114/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 114/Pid.Sus/2014/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
BONG LIE FA alias ACE anak dari LIU THIAN FUK (alm);
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BONG LIE FA Alias ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan suatu tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian : a. 13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter b. 3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 114/Pid.Sus/2014/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BONG LIE FA alias ACE anak dari LIU THIAN FUK
(alm);
Tempat lahir : Mempawah;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/ tahun 1974;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru KM 04 Dusun
Tanah Tinggi Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 114/Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 02 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 114/Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 02 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BONG LIE FA Als ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah melakukan Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha Penyimpanan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 53 huruf c Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.sebagaimana pada dakwaan kesatu dalam surat dakwaan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONG LIE FA Als ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 3000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
16 (enam belas) drum BBM jenis premium / bensin denan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas drumnya sebanyak 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa serta Terdakwa masih memiliki anak kecil yang berumur 3 tahun
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia, terdakwa BONG LIE FA Als ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beralamat di Jl. Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 04 Dsn Tanah Tinggi Ds. Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, telah melakukan Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.00 Wib di Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beralamat di Jl. Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 04 Dsn Tanah Tinggi Ds. Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi tepatnya di gudang belakang ruko milik terdakwa, ketika itu saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO dengan Saksi Briptu PRENGKI PERNANDO melakukan penindakan atas penimbunan BBM yang dilakukan terdakwa dengan disertai surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/ /I/2014/Reskrim tanggal Januari 2014, kemudian pada waktu itu saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO dan Saksi Briptu PRENGKI PERNANDO menemukan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin sebanyak 16 drum dengan rincian sebanyak 13 (tiga belas) drum berisi penuh dengan volume 220 liter dan 3 (tiga) drum berisi setengah dengan total volume sebanyak 3.520 liter milik terdakwa yang diakuinya BBM tersebut berasal dibeli dari para pengantri (pelansir) di SPBU SUKIMAN dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) serta terdakwa juga kadang-kadang ikut mengantri di SPBU dan membeli BBM tersebut seharga 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) kemudian hasil pembelian BBM tersebut terdakwa kumpulkan dan simpan di Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beralamat di Jl. Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 04 Dsn Tanah Tinggi Ds. Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi tepatnya di gudang belakang ruko milik terdakwa dengan tujuan akan terdakwa jual kembali kepada siapa saja yang akan membeli dengan harga jual Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa terdakwa dalam memiliki BBM jenis premium bersubsidi sebanyak 13 (tiga belas) drum berisi penuh dengan volume 220 liter dan 3 (tiga) drum berisi setengah dengan total volume sebanyak 3.520 liter yang dibeli dari pengantri maupun terdakwa mengantri sendiri tersebut akan dijual kembali kepada siapa saja yang akan membeli tidak disertai ijin usaha niaga BBM baik berupa surat maupun dokumen dari pihak yang berwenang.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium Sitaan Polres Melawi pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 jam 10.00 wib telah melakukan pengukuran terhadap 16 (enam belas) drum berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium atau bensin sitaan Polres Melawi dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
-
No. drum Volume (liter) No. drum Volume (liter) 1 216,62 9 215,12 2 135,89 10 215,62 3 214,36 11 146,42 4 211,61 12 218,63 5 214,87 13 213,86 6 78,98 14 193,55 7 213,86 15 199,57 8 215,89 16 212,61 Jumlah Total 3.117,46
dan yang melakukan pengukuran adalah Sdr. SLAMET dan Sdr. MUHAMMAD USMAN, A.Md yang diketahui oleh Kepala unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak TURIMAN, S.Sos.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia, terdakwa BONG LIE FA Als ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu, telah melakukan Niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: :
Bermula ketika pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.00 Wib di Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beralamat di Jl. Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 04 Dsn Tanah Tinggi Ds. Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi tepatnya di gudang belakang ruko milik terdakwa, ketika itu saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO dengan Saksi Briptu PRENGKI PERNANDO melakukan penindakan atas penimbunan BBM yang dilakukan terdakwa dengan disertai surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/ /I/2014/Reskrim tanggal Januari 2014, kemudian pada waktu itu saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO dan Saksi Briptu PRENGKI PERNANDO menemukan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin sebanyak 16 drum dengan rincian sebanyak 13 (tiga belas) drum berisi penuh dengan volume 220 liter dan 3 (tiga) drum berisi setengah dengan total volume sebanyak 3.520 liter milik terdakwa yang diakuinya BBM tersebut berasal dibeli dari para pengantri (pelansir) di SPBU SUKIMAN dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) serta terdakwa juga kadang-kadang ikut mengantri di SPBU dan membeli BBM tersebut seharga 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) kemudian hasil pembelian BBM tersebut terdakwa kumpulkan dan simpan di Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beralamat di Jl. Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 04 Dsn Tanah Tinggi Ds. Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi tepatnya di gudang belakang ruko milik terdakwa dengan tujuan akan terdakwa jual kembali kepada siapa saja yang akan membeli dengan harga jual Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa terdakwa dalam memiliki BBM jenis premium bersubsidi sebanyak 13 (tiga belas) drum berisi penuh dengan volume 220 liter dan 3 (tiga) drum berisi setengah dengan total volume sebanyak 3.520 liter yang dibeli dari pengantri maupun terdakwa mengantri sendiri tersebut akan dijual kembali kepada siapa saja yang akan membeli tidak disertai ijin usaha niaga BBM baik berupa surat maupun dokumen dari pihak yang berwenang.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium Sitaan Polres Melawi pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 jam 10.00 wib telah melakukan pengukuran terhadap 16 (enam belas) drum berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium atau bensin sitaan Polres Melawi dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
-
No. drum Volume (liter) No. drum Volume (liter) 1 216,62 9 215,12 2 135,89 10 215,62 3 214,36 11 146,42 4 211,61 12 218,63 5 214,87 13 213,86 6 78,98 14 193,55 7 213,86 15 199,57 8 215,89 16 212,61 Jumlah Total 3.117,46
dan yang melakukan pengukuran adalah Sdr. SLAMET dan Sdr. MUHAMMAD USMAN, A.Md yang diketahui oleh Kepala unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak TURIMAN, S.Sos.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
GATOT SANTOSO Bin SUJITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi dengan ijin pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi PRENGKI PERNANDO
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi menemukan ada 16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Bahwa minyak jenis BBM yang berada pada 16 (enambelas) drum tersebut disimpan dan ditimbun di gudang yang terletak di belakang rumah terdakwa di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen berupa surat ijin penyimpanan minyak jenis BBM atau dokumen yang terkait
Bahwa saksi bersama saksi PRENGKI PERNANDO menangkap terdakwa untuk diproses lebih lanjut di Kepolisian
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa benar semuanya
PRENGKI PERNANDO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi dengan ijin pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi menemukan ada 16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Bahwa minyak jenis BBM yang berada pada 16 (enambelas) drum tersebut disimpan dan ditimbun di gudang yang terletak di belakang rumah terdakwa di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen berupa surat ijin penyimpanan minyak jenis BBM atau dokumen yang terkait
Bahwa saksi bersama saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO menangkap terdakwa untuk diproses lebih lanjut di Kepolisian
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa benar semuanya
SAUW NYAN Alias ANYAN anak dari CHANG MUK FA (Alm) , tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah suami dari terdakwa
Bahwa saksi GATOT SANTOSO dan saksi PRENGKI PERNANDO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi dengan ijin pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa saksi GATOT SANTOSO dan saksi PRENGKI PERNANDO juga mengamankan 16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Bahwa minyak jenis BBM milik terdakwa yang berada pada 16 (enambelas) drum tersebut disimpan dan ditimbun di gudang yang terletak di belakang rumah terdakwa di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak jenis BBM yang telah diamankan tersebut oleh pihak kepolisian dengan cara membeli dari para pengantri di SPBU SUKIMAN di Nanga Pinoh dengan harga Rp. 7.200,-/ liter dan akan dijual dengan harga Rp. 7.200,-/liter
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin penyimpanan minyak jenis BBM atau dokumen yang terkait
Bahwa saksi PRENGKI PERNANDO bersama saksi GATOT SANTOSO Bin SUJITO menangkap terdakwa untuk diproses lebih lanjut di Kepolisian
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa benar semuanya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Saksi FAKHRI RIZAL HASIBUAN, ST : dibawah sumpah pada pokoknya ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Sales exekutif Retail Wilayah VII Kalimanatan Barat sejak tahun 2011
Bahwa yang disebut dengan BBM adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi
Bahwa yang diperbolehkan atau diijinkan untuk melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga terhadap BBM adalah BUMN, BUMD, operasi usaha kecil, dan Badan Usaha Swasta
Bahwa berdasarkan Permen Nomor 18 tahun 2003 pada pasal 1 telah ditentukan harga atas BBM bensin (Gasoline RON 88 sebesar Rp. 6.500,- dan terhadap BBM solar (gas oil) sebesar Rp. 5.500,-
Bahwa persyaratan yang diperlukan dalam hal pendistribusian BBM yang bersubsidi pemerintah dan non subsidi harus memiliki ijin usaha niaga
Bahwa berdasarkan pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu bahwa badan usaha dan atau masyarakat dlarang menyimpan dan atau menimbun BBM sehinggakegiatan yang dilakukan terdakwa yang telah membeli BBM jenis bensin dan menimbunnya di gudang penyimpanan sebanyak 16 drum adalah idak dapat dibenarkan
Bahwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan perorangan atau kios atau badan usaha kecil mengecer atau menjual BBM serta melakukan penyimpanan atau penimbunan yang diperoleh dari para pengantri atau pelansir untuk disalurkan atau dijual kepada masyarakat berdasarkan pasal 48 dan pasal 49 PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas dan berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Surat keterangan hasil pengukuran volume bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sitaan Polres Melawi tertanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Slamet dan Muhammad Usman, A.Md dan mengetahui Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, Turiman, S.Sos dengan hasil pengukuran premium atau bensin: sebanyak 3.117,46 (tiga ribu seratus tujuh belas koma empat puluh enam) liter
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi dengan ijin pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa selain mengamankan terdakwa, pihak kepolisian juga mengamankan : 16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Bahwa minyak jenis BBM yang berada pada 16 (enam belas) drum tersebut terdakwa simpan di gudang yang terletak di belakang rumah terdakwa di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menyimpan16 (enam belas) drum minyak jenis BBM tersebut
