dengan demikian Surat Perjanjian Kerjasama tersebut “Harus batal demi hukum”. -
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang ditetapkan sesuai kalender kerja selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari, sedangkan dalam PERPRES Nomor. 54 Tahun 2010 pada Bab V tentang SWAKELOLA diatur bahwa “lama waktu pekerjaan sampai dengan melebihi 1(satu) Tahun Anggaran”. Dengan sendirinya “Waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari yang ditetapkan bersama dalam Surat Perjanjian Kerjasama telah bertentangan dengan PERPRES 54 Tahun 2010 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa dalam melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, “Tidak dapat menggunakan 2 (dua) lembaga Perhitungan/auditor”. Bahwa “Lembaga yang sah yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (1) Yo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara”.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa “Jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) tidak dapat dialihkan kepada Kepala Sekolah yang baru/dan atau orang lain”, karena masih berhubungan langsung dengan tanggung jawab terhadap sisa pekerjaan sesuai Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak PPK untuk menyelesaikan Pembangunan gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, apalagi secara fisik belum dinyatakan selesai 100 %, dan belum dilakukan serahterima kepada pemerintah.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa “Serah Terima Jabatan dan Mutasi Kepala Sekolah adalah kewenangan Pemerintah, akan tetapi Kepala Sekolah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) tidak dapat diserah terimakan atau dimutasikan selama Ia masih bertanggung jawab sebagai PPA untuk menyelesaikan baik fisik maupun administerasi tentang sisa pekerjaan fisik Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang tersisa kurang lebih 7,73 %.”
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Kepala Sekolah selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) “diperbolehkan untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan 2(dua) Mata Anggaran yang berbeda dalam satu proyek dalam hal ini Bansos dan DAK, tergantung apakah dari 2(dua) Mata Anggaran dituangkan dalam satu Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama? ataukah secara terpisah. Jika Surat Perjanjian Kerjasama dibuat secara terpisah antara Dana Bansos dan Dana DAK, maka tergantung siapakah yang menandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama untuk Dana DAK dialah yang harus bertanggung jawab”.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa “jika mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Pihak PERTAMA (PPK) dengan Pihak KEDUA sebagai Ketua Tim Pendiri SMK Negeri 2 Kupang Barat, maka apabila Pihak KEDUA harus mengembalikan secara Total Loos Bantuan Dana untuk Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp. 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah).ke KAS Negara, maka dengan sendirinya Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat beserta asetnya menjadi milik PRIBADI, akan tetapi dalam prosesnya karena sudah menjadi aset negara maka sebaiknya Pengembalian Kerugian Keuangan Kepada Negara harus dihitung ulang dari sisa pekerjaan fisik yang belum selesai yang menjadi Kerugian Keuangan Negara dan tidak semata mengacu pada Kontrak / Surat Perjanjian Kerjasama secara Total Loos”.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Charge Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH., MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa “Selama Pembangunan fisik USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum dinyatakan selesai 100 % apalagi belum diserahterimakan kepada Pemerintah, maka Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat belum dapat digunakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar. Jika ternyata gedung tersebut telah memiliki asas manfaat, artinya sudah digunakan oleh Kepala Sekolah yang baru beserta Guru-guru dan para siswa untuk melaksanakan KBM, maka telah bertentangan dengan PERPRES Nomor. 54 Tahun 2010 serta prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu Pemerintah terkait harus ikut bertanggng jawab”.
Bahwa tidak sepatutnya Terdakwa dijadikan terdakwa TUNGGAL dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum, karena pada prinsipnya tugas dan kewenangan dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah nyata-nyata dituangkan dalam Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 pasal 8. Justru dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Ahli dan bukti-bukti dipersidangan, maka sepatutnya ada calon Tersangka/Terdakwa baru yang harus diajukan secara bersama-sama oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang mulia dan bermartabat ini.
Bahwa jika dilihat dari parameter yuridisnya, maka menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, yang patut dan layak ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa Baru dalam perkara ini adalah: (1) RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos. (2) NGATIRAN sebagai Kepala Tukang. (3) LINUS LANMAI sebagai Tukang. (4) VICTOR IMANUEL MILLA, ST. sebagai Konsultan Pengawas. (5) SUDARWISNO DJONO, ST. sebagai Ketua Tim Perencana. (6) SILAS YONATHAN KATU, ST. Sebagai anggota Tim Perencana/Tim Tehnik. (7) Dra. YAYUK EKO YULIA HARDANIARI, MT. sebagai mantan Kadis PPO Kabupaten Kupang yang pada pokoknya para saksi tidak dapat melaksanakan TUPOKSInya secara profesional dalam hal melakukan tugas Pengawasan dan Pengontrolan secara baik, dan diduga telah melakukan suatu tindakan Pembiaran/masa bodoh dan telah memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah. Dengan demikian patut dikenakan pasal berlapis tidak hanya pasal Korupsi saja akan tetapi pasal 55 KUHP dan pasal 242 KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu penetapan seseorang sebagai Tersangka/Terdakwa berawal dari sebuah hasil Penyelidikan dan Penyidikan oleh seorang Jaksa, Polisi dan KPK. Namun yang terjadi pada proses Penyelidikan dan Penyidikan tentang dugaan Korupsi pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat hingga pada Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dan ragu-ragu untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka/Terdakwa dalam kasus ini, alias memilah-milah, tidak profesional dan telah mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, asas keadilan hukum, asas kebenaran hukum, asas kemanfaatan hukum dan asas kepastian hukum.
Bahwa kewenangan Hakim untuk menetapkan Saksi menjadi Tersangka adalah berdasarkan Undang-undang, yakni pada Pasal 174 KUHP dan Putusan MARI Nomor. 205.K/Kr/1957 tanggal 12 Oktober 1957 mengatakan : “Untuk menentukan siapa yang akan dituntut melakukan suatu Tindak Pidana semata-mata dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Namun didalam Ruang Sidang, HAKIM - lah yang paling berkuasa, termasuk memilah-milah siapa saksi yang harus diminta keterangan (SEMA No. 2. Tahun 1985) lebih lanjut dikatakan bahwa : :Jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan Saksi dalam suatu perkara, Hakim meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut”. Terlepas dari pada siapa yang berwenang untuk menetapkan Tersangka/Terdakwa baru dalam perkara ini, Kami juga memiliki hak dan kewajiban menurut Undang-Undang untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang diduga terjadinya suatu peristiwa pidana. (Bab.I Ketentuan Umum Pasal 24 KUHAP).
