16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. Imran
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair. 2. Membebaskan Terdakwa Ir. Imran oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Imran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair. 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ir. Imran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Limapuluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan. 5. Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
P U T U S A N
No : 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama : Ir. Imran
Tempat Lahir : Situmbak, Batusangkar
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/31 Desember 1962
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Ampera No. 4 Rt. 04/Rw. 06, Kel. Kampung Baru
Nan XX Kec. Lubuk Begalung, Kota Padang
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Staf Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan
Pemukiman Prov. Sumbar/PPK Penataan bangunan
dan Lingkungan).
Terdakwa ditahanan oleh :
Jaksa Penyidik.
Tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum.
Penahanan Kota, sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang.
Penahanan Kota sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016
Diperpanjang oleh Wakil Katua Pengadilan Tipikor Padang.
Penahanan Kota sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Penahanan Kota sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016.
Diperpanjang Ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Penahanan Kota sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016.
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Ir. Imran didampingi oleh Penasehat Hukumnya Hj. Rafida Latif Sawir Karim, SH dan Fajar Martha, SH, Advokat/Penasehat Hukum “Hj. Rafida Latif Sawir Karim, SH & Associates” yang beralamat di Gang Sehati No. 54 Rt.03/Rw.02, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 20/III/SK.Pid.Sus/2016 tanggal 29 maret 2016.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 21 Maret 2016 dan tanggal 15 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar keterangan saksi ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa :
Setelah mendengar keterangan Ahli ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa :
Setelah mendengar keterangan Terdakwa :
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini :
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2015 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa Ir. Imran terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Ir. Imran berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 7 (tujuh) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa supaya ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Addendum / Manajemen kontrak ke-1 (satu) Nomor : IK 02 04/ADD.l-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) berkas Asbult Drawing Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2013.
2 (dua) bundel Foto Dokumentasi Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas Final Quantiti Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas surat perjanjian (Kontrak) Nomor. IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) berkas Laporan Mingguan ke 1 s/d. 28 Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas request pekerjaan Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan dari bulan ke 1 (satu) sampai dengan bulan ke 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Administrasi pencairan uang Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013 yaitu ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3337650/010/110 tanggal 04 Desember 2013 Rp. 630.793.386,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tida ratus delapan pilih enam rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 30 Desember 2013 Rp. 1.606.629.695,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 05 Juli 2013 Rp. 1.273.994.297,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70048/PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 Rp. 505.156.859,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
1 (satu) berkas Shop Drawing Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04/KONT-FIS/Pelaks.PBL-SB/19/V-2012 tanggal 03 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012.
Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.1-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.A/VI-2012 tanggal 25 Juni 2012.
Addendum/Amandemen Kontrak Ke-II Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.II-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.B/X-2012 tanggal 15 Oktober 2012.
1 (satu) buah buku standar harga bahan upah analisa dan harga satuan pekerjaan Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel (map kuning) yang berisi administrasi pencairan dana pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel faktur, kwitansi, dan laporan keuangan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel hasil perbaikan dalam masa pemeliharaan paket pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) eksemplar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 minggu 22, mingu 24, minggu 25, minggu 28.
1 (satu) berkas gambar rencana pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) folder Soft Copy File pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultasi pendampingan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Nomor : IK 02 04 /KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013.
Addendum/ Amandemen Kontrak Ke-I (satu) nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 atas Surat Perjanjian Nomor IK 0204/KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 antara PPK dengan CV. Restu Graha Cipta.
Foto Dokumentasi Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04 /KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 Addendum ke I nomor: IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 paket pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) folder Soft Copy File pekerjaan pendampingan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dari CV. Restu Graha Cipta.
1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2012.
1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2012.
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat lokasi janjang seribu ngarai Sianok Kota Bukittinggi TA. 2012.
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat lokasi kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Sumatera Barat TA. 2013.
1 (satu) bundel DED Tahap I pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel DED Tahap I Janjang Seribu pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Laporan Akhir pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/SATKER PBL-SB/III-2013 tentang Pengangkatan Personil Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 24/SK/Satker.PBL-SB/IV-2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat tanggal 01 April 2013.
1 (satu) lembar surat Nomor : UM.01.111 PBL-SB/40/II-2013 tanggal 01 Februari 2013 perihal Pelaksanaan PSD Penatan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA.
1 (satu) bundel realisasi pencairan dana sebesar Rp. 114.036.363 kepada CV. Restu Graha Cipta.
1 (satu) bundel dokumen penawaran dari PT. Prima Jasa Tirta Lima.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Surya Pratama Mandiri.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Budi Jaya.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Delapan Pilar Perkasa.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : IK 02 04/KONT-FIS/Pelaks.PBL-SB/40/XI-2011 tanggal 25 November 2011 Pekerjaan Dukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-FIS/Pelaks.PBL-SB/40.A/XI-2011 tanggal 28 November 2011.
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
1 (satu) berkas Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012 .
1 (satu) berkas Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012.
1 (satu) bundel Foto Dokumentasi kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012.
1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks. PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
1 (satu) berkas ACTUAL CHECK Surat Perjanjian No IK. 02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013 ADDENDUM KE I No IK. 02.04/ADD-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Harga Perkiraan Sementara (HPS) Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prop. Sumatera Barat TA 2013.
1 (satu) potong besi wiremesh yang ada di dalam shortcreate ukuran 15 x 15 cm diameter 4 mm.
1 (satu) buah solar panel 50 wp.
1 (satu) potong besi tulangan sepanjang 14 cm yang ada di dalam pekerjaan jalan inspeksi dengan diameter 6 mm.
1 (satu) potong besi wiremash sepanjang 16 cm yang di potong dari pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 diameter 5 mm.
1 (satu) lembar surat dari Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat Nomor : UM.01.11/PBL-SB/40/11.2013, tanggal 01 Februari 2013, Perihal : Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Melalui Penerbitan SKPA.
1 (satu) eksemplar surat dari Direktur PT. Jakarta Konsultindo Nomor : 28/JK/SRT/TEK/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, Perihal : Jadwal Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
1 (satu) eksemplar surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, Nomor : 650-188/DPU-PRC/III-2013, tangga 04 Maret 2013, Perihal : Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
1 (satu) lembar Daftar SIMAK Data Laporan Administrasi Kontraktor Dalam Rangka serah terima pekerjaan Pertama (PHO) dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 380/BAHPP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/I-2014 tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) bundel Laporan MIX Disain Beton K-250 pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Janjang Saribu Kota Bukittinggi Kontraktor PT. PRIMA JASA TIRTA LIMA dari Laboratorium Teknik Sipil Institut Teknologi Padang (ITP) Tahun 2013.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) Nomor: 18/SKPA-PPBLS/I/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat No. 25/KPTS/ADD/PBL-SB/IV-2013, tanggal 08 April 2013, Tentang Pembentukan Tim Addendum / Amandemen Kontrak Kerja Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Tahun Anggaran 2013.
Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan (ULP) SNVT/Satker Daerah Ditjen Cipta Karya Dan Ditjen Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 02/KPTS-ULP/PJTRP-SB/XII-2012, tanggal 04 Desember 2012, Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) ULP/Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa SNVT/Satker daerah Ditjen Karya Dan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktoral Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Nomor : KU.03 01-cb/113 tanggal 30 Januari 2013, perihal: Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu, Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA.
1 (satu) eksemplar Justifikasi Teknis Surat Perjanjian No. IK 02 04/KON-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013, Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013, Konsultan Pendamping CV. Restu Graha dan Kontraktor Pelaksana PT. Prima Jasa Tirta Lima.
1 (satu) lembar surat dari Direktur PT. Prma Jasa Tirta Lima No : 65/SP/PJTL/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, Hal: Penugasan Paket Pekerjaan Jenjang Seribu.
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01088-000002679 atas nama PT. Prima Jasa Tirta Lima Periode 01 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Prima Jasa Tirta Lima tanggal 26 Januari 2004, dari Notaris & PPAT NASRUL, SH.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “Prima Jasa Tirta Lima” tanggal 12 Agustus 1998, dari Notaris & PPAT NASRUL, SH.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-17332, tanggal 14 Mei 2015, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. JAKARTA KONSULTINDO.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. JAKARTA KONSULTINDO, Nomor : 78, tanggal 13 April 2012, dari Notaris SUTJIPTO SH.M.Kn.
1 (satu) rangkap Risalah Rapat Tinjauan Pekerjaan PT. JAKARTA KONSULTINDO, tanggal 14 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Peraturan Walikota Bukittinggi, Nomor 5 tahun 2013, Tentang Penggunaan Dokumen Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Ngarai Sianok Sebagai Pedoman Pembangunan Di Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Harga Satuan Item Pekerjaan Baru dari Kontraktor Pelaksana PT. PRIMA JASA TIRTA LIMA.
Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
1 (satu) rangkap surat dari CV Restu Graha Cipta Kepada PPK perihal surat tugas (foto copy)
1 (satu) bundel fotocopy buku tamu dan buku iterupsi pembangunan PSD dan Penataan dan Revitalisasi kawasan jenjang seribu di Kota Bukittinggi.
1 (satu) rangkap foto copy keputusan metri Pekerjaan Umum Nomor: 500/KPTS/M/2011 tentang pengangkatan atasan/ pembantu atasan kepala satuan kerja, atasan langsung kepala satuan kerja dan pejabat inti satuan kerja non vertical tertentu dilingkungan direktorat jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum.
Dijadikan barang bukti untuk perkara lain atas nama Sudarno Prasetyo Utomo.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai penegak hukum dalam proses penyelidikan perkara ini bersikap diskriminatif dan tidak fair dan tertcermin melindungi pengawas, oleh karena itu bermohon agar Jaksa Penuntut Umum dalam memproses perkara ini bersikap adil dan bijaksana karena dimata hukum semua warga negara sama kedudukannya baik Pejabat maupun masyarakat biasa dan terdeakwa dalam menghadapi proses perkara ini cukup koperatif.
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.
Membebaskan Terdakwa daqri segala Tuntutan (Vrij Spraak).
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menolak Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Imran.
Memutus dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Ir. Imran sebagaimana Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016.
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamisw tanggal 12 januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan tidak satupun bukti dan fakta yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk itu mohon membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamisw tanggal 12 januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Ir. Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.
Membebaskan Terdakwa daqri segala Tuntutan (Vrij Spraak).
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut;
Kesatu ;
Primair ;
Bahwa ia terdakwa Ir. Imran yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 tentang pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja. Atasan langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain ditahun 2013 bersama-sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima selaku Penyedia Barang dan Jasa pemborongan pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013, bertempat di Kawasan Jenjang Seribu Kelurahan Kayu Kubu dan Kelurahan Bukit Apit Puhun Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ir. Imran dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Juni 2013 terdakwa Ir. Imran menandatangani Surat Nomor: KU.03.01/PPJ-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/116/VI-2013 perihal Penunjukan PT. Prima jasa Tirta selaku Penyedia Jasa untuk Pelaksanan Paket Pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi, dan sebagai tindak lanjut dari surat tersebut pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa Ir. Imran menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor :IK 02.04/KONT –FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 bersama-sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo, menurut kotrak pekejaan kontruksi tersebut PT. Prima Jasa Tirta Lima mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
-
No Uraian Jenis Pekerjaan Jumlah Harga (Rp) I Pekerjaan Pendahuuan/persiapan Rp. 142.583.734,83 II Pekerjaan tangga seribu Rp 1.956.650.260,46 III Pekerjaan Bangunan penujang dan kolam Rp. 4.016.995.853,43 IV Pekerjaan Bangunan Mushola Rp. 169.118.358,72 V Bangunan Toilet dan Ruang Bilas Rp. 239.138.423,73 VI Pekerjaan Landscape Rp 42.494.751,78
Dengan harga kotrak atau nilai kontrak sebesar Rp. 6.566.981.382,95,- (enam milyar lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan puluh sen ) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sehigga harga pekerjaan sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang dbiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2013 sebagaimana dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) dari Kementrian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya Satuan Kerja Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Nomor. DIPA-033.05.1.483690/2013 tanggal 05 Desember 2013 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selam 180 hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013 , Selanjutnya untuk melakukan pengawasan tersebut dan mendukung pelaksanaan terhadap Pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi saksi Ir. Syafriyanti MM membentuk Tim pendukung yaitu tim teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor. 05/KPTS/SATKER PBL-SB/III-2013 tanggal 11 maret 2013 serta tim Addendum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor. 25/KPTS/Sdd/PBL-SB/IV/2013 tanggaL 08 April 2013.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pendahuluan / persiapan pada minggu ke XVII dengan bobot pekerjaan 2,17 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 1,09 % sedangkan pekerjaan tangga seribu dengan bobot 29,80 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 0,38 % sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan bulan konsultan pengawas didapat hasil sebagai berikut :
-
No Bulan (periode) Bobot Rencana Bobot Realisasi Keterlambatan 1. Ke 1(24 Juni s/d 30 Juni 2013) 0,00 % 0,60 % 0,60 % 2. Ke II(1 Juli s/d 4 Agustus 2013) 7,45 % 0,12 % 7, 33% 3. Ke III(5 Agustus s/d 1 Septeber 2013) 31,01 % 0,22 % 30,79 % 4. Ke IV(2 Septeber s/d 6 Oktober 2013) 52,60% 1,52 % 51,08 %
Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut terdakwa Ir. Imran selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak memberikan teguran atau peringatan kepada saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT.Prima Jasa Tirta Lima, dan tidak dilakukannya Showcause Meeting (SCM) serta rapat lapangan yang membicarakan tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan dokumen lelang Pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Bab 10 Poin 39 keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis yaitu :
1. Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadual, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
2. Kontrak dinyatakan kritis apabila :
Dalam perode 1 (rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana.
Dalam perode II (rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana.
Dalam perode II (rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
3. Penanganan kontrak kritis.
Dalam hal keterlambatan pada pasal 38.1 dan penanganan kontrak kritis pada pasal 38.2 dilakukan dengan rapat pembuktian (Showcause Meeting / SCM) :
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Showcause Meeting / SCM.
Dalam Showcause Meeting / SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara Showcause Meeting / SCM tingkat tahap 1.
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ke II) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat tahap II.
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ke III) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat tahap III.
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal keterlambatan pada pasal 38.2 c PPK setelah dilakukan rapat bersama atas PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 KUHPerdata.
Sehingga perbuatan terdakwa Imran bertentangan dengan pasal 93 ayat (1) huruf b Perpres No. 70 tahun 2012 yang berbunyi “ PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila :penyedia barang /Jasa lalai /cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”,dimana berdasarkan ketentuan tersebut Surat Perjanjian Kerja (Kontak) Nomor : IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 sudah dapat diputuskan oleh terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebaliknya saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima pada tanggal 3 Oktober 2013 mengusulkan Addendum pekerjaan serta Addendum waktu kepada terdakwa Ir. Imran melalui surat Nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013, tanpa melibatkan saksi Irwandi, ST selaku ketua tim Addendum serta saksi Hanafiyah dan saksi Ichwanul Hamdi selaku anggota tim Addendum yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat No-2013 tanggal 08 April 2013 dalam pembahasan masalah Addendum, tim Addendum tidak dilibatkan dan hanya menerima dokumen yang sudah dilengkapi oleh Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Kominten (PPK), dan Addendum tersebut dilakukan tanpa didahului Justifikasi Tehnik serta Review Design dan Negosiasi Harga untuk pekerjaan baru, selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 bertempat di ruang kerja terdakwa Ir. IMRAN dilakukan penandatanganan Kontrak Adendum / Amandemen Kontrak ke 1 Nomor :IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara terdakwa Ir. IMRAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan nilai kontrak Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan Adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013 dengan rincian pekerjaan sebagai beriku :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah harga Kontrak (Rp) Pekerjaan Tambahan (Rp) Pekerjaan Kurang (Rp) Jumlah Harga (Rp) I Pekerjaan pendahuluan luan/persiapan 142.583.734,83 9.029.341,05 20.263.533,15 131.349.542,72 II Pekerjaan tangga seribu 1.956.650.260,46 1.361.793.683,45 1.541.854.837,09 1.776.589.106,83 III Pekerjaan Bangunan Penunjang& kolam 4.016.995.853,43 29.336.389,54 3.999.314.747,61 30.633.064 VII Pekerjaan Bangunan
Penunjang baru
2.045.286.301,93 0,00 2.045.286.301,93 VIII Pekejaan gazebo 156.940.772,77 0,00 156.940.772,77 Nilai Kontrak 6.566.981.382,95 3.602.386.448,74 5.561.433.117,85 4.140.798.788,44 PPN 10 % 656.698.138,29 414.079.878,84 Total 7.223.679.521,24 4.554.878.667,29 Dibulatkan 7.223.679.000,00 4.554.878.000,00
Bahwa dengan tidak dilakukannya Justifikasi Thnik , Review Design dan Negosiasi Harga oleh tim Addendum tersebut, sehingga pada Kontrak Addendum Nomor :IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL/15.A/X-2013 ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Terdapat pekerjaan yang mendapat dua kali penghitungan keuntungan / overheat yaitu pekerjaan analisa pekerjaan beton shotcrete pada item kayu perancah dan atau bekisting senilai Rp. 248.084,02,- /M2 yang merupakan pekerjaan dengan nilai Rp. 225.530,93,- dan keuntungan /overhead Rp. 22.553,09,-
Terdapat pekerjaan Addendum yang tidak ditemukan dokumen analisanya yaitu :
Pada pekerjaan penunjang yaitu pekerjaan gorong-gorong 50 cm senilai Rp. 122.804,00,- /M sebanyak 6 M dengan total sebesar Rp. 736.824,00,-
Pada pekerjaan penunjang baru, yaitu :
Pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 senilai Rp. 3.621.372,75,- /M3 sebanyak 292,60 M3 dengan total sebesar Rp. 1.059.608.142,75,-
Pekerjaan Paving Blok senilai Rp. 155.102,64,- /M2 sebanyak 204,28 M2 dengan total sebesarRp. 31.684.367,30,-
Pada pekerjaan gazebo terdapat :
Pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 senilai Rp. 3.621.372,75,- /M3 sebanyak 7,30 M3 dengan total sebesar Rp. 26.445.975,82,-
Pekerjaan rangka atap baja ringan senilai Rp. 156.497,54,- /M2 sebanyak 82,88 M2 dengan total sebesar Rp. 12.970.516,49,-
Sehingga perbuatan terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah lampiran 3 C.2g Poin 4) :
Perintah perubahan pekerjaan dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak “dan poin 5 :”Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita Acara sebagai dasar penyusunan Addendum Kontrak “.
Bahwa terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab dari segi fisik, keuangan dan fungsional dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga pekerjaan Pembangunan Prasarana dasar (PSD) penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi di Kelurahan Bukit Apit dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang dikerjakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), akan tetapi dalam pelaksanaanya pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan, namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai seluruhnya 100 % dan telah dilakukan serah terima tahap pertama sesuai dengan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 42/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks. PBL-SB /XII-2013 tanggal 31 Desember 2013 dan Berita Acara Serahterima Pekerjaan Tahap Pertama nomor : 43/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima sehingga seolah-olah pelaksanaan fisik pekerjaan pengadaan kontruksi pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingggi Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan seluruhnya (100%) dengan baik sesuai dengan Volume dan spesifikiasi yang telah ditetapkan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), padahal terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo sebagai kontraktor pelaksana telah mengetahui Hasil pemeriksaan pekerjaan Tim PHO tanggal 31 Desember 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) Nomor 380/AHPP-PJTL/Pelasks.PBL-SB/1-2014, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemasangan lantai batu alam anak tangga kurang rapi;
Plesteran dinding turap bagian atas dirapikan;
Cor beton pelataran parkir belum rapi;
Finising bangku beton gazebo belum sempurna;
Pengecetan relling tangga belum rapi ;
pekerjaan lama yang rusak akibat dilalui oleh kendaraan membawa material dan peralatan agar diperbaiki;
Bekas-bekas pekerjaan yang masih ada disekitar bangunan tempat kerja agar dibuang ke luar lokasi pekerjaan;
pekerjaan dapat diterima 100% apabila sesuai dengan volume kontrak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pencairan kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan;
Bahwa perbuatan tersebut diatas merupakan bentuk penyalahgunakan hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Padang pada hari Jum’at tanggal 2 November 2015 ditemukan beberapa pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jenis-jenis pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan RAB adalah sebagai berikut :
Pekerjaan shotcrete pada pekerjaan tangga seribu, untuk analisa bahan besi wiremesh dan kayu perancah dan/atau bekisting tidak sesuai dengan kontrak yaitu;
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm.
Sesuai kontrak kayu perancah dan / atau bekisting pada shotcrete dihitung berdasarkan analisa harga satuan bekisting plat laintai/m2 sebesar Rp. 248.084,02,- /m2 akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan shotcrete bekisting yang digunakan hanya untuk pekerjaan shotcrete dengan hitungan Rp. 118.180,92,- sehigga ditemukan kelebihan penghitungan material perancah pada shotcrete.
Pekerjaan bangunan penunjang baru, ditemukan sebagai beriku :
Tidak dikerjakan item pekerjaan balok lantai 92 kb/m3 sebesar 18,13 m3;
Pada pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 ditemukan :
Tidak ada besi wiremesh dibeberapa lokasi dengan volume 32,15 m3.
Ditemukan besi wiremesh 4mm dengan volume 222,22 m3 sedangkan sesuai kontrak adalah besi wiremesh 6 mm.
Jalan inspeksi menggunakan besi tulang 6mm jarak 30 cm dengan volume 38,22 m3
Analisa harga satuan memasukan harga bekisting seharusnya tidak perlu karena beton berada diatas lantai kerja (kelebihan penghitungan material perancah pada parkir).
Pada pekerjaan pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi tulangan diameter 10 mm dan 13 mm satu lapis dengan jarak 20 cm, setelah dilakukan penghitungan ditemukan berat tulang 53,2 kg/m3 beton, ditemukan besi tulang diameter 13mm dua lapis dengan jarak 20 cm, sehingga ditemukan kelebihan pembayaran untuk besi tulang.
Adanya ketidaksesuaian realisasi pemasangan di lapangan dengan spesifikasi yang terdapat dalam Dokumen Kontrak Nomor : IK.02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 dan Adeendum I Kontrak nomor : IK.02.04/SDD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, mengakibatkan adanya penyimpangan kerugian keuangan negara yaitu melebihi pembayaran kepada saksi Sudarno Prasetyo Utomo sebagai penyedia barang dan jasa.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN Pasal 65 ayat 910 ,” penyelesaian tagihan kepada negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”. Meskipun terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengetahui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun terdakwa Ir. Imran tetap saja menyetujui dan menandatangani semua dokumen yang digunakan untuk pencairan dana yang dianjurkan oleh saksi Sudarno Prasetyo Utomo antara lain :
Kuitansi / bukti pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor :13/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/VII-2013 tanggal 1 Juli 2013 sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Nomor: KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 1 Juli 2013 perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 16/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/VI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70001/483690/2013 tanggal 3 Juli 2013 untuk Pembayaran uang muka belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, jaminan uang muka dari PT. Asuransi Kredit Indonesia No. 55.20.13.02228.0.13.01.0 tanggal 24 Juni 2013.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran termyn I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat
Kuitansi/bukti Pembayaran termyn I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706 ,- tanggal 27 November 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 27 November 2013. sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 24/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 23 % sebesar Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70042/483690/2013 tanggal 3 Desember 2013 untuk pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 27 Nopember 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor:42/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran termyn sebesar 60 % sebesar Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013,- ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat
Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor:49/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Nomor : KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 11 Desember 2013 perihal persetujuan pembayaran termyn 60 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Kuitansi/bukti pembayaran termyn 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita acara pembayaran nomor :27/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 11 Desember sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70048/483690/2013 tanggal 11 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 11 Desember 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan untuk SPP LS untuk pembayaran termyn 100 % sebesar Rp. 1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat
20. Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 63/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XII-2013 pembayaran termyn III 100% sebesar Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
21. Berita Acara Prestasi Pekerjaan No:42/BAPP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 31 desember 2013.
22. Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran termyn III 100 % sebesar Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
23. Berita Acara Pembayaran Nomor :35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013 termyn III 100 % sebesar Rp. 1.821.951.200,00,- tandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70064/483690/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013.BAST no.43/BASTP No 43/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII-2013, Jaminan Bank dari Bank Nagari Cab Utama Padang No.0721/JB-CU/2886 tanggal 23 Desember 2013 jaminan pemeliharaan dari PT. Askrindo No. 57.2.13.04012.6.13.01 tanggal 20 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Dengan ditandatangani dokumen-dokumen di atas yang seolah-olah pelaksanaan fisik kegiatan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan kayu Kubu dan Kecamatan Guguk panjang Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran sejumlah Rp. 4. 016.574.237,00,- (empat milyar enam belas juta lima ratus tujuh puluh empat dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 4 Juli 213 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran pencairan dana uang muka kerja Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 sebanyak 20% sebesar Rp. 1.273.994.297,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat . dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 306379D/010/1101 tanggal 5 Juli 2013
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 70042/PBL/SKPA2/2013 tanggal 3 Desember 2013 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran termyn I 23 % Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 sebesar Rp.630.793.386,00,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah),Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 333765D/110 tanggal 4 Desember 2013.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:70048 /PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran termyn ke II Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukit Tinggi Tahun 2013, 60 % sebesar Rp.505.156.859,00,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 337259D/010/110 tanggal 12 Desember 2013
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 23 Desember 2013 sakis Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran termyn ke II Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013, 100 % sebesar Rp. 1.606.629.695,00,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor :0409651/010/110 tanggal 30 Desember 2013.
Bahwa akibat Perbuatan terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama- sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima (Pelaksana Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan) telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, berdasarkan metode perhitungan kerugian keuangan negara / daerah, maka jumlah kerugian keuangan negara / daerah dalam kasus penyimpangan pekerjaan kontruksi pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 960.686.240,00 (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-
No Pekerjaan Nilai Pekerjaan Nilai pekerjaan seharusnya Selisih 1 Pekerjaan pendahuluan /persiapan Rp.131.349.542,72 Rp. 131.349.542,72 - 2 Pekerjaan tangga
seribu
Rp. 1.776.589.106,83 Rp.1.636.873.252,07 Rp.139.715.854,76,- 3 Pekerjaan bangunan
Penunjang & kolam
Rp. 30.633.064,19 Rp. 30.633.064,19 - 4 Pekerjaan bangunan Penunjang baru Rp. 2.045.286.301,93 Rp.1.194.603.365,03 Rp.850.682.963,90,- 5 Pekerjaan Gajebo Rp. 156.940.772,77 Rp. 156.940.772,77 Jumlah Rp 4.140.798.788,44 Rp. 3.150.399.996,79 Rp. 990.398.791,65,- Jumlah kontrak (pembulatan)
Kerugian Keuangan Negara Sebelum PPH
Rp 4.140.798.182,00 Rp. 3.150.399.996,79 Rp. 990.398.185,2,- Kelebihan pembayaran PPH Rp. 29.711.945,10,- Total Kerugian Negara Rp 960.686.240,00,-
Sebagaimana Laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor. : Srat : 200/PW03/5/2016 Tanggal 15 Januari 2016 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan memperkaya atau setidak-tidaknya menambah kekayaan saksi Sudarno Prasetyo Utomo sebesar Rp. 960.686.240,00 (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa Ir. Imran yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja Atasan langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak –tidaknya pada suatu waktu lain ditahun 2013 bersama-sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima selaku penyedia jasa pemborongan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 bertempat di Kawasan Jenjang Seribu Kelurahan Kayu Kubu dan Kelurahan Bukit Apit Puhun Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ir. Imran dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ir. Imran diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangnan Prasarana Dasar (PDS) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja Atasan langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, dimana menurut Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa Ir. Imran mempunyai tugas kewenangan untuk menandatangani kontrak /Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab kebenaran material akibat yang ditimbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu/Kuasa pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna barang dan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Perpres tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, terdakwa memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang meliputi;
1. Spesifikasi teknis barang /jasa.
2. Harga perkiraan sendiri.
3. Rencana kontrak.
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi /surat perintah kerja (SPK) /surat perjanjian.
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
e. mengendalikan pelaksanaan kontrak.
f. melaporkan pelaksanaan /penyeleaian pengadaan barang /jasa kepada PA/KPA.
g.Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang /jasa .
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut ,Pejabat Pembuat Komitmen dapat :
mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
menetapkan tim pendukung.
menetapkan tim atau tenaga ahli memberi penjelasan tehnis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan tersebut pada tanggal 13 Juni 2013 terdakwa Ir. Imran menandatangani Surat Nomor :KU.03.01/PPJ-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/116/VI-2013 perihal penunjukan PT. Prima jasa Tirta Lima selaku penyedia jasa pemborongan untuk pelaksanaan paket pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi, kemudian menindaklanjuti surat tersebut pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa Ir. Imran menandatanggani surat perjanjian kontrak Nomor : IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak PBL-SB/15/VI-2013 bersama-sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima bertempat di Kantor Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Jalan Arau No 80 Padang.
Bahwa menurut kontrak pekerjaan pelaksanaan paket pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tersebut PT. Prima Jasa Tirta Lima mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah Harga 1 Pekerjaan pendahuluan/persiapan Rp. 142.583.734,83,- 2 Pekerjaan tangga seribu Rp.1.956.650.260,46,- 3 Pekerjaan bangunan penujang kolam Rp. 4.016.995.853,43,- 4 Bangunan Mushola Rp. 169.118.358,72,- 5 Bangunan toilet dan ruang bilas Rp.239.138.423,73,- 6 Pekerjaan Landscape Rp. 42.494.751,78,-
Dengan harga kontrak atau nilai kontrak sebesar Rp.6.566.981.382,95,- (enam milyar lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh satu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan puluh lima sen) termasuk Pajak Pertamban Nilai (PPN) 10 % sehingga harga pekerjaan sebesar Rp. Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2013 sebagimana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya Satuan Kerja Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis No. DIPA- 033.05.1.483690/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013.
Selanjutnya untuk melakukan pengawasan dan mendukung pelaksanaan terhadap Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi saksi Ir. Syafriyanti,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran membentuk tim pendukung yaitu tim teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/SATKER PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013 serta tim Addendum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 tanggal 8 april 2013. Bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi yang dilaksanakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pendahuluan/persiapan pada minggu ke XVII dengan bobot 2,17 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 1,09 %, dan pekerjaan tangga seribu dengan bobot 29,80 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 0,13 %, dan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan bulanan konsultan pengawas didapat hasil sebagai berikut :
-
No. Bulan (periode) Bobot Rencana Bobot Realisasi Keterlambatan 1. Ke 1(24 Juni s/d 30 Juni 2013) 0,00 % 0,60 % 0,60 % 2. Ke II (1 Juli s/d 4 Agustus 2013 7,45 % 0,12 % 7, 33% 3. Ke III (5 Agustus s/d 1 Septeber 2013) 31,01 % 0,22 % 30,79 % 4. Ke IV (2 Septeber s/d 6 Oktober 2013) 52,60% 1,52 % 51,08 %
Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan teguran atau peringatan kepada saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima, dan tidak dilakukannya Showcause Meeting (SCM) serta rapat lapangan yang membicarakan tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dilakukannya Showcause Meeting (SCM) tidak sesuai dengan dokumen lelang Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 Bab 10 Poin 39 keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis yaitu :
Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadual, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
Kontrak dinyatakan kritis apabila :
Dalam periode 1 (rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana.
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana.
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Penanganan kontrak kritis.
Dalam hal keterlambatan pada pasal 38.1 dan penanganan kontrak kritis pada pasal 38.2 dilakukan dengan rapat pembuktian (Showcause Meeting/ SCM) ;
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Showcause Meeting (SCM).
Dalam Showcause Meeting (SCM) direksi pekerjaan, direksi teknis bersama penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara Showcause Meeting (SCM) tingkat tahap 1.
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ke II) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat tahap II.
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ke III) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat tahap III.
Pada setiap uji coba yang gagal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Sehingga perbuatan terdakwa Ir. Imran tidak sesuai dengan pasal 93 ayat (1) huruf b Perpres No. 70 tahun 2012 yang berbunyi “ PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan “berdasarkan ketentuan tersebut Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor:IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 sudah dapat diputuskan oleh terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 3 Oktober 2013 mengusulkan Addendum pekerjaan serta Addendum waktu kepada terdakwa Ir. Imran melalui surat Nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013, tampa melibatkan saksi Irwandi,ST selaku ketua tim Addendum serta saksi Hanafiah dan saksi Ichwanul Hamdi selaku anggota tim Addendum yang ditunjuk berdasarkan Surat keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat tanggal 08 April 2013 dalam pembahasan masalah Addendum, tim Addendum tidak dilibatkan dan hanya menerima dokumen yang sudah dilengkapi oleh Kontraktor bersama-sama dengan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Kominten (PPK), dan Addendum tersebut dilakukan tanpa didahului Justifikasi tehnik dan Review Desain dan negosiasi harga untuk pekerjaan baru, selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 bertempat diruang kerja terdakwa Ir. Imran dilakukan penandatanganan Kontrak Adendum / Amandemen Kontrak ke 1 Nomor :IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan nilai kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan Adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah harga Kontrak (Rp) Pekerjaan Tambahan (Rp) Pekerjaan Kurang (Rp) Jumlah Harga (Rp) I Pekerjaan penda luan/persiapan 142.583.734,83,- 9.029.341,05,- 20.263.533,15,- 131.349.542,72,- II Pekerjaan tangga seribu 1.956.650.260,46,- 1.361.793.683,45,- 1.541.854.837,09,- 1.776.589.106,83,- III Pekerjaan Bangunan Penunjang& kolam 4.016.995.853,43,- 29.336.389,54,- 3.999.314.747,6,- 30.633.064,- VII Pekerjaan Bangunan
Penunjang baru
2.045.286.301,93,- 0,00 2.045.286.301,93,- VIII Pekejaan gazebo 156.940.772,77,- 0,00 156.940.772,77,- Nilai Kontrak 6.566.981.382,95,- 3.602.386.448,74,- 5.561.433.117,85,- 4.140.798.788,44,- PPN 10 % 656.698.138,29,- 414.079.878,84,- Total 7.223.679.521,24,- 4.554.878.667,29,- Dibulatkan 7.223.679.000,00,- 4.554.878.000,00,-
Bahwa dengan tidak dilakukannya Justifikasi Thnik, Review Design dan Negosiasi Harga oleh tim Addendum tersebut, sehingga pada kontrak Addendum Nomor :IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL/15.A/X-2013 ditemukan hal-hal sebagai berikut :
terdapat pekerjaan yang mendapat dua kali penghitungan keuntungan/overheat yaitu pekerjaan analisa pekerjaan beton shotcrete pada item kayu perancah dan atau bekisting senilai Rp. 248.084,02,- /M2 yang merupakan pekerjaan dengan nilai Rp. 225.530,93,- dan keuntungan /overhead Rp. 22.553,09,-
terdapat pekerjaan addendum yang tidak ditemukan dokumen analisanya yaitu :
pada pekerjaan penunjang yantu pekerjaan gorong-gorong 50 cm senilai Rp. 122.804,00,-/M sebanyak 6 M dengan total sebesar Rp. 736.824,00.-
Pada pekerjaan penunjang baru, yaitu :
Pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 senilai Rp. 3.621.372,75,- /M3 sebanyak 292,60 M3 dengan total sebesar Rp. 1.059.608.142,75,-
Pekerjaan Paving Blok senilai Rp. 155.102,64,- /M2 sebanyak 204,28 M2 dengan total sebesar. 31.684.367,30,-
Pada pekerjaan gazebo terdapat :
Pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 senilai Rp. 3.621.372,75,- /M3 sebanyak 7,30 M3 dengan total sebesar Rp. 26.445.975,82,-
Pekerjaan rangka atap baja ringan senilai Rp. 156.497,54,- /M2 sebanyak 82,88 M2 dengan total sebesar Rp. 12.970.516,49,-
Sehingga perbuatan terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa pemerintah lampiran 3 C.2g Poin 4) : Perintah perubahan pekerjaan dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak “dan poin 5 ” Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita Acara sebagai dasar penyusunan Addendum Kontrak.
Bahwa terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab dari segi fisik, keuangan dan fungsional dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang dikerjakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), akan tetapi dalam pelaksanaanya pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan. Namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai seluruhnya 100 % dan telah dilakukan serah terima tahap pertama sesuai dengan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : / 42/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks. PBL-SB /XII-2013 tanggal 31 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I nomor : 43/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima sehingga seolah-olah pelaksanaan fisik pekerjaan pengadaan kontruksi pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinging Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan seluruhnya (100%) dengan baik sesuai dengan Volume dan spesifikiasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi. Sudarno Prasetyo Utomo sebagai kontraktor pelaksana telah mengetahui Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim PHO tanggal 31 Desember 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) Nomor 380/AHPP-PJTL/Pelasks.PBL-SB/1-2014, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemasangan lantai batu alam anak tangga kurang rapi;
Plesteran dinding turap bagian atas dirapikan;
Cor beton pelataran parkir belum rapi;
Finising bangku beton gazebo belum sempurna;
Pengecetan relling tangga belum rapi ;
pekerjaan lama yang rusak akibat dilalui oleh kendaraan membawa material dan peralatan agar diperbaiki;
Bekas-bekas pekerjaan yang masih ada disekitar bangunan tempat kerja agar dibuang ke luar lokasi pekerjaan;
pekerjaan dapat diterima 100% apabila sesuai dengan volume kontrak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pencairan kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Padang pada hari Jum’at tanggal 2 November 2015 ditemukan beberapa pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jenis-jenis pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan RAB adalah sebagai berikut :
Pekerjaan shotcrete pada pekerjaan tangga seribu, untuk analisa bahan besi wiremesh dan kayu perancah dan/atau bekisting tidak sesuai dengan kontrak yaitu;
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm.
Sesuai kontrak kayu perancahdan/atau bekisting pada shotcrete dihitung berdasarkan analisa harga satuan bekisting plat laintai/m2 sebesar Rp. 248.084,02/m2 akan tetapi dalam pelasanaan pekerjaan shotcrete bekisting yang digunakan hanya untuk pekerjaan shotcrete dengan hitungan Rp. 118.180,92,- sehigga ditemukan kelebihan penghitunga material perancah pada shotcrete.
b) Pekerjaan bangunan penunjang baru ,ditemukan sebagai berikut :
Tidak dikerjakan item pekerjaan balok lantai 92 kb/m3 sebesar 18,13 m3
pada pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 ditemukan :
Tidak ada besi wiremesh dibeberapa lokasi dengan volume 32,15 m3.
Ditemukan besi wiremesh 4mm dengan volume 222,22 m3 sedangkan sesuai kontrak adalah besi wiremesh 6mm.
Jalan inspeksi menggunakan besi tulang 6mm jarak 30 cm dengan volume 38,22 m3
Analisa harga satuan memasukan harga bekisting seharusnya tidak perlu karena beton berada diatas lantai kerja (kelebihan penghitungan material perancah pada parkir).
c) Pada pekerjaan pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi tulangan diameter 10mm dan 13mm satu lapis dengan jarak 20 cm, setelah dilakukan penghitungan ditemukan berat tulang 53,2 kg/m3 beton, ditemukan besi tulang diameter 13mm dua lapis dengan jarak 20 cm, sehingga ditemukan kelebihan pembayaran untuk besi tulang.
Adanya ketidaksesuaian realisasi pemasangan dilapangan dengan spesifikasi yang terdapat dalam dokumen kontrak nomor: IK.02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 dan Adeendum I kontrak nomor: IK.02.04/SDD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia barang.
Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Presden Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN Pasal 65 ayat 910 ,” penyelesaian tagihan kepada negara atas beban anggaran Belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Meskipun dalam pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Anggaran tahun 2013 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan padanya dengan cara menyetujui dan menandatangani semua dokumen yang digunakan untuk pencairan dana yang tidak benar sebagai mana diuraikan yaitu :
Kwitansi/bukti Pembayaran uang muka sebanyak 20 % seharga Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran uang muka sebanyak 20 % seharga Rp. 1.444.735,800 tanggal 1 Juli 2013, ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor :13/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/VII-2013 tanggal 1 Juli 2013 sebanyak 20 % seharga Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Nomor: KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 1 Juli 2013 perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor 16/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/VI-2013 Pembayaran uang muka sebanyak 20 % seharga Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70001/483690/2013 tanggal 3 Juli 2013 untuk Pembayaran uang muka belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, jaminan uang muka dari PT Asuransi kredit Indonesia No. 55.20.13.02228.0.13.01.0 tanggal 24 Juni 2013.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran termyn I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Kuitansi/bukti Pembayaran termyn I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Pembayaran Nomor :25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 27 November 2013. sebanyak23 % seharga Rp. 715.332.706 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor 24/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706 tanggal 27 November 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70042/483690/2013 tanggal 3 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 27 Nopember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 42/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran termyn sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 49/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Nomor : KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 11 Desember 2013 perihal Persetujuan pembayaran termyn 60 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran termyn 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 11 Desember sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294.- ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70048/483690/2013 tanggal 11 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 11 Desember 2013. ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran termyn 100 % seharga Rp. 1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 63/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XII-2013 Pembayaran termyn III 100% seharga Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 42/BAPP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 31 Desember 2013.
Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran termyn III 100 % seharga Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013 termyn III 100 % seharga Rp. 1.821.951.200,00,- tandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70064/483690/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013. BAST no.43/BASTP No 43/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII-2013, Jaminan Bank dari Bank Nagari Cab Utama Padang No.0721/JB-CU/2886 tanggal 23 Desember 2013 jaminan Pemeliharaan dari PT. Askrindo No. 57.2.13.04012.6.13.01 tanggal 20 Desember 2013 ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Dengan ditandatangani dokumen-dokumen di atas yang seolah-olah pelaksanaan fisik Kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menguntungkan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran sejumlah Rp. 4. 016.574.237,00,- (empat milyar enam belas juta lima ratus tujuh puluh empat dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 4 Juli 213 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran Pencairan Dana Uang Muka Kerja Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 20% sebesar Rp. 1.273.994.297,,- (satu milyar duaratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 306379D/010/1101 tanggal 5 Juli 2013.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 70042/PBL/SKPA2/2013 tanggal 3 Desember 2013 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran termyn I 23 % Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 sebesar Rp.630.793.386,00,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 333765D/110 tanggal 4 Desember 2013.
3. Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:70048 /PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran termyn ke II Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 60 % sebesar Rp.505.156.859,00,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 337259D/010/110 tanggal 12 Desember 2013.
4. Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 23 Desember 2013 saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima telah menerima pembayaran termyn ke II Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 100 % seharga Rp. 1.606.629.695,00,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor :0409651/010/110 tanggal 30 Desember 2013.
Sehingga perbuatan terdakwa Ir. Imran tidak sesuai dengan pasal 89 ayat (4) peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yang menyatakan “pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan kontruksi, dilkukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak” dan pasal 3 ayat (1) uu No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi tentang perbendaharaan negara dinyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, trasparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” serta pasal 21 ayat (1) uu No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dinyatakan “pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”.
