568/Pid.Sus/2014/PN.Tjk.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 568/Pid.Sus/2014/PN.Tjk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANIS FUAD bin SANUSI MALIK
. Menyatakan terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR dan TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEAHLIAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK FARMASI “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jka dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa manjalani pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19 (sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar, 6 obat tanpa ijin edar serta 46 (empat puluh enam) obat keras dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
----------------------------------------
Nomor : 568/Pid.Sus/2014/PN.Tjk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DANIS FUAD bin SANUSI MALIK.
Tempat Lahir : Krui.
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 21 April 1971.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Desa/Kel.Way Sindi Kec.Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pedagang.
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara terdakwa tersebut.
Telah mendengar dakwaan Jaksa/Penuntut Umum.
Telah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa.
Telah Memperhatikan barang bukti perkara ini.
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan pidana pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 108” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama : pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Kedua pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) Bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19(sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar , 6 obat tanpa ijin edar serta 46 (empat puluh enam ) obat keras Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah
Menimbang, atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dawkaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Toko Soundra Jl.. Kesuma No.19 Pasar Krui Kab.Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara an. terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(1). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2010 sekira pukul 10.00 Wib saksi Ruli Nopalianda Bin Romli Hasan dan Arditoto Bin Yahya yang merupakan petugas dari Operasi Penertiban peredaran sediaan farmasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Soundra milik terdakwa yang beralamat Jl.. Kesuma No.19 Pasar Krui Kab.Pesisir Barat diduga ada peredaran obat tanpa izin edar. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas No. SPT/12/BBPOM/PPNS/X/2013 sekira pukul 10.30 Petugas Balai Besar POM Bandar Lampung melakukan operasi penertiban dan ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan memang ditemukan obat-obatan yang tidak ada registrasi dari badan POM datau Dinas Kesehatan dan tidak memiliki izin edar berupa 34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19(sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar , obat tanpa ijin edar, adapun obat-obatan tersebut antara lain :
| No | Nama Sediaan | No. Pendaftaran | Nama Produsen/Pabrik | Jumlah | |
| Obat Tradisional TIE | |||||
| 1 | Obat Tradisional Samsu Khusus untuk pria | - | PD. Samsu | 8 | sachet |
| 2 | Asam Urat-Reumatik Akar Tanjung | TR 993202571 | PJ. Akar Tanjung | 15 | ktk@20 bks |
| 3 | Montalin | TR 053348358 | PJ. Air Madu | 3 | ktk@10 bks |