Bahwa berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai seorang Terdakwa TUNGGAL yang Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa oleh karena unsur tersebut dari Dakwaan maupun Tuntutan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari Dakwaan maupun Tuntutan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
d. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Bahwa dari uraian mengenai kedua unsur-unsur pasal 3 diatas dan berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya, telah nyata-nyata bahwa proses pekerjaan Pembanguunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sama sekali tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.-
Bahwa presentasi perhitungan Kerugian Keuangan Negara harus secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara berdasarkan Perhitungan dari Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANTOKO TOMO Malang dan perhitungan dari Politehnik Negeri Kupang. Bahwa pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggambarkan bahwa hal yang paling pokok atau utama yang harus ditemukan dan didapatkan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah “adanya kerugian negara” dimana dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa “Yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya dengan pasti berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang berdasarkan Undang-undang;
Sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari Politehnik Negeri Kupang adalah sangat tidak jelas dan kabur, antara lain : (1) Pembangunan Kamar Mandi/WC turut dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 66.517.284.16. (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen) yang seharusnya tidak termasuk dalam kerugian negara karena telah dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis oleh Terdakwa kepada pemerintah. (2) Pembangunan 5(lima) Kolam Ikan yang telah merugikan keuangan negara dengan menggunakan perhitungan Total Loos oleh Ahli dari Politehnik Negeri Kupang sebesar Rp 181.456.000. (seratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Karena melihat fakta dilapangan bahwa kelima kolam ikan tersebut telah dapat digunakan, hanya saja terjadi keretakan kecil pada dinding bagian atas salah satu kolam bagian Selatan yang nilainya tidak seberapa dan masih dalam tanggung jawab Terdakwa baik selama berlangsungnya pekerjaan maupun selama dalam masa pemeliharaannya. Bahkan sampai sekarang masih terlihat adanya genangan air dalam kolam yang terlihat dalam foto terlampir. (3) Bahwa didalam Gambar tidak ada akses jalan raya masuk mengelilingi RSB (Masih dalam rencana) sebagaimana terlihat dalam gambar/Foto. Bahwa letak bangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sesuai RAB terletak pada tanah datar berdasarkan RAB, namun ternyata letak Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat dibangun diatas tanah yang labil, penuh kemiringan, curam dan mudah longsor, maka walaupun didalam Gambar dan RAB tidak ada anggarannya, namun Terdakwa telah bekerja maksimal dengan menyewa Excavator sebesar Rp 18.400.000. (Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana kuitansi terlampir untuk membuka Jalan Raya Baru, menggunting dan meratakan bukit yang curam hingga menjadikan tanah menjadi datar. (4) Bahwa pada Pekerjaan Tanah dan Urugan, Peninggian lantai adalah 62,65 M2 dengan biaya dalam RAB sebesar Rp 30.961.020. (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua puluh sen). Sedangkan fakta dilapangan karena letak tanah penuh kemiringan dan labil maka terdapat ketinggian fondasi kurang lebih 175,05 M2 hingga mencapai kl. 180 M2, dengan penggunaan dana sebesar kurang lebih Rp 50.670.000. (lima puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga telah terjadi Over Volume. Jika demikian kelebihan dana sewa Excavator sebesar Rp 18.400.000. (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) ditambah kelebihan pekerjaan Fondasi dan urugan sebesar Rp. 32.270.000. (Tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) total menjadi = Rp 38.109.000. (tiga puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) adalah Uang dari siapa dan milik siapa ? apakah Dana diluar RAB sebesar Rp 38.109.000. (tiga puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) tetap dimasukan dalam perhitungan kerugian keuangan negara atau kelebihan dari keuangan negara ? sehingga tidak perlu ditambah dan dikurangi ? Oleh karena telah terjadi Over Volume diluar dari pada perhitungan anggaran dalam RAB, maka Terdakwa telah mendapat Jaminan dari Bupati Kabupaten Kupang berdasarkan SURAT PERNYATAAN Bupati Kabupaten Kupang Nomor : BU.420/872/SMKN2 Kpg Barat/VII/2015, Tanggal 27 Juli 2015 Perihal Kesediaan Dana Sharring Kabupaten Kupang Untuk Pembangunan Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat. Diluar dari pagu dana yang ada, Namun hingga saat ini Bupati Kabupaten Kupang tidak pernah mengkucurkan Dana Sering tersebut yang ditaksir sebesar kl. 10% dari pagu Dana Bansos atau sama dengan Rp 164.000.000. (seratus enam puluh empat juta rupiah) yang harus diberikan oleh Bupati Kupang kepada Terdakwa guna menutupi kelebihan pekerjaan (over volume) yang untuk sementara telah ditanggulangi oleh Terdakwa dengan cara meminjamkan secara pribadi ke Bank NTT dan BRI Kupang (bukti terlampir), namun sayangnya Bupati Kupang tidak pernah mengkucurkan uang/dana sharring tersebut hingga sekarang. Dengan demikian siapakah yang harus disalahkan dan bertanggung jawab atas Over Volume tersebut ?
Bahwa dari uraian tersebut diatas dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat/surat bukti yang diajukan di muka persidangan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum, tidaklah ada bukti yang menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menemukan atau mendapatkan bukti yang sah tentang adanya kerugian negara sebagai akibat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa dalam surat Dakwaan subsidair dan surat Tuntutan Subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa yang dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan menggunakan perhitungan dari Politehnik Negeri Kupang dengan Kerugikanan Keuangan Negara sejumlah Rp. 277.441.805,93.(Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen), Menurut kami adalah sebuah perhitungan yang konyol/membingunkan dan telah bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Apalagi Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara dalam satu Proyek khususnya Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat “Tidak dapat menggunakan 2(Dua) Lembaga Perhitungan dengan hasil yang berbeda” dan jelas-jelas telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Tuntutan Primair menyatakan bahwa Membebaskan Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. oleh karenanya dari Dakwaan Primair karena “Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan“, Selanjutnya Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi. M.Si “Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan” bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi. M.Si dengan Pidana Penjara 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp 50.000.000. (lima puluh Juta rupaih), Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan;Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 277.441.000. (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut maka Hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dimaksud. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun penjara. Sebagaimana dalam Halaman 63 Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar dan membaca secara seksama Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. yang pernah menjadi seorang Perintis, Penggagas, Pencetus, Pendiri dan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat, tentunya kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa perlu bertanya kepada Negara: (1) Masih adakah seorang Jaksa Penuntut Umum di negeri ini yang memiliki “Kasih dan Nurani Hukum” ? (2) Apakah sebuah Tuntutan maksimal terhadap seorang Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. harus membuat seorang Jaksa Penuntut Umum berpesta pora karena prestasi yang diraih dan patut menerima Penghargaan dari Negara ? (3) Apakah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum harus mengesampingkan kata Pembenar dan Pemaaf bagi seorang Terdakwa ? dan merupakan “sebuah jeratan pembunuhan karier terdakwa”, Sedangkan di hadapan kita sebagai sesama Penegakan Hukum, bahwa suara jeritan tangis dan dakwa bathin seorang isteri dan keenam orang anak Terdakwa yang masih kecil begitu terdengar sangat mengusik ketenangan jiwa kita, karena mereka masih sangat membutuhkan belaian kasih dan jamahan dari seorang Ayah ? Seorang Isteri dan anak2 tidak berarti dimata hukum ketika suami/ayah mereka digilas karena sebuah Kekuasaan Hukum, namun mereka pernah turut berjasa, berjuang bersama Suami/ayah mereka untuk mengangkut batu, air, semen dan menyiapkan makan buat para tukang ? Ternyata merekapun tetap setia bersama suami sebagai Kepala Sekolah baik dalam hujan badai, panas terik matahari yang menyengat maupun bencana yang melanda. Dengan satu harapan bagaimana bisa mendukung dan mempertahankan karyer dan prestasi seorang suami sebagai Guru seorang Pahlawan Tanpa Jasa, dan patutkah Negara menghargainya hanya dengan sebuah Jelosi besi ? Apakah Hukum bukan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, akan tetapi Hukum harus menghukum masyarakat ? Akhir dari sebuah proses perkara dunia; sebagai Penasehat Hukum Terdakwa sangat berkeyakinan bahwa masih ada Satu Hakim Yang Arif, Adil dan Bijaksana yang dapat memberikan Putusan Yang Seadil-adilnya dan Seringan-ringannya bagi Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. yaitu : TUHAN ALLAH YANG MAHA KUASA melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Semoga !
Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah Tuntutan yang mengandung delik materil, di mana Kerugian Keuangan Negara haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut Undang-undang. yaitu “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)” tentang kerugian negara yang dialami. “Justru penilaian dan perhitungan dari Ahli Politehnik Negeri Kupang yang dijadikan acuan Jaksa Penuntut Umum untuk Menuntut Terdakwa Dengan Ancaman Hukuman Maksimal, Hukuman Denda Maksimal serta Mengganti Kertugian Negara Maksimal adalah tidak berkekuatan hukum atau harus batal demi hukum , dan tidak dapat dijadikan dasar tututan terhadap Terdakwa”.
KESIMPULAN.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa : “Unsur melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa”.
Bahwa oleh karena unsur tersebut dari Dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari Tuntutan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
P E N U T U P.
Demikian Pembelaan (Pleidoi) yang dapat kami sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan satu deklarasi hukum : “Bahwa Hukum bukan untuk mengadili masyarakat, akan tetapi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat; lebih baik menghukum sertibu orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah” namun apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka berikanlah Putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa. Tuhan Yang Maha Kuasa kiranya Memberkati para Majelis Hakim, sdr. Jaksa Penuntut Umum, sdri. Panitera Pengganti, sdr, Terdakwa dan seluruh hadirin yang hadir dalam persidangan ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Wswlkm, Salam Sejahtera dan Salom untuk kita sekalian. A M I N.
