115/PID.SUS/2012/PNPSO
Putusan PN POSO Nomor 115/PID.SUS/2012/PNPSO
HUKUM 8 BLN, DENDA 5 JUTA
P U T U S A N
Nomor : 115/Pid.Sus/2012/PN.PSO
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama : DIDIK SODIKIN. Tempat Lahir : Sritabang. Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 01 Mei 1984. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Asrama Polres Touna Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una una. Agama : Islam. Pekerjaan : POLRI. Pendidikan : SMA (tamat) ;
Terdakwa ditahan :
Penyidik (Penahanan) No.Pol : SP-Han/02/I/2012/Reskrim terrtanggal 04 Januari 2012, terhitung sejak tanggal 04 Januari 2012 sampai dengan tanggal 24 Januari 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor : B-76/R.2.18/Euh.1/01/2012 tertanggal 24 Januari 2012, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan tanggal 03 Maret 2012.
Penuntut Umum Nomor : Print-135/R.2.18/Euh.2/03/2012 tertanggal 02 Maret 2012, terhitung sejak tanggal 02 Maret 2012 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012.
Majelis Hakm Pengadilan Negeri Poso Nomor : 110/Pid.Sus/2012/PN.Pso tertanggal 21 Maret 2012, terhitung sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan tanggal 19 April 2012.
Pengalihan Penahanan oleh Majelis Hakim (Tahanan Kota) Nomor 115/Pid.Sus/2012/PN.Pso tertanggal 02 April 2012, terhitung sejak tanggal 02 April 2012 sampai dengan tanggal 19 April 2012.
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 109/Pid.Sus/2012/PN.Pso tertanggal 16 April 2012, terhitung sejak tanggal 20 April 2012 sampai dengan tanggal 18 Juni 2012.
Terdakwa didepan persidangan didampingi Penasihat Hukumnya ABDUL MANAN ABAS, S.H., HARUN, S.H. dan AGUS SALIM, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Poso dibawah Register Nomor : 08/PID/KKH/2012/PN.Pso, tertanggal 26 Maret 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso No. 116/Pid.Sus/2012/PN.Pso tertanggal 21 Maret 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Poso No. 116/Pid.Sus/2012/PN.Pso tertanggal 21 Maret 2012, tentang penentuan hari sidang ;
Surat Pelimpahan Perkara dari Kepala Kejaksan Negeri Ampana No. : B-217/R.2.13.8/Euh.2/03/2012 tertanggal 21 Maret 2012 ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. REG. PERK: PDM-06/Amp/ 03/2012, tertanggal 26 Maret 2012 ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang telah diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
PERTAMA :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DIDIK SODIKIN bersama dengan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekira pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2011 bertempat di SPBU Ampana Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una una atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Poso, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menelpon saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN dan meminta untuk bertemu di depan SPBU Ampana, saat bertemu di depan SPBU Ampana terdakwa menyuruh saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU Ampana dengan menitipkan kunci mobil Hilux milik terdakwa dengan nomor Polisi DN-8008-LW untuk diambil di rumah terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen yang sudah disiapkannya beserta uang sejumlah Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Palu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 23.00 Wita saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mendatangi SPBU Ampana untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual per liternya yaitu Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dengan keseluruhan berjumlah 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter dengan harga keseluruhan yaitu Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN melakukan pengisian BBM jenis solar dan membayarnya dengan menggunakan uang milik terdakwa tersebut, kemudian saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mengangkut BBM jenis solar tersebut sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan menggunakan mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW yang juga milik terdakwa untuk dibawa ke Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una una untuk keperluan bahan bakar kapal motor dan mesin jenset wartel milik terdakwa, namun saat saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN hendak meninggalkan SPBU Ampana yang mengangkut 15 (lima belas) jerigen BBM jenis solar, saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN langsung ditangkap oleh saksi SYARIFUDIN SULAIMAN dan saksi BATHINU BABOS yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Ampana Kota kemudian mengamankan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW, 1 (satu) buah SIM A milik terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter BBM jenis solar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara terdakwa dengan PT. Pertamina (Persero) yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjadi penyalur BBM bersubsidi.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN tersebut, stok BBM di SPBU Ampana berkurang dan kendaraan mengalami antrian panjang untuk melakukan pengisian BBM serta meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa DIDIK SODIKIN bersama dengan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekira pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2011 bertempat di SPBU Ampana Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una una atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Poso, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menelpon saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN dan meminta untuk bertemu di depan SPBU Ampana, saat bertemu di depan SPBU Ampana terdakwa menyuruh saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU Ampana dengan menitipkan kunci mobil Hilux milik terdakwa dengan nomor Polisi DN-8008-LW untuk diambil di rumah terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen yang sudah disiapkannya beserta uang sejumlah Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Palu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 23.00 Wita saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mendatangi SPBU Ampana untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual per liternya yaitu Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dengan keseluruhan berjumlah 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter dengan harga keseluruhan yaitu Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN melakukan pengisian BBM jenis solar dan membayarnya dengan menggunakan uang milik terdakwa tersebut, kemudian saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mengangkut BBM jenis solar tersebut sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan menggunakan mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW yang juga milik terdakwa untuk dibawa ke Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una una untuk keperluan bahan bakar kapal motor dan mesin jenset wartel milik terdakwa, namun saat saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN hendak meninggalkan SPBU Ampana yang mengangkut 15 (lima belas) jerigen BBM jenis solar, saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN langsung ditangkap oleh saksi SYARIFUDIN SULAIMAN dan saksi BATHINU BABOS yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Ampana Kota kemudian mengamankan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW, 1 (satu) buah SIM A milik terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter BBM jenis solar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara terdakwa dengan PT. Pertamina (Persero) yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjadi penyalur BBM.