123/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
PUTUSAN
Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------- Pengadilan Negeri Jepara yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara biasa ditingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MUHAMMAD MUSTAQIM Bin KUSNO.
Tempat lahir : Jepara.
Umur / tanggal lahir : 27 Tahun/07 Juli 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds. Sowan Lor Rt.04 Rw.01 Kec. Kedung
Kab. Jepara ;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
---------Terdakwa didampingi penasihat hukum bernama QOMARUDDIN, S.H., Advokad / Pengacara dan Penasihat Hukum darri Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBHJ) yang berdomisili /beralamat di Jalan Kayu Tangan I No. 01 Rt.02 Rw. 05 Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, berdasarkan surat penetapan penunjukan penasihat hukum Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN.Jpa. bertanggal 07 Agustus 2017 ;
---------Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh : ----------------------------------------------
Penangkapan oleh penyidik, pada tanggal 03 Juni 2017 ;
Penyidik, sejak tanggal 04 Juni 2017 s/d 22 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juni 2017 s/d 17 Juli 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juli 2017 s/d 25 Juli 2017;
Hakim, sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d 24 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 25 Agustus 2017 s/d 23 Oktober 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa dengan No. Reg. Perk. PDM-61/JPARA/Euh.2/07/2017, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 04 September 2017, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Muhammad Mustaqim bin Kusno terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Bahan Peledak tanpa ijin dari pihak berwenang" sebagaimana Dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Mustaqim bin Kusno dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 kg serbuk belerang;
1,2 kg serbuk grom;
6 kg serbuk apotas;
4,2 kg serbuk petasan;
56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (sedgitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga);
1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh ) biji petasan wajik (segitiga);
3 (tiga) sendok plastic;
14 (empat belas) lembar plastik abu-abu;
4 (empat) bungkus plastic ukuran 11 x 22 merk joyoboyo;
6 (enam) bungkus plastic ukuran 9 x 18 merk joyoboyo;
1 (satu) bungkus plastic ukuran 13 x 27 merk joyoboyo;
1(satu) bungkus plastic merk gajah;
1(satu) buah sak beras cap kembang;
1 (satu) buah tas anyaman plastic;
Point 1-14 Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya supaya terdakwa mendapat keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji dan tidak akan mengulangi perbuatanya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum memberikan tanggapan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan tersebut, terdakwa dan penuntut umum masing-masing secara lisan menyatakan tetap pada permohonan dan tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Muhammad Mustaqim bin Kusno pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa di Desa Sowanlor Rt. 04, Rw. 01 Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima, membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkandari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan itu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Puji Handono bersama saksi Sofyan Hadi Prananda sebagai anggota kepolisian resor jepara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa M. Mustaqim menjual bahan pembuat petasan/petasan. Para saksi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
1 kg serbuk belerang;
1,2 kg serbuk grom;
6 kg serbuk apotas;
4,2 kg serbuk petasan;
56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (sedgitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga);
1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh ) biji petasan wajik (segitiga);
3 (tiga) sendok plastic;
14 (empat belas) lembar plastik abu-abu;
4 (empat) bungkus plastic ukuran 11 x 22 merk joyoboyo;
6 (enam) bungkus plastic ukuran 9 x 18 merk joyoboyo;
1 (satu) bungkus plastic ukuran 13 x 27 merk joyoboyo;
1(satu) bungkus plastic merk gajah;
1(satu) buah sak beras cap kembang;
1(satu) buahtasanyaman plastic;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1022/BHF/2017 tanggal 8 Juni 2017, barang bukti Nomor Lab : 1022/BHF/2017 berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu, setelah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Semarang adalah senyawa kimia dikenal sebagai isian petasan/mercon dan termasuk dalam ketegori bahan peledak jenis Low Explosive(daya ledak rendah)
Bahwa barang bukti berupa serbuk Grom, Apotas, dan belerang adalah merupakan bahan untuk membuat serbuk petasan atau bahan peledak, selanjutnya apa bila sudah jadi serbuk petasan atau bahan peledak itu akan dijual oleh terdakwa atau akan digunakan terdakwa untuk membuat petasan atau mercon yang selanjutnya apa bila sudah jadi menjadi petasan atau mercon terdakwa juga akan menjualnya.Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membuat, membeli, menjual atau pununtuk menyimpan bahan peledak (serbuk petasan), ataupun barang-barang yang sudah berbentuk petasan itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi PUJI SUBANDONO, S.H. Bin YATMIN.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2017, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Desa Sowanlor Rt. 04, Rw. 01 Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, saksi bersama dengan saksi SOFYAN HADI PRANANDA Bin PARSIDI telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sowan Lor Rt.4, Rw.I, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara ada penjual obat/serbuk petasan ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi SOFYAN HADI PRANANDA Bin PARSIDI melakukan penyelidikan diduga terdakwa yang menjual petasan ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi SOFYAN HADI PRANANDA Bin PARSIDI mengamankan terdakwa beserta barang bukti ;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari rumah terdakwa adalah 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik ;
