6/PDT/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PDT/2016/PT.MTR
PUTRI INTAN SARI, DK. Melawan DR. THOMAS HAEUSLER Dan ACHMAD IBRAHIM sebagai TURUT TERBANDING
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr tanggal 27 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : A. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II B. DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya DALAM REKONPENSI ( dari Tergugat I ) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi untuk sebagian 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi telah wanprestasi 3 Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Linda Lamora Harahap, S.H.,MKn.,Notaris dan PPAT Tangerang-Banten, adalah sah menurut hukum 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi, tetap berkewajiban membayar consultan fee kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi sebesar Rp 3. 790. 000. 000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah ) 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi untuk membayar sisa fee consultan sebesar Rp 3. 790. 000. 000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah ) kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi 6. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi selebihnya DALAM REKONPENSI ( dari Tergugat II ) : - Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonpensi semula Pembanding II/Tergugat II Konpensi, tidak dapat diterima DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 6 / PDT / 2016 / PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PUTRI INTAN SARI ; Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, tinggal di Jakarta, Komplek BAPPENAS D-17 RT.014, RW. 004, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam tingkat banding memberikan Kuasa Kepada : H. RAKHMAT SANTOSO, S.H.,M.H,. JOKO SUWIGNYO, S.H., TEDHI HERMAWAN,S.H,. H. ABDUL ROUF AL MAKKI,S.H.,ENY WIJAYATI, S.H., M. ABDUL QODIR,S.H.,M.Kn.,RINOVIANTO, S.H. Para Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “ RAKHMAT SANTOSO & PARTNERS “ Law Firm, yang beralamat Kantor di Gedung Graha Rakhmat Jalan Prambanan No.5 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 Oktober 2015, Nomor 347 / SK.Pdt / 2015 /PN.Mtr. yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
LINDA LAMORA HARAHAP, S.H.M.kn ; Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Notaris, Beralamat di Jalan Raya Kelapa Dua No. 24, Samping Kantor Pos Islamic, Tanggerang 15810 Banten, dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Drs. SUPARDO Ks, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum, dari Kantor Advokat Bersama beralamat di Jalan Jatibening Dua Raya ( Wisma Argia ), Jatibening Dua, Pondok Gede- Bekasi-Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 5 Nopember 2014 Nomor 280/SK.Pdt/2014/PN.Mtr, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ;
L a w a n :
DR. THOMAS HAEUSLER ; Warga Negara Switzerland, Pemegang Paspor No. X1813101, Pekerjaan Presiden Direktur LAITUDE 8.1, sekarang berdomisili di BTN Griya Asri Senteluk, Jalan Otomotif No. 6 Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada : MAXI DJ. A. HAYER, S.H, ELISABETH LIMBONG ALLO, S.H, ERASMUS NABIT,S.H, ABDUL HARIS NURDIN,S.H, dan YEHEZKIEL VICTOR TANGGO,S.H, kesemuanya Advokat & konsultan Hukum pada “Justitia Pratama Law Firm” yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 12 Utan Kayu Selatan Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Agustus 2014 Nomor 077/SK-Pdt/ JPLF/VIII/2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 September 2014 Nomor 230/Sk.Pdt/2014/PN.Mtr, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Dan
ACHMAD IBRAHIM ; Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Wiraswasta, Beralamat di Lingkungan Sintung RT. 004, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 6/ PEN.PDT / 2016 / PT.MTR, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 27 Agustus 2015 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan dengan surat gugatan tertanggal 4 September 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 September 2014 dengan register perkara Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
TENTANG DIPILIHNYA PENGADILAN NEGERI MATARAM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN INI DAN TENTANG ALASAN DITARIKNYA PARA PIHAK;
Bahwa Penggugat yang merupakan warga negara asing Switzerland bersama-sama dengan Turut Tergugat (sebagai Pihak Pertama) telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Tergugat I (sebagai Pihak Kedua) berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 yang dibuat oleh Tergugat II, yang adalah Notaris di Kabupaten Tangerang, Banten - Indonesia, untuk pekerjaan:
Royal Kamuela Condotel di Sentuluk Batu Layar, Lombok Barat;
Lombok Condotel dan Convention Development di JI. Langko No.84 Ampenan Selaparang Banjar, Mataram; dan
Gill Condo, Gil Bidara dan Gill Pasir;
Bahwa Penggugat menarik Pihak PUTRI INTAN LESTARI sebagai Tergugat I oleh karena sebelum penandatangan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, Tergugat I telah secara menyakinkan diantaranya dengan menunjukan kartu nama dan mengakui bahwa dirinya adalah Wakil Ketua Komite Tetap Pariwisata pada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang dapat membantu Penggugat untuk pengembangan bisnis resort pariwisatanya, juga mengaku sebagai Pengurus Harian Pusat Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia (MP3I) Wilayah 2 yang meliputi Bali, NTB dan NTT yang dapat mendatangkan siapa saja investor dalam membantu Penggugat dalam pengembangan bisnis resort pariwisatanya dan mengaku juga sebagai saudara dari Bapak Harun Rasyid yaitu DIRUT Bank CIMB Niaga Pusat yang mana Tergugat I oleh karenanya dapat membantu Penggugat dalam hal bantuan pinjaman dana dari Bank CIMB Niaga; Padahal tidak semuanya itu benar dan hal inilah awal dimulainya permasalahan dan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
B ahwa Penggugat menarik Pihak LINDA LAMORA HARAHAP, SH., MKn, sebagai Tergugat II oleh karena Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo yang hendak Penggugat mohonkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Mataram adalah dibuat oleh Tergugat II dalam jabatannya sebagai Notaris;
Bahwa Tergugat II dalam hal ini adalah seorang teman dari dan atau setidak-tidaknya merupakan Notaris yang dikenal dan direkomendasikan oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat menarik Pihak ACHMAD IBRAHIM, sebagai Turut Tergugat oleh karena Turut Tergugat bersama-sama dengan Penggugat adalah sebagai Pihak Pertama dalam Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, hal ini adalah untuk menghindari gugatan a quo cacat formal karna kurang pihak; disamping itu, Turut Tergugatlah yang memperkenalkan dan merekomendasi Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa Pengadilan Negeri Mataram dipilih oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dengan alasan:
5.1. Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo berisi tiga butir pernyataan dimana di dalam butir ketiga disebutkan; Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini, dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal hukum yang umum dan tetap pada kantor panitera Pengadilan Negeri di Lombok;
Walaupun tidak ditunjuk secara eksplesit pada Pengadilan Negeri Mataram, akan tetapi objek dari Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo berada di dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram; yakni:
Royal Kamuela Condotel di Sentuluk Batu Layar, Lombok Barat;
Pembangunan Condotel dan Convention Lombok di JI.
Langko No.84, Ampenan Selaparang Banjar, Mataram;
5.2. Salah satu pihak dalam gugatan a quo yaitu Pihak Turut Tergugat (ic. AHMAD IBRAHIM) berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram;
B. TENTANG PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS KHUSUSNYA PASAL 43 AYAT (2) DAN AYAT (3) DAN PASAL 44 AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5);
Bahwa Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, dibuat dalam Bahasa Indonesia, yang mana PENGGUGAT sebagai warga Negara Switzerland tidak mendapat penjelasan secara detail atau terjemahannya kedalam bahasa yang dimengerti oleh Penggugat yang nyata-nyata tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga Penggugat tidak mengerti sama sekali maksud dan isi dari Akta tersebut. Hal mana bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 44 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan : (2) dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris WAJIB menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap;
(3) Jika para pihak menghedaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing;
Sedangkan Pasal 43 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) menyatakan :
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi dan penterjemah resmi;
(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta;
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris;
Bahwa dengan demikian maka dalam hal pembuatan dan penandatangan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya oleh Tergugat II sebagai Notaris sehingga patutlah jika Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo dan atau menyatakan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo batal demi hukum demikian juga dengan semua konsekwensi dan atau hak dan kewajiban yang diatur di dalamnya;
TENTANG PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS KHUSUSNYA PASAL 18 AYAT (1) DAN (2);
Bahwa Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo dibuat oleh dan di hadapan Tergugat II, Notaris di Kabupaten Tangerang, Banten-Indonesia, di mana pada bagian pembuka / awalnya dijelaskan:
Pada harI ini, Sabtu, tanggal 12-07-2014 (duabelas Juli duaribu empatbelas),
Pukul 13.10 WIB (tigabelas lewat sepuluh menit waktu Indonesia bagian barat);
Menghadap kepada saya LINDA LAMORA HARAHAP, Sarhana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang......dsb;
Yang mana dari kalimat tersebut tergambarkan jelas bahwa para pihak dalam menandatangi Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo hadir / menghadap kepada Tergugat II sebagai Notaris di Kantornya di Kabupaten Tangerang akan tetapi faktanya penandatanganan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo dilakukan secara terpisah oleh para pihak dan bukan di Kantor Tergugat II sebagai Notaris di Kabupaten Tangerang - Banten, di mana Penggugat menandatanganinya di suatu tempat di Pulau Bali;
Bahwa terhadap penandatanganan Akta pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo oleh penggugat yang tidak dilakukan di Wilayah kedudukan Notaris yakni di Tangerang – Banten, tetapi ditandatangan di luar Tangerang yakni di suatu tempat di Pulau Bali yang tanpa dihadiri Turut Tetrgugat tetapi sudah ditandatangani oleh Turut Tergugat sebelumnya di Lombok, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Notaris mempunyai tempat kedudukan didaerah kabupaten atau kota.
Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi daritempat kedudukannya. Apabila penandatangan dilakukan diluar kedudukan dan wilayah notaries, maka akta tersebut berakibat suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris;
Bahwa Notaris dapat digugat secara perdata atau pun pidana, dalam hal apabila akibat pembuatan aktanya tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan oleh notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat suatu akta yang otentik, yakni dalam hal perbuatan, perjanjian maupun ketetapan. Di dalam Pasal 84 Undangundang No. 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS, diatur bahwa tindakan pelanggaran yang
dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaries;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3641 K/Pdt/2001 mengenai penandatanganan suatu akta di dalam Rutan (tidak di Kantor Notaris), maka Mahkamah Agung RI berpendapt hal itu tidak benar dan karenanya akta tersebut harus dibatalkan;
TENTANG SYARAT SAH SUATU PERJANJIAN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 1320 KUHPERDATA;
Bahwa Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo berisi tiga butir pernyataan yaitu :
13.1. PERTAMA:
Bahwa Pihak Kedua (ic. Tergugat I) sebagai consultant Pihak Pertama (ic. Penggugat dan Turut Tergugat) dan Pihak Kedua berhak atas fee consultant sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), atas proyek sebagai berikut:
Royal Kamuela Condotel di Sentulu Batu Layar, Lombok Barat;
Pembangunan Condotel dan Convention Lombok di JI. Langko No.84, Ampenan Selaparang Banjar, Mataram;
Gili Condo, Gil Bidara dan Gili Pasir;
Fee consultant tersebut untuk jangka waktu dan selamalamanya 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 25-06-2014 (dua lima Juni dua ribu empat belas) dan akan dibayarkan pada ssat ditandatangani surat pengangkatan Pihak Kedua sebagai consultant;
13.2. KEDUA :
Hal-hal yang bekum diatur atau belum cukup diatur dalam Akta ini, akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak;
13.3. KETIGA ;
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini, dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal hukum yang umum dan tetap pada kantor panitera Pengadilan Negeri di Lombok;
Bahwa ternyata sebelum penandatangan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, Tergugat I telah secara menyakinkan diantaranya dengan menunjukan kartu nama dan mengaku bahwa dirinya adalah Wakil Ketua Komite Tetap Pariwisata pada Komar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang dapat membantu Penggugat untuk pengembangan bisnis resort pariwisatanya, juga mengaku sebagai Pengurus Harian Pusat Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia (MP3I) Wilayah 2 yang meliputi Bali, NTB dan NTT yang dapat mendatangkan siapa saja investor dalam membantu Penggugat dalam pengembangan bisnis resort pariwisatanya dan mengaku juga sebagai saudara dari Bapak Harun Rasyid yaitu DIRUT Bank CIMB Niaga Pusat yang mana Tergugat I oleh karenanya dapat membantu Penggugat dalam hal bantuan pinjaman dana dari Bank CIMB Niaga; Padahal semuanya itu tidak benar dan hal inilah awal dimulainya permasalahan dan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Bahwa oleh Karena pengakuan Tergugat I tersebut di atas maka Penggugat merasa yakin tentang kapasitas Tergugat I sehingga walaupun Penggugat tidak bernegosiasi secara langsung dan bersepakat dengan Tergugat I untuk menunjuknya sebagai consultant termasuk untuk memberikan kepada Tergugat I fee consultant sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) namun Penggugat mau menandatangai Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, lebih-lebih oleh karena Turut Tergugat telah menandatangani Akta a qou terlebih dahulu;
Bahwa setelah penandatangan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, Tergugat I yang didalam akta tersebut sebagai consultant tidak pernah memberikan pelayanan / jasa sebagai seorang consultant selama pembangunan proyek tersebut
Bahwa dalam kaidah hukum perdata, Perjanjian adalah perbuatan satu orang mengikatkan dirinya dengan orang lain atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 1313 KUHPerdata dan syarat sah suatu perjanjian tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata yang isinya menyatakan:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
Untuk suatu hal tertentu dan
Suatu sebab yang halal;
Bahwa ternyata apa yang disyaratkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi dalam Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo yang dibuat oleh Tergugat II antara Pengugat dan Turut Tergugat dengan Tergugat I;
Bahwa Dalam konteks Hukum Perjanjian Indonesia menurut KUH Perdata, terdapat beberapa alasan untuk membatalkan perjanjian. Alasan itu dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut :
Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undangundang untuk jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, dapat berakibat:
perjanjian batal demi hukum, atau
perjanjian dapat dibatalkan
Dalam hal syarat objektif tidak terpenuhi (hal tertentu atau causa yang halal), maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void), sedangkan apabila syarat subjektif tidak terpenuhi (tidak cakap atau memberikan perizinannya secara tidak bebas), maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (canceling);
20.Bahwa butir kesatu dari Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, antara Penggugat dan Turut Tergugat dengan Tergugat I pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I di tunjuk sebagai consultan dari Penggugat dan Turut Tergugat dan Tergugat I akan mendapat consultant fee sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), Hal ini ternyata tidak pernah diketahui dan disetujui oleh Penggugat secara langsung, oleh karena itu apa yang di syaratkan oleh pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah nya suatu perjanjian yaitu syarat Kesepakatan mereka yam menaikatkan dirinva tidak terpenuhi, oleh karenanya perjanjian termaksud dapat dibatalkan;
21. Bahwa selain dari pada itu, berdasarkan azas kebebasan berkontrak, maka Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam keadaan yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya. Dalam hal ini Penggugat berada dalam keadaan yang tidak bebas dan tidak seimbang kedudukannya untuk mengadakan suatu perjanjian karena Penggugat tidak memahami bahasa yang digunakan dalam akta tersebut dan Tergugat II juga tidak menjelaskan dan menerjemahkan akta tersebut dalam bahasa yang dimengerti oleh penggugat.
Lebih lanjut, Dalam Perjanjian yang bersifat Terbuka, nilai -nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Berdasarkan perjanjian yang bersifat terbuka ini, maka akta ini dapat dibatalkan oleh karena Tergugat II tidak
patut dan tidak adil terhadap Penggugat ;
22. Bahwa akan tetapi Para Tergugat khususnya Tergugat I telah menerima keuntungan akibat diterbitkan dan atau ditandatanganinya Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo, atau sebaliknya Penggugat telah menderita kerugian yaitu:
Tergugat I telah meminta /menagih kadang secara paksa dan menerima pembayaran sebagian dari fee consultan yaitu sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diberikan bertahap balk secara cash (tunas) atau transfer bank dan melalui cek CIMB Niaga No.: AAF 016772, tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah);
23. Bahwa dengan demikian, maka perbuatan Para Tergugat a quo telah terkualifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat, sehingga patut dan beralasan hukum jika Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk:
23.1. Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo CACAT HUKUM dan karenanya MEMBATALKAN Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo dan atau menyatakan BATAL DEMI HUKUM, demikian juga dengan semua konsekuensi dan atau hak dan kewajiban yang diatur di dalamnya;
23.2. Menghukum Tergugat I untuk mengembalian uang fee consultan yang telah dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah) tersebut kepada Penggugat;
23.3.Menyatakan batal, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Cek CIMB Niaga No : AAF 016772, tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I;
24. Bahwa selanjutnya untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Mataram untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Tergugat I yaitu satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kompleks BAPPENAS D-17 RT 014-RW.004,Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan - DKI JAKARTA;
25. Bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mengindahkan putusan ini, maka supaya dikenakan uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini;
26. Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti autentik, oleh karena itu berdasarkan Pasal 180 HIR, maka mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (iutvoerbaar bij voorraad);
MAKA:
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memutus perkara ini sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pembuatan dan penandatangan Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014, yang dibuat oleh Tergugat II antara Penggugat dan Turut tergugat dengan Tergugat I;
Menyatakan Akta pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo CACAT HUKUM dan karenanya MEMBATALKAN Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo dan atau menyatakan BATAL DEMIHUKUM demikian juga dengan semua konsekuensi dan atau hak dan kewajiban yang diatur didalamnya;
Membebaskan Penggugat bersama-sama dengan Turut Tergugat dari kewajiban membayar fee consultan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Tergugat I sebagaimana di dalam butir kesatu Akta Pernyataan Nomor 45, tanggal 12 Juli 2014 a quo;
Menghukum Tergugat I untuk menembalian uang fee consultan yang telah dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah) tersebut kepada Penggugat;
Menyatakan batal, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Cek CIMB Niaga No.: AAF 016772, tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, secara tanggung renteng, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kompleks BAPPENAS D-17 RT 014-RW.004,KeI. Pejaten Barat, Kec. Pasar Jakarta Selatan - DKI JAKARTA;
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I mengajukan eksepsi dan jawaban gugatan dan gugatan Rekonvensi tertanggal
29 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan kurang pihak :
Menurut Pasal 8b RV., surat gugatan harus memuat secara jelas identitas para pihaknya (PENGGUGAT dan TERGUGAT) yeng meliputi, Nama lengkap, Umur/tempat tanggal lahir, Pekerjaan dan Alamat atau domicilienya. Disamping itu suatu gugatan juga harus lengkap para pihaknya yang secara hukum benar-benar memiliki hubungan hukum dengan peristiwa/perbuatan hukum yang dinilai telah merugikan PENGGUGAT.
Bahwa ternyata terungkap fakta hukum pada tanggal 18 Juli 2014 yaitu 6 (enam) hari sesudah Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani, timbulah Pernyataan dari Aishah Mohamed mengenai rencana pembayaran Rp. 500.000.000,-- (lima ratus jta rupiah) kepada TERGUGAT I dari sisa consultan fee yang sebesar Rp. 4.000.000.000,-- (empat miliar rupiah) yang sudah ditandatangani oleh PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena itu sesungguhnya masih ada pihak lain lagi (Aishah Mohamed) yang seharusnya diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan perkara ini sekaligus guna membuktikan adakah hubungan hukumnya dengan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT dan guna membuktikan kebenaran dalil PENGGUGAT. Dengan demikian jelas bahwa gugatan ini menjadi kurang pihaknya.
Didalam Hukum Acara Perdata keduabelah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 14/1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, mengandung arti bahwa didalam Hukum Acara Perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Asas bahwa keduabelah pihak harus didengar lebih dikenal dengan Asas "Audi et alteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soil sie horen alle beide".
Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatu pihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya; (Pasal 132 a, 121 ayat 2 HIR, 145 ayat 2, 157 RBg., 47 Rv.).
Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan untuk menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), karena kurang pihak.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka :
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I, menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT, kecuali apa yang telah diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa tentang para pihak yang ditarik dalam perkara ini (posita 1-2) ternyata masih kurang pihak; mengingat adanya fakta hukum berupa Pernyataan Aishah Mohamed tertanggal 18 Juli 2014 yaitu 6 (enam) hari sesudah Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani. Sedangkan mengenai kapasitas TERGUGAT I sebagaimana diuraikan lebih lanjut oleh PENGGUGAT I dalam posita 2, itu memang benar adanya dan tentang kemampuannya untuk membantu PENGGUGAT dalam mengembangkan ketiga proyeknya tersebut nyata telah direalisasikan; contoh, pernah dihadapkan oleh TERGUGAT I Group dari Sahid Jaya Hotel Jakarta kepada dan PENGGUGAT telah mempresentasikan proyeknya ke di Hotel Santika, Mataram - Lombok. Bahwasanya kemudian tidak berlanjut, itu tidak bisa serta merta dibebankan tanggungjawabnya kepada TERGUGAT I, karena masalah keyakinan dari masing masing pihak yang akan bergabung adalah masalah intern mereka. Begitu pula dari
aspek finacial, para investor yang akan membantu memberikan dana, sangat membutuhkan perhitungan yang matang (feasibility study) dan juga aspek aspek lain yang bisa diketahui setelah dilakukan due diligence, misalnya. Hal inilah antara lain yang sampai sekarang tidak pernah terbuka.
Untuk itu TERGUGAT I mensomir dan kelak akan menuntut ganti rugi secara imateriil kepada PENGGUGAT yang menyatakan bahwa yang dikemukakan oleh TERGUGAT I itu tidak semuanya benar; tolong tunjukan buktinya jangan asal bicara. Apalagi kalau ujungnya menjadi fitnah.
Jadi pernyataan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa awal kerugian itu dari sebelum dibuatkannya Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, adalah "tidak benar sama sekali"; karena dibuatkannya akta tersebut, justru karena telah adanya keberhasilan kerja TERGUGAT I. Logikanya saja, tidak mungkin PENGGUGAT mau membayar sebagian consultant fee kepada TERGUGAT I sebelum dibuatnya akta tersebut, kalau tidak ada prestasi dari TERGUGAT I.
Bahwa terkait dengan penarikan para pihak sebagaimana diuraikan PENGGUGAT pada posita 3-4, telah TERGUGAT tanggapi.
Bahwa jika benar TERGUGAT II adalah teman atau yang direkomendasikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, itu bukanlah masalah hukum yang harus dipertentangkan; bahkan faktanya TERGUGAT II juga telah diterima dan dijadikan Notaris PENGGUGAT.
Perlu dicatat dan dicermati bahwa Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 esensi "kemauan dan pengakuannya" terletak pada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT, sedangkan TERGUGAT I, bersifat menerima saja; Vide, Pernyataan Pertama, Paragraf (tanda minus) ke 3, halaman 2.
Begitu pula jika benar TURUT TERGUGAT yang merekomendasikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT itu juga bukan masalah hukum yang harus dipertentangkan, karena faktanya lebih lanjut bahwa PENGGUGAT sering berkomunikasi/bertemu langsung dengan TERGUGAT I yang juga disaksikan oleh Aishah Mohamed (yang seharusnya ditarik sebagai pihak) dan terkadang disaksikan juga oleh Chasyatun (alias Haim) terutama di Hotel Santika, Mataram — Lombok, justru tanpa kehadiran TURUT TERGUGAT.
Bahwa posita 5, saat ini belum perlu TERGUGAT tanggapi, kecuali jika
nanti ada perkembangan hukum dalam replik atau duplik.