| 4 | Tanduk Rusa Kuat Lelaki | - | PJ. Multi Sari Manjur, Banjarmasin | 30 | bks |
| 5 | FLY D5 | - | - | 3 | ktk |
| 6 | Moonalisa india | TR 003203331 | Koperasi Jamu Aneka Sari, Cilacap | 16 | bks |
| 7 | Bugarin | TR 2011052011 | PJ. Mahkota Mas, Malang | 1 | sachet |
| 8 | Tongkat Ajimat Madura | - | - | 4 | ktk |
| 9 | Africa Black Ant | - | Xizang Jin shengli Health Products Co. Ltd | 5 | ktk |
| 10 | Africa Black Ant | TR 883906922 | PT. Herbal Care Laboratories Jakarta | 30 | bks |
| 11 | Akar Tanjung Pegal Linu, Nyeri Tulang, asam Urat, rheumatik | TR 053246171 | PJ. Akar Tanjung, Tangerang | 30 | bks |
| 12 | Jamu Kuat Tahan Lama Jakarta Bandung | - | PD. Jamu Moro Sehat | 5 | bks |
| 13 | Jamu Buah Merah plus Ginseng (Bi-eM AMRAT) | TR 073037291 | PJ. Alam Papua | 17 | bks |
| 14 | Langsing Ku | TR 023385628 | PJ. Air Madu | 10 | ktk |
| 15 | Lasmi | TR 073372981 | Herbalindo SM | 8 | ktk |
| 16 | Chang San | TI 053147558 | PJ. Akar Mujarab | 10 | sachet |
| 17 | Wan Tong | TR 083275091 | Herbalindo SM | 60 | sachet |
| 18 | Gading Afrika | TR 053750168 | PJ. Gading Utama Farma | 12 | sachet |
| 19 | Kopi Rempah Grenk | TR 053563947 | PT. Iztana Zawiyah, Jakarta | 10 | bks |
| 20 | Anggrek Jingga Asam Urat & Flu Tulang | TR 003489085 | PJ. Putri Mandiri, Madura | 40 | bks |
| 21 | PA'E Obat Kuat dan Tahan Lama | TR 210368 | PJ. Pa'e, Jakarta | 20 | blister |
| 22 | Serbuk Tradisional Asam urat | - | PJ. Adi Jaya | 9 | ktk |
| 23 | Gali Gali | - | PT. Indigo Abadi | 20 | sachet |
| 24 | Ginseng Kiapi Pil | - | - | 1 | ktk |
| 25 | Emperor Huang Saint medicine | - | Xizang Jin shengli Health Products Co. Ltd | 25 | bks |
| 26 | Tok'cer | TR 993200521 | PJ. Ramuan Hasil Bumi | 25 | sachet |
| 27 | Kapsul Tradisional Asam Urat Flu Tulang Cikungunya | TR 003405301 | PJ. Power Herbindo | 10 | sachet |
| 28 | Buah Merah plus Mahkota Dewa | - | PJ. Rempah Alam Papua | 3 | sachet |
| 29 | Ramuan Alam Makasar Asmat | TR 272015593 | PJ. Jamu Makasar | 72 | sachet |
| 30 | Daun Binahong Asam Urat plus Pegal Linu | TR 026781326 | surya Bintang, almpung | 65 | sachet |
| 31 | Darling Peculiar Hormone Cream | - | - | 7 | ktk |
| 32 | Cream Play Boy | - | - | 3 | ktk |
| 33 | Cobra Sakti Gatal-Gatal (Eksim) | TR 993299041 | PT. SM Jaya | 7 | Sachet |
| 34 | Godong Ijo | TR 053348245 | PJ. Air Madu | 3 | ktk@10 bks |
| Kosmetik TIE | |||||
| 1 | Natural 99 Vitamin E Plus (putih) | - | - | 99 | Pot |
| 2 | Natural 99 Vitamin E Plus (kuning) | - | - | 82 | Pot |
| 3 | Pond's White Beauty UV Whitening Two Way Cake 12,5 g | - | India | 19 | Kotak |
| 4 | New Gangzhou China (kemasan putih) | - | - | 38 | kotak |
| 5 | New Gangzhou China (kemasan kuning) | - | - | 71 | kotak |
| 6 | Pond's White Beauty UV Whitening Two Way Cake 12 g (merah muda) | - | India | 12 | Kotak |
| 7 | Pond's White Beauty complete beauty care 30 g | - | India | 16 | Kotak |
| 8 | Pond's Lip Stick Vitamin E | - | - | 3 | Kotak |
| 9 | Sabun Dokter DR | - | - | 7 | Kotak |
| 10 | Special UV Whitening Facial Foam | - | - | 2 | Pot |
| 11 | Special UV Whitening Asli | - | - | 102 | Kotak |
| 12 | Super DR Quality Whitening Dokter Super | - | - | 71 | kotak |
| 13 | Original DR Pemutih Dokter (kemasan biru) | - | - | 17 | Kotak |
| 14 | New Original DR Pemutih Dokter (kemasan biru muda) | - | - | 23 | Kotak |
| 15 | UV Whitening Soap | - | - | 22 | Kotak |
| 16 | Pond's Age Miracle day and night cream | - | - | 3 | Kotak |
| 17 | Racikan Cream Pemutih (kuning) | - | - | 25 | Pot |