Akibat terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya untuk melaksanakan dan mengendalikan kontrak, negara Cq Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 960.686.240,00 ( sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh Rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-
No Pekerjaan Nilai Pekerjaan Nilai pekerjaan seharusnya selisih 1 Pekerjaan penda huluan/persiapan Rp.131.349.542,72 Rp. 131.349.542,72 - 2 Pekerjaan tangga
seribu
Rp. 1.776.589.106,83 Rp.1.636.873.252,07 Rp.139.715.854,76,- 3 Pekerjaan bangunan
Penunjang & kolam
Rp. 30.633.064,19 Rp. 30.633.064,19 - 4 Pekerjaan bangunan Penunjang baru Rp. 2.045.286.301,93 Rp.1.194.603.365,03 Rp.850.682.963,90,- 5 Pekerjaan Gajebo Rp. 156.940.772,77 Rp. 156.940.772,77 Jumlah Rp 4.140.798.788,44 Rp. 3.150.399.996,79 Rp. 990.398.791,65,- Jumlah kontrak (pembulatan)
Kerugian Keuangan Negara Sebelum PPH
Rp 4.140.798.182,00 Rp. 3.150.399.996,79 Rp. 990.398.185,2,- Kelebihan pembayaran PPH Rp. 29.711.945,10,- Total Kerugian Negara Rp 960.686.240,00,-
Sebagaimana Laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor surat: 200/PW03/5/2016 Tanggal 15 Januari 2016 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan memperkaya atau setidak-tidaknya menambah kekayaan saksi Sudarno Prasetyo Utomo sebesar Rp. 960.686.240,00 (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Ir. Imran yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 tentang pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala satuan kerja. Atasan langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain ditahun 2013 bersama-sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima selaku penyedia jasa pemborongan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013, bertempat di Kawasan Jenjang Seribu Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administasi, perbuatan terdakwa Ir. Imran dilakukan dengan carasebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ir. Imran diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangnan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 tentang pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala satuan kerja. Atasan langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, dimana menurut Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada tanggal 13 Juni 2013 terdakwa Ir. Imran menandatangani Surat Nomor: KU.03.01/PPJ-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/116/VI-2013 perihal penunjukan PT. Prima jasa Tirta Lima selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanan paket pekerjaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi, dan sebagai tindak lanjut dari surat tersebut pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa Ir. Imran menandatangani Surat perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor :IK 02.04/KONT –FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 bersama-sama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo dimana menurut kotrak pekejaan kontruksi tersebut PT. Prima jasa Tirta Lima mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
-
No Uraian Jenis Pekerjaan Jumlah Harga (Rp) I Pekerjaan Pendahuuan/persiapan Rp. 142.583.734,83 II Pekerjaan tangga seribu Rp 1.956.650.260,46 III Pekerjaan Bangunan penujang dan kolam Rp. 4.016.995.853,43 IV Pekerjaan Bangunan Mushola Rp. 169.118.358,72 V Bangunan Toilet dan Ruang Bilas Rp. 239.138.423,73 VI Pekerjaan Landscape Rp 42.494.751,78
Dengan harga kontrak atau nilai Kontrak sebesar Rp.6.566.981.382,95,- (enam milyar lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh satu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan puluh lima sen) termasuk Pajak Pertamban Nilai (PPN) 10 % sehingga harga pekerjaan sebesar Rp. Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2013 sebagimana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya Satuan kerja Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis No. DIPA- 033.05.1.483690/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai tanggal 20 Desember 2013.
Bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi yang dilaksanakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pendahuluan / persiapan pada minggu ke XVII dengan bobot 2,17 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 1,09 %, dan pekerjaan tangga seribu dengan bobot 29,80 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 0,13 %, dan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan bulanan konsultan pengawas didapat hasil sebagai berikut :
-
No. Bulan (periode) Bobot Rencana Bobot Realisasi Keterlambatan 1. Ke 1 (24 Juni s/d 30 Juni 2013) 0,00 % 0,60 % 0,60 % 2. Ke II (1 Juli s/d 4 Agustus 2013) 7,45 % 0,12 % 7, 33% 3. Ke III (5 Agustus s/d 1 Septeber 2013) 31,01 % 0,22 % 30,79 % 4. Ke IV (2 Septeber s/d 6 Oktober 2013) 52,60% 1,52 % 51,08 %
Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan teguran atau peringatan kepada saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima, dan tidak dilakukannya Showcause Meeting (SCM) serta rapat lapangan yang membicarakan tentang, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dilakukannya Showcause Meeting (SCM) tidak sesuai dengan Dokumen Lelang Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Bab 10 Poin 39.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 bertempat diruang kerja terdakwa Ir. Imran dilakukan penandatanganan kontrak Adendum / Amandemen Kontrak ke 1 Nomor :IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan nilai kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan Adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
-
No Uraian pekerjaan Jumlah harga Kontrak (Rp) Pekerjaan Tambahan (Rp) Pekerjaan Kurang (Rp) Jumlah Harga (Rp) I Pekerjaan penda luan/persiapan 142.583.734,83,- 9.029.341,05,- 20.263.533,15,- 131.349.542,72,- II Pekerjaan tangga seribu 1.956.650.260,46,- 1.361.793.683,45,- 1.541.854.837,09,- 1.776.589.106,83,- III Pekerjaan Bangunan Penunjang& kolam 4.016.995.853,43,- 29.336.389,54,- 3.999.314.747,6,- 30.633.064,- VII Pekerjaan Bangunan
Penunjang baru
2.045.286.301,93,- 0,00 2.045.286.301,93,- VIII Pekejaan gazebo 156.940.772,77,- 0,00 156.940.772,77,- Nilai Kontrak 6.566.981.382,95,- 3.602.386.448,74,- 5.561.433.117,85,- 4.140.798.788,44,- PPN 10 % 656.698.138,29,- 414.079.878,84,- Total 7.223.679.521,24,- 4.554.878.667,29,- Dibulatkan 7.223.679.000,00,- 4.554.878.000,00,-
Bahwa dengan tidak dilakukannya Justifikasi Tehnik , Review Design dan Negosiasi Harga oleh tim addendum tersebut, sehingga pada kontrak Addendum Nomor :IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL/15.A/X-2013 ditemukan hal-hal sebagai berikut :
a.) Terdapat pekerjaan yang mendapat dua kali penghitungan keuntungan / overheat yaitu pekerjaan analisa pekerjaan beton shotcrete pada item kayu perancah dan atau bekisting senilai Rp. 248.084,02,- /M2 yang merupakan pekerjaan dengan nilai Rp. 225.530,93,- dan keuntungan / overhead Rp. 22.553,09,-
b) terdapat pekerjaan Addendum yang tidak ditemukan dokumen analisanya yaitu :
a) pada pekerjaan penunjang yantiu pekerjaan gorong-gorong 50 cm senilai Rp. 122.804,00,- /M sebanyak 6 MM dengan total sebesar Rp. 736.824,00,-
b) Pada pekerjaan penunjang baru, yaitu :
Pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 senilai Rp. 3.621.372,75,- /M3 sebanyak 292,60 M3 dengan total sebesar Rp. 1.059.608.142,75,-
Pekerjaan Paving Blok senilai Rp. 155.102,64,- /M2 sebanyak 204,28 M2 dengan total sebesar Rp. 31.684.367,30,-
c) Pada pekerjaan gazebo terdapat :
Pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 senilai Rp. 3.621.372,75,- /M3 sebanyak 7,30 M3 dengan total sebesar Rp. 26.445.975,82,-
Pekerjaan rangka atap baja ringan senilai Rp. 156.497,54,- /M2 sebanyak 82,88 M2 dengan total sebesar Rp. 12.970.516,49,-
Bahwa terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab dari segi fisik, keuangan dan fungsional dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk panjang Kota Bukittinggi yang dikerjakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), akan tetapi dalam pelaksanaanya pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan, namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai seluruhnya 100 % dan telah dilakukan serah terima tahap pertama sesuai dengan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 42/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks. PBL-SB /XII-2013 tanggal 31 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama nomor : 43/BASTP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima sehingga seolah-olah pelaksanaan fisik pekerjaan pengadaan kontruksi pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Tahun 2013 telah dilaksanakan seluruhnya (100%) dengan baik sesuai dengan Volume dan spesifikiasi yang telah ditetapkan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi Sudarno Prasetyo Utomo sebagai kontraktor pelaksana telah mengetahui Hasil pemeriksaan pekerjaan Tim PHO tanggal 31 Desember 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) Nomor 380/AHPP-PJTL/Pelasks.PBL-SB/1-2014, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemasangan lantai batu alam anak tangga kurang rapi;
Plesteran dinding turap bagian atas dirapihkan;
Cor beton pelataran parkir belum rapi;
Finising bangku beton gazebo belum sempurna;
Pengecetan relling tangga belum rapi ;
pekerjaan lama yang rusak akibat dilalui oleh kendaraan membawa material dan peralatan agar diperbaiki;
Bekas-bekas pekerjaan yang masih ada disekitar bangunan tempat kerja agar dibuang ke luar lokasi pekerjaan;
pekerjaan dapat diterima 100% apabila sesuai dengan volume kontrak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pencairan kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Padang pada hari Jum’at tanggal 2 November 2015 ditemukan beberapa pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jenis-jenis pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan RAB adalah sebagai berikut :
a) Pekerjaan shotcrete pada pekerjaan tangga seribu, untuk analisa bahan besi wiremesh dan kayu perancah dan/atau bekisting tidak sesuai dengan kontrak yaitu :
a. Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yang ditemukan dalam pemeriksaan pisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm.
b. Sesuai kontrak kayu perancahdan/atau bekisting pada shotcrete dihitung berdasarkan analisa harga satuan bekisting plat laintai/m2 sebesar Rp. 248.084,02,- /m2 akan tetapi dalam pelasanaan pekerjaan shotcrete bekisting yang digunakan hanya untuk pekerjaan shotcrete dengan hitungan Rp. 118.180,92,- sehigga ditemukan kelebihan penghitunga material perancah pada shotcrete.
b) Pekerjaan bangunan penunjang baru ,ditemukan sebagai berikut :
a. Tidak dikerjakan item pekerjaan balok lantai 92 kb/m3 sebesar 18,13 m3
b. pada pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 ditemukan :
Tidak ada besi wiremesh dibeberapa lokasi dengan volume 32,15 m3.
Ditemukan besi wiremesh 4mm dengan volume 222,22 m3 sedangkan sesuai kontrak adalah besi wiremesh 6mm.
Jalan inspeksi menggunakan besi tulang 6mm jarak 30 cm dengan volume 38,22 m3
Analisa harga satuan memasukan harga bekisting seharusnya tidak perlu karena beton berada diatas lantai kerja (kelebihan penghitungan material perancah pada parkir).
c) Pada pekerjaan pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi tulangan diameter 10 mm dan 13 mm satu lapis dengan jarak 20 cm, setelah dilakukan penghitungan ditemukan berat tulang 53,2 kg/m3 beton, ditemukan besi tulang diameter 13mm dua lapis dengan jarak 20 cm, sehingga ditemukan kelebihan pembayaran untuk besi tulang.
Bahwa kemudian berdasarkan berita acara dan laporan kemajuan pekerjaan tersebut pada tanggal 30 Desember 2013 terdakwa Ir. Imran menyetujui permohonan pembayaran termyn II dan III (pembayaran 100% yang diajukan oleh saksi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima jasa Tirta Lima dengan menandatangani semua administrasi pembayaran yaitu Surat permintaan pembayaran, Surat pertanggungjawaban belanja, berita acara Pembayaran, dan Kuitansi/bukti pembayaran sehingg uang sebesar sebesar Rp 1.606.629.695,- ( satu milyar enam ratus enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) masuk ke rekening PT. Prima jasa Tirta Lima pada Bank Nagari cabang Padang No. Rek 2100-040410880 tanggal 30 desember 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Rahmad Afrisyaf Elsa, ST
Bahwa Kapasitas saksi dalam Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi memfasilitasi dalam rapat koordinasi dalam pembebasan lahan dan pekerjaan lain apabila ada kendala yang ditemui dengan masyarakat;
Bahwa Dasarnya sesuai dengan disposisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi tanggal 15 Februari 2013 dan diposisi itu ada 2 (dua) kali yang gunanya untuk menindaklanjuti surat dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat tanggal 01 Februari 2013 kepada Walikota Bukittinggi;
Bahwa saksi tidak diikutkan dalam tugas perencanaan, saksi hanya ditugaskan untuk koordinasi antar SKPD guna melaksanakan rapat-rapat;
Bahwa Tugas saksi hanya sekedar memfasilitasi;
Bahwa Pada tanggal 01 Februari 2013, memberitahukan kepada Walikota Bukittinggi bahwa Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA;
Bahwa Dengan adanya surat dari Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat kepada Walikota Bukittinggi lalu surat tersebut saya melakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk melaksakan rapat, setelah itu dilalksanakanlah rapat pada tanggal 12 Februari 2013 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas PU Kota Bukittinggi;
Bahwa Dalam rapat tangga 12 tersebut, saya tidak hadir karena saksi tugas keluar kota, waktu;
Bahwa Yang hadir didalam rapat tersebut :
Lurah Bukit Apit.
Kasubag Tapra.
Camat Guguak Panjang.
Bappeda dan Penanaman Modal.
Wakil Walikota Bukittinggi.
Kepala DInas Budpardipora.
Kabid Pariwisata.
Staf. Dinas PU Kota Bukittinggi.
Bahwa Yang mana dalam rapat tersebut ada masukan dari Dinas Pariwisata, bahwa lahan tersebut telah ada pinjam pakainya dari masyarakat dan itu berlaku sampai tahun 2020, itu khusus untuk jenjang seribu;
Bahwa Dari hasil dari rapat tersebut didapatkan kesimpulan :
Perlu adanya kejelasan bangunan/objek-objek apa saja yang akan dibangun oleh pemerintah pusat selain jalan maka diketahui secara jelas lahan masyarakat yang terkena lokasi pembangunan sehingga pendekatan dapat dilakukan dengan pemilik lahan tersebut.
Telaah kembali surat perjanjian sewa pinjam terdahulu dengan mengkonsultasikan dengan bagian hukum apakah secara surat ini bisa diperpanjang atau tidak.
Pengelolaan objek nantinya tetap dikelola oleh pemerintah kota bukittinggi mengingat biaya pemeliharaan yang besar sedangkan masyarakat setempat dilibatkan dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan dilapangan.
Bahwa Tindak lanjut dari hasil rapat tersebut Kepala Dinas PU Kota Bukittinggi membuat surat kepada Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat untuk melaporkan hasil rapat tanggal 12 Februari 2013, melalui surat tanggal 04 Maret 2013 perihal : Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi, kemudian masuk surat balasan langsung dari Konsultan Perencana PT. Jakarta Konsultindo yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Kota Bukittinggi dengan nomor surat No : 28/JK/SRT/TEK/III/2013;
Bahwa Surat itu berisikan Jadwal Persentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi, setelah kepala Dinas PU Kota Bukittinggi mendisposisi surat tersebut kepada saksi untuk segera menyiapkan segala keperluan untuk diadakan persentasi dan sosialsasi, setelah saya membuat surat surat undangan tanggal 11 Maret 2013 untuk semua SKPD terkait;
Bahwa Pada saat Persentasi dan Sosialisasi tersebut hadir disamping saksi dan Terdakwa juga dihadiri oleh masyarakat, waktu itu disampaikan tentang perencanaan teknis dari kegiatan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu yang terdiri 2 (dua) paket kegiatan, dimana yang pertama dibagun adalah gudang, kemudian memperbaharui anak tangga dari jenjang dan bagian bawah sebelah kanan dari atas yang rencana akan dibagun bagunan kolam, bangunan penunjang seperti kios sovenir, kios makanan, saung, musholla, toilet, bangunan pengelola, jembatan dan taman bermain;
Bahwa Dalam rapat tersebut Terdakqwa tidak hadir;
Bahwa Khusus untu area bangunan pengelola dan kolam yang rencananya diatas tanah milik masyarakat dan membutuhkan pembebasan lahan dan hal tersebut disampaikan kepada pemilik lahan yang ikut hadir pada saat persentasi tersebut, lalu pada saat itu pemilik lahan akan membicarakan terlebih dahulu dengan keluarga mereka berhubung tanah tersebut merupakan tanah ulayat / tanah kaum;
Bahwa Sepengetahuan saksi sampai saat ini tanah yang untuk lokasi bangunan penunjang tersebut belum dapat dibebaskan;
Bahwa Sebabnya tanah tersebut waktu itu belaum dibebasakan karena belum adanya kesepakatan antara pemilik-pemilik tanah tersebut karena tanah tersebut merupakan tanah ulayat / tanah kaum;
Bahwa Karena sebahagian dari pemilik tanah ulayat tersebut tidak ada dibukittinggi;
Bahwa Sebagai fasilitator saksi ada menemui lurah Bukit Apit dan juga menemui salah satu pemilik tanah ulayat / tanah kaum tersebut namun sampai pada saat itu solusi yang saksi dapat dimana para pemilik belum mendapat kesepakatan sehingga tanah tersebut belum bisa dibebaskan bahkan saat pekerjaan tersebut berjalan kami selaku fasilitator masih melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat dan sudah diupayakan oleh pimpinan termasuk juga SKPD terkait namun tetap tidak medapatkan titik temu / solusi untuk masalah pembebasan tanah tersebut;
Bahwa saksi pernah kelapangan yaitu pada bulan Juli 2013, saat itu saksi memeriksa pekerjaan taman di ngarai Sianok waktu itu saksi melihat telah terpasang plang proyek;
Bahwa Plang proyek yang terpasang saat itu dari PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Bulan Juli 2013 itu kegiatan sudah berjalan lahan belum bebas, terutama sekali bagian bawah peklerjaan tidak dapat dilanjutkan sehingga dicarikan lokasi baru yang berdekatan dengan lokasi lama;
Bahwa Terhadap pekerjaan itu ada dilakukan Adendum;
Bahwa Alasan dilakukanya Adendum karena ada lahan yang tidak bebas yaitu tanah kaum Dt. Nan Batujuah sehingga pekerjaan tersebut pindah lokasi;
Bahwa Pekerjaan yang diAdendum adalah Pekerjaan Bangunan Penunjang Baru dan Pekerjaan Gazebo;
Bahwa Pekerjaan itu selesai awal Januari 2014;
Bahwa Dalam rangka pembebasan lahan, saksi ada bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Khusus untuk serah terima pekerjaan antara Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dengan PT. Prima Jasa Tirta Lima sudah dilakukan tapi penyerahan sebagai Aset Daerah Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, sampai sekarang belum ada dilakukan
Bahwa Dana untuk pekerjaan ini anggarannya berasal dari APBN;
Bahwa Dana tersebut ipergunakan untuk 2 (dua) item pekerjaan yaitu untuk Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu di Kota Bukittinggi dan sarana Pendukung lainya;
Bahwa Apakah semua pekerjaan itu ada terlaksana atau tidak, saya tidak tahu;
Bahwa Pihak-pihak yang terlibat didalam pekerjaan ini Pembuat Komitmen/PPK, Kontraktor yaitu PT. Prima Jasa Tirta Lima, Konsultan Perencana PT. Jakarta Konsultindo, Pokja;
Bahwa Perencanaan tidak diikutkan Pekerjaan Umum, karena ada surat dari wali Kota Bukittinggi;
Bahwa Perencanaan saksi tahu, dan kegiatan itu saksi tahu;
Bahwa Pembebasan lahan yang telah selesai adalah bagian atas sedangkan bagian bawah lahanya masih bermasalah;
Bahwa saksi tahu, bahkan Wali Kota Bukittinggi juga sudah tahu;
Bahwa Surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum bebas tidak ada;
Bahwa saksi t tidak tahu apakah berhasil atau tidak lahan itu dilaksanakan oleh Wali Kota Bukittinggi, karena saksi tidak tahu lagi karena ada urusan lain, dan saksi t dengar-dengar ada rencana jual beli tanah;
Bahwa Adendum tersebut saksi tidak terlibat, dan saksi tidak ikut tentang adendum;
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat tersebut dan saksi tidak ada diundang surat tanggal 18 Juli 2013;
Bahwa Dari PT.Prima Jasa Tirta lima ada mengeluh;
Bahwa Kalau untuk rumah tidak ada saksi dengar, tapi bikin warung ada diatas.
Bahwa saksi ada usaha menghubungi Tata Pemerintahan karena ada pertemuan dengan masyarakatan, menurutnya tanah itu dibeli melalui Tata Pemerintahan dan BPN minta harus setuju keseluruh anggota kaum itu baru tanah itu bisa dijual
Bahwa saksi ada melaksanakan pekerjaan saksi;
Bahwa Yang dimaksud dengan memfasilitasi itu adalah menjadi perantara antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan, jadi kalau ada yang terkedala masalah pembebasan lahan itu, saya yang diminta untuk menyelesaikanya;
Bahwa Yang menjadi kendala dalam melaksanakan pekerjaan itu adalah masalah lahan;
Bahwa Dilakukanya Adendum terhadap pekerjaan tersebut disebabkan karena ada adanya kesepakatan dengan pemilik lahan, sehingga pekerjaan tersebut pindah lokasi;
Bahwa Pekerjaan yang di Adendum adalah Pekerjaan Bangunan Penunjang Baru dan Pekerjaan Gazebo
Bahwa Nilai kontrak Adendum Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sehigga harga pekerjaan sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Untuk pekerjaan yang baru sebelum dilakukanya Adendum tidak ada dilakukan Justifikasi Tehnik serta Review Design dan Negosiasi Harga;
Bahwa Dalam pembahasan masalah Addendum, tim Addendum tidak dilibatkan dan hanya menerima dokumen yang sudah dilengkapi oleh Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan Pelaksana dan Pejabat Pembuat Kominten (PPK)
Bahwa Dalam melaksanakan pekerjaan saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Terhadap sebahagian lahan yang tidak bebas itu, saya laporkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, waktu itu jawaban kepala dinas agar dikonsultasikan dengan Kabag Tata Pemeritahan;
Bahwa Pekerjaan saksi baru dikatakan selesai setelah pepbebasan lahan sudah selesai.
Atas keterangan saksi tertsebut Terdakwai membantahnya yaitu ;
Tadi saksi mengatakan Dinas Pekerjaan Umum tidak ada dilibatkan, pada hal saat itu Dinas Pekerjaan Umum ada dilibatkan;
Kemudian mengenai kelebihan uang dari kontrak awal telah dikembalikan
Yuriza. ST,
Bahwa Kasitas saksi, saksi diangkat sebagai Ketua Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013.
Bahwa saksi diangkat berdasarkan surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) SNVT/Satker Daerah Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penataan Ruang Prov. Sumbar;
Bahwa Anggota Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013 terdiri dari 5 (lima) orang yaitu, saksi selaku Ketua, Fajrida Sari A Md selaku Sekretaris, Imelda Oscar, ST selaku anggota, Muhammad Doni, ST selaku anggota, Rini Amelia Sari, ST selaku anggota;
Bahwa Sebagai Ketua Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013 tugas dan kewenangan saksi diantaranya adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) atau.
Seleksi dan penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Pekerjaan Umum dan papan pengumuman resmi.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi dan pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Khusus untuk kelompok kerja ULP :
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan barang/jasa kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan barang/jasa.
Membuat laporan mengenai proses pengadaan barang/jasa kepada ULP;
Bahwa Semua anggota Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013 telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Untuk paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 diumumkan pada website Kementerian Pekerjaan Umum RI;
Bahwa Proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan dilakukan secara full e-procurement melalui website Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id dengan uraian sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi No. 02.E/PPU-FIS/PBL-SB/IV-2013 tanggal 05 April 2013 melalui website www.pu.go.id. Didalam website tersebut diumumkan dokumen pelelangan, Bill of Quantitiy, Rencana Kerja dan syarat-syarat (SRS), jadwal kegiatan pelelangan.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dari tanggal 05 April 2013 s/d. 22 April 2013.
Bahwa jumlah penyedia jasa yang mendaftar adalah sebanyak 54 (lima puluh empat) perusahaan, sedangkan yang mendownload 49 (empat puluh sembilan) perusahaan.
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 11 April 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar Jl. Arau No. 86 Padang, dihadiri oleh 4 (empat) calon penyedia barang/jasa yaitu :
PT Surya Pratama Mandiri.
PT Eksekutif Putra Utama.
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
Bahwa Dalam pelaksanaan aanwijzing tanggal 11 April 2013 dihadiri oleh Satker PBL Prov. Sumbar yang hadir Ir. Syafrianti selaku Kasatker, Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disamping itu juga dihadiri oleh Konsultan Perencana PT Jakarta Konsultindo;
Bahwa Hasil aanwijzing dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
Bahwa Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran, paling lambat tanggal 29 April 2013;
Bahwa Pada tahap ini yang memasukkan dokumen penawaran ada 6 (enam) perusahaan yaitu :
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
PT Budi Jaya General.
PT Cendrawasih Mulo Ano.
PT Surya Pratama Mandiri.
PT King Maharaja Alam.
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 April 2013, yang dihadiri atau disaksikan oleh 2 (dua) perusahaan yaitu :
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
Bahwa Yang diperiksa pada tahap ini adalah apakah dokumen yang dipersyaratkan terlampir atau tidak yaitu:
Jaminan penawaran.
Daftar kuantitas dan harga.
Dokumen penawan teknis.
Formulir rekapitulasi TKDN.
Dokumen isian kualifikasi.
Analisa teknis satuan pekerjaan.
Analisa harga satuan pekerjaan.
Bahwa Ketika dilakukan pembukaan dokumen penawaran, yang memenuhi persyaratan ada ada 5 (lima) perusahaan yaitu:
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
PT Budi Jaya General.
PT Cendrawasih Mulo Ano.
PT Surya Pratama Mandiri.
Bahwa Hasil pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi yaitu tanggal 29 April 2013;
Bahwa Kemudian yang pertama dilakukan adalah :
Koreksi Aritmatik : Koreksi aritmatik adalah proses mencocokkan volume penawaran dengan HPS, jika ditemukan kesalahan dalam penulisan volume pekerjaan, maka panitia akan mencocokkan dengan volume yang ada pada HPS, sehingga bisa merubah total harga penawaran. Dan hal tersebut bisa merubah peringkat dari masing-masing perusahaan yang memasukkan penawaran, jika total harga penawaran setelah dilakukan koreksi aritmatik lebih besar dari total HPS, maka penawaran tersebut dinyatakan gugur;
Untuk paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013, dari 5 (lima) perusahaan yang memasukan penawaran, setelah dilakukan koreksi aritmatik tidak ada ditemukan adanya perubahan harga dan peringkat;
Evaluasi Administrasi : Bahwa Eevaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang berupa:
Jaminan penawaran.
Daftar kuantitas dan harga.
Dokumen penawan teknis.
Formulir rekapitulasi TKDN.
Dokumen isian kualifikasi.
Analisa teknis satuan pekerjaan.
Analisa harga satuan pekerjaan.
Bahwa Berdasarkan evaluasi teknis, ada 2 (dua) perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan yaitu:
PT Delapan Pilar Perkasa, karena pembantu pelaksana tidak sesuai dengan yang diperyaratkan yaitu S1 Sipil 6 tahun.
PT Budi Jaya General, karena personil tidak memenuhi persyaratan, tidak melampirkan dukungan ground anchor, tidak memenuhi pengalaman yang dipersyaratkan/Kemampuan Dasar (KD).
Bahwa ada 3 (tiga) perusahaan yang lulus yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Cendrawasih Mulo Ano dan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa Kamai ada melakukan evaluasi harga;
Bahwa Dalam evaluasi harga perusahaan yang dinyatakan lulus itu ada 2 (dua), pertama PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa PT Cendarwasih Mulo Ano tidak lulus karena harga dukungan ground anchor tidak memenuhi aspek kewajaran harga;
Bahwa Evaluasi dokumen kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi perusahaan seperti :
Surat Izin Jasa Usaha Konstruksi (SIUJK),
Sertifikasi Badan Usaha (SBU),
Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh yang berhak serta bermaterai,
Pajak,
Dukungan bank,
Akte pendirian perusahan.
Bahwa Berdasarkan hasil evaluasi dokumen kualifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus
Bahwa Evaluasi pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokan dokumen kualifikasi perusahaan asli dengan dokumen kualifikasi yang di upload oleh perusahaan pada dokumen penawaran, dimana pada tahap ini kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus;
Bahwa Dari 6 (enam) tahap evaluasi yang dilakukan, perusahaan yang dinyatakan sebagai calaon pemenang adalah PT Prima Jasa Tirta Lima sedangkan PT Surya Pratama Mandiri diajukan sebagai calon pemenang cadangan I;
Bahwa Pengumuman pemenang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013, melalui web site www. pu.go.id dan surat No. 09.E/PPL-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja (Yurizal, ST);
Bahwa Dalam proses lelang ada dokumen yang harus disampaikan secara manual yaitu Jaminan Penawaran Asli yang harus disampaikan sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, sedangkan yang masih ada yang harus di upload pada aplikasi;
Bahwa Jenis metoda pengadaan yang digunakan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi;
Bahwa Dokumen/data/surat yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah HPS, RKS dan gambar rencana yang diperoleh dari Satker/PPK;
Bahwa Fungsi HPS adalah sebagai pedoman dalam penetapan nilai paket pekerjaan yang akan diumumkan oleh Pokja dan pedoman bagi Pokja untuk melakukan evaluasi kewajaran harga yang ditawarkan penyedia barang/jasa;
Bahwa HPS ditetapkan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang disampaikan adalah nilai total HPS Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan BOQ yang isinya uraian pekerjaan, satuan dan volume pekerjaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan keseluruhan bagian HPS, sehingga seluruh anggota Pokja mengetahui harga satuan dan jumlah harga yang tercantum dalam HPS;
Bahwa Selain itu saksi bersama Muhammad Doni, ST juga mendatangi PT Freyssinet di Jl. Jend. A. Yani No.2 Jakarta, sedangkan Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013 hanya menyiapkan dokumen lelang, sementara BOQ, RKS dan gambar rencana disiapkan oleh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi ada memperhatikan dan memeriksa periksa serta bandingkan dengan apa yang ada dalam lampiran kontrak nomor IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, benar itulah data atau soft copy yang diproses dalam pelelangan paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi ke kantor PT Freyssinet untuk melakukan pengecekan harga, setelah dilakukan konfirmasi dengan harga yang ditawarkan PT Cendrawasih Mulo Ano yaitu Rp. 659.787.000,-, (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan harga itu menurut PT Freyssinet adalah harga gudang belum termasuk mobilisasi dan transport;
Bahwa saksi perhatikan untuk pekerjaan urug pasir bawah pondasi terjadi harga satuan timbang, dan tersebut tidak menjadi masalah dengan catatan apabila dilakukan addendum yang mencantumkan item pekerjaan tersebut, maka harga satuan berpedoman kepada HPS;
Bahwa hal tersebut dijadikan pertimbangan, dan nyatanya PT Cendrawasih Mulo Ano lulus evaluasi teknis;
Bahwa BOQ, RKS dan gambar rencana diterima Pokja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam bentuk soft copy berupa CD;
Bahwa BOQ yang ada tulisan Rencanan adalah BOQ yang diterima dalam bentuk soft copy dari PPK dan di upload ke internet untuk pengumuman, sedangkan BOQ yang ada tulisa RENCANA adalah BOQ yang telah diperbaiki anggota Pokja dan menjadi lampiran Berita Acara Aanwijzing;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan evaluasi teknis terhadap ke 5 (lima) perusahaan yang melakukan penawaran terebut;
Bahwa Dalam evaluasi teknis tersebut yang dinyatakan lulus ada 2 (dua) perusahaan yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima dengan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa Sebab PT. Cendrawasi Mulo Ano digagalkan karena harga pelaksanaan pekerjaan Ground Anchor tidak memenuhi kewajaran harga, untuk PT. Delapan Pilar Pekrasa pembantu pelaksana yang ditawarkan berpengalaman 1 (satu) tahun sedangkan yang dipersyaratkan adalah S1 teknik Sipil 6 (enam) tahun dan untuk PT. Budi Jaya General pada Set Manger SKA yang ditawarkan ahli muda teknik sipil sedangkan yang dipersyaratkan adalah ahli madya pelaksana struktur, pelaksana yang ditawarkan memiliki SKA Suveryor Survey dan pemataan sedangkan yang diminta adalah SKA Geo Teknik ;
Bahwa Untuk penawaran PT Prima Jasa Tirta Lima ada dilakukan evaluasi tekhnis secara komprehensif oleh kami tim Pokja ;
Bahwa Untuk evaluasi terhadap 2 (dua) Sertifikat Keahlian Atas nama Christyan Berdikari Padmonoputro dan Ir. Djoemali yang dimasukkan dalam penawaran PT. Prima Jasa Tirta Lima hanya kami lakukan berdasarkan pada tampilan sertifikat yang telah dilegalisir saja yang disertakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima pada saat pembuktian sehingga kami tidak memperhatikan kesamaan dua sertifikat keahlian tersebut. Hal tersebut merupakan kekhilafan atau ketidak telitian dari tim pada saat melakukan pemeriksaan dokumen tersebut;
Bahwa SKA tersebut penting karena surat tersebut adalah sebuah pengakuan terhadap nama yang tercantum disurat tentang keahlian yang dimilikinya;
Bahwa saksi ada melakukan pengecekkan terhadap kebenaran semua dokumen ahli tersebut dengan cara mengecek langsung dokumen penawaran yang dimasukkan oleh perusahaan tersebut;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja bersama anggota Pokja melakukan konfirmasi kepada yang memberikan dukungan ground Anchor yaitu PT. Freysenet dimana harga yang ditawarkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano tersebut adalah harga gudang sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa harga yang ditawarkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano tidak wajar sehingga perusahaan tersebut tidak lolos pada tahap evaluasi harga;
Bahwa saksi tidak ada melakukan klarifikasi kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano mengenai hal tersebut karena saksi sudah yakin bahwa PT. Cendrawasih Mulo Ano menawar dengan harga rendah yang merupakan harga dari gudang sebagaimana keterangan dari PT. Freyssenet saat saksi melakukan klarifikasi terhadap harga penawaran ground Anchor yang dimasukkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Pertimbangan terhadap digagalkannya PT. Cendrawasih Mulo Ano adalah pertimbangan teknis dimana ada kekhawatiran kami bahwa PT. Cendrawasih Mulo Ano tidak dapat melaksanakan pekerjaan Ground Anchor tersebut dengan harga yang ditawarkannya;
Bahwa saksi dan tim Pokja tidak memperhatikan atau tidak mempedomani ketentuan pasal 70 Perpres 54 tahun 2010 tersebut dikarenakan dari tahapan yang kami laksanakan;
Bahwa Tidak ada diarahkan oleh pihak lain untuk memenangkan PT.Prima Jasa Tirta Lima
Bahwa Kalau sudah masuk dalam pembuktian kwalifikasi itu kewenangan Pokja menyatakan siapa pemenang lelang;
Bahwa Pemko Bukittinggi mengetahui adanya pekerjaan Pembangunan Jenjang Seribu dari Panitia Pokja;
Bahwa sama-sama dilelang pekerjaan Pembangunan dan Konsultan Pengawasnya sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa Konsultan pengawas mengawasi seluruh perkembangan pekerjaan lapangan dan membuat laporannya Mingguan dan bulanan bagaimana perkembangan kerjanya
Bahwa Panitia Pokja sudah punya sertifikat masing-masing;
Bahwa Pokja tidak ada turun kelapangan untuk mencocokan tentang surat-surat aslinya seperti SKA, SBU dan surat lainnya
Bahwa Waktu Aanwazjing disampaikan 13 iatem pekerjaan antara lain membuat:
Bahwa Kolam, parkir, musalla, toilet, dan gazebo;
Bahwa Kami bekerja tidak ada terima pesanan siapapun;
Bahwa Kalau yang terjadi seperti pembuktian, itu kesalahan Pokja kurang hati-hatinya memcocokkan surat;
Bahwa Yang terkait perencanaan, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Muhammad Doni. ST
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan ULP Nomor : 02/KPTS-ULP/PJTRP-SB/XII-2012 tanggal 04 Desember 2012, yang mengeluarkan Surat Keputusan saya tidak ingat;
Bahwa.anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 tugas dan kewenangan saya adalah melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 terdiri dari 5 (lima) orang yaitu
Yurizal, ST selaku Ketua.
Fajrida Sari A Md selaku Sekretaris
Imelda Oscar, ST selaku anggota
Muhammad Doni selaku anggota
Rini Amelia sari selaku anggota.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 ada memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah klasifikasi L4 yang diperoleh tahun 2009;
Bahwa Proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dilakukan secara full e-procurement melalui web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id dengan uraian sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 05 April 2013.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dari tanggal 05 April 2013 s/d. 22 April 2013.
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 11 April 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan.
4. Upload Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) tanggal 15 April 2013 pada web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id.
Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran, paling lambat tanggal 29 April 2013 jam 13.00 wib.
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 April 2013 mulai jam 13.30 wib,
Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Umum No.07.C/BAHP-FIS/Pelaks.PBL-SB/IV-2013 tanggal 03 Juni 2013, pada tanggal 05 Juni 2013 melalui surat No. 08.E/PP-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013.
Pengumuman pemenang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013, melalui web site www. pu.go.id dan surat No. 09.E/PPL-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013.
Bahwa Jumlah penyedia jasa yang mendaftar adalah sebanyak 54 (lima puluh empat) perusahaan, sedangkan yang mendownload 49 (empat puluh sembilan) perusahaan;
Bahwa Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 11 April 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar Jl. Arau No. 86 Padang, dihadiri oleh 4 (empat) calon penyedia barang/jasa yaitu :
PT Surya Pratama Mandiri.
PT Eksekutif Putra Utama.
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
Bahwa Upload Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) tanggal 15 April 2013 pada web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id.;
Bahwa Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran, paling lambat tanggal 29 April 2013 jam 13.00 wib. Pada tahap ini yang memasukkan dokumen penawaran ada 6 (enam) perusahaan yaitu;
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
PT Budi Jaya General.
PT Cendrawasih Mulo Ano.
PT Surya Pratama Mandiri.
PT King Maharaja Alam.
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 April 2013 mulai jam 13.30 wib, yang dihadiri atau disaksikan oleh 2 (dua) perusahaan yaitu :PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Delapan Pilar Perkasa;
Bahwa ketika dilakukan pembukaan dokumen penawaran, perusahaan yang lengkap ada 5 (lima) perusahaan yaitu : PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Delapan Pilar Perkasa, PT Budi Jaya General, PT Cendrawasih Mulo Ano, PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa PT King Maharaja tidak lengkap mengupload dokumen penawarannya;
Bahwa Evaluasi dokumen penawaran dimulai dari tahap koreksi aritmatik, dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga serta evaluasi isian dokumen kualifikasi;
Koreksi Aritmatik : Koreksi aritmatik adalah proses mencocokkan volume penawaran dengan HPS, jika ditemukan kesalahan dalam penulisan volume pekerjaan, maka panitia akan mencocokkan dengan volume yang ada pada HPS, sehingga bisa merubah total harga penawaran. Dan hal tersebut bisa merubah peringkat dari masing-masing perusahaan yang memasukkan penawaran, jika total harga penawaran setelah dilakukan koreksi aritmatik lebih besar dari total HPS, maka penawaran tersebut dinyatakan gugur;
untuk paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013, dari 5 (lima) perusahaan yang memasukan penawaran, setelah dilakukan koreksi aritmatik tidak ada ditemukan adanya perubahan harga dan peringkat;
Evaluasi Administrasi : Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang berupa:
Jaminan penawaran.
Daftar kuantitas dan harga.
Dokumen penawan teknis.
Formulir rekapitulasi TKDN.
Dokumen isian kualifikasi.
Analisa teknis satuan pekerjaan.
Analisa harga satuan pekerjaan.
Bahwa Berdasarkan evaluasi teknis, ada 2 (dua) perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan yaitu:
PT Delapan Pilar Perkasa, karena pembantu pelaksana tidak sesuai dengan yang diperyaratkan yaitu S1 Sipil 6 tahun.
PT Budi Jaya General, karena personil tidak memenuhi persyaratan, tidak melampirkan dukungan ground anchor, tidak memenuhi pengalaman yang dipersyaratkan/Kemampuan Dasar (KD).
Bahwa ada 3 (tiga) perusahaan yang lulus yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Cendrawasih Mulo Ano dan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa Kami ada melakukan evaluasi harga;
Bahwa Dalam evaluasi harga perusahaan yang dinyatakan lulus itu ada 2 (dua), pertama PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa PT Cendarwasih Mulo Ano tidak lulus karena harga dukungan ground anchor tidak memenuhi aspek kewajaran harga;
Bahwa Evaluasi dokumen kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi perusahaan seperti :
Surat Izin Jasa Usaha Konstruksi (SIUJK),
Sertifikasi Badan Usaha (SBU),
Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh yang berhak serta bermaterai,
Pajak,
Dukungan bank,
Akte pendirian perusahan. Berdasarkan hasil evaluasi dokumen kualifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus
Bahwa Evaluasi pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokan dokumen kualifikasi perusahaan asli dengan dokumen kualifikasi yang di upload oleh perusahaan pada dokumen penawaran, dimana pada tahap ini kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus;
Bahwa Dari 6 (enam) tahap evaluasi yang dilakukan, perusahaan yang dinyatakan sebagai calaon pemenang adalah PT Prima Jasa Tirta Lima sedangkan PT Surya Pratama Mandiri diajukan sebagai calon pemenang cadangan I;
Bahwa Pengumuman pemenang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013, melalui web site www. pu.go.id dan surat No. 09.E/PPL-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja (Yurizal, ST);
Bahwa Dalam proses lelang ada dokumen yang harus disampaikan secara manual yaitu Jaminan Penawaran Asli yang harus disampaikan sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, sedangkan yang masih ada yang harus di upload pada aplikasi;
Bahwa Jenis metoda pengadaan yang digunakan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi;
Bahwa Dokumen/data/surat yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah HPS, RKS dan gambar rencana yang diperoleh dari Satker/PPK;
Bahwa Fungsi HPS adalah sebagai pedoman dalam penetapan nilai paket pekerjaan yang akan diumumkan oleh Pokja dan pedoman bagi Pokja untuk melakukan evaluasi kewajaran harga yang ditawarkan penyedia barang/jasa;
Bahwa HPS ditetapkan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang disampaikan adalah nilai total HPS Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan BOQ yang isinya uraian pekerjaan, satuan dan volume pekerjaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan keseluruhan bagian HPS, sehingga seluruh anggota Pokja mengetahui harga satuan dan jumlah harga yang tercantum dalam HPS;
Bahwa Selain itu saksi bersama Muhammad Doni, ST juga mendatangi PT Freyssinet di Jl. Jend. A. Yani No.2 Jakarta, sedangkan Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013 hanya menyiapkan dokumen lelang, sementara BOQ, RKS dan gambar rencana disiapkan oleh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi ada memperhatikan dan memeriksa periksa serta bandingkan dengan apa yang ada dalam lampiran kontrak nomor IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, benar itulah data atau soft copy yang diproses dalam pelelangan paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi ke kantor PT Freyssinet untuk melakukan pengecekan harga, setelah dilakukan konfirmasi dengan harga yang ditawarkan PT Cendrawasih Mulo Ano yaitu Rp. 659.787.000,-, (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan harga itu menurut PT Freyssinet adalah harga gudang belum termasuk mobilisasi dan transport;
Bahwa saksi perhatikan untuk pekerjaan urug pasir bawah pondasi terjadi harga satuan timbang, dan tersebut tidak menjadi masalah dengan catatan apabila dilakukan addendum yang mencantumkan item pekerjaan tersebut, maka harga satuan berpedoman kepada HPS;
Bahwa hal tersebut dijadikan pertimbangan, dan nyatanya PT Cendrawasih Mulo Ano lulus evaluasi teknis;
Bahwa BOQ, RKS dan gambar rencana diterima Pokja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam bentuk soft copy berupa CD;
Bahwa BOQ yang ada tulisan Rencanan adalah BOQ yang diterima dalam bentuk soft copy dari PPK dan di upload ke internet untuk pengumuman, sedangkan BOQ yang ada tulisa RENCANA adalah BOQ yang telah diperbaiki anggota Pokja dan menjadi lampiran Berita Acara Aanwijzing;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan evaluasi teknis terhadap ke 5 (lima) perusahaan yang melakukan penawaran terebut;
Bahwa Dalam evaluasi teknis tersebut yang dinyatakan lulus ada 2 (dua) perusahaan yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima dengan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa Sebab PT. Cendrawasi Mulo Ano digagalkan karena harga pelaksanaan pekerjaan Ground Anchor tidak memenuhi kewajaran harga, untuk PT. Delapan Pilar Pekrasa pembantu pelaksana yang ditawarkan berpengalaman 1 (satu) tahun sedangkan yang dipersyaratkan adalah S1 teknik Sipil 6 (enam) tahun dan untuk PT. Budi Jaya General pada Set Manger SKA yang ditawarkan ahli muda teknik sipil sedangkan yang dipersyaratkan adalah ahli madya pelaksana struktur, pelaksana yang ditawarkan memiliki SKA Suveryor Survey dan pemataan sedangkan yang diminta adalah SKA Geo Teknik ;
Bahwa Untuk penawaran PT Prima Jasa Tirta Lima ada dilakukan evaluasi tekhnis secara komprehensif oleh kami tim Pokja ;
Bahwa Untuk evaluasi terhadap 2 (dua) Sertifikat Keahlian Atas nama Christyan Berdikari Padmonoputro dan Ir. Djoemali yang dimasukkan dalam penawaran PT. Prima Jasa Tirta Lima hanya kami lakukan berdasarkan pada tampilan sertifikat yang telah dilegalisir saja yang disertakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima pada saat pembuktian sehingga kami tidak memperhatikan kesamaan dua sertifikat keahlian tersebut. Hal tersebut merupakan kekhilafan atau ketidak telitian dari tim pada saat melakukan pemeriksaan dokumen tersebut;
Bahwa SKA tersebut penting karena surat tersebut adalah sebuah pengakuan terhadap nama yang tercantum disurat tentang keahlian yang dimilikinya;
Bahwa saksi ada melakukan pengecekkan terhadap kebenaran semua dokumen ahli tersebut dengan cara mengecek langsung dokumen penawaran yang dimasukkan oleh perusahaan tersebut;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja bersama anggota Pokja melakukan konfirmasi kepada yang memberikan dukungan ground Anchor yaitu PT. Freysenet dimana harga yang ditawarkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano tersebut adalah harga gudang sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa harga yang ditawarkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano tidak wajar sehingga perusahaan tersebut tidak lolos pada tahap evaluasi harga;
Bahwa saksi tidak ada melakukan klarifikasi kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano mengenai hal tersebut karena saksi sudah yakin bahwa PT. Cendrawasih Mulo Ano menawar dengan harga rendah yang merupakan harga dari gudang sebagaimana keterangan dari PT. Freyssenet saat saksi melakukan klarifikasi terhadap harga penawaran ground Anchor yang dimasukkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Pertimbangan terhadap digagalkannya PT. Cendrawasih Mulo Ano adalah pertimbangan teknis dimana ada kekhawatiran kami bahwa PT. Cendrawasih Mulo Ano tidak dapat melaksanakan pekerjaan Ground Anchor tersebut dengan harga yang ditawarkannya;
Bahwa saksi dan tim Pokja tidak memperhatikan atau tidak mempedomani ketentuan pasal 70 Perpres 54 tahun 2010 tersebut dikarenakan dari tahapan yang kami laksanakan;
Bahwa Tidak ada diarahkan oleh pihak lain untuk memenangkan PT.Prima Jasa Tirta Lima
Bahwa kalau sudah masuk dalam pembuktian kwalifikasi itu kewenangan Pokja menyatakan siapa pemenang lelang;
Bahwa Pemko Bukittinggi mengetahui adanya pekerjaan Pembangunan Jenjang Seribu dari Panitia Pokja;
Bahwa sama-sama dilelang pekerjaan Pembangunan dan Konsultan Pengawasnya sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa Konsultan pengawas mengawasi seluruh perkembangan pekerjaan lapangan dan membuat laporannya Mingguan dan bulanan bagaimana perkembangan kerjanya
Bahwa Panitia Pokja sudah punya sertifikat masing-masing;
Bahwa Pokja tidak ada turun kelapangan untuk mencocokan tentang surat-surat aslinya seperti SKA, SBU dan surat lainnya;
Bahwa Waktu Aanwazjing disampaikan 13 iatem pekerjaan antara lain membuat:
Bahwa Kolam, parkir, musalla, toilet, dan gazebo;
Bahwa Kami bekerja tidak ada terima pesanan siapapun;
Bahwa Kalau yang terjadi seperti pembuktian, itu kesalahan Pokja kurang hati-hatinya memcocokkan surat;
Bahwa Yang terkait perencanaan, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Imelda Oscar. ST
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan ULP Nomor : 02/KPTS-ULP/PJTRP-SB/XII-2012 tanggal 04 Desember 2012, yang mengeluarkan Surat Keputusan saya tidak ingat;
Bahwa Anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 tugas dan kewenangan saksi adalah melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 terdiri dari 5 (lima) orang yaitu
Yurizal, ST selaku Ketua.