Bahwa posita 6, adalah tidak benar kalau PENGGUGAT tidak mendapat penjelasan terlebih dahulu tentang isi Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, karena fakta yang terjadi, sebelum Akta Pernyataan tersebut diminta oleh PENGGUGAT untuk diantarkan/dibawa ke dan di tandatangani di Bali oleh PENGGUGAT, terlebih dahulu oleh TERGUGAT II dijelaskan kepada PENGGUGAT, namun karena PENGGUGAT masih kurang mengerti kemudian PENGGUGAT langsung menelpon Aishah Mohamed untuk meminta penjelasan tentang isi dan maksud dari Akta Penyataan tersebut. Mengapa harus Aishah Mohamed yang menjelaskan, karena Aishah Mohamed kedudukannya sebagai Direktur Latitude 1, 1 Singapore (induk) dari Latitude 8,1 di Mataram — Lombok —NTB — Indonesia, sehingga lebih meyakinkan PENGGUGAT. Bahwa tidak benar juga kalau PENGGUGAT tidak mengerti bahasa Indonesia dan sama sekali tidak bisa bahasa Indonesia, karena faktanya dalam Surat Kuasa PENGGUGAT kepada Kuasa Hukumnya yang sekarang mewakili gugatan ini "juga dibuat dalam bahasa Indonesia secara menyeluruh", tidak ada satu katapun dalam bahasa asing atau bahasa PENGGUGAT.
Bahwa posita 7, tentang digunakannya bahasa Indonesia dalam Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, tidak pernah dipertentangkan oleh para pihak, bahkan selama ini nyaman-nyaman saja. Munculnya pertentangan itu hanya semata-mata untuk mencari alasan pembenar karena sesungguhnya PENGGUGAT enggan untuk membayar consultant fee kepada TERGUGAT I sebagaimana yang dinyatakan, hingga persoalannya dibawa keranah pidana oleh TERGUGAT I; dimana PENGGUGAT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi, hendaknya PENGGUGAT jujur saja, tidak usah mencari-cari alasan "bahasalah" yang dikambing hitamkan. Perlu pahami bahwa jika benar kemudian Akta Pernyataan tersebut akan dikwalifikasikan sebagai akta dibawah tangan, sepanjang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sudah barang tentu mengikat dan harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh keduabelah pihak yang membuatnya.
Selebihnya karena menyangkut domain Notaris maka TERGUGAT I merasa
belum perlu menanggapinya.
Bahwa TERGUGAT I menolak keras Posita 8 Jo. Posita 6 dan 7, yang antara lain menuduh TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembuatan dan penandatanganan Akta Pernyataan No 45 tanggal 12 Juli 2014; yang dititik beratkan hanya karena masalah penggunaan Bahasa Indonesia; karena esensi yang sesungguhnya bukan soal bahasa. Alasan itu hanya dicari cari sebagai dasar untuk mengelak dari tanggungjawab PENGGUGAT kepada TERGUGAT I. Padahal seharusnya PENGGUGAT sadar bahwa secara materiil TERGUGAT I benar-benar sudah berprestasi, sebagaimana diuraikan diatas dan dalam bentuk perdamaian dengan Mahyun dkk, yang hingga saat ini masih menyisakan masalah.
Logika yang perlu diperhatikan adalah kalau Akta Pernyataan tersebut dibuat tidak memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, dan merugikan PENGGUGAT, semestinya PENGGUGAT sudah jauh-jauh hari mengajukan gugatan pembatalan, tidak perlu menunggu PENGGUGAT terbelenggu kasus pidana.
Bahwa apa yang diuraikan dalam posita 9 dan 10, adalah sudah kesepakatan dengan para pihak dan khusus penandatanganan Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, adalah atas permintaan PENGGUGAT sendiri.
Bahwa posita 11, adalah domain Notaris, oleh karena itu TERGUGAT I, belum perlu menanggapi terlebih dahulu.
Bahwaposita 12, penerapannya sangat digantungkan pada kasus perkasus, oleh karena itu pula TERGUGAT I, belum merasa perlu menanggapi.
Bahwaposita 13, merujuk pada Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014
Bahwa posita 14, merupakan pengulangan dari posita 2, dan telah ditanggapi TERGUGAT I; silahkan PENGGUGAT membuktikan sebaliknya.
Bahwaposita 15, secara harus dipandang sebagai pengakuan bulat PENGGUGAT dimuka sidang dan karenanya tidak dapat ditarik kembali dan harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya; yaitu PENGGUGAT wajib membayar consultant fee kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 5.000.000.000,-- (lima miliar rupiah) dikurangi dengan yang sudah diterimakan sebesar Rp. 1.210.000.000,-- (satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) = 3.790.000.000,-- ( tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah),
secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya pada saat perkara ini diputus oleh Majelis Hakim. Disamping karena PENGGUGAT melalui ungkapan-ungkapan dalam positanya diantaranya telah berupaya mendiskreditkan nama baik TERGUGAT I hingga TERGUGAT I
merasa dicemarkan nama baiknya maka TERGUGAT I menuntut ganti rugi secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,-- (dua miliar rupiah), yang juga wajib dibayar secara tunai dan sekaligus bersamaan dengan kewajiban pokoknya tersebut.
Bahwa posita 16, adalah merupakan bukti nyata pengingkaran fakta dari PENGGUGAT dan hendak lari dari tanggungjawabnya, betapa tidak; karena TERGUGAT I jelas sudah bekerja hingga sampai membuat pernyataan untuk mengatasi permasalahan dengan Mahyun (Vide, Surat Pernyataan TERGUGAT I diatas Kop Surat Latitude 8.1 tertanggal 10 Agustus 2014), tetapi dikatakan PENGGUGAT bahwa setelah penandatanganan Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 dianggap tidak pernah memberikan pelayanan/jasa sebagai consultant. Aneh sekali"
Bahwa posita 17, adalah Undang-undang dan belum jelas penerapannya dengan dalil PENGGUGAT oleh karena itu belum perlu TERGUGAT I tanggapi.
Bahwa posita 18, tidak jelas pada bagian mana yang menurut PENGGUGAT bahwa Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata?
Bahwa posita 19, adalah Undang-undang dan belum jelas penerapannya oleh karena itu belum perlu TERGUGAT I tanggapi. Bahkan Hakim sudah sangat mengetahuinya.
Bahwa andaikan posita 20 itu betul, PENGGUGAT tidak mengetahui dan menyetujui secara langsung, akan besaran Consultant fee kepada TERGUGAT I, tetapi faktanya PENGGUGAT tidak pernah menyoal sesudah Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 ditandatanganinya bahkan pada tanggal 18 Juli 2014 yaitu 6 (enam) hari sesudah tanggal akta tersebut timbulah Pernyataan dari Aishah Mohamed mengenai rencana pembayaran Rp. 500.000.000,-- (lima ratus jta rupiah) kepada TERGUGAT I dari sisa consultan fee yang sebesar Rp. 4.000.000.000,-- (empat miliar rupiah) yang sudah ditandatangani oleh PENGGUGAT. Jadi dalil PENGGUGAT ini hanyalah alibi yang jauh dari logika hukum.
Bahwa PENGGUGAT dalam posita 21, telah salah menafsirkan Asas Keseimbangan dalam kebebasan berkontrak, karena yang dikehendaki Asas Keseimbangan disini adalah adanya keseimbangan Hak dan Kewajiban pihak PENGGUGAT dan juga Hak dan Kewajiban dari TERGUGAT I secara konsekwen dan penuh itikad baik; "bukan pada soal bahasa". Mengapa, karena terkait dengan keterbatasan pengetahuan bahasa dalam perkara aquo, PENGGUGAT telah mendapatkan penjelasan/keterangan tentang maksud dan tujuan dari Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 dari Direktur Latitude 1.1 Singapura yaitu Aishah Mohamed.
Begitu pula tentang penilaian terhadap TERGUGAT II yang dinilai tidak patut, itu juga sangat subyektif dan tampaknya PENGGUGAT juga kurang memahami Asas Kepatutan ).ang diatur dalam Pasal 1339 K'UHPerdata. Oleh karena itu dalil ini harus dipandang tidak relevan untuk dibahas dan harus dikesampingkan.
Bahwa posita 22 PENGGUGAT sangat rancu; karena yang diperoleh TERGUGAT I adalah bukan keuntungan tetapi pembayaran jasa (fee) karena telah berprestasi. Disinilah letak Asas Keseimbangan yang seharusnya diterapkan oleh PENGGUGAT, yaitu wajib membayar fee kepada TERGUGAT I dengan penuh kesadaran dan itikad baik "tanpa harus ditagih" karena telah memperoleh haknya dari TERGUGAT I, yaitu dalam bentuk - prestasi sebagaimana diuraikan diatas. Contoh yang sangat ironis; adalah hingga saat ini PENGGUGAT masih enggan mengganti dengan uang tunai atas cek CIMB Niaga No. AAF 016772 tertanggal 18 Agustus 2014 senilai Rp. 290.000.000,-- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang ternyata KOSONG. Jadi sebenarnya yang telah berlaku tidak seimbang adalah PENGGUGAT sendiri.
Bahwa posita 23, adalah kesimpulan yang sangat keliru; karena jika dicermati dari uraian PENGGUGAT banyak yang tidak konsisten dan saling bertentangan. Sebaliknya jawaban TERGUGAT I ini yang murni berdasarkan fakta hukum dan fakta materiil (kenyataan dilapangan), semakin membuktikan bahwa sesungguhnya yang telah berlaku melakukan perbuatan melawan
hukum adalah PENGGUGAT sendiri, yaitu dimulai dari tidak membayar consultan fee tepat pada waktunya (hams ditagih) bahkan ada cek kosong; yang hingga saat ini "tengah disidik di PolRes Lombok Barat" dengan persangkaan telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan Terlapor/Tersangka PENGGUGAT.
Dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan menolak dalil gugatan PENGGUGAT ini dan karenanya pula berkenan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Lebih lanjut mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan menyatakan bahwa:
Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 tersebut "tidak cacat hukum" dan "SAH".
Uang yang diterima oleh TERGUGAT I hingga jumlah Rp. 1.500.000.000,-- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk cek kosong senilai Rp. 290.000.000,-- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah Sah tetap menjadi haknya TERGUGAT I.
Menghukum PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban membayar sisa Consultan Fee kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 3.790.000.000,-- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menghukum PENGGUGAT membayar ganti mgi imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,-- (dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
23. Bahwa mengingat adanya fakta hukum tersebut diatas maka tidak cukup alasan bagi PENGGUGAT (posita 24) yang meminta untuk diletakkannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/barang milik TERGUGAT I.
Sebaliknya guna menjamin pelaksanaan putusan perkara aquo, maka TERGUGAT I memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram atau Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik PENGGUGAT atau Latitude 8.1 Mataram, yaitu berupa Tanah dan bangunan Proyek:
Royal Kamuela Condotel, yang terletak (dikenal) di Desa Senteluk, Batu Layar, Lombok Barat;
Condotel dan Convention Lombok, di Jalan Langko No. 84, Ampenan Selaparang Banjar, Ampenan Mataram, Lombok.
Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir di Lombok.
24. Bahwa jika PENGGUGAT tidak melaksanakan putusan perkara ini, mohon kepada PENGGUGAT dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan mohon putusanini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (nit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan uraian jawaban diatas, maka jelas gugatan PENGGUGAT yang menggugat TERGUGAT I dengan dasar perbuatan melawan hukum adalah sangat tidak tepat. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr., berkenan untuk menolak atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI
Bahwa berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas, maka kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram, dengan ini TERGUGAT I, mengajukan gugat balas (Rekonvensi) tentang adanya perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang telah terlebih dahulu telah dilakukan oleh PENGGUGAT.
Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr., berkenan untuk memutus bahwa PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlaku wanprestasi terlebih dahulu, maka gugatan PENGGUGAT harus ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya TERGUGAT I menuntut PENGGUGAT untuk membayar sisa kewajibannya dan membayar kerugian imateriil hingga seluruhnnya berjumlah Rp. 5.790.000.000,-- (lima miliar tujuh ratus sembilan pulu juta rupiah) yang hams dibayar secara tunai dan sekaligus setelah gugatan rekonvensi ini diputus oleh Majelis Hakim.
