236/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 236/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SOMUNTULON LUMBANTOBING, DKK.
MEMBATALKAN
P U T U S A N
No : 236/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SOMUNTULON LUMBANTOBING, berkedudukan di Desa Rama Agung, Kecamatan Anga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai PEMBANDING I semula sebagai PENGGUGAT I ;
BONGAL LUMBANTOBING, berkedudukan di Lumban Siantar, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai PEMBANDING II semula sebagai PENGGUGAT II ;
TIURMA BR NAPITUPULU, berkedudukan di Lumban Siantar, Desa Pagar batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai PEMBANDING III semula sebagai PENGGUGAT III ;
MARIMBUN LUMBANTOBING, berkedudukan di Lumban Siantar, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, kabupaten Tapanuli Utara, sebagai PEMBANDING IV semula sebagai PENGGUGAT IV;
Dalam hal ini para Pembanding semula para Penggugat memberikan kuasa kepada Djusman Aritonang, SH, Advokat – Pengacara, alamat Jl.Mamiyai No.26, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Juni 2016;
L a w a n :
PENDI SIHOMBING, bertempat tinggal di Kampung Lumban Siantar, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara , sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I ;
NENSI BR. MANALU, bertempat tinggal di Kampung Lumban Siantar, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II ;
HOT RAME BR SINAGA, bertempat tinggal di Kampung Lumban Siantar, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara , sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III ;
Dalam hal ini para Terbanding semula para Tergugat memberikan kuasa kepada Jonggi Simanjuntak, SH, Advokat-Pengacara-Penasehat Hukum dari Kantor Hukum JONGGI SIMANJUNTAK, SH & REKAN, beralamat di Jl. Nahum Situmorang No.159 Kelurahan Hutatoruan V Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 08 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 08 September 2015 dalam Register Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Trt telah mengajukan gugatan pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa kakek Moyang Para Penggugat yang bernama OMPU HOBOL Lumbantobing adalah merupakan orang yang pertama sekal membuka kampung Lumban Siantar, yang dalam Bahasa Batak Toba disebut sebagai Sipukka Huta;
Bahwa disamping membuka perkampungan Lumban Siantar, kakek Moyang Para Penggugat tersebut juga ada menguasai dan mengusahai serta memiliki tanah-tanah peladangan yang ada disekitar perkampungan Lumban Siantar, dan kemudian diwariskan kepada keturunannya yaitu Laurensius Lumbantobing (kakek Para Penggugat);
Bahwa anak laku-laki dari Ompu Hobol Lumbantobing ada 2 orang yaitu 1. St. Turian Lumbantobing dan 2. Laurensius Lumbantobing, bahwa St. Turian Lumbantobing membuka perkampungan yang namanya Lumban Sibabiat sedangkan Laurensius Lumbantobing tetap menempati kampung Lumban Siantar dan memiliki serta mengusahai tanah-tanah perladangan yang ada disekitar perkampungan Lumban Siantar sebagai pemilik warisan Laurensius Lumbantobing dari bapaknya Ompung Hobol Lumbantobing;
Bahwa Laurensius Lumbantobing mempunyai anak laki-laki 4 (empat) orang yaitu 1. St. Poltak Lumbantobing, 2. Jamuk Lumbantobing, 3. Pantas Lumbantobing,dan 4. Tumpal Lumbantobing;
Bahwa St. Poltak Lumbantobing adalah Bapak dari Penggugat I dan Penggugat II sedangkan Jamuk Lumbantobing adalah Bapak dari Penggugat IV;
Bahwa anak dari Lauresinsius Lumbantobing yang tinggal di kampung Lumban Siantar adalah St. Poltak Lumbantobing sedangkan Jamuk Lumbantobing dan Pantas Lumbantobing dan Tumpal Lumbantobing pergi merantau dan tidak tinggal di kampung Lumban Sintar. Bahkan Para Penggugat juga pergi merantau dan sekali-sekali pulang kampung ke Lumban Siantar dan kira-kira pada tahun 2006 Penggugat II pulan kampung dan Penggugat III pada tahun 2003 pulang kampung dan Penggugat IV pada tahun 1998 pulang kampung dan bertempat tinggal di Lumban Sintar;
Bahwa pada masa hidupnya Laurensius Lumbantobing dimana kira-kira pada tahun 150-an Nenek Para Tergugat Moina Br. Nababan datang menumpang di kampung Lumban Sintar dan membawa anaknya satu orang yang bernama Albinus Sihombing gelar Limut, yaitu Bapak Tergugat I / Mertua Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa kedatangan Nenek Para Tergugat dan orangtua Para Tergugat Moina Br. Nababan dan Albinus Sihombing di kammpung Lumban Siantar adalah sebagai penumpang dan sebagai pekerja atas tanah perladangan milik Laurensius Lumbantobing dan mereka diberi pertapakan rumah dan beberapa bidang tanah perladangan untuk diusahai dan hanya mengambil hasilnya saja dan tidak menjadi Haki Milik karena kalau kembali dar perantau anak dan cucu dari Luurensius Lumbantobing maka tanah-tanah yang diusahai oleh alm. Moina Br. Nababan dab ahli warisnya harus dikembalikan kepada ahli waris dari Moina Alm. Laurensius Lumbantobing;
Bahwa keberadaan Moina Br. Nababan dan anak nya serta ParaTErgugat adalah sebagai penumpang di Kampung Lumban Siantar yang dalam bahasa batak Toba adalah Maisolat yang artinya mereka menumpang tinggal di kampung Lumban Siantar dan tidak mempunyai Hak Milik atas tanah namun hanya sebatas mengusahai dan mengambil hasil / manfaat atas tanah milik alm. Laurensius Lumbantobing;
Bahwa dengan meninggalnya alm. Laurensius Lumbantobing dan nenek Para Tergugat Moinan Br. Nababan, namun Bapak Pengugat I dan Penggugat II St. Poltak Lumbantobing terus memperingati Albinus Sihombing bahwa tanah-tanah yang diusahainya adalah tanah milik Laurensius Lumbantobing dan Albinus Sihombing mengakuinya bahwa mereka hanya mengambil hasilnya /manfaat atas tanah saja dan demikian juga halnya Para Tergugat pada tahun 2004 mempertegas dan mengakui bahwa Para Tergugat hanya sebatas memakai dan mengambil manfaat atas tanah tanah perkara;
Bahwa akan tetapi setelah meninggalnya Albinus Sihmbing ternyata anak-anak dan menantu dari Albinus Sihombing yaitu Para Tergugat telah mengaku-ngaku bahwa tanah-tanah yang diusahai mereka adalah tanah miliknya warisan dari kakeknya bahkan pada tahun 2003 Para Tergugat telah bertindak lebih jauh ingin menjual kepada orang lain tanah –tanah yang dahulu diserahkan oleh kakek Para Penggugat, Laurensius Lumbantobing kepada Bapak Para Tergugat Albinus Sihombing untuk diusahai mengambil hasil, bahwa Para Tergugat tersebut untuk menjual tanah milik warisan Para Penggugat itu kepada pihak lainn;
Bahwa karena sudah ada maksud-masud jahat dari Para Tergugat untuk memiliki tanah-tanah warisan Para Penggugat dan bahkan mau menjual tanah-tanah warisan milik Para Penggugat kepada pihak lain sehingga Bapak Penggugat I dan II St. Poltak Lumbantobing kepada pihak lain, sehingga Bapak Penggugat I dan II, St. Poltak Lumbantobing dan suami Penggugat III, alm. Tohom Lumbantobing pada tahun 2004, mengumpulkan penatua-penatua Desa termasuk Tergugat I, Pendi Sihombing dan abang Tergugat I, alm. Halasan Sihombing dan menegaskan bahwa tanah-tanah yang diusahai oleh Para Tergugat di Lumban Siantar adalah tanah milik Para Penggugat dan Para Tergugat adalah hanya sebatas mengusahai dan mengambil manfaat atas tanah yang diusahai oleh Para Tergugat dan Tergugat I serta abangnya alm. Halasan Sihombing mengakuinya dihadapan penatua-penatua;
Bahwa akan tetapi Para Tergugat kemudian malah semakin menjadi-menjadi dan merusak paraik tanah dan mengaku-ngaku bahwa bahwa tanah yang diusahai oleh Para Tergugat adalah tanah miliknya warisan dari kakek mereka sehingga kembali lagi Para Penggugat mengumpulkan penatua-penatua Desa dan mengadukan Para Tergugat kepada Camat akan tetapi Para Tergugat tidak mau datang dan semakin menunjukkan arogansinya melawan Para Penggugat di Kampung Lumban Siantar dengan mengatakan bahwa tanah yang mereka usahai itu adalah warisan dari kakeknya kepada Para Tergugat;
Bahwa adapun tanah milik alm. Laurensius Lumbantobing yang dahulu diserahkan kepada alm. Moina Nababan (nenek Para Tergugat) dan alm. Albinus Sihombing) untuk diusahai hanya mengambil hasil atau manfaat adalah tanah perladangan dan tanah pertapakan rumah yang terletak di kampung Lumban Siantar, Desa Pagar Batu Kecamatan Sipohoholon Kabupaten Tapanuli Utara yang sekarang menjadi tanah terperkara yaitu sebagai berikut:
Tanah Terperkara I yaitu tanah darat seluas + 5000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : tanah Penggugat’
Sebelah Barat : Jalan Desa;
Sebelah Utara : Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat;
Tanah perkara II, yaitu tanah darat seluas + 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Ardi Lumbantobing;
Sebelah Barat : Pemakaman;
Sebelah Utara : Tanah peratusan/pemakaman peratusan;
Sebelah Selatan : Tanah perkampungan milik Penggugat / rumah; Tanah terperkara III, yaitu tanah pertapakan rumah, seluas + 200 M2
dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah Penggugat;
Sebelah Barat : Tanah Perkampungan Milik Penggugat;
Sebelah Utara : Tanah Perkampungan Milik Penggugat/rumah;
Sebelah Selatan : Tanah perkampungan milik Penggugat/rumah;
Bahwa selain tanah terperkara tersebut, masih ada lagi tanah-tanah milik alm. Luarensius Lumbantobing bahwa tanah perkara tersebut adalah tanah warisan Para Tergugat dari kakeknya serta tindakan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah perkara kepada ahli waris dari alm. Laurensius Lumbantobing adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Para Tergugat yang mengusai dan mengusahai tanah perkara dengan mengatakan bahwa tanah terperkara tersebut adalah tanah warisan Para Tergugat dari kakeknya serta tindakan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah perkara kepada ahli waris dari alm. Luarensius Lumbantobing adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebagai akiabt tindakan dan perbuatan Para Tergugat tersebut diatas secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian material maupun kerugian moril yaitu sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut diatas menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang kalau diusahai oleh Para Penggugat dengann menanam tanam-tanaman akan menghasilkan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Kerugian Moril:
Bahwa serta Para Penggugat menjadi tercermar yang jika dinilai dengan materi ditaksir sebesar Rp.1.000.000.-000,-(satu miliar rupiah);
Jika di jumlahkan total kerugian seluruhjnya yang jika dinilai dengan Rp.1.050.000.000,-(satu miliar lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena tanah perkara tersebut adalah sah milik warisan Para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Laurensius Lumbantobing, maka adalah patut dan adil menurut hukum apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai oleh Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah perkara;
Bahwa para Penggugat sangat khawatir akan sikap Para Tergugat yang nantinya akan memindahkan tangankan, menjual, mengadaikan tanah terperkara tersebut kepada orang lain maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhada objek tanah terperkara;
Bahwa oleh karena terjadinya perkara ini adalah disebabkan tindakan dan perbuatan Para Tergugat maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar segala baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas yang telah Para Penggugat uraikan / kemukakan tersebut di atas, bersama ini para Penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menentukan suatu hari persidangan serta memanggil para pihak dalam perkara ini untuk didengarkan keterangannya didepan persidangan serta berkenan pula mengambil suatu putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris dari Alm. LAURENSIUS LUMBANTOBING;
Menyatakan dalam hukumm Tanah perkara I, yaitu tanah Darat, seluas + 5000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah Penggugat;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
Sebelah : Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat;
Tanah Perkara II,yaitu Tanah Darat seluas + 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Ardi Lumbantobing;
Sebelah Barat : Pemakaman;
Sebelah Utara : Tanah Paratusan/Pemakaman Paratusan;
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat /Jalan Persawahan;
Tanah Perkara III, yaitu tanah pertapakan rumah seluas + 200 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Timur : Tanah Penggugat;
Sebelah Barat : Tanah Perkampungan Milik Penggugat;
Sebelah Utara : Tanah perkampungan milik Penggugat/rumah;
Adalah tanah milik Alm. Laurensius Lumbantobing dan Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak atas tanah perkara;
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang mengusahai tanah perkara dengan mengatakan bahwa tanah perkara adalah tanah warisan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk meninggalkan tanah perkara dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baika dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusaha oleh Para Penggugat dan ahli waris lainnya sebagaimana layaknya pemilik yang sah;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp1.050.000.000,- (satu miliard lima puluh ribu rupiah) dengan perician sebagai berikut:
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, bersama ini Para Penggugat mohonkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut, Kuasa Hukum para Terbanding semula para Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 5 Januari 2016 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat I membantah dan menolak secara tegas dalil-dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas dan nyata kebenarannya serta menguntungkan Tergugat I dalam perkara a quo, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Gugatan keliru / salah orang (error in persona)\
Bahwa gugatan ini telah secara salah dan keliru diajukan oleh Para Penggugat kepada Para Tergugat karena tanah perkara adalah tanah warisan dari Kakek Para Tergugat yang bernama Tertinus Sihombing dan kemudian mewariskannya kepada orangtua Tergugat I, mertua dari Tergugat II dan mertu Tergugat III yanng bernama Albinus Sihombingm hingga kepada Para Tergugat secara turun temurun karenanya adalah keliru dan tidak tepat gugatan Para Penggugat yang menarik Para Tergugat dalam perkara a quo secara in person (pribadi) seharusnya gugatan Para Penggugat haruslah ditujukan kepada kakek dan orantua Para Tergugat atau setidaknya Tergugat I dalam perkara a quo haruslah ditarik dalam kapasitasnya sebagai ahli waris dari alm. Tertinus Sihombing dan ahli waris dari alm. Albinus Sihombing;
Bahwa bilamana juga dicermati gugatan Para Penggugat pada halaman 2 Poin 5 menguraikan bahwa sekitar tahun 1950 nenek Para Tergugat bernama Moina BR. Nababan datang menumpang di kampung Lumbansiantar membawa anaknya yang bernama Albinus Sihombing,--------- dan seterusnya, oleh karena itu gugatan Para Penggugat haruslah ditujukan kepada Moina Br Nababan atau kepada Limut Sihombing (alm) atau kepada ahli warisnya, atau dengan kata lain Tergugat I dan Para Tergugat lainnya haruslah ditarik dalam kapasitasnya sebagai ahli waris dari alm. Tertinus Sihombing ataupun ahli waris dari alm. Albinus Sihombing, bukanlah sebagai pribadi (in person) sebagaimana dalam gugagatan Para Penggugat tersebut;
Bahwa dengan demikian ditariknya Para Tergugat dalam perkara aquo sebagai pribadi (in person) bukan dalam kapasitas sebagai ahli waris dari alm. Tertinus Sihombing atau ahli waris dari Albinus Sihombing sebagai pemilik semula tanah perkara atau yang mewariskannya kepada keturunannya termasuk Para Tergugat, telah mengakibatkan gugatan Para Penggugat keliru atau salah orang (eror in person), karenanya gugatan Para Penggugat tersebut haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan kurang pihak/orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (exception plurium litis consortium)
Bahwa almarhum Tertinus Sihombing, yaitu Kakek dari Tergugat I sebagai pihak yang mewariskan tanah perkara kepada keturunannya mempunyai anak 3 orang, yaitu 1. Albinus Sihombing, 2. Nuri Sihombing, yang kemudian kawin dengan marga Panggabean, dan 3. Marsella Sihombing, yang kemudian kawin dengan marga Pasaribu;
Bahwa kemudian Albinus Sihombing yaitu orangtua Tergugat I dan mertua dari Tergugat II dan Tergugat III, mempunyai 4 (empat) orang anak, yaitu :
Pendi Sihombing (Tergugat I)
Halasan Sihombing (alm), yaitu Suami dari Tergugat III
Tiramin Sihombing (kawin dengan marga Manalu), dan
Litte Sihombing, kawin dengan marga Situmeang.
Akan tetapi pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang sama dengan Para Tergugat tidak ditarik sebagai Tergugta dalam perkara aquo, karenanya gugatan Para Penggugat haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak atau pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap;
Bahwa disamping itu, di atas tanah perkara terdapat kuburan dari keluarga Para Tergugat, yaitu mulai dari kakek dari Orangtua Tergugat I, hingga kepada orangtua Tergugat I dan mertua dari Tergugat II dan Tergugat III sejak tahun 1977 telah dikuburkan diatas tanah perkara, yaitu :
Limut Sihombing bersama dengan isterinya Br Simamora (kakek dari orangtua/mertua Para Tergugat)
Tertinus Sihombing bersama dengan isterinya Moina Br Nababan
Albinus Sihombing bersama dengan isterinya yang bernama Riste Br Silalahi, yang meninggal pada tahun 2009, dan dikuburkan diatas tanah objek perkara II, dan sejak saat itu Albinus Sihombing dipindahkan dari pekuburan umum dan dikuburkan di atas tanah objek perkara II dan dilakukan secara adat batak.