Fajrida Sari A Md selaku Sekretaris.
Imelda Oscar, ST selaku anggota.
Muhammad Doni selaku anggota.
Rini Amelia sari selaku anggota.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 ada memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah klasifikasi L4 yang diperoleh tahun 2009;
Bahwa Proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dilakukan secara full e-procurement melalui web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id dengan uraian sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 05 April 2013.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dari tanggal 05 April 2013 s/d. 22 April 2013.
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 11 April 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan.
Upload Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) tanggal 15 April 2013 pada web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id.
Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran, paling lambat tanggal 29 April 2013 jam 13.00 wib.
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 April 2013 mulai jam 13.30 wib,
Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Umum No.07.C/BAHP-FIS/Pelaks.PBL-SB/IV-2013 tanggal 03 Juni 2013, pada tanggal 05 Juni 2013 melalui surat No. 08.E/PP-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013.
Pengumuman pemenang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013, melalui web site www. pu.go.id dan surat No. 09.E/PPL-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013.
Bahwa Jumlah penyedia jasa yang mendaftar adalah sebanyak 54 (lima puluh empat) perusahaan, sedangkan yang mendownload 49 (empat puluh sembilan) perusahaan;
Bahwa Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 11 April 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar Jl. Arau No. 86 Padang, dihadiri oleh 4 (empat) calon penyedia barang/jasa yaitu :
PT Surya Pratama Mandiri.
PT Eksekutif Putra Utama.
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
Bahwa Upload Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) tanggal 15 April 2013 pada web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id.;
Bahwa Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran, paling lambat tanggal 29 April 2013 jam 13.00 wib. Pada tahap ini yang memasukkan dokumen penawaran ada 6 (enam) perusahaan yaitu;
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
PT Budi Jaya General.
PT Cendrawasih Mulo Ano.
PT Surya Pratama Mandiri.
PT King Maharaja Alam.
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 April 2013 mulai jam 13.30 wib, yang dihadiri atau disaksikan oleh 2 (dua) perusahaan yaitu :PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Delapan Pilar Perkasa;
Bahwa ketika dilakukan pembukaan dokumen penawaran, perusahaan yang lengkap ada 5 (lima) perusahaan yaitu : PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Delapan Pilar Perkasa, PT Budi Jaya General, PT Cendrawasih Mulo Ano, PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa PT King Maharaja tidak lengkap mengupload dokumen penawarannya;
Bahwa Evaluasi dokumen penawaran dimulai dari tahap koreksi aritmatik, dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga serta evaluasi isian dokumen kualifikasi;
Koreksi Aritmatik : Koreksi aritmatik adalah proses mencocokkan volume penawaran dengan HPS, jika ditemukan kesalahan dalam penulisan volume pekerjaan, maka panitia akan mencocokkan dengan volume yang ada pada HPS, sehingga bisa merubah total harga penawaran. Dan hal tersebut bisa merubah peringkat dari masing-masing perusahaan yang memasukkan penawaran, jika total harga penawaran setelah dilakukan koreksi aritmatik lebih besar dari total HPS, maka penawaran tersebut dinyatakan gugur;
Untuk paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013, dari 5 (lima) perusahaan yang memasukan penawaran, setelah dilakukan koreksi aritmatik tidak ada ditemukan adanya perubahan harga dan peringkat;
Evaluasi Administrasi : Eevaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang berupa:
Jaminan penawaran.
Daftar kuantitas dan harga.
Dokumen penawan teknis.
Formulir rekapitulasi TKDN.
Dokumen isian kualifikasi.
Analisa teknis satuan pekerjaan.
Analisa harga satuan pekerjaan.
Bahwa Berdasarkan evaluasi teknis, ada 2 (dua) perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan yaitu:
PT Delapan Pilar Perkasa, karena pembantu pelaksana tidak sesuai dengan yang diperyaratkan yaitu S1 Sipil 6 tahun.
PT Budi Jaya General, karena personil tidak memenuhi persyaratan, tidak melampirkan dukungan ground anchor, tidak memenuhi pengalaman yang dipersyaratkan/Kemampuan Dasar (KD).
Bahwa sehingga ada 3 (tiga) perusahaan yang lulus yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Cendrawasih Mulo Ano dan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa Kami ada melakukan evaluasi harga;
Bahwa Dalam evaluasi harga perusahaan yang dinyatakan lulus itu ada 2 (dua), pertama PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa PT Cendarwasih Mulo Ano tidak lulus karena harga dukungan ground anchor tidak memenuhi aspek kewajaran harga;
Bahwa Evaluasi dokumen kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi perusahaan seperti :
Surat Izin Jasa Usaha Konstruksi (SIUJK),
Sertifikasi Badan Usaha (SBU),
Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh yang berhak serta bermaterai,
Pajak,
Dukungan bank,
Akte pendirian perusahan. Berdasarkan hasil evaluasi dokumen kualifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus
Bahwa Evaluasi pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokan dokumen kualifikasi perusahaan asli dengan dokumen kualifikasi yang di upload oleh perusahaan pada dokumen penawaran, dimana pada tahap ini kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus;
Bahwa Dari 6 (enam) tahap evaluasi yang dilakukan, perusahaan yang dinyatakan sebagai calaon pemenang adalah PT Prima Jasa Tirta Lima sedangkan PT Surya Pratama Mandiri diajukan sebagai calon pemenang cadangan I;
Bahwa Pengumuman pemenang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013, melalui web site www. pu.go.id dan surat No. 09.E/PPL-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja (Yurizal, ST);
Bahwa Jenis metoda pengadaan yang digunakan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi;
Bahwa Dokumen/data/surat yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah HPS, RKS dan gambar rencana yang diperoleh dari Satker/PPK;
Bahwa Fungsi HPS adalah sebagai pedoman dalam penetapan nilai paket pekerjaan yang akan diumumkan oleh Pokja dan pedoman bagi Pokja untuk melakukan evaluasi kewajaran harga yang ditawarkan penyedia barang/jasa;
Bahwa HPS ditetapkan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang disampaikan adalah nilai total HPS Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan BOQ yang isinya uraian pekerjaan, satuan dan volume pekerjaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan keseluruhan bagian HPS, sehingga seluruh anggota Pokja mengetahui harga satuan dan jumlah harga yang tercantum dalam HPS;
Bahwa Selain itu saksi bersama Muhammad Doni, ST juga mendatangi PT Freyssinet di Jl. Jend. A. Yani No.2 Jakarta, sedangkan Pokja ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar tahun 2013 hanya menyiapkan dokumen lelang, sementara BOQ, RKS dan gambar rencana disiapkan oleh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi ada memperhatikan dan memeriksa periksa serta bandingkan dengan apa yang ada dalam lampiran kontrak nomor IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, benar itulah data atau soft copy yang diproses dalam pelelangan paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi ke kantor PT Freyssinet untuk melakukan pengecekan harga, setelah dilakukan konfirmasi dengan harga yang ditawarkan PT Cendrawasih Mulo Ano yaitu Rp. 659.787.000,-, (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan harga itu menurut PT Freyssinet adalah harga gudang belum termasuk mobilisasi dan transport;
Bahwa saksi perhatikan untuk pekerjaan urug pasir bawah pondasi terjadi harga satuan timbang, dan tersebut tidak menjadi masalah dengan catatan apabila dilakukan addendum yang mencantumkan item pekerjaan tersebut, maka harga satuan berpedoman kepada HPS;
Bahwa hal tersebut dijadikan pertimbangan, dan nyatanya PT Cendrawasih Mulo Ano lulus evaluasi teknis;
Bahwa BOQ, RKS dan gambar rencana diterima Pokja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam bentuk soft copy berupa CD;
Bahwa BOQ yang ada tulisan Rencanan adalah BOQ yang diterima dalam bentuk soft copy dari PPK dan di upload ke internet untuk pengumuman, sedangkan BOQ yang ada tulisa RENCANA adalah BOQ yang telah diperbaiki anggota Pokja dan menjadi lampiran Berita Acara Aanwijzing;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan evaluasi teknis terhadap ke 5 (lima) perusahaan yang melakukan penawaran terebut;
Bahwa Dalam evaluasi teknis tersebut yang dinyatakan lulus ada 2 (dua) perusahaan yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima dengan PT Surya Pratama Mandiri;
Bahwa Sebab PT. Cendrawasi Mulo Ano digagalkan karena harga pelaksanaan pekerjaan Ground Anchor tidak memenuhi kewajaran harga, untuk PT. Delapan Pilar Pekrasa pembantu pelaksana yang ditawarkan berpengalaman 1 (satu) tahun sedangkan yang dipersyaratkan adalah S1 teknik Sipil 6 (enam) tahun dan untuk PT. Budi Jaya General pada Set Manger SKA yang ditawarkan ahli muda teknik sipil sedangkan yang dipersyaratkan adalah ahli madya pelaksana struktur, pelaksana yang ditawarkan memiliki SKA Suveryor Survey dan pemataan sedangkan yang diminta adalah SKA Geo Teknik ;
Bahwa Untuk penawaran PT Prima Jasa Tirta Lima ada dilakukan evaluasi tekhnis secara komprehensif oleh kami tim Pokja ;
Bahwa Untuk evaluasi terhadap 2 (dua) Sertifikat Keahlian Atas nama Christyan Berdikari Padmonoputro dan Ir. Djoemali yang dimasukkan dalam penawaran PT. Prima Jasa Tirta Lima hanya kami lakukan berdasarkan pada tampilan sertifikat yang telah dilegalisir saja yang disertakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima pada saat pembuktian sehingga kami tidak memperhatikan kesamaan dua sertifikat keahlian tersebut. Hal tersebut merupakan kekhilafan atau ketidak telitian dari tim pada saat melakukan pemeriksaan dokumen tersebut;
Bahwa SKA tersebut penting karena surat tersebut adalah sebuah pengakuan terhadap nama yang tercantum disurat tentang keahlian yang dimilikinya;
Bahwa Saya ada melakukan pengecekkan terhadap kebenaran semua dokumen ahli tersebut dengan cara mengecek langsung dokumen penawaran yang dimasukkan oleh perusahaan tersebut;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja bersama anggota Pokja melakukan konfirmasi kepada yang memberikan dukungan ground Anchor yaitu PT. Freysenet dimana harga yang ditawarkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano tersebut adalah harga gudang sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa harga yang ditawarkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano tidak wajar sehingga perusahaan tersebut tidak lolos pada tahap evaluasi harga;
Bahwa saksi tidak ada melakukan klarifikasi kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano mengenai hal tersebut karena saksi sudah yakin bahwa PT. Cendrawasih Mulo Ano menawar dengan harga rendah yang merupakan harga dari gudang sebagaimana keterangan dari PT. Freyssenet saat saksi melakukan klarifikasi terhadap harga penawaran ground Anchor yang dimasukkan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Pertimbangan terhadap digagalkannya PT. Cendrawasih Mulo Ano adalah pertimbangan teknis dimana ada kekhawatiran kami bahwa PT. Cendrawasih Mulo Ano tidak dapat melaksanakan pekerjaan Ground Anchor tersebut dengan harga yang ditawarkannya;
Bahwa saksi dan tim Pokja tidak memperhatikan atau tidak mempedomani ketentuan pasal 70 Perpres 54 tahun 2010 tersebut dikarenakan dari tahapan yang kami laksanakan;
Bahwa Tidak ada diarahkan oleh pihak lain untuk memenangkan PT.Prima Jasa Tirta Lima
Bahwa Kalau sudah masuk dalam pembuktian kwalifikasi itu kewenangan Pokja menyatakan siapa pemenang lelang;
Bahwa Pemko Bukittinggi mengetahui adanya pekerjaan Pembangunan Jenjang Seribu dari Panitia Pokja;
Bahwa sama-sama dilelang pekerjaan Pembangunan dan Konsultan Pengawasnya sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa Konsultan pengawas mengawasi seluruh perkembangan pekerjaan lapangan dan membuat laporannya Mingguan dan bulanan bagaimana perkembangan kerjanya.
Bahwa Iya Panitia Pokja sudah punya sertifikat masing-masing;
Bahwa Pokja tidak ada turun kelapangan untuk mencocokan tentang surat-surat aslinya seperti SKA, SBU dan surat lainnya
Bahwa Waktu Aanwazjing disampaikan 13 iatem pekerjaan antara lain membuat:
Bahwa Kolam, parkir, musalla, toilet, dan gazebo;
Bahwa Kami bekerja tidak ada terima pesanan siapapun;
Bahwa Kalau yang terjadi seperti pembuktian, itu kesalahan Pokja kurang hati-hatinya mencocokkan surat;
Bahwa Yang terkait perencanaan, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Loan Yard Sumabrata
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Projec Manager oleh Direktur utama PT Prima Jasa Tirta Lima Sudarno Prasetyo Utomo melalui surat nomor: 65/SP/PJTL/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 merangkap sebagai site manager;
Bahwa Tugas dan kewenangan saksi adalah mewakili perusahaan dalam mengkoordinasikan pekerjaan sehingga berjalan tepat waktu dan sesuai dengan RAB yang telah diperjanjikan;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar mengetahui posisi saya sebagai project manager dan site manager PT Prima Jasa Tirta Lima dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawanan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 karena dari awal ketika rapat pertama sebelum pekerjaan diimulai ada permintaan struktur organisasi lapangan yang diajukan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima kepada Pejbat Pembuat Komitmen PPK);
Bahwa Aulya Rahman, S Pd adalah pelaksana lapangan;
Bahwa Aulya Rahman mulai bekerja sekira bulan September 2013;
Bahwa Bahwa pekerjaan yang di sub kontrakkan adalah pekerjaan :
Pekerjaan batu kali/turap kepada Fredi dengan nilai Rp. 550.000/m3
Pekerjaan ME (mekanikal elektrikal) kepada Mulyadi dengan Rp. 395.000.000,-
Pekerjaan tangga seribu kepada Yahya dengan nilai Rp. 280.000.000,-
Pekerjaan reling tanggal Yatno di Padang dengan nilai Rp. 98.000.000,-Bukti Sub Kontrak nya akan segera saya serahkan pada hari Senin tanggal 02 November 2015;
Bahwa Sebagai pelaksana lapangan tugas yang diberikan kepada Aulya Rahman adalah, mengawasi pekerja, bahan yang dibutuhkan, berapa lama pekerjaan dilakukan oleh masing-masing sub kontrak, atau mewakili yang bersangkutan untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa saksi sering datang ke lapangan, sekira 60 %. Dan Sudarno Prasetyo Utomo ada datang ke lapangan, pada hari Sabtu atau Minggu atau pada pelaksanaan rapat-rapat penting, kehadiran sekira 40 %;
Bahwa Sumber dana pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah dari APBN tahun anggaran 2013;
Bahwa Setahu saksi Bahwa PT Prima Jasa Tirta Lima ditunjuk sebagai pemenang pelelangan umum paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan pelelangan umum yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa ULP Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar;
Bahwa Yang membuat dokumen penawaran untuk PT Prima Jasa Tirta Lima adalah saksi bersama Adhy Sentana, A Md, sedangkan yang meng upload ke website Kementerian Pekerjaan Umum adalah Adhy Sentana, A Md;
Bahwa Bahwa saksi tidak ada menerima data HPS dari siapa pun, saksi hanya membantu Bpk. Sudarno untuk membuat tawaran dengan cara mengisi data harga satuan bahan dan upah berdasarkan data yang ada di kontrak pekerjaan lain dan link dengan internet, lalu Adhy Sentana lah yang meramu menjadi RAB;
Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui barang bukti dokumen penawaran PT Prima Jasa Tirta Lima dan barang bukti HPS, yang diperlihatkan oleh Jaksa Penyidik yang didalamnya terdapat banyak persamaan antara lain tulisan “Rencanan”, tulisan item pekerjaan “pengadaan & pemasangan panel surya pada pekerjaan tangga seribu, dan beberapa kesamaan harga satuan pekerjaan;
Bahwa Bahwa yang memproses pendaftaran, aanwizjing, memasukkan penawaran, dan pembuktian kualifikasi dari PT Prima Jasa Tirta Lima ketika dilakukan pelelangan umum paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa ULP Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar adalah saya bersama Adhy Sentana, A Md;
Bahwa Kontrak ditandatangani oleh Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima dengan Terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar;
Bahwa Penandatanganan kontrak tanggal 24 Juni 2013 bertempat di Padang;
Bahwa Nilai kontrak sebesar Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, mulai tanggal 24 Juni s/d. 20 Desember 2013, masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa Pekerjaan item-item yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan pendahuluan/persiapan.
Pekerjaan tangga seribu.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Musholla.
Bangunan Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Bahwa Uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.444.735.800,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Permintyaan uang muka diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Permintaan uang muka itu tanggal tanggal 24 Juni 2013;
Bahwa Untuk administrasi diproses oleh Adhy Sentana, A Md;
Bahwa uang muka tersebut ditransfer ke rekening milik PT Prima Jasa Tirta Lima yang ada di Bank Nagari Cabang Utama Padang Jl. Pemuda dan yang dapat mengambilnya adalah Bapak Sudarno Praseto Utomo;
Bahwa sebagaimana perincian uang muka yang dilampirkan saat pengajuan, uang muka tersebut digunakan untuk :
Pekerjaan Pendahuluan.
Pengadaan besi beton.
Semen type I.
Batu kali.
Pasir Cor.
Pekerjaan lain-lain;
Bahwa Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu di Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013, tidak selesai sesuai kontrak awal karena terjadi permasalahan pembebasan lahan, sehingga dilakukan perubahan design, harga dan RAB, lalu dilakukan addendum setelah dilakukan rapat koordinasi tanggal 17 Oktober 2013;
Bahwa Pengusulan addendum diajukan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima pada tanggal 03 Oktober 2013 melalui surat nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013 yang diajukan kepada PPK Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar;
Bahwa setelah diajukan permohonan tersebut lalu dilakukan rapat lapangan pada tanggal 09 Oktober 2013 dan rapat koordinasi tanggal 14 Oktober 2013, lalu berdasarkan surat Nomor : KU .01.03 /SKPA/Pelaks.PBL-SB/302.a/X-2013 tanggal 18 Oktober 2013, Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar menyetujui dilakukan addendum I.
Bahwa Kontrak addendum ditandatangani pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013, antara direktur PT Prima Jasa Tirta Lima dengan Terdakwa Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak dari harga Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delpaan ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu pelaksanaan dalam kontrak awal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 20 Desember 2013 setelah dilakukan addendum janga waktunya 191 (seratus sembilan puluh satu) hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan yang dianddendum adalah:
Pekerjaan endahuluan/persiapan.
Pekerjaan Tangga Seribu.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Musholla.
Bang. Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Pekerjaan Bangunan Penunjang Baru.
Pekerjaan gazebo.
Bahwa saksi pernah menandatangani administrasi pekerjaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu di Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 atas nama Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa saksi menandatanganinya atas nama Sudarno Prasetyo Utomo itu tersebut atas persetujuanya;
Bahwa PT Prima Jasa Tirta Lima mulai mengerjakan pekerjaan sekira 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) antara menempatkan bahan, plang proyek, mengukur dan membuat jalan, dan pekerjaan tangga seribu. Karena ada permasalah dengan lahan, maka pekerjaan berhenti sampai kemudian dilakukan addendum, sementara itu koordinasi untuk penyelesaian masalah pembebasan lahan terus dilakukan;
Bahwa setahu saksi yang bersangkutan PPK tidak ada memberikan teguran, mungkin karena PPK mengetahui persoalan keterlambatan akibat lahan yang tidak bebas;
Bahwa Setelah kontrak ditandatangani pertama kali yang lebih focus untuk mengerjakan pekerjaan bangunan penunjang dan kolam karena termasuk pada major item/item terbesar di penawaran yaitu Rp. 4.016.995.853,43,- sementara pekerjaan lain yang bersangkutan anggap bisa dikerjakan setelah major item yaitu pekerjaan tangga seribu, musholla, toilet dan ruang bilas dan landscape. Tetapi dalam Pelaksanaan pekerjaan major item tersebut terjadi kendala pembebasan lahan, lalu sibuk untuk melakukan koordinasi dalam rangka lahan termasuk ke Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, sehingga terjadi keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan sampai minggu ke XVII. Untuk pekerjaan tangga seribu keputusan PT Freysinnet untuk mengerjakan ground anchor pun baru diketahui bulan Agustus 2013, sehingga addendum dilakukan secara bersamaan dengan penggantian pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan (pekerjaan bangunan penunjang dan kolam, musholla, toilet dan ruang bilas dan landscape);
Bahwa Sebenarnya penggantian pekerjaan ground anchor menjadi pekerjaan shotcrete karena sesuai dengan fungsinya ground anchor adalah penahan tebing, berdasarkan pengalaman pekerjaan di kelok 9 dan Malalak Sicincin dimana untuk memperkuat tebing agar tidak longsor diperkuat dengan beton shotcrete dengan besi wire mesh, maka saksi usulkan dilakukan shotcrete. Analisa harga satuan pekerjaan shotcrete ada dibuat oleh Konsultan Pengawas (Fawriza Kemala, ST), dan didiskusikan dengan PPK dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Penggantian spek solar cell karena solar cell yang ada pada kontrak awal dianggap tidak mencukupi untuk menghidupkan titik lampu yang ada ditangga, sehingga perlu ada penambahan jumlah solar cell menjadi 27 unit, karena jumlah 16 unit pada kontrak awal dianggap tidak mencukupi jumlah titik lampu tangga. Analisa Harga satuan Pekerjaan ada dibuat oleh Konsultan Pengawas, karena ada penurunan spek maka harganya diturunkan sedikit dari Rp. 21.623.800,-/unit menjadi Rp. 18.662.050,-, Penurunan spek dilakukan agar lebih hemat, semua itu atas usul Mulyadi (Sub Kontrak ME);
Bahwa Pekerjaan bangunan penunjang baru dan pekerjaan gazebo tersebut berdasarkan informasi masyarakat se tempat yang mengatakan ada lahannya yang bebas di lokasi tersebut, dan bersedia dijadikan tempat parkir, lalu dibahas bersama RT setempat. Dalam pembahasan tersebut juga dibicarakan pemasangan turap, pemasangan paving dan jalan inspeksi. Lalu dibuat designnya, justifikasi teknis dan analisa harga satuan pekerjaan barunya oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor hanya memberikan usulan dan berdiskusi serta menyetujui, tetapi setelah yang bersangkutan lihat analisa harga satuan pekerjaan baru tersebut tidak dilampirkan dalam kontrak addendum;
Bahwa Yang membuat uraian pekerjaan, volume, harga satuan pekerjaan bangunan penunjang baru dan pekerjaan gazebo adalah Konsultan Pengawas (Fawriza Kemala dan Hendri Nofrianto);
Bahwa Negosiasi harga ada dilakukan akan tetapi hanya secara lisan;
Bahwa pekerjaan balok lantai 92 kg/m3 untuk parkir diperlukan untuk pengikat dan kolom beton kolom besi 180 kg/m3 untuk gazebo menurut saya terlalu besar, tapi ketika itu sama sekali tidak terpikirkan oleh saya karena waktu pelaksanaan sudah hampir habis;
Bahwa Wire mesh M4 yang dipakai karena sebelumnya sudah ada stok sisa pakai pekerjaan di Payakumbuh sekira 2 lembar dan ketika itu Toko Sumber Baru hanya mempunyai stok M4, karena pengadaan M6 baru ada dalam jangka waktu 2 minggu dan mengganggu jadwal pelaksaan pekerjaan yang sudah mepet, akhirnya diambil keputusan menggunakan M4. Balok melintang pada parkir tidak dikerjakan yang bersangkutan tidak ingat apa sebab tidak dikerjakan, pada pekerjaan plat 20 cm tidak dikerjakan pembesian 2 lapis karena pekerjaan sudah buru-buru;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas mengetahui pengurangan spek wire mesh, pengurangan volume balok, volume besi pada plat tebal 20 cm tersebut karena pengawas selalu ada di lapangan dan pengawas bila ada kejanggalan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut saksi berpedoman kepada gambar, spek teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa Nilai kontrak addendum sebesar Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Uang tersebut cair cair 100%;
Bahwa Uang itu masuk ke rekening yang sama dengan uang muka yaitu rekening milik PT Prima Jasa Tirta Lima yang ada di Bank Nagari Cabang Utama Padang;
Bahwa Menurut saksi PT Prima Jasa Tirta Lima tidak berhak mendapat pembayaran 100%, karena masih ada kekurangan pekerjaan;
Bahwa Menurut saksi yang bertanggung jawab adalah Konsultan, Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima, Panitia PHO, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asisten Teknik
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana saja uang sebesar Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delpaan ribu rupiah) digunakan;
Bahwa Pekerjaan shotcrete tidak di sub kontrak kan, tetapi diupahkan kepada Sugeng sedangkan bahan PT Prima Jasa Tirta Lima yang menyediakan. Upah pemasangan shotcrete, berupa pemasangan wire mesh, sewa alat kerja, penyemprotan shotcrete sebesar Rp. 285.000,- per meter2;
Bahwa Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tugas dan kewenangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
HPS.
rancangan kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Kontraktor dalam Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah: melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disetujui antara Direktur Kontraktor dengan Pejabat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak tahu, kapan Jastifikasi Teknis dibuat akan tetapi pada pekerjaan akan di serah terimakan atau akan di PHO, maka pada saat itu semua administrasi termasuk jastifikasi teknis sudah dibuat dan ditandatangani;
Bahwa Bahwa selama melaksanakan pekerjaan addedndum, saksi tidak pernah melihat Jastifikasi Teknis
Bahwa saksi tidak pernah melihat Negosiasi Harga dikarenakan pada saat addendum dilakukan sampai dengan saat sekarang ini, karena saksi sudah mempercayakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas;
Bahwa Ketika dilakukanya pemasangan besi wiremesh diameter M4 15 x 15 tersebut Sudarno Prastyo Utomo selaku direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahu, disamping itu persediaan wiremesh M6 tidak ada sedangkan waktu pelaksanaan tinggal 15 (lima belas) hari, sehingga saya memerintahkan Aulya Rahman untuk memanfaatkan barang yang ada;
Bahwa saksi mengetahui tidak dipasangnya balok lantai 92 kg/m3 pada pekerjaan lapangan parkir tersebut dikarenakan sebelumnya saya diberitahukan oleh pelaksana lapangan Auliya Rahman;
Bahwa Alasanya karena besi yang digunakan untuk pemasangan balok jumlahnya kurang oleh karena keterbatasan waktu sehingga saya atas persetujuan Sudarno Prastyo Utomo selaku direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima memasang balok dengan jumlah besi yang tersedia, sedangkan dengan tidak dipasangnya balok lantai 92 kg/M3 tersebut telah diketahui oleh saudara Sudarno Prastyo Utomo selaku direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alas an telah diadakan serah terima pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan lapangan parkir saya kerjakan 1 (satu) minggu sebelum dilakukannya PHO sekira tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan pada kontrak Addendum/amandemen kontrak ke-mulai efektif dikerjakan pada awal bulan Desember 3013;
Bahwa saksi selaku project manager yang menyuruh Aulya Rahman mengerjakan atau membuat tapak besi 55 kg/m3 ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm berdasarkan desain dalam Dokumen addendum;
Bahwa Jastifikasi teknis dan Negosiasi Harga tidak ada dilakukan;
Bahwa Besi tapak kolam untuk pekerjaan plat kolam sudah dirakit sebelumnya akan tetapi oleh karena lahan yang tidak bebas sehingga difungsikan pembesiannya untuk menjadi tapak pondas Gazebo sebanyak 7 (tujuh) unit, sedangkan untuk dimensi tapak dan kolom 1 (satu) unit gazebo tersebut kurang wajar dikarenakan kebesaran;
Bahwa dasarnya saksi selaku project manager membuat kolom pekerjaan gazebo dengan ukuran 40 cm x 60 cm berdasarkan disein dalam kontrak addendum;
Bahwa Maksudnya plat lantai tebal 20 cm dengan menggunakan besi 1 (satu) lapis adalah untuk pengecoran beton menggunakan besi diamater 10 mm dengan jarak 20 cm dengan jumlah pembesian 54,36 Kg/M3, dimna hal tersebut terjadi karena keterbatasan besi;
Bahwa Pekerjaan balok lantai 92 kg/m3 pada pekerjaan bangunan penunjang baru dan kolom beton kolam besi 180 kg.m3 pada pekerjaan gazebo diambil dari item pekerjaan kolam pada kontrak awal dan hal tersebut dilakukan guna menghindari pembuatan analisa harga satuan baru yang akan memakan lebih banyak waktu;
Bahwa Struktur pekerjaan kolam tidak sama dengan struktur pekerjaan lapangan parkir dan secara teknis biaya untuk pekerjaan lapangan parkir lebih murah dibandingan dengan pekerjaan kolam;
Bahwa Untuk Joko Warsito dan Ir. Djoemali adalah ahli yang tergabung dengan PT. Prima Jasa Tirta Lima sedangkan untuk Cristyan Berdikari Padmonoputro bukan ahli yang tergabung dalam PT. Prima Jasa Tirta Lima, dimana dokumen keahlian Cristyan Berdikari Padmonoputro saya pinjam kepada abang saya Tiyu di daerah Solo;
Bahwa Hal seperti itu tidak dibenarkan dikarenakan persyaratkan keahlian merupakan hal yang penting dan jika hal tersebut tidak ada maka perusahaan saya dianggap tidak sanggup melaksanakan pekerjaan yang akan dilakukannya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Aulya Rahman, S.Pd, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buklittinggi;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa Posisi saksi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 itu sebagai Pelaksana Lapangan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pelaksana Lapangan oleh Site Manager yaitu Loan Yard Sumabrata, yang memperkenalkan saya dengan Loan Yard Sumabrata sdr Fawriza Kemala;
Bahwa jabatan Loan Yard Sumabrata adalah site manager dari PT Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa setelah saksi ditunjuk oleh Site Manager Loan Yard Sumabrata dan pada saat itu dia mengatakan kalau pekerjaan itu sudah disub kontrakan, jadi saksi hanya ditugaskan untuk mengawasi/mematau pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor tersebut lalu hasilnya saya laporkan kepada Site Manager sdr Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Dalam pekerjaan Jenjang Seribu saksi tidak termasuk dalam Struktur Organisasi PT Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. Jumali;
Bahwa Kehadiran saksi sebagai Pelaksana Lapangan diketahui dan disetjujui oleh oleh Direktur utama PT Prima Jasa Tirta Lima Sudarno Prasetyo Utomo dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai Pelaksana Lapangan pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi sekitar bulan Oktoebr 2013;
Bahwa Penjukan saksi sebagai Pelaksana Lapangan hanya secara lisan;
Bahwa Pada bulan Oktober 2013, pekerjaan jenjang seribu baru belum dikerjakan;
Bahwa Tugas yang diberikan oleh Yard Sumabrata, pada saat pertemuan saksi dengan Loan Yard Sumabrata, dia mengatakan pekerjaan sudah ada Sub Kontraktornya, jadi turun kelapangan dalam rangka mengawasi Sub Kontraktor, setelah itu hasilnya saya laporkan kepada Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Setahu saksi belum dikerjakanya tangga seribu pada bulan Oktober 2013 itu karena tersangkut masalah pembebasan tanah;
Bahwa Dalam pekerjaan tangga seribu itu tidak kesemua item pekerjaan terjadi permasalahan;
Bahwa Pekerjaan yang tidak ada permasalahan itu adalah selain tangga seribu;
Bahwa Pekerjaan tangga seribu itu pekerjaan tangganya tapi akses jalan menujuk keatas masih ada permasalahannya;
Bahwa Ketika saya masuk dan turun kelapangan di bulan Oktober 2013, tangga seribu itu mulai dikerjakan, seperti mendatangkan bahan, pengalian, membangun bedeng tempat meletakan bahan dan pekerjaan sudah dimulai;
Bahwa Bulan Oktober 2013, awal saksi bekerja itu belum ada ada perubahan kontrak;
Bahwa Bulan Oktober 2013 itu ada dilakukan Addendum tapi tanggal pastinya saksi tidak ingat;
Bahwa Terhadap progress pekerjaan yang baru mencapai 2,75% di bulan Oktober 2013 tersebut, apakah ada teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saya tidak tahu;
Bahwa Terhadap lahan yang bermasalah dilakukan pembahasan kemudian dilakukan rapat lapangan dengan masyarakat pemilik lahan dilapangan;
Bahwa saksi bulai turun pada minggu ke-11 pada minggu ke-11 yaitu pada bulan September 2013, sebagaimana laporan pekerjaan minggu ke-11 yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa saksi selaku Pelaksana Lapangan, tidak ada mempedomani metoda pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima, seharusnya itu saya pedomani dilapangan;
Bahwa saksi tidak ada mempedomani metoda pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima dilapangan, seharusnya untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan itu saya harus mempedomani metoda pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima tersebut;
Bahwa Pegangan saksi untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan itu Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada di kontrak;
Bahwa Pada pekerjaan tangga seribu itu ada dilakukan Kontrak Addendum;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan Kontrak Addendum tersebut adalah pekerjaan selain tangga;
Bahwa saksi tidak tahu, terjadinya perubahan penyangga tangga seribu dari Ground Anchor ke Shotcrete;
Bahwa saksi tidak tahu atas ide siapa terjadinya perubahan dari Ground Anchor ke Shotcrete;
Bahwa Shotcrete dikerjakan setelah saksi bekerja dilapangan;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa saja yang terlibat dalam perubahan dari Ground Anchor ke Shotcrete;
Bahwa saksi tidak tahu, terhadap perubahan dari penunjang kolam ke gazebo tersebut apakah ada dilakukan review design dan analisa harga;
Bahwa Setelah dilakukannya Adendum yang menjadi pegangan bagi saksi dalam melaksakan pekerjaan adalah gambar perubahan;
Bahwa saksi dapatkan dari Terdakwa ada gambar tangga, gambar kolam, karena lahan untuk kolam tidak bebas maka ada gambar perubahanya untuk lapangan parkir;
Bahwa Gambar perubahan itu saksi yang membuat bersama Fawriza Kemala;
Bahwa saksi tidak tahu, berapa bobot peruhan dari dari kontrak awal ke kontrak Addendum, yang saya tahu kontrak awal sebesar Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) setelah dilakukan Addendum menjadi Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Yang saksi maksud itu adalah Shop Drawing;
Bahwa Perbedaan Shop Drawing dengan Asbult Drawing dimana Shop Drawing gambar pekerjaan yang akan dikerjakan sedangkan Asbult Drawing itu gambar pekerjaan yang telah selesai;
Bahwa Shop Drawing itu bisa sama dengan dengan Asbult Drawing kalau hasilnya bisa saja berbeda;
Bahwa Shop Drawing dan Asbult Drawing, dibuat tidak secara bersamaan;
Bahwa Shop Drawing yang diperlihatkan kepada saksi itu adalah Shop Drawing setelah Adendum, sebelumnya yang menjadi pedoman saya adalah gambar yang ada didalam kontrak awal;
Bahwa Analisa harga satuan itu dibuat berdasarkan kontrak yang ada, yang membuatnya saksi bersama Fawriza Kemala;
Bahwa Yang memerintahkan saksi dangan untuk membuat Fawriza Kemala membuat analisa harga satuan untuk Rencana Angaran Biaya (RAB) pada kontrak Adendum, Site Manager itu Loan Yard Sumabrata dan Terdakwa Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan itu kami buat untuk semua pekerjaan yang di Addendum;
Bahwa Analisa harga satuan untuk Rencana Angaran Biaya (RAB) yang saksi buat itu untuk semua pekerjaan yang di Addendum;
Bahwa Setelah selesai kemudian saya serahkan kepada Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Hasil analisa harga satuan untuk Rencana Angaran Biaya (RAB) pada kontrak Adendum, ada saya konsultasikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dan dia menyetujuinya;
Bahwa Hasil analisa harga satuan untuk Rencana Angaran Biaya (RAB) pada kontrak Adendum, tidak ada saksi laporkan kepada hanya saya laporkan kepada Sudarno Prasetyo Utomo, hanya hanya melpaorkanya kepada Loan Yard Sumabrata;
Bahwa saksi jarang bertemu dengan Sudarno Prasetyo Utomo, yang sering bertemu dengan saksi dilapangan itu Terdakwa Imran;
Bahwa Pertimbangan awalnya tapak gazebo itu digunakan buat tapak kolam karena ukuran pondasi tapak gazebo 55 kg/m3 ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm adalah tidak wajar karena untuk ukuran gazebo 3 M x 3 M tapak pondasi tersebut terlalu besar, jadi agar tidak mubazir digunakan untuk tapak gazebo;
Bahwa yang memerintahkan tapak kolam digunakan untuk tapak gazebo itu adalah Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Struktur yang digunakan untuk kolam dengan struktur yang digunakan untuk gazebo itu sama;
Bahwa Struktur yang digunakan untuk kolam lebih kuat dari struktur yang digunakan untuk gazebo;
Bahwa Rencana awal pada bagian balok yang memanjang untuk pekerjaan lapangan parkir diperuntukkan sebagai batas atau pengunci dari plat lantai karena pada rencana awal tersebut akan dilakukan pekerjaan jalan paving blok yang mengikuti jalan paving blok yang lama dimana balok melintang yang akan dipasang adalah sebanyak 2 (dua) buah). Namun pada saat dilakukan penggalian untuk pemasangan balok memanjang ditemukan kendala tidak adanya izin dari pemilik tanah untuk pengerjaan jalan paving blok dan pemilik tanah meminta untuk dilakukan pengecoran semua, sehingga balok memanjang yang terpasang hanya 1 (satu) buah sedangkan untuk yang lainnya diganti dengan balok melintang;
Bahwa Balok melintang tersebut tidak jadi dibuat;
Bahwa sebabnya pekerjaan tangga seribu itu pada tanggal 10 September 2013 belum dikerjakan, sebenarnya pada sisi tangga seribu itu tidak ada permasalahan yang menjadi masalah itu adalah akses jalan menuju keatas yang masih terjadi permasalahan yaitu jalan masuk dari bukit;
Bahwa Balok melintang tidak ada dikerjakan;
Bahwa Awalnya tempat balok melintang tersebut sudah ditentukan oleh Pengawas lapangan dan sudah dilakukan penggalian, kemudian karena adanya kekurangan bahan lalu saya laporkan kepada Loan Yard Sumabrata, kemudian setelah ditunggu selama seminggu bahan tidak juga masuk, kemudian saya hubungi lagi Loan Yard Sumabrata, jawabnya disuruh mencor balok tersebut;
Bahwa Saya tidak tahu, apakah PT. Prima Jasa Tirta Lima dan Pejabat Pembuat Komitmen tahu masalah balok yang dicor itu tidak pakai besi;
Bahwa Yang mendengar saksi melaporkan kekurangan bahan kepada Site Manager itu adalah Mandor;
Bahwa Rencananya kiri kanan dipakai paving tapi karena adanya kendala lahan maka dibuat balok melintang;
Bahwa Ketika Shob Drawing dan Asbult Drawing dibuat tidak ada dikomentari Fawriza Kemala;
Bahwa Pembuatan Shob Drawing dan Asbult Drawing diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi pernah membuat membuat laporan keuangan PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Gaji Fawriza Kemala dibayar oleh CV. Restu Graha Cipta selaku pihak Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Fawriza Kemala sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Kapasitas saksi membuat Shop Drawing dan Asbult Drawing karena saksi selaku Driver;
Bahwa saksi membuat Shop Drawing dan Asbult Drawing;
Bahwa saksi tidak ada membuat analisa harga satuan, yang saksi buat hanya Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa Atas progress pekerjaan yang baru mencapai 2,75% awal saksi turun kelapangan itu, saksi tidak ada ditegur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak tahu tentang pemasangan wiremesh ukuran 15 x 15 mm pada shotcrete;
Bahwa Sebab besi wiremesh ukuran 6 mm diganti dengan wiremesh ukuran diameter 4, karena adanya kekurangan bahan;
Bahwa Kekurangan bahan itu ada saya laporkan kepada Site Manager, katanya akan dikirim;
Bahwa Sebetulnya besi wiremesh ukuran 6 mm dan besi wiremesh ukuran diameter 4 mm sama-sama dipakai;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Fawriza Kemala tentang penggantian besi wiremesh ukuran 6 mm dan besi wiremesh ukuran 4 mm tersebut;
Bahwa Sebenarnya kolom ukuran 40 cm x 60 cm sebulumnya sudah ada;
Bahwa Pembuatan kolom 40 cm x 60 cm tersebut saya kerjakan adalah atas perintah Site Manager sdr dan Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak ada memberikan saran kepada Site Manager sdr dan Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang pembuuatan kolom 40 cm x 60 cm tersebut;
Bahwa Untuk temuan pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi 1 (satu) lapis jarak antar besi 20 cm ukuran diameter 13 mm dan 10 mm untuk hal ini saya jelaskan bahwa di gambar shop drawing tulangan memang 1 (satu) lapis dengan diameter 10 mm jarak 20 cm, sedangkan di dalam dikontrak Addendum pemasangan besi seharusnya 2 (dua) lapis dengan jumlah pembesian sebesar 126 kg/m3 dan dari hasil temuan yang dihitung tim ahli untuk penulangan 1 (satu) lapis ditemukan berat besi tulangan sebesar 53,2 kg/m3 dimana untuk pekerjaan plat lantai tebal 20 (dua puluh) cm tersebut disesuaikan dengan shop drawing tanpa memperhatikan jumlah pembesian dan menghitung jumlah besi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kontrak Addendum;
Bahwa saksi tahu ada adanya pembanguan direksiket di lokasi bawah yaitu untuk kantor lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah Buk Adek tersebut;
Bahwa Awal saksi mulai turun kelapangan rumah Buk Adek tersebut belum siap dibangun;
Bahwa Untuk pemuda itu biaya yang dikeluarkan ada 2 (dua), dan biaya itu dikeluarkan awal kesepakatan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk yang dibawah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Biaya untuk pemuda itu dikeluarkan per minggu;
Bahwa awalnya rumah Buk Adek itu dibagun saksi tidak tahu;
Bahwa Setelah saksi mulai bekerja rumah itu dipergunakan buat direksiket;
Bahwa Direksiket itu dipergunakan sampai pekerjaan selesai
Bahwa Setahu saksi penyebab pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan kerena permasalahan lahan, karena tidak adanya izin dari pemilik lahan itu sendiri;
Bahwa saksi tahu pekerjaan itu dilakukan Addendum;
Bahwa Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana PT Prima Jasa Tirta Lima atas nama direktur;
Bahwa Tanggal dilakukanya penandatanganan Addendum, saksi tidak ingat;
Bahwa Pekerjaan yang dialihkan tersebut adalah pekekerjaan telah dilakukan Addendum;
Bahwa Pekerjaan yang saksi dilaksanakan sesuai dengan yang ditemukan Penyidik dilapangan;
Bahwa Pegangan saksi dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Shob Drawing;
Bahwa Temuan yang didapat Penyidik dilapangan berbeda dengan Shob Drawing
Bahwa Ukuran beli untuk balok melintang tersebut 16 mm;
Bahwa saksi ada membuat laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi melaporkan kemajuan pekerjaan tersebut kepada Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Uang yang dikeluarkan buat pemuda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) itu, awalnya ada proposal dari pemuda tersebut;
Bahwa Pemuda mengajukan proposal itu kepada kontraktor pelaksana yaitu PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Uang tersebut saksi yang menyerahkanya.
