99/Pid.Sus/2016/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol: D-8091-XW berikut STNK; Dikembalikan kepada pemiliknyayaitu sdr. DENI MULYADI. • 1 (satu) buah SIM A atas nama BUDI AGUS GUNAWAN. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 99/Pid.Sus/2016/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU (Alm) Tempat lahir : Jakarta Tanggal lahir : 31 Agustus 1969 Umur : 46 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Kp. Mekarsari RT.02 RW.08 Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari Kab. Bandung Agama : Islam Pekerjaan : Supir Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Oleh Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum , sejak tanggal 26 Januari 2016 s/d tanggal 14 Februari 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Februari 2016 s/d tanggal 4 Maret 2016 ;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Maret 2016 s/d tanggal 3 Mei 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum : Tanggal 10 Maret 2016 Nomor Register Perkara : PDM- 17/Cimah/01/2016 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU selama 1 (satu) tahun di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol: D-8091-XW berikut STNK; Dikembalikan kepada pemiliknyayaitu sdr. DENI MULYADI.
1 (satu) buah SIM A atas nama BUDI AGUS GUNAWAN. Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menghukum Terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan dipersidangan pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar ia dijatuhi hukuman yang seringan ringannya, mengingat: Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Terdakwa merasa menyesal atas peristiwa ini ;
Menimbang, telah pula mendengar Replik dari Penuntut Umum atas pembelaan dari Terdakwa, yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 10 Maret 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa ia tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan NO.REG.PERK. : PDM 17/Cimah/01/2016, tertanggal : 26 Januari 2016 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015, bertempat di Jalan Raya Purwakarta Kampung Gugunungan Rt.02/21 Desa Cempaka Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain yaitu sdr. GILANG AIR GAWA Bin YADI (Alm) meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 04.30 Wib terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW berangkat dari rumah menuju daerah Sawit Purwakarta untuk mengambil pakan ayam dengan membawa penumpang yaitu saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr. GILANG (Alm) dengan posisi duduk Sdr. GILANG (Alm) di sebelah kiri dekat pintu di tengah saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR dan sebelah kanan terdakwa yang mengemudikan, kemudian ketika melintas di jalan Raya Purwakarta terdakwa secara tiba-tiba mendapatkan jalan menurun karena kekurang hati-hatian kemudian kendaraan yang terdakwa kemudikan ngeblokir dengan sendirinya ke arah kiri dan pada saat terdakwa akan mengembalikan kemudi ke arah kanan sudah terlambat masuk / terperosok ke dalam jurang kurang lebih 15 (lima belas) meter kedalamannya dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berikut ke-2 (kedua) penumpang yaitu saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr GILANG, (Alm) masuk kedalam sungai yang ada airnya lalu dari bawah sungai tersebut saksi KAMAL WILIANSYAH berusaha keluar dari bawah bamper kendaraan Pick Up sedangkan terdakwa dan Sdr. GILANG (Alm) berada dipinggir sebelah kiri kendaraan Mitsubishi Pick Up SS dengan posisi terdakwa duduk sedangkan Sdr GILANG tergeletak, yang kemudian saksi HERI Bin UUN bersama warga sekitar berusaha membantu para korban tersebut yang selanjutnya setelah berhasil ditolong terdakwa, saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr. GILANG (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang dan akibat kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan/kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan :
Sdr. GILANG AIR GAWA Bin YADI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Revertum Jenazah dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Nomor: 41/RM-VER/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENDRA WILIAM dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek kurang lebih tiga sentimeter dahi kiri
Luka robek kurang lebih dua sentimeter bibir atas
Pendarahan dari hidung positif
Luka-luka lecet hampir seluruh wajah
Perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan dengan suara krepitasi bila digerakan
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan/ kelainan-kelaianan/ cacat-cacat/ luka-luka yang terdapat itu disebabkan oleh trauma tumpul karena ini orang yang bersangkutan meninggal
Dan Surat Keterangan Pernyataan Kematian dari Desa Patrolsari Kecamatan Arjasri Kabupaten Bandung Nomor; 474.3/836/SKPK/XI/2015/Des tanggal 04 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh IHIN SUTISNA.
Saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Revertum Luka dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Nomor: 43/RM-VER/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENDRA dengan hasil pemeriksaan :
Luka lecet tipis di daerah leher
Bengkak pada lengan kiri dengan luas kurang lebih tniga senti meter.
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan/ kelainan-kelaianan/ cacat-cacat/ luka-luka yang terdapat itu disebabkan oleh kecelakaan, luka tumpul karena ini orang yang bersangkutan tidak menjadi sakit dan atau mendapat halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatannya.
Kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW mengalami kerusakan penyok bagian kepala kendaraan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol: D-8091-XW berikut STNK;
1 (satu) buah SIM A atas nama BUDI AGUS GUNAWAN
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (Tiga) orang saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
1. Saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal dimana kendaraan mobil Mitsubishi Pick-Up No. Pol. D-8091-XW yang dikemudikan oleh Terdakwa masuk ke dalam jurang yang ada sungainya pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 06.00 Wib, bertempat di Jalan Purwakarta (arah Bandung-Purwakarta) tepatnya di Kampung Gugungan Rt. 02 Rw. 21 Desa Cempakamekar, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa saksi saat kecelakaan berada dalam kendaraan tersebut dengan posisi saksi berada di tengah sementara Sdr. Gilang (Alm) berada disebelah kiri dekat pintu ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian tersebut berawal ketika mobil Mitsubishi Pick. Up SS No. Pol. D-8091-XW yang dikemudikan oleh terdakwa akan membawa pakan ayam ke daerah Purwakarta dimana saat itu mobil dalam kedaan kosong, saat itu saksi bersama Sdr. Gilang (Alm) ingin ikut terdakwa dan pada saat memasuki jalan tol Buah batu saksi tertidur dan baru terbangun serta sadar setelah kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut masuk kedalam jurang yang dalamnya 15 meter dan ada sungainya ;
Bahwa selanjutnya saksi keluar dari mobil tersebut dan sempet meminta bantuan kepada masyarakat dan saat itu dirinya ditolong oleh masyarakat dengan cara dituntun ke atas ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut , saksi mengalami luka – luka lecet pada bagian tangan dan luka sobek pada bagian leher sebelah kanan sdangkan terdakwa mengalami luka robek pada bagian kepala dan Sdr. Gilang meninggal dunia ;
2. Saksi HERI Bin UUN :
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP penyidik;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 06.30 Wib, bertempat di Jalan Purwakarta (arah Bandung- Purwakarta) tepatnya di Kampung Gugungan Rt. 02 Rw. 21 Desa Cempakamekar, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi berada di halaman rumah yang jaraknva sekitar 25 meter dari tempat kejadian;
Bahwa terdakwa adalah yang mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Pick-Up No. Pol. D-8091-XW adalah terdakwa;
Bahwar yang saksi ketahui bahwa sebelum masuk ke dalam jurang, kendaraan mobil Mitsubishi Pick-Up No. Pol. D-8091-XW yang dikemudikan oleh terdakwa sempat oleng jalannya c mana jalan daerah tersebut banyak tikungan diperkirakan kecepatan mobil tersebut 40 Km/Jam dan saksi perkirakan terdakwa saat itu mengantuk dan saks. sempat mendengar bunyi rem namun dirinya tidak melihat secara langsung ker-.-araan yang dikemudikan terdakwa tersebut masuk ke dalam jurang dan baru mengetahui setelah banyak warga/masyarakat yang memberikan bantuan/pertolongan;
Bahwa saksi melihat para penumpang dari kendaraan mobil Mitsubishi Pick- Up No. Pol D-8091-XW yang mengalami kecelakaan dan dikemudikan oleh terdakwa tersebut keluar sencir. dimana saat itu saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sudah di luar yang satu sedang duduk dalam keadaaan tidak sadar diperkirakan sudah meninggai dan yang satunya sedang memangku orang yang duduk tadi sambil beristighfar d perkirakan orang yang sedang memangku tersebut adalah terdakwa serta saksi melihat anak remaja keluar dari bawah mobil yang terendam air dan dapat berbicara;
Bahwa saksi bersama-sama dengan warga sekitar sempat memberikan pertolongan kepada para penumpang;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, seorang penumpang kendaraan mobil Mitsubishi N o. Pol. D-8091-XW meninggai dunia dengan luka di bagian lehernya, terdakwa mengalami luka-luka di bagian kepala, untuk penumpang satu saksi tidak mengetahui dan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up vo P D-8091-XW mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan samping mobil.
