106/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: SUPARMAN Bin SUWANTO. Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suparman Bin Suwanto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Isuzu. Kayu gergajian/olahan kelompok meranti senbanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) keping = 9,1273 m3 (sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/004/Dishut/I/2020 Masing-masing Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN Spt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPARMAN Bin SUWANTO (Alm);
Tempat lahir : Sragen (Prop. Jawa Tengah);
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/ 2 Juni 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Anggur I No 89 Sampit RT. 047 RW. 007 Kel Mentawa Baru Hilir Kec Mentawa Baru Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Januari 2020, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 April 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BURHANSYAH, S.H., NORHAJIAH, S.H., BAMBANG NUGROHO A., S.H., dan AGUNG ADYSETIONO, S.H., Pekerjaan Advokat yang berdomisili di Sampit dan berada dibawah keanggotaan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum “EKA HAPAKAT” beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Merak 2 No. 13 Sampit Propinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN.Spt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN. Spt tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN. Spt tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPARMAN Bin SUWANTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUPARMAN Bin SUWANTO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih;
1 (satu) buah kunci kontak mobil Isuzu;
Kayu gergajian/olahan kelompok meranti senbanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) keping = 9,1273 m3 (sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/004/Dishut/I/2020;
Masing-masing Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut diatas, Terdakwa/Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaaan/permohonan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa/Penasihat Hukumnya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Ia terdakwa SUPARMAN Bin SUWANTO (Alm) Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 06.30 WIB ata setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2020 yang bertempat di Jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec Cempaga Hulu Kab Kotim Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira jam 08.00 Wib terdakwa ditawari pekerjaan oleh teman terdakwa yaitu saudara Darsono Als Sudar untuk menjadi supir truck sementara milik saudara Jiyanto (Daftar Pencarian Orang), atas tawaran itu terdakwa menyetujuinya sebagai pekerjaan sampingan dikarenakan truck tronton ditempat terdakwa bekerja sedang rusak. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke tempat saudara Jiyanto saat bertemu dengan saudara Jiyanto, terdakwa langsung diterima oleh saudara Jiyanto sebagai supir truck sementara milik saudara Jiyanto, dalam kesempatan tersebut saudara Jiyanto memberi tugas kepada terdakwa untuk mengangkut kayu milik saudara Rahmat (DPO) dan setelah diambil, kayu tersebut diangkut lagi dan dibawa ketempat saudara Jiyanto yang dimana kayu tersebut akan di gunakan sebagai material bahan bangunan.
Bahwa sekitar jam 19.00 Wib setelah mendapat arahan dari suadara Jiyanto terdakwa berangkat rumah saudara Jiyanto di Sampit dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih miilik saudara Jiyanto menuju ke rumah saudara Rahmat yang berada di wilayah Km. 46 Desa Bukit Indah Kec Telaga Antang Kab Kotim Prov Kalteng, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa sampai di rumah saudara Rahmat dan terdakwa diminta untuk menunggu dan menginap di rumah saudara Rahmat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saudara Rahmat berangkat ke lokasi pengambilan/penumpukan kayu yang berada dipinggir jalan Km 42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab Kotim Prov Kalteng. Setibanya dilokasi penumpukan/pengambilan kayu olahan tersebut, sekitar jam 10.00 Wib langsung dilakukan pemuatan kayu olahan kedalam 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih yang dimuat oleh 6 (enam) orang buruh yang tidak dikenal oleh terdakwa, dan pemuatan kayu olahan tersebut selesai dilakukan sekitar jam 17.00 Wib setelah selesai di muat, terdakwa bersama dengan saudara Rahmat kembali ke rumahnya saudara Rahmat dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada saudara Rahmat ”kayu ini diantar kemana” saudara Rahmat menjawab ”kayu diantar ke Sampit ke tempat saudara Jiyanto”
Kemudian setelah menerima arahan dari saudara Rahmat, sekitar jam 20.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah saudara Rahmat menuju ke rumah saudara Jiyanto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih yang mengangkut kayu olahan milik saudara Rahmat, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 06.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada didalam perjalanan tepatnya di daerah Jalan Poros Parenggean Km 1 Des Pelantaran Kec Cempaga Hulu Kab Kotawaringin Timur Prov Kalteng truk yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisan untuk dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kayu olahan berbagai ukuran yang diangkut oleh terdakwa tidak ada dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan dari instansi yang terkait. Selanjutnya 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih dan kayu olahan yang diangkut terdakwa diamankan dan di bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Kalteng yakni Sdr. SABIRIN SYAPUTRO, S.H, merupakan Kayu olahan Kelompok Jenis Meranti sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) keping = 9,1273 M3 (Sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik ) Sedangkan ahli SIMANG menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.478.622,60,- dan DR sebesar US $ 301,20.
Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Ia terdakwa SUPARMAN Bin SUWANTO (Alm) Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 06.30 WIB ata setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2020 yang bertempat di Jalan Poros Parenggean Desa Pelantaran Kec Cempaga Hulu Kab Kotim Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira jam 08.00 Wib terdakwa ditawari pekerjaan oleh teman terdakwa yaitu saudara Darsono Als Sudar untuk menjadi supir truck sementara milik saudara Jiyanto (Daftar Pencarian Orang), atas tawaran itu terdakwa menyetujuinya sebagai pekerjaan sampingan dikarenakan truck tronton ditempat terdakwa bekerja sedang rusak. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke tempat saudara Jiyanto saat bertemu dengan saudara Jiyanto, terdakwa langsung diterima oleh saudara Jiyanto sebagai supir truck sementara milik saudara Jiyanto, dalam kesempatan tersebut saudara Jiyanto memberi tugas kepada terdakwa untuk mengangkut kayu milik saudara Rahmat (DPO) dan setelah diambil, kayu tersebut diangkut lagi dan dibawa ketempat saudara Jiyanto yang dimana kayu tersebut akan di gunakan sebagai material bahan bangunan.
Bahwa sekitar jam 19.00 Wib setelah mendapat arahan dari sdr. Jiyanto terdakwa berangkat rumah saudara Jiyanto di Sampit dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih miilik saudara Jiyanto menuju ke rumah saudara Rahmat yang berada di wilayah Km. 46 Desa Bukit Indah Kec Telaga Antang Kab Kotim Prov Kalteng, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa sampai di rumah saudara Rahmat dan terdakwa diminta untuk menunggu dan menginap di rumah saudara Rahmat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saudara Rahmat berangkat ke lokasi pengambilan/penumpukan kayu yang berada dipinggir jalan Km 42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab Kotim Prov Kalteng. Setibanya dilokasi penumpukan/pengambilan kayu olahan tersebut, sekitar jam 10.00 Wib langsung dilakukan pemuatan kayu olahan kedalam 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih yang dimuat oleh 6 (enam) orang buruh yang tidak dikenal oleh terdakwa, dan pemuatan kayu olahan tersebut selesai dilakukan sekitar jam 17.00 Wib setelah selesai di muat, terdakwa bersama dengan saudara Rahmat kembali ke rumahnya saudara Rahmat dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada saudara Rahmat ”kayu ini diantar kemana” saudara Rahmat menjawab ”kayu diantar ke Sampit ke tempat saudara Jiyanto”
Kemudian setelah menerima arahan dari saudara Rahmat, sekitar jam 20.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah saudara Rahmat menuju ke rumah saudara Jiyanto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih yang mengangkut kayu olahan milik saudara Rahmat, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 06.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada didalam perjalanan tepatnya di daerah Jalan Poros Parenggean Km 1 Des Pelantaran Kec Cempaga Hulu Kab Kotawaringin Timur Prov Kalteng truk yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisan untuk dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kayu olahan berbagai ukuran yang diangkut oleh terdakwa tidak ada dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih dan kayu olahan yang diangkut terdakwa diamankan dan di bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Kalteng yakni Saudara. SABIRIN SYAPUTRO, S.H, merupakan Kayu olahan Kelompok Jenis Meranti sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) keping = 9,1273 M3 (Sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik ) Sedangkan ahli SIMANG menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.478.622,60,- dan DR sebesar US $ 301,20.
Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 16 No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih;
1 (satu) buah kunci kontak mobil Isuzu;
Kayu gergajian/olahan kelompok meranti senbanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) keping = 9,1273 m3 (sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/004/Dishut/I/2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas-berkas pemeriksaan pendahuluan, barang bukti tersebut diatas telah disita dangan sah dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk membantu pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi JOEL FIRMAN HUTAGALUNG Bin ALI HARUN HUTAGALUNG, dibawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan semua keterangan saksi pada berita acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan dengan saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB saat berada di Jalan Poros Parenggean Km.1 Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Nomor Polisi DA 9801 HA warna Putih;
Bahwa saksi melakukan penangkapan saat melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana Perusakan Hutan di wilayah hukum Polda Kalteng bersama dengan rekan saksi dan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kalteng Nomor: Sp.Gas/7/I/RES.5./2020, tanggal 3 Januari 2020 tentang penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di wilayah Hukum Polda Kalteng;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap mobil truck yang dikemudikan Terdakwa tersebut saksi menemukan kayu olahan berbagai ukuran yang berada di dalam bak mobil truk tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa mengaku kayu olahan yang diangkutnya tersebut sebanayk ± 4 M3 (empat meter kubik);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, kayu tersebut adalah milik seorang yang bernama RAHMAT, sedangkan pemilik mobil truck yang dikemudikan Terdakwa tersebut adalah seorang yang bernama JIYANTO;
Bahwa dari keterangan Terdakwa diperoleh informasi pengangkutan kayu olahan tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira jam 20.00 WIB yang dimuat dan diangkut dari lokasi penumpukan di pinggir jalan wilayah Km.42 Desa Bukit Indah, Kec. Telaga Antang, Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan tujuan Kota Sampit dan akan dibawa menuju tempat seorang yang bernama JIYANTO;
Bahwa menurut Terdakwa, kayu tersebut merupakan kayu hasil chainsaw bukan dari industri pengolahan kayu karena permukaannya kasar;
Bahwa berdasarkan penyampaian seorang yang bernama JIYANTO tersebut kepada saksi bahwa kayu olahan tersebut akan digunakan untuk bahan bangunan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengecekan dokumen bahwa kayu olahan tersebut yang tidak ada dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa karena pengangkutan kayu olahan tersebut tidak disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam pekara ini untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan Ahli, yaitu:
Ahli SABIRIN SYAPUTRO, S.H., Bin TUMIRIEN. PS (Ahli Pengukuran), dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya ahli tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik, dan semua keterangan ahli pada berita acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa ahli mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dengan jabatan sebagai Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu pada Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah/Wasganis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPHL), Pengujian Kayu Gergajian - Rimba (PKG-R) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa ahli mempunyai sertifikat pengukuran dan pengujian kayu gergajian dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII Palangka Raya Nomor: 00605-10/WAS-PKG-R/XVIII/2017 tanggal 20 Maret 2017;
Bahwa ahli telah melakukan pengukuran pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2020, sekira pukul 10.00 Wib di halaman Kantor Polsek Cempaga Hulu terhadap kayu olahan yang diangkut Terdakwa yang saat itu dihampar di halaman Kantor Polsek Cempaga Hulu;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu merupakan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti dengan jumlah sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) keping = 9,1273 m³ (sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik);
Bahwa terhadap hasil pengukuran telah dibuatkan Berita Acara Hasil Pengukuran dan Daftar Ukur Kayu tanggal 30 Januari 2020;
Bahwa cara mendapatkan hasil ukur kayu olahan tersebut yaitu dengan cara mengukur Tebal kayu diukur pada bagian yang tertipis, bagian lebar kayu diukur pada bagian yang tersempit dan panjang kayu diukur pada bagian yang terpendek kemudian dalam pengukuran lebar, tebal dan panjang kayu mengunakan meteran, adapun penghitungan jumlah volume kayu yaitu panjang x lebar x tebal kemudian volume masing masing batang dijumlahkan dengan menggunakan kalkulator;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG. (Ahli Legalitas), dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya ahli tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik, dan semua keterangan ahli pada berita acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa ahli mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kehutanan Prov. Kalteng sebagai Pengelola Penatausahaan, Peredaran dan Pengolahan Hasil Hutan Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dengan tugas pokok sebagai berikut:
Menerima laporan dari pemegang IUPHHK-HA/HTI;
Melakukan penelahaan laporan dan membuat nota dinas;
Mengkompulir dan merekap data perusahaan wajib PNBP selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan;
Melaporkan pekerjaan ahli kepada Kasi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan.