Bahwa dengan adanya kuburan diatas tanah objek perkara II sebagaimana dikemukakan diatas oleh Tergugat I maka seluruh pihak pihak yang berkepentingan atau dengan kata lain seluruh ahli waris dari orang orang yang dikuburkan diatas tanah objek perkara tersebut haruslah ditarik sebagai Turut Tergugat dalam perkara aquo, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Para Penggugat sehingga dikhawatirkan gugatan Para Penggugat tidaklah menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas atau menyeluruh, bahkan akan menimbulkan masalah baru dengan seluruh ahli waris dari pihak pihak tersebut;
Gugatan tidak sempurna, kabur, ngawur dan tidak jelas (Obscur libel);
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata, gugatan haruslah jelas, memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan lain perkataan bahwa dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas, mana bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar keadaan dan mana bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar hukum, sementara kalau dicermati gugatan Para Penggugat sangatlah tidak jelas, sangat tidak memenuhi syarat-syarat dari suatu surat gugatan karenanya sangat tidak sempurna, fundamentum petendi dan petitum gugatan tidak sejalan;
Bahwa dalam gugatannya pada halaman 2 poin 5 yang menyatakan “bahwa pada masa hidupnya Laurencius Lumbantobing, dimana kira kira pada tahun 1950-an, nenek Para Tergugat Moina Br Nababan datang menumpang di kampung Lumban Siantar, dan membawa anaknya satu orang yang bernama Albinus Sihombing Gelar Limut, yaitu Bapak Tergugat I/Mertua Tergugat II dan Tergugat III”, adalah merupakan dalil yang sangat keliru, ngawur dan tidak jelas karena Limut Sihombing bukan gelar dari Albinus Sihombing, melainkan Limut Sihombing adalah Kakek dari Albinus Sihombing, dan Limut Sihombing semasa hidupnya tidak pernah menguasai tanah di Lumban Siantar dan beliau dikuburkan di kampung halaman Para Tergugat dan barulah setelah tahun 2009, alm. Limut Sihombing dipindahkan keburannya oleh keluarga Para Tergugat ke atas tanah objek perkara II;
Bahwa bilamana dicermati gugatan Para Penggugat sangat tidak sempurna, dan tidak secara cermat menguraikan objek perkara, sebagaimana halnya pada halaman 3 poin 10 sampai dengan halaman 4, dimana Para Penggugat menguraikan objek perkara atas 3 (tiga) bahagian objek perkara, yaitu :
Tanah Perkara I, yaitu tanah darat seluas ± 5000 M2, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Penggugat;
Sebelah Barat : Jalan Desa;
Sebelah Utara : Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat;
Tanah Perkara II, yaitu tanah Darat, seluas ± 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Ardi Lumbantobing;
Sebelah Barat : Pemakaman;
Sebelah Utara : Tanah Paratusan/pemakaman
Paratusan;
Sebelah Selatan :Tanah Penggugat / Jalan
Persawahan;
Tanah Perkara III, yaitu tanah pertapakan rumah, seluas ± 200 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Penggugat;
Sebelah Barat :Tanah Perkampungan milik Penggugat;
Sebelah Utara :Tanah Perkampungan milik Penggugat/rumah;
Sebelah Selatan :Tanah Perkampungan milik Penggugat/rumah
Bahwa uraian objek perkara sebagaimana diatas sangatlah tidak jelas sehingga sangat sulit untuk diketahui maksud dan tujuan Para Penggugat, dimana pada uraian tanah perkara I batas batasnya disebelah Utara dan Selatan adalah tanah milik Para Tergugat bukan tanah milik Para Penggugat, serta tidak jelas diuraikan apa saja yang ada atau yang terdapat atau yang tumbuh diatas tanah tersebut, dan siapa siapa saja yang menguasai, sehingga tanah perkara I tidak dapat dengan mudah diketahui ;
Bahwa demikian juga dengan tanah perkara II tidak diuraikan hal hal apa saja yang ada dan terdapat atau yang tumbuh di atas tanah perkara, siapa yang menguasai, dan bahkan diatas tanah objek perkara II terdapat pekuburan dari keluarga Para Tergugat namun hal itupun tidak diuraikan oleh Para Penggugat;
Bahwa demikian juga dengan tanah objek perkara III hanya menguraikannya dengan menyebut tanah pertapakan rumah, sehingga tidak jelas tanah pertapakan rumah siapa, dan rumah siapa siapa saja yang ada diatas tanah perkara, bagaimana kondisinya dan berapa ukurannya tidak ada diuraikan, sehingga terlihat jelas bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mengetahui tentang objek perkara;
Bahwa terlebih lagi gugatan Para Penggugat pada halaman 4 poin 11 mendalilkan pula tentang adanya tanah tanah lain yang masih dikuasai oleh Para Tergugat, sehingga dikhawatirkan Para Penggugat menjadi keliru atau tidak secara sempurna dan bercampur aduk dalam menguraikan objek perkara;
Bahwa dengan tidak jelasnya uraian Penggugat mengakibatkan gugatan tidak sempurna menurut hukum, oleh karenanya adalah wajar apabila gugatan Para Penggugat dibantah dan ditolak seluruhnya oleh Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya telah cukup alasan dan dasar hukum bagi Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya eksepsi Tergugat I dan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi untuk tidak diulangi lagi, mohon dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I membantah dan menolak dengan tegas dalil dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas dan nyata menguntungkan Tergugat I dalam perkara ini;
Bahwa dahulu Kakek dari Para Tergugat yang bernama Tertinus Sihombing bersama dengan isterinya yang bernama Moina Br Nababan bersahabat baik (kawan akrab) dengan kakek Para Penggugat yang bernama Laurencius Lumbantobing;
Bahwa sekitar tahum 1950 an ketika ada permasalahan diantara Kakek Para Penggugat Laurencius Lumbantobing dengan saudaranya yang lain, maka Kakek Para Penggugat yaitu Laurencius Lumbantobing mengajak dan meminta kesediaan dari Kakek Tergugat I yaitu Tertinus Sihombing untuk tinggal bersama dengan Kakek Para Penggugat di Lumban Siantar Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara guna membantu Kakek Para Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara mereka yang bersaudara;
Bahwa setelah Kakek Tergugat I berhasil membantu menyelesaikan permasalahan Kakek Para Penggugat tersebut, maka Kakek Para Penggugat selanjutnya meminta kesediaan dari Kakek Tergugat I untuk tinggal menetap di Kampung Lumban Siantar Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, dan saat itu juga Kakek Para Penggugat yaitu Laurencius Lumbantobing member hak kepada Kakek Tergugat I yaitu Tertinus Sihombing untuk menguasai dan membuka lahan lahan (menggarap) yang ada di Lumban Siantar sepanjang Kakek Tergugat I sanggup membuka lahan tersebut dan mengusahai sebagai miliknya;
Bahwa sejak saat itu Kakek Tergugat I turut membuka lahan dan memiliki beberapa lahan yang ada di Lumban Siantar Desa Pagar Batu, diantaranya adalah lahan lahan yang dikuasai oleh Para Tergugat sekarang termasuk diantaranya adalah tanah objek perkara I, Tanah Perkara II dan tanah perkara III sebagaimana dalam dalil gugatan Para Penggugat;
Bahwa oleh karena itu sunggug sangat tidak tepat dalil dalil posita gugatan Para Penggugat pada halaman 2 poin 5 yang pada pokoknya mendalilkan antara lain :
Bahwa pada tahun 1950 an Nenek Para Tergugat yang bernama Moina Br Nababan datang menumpang ke Lumban Siantar dan membawa anaknya satu orang yang bernama Albinus Sihombing gelar Limut…. dst,;
Bahwa kedatangan Nenek Para Tergugat dan orangtua para Tergugat Moina Br Nababan dan Albinus Sihombing di kampung Lumban Siantar adalah sebagai penumpang dan sebagai pekerja atas tanah perladangan milik Laurencius Lumbantobing dan mereka diberi pertapakan rumah dan beberapa bidang tanah perladangan untuk diusahai dan hanya mengambil hasilnya saja… dst;
Bahwa kedua dalil dalil posita gugatan Para Penggugat tersebut diatas dengan tegas dibantah dan ditolak oleh Para Tergugat, karenanya haruslah dikesampingkan dalam perkara ini, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Tergugat I sebelumnya, yang datang ke Lumban Siantar adalah Kakek Tergugat I yang bernama Tertinus Sihombing bersama dengan Nenek Tergugat I yang bernama Moina Br Nababan jadi bukan Moina Br Nababan bersama dengan anaknya Albinus Sihombing;
Bahwa Limut Sihombing bukanlah anak dari Moina Br Nababan melainkan adalah mertua dari Moina Br Nababan atau Kakek dari Albinus Sihombing;
Adapun Kakek Tergugat I datang ke Lumban Siantar bukanlah sebagai penumpang melainkan adalah atas permintaan dari Kakek Para Penggugat yang meminta Kakek Tergugat I untuk membantunya menyelesaikan permasalahan/pertengkaran yang terjadi diantara mereka yang bersaudara, sehingga permintaan Kakek Para Penggugat tersebut disetujui oleh Kakek Tergugat I yang bernama Tertinus Sihombing, dan atas bantuan dari Kakek Tergugat I tersebut, Kakek Para Penggugat dapat menyelesaikan permasalahannya, dan selanjutnya Kakek Para Penggugat meminta Kakek Tergugat I untuk tetap tinggal di Lumban Siantar dan sebagai balas jasa Kakek Para Penggugat memperbolehkan Kakek Tergugat I untuk mengusahai dan mengelola menjadi miliknya lahan lahan yang ada di Lumban Siantar Desa Pagar Batu yang pada waktu itu masih berupa lahan kosong dan belum di miliki siapapun;
Bahwa beberap lahan yang dikelola dan diusahai menjadi hak milik kakek Para Tergugat tersebut, diantaranya adalah lahan objek perkara, yang sampai dengan saat ini tetap diusahai dan dikelola secara turun temurun dari Kakek Tergugat I hingga kepada Para Tergugat tanpa pernah ada yang keberatan dan yang mengklaim sebagai miliknya sampai dengan munculnya perkara ini;
Bahwa oleh karena itu, demikian juga halnya dengan dalil posita gugatan Para Penggugat pada halaman 3 poin 5 alinea kedua yang lagi lagi mendiskreditkan dan melecehkan Para Tergugat dengan mendalilkan “ keberadaan Moina Br Nababan dan anaknya serta Para Tergugat adalah sebagai penumpang di Kampung Lumban Siantar yang dalam Bahasa Batak Toba disebut Maisolat…dst ”, adalah merupakan dalil yang sangat keliru, dan tidak berdasar karenanya dalil tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara aquo, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa keberadaan Kakek dan Nenek Tergugat I di Lumban Siantar Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara adalah atas permintaan dari kakek Para Penggugat, jadi bukan Maisolat;