------- Bahwa berdasarkan Uraian Pleidoi tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi dengan REPLIK, selanjutnya kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah memberikan jawaban melui DUPLIK yang telah kami ajukan dipersidangan yakni, pada tanggal 07 Agustus 2018 (tidak dibacakan). Dan pada hari itu juga tanggal 07 Agustus 2018, Majelis Hakim langsung Membacakan Putusan Perkara Pidana Nomor: 15/Pidsus-TPK/2018/PN.Kpg sebagaimana dalam Amar Putusan, tanpa menanggapi PLEIDOI kami; seolah-oleh Putusan Majelis Hakim telah dipersiapkan jauh sebelumnya. Oleh karena itu didalam Memori Banding ini, dapat kami selaku Kuasa Pemohon Banding/Terdakwa menguraikan kembali apa isi dari DUPLIK Terdakwa yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yudex Ficti Tingkat Pertama, kiranya melalui Majelis Hakim Banding Tingkat Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya mendapat pertimbangan hukum dan Putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi klein kami Pemohon Banding/Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si.
------- Adapun Isi dari DUPLIK Terdakwa/Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
DUPLIK Terdakwa ;
Tibalah kini kesempatan bagi kami Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Duplik, sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap pencari kebenaran dan keadilan, sejak awal persidangan ini, kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta guna memastikan adanya konsistensi antara Pleidoi yang telah kami bacakan dan serahkan dalam persidangan ini, maka seluruh istilah yang akan kami gunakan dalam Duplik ini akan memiliki pengertian yang sama dengan Pleidoi yang telah kami gunakan dalam Pleidoi kami sebelumnya.
Replik Jaksa Penuntut Umum tidak lebih dari suatu formalitas yang tidak mengadung substansi dan jiwa yang menjunjung hukum serta keadilan. Nyatalah dari posisi Jaksa Penuntut Umum, bahwa satu-satunya hal yang ingin dilakukan adalah menyelesaikan dan melewati tugas yang melelahkan yang telah ditangani dalam waktu yang cukup lama. Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa bahwa pada inti dari Hukum Pidana Korupsi Indonesia adalah seorang Terdakwa hanya dapat dihukum atas suatu Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat fakta yang membuktikan setiap unsur dari Tindak pidana tersebut secara meyakinkan. Tujuan dari proses pemeriksaan pidana ini adalah untuk mencari Kebenaran mengenai apakah suatu tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh Terdakwa ? dan hal ini dapat ditemukan apabila bukti yang sah dan meyakinkan dapat diajukan dalam persidangan ini, justru oleh karena itu bukti tidak bisa hanya dilakukan dalam bentuk serangkain barang bukti surat yang belum tentu Terdakwa mengkehendaki untuk itu.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya yang telah diserahkan (tidak dibacakan) di muka persidangan tanggal 31 Juli 2018, berkesimpulan sebagai berikut :
Menurut Jaksa Penuntut Umum bahwa pendapat Sdr. Penasehat Hukum Terdakwa bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti. Bahwa rumusan unsur delik ini menurut Jaksa Penuntut Umum mengandung pengertian yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan baik berupa materi atau keuntutngan lainnya. Kata “dengan tujuan” mengandung makna bahwa walaupun perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi belum nyata atau belum terlaksana sudah memenuhi unsur ini karena yang diisyaratkan atau ditekankan dalam unsur delik ini telah ada tujuan dimaksud. Dst….
Bahwa menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa tidak perlu lagi kami menanggapi balik secara serius Replik dari Jaksa Penuntut Umum, karena secara Fakta dan Yuridis, keterangan para saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat lainnya yang secara rinci dalam peristiwa klausula dugaan Korupsi pada pembangunan gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015, secara jujur dan transparan telah kami beberkan dalam Pleidoi kami justru pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa bahwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN karena kata “menguntungkan” berarti berhubungan dengan Uang atau Barang yang dikorupsi oleh Terdakwa, sedangkan pada Terdakwa tidak ditemukan tentang berapa jumlah uang atau barang dan atau materi yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum dari tangan Terdakwa.
Bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu keterangan saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos bahwa Terdakwa telah meminta uang senilai Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk melakukan pembelanjaan bahan bangunan namun ternyata Terdakwa tidak pernah menyerahkan bukti berupa kuitansi belanja bahan bangunan senilai Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah), pada hal saksi RAHEL MAKI sudah meminta berulangkali kepada Terdakwa.
Bahwa alasan saksi RAHEL MAKI bahwa sudah meminta berulangkali nota belanja dari uang senilai Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, tapi Terdakwa tidak mempertanggung jawabkannya adalah sebuah kesaksian palsu dan tidak benar, oleh karena dalam pembelaan/pleidoi Terdakwa telah dapat mempertanggung jawabkan bukti-bukti berupa Kuitansi Belanja (ASLI) dari nilai uang sejumlah Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) maupun nilai uang sejumlah Rp 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dari Bendahara DAK ANGGRENY S. TOOY, S.Pd. ke rekening pribadi Terdakwa. Bahkan terbukti diatas sebagian kwitansi tersebut ditulis tangan sendiri oleh saksi RAHEL MAKI sebagai bendahara Bansos. -----
Bahwa menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa bahwa alasan saksi RAHEL MAKI sebagai bendahara bansos tersebut adalah alasan yang mengada-ada hanya untuk menutupi kebohongannya karena bersama kepala Tukang NGATIRAN telah salah menggunakan Uang senilai Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk bersama-sama membelanjakan bahan bangunan, akan tetapi tidak dapat mempertanggungjawabkan nota belanjanya. Bahkan ketika diminta nota belanja oleh Terdakwa sebagai Kepala Sekolah waktu itu, tiba-tiba kepala tukang NGATIRAN menghilang alias meninggalkan pekerjaannya tanpa pamit.
Berikutnya menurut Replik Jaksa Penuntut Umum bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Saksi RAHEL MAKI sebagai bendahara Bansos kepada Kepala Tukang NGATIRAN adalah sebagai Jasa Kepala Tukang dan bukti pembayarannya telah disita dan telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, Replik Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasar pada fakta yuridis, dan Jaksa Penuntut Umum telah mereplik dengan sebuah kepalsuan diluar konteks kebenaran hukum yang sesungguhnya. Justru kami sebagai Penasehat Hukum dapat membuktikan secara YURIDIS bahwa Uang yang diserahkan oleh saksi RAHEL MAKI sebagai bendahara Bansos kepada Kepala Tukang NGATIRAN sejumlah Rp 251.000.000. (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yakni; (1) Pada tanggal 17 September 2015 dari NGATIRAN telah menerima uang sejumlah Rp 100.000.000. (Seratus juta rupiah) dari Bendahara Bansos dan hanya menerima sebesar Rp 78.500.000. (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) potong pajak untuk Belanja Bahan Bangunan, bukan untuk jasa tukang. (2) Pada tanggal 21 September 2015, NGATIRAN telah menerima uang sejumlah Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dan hanya menerima sebesar Rp 39.000.000. (Tiga puluh sembilan juta rupiah) potong pajak, Untuk Belanja Bahan Bangunan, bukan untuk jasa tukang. (3) Pada tanggal 23 September 2015, NGATIRAN telah menerima uang sejumlah Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) potong pajak hanya diterima Rp 78.500.000. (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) potong pajak, dan bukan untuk uang jasa tukang. (4) Sedangkan pada tanggal 30 September 2015, NGATIRAN sebagai Kepala Tukang telah menerima Uang sejumlah Rp 1.000.000. (Satu juta rupiah) untuk ongkos tukang. Semuanya telah dapat kami ajukan bukti-bukti kuitansi dalam persidangan. Justru Replik Jaksa Penuntut Umum tentang sejumlah uang yang diberikan oleh saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara bansos kepada Kepala Tukang NGATIRAN hanyalah sebagai uang jasa tukang, itu hanyalah sebuah pernyataan konyol dan bunuh diri sendiri. Apalagi keterangan saksi RAHEL MAKI dibawah sumpah bahwa uang potong pajak tidak disetor ke negara tetapi digunakan lagi untuk belanja bahan bangunan. Oleh karena itu sebagai seorang Jaksa Penuntut Umum harus bertanggungjawab terhadap pernyataannya dimuka hukum dikemudian hari.