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN tersebut, stok BBM di SPBU Ampana berkurang dan kendaraan mengalami antrian panjang untuk melakukan pengisian BBM serta meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DIDIK SODIKIN pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekira pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2011 bertempat di SPBU Ampana Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una una atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Poso, melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menelpon saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN dan meminta untuk bertemu di depan SPBU Ampana, saat bertemu di depan SPBU Ampana terdakwa menyuruh saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU Ampana dengan menitipkan kunci mobil Hilux milik terdakwa dengan nomor Polisi DN-8008-LW untuk diambil di rumah terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen yang sudah disiapkannya beserta uang sejumlah Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Palu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 23.00 Wita saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mendatangi SPBU Ampana untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual per liternya yaitu Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dengan keseluruhan berjumlah 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter dengan harga keseluruhan yaitu Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN melakukan pengisian BBM jenis solar dan membayarnya dengan menggunakan uang milik terdakwa tersebut, kemudian saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mengangkut BBM jenis solar tersebut sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan menggunakan mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW yang juga milik terdakwa untuk dibawa ke Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una una untuk keperluan bahan bakar kapal motor dan mesin jenset wartel milik terdakwa, namun saat saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN hendak meninggalkan SPBU Ampana yang mengangkut 15 (lima belas) jerigen BBM jenis solar, saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN langsung ditangkap oleh saksi SYARIFUDIN SULAIMAN dan saksi BATHINU BABOS yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Ampana Kota kemudian mengamankan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW, 1 (satu) buah SIM A milik terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter BBM jenis solar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara terdakwa dengan PT. Pertamina (Persero) yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjadi penyalur BBM bersubsidi.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM termasuk BBM jenis Solar tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, stok BBM di SPBU Ampana berkurang dan kendaraan mengalami antrian panjang untuk melakukan pengisian BBM serta meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa DIDIK SODIKIN pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekira pukul 23.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2011 bertempat di SPBU Ampana Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una una atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Poso, melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menelpon saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN dan meminta untuk bertemu di depan SPBU Ampana, saat bertemu di depan SPBU Ampana terdakwa menyuruh saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU Ampana dengan menitipkan kunci mobil Hilux milik terdakwa dengan nomor Polisi DN-8008-LW untuk diambil di rumah terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen yang sudah disiapkannya beserta uang sejumlah Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Palu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2011 sekitar pukul 23.00 Wita saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mendatangi SPBU Ampana untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual per liternya yaitu Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dengan keseluruhan berjumlah 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter dengan harga keseluruhan yaitu Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN melakukan pengisian BBM jenis solar dan membayarnya dengan menggunakan uang milik terdakwa tersebut, kemudian saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN mengangkut BBM jenis solar tersebut sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan menggunakan mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW yang juga milik terdakwa untuk dibawa ke Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una una untuk keperluan bahan bakar kapal motor dan mesin jenset wartel milik terdakwa, namun saat saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN hendak meninggalkan SPBU Ampana yang mengangkut 15 (lima belas) jerigen BBM jenis solar, saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN langsung ditangkap oleh saksi SYARIFUDIN SULAIMAN dan saksi BATHINU BABOS yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Ampana Kota kemudian mengamankan saksi SYAMSUDIN KELENG Alias SUDIN beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW, 1 (satu) buah SIM A milik terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus Sembilan puluh lima) liter BBM jenis solar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara terdakwa dengan PT. Pertamina (Persero) yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjadi penyalur BBM.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut stok BBM di SPBU Ampana berkurang dan kendaraan mengalami antrian panjang untuk melakukan pengisian BBM serta meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut kayakinan agamanya masing-masing yaitu :
1. Saksi SYARIFUDIN SULAIMAN alias SYARIF ;
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluraga maupun pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah masalah BBM.
