204/Pid.Sus/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 204/Pid.Sus/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (Satu) Unit Spm No. Pol.B-6770-PUK beserta STNK nya. Dikembalikan kepada terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI. • 1 ( satu ) Unit Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV beserta STNK nya • 1 ( satu ) SIM BII Umum A.n BUDI ISMAWAN Dikembalikan kepada PT. SUMBER ALAM EXPRES melalui saksi BUDI ISMAWAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah );
P U T U S A N
Nomor 204 / Pid.Sus / 2017/ PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 14 Juni 1997
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Grenggeng RT.02 RW.10, Kec. Karanganyar, Kab. Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 27 Juli 2017 No.PRINT - 204 / 0.3.25 / Euh.2 / 07 / 2017 sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017 ;
Majelis Hakim tanggal 14 Agustus 2017 No.204 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 4 September 2017 No.204 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.204 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm tanggal 14 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.204 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm tanggal 14 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Spm No. Pol.B-6770-PUK beserta STNK nya.
Dikembalikan kepada terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI.
1 ( satu ) Unit Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV beserta STNK nya
1 ( satu ) SIM BII Umum A.n BUDI ISMAWAN
Dikembalikan kepada PT. SUMBER ALAM EXPRES melalui saksi BUDI ISMAWAN
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal, dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, diawali ketika terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang kelengkapan spion tidak ada, lampu sign tidak berfungsi/tidak ada saklarnya, klakson tidak berfungsi, spidometer tidak berfungsi dengan baik, ban roda depan tidak standar/kecil dan rem depan tidak ada, saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut dari arah timur ke barat atau dari Guyangan Kecamatan Sruweng tujuan ke Mertokondo Kebumen dengan pembonceng NAHDI RIDHO SATRIANI dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan posisi berjalan di jalur kanan /selatan sekira 1,5 (satu setengah) meter dari garis marka jalan.
Bahwa saat berada di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, kondisi jalan lurus dengan lebar badan jalan sekira 7 (tujuh) meter, beraspal halus, dan terdapat marka jalan terputus-putus tetapi samar-samar ditengah-tengah badan jalan, cuaca cerah malam hari, saat itu arus lalu lintas ramai saat itu dari arah berlawanan ada kendaraan Bus dan kendaraan tak dikenal yang searah didepan terdakwa mendahului kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan terdakwa ikut berjalan dibelakang kendaraan tak dikenal tersebut yang sedang mendahului, setelah kendaraan tak dikenal yang mendahului tersebut sudah berhasil mendahului dan berpapasan dengan Bus yang berjalan dari arah timur, terdakwa masih berjalan di lajur kanan / selatan dan pada jarak 1 (satu) meter terdakwa baru melihat kendaraan Bus Sumber Alam Nopol. AA-1494-DV yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terdakwa kaget, panik, tidak melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tiba-tiba stang kanan sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai bersenggolan dengan bodi kanan Bus yang sedang berpapasan dari arah berlawanan, selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai oleng kekiri dan terjatuh ditengah badan jalan hingga pemboncengnya yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI mengalami luka-luka tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa dibantu masyarakat membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 08/RS. PKU Muh. S/RM/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUFA MUSLIKHAH selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng dan berdasarkan surat kematian No. 04/PWT/V/PKUS/2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BUDI ISMAWAN Bin MUHAMMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 18.30 Wib di jalan Jurusan Kebumen –Banyumas tepatnya disebelah timur RM Argominang termasuk Desa Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen antara Sepeda Motor No. Pol.B-6770-PUK dengan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang saksi kemudilkan ;