| 18 | Racikan Cream putih tak bermerek | - | - | 10 | Pot |
| 19 | Meei Yung China Kuang Cu (kuning) | - | - | 4 | Pot |
| Obat TIE | |||||
| 1 | Super Kecetit Flu Tulang | - | PJ. Muncul Jaya | 6 | Sachet |
| 2 | Gajah Kuat Tab | TR 033226181 | PJ. Pasifik Tarfic | 10 | Sachet |
| 3 | Super Kecetit | PJ. Muncul Jaya | 23 | Sachet | |
| 4 | Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani | TR 008261817 | PJ. Muncul Jaya | 3 | Sachet |
| 5 | Obat Sakit Gigi GUSI GIGI | - | CV. Nusantara Buana Surya | 30 | bks |
| 6 | Obat Sakit Gigi OBSAGI | - | BPS Solo | 18 | bks |
Selanjutnya barang bukti dan terdakwa sebagai pemilik Toko Soundra dibawa ke Kantor Balai Besar POM Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tanpa izin edar tersebut didapat dari sales yang tidak diketahui namanya datang ke toko terdakwa. Terdakwa menjual obat tanpa izin edar dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat yang beredar di masyarakat harus memiliki izin edar atau terdaftar di Departemen Kesehatan RI/ Badan POM RI namun jenis obat yang disita dari terdakwa tidak mencantumkan nomor izin edar / nomor pendaftaran yang melekat pada sediaan farmasi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan
Kedua :
Bahwa ia terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di Toko Soundra Jl.. Kesuma No.19 Pasar Krui Kab.Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara an. terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 10.00 Wib saksi Ruli Nopalianda Bin Romli Hasan dan Arditoto Bin Yahya yang merupakan petugas PPNS Balai Besar POM Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Soundra milik terdakwa yang beralamat Jl.. Kesuma No.19 Pasar Krui Kab.Pesisir Barat diduga ada peredaran obat keras. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas No. SPT/12/BBPOM/PPNS/X/2013 sekira pukul 10.30 Petugas Balai Besar POM Bandar Lampung melakukan operasi penertiban dan ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan memang ditemukan obat- obat keras milik terdakwa berupa 46 (empat puluh enam ) obat keras, adapun obat-obatan tersebut antara lain :
| No | Nama Sediaan | No. Pendaftaran | Nama Produsen/Pabrik | Jumlah | |
| Obat Keras | |||||
| 1 | Divoltar | DKL 8811606917 B1 | PT. Kalbe Farma | 10 | Strip |
| 2 | Antihemoroid | GKL 8912509953 A1 | Kimia Farma | 14 | supp |
| 3 | Pronicy | DKL 9211614909 A2 | PT. Kalbe Farma | 20 | Blister |
| 4 | Dexamethasone 0,75 mg | GD 780155 O-I | PT. Harsen Jakarta | 10 | Strip |
| 5 | Dexamethasone 0,5 mg | D 6016684 | PT. Harsen Jakarta | 4 | Strip |
| 6 | Dexa-M 0,75 (blister) | DKL 8505001010 A1 | PT. Dexa Medica | 50 | Blister |
| 7 | Novadex 0,5 | DKL 0334001904 A1 | Novapharin | 17 | Strip |
| 8 | Carbidu 0,5 | DKL 9423403910 A1 | Sampharindo Perdana | 10 | Strip |
| 9 | Cardibu 0,75 | DKL 9523403910 B1 | Sampharindo Perdana | 13 | Strip |
| 10 | Grathazon | DKL 9131102004 A2 | Graha Farma | 6 | Strip |
| 11 | Kalmethasone | DKL 8311601510 A2 | PT. Kalbe Farma | 17 | Blister |
| 12 | Danasone 0,5 mg | DKL 0208505710 A1 | Hexpharm Jaya | 6 | Strip |
| 13 | Molacort 0,75 | DKL 9330903210 A1 | PT. Molex Ayus | 12 | Strip |
| 14 | Lanadexon 0,5 mg | DKL 7619602304 A1 | Landson PT. Pertiwi Agung | 3 | Strip |
| 15 | Dexa-M 0,75 (strip) | D.2017905 | PT. Dexa Medica | 15 | Strip |
| 16 | Etason | DKL 8718803110 A1 | PT. Otto Pharmaceutical Industries | 15 | Strip |
| 17 | Ermethasone | DKL 8506404910 B1 | PT. Erlimpex | 8 | Strip |
