248/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUL BAKHRI BIN ARIFUL MAARIF
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 40 (empat puluh) butir Pil Double L yang ditaruh dibungkusp. Rokok Apache ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Double L ; Dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR: 248/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 10 November 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Sidolegi Desa Sumberrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 plastik berisi 40 butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.50.000,-
Dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Mei 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa SAIFUL BAKHRI BIN ARIFUL MA’ARIF, pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di depan bengkel sepeda motor yang berlamat di Dsn. Sidolegi Ds. Sumberrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa Saiful Bakhri Bin Ariful Ma’arif sedang nongkrong di depan bengkel sepeda motor yang berlamat di Dsn. Sidolegi Ds. Sumberrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang, lalu saksi Among Prasetyo menghampiri terdakwa dan hendak membeli pil double L kepada terdakwa sebanyak 40 butir seharga Rp. 60.000,-, kemudian terdakwa memasukan pil double L sebanyak 40 butir kedalam plastik klip setelah itu terdakwa masukan kedalam bungkus rokok dan terdakwa letakkan di samping bengkel sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah terdakwa menerima uang Rp. 60.000,- dari saksi Among Prasetyo kemudian terdakwa meminta saksi Among Prasetyo untuk mengambil pil double L yang terdakwa letakkan tersebut dan selanjutnya terdakwa serta saksi Among Prasetyo pergi meninggalkan tempat tersebut. Dimana sebelumnya terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari Totok (DPO) pada sekitar bulan Januari 2017. Serta terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2596/NOF/2017 tanggal 30 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 3594/2017/NOF berupa lima butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,806 gram yang disita dari Among Prasetyo tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter. -----
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ABDUL WAHID
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa awalnya saksi bersama anggota Polsek Mojoagung lainnya sedang melakukan patroli lalu saat melintas di Jalan Raya By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung saksi memcurigai seseorang yang diketahui bernama AMONG PRASTYO lalu langsung melalukan penangkapan ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok Merk Apache yang berisi 1 klip plastik yang didalamnyaberisi Pil Double L sebanyak 40 butir yang disimpan dibalik celanya bagian depan ;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi AMONG PRASTYO mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana kanan bagian depan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mojoagung ;
Bahwa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Pil Double L sebanyak 40 butir ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSIBRYAN ARYUANA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa awalnya saksi bersama anggota Polsek Mojoagung lainnya sedang melakukan pratoli lalu saat melintas di Jalan Raya By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung saksi memcurigai seseorang yang diketahui bernama AMONG PRASTYO lalu langsung melalukan penangkapan ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok Merk Apache yang berisi 1 klip plastik yang didalamnya berisi Pil Double L sebanyak 40 butir yang disimpan dibalik celanya bagian depan ;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi AMONG PRASTYO mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana kanan bagian depan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mojoagung ;
Bahwa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Pil Double L sebanyak 40 butir ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahaw pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.50.000,- yang Terdakwa simpan disaku celana depan bagian kanan ;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L hanya kepada AMONG PRASTYO pada tanggal 04 Maret 2017 sebanyak 40 butir dengan harga sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya Terdakwa sedang nongkrong didepan bengkel Sepeda Motor Dusun Sidolegi Desa Sumberjo sekitar pukul 10.00 wib AMONG PRASTYO menghampiri Terdakwa dan ingin membeli Pil Double L sebanyak 40 butir seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) karena Terdakwa sudah kenal akhirnya mengiyakan lalu Pil Double L sebanyak 40 butir Terdakwa masukkan ke satu klip plastik setelah itu Terdakwa memasukkan ke bungkus rokok Merk Apache selanjutnya Terdakwa letakkan disamping bengkel sepeda motor dan setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyuruh AMONG PRASTYO untuk mengambil Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa dan AMONG PRASTYO pergi lalu sekitar pukul 14.30 wib ketika Terdakwa hendak mencari makan di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang penjualan Pil Double L sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari AMONG PRASTYO selanjutnya Terdakwa pergi ke warung untuk ngopi dan membeli makanan ringan hingga habis Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga pada saat ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dengan cara membeli dari TOTOK yang biasanya Terdakwa ketemuan di Jalan By Pas Kecamatan Trowulan Kabupaten Jombang dan Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari TOTOK awal Bulan Januari 2017 sebanyak 160 butir Pil Double L seharga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hasil dari penjualan Pil Double L Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsii Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Double L tersebut untuk mencari keuntungan sedangkan maksud Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L agar Terdakwa bersemangat kerja ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
40 (empat puluh) butir Pil Double L yang ditaruh dibungkusp. Rokok Apache ;
Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Double L ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2596/NOF/2017 tertanggal 30 Maret 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
3594/2017/NOF..- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,806 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3594 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ;
Bahwa benar awalnya saksi ABDUL WAHID dan BRYAN ARYUANA bersama anggota Polsek Mojoagung lainnya sedang melakukan pratoli lalu saat melintas di Jalan Raya By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung saksi ABDUL WAHID dan BRYAN ARYUANA mencurigai seseorang yang diketahui bernama AMONG PRASTYO lalu langsung melalukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok Merk Apache yang berisi 1 klip plastik yang didalamnyaberisi Pil Double L sebanyak 40 butir yang disimpan dibalik celanya bagian depan ;