Bahwa Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang Saksi kemudikan milik Pak YUDI SETIAWAN HAMBALI atau PT. SUMBER ALAM dengan Alamat Jl. Diponegoro Kutoarjo Kab. Purworejo, kondisi kendaran baik tidak ada masalah, kelengkapan spion ada 2(dua), lampu sen depan belakang kanan kiri berfungsi semua lampu utama nyala, klakson berfungsi ,spedo meter berfungsi dengan baik, hubungan dengan Saksi adalah selaku juragan/bos ;
Bahwa sebelum berangkat saksi lakukan saat itu cek kondisi kendaraan, cek angin roda, cek oli rem dan mengecek lampu-lampu, dan riting –riting/ sen ;
Bahwa saat mengemudikan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV saksi dalam kondisi fit sehat, tidak mengantuk, tidak terganggu telpon/sms, tidak mengantuk dan tidak mengkonsumsi alcohol dan obat-obatan dan Saksi sudah mempunyai SIM BII Umum sesuai dengan peruntukanya dan berlaku sampai dengan 16-06-2021 ;
Bahwa saksi hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut jalan lurus, dengan lebar badan jalan sekira 7 (tujuh) meter beraspal halus, dan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, terdapat marka jalan putus –putus tetapi samar samar di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah malam hari ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalulintas saksi mengemudikan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV berjalan dari arah timur kebarat atau dari Kutoarjo dengan tujuan ke Cilacap muatan kosong dengan kernet Sdr. RUSMANTO duduk disebelah kiri kemudi, berjalan dengan kecepatan kurang lebih 60Km/jam, dengan posisi berjalan di jalur kiri/ selatan roda depan kanan sekira 0,50 (setengah) meter dari garis marka jalan sebelah utara ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalulintas saksi ketahui arus lalulintas searah di depan saksi kosong tidak ada kendaraan, sedangkan dari arah berlawanan terdapat 4 ( empat ) kendaraan Roda empat pribadi, 1 ( satu ) truk ;
Bahwa saat itu kendaraan yang paling belakang berjalan ke kanan dilajur kanan mendahului kendaraan kendaraan yang berada di depannya, Saksi langsung melepas gas dengan mengurangi kecepatan menjadi 40 ( empat puluh ) km / jam, kemudian menghidupkan sen kiri berjalan dan berjalan lebih ke kiri, kurang lebih 10 ( sepuluh ) cm dari tepi jalan sebelah kiri/ selatan tetapi masih di badan jalan beraspal, kemudian memberikan kesempatan kepada kendaraan yang sedang mendahului tersebut untuk lewat ;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhasil melewati dan kembali ke lajur kiri, tiba –tiba dibelakang kendaraan tidak dikenal yang mendahului tersebut melaju Sepeda Motor No. Pol.B-6770-PUK yang berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 70-80 km / jam mepet dibelakang kendaraan yang mendahului tersebut, saya melihat sepeda motor tersebut jarak sekitar 2-3 meter berjalan lurus sehingga langsung Saksi mendengar suara benturan “ Plaaaakkkk “ stang kanan Sepeda Motor No. Pol.B-6770-PUK meyerempet pojok bodi kanan depan Kendaraan Bus yang Saksi kemudikan ;
Bahwa saksi melihat dari spion kanan sepeda motor No.Pol B-6770-PUK terjatuh posisi roda disebelah barat membujur ke timur. Kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut Saksi menepikan Kendaraan Bus yang di kemudikan ke parkiran RM Argonimang berjarak sekitar 20 ( dua puluh ) meter dari TKP ;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat untuk pengendara dan pembonceng ditolong warga sekitar lokasi, Saksi tidak ikut menolong korban karena diperingatkan warga untuk tidak ke lokasi kejadian karena dikhawatirkan menjadi sasaran kemarahan warga, Saksi tidak mengetahui luka-luka pengendara dan pembonceng tersebut kemudian selang bebeapa menit datang petugas Polsek Sruweng dan disususl Sat Lantas Pos Karanganyar. Setelah datang petugas Kepolisan Saksi ditanya masalah kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut dan menunggu Anggota Unit laka yang menangani ;