| 18 | Faridexon | DKL 8509201304 A3 | PT. Ifars | 10 | Blister |
| 19 | Faridexon Forte | DKL 0009201304 B1 | PT. Ifars | 10 | Strip |
| 20 | Scandexon | DKL 7622702710 A1 | PT. Tempo | 4 | Strip |
| 21 | Nystatin Tablet Vaginal | GKL 8919909318 A1 | Phapros | 8 | Strip |
| 22 | Nystatin 500.000 IU | GKL 8919909416 A1 | Phapros | 7 | Strip |
| 23 | Salbutamol 4 mg | GKL 8920903310 B1 | PT. Indofarma | 9 | Strip |
| 24 | Digoxin | GKL 8920908210 A1 | PT. Indofarma | 7 | Strip |
| 25 | Gricin 125 | DKL 0634006510 A1 | Novapharin | 12 | Strip |
| 26 | Griseofulvin | GKL 9520905110 A2 | PT. Indofarma | 9 | Blister |
| 27 | Polofar Plus | DKL 9609206704 A1 | PT. Ifars | 4 | Strip |
| 28 | Grafachlor | DKL 9131102604 A1 | Graha Farma | 13 | Strip |
| 29 | Bufacaryl | DKL 0600914709 A1 | PT. Bufa Aneka Semarang | 7 | Strip |
| 30 | Dexteem Plus | DKL 9306409410 A1 | PT. Erlimpex | 5 | Strip |
| 31 | Kaditic | DKL 9909209810 B1 | PT. Ifars | 7 | Strip |
| 32 | Gratheos | DKL 9231103417 B1 | Graha Farma | 1 | Strip |
| 33 | Bronchosal | DKL 9709207704 A1 | PT. Ifars | 8 | Strip |
| 34 | Allopurinol | GKL 8920905510 A1 | PT. Indofarma | 11 | Blister |
| 35 | Licodexon | DKL 9632500404 A1 | Berlico Mulia Farma | 13 | Strip |
| 36 | Glibenclamide 5 mg | GKL 9520905004 A2 | PT. Indofarma | 10 | Blister |
| 37 | Ambroxol | GKL 9720921810 A2 | PT. Indofarma | 11 | Blister |
| 38 | Furosemid 40 mg | GKL 0423407010 A1 | Sampharindo Perdana | 6 | Strip |
| 39 | Eltazon | DKL 0409214604 A1 | PT. Ifars | 9 | Blister |
| 40 | Grazeo 20 | DKL 9431104110 B1 | Graha Farma | 14 | Strip |
| 41 | Roverton | DKL 0509214904 A1 | PT. Ifars | 11 | Strip |
| 42 | Gabiten | DKL 9909212704 A1 | PT. Ifars | 6 | Strip |
| 43 | Lexahist | DKL 9230902510 A1 | Molex Ayus | 10 | Strip |
| 44 | Vomipram | DKL 9504306610 B1 | PT. Corsa | 5 | Strip |
| 45 | Farmalat 10 | DKL 8831500317 A1 | PT. Prapa Nirmala | 8 | Strip |
| 46 | Domperidone | GKl 0433512817 A1 | Novell | 2 | Blister |
Selanjutnya barang bukti dan terdakwa sebagai pemilik Toko Soundra dibawa ke Kantor Balai Besar POM Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras tersebut didapat dari sales yang tidak diketahui namanya datang ke toko terdakwa. Terdakwa menjual obat keras dengan alasan karena permintaan pelanggan dan untuk memperoleh keuntungan.
Bahwa obat keras adalah obat yang pada kemasan luarnya diberi tanda lingkaran merah ditengah ditulis huruf K warna hitam atau tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER. Obat golongan ini hanya dapat diedarkan oleh Perusahaan Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, sehingga Toko Soundra milik terdakwa Danis Fuad Bin Sanusi Malik bukan Perusahaan Besar farmasi atau apotek melainkan hanya toko biasa, disamping itu juga terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19 (sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar , 6 obat tanpa ijin edar serta 46 (empat puluh enam ) obat keras,
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang menerangkan dengan telah disumpah terlebih dahulu, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RULI NOPALIANDA bin ROMLI HASAN.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai staf Laboratorium Pengujian tahun 1993-2001, staf Tata Usaha 2001-2009, Staf Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen 2009-2012, dan Staf seksi Pemeriksaan Balai Besar POM di Bandar tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK.