Bahwa benar berdasarkan hasil interogasi AMONG PRASTYO mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana kanan bagian depan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mojoagung ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa sedang nongkrong didepan bengkell Sepeda Motor Dusun Sidolegi Desa Sumberjo sekitar pukul 10.00 wib AMONG PRASTYO menghampiri Terdakwa dan ingin membeli Pil Double L sebanyak 40 butir seharga Rp.60.000,- karena Terdakwa sudah kenall akhirnya mengiyakan lalu Pil Double L sebanyak 40 butir Terdakwa masukkan ke satu klip plastik setelah itu Terdakwa memasukkan ke bungkus rokok Merk Apache selanjutnya Terdakwa letakkan disamping bengkel Sepeda Motor dan setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyuruh AMONG PRASTYO untuk mengambil Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa dan AMONG PRASTYO pergi lalu sekitar pukul 14.30 wib ketika Terdakwa hendak mencari makan di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB 2596/NOF/2017 tertanggal 30 Maret 2017 : Terhadap barang bukti berupa : 3594/2017/NOF..- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,806 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3594 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar setelah Terdakwa menerima uang penjualan Pil Double L sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari AMONG PRASTYO selanjutnya Terdakwa pergi ke warung untuk ngopi dan membeli makanan ringan hingga habis Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga pada saat ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti uang tunaii sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L dengan cara membeli dari TOTOK yang biasanya Terdakwa ketemuan di Jalan By Pas Kecamatan Trowulan Kabupaten Jombang dan Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari TOTOK awal Bulan Januari 2017 sebanyak 160 butir Pil Double L seharga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar hasil dari penjualan Pil Double L Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar selain menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsii Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa benar tujuan Terdakwa menjual Pil Double L tersebut untuk mencari keuntungan sedangkan maksud Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L agar Terdakwa bersemangat kerja ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL Bin ARIFUL MA’ARIF sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Menimbang bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ;
Menimbang bahwa awalnya saksi ABDUL WAHID dan BRYAN ARYUANA bersama anggota Polsek Mojoagung lainnya sedang melakukan pratoli lalu saat melintas di Jalan Raya By Pass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung saksi ABDUL WAHID dan BRYAN ARYUANA mencurigai seseorang yang diketahui bernama AMONG PRASTYO lalu langsung melalukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap AMONG PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok Merk Apache yang berisi 1 klip plastik yang didalamnyaberisi Pil Double L sebanyak 40 butir yang disimpan dibalik celanya bagian depan dan berdasarkan hasil interogasi AMONG PRASTYO mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana kanan bagian depan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mojoagung ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membelii dari dari TOTOK yang biasanya Terdakwa ketemuan di Jalan By Pas Kecamatan Trowulan Kabupaten Jombang dan Terdakwa menjual Pil Double L hanya kepada AMONG PRASTYO pada tanggal 04 Maret 2017 sebanyak 40 butir dengan harga sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan uang dari hasil dari penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan selain menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsii Pil Double L untuk dipakai sendiri dan tujuan Terdakwa menjual Pil Double L tersebut untuk mencari keuntungan sedangkan maksud Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L agar Terdakwa bersemangat kerja ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2596/NOF/2017 tertanggal 30 Maret 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
3594/2017/NOF..- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,806 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3594 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwamerupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF mengedarkan Pil Double L kepada AMONG PRASETYO sehingga menyebabkan AMONG PRASETYO dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Mojoagung untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa Terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang
Menimbang bahwa awalnya Terdakwa sedang nongkrong didepan bengkel Sepeda Motor Dusun Sidolegi Desa Sumberjo sekitar pukul 10.00 wib AMONG PRASTYO menghampiri Terdakwa dan ingin membeli Pil Double L sebanyak 40 butir seharga Rp.60.000,- karena Terdakwa sudah kenall akhirnya mengiyakan lalu Pil Double L sebanyak 40 butir Terdakwa masukkan ke satu klip plastik setelah itu Terdakwa memasukkan ke bungkus rokok Merk Apache selanjutnya Terdakwa letakkan disamping bengkel Sepeda Motor dan setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyuruh AMONG PRASTYO untuk mengambil Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa dan AMONG PRASTYO pergi lalu sekitar pukul 14.30 wib ketika Terdakwa hendak mencari makan di Jalan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Menimbang bahwa Terdakwa menjual Pil Double L hanya kepada AMONG PRASTYO saja dan hasil dari penjualan Pil Double L Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan selain menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsii Pil Double L untuk dipakai sendiri dengan tujuan Terdakwa menjual Pil Double L tersebut untuk mencari keuntungan sedangkan maksud Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L agar Terdakwa bersemangat kerja sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
40 (empat puluh) butir Pil Double L yang ditaruh dibungkusp. Rokok Apache ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Double L ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yaitu uang dari hasil penjualan pil double L tetapi masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin ARIFUL MA’ARIF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
40 (empat puluh) butir Pil Double L yang ditaruh dibungkusp. Rokok Apache ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Double L ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari : Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh kami ENI MARTININGRUM, S.E,S.H.M.H selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan ASROPI, S.H, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dibantu oleh Hakim – Hakim Anggota, di bantu oleh H. SATIMAN,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh SLAMET PUJIONO,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H ENI MARTININGRUM,S.E,S.H,M.H
ASROPI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
H.SATIMAN, S.H