Bahwa sangat tidak mungkin Kakek dan Nenek Tergugat I Maisolat di Lumban Siantar sementara lahan Kakek dan Nenek Tergugat I ada terdapat di kampung halamannya Kakek dan Nenek Para Tergugat;
Bahwa bilamana Kakek dan Nenek Tergugat I Maisolat di Lumban Siantar, maka sangat tidak mungkin Kakek dan Nenek serta Orangtua/Mertua Para Tergugat dikuburkan di atas tanah perkara;
Bahwa sangat perlu untuk diketahui, Kakek Para Tergugat yang bernama Tertinus Sihombing bersama dengan Nenek Tergugat I yang bernama Moina Br Nababan telah dikuburkan di atas tanah perkara II, kemudian orangtua Tergugat I yang bernama Albinus Sihombing bersama dengan isterinya yang bernama Riste Br Silalahi telah juga dikuburkan diatas tanah perkara dan termasuk juga Kakek dari orangtua Tergugat I yang bernama Limut Sihombing bersama dengan isterinya telah digali/diangkat dari kampung halamannya dan dimakamkan/dikuburkan diatas tanah perkara II, sehingga diatas tanah perkara II terdapat pemakaman/pekuburan keluarga Para Tergugat, yang sampai dengan saat ini tidak pernah ada yang berkeberatan;
Bahwa pengadaan kuburan ataupun disatukannya pekuburan orangtua, Kakek dan Nenek serta Kakek dari orangtua Tergugat I dan dimakamkan diatas tanah perkara II bukanlah secara diam diam melainkan adalah melalui upacara adat sebagaimana layaknya adat Batak dan diketahui oleh penduduk kampung Lumban Siantar termasuk Para Penggugat, dan pelaksanaan upacara adat tersebut berlangsung lancar dan aman tanpa ada yang berkeberatan pada waktu itu termasuk Para Penggugat;
Bahwa selanjutnya dalil posita gugatan Para Penggugat pada halaman 3 poin 6 haruslah juga dikesampingkan dalam pemeriksaan perkara aquo karena dalil dalil posita gugatan Para Penggugat tersebut sarat dengan rekayasa, dibantah dan ditolak oleh Tergugat I dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa tanah perkara, baik tanah perkara I, maupun tanah perkara II dan tanah perkara III adalah milik Para Tergugat yang diwariskan oleh Kakek dan nenek para Tergugat yang sejak tahun 1950 an menguasai dan mengusahai tanah tersebut sebagai miliknya dengan cara menggarap atau membuka lahan atas persetujuan dari Kakek Para Penggugat;
Bahwa semasa hidupnya Kakek Para Penggugat yang bernama Laurencius Lumbantobing, tidak pernah melarang dan tidak pernah berkeberatan atas dikuasainya tanah tanah perkara oleh Kakek Tergugat I, sehingga sangatlah tidak masuk akal bilamana setelah Kakek Para Penggugat yang bernama Laurencius Lumbantobing meninggal dunia maka Para Penggugat melarang Para Tergugat untuk menguasai tanah perkara, dan orangtua Tergugat I yang bernama Albinus Sihombing semasa hidupnya tidak pernah mengakui bahwa mereka hanya mengambil manfaat saja;
Bahwa demikian juga dengan kejadian pada tahun 2004, Para Penggugat merekayasa suatu pertemuan dan membuat suatu surat serta memaksa Para Tergugat untuk menandatangani suatu pengakuan, akan tetapi Para Tergugat tidak pernah menyatakan ataupun mempertegas dan mengakui bahwa Para Tergugat hanya sebatas memakai dan mengambil manfaat saja, dan Para Tergugat tidak pernah menandatangani suatu surat dalam bentuk apapun dengan Para Penggugat;
Bahwa pernyataan pernyataan sepihak tersebut sengaja direkayasa oleh Para Penggugat baik lisan maupun tulisan untuk menyudutkan Para Tergugat dan diduga kuat bahwa Para Penggugat telah merekayasa suatu surat seolah olah Para Tergugat I mengakui dalil dalil Para Penggugat tersebut, oleh karenannya Tergugat I sekali lagi menegaskan bahwa Tergugat I tidak pernah ada membuat pernyataan ataupun menandatangani surat pernyataan dengan Para Penggugat, dan bilamana hal itu dimunculkan oleh Para Penggugat maka Tergugat I akan mengadukkanya secara pidana ke pihak Polres Tapanuli Utara sebagai tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan tandatangan;
Bahwa demikian juga dengan dalil dalil posita lainnya dari gugatan Para Penggugat sebagaimana dalam dalil posita halaman 3 poin 7,8 dan 9 dengan tegas dibantah dan ditolak oleh Tergugat I karenannya tidak perlu dipertimbangkan dalam pokok perkara, karena dalil dalil tersebut merupakan pengulangan ataupun penegasan dari Para Penggugat untuk mengklaim tanah perkara sebagai miliknya, namun hal tersebut telah juga berulang ulang dijawab oleh Tergugat I dalam dalil dalil jawaban di atas, yang pada pokoknya Tergugat I menyangkal dalil dalil gugatan Para Penggugat tersebut serta dengan tegas Tergugat I menyatakan tidak pernah mengakui baik lisan maupun tulisan terhadap klaim Para Penggugat tersebut, baik pada pertemuan dengan penatua, maupun pertemuan di kantor Camat, dan ketidak hadiran Para Tergugat di kantor Camat Sipoholon tidak dapat dijadikan dasar atau bukti dalam mengklaim tanah perkara menjadi milik Para Penggugat;
Bahwa ketidak hadiran Para Tergugat di kantor Camat Sipoholon, adalah karena Para Tergugat melihat bahwa Para Penggugatlah yang memprakarsai pertemuan tersebut, sehingga Tergugat I khawatir Muspika Kecamatan Sipoholon akan berpihak kepada Para Penggugat, dan selain itu undangan kepada Para Tergugat sangat mendadak, dan Tergugat I berpendapat bahwa kehadiran di kantor Camat Sipoholon bukanlah suatu kewajiban hukum bagi Para Tergugat;
Bahwa selanjutnya terhadap dalil dalil posita gugatan Para Penggugat pada halaman 3 poin 10 sampai dengan halaman 11, tidaklah sepenuhnya diterima dan diakui oleh Tergugat I sebagaimana halnya dengan Tanah Perkara I, Para Penggugat mendalilkan batas batas tanah disebelah Utara dan Sebelah Selatan adalah Tanah Penggugat, padahal yang sebenarnya batas batas Perkara I disebelah Utara dan Sebelah Selatan adalah milik Para Tergugat, demikian juga dalam Tanah Perkara II telah terdapat pekuburan keluarga Tergugat I namun hal itu tidak diuraikan oleh Para Penggugat, serta Objek Perkara III, tidak diuraikan tentang rumah rumah yang ada diatas objek perkara tersebut, rumah siapa dan terbuat dari apa, berapa unit dan ukurannya berapa tidak jelas diuraikan Para Penggugat, oleh karenanya dalil gugatan Para Penggugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat halaman 4 poin 11 Tergugat I memberikan tanggapan, adalah benar bahwa selain tanah perkara maka Para Tergugat masih menguasai dan mengusahai lahan lahan lainnya di Kampung Lumban Siantar, akan tetapi itu adalah hak milik Para Tergugat yang diwariskan oleh Kakek dan orangtua Tergugat I, dan hal itu kirannya dapat juga dijadikan dasar atau bukti hukum bahwa Para Tergugat maupun kakek Para Tergugat Bukan Maisolat di Kampung Lumban Siantar, melainkan memiliki sebagian lahan yang ada di Kampung Lumban Siantar termasuk tanah objek perkara ;
Bahwa demikian juga halnya dengan dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dikemukakan oleh Para Penggugat (halaman 4 poin 12 gugatan Para Penggugat) dengan tegas dibantah dan ditolak oleh Tergugat I karenanya haruslah dikesampingkan dalam pemeriksaan perkara aquo, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa disamping tanah terperkara diperoleh dan dikuasai serta menjadi hak milik Para Tergugat adalah berdasarkan warisan dari Kakek dan Orangtua Tergugat I, maka penguasaan atas tanah perkara yang telah berlangsung sejak tahun 1950 yaitu sejak 65 tahun yang lalu, secara terus menerus dan tidak pernah terputus dari Kakek Tergugat I hingga saat ini kepada Para Tergugat adalah juga bukti nyata tentang kepemilikan Para Tergugat atas tanah objek perkara, sejalan dengan ketentuan Undang Undang, antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1955 KUH. Perdata, Pasal 1957 KUH. Perdata dan Pasal 1963 KUH.Perdata, yang lengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1955 KUH. Perdata : “untuk memperoleh hak milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasainya terus menerus tak terputus-putus, tak terganggu dimuka umum, dan secara tegas sebagai pemilik”;
Pasal 1957 KUH. Perdata : “seorang yang sekarang menguasai suatu kebendaan, yang membuktikan bahwa ia menguasainya sejak dahulu kala, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang itu, dengan tidak mengurangi pembuktian hal sebaliknya”;
Pasal 1963 ayat (1) KUH.Perdata : “siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun”, dan ayat 2 : “siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”;
Bahwa dengan demikian Penguasaan Para Tergugat atas objek tanah perkara sejak dahulu oleh Kakek Tergugat I adalah sah dan dibenarkan oleh hukum, bukan berawal dari kejahatan, karenanya tidak ada alasan untuk menyatakan tindakan Para Tergugat tersebut yang menguasai objek perkara sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa kemudian dalil gugatan Para Penggugat pada halaman 4 poin 13 haruslah juga dikesampingkan dalam perkara ini karena selain sifatnya normative, dalil tersebut sangat tidak berdasar, tidak ada kemungkinannya Para Penggugat menderita kerugian Materil, karena tanah perkara sejak dahulu diusahai oleh Para Tergugat, atau dengan kata lain bahwa tanah perkara tidak pernah diusahai ataupun dikuasai oleh Para Penggugat maupun oleh Kakek Para Penggugat, sehingga kerugian dimaksud tidaklah nyata dan dari mana dasarnya Para Penggugat memperkirakan kerugian tersebut, karenanya wajar untuk ditolak, dan demikian juga dengan kerugian Moril yang mendalilkan oleh Para Penggugat, sangat tidak berdasar, dan malah membuktikan Para Penggugat tidak bermoral, hendak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan mendalilkan Para Penggugat tercemar, padahal harga diri atau kerugian Moril tidak dapat dirnci dan ditaksir dengan uang, dan pada dasarnya Para Penggugat tidak dapat membuktikan kerugian kerugian tersebut;
Bahwa demikian juga dengan dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat pada halaman 4 poin 14 yang meminta Pengadilan Negeri Tarutung untuk menghukum Para Tergugat menyerahkan dan mengembalikan tanah perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong…..dst, haruslah ditolak karena tanah perkara adalah milik Para Tergugat, dan sepanjang tanah objek perkara Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya;