Bahwa yang melakukan pengangkutan BBM adalah Samsudin Keleng (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 sekitar jam 23.30 Wita tepatnya di SPBU Ampana, Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi pengangkutan BBM berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa menurut Samsudin Keleng BBM tersebut milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merupakan Anggota POLRI.
Bahwa dalam melakukan penangkapan saksi ditemani oleh saksi Bathinus babos.
Bahwa Samsudin Keleng mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna abu-abu dengan Nomor Polisi DN 8008 LW.
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 15 (lima belas) jerigen yang mana masing-masing jerigennya berisi + 33 (tiga puluh tiga) liter solar.
Bahwa Samsudin keleng tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan pembelian dan pengangkutan BBM tersebut.
2. Saksi BATHINU BABOS alias BATHI ;
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah melakukan pembelian BBM.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 sekitar jam 23.30 Wita tepatnya di SPBU Ampana, Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa saksi mengetahuinya karena saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui kalau Samsudin Keleng atas suruhan Terdakwa untuk membeli BBM dalam jumlah banyak berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, saksi mengecek dulu kebenarannya dan setelah dicek ternyata benar.
Bahwa Samsudin Keleng ditangkap di SPBU Ampana.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa pergunakan untuk apa BBM tersebut.
Bahwa jumlah BBM yang ditangkap dari terdakwa sebanyak 14 jerigen ukuran 35 liter.
Bahwa saksi menangkap terdakwa sekitar jam 01.00 wita.
Bahwa terdakwa mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan mobil Hilux warna hitam.
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kepada saksi.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, jerigen terisi semua dengan BBM.
3. Saksi SAMSUDIN KELENG alias SUDIN ;
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah BBM.
Bahwa BBM tersebut jenis Solar.
Bahwa saksi mengetahui karena saksi yang disuruh oleh Terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar tersebut di SPBU Ampana.
Bahwa saksi menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dalam mengangkut BBM jenis Solar tersebut.
Bahwa saksi membeli BBM di SPBU Ampana sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan isi masing-masing jerigennya 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa saksi membeli BBM jenis Solar tersebut dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliternya.
Bahwa setahu saksi BBM jenis solar tersebut diberikan untuk kapal yang akan berangkat ke Wakai.
Bahwa saksi membeli BBM jenis Solar tersebut di SPBU Ampana sekitar jam 24.00 Wita.
Bahwa saat saksi disuruh oleh terdakwa membeli BBM jenis Solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin.
Bahwa baru kali ini saksi disuruh oleh terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar tersebut.
Bahwa terdakwa adalah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Tojo Una-Una.
Bahwa sebelumnya tidak ada pembatasan dalam pembelian BBM di SPBU Ampana nanti setelah ada kejadian ini baru ada pembatasan untuk membeli BBM di SPBU Ampana.
4. Saksi SUHARMIN ;
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah BBM.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian ini tetapi nanti saksi mengetahui setelah saksi mendapat telepon dari terdakwa menanyakan masalah jerigen apakah sudah diantar kerumah, dan terdakwa mengatakan kalau dia ditangkap.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa membeli BBM tersebut.
Bahwa Terdakwa adalah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Tojo Una-Una.
Bahwa sudah 8 (delapan) bulan ini terdakwa mendrop BBM.
Bahwa saksi juga sering memesan BBM kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) jerigen.
Bahwa yang biasa mengantarkan BBM tersebut adalah orang suruhan terdakwa.
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar 10 (sepuluh) KM.