Bahwa yang menjadi keahlian ahli sesuai dengan jabatan ahli sebagai Pengelola Penatausahaan, Peredaran dan Pengolahan Hasil Hutan Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dan ahli pernah memberikan keterangan ahli dalam beberapa perkara tindak pidana di Bidang Kehutanan di Polda Kalteng dan Polres jajarannya;
Bahwa Penatausahaan Hasil Hutan saat ini diatur sebagai berikut, yaitu:
Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebagaimana diatur dalam Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor P.17/PHPL-SET/2015;
Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Tanaman sebagaimana diatur dalam Permenlhk Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor P.18/PHPL-SET/2015;
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak sebagaimana diatur dalam Permenlhk Nomor: P.85/Menlhk-Setjen/KUM.1/11/2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015, disebutkan bahwa:
“Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)”, kemduian;
“Pasal 11 ayat (1) bahwa SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan:
Kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan industri primer;
Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer;
“Pasal 11 ayat (2) bahwa Nota Angkutan digunakan untuk menyertai:
Pengangkutan arang kayu dan/ataukayu daur ulang;
Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
Pengangkutan KO dari TPT-KO;
Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai cerucuk;
Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu;
Bahwa berdasarkan Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam, Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Bahwa prosedur penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil HutanKayu (SKSHHK) untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan sebagaimana diatur Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam sebagai berikut:
SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assessment melalui Aplikasi SIPUHH;
Penerbit SKSHHK adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya;
Penerbit SKSHHK di industri primer/industri terpadu/industri lanjutan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kayu olahan yang akan diangkut telah sesuai data produksi kayu olahan dan bersumber dari bahan baku sah;
Penerbit SKSHHK di TPT-KO melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kayu olahan yang akan diangkut telah sesuai dengan dokumen angkutan sebelumnya;
Penerbit SKSHHK melakukan pengukuran fisik KO sesuai metode pengukuran dan/atau pengujian yang berlaku;
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau angka 3 telah sesuai, maka Penerbit SKSHHK membuat dan menandatangani DKO berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan menerbitkan SKSHHK;
SKSHHK diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH;
Yang berwenang menerbitkan SKSHHK adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya atau sesuai dengan komoditasnya atau hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSHHK;
Bahwa Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan SKSHHK, antara lain sebagai berikut:
Penerbit SKSHHK harus petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang memiliki kualifikasi GANISPHPL PKG, yang ditetapkan oleh pemegang izin dengan keputusan pimpinan pemegang izin atau manager;
SKSHHK diterbitkan pada Industri kayu yang memiliki perizinan yang sah dan atau di Tempat Penampungan Kayu Olahan (TPT-KO) yang memiliki perizinan sah dan terdaftar;
SKSHHK diterbitkan hanya untuk mengangkut kayu olahan yang sah yang berasal dari Industri kayu atau TPT-KO yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan:
Mengangkut berarti mengangkat dan membawa atau memuat atau sebagian atau seluruh hasil hutan kayu telah berada dalam alat angkut. Dengan demikian mengangkut adalah kegiatan melakukan mengangkat dan membawa atau memuat kayu olahan yangmerupakan haknya atau bukan hakya dari suatu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu yang merupakan tujuan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut tertentu dengan dibuktikan dokumen tertentu atau tanda tertentu;
Menguasai berasal dari kata Kuasa yang berarti kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu) atau kekuatan, memiliki wewenang menguasai sesuatu yang ada pada seseorang karena (martabatnya). Dengan demikian menguasai berarti berkuasa atas sesuatu, memegang kekuasaan atas (sesuatu), dapat mengatasi keadaan, menahan atau mengendalikan sesuatu. Dengan demikian menguasai berarti memiliki kuasa atau kemampuan untuk menahan atau mengendalikan kayu olahan dimaksud yang dibuktikan dengan dokumen atau tanda tertentu yang merupakan haknya atau bukan haknya pada tempat dan waktu tertentu untuk kepentingan yang bersangkutan atau kepentingan tertentu;
Memiliki berarti kepunyaan atau hak. Dengan demikian memiliki berarti kepunyaan atau mempunyai hak atas sesuatu pada waktu dan tempat tertentu. Dengan demikian memiliki kayu olahan pada waktu dan tempat tertentu yang dibuktikan dengan dokumen tertentu atau tanda tertentu;
