238/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 238/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NARDI Alias DOWO Bin RUSMIN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NARDI alias DOWO bin RUSMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; - Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
P
U T U S A N
Nomor : 238/Pid.Sus/2012/PN.Bi
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Boyolali, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : NARDI Alias DOWO Bin RUSMIN ; Tempat Lahir : Grobogan ; Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 5 April 1978 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dukuh Banyupait Rt.02/04 Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Boyolali ; Agama : Islam ; Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Petani ;
;
Terdakwa tersebut :
Ditahan dalam Rumah Tahanan Boyolali berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 26 September 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 September 2012 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2012
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan 02 November 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 03 November 2012 sampai dengan tanggal 01 Januari 2012 ;
Belum pernah dipidana ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan Bukti Surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, serta Permohonan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM- /Boyolali/09/2012 tanggal 25 September 2012 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa NARDI als DOWO bin RUSMIN bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI (diperiksa dalam berkas terpisah), Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO alias WODOK, Sdr. SUDARTO, Sdr. DARYAT, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI dan Sdr. HARNO (masing-masing belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2012 bertempat di petak 128 Dukuh Lengkong Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO alias WODOK, Sdr. SUDARTO, Sdr. DARYAT, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATIMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI dan Sdr. HARNO berkumpul di rumah saudara NGATIMIN dan merencanakan akan mengambil kayu jati dan rencananya dari hasil penebangan kayu jati tersebut hasil penjualannya akan dibagi secara rata ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012, sekitar pukul 22.00 Wib setelah perlengkapan tersebut tersedia maka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO alias WODOK, Sdr. SUDARTO, Sdr. DARYAT, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATIMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI dan Sdr. HARNO berangkat menuju hutan dan setelah sampai di petak 128 Dukuh Lengkong, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali yang merupakan kawasan hutan produksi berhenti dan langsung mempersiapkan untuk penebangan ;
Bahwa selanjutnya Sdr. NGATIMIN dan Sdr. YARMIN melakukan penebangan atau memotong kayu jati dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, panjang 100 cm dengan tangkai kayu digunakan untuk menggergaji kayu yang ditebang dan setelah pohon jati dengan diameter 112 cm dengan keseluruhan jumlah volume 0,622 m3 sudah tumbang maka dilanjutkan dengan memangkas atau memotong ranting ranting kayu, setelah kayu jati bersih dari ranting selanjutnya dipotong menjadi dua bagian yaitu dengan panjang 200 cm, dan 360 cm, sedangkan ranting-ranting yang ukuran besar dipotong menjadi beberapa bagian sedangkan yang lain bertugas mengawasi lingkungan dan apabila yang mengawasi lingkungan melihat patroli hutan akan member kode suara “HIT” ;
Bahwa setelah kayu terpotong potong rapih selanjutnya Sdr. SARNO, Sdr. NGATMIN, Sdr. DAYAT, Sdr. RUKIMAN dan Sdr. SUDARTO membawa kayu jati ukuran panjang 200 cm, dengan cara dipikul bersama-sama dengan menggunakan dan Tersangka, Saksi NARDI als DOWO bin RUSMIN, Sdr. SARWIDI, Sdr. YARMIN, Sdr. RASNO dan Sdr. HARNO membawa kayu jati dengan ukuran panjang 360 cm dengan cara dipikul bersama-sama, sedangkan Sdr. SARWOTO alias WODOK berjalan paling belakang tidak membawa kayu namun bertugas mengawasi kalau ada Petugas Pehutani yang Patroli ;
Bahwa selanjutnya sewaktu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO alias WODOK, Sdr. SUDARTO, Sdr. DARYAT, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI dan Sdr. HARNO membawa kayu jati yang ditebang diketahui oleh Petugas/Mandor hutan KPH Telawa yakni Saksi TEGUH SUNARSO bin SUPARNO dan Saksi SUTADI bin TASLIM ;
Bahwa melihat ada pencuri kayu Saksi TEGUH SUNARSO bin SUPARNO dan Saksi SUTADI bin TASLIM langsung melakukan penyergapan dan penangkapan namun dilakukan perlawanan dengan menggunakan gergaji yang diayunkan ke arah SUTADI bin TASLIM sehingga terluka dan Terdakwa bersama sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, Sdr. YARMIN, Sdr. SARWOTO alias WODOK, Sdr. SUDARTO, Sdr. DARYAT, Sdr. RUKIMAN, Sdr. NGATMIN, Sdr. RASNO, Sdr. SARWIDI dan Sdr. HARNO berhasil lolos dari penangkapan ;