Bahwa Awal saksi melaksanakan pekerjaan tapak kolam tersebut ada dilihat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Uang yang saksi berikan kepada kepada Fawriza Kemala sebanyak 2 (dua) kali tersebut adalah uang untuk biaya operasionalnya;
Bahwa Uang yang saksi berikan kepada Fawriza Kemala bukan untuk memudahkan operasioanl pekerjaan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan membantah semua keterangan saksi tersebut.
Fawriza Kemala, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Bukittinggi;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam masalah Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidang masalah Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa Posisi saksi pada saat itu saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan berdasarkan Surat sesuai dengan Tugas dari CV. Restu Graha Cipta;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Ir. Hendri Nofrianto. MT sebagai Team Leader;
Bahwa Tugas dan kewenangan saksi selaku pengawas lapangan pada pekerjaan tersebut adalah mengawasi pekerjaan dilapangan dan membuat laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa Laporan yang saksi buat itu dilaporkan kepada Team Leader dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Kehadiran saksi selaku Pengawas Lapangan diketahui oleh Direktur Utama PT Prima Jasa Tirta Lima Sudarno Prasetyo Utomo dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak tahu dasar penunjukkan CV. Restu Graha Cipta sebagai konsultan pendamping;
Bahwa saksi tahu adanya pengawasan untuk pekerjaan jenjang seribu itu dari Pak Hen, setelah itu pada pada tanggal 01 Juli 2013 saya diajak Pak Hen ke Bukittinggi untuk rapat pertama Pra Cost Meetting (PCM) di Hotel Royal Denai;
Bahwa yang hadir didalam rapat itu disamping saya bersama Pak Ir. Hendri Nofrianto, MT, juga dihadiri oleh Pejabta Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Imran), Kontraktor PT. Prima Jasa Tirta Lima, pihak Perencana dari Jakarta;
Bahwa Dari pihak hadir Loan Yard selaku pihak yang akan mengerjakan ground anchor;
Bahwa Dalam melaksanakan pekerjaan saksi sebagai Pengawas Lapangan saya bertanggung jawab kepada Hendri Nofrianto, MT;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. Jumali;
Bahwa Kehadiran saksi sebagai Pengawas Lapangan diketahui dan disetjujui oleh oleh Direktur utama PT Prima Jasa Tirta Lima Sudarno Prasetyo Utomo dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai Pelaksana Lapangan pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tanggal 24 Juni 2013;
Bahwa Ketika awal saksi mulai bekerja pekerjaan itu belum ada dimulai;
Bahwa Pekerjaan tersebut baru dilaksanakan oleh kontraktor pada tanggal 05 Juli 2013;
Bahwa Pada saat awal saksi mulai bekerja, pekerjaan yang saya awasi adalah pemasangan plang proyek dan direksiket di lokasi bawah;
Bahwa setelah itu saksi juga turun kelapangan yaitu tanggal 12 Juli 2013 dimana saat itu saksi turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran;
Bahwa saksi melakukan pengukuran bersama kontraktor PT. Prima Jasa Tirta Lima, kemudian tanggal 16 Juli 2013 dilakukan pembersihan lahan dan penggalian di lokasi tanah buk Adek yang akan dibuat jalan masuk ke kolam;
Bahwa Pedoman saksi untuk melakukan pengawasan di lapangan adalah Shop Drawing dan Rencana Anggaran Biaya (RAB):
Bahwa Pekerjaan yang terlaksana sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai tanggal 20 Oktober 2013 yang progersnya 2,75 % bongkaran dari bobot rencana 61,32 % yaitu pekerjaan pembersihan lapangan, direksi kit, gudang material, gengset, peralatan keselamatan kerja, galian tanah, pembongkaran beton tangga eksisting dan pembuangan bekas bongkaran, sebab adanya masalah pembebasan lahan untuk pembangunan bangunan penunjang dan kolam, bangunan musholla, bangunan toilet dan ruang bilas dan pekerjaan landscape dan kendala lainya kurangnya tenaga;
Bahwa Terhadap pekerjaan ini ada dilakukan Addendum dengan alasan lahan yang tidak bebas sehingga pihak kontraktor mengajukan permohonan Addendum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana kontraktor meminta tambah kurang pekerjaan, penambahan waktu, dan pekerjaan baru sebagai pengganti lahan yang tidak bebas;
Bahwa saksi tidak tahu, terjadinya perubahan penyangga tangga seribu dari Ground Anchor ke Shotcrete;
Bahwa saksi tidak tahu atas ide siapa terjadinya perubahan dari Ground Anchor ke Shotcrete;
Bahwa Shotcrete dikerjakan setelah saya bekerja dilapangan;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa saja yang terlibat dalam perubahan dari Ground Anchor ke Shotcrete;
Bahwa saksi tidak tahu, terhadap perubahan dari penunjang kolam ke gazebo tersebut apakah ada dilakukan review design dan analisa harga;
Bahwa Setelah dilakukannya Adendum yang menjadi pegangan bagi saya dalam melaksakan pekerjaan adalah gambar perubahan;
Bahwa saksi dapatkan dari Terdakwa ada gambar tangga, gambar kolam, karena lahan untuk kolam tidak bebas maka ada gambar perubahanya untuk lapangan parkir;
Bahwa Gambar perubahan itu saya yang membuat bersama Auliya Rahman;
Bahwa saksi tidak tahu, berapa bobot peruhan dari dari kontrak awal ke kontrak Addendum, yang saya tahu kontrak awal sebesar Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) setelah dilakukan Addendum menjadi Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Yang saya maksud itu adalah Shop Drawing;
Bahwa Perbedaan Shop Drawing dengan Asbult Drawing dimana Shop Drawing gambar pekerjaan yang akan dikerjakan sedangkan Asbult Drawing itu gambar pekerjaan yang telah selesai;
Bahwa Shop Drawing itu bisa sama dengan dengan Asbult Drawing kalau hasilnya bisa saja berbeda;
Bahwa Barang Bukti berupa Shop Drawing dan Asbult Drawing yang diperlihatkan kepada saksi tersebut, saksi yang membuatnya bersama Auliya Rahman;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan Shop Drawing tersebut dibuat;
Bahwa Shop Drawing dan Asbult Drawing, dibuat tidak secara bersamaan;
Bahwa Shop Drawing yang diperlihatkan kepada saksi itu adalah Shop Drawing setelah Adendum, sebelumnya yang menjadi pedoman saya adalah gambar yang ada didalam kontrak awal;
Bahwa Analisa harga satuan itu dibuat berdasarkan kontrak yang ada, yang membuatnya saya bersama Auliya Rahman;
Bahwa Yang memerintahkan saksi dangan untuk membuat Auliya Rahman membuat analisa harga satuan untuk Rencana Angaran Biaya (RAB) pada kontrak Adendum, Site Manager itu Loan Yard Sumabrata dan Terdakwa Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan itu kami buat untuk semua pekerjaan yang di Addendum;
Bahwa Setelah selesai kemudian saksi serahkan kepada Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Hasil analisa harga satuan untuk Rencana Angaran Biaya (RAB) pada kontrak Adendum, ada saksi konsultasikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dan dia menyetujuinya;
Bahwa saksi jarang bertemu dengan Sudarno Prasetyo Utomo, yang sering bertemu dengan saksi dilapangan itu Terdakwa Imran;
Bahwa Pertimbangan awalnya tapak gazebo itu digunakan buat tapak kolam karena ukuran pondasi tapak gazebo 55 kg/m3 ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm adalah tidak wajar karena untuk ukuran gazebo 3 M x 3 M tapak pondasi tersebut terlalu besar, jadi agar tidak mubazir digunakan untuk tapak gazebo;
Bahwa Yang memerintahkan tapak kolam digunakan untuk tapak gazebo itu adalah Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Struktur yang digunakan untuk kolam dengan struktur yang digunakan untuk gazebo itu sama;
Bahwa Struktur yang digunakan untuk kolam lebih kuat dari struktur yang digunakan untuk gazebo;
Bahwa Rencana awal pada bagian balok yang memanjang untuk pekerjaan lapangan parkir diperuntukkan sebagai batas atau pengunci dari plat lantai karena pada rencana awal tersebut akan dilakukan pekerjaan jalan paving blok yang mengikuti jalan paving blok yang lama dimana balok melintang yang akan dipasang adalah sebanyak 2 (dua) buah). Namun pada saat dilakukan penggalian untuk pemasangan balok memanjang ditemukan kendala tidak adanya izin dari pemilik tanah untuk pengerjaan jalan paving blok dan pemilik tanah meminta untuk dilakukan pengecoran semua, sehingga balok memanjang yang terpasang hanya 1 (satu) buah sedangkan untuk yang lainnya diganti dengan balok melintang;
Bahwa Balok melintang tersebut tidak jadi dibuat;
Bahwa Awalnya tempat balok melintang tersebut sudah ditentukan titiknya dan sudah digali sebagaimana dikatakan oleh Auliya tadi menunggu bahan, saksi juga sudah menelepon Loan Yard Sumabrata sehubungan dengan kekurangan bahan tadi, kata Loan Yard Sumabrata bahanya sedang dikirim, setelah ditunggu selama seminggu bahan tidak juga masuk, akhirnya dicor saja;
Bahwa saksi tidak tahu, balok melintang itu tidak diberi besi karena mengerjakannya dimalam hari;
Bahwa saksi membuat Shop Drawing dan Asbult Drawing, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meminta batuan kepada saya untuk membuatnya;
Bahwa Setiap progress pekerjaan ada saya laporkan kepada Hendri Nofrianto, Site Manager dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK));
Bahwa Kapasitas saksi membuat Shop Drawing dan Asbult Drawing selaku dirver;
Bahwa Untuk analisa harga saksi yang mencarinya diinternet bersama dengan Auliya Rahman atas permintaan saudara Loan Yard selaku Site Manager dan setelah saya masukan harga satuan yang diperolah dari internet tersebut lalu saya serahkan kepada Loan Yeard untuk disesuaikan dengan harga penawarannya;
Bahwa Untuk negosiasi harga satuan shotcrete tidakk ada dilakukan;
Bahwa Pada bulan September 2013 yang ketika itu progress pekerjaan baru mencapai 2,75%, saksi ada melaporkannya kepada Team Leader Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi tidak ada tanggapanya;
Bahwa sebab tidak sampai dipasangnya wiremesh ukuran 15 x 15 cm pada shotcrete sepanjang 4 m sesuai dengan kontrak, katanya wiremesh tersebut patah, kenapa sampai patah saya tidak tahu;
Bahwa Besi plat lantai pada pekerjaan bangunan penunjang baru yang menggunakan besi wiremesh 4 (empat) mm, saya tidak tahu karena pekerjaan tersebut dilakukan pada malam hari dan tidak saya mengawasinya namun sebelumnya sudah saya buat di buku instruksi untuk menyesuaikan dengan speak dan shop drawing;
Bahwa Membuat shotcrete dan shop drawing, itu bukan termasuk tugas dan tanggungjawab saya tapi saya diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuatnya;
Bahwa sebelum digunakan tapak kolam untuk gazebo didalam rapat yang dihadiri oleh Hendri Nofrianto, MT dan Terdakwa Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Site Manager, Auliya dan saya sudah setuju untuk digunakanya tapak kolam untuk tapak gazebo;
Bahwa Pertimbangan dipakai tetap kolom dengan ukuran 40 cm x 60 cm, alasan untuk menyeimbangkan antara kolom dengan pondasi tapak besi 55 kg/m3 ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm;
Bahwa untuk temuan pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi 1 (satu) lapis jarak antar besi 20 cm ukuran diameter 13 mm dan 10 mm untuk hal ini saya jelaskan bahwa di gambar shop drawing tulangan memang 1 (satu) lapis dengan diameter 10 mm jarak 20 cm, sedangkan di dalam dikontrak Addendum pemasangan besi seharusnya 2 (dua) lapis dengan jumlah pembesian sebesar 126 kg/m3 dan dari hasil temuan yang dihitung tim ahli untuk penulangan 1 (satu) lapis ditemukan berat besi tulangan sebesar 53,2 kg/m3 dimana untuk pekerjaan plat lantai tebal 20 (dua puluh) cm tersebut disesuaikan dengan shop drawing tanpa memperhatikan jumlah pembesian dan menghitung jumlah besi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kontrak Addendum;
Bahwa yang saksi lihat kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor itu lebih berfokus ke tangga seribu dan direksiket;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sudarno ada turun kelapangan untuk men cek pekerjaan;
Bahwa alasanya dipasang tulang balok 2 (dua) buah pada pekerjaan penunjang baru karena adanya kekurangan bahan, seharusnya benar 3 (tiga) buah;
Bahwa Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru yang ditemukan ketebalan lantai kerja 5 cm, pada saat pertama pengecoran yang dilakukan pada lantai bangunan penunjang sebelum gazebo pertama ketebalan lantai kerja ada mencapai 7 cm (pekerjaan pengecoran awal dititik sebelum gazebo pertama) sedangkan untuk titik selanjutnya tersebut dikerjakan pada malam hari karena tukang yang mengerjakan tangga, mengerjakan pasang batu dan tukang yang mengerjakan gazebo dilemburkan pada malam harinya untuk focus pengecoran dan saksi tidak ada mengawasi pekerjaan pengecoran di malam hari;
Bahwa saksi tidak tahu biaya pembangunan rumah Buk Adek tersebut;
Bahwa Rumah itu satahu saya dibagun untuk direksiket
Bahwa Pengerjaan gazebo dan jenjang seribu itu dikerjakan pada siang hari;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan malam hari itu adalah pekerjaan area perkiran;
Bahwa saksi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan itu hanya 8 (delapan) jam dalam sehari;
Bahwa saksi dapat saja tidak hadir pada malam hari, karena ada saya juga membuat laporan;
Bahwa Menurut pelaksana pekerjaan area parkir itu ada dikerjakan;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan pada malam hari itu tidak sesuai dengan Asbult Drawing
Bahwa saksi sudah memerintahkan untuk digali dan dipasang;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah didalam pelaksanaanya ada dipasang besinya
Bahwa Konsultan pengawas ada menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukanya CCO (contract Change order);
Bahwa Konsultan Pengawas menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa Saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyurati PT. Prima Jasa Tirta Lima, CV. Restu Graha Cipta, Sdr. Muhammad Azwir, ST untuk mengadakan rapat hari Senin tanggal 14 Oktober 2013;
Bahwa Dari hasil rapat yang diadakan di kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disepakati antara lain:
Untuk mengingat mutu dan kualitas pekerjaan tersebut dirasa perlu melakukan pekerjaan tambah kurang;
Setelah dilaksanakan pembahasan penelitian serta negosiasi serta mengacu kepada kebutuhan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan janjang seribu kota Bukittinggi dari area atau lokasi pekerjaan dapat dilaksanakan serta usulan dari kontraktor dan data pendukung dari konsultan pendamping pekerjaan dimaksud di dapat kesepakatan pelaksanaan pekerjaan kurang senilai Rp.2.668.801.00.- dimana nilai tersebut termasuk PPN 10 % dengan rincian perhitungan sebagaimana terlampir;
Dengan adanya pengurangan pekerjaan untuk pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan janjang seribu kota Bukittinggi maka nilai kontrak pekerjaan dimaksud menjadi Rp. 4.554.878.000.- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa Nilai kontrak awal Rp. 7.223.679.000.- (tujuh Milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Kelebihan uang dari nilai kontrak awal tersebut dikembalikan ke kas Negara
Bahwa Sekarang pekerjaan balok melintag tersebut sudah selesai dikerjakan;
Bahwa Dalam kenyataanya balok melintang tersebut tidak ada diberi tulang/besi
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Afdal Adlan.
Bahwa Keterkaitan saksi pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013, perusahaan saya dipinjam orang;
Bahwa CV. Restu Graha Cipta adalah selaku konsutan pengawas didalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut dimulai, karena perusahaan saksi dipinjam oleh sdri Lidia Anis;
Bahwa saksi tahu perusahaan saksi dipinjam oleh Lidia Anis untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu;
Bahwa Lidia Anis meminjam perusahaan saya hanya secara lisan, tanpa adanya surat menyurat antara saksi dengan dia;
Bahwa Kontrak pengawasanya saksi yang menandatanganinya tapi tanggal dan bualnya saksi sudah tidak ingat;
Bahwa Kontrak pengawasan itu saksi tanda tangani di kantor saya di Palinggam, yang membawanya ke kantor saya ketika itu stafnya Lidia Anis;
Bahwa Nilai kontraknya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pekerjaan tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ada menunjuk sdr Ir. Hendri Nofrianto, MT dan Fawriza Kemala, ST sebagai Team Leader, satu minggu saya turun kelapangan;
Bahwa Dari perusahaan saya tunjuk Afrizal, ST, MT sebagai Team Leader dan Budaya Rusdji, ST sebagai Ahli Sipil / Pengawas Lapangan, setelah itu seminggu sebelum saya turun kelapangan kedua personel saya itu diganti dengan Ir. Hendri Nofrianto sebagai Team Leader dan Fauriza Kemala, ST sebagai Pengawas Lapangan;
Bahwa Sebelumnya pernah disodorkankan kepada saya surat pergantian personil untuk dilapangan oleh stafnya Lidian Anis yaitu Sri Hendra Gustina dan diadalam surat tersebut terlebih dahulu sudah dibuat dengan mencantumkan nama-nama sebagai Team Leader dan sebagai Pengawas Lapangan, tapi nama-nama siapa saja dalam surat yang akan saya tanda tangani itu tidak ada saya baca;
Bahwa Ketika saksi bertemu dengan Ir. Hendri Nofrianto sebagai Team Leader dan Fauriza Kemala, ST dilapangan, Ir. Hendri Nofrianto tidak pernah melapor kepada saya kalau dia itu sebagai Team Leader;
Bahwa Sistim pembayaran uang jasa konsultan pengawas tersebut, dimana uangnya masuk ke rekening saya (CV. Restu Graha Cipta) yang ada di Bank Nagari Cabang Padang;
Bahwa saksi tidak ingat, ada berapa uang yang masuk kerekening saya (CV. Restu Graha Cipta);
Bahwa Setelah uang itu masuk ke rekening saksi lalu saksi serahkan kepada stafnya Lidia Anis yaitu Sri Hendra Gustina;
Bahwa yang saksi serahkan kepada Sri Hendra Gustina itu adalah cek dimana cek itu sebelumnya sudah saya tulis nilai nominalnya kemudian setelah saya tanda tangani cek tersebut lalu saya serahkan kepada Sri;
Bahwa uang saksi serahkan kepada Lidia Anis hanya sebesar 95% sedangkan yang 5% tinggal di rekening saya untuk fee yang saya gunakan buat operasional perusahaan;
Bahwa saksi turun kelapangan ada 2 (dua) kali, pada pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Padang, Sudarno selaku Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anaknya Sudarno, Site Managertapi kapsitas anaknya Sudarno hadir saya tidak tahu, Team Leader Konsultan Pengawas CV. Restu Graha Cipta dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa saksi juga turut turun kelapangan untuk melakukan pemeriksan ke-2 (kedua) bersama Tim
Bahwa Uang jasa konsultan pengawas tersebut yang membayarnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Uang yang dibayarkan kepada saya itu adalah uang negara dan uang tersebut dibayarkan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Tanggungjawab saksi adalah mengawasi pekerjaan dengan menunjuk anggota saya untuk melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan, tapi dalam perjalananya anggota saya itu diganti dengan orang lain;
Bahwa Walaupun anggota saksi diganti dengan orang lain, dalam perjalananya aman-aman saja;
Bahwa saksi tahu kalau pekerjaan itu ada permasalahan
Bahwa Uang yang ditinggalkan direkening saksi sebesar 5% tersebut adalah uang yang untuk biaya operasional perusahaan saya
Bahwa saksi turun kelapangan pada tangga 1 Oktober dan tanggal 7 Oktober 2013;
Bahwa Waktu itu saksi bertemu dengan Team Leader Ir. Hendri Nofrianto, MT dan Fawriza Kemala, ST;
Bahwa Sehubungan dengan pekerjaan dilapangan Lidia Anis tidak pernah melaporkanya kepada saksi;
Bahwa Laporan mengenai pekerjaan tidak ada sampai kepada saksi
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Ir. Aprimensyah ,MM
Bahwa saksi sebagai Tim PHO pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumatera Barat, mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan membuat Berita Acara PHO;
Bahwa Pelaksanaan PHO dilakukan apabila rekanan telah mengajukan surat permohonan untuk PHO setelah pekerjaan dinyatakan selesai;
Bahwa Surat permohonan untuk PHO tersebut diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dilanjukan kepada Tim PHO untuk pelksanaan PHO, setelah itu Tim PHO melakukan kegiatan terutama sekali pemeriksaan Administrasi, Asbult Drawing, addendum, kontrak, Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) serta foto-foto proyek;
Bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan Tim PHO setelah melakukan pemeriksaan Administrasi;
Bahwa Pemeriksaan dilapangan dilakukan dengan cara fisual, bukan teknologi;
Bahwa Anggota TIM PHO sesuai Surat Keputusan Satker ada 5 (lima) orang terdiri dari, saya sendiri Ir. Aprimensyah, MM selaku Ketua/merangkapanggota, Hanafiah selaku sekretaris/merangkap anggota,
Bahwa Emilliza, ST selaku anggota, Nidya Handayani, A Md selaku anggota, Ichwanul Hamdi selaku anggota;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Satker selaku Ketua Tim merangkap Anggota PHO, karena saksi adalah orang teknis, dan pemeriksaan ada teknis maka saksi diminta untuk bekerjasama dengan Satker;
Bahwa saksi bersama Tim PHO sebelum turun kelapangan kami pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 kami tim PHO berkumpul di Kantor Satker PBL Prov. Sumbar melakukan rapat, kemudian sekira jam.08.30. Wib kami langsung kelokasi;
Bahwa Dilapangan kami bertemu dengan Rekanan, Pengawas serta Kontraktor, lalu kami lakukan pemeriksaan sesuai Asbult Drawing;
Bahwa Hasil pemeriksaan yang kami terima dan dilakukan pengukuran volume pekerjaan ada secara fisual.
Penghitungan anak tangga.
Penghitungan banyaknya lampu penerangan.
Panjanmg jalan.
Luas lapangan parker dan banyaknya gazebo;
Bahwa setelah itu kami buatkan Berita Acara dengan catatan pekerjaan yang belum sempurna kami minta untuk disempurnakan, seperti:
Untuk pekerjaan anak tangga ada sebagian batu alam yang terkelupas, disempurnakan lagi.
Plesteran dinding turap pada bagian atas agar dirapikan lagi.
Cor beton pelataran parkir yang belum rapi agar dirapikan lagi.
Finishing bangku beton gazebo yang belum sempurna, agar disempurnakan.
Pengecatan railing tangga dirapikan.
Pekerjaan lama yang rusak akibat dilalui kendaraan pembawa material dan peralatan, agar diperbaiki kembali.
Bahan-bahan pekerjaan yang masih ada disekitar bangunan tempat kerja agar dibuang keluar lokasi pekerjaan.
Bahwa Kami Tim PHO turun kelapangan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013, waktu itu semua Anggota Tim turun kelapangan;
Bahwa Tugas dan dan tanggungjawab saksi selaku Ketua Tim PHO adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa Yang dimaksud dengan menerima hasil pengadaan/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, oleh karena kami Tim PHO melaksanakan pemeriksaan secara fisual, kami Tim selaku Tim selalu menanyakan sesuai dengan jadwal dan kami tanyakan apakah ada Job Mix Beton, lalu dijawabnya ada;
Bahwa Yang mengatakan Job Mix Design Beton itu ada adalah Pengawas Fawriza Kemala;
Bahwa Hasil pemeriksaan lapangan yang tanggal 31 Desember 2013, itu dituangkan dalam Berita ACara PHO;
Bahwa Dalam melakukan serah terima pekerjaan yang utama sekali adalah volume pekerjaan, mutu pekerjaan tidak diperiksa;
Bahwa FHO belum dilakukan, karena belum ada suratnya dan informasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga belum ada tapi dari informasi yang saksi dapatkan terhadap kekurangan- kekurangan pekerjaan itu sudah dilakukan;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa FHO belum dilakukan dan surat permintaan untuk FHO juga tidak ada, jadi Tim turun berdasarkan surat permohonan dari rekanan;
Bahwa Untuk mempelajari Kontrak Adendum dengan Asbult Drawing yang dibuat kontraktor itu kami lakukan secara bersama-sama dari Tim yang ada;
Bahwa Sebelum tanggal 31 Desember 2013 itu kami tidak ada melakukan rapat-rapat, jadi pada hari Selasa 31 Desember 2013, setelah pagi itu kami rapat di Satker, langsung turun kelapangan;
Bahwa Berita Acara hasil pemeriksaan (BB.55) setelah dibuat di serahkan Terdakwa Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Nilai kontrak awal Rp 7.223.679.000,-, (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), setelah dilakukan addendum nilai kontrak menjadi Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Fungsi Berita Acara PHO adalah syarat untuk administrasi keuangan guna pencairan dana
Bahwa saksi turun kelapangan dibekali dengan kontrak awal, kontrak Adendum Asbult Drawing;
Bahwa kami tidak ada dibekali Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa Sebab belum dilakukanya FHO, karena belum ada pemeriksaan pekerjaanya dilapangan;
Bahwa Tim FHO itu dibentuk sebelum kontrak ada;
Bahwa Jabatan saksi selaku Ketua Tim PHO berakhir 6 (enam) bulan setelah PHO;
Bahwa Kekurangan-kekurang pekerjaan, apakah itu harus dipenuhi Rekanan
Bahwa Terhadap temuan Tim PHO tersebut kepada Terdakwa tidak ada saksi sampaikan tapi kepada Kontraktor Pelaksana Sudarno saya sampaikan, katanya akan dilakukan perbaikan
Bahwa Konsultan Pengawas dari pekerjan tersebut CV. Restu Graha Cipta, kalau nama orang pada saat itu Fauriza Kemala sedangkan dari Kontraktor ada Sudarno, Aulya Rahman;
Bahwa Sepengetahuan saya Afdal Adlan saat itu tidak ada
Bahwa Hasil pemeriksaan yang Tim PHO lakukan dilapangan pekerjaan tersebut selesai 100%
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Hendri Nofrianto
Bahwa Kapasitas saksi dalam pekerjaan ini adalah sebagai konsultan pengawas;
Bahwa disana saksi sebagai team leader;
Bahwa Yang menunjuk saksi adalah berdasarkan permintaan Pak Yani menagatakan kepada saya untuk menjadi team leader jadi saya adalah pengganti team leader yang ada dalam penawaran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa team leader yang ada didalam penawaran;
Bahwa Pak Yani adik Lidia Anis dimana Lidia Anis ini melaksanakan pekerjaan dengan memakai perusahaan Restu Graha Cipta;
Bahwa saksi kenal dengan Afdal Adlan, dia itu adalah direktur CV Restu Graha Cipta;
Menurut Pak Yani CV Restu Graha Cipta dipakai sebagai konsultan pengawas untuk pengerjaan jenjang seribu;
Bahwa Surat tugas konsultan pengawas untuk pekerjaan ini dikeluarkan oleh Pak Afdal Adlan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Afdal Adlan;
Bahwa Yang memerintahkan saksi untuk menjadi team leader itu bukan Pak Afdal Adlan;
Bahwa Kapisitas bukan sebagai direktur CV.Restu Graha Cipta untuk pekerjaan jejang seribu, yang jelas saksi meminta kepada Pak Yani untuk mengeluarkan surat tugas;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam struktur organisasi PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa saksi juga tidak termasuk dalam struktur organisasi CV. Restu Graha Cipta;
Bahwa Dalam surat Tugas itu nama Hendri Nofrianto bukan nama saksi, saksi adalah teknik sipil, tahun kelahiranya dengan saya juga berbeda dimana saksi lahir tahun 1963;
Bahwa Tugas saksi adalah mengawasi pekerjaan terutama pekerjaan jenjang seribu, melakukan kegitan-kegiatan rapat bila diperlukan dan memberikan laporan berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta membantu jika ada terjadi pekerjaan tambah kurang. Jadi pekerjaan team leader mengkoordinis seluruh pekerjaan khusus pengawasan, sedangkan untuk pengawas lapangan Auliaya adalah mengawasi pekerjaan sehari-hari daripada pelaksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, kemudian membantu untuk membuat laporan mingguan dan memberikan laporan dan masukan kepada team leader daripada pellaksaan dilapangan;
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan bertanggungjawab kepada team leader;
Team leader tidak harus selalu dilapangan, sedangkan inspector setiap hari dilapangan;
Bahwa saksi tidak tahu, seharus CV Restu Graha Cipta menurunkan tim ahli untuk mengawasi pekerjaan jenjang seribu, karena saya tidak ada diberikan kontrak antara konsultan Pengawas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Menimal, saksi sekali seminggu saya ada kelapangan, apabila sewaktu-waktu diperlukan saksi turun kelapangan;
Bahwa yang namanya tim ahli selain Fauriza Kemala, ST, saksi tidak ada bertemu dilapangan
Bahwa Pelaksana pekerjaan jenjang seribu PT Prima Jasa Tirta Lima, direkturnya adalah Bapak Sudarno Prasetyo Utomo;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Terdakwa Ir Imran dan dalam melaksanakan pekerjaan saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dilapangan;
Bahwa saksi dalam melaksanakan pekerjaan pernah diberikan kontrak fisik pekerjaan;
Bahwa Item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan dilapangan adalah :
Pekerjan pendahuluan;
Pekerjaan Tangga Seribu;
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam;
Bangunan Musholla;
Bangunan Toilet dan Ruang Bilas;
Pekerjaan Landscape;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal. 20 Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan pendahuluan sekira tanggal 01 Juli 2013 dilakukan rapat PCM (Pra Contruksi Meeting) di Hotel Denai yang dihadiri oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, PPK, Kontraktor Pelaksana, Sub Kontrak Ground Anchor, Sub Kontrak Lampu Philip, Pegawai Kementerian PU RI, Asisten Teknik Sakter PBL Prov. Sumbar;
Bahwa Kendala adalah pada saat peninjauan kelapangan wal Juli 2013, saksi sebagai konsultan, bersama, Loan Yard dan Sub Kontrak Ground Anchor pergi ke Ngarai Sianok untuk melihat kondisi real lapangan, pada saat itu Sub Kontrak ground anchor melihat lokasi tebing menyatakan secara lisan tidak menyanggupi, kemudian pelaksaan pekerjaan itu tetap jalan pembuatan direksiket dan pembuatan nya atas inisiatif Pk Darno, setelah yang dikerjakan dahulu yaitu jejanag seribu dan itu dikerjakan tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan itu harus dikerjakan sesuai dengan rencana maka diukur ulang lagi, sedangkan pekerjaan fisik yang dilakukan hanya pekerjaan pendahuluanya saja ternyata sebagian dari lahan tersebut belum ada ganti rugi kemudian disampaikan kepada Terdakwa maka tanah yang akan dibebaskan tersebut di appraisal untuk menilai tanah yang akan dibebaskan dan hal ini berlangsung sampai dengan akhir September 2013;
Bahwa Pekerjaan pendahuluan itu bulan Juli 2013 sudah mulai dikerjakan, tapi saat itu masih focus untuk pelaksanaan direksiket;
Bahwa Pada saat itu sdr Fauriza Kemala sudah melaksankan pekerjaan secara maksimal;
Bahwa Ketika itu sdr Fauriza Kemala ada memberikan laporan mingguan kepada saya;
Bahwa dalam laporan saksi ikut bertanda tangan;
Bahwa Secara keseluruhan sudah terjadwal untuk direksiket betul belum di progress dibulan Juli 2013 itu tanah sudah bermasalah karena tidak bebas untuk kolam ruang bilas dan musholla kemudian kita lihat item bagian untuk jejang seribu, jenjang seribu itu baru bisa kita kerjakan fisik, untuk kondisi bekas janjang itu sendiri berhubungan dengan masyarakat dan perlu dikur kembali, perlu kita hitung volumenya, volumenya akan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama, secara keseluruhan perlu ada waktu untuk melakukan pengukuran ditambah dengan kondisi pada saat itu tidak aman-aman begitu saja ada nego untuk keamanan walaupun itu masalah internal bagi kontraktor dan kontraktor pasti memberitahu konsultan. Intinya untuk membuat gambar perlu waktu dan minggu ke 12 baru pekerjan dapat kita mulai disitu ada progress untuk pekerjaan pendahuluan pembuatan direksiket dan pengalian pada jenjang seribu;
Bahwa adanya aanwijzing sebelum pelelangan;
Bahwa Ketika dilakukan adanya aanwijzing memberikan penjelas pekerjaan;
Bahwa Kontraktor tidak harus melihat kelapangan mengenai kondisi pekerjaan;
Bahwa Tapi dia harus tahu medan pekerjaan, karena setelah PCM kontraktor mengukur ulang kembali;
Bahwa Untuk pekerjaan fisik ada dilakukan Addendum;
Bahwa Addendum dilakanakan sekitar bulan Oktober 2013 baru ditandatangani;
Bahwa Addendum dilakaukan hanya 1 (satu) kali;
Bahwa Walaupun dibulan Juli 2013 itu sudah ada pernyataan dari sub kontraktor PT. Freysinet tidak sanggup untuk melaksankan groun anchor yang ada, pada saat itu belum terfikirkan, setelah didiskusikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rilnya masih fukus untuk pembebasan lahan untuk kolam, musholla dan ruang bilas mengapa dikatakan begitu, karena prores terbanyak di kolam, musholla dan ruang bilas itu mulai terpikirkan untuk pencarian;
Bahwa Pencarian penggantian groun anchor sudah terpikirkan sejak bulan September 2013, saksi bersama-sama dengan Terdakwa melaporkan kepada buk Syafianti atasan Terdakwa kami diajak diskusi ketempat Pak Suprapto, Terdakwa dan Pada Darno disana ada masukan pekerjaan ground anchor diganti dengan shotcrete;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan petunjuk atau teguran kepada kontraktor atas keterlambatan tersebut;
Bahwa Sebagai ganti untuk kolam, musholla dan ruang bilas tersebut adalah tempat parkir, kemudian pasang batu, lantai kerja dan juga ada beton, tangga dan gazebo;
Bahwa Jalan inspeksi dalam artian kami adalah tempat parkir;
Bahwa Pekerjaan yang di addendum bobotnya yang terlaksana dari Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delpaan ribu rupiah);
Bahwa Waktu itu ada disampaikan perencanaan, dimana Terdakwa berusaha untuk mencari tanah yang lain atau pengalihan lokasi, jadi saat itu ada diingatkan Terdakwa dengan dana sebanyak itu lokasi dipindahkan perlu diberitahu perencana jadi karena adanya kendala waktu, tegasnya harus diketahui oleh perencana;
Bahwa Penandatangan kontak addendum tadi tanggal 21, jadi pekerjaan fisik itu dikerjakan lebih dulu kemudian baru disesuaikan dengan kontrak;
Bahwa Penandatangan kontrak belum tapi gambar secara kasarnya sudah ada dan itemnya disana juga cukup banyak, pasangan batu, pelataran parkir, gazebo untuk pemasangan batu kontraktor diberi pedoman disainnya juga sudah dibuat;
Bahwa bentuknya berupa gambar untuk dilapangan tapi bila ditunggu kontrak addendum ditandatangani maka pekerjaan tidak akan sesuai dengan target;
Bahwa Pembuatan gambar dilakukan secara bersama-sama, kontraktor, Fauriza Kemala melaporkan kepada saksi dia ikut membantu membuatnya;
Bahwa Rencana pengalihan itu karena lahan tidak bebas, kemudian ada lahan masyarakat yang tidak mempermasalahan ganti rugi, jadi kami berbaik sangka saja ikut secara bersama-sama untuk menyelesaikan addendum itu;
Bahwa Yang saya maksud itu adalah Shop Drwing;
Bahwa Asbult drawing adalah gambar akhir;
Bahwa Sebagai pedoman bagi pelaksana dilapangan itu dipakai shop drawing yang selalu diawasi oleh inspector yaitu sdr Fauriza Kemala, kalau sama bentuknya ya harus sama tapi kalau berbeda antara shop drawing asbutlt drawing nantinya akan muncul addendum kedua, artinya pelaksanaan dilapangan juga sama;
Bahwa Sebetulnya bukan apa yang direncanakan semuanya dikerja, pengawasan itu ada keterbatasan waktu Fauriza Kemala pada saat kontrakto bekerjama malam hanya menginstruksikan agar pekerjaan sesuai shop drawing dan pekerjaan itu tidak kita awasi selama 24 jam;
Bahwa Betul rencana awal pemasangan pavilng betul akan dilaksanakan, gerbang itu rencananya awal akan dibuat itu tidak jadi dibuat termasuk pemasangan paving, perubahan itu berasal dari perintah Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Perintah dari Terdakwa itu muncul pada saat penghitungan volume pekerjaan;
Bahwa Jalan inspeksi tidak termasuk dalam rencana awal dan itu hanya saran dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saranya itu muncul sebelum bulan Oktober 2013 atau sebelum kontrak addendum ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa Pekerjaan addendum itu sebetulnya di bulan September 2013 sudah dimulai;
Bahwa Pada saat kontrak addendum Jastifikasi Teknis, tidak ada;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada dilakukan negosiasi harga terhadap kontrak addendum, saksi tahu setelah kontrak addendum;
Bahwa Strukur kolam dengan struktur area parkir tidak sama kuatnya karena struktur kolam dengan area parkir juga berbeda;
Bahwa Alasan tapak kolam digunakan buat tapak gazebo, karena sebelumnya tapak kolam itu sudah ada atau sudah dibuat, kemudian agar tidak mubazir maka digunakalah tapak kolam untuk gazebo;
Bahwa saksi pernah turun bersama tim Penyidik kelapangan untuk melakukan pemeriksaan, sebanyak 2 (dau) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 dan tanggal 07 Oktober 2015;
Bahwa Yang hadir pada saat dilakukanya pemeriksaan itu adalah saya sendiri, Tim Ahli, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Site Manager Kontraktor PT. Prima Jasa Tirta Lima dan Team Leader Konsultan Pengawas CV. Restu Graha Cipta, sera Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa Yang ditemukan pada saat itu kekurangan saat itu adalah ketebalan Shotcrete kurang dari 5 cm, wermes, solar cell tiang lampu yang kurang tinggi, serat tidak adanya balok melintag juga ditangga seribu ada terdapat kekurangan, sedangkan pada saat turun yang kedua kalinya tanggal 7 Oktober 2015, ditemukan besi wermes yang seharusnya dipasang besi 6mm diganti dengan besi 4mm;
Bahwa Terhadap pekerjaan yang baru yang tidak ada dikontrak awal, itu ada Jutifikasi, ada nogosiasi, termasuk analisa harga terhadap pekerjan yang baru;
Bahwa Jutifikasi dilakukan secara bersama-sama, ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada Konsultan dan ada Kontraktor Pelaksana, negosiasi harga satuan baru itu adalah wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor, serta panitia addendum;
Bahwa Kalau analisa harga pekerjaan yang baru tidak ada lalu dipakai analisa pekerjaan yang lama untuk pekerjaan yang baru itu tidak harus ada addendum yang lama;
Bahwa saksi tidak ingat ada berapa luas area parkir pada pekerjaan yang baru tersebut;
Bahwa Pembauatan Justifikasi Teknis dilakukan bersama-sama yaitu (PPK), Kontraktor dan Konsultan Pengawas
Bahwa Keterlambatan itu disebabkan oleh permasalahan lahan, dimana lahanya tidak bebas, sedangkan pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berusaha untuk menacari lahan, tapi dia berharap lahan untuk kolam itu dapat dibabaskan;
Bahwa Secara generala pekerjaan yang diaddendum itu selesai 100%;
Bahwa Pengalihan tapak kolam menjadi tapak gazebo itu adalah agar tidak mubazir karena tapak kolam itu sebelumnya sudah dibuat lebih dahulu maka digunakan untuk tapak gazebo;
Bahwa Asbult drawing yang diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hasilnya sama dengan yang dilapangan?
Bahwa Mengapa shop drawing sama dengan asbult drawing, jenjang seribu itu medanya berat itu harus diawasi dengan ketat, karena kerja kontraktor itu harus sama dengan shop drawing, keadaan yang ditemukan dilapangan sama semua, tempat parkir di cor, begitu juga luas dan speknya juga sama dan harus diakui ada ketebalanya yang kurang dan ada ketebalanya yang berlebih, untuk secara keseluruhan area parkir itu volumennya bertemu tapi setelah dibongkar ada besinya yang ada dan ada juga yang tidak ada besinya yang sesuai dengan spek;
Bahwa Tadi sudah saksi terangkan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pada malam hari oleh Fauriza Kemala yang seharusnya diawasi oleh Pengawas tapi dia tidak hadir, ketidak hadiranya itu tidak ada memberitahukanya kepada saya;
Bahwa Kalau Fauriza Kemal tidak ada melaporkan kepada saya kalau dia tidak sanggup untuk mencaver pekerjaan itu sendiri;
Bahwa Yang membuat tiang gazebo itu 40x60 adalah kontraktor, dan saya sudah mengatakan kalau ukuran tiang gazebo tersebut 40x60, tapi jawab Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah untuk menghemat waktu, jadi sebenarnya tergantung kepada tiangnya
Bahwa saksi ada mendapatkan honor dari pekrjaan ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan;
Bahwa Gaji saksi terima dari dari Lidia Anis melai Pak Yani;
Bahwa Sebabnya Lidia Anis yang membayar gaji saya karena Lidia Anis memakai CV Restu Graha Cipta
Bahwa Gazebo itu adalah tempat duduk bersantai-santai
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sistim peminjaman perusahaan CV Restu Graha Cipta oleh Lidia Anis;
Bahwa Pak Yani dengan Lidia Anis itu beradik kakak, kalau hubungan dengan pekerjaan ini dia bekerjasama;
Bahwa Lidia Anis memakai perusahaan Pak Afdal Adlan;
Bahwa Yang saksi tahu Lidia Anis dengan Afdal Adlan itu hanya bekerjasama;
Bahwa Agar tidak terjadinya penyimpangangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, saya selaku Pengawas/Team Leader saya selalu bertanya kepada Inspektor, apakah pekerjaan itu ada dilaksanakan atau tidak, apakah ada sesuai yang dikerjakan dengan gambar atau tidak pada saat saya tanya kepada Inspektor jawabnya aman
Atas keterangan saklsi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Mengenai penunjukan team leader, saya membuat surat ke CV Restu Graha Cipta dan buknnya kepada Pak Yani, saya tidak tahu dengan Pak Yani;
Masalah pengglian lokasi apabila diluar kawasan ngarai sianok itu harus seizin konsultan Perencana akan tetapi apbila masih di kawasan ngarai itu adalah tanggungjawab dari konsultan pengawas.