Bahwa selanjutnya dalil gugatan Para Penggugat pada halaman 5 poin 15 yang memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah perkara, haruslah juga ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena selain tidak berdasar/tidak beralasan, adalah bahwa kekhawatiran Para Penggugat tersebut sangat tidak masuk akal, karena sangat tidak mungkin Para Tergugat akan mengalihkan objek tanah perkara kepada pihak lain ataupun membebaninya dengan jaminan hutang atau hipotik;
Bahwa berdasarkan hal hal yang telah diuraikan diatas dengan penguraian kronologis tanah perkara dan fakta fakta hukum yang mendasari tanah perkara adalah hak milik Tergugat I bersama dengan Tergugat lainnya, kiranya telah cukup alasan dan dasar hukum bagi Majelis Hakim yang terhormat, untuk mengambil putusan dalam perkara aquo, yang amarnya berbunyi : Menerima Eksepsi Tergugat I dan Menyatakan Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), serta menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tarutung telah menjatuhkan putusan nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 31 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.486.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat tanggal 8 Juni 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 31 Mei 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada para Terbanding semula para Tergugat masing-masing tanggal 14 Juni 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat tertanggal Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 16 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para Terbanding semula para Tergugat tanggal 24 Juni 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa para Terbanding semula para Tergugat tertanggal 11 Juli 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 12 Juli 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat tanggal 14 Juli 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Tarutung, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat tanggal 14 Juli 2016 dan kepada para Terbanding semula para Tergugat masing-masing tanggal 14 Juni 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Tarutung dalam perkara yang dimohon Banding ini telah menjatuhkan putusan pada tanggal 31 Mei 2016 Nomor: 45/Pdt.G/2015/PN.Trt dihadiri oleh Para Pihak Penggugat maupun Para Pihak Terguggat, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
------------------------------------ MENGADILI -------------------------------
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.486.000.- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.45/Pdt.G/2015/PN.Trt tersebut, Para Penggugat/Para Pembanding sangat keberatan, Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut tidak adil, berpihak, tidak mencerminkan rasa keadilan, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah mengabaikan hak ulayat tanah adat yang berlaku di daerah Tapanuli khususnya didaerah Negeri Pagar Batu (Desa Pagar Batu ) Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara ;
Bahwa Judex paktie Pengadilan Negeri Tarutung dalam mengadili perkara yang dibanding melulu secara berulang hanya mempertimbangkan “perbuatan melawan hukum” hingga diuraikan secara panjang lebar. Pengadilan menyimpulkan bahwa inti pokok permasalahan antara Para Penggugat/Para Pembanding dengan Para Tergugat/Para Terbanding adalah Para Tergugat/Para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tiga objek perkara yang terletak di Kampung Siantar Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. (mohon periksa putusan Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya halaman-42 s/d 45);
Bahwa kesimpulan Pengadilan atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini hingga menyatakan inti pokok permasalahan hanya perbuatan melawan hukum adalah sangat keliru, tidak adil. Permintaan Para Penggugat/Para Pembanding agar Para Tergugat/Para Terbanding mengembalikan/mengosongkan objek perkara (tanah) yang dikuasai Para Tergugat Para Terbanding yang awalnya objek /tanah terperkara dikuasai dan dikerjakan oleh orangtua/kakek para Tergugat/Para Terbanding dengan cara pinjam untuk ditanami /mengambil hasil, bukan untuk memiliki dan hal itu sudah diakui oleh Para Tergugat/Para Terbanding namun tidak dipertimbangkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung ;
Bahwa selain yang disebut pada poin -4 diatas Pengadilan negeri yang mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan Perbuatan tindakan para Tergugat /Para Terbanding yang membuat kuburan/pemakaman keluarga para Tergugat/Para Terbanding di tanah objek terperkara dimana Para Tergugat/Para Terbanding sudah mengakui bahwa Nenek Para Tergugat/Para Terbanding bernama LIMUT SIHOMBING bersama dengan istrinya telah digali, dipindahkan dari kampung halamannya dan dimakamkan/dikuburkan didalam tanah perkara-II , sehingga diatas tanah perkara-II terdapat pemakaman/pekuburan keluarga Para Tergugat/Para Terbanding (mohon lihat putusan perkara No45/Pdt.G/2015/PN.Trt, halaman-16 alinea ke-3) bukankah tindakan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding tersebut sudah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum ? hal ini tidak dipertimbangkan Pengadilan Negeri atau Majelis hakim yang mengadili/ memeriksa perkara ini, oleh karenanya jelas tidak adil ;
Bahwa tindakan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding yang sudah sengaja menggali tulang belulang kakek/orangtua Para Tergugat/Para Terbanding dipindahkan dari kampung halamannya dan menguburkannya diatas tanah objek perkara dan menjadikan tanah terperkara menjadi Tambak / Pemakaman Keluarga Para Tergugat/Para Terbanding, pada hal di Desa Pagar Batu ada terdapat tanah wakap/pemakaman Umum, namun Para Tergugat/Para Terbanding sengaja menguburkan tulang belulang Nenek/orangtuanya diatas tanah Terperkara-II, Tindakan perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan bukti bahwa Para Penggugat ada niat jahat memiliki hak tanah orang lain yaitu hak Para Penggugat/Para Pembanding ;
Bahwa kalau diteliti secara cermat Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tarutung dalam mengadili perkara aquo, melulu hanya difokuskan pada “Perbuatan Melawan hukum”. Kalaulah Majelis hakim/Pengadilan berpendapat tindakan Para Tergugat tidak memenuhi unsur Perbuatan melawan hukum maka, seyogianya “untuk keadilan” Pengadilan dalam putusannya wajar kalau “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard) bukan menyatakan Menolak seluruh gugatan Penggugat. Putusan tidak adil, Majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak punya hati nurani, tidak dipertimbangkan dengan cermat ;
Bahwa Tanah Negeri Pagar Batu adalah hak ulayat, tanah adat, tidak dapat digarap oleh sembarang orang, artinya didaerah Tapanuli tidak ada istilah tanah garapan, berbeda dengan tanah di Sumatera Timur yang memakai istilah Tanah Garapan seperti di Daerah Deli Serdang, Asahan, Labuhan Batu dan lain sebagainya . Pernyataan Para Tergugat/Para Terbanding yang memakai istilah Garapan (lihat Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.45/Pdt.G/2015 halaman -14 angka 5 dan 6, selanjutnya halaman 17 baris pertama, menyatakan Kakek/nenek Para Tergugat/Para Terbanding menguasai dan mengusahai tanah terperkara sebagai miliknya dengan cara menggarapmembuka lahan. Pernyataan Para Terbanding tersebut juga tidak dipertimbangkan majelis yang mengadili/memeriksa perkara ini. Sehingga membuat keputusan yang tidak adil ;
Bahwa demikian juga pernyataan Para Tergugat/Para Terbanding yang menyetakan Kakek Para Ter4gugat/Para Terbanding mendamaikan permasalahan antara Kakek Para Penggugat/Para Pembanding adalah kepalsuan alias bohong, Pernyataan Para Tergugat/Para Terbanding tersebut sengaja melecehkan Para Penggugat/Para Pambanding. Kakek Para Penggugat/Pembanding Ompu Hobol Lumbantobing adalah anak kandung (anak ke-3 dari 6 orang bersaudara) JAIHUTAN Negeri Pagar Batu yaitu : Raja Isak Lumbantobing, Laurensius Lumbantobimh adalah cucu kandung Raja Isak Lumbantobingo dan Kepala ” Nagari “ (di Tapanuli Selatan disebut Kuria) Desa Pagar Batu bernama Raja Panggading Lumbantobing juga anak kandung Raja Isak Lumbantobing, (anak ke-4 meninggal tahun 1964) adalah Adek kandung Ompu Hobol Lumbantobing, semua keluarga anak, cucu Raja Isak Lumbantobing hidup rukun damai, dan orang yang paling disegani dan dihormati di Negeri (Desa) PagarBatu, Kecamatan Sipoholon. Kerajaan atau Pemerintahan yang dipegangnya pada waktu itu tersohor (bahasa batak Tarbarita) jadi kalau ada permasalahan tidak masuk akal, Sulit diterima akal sehat kalau Cucu Raja Isak Lumbantobing yaitu Laurensius Lumbantobing meminta bantuan kepada Kakek Para Tergugat/Para Terbanding,selaku pendatang mencari nafkah di Negeri Pagar Batu Kecamatan Sipoholon, tidak ada hubungan keluarga baik secara Famili, Nenek/Kakek Para Tergugat/Para Terbanding semasa hidupnya adalah “pekerja” dirumah Laurensius Lumbantobing (Kakek Para Penggugat/Para Pembanding) ;
Bahwa Pernyataan Para Tergugat/Para Terbanding Kakek/Nenek mereka menguasai tanah terperkara dengan cara menggarapmembuka lahan adalah isapan jempol belaka Para Tergugat/Para Terbanding sengaja mengelabui badan Peradilan. . Tanah Negeri Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon adalah hak ulayat, tanah adat tidak boleh digarap oleh siapapun pendatang (marga lain) dari luar Desa Pagar Batu dan sampai sekarang di Desa Pagar Batu, terdapat Raja-raja Bius terdiri dari:: Bius Lumbantobing, Bius Hutagalung, Bius Huta Basrat, Bius Sipahutar. Sedangkan Tergugat/Para Terbanding asalmuasalnya adalah dari Daerah wilaya Kecamatan Siborong-borong datang mencari nafkah/pekerjaan ke Negeri Pagar Batu Kecamatan Sipoholon. Moina br Nababan bersama anaknya Albinus Sihombing awalnya bekerja dirumah Kakek Para Penggugat/Para Pembanding .Laurensius Lumbantobing Perlu diketahui di daerah wilayah Kecamatan Siborong-borong juga terdiri dari beberapa huta dan terdapat Raja bius diantaranya dikenal dengan nama huta Butar, huta Silait-l;ait, Lintongni Huta, huta Naga Saribu dan lain sebagainya. Jelasnya Keberadaan kakek Para Tergugat/Para Terbanding di Kampung Lumban Siantar Desa Pagar Batu adalah “Pendatang” dalam adat Batak disebut “Maisolat” mereka Para Tergugat/Para Terbanding berasal datang dari kampung luar Daerah Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon ;