Bahwa dari hasil penyergapan tersebut didapat barang bukti yang ditinggalkan yaitu 6 (enam) batang kayu jati yang sudah dipotong berbagai ukuran, 7 (tujuh) batang kayu jati digunakan alat memikul, 1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 110 cm, 3 (tiga) utas tali plastic, 7 (tujuh) utas tali dari bambu yang dibentuk lingkaran, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih ;
Bahwa selanjutnya Saksi TEGUH SUNARSO bin SUPARNO melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SOKIBI bin SUPARLI dan melanjutkan laporan kejadian kepada Polsek Juwangi, setelah melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 sekitar pukul 03.00 Wib Saksi DIDIT EKO HP bersama sama dengan Bripka WIKAN, Brigadir RENDRA S dan Briptu DICKY W melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI di sebuah proyekk pembangunan di daerah Kampong Kopi Cakung Jakarta Timur ;
Bahwa Terdakwa dalam menebang atau memanen atau memungut hasil hutan alam berupa kayu jati tidak memiliki/melengkapi izin dari Perum Perhutani KPH Telawa Juwangi dan akibat perbuatan tersebut Perum Perhutani KPH Telawa menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.425.224,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Bukti Surat sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi SOKIBI Bin SUPARLI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di Hutan Petak 128 RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, pada saat kejadian Saksi sedang berada di rumah lalu dihubungi oleh Saksi TEGUH SUNARSO lewat handphone memberitahu ada pencurian kayu jati di petak 128 yang disertai penganiayaan terhadap Saksi SUTADI, kemudian Saksi ke lokasi ;
Bahwa, Saksi sebagai Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan yang bertugas pada saat kejadian adalah Saksi TEGUH SUNARSO dan Saksi SUTADI ;
Bahwa, ketika sampai di lokasi kejadian, Saksi melihat Saksi SUTADI tergeletak dengan luka bacok pada dahi, kepala belakang dan tangan kanan, kemudian Saksi SUTADI dibawa ke Puskesmas Juwangi untuk perawatan lebih lanjut ;
Bahwa, menurut keterangan Saksi TEGUH SUNARSO dan Saksi SUTADI para pelaku berhasil ditangkap namun melakukan perlawanan dan kemudian berhasil melarikan diri tanpa membawa hasil curiannya ;
Bahwa, barang-barang hasil curian yang ditemukan di lokasi yang kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan ini antara lain : 6 (enam) potong/batang kayu jati, 7 (tujuh) batang kayu jati yang digunakan sebagai alat untuk memikul, 1 (satu) buah gergaji tangan, 3 (tiga) utas tali plastik, 7 (tujuh) utas tali bambu dan 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih ;
Bahwa, kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Juwangi dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku pada saat itu berjumlah 12 (dua belas) orang dan Terdakwa salah satunya ;
Bahwa, umur kayu jati yang sudah bisa ditebang adalah berumur 80 tahun, sedangkan kayu jati yang ditebang oleh Terdakwa masih berumur 36 (tiga puluh enam) tahun ;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) ;
Saksi TEGUH SUNARSO Bin SUPARNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di Hutan Petak 128 RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, pada saat kejadian Saksi dan Saksi SUTADI sedang bertugas untuk patroli di hutan petak 128 RPH Lengkong, kemudian Saksi melihat ada 5 (lima) orang memikul kayu dan 1 (satu) orang membawa peralatan untuk memotong kayu, kemudian dilakukan penangkapan tetapi salah satu pelaku melakukan perlawanan dan Saksi SUTADI menderita luka bacok pada dahi, kepala belakang dan tangan kanan ;
Bahwa, para pelaku berhasil melarikan diri tanpa berhasil membawa hasil curiannya ;
Bahwa, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SOKIBI selaku Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) selanjutnya Saksi SUTADI dilarikan ke Puskesmas Juwangi untuk perawatan lebih lanjut ;
Bahwa, kemudian Saksi SOKIBI melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Juwangi dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku pada saat itu berjumlah 12 (dua belas) orang dan Terdakwa salah satunya ;
Bahwa, umur kayu jati yang sudah bisa ditebang adalah berumur 80 tahun, sedangkan kayu jati yang ditebang oleh Terdakwa masih berumur 36 (tiga puluh enam) tahun ;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Saksi SUTADI Bin TASLIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa, Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di Hutan Petak 128 RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, pada saat kejadian Saksi dan Saksi TEGUH SUNARSO sedang bertugas untuk patroli di hutan petak 128 RPH Lengkong, kemudian Saksi melihat ada 5 (lima) orang memikul kayu dan 1 (satu) orang membawa peralatan untuk memotong kayu, kemudian dilakukan penangkapan tetapi salah satu pelaku melakukan perlawanan dan Saksi menderita luka bacok pada dahi, kepala belakang dan tangan kanan ;