Bahwa pertama kali Saksi melihat Kbm Pribadi sejenis (Luxio ) tak dikenal pertama kali dengan jarak sekira 50 (lima puluh) meter berjalan di lajur kanan/ selatan sedang mendahului beberapa kendaraan, yang Saksi lakukan mengurangi gas dengan mengurangi kecepatan dan berjalan lebih ke kiri dengan menghidupkan sen kiri ;
Bahwa saat jarak 25 (dua lima ) meter Saksi sudah berjalan lebih ke kiri dan berjalan mengurangi kecepatan dari 60 km menjadi 40 km / jam, memberikan nkesempatan kendaraan dari lawan arah lewat ;
Bahwa saat jarak 10 (sepuluh) meter Saksi sudah berjalan kecepatan 40 km/jam dan kendaraan pribadi yang berjalan mendahului beberapa kendaraan sudah berjalan bating kiri kembali ke lajur nya sendiri ;
Bahwa saat itu Saksi sudah berupaya berjalan kekiri dan menjaga jaga jarak aman dari sebelah kanan kendaraan Saksi, mengurangi kecepatan dan Kbm tak dikenal tersebut berhasil berpapasan dengan Kbm Bus yang Saksi kemudikan ;
Bahwa pertama kali Saksi melihat Spm No.Pol. B-6770-PUK dengan jarak sekira 2-3 ( dua sampai tiga) meter sudah berada di depannya, Saksi kaget dan panic sempat melakukan upaya menghindar ke kiri tetapi masih terjadi senggolan/ benturan dengan bodi depan pojok kanan yang Saksi kemudikan kemudian saya baru mengerem untuk menepi ke kiri ;
Bahwa sebelum jarak 3 ( tiga) meter Saksi tidak melihat B-6770-PUK karena terhalang kendaraan Kbm Tak dikenal yang sedang mendahului tersebut ;
Bahwa saksi sudah memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan Saksi, dan kendaraan yang berasal dari lawan arah sudah berhasil melewatinya, tetapi Saksi melihat Spm No.Pol B-6770-PUK yang berjalan dengan kecepatan tinggi dibelakang Kbm tak dikenal tersebut spontan Saksi kaget dan panic dan saya tidak melihat Spm No.Pol B-6770-PUK sebelumnya ;
Bahwa upaya yang dilakukan saat itu Saksi sudah mengurangi kecepatan, berjalan lebih ke kiri, menghindar ke kiri dan menghidupkan sen kiri memberikan ruang gerak kepada kendaraan dari lawan arah untuk berjalan melewati ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng Spm No.Pol B-6770-PUK meningal dunia ;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
RUSMANTO Bin SUPRAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 18.30 Wib di jalan Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM Argominang termasuk Desa Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen antara Sepeda Motor No. Pol. B-6770-PUK dengan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang dikemudilkan saksi BUDI ISMAWAN ;
Bahwa saksi hafal jalan jurusan Kebumen – Banyumas termpat terajdinya kecelakaan saat itu Saksi ketahui kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan lurus, lebar kurang lebih 7 ( tujuh) meter, terdapat marka jalan putus-putus samar -samar, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah malam hari ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi selaku Kernet Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang dikemudikan saksi BUDI ISMAWAN, saksi duduk disebelah kiri kemudi. saksi tidak kenal dengan pengendara Spm No. Pol. B-6770-PUK yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, tetapi Saksi ketahui seorang laki-laki berboncengan ;
Bahwa Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV milik Sdr. YUDI SETIAWAN HAMBALI / PT . Sumber ALam, alamatnya Jalan Diponegoro Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo, kondisi mesin baik, klakson berfungsi, lampu utama baik, lampu riting baik, spidometer berfungsi baik, spion dua, ban roda standar, kondisi stir kemudi baik ;
Bahwa kondisi saksi BUDI ISMAWAN saat mengemudikan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, tidak mengantuk, tidak terpengaruh obat-obatan dan tidak dalam pengaruh minuman keras/beralkohol ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV berjalan dari arah timur ke barat atau dari Kutoarjo Kab. Purworejo tujuan ke Cilacap bermuatan kosong berjalan dengan kecepatan kurang lebih 60 ( enam puluh) Km/jam dengan posisi berjalan dilajurnya sendiri sebelah kiri/ selatan kira kira jarak 0,50 ( setengah ) meter dari garis marka tengah jalan atau sebelah selatannya marka ;