Dengan demikian perbuatan Terdakwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” TIDAK TERPENUHI dan harus ditolak untuk seluruhnya karena Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan.
II. Bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau keduduan yang dijabat atau diduduki oleh Terdakwa sebagai seorang PNS untuk tujuan lain, untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebagaimana pada point 2a, 2b dan 2c dalam Replik Jaksa Penuntut Umum yang intinya bahwa tentang Kerugian Keuangan Negara pada pembangunan WC dan Kamar Mandi akibat Bencana Alam sebesar Rp 66.517.284.16 (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen) adalah akibat kesalahan Terdakwa yang menempatkan pembangunan WC dan Kamar mandi diluar dari desain gambar RKB yang letaknya terpisah dari ruang RKB sehingga mudah longsor, justru Terdakwa harus mempertanggung jawabkan kerugian negara tersebut.
Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa tidak perlu lagi menanggapi secara panjang lebar tentang Replik Jaksa Penuntut Umum, karena sudah cukup fakta dan yuridis secara rinci sudah kami paparkan didalam Pleidoi kami dengan didukung oleh keterangan Ahli bahwa :
Bahwa keterangan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa Konsultan Perencana tidak menempatkan lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat secara efektif yakni, pada tanah yang baik dan datar akan tetapi pada tanah yang labil dan penuh kemiringan sehingga mengakibatkan mudah longsor. Artinya bahwa secara Teknis Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tidak layak untuk dibangunan di Lokasi Tanah sekarang. Justru telah bertentangan dengan Gambar dan RAB.
Bahwa keterangan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa Postur tanah yang memiliki tingkat kemiringan dan tanah yang labil, mudah terjadi longsor sehingga tidak layak untuk mendirikan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, dengan demikian kesalahannya terletak pada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang tidak profesional didalam melaksanakan TUPOKSInya, dengan demikian kesalahan bukan hanya pada Kepala Sekolah saja.
Bahwa keterangan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Ahli tetap memasukan Kamar mandi dan WC yang mengalami kerusakan akibat bencana alam sebagai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 66.517.284.16. (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen). karena Ahli tidak tahu adanya Surat/Laporan tentang Terjadinya Bencana Alam yang dibuat oleh Kepala Sekolah dan telah dilaporkan kepada pemerintah.
Bahwa keterangan Ahli JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. dari Politehnik Negeri Kupang menerangkan bahwa sebagai Perhitungan Hasil Akhir Pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat TA. 2015, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negera total sebesar Rp 277. 441. 805, 93,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen).
Bahwa keterangan Ahli Ir. WINARNO SOETRISNO, MM. (PPK) menerangkan bahwa awalnya ada permohonan berupa proposal dari Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat dengan diketahui oleh Bupati Kupang, kemudian Ahli membentuk Tim Verifikasi untuk mengecek ke lokasi apakah proposal tersebut sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Dan menurut laporan dari Tim Verifikasi bahwa USB SMK Negeri 2 Kupang Barat memenuhi syarat dan layak untuk menerima Bantuan Dana USB SMK Negeri 2 Kupang TA. 2015.
Bahwa keterangan Ahli/Saksi A de Chat Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH.MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa Lembaga yang sah yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (1) Yo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Bahwa benar Ahli/Saksi A de Chat Dr. YOHANES GOLOT TUBA HELAN, SH.MH. dari Fakultas Hukum Undana Kupang menerangkan bahwa dalam melakukan Perhitungan tentang Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, tidak dapat digunakan 2(dua) lembaga Perhitungan/auditor seperti yang dilakukan oleh Ahli dari Akuntan Publik Malang dengan menggunakan Perhitungan Total Loos dimana ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.664.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah). Maupun Ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang dalam perhitungannya telah ditemukan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp 277. 441. 805, 93 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah sembilan puluh tiga sen).
Bahwa menurut Replik Jaksa Penuntut Umum bahwa “Kami Penuntut Umum tidak menggunakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari dua lembaga yang berbeda tetapi hanya satu saja yaitu dari Kantor Akuntan Publik Achsin Hantoko Tomo Malang yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung secara total loos yaitu sebesar Rp 1.664.000.000. (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) sebagaimana Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Kami. Sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari Politehnik Negeri Kupang adalah mengenai “kekurangan fisik pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Terdakwa” yaitu sebesar Rp 277.441.000. (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu rupiah) yang tetap menjadi tanggung jawab Terdakwa.
Pertanyaan kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa : Apa bedanya antara Perhitungan total loos yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Achsin Hantoko Tomo Malang yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung secara total loos yaitu sebesar Rp 1.664.000.000. (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah), sedangkan Jaksa Penuntut Umum “Tidak dapat membuktikannya di persidangan” Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan menggunakan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari Politehnik Negeri Kupang adalah mengenai “kekurangan fisik pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Terdakwa” yaitu sebesar Rp 277.441.000. (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu rupiah) tetap menjadi tanggung jawab Terdakwa.
Bahwa Replik Jasa Penuntut Umum sangat membingunkan kami bahwa Kata : “kekurangan fisik pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Terdakwa” yaitu sebesar Rp 277.441.000. (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu rupiah) yang menjadi tanggung jawab Terdakwa. Perlu kami Penasehat Hukum Terdakwa mengajarkan lagi kepada Jaksa Penunutut Umum tentang Ilmu matematika berikut ini :
Ditemukan “kekurangan fisik yang belum dikerjakan oleh Terdakwa” adalah tidak sesuai dengan bukti fakta maupun yuridis dalam pleidoi kami. Karena FAKTAnya adalah Pembangunan WC dan Kamar Mandi USB SMK Negeri 2 Kupang Barat sudah dikerjakan oleh Terdakwa, namun karena terjadi bencana alam maka Terdakwa telah membuat Laporan kepada Pemerintah artinya bahwa dalam keadaan Kahar/Force maiyer, kerugian keuangan negara tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa khususnya pada pembangunan WC dan Kamar Mandi yang dibangun dengan total dana sebesar Rp 66.517.284.16. (enam puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam belas sen). Dengan demikian kata dalam Replik Jaksa Penuntut Umum tentang “kekurangan fisik yang belum dikerjakan oleh Terdakwa” adalah TIDAK DAPAT DIBENARKAN OLEH HUKUM dan patut ditolak.
Barikutnya tentang perhitungan oleh Ahli dari Politehnik Negeri Kupang tentang pembangunan 5 (lima) buah kolam ikan dengan menggunakan perhitungan total loos dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 181.456.000. (seratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Karena melihat fakta dilapangan bahwa ke 5(lima) kolam ikan tersebut telah dapat digunakan, hanya saja terjadi keretakan kecil pada dinding bagian atas salah satu kolam bagian Selatan yang nilainya tidak seberapa dan masih dalam tanggung jawab penyelesaian pekerjaan oleh Terdakwa maupun tanggung jawab Terdakwa selama dalam masa pemeliharaannya.
Bahwa pada persidangan tanggal, 30 Juli 2018, telah diperintahkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar setelah Sidang, Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum melakukan Peninjauan Setempat (PS) ke Lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat di Desa Oematanunu; ternyata setelah kami Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tiba dilokasi, Majelis Hakim tidak hadir dalam Peninjauan Setempat, dan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum di lokasi Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat hanyalah melihat-lihat dari jarak jauh sambil mengambil foto jarak jauh karena untuk tiba dilokasi pembangunan Kamar Mandi/WC dan ke 5 (lima) kolam ikan tersebut sangat sulit karena telah dtumbuhi hutan dan semak-semak duri. Bahkan Pembangunan RKB dan Rumah Dinas Guru lainnya telah dikelilingi oleh hutan bagai bangunan hantu tanpa terurus. Dengan demikian Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya didasarkan atas laporan dari Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada foto-foto dan gambar belaka, tanpa didasarkan atas sebuah pembuktian terbalik.