Bahwa, bukan Terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi namun Saksi tidak mengenali pelaku yang melakukan penganiayaan hanya Saksi mengetahui pelaku adalah orang Banyupait ;
Bahwa, para pelaku berhasil melarikan diri tanpa berhasil membawa hasil curiannya ;
Bahwa, Saksi TEGUH SUNARSO melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SOKIBI selaku Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) selanjutnya Saksi dilarikan ke Puskesmas Juwangi untuk perawatan lebih lanjut ;
Bahwa, kemudian Saksi SOKIBI melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Juwangi dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku pada saat itu berjumlah 12 (dua belas) orang dan Terdakwa salah satunya ;
Bahwa, umur kayu jati yang sudah bisa ditebang adalah berumur 80 tahun, sedangkan kayu jati yang ditebang oleh Terdakwa masih berumur 36 (tiga puluh enam) tahun ;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Saksi DIDIT EKO HP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di Hutan Petak 128 RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, Saksi bersama tim yang menangkap Terdakwa dan Saksi MUJIYONO pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi MUJIYONO berada di sebuah proyek pembangunan di daerah Kampung Kopi, Cakung, Jakarta Timur ;
Bahwa, Saksi mengetahui keberadaan Terdakwa berdasarkan penyelidikan di TKP kemudian mencari informasi kepada masyarakat diperoleh informasi bahwa 2 (dua) orang pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu proyek yang berada di daerah Kampung Kopi, Cakung, Jakarta Timur dan selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian Saksi bersama tim diperintahkan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ;
Bahwa, setelah pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui sebagai salah satu pelaku pencurian kayu jati yang terjadi pada tanggal 02 Juni 2012 ;
Bahwa, pada saat Terdakwa dan Saksi MUJIYONO ditangkap tidak ada barang bukti yang disita namun sebelumnya sudah ada barang bukti yang disita dari TKP ;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Keterangan Ahli :
TOHIR Bin DJAMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, Ahli memiliki SK sebagai Tim Penguji di KPH Telawa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 910/KPTS/I/2011 tanggal 18 juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Biro SDM dan Umum Semarang Unit I ;
Bahwa, Ahli memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di Hutan Petak 128 RPH Lengkong, BKPH Karang Rayung, KPH Telawa, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wib ;
Bahwa, berdasarkan hasil penelitian di lokasi kejadian dan barang bukti berupa 6 (enam) batang kayu jati yang telah disita oleh Polsek Juwangi, pelaku melakukan pencurian kayu jati dengan menggunakan gergaji tangan dengan panjang 110 cm ;
Bahwa, keseluruhan jumlah volume 6 (enam) batang kayu jati adalah 0,622 m3 ;
Bahwa, di lokasi kejadian ditemukan 1 (satu) buah tunggak kayu jati yang masih dalam keadaan baru/basah dan berdasarkan hasil pengecekan, tunggak yang ada di lokasi tempat kejadian perkara sama dengan jumlah maupun besar dan jenisnya dengan barang bukti tersebut ;
Bahwa, petak 128 RPH Lengkong merupakan kawasan hutan produksi dan untuk menebang pohon atau memanen atau mengangkut hasil hutan di dalam hutan harus seijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Telawa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.425.224,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian kerugian tunggak sebesar Rp. 2.723.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian kayu sebesar Rp. 1.702.224,- (satu juta tujuh ratus dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) ;
Bahwa, selain kerugian materi terdapat dampak lain yang akan timbul sebagai perbuatan Terdakwa anatar lain kerusakan lingkungan dan akan menimbulkan erosi tanah yang akhirnya bisa menimbulkan longsor atau bahkan banjir ;
Keterangan Terdakwa :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukan pencurian kayu jati di hutan petak 128 Dukuh Lengkong, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali ;
Bahwa, awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO berkumpul di rumah NGATIMIN dan merencanakan akan mengambil kayu jati dan rencananya dari hasil penebangan kayu jati tersebut hasil penjualannya akan dibagi secara rata ;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012, sekitar pukul 22.00 Wib setelah perlengkapan tersebut tersedia maka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO berangkat menuju hutan dan setelah sampai di petak 128 Dukuh Lengkong, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali yang merupakan kawasan hutan produksi berhenti dan langsung mempersiapkan untuk penebangan ;