MAKA
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr., berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Menerima Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menerima gugat balas (Rekonvensi) dari TERGUGAT I;
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet Onvankelijke Verklaard);
Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terlebih dahulu;
Menyatakan bahwa Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Linda Lamora Harahap, SH. Mkn. Notaris dan PPAT Tangerang - Banten, tidak cacat hukum dan sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap PENGGUGAT dan/atau siapapun;
Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT, tetap berkewajiban membayar consultant fee kepada TERGUGAT I, yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.000.000.000,-- (lima miliar rupiah);
Menyatakan hukum bahwa Cek CIMB Niaga No. AAF 016772 tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp. 290.000.000,-- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), tetap - mempunyai kekuatan hukum dan harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan TERGUGAT I dalam perkara ini;
Menolak permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap barang atau benda (Aset) milik TERGUGAT; berupa sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) di Kompleks BAPPENAS D-17, RT/RW. 014/004, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menolak permintaan pengembalian consultant fee dari TERGUGAT I yang sebesar Rp. 1.500.000.000,-- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Menolak uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-- (stu juta rupiah) per hari terhadap TERGUGAT I;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservtoir beslag) atas benda/barang (Aset) milik PENGGUGAT berupa Tanah dan bangunan Proyek:
- Royal Kamuela Condotel, yang terletak (dikenal) di Desa Senteluk, Batu Layar, Lombok Barat;
- Condotel dan Convention Lombok, di Jalan Langko No. 84, Ampenan Selaparang Banjar, Ampenan Mataram, Lombok.
- Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir di Lombok.
Menyatakan bahwa Putusan Rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
TERGUGAT I, menyerahkan kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, dengan memberikan Putusan seadil-adilnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Mohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II mengajukan Eksepsi dan jawaban gugatan serta gugatan Rekonvensi tertanggal 5 Pebruari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan kurang pihak :
Menurut Pasal 8b RV., surat gugatan harus memuat secara jelas identitas para pihaknya (PENGGUGAT dan TERGUGAT) yeng meliputi, Nama lengkap, Umur/tempat tanggal lahir, Pekerjaan dan Alamat atau domicilienya. Disamping itu suatu gugatan juga harus lengkap para pihaknya yang secara hukum benar-benar memiliki hubungan hukum dengan peristiwa/perbuatan hukum yang
dinilai telah merugikan PENGGUGAT.
bahwa ternyata terungkap fakta hukum pada tanggal 18 Juli 2014 yaitu 6 (enam) hari sesudah Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani, timbulah Pernyataan dari Aishah Mohamed mengenai rencana pembayaran Rp. 500.000.000,-- (lima ratus jta rupiah) kepada TERGUGAT I dari sisa consultan fee yang sebesar Rp. 4.000.000.000,-- (empat miliar rupiah) yang sudah ditandatangani oleh PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena itu sesungguhnya masih ada pihak lain lagi, yaitu Aishah Mohamed; yang seharusnya diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan perkara ini sekaligus guna membuktikan adakah hubungan hukumnya dengan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT dan guna membuktikan kebenaran dalil PENGGUGAT. Dengan demikian jelas bahwa gugatan ini menjadi kurang pihaknya.
Didalam Hukum Acara Perdata keduabelah pihak harus diperiakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 14/1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, mengandung arti bahwa didalam Hukum Acara Perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Asas bahwa keduabelah pihak harus didengar lebih dikenal dengan Asas "Audi et alteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soil sie Koren alle beide".
Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatu pihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya; (Pasal 132 a, 121 ayat 2 HIR, 145 ayat 2, 157 RBg., 47 Rv.).
Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan untuk menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), karena kurang pihak.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka:
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT II, menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT, kecuali apa yang telah diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa tentang para pihak yang ditarik dalam perkara ini (posita 1-2) ternyata masih kurang pihak; mengingat adanya fakta hukum berupa Pernyataan Aishah Mohamed tertanggal 18 Juli 2014 yaitu 6 (enam) hari sesudah Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani. Sedangkan mengenai kapasitas TERGUGAT I sebagaimana diuraikan lebih lanjut oleh PENGGUGAT dalam posita 2, TERGUGAT II turut membenarkan adanya dan tentang kemapuannya untuk membantu PENGGUGAT dalam mengembangkan ketiga proyeknya tersebut nyata telah direalisasikan; contoh, pernah dihadapkan oleh TERGUGAT I Group dari Sahid Jaya Hotel Jakarta kepada dan PENGGUGAT telah mempresentasikan proyeknya ke di Hotel Santika, Mataram - Lombok. Bahwasanya kemudian tidak berlanjut, itu TERGUGAT II tidak mengerti -sebabnya. Tapi tidak bisa serta merta dibebankan tanggungjawabnya kepada TERGUGAT I, tanpa klarifikasi lebih lanjut.
Jadi pernyataan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa awal kerugian itu dari sebelum dibuatkannya Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, adalah "terlalu prematur"; karena dibuatkannya akta tersebut, justru karena telah adanya keberhasilan kerja TERGUGAT I, sehingga PENGGUGAT mau membayar sebagian consultant fee kepada TERGUGAT I sebelum dibuatnya akta tersebut.
Bahwa terkait dengan penarikan para pihak sebagaimana diuraikan PENGGUGAT pada posita 3-4, telah sitanggapi oleh TERGUGAT I.
Bahwa benar TERGUGAT II adalah teman atau yang direkomendasikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, itu bukanlah masalah hukum yang harus dipertentangkan; bahkan faktanya TERGUGAT II juga telah diterima dan dijadikan Notaris PENGGUGAT, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2014; Vide, Surat PERNYATAAN PENGGUGAT dan TURUT
TERGUGAT.
Perlu dicatat dan dicermati bahwa Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 esensi "kemauan dan pengakuannya" terletak pada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT, sedangkan TERGUGAT I, bersifat menerima saja; Vide, Pernyataan Pertama, Paragraf (tanda minus) ke 3, halaman 2.
Begitu pula jika benar TURUT TERGUGAT yang merekomendasikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT itu juga bukan masalah hukum yang harus dipertentangkan, karena faktanya lebih lanjut bahwa PENGGUGAT sering berkomunikasi/bertemu langsung dengan TERGUGAT I yang juga disaksikan oleh Aishah Mohamed (yang seharusnya ditarik sebagai pihak) dan terkadang disaksikan juga oleh Chasyatun (alias Ikum) terutama di Hotel Santika, Mataram -Lombok, justru tanpa kehadiran TURUT TERGUGAT.
Bahwa posita 5, saat ini belum perlu TERGUGAT II tanggapi secara spesifik, karena masalah yurisdiksi terletak pada kemauan para pihaknya.
Bahwa posita 6, adalah tidak benar kalau PENGGUGAT tidak mendapat penjelasan terlebih dahulu dari TERGUGAT II tentang isi Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, karena fakta yang terjadi, sebelum Akta Pernyataan tersebut di tandatangani di Bali oleh PENGGUGAT (diantarkan/dibawa ke Bali atas permintaan PENGGUGAT), terlebih dahulu oleh TERGUGAT II telah dijelaskan kepada PENGGUGAT tentang isi dan maksud dari Akta Penyataan tersebut dan PENGGUGAT mengatakan sudah paham, namun mungkin demi meyakinkan dirinya sesaat kemudian PENGGUGAT langsung menelpon Aishah Mohamed. Setelah itu Akta Pernyataan dimaksud langsung ditandatangani. Pertanyaannya, mengapa harus Aishah Mohamed yang ditelpon, karena Aishah Mohamed kedudukannya sebagai Direktur Latitude 1, 1 Singapore (induk) dan Latitide 8,1 di Mataram - Lombok - NTB -Indonesia, sehingga lebih meyakinkan PENGGUGAT. Bahwa tidak benar juga kalau PENGGUGAT tidak mengerti bahasa Indonesia dan sama sekali tidak bisa bahasa Indonesia, karena faktanya dalam Surat Kuasa PENGGUGAT kepada Kuasa Hukumnya yang sekarang mewakili gugatan ini "juga dibuat dalam bahasa Indonesia secara menyeluruh", tidak
ada satu katapun dalam bahasa asing atau bahasa PENGGUGAT.
Bahwa posita 7, tentang digunakannya bahasa Indonesia dalam Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, karena PENGGUGAT sudah paham dan sudah mengerti isi serta tahu maksud dan Akta Pernyataan tersebut, setelah dijelaskan oleh TERGUGAT II - dengan bahasa yang dimengerti oleh PENGGUGAT; disamping itu tentang digunakannya bahasa Indonesia itu sudah atas kesepakatan keduabelah pihak.
Sehingga jelas bahwa:
- Secara hukum dibuatnya Akta Pernyataan tersebut, telah memenuhi ketentuan Pasal 43 dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
- Akta Pernyataan tersebut dibuat dengan memperhatikan unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II langsung di tempat yang ditentukan oleh para pihak (khususnya) PENGGUGAT.
Dengan demikian Akta Pernyataan itu sah menurut hukum dan tetap berlaku sebagai Akta Otentik.
Bahwa TERGUGAT II menolak keras Posita 8 Jo. Posita 6 dan 7, yang antara lain menuduh TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembuatan dan penandatanganan Akta Pernyataan No 45 tanggal 12 Juli 2014; yang dititik beratkan hanya karena masalah penggunaan Bahasa Indonesia dan bukan ditempat kedudukan TERGUGAT II; karena masalah Bahasa Indonesia dan tempat penandatangan Akta Pernyataan di Bali sangat jelas atas permintaan PENGGUGAT sendiri. Disisi lain, adalah sebagai bentuk pelayanan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT yang telah menunjuk TERGUGAT II sebagai Notaris PENGGUGAT.
Jadi alasan itu hanya dicari cari sebagai dasar untuk mengelak dari tanggungjawab PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yang secara materiil benar-benar sudah berprestasi, dalam bentuk perdamaian dengan Mahyun dkk, yang hingga saat ini masih menyisakan masalah.
Bahwa apa yang diuraikan dalam posita 9 dan 10, adalah sudah
kesepakatan dengan para pihak dan khusus tentang telchnis penandatanganan Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, adalah atas permintaan PENGGUGAT sendiri.
Bahwa posita 11, adalah tidak ada masalah hukum yang dilanggar, karena apa yang dikerjakan oleh TERGUGAT II terkait dengan Akta Pernyataan No. 45 tertanggal 12 Juli 2014, itu didasarkan atas kesepakatan keduabelah pihak, khususnya PENGGUGAT karena TERGUGAT II adalah sebagai Notaris yang ditunjuk PENGGUGAT bahkan telah ditetapkan honorariumnya setiap bulan sebesar Rp. 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah). Sehubungan itu dan mengingat PENGGUGAT telah melakukan pengingkaran fakta ini, maka hams dipandang bahwa PENGGUGAT telah terlebih dahulu melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah berlaku wanprestasi terlebih dahulu. Karenanya pula TERGUGAT II hendak mengajukan gugat balik (rekonvensi) guna menuntut ganti kerugian atas tidak dibayarkannya honoraium dimaksud, hingga perkara ini diputus oleh Majelis Hakim.
Bahwa posita 12 penerapannya sangat digantungkan pada kasus perkasus, oleh karena itu pula TERGUGAT II, belum merasa perlu menanggapi.
Balm a posita 13, merujuk pada Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014.
Bahwa posita 14, merupakan pengulangan dari posita 2, dan bukan domain TERGUGAT II: silahkan PENGGUGAT membuktikan sebaliknya.