Bahwa Kampung Lumban Siantar Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara adalah Huta/kampong Marga Lumbantobing bukan huta/kampung marga Sihombing Perbuatan/tindakan para Tergugat/Para Terbanding yang memindahkan tulang belulang Nenek/kakeknya dari kampung halaman Para Tergugat/Para Terbanding dan menguburkannya di tanah Terperkara-II sehingga Para Tergugat/Para Terbanding memberi nama “pemakaman keluarga” adalah suatu perbuatan niat jahat dengan maksud memiliki tanah terperkara, dan disamping itu besar kemungkinan (kedepan) akan menjadikan tanah terperkara menjadi huta/kampong Marga Sihombing sehingga bagian dari kampung Lumban siantar Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon diragukan akan terbentuk Huta/Kampung marga Sihombing Oleh karena itu wajar kalau para Penggugat/Para Pembanding selaku ahliwaris Laurensius Lumbantobing secara turun temurun. pemilik tanah terperkara Memajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tarutung agar Para Tergugat/Para Terbanding mengosongkan tanah terperkara untuk dapat dikuasai/diusahai oleh Para Penggugat/Para Pembanding selaku ahliwaris serta ahliwaris lainnya anak, cucu, cicit buyut dari Laurensius Lumbantobing ;
Bahwa Para Tergugat/Para Terbanding sudah mengakui bahwa tanah terperkara dikuasai/diusahai hanya untuk menanami dan mengambil hasil dengan izin nenek/kakek Para Penggugat/Para Pembanding tidak untuk dimiliki dan sesuai Surat Pernyataan Para Raja adat /Para Bius Desa Pagar Batu yang dibuat dan ditandatangani diatas meterai cukup dan diketahui oleh Kepala Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon. Para Bius menyatakan bahwa setiap pendatang di Desa Pagar Batu disebut “Maisolat” tanah hak adat (Tanah ladang) yang dipinjam wajib dikembalikan kepada yang memberikan izin ataupun pada ahli waris (mohon lihat bukti P–4) oleh karena itu Para Penggugat/Para Pembanding meminta agar tanah yang dikuasai Para Tergugat/Para Terbanding maupun yang mendapat hak dari padanya dikosongkan untuk dapat secara leluasa dikuasai/diusahai ahliwaris Laurensius Lumbantobing ;
Bahwa sesuai dengan pernyataan Para Raja Adat/Raja Bius Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Huta Kampung Lumban Siantar Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon (Tanah terperkara) adalah milik Pewaris almarhum Laurensius Lumbantobing diwariskan secara turun temurun kepada turunannya yaitu Anak, Cucu, cicit, buyut yaitu Para Penggugat/Pembanding dan ahliwaris yang lain. (mohon periksa bukti P- 5 ) ;
Berdasarkan segala alasan yang diuraikan tersebut diatas Para Penggugat/Para Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan ataupun majelis hakim tinggi yang memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan Para Pembanding dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 31 Mei 2016 No.45/Pdt.G/2015/PN.Trt dengan Mengadili sendiri :
Mengabulkan sebahagian Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding
Menyatakan Tanah terperkara-I yaitu tanah darat seluas + 500 m2 Dengan batas-batas seperti berikut:
Sebelah Timur : Tanah Para Pembanding
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Utara : Tanah Penggugat
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat
Tanah Perkara-II yaitu tanah Darat luas + 1 Ha dengan batas-batas
seperti berikut :
Sebelah Timur : Ardi Lumbantobing
Sebelah Barat : Tanah Penggugat
Sebelah Utara : Tanah Parratusan
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat/Para Terbanding yang mengusahai tanah terperkara dengan menyatakan bahwa tanah terperkara warisan para Tergugat/Para Terbanding hingga membuat kuburan keluarga atas tanah perkara-II adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk meninggalkan tanah terperkara dan menyerahkan kepada para Penggugat/Para Pembanding dalam keadaan baka dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai oleh para Penggugat/Para Pembanding dan ahliwaris lainnya sebagai mana layaknya pemilik yang sah ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas tanah perkara ;
Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Hakim Tinggi yang memeriksa/mengadili perkara ini berpendapat lain maka, mohon keadilan yang seadil adilnya ;
Menimbang, bahwa selain memori banding, Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat juga mengajukan tambahan bukti bertanda bukti :
P-4 : Surat Pernyataan ditandatangani Para Bius Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, dinazagelen dan dilegalisir sesuai aslinya ;
P-5 : Surat Pernyataan Para Bius Desa Pagar Batu tentang parhutaan Lumban Siantar Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipaholon, Tapanuli Utara, dinazagelen dan dileagilisir sesuai aslinya ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat tersebut, Kuasa Hukum para Terbanding semula para Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 45/Pdt.G/2015/PN-Trt telah berkenan memberi keputusan pada tanggal 31 Mei 2016, dalam perkara tersbut yang amarnya adalah berbunyi sebagai berikut ;
M e n g a d i l i
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tersebut ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.486.000 (satujuta empatratus delapanpuluh enamribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut , Para Pembanding/semula Para Penggugat telah mengajukan banding yang disertai dengan alasan-alasan dan keberatan-keberatannya sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Para Pembanding/semula Para Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 15 Juni 2016 ;
Bahwa Kontra Memori Banding ini diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugatsebagai sanggahan atau bantahan/jawaban atas Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat, adalah masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang dan diajukan sesuai dengan syarat-syarat dan tatacara menurut undang-undang, oleh karenanya Kontra Memori Banding ini wajar untuk diterima dan dikabulkan ;
Bahwa terhadap permohonan banding maupun alasan-alasan yang menjadi keberatan Para Pembanding/Para Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 15 Juni 2016, dengan tegas dibantah dan ditolak oleh Para Terbanding/semula Para Tergugat, karena selain keliru juga tidak berdasar, dan juga bahwa Pengadilan Negeri Tarutung dalam menjatuhkan putusan dalam perkara aquo telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang tepat dan benar, sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan yang didasarkan atas hukum sebagai ketentuan ketentuan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tarutung dalam perkara aquo patut untuk dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan ;
Bahwa bilamana diperhatikan Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat pada halaman 3 poin 2, maka Permohonan Banding maupun Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding/ParaPenggugat, patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan :
Bahwa judex factie pada Pengadilan Negeri Tarutung yang telah memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan dalam perkara aquo telah berlaku adil, tidak memihak sehingga putusan yang dijatuhkan benar benar mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan yang berlaku ditengah masyarakat ;
Bahwa bilamana dicermati gugatan Para Pembanding/semula Para Penggugat adalah dimaksudkan untuk mengusir ataupun mengeluarkan Para Terbanding/semula Para Tergugat dari Kampung Lumban Siantar Desa Pagarbatu, sehingga sangatlah adil putusan PN Tarutung yang tidak mengabulkan niat jahat Para Pembanding/Para Penggugat tersebut ;
Bahwa sangatlah keliru alasan/dalil Para Pembanding/Para Penggugat pada Memori bandingnya tersebut yang menyatakan “Majelis Hakim telah mengabaikan hak ulayat tanah adat yang berlaku di daerah Tapanuli khususnya didaerah Negeri Pagar Batu (Desa Pagar Batu) Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara” hal itu tidaklah benar, karena hak ulayat yang mengatur tanah adat bukan dimiliki orang perorang melainkan milik bersama satu kampung atau milik bersama satu marga, sehingga tidak dapat dibagi bagi dan dimiliki atas nama satu orang atau dengan kata lain bilamana tanah perkara adalah tanah adat, maka Para Pembanding/Para Penggugat pun tidak dapat mengklaim sebagai miliknya saja ;
Bahwa demikian juga dalil Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat pada halaman 3 poin 3 dan poin 4 yang mendalilkan “ bahw Judex factie PN Tarutung dalam mengadili perkara yang dibanding melulu secara berulang hanya mempertimbangkan perbuatan melawan hukum hingga diuraikan secara panjang lebar .......dst” adalah dalil yang sangat keliru, sungguh sangat tidak dimengerti, dan justru memperlihatkan bahwa Para Pembanding/Para Penggugat sangat tidak konsisten dengan dalil dalil gugatannya, karenanya dalil Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat tersebut haruslah ditolak atau setidaknya tidak perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini dengan alasan :
Bahwa judex factie pada PN Tarutung dalam perkara ini secara tepat dan benar telah mempertimbangkan hal hal yang didalilkan oleh Para Pembanding/Para Penggugat di dalam gugatannya, dimana Para Pembanding/Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa dikuasainya dan dusahainya tanah perkara oleh Para Terbanding/Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karenanya dalam perkara ini haruslah dibuktikan telebih dahulu apakah tindakan Para Terbanding/Para Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah perkara sebagai perbuatan melawan hukum ? ;
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat dalam gugatannya semula, dengan tegas dan jelas memberi judul gugatannya atau menyatakan Gugatannya adalah HAL : ”PERBUATAN MELAWAN HUKUM”, (mohon lihat kembali gugatan Para Pembanding/Para Penggugat), sehingga yang mendalilkan inti pokok permasalahan dalam perkara ini menjadi Perbuatan Melawan Hukum adalah gugatan Para Pembanding/Para Penggugat ;
Bahwa karenanya pertimbangan judex factie dalam perkara aquo sudah tepat dan benar sehingga Putusan PN Tarutung dalam perkara ini wajar untuk dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan ;