Bahwa saat itu Saksi ketahui siatuasi arus lalu lintas searah didepan saya kosong, dari arah berlawanan Saksi ketahui ada beberapa kendaraan sekitar 5 ( lima ) kendaraan / lebih, kemudian Saksi melihat kendaraan tak dikenal ( sekilas sejenis Luxio putih ) yang berjalan paling belakang dari arah barat ke timur mendahului beberapa kendaraan yang berjalan searah didepannya, kemudian pengemudi Bus Sumber Alam saksi BUDI ISMAWAN mengurangi kecepatan dari kecepatan sekitar 60 km / jam menjadi sekitar 40 km / jam dengan berjalan lebih ke kiri untuk memberikan ruang gerak kesempatan kendaraan tak dikenal yang sedang mendahului tersebut lewat dan menyalakan sen kiri ;
Bahwa setelah berhasil berpapasan dan melewati, tiba –tiba Saksi mendengar suara benturan keras “ Braaaaakkk “ kecelakaan tersebut ternyata sumber suara tersebut berasal dari Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang berjalan dibelakang Kendaraan tak dikenal dengan bodi pojok kanan depan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang Saksi tumpangi ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV menepikan di tepi jalan sebelah kiri kemudian parkir dihalaman RM Argominang. Saksi dan pengemudi tidak menolong korban pengendara dan pembonceng Spm No.Pol.B-6770-PUK, hanya melihat dari kejauhan bahwa sepeda motor tersebut berada di tengah badan jalan. Kami sempat dilarang warga orang yang berada disitu untuk tidak mendekati tempat kejadian perkara lalu lintas tersebut karena takutnya menjadi korban massa ;
Bahwa kemudian datang anggota Polsek Sruweng Kab. Kebumen meminta surat –surat dan selanjutnya memenaggil anggota lantas Pos Karanganyar untuk melakukan olah TKP lalu lintas tersebut. Korban kecelakaan tersebut selanjutnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen ;
Bahwa saksi tidak melihat Spm No.Pol B-6770-PUK sebelumnya, secara tiba tiba setelah kendaraan tak dikenal tersebut berpapapasan langsung mendengar suara benturan “ braaakk “, yang Saksi lihat pertama kali adalah kendaraan tak dikenal yang berada didepan Spm No.Pol B-6770-PUK pada jarak sekitar 20 meter, upaya yang dilakukan saksi BUDI ISAMAWAN adalah mengurangi kecepatan dan berjalan lebih ke kiridan sen kiri ;
Bahwa yang saksi ketahui saksi BUDI ISMAWAN saat itu kaget, panik tidak membunyikan klakson, sudah mengurangi kecepatan, berjalan lebih kekiri memberikan kesempatan ruang gerak untuk berjalan kendaraan tak dikenal untuk berjalan dan selanjutnya langsung terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng Spm No.Pol B-6770-PUK meningal dunia ;
Bahwa benar posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
RISWADI Bin HADI SUWITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 18.30 Wib di jalan Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM Argominang termasuk Desa Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen antara Sepeda Motor No. Pol. B-6770-PUK dengan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang dikemudilkan saksi BUDI ISMAWAN ;
Bahwa saksi hafal jalan jurusan Kebumen – Banyumas termpat terajdinya kecelakaan saat itu Saksi ketahui kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan lurus, lebar kurang lebih 7 ( tujuh) meter, terdapat marka jalan putus-putus samar -samar, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah malam hari ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi selaku penumpang Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang dikemudikan saksi BUDI ISMAWAN, saksi duduk disebelah kiri kemudi. saksi tidak kenal dengan pengendara Spm No. Pol. B-6770-PUK yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, tetapi Saksi ketahui seorang laki-laki berboncengan ;
Bahwa Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV milik Sdr. YUDI SETIAWAN HAMBALI / PT . Sumber ALam, alamatnya Jalan Diponegoro Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo, kondisi mesin baik, klakson berfungsi, lampu utama baik, lampu riting baik, spidometer berfungsi baik, spion dua, ban roda standar, kondisi stir kemudi baik ;