Bahwa terkait dengan unsur Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, unsur ini bersifat alternative sehingga secara keseluruhan tidak harus dipenuhi namun cukup salah satu dari unsur alternative tersebut;
Bahwa terkait unsure pasal tersebut dapat ahli jelaskan yaitu:
Melakukan pengangkutan yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan mengangkat dan membawa atau memuat kayu olahan yang merupakan haknya atau bukan hakya dari suatu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu yang merupakan tujuan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut tertentu dengan dibuktikan dokumen tertentu atau tanda tertentu;
Hasil hutan merupakan segala sesuatu yang diambil dari hutan baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan non bukan kayu;
Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan dokuman yang harus menyertai setiap pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut penerbitannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015;
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan pengusahaan hasil hutan berupa pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang mana dalam pemanfaatan kayu tersebut harus dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang Sah;
Bahwa berdasarkan Perdirjen PHPL Nomor P.17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan SIPUHH Hutan Alam sebagai berikut:
Pasal 3 bahwa terhadap perorangan yang akan melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam harus memiliki perizinan berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang diangkut dari Industri Primer;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa selaku orang yang mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tersebut di atas dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi: “Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)” dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”;
Bahwa oleh karena pengangkutan kayu olahan kelompok meranti tersebut tidak disertai dengan SKSHHK yang sah maka dapat dipastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut belum dilakukan pembayaran PSDH dan DR yang menimbulkan kerugian Negara dengan perhitungan berdasarkan:
PP Nomor: 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Kehutanan;
Permen LHK Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan dan ganti rugi tegakan, yaitu:
Pembayaran PSDH adalah (10 % x harga patokan x 2 x volume kayu) sebanyak : 10 % x Rp. 810.000 x 2 x 9,1273 = Rp. 1.478.622,60;
Pembayaran DR adalah (US $ 16,5 x 2 x volume kayu) sebanyak : US $ 16,5 x 2 x 9,1273 = US $ 301,20.;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik, dan semua keterangan Terdakwa pada berita acara Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan dengan penangkapan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB saat berada di Jalan Poros Parenggean Km.1 Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Isuzu Nopol. DA 9801 HA warna putih;
Bahwa pemilik mobil truck tersebut adalah seorang yang bernama. JIYANTO yang beralamat di Jalan TVRI Kec. Ketapang Kota Sampit;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan JIYANTO tersebut hanya sebatas kerjasama secara lisan untuk mengemudikan mobil truck miliknya;
Bahwa baru sekali ini Terdakwa mengemudikan mobil milik JIYANTO tersebut;
Bahwa Terdakwa menerima upah dari JIYANTO, namun upah atas pekerjaan menjadi supir sementara truck milik JIYANTO tersebut belum Terdakwa terima, dan untuk berapa jumlah upahnya pun Terdakwa tidak mengetahuinya karena upah baru akan diberikan apabila kayu olahan tersebut sudah sampai di tujuan yaitu di Sampit tempat JIYANTO tersebut;
Bahwa kayu olahan yang Terdakwa angkut berbagai ukuran dan sebanyak ± 4 M3 (empat meter kubik) dengan jenis kayu meranti milik seorang yang bernama RAHMAT;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira jam 20.00 WIB berangkat dari lokasi penumpukan di pinggir jalan wilayah Km.42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng yang rencananya akan dibawa ke Kota Sampit yaitu ketempat JIYANTO tersebut;
Bahwa kayu tersebut merupakan kayu hasil chainsaw bukan dari industri pengolahan kayu;
Bahwa pemuatan kayu olahan tersebut dilakukan pada Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan cara dipikul oleh 6 (enam) orang buruh yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa menurut cerita JIYANTO kepada Terdakwa, kayu olahan tersebut akan digunakan untuk bahan bangunan;
Bahwa Terdakwa mengetahui kayu olahan tersebut milik seorang yang bernama RAHMAT dari penyampaian JIYANTO kepada Terdakwa;
Bahwa saat itu JIYANTO mengatakan kepada Terdakwa untuk mendatangi RAHMAT di rumah/pondoknya yang berada di Km.46 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, selanjutnya kayu olahan di ambil/diangkut di Km. 42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa untuk bukti kepemilikannya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana RAHMAT mendapatkan kayu olahan tersebut karena pada saat diarahkan untuk mengangkut kayu tersebut, kayu sudah berada di lokasi penumpukan pinggir jalan di sekitar wilayah Km.42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut;