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak jenis BBM yang telah diamankan tersebut oleh pihak kepolisian dengan cara membeli dari para pengantri di SPBU SUKIMAN di Nanga Pinoh dengan harga Rp. 7.200,-/ liter dan akan dijual dengan harga Rp. 7.200,-/liter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi dengan ijin pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa selain mengamankan terdakwa, pihak kepolisian juga mengamankan : 16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
3 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Bahwa minyak jenis BBM yang berada pada 16 (enam belas) drum tersebut terdakwa simpan di gudang yang terletak di belakang rumah terdakwa di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Bahwa hasil pengukuran volume bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sitaan Polres Melawi tertanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Slamet dan Muhammad Usman, A.Md dan mengetahui Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, Turiman, S.Sos dengan hasil pengukuran premium atau bensin: sebanyak 3.117,46 (tiga ribu seratus tujuh belas koma empat puluh enam) liter
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menyimpan16 (enam belas) drum minyak jenis BBM tersebut
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak jenis BBM yang telah diamankan tersebut oleh pihak kepolisian dengan cara membeli dari para pengantri di SPBU SUKIMAN di Nanga Pinoh dengan harga Rp. 7.200,-/ liter dan akan dijual dengan harga Rp. 7.200,-/liter
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa BONG LIE FA Alias ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Vide pasal 1 angka 13 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Vide pasal 1 angka 20 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang didasarkan dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi telah diamankan 16 (enam belas) drum BBM jenis premium / bensin milik terdakwa dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Menimbang, bahwa 16 (enam belas) drum BBM jenis premium / bensin tersebut diamankan dari gudang milik terdakwa yang terletak di belakang rumah terdakwa di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan minyak jenis BBM yang telah diamankan tersebut oleh pihak kepolisian dengan cara membeli dari para pengantri di SPBU SUKIMAN di Nanga Pinoh dengan harga Rp. 7.200,-/ liter dan akan dijual dengan harga Rp. 7.200,-/liter
Menimbang, bahwa hasil pengukuran volume bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sitaan Polres Melawi tertanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Slamet dan Muhammad Usman, A.Md dan mengetahui Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, Turiman, S.Sos dengan hasil pengukuran premium atau bensin: sebanyak 3.117,46 (tiga ribu seratus tujuh belas koma empat puluh enam) liter;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyimpan 16 (enam belas) drum BBM jenis premium / bensin dengan volume sebanyak 3.117,46 (tiga ribu seratus tujuh belas koma empat puluh enam) liter; tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dari instansi yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan minyak jenis BBM sebanyak 16 (enam belas) drum BBM jenis premium / bensin dengan volume sekitar 3.117,46 liter tersebut yang disimpan di gudang yang terletak di belakang rumah terdakwa di di Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru KM. 04 Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi adalah tanpa dilengkapi oleh izin usaha penyimpanan dari instansi yang berwenang, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 53 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal mengatasi kelangkaan BBM-
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap baik dalam persidangan dan menyesali atas perbuatanya
Terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa di bawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, hal tersebut menurut hemat Majelis Hakim cukup berat oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dan menjatuhkan pidana yang dipandang sesuai dan adil atas kesalahan terdakwa sebagaimana akan disebut pada amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14a KUHP, maka kiranya akan sangat adil, arif dan bijaksana jika yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak harus dijalaninya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, melainkan sudah cukuplah dijatuhi Pidana, namun pidana itu tidak dijalani di dalam Penjara kecuali ada Putusan dari Pengadilan yang menentukan lain sebelum lewatnya masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang selengkapnya akan disebutkan di dalam amar Putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa namun demikian di dalam Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 53 huruf c adanya dua pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena mengenai masalah pidana penjara telah dipertimbangan di atas maka terhadap pidana denda tetap dikenakan kepada Terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang yang terdapat dalam perkara ini oleh karena berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 53 huruf c Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 14a KUHP, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BONG LIE FA Alias ACE anak dari LIU THIAN FUK (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan suatu tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
16 (enam belas) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium / bensin dengan rincian :
13 drum berisi penuh BBM jenis bensin /premium yang kapasitas masing-masing drum bervolume 220 / liter
3 drum berisi setengah BBM jenis bensin sebanyak 100 liter
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, oleh kami SETYANTO HERMAWAN, SH.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, PERELA DE ESPERANZA, S.H, dan EDY ALEX SERAYOX, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim--Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ABRAHAM M. SOUISA, sebagai Panitera Pengadilan Negeri Sintang, yang dihadiri oleh DANI K. DAULAY, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadiri pula oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PERELA DE ESPERANZA, SH SETYANTO HERMAWAN, SH.M.Hum
EDY ALEX SERAYOX, SH, M.H.
Panitera
ABRAHAM M. SOUISA