Saksi YADI Bin WAHNA:
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP penyidik;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 06.30 Wib, bertempat di Jalan Purwakarta (arah Bandung- Purwakarta) tepatnya di Kampung Gugungan Rt. 02 Rw. 21 Desa Cempakamekar, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut karena saat itu saksi sedang berjualan dan baru mengetahui dari saudara bahwa dirinya mendapat kabar jika anaknya yaitu sdr. GILANG (Alm) mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggai dunia;
Bahwa pada saat malam sebelum kejadian korban sdr. GILANG (Alm) menginap di rumah temannya, dan sempat berpamitan jika korban ikut dengan terdakwa untuk mengambil pakan;
Bahwa pada saat setelah kejadian saksi menunggu di rumah dan melihat korban sdr. GILANG sudah dalam keadaan meninggai dunia dan sempat melihat luka yang dialami korban di bagian kepala dan tangan patah;
Bahwa atas kejadian tersebut keluarga terdakwa sempat datang meminta maaf kepada saksi dan keluarga, pada hari ke-7 (tujuh) istri terdakwa datang memberikan santunan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat penguburan sdr. GILANG (Alm) anak terdakwa sempat hadir sebagai tanda bela sungkawa dan terdakwa baru datang meminta maaf pada saat 40 (empat puluh) harinya korban;
Bahwa saksi memaafkan atas perbuatan terdakwa dan menganggap hal ini adalah sebagai musibah yang menimpa keluarganya sehingga tanpa ada paksaan antara saksi dengan terdakwa telah dilakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan damai yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa menurut penyampaian dari mertua saksi yang diperoleh informasi dari sdr. DENI MULYADi selaku pemilik mobil bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di sebabkan pengemudi mengantuk karena belum tidur selama 2 (dua) hari.
Atas keterangan saksi – saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULLAH DANU (Alm) dipersidangan telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam Penyidik dan mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar sebelum diperiksa dipersidangan, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dalam perkara Terdakwa sendiri dan Terdakwa memberikan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut dan tanda tangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa serta keterangan yang telah diberikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal dimana kendaraan mobil Mitsubishi Pick-Up No. Pol. D-8091-XW yang dikemudikan oleh Terdakwa masuk ke dalam jurang yang ada sungainya pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 06.00 Wib, bertempat di Jalan Purwakarta (arah Bandung-Purwakarta) tepatnya di Kampung Gugungan Rt. 02 Rw. 21 Desa Cempakamekar, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa terdakwa sebelum mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Pick-Up No. Pol. D-8091-XW telah memeriksa keadaan mobil tersebut sehingga diperkirakan mobil dalam keadaan layak jalan;
Bahwa terdakwa menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 04.30 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah akan pergi menuju ke daerah Sawit Purwakarta untuk mengambil pakan ayam dengan menggunakan kendaraan mobil Pick Up SS No. Pol. D-8091-XW dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yang bernama sdr. WIL1 Als KAMAL dan Sdr. GILANG. Pada saat di jalan kendaraan tidak ada masalah dan pada saat ditempat kejadian tepatnya di Jalan Raya Purwakarta dan jalanan saat itu menurun karena kekuranghati-hatiannya/kelalaian terdakwa yang tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut membelok ke arah kiri dan pada saat terdakwa hendak mengembalikan kemudi ke arah kanan sudah terlambat mobil tersebut masuk ke dalam jurang yang dalamnya kurang lebih sekitar 15 meter dan kendaraan tersebut masuk ke dalam sungai yang ada airnya;
Bahwa pada saat mobil terjatuh awalnya terdakwa tidak sadarkan diri, dan terdakwa posisi saat itu sudah terlempar keluar dari mobil sementara sdr. GILANG (Alm) berada di bawah mobil, kemudian terdakwa sadar dan menolong kedua penumpang, terdakwa sempat merangkul korban sdr. GILANG (Alm) sambil duduk yang saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri sambil membaca doa dan beristighfar, saat itu terdakwa melihat ke atas banyak warga yang turun dan menolong terdakwa beserta kedua penumpang dan setelah itu terdakwa tidak sadarkan diri, pada saat terdakwa bangun sudah berada di RS Cahya Kawaluyan Padalarang;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami sakit pada bagian dada, kaki sebelah kiri, dan kepala atas sobek, sedangkan saksi KAMAL WILIANSYAH mengalami luka tergores pada bagian tangan dan leher sebelah kanan dan sdr. GILANG (Alm) telah meninggal dunia di tempat kejadian serta kerusakan pada kendaraan mobil Pick Up SS No. Pol. D-8091-XW;