Menyangkut perubahan disain jadi kenapa saya tidak menyampaikan kepada konsultan perencana, karena adanya pendaping dan PCM karena itu atas desakan dari konsultan pengawas sendiri;
Muhammad Azwir. ST
Bahwa Posisi saksi dalam pekerjaan itu adalah sebagai Kaur Teknik;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kepala Saker Syafrianti;
Bahwa Latar belakang saksi adalah teknik sipil;
Bahwa Tugas saksi adalam membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan proyek;
Bahwa Dalam melaksanakan pekerjaan saya bertanggungjawab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Ir. Imran;
Bahwa Pekerjaan tersebut ada saksi lakukan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab saksi.
Bahwa saksi kelapangan 4 (empat) kali;
Bahwa saksi kelapangan hanya melihat-lihat orang bekerja;
Bahwa Pekerjaan jenjang seribu itu dimulai pada tanggal 24 Juni 2013;
Bahwa Ketika saksi turun kelapangan saksi ada melihat orang mengerjakan jenjang seribu dan gazebo;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana tersebut;
Bahwa Mengenai laporan mengguan dan bulanan saksi tidak ada melakukan pemeriksaan laporan tersebut, waktu itu saya hanya disodorkan laporan yang sudah jadi untuk ditandatangani oleh Fawriza Kemala, ST selaku Inspektor;
Bahwa Betul, tanda tangan yang ada dalam laporan mingguan dan bulanan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui perkembangan perkembangan dilapangan;
Bahwa Pekerjaan itu ada di addendum;
Bahwa Addendum dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa Setahu saksi progress pekerjaan pada minggu ke-XVI, progress pekerjaan baru 1 %, dasarnya saksi mengatakan progress 1% itu adalah berdasarkan perkembagan dan laporan dari lapangan;
Bahwa Laporan itu diserahkan oleh Fauriza Kemala kepada saksi, lalu setelah saksi baca saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam rapat koordinasi yang membahas masalah addendum;
Bahwa saksi menandatangani daftar hadir rapat itu, setelah saksi diminta menandatanganinya dan yang saksi hadir dalam rapat, hanya rapat tanggal 10 Okotber 2013;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama turun kelapangan bersama saksi tidak pernah memberikan arahan kepada saya mengeni pekerjaan;
Bahwa saksi ada memberikan arahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehubungan dengan pekerjaan;
Bahwa Dalam masalah pembahasan addendum saksi tidak ada memberikan arahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak tahu terhadap pekerjaan mana saja yang dilakukan addendu;
Bahwa saksi tidak tahu masalah tahapan-tahapan dalam pembahasan addendum;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama pekerjaan berlangsung sampai selesai tidak pernah memberikan arahan sehubungan pekerjaan saksi.
Bahwa saksi tidak ada pegangan dilapangan untuk memantau pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan tersebut dilakukan addendum atau tambah kurang dikarenakan lahan yang tidak bebas;
Bahwa Tahunya saksi adanya llahan yang tidak bebas itu pada saat rapat tanggal 10 Okotober 2013;
Bahwa Dalam rapat tanggal 10 Oktober 2013 itu juga dibahas masalah lapangan parkir, pengerjaan gazebo serta pemsangan batu turap;
Bahwa Rapat tanggal 10 Oktober dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari Kontraktor Pelaksana Bapak Sudarno Prasetyo Utomo, Loan Yard Sumabrata, ST yaitu Loan serat konsultan pengawas
Bahwa Yang di SK kan oleh Ka Satker untuk jabatan sisten Tekni, hanya saksi sendiri;
Bahwa Pekerjaan itu telah siap 100%;
Bahwa Pekerjaan itu belum ada dilakukan serah terima, sampai pada tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa Yang dibahas dalam rapat tanggal 10 Oktober 2013 itu adalah masalah addendum
Bahwa saksi ada membaca apa-apa tugas sdr selaku Asisten Teknik yang diberikan oleh Ka Satker tersebut dan saya mengerti;
Bahwa saksi tidak ingat item-item pekerjaan yang di addendum;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi pekerjan apasaja yang diberikan kepada saya;
Bahwa sebagai pedoman bagi saksi untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah gambar dan kontrak
Bahwa Jabatan saksi di Satker Sumbar adalah Kaur Teknik;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan tugas saksi;
Bahwa Dalam pekerjaan ini saksi ada menerima honor;
Bahwa Sampai sekarang pekerjaan saya tersebut belum ada saksi pertanggunjawabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai asisten teknik tersebut sebagaimana yang ada dalam ketentuan Perpres No.70 Tahun 2012;
Bahwa Sebabnya tidak saksi laksanakan karena saksi diperintahkan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya untuk memantau pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan olehh kontraktor pelaksana
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Irwandi.
Bahwa Posisi saksi pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah sebagai Ketua Tim Addendum;
Bahwa Yang mengangkat saya selaku Ketua Addendum adalah Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumatera Barat;
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan saksi adalah :
Melakukan penilaian/pengamatan dan menganalisa Pelaksanaan kegiatan dengan mempedomani/membandingkan dengan kontrak/perjanjian.
Melakukan negosiasi harga apabila ada item pekerjaan baru didalam pekerjaan tambah / kurang.
Membuat / mempersiapkan berita acara pekerjaan tambah / kurang.
Membuat / mempersiapkan addendum / amandemen kontrak / perjanjian.
Dan lain-lain tugas yang berkaitan dengan tugas tim addendum / amandemen kontrak / perjanjian.
Bahwa Tim bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar.
Bahwa Kontraktor Pelaksana adalah PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu pelaksanaanya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan addendum terhadap pekerjaan ini, setelah saksi menerima Surat Keputusan saksi baru tahu kalau pekerjaan itu akan diaddendum, saya tidak ada mengikuti dan hanya diberikan kelengkapannya saja;
Bahwa Kelengkapan addendum yang terdiri dari :
Surat Permohonan Addendum. ,
Perhitungan pekerjaan tambah kurang.
Surat Rapat Lapangan dari Konsultan Pendamping.
Berita acara rapat lapangan.
Berita Acara rapat lapangan antara
Undangan Rapat Lapangan;
Hasil Negosiasi harga yang sudah dicoret-coret oleh ketua Tim Addendum, akan tetapi pada saat ini tidak ada dilampirkan dalam dokumen kontrak.
Bahwa Kelengkapan itu saksi terima sekitar bulan Desember 2013;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan keterangan saksi itu benar;
Bahwa Proses addendum itu sebenarnya saksi tidak tahu, kemudian pada bulan Desember semua kelengkapan itu diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti rapat-rapat yang diadakan untuk pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Menandatangani Berita Acara Hasil pekerjaan tambah kurang saksi ada;
Bahwa sebelumnya kami telah menerima kelengkapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk surat permohoan, setelah itu adanya undangan rapat lapangan, kemudian konsultan pengawas diundang lagi, setelah rapat dibuatkan Berita Acara rapat lapangan, apa-apa pekerjaan yang ditambah dan apa-apa yang dikurangi, disana pihak kontraktor akan memberitahu mana pekerjaan yang akan ditambah dan mana yang akan dikurangi, setelah itu Berita Acara Evaluasi tambah kurang;
Bahwa Proses itu yang tidak kami ketahui;
Bahwa Seharusnya kami mendapat undangan dari konsultan atau bisa saja melaui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang menyerahkan kelengkapan-kelegapan itu untuk tandatangani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk addendum tersebut tidak ada dilakukan justifikasi teknis, review design, dan analisa pekerjaan baru, sedangkan untuk negosiasi harga saya ada mendengar dilakukan namun saksi selaku tim addendum tidak pernah melihatnya;
Bahwa Yang melakukan oretan-oretan itu saksi;
Bahwa Oretan-oretan itu saksi lakukan pada saat saksi terima dibulan Deseber 2013;
Bahwa saksi melakukan oretan-oretan agar saya ada melakukan pekerjaan agar administrasinya terlengkapai;
Bahwa saksi tahu biziting itu adalah papan mal papan coran;
Bahwa Dalam suatu pekerjaan overhead boleh dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Item-item pekerjaan yang diaddendum itu adalah:
Pekerjaan Tangga Seribu.
Pekerjaan Pendahuluan / Persiapan.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Mushola.
Bangunan Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Bahwa Kemudian dipindahkan ke Pekerjaan Bangunan Penunjang dan gazebo yang kontrak awalnya Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat negosiasi harga;
Bahwa Seharusnya yang membuat negosiasi harga adalah kontraktor pelaksana yaitu PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan tugas saya sebagaimana yang ada didalam Surat Keputusan Pengangkatan saya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaan karena saya tidak diberitahu;
Bahwa Semua kelengkapan administrasi yang saksi terima itu semuanya sudah lengkap;
Bahwa Yang menyodorkan kepada saksi adalah terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Awalnya saksi pernah menanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tolong kami diberitahu dan bawa kelapangan dimana nantinya ada terjadi sesuatu saksi idak mengetahuinya, setelah saksi tunggu tidak ada berita, setelah saya tunggu- tunggu tahu-tahu hasilnya telah disodorkan saja kepada kami
Bahwa Yang mengajukan permohonan addendum adalah kontraktor pelaksana dalam hal ini Bapak Sudarno;
Bahwa Permohonan diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui untuk dilakukan addendum;
Bahwa Permohonan addendum diajukan kontraktor pelaksana tanggal 3 Oktober 2013;
Bahwa Alasan dilakukannya addendum karena adanya lahan yang tidak bebas;
Bahwa Setelah berkas itu saksi terima lalu kami baca setelah itu kami keluarkan berita acara;
Bahwa Berita Acara addendum saya tandatangani bulan Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan itu selesai bulan Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan itu diserah terimakan bulan Desember 2013, tapi apakah sudah diserah teriman saksi tidak tahu;
Bahwa Lamanya jangka waktu addendum saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu lahan tersebut bermasalah dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Tidak dilaluinya tahapan-tahapan addendum itu karena saksi tidak ada diberitahu;
Bahwa saksi mau menandatanganinya Karena semua kelengkapan untuk dilakukanya addendum tersebut sudah lengkap semuanya jada saksi tinggal menandatangani saja
Bahwa Kontraktor pelaksana dari pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah PT. Ptima jasa Tirta Lima;
Bahwa Direkturnya Sudarno Prasetyo Utomo;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa:
Spesifikasi teknis barang/jasa.
HPS.
rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Kontraktor dalam Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah: melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan shop drawing, kontrak pekerjaan dan spek teknis yang ada didalam kontrak;
Bahwa Pihak yang mengusulkan untuk dilakukanya addendum adalahpihak kontraktor Pelaksana dalam hal ini PT Prima Jasa Tirta Lima
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Tadi saksi mengatakan tidak pernah diajak kelapangan, sedangkan terdakwa pernah mengajak saksi kelapangan;
Hanafiyah.
Bahwa Posisi saksi sebagai sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Addendum) pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak(Addendum) Ketua Addendum adalah Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumatera Barat;
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan saksi selaku Tim Addendum adalah :
Melakukan Penialian atau pengamatan serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan mempedomani atau membandingkan dengan kontrak.
Melakukan negosiasi harga, apabila ada item pekerjaan baru didalam pekerjaan tambah kurang, dan
Membuat Berita Acara Pekerjaan Tambah kurang.
Membuat amandemen kontrak.
Dan lain-lain tugas yang berkaitan dengan tugas tim addendum.
Bahwa Surat Keputusan tersebut ada saya baca;
Bahwa Tim bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar.
Bahwa Kontraktor Pelaksana adalah PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu pelaksanaanya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan addendum terhadap pekerjaan ini, setelah saksi menerima Surat Keputusan saksi baru tahu kalau pekerjaan itu akan diaddendum, saya tidak ada mengikuti dan hanya diberikan kelengkapannya saja;
Bahwa Kelengkapan addendum yang terdiri dari :
Surat Permohonan Addendum. ,
Perhitungan pekerjaan tambah kurang.
Surat Rapat Lapangan dari Konsultan Pendamping.
Berita acara rapat lapangan.
Berita Acara rapat lapangan antara
Undangan Rapat Lapangan;
Hasil Negosiasi harga yang sudah dicoret-coret oleh ketua Tim Addendum, akan tetapi pada saat ini tidak ada dilampirkan dalam dokumen kontrak.
Bahwa Kelengkapan itu saksi terima sekitar bulan Desember 2013;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan keterangan saya itu benar;
Bahwa Proses addendum itu sebenarnya saksi tidak tahu, kemudian pada bulan Desember semua kelengkapan itu diserahkan kepada saya untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti rapat-rapat yang diadakan untuk pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Menandatangani Berita Acara Hasil pekerjaan tambah kurang saya ada;
Bahwa Sebelumnya kami telah menerima kelengkapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk surat permohonan, setelah itu adanya undangan rapat lapangan, kemudian konsultan pengawas diundang lagi, setelah rapat dibuatkan Berita Acara rapat lapangan, apa-apa pekerjaan yang ditambah dan apa-apa yang dikurangi, disana pihak kontraktor akan memberitahu mana pekerjaan yang akan ditambah dan mana yang akan dikurangi, setelah itu Berita Acara Evaluasi tambah kurang;
Bahwa Proses itu yang tidak kami ketahui;
Bahwa Seharusnya kami mendapat undangan dari konsultan atau bisa saja melaui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang menyerahkan kelengkapan-kelegapan itu untuk tandatangani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk addendum tersebut tidak ada dilakukan justifikasi teknis, review design, dan analisa pekerjaan baru, sedangkan untuk negosiasi harga saya ada mendengar dilakukan namun saya selaku tim addendum tidak pernah melihatnya;
Bahwa saksi melakukan oretan-oretan agar saya ada melakukan pekerjaan agar administrasinya terlengkapai;
Bahwa saksi tahu biziting itu adalah papan mal papan coran;
Bahwa dalam suatu pekerjaan overhead boleh dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Item-item pekerjaan yang diaddendum itu adalah:
Pekerjaan Tangga Seribu.
Pekerjaan Pendahuluan / Persiapan.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Mushola.
Bangunan Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Bahwa Kemudian dipindahkan ke Pekerjaan Bangunan Penunjang dan gazebo yang kontrak awalnya Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat negosiasi harga;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan tugas saya sebagaimana yang ada didalam Surat Keputusan Pengangkatan saya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaan karena saksi tidak diberitahu;
Bahwa Semua kelengkapan administrasi yang saksi terima itu semuanya sudah lengkap;
Bahwa Yang menyodorkan kepada saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Awalnya saksi pernah menanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tolong kami diberitahu dan bawa kelapangan dimana nantinya ada terjadi sesuatu saya idak mengetahuinya, setelah saya tunggu tidak ada berita, setelah saya tunggu- tunggu tahu-tahu hasilnya telah disodorkan saja kepada kami
Bahwa Yang mengajukan permohonan addendum adalah kontraktor pelaksana dalam hal ini Bapak Sudarno;
Bahwa Permohonan diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui untuk dilakukan addendum;
Bahwa Permohonan addendum diajukan kontraktor pelaksana tanggal 3 Oktober 2013;
Bahwa alasan dilakukannya addendum karena adanya lahan yang tidak bebas;
Bahwa Setelah berkas itu saksi terima lalu kami baca setelah itu kami keluarkan berita acara;
Bahwa Berita Acara addendum saya tandatangani bulan Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan itu selesai bulan Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan itu diserah terimakan bulan Desember 2013, tapi apakah sudah diserah teriman saksi tidak tahu;
Bahwa Lamanya jangka waktu addendum saya tidak tahu;
Bahwa saksi tahu lahan tersebut bermasalah dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa saksi selaku ketua Tim addendum melaksanakan pekerjaan yang di addedndum pada saat tim akan melaksanakan serah terima pekerjaan pada akhir bulan Desember 2013 sehingga saya diminta untuk memeriksa dokumen dan kelengkapan kontrak addendum yang telah dibuat oleh kontraktor bersama dengan pengawas lapangan;
Bahwa Yang menyerahkanya kepada saksi adalah Pejabta Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Kontraktor pelaksana dari pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah PT. Ptima jasa Tirta Lima;
Bahwa Direkturnya Sudarno Prasetyo Utomo;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa:
Spesifikasi teknis barang/jasa.
HPS.
rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Kontraktor dalam Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah: melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan shop drawing, kontrak pekerjaan dan spek teknis yang ada didalam kontrak;
Bahwa Pihak yang mengusulkan untuk dilakukanya addendum adalah pihak kontraktor Pelaksana dalam hal ini PT Prima Jasa Tirta Lima
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Tadi saksi mengatakan tidak pernah diajak kelapangan, sedangkan terdakwa pernah mengajak saksi kelapangan;
Ichwanul Hamdi.
Bahwa Posisi saksi sebagai anggota Tim Addendum pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai Anggota Addendum adalah Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumatera Barat;
Bahwa Sebagai anggota Tim Addendum berdasarkan Surat keputusan saksi mempunyai tugas dan kewenangan :
Melakukan penilaian/pengamatan dan menganalisa pelaksanaan kegiatan, serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan mempedomani/membandingkan dengan kontrak/perjanjian;
Melakukan negosiasi harga apabila ada item pekerjaan baru di dalam pekerjaan tambah/kurang;
Membuat/ mempersiapkan berita acara pekerjaan tambah/kurang;
Membuat/ mempersiapkan addendum/ amandemen kontrak/ perjanjian;
Dan lain-lain tugas yang berkaitan dengan tugas tim addendum/amandemen kontrak/ perjanjian;
Bahwa Tim bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar.
Bahwa Kontraktor Pelaksana adalah PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu pelaksanaanya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan addendum terhadap pekerjaan ini, setelah saksi menerima Surat Keputusan saya baru tahu kalau pekerjaan itu akan diaddendum, saksi tidak ada mengikuti dan hanya diberikan kelengkapannya saja;
Bahwa Kelengkapan addendum yang terdiri dari :
Surat Permohonan Addendum. ,
Perhitungan pekerjaan tambah kurang.
Surat Rapat Lapangan dari Konsultan Pendamping.
Berita acara rapat lapangan.
Berita Acara rapat lapangan antara
Undangan Rapat Lapangan;
Hasil Negosiasi harga yang sudah dicoret-coret oleh ketua Tim Addendum, akan tetapi pada saat ini tidak ada dilampirkan dalam dokumen kontrak.
Bahwa Kelengkapan itu saksi terima sekitar bulan Desember 2013;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan keterangan saya itu benar;
Bahwa Proses addendum itu sebenarnya saksi tidak tahu, kemudian pada bulan Desember semua kelengkapan itu diserahkan kepada saya untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti rapat-rapat yang diadakan untuk pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Menandatangani Berita Acara Hasil pekerjaan tambah kurang saksi ada;
Bahwa Sebelumnya kami telah menerima kelengkapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk surat permohonan, setelah itu adanya undangan rapat lapangan, kemudian konsultan pengawas diundang lagi, setelah rapat dibuatkan Berita Acara rapat lapangan, apa-apa pekerjaan yang ditambah dan apa-apa yang dikurangi, disana pihak kontraktor akan memberitahu mana pekerjaan yang akan ditambah dan mana yang akan dikurangi, setelah itu Berita Acara Evaluasi tambah kurang;
Bahwa Proses itu yang tidak kami ketahui;
Bahwa Yang menyerahkan kelengkapan-kelegapan itu untuk tandatangani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk addendum tersebut tidak ada dilakukan justifikasi teknis, review design, dan analisa pekerjaan baru, sedangkan untuk negosiasi harga saksi ada mendengar dilakukan namun saya selaku tim addendum tidak pernah melihatnya;
Bahwa saksi melakukan oretan-oretan agar saya ada melakukan pekerjaan agar administrasinya terlengkapai;
Bahwa saksi tahu biziting itu adalah papan mal papan coran;
Bahwa Dalam suatu pekerjaan overhead boleh dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Item-item pekerjaan yang diaddendum itu adalah:
Pekerjaan Tangga Seribu.
Pekerjaan Pendahuluan / Persiapan.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Mushola.
Bangunan Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Bahwa Kemudian dipindahkan ke Pekerjaan Bangunan Penunjang dan gazebo yang kontrak awalnya Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat negosiasi harga;
Bahwa Seharusnya yang membuat negosiasi harga adalah kontraktor pelaksana yaitu PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan tugas saya sebagaimana yang ada didalam Surat Keputusan Pengangkatan saya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaan karena saksi tidak diberitahu;
Bahwa Semua kelengkapan administrasi yang saksi terima itu semuanya sudah lengkap;
Bahwa Yang menyodorkan kepada saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Awalnya saksi pernah menanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tolong kami diberitahu dan bawa kelapangan dimana nantinya ada terjadi sesuatu saya idak mengetahuinya, setelah saya tunggu tidak ada berita, setelah saya tunggu- tunggu tahu-tahu hasilnya telah disodorkan saja kepada kami
Bahwa Yang mengajukan permohonan addendum adalah kontraktor pelaksana dalam hal ini Bapak Sudarno;
Bahwa Permohonan diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui untuk dilakukan addendum;
Bahwa Permohonan addendum diajukan kontraktor pelaksana tanggal 3 Oktober 2013;
Bahwa Alasan dilakukannya addendum karena adanya lahan yang tidak bebas;
Bahwa Setelah berkas itu saksi terima lalu kami baca setelah itu kami keluarkan berita acara;
Bahwa Berita Acara addendum saksi tandatangani bulan Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan itu selesai bulan Desember 2013;
Bahwa Pekerjaan itu diserah terimakan bulan Desember 2013, tapi apakah sudah diserah teriman saksi tidak tahu;
Bahwa Lamanya jangka waktu addendum saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu lahan tersebut bermasalah dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa saksi selaku ketua Tim addendum melaksanakan pekerjaan yang di addedndum pada saat tim akan melaksanakan serah terima pekerjaan pada akhir bulan Desember 2013 sehingga saya diminta untuk memeriksa dokumen dan kelengkapan kontrak addendum yang telah dibuat oleh kontraktor bersama dengan pengawas lapangan;
Bahwa Yang menyerahkanya kepada saksi adalah Pejabta Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Kontraktor pelaksana dari pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah PT. Ptima jasa Tirta Lima;
Bahwa Direkturnya Sudarno Prasetyo Utomo;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa:
Spesifikasi teknis barang/jasa.
HPS.
rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Kontraktor dalam Pelaksanaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah: melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan shop drawing, kontrak pekerjaan dan spek teknis yang ada didalam kontrak;
Bahwa Pihak yang mengusulkan untuk dilakukanya addendum adalah pihak kontraktor Pelaksana dalam hal ini PT Prima Jasa Tirta Lima
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Tadi saksi mengatakan tidak pernah diajak kelapangan, sedangkan terdakwa pernah mengajak saksi kelapangan;
Nurma Elida.
Bahwa Posisi saksi sebagai Pejabat Penanda Tangan SPM pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya;
Bahwa surat Keputusanya Nomor : 05/KPTS/SATKER PBL-SB/III/2011 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengangkatan Personil Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Tugas dan kewenangan saksi dalam kegiatan ini adalah : Menerima pengajuan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian melakukan pengecekan lampiran dari berkas Surat Perintah Pembayaran /SPP tersebut, lalu memeriksa masing-masing kelengkapan persyaratan berkas sesuai permintaan pembayaran dengan membuat Cheks-lis serta data lampiran apakah sudah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, setelah itu dilakukan verifikasi terhadap pengajuan tagihan tersebut, apabil telah lengkap dan memenuhi persyaratan maka diterbitkanlah SPM (Surat Perintah Membayar), kemudian diajukan ke KPPN untuk dterbitkan SP2D, setelah itu secara otomatis uang tersebut masuk kerekening yang bersangkutan;
Bahwa Dalam kegiatan ini saksi melakukan pencairan dana ada sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Yang pertama adalah uang muka sebesar 20 %;
Bahwa Kemudian Termin I sebesar 23%, Termin II sebesar 60%, Termin III 100%;
Bahwa Sumber dananya dari Kementrian Pekerjaan Umum berasal dari APBN;
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan tersebut adalah Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Syarat yang diajukan untuk pencairan uang muka sebesar 20% adalah: surat permohonan jaminan uang muka beserta perincian penggunaan uang muka, Berita Acara Pembayaran, kwitansi Bukti pembayaran, Surat Pernyataan SPP-LS, SSP (Surat Setoran Pajak), Faktur Pajak PPN dan PPH, SPTB (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Belanja), Ringkasan Kontrak, Nomor NPWP dan Rekening Koran Rekanan, SPM (Surat Permintaan Pembayaran) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa Untuk Termin I persayaratannya adalah adanya surat permohonan Termin I beserta LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) pada saat itu bobot pekerjaan 40,40 % namun yang disetujui oleh PPK adalah 23%, SPTB (Surat Penyataan Tanggungjawab Belanja), Berita acra Pembayaran (terdapat adendum pengurangan nilai kontrak menjadi Rp. 4.554.878,000,), kwitansi Bukti Pembayaran, Surat Peryataan SPP-LS, SSP (Surat Setoran Pajak), Faktur Pajak PPN dan PPH, SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Ringkasan Kontrak, SPM (Surat Permintaan Pembayaran) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa Untuk Termin II persayaratannya adalah adanya surat permohonan Termin II beserta LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) pada saat itu bobot pekerjaan 61,54 % namun yang disetujui oleh PPK adalah 60%, SPTB (Surat Penyataan Tanggungjawab Belanja), Berita acra Pembayaran (terdapat adendum pengurangan nilai kontrak menjadi Rp. 4.554.878,000,), kwitansi Bukti Pembayaran, Surat Peryataan SPP-LS, SSP (Surat Setoran Pajak), Faktur Pajak PPN dan PPH, SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja), Ringkasan Kontrak, SPM (Surat Permintaan Pembayaran) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa Untuk termin III persayaratannya adalah adanya surat permohonan Termin III beserta LKP (Laporan Kemajuan Pekerjaan) pada saat itu bobot pekerjaan 100 %, Berita Acra Prestasi, Berita Acara PHO, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Bukti Pembayaran, SPTB (Surat Penyataan Tanggungjawab Belanja), Surat Peryataan SPP-LS, SSP (Surat Setoran Pajak), Faktur Pajak PPN dan PPH, Jaminan Bank Nagari, Surat Perjanjian Pembayaran, Surat Pernyataan Keabsahan Jamianan Bank, Surat Kuasa kepada KPPN Padang untuk mencairkan jaminan Bank, Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai dengan batas waktu, jaminan pemeliharaan, SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditujukan kepada Pejabat Penanda tangan SPM, SPM (Surat Permintaan Pembayaran) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa semua persyarata pembayaran itu saksi terima dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Dana itu semuanya telah dicairkan;
Bahwa Untuk pencairan Termyn II dan III, harus dilampirkan progres pekerjaan
Bahwa Pencairan Termyn II dilakukan tanggal 4 Desember 2013;
Bahwa Tanggal 4 Desember 2013 itu bobot pekerjaan betul 40,40%, sedang yang disetujui Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru 23 %, yang membuat saya menyatakan benar adalah karena LHP sudah ditandatangani oleh konsultan pendamping dan kontraktor, asisten teknik dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Semua persyaratan itu semuanya telah ditantadatangani;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pekerjaan itu baru mencapai 23%, jadi persyaratan pencairan waktu samapai pada saya semuanya telah lengkap dan telah ditandatangani pihak terkait;
Bahwa Yang membuat laporan kemajuan pekerjaan LKP adalah Tim dan saksi menerima dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Betul temyn I, tanggal 4 Desember 2013 yang bobot pekerjaanya 23 %;
Bahwa Termyn II Tanggal 12 Desember, benar bobot pekerjaan 60%;
Bahwa Termyn III Tanggal 30 Desember, benar bobot pekerjaan 100%;
Bahwa Semua pencairan dilakukan pada bulan Desember 2013;
Bahwa saksi tahu pekerjaan itu ada addendum;
Bahwa Nilai kontrak addendum Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Addendum itu dilakukan pada Termyn I;
Bahwa Dana yang cair 100% itu masuk kerekening kontraktor;
Bahwa Kontraktornya PT. Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmenya (PPK) adalah Terdakwa Bapak Ir. Imran;
Bahwa Sebabnya dana tersebut dicairkan tanggal 30 Desember 100%, karena itu adalah batas waktu pelaksaany dan pekerjaanya telah selesai 100%;
Bahwa Benar, Terdakwa yang sering datang menghadap saksi untuk mengantar administrasinya;
Bahwa Kontraktornya Sudarno Prastyo Utomo
Bahwa permohonan pengajuan termin I itu bobot pekerjaan yang diajukan 40,40% kemudian setelah Pejabat Pembuat Komitmenya (PPK) turun men cek kelapangan ternyata bobot pekerjaan baru 23%;
Bahwa Yang membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) itu adalah Tim Pengawas;
Bahwa Kemajuan Pekerjaan (LKP) itu adanya setiap pengajuan termyn, dan sekali berapa dibuat saya tidak tahu;
Bahwa saksi tahunya kemajuan pekerjaan dari laporan konsultan pendamping dan kontraktor, asisten teknik dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Ir. Maryanti Kusuma Asmara
Bahwa Betul saksi adalah direktur dari PT. Jakarta Konsultindo;
Bahwa Sesuai dengan kontrak saksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana saksi sebagai konsultan perencana Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi tahun 2012, jadi judulnya RTBL yang didalamnya ada 3 (tiga) produk utama:
Rencana RTBL yang artinya adalah kantong untuk pengaturan yang hasilnya adalah Perwako dan itu hasilnya telah muncul.
Master Plan.
DED/Stimulan artinya kegiatan dari kita;
Bahwa Perikatan kontrak saya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kawasan strategis dengan Bapak Baskoro dari Direktorat jenderal cipta karya;
Bahwa Kontrak saya dengan Kementrian Pekerjaaan Umum tahun 2012;
Bahwa Pekerjaan saksi itu lamanya 210 hari dimulai pada tanggal 1 Juni 2012, dimana akhir tahun 2012, pekerjaan saya selesai;
Bahwa Perwako yang saksi maksud itu adalah Peraturan Walikota Bukittinggi;
Bahwa saksi bersama tim (yang terdiri dari ahli) ada melakukan survey kelapangan pertama kali tanggal 07 Juni 2012, 09 Juni 2012, tanggal 10 Juni 2012 , 12 Juni 2012, 27 Juli 2012, 03 September – 09 September 2012, 25 September-30 September 2012, 01 Oktober -07 Oktober 2012, dimana khusus untuk perencanaan kawasan janjang seribu dilakukan survey pada tanggal 03 September -09 September 2012 tersebut, dimana kegiatan yang dilakukan adalah pengukuran lokasi oleh Tim dan pada tanggal 25 September 2012 – 30 September 2012 kegiatan yang dilakukan oleh tim adalah penyelidikan tanah 01 Oktober – 07 Oktober 2012 juga melakukan penyelidikan tanah;
Bahwa Hambatan yang kami temukan dilapangan, dimana warga mempertanyakan masalah lahan dan itu sudah kami rapatkan dan melakukan sosialisasi masalah lahan dengan warga, dimana warga menyetujui program pemerintah ini, kemudian ada konsep yang disahkan warga yaitu pinjam pakai dengan pemerintah kota;
Bahwa Permasalahan lahan pada tanggal 21 Desember 2012, kami melakukan pembahasan terakhir di Kontor Walikota disana warga juga diundang dan masalah lahan ini secara lisan lahan itu tidak dapat digunakan, setelah tahu 2012 kami tidak lagi mempunyai kewajiban tapi pemerintah kota mengundang kami untuk meprenstasikan kembali yaitu tanggal 13 Maret 2013;
Bahwa Tanggal 13 Maret 2013 itu yang mengundang kami adalah Walikota Bukittinggi dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) termasuk juga warga hadir;
Bahwa Waktu itu mensosialisasikan kembali kepada warga, jadi saat itu tidak ada warga yang menyatakan tidak setuju proyek ini dengan perjanjian pinjam pakai lahan jadi kesimpulanya pekerjaan ini akan lanjut;
Bahwa Untuk kawasan Ngarai Sianok pekerjaan direncanakan tahun 2012 adalah perbaikan tangga dan sebahagian dari pekerjaan kolam;
Bahwa Jenjang seribu itu adalah kawasan memiliki historis yang panjang jadi kami memperlakukannya jenjang sebagai hendris dan hendris itu dijadikan yang dijadikan upaya dalam rangka merefitalisasinya sedini mungkin merubah formasi lereng lalu kami melakukan penelitian disana, sistim perbaikan disana adalah menggunakan groun anchor;
Bahwa berdasarkan hasil Penelitian lapangan oleh Tim kami yang diketua oleh Nugraha Nurjaman, pemasangan groun anchor sangat cocok untuk tebing tersebut karena dituangkan dalam risalah gambar tinjauan pekerjan yang dihadiri oleh dengan beberapa pihak. Groun anchor itu adalah suatu sistim untuk meningkatkan kestabilan lereng tanah dengan menggunakan system prategang yang ditanamkan disamping lereng jadi dia tidak merusak lerangnya, disandingkan ke lereng sampai menemukan tanah keras namun pekerjaannya agak sulit namu dia harus bekerja dari atas;
Bahwa krant tersebut biasa hadir disana karena krant tersebut akan dirakit disana, sebenarnya itu bias dilakukan oleh Tim kami, yang saya tahu memasukan alat dari atas itu susah karena karena warga tidak mengingkan jangankan groun anchor yang krant besar, kami saja bersosialisasi dengan menggunakan alat yang sederhana saja masuknya susah masuk kesana, sebenarnya warga itu perpanjangan tangan kalau proyek itu akan dimulai kenapa tidak ditempati yang punya lahan akhirnya yang dihambat warga itu adalah “ tim-tim yang bekerja, yang mengukur, yang melakukan penelitian tanah”;
Bahwa Kami melakukan inisiatif dengan melakukan pendekatan dengan warga, jadi selama ini ada upaya-upaya dari pemerintah kota untuk membuat kesepakatan dengan kami;
Bahwa Groun anchor itu adalah provaider jadi Tim kami mengundang beberapa provaider, salah satu provaidernya adalah PT. Freysinet;
Bahwa PT. Freysinet menyatakan kesanggupannya terhadap pekerjaan groun anchor tersebut;
Bahwa Saat itu saksi berfikir kalau dia mengajukan penawaran logikanya dia harus melakukan pengecekan kelapangan kemudian serahkan harga satuanya;
Bahwa Pedomannya yang dipakai untuk adalah harga satuan kota Bukittinggi;
Bahwa Perubahan-perubahan yang dilakukan dibelakang hari tidak ada di informasikan kepada Konsultan Perencana dan saya juga tidak ada meminta advisnya kepada mereka jadi saya pun tidak ada diminta untuk mengawasi mereka. Jadi dalam proses yang murni pembangunan baru itu kan biasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), salah satu dari kewajiaban konsultan perencana adalah melakukan pengawasan berkala disetiap-tahap-tahapnya dan setelah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk kontraktor pelaksana dan mereka akan bekerja bersama-sama;
Bahwa saksi tidak ada di informasikan tentang perubahan-perubahan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui pergantian pekerjaan ground anchor menjadi pekerjaan sochrete tersebut sedangkan yang memberitahukan kepada saya, dimana saya lupa apakah melalui HP ataupun didalam pertemuan langsung dengan personil Kementrian PU atau Dinas PU Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Tanggungjawab konsultan perencana kalau dari kontrak, saya hanya membuat perencanaan DED yang merupakan bagian dari pekerjaan RTBL dan membawa persetujuan dari pihak-pihak kemudian menyerahkan hasil perencanaan tersebut;
Bahwa Dalam perubahan dari ground anchor menjadi pekerjaan sochrete, saksi tidak ada diberitahu;
Bahwa Selain itu dari disain yang saya rencanakan itu seharusnya itu bias dibangun kemudian tidak jadi dibangun dan itupun saya ketahui dibelakang hari, dingatkan tapi masih dalam kawasan itu juga;
Bahwa Dari hasil rapat tanggal 14 Maret 2013, pekerjaan ground anchor ditangga seribu tidak ada permasalahan;
Bahwa Tenaga ahli yang kami miliki untuk perencanaan pekerjaan pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawanan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah:
Urband Design (tidak terkait langsung deng DED).
Ahli sipil.
c. Ahli Arsitektur.
Ahli teknik lingkungan
Bahwa Dimana kesemua ahli tersebut diatas kami sediakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa dari pengalaman apabila system berubah otomatis desainya berubah;
Bahwa Apabila systimnya berbeda, hasilnya pasti berbeda;
Bahwa Dan itu apabila disepakati tidak ada masalah;
Bahwa saksi mengetahui terakhir kalau provaider groun anchor tidak sanggup untuk melakukanya tapi yang saya pegang itu pernyataan mereka tanggal 3 April itu, yang mengatakan mereka menyangupinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau mereka itu sudah diundang dan saya tahu dari kontraktor karena adanya surat;
Bahwa Ketika kami melakukan suvey didinding tebing itu dilakukan pengeboran setelah itu kami berkesimpulan kalau groun anchor itu bias dipasang;
Bahwa Semua hasil dari pengeboran itu kami buat sample-samplenya;
Bahwa saksi tidak ingat ada berapa titik tebing yang dibor saat itu;
Bahwa setelah pekerjaan itu selesai dikerjakan, saksi pernah datang kesana dimana hasilnya yang saya lihat tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dimana lerengnya di beton (shocret), tapi saya rasa itu cukup aman;
Bahwa Pada saat survey pertama, saksi ada mendengar adanya masalah tanah dengan pemilik lahan, sehingga ada lokasinya yang dipindahkan;
Bahwa Dana untuk pekerjaan ini sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Karena systemnya sudah berubah maka anggaranya juga pasti berubah;
Bahwa Yang yang saksi tahu terjadinya perubahan anggaranya karena perubahan dari groun anchor ke shocret;
Bahwa saksi tahu kalau pekerjaan ini ada Addendum, belakangan;
Bahwa Setelah dilakukan Addendum tersebut, saksi tidak berapa selisihnya
Bahwa Pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak termasuk kedalam RTBL yang direncanakan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi Ahli dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Arija Buana Jiwa, S.AK
Bahwa Riwayat Pendidikan teknis Ahli adalah:
Diklat Pembentukan Auditor Terampil tahun 2010.
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2010.
Workshop Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tahun 2013.
Bahwa Pengalaman sebagai Ahli yang pernah dilakukan sebagai berikut :
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK Pengadaan Alat Kesehatan Kota Palu Tahun 2012
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK dana Hibah Pemerintah Kabupaten Poso untuk PDAM Kabupaten Poso Tahun 2011-2012
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK Pengadaan Taman Kota Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK Pengadaan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Tahun 2008
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK Penyelamatan Sapi Betina pada Kelompok Tani Siontah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK Penyelamatan Sapi Betina pada Kelompok Tani Hamparan Talao Kabupaten Solok Tahun 2011 dan
Bahwa Sertifikat keahlian yang telah Ahli peroleh adalah :
Sertifikat Auditor Terampil Tahun 2011.
Sertifikat Keinvestigasian Tahun 2013.
Sertifikat Keinvestigasian Tahun 2015.
Bahwa Dasar penunjukan Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dipersidangan ini adalah :
Surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 9 Agustus 2015 Nomor:B-1396/N.3.11/Fd.1/08/2015.
Surat penunjukan Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dari Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat dengan surat tugas nomor ST-74/PW03/5/2016 tanggal 1 Februari 2016.
Bahwa Ahli melihat dalam pekerjaan ini ada terdapat kerugian keuangan negara;
Bahwa Menurut pendapat Ahli kerugian keuangan dalam pekerjaan tersebut sebesar Rp. 960.686.240,00 (sembilan ratus ribu enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Bahwa Dalam melakukan audit ditemukan berbagai penyimpangan yaitu :
Lulusnya PT Prima Jasa Tirta Lima dalam Evaluasi Teknis sementara PT Prima Jasa Tirta Lima menggunakan SKA yang tidak asli. Hal ini menyimpang dari:
Dokumen Lelang Pekerjaan Pembangunan.
Peraturan PresidenNomor 54 tahun 2010 jo Peraturan PresidenNomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ “unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”.
Disamping itu kami juga menemukan penawaran terendah yaitu PT Cendrawasih Mulo Ano oleh ULP dengan alasan harga dukungan ground anchor tidak memenuhi aspek kewajaran harga menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyatakan bahwa evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan ULP, jadi kami menilai pengguran PT Cenrawasih Molo Ano tidak sesuai dengan Peraturan Presiden.
Terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dilakukannya showcause meeting (SCM) tidak sesuai dengan Dokumen Lelang.
Tidak dilakukanya negoisasi teknis dan harga kami menilai itu telah menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.
Terdapat pemborosan pada pekerjaan gazebo, hal ini menyimpang dari UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Tidak adanya dokumen analisis dari beberapa pekerjaan di kontrak dan itu juga menyimpang dari Peraturan Presiden.
Terdapatnya kelebihan pembayaran pada kontrak;
Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia barang, hal ini menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pasal 65 ayat (1), “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Bahwa Sebagai dasar Ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan adalah data/dokumen yang tersdiri dari :
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.
Dokumen Kontrak.
Asbult Drawing Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2013.
Foto Dokumentasi Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Final Quantiti Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Surat perjanjian (Kontrak) Nomor. IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013.
Laporan Mingguan ke 1 s/d. 28 Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Request pekerjaan Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Laporan Bulanan dari bulan ke 1 (satu) sampai dengan bulan ke 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Administrasi pencairan uang Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013 yaitu ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3337650/010/110 tanggal 04 Desember 2013 Rp. 630.793.386,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tida ratus delapan pilih enam rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 30 Desember 2013 Rp. 1.606.629.695,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 05 Juli 2013 Rp. 1.273.994.297,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70048/PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 Rp. 505.156.859,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah)
Bahwa Serta banyak data atau dokumen lainya yang tidak dapat Ahli sebutkan satu persatu;
Bahwa Data dan dokumen tersebut di peroleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa Kerugian anggaran adalah kelebihan pembayaran dibandingkan titik yang telah bagun kontraktor;
Bahwa Ahli melihat ada kelebihan penganggaran/pembayan SP2D;
Bahwa Pembayaran tersebut masuk ke rekening kontraktor;
Bahwa Pembayaran telah dilakukan 100%;
Bahwa Masuknya kelebihan pembayaran itu masuk ke rekening kontraktor;
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah kita membandingkan uang negera yang dikeluarkan dari realisasi SP2D dibandingkan dengan prestasi yang diterima negera;
Bahwa Prestasi yang diterima negera adalah pembanguan titik yang telah disepakati di dalam kontrak
Bahwa Didalam pengerjaan gazebo, tidak terdapat kerugian negera, yang ada hanya terjadi pemborosan;
Bahwa Terjadinya kelebihan pembayaran adalah melalui penghitungan dari laporan-laporan terutama :
Pada shotcrete ditemukan wiremesh ukuran 15 x 15 cm sedangkan dikontrak untuk shotcrete menggunakan jenis galvanized wiremesh ukuran 10 x 10 cm;
Untuk pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 pada item jalan inspeksi ditemukan besi tulangan dengan diameter 6 mm posisi memanjang dengan jarak antar tulangan 30 cm seharusnya menggunakan besi wiremesh diameter 6 mm dengan jarak 10 cm;
Pada pekerjaan bangunan penunjang baru item pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi 1 (satu) lapis jarak antar besi 20 cm ukuran Diameter 13 mm dan 10 mm;
Untuk pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 pada parkir ditemukan wiremesh dengan Diameter 4 mm dengan jarak 15 cm seharusnya menggunakan besi wiremesh diameter 6 mm dengan jarak 10 cm.
Bahwa Pihak yang terlibat didalam dokumen kontrak, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Panitia Penerima Barang dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHP);
Bahwa Ahli bukan mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab, Ahli hanya menghitung kerugian negera dari item-item perkerjaan yang dikerjakan saja
Bahwa Ahli mendapatkan surat untus untuk melakukan audit tanggal 26 November 2015;
Bahwa Surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bukittiinggi tanggal 19 Agustus 2015, setelah itu Ahli melakukan rekon lalu pihak penyidik menyerahkan dokumen;
Bahwa Ahli mengatakan ada kerugian keuangan negera dalam perkara ini berdasarkan hitungan-hitungan dari dokumen yang Ahli dapatkan dari Penyidik
Sadtim, SST., MT
Bahwa Keikutsertaan Ahli dalam pekerjaan tersebut adalah atas permintaan Kajari Bukittinggi kepada Politeknik Negeri Padang, sebagaimana Surat Kajari Bukittinggi;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dilapangan bersama Tim;
Bahwa Lokasi pekerjaan jenjang seribu tersebut berada Ngarai Sianok Kota Bukttinggi;
Bahwa Sebelum ahli melakukan pemeriksaan fisik kelapangan Ahli meminta dokumen-dokumen kepada penyidik untuk Ahli pelajari, pada saat turun kelapangan melakukan pemeriksaan didampingi oleh :
Tim Jaksa Penyidik
Tim Ahli dari Politeknik Negeri Padang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana PBL Prov Sumbar
Direktur Kontraktor Pelaksana PT Prima Jasa Tirta Lima
Site Manager PT Prima Jasa Tirta Lima
Konsultan Pengawas CV Restu Graha Cipta
Team Leader CV Restu Graha Cipta.