Bahwa mengetahui terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK mengedarkan atau menjual obat keras dan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar, dan obat tanpa ijin edar pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar jam 13.00, dimana saksi dan petugas Balai Besar POM Bandar Lampung yang lain melakukan operasi penertiban sediaan farmasi di Toko Obat SOUNDRA alamat Jl. Kesuma No. 19 Pasar Krui Kab. Pesisir Barat.
Bahwa dalam operasi penertiban peredaran sediaan farmasi ditemukan obat keras dan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar, dan obat tanpa ijin edar. Toko tidak boleh menjual obat keras. Obat keras boleh dijual di apotek dan sarana distribusi resmi lain. Untuk sediaan farmasi tanpa ijin edar tidak diperbolehkan dijual, karena sediaan farmasi baik itu obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa pada waktu melakukan operasi penertiban distribusi sediaan farmasi di Toko Obat SOUNDRA ditemukan barang bukti pelanggaran berupa obat keras sebanyak 46 (empat puluh enam) jenis, obat tradisional tanpa ijin edar 34 (tiga puluh empat) jenis, kosmetika tanpa ijin edar sebanyak 19 (sembilan belas) jenis dan obat tanpa ijin edar sebanyak 6 (enam) jenis seperti tercantum pada Surat Tanda Penerimaan Barang.
Bahwa dari hasil operasi penertiban sediaan farmasi yang ditemukan adalah seperti tercantum pada Surat Tanda Penerimaan Barang.
Bahwa benar, sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar,kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar tidak boleh diedarkan atau diperjual belikan di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Toko tidak boleh menjual sediaan farmasi yang belum mendapatkan ijin edar atau registrasi / pendaftaran dari Badan POM RI.
Bahwa Toko Obat SOUNDRA milik terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat keras. Toko Obat hanya mempunyai kewenangan mengedarkan obat bebas dan obat bebas terbatas
Bahwa barang bukti berupa obat tradisional tanpa ijin edar ditemukan digantung di dalam toko dan sebagian besar disimpan di belakang toko dekat tangga, kosmetika tanpa ijin edar di temukan di lemari plastik di dalam toko,obat tanpa ijin edar ditemukan digantung di dalam toko dan obat keras ditemukan di belakang toko dekat tangga dalam dus-dus dalam Toko Obat SOUNDRA milik terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK yang beralamat di Jl. Kesuma No. 19 Pasar Krui, Kab. Pesisir Barat.
Bahwa barang bukti berupa obat keras, obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar yang ditemukan, dikumpulkan, didata dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan serta dibuat Surat Tanda Penerimaan Barang, kemudian barang bukti dibawa dan disimpan di Balai Besar POM Bandar Lampung untuk digunakan sebagai barang bukti di sidang pengadilan
Saksi ARDITOTO bin YAHYA :
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai staf Tata Usaha tahun 1980 – 2008 dan sebagai staf seksi penyidikan Balai Besar POM di Bandar Lampung dari tahun 2008 sampai sekarang.
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK.
Bahwa mengetahui terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK mengedarkan atau menjual obat keras dan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar jam 13.00, dimana saksi dan petugas Balai Besar POM Bandar Lampung yang lain melakukan operasi penertiban sediaan farmasi di Toko Obat SOUNDRA alamat Jl. Kesuma No. 19 Pasar Krui, Kab. Pesisir Barat.
Bahwa dalam operasi penertiban peredaran sediaan farmasi ditemukan obat keras dan sediaan farmasi berupa berupa obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar. Toko tidak boleh menjual obat keras. Obat keras boleh dijual di apotek dan sarana distribusi resmi lain. Untuk sediaan farmasi tanpa ijin edar tidak diperbolehkan dijual, karena sediaan farmasi baik itu obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa pada waktu melakukan operasi penertiban distribusi sediaan farmasi di Toko Obat SOUNDRA ditemukan barang bukti pelanggaran berupa obat keras sebanyak 46 (empat puluh enam) jenis, obat tradisional tanpa ijin edar 34 (tiga puluh empat) jenis, kosmetika tanpa ijin edar sebanyak 19 (sembilan belas) jenis dan obat tanpa ijin edar sebanyak 6 (enam) jenis seperti tercantum pada Surat Tanda Penerimaan Barang.