Bahwa, selanjutnya NGATIMIN dan YARMIN melakukan penebangan atau memotong kayu jati dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, panjang 100 cm dengan tangkai kayu digunakan untuk menggergaji kayu yang ditebang dan setelah pohon jati dengan diameter 112 cm dengan keseluruhan jumlah volume 0,622 m3 sudah tumbang maka dilanjutkan dengan memangkas atau memotong ranting ranting kayu, setelah kayu jati bersih dari ranting selanjutnya dipotong menjadi dua bagian yaitu dengan panjang 200 cm, dan 360 cm, sedangkan ranting-ranting yang ukuran besar dipotong menjadi beberapa bagian sedangkan yang lain bertugas mengawasi lingkungan dan apabila yang mengawasi lingkungan melihat patroli hutan akan member kode suara “HIT” ;
Bahwa, setelah kayu terpotong potong rapih selanjutnya SARNO, NGATIMIN, DAYAT, RUKIMAN dan SUDARTO membawa kayu jati ukuran panjang 200 cm, dengan cara dipikul bersama-sama dengan menggunakan dan Terdakwa, Saksi MUJIYONO, SARWIDI, YARMIN, RASNO dan HARNO membawa kayu jati dengan ukuran panjang 360 cm dengan cara dipikul bersama-sama, sedangkan SARWOTO alias WODOK berjalan paling belakang tidak membawa kayu namun bertugas mengawasi kalau ada Petugas Pehutani yang Patroli ;
Bahwa, selanjutnya sewaktu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO membawa kayu jati yang ditebang diketahui oleh Petugas/Mandor hutan KPH Telawa ;
Bahwa, melihat ada pencuri kayu petugas patroli langsung melakukan penyergapan dan penangkapan namun dilakukan perlawanan dengan menggunakan gergaji yang diayunkan ke arah Saksi SUTADI sehingga terluka dan Terdakwa bersama sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO berhasil lolos dari penangkapan ;
Bahwa, Terdakwa berhasil melarikan diri tanpa membawa hasil pencurian ;
Bahwa, kemudian Terdakwa dan Saksi MUJIYONO berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Juwangi di sebuah proyek pembangunan di daerah Kampong Kopi Cakung Jakarta Timur ;
Bahwa, Terdakwa dalam menebang atau memanen atau memungut hasil hutan alam berupa kayu jati tidak memiliki/melengkapi izin dari Perum Perhutani KPH Telawa Juwangi ;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Barang Bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 30 cm, volume 0,015 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 350 cm, diameter 28 cm, volume 0,256 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 25 cm, volume 0,111 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 110 cm, diameter 16 cm, volume 0,023 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm, diameter 13 cm, volume 0,020 m3 ;
Jumlah keseluruhan = 0,622 m3 ;
7 (tujuh) batang kayu jati yang digunakan sebagai alat memikul ;
3 (tiga) utas tali plastik ;
7 (tujuh) utas tali dari bambu ;
1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 November 2012 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NARDI als DOWO bin RUSMIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NARDI als DOWO bin RUSMIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) batang kayu jati yang sudah dipotong berbagai ukuran ;
7 (tujuh) batang kayu jati digunakan alat memikul ;
1 (satu) buah gergaji tangan dengan panjang 110 cm ;
3 (tiga) utas tali plastik ;
7 (tujuh) utas tali dari bambu yang dibentuk lingkaran ;
1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai perkara atas nama MUJIYONO als MARNU ;
Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, melainkan menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 Majelis Hakim mengambil keputusan, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Barangsiapa ;
Unsur : Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Unsur : Sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur barangsiapa ;
Bahwa, yang dimaksud rumusan barangsiapa dalam KUHP adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia pelaku tindak pidana. Pengertian barang siapa dalam KUHP adalah siapa saja setiap orang yang dapat melakukan tindak pidana, dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa, dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Terdakwa NARDI Als DOWO Bin RUSMIN adalah pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, petunjuk dan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan satu sama lain serta dari pengamatan selama persidangan, maka dapat dipastikan bahwa Terdakwa berpikiran waras atau normal, dan tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sehingga tindak pidana yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ;
Bahwa, dengan demikian menurut Pengadilan unsur tindak pidana “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan Terdakwa di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan lainnya terungkap bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO telah merencanakan akan mengambil kayu jati di hutan dan rencananya dari hasil penebangan kayu jati tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi rata ;
Bahwa, setelah semua perlengkapan tersedia, pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO berangkat menuju hutan petak 128 Dukuh Lengkong, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali yang merupakan kawasan hutan produksi dan langsung mempersiapkan untuk penebangan ;