Bahwa ketidak konsistenan Para Pembanding/Para Penggugat dalam perkara ini terlihat juga dengan jelas dimana antara dalil posita dan petitum gugatan dengan dalil posita dan Petitum Memori Bandingnya tidak sejalan, terdapat perbedaan perbedaan yang sangat mendasar, hal mana dapat dilihat pada Memori Banding, yaitu :
Pada halaman 4 poin 5 dan poin 6 Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat pada intinya mendalilkan tindakan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding yang membuat pekuburan/pemakaman keluarga di atas tanah perkara II sudah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum ( vide halaman 4 poin 5 Memori Banding), kemudian pada poin 6 didalilkan bahwa tindakan tersebut merupakan bukti bahwa Para Penggugat ada niat jahat memiliki hak tanah orang lain yaitu hak Para Penggugat/Para Pembanding (vide halaman 4 poin 6 Memori banding), padahal hal hal yang berkaitan dengan tanah pekuburan yang ada di atas tanah perkara II tidak ada didalilkan oleh Para Pembanding/Para Penggugat dalam Gugatannya, namun dalam Replik Para Penggugat/Para Pembanding didalilkan oleh Para Penggugat bahwa dikuburkannya orangtua dan kakek Para Tergugat/Para Terbanding di atas tanah perkara II adalah atas seijin dan persetujuan Para Penggugat/Para Pembanding karena Para Tergugat/Para Terbanding telah meminta ijin dan melaksanakan adat berupa pemberian piso-piso kepada Para Penggugat/Para Pembanding (mohon lihat kembali Replik Para Pembanding/Para Penggugat), sehingga dari dalil dalil tersebut terlihat dengan jelas bahwa Para Pembanding/Para Pernggugat sangat tidak konsisten dengan gugatannya sendiri ;
Kemudian pada halaman 8 poin 2 Petitum Memori Banding, disebutkan oleh Para Pembanding/Para Penggugat bahwa batas sebelah Barat tanah perkara II adalah berbatas dengan Tanah Penggugat sedangkan dalam Gugatan, baik dalam posita maupun petitum Gugatan, didalilkan bahwa batas disebelah Barat tanah perkara II adalah berbatas dengan Pemakaman. Hal ini sangatlah keliru karena tanah Pemakaman bukanlah tanah milik Para Penggugat, sehingga bilamana tanah perkara II berbatas dengan tanah Para Pembanding/Para Penggugat, maka tanah milik orang lain telah masuk ke dalam objek perkara II ;
Demikian juga dalam posita dan petitum gugatan, didalilkan oleh Para Pembanding/Para Penggugat bahwa tanah perkara ada tiga, yaitu tanah perkara I, tanah Perkara II dan tanah perkara III, namun dalam petitum Memori Banding, tanah objek perkara hanya dua, yaitu tanah perkara I dan tanah perkara II, sehingga tentang objek perkara antara Petitum Memori Banding dengan posita maupun petitum Gugatan terdapat perbedaan ;
Bahwa demikian juga dengan posita Memori Banding, halaman 4 poin 7, sangatlah keliru dan semakin ngawur, dan seolah menggurui judex factie pada PN Tarutung yang telah memutus perkara secara adil, tepat dan benar, namun oleh Para Pembanding/Para Penggugat telah menuduh majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak punya hati nurani, oleh karena itu dalil Para Pembanding/Para Pengggugat tersebut haruslah dikesampingkan dengan alasan bahwa dalil posita gugatan Para Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah masuk dalam pokok perkara, sehingga secara hukum bilamana dalil dalil yang dikemukakan berkaitan dengan pokok perkara ditolak oleh judex factie, maka putusannya adalah gugatan ditolak, bukan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa selanjutnya pada halaman 5 poin 8 dan poin 9 dalil Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat adalah juga merupakan dalil yang sangat keliru, tidak berdasar dan bahkan memperlihatkan bahwaPara Pembanding/Para Penggugat tidak memahami hukum acara perdata, dan juga tidak menyadari posisi/kedudukannya sebagai pihak Penggugat dalam perkara aquo, karenanya dalil dalil Para Pembanding/Para Penggugat tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan dengan alasan :
Bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg, Penggugatlah yang berkewajiban untuk membuktikan kebenaran gugatannya, oleh karena itu yang pertama dipertimbangkan oleh Majelis adalah dalil dalil gugatan Penggugat, bukan dalil dalil jawaban atau bantahan Tergugat, sehingga bilamana Penggugat tidak mampu membuktikan dalil dalil gugatannya, maka gugatan ditolak dan dalil dalil bantahan/jawaban Para Tergugat tidak perlu dibuktikan lagi ;
Bahwa demikian juga dengan dalil Memori banding pada halaman 6 poin 10, dengan tegas dibantah dan ditolak oleh Para Terbanding/Para Tergugat karena selain keliru, juga bahwa Para Pembanding/Para Penggugat telah salah dalam mengartikan dalil jawaban/bantahan Para Terbanding/Para Tergugat yang telah diajukan sebelumnya dalam perkara ini, sehingga dalil Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan dalam pemeriksaan perkara aquo dengan alasan :
Bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Para Terbanding/ Para Tergugat tersebut dan juga tidak ada maksud Para Terbanding/Para Tergugat untuk mengelabui badan peradilan sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pembanding/Para Penggugat, karena siapapun mengetahui dengan pasti bahwa Kampung Lumbansiantar Desa Pagarbatu dulunya adalah hutan belantara (tombak) yang belum dijamah atau diusahai orang lain, sehingga dikuasai dan diusahainya tanah perkara oleh kakek Para Terbanding/Para Tergugat sudah pasti dengan cara membuka lahan atau menggarap tanah tersebut dulunya ;
Bahwa demikian juga dengan dalil Memori Banding halaman 6 poin 11, haruslah juga ditolak atau dikesampingkan karena dalil tersebut adalah ngawur, tidak masuk akal dan hanya rekayasa Para Pembanding/Para Penggugat semata tanpa dikuatkan dengan alasan atau bukti, sebab tidaklah mungkin Para Terbanding/Para Tergugat hendak menjadikan tanah perkara menjadi perkampungan Marga Sihombing, dan walaupun Kampung Lumbansiantar bukan kampung yang didirikan oleh Para Terbanding/Para Tergugat, akan tetapi Para Terbanding/Para Tergugat dapat dan berhak untuk hidup di Kampung Lumbansiantar, sebagaimana juga dengan dikampung Para Terbanding/Para Tergugat di Lintongnihuta, Naga Saribu dan lain lain ;
Bahwa dalil Memori Banding halaman 7 poin 12 dan poin 13 haruslah juga dikesampingkan dalam perkara ini, karena selain keliru, dalil tersebut adalah rekayasa dengan merekayasa surat surat yang sama sekali tidak ada kekuatan hukumnya dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini, sehingga adalah sangat beralasan untuk menolak dalil dalil tersebut ;
Bahwa demikian juga dengan bukti surat yang oleh Para Pembanding/Para Penggugat menyebutnya sebagai tambahan bukti surat dengan tegas dibantah dan ditolak oleh Para Terbanding/Para Tergugat karena selain tidak benar dan juga bahwa pengajuan bukti surat atau tambahan bukti surat adalah diajukan pada saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tarutung, jadi bukan setelah keluarnya putusan ;
Bahwa selanjutnya, pertimbangan hukum Judex factie pada Pengadilan Negeri Tarutung maupun amar putusan yang dijatuhkan dalam Perkara Perdata No. 45/Pdt.G/2015/PN-Trt tanggal 31 Mei 2016 telah tepat dan benar, baik pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya telah sesuai dengan rasa keadilan, serta tidak memihak, sejalan dengan Undang Undang, sehingga Putusan tersebut haruslah dipertahankan ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kiranya telah cukup alasan dan dasar hukum bagi Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk menerima Kontra Memori Banding Para Terbanding/Para Tergugat, seraya berkenan pula memutuskan ;
Menolak permohonan Banding Para Pembanding/Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 45/Pdt.G/2015/PN-Trt tanggal 31 Mei 2016 ;
Menghukum Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor :45/Pdt.G/2015/PN.Trt. tanggal 31 Mei 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari para Pembanding semula para Penggugat dan kontra memori banding dari para Terbanding semula para Tergugat berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi para Terbanding semula para Tergugat sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan dan putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat poin 2, yang berbunyi sebagai berikut “Menyatakan para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris dari Alm.Laurencius Lumbantobing“ ;
Menimbang, bahwa para Terbanding semula para Tergugat tidak membantah dalam jawabannya bahwa para Pembanding semula para Penggugat adalah ahli waris dari Laurencius Lumbantobing, oleh karena itu petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 2 beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru menyimpulkan pokok permasalahan dalam perkara ini, yakni menyimpulkan pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dari posita gugatan para Pembanding semula para Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah tanah warisan dari kakek moyang para Pembanding semula para Penggugat yang bernama OMPU HOBOL LUMBANTOBING, sedangkan para Terbanding semula para Tergugat adalah keturunan dari MOINA Br.NABABAN sebagai pendatang yang diberikan pertapakan dan beberapa bidang tanah untuk diusahai dan hanya mengambil hasilnya saja dan tetapi tidak menjadi pemilik tanah sengketa ;
Bahwa dalam jawaban para Terbanding semula para Tergugat pada pokoknya membenarkan bahwa asal usul tanah sengketa adalah dari Ompuhobol Lumbantobing, tetapi tanah tersebut telah diberikan kepada kakek Terbanding I semula Tergugat I, karena telah berhasil menyelesaikan permasalahan/pertengkaran yang terjadi antara kakek para Pembanding semula para Penggugat ;
Bahwa dalam petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 3 yang berbunyi “Menyatakan dalam hukum tanah perkara I, yaitu tanah darat seluas ± 5000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : Tanah Penggugat
Sebelah barat : Jalan Desa
Sebelah utara : Tanah Penggugat
Sebelah selatan : Tanah Penggugat
Tanah perkara II , yaitu tanah darat seluas ± 1 ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : Ardi Lumbantobing
Sebelah barat : Pemakaman
Sebelah utara : Tanah peratusan/Pemakaman Peratusan
Sebelah selatan : Tanah Penggugat/jalan perswahan