Bahwa dari hasil operasi penertiban sediaan farmasi yang ditemukan adalah seperti tercantum pada Surat Tanda Penerimaan Barang.
Bahwa benar, sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar tidak boleh diedarkan atau diperjual belikan di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Toko tidak boleh menjual sediaan farmasi yang belum mendapatkan ijin edar atau registrasi / pendaftaran dari Badan POM RI.
Bahwa Toko Obat SOUNDRA milik terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat keras. Toko Obat hanya mempunyai kewenangan mengedarkan obat bebas dan obat bebas terbatas
Bahwa barang bukti berupa obat tradisional tanpa ijin edar ditemukan digantung di dalam toko dan sebagian besar disimpan di belakang toko dekat tangga, kosmetika tanpa ijin edar di temukan di lemari plastik di dalam toko,obat tanpa ijin edar ditemukan digantung di dalam toko dan obat keras ditemukan di belakang toko dekat tangga dalam dus-dus dalam Toko Obat SOUNDRA milik terdakwa DANIS FUAD BIN SANUSI MALIK yang beralamat di Jl. Kesuma No. 19 Pasar Krui, Kab. Pesisir Barat.
Bahwa barang bukti berupa obat keras, obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin edar yang ditemukan, dikumpulkan, didata dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan serta dibuat Surat Tanda Penerimaan Barang, kemudian barang bukti dibawa dan disimpan di Balai Besar POM Bandar Lampung untuk digunakan sebagai barang bukti di sidang pengadilan.
Saksi Ahli Drs. TRI MARTANA, Apt bin MARSIDI :
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai staf seksi Tata Usaha Balai Besar POM di Bandar Lampung dari tahun 1996 s/d 2001 dan tahun 2005 s/d 2009, sebagai staf Pengujian dari tahun 2001 s/d 2005 dan staf Penyidikan dari tahun 2010 sampai sekarang.
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK.
Bahwa mengerti tentang obat, obat tradisonal dan kosmetika, termasuk efek samping dari suatu produk obat yang tidak sesuai dosis dan kosmetika tanpa ijin edar.
Bahwa definisi obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelaianan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia. Penggolongan obat-obatan dapat dibagi menjadi :
Obat Keras yaitu obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran warna merah ditengah ada huruf K warna hitam atau ada tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER. Obat golongan ini hanya dapat diedarkan oleh apotek dan sarana resmi lain.
Obat bebas terbatas yaitu obat yang pada kemasan diberi tanda lingkaran warna biru, dapat dibeli tanpa resep dokter. Selain oleh sarana di atas, dapat didistribusikan oleh toko obat.
Obat bebas yaitu obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran warna hijau. Dapat didistribusikan oleh sarana di atas.
Obat Psikotropika.
Obat Narkotika.
Bahwa definisi Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Bahwa definisi Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulat terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Bahwa barang bukti yang dihadapkan kepadanya adalah obat keras dan sediaan farmasi berupa obat tradisional, kosmetika dan obat yang tidak mempunyai ijin edar. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, obat keras tidak boleh dijual di toko. Obat keras boleh dijual di apotek dan sarana distribusi resmi lain. Sediaan farmasi baik obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik hanya boleh diedarkan setelah mendapat ijin edar / nomor pendaftaran dari Badan POM RI.
Bahwa sebelum diedarkan sediaan farmasi harus memperoleh ijin edar/terdaftar di Badan POM RI, baik obat yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri.
Bahwa toko Obat hanya diperbolehkan menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional, obat bebas dan obat bebas terbatas dan kosmetika yang telah mempunyai ijin edar dari Badan POM RI.