Bahwa, selanjutnya NGATIMIN dan YARMIN melakukan penebangan atau memotong kayu jati dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, panjang 100 cm dengan tangkai kayu digunakan untuk menggergaji kayu yang ditebang dan setelah pohon jati dengan diameter 112 cm dengan keseluruhan jumlah volume 0,622 m3 sudah tumbang maka dilanjutkan dengan memangkas atau memotong ranting ranting kayu, setelah kayu jati bersih dari ranting selanjutnya dipotong menjadi dua bagian yaitu dengan panjang 200 cm, dan 360 cm, sedangkan ranting-ranting yang ukuran besar dipotong menjadi beberapa bagian sedangkan yang lain bertugas mengawasi lingkungan dan apabila yang mengawasi lingkungan melihat patroli hutan akan memberi kode suara “HIT” ;
Bahwa, setelah kayu terpotong potong rapih selanjutnya SARNO, NGATIMIN, DAYAT, RUKIMAN dan SUDARTO membawa kayu jati ukuran panjang 200 cm, dengan cara dipikul bersama-sama dengan menggunakan dan Terdakwa, Saksi MUJIYONO, SARWIDI, YARMIN, RASNO dan HARNO membawa kayu jati dengan ukuran panjang 360 cm dengan cara dipikul bersama-sama, sedangkan SARWOTO alias WODOK berjalan paling belakang tidak membawa kayu namun bertugas mengawasi kalau ada Petugas Pehutani yang Patroli ;
Bahwa, dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa dan teman-temannya tanpa memiliki izin dari Perum Perhutani KPH Telawa selaku pejabat yang berhak ;
Bahwa, akibat perbuatannya tersebut Perum Perhutani KPH Telawa menderita kerugian senilai Rp. 4.425.224,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) ;
Bahwa, dengan demikian menurut Pengadilan unsur tindak pidana “dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan ;
Bahwa, berdasarkan petunjuk, barang bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu sama lain serta dari pengamatan selama persidangan terungkap bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUJIYONO alias MARNU bin JAELANI, YARMIN, SARWOTO alias WODOK, SUDARTO, DARYAT, RUKIMAN, NGATIMIN, RASNO, SARWIDI dan HARNO ikut melakukan penebangan di hutan petak 128 Dukuh Lengkong, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, namun pada saat Terdakwa dan teman-temannya tersebut hendak membawa kayu jati yang sudah ditebang diketahui oleh Petugas Patroli Hutan Saksi TEGUH SUNARSO dan Saksi SUTADI ;
Bahwa, dengan demikian menurut Pengadilan, unsur tindak pidana “sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan tersebut, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memanen hasil hutan dalam kawasan hutan, sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan oleh karenanya pula terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP., yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara senilai Rp. 4.425.224,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan jujur sehingga mempermudah jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana, bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat yang juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan kesalahan yang serupa ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan maka terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP., kepada Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti dan menurut penilaian Majelis Hakim telah disita secara sah menurut hukum maka harus pula dicantumkan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan, dan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Pengadilan memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan Undang-Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaNARDI alias DOWO bin RUSMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memanen hasil hutan dalam kawasan hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NARDI alias DOWO bin RUSMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 30 cm, volume 0,015 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 350 cm, diameter 28 cm, volume 0,256 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 25 cm, volume 0,111 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 110 cm, diameter 16 cm, volume 0,023 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm, diameter 13 cm, volume 0,020 m3 ;
Jumlah keseluruhan = 0,622 m3 ;
7 (tujuh) batang kayu jati yang digunakan sebagai alat memikul ;
3 (tiga) utas tali plastik ;
7 (tujuh) utas tali dari bambu ;
1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna putih ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai bukti dalam perkara MUJIYONO alias MARNO ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 06 NOVEMBER 2012 oleh kami BAMBANG EKAPUTRA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, POPI JULIYANI, S.H. dan K U S T R I N I, S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh UTAMININGSIH, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh RETNOWATI HANDAYANI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. POPI JULIYANI, S.H. BAMBANG EKAPUTRA, S.H., M.H.
ttd
2. K U S T R I N I, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
UTAMININGSIH, S.H.