Bahwa Dokumen yang Ahli dapatkan dari penyidik untuk Ahli pedomani untuk pemeriksaan dilapangan adalah, Kontrak lengkap, amandemen kontrak/addendum, Shop dan Asbult Drawing;
Bahwa Setelah Ahli mempelajari dukumen ada signifikan sekali perbedaan yang terjadi antara dokumen dengan yang dilaksanakan dilapangan, ada suatu pekerjaan dimana semua di dokumen ada ternyata setelah sampai dilapangan pekerjaan tersebut tidak ada;
Bahwa Bila di urut, tatanan pekerjaan, pekerjaan awalnya adalah Shotcrete, dimana dibeberapa titik ketebalan Shotcrete itu sudah terjadi perbedaan-perbedaan/penyimpangan-penyimpangan, baik itu mengenai ketebalan maupun komponen yang ada didalamnya, itu tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa Pada periksaan pertama kelapangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang Ahli temui :
Item pekerjaan tangga seribu, untuk Cerucuk Dolken tidak semua dipasang 4 (empat) m sebagaimana yang tercantum dalam kontrak;
Dibeberapa titik ketebalan Shotcrete ditemukan setebal 3 (tiga) cm sehingga tidak sesuai dengan kontrak;
Untuk pekerjaan shotcrete tidak semua tempat menggunakan besi galvanizes wiremesh 4 (empat) mm sehingga tidak sesuai dengan kontrak;
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru dibeberapa titik tidak ditemukan tulang plat lantai (wiremesh);
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru, ketebalan lantai kerja ditemukan 5 (lima) cm;
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru tidak ditemukan balok lantai yang melintang sebagaimana yang terdapat di dalam asbuilt drawing dan kontrak;
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru, ditemukan beugel pada balok dipasang baja polos seharusnya di dalam kontrak memakai baja ulir ;
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru, jumlah tulangan pokok balok lantai seharusnya 3 (tiga) buah secara menerus pada bagian atasnya namun yang ditemukan hanya 2 (dua) buah;
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru, besi plat lantai menggunakan wiremesh 4 (empat) mm yang seharusnya adalah menggunakan wiremesh 6 (enam) mm sebagaimana didalam kontrak;
Untuk pekerjaan bangunan penunjang baru, tulangan plat lantai tidak monolit (menyatu) dengan tulangan baloknya.
Bahwa Kemudian pada turun kelapangan yang kedua ada beberapa item pekerjaan yang ditemukan yang tidak sesuai yaitu jalan inspeksi, dimana pada jalan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian kiri dan kanan jalan tidak ada besinya, lalu yang ditengah setelah dilakukan penggalian yang seharusnya ada besi wiremeshdiameter 6 mm dengan jarak 10 cm, ternyata hanya dipakai besi biasa 6 mm polos;
Bahwa Didalam speknya seharusnya besi wermes adalah yang anti karat sedangkan yang dipakai yang tidak anti karat, sedangkan ukuranya 6 mm, sedangkan yang terpasang ukuran 4 mm lalu yang jaraknya seharusnya 10 cm yang terpasang jaraknya 15 cm. sedangkan spesikasinya berbeda dengan yang ada di kontrak;
Bahwa Untuk penutup saluran penempatan besinya asal-asalan;
Bahwa Sedangkan dalam pemeriksaan fisik tanggal 07 Oktober 2015 di Bukittinggi
Pada shotcrete ditemukan wiremesh ukuran 15 x 15 cm sedangkan dikontrak untuk shotcrete menggunakan jenis galvanized wiremesh ukuran 10 x 10 cm;
Untuk pekerjaan pemasangan panel solar cell, item tiang support solar cell ditemukan tinggi 2,2 M;
Untuk pemasangan panel solar cell, item pondasi tiang taman ditemukan ukuran 30 cm x 30 cm x 20 cm;
Untuk pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 pada item jalan inspeksi ditemukan besi tulangan dengan diameter 6 mm posisi memanjang dengan jarak antar tulangan 30 cm seharusnya menggunakan besi wiremesh diameter 6 mm dengan jarak 10 cm;
Pada pekerjaan bangunan penunjang baru item pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi 1 (satu) lapis jarak antar besi 20 cm ukuran diameter 13 mm dan 10 mm;
Untuk pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 pada parkir ditemukan wiremesh dengan diameter 4 mm dengan jarak 15 cm seharusnya menggunakan besi wiremesh diameter 6 mm dengan jarak 10 cm.
Bahwa Menurut Ahli overhead itu hanya boleh dilakukan sekali
Bahwa Menurut pendapat Ahli dimana Shop Drawing kerja hasilnya tidak sama dengan gambar yang ada di dalam Asbult Drwawing dan Ahli itu karena Ahli melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan;
Bahwa Pihak-pihak yang tersangkut di dalam pekerjaan jenjang seribu itu, koponennya Ahli tahu, sedangkan mengenai personya Ahli tahu setelah dilapangan, termasuk Konsultan Pengawas;
Bahwa Kata pihak Kejaksaan Hendri Nofrianto dari konsultan Pengawas yang tertulis sebagai konsultan pengawasnya adalah Afdal, sedangkan sebagai leadernya adalahHendri Nofrianto;
Bahwa Yang melaporkan perkembangan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masingnya ada kewajiban untuk memberikan laporan, rekanan dan konsultan pengawas, khusus konsultan pengawas selaku perpanjangan tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka dia mengetahui semua perkembangan pekerjaan dilapangan;
Bahwa Berapa kali pengawas haru memberikan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya itu ada di dalam dokumen, semua perkembangan dilapangan itu Ahli minta kepada pihak Kejaksaan, setelah kami dapatkan apa yang lihat dan apa yang kami periksa tidak sesuai dengan dokumen yang ada, contohnya pada pembuatan grip bawah;
Bahwa Menurut pendapat Ahli ke-3 (ketiga) komponen itu harus bertanggung jawab
Bahwa Ahli dalam pemeriksaan fisik dilapangan itu tidak ada menilai kerugian negara terhadap kekurangan pekerjaan tersebut, tapi Penuntut Umum menanyakan kepada Ahli kira-kira berapa kerugian Negara yang ditimbulkan lalu Ahli berikan, tapi itu Ahli tahu bukan kewenangan Ahli untuk mengatakanya
Agung Satria Putra, ST
Bahwa Menurut pendapat Ahli, terhadap kedua SKA apabila pelelangan dilakukan dengan sistym gugur ternyata setelah dilakukan verifikasi kepada lembaga yang berwenang ternyata lembaga tersebut mengatakan yang tidak ada mengeluarkan SKA-SKA tersebut atau salah satu dari kedua sertifikat itu dinyatakan tidak asli atau palsu pada tahap evaluasi teknis dilakukan seharusnya panitia lelang sudah harus menggugurkan perusahaan yang menggunakan SKA tersebut;
Bahwa PT. Prima Jasa Tirta Lima dapat saja mengganti sebagian atau seluruh personilnya pada saat akan mengerjakan pekerjaan dilapangn, tapi sebelumnya perusahaan tersebut harus meminta izin kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Mengganti personil dilapangan itu boleh diganti dengan orang yang kapasitas latar belakang pendidikanya berbeda, sepanjang ada rekomendasi/persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan disetujuinya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) latar belakang pendidikan atau keahlian yang berbeda maka apabila terjadi kesalahan maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab;
Bahwa Apabila tidak ada rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berarti rekanan yang salah;
Bahwa Yang perlu Ahli tanyakan lagi, sebelum melakukan addendum, sebetulnya yang ditangkap permasalahan apa yang muncul sehingga perlu dilakukan addendum dilapangan, itu yang menjadi kejelasanya, sehingga ketika proses addendum terjadi ada disain, ada justifikasi teknis, ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, ada Berita Acara Rapat Lapangan, kalau muncul item baru pekerjaan yang belum dilakukan, itu harus surat penawaran harga lagi, bila dalam addendum mucul item pekerjaan baru itu harus ada surat penawaran harga, jadi harus disiapkan item-item baru apa yang akan disiapkan sesuai dengan kesepakatan item-item baru tadi, misalnya di addendum itu 10 item lalu muncul 5 item pekerjaan baru yang sebelumnya tidak ada itu harus disiapkan oleh Pejabata Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama Timnya, kemudian ada penawaran lagi, ada konsultasi lagi kalau sudah disetujui ke-3 (ketiga) pihak baru dia menjadi bagian dari item addendum, baru dibuat Berita Acara dimasukan harganya berapa ditambah dari aturan yang di addendum tadi, itulah tahap-tahapan yang harus dilalui kontraktor. Yang perlu diperhatikan apa penyebab munculnya addendum sesuai dengan Perpres Pasal 87, addendum boleh muncul apabila ada perbedaan kondisi antara dilapangan dengan spesifikasi yang ada di dokumen pra kontrak jadi apabila tidak ada fenomena itu yang terjadi tidak ada alasan untuk dilakukanya addendum dalam, menuruat ayat (1) dari Pasal 87 tersebut tidak boleh dibalikan, untuk menambah item pekerjaan, untuk menambah jumlah waktu dan lain sebagainya dilakukan addendum itu tidak dibolehkan;
Bahwa Pembebasana tanah ini bagaian dari tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap rencana umum pengadaan jadi masalah tanah yang belum bebas tidak dapat dijadikan alasan untuk dilakukanya addendum;
Bahwa Siapa saja yang menanda tangani ketika dilakukanya addendum, semuanya itu harus bertanggung jawab, seperti panitia lapangan, paniti tim teknis, paniti peneliti kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan itu harus bertanggung jawab semuanya, karena adanya pengeluaran negara di ujungnya;
Bahwa Kontrak harga satuan merupakan suatu sistim pembayaran kontrak, kontrak harga satuan itu pasti dan tetap, setiap item pekerjaan tetapi mempunyai konsekkwensi, kontrak harga satuan boleh dilakukan semacam addendum atau perubahan-perubahan kontrak, kemudian dalam evaluasi penawaran harga satuan semua item ditagih harganya, apakah berdasarkan Harga Pekerikaan Sementara (HPS) wajar atau tidak sementera disatu sisi ada sisitim pembayaran lain ada sistim pembayaran lansam dia menawar sekian rincianya tidak penting, kurang kurang volumenya itu tidak penting yang penting berapa volume yang ditawarnya itu yang mengikat, untung atau rugi tanggung jawab rekanan dan tidak ada dilakukan sistim addendum atau perubahan kontrak yang mengunakan sisi lansam jadi itu bedanya dengan mengguna sistim harga satuan boleh dilakukan perubahan harganya mengikat dan itu bersifat sementara bila ada kelebihan pekerjaan boleh dikurangi;
Bahwa Apabila pekerjaan itu tidak ada di item pekerjaan baru, tidak mungikin analisannya di analisanya yang lama, dia muncul di analaisa yang baru kerena tidak ada di analisa sebelumnya
Bahwa Ahli tidak ada memeriksa dokumen-dokumen yang berkaiatan dengan pekerjaan jenjang seribu tersebut;
Bahwa Untuk penggantian personil yang dilapangan itu harus disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena personil yang semula telah ditentukan kemudian ketika pekerjaan akan dilaksnakan lalu diganti dengan personil lain dan penggantian itu harus diberitahukan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasehat Hukum terdakwa telah menghadirkan saksi ade charge yakni Ridha Sutrian Putra dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, Terdakwa dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi, sehubungan dengan pekerjaan jenjang seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan ini dari Kepala Dinas dan saya mewakili atas nama mewakili Kepala Dinas prasarana Wilayah Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan untuk melihat pekerjaan jenjang seribu tersebut;
Bahwa Yang saksi ketahui dimana pekerjaan itu tidak sesuai antara shop drawing dengan asbult drawing;
Bahwa saksi mengetahuinya karena masalah pekerjaan itu pernah saksi diskusi dengan Ahli yaitu bapak Sadtim dan dialah yang menyampaikan kepada saksi;
saksi ada melihat kontrak di PU Provinsi;
Bahwa Kontraknya adalah kontrak harga satuan dan saksi
Bahwa Yang memperlihatkan kontrak kepada saksi itu adalah Terdakwa;
Bahwa Item-item pekerjaan yang di addendum itu, mengetahui dari teman-teman di kantor;
Bahwa Apakah itu sesuai atau tidak item-item pekerjaan yang di addendum dengan yang dilaksanakan dilapangan, saya tidak tahu
Bahwa Jabatan saya di Dinas Pekerjaan Umum adalah Kepala Bidang TDL;
Bahwa Kelebihan dana dari Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar) tersebut telah dikembalikan kepada negara;
Bahwa Tentang addendum pekerjaan jenjang seribu itu saksi ketahui dari informasi teman-teman di kantor;
Bahwa Yang saksi ketahui addendum itu adalah pengurangan pekerjaan dari kontrak awal;
Bahwa Kontrak pekerjaan yang di addendum tersebut kalau dilihat dilapangan ada sesuai pelaksanaanya
Bahwa saksi tahu pekerjaan jenjang seribu mendapat gangguan dari masyarakat dari teman-teman saksi;
Bahwa Ganggguan itu tentang pekerjaan;
Bahwa Dari informasi yang saksi ketahui gangguan itu adalah diluar dari lahan tersebut, bentuk gangguan dari masyarakat itu adalah masayarakat menghalang-halangi akses jalan masuk kelokasi pekerjaan
Bahwa Setahu saksi jumlah pagu dana untuk paket pekerjaan tersebut adalah Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Sumber danya sepengetahuan saksi dari Aanggaran Pendapat Belanja Negara (APBN);
Bahwa saksi mengetahui jumlah pagu dana tersebut melalui surat Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI;
Bahwa Adapun jenis kontrak untuk paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 adalah Kontrak Harga Satuan (Unit Price) karena volume yang ada dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), tersebut belum pasti atau berbentuk perkiraan, sehingga yang dibayarkan sesuai dengan yang terlaksana dilapangan.
Bahwa Setahu saksi yang menjadi permasalahan dalam pelaksaan pekerjaan tersebut adalah adanya gangguan dari masyarakat sekitar dan adanya area pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasehat Hukum terdakwa juga menghadirkan Ahli ade charge dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut yakni ;
Prof. Dr. Ir. Zaidir, M.S
Bahwa Pihak- pihak yang terlibat dalam pengerjaan jenjang seribu di Bukittingi tersebut adalah:
Penyedia pekerjaan (owner).
Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Konsultan Pengawas, yang bertugas mengawasi pekerjaan kontraktor.
Bahwa Kemudian ada lagi konsultan perencana, setelah dilakukan tender yang ada dilapangan pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan kemudian ada pengawas lapangan pelelangan dilapangan, pengawas, (owner), biasanya apabilan proyek pemerintah diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengendAhlikan pelaksanaan dilapangan;
Bahwa Masalah siapa yang bertanggung jawab di dalam pekerjaan tersebut masing-masingnya mempunyai tanggung jawab:
Kontraktor dimana sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kontraktor, Kontraktor harus melaksanakan kontrak tersebut sesuai dengan volume dan kuAhlitas yang telah ditetapkan dalam RKS/Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dimana merupakan perpanjangan tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dilaksanakan kontraktor, baik volume, spek/ kuAhlitas dan waktu.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan Perpres RI no. 54 tahun 2010 dan Perpres RI no. 70 Tahun 2012 dimana salah satu tugasnya adalah mengendAhlikan pelaksanaan kontrak.
Bahwa Yang dimaksud dengan Shop Drawing adalah gambar kerja, pada proyek-proyek ada yang namanya DED yaitu gambar dari konsultan perencana sebagai pedoman peratama bagi kontraktor, kemudian pada saat dilapangan kontraktor dalam melaksanakan item-item pekerjaan dia membuat gambar kerja (Shop Drawing) lalu diusulkan kepada konsultan pengawas, apakah gambarnya sudah benar, kalau gambarnya sudah benar lalu konsultan pengawas bertanda tangan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan jadwal DED, setelah itu semua gambar kerja (Shop Drawing) yang ada dikumpul lalu dibuatlah gambar yang telah dilaksaanakan (Asbult Drawing);
Bahwa Shop drawing yang dibuat hasilnya sama dengan Asbul Drawing;
Bahwa Menurut pendapat Ahli pekerjaan kontraktor itu telah sesuai dengan dukumen yang ada dan telah selesai;
Bahwa Hubungan konsultan pengawas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konltan pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dia yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan kontraktor dilapangan, sedangkan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lah yang bertanggung jawab;
Bahwa Dilapangan itu biasanya ada laporan, mingguan dan bulanan itu biasanya kontraktor melaporkan lau konsultan pengawas mencek pekerjaan tersebut, apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai Konsultan, apabila telah sesuai maka dia bertanda tangan, sejak dulunya ada laporan mingguan yang diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan juga ada laporan bulanan kemudian ada laporan dokumen lengkap;
Bahwa Addendum itu dapat dilakukan apabila kondisi dilapangan tidak sama dengan kondisi perencaan, addendum tersebut adalah perubahan, ada addendum pekerjaan, ada tambahan yang lainya, sebenarnya dokumen perencanaan sudah ada, kemudian perlu semacam perubahan kontrak, addendum itu ada justifikasi kenapa itu dilakukan dan itu dibuat oleh konsultan, kalau item pekerjaan itu dalam kontrak tidak ada perlu negosiasi itu betul-betul dilakukan sehingga sudah menurut standar yang sudah ada;
Bahwa Terhadap pekerjaan yang di addendum tersebut semuanya menurut pendapat Ahli, semuanya sudah lengkap, addendum itu dilakukan dikarenakan adanya permasalahan lahan
Bahwa Ahli tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan jenjang seribu tersebut, Ahli hanya mempelajari dari dokumen yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Dokumen yang Ahli pelajari adalah Shop Drawing dan Asbult Drawing;
Bahwa Dari dokumen yang Ahli baca dan pelajari ada ditemukan ketidak cocokan yang dikerjakan kontraktor dilapangan, sedangkan pada dokumen itu ada semuanya jadi ada pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontraktor jadi tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian juga ada Pengawas pekerjaan yang tidak mengawasi pekerjaan kontraktor dengan benar;
Bahwa Kalau untuk tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya samapai pada administrasi pekerjaan saja;
Bahwa Pekerjaan yang tidak sesuai yang dikerjakan pihak kontraktor itu adalah lapangan parkir balok, dimana didalam gambir ada setelah dicek lapangan ternyata tidak ada
Bahwa Keterkaitanya terdakwa didalam pekerjaan tersebut setelah Ahli pelajari dimana Terdakwa hanya berperan sebagai administrator pekerjaan
Bahwa Pengaruh dari tidak adanya balok itu yang seharusnya ada kemudian tidak ada maka kekuatanya menjadi berkurang;
Bahwa Didalam Shop Drawing dan Abult Drawing ada balok tersebut
Bahwa Menurut pendapat Ahli setelah mempelajari dan meneliti laporan dari konsultan pengawaas, konsultan pengawas benar telah melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan pada minggu ke-16 progres pekerjaan sudah mencapai 2,75%
Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H
Bahwa Menurut pendapat ahli, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu mulai dari awal sampai akhir Pengawas itu sebenarnya memiliki posisi strategis kerena dialah yang harus menyampaikan tentang kemajuan proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan pembayaran sesuai dengan tingkat kemajuan proyek yang disampaikan Pengawas, ketika laporan Pengawas itu sampai kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah diperiksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran sesuai dengan termyn-termyn yang telah disepakati. Sepanjang hal tersebut berjalan secara normal, terlepas dari adanya persekongkolan jahat antara Kontraktor dengan Pengawas, selama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat persekongkolan jahat itu, tidak ada suap, pekerjaan itu selesai pada jangka waktunya, maka selama itu pula menurut pendapat ahli tidak bisa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa diminta bertanggungjawab, kecuali pada ketika tapi apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut persekongkolan jahat bersama-sama dengan penyedia jasa dan Konsultan Pengawas maka ketika itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab;
Bahwa Bila berbicara tentang persekongkolan jahat dalam pelaksaan suatu pekerjaan, persekongkolan jahat disini tentu adalah suatu perbuatan yang saling menguntungkan diantara mereka yang ikut dalam persekongkolan jahat itu, selama bisa dibuktikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menerima sejumlah uang dari penyedia jasa agar mau menerima laporan yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas maka pada ketika itulah menurut pendapat ahli hukum pidana bisa berjalan;
Bahwa Pembuktian adanya persekongkolan jahat itu pembuktianya tentu melaui proses persidangan ini juga, dimana Penuntut Umum akan membuktikan, apakah disini ada atau tidak ini berkaitan dengan pembuktian;
Bahwa Menurut pendapat ahli kalau pekerjaan sudah diserah terimakan yang dituangkan di dalam Berita Acara, apbila tenggang waktu masa pemeliharaanya sudah lewat, kemudian hasilnya sudah digunakan oleh masyarakat maka menurut pendapat ahli, sejak saat itu penyedia jasa tidak dapat diminta pertanggung jawaban lagi, kerena semua prosedur sudah dilewati Perpres No.54 Tahun 2010 sudah dilalui akan tetapi pada ketika kemudian ditemukan adanya indikasi arahnya adanya persekongkolan jahat maka dalam kondisi yang seperti inilah hukum pidana masuk dan memainkan peran, setelah dimanfaatkan ada sebagian jenjang seribu itu ada yang runtuh tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawaban oleh pemilik proyek kepada penyedia jasa, karena sudah diserah terimakan
Bahwa Menurut pendapat ahli, orang tidak akan mau menerima kondisi dan ia tahu kondisi itu tidak benar, kalau dia tidak menerima sesuatu, siapa mau untuk menerima dokumen-dokumen yang dikatakan palsu itu kalau dia tidak memperoleh menerima sesuatu, oleh karena itu ahli kira pekerjaan Penuntut Umumlah yang harus membuktikan adanya persekongkolan jahat tersebut;
Bahwa Tadi ahli sampaikan ada kaitanya dengan unsur melawan hukum formil, kapan dikatakan perbuatan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis, sekarang apa yang dimaksud dengan hukum tertulis karena undang-undang tidak menjelaskan ada yang namanya terbatas pada undang-undang ada yang menyebutkan peraturan perundang-undangan, kalau yang menyebutkan peraturan perundang-undangan, artinya Perpres No.54 Tahun 2010, termasuk ketgori sebagai hukum yang disebut didalam perbuatan melawan hukum itu dalam arti kata, apbila terjadi pelanggaran terhadapPerpres No.54 Tahun 2010 maka dalam konteks dalam pemahaman itu artinya perbuatan melawan hukum secara formil, tapi melawan hukum secara formil disebut disini jika dikaitkan dengan sanksikarena Perpres No.54 Tahun 2010 adalah aturan yang ada dalam administrasi jangan tergesa-gesa menggunakan hukum pidana jadi coba dulu diselesaikan dalam hukum administrasi, atau selesaikan dengan cara hukum perdata dengan cara mengugat di pengadilan, jadi dipakai hokum pidana itu apabila ada ditemukan kolusi, persekongkolan jahat
Oscar Fitrah Nur, M.T
Bahwa Menurut pendapat ahli pemasanganshotcrete di diding tebing itu ketebalannya sudah pasti berbeda, begitu juga dalam hitungannya tidak bisa dihitung rata-rata tentang ketebalanya;
Bahwa Pemeriksaan ketebalan yang berada dibawah jalan itu dilakukan dengan menggunakan alat yaitu berupa bor disitu akan diketahui ketebalanya, begitu juga terhadap pemeriksaan shotcrete juga dapat menggunakan bor portable;
Bahwa Dalam pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan yang telah selesai apabila tidak ada bor seperti yang ahli sebutkan tadi dapat menggunakan alat lain misal kalau dilakukan secara manual dengan menggunakan alat berupa linggis, tapi kalau menggunakan linggis itu nanti akan merusak objek yang akan diperiksa;
Bahwa Untuk melakukan pemeriksaan jalan misalnya kita memerlukan daerah 40 cm x 50 cm, sedangkan hasil ketebalanya sama;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan itu dari gambar-gambar yang ahli dapatkan dari penyidik, buka dari hasil perhitungan;
Bahwa Shop drawing itu adalah sebagai dasar pelaksanaan dilapangan, ternyata dilapangan ada perubahan-perubahan pada kondisi lapangan, tapi kalau tidak ada perubahan dilapangan maka itu dijadikan dasar untuk asbult drawing;
Bahwa Asbult drawing itulah gambar yang sebenarnya dilapangan, dilapangan itu ada pengawas termasuk juga dari Dinas Pekerjaan Umum yang melakukan pengawasan dalam pekerjaan itu;
Bahwa Untuk melakukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan harus sepengetahuan owner;
Bahwa Kalau pekerjaan itu sudah diserah terimakan kepada Pemko maka Pemko harus di undang, tapi seharusnya dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut
Bahwa Ahli tahu dengan shotcrete;
Bahwa Untuk menentukan ada tidaknya besi didalam shotcrete harus di bobok, secara manual dengan menggunakan alat jadi tidak ada cara lain untuk melihat besi di dalam shotcrete tersebut;
Bahwa Untuk menentukan ketebalan itu dengan menggunakan alat yaitu berupa bor, lalu diambil beberapa titik misalnya tititk itu ketebalanya ada 10 cm, maka titik tersebut mewakili volumenya yang lain;
Bahwa Untuk menentukan ada tidaknya besi di dalam tulang balok lantai itu hanya dengan cara di Scan dengan alat yang namanya Biro Scan;
Bahwa Biro Scan itu tidak dapat menentukan jenis besi yang digunakan, alat itu cuma dapat menentukan diameter dari besi yang digunakan tersebut, tapi kalau untuk melihat besi jenis apa yang dipakai itu harus dibobok
Bahwa Pihak-pihak yang harus didalam pemeriksaan fisik itu adalah owner, Penyedia Jasa, Pengawas Lapangan;
Bahwa Didalam aturan konstruksi pengambilan sample diambil samplenya 25 x 50 meter, maka itu adalah mewakili pada titik lainya;
Bahwa Didalam item pekerjaan masalah volume tidak dinilai
Bahwa Konstruksi itu adalah yang berhubungan dengan struktur;
Bahwa Yang berhubungan dengan struktur itu banyak, seperti contoh struktur bangunan, struktur tanah, struktur menara;
Bahwa Kalau ahli dibidang konstruksi itu ada dibidang, bangunan, jembatan dan juga ada jalan, termasuk di bidang beton;
Bahwa Balok biasanya balok beton bertulang dimana itu ada beton, ada tulang;
Bahwa Apabilan ada terjadi perubahan dilapangan maka shop drawing harus direvisi;
Bahwa Apabila antara shop drawing dengan asbult drawing itu sama, berarti semua pekerjaan itu dilaksanakan;
Bahwa Besaran besi untuk lantai I bisa saja sama dengan besi lantai II dan III;
Bahwa Dasar pembuatan shop drawing adalah berdasarkan gambar kontrak jadi setelah kontrak didapat maka shop drawing akan dikerjakan di lapangan;
Bahwa Untuk menentukan, jenis apa besi, ukuran dan besarnya yang digunakan dalam suatu struktur bangunan, maka untuk mengetahuinya maka misalnya tonggak, maka itu harus dibobok untuk mengetahuinya kalau untuk kolom, setelah ditentukan titik-titiknya lalu dibobok secara manual;
Bahwa Semua pekerjaan yang ada didalam gambar shop drawaing itu harus dikerjakan semuanya dan harus sesuai dengan shop drawaing itu sendiri;
Bahwa Apabila gambar yang ada di shop drawing sama dengan asbult drawing, berarti tidak ada perubahan;
Bahwa Sebetulnya bangunan itu bobotnya makin keatas makin ringan, tapi stukturnya bisa saja sama bisa tidak;
Bahwa Untuk ukuran besi lantai 1 (satu) dengan lantai 2 (dua) bisa saja ukuran besinya sama bisa juga tidak tapi kalau bebanya tidak sama ukuran besinya bisa saja berbeda;
Bahwa Menurut pendapat Ahli sehubungan dengan ada sebahagian dari pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia jasa atau tidak sesuai dengan speknya betul ada, seperti dalam pekerjaan shotcrete pada pekerjaan tangga seribu, untuk analisa bahan besi wiremesh dan kayu perancah dan/atau bekisting tidak sesuai dengan kontrak seperti contoh, kontrak yang besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh 4M spasi 10 cm x 10 cm, yang ditemukan pada pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh 4M spasi 15 cm x 15 cm, demikian juga dalam kontrak kayu perancah dan bekisting pada shotcrete dihitung berdasarkan analisa harga satuan bekisting plat lantai/m2 sebesar Rp. 248.084,02/m2, akan tetapi dalam Pelaksanaan pekerjaan shotcrete bekisting yang digunakan hanya untuk pekerjaan shotcrete dengan hitungan Rp. 118.180,92, sehingga ditemukan kelebihan penghitungan material perancah pada shotcret;
Bahwa Demikian juga dalam pekerjaan :
Bangunan penunjang baru.
Pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi tulangan diameter 10 M dan 13 M satu lapis dengan jarak 20 cm
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar keterangan saksi Mahkota yakni Sudarno Prasetyo Utomo dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Posisi saksi pada pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013adalah direktur utama PT Prima Jasa Tirta Lima sebagai penyedia jasa;
Bahwa Makanismenya PT Prima Jasa Tirta Lima ditunjuk sebagai penyedia jasa berawal adanya pengummuman pelelangan umum Pokja PBL, staf saksi memberitahu yang namanya Adhy Sentana, A Md, yang mengatakan ada pengumumman proyek jenjang seribu, semua persyaratanya saksi tanyakan kepada dia setelah itu setelah persayaratannya saksi tanyakan kepada dia dan dia mengatakan semuanya masuk lalu saksi minta dia meminta untuk meng upload jadi mulai dari tahap pengummuman sampai di nyatakan sebagai pemenang tahapnya saksi lalui semuanya itu antara bulan April dan Mei 2013;
Bahwa Sebelum adanya penggummuan itu ada pembuktian dokumen, legalitas yang disampaikan di akhir bulan Mei 2013 itulah proses evaluasi sampai pengummuman pemenang;
Bahwa saksi sudah lupa siapa-siapa saja personil tapi ada personil saksi yang namanya Joko Warsito, Tiu Yard Sumabrata, Loan Yard Sumabrata, Jumali dan banyak lagi;
Bahwa Setelah perusahaan saksi dinyatakan menang, pihak kami mengadakan tatap muka kemudian mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan termasuk kontrak dan kontrak ditanda tangani tanggal 24 Mei 2013;
Bahwa Sebelum kami turun langsung mengerjakan fisik yang berkoordinasi dengan CV Restu Graha Cipta sebagai Pengawas, lengkap dengan stafnya demikian juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lengkap dengan stafnya, sekaligus kami mengundang sub kontrak dari ground anchor, hasilnya pada saat itu PCM dilakukan di Bukittinggi di Hotel Denai;
Bahwa PCM itu adalah rapat sebelum mulai fisik, saksi tidak ingat lagi apakah sebelum atau sesudah PCM dilakukan penyerahan lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disaksikan oleh CV Restu Graha Cipta sebagai Pengawas, saat itu kami lihat tidak ada masalah termasuk lokasinya pantas untuk dikerjakan, yang menjadi masalah kontraktor ground anchor yang setelah menjalani dari jalan mesdjid turun ke Bukit Apit karena itu jalan setapak tidak dapat di lewati alat sebesar itu;
Bahwa Nilai kontrak yang saksi tandatangani Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa Pekerjaanya yang saksi ketahui jenjang seribu terdiri dari pekerjaan ground anchor, lampu, relief tangga dan anak tangga, kemudian kolam, di kolam ada ruang bilas. Musholla dan Landscape;
Bahwa Sistym penawaran dari perusahaan saksi itu dibagi 2 (dua), khusus untuk legalitas perusahaan 1 (satu) bagian dan 1(satu) bagian untuk administrasi teknik dan saksi hanya memeriksa analisa harga satuan, skejul, metode pelaksanaan, sedangkan yang membuat penawaran adalah Adhy Sentana, A Md dan Loan Yard Sumabrata;
Bahwa Dalam pelaksanaan PCM, saksi hadir;
Bahwa Setelah itu begitu kontrak sudah ditandatangani, papan nama proyek sudah dipasang, kemudian saya mulai mengerjakan fisik dibantu oleh tenaga lapangan saksi Pador, Aulia Rahman sebagai Pelaksana, Projec Manager Loan Yard Sumabrata, terkait dengan pekerjaan ini kami tidak bisa koordinasi dengan Pengawas Konsultan, setelah itu saksi bertiga Leader dari Restu Graha Cipta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sdr Terdakwa Imran untuk menatisipasi kelancaran pekerjaan dari Bukit Apit dimana saksi mendapatkan gangguan dari masyarakat;
Bahwa Gangguanya bahan tidak dapat dibawa langsung ke lokasi pekerjaan haru dilansir dengan menggunakan gerobak melalui jalan setapak, sebelum kami melansir ada namanya Pak Ben, katanya urusan dia dengan proyek belum selesai jadi dia meminta jalan itu diperbaiki disamping itu dia juga minta dibuatkan warung atau ruko untuk jualan, setelah saksi berkompromi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hendri Nofrianto menyerahkan kepada saya kembali, setelah itu permintaan Pak Ben itu saksi penuhi tapi pembuatanya dilakukan sambil proyek berjalan;
Bahwa Selain itu Ketua Pemuda baik dari Rt, Rw, mereka seakan-akan memeras;
Bahwa Aulia Rahman, saksi bertemu dilapangan yang memasukan dia katanya Loan Yard Sumabrata dan setelah saksi bertemu dengan Loan Yard Sumabrata dan dia mengatakan Aulia Rahman itu adalah Pelaksana Lapangan dia, jadi menurut perkiraan saksi dia itu mulai kerja dilapangan pada saat proyek berjalan sudah berjalan 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu;
Bahwa Tentang pergantian ground anchor ke shotcrete itu sebelumnya setiap rapat yang kami adakan setiap Jum’at masalah itu selalu kami bahas, kemudian atas usulan dari lapangan, setelah itu saya, Terdakwa dan Hendri Nofrianto menghadap ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum yaitu Suprapto, saya sampaikan bahwa ground anchor tidak dapat dilaksanakan lalu saya sarankan untuk membuat shotcrete seperti Kelok Sembilan, lalu ditanyakan masalah harga satuanya kepada saya, kalau ditanya masalah harga masuk atau tidaknya otomatis staf saya Hendri Nofrianto, Loan Yard Sumabrata Reza survey ke Kelok Sembilan karena tidak sesuai lalu survey lagi Malalak Sicincinguna mencari data harga satuan, bagaimana cara pekerjaanya, kemudian lokasi jalan setapak itu apakah dapat dilalui alat memasang shotcrete, setelah semua informasi kami dapatkan, lalu tukang untuk shotcrete itu cek lapangan setelah itu dinyatakan shotcrete bisa dipasang tapi yang menjadi halangan lokasinya miring, sedikit dan sempit, kalau seperti Kelok Sembilan Malalak Sicincin, harganya bisa tawar menawar dan kurang sedikit, itu sekitar bulan November 2013, dimulainya pekerjaan itu pertengahan Oktober 2013;
Bahwa Lahan yang bermasalah itu adalah jalan setapak dari Bukit Apit termasuk jalan setapak dari Ngarai Sianok;
Bahwa Permasalah lahan itu saksi ketahui, karena saksi sendiri yang turun kelapangan, setelah saksi kompromi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Team Leader, semuanya diserahkan sama saya padahal bahan-bahan saya sudah menumpuk dilokasi sehingga saya meberanikan membuatkan rumah untuk Buk Adek 6 x 10 m demi membuka jalan, dengan perjanjian rumah tersebut saya gunakan sebagai ruangan direksi sampai pekerjaan selesai;
Bahwa Begitu juga masalah kolam bahan dilokasi, tapi kami dilarang oleh masyarakat untuk mematok lahan;
Bahwa Sebelum melangkah ke ruang parkir, gazebo dan pekerjaan lainnya, kami masih belum bisa bergerak perlu menunggu Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk ikut membebaskan tempat kolam itu dapat memakan waktu 3 (tiga) bulan, setelah ditunggu-tunggu mau mengerjakan sediri belum bisa keputusan ground anchor juga belum ada, apabila dikerjakan anak tangga duluan pada hal tebingnya curam, jadi saya tidak mau mencor anak tangga duluan nanti misalkan ground anchor atau shotcrete saya takut keja yang telah dikerjakan itu nantinya rusak, sebab disana ada bobot 29 % terdiri dari ground anchor 13 % lampu surya 8 %, relief tangga 2 % lebih, kotor untuk tangga itu sekira 5% itu berlarut-larut waktunya;
Bahwa Dalam waktu 3 (tiga) bulan itu, saya berupaya berkomunikasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Dinas Pekerjaan Umum PT. Cipta Karya yang namanya Pak Rahmat bagimana mengurusnya itu sekitar bulan Oktober 2013, saya coba mencari lokasi lain tapi masih dalam kawasan jenjang seribu, dapatlah bapak yang punya tanah yang sekarang tempat parkir;
Bahwa Peralihan lokasi itu atas hasil rapat koordinasi, yaitu saksi, terdakwa dan Team Leader;
Bahwa Terhadap lokasi itu pertama harus disurvey lebih dahulu dan berapa biayanya serta izin, karena disana ada jalan inspeksi, ada bangunan turum penahan lonsor, ada bangunan gazebo, ada relief tangga, tangga dari keramik, itu yang disurvey, dihitung sehingga dapatlah angka-angka;
Bahwa Tentang gerbang itu saksi lupa menyebutkan, itu adalah satu kesatuan dari addendum, yaitu ada pintu gerbang masuk keruang parkir, betul dalam kontrak awal tidak ada, di addendum tidak ada, kemudian final quantity setelah di cek tidak ada lagi, saksi tidak tahu gerbang itu masuk ke bobot yang mana saksi tidak tahu;
Bahwa Syarat untuk dapat dilakukanya addendum itu, volume, gambar, harga satuan, scedul dibuat yang baru, setelah itu disusun menjadi kontrak, yang mengajukan dari rekanan yang diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tembusanya ke Konsultan Pengawas;
Bahwa Kelengkapan itu dihitung bersama, harga satuan juga dihitung secara bersama-sama dilapangan sehingga menjadi bahan addendum yang lengkap sehingga kami tahu apa yang dikurangkan;
Bahwa Yang membuat shop drawing dan merencanakan adalah Konsultan Pengawas;
Bahwa Masalah harga, itu ada panitia negosiasi harga dari Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Kontrak addendum itu dimulai tanggal 13 Oktober 2013, saksi tanda tangani bersama Terdakwa Imran tanggal 21 Oktober 2013 diruangan Satker;
Bahwa Yang berubah dari kontrak awal ke kontrak addendum adalah masalah harga, berkurang 37% menjadi 63% nilainya dari Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan yang di addendum adalah terutama pekerjaan yang lahannya tidak bebas, seperti kolam, ruang bilas, toilet, Landscape, menjadi lapangan parkir, gazebo, pintu gerbang, pasangan batu, penahan lonsor dan jalan inspeksi;
Bahwa Waktunya karena terbuang masalahan pembebasan lahan ruangan kolam itu
Bahwa Selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, saksi kewalahan dimana bobot 70% harus diselesaikan selama 2 (dua) bulan, sehingga siang malam saya harus bekerja khusus shotcrete, jenjang seribu, lampu relief tangga dan semuanya saya selesaikan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Sampai sekarang besi itu yang terpakai hanya 7 (tujuh) pondasi gazebo, 7 (tujuh) kolom gazebo, selebihnya saksi tidak tahu kemana selebihnya;
Bahwa Rencana kolom kolam itu dipakai untuk tiang gazebo, pondasi kolam untuk pondasi gazebo dan itu atas kewenangan Pengawas, karena dia kasihan sama saksi, besi yang begitu banyak tidak ada yang terpakai, karena ruang kolam tidak bebas, dengan adanya besi itulah dipindah pengawas agar besi itu terpakai;
Bahwa Itu diputuskan secara kerjasama selama 2 (dua) bulan dan harus selesai selama selama 2 (dua) bulan itu;
Bahwa saksi memutuskan itu bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bukan inisiatif saksi sendiri, sebab sistym pekerjaan di jenjang seribu, saksi mulai kerja saja harus ada izin dari Pengawas, harus membuat reques,volume apapun yang mau dikerjakan dimasukan kedalam reques;
Bahwa Jumlah tangga ada 384 (tiga ratus delapan puluh empat) titik lampunya yang ada di volume kalau dibagi cahaya lampunya sangat jarang sekali sehingga cahayanya kurang sehingga menurunkan spek untuk menambah titik lampu itu alasanya;
Bahwa Selama 2 (dua) bulan itu saksi dilapangan minimal seminggu ada 1 (satu) kali, saksi kelapangan, yaitu pada hari Jum’at;
Bahwa Pertimbangan saksi membuat balok lantai untuk lapangan parkir, karena tanahnya labil, menurut pertimbangan Konsultan Pengawas, rencananya balok melintang dipasang faving blok, dibuat kolam yang bagus sebagai pembatas, tapi oleh masyarakat melarang memasang faving, karena orang parker sering berhenti mendadak sehingga faving dapat berserakkan, karena adanya larang masyarakat itu ada yang dipasang balok dan ada yang tidak, faving volumenya dipindahkan ke warung depan, atas izin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas;
Bahwa Pekerjaan itu diserahkan tanggal 31 Desember 2013, sesuai dengan laporan team leader, tanggal 28 Desember sampai tanggal 31 Desember 2013 team leader sudah menyatakan bobot sudah 100%;
Bahwa saksi merasa pekerjaan itu belum murni 100%, saksi masih punya tanggungan untuk finising, saksi mengajukan tanggal 31 Desember 2013 PHO, Tim PHO datang tanggal 3 Januari 2014;
Bahwa Menurut saksi pekerjaan itu telah sesui dengan kontrak, karena team leader menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, tapi sekitar bulan September 2015, saya terkejut karena ada panggilan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, saat itu saya dipanggil ada 3 (tiga) orang kerunagan Pak Surya, seminggu kemudian saya dipanggil lagi demikian terus, dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 1 Oktober 2015 saya diajak oleh team ahli dan bebarapa Penyidik ke lapangan, mulai dari Bukit Apik ditanya oleh Ahli dari politeknik, ada berapa Cerucuk Dolken yang sdr pasang, berapa meter dalamnya, lalu saya jawab saya tidak tahu siapa yang memasang dan caranya memasangnya bagaimana, lalu mandor saya menjawab, tidak penuh 4 m jadi tidak semua Cerucuk Dolken yang, ada yang 3 (tiga), ada 2,5 m itu disebabkan kondisi alam;
Bahwa Untuk turun kelapangan pada hari ke-2 itu, saksi yang menjanjikan yaitu pada hari Rabu, setelah saksi lihat hari pertama kelapangan, pekerjaan saksi telah di acak-acak, sudah digali di beberapa tempat untuk mengetahui ada berapa besinya yang dipasang, sebab saya berusaha untuk mencari alat ronsen beton, biar jelas berapa banyak dipasang serta ukuran besinya;
Bahwa saksi mengerti atas tanda tangan yang saya bubuhkan dalam kontrak tersebut, artinya saksi harus melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Ke-2 (kedua) SKA yang diperlihatkan kepada saksi, saksi ketahui setelah adanya penyelidikan oleh Kejaksaan Bukiitingg, sedangkan artinya ahli yang kami tawarkan pada saat penawaran;
Bahwa Pembayaran telah dilakukan 100%;
Bahwa Uang tersebut langsung masuk ke rekening PT Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa saksi mengetahui Grund Anchor tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2013 dan itu berdasarkan hasil survey lapangan pekerjaan kami berkesimpulan ground anchor tidak dapat dilaksanakan, karena tanah bertebing dan berbutir
Bahwa Yang mengusulkan untuk dilakukanya addendum tersebut adalah pihak penyedia jasa;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa didalam kontrak addendum yang diperlihatkan saksi tersebut tidak ada item pekerjaan pintu gerbang, yang tahu masalah itu Pengawas;
Bahwa PHO dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2014, jadi setelah pekerjaan itu saksi serahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bulan Januari 2014 itu, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan kepada Ka. Satker
Bahwa Keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terutama disebabkan adanya kendala dalam maslah lahan, karena ada sebahagian dari lahan tersebut yang tidak bebas, sehingga ketika pekerjaan akan dilaksanakan ada saja masyarakat yang menghalang-halangi
Bahwa Masalah lahan yang tidak bebas tersebut ada saksi sampaikan kepada Pemda, Pemda sendiri juga ada mencari solusi untuk penyelesaianya;
Bahwa saksi sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, sebelumnya ada saksi baca
Bahwa Mengenai adanya 2 (dua) laporan kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut betul ada 2 (dua) laporan yaitu yang pertama 100% kemudian ada lagi 96%, laporan yang benarnya adalah 96% dan disana masih ada retensi sebesar 5%;
Bahwa Ir. Jumali itu sebenarnya pada saat penawaran ada namanya dimasukan tapi dia itu tidak termasuk kedalam sturktur yang turun kelapangan;
Bahwa Ir. Jumali tidak masuk didalam struktur perusahaan;
Bahwa saksi mencabut keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 16 dan 17 tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah didengar keterangan Terdakwa Ir. Imran yang memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Jabatan terdakwa pada pekerjaan jenjang seribu di kota Bukittinggi tahun 2013 adalah sebagai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa terdakwa memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena terdakwa memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan terdakwa diusulkan dari dinas melalui gubernur lalu terdakwa disetujui untuk jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2011;
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)mengerti tentang tugas dan tanggung jawab terdakwa ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
HPS.