Bahwa posita 15, secara harus dipandang sebagai pengakuan bulat PENGGUGAT dimuka sidang dan karenanya tidak dapat ditarik kembali dan harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya; yaitu PENGGUGAT wajib membayar consultant fee kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 5.000.000.000,-- (lima miliar rupiah) dikurangi dengan yang sudah diterimakan sebesar Rp. 1.210.000.000,-- (satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) = 3.790.000.000,-- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya pada saat perkara ini diputus oleh Majelis Hakim. Terlepas dari itu, karena PENGGUGAT melalui ungkapan-ungkapan dalam positanya diantaranya
telah berupaya mendiskreditkan nama baik TERGUGAT II hingga TERGUGAT II merasa dicemarkan nama baiknya maka TERGUGAT II menuntut ganti rugi secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah), yang juga wajib dibayar secara tunai dan sekaligus bersamaan dengan kewajiban pokoknya yaitu membayar honorarium tersebut.
Bahwa posita 16, belum perlu ditanggapi karena belum menyentuh domain TERGUGAT II.
Bahwa posita 17, adalah Undang-undang dan belum jelas penerapannya dengan dalil PENGGUGAT oleh karena itu belum perlu TERGUGAT II tanggapi.
Bahwa posita 18, tidak jelas pada bagian mana yang menurut PENGGUGAT bahwa Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014, tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata?
Bahwa posita 19, adalah Undang-undang dan belum jelas penerapannya oleh karena itu belum perlu TERGUGAT I tanggapi. Bahkan Hakim sudah sangat mengetahuinya.
Bahwa posita 20, belum perlu ditanggapi karena belum menyentuh domain TERGUGAT II.
Bahwa PENGGUGAT dalam posita 21, telah salah menafsirkan Asas Keseimbangan dalam kebebasan berkontrak, karena yang dikehendaki Asas Keseimbangan disini adalah adanya keseimbangan Hak dan Kewajiban pihak PENGGUGAT dan juga Hak dan Kewajiban dari TERGUGAT I secara konsekwen dan penuh itikad baik; "bukan pada soal bahasa". Mengapa, karena terkait dengan keterbatasan pengetahuan bahasa dalam perkara aquo, PENGGUGAT telah mendapatkan penjelasan/keterangan dari TERGUGAT II tentang maksud dan tujuan dari Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 dari Direktur Latitude 1.1 Singapura yaitu Aishah Mohamed.
Begitu pula tentang penilaian terhadap TERGUGAT II yang dinilai tidak patut, itu juga sangat subyektif dan tampaknya PENGGUGAT juga kurang memahami Asas Kepatutan yang diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Oleh karena itu dalil ini hams dipandang tidak relevan untuk dibahas dan
harus dikesampingkan.
Bahwa posita 22, belum perlu ditanggapi karena belum menyentuh domain TERGUGAT II.
Bahwa posita 23, adalah kesimpulan yang sangat keliru; karena jika dicermati dari uraian PENGGUGAT banyak yang tidak konsisten dan saling bertentangan. Sebaliknya jawaban 1 ERGUGAT II ini yang murni berdasarkan fakta hukum dan fakta materiil (kenyataan dilapangan), semakin membuktikan bahwa sesungguhnya yang telah berlakumelakukan perbuatan melawan hukum adalah PENGGUGAT sendiri, yaitu dimulai dari tidak membayar honoraium TERGUGAT II (melanggar asas kepatutan).
Dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan menolak dalil gugatan PENGGUGAT ini dan karenanya pula berkenan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Lebih lanjut mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan menyatakan bahwa: Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 tersebut "tidak cacat hukum" dan "SAH".
Bahwa mengingat adanya fakta hukum, dimana sesungguhnya yang telah berlaku melakukan perbuatan melawan hukum adalah PENGGUGAT sendiri, yaitu dimulai dari tidak membayar honoraium TERGUGAT II (melanggar asas kepatutan), maka tidak cukup alasan bagi PENGGUGAT (posita 24) yang meminta untuk diletakkannya sita jaminan (conservatoir beslag), tak terkecuali termasuk terhadap benda/barang milik TERGUGAT I.
Sebaliknya guna menjamin pelaksanaan putusan perkara aquo, maka TERGUGAT II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram atau Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik PENGGUGAT atau Latitude 8.1 Mataram, yaitu berupa Tanah dan bangunan Proyek:
- Royal Kamuela Condotel, yang terletak (dikenal) di Desa Senteluk,
Batu Layar, Lombok Barat;
- Condotel dan Convention Lombok, di Jalan Langko No. 84, Ampenan Selaparang Banjar, Ampenan Mataram, Lombok.
- Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir di Lombok.
24. Bahwa jika PENGGUGAT tidak melaksanakan putusan perkara ini, mohon kepada PENGGUGAT dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan mohon putusanini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan uraian jawaban diatas, maka jelas gugatan PENGGUGAT yang menggugat TERGUGAT II dengan dasar perbuatan melawan hukum adalah sangat tidak tepat. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr., berkenan untuk menolak atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas (khususnya butir 10 Jo. Butir 4), maka kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram, dengan ini TERGUGAT II, mengajukan gugat balas (Rekonvensi) tentang adanya perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang telah terlebih dahulu telah dilakukan oleh PENGGUGAT.
Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr., berkenan untuk memutus bahwa PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlaku wanprestasi terlebih dahulu, maka gugatan PENGGUGAT harus ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebaliknya TERGUGAT II menuntut PENGGUGAT untuk membayar honorarium yang masih terhutang hingga perkara ini diputus oleh Majelis Hakim dan berkekuatan hukum tetap beserta kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus setelah gugatan rekonvensi ini diputus oleh Majelis Hakim.
MAKA :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr., berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menerima gugat balas (Rekonvensi) dari TERGUGAT II;
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet Onvankelijke Verklaard);
Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terlebih dahulu;
Menyatakan bahwa Akta Pernyataan No. 45 tanggal 12 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Linda Lamora Harahap, SH. Mkn. Notaris dan PPAT Tangerang - Banten, tidak cacat hukum dan sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap PENGGUGAT dan/atau siapapun;
Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT, tetap berkewajiban membayar honorarium kepada TERGUGAT II, yang setiap bulannya sebesar Rp. 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah) berikut ganti kerugian imateriilnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan TERGUGAT II dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservtoir beslag) atas benda/barang (Aset) milik PENGGUGAT berupa Tanah dan bangunan Proyek:
- Royal Kamuela Condotel, yang terletak (dikenal) di Desa Senteluk, Batu Layar, Lombok Barat;
- Condotel dan Convention Lombok, di Jalan Langko No. 84, Ampenan Selaparang Banjar, Ampenan Mataram, Lombok.
- Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir di Lombok.
10. Menyatakan bahwa Putusan Rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada;
11. TERGUGAT II, menyerahkan kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, dengan memberikan Putusan seadil-adilnya;
12. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR ;
Mohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi selanjutnya mengutip uraian tentang duduk perkaranya sebagaimana yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 27 Agustus 2015 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat 1 dan 2;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan Akta Pernyataan Nomor : 45 Tanggal 12 Juli 2014 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Membebaskan Penggugat untuk membayar fee cosultan sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada Tergugat 1;
Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan uang fee consultan yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 1.210.000.000, (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan ini;
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat 1 dan 2 Rekonpensi/Tergugat 1 dan 2 Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat 1 dan 2 Konpensi/Penggugat 1 dan 2 Rekonpensi dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Membaca Surat Pemberitahuan Putusan tanggal 2 September 2015 Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 27 Agustus 2015 Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133 Pdt.G / 2014/PN.Mtr tanggal 28 Agustus 2015 yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133 / Pdt.G / 2014 / PN.Mtr. tanggal 27 Agustus 2015, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat Banding ;
Membaca Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mataram, yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 September 2015 Nomor 133 / Pdt.G /2014/PN.Mtr permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat , dan pada tanggal 17 Desember 2015 Nomor 133 / Pdt.G /2014/PN.Mtr. permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I tertanggal 2 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 Oktober 2015 ,dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama masing-masing kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 15 Oktober 2015, Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr. oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 5 Januari 2016 Nomor 133 /Pdt.G/2014/PN.Mtr oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 12 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maratam tanggal 25 Januari 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Pembanding I semula Tergugat I dan kepada Pembanding II semula Tergugat II tanggal 27 Januari 2016 sesuai surat Mohon Bantuan Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Perkara Perdata Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr dari Panitera Pengadilan Negeri Mataram, masing-masing kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage)
Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr masing-masing tanggal 18 September 2015 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram dan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2015 Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk membaca berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari, di mulai sejak panggilan / pemberitahuan untuk membaca berkas perkara tersebut, dimana Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I, telah datang mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 13 Oktober 2015, sesuai dengan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, sedangkan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat dan Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II, serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram sesuai dengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Mataram tanggal 4 Januari 2016, Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanggal 27 Agustus 2015 yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat, di mana atas putusan tersebut, Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataran tanggal 28 Agustus 2015, sehingga permohonan banding tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu, menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I dalam memori bandingnya tertanggal 2 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram 13 Oktober 2015 telah mengemukakan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
KEBERATAN PEMBANDING TENTANG PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM EKSEPSI .