Bahwa dampak dari sediaan farmasi yang beredar di masyarakat yang tidak mempunyai ijin edar yaitu produk tersebut diragukan keamanan, mutu dan khasiatnya, diragukan zat yang dikandung atau zat yang ditambahkan pada produk tersebut, sehingga dampaknya dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, selain itu konsumen tidak dapat meminta pertangggung jawaban terhadap produsen karena tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mulai menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan obat keras tersebut sejak 1 (satu) tahun yang lalu.
Bahwa perijinan yang dimiliki adalah Surat Ijin Toko Obat (SITO), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar perusahaan (TDP) dari Pemerintah Kab. Lampung Barat.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat keras dan mengetahui penggolongan obat-obatan.
Bahwa terdakwa mengetahui tentang ketentuan-ketentuan dalam mengedarkan Obat Keras dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Bahwa terdakwa mengetahui sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar tidak boleh diperjual belikan.
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 petugas Balai Besar POM melakukan penertiban peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar, Petugas Balai Besar POM menemukan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetik tanpa ijin edar, obat tanpa ijin edar dan obat keras di toko miliknya. Barang bukti tersebut benar miliknya yang telah diserahkan kepada Petugas Balai Besar POM Bandar Lampung.
Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar ditemukan di gantung dan sebagian besar disimpang di belakang toko dekat tangga, kosmetika tanpa ijin edar ditemukan di lemari plastik di dalam toko dan obat keras ditemukan di belakang toko dekat tangga dalam dud-dus. Petugas Balai Besar POM Bandar Lampung menemukan obat keras sebanyak 46 (empat puluh enam) jenis obat tradisional tanpa ijin edar 34 (tiga puluh empat) jenis, kosmetika tanpa ijin edar sebanyak 19 (sembilan belas) jenis dan obat tanpa ijin edar 6 (enam) jenis seperti tersebut di atas.
Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan obat keras tersebut saya dapatkan dari sales yang tidak diketahui indentitasnya karena tanda bukti terima barang berupa faktur putih tanpa indentitas pemasok. Bahwa sudah pernah petugas Balai POM melakukan pengawasan atau pembinaan di toko obat miliknya.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan sediaan farmasi berupa obat keras, obat tradisional tanpa ijin edar, kosmetika tanpa ijin edar dan obat tanpa ijin tersebut berdasarkan permintaan dari konsumen yang datang ke tokonya.
Bahwa melakukan pemesanan sediaan farmasi tersebut sekitar 1 (satu) kali dalam sebulan.
Bahwa harga pembelian obat keras dan kosmetika tanpa ijin edar dari sales dan harga jual kepada konsumen seperti pada berita acara pemeriksaan. Bahwa nilai rupiah sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan obat keras tersebut yang diserahkan kepada petugas Balai Besar POM Bandar Lampung kurang lebih 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan diakui sebagai milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka Majelis dapat menyimpulkan beberapa fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2010 sekira pukul 10.00 Wib ada Operasi Penertiban peredaran di Toko Soundra milik terdakwa yang beralamat Jl.. Kesuma No.19 Pasar Krui Kab.Pesisir Barat ditemukan obat tanpa izin edar.
Bahwa benar ditemukan obat-obatan yang tidak ada registrasi dari badan POM datau Dinas Kesehatan dan tidak memiliki izin edar berupa 34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19 (sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar , obat tanpa ijin edar dan menjual obat keras dengan alasan karena permintaan pelanggan dan untuk memperoleh keuntungan
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat tanpa izin edar tersebut didapat dari sales yang tidak diketahui namanya datang ke toko terdakwa.
Bahwa benar sediaan farmasi berupa obat yang beredar di masyarakat harus memiliki izin edar atau terdaftar di Departemen Kesehatan RI/ Badan POM RI.