Bahwa terdakwa ada memilik usaha sampingan yakni sebuah wartel dan wartel tersebut menggunakan genset dan yang mengelola wartel tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual BBM.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN tidak hadir di persidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa dan izin dari Majelis Hakim keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di bacakan oleh Penuntut Umum dan keterangan Ahli tersebut telah di benarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah BBM jenis Solar dan Premium.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 jam 23.00 wita di SPBU Ampana.
Bahwa Terdakwa beli BBM sebanyak 15 (lima belas) jerigen.
Bahwa dalam 1 (satu) jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa terdakwa terahkir kali mengisi BBM jenis Solar sekita bulan Desember 3 (tiga) bulan yang lalu.
Bahwa BBM tersebut tidak akan dijual tetapi terdakwa pakai untuk kebutuhan sendiri yaitu untuk bahan bakar kapal dan untuk genset warnet.
Bahwa untuk 1 (satu) kali berangkat kapal milik terdakwa memerlukan bahan bakar sebanyak 4 (empat) jerigen dengan 2 (dua) jerigen cadangan.
Bahwa kapal milik terdakwa merupakan kapal milik penumpang antar pulau yaitu antara Ampana-Wakai, Ampana-Dolong.
Bahwa kapal tersebut telah dioperasikan sejak bulan Nopember 2011.
Bahwa yang mengoperasikan kapal tersebut adalah lelaki SUDIN.
Bahwa untuk genset yang digunakan di warnet tersebut diperlukan BBM sebanyak 5 (lima) jerigen dalam sebulannya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian BBM di Ampana tidak mempunyai ijin.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan pula barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil merek/type : Toyota Hilux Pick Up warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DN 8008 LW, Nomor Rangka MR0AW1257A0023295 dan Nomor Mesin ITR-6971688 atas nama pemilik DIDIK SODIKIN, 1 (satu) buah buku uji kendaraan bermotor atas nama pemilik DIDIK SODIKIN, 1 (satu) buah SIM A atas nama DIDIK SODIKIN, 1 (satu) buah kunci kontak dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) Liter BBM jenis Solar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta dihubungkan dengan satu dan lainnya yang diajukan dipersidangan serta ketarangan Terdakwa jelas terdapat hubungan serta bersesuaian, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim dapat menyimpulkan tentang adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2012 jam 23.00 wita di SPBU Ampana.
Bahwa benar Terdakwa beli BBM sebanyak 15 (lima belas) jerigen.
Bahwa benar dalam 1 (satu) jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa benar terdakwa terahkir kali mengisi BBM jenis Solar sekita bulan Desember 3 (tiga) bulan yang lalu.
Bahwa benar BBM tersebut tidak akan dijual tetapi terdakwa pakai untuk kebutuhan sendiri yaitu untuk bahan bakar kapal dan untuk genset warnet.
Bahwa benar untuk 1 (satu) kali berangkat kapal milik terdakwa memerlukan bahan bakar sebanyak 4 (empat) jerigen dengan 2 (dua) jerigen cadangan.
Bahwa benar kapal milik terdakwa merupakan kapal milik penumpang antar pulau yaitu antara Ampana-Wakai, Ampana-Dolong.
Bahwa benar kapal tersebut telah dioperasikan sejak bulan Nopember 2011.
Bahwa benar yang mengoperasikan kapal tersebut adalah lelaki SUDIN.
Bahwa benar untuk genset yang digunakan di warnet tersebut diperlukan BBM sebanyak 5 (lima) jerigen dalam sebulannya.
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan pembelian BBM di Ampana tidak mempunyai ijin
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DIDIK SODIKIN alias DIDIK bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiJo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan pertama Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dikurangi dengan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil merek/type : Toyota Hilux Pick Up warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DN 8008 LW, Nomor Rangka MR0AW1257A0023295 dan Nomor Mesin ITR-6971688 atas nama pemilik DIDIK SODIKIN.
1 (satu) buah buku uji kendaraan bermotor atas nama pemilik DIDIK SODIKIN.
1 (satu) buah SIM A atas nama DIDIK SODIKIN.
1 (satu) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak.