Bahwa kondisi saksi BUDI ISMAWAN saat mengemudikan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, tidak mengantuk, tidak terpengaruh obat-obatan dan tidak dalam pengaruh minuman keras/beralkohol ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV berjalan dari arah timur ke barat atau dari Kutoarjo Kab. Purworejo tujuan ke Cilacap bermuatan kosong berjalan dengan kecepatan kurang lebih 60 ( enam puluh) Km/jam dengan posisi berjalan dilajurnya sendiri sebelah kiri/ selatan kira kira jarak 0,50 ( setengah ) meter dari garis marka tengah jalan atau sebelah selatannya marka ;
Bahwa saat itu Saksi ketahui siatuasi arus lalu lintas searah didepan saya kosong, dari arah berlawanan Saksi ketahui ada beberapa kendaraan sekitar 5 ( lima ) kendaraan / lebih, kemudian Saksi melihat kendaraan tak dikenal ( sekilas sejenis Luxio putih ) yang berjalan paling belakang dari arah barat ke timur mendahului beberapa kendaraan yang berjalan searah didepannya, kemudian pengemudi Bus Sumber Alam saksi BUDI ISMAWAN mengurangi kecepatan dari kecepatan sekitar 60 km / jam menjadi sekitar 40 km / jam dengan berjalan lebih ke kiri untuk memberikan ruang gerak kesempatan kendaraan tak dikenal yang sedang mendahului tersebut lewat dan menyalakan sen kiri ;
Bahwa setelah berhasil berpapasan dan melewati, tiba –tiba Saksi mendengar suara benturan keras “ Braaaaakkk “ kecelakaan tersebut ternyata sumber suara tersebut berasal dari Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang berjalan dibelakang Kendaraan tak dikenal dengan bodi pojok kanan depan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV yang Saksi tumpangi ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV menepikan di tepi jalan sebelah kiri kemudian parkir dihalaman RM Argominang. Saksi dan pengemudi tidak menolong korban pengendara dan pembonceng Spm No.Pol.B-6770-PUK, hanya melihat dari kejauhan bahwa sepeda motor tersebut berada di tengah badan jalan. Kami sempat dilarang warga orang yang berada disitu untuk tidak mendekati tempat kejadian perkara lalu lintas tersebut karena takutnya menjadi korban massa ;
Bahwa kemudian datang anggota Polsek Sruweng Kab. Kebumen meminta surat –surat dan selanjutnya memenaggil anggota lantas Pos Karanganyar untuk melakukan olah TKP lalu lintas tersebut. Korban kecelakaan tersebut selanjutnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen ;
Bahwa saksi tidak melihat Spm No.Pol B-6770-PUK sebelumnya, secara tiba tiba setelah kendaraan tak dikenal tersebut berpapapasan langsung mendengar suara benturan “ braaakk “, yang Saksi lihat pertama kali adalah kendaraan tak dikenal yang berada didepan Spm No.Pol B-6770-PUK pada jarak sekitar 20 meter, upaya yang dilakukan saksi BUDI ISAMAWAN adalah mengurangi kecepatan dan berjalan lebih ke kiridan sen kiri ;
Bahwa yang saksi ketahui saksi BUDI ISMAWAN saat itu kaget, panik tidak membunyikan klakson, sudah mengurangi kecepatan, berjalan lebih kekiri memberikan kesempatan ruang gerak untuk berjalan kendaraan tak dikenal untuk berjalan dan selanjutnya langsung terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng Spm No.Pol B-6770-PUK meningal dunia ;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
SURATMAN Bin MADARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 18.30 Wib di jalan Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM Argominang termasuk Desa Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen antara Sepeda Motor No. Pol. B-6770-PUK dengan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV ;
Bahwa saksi hafal jalan jurusan Kebumen – Banyumas termpat terajdinya kecelakaan saat itu Saksi ketahui kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan lurus, lebar kurang lebih 7 ( tujuh) meter, terdapat marka jalan putus-putus samar -samar, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah malam hari ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi sedang berada didalam rumah, jarak rumah dengan TKP sekira 15 (lima belas) meter disebelah selatannya, Saksi tidak kenal dengan pengendara Spm No.Pol.B-6770-PUK sedangkan dengan pembonceng Spm No.Pol.B-6770-PUK Saksi kenal (tetangga saya), dan dengan pengemudi Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV Saksi tidak kenal ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi tidak mengetahhui dari arah mana datangnya Spm No.Pol.B-6770-PUK dan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV dan tidak tahu berapa kecepatan dan posisi berjalannya ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi sedang berada didalam rumah, jarak rumah Saksi dengan TKP sekira 15 (lima belas) meter disebelah selatannya, saat itu saksi mendengar suara benturan “braaaaak” kemudian Saksi keluar rumah ;