Tanah perkara III, yaitu tanah pertapakan rumah seluas ± 200 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : Tanah Penggugat
Sebelah barat : Tanah perkampungan milik Penggugat
Sebelah utara : Tanah perkampungan milik
Penggugat/rumah
Adalah tanah milik Alm.Laurensius Lumbantobing dan para Penggugat semula para Pembanding adalah ahli waris yang berhak atas tanah perkara;
Bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tingkat pertama langsung mempertimbangkan petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 4, seharusnya dalam perkara ini petitum gugatan poin 3 terlebih dahulu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini bukan Perbuatan Melawan Hukum, tetapi sengketa Kepemilikan Tanah Sengketa ;
Menimbang, bahwa petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 3 sebagaimana telah diuraikan diatas dan terhadap petitum tersebut Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa para Pembanding semula para Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik para Pembanding semula para Penggugat yang diperoleh karena warisan dari nenek moyangnya yang bernama Ompu Hobol Lumbantobing dan tanah sengketa memang ada diserahkan kepada nenek para Terbanding semula para Tergugat yang bernama Moina br Nababan yang pada tahun 1950 sebagai pendatang dan menumpang di Kampung Lumban Siantar tetapi hanya untuk mengambil hasilnya dan tidak menjadi hak milik ;
Bahwa dari jawaban para Terbanding semula para Tergugat mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah milik mereka yang diperoleh dari warisan kakek mereka yang bernama Tetinus Sihombing dan isterinya bernama Moina br. Nababan, dimana kakek para Terbanding semula para Tergugat memperoleh tanah senketa dari kakek para Pembanding semula para Penggugat yang bernama Laurencius Lumbantobing karena kakek para Terbanding semula para Tergugat telah berhasil menyelesaikan permasalahan antara kakek para Pembanding semula para Penggugat ;
Bahwa dari bukti surat P-1 terbukti bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah membenarkan bahwa ia menerima tanah dari ahli waris Ompu Hobol Lumbantobing ;
Bahwa dari keterangan saksi para Pembanding semula para Penggugat yakni Marudut Lumbantobing, Tahan Bosi Lumbantobing, Edison Lumbantobing dan Onggol Lumbantobing yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah sengketa adalah milik para Pembanding semula Penggugat yang diperoleh dari warisan nenek moyangnya yang bernama Ompu Hobol Lumbantobing, sedangkan keberadaan para Terbanding semula para Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah karena memperoleh dari neneknya yang bernama Moina Br. Nababan dan Moina Br, Nababan memperoleh tanah sengeketa dari kakek para Pembanding semula para Penggugat untuk diusahai dan mengambil hasilnya, tetapi tidak untuk dimiliki dan tidak dapat dijual. Keberadaan kuburan keluarga dari para Terbanding semula para Tergugat diatas tanah sengketa juga atas persetujuan dari ahli waris dari Ompu Hobol Lumbantobing yakni Poltak Lumbantobing ;
Bahwa dari keterangan saksi para Terbanding semula para Tergugat yang bernama Rutas Lumbantobing dan Molen Lumbantobing pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui tentang kepemilikan tanah sengketa, tetapi selama ini tanah sengketa dikuasai oleh para Terbanding semula para Tergugat dan adanya kuburan keluarga para Terbanding semula para Tergugat adalah atas persetujuan ahli waris Ompu Hobol Lumbantobing ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa para Pembanding semula para Penggugat telah berhasil membuktikan petitum gugatan poin 3 oleh karena itu petitum gugatan poin 3 tersebut beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada poin 4 tentang Perbuatan Melawan Hukum sudah tepat dan benar dan pertimbangan tersebut diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding oleh karena itu pertimbangan tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 5 berbunyi “Menghukum para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk meninggalkan tanah perkara dan menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong untuk dikuasai dan diusaha oleh para Penggugat dan ahli waris lainnya sebagaimana layaknya pemilik yang sah” ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 5 tersebut Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dari Pembanding semula para Penggugat yang bernama Marudut Lumbantobing menerangkan bahwa kuburan Albinus Sihombing dan isterinya boru Silalahi dan terakhir dimasukkan keperkuburan adalah tulang belulang suami dari Moina Br. Nababan yang didatangkan dari Desa Dolok Sait sekitar tahun 2009-2010, saksi Tahan Bosi Lumbantobing menerangkan bahwa tempat kuburan orang tua Terbanding I semula Tergugat I tersebut tidak ikut digugat karena telah diberikan secara adat setempat, saksi Onggol Lumbantobing menerangkan bahwa orang tua Terbanding I semula Tergugat I isteri dari Albinus Sihombing meninggal dunia pada tahun 2009 dan dikuburkan diatas tanah sengketa adalah atas persetujuan Poltak Lumbantobing, saksi para Terbanding semula para Tergugat yang bernama Rutas Lumbantobing menerangkan bahwa orang tua/ibu Terbanding I semula Tergugat I dikuburkan diatas tanah sengketa adalah atas persetujuan marga Lumbantobing, dimana Terbanding I semula Tergugat I memenuhi persyaratan adat ;
Bahwa saksi para Pembanding semula para Penggugat yakni Marudut Lumbantobing dan Tahan Lumbantobing menerangkan bahwa Terbanding I semula Tergugat I pernah menjual tanah di Gadong Bolak kepada Marga Hutagalung, tetapi karena adanya keberatan dari Polak Lumbantobing, maka uang hasil penjualan tersebut dikembalikan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan tanah pun kembali kepada Poltak Lumbantobing ;
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan poin 3 tersebut diatas, dimana Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa tanah sengketa adalah milik para Pembanding semula para Penggugat dan penyerahan dari ahli waris Ompu Hobol Lumbantobing kepada kakek/nenek para Terbanding semula para Tergugat hanya sekedar diusahai untuk mengambil hasilnya bukan sebagai pemilik tanpa ditentukan jangka waktu dan penyerahan tersebut terjadi
1950 (sudah berjalan ± 66 tahun)...maka dengan berjalannya perkara ini sudah layak , patut dan adil para Terbanding semula para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada para Pembanding semula para Penggugat dan ahli warisnya dalam keadaan baik dan kosong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa adanya itikad tidak baik dari para Terbanding semula para Tergugat terhadap tanah sengketa dan telah dikuasai sejak ± 1950 (sudah berjalan ± 66 tahun), maka sudah layak, patut dan adil para Terbanding semula para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat semula para Penggugat dan ahli warisnya dalam keadaan baik dan kosong, oleh karena itu petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 5 beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, dimana para Terbanding semula para Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka tidak ada alasan dihukum untuk membayar ganti rugi, oleh karena itu petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 6 harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena dalam persidangan tingkat pertama tidak diletakan sita jaminan, maka petitum gugatan para Pembanding semula para Penggugat poin 7 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan, maka para Terbanding semula para Tergugat dihukum untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat Pengadilan,yang untuk tingkat banding ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor :45/Pdt.G/2012/PN.Trt tanggal 31 Mei 2016 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri dengan amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat undang-undang serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 45/Pdt.G/2015/PN.Trt. tanggal 31 Mei 2016 tentang eksepsi;
DALAM POKOK PERKARA
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:45/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 31 Mei 2016;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan para Pembanding semula para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris dari Alm. Laurencius Lumbantobing ;
Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan dalam hukum tanah perkara I, yaitu tanah darat seluas ± 5000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : Tanah Penggugat
Sebelah barat : Jalan Desa
Sebelah utara : Tanah Penggugat
Sebelah selatan : Tanah Penggugat
Tanah perkara II , yaitu tanah darat seluas ± 1 ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : Ardi Lumbantobing
Sebelah barat : Pemakaman
Sebelah utara : Tanah peratusan/Pemakaman Peratusan
Sebelah selatan : Tanah Penggugat/jalan perswahan
Tanah perkara III, yaitu tanah pertapakan rumah seluas ± 200 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : Tanah Penggugat
Sebelah barat : Tanah perkampungan milik Penggugat
Sebelah utara : Tanah perkampungan milik
Penggugat/rumah
Adalah tanah milik Alm.Laurensius Lumbantobing dan para Penggugat semula para Pembanding adalah ahli waris yang berhak atas tanah perkara;
Menghukum para Terbanding semula para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan tanah perkara dan menyerahkan kepada para Pembanding semula para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai dan diusaha oleh para Pembanding semula para Penggugat dan ahli warisnya sebagaimana layaknya pemilik yang sah ;
Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditentukan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk selebihnya.
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 05 September 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MH. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 236/PDT/2016/PT-MDN tanggal 27 Juli 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 07 September 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta H.T.BOYKE HP.HUSNY,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. BINSAR SIREGAR, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
H.T.BOYKE HP.HUSNY, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-