Bahwa benar obat keras adalah obat yang pada kemasan luarnya diberi tanda lingkaran merah ditengah ditulis huruf K warna hitam atau tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER. Obat golongan ini hanya dapat diedarkan oleh Perusahaan Besar Farmasi (PBF) dan Apotek,
Bahwa benar Toko Soundra milik terdakwa hanya toko biasa, dan juga terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
Menimbang, bahwa segala hal ikhwal yang terjadi selama pemeriksaan di persidangan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu Kesatu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Kedua Pasal 198 Jo Pasal 108 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif maka Majelis Hakim mempertimbangkan satu persatu dakwaan, Dakwaan Kesatu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang pada dasarnya identik dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan di persidangan telah diajukan seorang perempuan bernama terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK, lengkap dengan identitasnya, telah sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan, sehingga adalah benar yang telah diperiksa di depan persidangan, adalah terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)
Menimbang, bahwa karena unsur dalam Pasal ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur yang dianggap terbukti yaitu unsur “Yang Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2010 sekira pukul 10.00 Wib ada Operasi Penertiban peredaran di Toko Soundra milik terdakwa yang beralamat Jl.. Kesuma No.19 Pasar Krui Kab.Pesisir Barat ditemukan obat tanpa izin edar, yaitu obat-obatan yang tidak ada registrasi dari badan POM datau Dinas Kesehatan dan tidak memiliki izin edar berupa 34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19 (sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar , obat tanpa ijin edar dan menjual obat keras dengan alasan karena permintaan pelanggan dan untuk memperoleh keuntungan, seharusnya sediaan farmasi berupa obat yang beredar di masyarakat harus memiliki izin edar atau terdaftar di Departemen Kesehatan RI/ Badan POM R
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur Yang Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) ini terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan dakwaan kedua yaitu pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 108
Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu dan dinyatakan terbukti, maka diambil alih dalam pertimbangan ini, sehingga unsur ini terbukti ;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 108
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan di toko terdakwa ditemukan obat-obatan dengan logo lingkaran merah ;
Menimbang, bahwa menurut saksi Drs. TRI MARTANA, Apt bin MARSIDI penggolongn obat-obatan dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
Obat Keras yaitu obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran warna merah ditengah ada huruf K warna hitam atau ada tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”, dan hanya dapat diedarkan oleh apotek dan sarana resmi lainnya.
Obat Bebas Terbatas yaitu obat yang pada kemasan diberi tanda lingkaran biru, dapat dibeli tanpa resep dokter, dan dapat distribusikan oleh toko obat.
Obat Bebas yaitu obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran warna hijau, dan dapat distribusikan baik oleh apotek maupun oleh toko obat.
Obat Psikotropika.
Obat Narkotika.
Menimbang, bahwa toko hanya diperbolehkan menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat bebas dan bebas terbatas, dan obat yang dijual terdakwa adalah obat keras yaitu obat yang pada kemasan luarnya diberi tanda lingkaran merah ditengah ditulis huruf K warna hitam atau tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER. Obat golongan ini hanya dapat diedarkan oleh Perusahaan Besar Farmasi (PBF) dan Apotek,
Menimbang, bahwa Toko Soundra milik terdakwa hanya toko biasa, dan juga terdakwa bukan ahli farmasi maupun dokter, sehingga terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian, sehingga unsur Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka semua unsur dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari Dakwaan Kesatu dan kedua Penuntut Umum telah terbukti dan telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim akan kesalahannya tersebut dan menurut pengamatan Majelis baik terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana baik berupa alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan dari diri Terdakwa maupun alasan pemyang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dipersalahkan maka Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas maka Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat dan adil :
Memperhatikan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan; dan Kedua pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tenttang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR dan TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEAHLIAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK FARMASI “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIS FUAD bin SANUSI MALIK dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jka dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa manjalani pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
34 (tiga puluh empat) obat tradisional Tanpa ijin edar, 19 (sembilan belas) kosmetik tanpa ijin edar, 6 obat tanpa ijin edar serta 46 (empat puluh enam) obat keras dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 02 JULI 2014 yang terdiri dari NURSIAH SIANIPAR, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, EMY TJAHJANI W, SH. MHum., dan ACHMAD VIRZA R, SH.MH.CN., masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MAHANUDDIN sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan dihadiri oleh YETTY HERAWATY,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EMY TJAHJANI W, SH.MHum NURSIAH SIANIPAR, SH.MH
AHMAD VIRZA R, SH.MH,CN
PANITERA PENGGANTI
MAHANUDDIN