rancangan kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Bahwa Tugas pokok terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak semuanya sama apa yang ada di dalam Kepres dengan yang ada di dalam Kepmendagri;
Bahwa Keterlibatan terdakwa dalam pekerjaan fisik pada jenjang seribu itu hanya dalam pembuatan Harga Perkiraan Sementara (HPS), setelah itu semua dokumenya saya serahkan kepada Pokja, setelah selesai pelelangan dan sudah tahu siapa pemenangnya lalu Pokja melaporkanya kepada saya siapa pemenangnya, saya hanya sebatas penyusunan HPS sedangkan proses pelelangan terdakwa tidak terlibat;
Bahwa Apa yang terjadi di dalam pelelangan, terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa tidak tahu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia barang dan jasa;
Bahwa pada point Nomor 10 yang ada di dalam barang bukti Nomor :77, nama terdakwa;
Bahwa kontrak terdakwa yang menanda tangani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Tugas terdakwa betul melaksanakan kontrak, kalau dalam pelaksaan fisik ada pihak-pihak yang berkaaitan langsung dengan pekerjaan, pertama adalah kontraktor pelaksana kedua Konsultan Pengawas ketiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan yang mengendalikan pekerjaan dilapangan adalah Konsultan Pengawas itu kontraknya dengan terdakwa;
Bahwa kontrak tersebut terdakwa yang menandatanganinya dengan direktur Konsultan Pengawas, disitu tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saya limpahkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis yang ahli dibidang konstruksi ditujuk oleh Ka Satker;
Bahwa Tim Teknis bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Tim ahli juga bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi dia di SK kan oleh Satker;
Bahwa Untuk pekerjaan jejang seribu jangka waktu pelaksaanya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa Nilai kontrak awal Rp 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)kemudian setelah addendum menjadi Rp. 4.554.878.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), jangka waktu 191 (seratus sembilan puluh satu) hari kalender mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan 31 Desember 2013, jangka waktu pemeliharaan tetap 6 (enam) bulan;
Bahwa Sehubungan dengan surat Ka Satker kepada Pemko Bukittinggi, tentang perencanaan pekerjaan itu terdakwa tahu dan terdakwa pernah diajak 1 (satu) kali oleh Ka Satker untuk sosialisasi dan terdakwa tahu perencanaan itu setelah Surat Keputusannya saya terima;
Bahwa Tentang adanya permasalahan lahan itu, terdakwa tahu, permasalahanya adalah tentang ganti rugi atau dilarang sama sekali itu tidak ada yang ada hanya tapi pada saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan ada saja orang yang menghalang-halangi pekerjaan;
Bahwa Pelelangan diumumkan pada tangga 5 April 2013;
Bahwa terdakwa tidak tahu adanya surat dari Pemda Bukittinggi yang menyatakan adanya masalah lahan yang siap;
Bahwa terdakwa pernah melihat surat Ka Satker kepada Pemko Bukittinggi tersebut, terdakwa pernah melihatnya di kantor waktu itu yang memperlihatkan surat itu kepada terdakwa adalah Ka Satker;
Bahwa Rapat tanggal 12 Februari 2013 tersebut, terdakwa tidak hadir;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat surat dari Dinas Pekerjaan Umum kota Bukittinggi untuk Ka Satker, sehubungan dengan hasil rapat tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa yang ditawarkan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima atau yang dia miliki, karena terdakwa tidak ikut pelelangan, terdakwa hanya menerima hasilnya saja;
Bahwa terdakwa menanda tangani kontrak tanggal 24 Juni 2013 pada saat itu disaksikan oleh Ka. Satker;
Bahwa terdakwa lupa ahli-ahli apa saja yang dibutuhkan untuk pekerjaan jenjang seribut tersebut, tapi terdakwa tahu;
Bahwa terdakwa tidak ingat pada saat itu siapa ditawarkan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima, ahli, site manager;
Bahwa terdakwa pernah melihat Struktur Organisasi pelaksana dari PT Prima Jasa Tirta Lima;
Bahwa Arti Struktur Organisasi PT Prima Jasa Tirta Lima dalam pelaksaan pekerjaan jenjang seribu itu adalah personil;
Bahwa Kepada terdakwa pernah disampaikanStruktur Organisasi PT Prima Jasa Tirta Lima pada pelaksanaan pekerjaan Jenjang seribu tahun 2013;
Bahwa Tentang pergantian personil dilapangan yang dilakukan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima terdakwa tahu dan ada disampaikannya kepada terdakwa;
Bahwa Karena pekerjaanya menyangkut fisik, sepanjang dia butuhkan, terdakwa setujui;
Bahwa Selama pekerjaan berlangsungnya, terdakwa tidak pernah bertemu dengan Ir. Jumali dilapangan;
Bahwa Selama pekerjaan berlangsung, saya hanya konsultasi Loan Yard Sumabrata, ST, Bapak Sudarno selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima, Team Liader dan Hendri Nofrianto, MTdengan yang lainya, apakah saya pernah bertemu atau tidak, saya tidakingat;
Bahwa Ahli yang ditawarkan PT Prima Jasa Tirta Lima yaitu ahli teknik sipil;
Bahwa terdakwa menyetujui Loan Yard Sumabrata, ST karena pekerjaan merupakan abjek wisata, walaupun dia berlatar belakang pendidikan arsitektur dan dia tahu masalah rancangan, untuk dilapangan boleh saja;
Bahwa Item-item pekerjaan yang harus dikerjakan, terdakwa tahu;
Bahwa Dalam kotrak dan Kepres Nomor 19 masalah teguran itu ada diatur, peneguran itu apabila kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, cidera janji atau lalai tanpa disebabkan oleh hal-hal yang sifatnya non teknis, memang disini ada keterlambatan tapi saya tidak melakukan teguran kerena lahan bermasalah;
Bahwa Mengenai lahan semuanya bebas tidak ada yang tidak bebas tapi dalam pelaksanaan khusus yang flat form, waktu itu kontraktor sudah bekerjan, tahu-tahu yang mempunyai tanah dimintanya pekerjaan dihentikan sebelum adanya penyelesaian;
Bahwa Awalnya yang punya tanah tidak ada meminta ganti rugi, setelah kontraktor bekerja baru dia meminta ganti rugi;
Bahwa Yang diminta ganti rugi itu lahan bagian bawah;
Bahwa Yang bagian atas yang bermasalah adalah jenjang seribunya;
Bahwa Karena adanya pemilik lahan yang meminta ganti rugi, terdakwa sampaikan kepada Satker dan Dinas setelah itu terdakwa juga mengadakan rapat ditingkat kota, karena itu ada rencana untuk membeli lahan;
Bahwa Berapa lama penyelesaian masalah lahan itu, terdakwa tidak ingat;
Bahwa Setelah itu khususnya masalah flat form, akhirnya ada masayarakat yang bersedia menyerahkan lahanya yang masih termasuk dalam kawasan jenjang seribu;
Bahwa Pemindahan lokasi itu dibolehkan karena masih dalam kawasan jenjang seribu;
Bahwa Pada akhirnya dirubah dengan memakai disain baruyang dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Nilai kontrak juga berubah, termasuk masa penyelesaianya bertambah kontrak awal 180 (seratus delapan puluh hari) setelah addendum menjadi 191 (seratus sembilan puluh satu hari) kelender;
Bahwa Pekerjaan yang addendum ditangga seribu, penggantian ground anchor menjadi shotcrete serta lampu serta flat form;
Bahwa Reviu design dibuat oleh Konsulta Pengawas;
Bahwa Dalam reviu design itu terdakwa tidak ada melibatkan konsultan perencana, karena kontrak dari konsultan perencana awal itu kontraknya tahun 2012 sedangkan perencanaanya bukan dari awal lagi, sehingga di tunjuklah konsultan perencana untuk membuat designyang baru;
Bahwa Betul konsultan perencana ikut menanda tangani, berarti dia setuju untuk dilakukan perubahan design tersebut;
Bahwa Seingat terdakwa konsultan perencana menanda tangani perubahan design sebelum bulan Oktober 2013, karena kontrak addendum mulai berlaku tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa Setelah dilakukan perubahan design kemudian dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume, spek, gambar (shop drawing);
Bahwa Justifikasi teknis dan negosiasi harga satuan itu dibuat dan dilakukan sebelum Jaksa Kejaksaan Negeri Bukitting melakukan pemeriksaan;
Bahwa Justifikasi teknis itu ada dilakukan;
Bahwa Pada saat dilakukannya justifikasi teknis dan negosiasi harga satuan, tersebut terdakwa hadir;
Bahwa Tentang overheadsudah dilakukan2 (dua) kali awalnya terdakwa tidak tahu, terdakwa tahu setelah dilakukanya pemeriksaan;
Bahwa Struktur kolam dengan struktur Gazebo, bisasaja sama dan bisa juga tidak dan itu tergantung dari strukturnya;
Bahwa Pembangunan lapangan parkir bukan menggunakan kayu perancah tapi perlu menggunakan begisting;
Bahwa Bangunan kolam juga menggunakan begisting;
Bahwa Begisting untuk bangunan kolam, musholla dan bangunan lapangan parker;
Bahwa Begisting untuk pembangunan lapangan parkir agak kecil dari bangunan kolam, musholla;
Bahwa Penggunaan tapak kolam untuk gazebo itu, saya baru mengetahuinya, karena itu tidak ada laporanya kepada terdakwa;
Bahwa Sesuai addendum pekerjaan tersebut dikerjakan semuanya oleh kontraktor;
Bahwa Pada saat dilaksanakanya serah terima pekerjaan (PHO), dihadiri oleh Sdr Sudarno termasuk saat itu Pengawas juga ada;
Bahwa terdakwa tidak ingat selama pekerjaan berlangsung ada berapa kali terdakwa bertemu dengan sdr Sudarno, terdakwa hanya berkoordinasi dengan Team Leader;
Bahwa terdakwa ada menerima laporan kemajuan pekerjaan baik itu berupa laporan harian, mingguan maupun laporan bulanan, semua laporan itu di cek oleh asisten teknik saya, setelah semuanya itu dicek lalu baru saya tanda tangani;
Bahwa terdakwa tahu pekerjaan itu dikerjakan semuanya berdasarkan administrasi;
Bahwa Laporan itu ada terdakwa cek terutama sekali yang terdakwa cek adalah bobot pekerjaanya;
Bahwa Minggu pertama bobot pekerjaanya,betul minus;
Bahwa Pada minggu ke-4 betul bobot pekerjaanya 0,1 (nol koma satu), pada saat itu pekerjaan tangga seribu belum dikerjakan tapi sebelumnya tangga seribu itu sudah dilakukan pengukuran serta ada penghitungan dan ada MC0nya, kalau secara fisik betul, tangga seribu itu mulai pada minggu ke-12dengan bobot bobot 0,05 (nol koma nol lima);
Bahwa Kenapa tidak dari awal pengerjaan jenjang seribu itu dilaksanakan, sebab ada item pekerjaan lain yang harus dilaksanakan tidak mungkin semuanya harus serentak harus sekali dikerjakan, disamping itu kami masih melakukan koordinasi termasuk dengan masyarakat pemilik lahan;
Bahwa Pembayaran dilaksanakan 100%, sedangkan kalau ada pekerjaan yang tertinggal ada jaminan retensinya;
Bahwa Pembayaranya 100% langsung ke rekening kontraktor;
Bahwa terdakwa dalam pembayaran 100% itu, saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ikut bertanda tangan;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi, apasaja yang dilampirkan oleh pihak kontraktor dalam pengajuan permintaan pembayaran 100% tersebut, saat itu ada beberapa item yang dilampirkan dalam permintaan pencairan tersebut;
Bahwa Pencairan itu ada 3 (tiga) termyn, pertama uang, uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 1.444.735.800,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah) itu diajukan ke saya tanggal tanggal 24 Juni 2013, sedangkan administrasinya diproses oleh Adhy Sentana, A Md;
Bahwa Dalam permintaan uang muka sebesar 20%, terdakwa ikut bertanda tangan;
Bahwa Setelah uang muka kemudian ada permintaan termyn I sebesar 23 % sebesar Rp. 715.332.706,- (tujuh ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh dua ributujuh ratus enam rupiah);
Bahwa Dasar untuk dapat pencairan dana termyn I Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP);
Bahwa Syarat untuk pencairan termyn II tersebut sama dengan pencairan termyn I yaitu Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) dari dana termyn I;
Bahwa Mengenai 2 (dua) Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) termyn I tertanggal yang sama yaitu 25 November 2013 minggu ke-22 yang disita dari kontraktor tersebut saya tidak ingat kenapa sampai ada yang sama;
Bahwa Awalnya perkerjaan gerbang itu sudah dikerjakan dan itu dihitung bobot pekerjaanya setelah itu ada masalah dihentikan;
Bahwa Pekerjaan gerbang tersebut dilaksanakan setelah dilakukanya addendum, sebab karena Addendum adalah pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Bahwa terdakwa juga tidak mengerti walaupun didalam kontrak awal dan kontrak addendum tidak ada pekerjaan gerbang dan saya tahu itu betul ada dikerjakan, karena dilapangan yang mengawasi pekerjaan adalah pengawas termasuk laporannya juga ada;
Bahwa Pada terdakwa dilaksanakanya kontrak addendum itu yang hadir, disamping terdakwa juga dihadiri oleh kontraktor saksi Sudarno Prasetyo Utomo;
Bahwa terdakwa dan kontraktor pernah kelapangan bersama penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
Bahwa Selain terdakwa yang ikut bersama penyidik kelapangan termasuk juga dari pihak kontraktor yang saksi Sudarno Prasetyo Utomo, Konsultan serta ahli dari Politeknik Padang;
Bahwa Kalau menurut kontrak addendum seharusnya besi yang digunakan adalah besi ukuran 6 mm bukan ukuran 4 mm;
Bahwa Pekerjaan tersebut menurut laporan yang terdakwa terima sesuai dengan kontrak addendum tapi setelah dilakukan pemeriksaan fisik tidak sesaui dengan kontrak addendum;
Bahwa Bila dilihat dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tersebut, pihak kotraktor tidak berhak mendapatkan pembayaran 100%;
Bahwa Pekerjaan itu sudah diserah terimakan;
Bahwa Team PHO tersebut ada 5 (lima) orang, dimana sebelum dilakukan serahterima mereka ini melakukan cek kelapangan lalu hasilnya dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa Setelah dilakukannya serah terima tersebut, pekerjaan team PHO selesai;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan pada poin 58 didalam Berita Acara Pemeriksaan terdakwa tersebut, tidak benar, karena pada saat terdakwa memberikan keterangan itu diluar kesadaran terdakwa
Bahwa Setelah terdakwa memberikan keterangandi Kejaksaan Bukittinggi itu, sebelum Barita Acara Pemerikaan itu sdr tanda tangani, terdakwa baca terlebih dahulu;
Bahwa Menurut terdakwa Barita Acara Pemerikaan terdakwa itu ada kekeliruan;
Bahwa Pekerjaan itu tidak ada diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum karena sudah ada Konsultan Pengawas, tapi orang dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi ada datang melihat-lihat pekerjaan tersebut;
Bahwa Dalam pemeriksaan fisik Dinas Pekerjaan Umum tidak hadir, sebab disana telah hadir konsultan sehingga Dinas Pekerjaan Umum tidak wajib hadir, karena kontrak sudah ada dengan pihak Konsultan;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum tersebut ada kelapngan tapi tidak selalu tapi mereka tetap melakukan minotoring pekerjaan;
Bahwa terdakwa mengetahui pekerjaan yang di addendum tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Spek, dan itu terdakwa ketahui setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik oleh Penyidik;
Bahwa Semua pekerjaan itu telah sesuai dengan kontrak, tapi dalam kenyataanya tidak sesuai dengan kontrak yang ada
Bahwa terdakwa melihat ketika penyidik Kejaksaan Bukitting mengambil potongan besi dari lokasi pekerjaan jenjang seribu tapi ukuran besinya terdakwa tidak melihat
Bahwa Persyaratan untuk pencairan dana tersebut adanya surat permohonan jaminan uang muka beserta rincian penggunaanya uang muka tersebut, sedangkan untuk termyn I juga harus ada surat permohonan termyn I dan begitu juga terhadap termyn II dan III harus ada Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) setelah semua itu diperiksa oleh asisten teknik terdakwa baru saya tanda tangani;
Bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa terdakwa tidak percaya begitu saja atas Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) tersebut, setelah laporan itu sampai ke saya lalu terdakwa melakukan minotoring kelapangan;
Bahwa Sebabya terdakwa hanya mengabulkan permintaan kontraktor hanya 23% dari yang diajukan dengan bobot pekerjaan 40,40% yang menjadi perrtimbangan terdakwa adalah karena adanya kelebihan termyn pertama disana ada retensi, disamping itu uang muka diambil dari dana Rp. 7.223.679.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Sebetulnya masalah pekerjaan gerbang tersebut awalnya ada dilaksanakan kemudian karena adanya keberatan dari masyarakat sehingga pekerjaan gerbang itu tidak dilanjutkan sehingga volumenya dipindahkan ke gazebo dengan bobot pekerjaan tetap sama;
Bahwa Addendum dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa Pekerjaan addendum dilaksanakan setelah tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa Karena adanya keberatan dari masyarakat sehingga pekerjaan gerbang dipindahkan ke pekerjaan gazebo;
Bahwa Pekerjaan yang didendum itu masih dalam kawasan RTBL;
Bahwa Dalam pemeriksaan fisik itu terdakwa ada ikut, pemeriksaan fisik itu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pemeriksaan fisik tersebut dilaksanakan setelah pekerjaan diserahterimakan kepada Pemko Bukittinggi;
Bahwa Yang hadir dalam pemeriksaan fisik tersebut adalah semua pihak yang terkait dalam pekerjaan itu, kecuali Dinas Pekerjaan Umum yang tidak hadir;
Bahwa Pada saat pertama turun kelapangan itu terdakwa lihat sudah ada bekas bongkaran;
Bahwa Pada waktu terdakwa melihat bekas bongkaran itu, pihak Pemko tidak hadir;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya pemasangan besi 4 mm yang seharusnya besi ukuran 6 sebagaimana didalam kotrak, sebab disamping tidak adanya laporan kepada saya, Konsultan Pengawas juga tidak pernah memberitahukan
Bahwa Sebelum kontrak itu dibuat yang akan dikerjakan yang terlebih dahulu dibuat analisa, apa-apa yang ada dalam kontrak;
Bahwa Yang dimaksud dengan addendum itu adalah perubahan pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan baru itu addendum;
Bahwa Addendum itu dilakukan berdasarkan rapat-rapat dan itu dasarnya adalah Kepres;
Bahwa Pekerjaan baru ada dibuat yaitu spek teknis;
Bahwa Terhadap pekerjaan yang baru perlu adanya analisa yang baru dan kontrak baru;
Bahwa Pekerjaan baru dimulai pada minggu ke-12 (kedua belas);
Bahwa Pada minggu ke-18 bobot pekerjaan yang dilaksanakan baru 20,16% lebih;
Bahwa Semua pekerjaan yang di addendum itu selesai 100%, sesuai dengan yang ada di dalam kontrak addendum
Bahwa terdakwa ada turun kelapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak selesai setelah dilakukan pemeriksaan fisik kelapangan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti surat yang disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (satu) berkas Addendum / Manajemen kontrak ke-1 (satu) Nomor : IK 02 04/ADD.l-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) berkas Asbult Drawing Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2013.
2 (dua) bundel Foto Dokumentasi Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas Final Quantiti Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas surat perjanjian (Kontrak) Nomor. IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) berkas Laporan Mingguan ke 1 s/d. 28 Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas request pekerjaan Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan dari bulan ke 1 (satu) sampai dengan bulan ke 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Administrasi pencairan uang Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013 yaitu ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3337650/010/110 tanggal 04 Desember 2013 Rp. 630.793.386,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tida ratus delapan pilih enam rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 30 Desember 2013 Rp. 1.606.629.695,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 05 Juli 2013 Rp. 1.273.994.297,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70048/PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 Rp. 505.156.859,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
1 (satu) berkas Shop Drawing Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04/KONT-FIS/Pelaks.PBL-SB/19/V-2012 tanggal 03 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012.
Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.1-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.A/VI-2012 tanggal 25 Juni 2012.
Addendum/Amandemen Kontrak Ke-II Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.II-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.B/X-2012 tanggal 15 Oktober 2012.
1 (satu) buah buku standar harga bahan upah analisa dan harga satuan pekerjaan Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel (map kuning) yang berisi administrasi pencairan dana pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel faktur, kwitansi, dan laporan keuangan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel hasil perbaikan dalam masa pemeliharaan paket pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) eksemplar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 minggu 22, mingu 24, minggu 25, minggu 28.
1 (satu) berkas gambar rencana pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) folder Soft Copy File pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultasi pendampingan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Nomor : IK 02 04 /KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013.
Addendum/ Amandemen Kontrak Ke-I (satu) nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 atas Surat Perjanjian Nomor IK 0204/KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 antara PPK dengan CV. Restu Graha Cipta.
Foto Dokumentasi Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04 /KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 Addendum ke I nomor: IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 paket pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) folder Soft Copy File pekerjaan pendampingan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dari CV. Restu Graha Cipta.
1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2012.
1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2012.
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat lokasi janjang seribu ngarai Sianok Kota Bukittinggi TA. 2012.
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat lokasi kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Sumatera Barat TA. 2013.
1 (satu) bundel DED Tahap I pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel DED Tahap I Janjang Seribu pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Laporan Akhir pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/SATKER PBL-SB/III-2013 tentang Pengangkatan Personil Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 24/SK/Satker.PBL-SB/IV-2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat tanggal 01 April 2013.
1 (satu) lembar surat Nomor : UM.01.111 PBL-SB/40/II-2013 tanggal 01 Februari 2013 perihal Pelaksanaan PSD Penatan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA.
1 (satu) bundel realisasi pencairan dana sebesar Rp. 114.036.363 kepada CV. Restu Graha Cipta.
1 (satu) bundel dokumen penawaran dari PT. Prima Jasa Tirta Lima.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Surya Pratama Mandiri.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Budi Jaya.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Delapan Pilar Perkasa.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : IK 02 04/KONT-FIS/Pelaks.PBL-SB/40/XI-2011 tanggal 25 November 2011 Pekerjaan Dukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-FIS/Pelaks.PBL-SB/40.A/XI-2011 tanggal 28 November 2011.
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
1 (satu) berkas Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012 .
1 (satu) berkas Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012.
1 (satu) bundel Foto Dokumentasi kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012.
1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks. PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
1 (satu) berkas ACTUAL CHECK Surat Perjanjian No IK. 02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013 ADDENDUM KE I No IK. 02.04/ADD-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Harga Perkiraan Sementara (HPS) Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prop. Sumatera Barat TA 2013.
1 (satu) potong besi wiremesh yang ada di dalam shortcreate ukuran 15 x 15 cm diameter 4 mm.
1 (satu) buah solar panel 50 wp.
1 (satu) potong besi tulangan sepanjang 14 cm yang ada di dalam pekerjaan jalan inspeksi dengan diameter 6 mm.
1 (satu) potong besi wiremash sepanjang 16 cm yang di potong dari pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 diameter 5 mm.
1 (satu) lembar surat dari Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat Nomor : UM.01.11/PBL-SB/40/11.2013, tanggal 01 Februari 2013, Perihal : Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Melalui Penerbitan SKPA.
1 (satu) eksemplar surat dari Direktur PT. Jakarta Konsultindo Nomor : 28/JK/SRT/TEK/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, Perihal : Jadwal Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
1 (satu) eksemplar surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, Nomor : 650-188/DPU-PRC/III-2013, tangga 04 Maret 2013, Perihal : Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
1 (satu) lembar Daftar SIMAK Data Laporan Administrasi Kontraktor Dalam Rangka serah terima pekerjaan Pertama (PHO) dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 380/BAHPP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/I-2014 tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) bundel Laporan MIX Disain Beton K-250 pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Janjang Saribu Kota Bukittinggi Kontraktor PT. PRIMA JASA TIRTA LIMA dari Laboratorium Teknik Sipil Institut Teknologi Padang (ITP) Tahun 2013.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) Nomor: 18/SKPA-PPBLS/I/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat No. 25/KPTS/ADD/PBL-SB/IV-2013, tanggal 08 April 2013, Tentang Pembentukan Tim Addendum / Amandemen Kontrak Kerja Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Tahun Anggaran 2013.
Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan (ULP) SNVT/Satker Daerah Ditjen Cipta Karya Dan Ditjen Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 02/KPTS-ULP/PJTRP-SB/XII-2012, tanggal 04 Desember 2012, Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) ULP/Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa SNVT/Satker daerah Ditjen Karya Dan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktoral Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Nomor : KU.03 01-cb/113 tanggal 30 Januari 2013, perihal: Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu, Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA.
1 (satu) eksemplar Justifikasi Teknis Surat Perjanjian No. IK 02 04/KON-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013, Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013, Konsultan Pendamping CV. Restu Graha dan Kontraktor Pelaksana PT. Prima Jasa Tirta Lima.
1 (satu) lembar surat dari Direktur PT. Prma Jasa Tirta Lima No : 65/SP/PJTL/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, Hal: Penugasan Paket Pekerjaan Jenjang Seribu.
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01088-000002679 atas nama PT. Prima Jasa Tirta Lima Periode 01 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Prima Jasa Tirta Lima tanggal 26 Januari 2004, dari Notaris & PPAT NASRUL, SH.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “Prima Jasa Tirta Lima” tanggal 12 Agustus 1998, dari Notaris & PPAT NASRUL, SH.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-17332, tanggal 14 Mei 2015, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. JAKARTA KONSULTINDO.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. JAKARTA KONSULTINDO, Nomor : 78, tanggal 13 April 2012, dari Notaris SUTJIPTO SH.M.Kn.
1 (satu) rangkap Risalah Rapat Tinjauan Pekerjaan PT. JAKARTA KONSULTINDO, tanggal 14 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Peraturan Walikota Bukittinggi, Nomor 5 tahun 2013, Tentang Penggunaan Dokumen Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Ngarai Sianok Sebagai Pedoman Pembangunan Di Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Harga Satuan Item Pekerjaan Baru dari Kontraktor Pelaksana PT. PRIMA JASA TIRTA LIMA.
Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
1 (satu) rangkap surat dari CV Restu Graha Cipta Kepada PPK perihal surat tugas (foto copy)
1 (satu) bundel fotocopy buku tamu dan buku iterupsi pembangunan PSD dan Penataan dan Revitalisasi kawasan jenjang seribu di Kota Bukittinggi.
1 (satu) rangkap foto copy keputusan metri Pekerjaan Umum Nomor: 500/KPTS/M/2011 tentang pengangkatan atasan/ pembantu atasan kepala satuan kerja, atasan langsung kepala satuan kerja dan pejabat inti satuan kerja non vertical tertentu dilingkungan direktorat jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa, keterangan ahli, bukti surat maupun keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 dan Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi. Sumatera Barat terdapat kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi yang berada di Kawasan Ngarai Sianok kelurahan Bukit Apik Puhun dan Kelurahan kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pelelangan Umum Nomor 07.C/BAHP-FIS/Pelaks.PBL-SB/IV-2013, tanggal 3 Juni 2013 dan surat nomor :08.E/PP-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 tanggal 05 Juni 2013, ditetapkan PT. Prima Jasa Tirta Lima sebagai pemenang paket Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dengan nilai penawaran Rp. Rp. 7.223.679.000.- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada 24 Juni 2013 Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima menanda tangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor Nomor : IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013.
Menimbang, bahwa dalam memulai pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi, Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dikarenakan lahan yang akan dikerjakan belum dibebaskan.
Menimbang, bahwa Khusus untuk area bangunan pengelola dan kolam yang rencananya akan dibangun diatas tanah milik masyarakat belum dapat dikerjakan karena belum adanya kesepakatan antara pemilik karena tanah tersebut merupakan tanah ulayat / tanah kaum.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tidak dapat dikerjakan karena lahan yang belum bebas sehingga membutuhkan waktu selama 120 (seratus duapuluh) hari maka untuk melunakkan hati masyarakat Sudarno Prasetyo Utomo membangun 1 (satu) unit rumah untuk Ibuk Adek yang di fungsikan juga sebagai Direksi Kit serta membangunkan 1 (satu) unit kedai tiga pintu atas nama Pak Jhon sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pendahuluan/persiapan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Oktober 2013 Sudarno Prasetyo Utomo mengusulkan Addendum pekerjaan dan waktu kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013 sehingga usulan tersebut disetujui, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2013 dilakukan penandatanganan Kontrak Adendum/Amandemen Kontrak ke 1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Addendum Kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Menimbang, bahwa adapun penggantian pekerjaan ground anchor menjadi pekerjaan shotcrete karena berdasarkan pengalaman pekerjaan di kelok 9 dan Malalak Sicincin dimana untuk memperkuat tebing agar tidak longsor diperkuat dengan beton shotcrete dengan besi wire mesh
Menimbang, bahwa Penggantian spek solar cell karena solar cell yang ada pada kontrak awal dianggap tidak mencukupi untuk menghidupkan titik lampu yang ada ditangga, sehingga perlu ada penambahan jumlah solar cell menjadi 27 unit, dimana jumlah 16 unit pada kontrak awal dianggap tidak mencukupi jumlah titik lampu tangga, sedangkan Pekerjaan bangunan penunjang baru dan pekerjaan gazebo berdasarkan informasi masyarakat ada lahannya yang bebas di lokasi tersebut, dan bersedia dijadikan tempat parkir.
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan Wire mesh M4 yang dipakai karena sudah ada stok sisa pakai dimana untuk pengadaan M6 baru ada dalam jangka waktu 2 minggu dan mengganggu jadwal pelaksaan pekerjaan yang sudah mepet. Terhadap Balok melintang pada parkir tidak dikerjakan, pada pekerjaan plat 20 cm tidak dikerjakan pembesian 2 lapis karena pekerjaan sudah buru-buru.
Menimbang, bahwa untuk pemasangan besi wiremesh diameter M4 15 x 15 tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak karena persediaan wiremesh M6 tidak ada sehingga dimanfaatkan barang yang ada dan tidak dipasangnya balok lantai 92 kg/m3 pada pekerjaan lapangan parkir tersebut dikarenakan besi yang digunakan untuk pemasangan balok jumlahnya kurang sehingga dipasang balok dengan jumlah besi yang tersedia.
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan lapangan parkir dikerjakan 1 (satu) minggu sebelum dilakukannya PHO sekira tanggal 21 Desember 2013, untuk Pekerjaan membuat tapak besi 55 kg/m3 ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm berdasarkan desain dalam Dokumen addendum dan besi tapak kolam untuk pekerjaan plat kolam sudah dirakit sebelumnya sehingga difungsikan pembesiannya untuk menjadi tapak pondas Gazebo sebanyak 7 (tujuh) unit, pembuatan pekerjaan gazebo dengan ukuran 40 cm x 60 cm berdasarkan disein dalam kontrak addendum.
Menimbang, bahwa untuk plat lantai tebal 20 cm dengan menggunakan besi 1 (satu) lapis adalah untuk pengecoran beton menggunakan besi diamater 10 mm dengan jarak 20 cm dengan jumlah pembesian 54,36 Kg/M3, dimana hal tersebut terjadi karena keterbatasan besi, sedangkan pekerjaan balok lantai 92 kg/m3 pada pekerjaan bangunan penunjang baru dan kolom beton kolam besi 180 kg.m3 pada pekerjaan gazebo diambil dari item pekerjaan kolam pada kontrak awal.
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 Tim PHO menuju lokasi dimana dari Hasil pemeriksaan yang diterima dan pengukuran volume pekerjaan yaitu Penghitungan anak tangga, Penghitungan banyaknya lampu penerangan, Panjang jalan dan Luas lapangan parker dan banyaknya gazebo maka dibuatlah Berita Acara dengan catatan pekerjaan yang belum sempurna.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidairitas sebagai berikut ;
Kesatu :
Primair :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A t a u ;
Kedua :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-undang Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Kesatu Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Kesatu Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Subsidair juga tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Ir. Imran, Tempat Lahir Situmbak, Batusangkar, Umur/tanggal lahir 53 Tahun/31 Desember 1962, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Ampera No. 4 Rt. 04/Rw. 06, Kel. Kampung Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung, Kota Padang, Agama Islam, Pekerjaan PNS (Staf Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Prov. Sumbar/PPK Penataan bangunan dan Lingkungan).
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 dan Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013.
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi. Sumatera Barat terdapat kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi yang berada di Kawasan Ngarai Sianok kelurahan Bukit Apik Puhun dan Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifiasi yang dituangkan dalam Berita Acara hasil pelelangan Umum Nomor 07.C/BAHP-FIS/Pelaks.PBL-SB/IV-2013, tanggal 3 Juni 2013 dan Surat Nomor :08.E/PP-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 tanggal 05 Juni 2013, ditetapkan PT. Prima Jasa Tirta Lima sebagai pemenang paket Pekerjaan Pembangunan Prasarana dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dengan nilai penawaran Rp. Rp. 7.223.679.000.- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa bersama-sama dengan Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, yang dimulai dari tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi, PT. Prima Jasa Tirta Lima memulai pekerjaan dengan menurunkan besi sebanyak 2 (dua) ton dan satu unit eskavator, akan tetapi terdakwa tidak bisa melaksanakan pekerjaan dikarenakan Lahan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu dihadang oleh masyarakat sekitar lokasi karena lahan mereka belum diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa oleh karena Sudarno Prasetyo Utomo tidak bisa melaksanakan pekerjaan karena ada hadangan dari masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi masih memproses pembebasan tanah yang membutuhkan waktu selama 120 (seratus duapuluh) hari yaitu untuk pekerjaan :
Pekerjaan bangunan penunjang dan kolam
Pekerjaan mushalla
Pekerjaan bangunan toilet dan ruang bilas
Pekerjaan landscape.
Menimbang, bahwa akibat lahan yang tidak bebas sehingga terjadi keterlambatan mulai dari minggu pertama sampai dengan minggu ke XV (lima belas) maka untuk melunakkan hati masyarakat Sudarno Prasetyo Utomo membangun 1 (satu) unit rumah untuk Ibuk Adek yang di fungsikan juga sebagai Direksi Kit guna mempermudah meletakkan barang serta membangunkan 1 (satu) unit kedai tiga pintu atas nama Pak Jhon.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Oktober 2013 Sudarno Prasetyo Utomo mengusulkan Addendum pekerjaan dan waktu kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013 sehingga usulan tersebut disetujui, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2013 dilakukan penandatanganan Kontrak Adendum/Amandemen Kontrak ke 1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Addendum Kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Lapangan Nomor : 130/RGC-PDG/X-2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang dibuat oleh Konsultan Pendamping CV Restu Graha Cipta sebagaimana terlampir dalam kontrak addendum Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, menyatakan bahwa :
Pekerjaan jenjang seribu tetap dikerjakan sesuai gambar kontrak.
Pekerjaan pengaman tebing (Ground Anchor) diusulkan diganti dengan shotcrete dengan tebal 5 (lima) cm.
Diusulkan adanya pekerjaan baru, yaitu :
Pekerjaan parkir.
Pekerjaan jalan masuk
Pekerjaan gerbang
Pekerjaan gazebo.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana dasar (PSD) penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi di Kelurahan Bukit Apit dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang dikerjakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan dan berdasarkan Hasil pemeriksaan pekerjaan oleh Tim PHO tanggal 31 Desember 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) Nomor 380/AHPP-PJTL/Pelasks.PBL-SB/1-2014 ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemasangan lantai batu alam anak tangga kurang rapi;
Plesteran dinding turap bagian atas dirapikan;
Cor beton pelataran parkir belum rapi;
Finising bangku beton gazebo belum sempurna;
Pengecetan relling tangga belum rapi ;
pekerjaan lama yang rusak akibat dilalui oleh kendaraan membawa material dan peralatan agar diperbaiki;
Bekas-bekas pekerjaan yang masih ada disekitar bangunan tempat kerja agar dibuang ke luar lokasi pekerjaan;
pekerjaan dapat diterima 100% apabila sesuai dengan volume kontrak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pencairan kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan;
Menimbang, bahwa terhadap kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013 di Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Kayu Kubu dan Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi telah disetujui dan ditanda tangani noleh Terdakwa semua dokumen yang digunakan untuk pencairan dana yang diajukan oleh Sudarno Prasetyo Utomo antara lain :
Kuitansi / bukti pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. Yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor :13/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/VII-2013 tanggal 1 Juli 2013 sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Nomor: KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 1 Juli 2013 perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 16/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/VI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. Yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70001/483690/2013 tanggal 3 Juli 2013 untuk Pembayaran uang muka belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, jaminan uang muka dari PT. Asuransi Kredit Indonesia No. 55.20.13.02228.0.13.01.0 tanggal 24 Juni 2013.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kuitansi/bukti Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706 ,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 27 November 2013. sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706.- yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 24/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 23 % sebesar Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70042/483690/2013 tanggal 3 Desember 2013 untuk pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 27 Nopember 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor:42/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-II sebesar 60 % sebesar Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013,- yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor:49/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Nomor : KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 11 Desember 2013 perihal persetujuan pembayaran termyn 60 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kuitansi/bukti pembayaran termyn 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita acara pembayaran nomor :27/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 11 Desember sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70048/483690/2013 tanggal 11 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan untuk SPP LS untuk pembayaran termyn 100 % sebesar Rp. 1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 63/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XII-2013 pembayaran termyn III 100% sebesar Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No:42/BAPP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 31 desember 2013.
Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran termyn III 100 % sebesar Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Pembayaran Nomor :35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013 termyn III 100 % sebesar Rp. 1.821.951.200,00,- yang tandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70064/483690/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai Kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013.BAST no.43/BASTP No 43/BASTP-PJTL/SKPA/ Pelaks.PBL-SB/XII-2013, Jaminan Bank dari Bank Nagari Cab Utama Padang No.0721/JB-CU/2886 tanggal 23 Desember 2013 jaminan pemeliharaan dari PT. Askrindo No. 57.2.13.04012.6.13.01 tanggal 20 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang menanda tangani Kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, Kuitansi / bukti pembayaran uang muka sebesar 20 %, Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran uang muka sebesar 20 %, Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor :13/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/VII-2013 tanggal 1 Juli 2013 sebesar 20 %, Surat Nomor: KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 1 Juli 2013 perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20 %, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 16/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/VI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 20 %, Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 %, Kuitansi/bukti Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706 ,- tanggal 27 November 2013, Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 27 November 2013. sebanyak 23 %, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 24/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 23 %, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70042/483690/2013 tanggal 3 Desember 2013, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor:42/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 23 %, Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-II sebesar 60 %, Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor:49/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 60 %, Surat Nomor : KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 11 Desember 2013, Kuitansi/bukti pembayaran termyn 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013, Berita acara pembayaran nomor :27/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 11 Desember 2013 sebanyak 60 %, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70048/483690/2013 tanggal 11 Desember 2013, Surat pernyataan untuk SPP LS untuk pembayaran termyn 100 %, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 63/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XII-2013 pembayaran termyn III 100%, Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran termyn III 100 % tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Pembayaran Nomor :35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013 termyn III 100 %, BAP No. 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013.BAST no.43/BASTP No 43/BASTP-PJTL/SKPA/ Pelaks.PBL-SB/XII-2013 dan jaminan pemeliharaan dari PT. Askrindo No. 57.2.13.04012.6.13.01 tanggal 20 Desember 2013 adalah karena Jabatan atau Kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ;
Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
HPS.
Rancangan kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Menimbang, bahwa selain dari pada tugas pokok dan kewenangan tersebut Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemeberi penjelasan teknis untuk membantu Pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri terdakwa dimana terdakwa pada saat Terdakwa menanda tangani Kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013, Addendum.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013, Kuitansi/bukti pembayaran uang muka sebesar 20 %, Surat Pernyataan untuk SPP LS, Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor :13/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/VII-2013, Surat Nomor: KU 02 03/Pelaks.PBL-SB, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 16/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/VI-2013, Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-I, Kuitansi/bukti Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 %, Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 24/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70042/483690/2013, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 42/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013, Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-II, Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 49/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013, Surat Nomor : KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 11 Desember 2013, Kuitansi/bukti pembayaran termyn 60 %, Berita acara pembayaran nomor :27/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 11 Desember 2013, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70048/483690/2013 tanggal 11 Desember 2013, Surat pernyataan untuk SPP LS untuk pembayaran termyn 100 %, Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 63/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XII-2013 pembayaran termyn III 100%, Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran Termyn-III 100 %, Berita Acara Pembayaran Nomor :35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013, BAP No. 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013.BAST no.43/BASTP No 43/BASTP-PJTL/SKPA/ Pelaks.PBL-SB/XII-2013 dan jaminan pemeliharaan dari PT. Askrindo adalah karena “jabatan atau kedudukan” terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Kesatu Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam Dakwaan Kesatu Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 dan Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013.
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi. Sumatera Barat terdapat kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi yang berada di Kawasan Ngarai Sianok kelurahan Bukit Apik Puhun dan Kelurahan kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifiasi yang dituangkan dalam Berita Acara hasil pelelangan Umum Nomor 07.C/BAHP-FIS/Pelaks.PBL-SB/IV-2013, tanggal 3 Juni 2013 dan surat nomor :08.E/PP-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 tanggal 05 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja Yurizal, ST, ditetapkan PT. Prima Jasa Tirta Lima sebagai pemenang paket Pekerjaan Pembangunan Prasarana dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dengan nilai penawaran Rp. 7.223.679.000.- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 PT. Prima Jasa Tirta Lima ditunjuk sebagai pelaksana paket Pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 melalui Surat Nomor: KU.03.01/PPJ-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/116/VI-2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar.
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa bersama dengan Sudarno Prasetyo Utomo menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013 Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapa puluh) hari kalender, mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat.
Menimbang, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 tersebut, PT Prima Jasa Tirta Lima harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No | Uraian Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| I | Pekerjaan Pendahuuan/persiapan | Rp. 142.583.734,83 |
| II | Pekerjaan tangga seribu | Rp 1.956.650.260,46 |
| III | Pekerjaan Bangunan penujang dan kolam | Rp. 4.016.995.853,43 |
| IV | Pekerjaan Bangunan Mushola | Rp. 169.118.358,72 |
| V | Bangunan Toilet dan Ruang Bilas | Rp. 239.138.423,73 |
| VI | Pekerjaan Landscape | Rp 42.494.751,78 |
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa mengganti Struktur Organisasi Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi TA 2013 yang disetujui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu :
Project manager Joko Warsito, ST diganti dengan Loan Yard.
Tenaga Ahli Cristian B Padmono, sebagai ahli muda geoteknik.