Bahwa dari keterangan terdakwa barang barang tersebut dari titipan untuk dijual dan uang hasilnya penjualan diserahkan kepada saksi SUMARNO Bin KASNOMO ;
Bahwa selain menjual petasan, terdakwa juga membuat petasan dari bahan-bahan tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi juga mengamankan saksi SUMARNO Bin KASNOMO dari Desa Bugo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak ;
Bahwa terdakwa menjual dan membuat petasan pada saat bulan ramadhan saja ;
Bahwa terhadap barang bukti 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik adalah yang didapati dari rumah terdakwa ;
Saksi SOFYAN HADI PRANANDA Bin PARSIDI.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2017, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Desa Sowanlor Rt. 04, Rw. 01 Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, saksi bersama dengan saksi PUJI SUBANDONO, S.H. Bin YATMIN telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sowan Lor Rt.4, Rw.I, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara ada penjual obat/serbuk petasan ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi PUJI SUBANDONO, S.H. Bin YATMIN melakukan penyelidikan diduga terdakwa yang menjual petasan ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi PUJI SUBANDONO, S.H. Bin YATMIN mengamankan terdakwa beserta barang bukti ;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari rumah terdakwa adalah 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik ;
Bahwa bahan-bahan tersebut berserakan di rumah terdakwa ;
Bahwa dari keterangan terdakwa barang barang tersebut dari titipan untuk dijual dan uang hasilnya penjualan diserahkan kepada saksi SUMARNO Bin KASNOMO ;
Bahwa selain menjual petasan, terdakwa juga membuat petasan dari bahan-bahan tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi juga mengamankan saksi SUMARNO Bin KASNOMO dari Desa Bugo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak ;
Bahwa terdakwa menjual dan membuat petasan pada saat bulan ramadhan saja ;
Bahwa terhadap barang bukti 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik adalah yang didapati dari rumah terdakwa ;
Saksi SUMARNO Bin KASNOMO.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa sekira selama 3 (tiga) tahun ;
Bahwa saksi telah memberikan kepada terdakwa berupa serbuk belerang sebanyak 1 kg, Grom sebanyak 1,2 kg, apotas sebanyak 6 kg, serbuk petasan sebanyak 4,2 kg, petasan renteng 2 meter dan petasan segitiga 56 bungkus dan setiap 1 bungkus petasan segitiga berisi 50 butir petasan;
Bahwa bahan-bahan tersebut senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus Rupiah), sedangkan terdakwa baru menitip uang sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah), sehingga terdapat kekurangan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa serbuk petasan tersebut saksi peroleh dari Sdr. MARYADI yang beralamat di Demak ;
Bahwa terdakwa yang memesan bahan pembuat petasan tersebut kepada saksi ;
Bahwa beli obat petasan harga per 1 kg adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) kemudian saksi menjual kembali dengan harga sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Rupiah) ;
Bahwa tujuan saksi menjual bahan pembuat petasan adalah untuk mencari untung ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik, untuk bahan-bahan adalah berasal dari saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan menyatakan benar semua keterangan dan tidak ada keberatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2017, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Desa Sowanlor Rt. 04, Rw. 01 Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolsian ;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari rumah terdakwa adalah 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik ;
Bahwa bahan-bahan pembuat petasan diperoleh terdakwa dari saksi SUMARNO Bin KASNOMO ;
Bahwa setiap tahun menjelang ramandhan saksi SUMARNO Bin KASNOMO menitipkan bahan bahan pembuat petasan berupa serbuk grom, serbuk belerang, serbuk apotas ;
Bahwa kemudian terdakwa meracik bahan-bahan tersebut menjadi serbuk petasan ;
Bahwa selain bahan-bahan pembuat petasan, saksi SUMARNO Bin KASNOMO juga menitip untuk dijual petasan wajik ;
Bahwa kerjasama terdakwa dengan saksi SUMARNO Bin KASNOMO sudah berlangsung selama 3 (tiga) tahun ;
Bahwa terdakwa memperoleh untung menjual obat petasan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per 1 kg ;
Bahwa terdakwa menjual petasan atau bahan petasan saat akan lebaran ;
Bahwa terdakwa meracik bahan tersebut sendiri ;
Bahwa pembeli petasan atau bahan pembuat petasan datang sendiri ke rumah terdakwa ;
Bahwa apabila telah laku bahan atau petasan tersebut, terdakwa menyetorkan hasilnya kepada saksi SUMARNO Bin KASNOMO ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik, telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan pula bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1022/BHF/2017 tanggal 8 Juni 2017, barang bukti Nomor Lab : 1022/BHF/2017 berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu, setelah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Semarang adalah senyawa kimia dikenal sebagai isian petasan/mercon dan termasuk dalam ketegori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah);
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan dipertimbangkan seperlunya telah termuat dalam putusan ini ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa alat bukti surat serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2017, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Desa Sowanlor Rt. 04, Rw. 01 Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara telah didapati oleh petugas kepolisian barang bukti berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik;
Bahwa terdakwa menjual bahan dan membuat petasan dari bahan-bahan tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan petasan dan bahan-bahan pembuat petasan berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga) dari saksi SUMARNO Bin KASNOMO;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1022/BHF/2017 tanggal 8 Juni 2017, barang bukti Nomor Lab : 1022/BHF/2017 berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu, setelah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Semarang adalah senyawa kimia dikenal sebagai isian petasan/mercon dan termasuk dalam ketegori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah) ;