Bahwa kondisi tempat muat kayu olahan tersebut merupakan lahan terbuka tempat penumpukan kayu yang berada di pingir jalan yang merupakan daerah semak/belukar dan berhutan;
Bahwa kayu olahan tersebut diangkut tidak ada dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu;
Bahwa Terdakwa menyadari perbuatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar ketentuan Perundang-undangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan termuat dalam berita acara sidang, dianggap telah termuat dan menjadi kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan dari para saksi, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, dan alat bukti surat, maka dapat disimpulkan adanya suatu rangkaian peristiwa/fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh saksi JOEL FIRMAN HUTAGALUNG Bin ALI HARUN HUTAGALUNG bersama dengan rekannya yang merupakan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng saat berada di Jalan Poros Parenggean Km.1 Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis meranti dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Isuzu Nopol. DA 9801 HA warna putih;
Bahwa pemilik mobil truck tersebut adalah seorang yang bernama. JIYANTO yang beralamat di Jalan TVRI Kec. Ketapang Kota Sampit;
Bahwa Terdakwa menerima upah dari JIYANTO, namun upah atas pekerjaan menjadi supir sementara truck milik JIYANTO tersebut belum Terdakwa terima, dan untuk berapa jumlah upahnya pun Terdakwa tidak mengetahuinya karena upah baru akan diberikan apabila kayu olahan tersebut sudah sampai di tujuan yaitu di Sampit tempat JIYANTO tersebut;
Bahwa kayu olahan yang Terdakwa angkut berbagai ukuran dan sebanyak ± 4 M3 (empat meter kubik) dengan jenis kayu meranti milik seorang yang bernama RAHMAT;
Bahwa kayu tersebut merupakan kayu hasil chainsaw bukan dari industri pengolahan kayu;
Bahwa awalnya pemuatan kayu olahan tersebut dilakukan pada Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan cara dipikul oleh 6 (enam) orang buruh yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa kemudian setelah dimuat, lalu Terdakwa melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut pada hari yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira jam 20.00 WIB yang berangkat dari lokasi penumpukan di pinggir jalan wilayah Km.42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sampit ketempat JIYANTO tersebut;
Bahwa kayu olahan tersebut akan digunakan untuk bahan bangunan;
Bahwa Terdakwa Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut atas suruhan JIYANTO;
Bahwa JIYANTO menyuruh Terdakwa untuk mendatangi RAHMAT di rumah/pondoknya yang berada di Km.46 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, sesampainya di tempat RAHMAT tersebut, selanjutnya RAHMAT menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu olahan tersebut di Km. 42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana RAHMAT mendapatkan kayu olahan tersebut karena pada saat diarahkan untuk mengangkut kayu tersebut, kayu sudah berada di lokasi penumpukan pinggir jalan di sekitar wilayah Km.42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut;
Bahwa kondisi tempat muat kayu olahan tersebut merupakan lahan terbuka tempat penumpukan kayu yang berada di pingir jalan yang merupakan daerah semak/belukar dan berhutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan;
Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang selaku Subjek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa SUPARMAN Bin SUWANTO (Alm) yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP. sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”:
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian tentang kesengajaan, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens).” Dengan singkat dapat disebutkan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui. Setidak-tidaknya kesengajaan itu ada dua, yakni kesengajaan berupa kehendak dan kesengajaan berupa pengetahuan. (Drs. Adami Chazawi, SH., Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005, hal.93);
Menimbang, bahwa untuk melihat apakah perbuatan terdakwa itu sengaja atau tidak, maka untuk melihat kesengajaan itu harus diartikan dikehendaki dan diketahui serta menurut aliran atau teori pengetahuan bahwa kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur itu meliputi mempunyai gambaran tentang apa yang ada dalam kenyataan, jadi mengetahui dan mengerti. Teori ini lebih memuaskan karena didalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Selain itu kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuan perbuatannya. (Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987, hal.172-173);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh saksi JOEL FIRMAN HUTAGALUNG Bin ALI HARUN HUTAGALUNG bersama dengan rekannya yang merupakan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng saat berada di Jalan Poros Parenggean Km.1 Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi serta Terdakwa bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck merk Isuzu Nopol. DA 9801 HA warna putih, dan pemilik mobil truck tersebut adalah seorang yang bernama. JIYANTO yang beralamat di Jalan TVRI Kec. Ketapang Kota Sampit;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Terdakwa menerangkan bahwa ia menerima upah dari JIYANTO, namun upah atas pekerjaan menjadi supir sementara truck milik JIYANTO tersebut belum Terdakwa terima, dan untuk berapa jumlah upahnya pun Terdakwa tidak mengetahuinya karena upah baru akan diberikan apabila kayu olahan tersebut sudah sampai di tujuan yaitu di Sampit tempat JIYANTO tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum;