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS
Bahwa, selain jawaban Eksepsi yang telah disampaikan oleh Tergugat I ( pembanding ) dalam persidangan maka melalui Memori Banding ini PEMBANDING JUGA akan menambahkan eksepsi yang mana bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat ( TERBANDING ) adalah kabur/tidak jelas oleh karena dalam gugatannya TERBANDING mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding namun ternyata belum ada suatu bentuk kerugian yang
dialami Terbanding pada saat Perjanjian Pernyataan tersebut dibuat;
ERROR IN PERSONA
Bahwa, kerugian yang didalilkan oleh Terbanding disebabkan karena ketidak pahaman TERBANDING dalam bahasa Indonesia meskipun semua mengerti bahwa setiap pihak yang menghadap ke Pejabat Notaris dalam kalimat penutup setiap perjanjian yang dibuat selalu menyatakan bahwa Para Pihak mengerti dan memahami maksud dan isi dibuatnya perjanjian tersebut, sehingga tidak tepat kiranya jika TERGUGAT I ( PEMBANDING ) ditempatkan sebagai pihak Tergugat dalam gugatan aquo sehingga patut dan benar kiranya jika gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima dengan dasar ERROR IN PERSONE ;
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tentang kewenangan Penggugat sepenuhnya untuk menetapkan atau mendudukkan seseorang menjadi pihak baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam suatu perkara perdata adalah keliru dan kurang tepat ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak tepat dengan menyatakan Siti Aishah bintie Mohammad adalah bukan pihak dalam peristiwa yang digugat serta tidak mempunyai hubungan hukum yang erat dengan peristiwa yang digugat serta tidak tepat apabila Siti Aishah bintie Mohammad tidak dijadikan sebagai Tergugat tidak mengakibatkan gugatan menjadi kabur ;
Bahwa Siti Aishah bintie Mohammad yang berkedudukan sebagai salah satu Direktur Perusahaan milik Penggugat notabene adalah sebagai seorang kepercayaan Penggugat dimana setelah berkonsultasi dengan Siti Aishah bintie Mohammad yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk melakukan pembayaran uang muka fee kepada Tergugat dimana pembayaran tersebut dilaksanakan sebelum Penggugat menanda tangani Akta Pernyataan No.45 tanggal 12 Juli 2014, dengan demikian Siti Aishah bintie Mohammad mempunyai peran yang penting sekali dalam sengketa aquo yang apabila tidak diikut sertakan sebagai pihak Tergugat dalam gugatan aquo akan mengakibatkan perumusan dalil gugatan yang kabur atau obscure libel ;
KEBERATAN PEMBANDING TENTANG FAKTA –FAKTA HUKUM PERSIDANGAN YANG TIDAK DIJADIKAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM POKOK PERKARA ;
DAKAN KONPENSI
Bahwa selain keberatan-keberata yang kami jelaskan mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam bagian eksepsi, Pembanding juga merasa sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam bagian pokok perkara oleh karena kami beranggapan bahwa Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak berimbang dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang terjadi ;
Bahwa fakta sesuai bukti-bukti persidangan yang telah diakui dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yaitu Kedudukan PEMBANDING hanya sebagai consultant Penggugat atas adanya pelaksanaan proyek-proyek yaitu sebagai berikut :
Proyek Kamuela Condotel yang terletak ( dikenal ) di Desa Senteluk, Batu Layar, Lombok Barat ;
Proyek Condotel dan Convention Lombok, di Jalan Langko Nomor 84, Ampenan Selaparang Banjar, Ampenan Mataram, Lombok ;
Proyek Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir di Lombok ;
Bahwa sebagai Konpensasi atas tugasnya selaku Konsultan Proyek Pihak Pembanding akan berhak mendapatkan consultant fee sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima Milyard Rupiah ) yang mana sampai gugatan aquo diajukan oleh TERBANDING tersebut fee tersebut belum dibayarkan seluruhnya oleh TERBANDING dengan berbagai alasan sebagaimana yang TERBANDING sebutkan dalam gugatannya ;
Bahwa fakta yang senyatanya terjadi dan telah diajukan dalam persidangan dan tidak dibantah oleh TERBANDING dan juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yaitu Upaya PEMBANDING dalam melakukan tugasnya selaku Konsultan Proyek adalah dengan cara membantu TERBANDING untuk mempertemukan TERBANDING dengan Group SAHID JAYA HOTEL JAKARTA dan juga mempertemukan dan TERBANDING telah mempresentasikan proyeknya dengan HOTEL SANTIKA Mataram Lombok ;
Bahwa jika kemudian hubungan tersebut tidak berkelanjutan hal tersebut sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa seharusnya tidak bisa serta merta ketidakberlanjut tersebut dibebankan tanggung jawabnya kepada PEMBANDING ;
Bahwa berlanjut atau tidaknya investor adalah masalah keyakinan dari masing-masing investor dan hal tersebut seharusnya menjadi upaya dari pihak TERBANDING untuk meyakinkan secara internal terhadap kemampuan perusahannya untuk dapatnya pihak lain bergabung dalam proyek yang dikerjakannya ;
Bahwa perlu diketahui oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram bahwa TERBANDING telah memberikan/membayar sebagian Konsultan Fee kepada PEMBANDING sebelum Akta Perjanjian Pernyataan tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak sehingga dengan demikian dapat diartikan bahwa telah ada presentasi yang dikerjakan oleh PEMBANDING sehingga TERBANDING dengan suka rela memberikan pembayaran atas jasa Konsultan fee tersebut tidak dapat dikatakan sebagai dalam keadaan tertekan atau terpaksa ;
Bahwa menjadi suatu fakta yang tidak terbantah dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram bahwa tidak benar jika TERBANDING tidak mendapat penjelasan lebih dahulu tentang isi Akta Pernyataan No.45 tanggal 12 Juli 2014 karena fakta yang terjadi, sebelum Akta Pernyataan tersebut diminta oleh TERBANDING untuk diantarkan/dibawa ked an ditandatangani di Bali oleh TERBANDING, namun karena TERBANDING masih kurang mengerti kemudian TERBANDING langsung meminta SITI AISHAH BINTIE MOHAMMAD untuk memberikan penjelasan tentang isi dan maksud dari Akta Pernyataan tersebut ;
Bahwa SITI AISHAH BINTIE MOHAMMAD yang diminta menjelaskan oleh karena SITI AISHAH BINTIE MOHAMMAD kedudukannya sebagai Direktur Latitude 1.1 Singapore ( Pusat ) dari Latitude 8.1 di Mataram Lombok NTB Indonesia sehingga dianggap lebih dapat meyakinkan TERBANDING sehingga meskipun dari pihak Notaris menerangkan ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh Notaris untuk menerangkan maka
hal tersebut tidak berarti karena TERBANDING memiliki orang kepercayaannya yang mana orang tersebut telah memberikan keterangan secara jelas mengenai maksud dan tujuan di buatkannya Akta Perjanjian tersebut sebelum ditanda tangani oleh Para Pihak ;
Bahwa bukti sejaligus fakta yang tidak dibantahkan keberannya dan tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram adalah mengenai Surat Kuasa TERBANDING kepada kuasa hukumnya saat ini yang ketika itu mewakili TERBANDING dalam mengajukan gugatan yang mana Surat Kuasa tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia secara menyeluruh tidak ada terjemahan maupun kalimat bahasa asing dalam Surat Kuasa tersebut yang diajukan dalam persidangan ;
Bahwa terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam Akta Pernyataan No.45 tanggal 12 Juli 2014 juga tidak pernah dipertentangkan oleh Para Pihak sebelumnya, bahkan setelah Akta Perjanjian tersebut dibuat dan ditanda tangani tidak ada keberatan maupun proses pembatalan sepihak atas Akta Perjanjian Pernyataan tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa ada etika tidak baik yang terencana yang dibuat oleh TERBANDING untuk berupaya mengelabui PEMBANDING agar TERBANDING dapat terbebas dari sisa pembayaran fee konsultan TERBANDING kepada PEMBANDING, namun atas upaya atau etikad tidak baik yang ditunjukkan oleh pihak TERBANDING tersebut, pihak PEMBANDING telah melaporkan TERBANDING ke pihak Kepolisian karena telah dengan sengaja memberikan cek kosong kepada PEMBANDING yang mana terhadap perkara tersebut pihak TERBANDING telah dinyatakan sebagai TERSANGKA dan di tahan ;
KEBERATAN PEMBANDING TENTANG ALASAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MATARAM DALAM MEMUTUS PERKARA GUGATAN AQUO .
Bahwa kami sangat keberatan jika dikatakan sebab seharusnya jika pihak TERBANDING merasa keberatan tentunya TERBANDING dapat menolak menanda tangani Akta Pernyataan tersebut oleh karena tidak ada dan tidak terbukti dipersidangan adanya suatu keadaan yang menempatkan
TERBANDING dalam keadaan terpaksa untuk menanda tangani Akta tersebut sehingga mohon untuk selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk dinyatakan di tolak ;
Bahwa keberatan kami yang lain mengenai pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kedudukan Akta Notariil menjadi Akta dibawah tangan manakala Notaris dalam membuat suatu Akta tidak memenuhi sebagaimana ketentuan Undang-Undang namun Majelis Hakim juga menyatakan dalam Pertimbangan Hukumnya hal tersebut tidak menyebabkan serta merta perjanjian tersebut menjadi batal, sehingga fakta ini menjadikan bertentangan sendiri dengan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama yang menyatakan Akta Pernyataan menjadi Batal demi Hukum ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya juga telah mempertimbangkan mengenai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang mana ketentuan tersebut menucul akibat Akta Notariil yang dianggap tidak sah sehingga turun menjadi Akta dibawah tangan sehingga tunduk pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, namun kami menjadi keberatan ketika Majelis Hakim berupaya mengupas unsure-unsur dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut khususnya yang menjadi perhatian Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya yaitu mengenai unsure kesepakatan dimana Majelis Hakim tingkat pertama beranggapan bahwa telah ada upaya unsure paksaan dan unsure kekhilafan dalam proses pembuatan dan penandatanganan Akta Pernyataan tersebut padahal tidak ada suatu hal dalam persidangan yang membuktikan terjadinya suatu paksaan atau kekhilafan yang dilakukan oleh TERBANDING pun juga tidak ada suatu putusan Pidana yang menyatakan bahwa TERBANDING dalam keadaan terpaksa atau bahkan tertipu pada saat menandatangani Akta Pernyataan tersebut ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terlalu sederhana untuk menyimpulkan suatu keadaan yang menyatakan bahwa TERBANDING dalam keadaan terpaksa dan telah melakukan suatu kekhilafan pada saat melakukan kesepakatan dan penanda tanganan Akta Pernyataan tanpa saat melakukan kesepakatan dan penanda
tanganan Akta Pernyataan tanpa disertai suatu bukti fakta yang dapat memberikan suatu keyakinan bahwa TERBANDING telah benar-benar tertekan dan mengalami paksaan pada saat menandatangani Akta Pernyataan tersebut ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim tingkat pertama telah menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima dengan alasan bahwa isi tuntutan/petitumnya sama dengan tuntutan/petitum dalam gugatan Konpensi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi ( TERBANDING ) saat ini ;
Bahwa jika lebih didalami lagi maksud dari Penggugat Rekonpensi ( PEMBANDING ) oleh karena gugatan Rekonpensi ini didasari atas keyakinan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI ( TERBANDING ) serta adanya etikat tidak baik yang ditunjukkan oleh TERGUGAT REKONPENSI ( TERBANDING ) yang dengan secara sengeja menghindari kewajiban pembayaran fee konsultan dari Penggugat Rekonpensi bahkan secara sadar dan sengaja memberikan cek kosong kepada Penggugat Rekonpensi maka seharusnya sudah tepat dan benar jika TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi kepada pihak PENGGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa perbuatan PENGGUGAT REKONPENSI yang telah melakukan wanprestasi tersebut telah nyata dapat dibuktikan dalam persidangan dengan adanya laporan polisi dan telah dinyatakan TERGUGAT REKONPENSI sebagai TERSANGKA dan saat ini ditahan maka seharusnya fakta tersebut sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan wanprestasi dan selanjutnya menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk segera memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT REKONPENSI ;
Maka berdasarkan hal-hal yang telah Pembanding ( Tergugat I/Penggugat Rekonpensi ) uraikan diatas maka mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menerima permohonan banding Pembanding PUTRI INTAN SARI melalui Kuasa Hukumnya ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari PENGGUGAT REKONPENSI ( PEMBANDING ) untuk seluruhnya ;
MENGADILI SENDIRI ;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah terbukti melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT REKONPENSI ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk tetap membayar konsultan fee kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 5.000.000.000,.( lima Milyard rupiah ) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas benda / barang ( asset ) milik TERGUGAT REKONPENSI yang berupa tanah dan bangunan proyek :
Proyek Kamuela Condotel yang terletak ( dikenal ) di Desa Senteluk, Batu Layar, Lombok Barat ;
Proyek Condotel dan Convention Lombok, di Jalan Langko Nomor 84, Ampenan Selaparang Banjar, Ampenan Mataram Lombok ;
Proyek Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir di Lombok ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI ( TERBANDING ) untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; a t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan upaya hukum banding, Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I, Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menolak seluruh memori banding dari Penbanding I dan II semula Tergugat I dan II tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa, meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 27 Agustus 2015, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi, berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, maka pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus eksepsi ini dalam tingkat banding, oleh karenanya eksepsi dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, haruslah ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Terbading semula Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas, yang pada pokoknya adalah:
Bahwa antara Terbanding semula Penggugat ( DR. Thomas Haeusler ) dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat ( Achmad Ibrahim ) sebagai Pihak Pertama, telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pembanding I semula Tergugat I ( Putri Intan Sari ) sebagai Pihak Kedua, di hadapan Pembanding II semula Tergugat II selaku Notaris ( Linda Lamora Harahap, S.H., M.Kn.,) sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 ( dua belas Juli dua ribu empat belas ). Dalam perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Akta Pernyataan tersebut ada 3 ( tiga ) poin yaitu:
Pertama: Bahwa Pihak Kedua sebagai Cosultan Pihak Pertama dan pihak Kedua berhak atas fee consultan sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) atas proyek sebagai berikut:
Royal Kamuela Condotel yang berada di Desa Sentulu Batulayar
Lombok Barat ;
2. Pembangunan Condotel dan Convention Lombok di Jalan Langko Nomor 84 Ampenan Selaparang Banjar Ampenan Mataram Lombok ;
3. Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Pasir, Fee consultan tersebut untuk jangka waktu dan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun, terhitung mulai tanggal 25-06-2014 ( dua puluh lima Juni dua ribu empat belas ) dan akan dibayarkan pada saat ditandatangani surat pengangkatan Pihak Kedua sebagai consultan;
Kedua: Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam akta ini, akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak;
Ketiga: Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Lombok;
Bahwa dalam pembuatan Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum, khususnya yang dilakukan oleh Pembanding II semula Tergugat II, karena pembuatan Akta
tersebut menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yaitu bahwa Akta tersebut dibuat dalam bahasa Indionesia, sedangkan Terbanding semula Penggugat sebagai Warga Negara Switzerland nyata-nyata tidak mengerti/tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, tidak mendapat penjelasan secara detail atau terjemahannya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh Terbanding semula Penggugat. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, pasal 43 ayat (2), (3) dan pasal 44 ayat (3), (4), (5). Perbuatan melawan hukum yang lain adalah penandatanganan Akta tersebut dilakukan secara terpisah oleh para pihak dan bukan di Kantor Pembanding II semula Tergugat II sebagai Notaris yaitu di Tangerang-Banten, tetapi di luar Tangerang yaitu di suatu tempat di Bali tanpa dihadiri oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat, tetapi sudah ditandatangani oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat terlebih dahulu di Lombok. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, pasal 18 ayat (1), (2);
Bahwa sebelum penandatangan Akta Tersebut, Pembanding I semula Tergugat I dengan meyakinkan menunjukkan kartu nama dan mengaku sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Pariwisata pada KADIN Indonesia, juga mengaku sebagai Pengurus Harian Pusat Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia ( MP3 ) Wilayah 2 yang meliputi Bali, NTB, NTT, dan juga mengaku sebagai saudara dari Dirut Bank CIMB Niaga Pusat, oleh karenanya mengaku bahwa dapat membantu Terbanding semula Penggugat mengembangkan bisnis resort pariwisata dan bantuan pinjaman dana dari Bank CIMB Niaga. Karena pengakuan itulah maka Terbanding semula Penggugat merasa yakin sehingga bersedia menandatangani Akta tersebut, padahal semua itu tidak benar dan hal inilah awal dimulainya permasalahan serta kerugian yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat. Setelah penandatangan Akta tersebut, Pembanding I semula Tergugat I selaku consultan tidak pernah memberikan pelayanan/jasa sebagai consultan selama pembangunan proyek tersebut. Hal-hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan dalam hukum perjanjian yaitu pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Terbanding semula Penggugat mendalilkan bahwa Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 haruslah dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah:
Bahwa Pembanding I semula Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalail gugatan, kecuali yang secara tegas diakui;
Bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah berusaha membantu Terbanding semula Penggugat untuk mengembangkan ketiga proyeknya tersebut, terbukti antara lain bahwa Pembanding I semula Tergugat I pernah mempertemukan Terbanding semula Penggugat dengan Group dari Sahid Jaya Hotel Jakarta di Hotel Santika Mataram-Lombok. Bahwa kemudian tidak berlanjut, itu tidak bisa serta merta dibebankan tanggungjawabnya kepada Pembanding I semula Tergugat I karena hal itu menyangkut kepercayaan masing-masing pihak;
Bahwa persoalan apakah Pembanding II semula Tergugat II adalah teman atau yang direkomendasikan oleh Pembading I semula Tergugat I untuk menjadi Notaris dalam pembuatan Akta tersebut, bukanlah masalah hukum yang harus dipertentangkan, karena faktanya Terbanding semula Penggugat telah menunjuk Pembanding II semula Tergugat II sebagai Notaris. Perlu dicermati bahwa Akta tersebut esensi “kemauan dan pengakuannya” terletak pada Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, sedangkan Penbanding semula Tergugat I bersifat menerima saja; vide Pernyataan Pertama, Paragraf ( tanda minus ) ke-3 halaman 2;
Bahwa tidak benar kalau Terbanding semula Penggugat tidak diberi penjelasan sebelum menandatangani Akta tersebut, yang benar adalah Akta tersebut diminta oleh Terbanding semula Penggugat diantar ke Bali untuk ditandatangani, di mana terlebih dahulu Pembanding II semula Tergugat II telah menjelaskan kepada Terbanding semula Penggugat dan karena masih kurang mengerti maka Terbanding semula Penggugat langsung menelpon Siti Aishah binte Mohamed yaitu Direktur Latitude 1.1 Singapura ( induk dari Latitude 8.1 Mataram-Lombok ) untuk mendapat penjelasan, setelah itu baru Terbanding semula Penggugat menandatangani Akta tersebut. Bahwa tidak benar juga
Terbanding semula Penggugat tidak mengerti bahasa Indonesia dan sama sekali tidak bisa bahasa Indonesia, karena faktanya Surat Kuasa Khusus Terbanding semula Penggugat kepada kuasanya untuk mewakilinya dalam gugatan perkara ini, seluruhnya dibuat dalam bahasa Indonesia, tidak satupun dalam bahasa Asing atau bahasa Terbanding semula Penggugat. Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Terbanding semula Penggugat dengan menitikberatkan pada soal bahasa adalah hal yang dicari-cari untuk menghindar dari tanggungjawab. Padahal yang seharusnya disadari bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah melakukan prestasi dalam bentuk perdamaian dengan Mahyun dkk, yang sampai saat ini masih menyisakan masalah. Jika Akta tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dan merugikan Terbanding semula Penggugat, maka semestinya Terbanding semula Penggugat sudah jauh-jauh hari mengajukan gugatan pembatalan, tidak perlu menunggu Terbanding semula Penggugat terbelenggu kasus pidana;
Bahwa dalil gugatan posita angka 15 haruslah dipandang sebagai
pengakuan bulat oleh Terbanding semula Penggugat di muka sidang dan tidak dapat ditarik kembali serta harus dipertanggungjawabkan, oleh karenanya dari jumlah fee cosultan yang diperjanjikan sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ), baru dibayarkan kepada Pembanding I semula Tergugat I sebesar Rp1.210.000.000,00 ( satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah ), sehingga masih tersisa sebesar Rp3.790.000.000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah ) yang wajib dibayar kepada Pembanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pembanding II semula Tergugat II mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah:
Bahwa Pembanding II semula Tergugat II menolak dalil-dalil gugatan, kecuali yang secara tegas diakui oleh Pembanding II semula Tergugat II;
Bahwa tidak benar kalau Terbanding semula Penggugat tidak mendapat penjelasan sebelum menandatangani Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 tersebut. Yang benar adalah sebelum Akta tersebut ditandatangani di Bali oleh Terbanding semula Penggugat ( diantar/dibawa ke Bali atas permintaan Terbanding semula Penggugat ), terlebih dahulu telah dijelaskan oleh Pembanding II semula Tergugat II tentang isi dan maksud dari Akta
tersebut dan Terbanding semula Penggugat menyatakan sudah paham, dan mungkin demi meyakinkan isinya, Terbanding semula Penggugat sesaat kemudian langsung menelpon Siti Aishah Mohamed yang kedudukannya adalah sebagai Direktur Latitude 1.1 Singapura ( induk dari Latitude 8.1 Mataram-Lombok ), setelah itu baru Terbanding semula Penggugat menandatangani Akta tersebut. Bahwa tidak benar juga kalau Terbanding semula Penggugat tidak mengerti dan sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia, karena faktanya dalam Surat Kuasa Khusus Terbanding semula Penggugat kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dalam dalam gugatan ini, seluruhnya dibuat dalam bahasa Indonesia, tidak ada satu katapun dalam bahasa Asing atau bahasa Terbanding semula Penggugat. Digunakannya bahasa Indonesia dalam Akta tersebut sudah merupakan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak bertentangan dengan pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Akta tersebut dibuat dengan memperhatikan unsur-unsur pasal
1320 KUH Perdata;
Bahwa dalil gugatan posita angka 15 haruslah dipandang sebagai pengakuan bulat dari Terbanding semula Penggugat di muka persidangan, oleh karena tidak dapat ditarik kembali dan harus dipertanggungjawabkan, sehingga Terbanding semula Penggugat wajib membayar fee consultan sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ), dikurangi yang sudah dibayarkan kepada Pembanding I semula Tergugat I sebesar Rp1.210.000.000,00 ( satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah ) yaitu sebesar RP3.790.000.000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah );
Menimbang, bahwa memperhatikan pokok-pokok gugatan dan jawaban dari kedua belah pihak berperkara sebagaimana diuraikan di atas, ternyata gugatan Terbanding semula Penggugat dibantah oleh Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, sehingga dengan berpedoman pada ketentuan pasal 283 R.Bg/1865 KUH Perdata serta karena gugatan Terbanding semula Penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, maka kepada Terbanding semula Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya tersebut. Di pihak lain, kepada Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II tetap diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya tersebut, Terbanding semula Penggugat mengajukan alat-alat bukti berupa surat dan saksi-saksi, yaitu bukti surat bertanda P-1, P-2 ( terdiri dari P-2A, P-2B, P-2C, P-2D, P-2E, P-2F, P-2G, P-2H, P-2I, P-2J ), P-3, P-4, P-5, P-6. Foto copy bukti surat bertanda P-1, P-2A, P-2D, P-2E, P-2F, P-2J, P-5, P-6 telah dicocokkan dengan aslinya dan sudah cocok, sedang bukti surat bertanda P-2B, P-2C, P-2G, P-2H, P-2I, P-3 dan P-4 tidak ditunjukkan aslinya dalam persidangan, kesemuanya telah bermeterai cukup. Adapun saksi-saksi yang diajukan adalah sebanyak 3 ( tiga ) orang saksi serta seorang ahli dibawah sumpah yaitu: Chasyiatun, Siti Aishah Binte Mohamed, Misrah, dan ahli Dr. Netty SR Naiborhu, S.H., M.H., SP.N;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil jawabannya, Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II mengajukan alat-alat
bukti berupa surat dan saksi-saksi, yaitu bukti surat bertanda T 1,2-1, T 1,2-2, T 1,2-3, T 1,2-4, T 1,2-4, T 1,2-5, T 1,2-6a, T 1,2-6b, T 1,2-7a, T 1,2-7b, T 1,2-8, T 1,2-9, T 1,2-10a, T 1,2-10b, T 1,2-10c, T 1,2-10d. Bukti-bukti bertanda T 1,2-10a, T 1,2-10b, T 1,2-10d telah dicocokkan dengan aslinya dan sudah cocok, sedang bukti-bukti surat selebihnya tidak ditunjukkan aslinya dalam persidangan, semuanya telah bermeterai cukup. Adapun saksi-saksi yang diajukan adalah sebanyak 5 ( lima ) orang saksi di bawah sumpah yaitu: Gogor Waseso, Azharsyah, S.E., Paulus Wenno, Heri Nurdiasyah, dan Teguh Widodo;
Menimbang, bahwa mengenai keberadaan dari Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 dengan tegas diakui oleh kedua belah pihak berperkara yang adalah juga sebagai pihak dalam Akta Pernyataan tersebut, namun Terbanding semula Penggugat berkeberatan dengan Akta Pernyataan tersebut dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok-pokok gugatan tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagaimana disebutkan dalam Akta Pernyataan tersebut, adalah benar adanya;
Menimbang, bahwa permasalahan yang harus dipertimbangkan adalah, apakah benar dalam pembuatan Akta Pernyataan tersebut telah terjadi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II sebagaimana didalilkan oleh Terbanding semula Penggugat tersebut di atas. Terhadap hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diakui oleh Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II dalam jawabannya dan tidak dibantah oleh Terbanding semula Penggugat, yang didukung pula oleh bukti-bukti surat Terbanding semula Penggugat yang berupa slip/struk pengiriman uang, terbukti bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam Akta Pernyataan tersebut telah sebagian dilaksanakan karena dari keseluruhan fee consultan sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar ), sebagian telah dibayarkan oleh Terbanding semula Penggugat kepada Pembanding I semula Tergugat I yaitu sebesar Rp1.210.000.000,00 ( satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah );
Bahwa saksi-saksi Terbanding semula Penggugat yang bernama Chasyiatun menerangkan bahwa sekitar bulan Juli 2012 pernah dilakukan