Bahwa ternyata tiada ijin dari yang berwenang keterkaitan dengan bahan-bahan petasan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tersebut dalam dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dakwaan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsur pasalnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Ad.1. Unsur “Barangsiapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” menurut pembuat undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa MUHAMMAD MUSTAQIM Bin KUSNO yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur “barangsiapa” sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak“
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2017, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Desa Sowanlor Rt. 04, Rw. 01 Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara telah didapati oleh petugas kepolisian barang bukti berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan laboratoris ternyata 2 (dua) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu, setelah dilakukan pemeriksaan termasuk dalam ketegori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah) ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa MUHAMMAD MUSTAQIM Bin KUSNO ternyata bukan sebagai pejabat yang dapat memberikan ijin atau memberi hak untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan bahan peledak tersebut, dan ternyata pula terdakwa dalam membuat, memiliki dan menyerahkan bahan termaksud tidak pernah ada ijin atau pemberian hak dan/atau meminta ijin atau meminta diberikan hak dari pejabat dan/atau instansi yang berwenang untuk itu, dan bukanlah diperuntukan untuk dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kepentingan melakukan pekerjaan yang sah ;
Menimbang, bahwa bahan-bahan khususnya berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga) adalah dari saksi SUMARNO Bin KASNOMO, namun telah dikuasai oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur kedua “Tanpa hak menguasai bahan peledak” juga terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti sah yang ada dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah mereka lakukan, karenannya harus dijatuhi pidana ; --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat ; ----------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ; -----------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, oleh karena tersebut adalah terkait dengan perkara terdakwa, namun tidak menyangkut unsur-unsur pembuktian perkara ini, sehingga akan dipertimbangkan bersama perihal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain ;
Perbuatan terdakwa menggangu ketertiban umum dan ibadah pada bulan ramadan ;
Peredaran disertai dengan penyalahgunaan bahan peledak sudah dipandang sebagai perihal yang meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara dan denda sebagaimana amar putusan dibawah ini ; -----------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan terdakwa pernah berada dalam tahanan, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa majelis tidak melihat adanya alasan-alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa, oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan RUTAN ; ------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut barang bukti berupa 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg serbuk apotas, 4,2 kg serbuk petasan, 56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga), 1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga), 3 (tiga) sendok plastik, 14 (empat belas) lembar plastik abu-abu, 4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo, 6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo, 1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo, 1(satu) bungkus plastik merek gajah, 1 (satu) buah sak beras cap kembang, 1 (satu) buah tas anyaman plastik, dimohonkan penuntut umum supaya dirampas untuk dimusnahkan, menurut majelis dikaitkan pula dengan berbahayanya bahan peledak untuk, oleh atau bagi terdakwa maupun masyarakat, sehingga majelis sepatutnya dinyatakan dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini; --------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ; ------------------------------------------------------------------
Mengingat dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 dan peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan ;
--------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD MUSTAQIM Bin KUSNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAKMENGUASAIBAHAN PELEDAK” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 kg serbuk belerang,
1,2 kg serbuk grom,
6 kg serbuk apotas,
4,2 kg serbuk petasan,
56 (lima puluh enam) bungkus petasan wajik (segitiga) dengan isi perbungkus 50 (lima puluh ) biji petasan wajik (segitiga),
1 (satu) renteng petasan wajik (wajik dengan panjang 2 (dua) meter dengan isi petasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) biji petasan wajik (segitiga),
3 (tiga) sendok plastik,
14 (empat belas) lembar plastik abu-abu,
4 (empat) bungkus plastik ukuran 11 x 22 merek joyoboyo,
6 (enam) bungkus plastik ukuran 9 x 18 merek joyoboyo,
1 (satu) bungkus plastik ukuran 13 x 27 merek joyoboyo,
1 (satu) bungkus plastik merek gajah,
1 (satu) buah sak beras cap kembang,
1 (satu) buah tas anyaman plastik;
Seluruhnyadirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, pada hari Rabu, tanggal 06 September 2017 oleh ERWINDU, S.H., sebagai Hakim Ketua, VENI MUSTIKA E.T.O., S.H., M.H., dan BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 11 September 2017 oleh Hakim Ketua majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUMARNO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh BAGUS AHMAD FAROBY, S.H., Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
ERWINDU, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
VENI MUSTIKA E.T.O., S.H., M.H. BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
SUMARNO.