Bahwa setelah keluar rumah sudah banyak warga sekitar lalu saksi membantu menepikan Spm No.Pol. B-6770-PUK kebahu jalan sebelah kiri/utara, sebelumnya posisi akhir Spm No.Pol.B-6770-PUK berada ditengah garis marka jatuh miring kekiri mengahdap serong kearah timur laut, untuk posisi akhir pengendara dan pembonceng Spm No.Pol.B-6770-PUK Saksi tidak mengetahui, untuk pengendara maupun pembonceng yang mana Saksi juga tidak mengetahui, Saksi melihat seorang laki-laki menggendong temannya yang mengalami luka-luka (karena malam dan gelap tidak tahu lukanya) meminta tolong-tolong meminta bantuan kepada pengendara motor yang lewat untuk membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng menggunakan sepeda motor ;
Bahwa untuk posisi akhir Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV berada didekat Mushola RM Argominang menghadap kebarat kemudian petugas Kepolisan Lalu Lintas Karanganyar datang untuk melaksanakan olah TKP ;
Bahwa saat itu saksi hanya mendengar suara benturan “Braaaaaak” dan tidak mendengar suara rem maupun suara klakson dari Spm No.Pol. B-67770-PUK maupun Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya tabrakan disebelah mana antara bodi mana Spm No.Pol.B-6770-PUK dengan bagian mana Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV, yang Saksi ketahui posisi akhir Spm No.Pol.B-6770-PUK berada ditengah garis marka jalan jatuh miring kekiri mengahadap serong kearah timur laut sedangkn posisi akhir Kbm Bus Sumber Alam No.Pol. AA-1494-DV berada di didekat Mushola RM Argominang menghadap kebarat ;
Bahwa saksi tidak melihat goresan, bekas pecahan-pecahan maupun bekas rem dari Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV atau Spm No.Pol B-6770-PUK ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng Spm No.Pol B-6770-PUK meningal dunia.
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
EKO WIDIYANTORO Bin WARDO ISTIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira jam 18.30 Wib di jalan Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM Argominang termasuk Desa Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen antara Sepeda Motor No. Pol. B-6770-PUK dengan Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada dirumahnya sendiri ( rumah yang lain ) Desa Bumirejo Rt.10 Rw. 02 Kec./ Kab. Kebumen bersama dengan Istri diberitahu anak pertama melalui telephone, untuk pembonceng Spm No. Pol.B-6770-PUK adalah anak saksi yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI, sedangkan pengendara Spm No. Pol.B-6770-PUK dan pengemudi Kbm Bus Sumber Alam No.Pol. AA-1494-DV Saksi tidak kenal ;
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan tersebut, kondisi kesehatan korban NAHDI RIDHO SATRIANI dalam keadaan sehat wal affiat dan tidak mempunyai pernyakit yang membahayakan keselamatan jiwanya ;
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut saksi dibertihu oleh anak saksi yang pertama Sdr. SAHRUL WARIDIYANTO melalui hanphone bahwa korban NAHDI RIDO SATRIANI mengalami kecelakaan lalu lintas saat dibonceng Spm No. Pol.B-6770-PUK oleh temanmnya bernama ANGGA PAMUNGKAS di Sruweng Guyangan ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi shok pingsan, setelah sadar Saksi langsung ke rumah duka Desa Karanggedang Rt. 03 Rw. 03 Kec. Sruweng Kebumen, dan korban NAHDI RIDO SATRIANI sudah meninggal dunia kondisi sudah dikafani ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban NAHDI RIDO SATRIANI selaku pembonceng Spm No. Pol.B-6770-PUK mengalami luka -luka kemudian meninggal dunia alam perjalanan ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 pukul 19.00 Wib, selanjutnya dimakamkan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekitar jam 10.00 Wib di TPU Gunung Mujil Desa Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen.