pertemuan di Hotel Santika Mataram yang dihadiri oleh Terbanding semula Penggugat, Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, Turut Terbanding semula Turut Tergugat, Siti Aishah dan saksi sendiri untuk membicarakan mengenai investasi di proyek Terbanding semula Penggugat, namun saksi tidak mengetahui hasil dari pertemuan tersebut. Saksi Siti Aishah bintie Mohamed menerangkan bahwa dalam rangka pembangunan proyek Terbanding semula Penggugat tersebut, pernah dilakukan pertemuan di Restoran Al Hamra Mataram yang dihadiri oleh Terbanding semula Penggugat, Pembading I semula Tergugat I, Turut Tergugat, Anshar dan saksi sendiri. Demikian juga saksi-saksi Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II yang bernama Gogor Waseso, Azharsyah menerangkan bahwa pernah terjadi pertemuan di Hotel Santika Mataram yang antara lain dihadiri oleh para pihak tersebut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi ini, terbukti bahwa kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut telah berusaha untuk melaksanakan isi dari perjanjian yang dituangkan dalam Akta Pernyataan tersebut;
Bahwa saksi-saksi dari Terbanding semula Penggugat tidak ada yang menerangkan bahwa Pembading I semula Tergugat I mengaku-ngaku sebagai pengurus di Kamar Dagang Dan Industri Indonesia ( KADIN ) dan sebagai
saudara dari Dirut Bank CIMB Niaga Pusat sehingga mampu mendatangkan investor, yang menurut Terbanding semula Penggugat, hal inilah yang menyebabkan Terbanding semula Penggugat melakukan kerjasama dengan Pembading I semula Tergugat I. Dengan demikian, maka dalil gugatan tentang hal itu tidak terbukti;
Bahwa sesuai dalil Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II yang menyatakan bahwa sebelum Terbanding semula Penggugat menandatangani Akta Pernyataan tersebut di Bali, terlebih dahulu Pembading II semula Tergugat II telah menjelaskan isi dan maksud dari Akta tersebut dimana Terbanding semula Penggugat menyatakan mengerti, dan mungkin untuk lebih meyakinkan lagi, maka Terbanding semula Penggugat menelpon Siti Aishah bintie Mohamed, setelah itu baru Terbanding semula Penggugat menandatangani Akta tersebut. Dalil ini didukung oleh keterangan saksi Terbanding semula Penggugat yang bernama Siti Aishah bintie Mohamed yang menjabat sebagai Direktur Latitude 1.1 Singapura ( induk dari Latitude 8.1
Mataram-Lombok ) yang menerangkan bahwa sebelum Terbanding semula Penggugat menandatangani Akta Pernyataan tersebut, dia menelpon saksi minta dijelaskan mengenai isi dari Akta tersebut. Berdasarkan hal itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa Terbanding semula Penggugat sebelum menandatangani Akta Pernyataan tersebut, telah mendapat penjelasan mengenai isi dan maksud dari Akta Pernyataan tersebut dan telah mengerti;
Bahwa jika memperhatikan Surat Kuasa Khusus dari Terbanding semula Penggugat kepada kuasa hukumnya untuk mewakilinya dalam mengajukan gugatan perdata ini di Pengadilan Negeri Mataram, semuanya ditulis dalam bahasa Indonesia dan tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa sebelum surat kuasa khusus ini ditandatangani, terlebih dahulu dijelaskan tentang maksud dan isinya kepada pihak pemberi kuasa. Dari fakta ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa sesungguhnya Terbanding semula Penggugat mengerti bahasa Indonesia;
Bahwa jika Terbanding semula Penggugat merasa berkeberatan dengan isi dari Akta Pernyataan tersebut, maka bebas untuk menolak dan tidak menandatangani Akta Pernyataan tersebut, bebas memilih dengan siapa melakukan kerja sama, tidak ada paksaan harus melakukan kerja sama dengan Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, apalagi sesungguhnya yang paling berkepentingan dalam perjanjian tersebut adalah Terbanding semula Penggugat karena proyek-proyek adalah milik Terbanding semula Penggugat, sedangkan Pembanding I semula Tergugat I hanyalah sebagai konsultan;
Bahwa mengenai Akta Pernyataan tersebut ditandatangani di luar wilayah kerja Pembanding II semula Tergugat II selaku Notaris, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa hal tersebut menurut Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II adalah atas permintaan Terbanding semula Penggugat, dan jika benar-benar Terbanding semula Penggugat berkeberatan atas hal itu, maka seharusnya sejak awal sudah mengajukan gugatan pembatalan, tetapi ternyata baru melakukan gugatan pembatalan setelah sebagian dari perjanjian tersebut dilaksanakan. Dari fakta ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Terbanding semula
Penggugat dianggap telah menyetujui penandataangan Akta Tersebut dilakukan di luar wilayah kerja Notaris yaitu di Bali, dan hal itu tidak dapat dibenarkan baru kemudian hari dipermasalahkan semata-mata karena merasa keberatan atas isi dari perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas yaitu bahwa Terbanding semula Penggugat telah diberi penjelasan sebelum menandatangani Akta Pernyataan tersebut, sesungguhnya mengerti bahasa Indonesia dan perjanjian yang dituangkan dalam Akta Pernyatan tersebut sebagian telah dilaksanakan, lagi pula perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan yang mengakibatkan Terbanding semula Penggugat dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya, tidak terbukti pula ada unsur-unsur paksaan, kekhilafan dan penipuan yang dilakukan oleh Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II dalam membuat perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan tersebut yang dapat dianggap tidak ada kata sepakat, yang dapat mengakibatkan perjanjian dibatalkan, maka perjanjian sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata, oleh karenanya sah menurut hukum, sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya ( pasal 1338 KUH Perdata );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Terbanding semula Penggugat tidak berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, oleh karenanya haruslah ditolak seluruhnya;
DALAM REKONPENSI ( dari Tergugat I ) :
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam konpensi telah mengajukan gugatan balik ( gugat rekonpensi ) kepada Penggugat dalam konpensi, sehingga Tergugat I dalam konvensi berkedudukan sebagai Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi, sedangkan Penggugat dalam konpensi berkedudukan sebagai Tergugat Rekonpensi semula
Terbanding/Penggugat Konpensi;
Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi adalah sebagaimana diuraikan di atas, yang pada pokoknya adalah Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlaku wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014, selanjutnya menuntut agar Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi untuk membayar sisa kewajibannya yang belum dibayar dan membayar kerugian immaterial yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp5.790.000.000,00 ( lima milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah );
Menimbang, bahwa sesuai perjanjian yang dituangkan dalam Akta Pernyataan tersebut poin pertama pada pokoknya diperjanjikan bahwa Pihak Kedua ( Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi ) selaku consultan Pihak Pertama ( Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi ), berhak atas consultan fee sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) sebagai jasa konsultan atas pembangunan proyek-proyek milik Tergugat Rekonpensi semula
Terbanding/Penggugat Konpensi, di mana fee consultan tersebut untuk jangka waktu dan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun, terhitung mulai tanggal 25 Juni 2014 dan akan dibayarkan saat ditandatangani surat pengangkatan Pihak Kedua sebagai consultan;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi dalam gugatannya mendalilkan bahwa telah membayar fee consultan kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpesi sebesar Rp1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah ). Terhadap dalil ini, Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi mendalilkan bahwa fee consultan yang telah dibayarkan baru sebesar Rp1.210.000.000,00 ( satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah ) karena ada cek yang tidak bisa dicairkan;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam konpensi pada pokok perkara, mutatis mutandis dianggap diulangi lagi dalam rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa berdasarka bukti T-7a yang berupa Cek No. AAF
016772 dari Bank CIMB Niaga dan bukti T-7b berupa Surat Keterangan Penolakan ( SKP ) dari Bank CIMB Niaga, terbukti bahwa cek senilai Rp290.000.000,00 ( dua ratus sembilan puluh juta rupiah ) yang dibayarkan kepada Putri Intan Sari, tidak bisa dicairkan. Dengan demikian terbukti bahwa fee consultan yang telah dibayarkan kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi adalah sebesar RP5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) dikurangi Rp290.000.000,00 ( dua ratus sembilan puluh juta rupiah ) sama dengan Rp1.210.000.000,00 ( satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah ).
Menimbang, bahwa karena terbukti bahwa perjanjian sebagaimana yang dituangkan dalan Akta Pernyataan tersebut adalah sah menurut hukum sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya, sementara telah terbukti pula bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi baru membayar fee consultan sebesar Rp1.210.000.000,00 ( satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah ) dari keseluruhan fee yang diperjanjikan sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ), maka terbukti bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi telah ingkar janji/wanprestasi, sehingga harus
dihukum untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar fee consultan sebesar Rp3.790.000.000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah ) kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi. Dengan demikian, maka petitum gugatan rekonpensi angka 4, 5, dapat dikabulkan, sedang petitum angka 7, dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan immaterial dan uang paksa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, tidak beralasan hukum, oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa tuntutan mengenai sita jaminan, juga harus ditolak karena selama persidangan tidak pernah dilakukan penyitaan jaminan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ( uit voebaar bijvoorraad ), juga harus ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 191 R.Bg;
Menimbang, bahwa mengenai petitum-petitum selebihnya, menurut
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah berlebihan karena semuanya sudah termasuk, dipertimbangkan dan diputuskan dalam bagian konpensi pada pokok perkara, sehingga petitum-petitum tersebut haruslah dikesampingkan. Dengan demikian, maka gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi, dapat dikabulkan sebagian,selebihnya ditolak;
DALAM REKONPENSI ( dari Tergugat II ) :
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam konpensi telah mengajukan gugatan balik ( gugat rekonpensi ) kepada Penggugat dalam konpensi, sehingga Tergugat II dalam konvensi berkedudukan sebagai Penggugat II Rekonpensi semula Pembanding II/Tergugat II Konpensi, sedangkan Penggugat dalam konpensi berkedudukan sebagai Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi;
Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat II Rekonpensi semula Pembanding II/Tergugat II Konpensi adalah sebagaimana diuraikan di atas, yang pada pokoknya adalah Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlaku wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014, selanjutnya menuntut agar Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi untuk membayar sisa kewajibannya berupa honorarium yang belum dibayar dan membayar kerugian immaterial yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Menimbang, bahwa ternyata Penggugat Rekonpensi II semula Pembanding II/Tergugat II Konpensi, baik dalam jawabannya maupun dalam gugatan rekonpensinya tidak merinci dengan jelas berapa honorarium yang sudah dibayar dan berapa yang belum dibayar serta di mana perjanjian tentang honorarium tersebut diatur, sehingga gugatan tersebut kabur, oleh karenya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di
tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr tanggal 27 Agustus 2015, tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya haruslah dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili perkara ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, R.Bg dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Mtr tanggal 27 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II;
B. DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI ( dari Tergugat I ) :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi telah wanprestasi;
3 Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pernyataan Nomor 45 tanggal 12 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Linda Lamora Harahap, S.H.,MKn.,Notaris dan PPAT Tangerang-Banten, adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi, tetap berkewajiban membayar consultan fee kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi sebesar Rp3.790.000.000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah );
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi untuk membayar sisa fee consultan sebesar Rp3.790.000.000,00 ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah ) kepada Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi;
6. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi semula Pembanding I/Tergugat I Konpensi selebihnya;
DALAM REKONPENSI ( dari Tergugat II ) :
Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonpensi semula Pembanding II/Tergugat II Konpensi, tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Terbanding/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016, oleh kami: I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Sutardjo, S.H.,M;.H., dan Corry Sahusilawane, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 6/Pen.Pdt/2016/PT.MTR tanggal 14 Januari 2016, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis, dan dibantu oleh Putu Dalton, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram, tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
H. Sutardjo, S.H.,M.H. I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H.,M.H.
t.t.d.
Corry Sahusilawane, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Putu Dalton, S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi ………………………: Rp 5.000,-
Meterai ………………………: Rp 6.000,-
P
emberkasan…………………. Rp139.000,-
Jumlah ……………………… Rp150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk turunan resmi
Mataram, Pebruari 2016
Pan i tera,
H. D A R N O, S.H.,M.H.
NIP. 19580817 198012 1 001.