15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) Liter BBM jenis Solar.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penunutut Umum dan untuk itu harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut serta dipulihkan harkat dan martabatnya seperti keadaan semula dan membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Telah mendengar Replik, yang berupa tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Pensihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Terdakwa Didik Sodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Telah pula mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menegaskan lagi, bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum dilihat dari bentuknya adalah berbentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang sekiranya cocok diterapkan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan maka Majelis menganggap dakwaan pertamalah yang cocok diterapkan pada diri Terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke muka persidangan seorang Terdakwa bernama DIDIK SODIKIN setelah Majelis Hakim memeriksa Terdakwa ternyata benar identitas dengan segala jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak ada menemukan hal-hal atau keadaan yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas sepanjang unsur-unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2 Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal ini yang dimaksud menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari Tempat penampungan dan pengolahan, pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di depan persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa yang menelpon saksi Syamsudin Keleng alias Sudin dan meminta untuk bertemu di depan SPBU Ampana dan saat bertemu di depan SPBU Ampana terdakwa menyuruh saksi Syamsudin Keleng alias Sudin untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU Ampana dengan menitipkan kunci mobil Hilux milik terdakwa dengan nomor Polisi DN-8008-LW untuk diambil di rumah terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen yang sudah disiapkannya beserta uang sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Palu ;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 sekitar pukul 23.00 Wita saksi Syamsudin Keleng alias Sudin mendatangi SPBU Ampana untuk membeli BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual per liternya yaitu Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigennya berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dengan keseluruhan berjumlah 495 (empat ratus sembilan puluh lima) liter dengan harga keseluruhan yaitu Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah saksi Syamsudin Keleng alias Sudin melakukan pengisian BBM jenis solar dan membayarnya dengan menggunakan uang milik terdakwa tersebut kemudian saksi Syamsudin Keleng alias Sudin mengangkut BBM jenis solar tersebut sebanyak 15 (lima belas) jerigen dengan menggunakan mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW yang juga milik terdakwa untuk dibawa ke Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una una untuk keperluan bahan bakar kapal motor dan mesin jenset wartel milik terdakwa namun saat saksi Syamsudin Keleng alias Sudin hendak meninggalkan SPBU Ampana yang mengangkut 15 (lima belas) jerigen BBM jenis solar tersebut saksi Syamsudin Keleng alias Sudin langsung ditangkap oleh saksi Syarifudin Sulaiman dan saksi Bathinu Babos yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Ampana Kota kemudian mengamankan saksi Syamsudin Keleng alias Sudin beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Hilux nomor Polisi DN-8008-LW, 1 (satu) buah SIM A milik terdakwa dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) liter BBM jenis solar ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM namun didepan persidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam pledoi/pembelaannya terlampir berupa surat keterangan dari Kepala Desa Kavetan dimana dalam surat keterangan tersebut hanya menerangkan kalau Kapal Motor Sahabat Baru kepunyaan terdakwa Didik Sodikin menggunakan bahan bakar Solar setiap kali berlayar sebanyak 500 (lima ratus) liter dengan tujuan Ampana dan Dolong pergi pulang (PP) dan Majelis Hakim menilai surat keterangan tersebut bukanlah surat izin Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi oleh Pemerintah melainkan hanya sebuah surat keterangan yang menerangkan bahwa Kapal Motor Sahabat Baru kepunyaan terdakwa Didik Sodikin menggunakan bahan bakar Solar setiap kali berlayar sebanyak 500 (lima ratus) liter dengan tujuan Ampana dan Dolong pergi pulang (PP) dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut stok BBM di SPBU Ampana berkurang dan kendaraan mengalami antrian panjang untuk melakukan pengisian BBM serta meresahkan masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara terdakwa dengan PT. Pertamina (Persero) yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjadi penyalur BBM bersubsidi juga terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM termasuk BBM jenis Solar tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa dilakukan oleh 2 (dua) orang yaitu untuk menunjukan kepada jumlah pelaku yang saling bekerja sama dalam tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah memang tindak pidana yang dimaksud dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling bekerja sama bahwa terhadap unsur ini menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro dalam bukunya Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, haruslah menunjuk pada dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa yang menelpon saksi Syamsudin Keleng alias Sudin dan meminta untuk bertemu didepan SPBU Ampana untuk membeli BBM jenis Solar sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang mana tiap jerigennya berisi 33 (tiga puluh tiga) liter solar ;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara yang sedemikian menunjukkan adanya kerja sama diantara keduanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya bahwa terdapat perbedaan tindak pidana yang dituntut kepada terdakwa Didik Sodikin dengan Samsudin Keleng dimana Terdakwa Didik Sodikin dituntut bersalah melakukan tindak pidana niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah sedangkan Samsudin Keleng dituntut bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang dituntutkan kepada terdakwa Didik Sodikin dengan Samsudin Keleng dimana sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa Didik Sodikin sendiri yang mengatakan bahwa terdakwalah yang menyuruh Samsudin Keleng untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU Ampana sedangkan Samsudin Keleng adalah orang yang yang disuruh membeli sekaligus mengangkut BBM jenis Solar tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa pada point berikutnya yakni sehubungan dengan Disparitas Pidana dalam Tuntutan Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Tuntutan Pidana merupakan domain/hak Penuntut Umum dan Penuntut Umum telah menjawabnya dalam Repliknya tertanggal 02 Juli 2012 dan untuk singkatnya putusan ini maka segala apa yang termuat dalam uraian Replik Penuntut Umum tersebut dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa bahwa keterangan Ahli yang dibacakan didepan persidangan adalah tidak benar Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Ahli yang bernama PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH yang keterangannya dibacakan dalam persidangan adalah sah dan benar karena Ahli tersebut merupakan Ahli Migas sehubungan dengan pendidikan Formal dan Non Formal yang dimilikinya dan tugas pokoknya yang melakukan penyusunan peraturan dan pemberian bantuan hukum terhadap pengaturan distribusi BBM oleh Pemerintah dan juga selaku PPNS Migas Penegak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jadi jelas apa yang dikemukakan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada urgensinya dan patutlah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair Penuntut Umum serta didasari oleh keyakinan hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa izin melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan keterangan Ahli yaitu PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. dimana keterangan tersebut telah dilakukan di bawah sumpah berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 661 K/Pid/1988 tanggal 19 Juli 1991, dengan kaidah dasar di mana keterangan saksi/Ahli yang disumpah di Penyidik karena suatu halangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan, maka sama nilainya dengan kesaksian yang dilakukan di bawah sumpah (vide: Majalah VARIA PERADILAN, Tahun VI, Nomor : 63, Edisi Desember 1990, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hal. 118 dan seterusnya) dimana aspek ini juga telah ditegaskan dalam jawaban Nomor: 7 HIMPUNAN TANYA JAWAB TENTANG HUKUM PIDANA DARI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984) dan untuk singkatnya putusan ini maka keterangan saksi tersebut yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan penyidik dianggap termasuk dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan tidak ditemui alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghapus hukuman, maka patutlah Terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya akan tetapi hukuman yang diberikan kepada Terdakwa bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai pelajaran bagi Terdakwa apabila nanti setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman Terdakwa akan memperbaiki dirinya dan kembali ketengah-tengah masyarakat dengan harapan Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, bahkan menjadi panutan bagi masyarakat disekitarya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak distribusi dan Niaga BBM bersubsidi.
Terdakwa adalah seorang anggota Polri yang seharusnya ikut menjaga dan mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka majelis juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan Pasal 30 KUHPidana, yakni denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana berupa kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa patutlah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil merek/type : Toyota Hilux Pick Up warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DN 8008 LW, Nomor Rangka MR0AW1257A0023295 dan Nomor Mesin ITR-6971688 atas nama pemilik DIDIK SODIKIN, 1 (satu) buah buku uji kendaraan bermotor atas nama pemilik DIDIK SODIKIN, 1 (satu) buah SIM A atas nama DIDIK SODIKIN, 1 (satu) buah kunci kontak dan 15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) Liter BBM jenis Solar statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa DIDIK SODIKIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa izin melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil merek/type : Toyota Hilux Pick Up warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DN 8008 LW, Nomor Rangka MR0AW1257A0023295 dan Nomor Mesin ITR-6971688 atas nama pemilik DIDIK SODIKIN.
1 (satu) buah buku uji kendaraan bermotor atas nama pemilik DIDIK SODIKIN.
1 (satu) buah SIM A atas nama DIDIK SODIKIN.
1 (satu) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada terdakwa DIDIK SODIKIN.
15 (lima belas) jerigen berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) Liter BBM jenis Solar.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012, oleh kami ANDI ASMURUF, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, YANCE PATIRAN, SH., MH., dan HAMKA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2012, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh JOHASANG, SH. Panitera Pengganti dan dengan dihadiri oleh MOHAMMAD RONALD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA YANCE PATIRAN, SH., MH. | HAKIM KETUA MAJELIS ANDI ASMURUF, SH., MH. |
H A M K A, SH., MH. |
PANITERA PENGGANTI
JOHASANG, SH.