Bahwa barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pick. Up SS No. Pol. D-8091-XW berikut STNK adalah mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan mengalami kecelakaan lalu lintas sedangkan SIM A adalah milik terdakwa;
Bahwa mobil Mitsubishi Pick Up SS No. Pol. D-8091-XW adalah milik sdr. DENI MULYADI dan selaku pemilik mobil telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa atas kejadian tersebut keluarga terdakwa sempat datang meminta maaf kepada saksi dan keiuarganya, pada hari ke-7 (tujuh) istri terdakwa datang memberikan sabtunan sebanyak 2 dua kali masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 200-000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat penguburan sdr. GILANG (Alm) anak terdakwa sempat hadir (empat puluh) harinya korban karena saat itu terdakwa masih dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat langsung meminta maaf;
Bahwa antara saksi YADI Bin WAHNA dengan istri terdakwa telah dilakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan damai yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dimana antara satu sama lain saling bersesuaian, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 04.30 Wib terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW berangkat dari rumah menuju daerah Sawit Purwakarta untuk mengambil pakan ayam dengan membawa penumpang yaitu saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr. GILANG (Alm) dengan posisi duduk Sdr. GILANG (Alm) di sebelah kiri dekat pintu di tengah saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR dan sebelah kanan terdakwa yang mengemudikan;
Bahwa benar kemudian sekitar jam 06.30 Wib ketika melintas di Jalan Raya Purwakarta Kampung Gugunungan Rt.02/21 Desa Cempaka Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat pada saat mendapatkan jalan menurun menurut keterangan saksi HERI Bin UUN kendaraan yang dikemudikan terdakwa sempat oleng karena kekurang hati-hatian/kelalaian dari terdakwa yang tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut membelok ke arah kiri dan pada saat terdakwa akan mengembalikan kemudi ke arah kanan sudah terlambat kendaraan tersebut masuk / terperosok ke dalam jurang kurang lebih 15 (lima belas) meter kedalamannya ;
Bahwa benar kendaraan yang terdakwa kemudikan berikut ke-2 (kedua) penumpang yaitu saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr GILANG, (Alm) masuk kedalam sungai yang ada airnya lalu dari bawah sungai tersebut saksi KAMAL WILIANSYAH berusaha keluar dari bawah bamper kendaraan Pick Up sedangkan terdakwa dan Sdr. GILANG (Aim) berada dipinggir sebelah kiri kendaraan Mitsubishi Pick Up SS dengan posisi terdakwa duduk sambil merangkul Sdr. GILANG (Alm) ;
Bahwa benar kemudian saksi HERI Bin UUN bersama warga sekitar berusaha membantu para korban tersebut yang selanjutnya setelah berhasil ditolong terdakwa, saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr. GILANG (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang;
Bahwa benar akibat kekurang hati-hatian/kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW tersebut mengakibatkan :
Sdr. GILANG AIR GAWA Bin YADI meninggai dunia sebagaimana Visum Et Revertum Jenazah dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Nomor: 41/RM-VER/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENDRA WILIAM dengan hasil pemeriksaan:
luka robek kurang lebih tiga sentimeter dahi kiri
Luka robek kurang lebih dua sentimeter bibir atas
Pendarahan dari hidung positif
Luka-luka lecet hampir seluruh wajah
Perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan dengan suara krepitasi bila digerakan
Kesimpulan: Kerusakan-kerusakan/ kelainan-kelaianan/ cacat-cacat/ luka-luka yang terdapat itu disebabkan oleh trauma tumpul karena ini orang yang bersangkutan meninggai.
Dan Surat Keterangan Pernyataan Kematian dari Desa Patrolsari Kecamatan Arjasri Kabupaten Bandung Nomor; 474.3/836/SKPK/XI/2015/Des tanggal 04 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh IHIN SUTISNA.
Saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Revertum Luka dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Nomor: 43/RM- VER/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENDRA dengan hasil pemeriksaan:
Luka lecet tipis di daerah leher
Bengkak pada lengan kiri dengan luas kurang lebih tiga senti meter. Kesimpulan:
Kerusakan-kerusakan/ kelainan-kelaianan/ cacat-cacat/ luka-luka yang terdapat itu disebabkan oleh kecelakaan. luka tumpul karena ini orang yang bersangkutan sakit dan atau mendapat halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatannya
3) Kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW milik saksi DENI MULYADI mengalami kerusakan pada bagian kepala/depan dan samping kendaraan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat sebagai satu kesatuan dengan putusan ini dan telah pula dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu : Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang – undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut:
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” secara terminologi sama artinya dengan “barang siapa” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Budi Agus Gunawan Bin Abdulah Danu (Alm) dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkannya dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur "Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain meninggai dunia"
Menimbang, bahwa dari hasil persidangan diperoleh fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, petunjuk dan barang bukti bahwa pada hari Jum'at tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 04.30 Wib terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW berangkat dari rumah menuju daerah Sawit Purwakarta untuk mengambil pakan ayam dengan membawa penumpang yaitu saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr. GILANG (Aim) dengan posisi duduk Sdr. GILANG (Aim) di sebelah kiri dekat pintu di tengah saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR dan sebelah kanan terdakwa yang mengemudikan, kemudian sekitar jam 06.30 Wib ketika melintas di Jalan Raya Purwakarta Kampung Gugunungan Rt.02/21 Desa Cempaka Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat pada saat mendapatkan jalan menurun menurut keterangan saksi HERI Bin UUN kendaraan yang dikemudikan terdakwa sempat oleng karena kekurang hati-hatian/kelalaian dari terdakwa yang tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut membelok ke arah kiri dan pada saat terdakwa akan mengembalikan kemudi ke arah kanan sudah terlambat kendaraan tersebut masuk / terperosok ke dalam jurang kurang lebih 15 (lima belas) meter kedalamannya dan kendaraan yang terdakwa kemudikan berikut ke-2 (kedua) penumpang yaitu saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr GILANG, (Aim) masuk kedalam sungai yang ada airnya lalu dari bawah sungai tersebut saksi KAMAL WILIANSYAH berusaha keluar dari bawah hamper kendaraan Pick Up sedangkan terdakwa dan Sdr. GILANG (Alm) berada dipinggir sebelah kiri kendaraan Mitsubishi Pick Up SS dengan posisi terdakwa duduk sambil merangkul Sdr. GILANG (Alm), yang kemudian saksi HERI Bin UUN bersama warga sekitar berusaha membantu para korban tersebut yang selanjutnya setelah berhasil ditolong terdakwa, saksi KAMAL WILIANSYAH dan Sdr. GILANG (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang.
Bahwa akibat kekurang hati-hatian/kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW tersebut mengakibatkan :
Sdr. GILANG AIR GAWA Bin YADI meninggai dunia sebagaimana Visum Et Revertum Jenazah dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Nomor: 41/RM-VER/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENDRA WILIAM dengan hasil pemeriksaan:
luka robek kurang lebih tiga sentimeter dahi kiri
Luka robek kurang lebih dua sentimeter bibir atas
Pendarahan dari hidung positif
Luka-luka lecet hampir seluruh wajah
Perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan dengan suara krepitasi bila digerakan
Kesimpulan: Kerusakan-kerusakan/ kelainan-kelaianan/ cacat-cacat/ luka-luka yang terdapat itu disebabkan oleh trauma tumpul karena ini orang yang bersangkutan meninggai.
Dan Surat Keterangan Pernyataan Kematian dari Desa Patrolsari Kecamatan Arjasri Kabupaten Bandung Nomor; 474.3/836/SKPK/XI/2015/Des tanggal 04 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh IHIN SUTISNA.
Saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Revertum Luka dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang Nomor: 43/RM- VER/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. HENDRA dengan hasil pemeriksaan:
Luka lecet tipis di daerah leher
Bengkak pada lengan kiri dengan luas kurang lebih tiga senti meter. Kesimpulan:
Kerusakan-kerusakan/ kelainan-kelaianan/ cacat-cacat/ luka-luka yang terdapat itu disebabkan oleh kecelakaan. luka tumpul karena ini orang yang bersangkutan sakit dan atau mendapat halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatannya
Kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up SS No. PoL : D-8091-XW milik saksi DENI MULYADI mengalami kerusakan pada bagian kepala/depan dan samping kendaraan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang – undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia" maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi KAMAL WILIANSYAH Bin AMIR mengalami luka ringan dan kerusakan mobil Mitsubishi P:ck Up SS No. PoL : D-8091-XW milik saksi DENI MULYADI mengalami kerusakan pada bagian kepala/depan dan samping kendaraan serta mengakibatkan sdr. GILANG AIR GAWA Bin YADI meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku belum pernah di hukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa telah terjadi kesepakatan perdamaian dan keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Memperhatikan pasal Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang – undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDI AGUS GUNAWAN Bin ABDULAH DANU (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up No. Pol: D-8091-XW berikut STNK; Dikembalikan kepada pemiliknyayaitu sdr. DENI MULYADI.
1 (satu) buah SIM A atas nama BUDI AGUS GUNAWAN. Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari : KAMIS tanggal 17 Maret 2016, oleh kami :TITI MARIA ROMLAH, SH. selaku Ketua Majelis, SUSILO UTOMO., SH. dan SYARIP, SH. MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh IMAS NIA DANIATI., SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri oleh YADI HERDIANTO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUSILO UTOMO, SH. TITI MARIA ROMLAH, SH.
SYARIP, SH. MH.
Panitera Pengganti,
IMAS NIA DANIATI, SH.