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Bahwa keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI
Bahwa apa yang terdakwa terangkan dalam BAP benar ;
Bahwa terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Bahwa diawali ketika terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang kelengkapan spion tidak ada, lampu sign tidak berfungsi/tidak ada saklarnya, klakson tidak berfungsi, spidometer tidak berfungsi dengan baik, ban roda depan tidak standar/kecil dan rem depan tidak ada ;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut dari arah timur ke barat atau dari Guyangan Kecamatan Sruweng tujuan ke Mertokondo Kebumen dengan pembonceng NAHDI RIDHO SATRIANI dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan posisi berjalan di jalur kanan /selatan sekira 1,5 (satu setengah) meter dari garis marka jalan ;
Bahwa saat berada di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, kondisi jalan lurus dengan lebar badan jalan sekira 7 (tujuh) meter, beraspal halus, dan terdapat marka jalan terputus-putus tetapi samar-samar ditengah-tengah badan jalan, cuaca cerah malam hari, saat itu arus lalu lintas ramai saat itu dari arah berlawanan ada kendaraan Bus dan kendaraan tak dikenal yang searah didepan terdakwa mendahului kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan terdakwa ikut berjalan dibelakang kendaraan tak dikenal tersebut yang sedang mendahului ;
Bahwa setelah kendaraan tak dikenal yang mendahului tersebut sudah berhasil mendahului dan berpapasan dengan Bus yang berjalan dari arah timur, terdakwa masih berjalan di lajur kanan / selatan dan pada jarak 1 (satu) meter terdakwa baru melihat kendaraan Bus Sumber Alam Nopol. AA-1494-DV yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terdakwa kaget, panik, tidak melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tiba-tiba stang kanan sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai bersenggolan dengan bodi kanan Bus yang sedang berpapasan dari arah berlawanan ;
Bahwa selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai oleng kekiri dan terjatuh ditengah badan jalan hingga pemboncengnya yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI mengalami luka-luka tidak sadarkan diri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu masyarakat membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI meninggal dunia ;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan terdakwa membenarkannya.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut : Visum Et Repertum Nomor : 08/RS. PKU Muh. S/RM/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUFA MUSLIKHAH selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng dan berdasarkan surat kematian No. 04/PWT/V/PKUS/2017 akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI meninggal dunia
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 ( satu ) Unit Spm No. Pol.B-6770-PUK beserta STNK nya.
1 ( satu ) Unit Kbm Bus Sumber Alam No.Pol. AA-1494-DV beserta STNK nya
1 ( satu ) SIM BII Umum A.n BUDI ISMAWAN
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen ketika terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang kelengkapan spion tidak ada, lampu sign tidak berfungsi/tidak ada saklarnya, klakson tidak berfungsi, spidometer tidak berfungsi dengan baik, ban roda depan tidak standar/kecil dan rem depan tidak ada, saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut dari arah timur ke barat atau dari Guyangan Kecamatan Sruweng tujuan ke Mertokondo Kebumen dengan pembonceng NAHDI RIDHO SATRIANI dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan posisi berjalan di jalur kanan /selatan sekira 1,5 (satu setengah) meter dari garis marka jalan ;
Bahwa benar, saat berada di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, kondisi jalan lurus dengan lebar badan jalan sekira 7 (tujuh) meter, beraspal halus, dan terdapat marka jalan terputus-putus tetapi samar-samar ditengah-tengah badan jalan, cuaca cerah malam hari, saat itu arus lalu lintas ramai saat itu dari arah berlawanan ada kendaraan Bus dan kendaraan tak dikenal yang searah didepan terdakwa mendahului kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan terdakwa ikut berjalan dibelakang kendaraan tak dikenal tersebut yang sedang mendahului ;
Bahwa benar, setelah kendaraan tak dikenal yang mendahului tersebut sudah berhasil mendahului dan berpapasan dengan Bus yang berjalan dari arah timur, terdakwa masih berjalan di lajur kanan / selatan dan pada jarak 1 (satu) meter terdakwa baru melihat kendaraan Bus Sumber Alam Nopol. AA-1494-DV yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terdakwa kaget, panik, tidak melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tiba-tiba stang kanan sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai bersenggolan dengan bodi kanan Bus yang sedang berpapasan dari arah berlawanan ;