Dengan demikian maka kerusakan WC dan Kamar mandi SMK Negeri 2 Kupang Barat tidak bisa dijatuhkan kesalahan dan pertanggung jawaban kerugian keuangan negara hanya kepada Terdakwa seorang diri, akan tetapi harus kepada seluruh Tim Pendiri terutama Konsultan Perencana .dan Konsultan Pengawas dan PPK Harus ikut bertanggung jawab. Jika dilihat dari desain Gambar USB SMK Negeri 2 Kupang Barat itu dibuat oleh PPK… secara universal lalu dicopy dan dibagi-bagikan kepada setiap Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerima Bantuan Dana Bansos dengan mensamaratakan Lokasi Pembangunan SMK Negeri pada Lokasi tanah datar. Berikut bahwa Tim verifikasi dari PPK harus ikut bertanggung jawab dengan Lokasi Tanah yang labil, penuh kemiringan dan mudah longsor, akan tetapi mengapa Tim verifikasi menyatakan layak untuk membangun Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat pada tanah yang tidak layak yang telah bertentangan dengan Gambar yang ada.
Meskipun dari Terdakwa sebagai Kepala Sekolah merangkap sebagai Pejabat Pengguna Anggaran telah mengisyaratkan bahwa Lokasi Tanah untuk Gedung USB SMK Negeri 2 Kupang Barat berada pada tanah yang labil, penuh kemiringan dan mudah longsor, dan tidak sesuai dengan Gambar, namun dari PPK melalui hasil verifikasi dinyatakan layak, berikut dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas juga menggap sah-sah saja. Pertanyaan kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa; Apakah layak dan dapat dibenarkan menurut hukum dan keadilan di negeri ini bahwa secara fakta dan yuridis Terdakwa telah melaksanakan tugas secara maksimal atas perintah seorang Ahli baik itu PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kepala Tukang dan pihak-pihak yang terkait untuk itu, bahkan dari beberapa Tim Pembangunan juga telah turut menikmati sebagian dari dana negara baik berupa honor pekerja, THR (Tunjangan Hari Raya) yang tidak ada dalam RAB, bahkan didalam persidangan Majelis Hakim telah mengingatkan kepada para saksi dan Terdakwa bahwa pemberian biaya THR yang tidak masuk dalam RAB adalah merupakan kerugian negara serta kelebihan pembayaran ongkos tukang kepada LINUS LANMAI harus dikembalikan kepada negara karena merupakan kerugian negara. Namun pada akhirnya Terdakwalah yang harus diringkus dibalik jerosi besi sambil dipaksakan harus mengganti rugi keuangan negara yang nota bene tidak jelas hasil perhitungannya. Sedangkan Tim Pembangunan yang lain duduk manis dan cuci tangan, apakah ini yang dikatakan sebuah “Keadilan yang hakiki”? Dimanakah “Kasih dan Nurani hukum” dari seorang Jaksa Penunut Umum ?.
Bahwa dalam Replik Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak menempatkan Kamar Mandi dan WC siswa sejajar dengan Ruang Kelas Baru (USB) sehingga menyebabkan Longsor/bencana, Justru Terdakwa harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara.
Bahwa Replik Jaksa Penuntut Umum hanyalah sebuah pesan pribadi mencari-cari kesalahan Terdakwa seolah-olah penempatan lokasi Kamar Mandi dan WC Siswa adalah kehendak Terdakwa sendiri. sedangkan Terdakwa telah melaksanakan sesuai dengan Gambar/Bestek dimana Kamar Mandi dan WC Siswa tidak berdampingan dengan RKB akan tetapi sesuai dengan lokasi pembangunan sekarang. Dengan demikian Replik Jaksa Penuntut Umum tentang penempatan lokasi Kamar Mandi dan WC Siswa hanya semata-mata untuk mencari kesalahan Terdakwa. Dan untuk itu harus ditolak.
III. Tentang tanggapan Replik atas Pleidoi Penasehat Hukum dst…tidak perlu lagi kami uraikan didalam Duplik kami karena secara jelas dan transparan telah kami uraikan sedetailnya berdasarkan fakta dan yuridis di dalam pembelaan / pleidoi kami. Dengan satu catatan bagi Kami bahwa terlepas kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa kami juga diberi kewenangan oleh Undang-Undang sebagai Ketua Umum DPW LSM PH2K-HAM NTT sebagai Penegak Hukum yang bermitera dengan Pemerintah.
Kami adalah satu-satunya sebagai Ketua Umum DPW. LSM PH2K-HAM NTT yang “anti korupsi” di negeri ini, terlepas dari seorang Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa kami merasa sesuatu yang janggal dan aneh dalam penanganan kasus Korupsi pada SMK Negeri 2 Kupang Barat yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum NOVEN V. BULAN, SH.Mum. Justru bagi kami terlepas Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi. M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan ataukah tidak oleh Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, bagi kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, masih ada jalan yang sangat panjang untuk mengejar tentang arti dari sebuah “Keadilan yang hakiki” di negeri ini sebagai pelengkap dari pada HUKUM itu sendiri (“fiat justitia ruat coelum” artinya “tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh”.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa : “Unsur melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa”.
Bahwa oleh karena unsur tersebut dari Dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari Tuntutan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Demikian Duplik yang dapat kami sampaikan untuk menanggapi Replik Jaksa Penuntut Umum yang dapat kami sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan satu deklarasi hukum : “Bahwa Hukum bukan untuk mengadili masyarakat, akan tetapi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat; lebih baik menghukum sertibu orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah”. Prinsip kami adalah tetap pada Pleidoi kami dan menolak seluruh dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka berikanlah Putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa. Tuhan Yang Maha Kuasa kiranya Memberkati para Majelis Hakim, sdr. Jaksa Penuntut Umum, sdri. Panitera Pengganti, sdr, Terdakwa dan seluruh hadirin yang hadir dalam persidangan ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Wswlkm, Salam Sejahtera dan Salom untuk kita sekalian. AMIN.
------- Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang dituangkan secara lengkap melalui PLEIDOI dan DUPLIK Terdakwa sebagai Pemohon Banding tersebut di atas, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi Nomor : 15/Pidsus.TPK/2018/PN.KPG tersebut adalah “Tidak Cukup” Memperhatikan (Onvoldoende Gemotiveer) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti- merupakan “Pertimbangan Hukum Yang Kurang” serta Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti dan Saksi A de Chat yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomr; 492.K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, Menyatakan : Apabila Hakim (Judex Factie) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan “Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup” (onvoldoendegemotiviveerd), maka Putusannya adalah “Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan” (vernietigbaar).
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur secara Melawan Hukum.
------- Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Yuridis Hukum yang terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan Keterangan Ahli dan Keterangan Saksi A de Charge yang terungkap dalam persidangan sebagai hal-hal yang meringankan Terdakwa.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keterangan Terdakwa serta surat bukti tambahan yang diajukan oleh Terdakwa dipersidangan. Berupa surat bukti peminjaman / rekening koran Bank NTT dan Bank BRI Kupang untuk menutupi kelebihan pekerjaan (over volume) pembangunan RKB sebagai akibat Bupati Kupang tidak mencairkan Dana Sharring berdasarkan janji yang dituangkan melalui Surat Pernyataan Bupati Kupang.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat dan kwitansi yang diajukan di persidangan sebagai hal-hal yang meringankan Terdakwa.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa masih ada saksi lain yang diduga terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam perkara Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat yang menurut hukum kewenangan ada pada Hakim di ruang sidang untuk dapat memerintahkan kepada pihak penegak hukum lain guna mengusut tuntas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya 2(dua) Mata Anggaran dari Dana BANSOS sebesar Rp 1.664.000.000. dan Dana DAK sebesar Rp 800.000.000. dengan Total Dana sebesar Rp 2.400.000.000. (Dua milyar empat ratus juta rupiah) yang dikelola oleh satu Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) sebagai Kepala Sekolah, sebagai Ketua Tim Pendiri sekarang Terdakwa/Pemohon Banding. Justru seharusnya menurut Undang-Undsng Hakim memiliki kewenangan diruang Sidang untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penegak Hukum lain untuk mengusut tuntas Bantuan Dana DAK sebesar Rp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah) maupun saksi-saksi lain yang diduga keras terlibat dalam perkara Korupsi pada Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat TA. 2015.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya dana DAK bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah) untuk membangun Rumah Dinas Guru, secara fisik telah dikerjakan mencapai 90 % dan sisa yang belum terbayar dari Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp 280.000.000. (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dikemanakan ? untuk milik siapa? sedangkan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) juga adalah Terdakwa/Pemohon Banding sendiri yang telah bekerja maksimal dengan membuat hutang kepada Bank hanya semata-mata untuk menyelesaikan pekerjaan proyek negara.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya Surat Pernyataan dari Bupati Kupang tentang Kesediaan memberikan Dana Sharring untuk pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan akibat terjadinya peningkatan volume pekerjaan (over volume) pada USB SMK Negeri 2 Kupang Barat, sambil menunggu pencairan Dana Sharring dari Bupati Kupang sebesar 10 % dari pagu dana Bansos sebesar Rp 164.000.000. (seratus enam puluh empat juta rupiah), maka Terdakwa/Pemohon Banding telah menangulanginya dengan cara meminjam uang di Bank NTT dan di Bank BRI Kupang guna bertekad menyelesaikan pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan tentang PLEIDOI Terdakwa dan DUPLIK Terdakwa secara lengkap tidak dibacakan dan langsung dibacakan Putusan Perkara Pidana Nomor : 15/Pidsus.TPK/2018/PN.Kpg, tanggal 07 Agustus 2018 pada saat Terdakwa mengajukan DUPLIK atas tanggapan Replik Jaksa Penuntut Umum, sehingga TERKESAN Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “Telah mempersiapkan jauh sebelumnya PUTUSAN” tersebut dan langsung dibacakan pada saat Terdakwa mengajukan DUPLIKnya.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut diatas, Unsur secara Melawan Hukum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Ficti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keterangan Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara BANSOS yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Kepala Tukang NGATIRAN untuk belanja bahan bangunan (bukan untuk jasa ongkos tukang sebagaimana Replik Jaksa Penuntut Umum).
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Ficti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keterangan Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara BANSOS bersama Kepala Tukang NGATIRAN yang telah membelanjakan bahan bangunan, namun tidak dapat mempertangungjawabkan kwitansi/nota belanja dsri uang sejumlah Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah). Putusan hal. 44-45 dari hlm. 103.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Ficti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keterangan Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara BANSOS yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk membelanjakan bahan bangunan bersama Tim pembangunan dan Saksi juga ikut menandatangani kwuitansi belanja bahan bangunan dan seluruh kwitansi asli telah dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa di hadapan persidangan..(Putusan Hal 45 dari hal. 103).
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Ficti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keterangan Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara BANSOS yang telah meminjamkan uang Bansos sebesar Rp 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ANGREANY. S. TOOY, S.Pd. sebagai Bendahara DAK, selanjutnya Saksi telah mentransfer kembali dana tersebut sebesar Rp 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ke rekening Terdakwa untuk membelanjakan bahan bangunan, dan terbukti Terdakwa telah dapat mempertangngjawabkan bukti belanja bahan bangunan berupa kwitansi asli di hadapan persidangan. (putusan hlm. 46 dan 47 dari hlm. 103).
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Ficti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keterangan Saksi RAHEL MAKI sebagai Bendahara BANSOS yang telah membayarkan kelebihan ongkos tukang LINUS LANMAI sebagaimana dalam BAP sebesar Rp 153.000.000. (seratus lima puluh tiga juta rupiah), putusana hlm. 52 dari hlm. 103. Sedangkan didalam pemeriksaan saksi didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengakui hanya menerima ongkos tukang sebesar Rp 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa ada potongan. Sedangkan diatas bukti kwitansi asli, Tukang LINUS LANMAI telah menerim ongkos tukang dari RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos uang sejumlah Rp 172.144.200. (seratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah). Pernyataan Majelis Hakim : “jika saudara saksi dikemudian hari terdapat kelebihan menerima ongkos tukang maka saudara saksi harus kembalikan kelebihan uang tersebut ke negara/bertanggung jawab dalam proses hukum. Apalagi saksi LINUS LANMAI menerangkan bahwa saksi baru mulai bekerja di pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat terhitung bulan Juli 2016, sedangkan saksi mulai panjar uang dari RAHEL MAKI sebagai Bendahara Bansos terhitung mulai bulan November 2015 sampai bulan Juli 2016 (bukti kwitansi terlampir).
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas,Unsur adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Bahwa Majelis Hakim Judex Fixti Tingkat melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut ;
Pemohon Banding/Terdakwa keberatan dan tidak sependapat dengan Judex Ficti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah adanya Kerugian Negara atau Perekonomian Negara. -
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan AHLI dari Politeknik Negeri Kupang JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. tidak sesuai dengan maksud dari Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa : “Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Alasannya bahwa perhitungan kerugian keuangan negara pada pembangunan Kamar Mandi / WC yang mengalami bencana alam, seharusnya tidak masuk dalam kerugian kerugian keuangan negara karena bencana alam adalah perbuatan alam, kahar / force maijer yang telah dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Surat Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 20/77/-KUBA/UPT.Wil.I/04/2017, tanggal 10 April 2017, Perihal : Laporan Bencana Alam SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Berikutnya bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan AHLI dari Politeknik Negeri Kupang JOKO SUPARMANTO, S.Pd., MT. yang telah menghitung kerugian keuangan negara pada pembangunan 5(lima) kolam ikan secara total loos, artinya ke 5(lima) kolam ikan tersebut belum pernah dikerjakan. Sedangkan fakta dilapangan ke 5(lima) kolam ikan tersebut telah dapat difungsikan namun masih dalam taraf pemeliharaan sehingga walaupun ada kerusakan kecil itu masih dalam tanggung jawab Terdakwa. Dengan demikian kerugian keuangan negara pada pembangunan 5 (lima) kolam ikan yang dihitung secara total loos adalah sesuatu yang bertentangan dengan fakta hukum maupun fakta yuridis.
------- Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-------Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa sangat keberatan dan tidak sependapat dengan Judex Ficti Tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan :
Subsidair ;
“Menimbang bahwa”, dst… (1) Unsur Setiap Orang dst.. (2) Unsur Secara Melawan Hukum dst…(3) Unsur Dengan Tujuan Meguntungkan Diri Sendiri, Atau Oang Lain Atau Suatau Korporasi dst…(4) Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, dst…(5) Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebagaimana dalam Amar Putusan pada hlm. 78 – 96 dari hlm. 103 adalah tidak benar dan mengada-ada karena Fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana dalam PLEIDOI dan DUPLIK Penasehat Hukum Terdakwa/Pemohon Banding telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim, selanjutnya diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk “Tidak dibaca” dan diserahkan saja, dan pada akhirnya Majelis Hakim Langsung Membacakan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor : 15/Pidsus. TPK/2018/PN.KPG, tanggal 07 Agustus 2018 bersamaan dengan agenda Sidang Pembacaan PLEIDOI Penasehat Hukum Terdakwa. Dengan demikian. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan Nomor: 15/Pidsus. TPK/2018/PN.KPG, tanggal 07 Agustus 2018, adalah sebuah Putusan yang “Kurang Cukup” dan “Cacat Hukum dan patut dibatalkan”.
------- Bahwa dalam memutuskan suatu perkara perlu diperhatikan unsur-unsur Asas KEPATUTAN, Asas KEMANUSIAAN dan Asas KEADILAN, jangan sampai putusan itu akan menghukum orang yang tidak bersalah, apalagi Terdakwa/Pemohon Banding hanya sebagai Kepala Sekolah, sebagai Penggagas, Perintis dan Pendiri Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat yang telah berjuang dan bekerja maksimal, namun pada akhirnya Terdakwa/Pemohon Banding YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. harus dicopot jabatan Kepala Sekolah secara diam-diam, lalu dimutasikan jauh dari Sekolah asalnya SMK Negeri 2 Kupang Barat ke SMK Negeri Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan berjarak kl. 130 Km dari rumah kediamannya di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Prov. NTT. Sedangkan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat masih tetap melekat tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dalam menyelesaikan sisa pekerjaan yang tertunda, apalagi belum dilakukan Serah Terima Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat beserta Asetnya kepada Pemerintah berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010.