Ad..3 Unsur “Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan”:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa kayu olahan yang Terdakwa angkut berbagai ukuran sebanyak ± 4 M3 (empat meter kubik) dengan jenis kayu meranti tersebut adalah milik seorang yang bernama RAHMAT;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan awalnya JIYANTO menyuruh Terdakwa untuk mendatangi RAHMAT di rumah/pondoknya yang berada di Km.46 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, sesampainya di tempat RAHMAT tersebut, selanjutnya RAHMAT menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu olahan tersebut di Km. 42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, selanjutnya pemuatan kayu olahan tersebut dilakukan pada Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan cara dipikul oleh 6 (enam) orang buruh yang tidak Terdakwa kenal, kemudian setelah dimuat, lalu Terdakwa melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut pada hari yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020, sekira jam 20.00 WIB yang berangkat dari lokasi penumpukan di pinggir jalan wilayah Km.42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sampit ketempat JIYANTO tersebut yang akan digunakan untuk bahan bangunan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku tidak mengetahui darimana RAHMAT mendapatkan kayu olahan tersebut karena pada saat diarahkan untuk mengangkut kayu tersebut, kayu sudah berada di lokasi penumpukan pinggir jalan di sekitar wilayah Km.42 Desa Bukit Indah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kondisi tempat muat kayu olahan tersebut merupakan lahan terbuka tempat penumpukan kayu yang berada di pingir jalan yang merupakan daerah semak/belukar dan berhutan;
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “melakukan pengangkutan hasil hutan” telah terbukti menurut hukum;
Ad..4 Unsur “Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh saksi JOEL FIRMAN HUTAGALUNG Bin ALI HARUN HUTAGALUNG bersama dengan rekannya yang merupakan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng saat berada di Jalan Poros Parenggean Km.1 Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng karena mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti (kayu benuas) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah pula terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak menemukan fakta bahwa Terdakwa berada dalam keadaan jiwanya cacat ataupun adanya pengaruh daya paksa (adanya pertentangan dua kepentingan hukum, adanya pertentangan kepentingan hukum dan kewajiban hukum atau antara pertentangan dua kewajiban hukum), oleh karena itu majelis memandang tidak terdapat adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar (noodweer, melaksanakan perintah Undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang sah) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain kepada Terdakwa dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih;
1 (satu) buah kunci kontak mobil Isuzu;
Kayu gergajian/olahan kelompok meranti senbanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) keping = 9,1273 m3 (sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/004/Dishut/I/2020;
Semua barang bukti tersebut seluruhnya terkait dengan tindak pidana baik merupakan sarana/alat dalam tindak pidana maupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana, dan barang bukti tersebut seluruhnya masih memiliki nilai secara ekonomis sehinga seluruh barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap perusakan hutan;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa hanya orang yang disuruh yang menerima upah, dan bukan sebagai pemilik kayu;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 16 No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suparman Bin Suwanto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Nopol DA 9801 HA warna putih;
1 (satu) buah kunci kontak mobil Isuzu;
Kayu gergajian/olahan kelompok meranti senbanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) keping = 9,1273 m3 (sembilan koma satu dua tujuh tiga meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/004/Dishut/I/2020;
Masing-masing Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, oleh kami, Darminto Hutasoit, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Doni Prianto, S.H., Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sopyani Devi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Doni Prianto, S.H. Darminto Hutasoit, S.H., M.H.
Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sopyani Devi, S.H.