Pelaksana Ir. Djumali Ahli Madya Pelaksana Struktur diganti dengan Aulya Rahman, S Pd.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi, PT. Prima Jasa Tirta Lima memulai pekerjaan dengan menurunkan besi sebanyak 2 (dua) ton dan satu unit eskavator, akan tetapi Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima tidak bisa melaksanakan pekerjaan dikarenakan Lahan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu dihadang oleh masyarakat sekitar lokasi karena lahan mereka belum diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak bisa melaksanakan pekerjaan karena ada hadangan dari masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi masih memproses pembebasan tanah sehingga membutuhkan waktu selama 120 (seratus duapuluh) hari maka untuk melunakkan hati masyarakat Sudarno Prasetyo Utomo membangun 1 (satu) unit rumah untuk Ibuk Adek yang di fungsikan juga sebagai Direksi Kit guna mempermudah meletakkan barang serta membangunkan 1 (satu) unit kedai tiga pintu atas nama Pak Jhon.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembebasan lahan tersebut membutuhkan waktu selama 120 (seratus duapuluh) hari sehingga PT. Prima Jasa Tirta Lima juga mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan pendahuluan/persiapan dimana pada minggu ke XV bobot pekerjaan baru mencapai 2,17 % dari nilai kontrak sampai dengan tanggal 6 Oktober 2013 pekerjaan baru dikerjakan 1,09 %, dan pekerjaan tangga seribu dengan bobot 29,80 % dari nilai kontrak sampai tanggal 6 Oktober 2013 baru dikerjakan 0,13 %, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan bulanan konsultan pengawas didapat hasil sebagai berikut :
| No. | Bulan (periode) | Bobot Rencana | Bobot Realisasi | Keterlambatan |
| 1. | Ke 1 (24 Juni s/d 30 Juni 2013) | 0,00 % | 0,60 % | 0,60 % |
| 2. | Ke II (1 Juli s/d 4 Agustus 2013) | 7,45 % | 0,12 % | 7, 33% |
| 3. | Ke III (5 Agustus s/d 1 Septeber 2013) | 31,01 % | 0,22 % | 30,79 % |
| 4. | Ke IV (2 Septeber s/d 6 Oktober 2013) | 52,60% | 1,52 % | 51,08 % |
Menimbang, bahwa adapun proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi yang dikerjakan oleh PT Prima Jasa Tirta Lima TA 2013 dilakukan pada saat Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi belum menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan, sebagaimana keterangan saksi Rahmad Afrisyaf Elsa, ST dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi dan Ir. Maryanti Kusuma Asmara dari Konsultan Perencana PT Jakarta Konsultindo dimana rapat-rapat tentang pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi belum ada penyelesaian dengan masyarakat pemilik lahan sehingga terjadi penghadangan oleh masyarakat sekitar.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Oktober 2013 Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima selaku penyedia barang/jasa pemborongan mengusulkan Addendum pekerjaan dan waktu kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013 sehingga usulan tersebut disetujui, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2013 bertempat diruang kerja Terdakwa dilakukan penandatanganan Kontrak Adendum/Amandemen Kontrak ke 1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Addendum Kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengn rincian pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian pekerjaan | Jumlah harga Kontrak (Rp) | Pekerjaan Tambahan (Rp) | Pekerjaan Kurang (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| I | Pekerjaan penda luan/persiapan | 142.583.734,83 | 9.029.341,05 | 20.263.533,15 | 131.349.542,72 |
| II | Pekerjaan tangga seribu | 1.956.650.260,46 | 1.361.793.683,45 | 1.541.854.837,09 | 1.776.589.106,83 |
| III | Pekerjaan Bangunan Penunjang& kolam | 4.016.995.853,43 | 29.336.389,54 | 3.999.314.747,61 | 30.633.064 |
| VII | Pekerjaan Bangunan Penunjang baru | 2.045.286.301,93 | 0,00 | 2.045.286.301,93 | |
| VIII | Pekejaan gazebo | 156.940.772,77 | 0,00 | 156.940.772,77 | |
| Nilai Kontrak | 6.566.981.382,95 | 3.602.386.448,74 | 5.561.433.117,85 | 4.140.798.788,44 | |
| PPN 10 % | 656.698.138,29 | 414.079.878,84 | |||
| Total | 7.223.679.521,24 | 4.554.878.667,29 | |||
| Dibulatkan | 7.223.679.000,00 | 4.554.878.000,00 | |||
Menimbang, bahwa adapun alasan Kontrak Adendum di laksanakan dikarenakan lahan tidak bebas dan Pekerja Ground angkur menyatakan ketidak sanggupan untuk membuat pondasi tangga serta lokasi merupakan pasir lepas kemudian diganti dengan shotcrete.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan Addendum Kontrak terhadap pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi Sudarno Prasetyo Utomo tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dimana dalam melaksanakan pekerjaan ditemukan beberapa pekerjaan beton dan kolom pada pekerjaan baru yaitu pekerjaan bangunan penunjang baru dan pekerjaan gazebo yang menggunakan analisa harga satuan pekerjaan bangunan penunjang dan kolam yang terdapat pada kontrak awal Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 yang disetujui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen antara lain :
Pekerjaan beton plat pondasi tapak besi 55 kg/m3 pada pekerjaan Gazebo dengan ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm, merupakan pekerjaan beton plat pondasi tapak besi 55 kg/m3 yang sebelumnya diperuntukkan untuk pekerjaan bangunan penunjang dan kolam yang tidak jadi dikerjakan karena lahan yang tidak bebas, yang dilakukan atas persetujuan Loan Yard Sumabrata dan Ir. Imran.
Pekerjaan beton kolom besi 180 kg/m3 pada pekerjaan Gazebo dengan ukuran 40 cm x 60 cm, jumlah tulangan pokok dengan besi ulir 16 mm sebanyak 12 buah sengkang besi 10 ulir, merupakan pekerjaan beton kolom besi 180 kg/m3 yang sebelumnya diperuntukkan untuk pekerjaan bangunan penunjang dan kolam yang tidak jadi kerjakan karena lahan yang tidak bebas, yang dilakukan atas persetujuan Loan Yard Sumabrata dan Ir. Imran.
Menimbang, bahwa selain itu ditemukan juga pekerjaan Balok lantai 92 kg/m3 dengan ukuran 35 cm x 50 cm besi ulir 13 mm yang secara teknis tidak diperlukan pada pekerjaan bangunan penunjang baru atau lantai parkir karena :
Posisi plat lantai parkir datar, tidak berbentuk sudut/miring
Tanah dasar tempat plat lantai cukup kuat,
Beban yang dipikulnya tidak sama dengan beban yang ada pada kolam yang memikul beban horizontal.
Ukuran plat lantai dalam perencanaan beserta mutu beton dan jumlah pembesiannya cukup untuk menahan beban parkir kendaraan
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 dan Addendum Kontrak ke-1 Nomor : IK.02.04/AD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, dimana Sudarno Prasetyo Utomo mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan penyelesaikan pekerjaan sesuai sebagaimana yang dirinci dalam kontrak, akan tetapi hal tersebut tidak lakukan karena berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik ahli ditemukan sebagai berikut :
1. Pekerjaan shotcrete pada Pekerjaan Jenjang Seribu, untuk analisa bahan besi wiremesh dan kayu perancah dan/atau bekisting tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
Besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh diameter 4 mm spasi 10 cm x 10 cm, sementara yang ditemukan adalah besi wiremesh diameter 4 mm spasi 15 cm x 15 cm.
Kayu perancah dan/atau bekisting pada shotcrete dihitung berdasarkan analisa harga satuan bekisting plat lantai/m2 sebesar Rp. 248.084,02/m2 akan tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan shotcrete, bekisting yang digunakan hanya untuk pekerjaan shotcrete dengan hitungan Rp. 118.180,92.- sehigga ditemukan kelebihan penghitungan material perancah pada shotcrete.
Pekerjaan bangunan penunjang baru, ditemukan sebagai berikut :
Tidak dilaksanakannya item pekerjaan balok lantai 92 kg/m3 sebesar 18,13 kg/m3.
Pada pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 ditemukan :
Tidak ada besi wiremesh di beberapa lokasi dengan volume 32,15 m3.
Ditemukan besi wiremesh 4 mm dengan volume 222,22 m3 sedangkan sesuai kontrak adalah besi wiremesh 6 mm.
Jalan inspeksi menggunakan besi tulang 6 m jarak 30 cm dengan volume 38,22 m3.
Analisa harga satuan plat lantai parkir/ dasar memasukan harga bekisting.
Pada pekerjaan pasangan lantai tebal 20 cm ditemukan besi tulangan 1 (satu) lapis diameter 10 mm dan 13 mm dengan jarak 20 cm dengan berat tulangan sebesar 53,2 kg per 1 m3 beton, seharunya 2 (dua) lapis dengan jumlah pembesian sebesar 126 Kg/m3.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan ditemukan pekerjaan sebagai berikut ;
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume kontrak | Volume realisasi | Keterangan |
| 1. | Beton shotcrete | M2 | 673,62 | 673,62 | Wiremesh dia 4 mm |
| 2. | Balok lantai 92 kg/m3 | M3 | 35,37 | 17,24 | Not balok melintang |
| 3. | Beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 | M3 | 292,60 | 222,22 | Wiremesh dia 4 mm |
| 32,15 | Not wiremesh | ||||
| 38,22 | Tulangan dia 6 mm | ||||
| 4 | Pas. Plat lantai tebal 20 cm | M3 | 11.45 | 11.45 | Tulangan satu lapis |
| 5. | Bekisting | M3 | 292,60 | 0 | Tidak ada bekisting |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Aulya Rahman, S Pd ST, Fauriza Kemala, ST, Loan Yard Sumabrata, Hendri Nofrianto, ST MT serta keterangan Sudarno Prasetyo Utomo dimana dalam pelaksanaan pekerjaan karena keterbatasan waktu penyelesaian pekerjaan pasca addendum yang sudah mendesak (2 bulan) sehingga pekerjaan dilaksanakan secara lembur hingga malam hari di dua lokasi yaitu lokasi jenjang seribu dan lokasi pekerjaan penunjang baru dan gazebo, serta ketidak adaan bahan di toko-toko bangunan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Sudarno Prasetyo Utomo dan keterangan terdakwa serta barang bukti berupa administrasi pencairan harga kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 dan barang bukti rekening Koran atas nama PT Prima Jasa Tirta Lima dimana uang sebesar Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) masuk ke dalam rekening PT. Prima Jasa Tirta Lima di Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dimana Nilai pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo adalah sebesar Rp. 3.150.399.996,79.- (tiga milyar seratus limapuluh juta tigaratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh sembilan) rupiah, akan tetapi Sudarno Prasetyo Utomo telah melakukan pekerjaan senilai Rp. 4.140.798.182,00.- (empat milyar seratus empat puluh juta tujuh ratrus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua koma Nol) rupiah sehingga terdapat kelebihan pekerjaan dan pembayaran dari yang seharusnya dikerjakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu terjadi kelebihan pembayaran kepada Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima sebesar Rp. 960.686.240,00,- (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :500/KPTS/M/20011 tanggal 27 Desember 2011 dan Nomor: 05/KPTS/Satker PBL-SB/III-2013 tanggal 11 Maret 2013.
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi. Sumatera Barat terdapat kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi yang berada di Kawasan Ngarai Sianok kelurahan Bukit Apik Puhun dan Kelurahan kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 berdasarkan Surat Keputusan ULP Nomor : 02/KPTS-ULP/PJTRP-SB/XII-2012 ditunjuklah Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan ULP Prov. Sumbar tahun 2013 terdiri dari 5 (lima) orang yaitu
Yurizal, ST selaku Ketua.
Fajrida Sari A Md selaku Sekretaris
Imelda Oscar, ST selaku anggota
Muhammad Doni selaku anggota
Rini Amelia sari selaku anggota
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi dilakukan Proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan pembangunan PSD (Prasarana Dasar) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 yang dilakukan secara full e-procurement melalui web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id dengan uraian sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 05 April 2013.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dari tanggal 05 April 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013.
Pemberian penjelasan (aanwijzing) tanggal 11 April 2013.
Upload Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) tanggal 15 April 2013.
Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran paling lambat tanggal 29 April 2013.
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 April 2013.
Penetapan pemenang.
Menimbang, bahwa adapun Jumlah penyedia jasa yang mendaftar adalah sebanyak 54 (lima puluh empat) perusahaan, sedangkan yang mendownload 49 (empat puluh sembilan) perusahaan, kemudian pada tanggal 11 April 2013, bertempat di Kantor Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prov. Sumbar Jl. Arau No. 86 Padang dilakukan Pemberian penjelasan (aanwijzing) yang dihadiri oleh 4 (empat) calon penyedia barang/jasa yaitu :
PT Surya Pratama Mandiri.
PT Eksekutif Putra Utama.
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
Menimbang, bahwa untuk Upload Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) dilakukan pada tanggal 15 April 2013 pada web site Kementerian Pekerjaan Umum RI www. pu.go.id, sedangkan Penyampaian dan pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 29 April 2013 dimana pada tahap ini yang memasukkan dokumen penawaran ada 6 (enam) perusahaan yaitu;
PT Prima Jasa Tirta Lima.
PT Delapan Pilar Perkasa.
PT Budi Jaya General.
PT Cendrawasih Mulo Ano.
PT Surya Pratama Mandiri.
PT King Maharaja Alam.
Menimbang, bahwa untuk Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 29 April 2013 yang dihadiri oleh 2 (dua) perusahaan yaitu :PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Delapan Pilar Perkasa dimana ketika dilakukan pembukaan dokumen penawaran, perusahaan yang melengkapi dokumen ada 5 (lima) perusahaan yaitu : PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Delapan Pilar Perkasa, PT Budi Jaya General, PT Cendrawasih Mulo Ano, PT Surya Pratama Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan Evaluasi dokumen penawaran yang dimulai dari tahap koreksi aritmatik, dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga serta evaluasi isian dokumen kualifikasi dimana Berdasarkan evaluasi teknis, ada 2 (dua) perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan yaitu:
PT Delapan Pilar Perkasa, karena pembantu pelaksana tidak sesuai dengan yang diperyaratkan yaitu S1 Sipil 6 tahun.
PT Budi Jaya General, karena personil tidak memenuhi persyaratan, tidak melampirkan dukungan ground anchor, tidak memenuhi pengalaman yang dipersyaratkan/Kemampuan Dasar (KD).
Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima, PT Cendrawasih Mulo Ano dan PT Surya Pratama Mandiri sedangkan dalam evaluasi harga perusahaan yang dinyatakan lulus itu ada 2 (dua) Perusahaan yaitu PT Prima Jasa Tirta Lima dan PT Surya Pratama Mandiri sedangkan PT Cendarwasih Mulo Ano tidak lulus karena harga dukungan ground anchor tidak memenuhi aspek kewajaran harga.
Menimbang, bahwa adapun Evaluasi dokumen kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi perusahaan seperti :
Surat Izin Jasa Usaha Konstruksi (SIUJK),
Sertifikasi Badan Usaha (SBU),
Formulir isian kualifikasi.
Pajak,
Dukungan bank,
Akte pendirian perusahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dokumen kualifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus, sedangkan untuk Evaluasi pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokan dokumen kualifikasi perusahaan asli dengan dokumen kualifikasi yang di upload oleh perusahaan pada dokumen penawaran, dimana pada tahap ini kedua perusahaan tersebut dinyatakan lulus. Dari 6 (enam) tahap evaluasi yang dilakukan, perusahaan yang dinyatakan sebagai calaon pemenang adalah PT Prima Jasa Tirta Lima sedangkan PT Surya Pratama Mandiri diajukan sebagai calon pemenang cadangan.I.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pelelangan Umum Nomor 07.C/BAHP-FIS/Pelaks.PBL-SB/IV-2013, tanggal 3 Juni 2013 dan surat nomor :08.E/PP-FIS/Pelaks.PBL-SB/VI-2013 tanggal 05 Juni 2013, ditetapkan PT. Prima Jasa Tirta Lima sebagai pemenang paket Pekerjaan Pembangunan Prasarana dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dengan nilai penawaran Rp. Rp. 7.223.679.000.- (tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada 24 Juni 2013 Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima menanda tangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor Nomor : IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013.
Menimbang, bahwa adapun item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima sesuai dengan kontrak adalah sebagai berikut :
Pekerjaan pendahuluan/persiapan.
Pekerjaan tangga seribu.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Musholla.
Bangunan Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Juni 2013 Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Terdakwa sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.444.735.800,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang akan dipergunakan untuk :
Pekerjaan Pendahuluan.
Pengadaan besi beton.
Semen type I.
Batu kali.
Pasir Cor.
Pekerjaan lain-lain
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi, PT. Prima Jasa Tirta Lima memulai pekerjaan dengan menurunkan besi sebanyak 2 (dua) ton dan satu unit eskavator, akan tetapi terdakwa tidak bisa melaksanakan pekerjaan dikarenakan Lahan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu dihadang oleh masyarakat sekitar lokasi karena lahan mereka belum diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa Khusus untuk area bangunan pengelola dan kolam yang rencananya akan dibangun diatas tanah milik masyarakat dan membutuhkan pembebasan lahan akan tetapi sampai saat itu tanah yang akan digunakan untuk lokasi bangunan penunjang tersebut belum dapat dibebaskan karena belum adanya kesepakatan antara pemilik-pemilik tanah tersebut dan tanah tersebut merupakan tanah ulayat / tanah kaum.
Menimbang, bahwa setelah kontrak ditandatangani pekerjaan lebih focus untuk mengerjakan bangunan penunjang dan kolam karena termasuk pada item/item pekerjaan terbesar sementara pekerjaan lain yang bersangkutan anggap bisa dikerjakan setelah item yaitu pekerjaan tangga seribu, musholla, toilet dan ruang bilas dan landscape, tetapi dalam Pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi kendala pembebasan lahan sehingga Sudarno Prasetyo Utomo sibuk untuk melakukan koordinasi dalam rangka lahan termasuk ke Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, sehingga terjadi keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan sampai minggu ke XV dimana pada pekerjaan tangga seribu keputusan PT Freysinnet untuk mengerjakan ground anchor pun baru diketahui bulan Agustus 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Rahmad Afrisyaf Elsa yang menyatakan bahwa sebagai fasilitator saksi ada menemui Lurah Bukit Apit dan juga menemui salah satu pemilik tanah ulayat / tanah kaum tersebut namun sampai pada saat itu solusi yang saksi dapat dimana para pemilik belum mendapat kesepakatan sehingga tanah tersebut belum bisa dibebaskan bahkan saat pekerjaan tersebut berjalan kami selaku fasilitator masih melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat dan sudah diupayakan oleh pimpinan termasuk juga SKPD terkait namun tetap tidak medapatkan titik temu / solusi untuk masalah pembebasan tanah tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Sudarno Prasetyo Utomo tidak bisa melaksanakan pekerjaan karena ada hadangan dari masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi masih memproses pembebasan tanah sehingga membutuhkan waktu selama 120 (seratus duapuluh) hari maka untuk melunakkan hati masyarakat Sudarno Prasetyo Utomo membangun 1 (satu) unit rumah untuk Ibuk Adek yang di fungsikan juga sebagai Direksi Kit guna mempermudah meletakkan barang serta membangunkan 1 (satu) unit kedai tiga pintu atas nama Pak Jhon.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembebasan lahan tersebut membutuhkan waktu selama 120 (seratus duapuluh) hari sehingga PT. Prima Jasa Tirta Lima juga mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan pendahuluan/persiapan karena belum ada penyelesaian dengan masyarakat pemilik lahan sehingga terjadi terjadi keterlambatan dalam pekerjaan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Oktober 2013 Sudarno Prasetyo Utomo mengusulkan Addendum pekerjaan dan waktu kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor : 037/ADD-PJTL/X/2013 sehingga usulan tersebut disetujui, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2013 dilakukan penandatanganan Kontrak Adendum/Amandemen Kontrak ke 1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 antara Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Addendum Kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan adendum waktu 191 hari yaitu dari 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Menimbang, bahwa adapun Pekerjaan yang dianddendum dalam kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi adalah sebagai berikut :
Pekerjaan pendahuluan/persiapan.
Pekerjaan Tangga Seribu.
Pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam.
Bangunan Musholla.
Bang. Toilet dan Ruang Bilas.
Pekerjaan Landscape.
Pekerjaan Bangunan Penunjang Baru.
Pekerjaan gazebo.
Menimbang, bahwa adapun penggantian pekerjaan ground anchor menjadi pekerjaan shotcrete karena sesuai dengan fungsinya ground anchor adalah penahan tebing karena berdasarkan pengalaman pekerjaan di kelok 9 dan Malalak Sicincin dimana untuk memperkuat tebing agar tidak longsor diperkuat dengan beton shotcrete dengan besi wire mesh, maka diusulkan dilakukan shotcrete dengan Analisa harga satuan pekerjaan shotcrete.
Menimbang, bahwa Penggantian spek solar cell karena solar cell yang ada pada kontrak awal dianggap tidak mencukupi untuk menghidupkan titik lampu yang ada ditangga, sehingga perlu ada penambahan jumlah solar cell menjadi 27 unit, karena jumlah 16 unit pada kontrak awal dianggap tidak mencukupi jumlah titik lampu tangga, sedangkan Pekerjaan bangunan penunjang baru dan pekerjaan gazebo berdasarkan informasi masyarakat se tempat yang mengatakan ada lahannya yang bebas di lokasi tersebut, dan bersedia dijadikan tempat parker.
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan Wire mesh M4 yang dipakai karena sudah ada stok sisa pakai pekerjaan di Payakumbuh sekira 2 lembar karena pengadaan M6 baru ada dalam jangka waktu 2 minggu dan mengganggu jadwal pelaksaan pekerjaan yang sudah mepet, akhirnya diambil keputusan menggunakan M4. Terhadap Balok melintang pada parkir tidak dikerjakan, pada pekerjaan plat 20 cm tidak dikerjakan pembesian 2 lapis karena pekerjaan sudah buru-buru.
Menimbang, bahwa untuk pemasangan besi wiremesh diameter M4 15 x 15 tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak karena persediaan wiremesh M6 tidak ada sedangkan waktu pelaksanaan tinggal 15 (lima belas) hari, sehingga dimanfaatkan barang yang ada dan tidak dipasangnya balok lantai 92 kg/m3 pada pekerjaan lapangan parkir tersebut dikarenakan besi yang digunakan untuk pemasangan balok jumlahnya kurang oleh karena keterbatasan waktu sehingga dipasang balok dengan jumlah besi yang tersedia, sedangkan dengan tidak dipasangnya balok lantai 92 kg/M3 tersebut telah diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan telah diadakan serah terima pekerjaan.
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan lapangan parkir dikerjakan 1 (satu) minggu sebelum dilakukannya PHO sekira tanggal 21 Desember 2013, untuk Pekerjaan membuat tapak besi 55 kg/m3 ukuran 1,5 m x 1,5 m x 60 cm berdasarkan desain dalam Dokumen addendum dan besi tapak kolam untuk pekerjaan plat kolam sudah dirakit sebelumnya akan tetapi oleh karena lahan yang tidak bebas sehingga difungsikan pembesiannya untuk menjadi tapak pondas Gazebo sebanyak 7 (tujuh) unit, pembuatan pekerjaan gazebo dengan ukuran 40 cm x 60 cm berdasarkan disein dalam kontrak addendum.
Menimbang, bahwa untuk plat lantai tebal 20 cm dengan menggunakan besi 1 (satu) lapis adalah untuk pengecoran beton menggunakan besi diamater 10 mm dengan jarak 20 cm dengan jumlah pembesian 54,36 Kg/M3, dimana hal tersebut terjadi karena keterbatasan besi, seddangkan pekerjaan balok lantai 92 kg/m3 pada pekerjaan bangunan penunjang baru dan kolom beton kolam besi 180 kg.m3 pada pekerjaan gazebo diambil dari item pekerjaan kolam pada kontrak awal dan hal tersebut dilakukan guna menghindari pembuatan analisa harga satuan baru yang akan memakan lebih banyak waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan pekerjaan Tim PHO tanggal 31 Desember 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) Nomor 380/AHPP-PJTL/Pelasks.PBL-SB/1-2014, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan anak tangga ada sebagian batu alam yang terkelupas, disempurnakan lagi.
Plesteran dinding turap pada bagian atas agar dirapikan lagi.
Cor beton pelataran parkir yang belum rapi agar dirapikan lagi.
Finishing bangku beton gazebo yang belum sempurna, agar disempurnakan.
Pengecatan railing tangga dirapikan.
Pekerjaan lama yang rusak akibat dilalui kendaraan pembawa material dan peralatan, agar diperbaiki kembali.
Bahan-bahan pekerjaan yang masih ada disekitar bangunan tempat kerja agar dibuang keluar lokasi pekerjaan.
Menimbang, bahwa selain dari pada itu ditemukan juga beberapa pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan RAB adalah sebagai berikut :
a) Pekerjaan shotcrete pada pekerjaan tangga seribu, untuk analisa bahan besi wiremesh dan kayu perancah dan/atau bekisting tidak sesuai dengan kontrak yaitu :
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasang adalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm.
Sesuai kontrak kayu perancah dan / atau bekisting pada shotcrete dihitung berdasarkan analisa harga satuan bekisting plat laintai/m2 akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan shotcrete bekisting yang digunakan hanya untuk pekerjaan shotcrete.
b) Pekerjaan bangunan penunjang baru, ditemukan sebagai beriku :
Tidak dikerjakan item pekerjaan balok lantai 92 kb/m3 sebesar 18,13 m3;
Pada pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 ditemukan :
Tidak ada besi wiremesh dibeberapa lokasi dengan volume 32,15 m3.
Ditemukan besi wiremesh 4mm dengan volume 222,22 m3 sedangkan sesuai kontrak adalah besi wiremesh 6 mm.
Jalan inspeksi menggunakan besi tulang 6mm jarak 30 cm dengan volume 38,22 m3
Analisa harga satuan memasukan harga bekisting seharusnya tidak perlu karena beton berada diatas lantai kerja.
c) Pada pekerjaan pasangan plat lantai tebal 20 cm ditemukan besi tulangan diameter 10 mm dan 13 mm satu lapis dengan jarak 20 cm, setelah dilakukan penghitungan ditemukan berat tulang 53,2 kg/m3 beton, ditemukan besi tulang diameter 13mm dua lapis dengan jarak 20 cm.
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmern (PPK) yang mengetahui bahwa pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukitinggi yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 dan Kontrak Adendum/Amandemen Kontrak ke 1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bertentangan dengan ;
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi” keuangan negara dikelola secara tertib, taa pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Pasal 42 Surat Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan Pemimpin proyek/bagian proyek bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek/bagian proyek sebagaimana ditetapkan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan, baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik.
Pasal 89 ayat (4) peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yang menyatakan “pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan kontruksi, dilkukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak” dan
Pasal 21 ayat (1) uu No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dinyatakan “pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terbukti.
Unsur 4 : unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dengan adanya ketidaksesuaian realisasi pekerjaan dilapangan dengan spesifikasi yang terdapat dalam dokumen kontrak Nomor : IK.02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 dan addendum-I Kontrak Nomor : IK.02.04/SDD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran kepada Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT.Prima Jasa Tirta Lima.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dimana terhadap pekerjaan kegiatan Pekejaan pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi telah dilakukan pembayaran kepada Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT.Prima Jasa Tirta Lima.
Menimbang, bahwa untuk persyaratan pencairannya Terdakwa telah menanda tangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan yang dibayarkan kepada PT.Prima Jasa Tirta Lima yaitu sebagai berikut :
Kuitansi / bukti pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. Yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor :13/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/VII-2013 tanggal 1 Juli 2013 sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Nomor: KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 1 Juli 2013 perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 16/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/VI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 1.444.735,800,- tanggal 1 Juli 2013. Yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70001/483690/2013 tanggal 3 Juli 2013 untuk Pembayaran uang muka belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, jaminan uang muka dari PT. Asuransi Kredit Indonesia No. 55.20.13.02228.0.13.01.0 tanggal 24 Juni 2013.
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kuitansi/bukti Pembayaran Termyn-I sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706 ,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 27 November 2013. sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706.- yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 24/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 Pembayaran uang muka sebesar 23 % sebesar Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70042/483690/2013 tanggal 3 Desember 2013 untuk pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 27 Nopember 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor:42/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 23 % seharga Rp. 715.332.706,- tanggal 27 November 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Pernyataan untuk SPP LS untuk Pembayaran Termyn-II sebesar 60 % sebesar Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013,- yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor:49/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XI-2013 pembayaran uang muka sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Nomor : KU 02 03/Pelaks.PBL-SB tanggal 11 Desember 2013 perihal persetujuan pembayaran termyn 60 % untuk Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kuitansi/bukti pembayaran termyn 60 % seharga Rp. 572.858.294,- tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita acara pembayaran nomor :27/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 11 Desember sebanyak 60 % seharga Rp. 572.858.294,- yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70048/483690/2013 tanggal 11 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 25/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XI-2013 tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan untuk SPP LS untuk pembayaran termyn 100 % sebesar Rp. 1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013, yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat pernyataan Tanggung jawab belanja Nomor : 63/SPTB/Satker-Pelaks.PBL/XII-2013 pembayaran termyn III 100% sebesar Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No:42/BAPP-PJTL/SKPA/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 31 desember 2013.
Kuitansi/bukti Pembayaran pembayaran termyn III 100 % sebesar Rp.1.821.951.200,00,- tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Acara Pembayaran Nomor :35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013 termyn III 100 % sebesar Rp. 1.821.951.200,00,- yang tandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 70064/483690/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pembayaran belanja modal sesuai Kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Add.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013, BAP No. 35/BAP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013.BAST no.43/BASTP No 43/BASTP-PJTL/SKPA/ Pelaks.PBL-SB/XII-2013, Jaminan Bank dari Bank Nagari Cab Utama Padang No.0721/JB-CU/2886 tanggal 23 Desember 2013 jaminan pemeliharaan dari PT. Askrindo No. 57.2.13.04012.6.13.01 tanggal 20 Desember 2013 yang ditandatangani terdakwa Ir. Imran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ditanda tangani oleh tedakwa tersebut Sudarno Prasetyo Utomo telah menerima pembayaran sejumlah Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang masuk ke dalam rekening PT. Prima Jasa Tirta Lima dengan perincian sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 4 Juli 213 sebanyak 20% sebesar Rp. 1.273.994.297,00,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 306379D/010/1101 tanggal 5 Juli 2013.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. SPM : 70024/PBL/SKPA2/2013 tanggal 3 Desember 2013 pembayaran termyn ke I sebanyak 23 % sebesar Rp.630.793.386,00,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah),Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 333765D/110 tanggal 4 Desember 2013.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:70048 /PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 pembayaran termyn ke II sebanyak 60 % sebesar Rp.505.156.859,00,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 337259D/010/110 tanggal 12 Desember 2013.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 23 Desember 2013 pembayaran termyn ke III 100 % sebesar Rp. 1.606.629.695,00,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), Sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 0409651/010/110 tanggal 30 Desember 2013.
Menimbang, bahwa dari pencairan dana kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun 2013, sebesar Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) telah masuk ke rekening 2100.800.717.9-201.00 Bank Nagari Cabang Utama Padang milik PT. Prima Jasa Tirta Lima.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah menerima seluruh dana pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak No. IK 02 04/kont-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013, Addendum.I No.IK 02 04/ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 960.686.240,00,- (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Nomor surat : 200/PW03/5/2016 Tanggal 15 Januari 2016 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juni 1990 Nomor: 525K/Pid/1990 menetapkan: “untuk dapat dikualifikasi sebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata bersama-sama melakukan perbuatan pidana tersebut sedikitnya harus ada 2 (dua) orang pelaku yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Juni 2013 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT Prima Jasa Tirta Lima dengsn pagu dana sebesar Rp. 7.223.679.000,- ( tujuh milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, mulai tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi terjadi keterlambatan dikarenakan lahan yang akan dikerjakan tidak bebas dan mendapat halangan dari masyarakat pemilik tanah karena belum ada ganti rugi.
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 dilakukan addendum kontrak ke-1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 yang ditandatangani oleh Sudarno Prasetyo Utomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Addendum Kontrak Rp. 4.554.878.000,00,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan adendum waktu 191 (seratus sembilan puluh satu) hari yaitu dari tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu yang dikerjakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo tidak sesuai dengan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: IK 02 04/KONT FIS/SKPA/Pelak.PBL-SB/15/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 dan addendum kontrak ke-1 Nomor : IK 02 04 /ADD.I-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu telah selesai dengan bobot 100% sehingga Sudarno Prasetyo Utomo mendapat pembayaran 100% dari harga kontrak sebesar Rp. 4.554.878.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang telah disetujui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian peristiwa yang sistimatik yang dilakukan oleh Sudarno Prasetyo Utomo bersama dengan Terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Ir. Hendri Nofriyanto, MT selaku Team Leader dari Konsultan Pengawas CV. Restu Graha Cipta yang ditunjuk membantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengendalian pelaksanaan kontrak jasa konstruksi dilapangan yang harus juga bertanggung jawab terhadap pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Subsidair dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan terdakwa, maka terhadap Dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-02/RP-9/Ft.1/03/2016 Tanggal 8 Desember 2016 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair, Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, sehingga kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Ir. Imran.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Nilai pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi yang dikerjakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima adalah sebagai berikut ;
Untuk pekerjaan pendahuluan/persiapan nilai pekerjaan yang dikerjakan adalah sebesar Rp. 131.349.542,72.- (seratus tigapuluh satu juta tigaratus empat puluh sembilan ribu limaratus empatpuluh dua koma tujuh puluh dua) rupiah.
Untuk pekerjaan tangga seribu nilai pekerjaan yang dikerjakan adalah sebesar Rp. 1.776.589.106,83.- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam koma delapan puluh tiga) rupiah.
Untuk pekerjaan Bangunan Penunjang dan Kolam nilai pekerjaan yang dikerjakan adalah sebesar Rp. 30.633.064,19.- (tigapuluh juta enamratus tigapuluh tiga ribu enam puluh empat koma sembilan belas) rupiah.
Untuk pekerjaan Bangunan Penunjang baru nilai pekerjaan yang dikerjakan adalah sebesar Rp. 2.045.286.301,93.- (dua milyar empat puluh lima juta duaratus delapan puluh enam ribu tigaratus satu koma sembilan puluh tiga) rupiah.
Untuk pekerjaan Gazebo nilai pekerjaan yang dikerjakan adalah sebesar Rp. 156.940.772,77.- (seratus limapuluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma tujuh puluh tujuh) rupiah.
Total keseluruhan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. Prima Jasa Tirta Lima adalah sejumlah Rp. 4.140.798.788,44.- (empat milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan koma empat puluh empat) rupiah.
Menimbang, bahwa dari uang sejumlah Rp. 4.140.798.788,44.- (empat milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan koma empat puluh empat) rupiah tersebut, seluruhnya telah dipergunakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo untuk pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi sehingga dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa tidak ada satu rupiahpun uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa meskipun dalam pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi tersebut terdapat kelebihan pembayaran uang sejumlah Rp. 960.686.240.00.- (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari nilai pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo sejumlah Rp. 3.150.399.996,79.- (tiga milyar seratus limapuluh juta tigaratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh sembilan) sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi kelebihan pembayaran uang sejumlah Rp. 960.686.240.00.- (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut bukan untuk menambah kekayaan Sudarno Prasetyo Utomo ataupun Terdakwa akan tetapi dipergunakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo untuk pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dan bukti-bukti yang dibenarkan oleh saksi-saksi maupun oleh terdakwa sendiri didepan persidangan dimana terdakwa tidak ada menikmati sedikitpun uang sejumlah Rp. 960.686.240.00.- (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu duaratus empat puluh koma Nol) rupiah tersebut akan tetapi dipergunakan oleh Sudarno Prasetyo Utomo untuk pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukitinggi sehingga kepada terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah adil kiranya besarnya denda yang dibebankan kepada terdakwa akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti angka 1 (satu) sampai dengan angka 77 (tujuh puluh tujuh), Majelis sependapat dengan Penuntut Umum TERSEBUT yaitu tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung Terdakwa berada diluar Tahanan dan pernah ditahan dalam Tahanan Kota, maka masa Tahanan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Jenjang Seribu sebagai tujuan wisata dan merupakan ikon Kota Bukittinggi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Seorang Pegawai Negeri Sipil.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair.
Membebaskan Terdakwa Ir. Imran oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Ir. Imran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ir. Imran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Limapuluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan.
Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) berkas Addendum / Manajemen kontrak ke-1 (satu) Nomor : IK 02 04/ADD.l-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) berkas Asbult Drawing Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2013.
2 (dua) bundel Foto Dokumentasi Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas Final Quantiti Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas surat perjanjian (Kontrak) Nomor. IK 02 04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) berkas Laporan Mingguan ke 1 s/d. 28 Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas request pekerjaan Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan dari bulan ke 1 (satu) sampai dengan bulan ke 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
Administrasi pencairan uang Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013 yaitu ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3337650/010/110 tanggal 04 Desember 2013 Rp. 630.793.386,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tida ratus delapan pilih enam rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70064/PBL/SKPA2/2013 tanggal 30 Desember 2013 Rp. 1.606.629.695,- (satu milyar enam ratus enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70001/PBL/SKPA2/2013 tanggal 05 Juli 2013 Rp. 1.273.994.297,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 70048/PBL/SKPA2/2013 tanggal 12 Desember 2013 Rp. 505.156.859,- (lima ratus lima juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
1 (satu) berkas Shop Drawing Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04/KONT-FIS/Pelaks.PBL-SB/19/V-2012 tanggal 03 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012.
Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.1-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.A/VI-2012 tanggal 25 Juni 2012.
Addendum/Amandemen Kontrak Ke-II Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.II-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.B/X-2012 tanggal 15 Oktober 2012.
1 (satu) buah buku standar harga bahan upah analisa dan harga satuan pekerjaan Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel (map kuning) yang berisi administrasi pencairan dana pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel faktur, kwitansi, dan laporan keuangan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel hasil perbaikan dalam masa pemeliharaan paket pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) eksemplar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 minggu 22, mingu 24, minggu 25, minggu 28.
1 (satu) berkas gambar rencana pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) folder Soft Copy File pekerjaan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultasi pendampingan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Nomor : IK 02 04 /KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013.
Addendum/ Amandemen Kontrak Ke-I (satu) nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 atas Surat Perjanjian Nomor IK 0204/KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 antara PPK dengan CV. Restu Graha Cipta.
Foto Dokumentasi Surat Perjanjian Nomor: IK 02 04 /KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 Addendum ke I nomor: IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 paket pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) folder Soft Copy File pekerjaan pendampingan pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi kawasan Jenjang Seribu di Kota Bukittinggi tahun 2013 dari CV. Restu Graha Cipta.
1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2012.
1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat TA. 2012.
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat lokasi janjang seribu ngarai Sianok Kota Bukittinggi TA. 2012.
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat lokasi kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Sumatera Barat TA. 2013.
1 (satu) bundel DED Tahap I pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel DED Tahap I Janjang Seribu pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel Laporan Akhir pekerjaan Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan ngarai sianok kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor: 05/KPTS/SATKER PBL-SB/III-2013 tentang Pengangkatan Personil Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 24/SK/Satker.PBL-SB/IV-2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat tanggal 01 April 2013.
1 (satu) lembar surat Nomor : UM.01.111 PBL-SB/40/II-2013 tanggal 01 Februari 2013 perihal Pelaksanaan PSD Penatan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA.
1 (satu) bundel realisasi pencairan dana sebesar Rp. 114.036.363 kepada CV. Restu Graha Cipta.
1 (satu) bundel dokumen penawaran dari PT. Prima Jasa Tirta Lima.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Surya Pratama Mandiri.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Budi Jaya.
1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Delapan Pilar Perkasa.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : IK 02 04/KONT-FIS/Pelaks.PBL-SB/40/XI-2011 tanggal 25 November 2011 Pekerjaan Dukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-FIS/Pelaks.PBL-SB/40.A/XI-2011 tanggal 28 November 2011.
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
1 (satu) berkas Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012 .
1 (satu) berkas Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012.
1 (satu) bundel Foto Dokumentasi kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Tahun 2012.
1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks. PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
1 (satu) berkas ACTUAL CHECK Surat Perjanjian No IK. 02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013 ADDENDUM KE I No IK. 02.04/ADD-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Harga Perkiraan Sementara (HPS) Pembangunan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Janjang Seribu Kota Bukittinggi Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Prop. Sumatera Barat TA 2013.
1 (satu) potong besi wiremesh yang ada di dalam shortcreate ukuran 15 x 15 cm diameter 4 mm.
1 (satu) buah solar panel 50 wp.
1 (satu) potong besi tulangan sepanjang 14 cm yang ada di dalam pekerjaan jalan inspeksi dengan diameter 6 mm.
1 (satu) potong besi wiremash sepanjang 16 cm yang di potong dari pekerjaan beton plat lantai bangunan penunjang 24 kg/m3 diameter 5 mm.
1 (satu) lembar surat dari Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat Nomor : UM.01.11/PBL-SB/40/11.2013, tanggal 01 Februari 2013, Perihal : Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Melalui Penerbitan SKPA.
1 (satu) eksemplar surat dari Direktur PT. Jakarta Konsultindo Nomor : 28/JK/SRT/TEK/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, Perihal : Jadwal Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
1 (satu) eksemplar surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, Nomor : 650-188/DPU-PRC/III-2013, tangga 04 Maret 2013, Perihal : Presentasi dan Sosialisasi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi.
1 (satu) lembar Daftar SIMAK Data Laporan Administrasi Kontraktor Dalam Rangka serah terima pekerjaan Pertama (PHO) dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 380/BAHPP-PJTL/Pelaks.PBL-SB/I-2014 tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) bundel Laporan MIX Disain Beton K-250 pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Janjang Saribu Kota Bukittinggi Kontraktor PT. PRIMA JASA TIRTA LIMA dari Laboratorium Teknik Sipil Institut Teknologi Padang (ITP) Tahun 2013.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) Nomor: 18/SKPA-PPBLS/I/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat No. 25/KPTS/ADD/PBL-SB/IV-2013, tanggal 08 April 2013, Tentang Pembentukan Tim Addendum / Amandemen Kontrak Kerja Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Tahun Anggaran 2013.
Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan (ULP) SNVT/Satker Daerah Ditjen Cipta Karya Dan Ditjen Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Nomor : 02/KPTS-ULP/PJTRP-SB/XII-2012, tanggal 04 Desember 2012, Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) ULP/Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa SNVT/Satker daerah Ditjen Karya Dan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktoral Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Nomor : KU.03 01-cb/113 tanggal 30 Januari 2013, perihal: Pelaksanaan PSD Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu, Kota Bukittinggi melalui penerbitan SKPA.
1 (satu) eksemplar Justifikasi Teknis Surat Perjanjian No. IK 02 04/KON-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013, Paket Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013, Konsultan Pendamping CV. Restu Graha dan Kontraktor Pelaksana PT. Prima Jasa Tirta Lima.
1 (satu) lembar surat dari Direktur PT. Prma Jasa Tirta Lima No : 65/SP/PJTL/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, Hal: Penugasan Paket Pekerjaan Jenjang Seribu.
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01088-000002679 atas nama PT. Prima Jasa Tirta Lima Periode 01 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Prima Jasa Tirta Lima tanggal 26 Januari 2004, dari Notaris & PPAT NASRUL, SH.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “Prima Jasa Tirta Lima” tanggal 12 Agustus 1998, dari Notaris & PPAT NASRUL, SH.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-17332, tanggal 14 Mei 2015, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. JAKARTA KONSULTINDO.
1 (satu) eksemplar Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. JAKARTA KONSULTINDO, Nomor : 78, tanggal 13 April 2012, dari Notaris SUTJIPTO SH.M.Kn.
1 (satu) rangkap Risalah Rapat Tinjauan Pekerjaan PT. JAKARTA KONSULTINDO, tanggal 14 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Peraturan Walikota Bukittinggi, Nomor 5 tahun 2013, Tentang Penggunaan Dokumen Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Ngarai Sianok Sebagai Pedoman Pembangunan Di Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Evaluasi dan Negosiasi Harga Satuan Item Pekerjaan Baru dari Kontraktor Pelaksana PT. PRIMA JASA TIRTA LIMA.
Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
1 (satu) rangkap surat dari CV Restu Graha Cipta Kepada PPK perihal surat tugas (foto copy)
1 (satu) bundel fotocopy buku tamu dan buku iterupsi pembangunan PSD dan Penataan dan Revitalisasi kawasan jenjang seribu di Kota Bukittinggi.
1 (satu) rangkap foto copy keputusan metri Pekerjaan Umum Nomor: 500/KPTS/M/2011 tentang pengangkatan atasan/ pembantu atasan kepala satuan kerja, atasan langsung kepala satuan kerja dan pejabat inti satuan kerja non vertical tertentu dilingkungan direktorat jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 oleh Kami Yose Ana Roslinda, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Zaleka. HG, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Yulizar, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Rahma Noviyanti, S.H, Fengky Andrias, S.H dan Lena Seswati, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi serta dihadiri oleh Terdakwa dan Hj. Rafida Latif Sawir Karim, S.H serta Fajar Martha, S.H sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota. Hakim Ketua.
d t o d t o
Mhd. Takdir, S.H., M.H Yose Ana Roslinda, S.H., M.H
Hakim Anggota.
d t o
Zaleka, HG, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
d t o
Yulizar, S.H