------- Apakah ini yang dikatakan GURU adalah pahlawan tanpa jasa ? Apakah sebagai seorang Penggagas, Perintis dan Pendiri SMK Negeri 2 Kupang Barat, sudah selayaknya JASA-JASA dan PENGABDIANnya selama ini harus dibayar oleh Negara dengan memberikan penghargaan secara Hukuman komulatif berlapis ? (diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah, dimutasikan jauh dari keluarganya, dijatuhi hukuman penjara, didenda, diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara, bahkan disita aset pribadinya). “Sungguh kejam hukum dinegeri ini“.?
------- Berdasarkan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding / Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi. M.Si untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan Register Perkara Nomor. 15/Pidsus.TPK/2018/PN.Kpg tanggal 07 Agustus 2018;
Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair;
Menyatakan Membebaskan Permohon Banding / Terdakwa YOSAFAT A.Y. PELLU, S.Pi., M.Si. dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Onslag van alle reghsvelvolging);
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding / Terdakwa YOSAFAT A.Y. PLLU, S.Pi., M.Si. pada keadaan semula;
Menetapkan supaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kepada Negara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Kontra Memori Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan dengan dakwaan Subsidariritas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakaan dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Bahwa setelah kami Penuntut Umum membaca dan mempelajari secara keseluruhan “Memori Banding” yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut, ternyata Penasehat Hukum terdakwa keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG Tanggal 07 Agustus 2018 karena Penasehat Hukum terdakwa beranggapan bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut tidak tepat dan tidak benar sebab mengabaikan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti-bukti surat serta keterangan terdakwa (hal 7 alinea terakhir), dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa memuat kembali Pledoi atau Pembelaan, Replik dan Dukplik ke dalam Memori Banding (hal 8 s/d hal 84) tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas, maka menurut kami Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya lebih jauh lagi oleh karena Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut, semata-mata hanyalah berupa pengulangan kembali Pledoi atau pembelaan serta Duplik yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan perkara ini. Namun demikian untuk menghargai usaha Penasehat Hukum terdakwa dalam Membuat Memori Bandingnya tersebut maka kami Penunutut Umum tetap menanggapi alasan Penasehat Hukum terdakwa diatas sebagai berikut:
Bahwa selama dalam proses persidangan perkara ini, Majelis Hakim telah dengan arif dan bijaksana memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum maupun terdakwa dan Penasehat Hukumnya agar menyampaikan segala bukti-buktinya yang berkaitan dengan proses persidangan perkara ini, dan kesempatan tersebut telah dipergunakan sebaik-baiknya oleh Penuntut Umum maupun terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Bahwa menurut kami Penuntut Umum, pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A yang termuat dalam Putusan Nomor : 15/Pid.Sus/2018/PN.KPG Tanggal 07 Agustus 2018 tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini, baik itu berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah PLT Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015 berdasarkan Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 dan juga sebagai Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) berdasarkan Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 tentang penunjukan Ketua Tim Pendiri unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang tanggal 27 juli 2015.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua Tim Pendiri Unit sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat adalah :
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan fisik (perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung, dan pengadaan perabot), pengelolaan adminstrasi dan keuangan bantuan pembangunan Prasaranana SMK;
Menandatangani Surat Perjanjian kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana Prasarana, mengetahui direktur pembinaan SMK dan Kepala Dinas Pendidikan;
Membentuk Tim pembangunan SMK yang terdiri penanggungjawab lapangan (diprioritaskan guru bangunan yang memahami konstruksi bangunan);
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan pembangunan kepada :
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kupang;
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang
Melakukan serah terima hasil pekerjaan pembangunan Prasarana SMK melalui Dinas Pendidikan Kebupaten/ Kota kepada Pejabat Pencatat Aset Pemda (untuk SMK Negeri) atau Yayasan (untuk SMK Swasta).
Bahwa benar pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satker Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK telah mengalokasikan dana sebesar Rp.64.020.285.000,- (enam puluh empat miliar dua puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembangunan 35 lokasi Unit Sekolah Baru (USB) SMK.
Bahwa benar SMK Negeri 2 Kupang Barat adalah sebagai salah satu sekolah penerima Dana Bantuan Pembangunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Bahwa benar awal Terdakwa mengajukan Proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satker Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK.
Bahwa berdasarkan Proposal tersebut lalu Kementerian Pendidikan Nasional menyetujui untuk memberikan Dana Bantuan Pembangunan berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) tanggal 27 Juni 2015 sebesar Rp 1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah)
Bahwa benar adanya Nota Kesepahaman (MOU) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pembinaan SMK dengan Bupati Kupang Nomor : 1164/D3.4/KU/2015 tanggal 26 Juni 2015 Tentang Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Bahwa benar terdapat Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Terdakwa selaku Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 26 Juni 2015.
Bahwa benar Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang sebesar Rp.1.664.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) telah ditransfer seluruhnya ke Rekening SMK Negeri 2 Kupang Barat pada Bank Rakyat Indonesia Unit Naikoten I Kupang dengan Nomor Rekening : 3490-01-001381-50-2 sejak tanggal 11 September 2015.
Bahwa benar pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat dilaksanakan secara swakelola oleh terdakwa selaku Ketua Tim Pendiri/ PLT Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang Barat berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa pada hari Senin Tanggal 02 November 2015, yang pada pokoknya “menyatakan bertanggungjawab secara mutlak seluruh pembangunan yang bersumber dariDana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 berupa kegiatan pembangunan 3 ruang kelas baru dan rumah dinas guru, yang bersamaan dengan pembangunan bantuan sosial Unit Sekolah Baru dalam satuan pendidikan dan Tahun Anggaran yang sama serta dampaknya di kemudian hari.
Bahwa benar berdasarkan Petunjuk Teknis Tahun 2015 Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 maka jangka waktu pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Dana Bantuan Pembangunan tersebut diterima di Rekening SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Bahwa benar Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB SMK Negeri 2 Kupang Barat ditransfer dan diterima di Rekening SMK Negeri 2 Kupang Barat pada tanggal 11 September 2015, oleh karena itu seharusnya pembangunan Gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat yang bersumber dari Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat tersebut diselesaikan pembangunannya pada tanggal 07 April 2016 (210 hari kalender) akan tetapi ternyata sampai dengan batas waktu tersebut (bahkan sampai sekarang) pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tidak terselesaikan.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 9 Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 tanggal 26 Juni 2015 menyatakan bahwa apabila terdakwa selaku Pihak Kedua tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan diktum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama beserta lampirannya maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara.
Bahwa benar walaupun pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat tidak dapat terselesaikan namun terdakwa tidak menyetorkan kembali Dana Bantuan Pembangunan tersebut ke Kas Negara
Bahwa setelah Dana Bantuan Pembangunan dicairkan pada tanggal 11 September 2015, terdakwa berkoordinasi dengan Ketua Tim Pengawas (Viktor Imanuel Willa, ST) untuk melaksanakan pekerjaan namun oleh Ketua Tim berkata belum ada Surat Keputusan Tim Pengawasan sehingga pekerjaan pengawasan belum bisa dilaksanakan, hal ini berdampak pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat menjadi tertunda hingga bulan Oktober 2015, kemudian terdakwa berkoordinasi lagi dengan Ketua Tim Pengawas pada bulan Oktober 2015 disitu Ketua Tim Pengawas memberikan arahan untuk segera melaksanakan pekerjaan karena sudah terlambat sehingga pekerjaan dimulai dibulan Oktober 2015.
Bahwa Dana Bantuan Pembangunan Tahun 2015 diperuntukan untuk kegiatan sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan ternyata terdakwa tidak membuat laporan awal pekerjaan Pembangunan USB SMK Negeri 2 Kupang.