Bahwa benar, selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai oleng kekiri dan terjatuh ditengah badan jalan hingga pemboncengnya yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI mengalami luka-luka tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa dibantu masyarakat membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng ;
Bahwa benar, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 08/RS. PKU Muh. S/RM/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUFA MUSLIKHAH selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng dan berdasarkan surat kematian No. 04/PWT/V/PKUS/2017 ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI, terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen ketika terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang kelengkapan spion tidak ada, lampu sign tidak berfungsi/tidak ada saklarnya, klakson tidak berfungsi, spidometer tidak berfungsi dengan baik, ban roda depan tidak standar/kecil dan rem depan tidak ada
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut dari arah timur ke barat atau dari Guyangan Kecamatan Sruweng tujuan ke Mertokondo Kebumen dengan pembonceng NAHDI RIDHO SATRIANI dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan posisi berjalan di jalur kanan /selatan sekira 1,5 (satu setengah) meter dari garis marka jalan, saat berada di jalan jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya disebelah timur RM. Argominang termasuk Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, kondisi jalan lurus dengan lebar badan jalan sekira 7 (tujuh) meter, beraspal halus, dan terdapat marka jalan terputus-putus tetapi samar-samar ditengah-tengah badan jalan, cuaca cerah malam hari, saat itu arus lalu lintas ramai saat itu dari arah berlawanan ada kendaraan Bus dan kendaraan tak dikenal yang searah didepan terdakwa mendahului kendaraan lain yang berjalan searah didepannya dan terdakwa ikut berjalan dibelakang kendaraan tak dikenal tersebut yang sedang mendahului ;
Menimbang, bahwa setelah kendaraan tak dikenal yang mendahului tersebut sudah berhasil mendahului dan berpapasan dengan Bus yang berjalan dari arah timur, terdakwa masih berjalan di lajur kanan / selatan dan pada jarak 1 (satu) meter terdakwa baru melihat kendaraan Bus Sumber Alam Nopol. AA-1494-DV yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terdakwa kaget, panik, tidak melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tiba-tiba stang kanan sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai bersenggolan dengan bodi kanan Bus yang sedang berpapasan dari arah berlawanan, selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK yang terdakwa kendarai oleng kekiri dan terjatuh ditengah badan jalan hingga pemboncengnya yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI mengalami luka-luka tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa dibantu masyarakat membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol. B-6770-PUK tersebut yaitu korban NAHDI RIDHO SATRIANI meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian atau karena kekuranghati-hatian terdakwa tersebut menyebabkan korban NAHDI RIDHO SATRIANI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 08/RS. PKU Muh. S/RM/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUFA MUSLIKHAH selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng dan berdasarkan surat kematian No. 04/PWT/V/PKUS/2017
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Spm No. Pol.B-6770-PUK beserta STNK nya yang telah disita dari terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI, maka dikembalikan kepada terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI sedangkan Unit Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV beserta STNK nya dan 1 ( satu ) SIM BII Umum A.n BUDI ISMAWAN yang telah disita dari saksi BUDI ISMAWAN BIN MUHAMMAD, maka dikembalikan kepada saksi BUDI ISMAWAN BIN MUHAMMAD
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah serta telah melakukan perdamaian
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Spm No. Pol.B-6770-PUK beserta STNK nya.
Dikembalikan kepada terdakwa ANGGA PAMUNGKAS Bin RUSDI.
1 ( satu ) Unit Kbm Bus Sumber Alam No.Pol.AA-1494-DV beserta STNK nya
1 ( satu ) SIM BII Umum A.n BUDI ISMAWAN
Dikembalikan kepada PT. SUMBER ALAM EXPRES melalui saksi BUDI ISMAWAN
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari RABU tanggal 18 OKTOBER 2017, oleh FIRLANDO, SH. sebagai Hakim Ketua, HARTATI ARI SURYAWATI, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19 OKTOBER 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WIDODO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh PURWONO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HARTATI ARI SURYAWATI, SH F I R L A N D O, SH.
NIKENTARI, SH.MH
Panitera Pengganti,
W I D O D O