Bahwa terdakwa hanya membuat laporan pekerjan 30% namun terdakwa tidak mengirimkannya ke Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) | Bobot (%) |
| 1. | Ruang Kelas Baru 3 RKB | 501.066.000,- | 30.11 |
| 2. | Ruang Budidaya Ikan Air Tawar | 185.580.000,- | 11.15 |
| Laboratorium Hama Penyakit, Ruang Penyimpanan Instruktur Bangsal (terdiri dari Kolam pemijahan, penanganan larva dan pembuatan pakan alami) | 49.488.000,- | 2.97 | |
| Kolam Pedederan I | 49.488.000,- | 2.97 | |
| Kolam Pedederan II | 49.488.000,- | 2.97 | |
| Kolam Induk Jantan | 16.496.000,- | 0.99 | |
| Kolam Induk betina | 16.496.000,- | 0.99 | |
| Kolam Produksi | 49.488.000,- | 2.97 | |
| 3. | Ruang Budidaya Ternak Ruminansia Laboratorium hama penyakit, ruang penyimpanan dan instruktur ruang produksi pakan dan gudang | 230.944.000,- | 13.88 |
| Ruang produksi pakan dan gudang, bangsal induk, bangsal kandang pembesaran | 164.960.000,- | 9.91 | |
| 4. | Kamar mandi/WC | 65.984.000,- | 3.97 |
| A. | Jumlah (1-4) | 1.379.477.999.98 | 82.90 |
| B. | Biaya Perabot | 100.000.000,- | 6.01 |
| c. | Biaya Peralatan | 74.500.000,- | 4.48 |
| D. | Biaya Infrastruktur | 39.000.000,- | 2.34 |
| E. | Perencanaan | 32.000.000,- | 1.92 |
| F. | Pengawasan | 26.000.000,- | 1.56 |
| G. | Biaya Pegelolaan dan Administrasi | 13.022.000,- | 0.78 |
| H. | Total | 1.663.999.999,- | 100.00 |
| I. | Dibulatkan | 1.664.000.000,- | |
| Terbilang : SATU MILIAR ENAM RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA RUPIAH | |||
Bahwa laporan akhir Terdakwa sudah menyusun dan terdakwa sendiri yang mengantar ke Jakarta Buku I dan Buku II namun laporan yang terdakwa kirim tersebut hanya sebatas contoh laporan saja;
Bahwa benar terdakwa memerintahkan Anggreny untuk meminjam uang tersebut dan setelah itu Anggreny mentransfer Rp 200.000.000,- ke Rekening pribadi terdakwa di Bank BNI, uang tersebut dipakai untuk pembelanjaan kegiatan DAK sebesar Rp 125.000.000,- sedangkan sisanya dibelanjakan untuk pekerjaan Pembangunan USB.
Bahwa benar terdakwa pernah meminta uang sebesar Rp 500.000.000,- dari Rahel Maki dan setelah uang tersebut terima lalu terdakwa memasukan ke Rekening pribadi terdakwa di Bank BNI dan setelah sampai di Surabaya baru terdakwa mencairkan Rp 150.000.000,- untuk belanja seng, paku dan besi beton. Dan sisinya tetap tersimpan di Rekening dan kemudian baru terdakwa mencairkan sesuai kebutuhan untuk belanja bahan bangunan di Kupang.
Bahwa benar pembangunan WC/KM untuk siswa- siswi dengan anggaran sebesar Rp 66.517.284,16 tidak dapat dipakai atau tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh karena mengalami kerusakan total sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli Joko Suparmanto, S.Pd., MT. dari Politeknik Negeri Kupang dan sampai dengan perkara ini di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tanggal 07 Agustus 2018, ternyata Pekerjaan pembangunan WC/KM tersebut belum diperbaiki dan belum diserah terimakan oleh terdakwa kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sehingga menurut kami Penuntut Umum bahwa kerusakan tersebut tetap menjadi tanggung jawab dari terdakwa.
Bahwa benar pekerjaan pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang baru mencapai 92,27 % sehingga masih terdapat kekurangan pekerjaan pada pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat sebesar Rp 277.144.000.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2015.
Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Gedung SMK Tahun 2015.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1102/D3.4/KU/2015 Tanggal 26 Juni 2015 Tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015 Gelombang II.
Nota Kesepahaman (MOU) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pembinaan SMK dengan Bupati Kupang Nomor : 1164/D3.4/KU/2015 tanggal 26 Juni 2015 Tentang Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4/KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 26 Juni 2015.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 tanggal 27 Juli 2015 Tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan Yosafat A. Y. Pellu, S.Pi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Tanggal 02 November 2015.
Bahwa berdasarkan uraian kami tersebut diatas, maka kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menolak alasan Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam Memori Bandingnya untuk seluruhnya;
Menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam Kontra Memori Bandingnya;
Menyatakan terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (Enam) Bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp277.441.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dimaksud. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara.
Sesuai dengan apa yang telah kami mintakan dalam Surat Tuntutan Pidana yang telah kami ajukan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Kontra Memori Bandingnya menyampaikan hal-hal sebagai sebagaimana dalam Kontra Memori Banding Terdakwa yang isinya kurang lebih sama dengan hal-hal yang telah dimuat dalam Memori Bandingnya, yang pada pokonya menyatakan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Menolak alasan-alasanyang dikemukakan oleh Penuntut Umum untuk sebagian.
Menyatakan Terbanding/Terdakwa YOSAFAT AY. PELLU, S.Pi., M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor : 15/Pidsus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 7 Agustus 2008.
Menyatakan Membebaskan Pemohon Banding/Terdakwa YOSAFAT AY. PELLU, S.Pi., M.Si. dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle reghsvervolging).
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terbanding/Terdakwa YOSAFAT AY. PELLU, S.Pi., M.Si. pada keadaan semula.
Menetapkan supaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kepada negara.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca, memperhatikan dan meneliti dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 7 Agustus 2018, Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penasehat Hukum dan Memori Banding Penasehat Hukum serta Kontra Memori Banding Penuntut Umum seperti diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya berpendapat berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan memperhatikan materi yang disampaikan dalam uraian Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penasehat Hukum dan Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa serta Kontra Memori Banding Penuntut Umum seperti diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pada pokoknya merupakan pengulangan dalam Surat Tuntutan dan Pembelaan yang telah diajukan pada persidangan tingkat pertama, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penasehat Hukum dan Memori Banding Penasehat Hukum serta Kontra Memori Banding Penuntut Umum tersebut oleh Pengadilan Tingkat Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca, memperhatikan dan meneliti dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 7 Agustus 2018, Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penasehat Hukum dan Memori Banding Penasehat Hukum serta Kontra Memori Banding Penuntut Umum seperti diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair yang memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut, yang selanjutnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang oleh karenanya Terdakwa harus dihukum , sudah tepat dan benar menurut hukum, dan pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat pertama dalam putusanya tersebut sesuai dengan rasa keadilan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dapat disetujui oleh Pengadilan Tingkat Banding karena dianggap telah memadai dalam upaya penegakan kepastian hukum dan sesuai dengan rasa keadilan serta setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 7 Agustus 2018, patut dipertahankan yang oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana, sementara saat ini Terdakwa dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghindari Terdakwa melarikan diri sehingga akan mempersulit pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Yo. Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat, Pasal 3, Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah Pertama dengan Undang Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan yang Kedua dengan Undang Undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tanggal 7 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut,
Memerintahkan agar terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si.tetap ditahan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Jumat, tanggal 26 Oktober 2018 oleh kami: SIMPLISIUS DONATUS, S.H. sebagai Hakim Ketua, ABNER SITUMORANG, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan SUDI SUBAKAH, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 24 September 2018 Nomor : 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG., untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh OBED LIUNOKAS, S.H. sebagai Panitera Pengganti berdasarkan Penatapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penunjukan Nomor 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT KPG, tanggal 24 September 2018, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
TTD. TTD.
ABNER SITUMORANG, S.H., M.H. SIMPLISIUS DONATUS, S.H.
TTD.
SUDI SUBAKAH, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
TTD.
OBED LIUNOKAS, S.H.
Untuk Salinan Resmi :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, S.H.,M.H.
N I P.196111131985031004