64/Pid.sus/2016/PN.Snj
Putusan PN SINJAI Nomor 64/Pid.sus/2016/PN.Snj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Sultan alias Daeng Naba Bin Hindi
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Sultan alias Daeng Naba Bin Hindi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan dalam rumah tangga", sebagaimana dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu berbentuk bulat tidak beraturan warna coklat dengan panjang kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN.Snj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Sultan alias Daeng Naba Bin Hindi;
Tempat Lahir : Panaikang, Jeneponto;
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/30 November 1990;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Panaikang, Desa Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa tersebut:
Ditangkap pada tanggal 6 Juni 2016;
Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai atas permintaan Penyidik, sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 5 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016;
Tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN.Snj. tanggal 19 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN.Snj. tanggal 19 Juli 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 23 Agustus 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SULTAN alias DG. NABA Bin HINDI, bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, seperti tersebut dalam dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULTAN alias DG. NABA Bin HINDI dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu berbentuk bulat tak beraturan warna coklat dengan panjang kurang lebih 80 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan jika terdakwa dinyatakan bersalah agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari, disamping itu Terdakwa adalah tulang punggung dalam keluarganya, untuk itu Terdakwa memohon diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan (replik) tetap pada Tuntutan Pidananya, dan atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan (duplik) tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM- 32/Snj/Euh.2/07/2016 tanggal 18 Juli 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SULTAN alias DG. NABA Bin HINDI, pada hari minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di didalam rumah tepatnya Jl. KH. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yakni terhadap isterinya bernama Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing berada dalam kamar sementara tidur lalu tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing dengan menggunakan kayu balok dan mengenai paha sebelah kanan sehingga Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing kaget dan langsung bangun dari tidurnya, dimana pada saat itu Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing melihat terdakwa masih memegang kayu balok selanjutnya terdakwa kembali akan memukul Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing dengan menggunakan kayu balok namun Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing langsung memegang kayu balok tersebut sambil terduduk dilantai sehingga terdakwa melepaskan kayu balok tersebut namun terdakwa kemudian menjambak rambut Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing dengan menggunakan tangan kiri sementara tangan kanan terdakwa memukul/ meninju wajah Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing berulangkali atau lebih dari satu kali yang menyebabkan Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing tidak sadarkan diri;
Selanjutnya pada saat terdakwa masih sementara memukuli Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing lalu datang Nurlela dan Kartini dan langsung menahan tangan terdakwa agar tidak memukul Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing lagi, kemudian terdakwa langsung keluar meninggalkan Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing yang saat itu tidak sadarkan diri, Kemudian Nurlela dan Kartini membawa Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing ke Puskesmas untuk berobat;
Bahwa terdakwa menikah dengan Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing sejak tahun 2012 dan telah dikarunia 1 (satu) orang anak dan tinggal bersama di rumah kontrakan dijalan KH> Agus salim ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing mengalami luka pada wajah, mata, paha sebagaimana diuuraikan dalam Visum Et repertum nomor: 30/PKM-BLP/SUT/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter A. PURNAMASARI, dokter pada Puskesmas Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
Korban datang dalam keadaan sadar di UGD pukul 00.15 wita, korban mengeluh nyeri pada telapak tangan kanan setelah mengalami penganiayaan;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
Bagian wajah (pipi) kiri bengkak ukuran tujuh centimeter;
Bibir bengkak;
Mata kiri bengkak pada kelopak mata;
Paha kiri bengkak;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bengkak pada wajah sebelah kiri, mata kiri dan bibir yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SULTAN alias DG. NABA Bin HINDI, pada hari minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di didalam rumah tepatnya Jl. KH. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang dilakukan oleh suami terhadapp isterinya atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yakni terhadap isterinya bernama Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing berada dalam kamar sementara tidur lalu tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing dengan menggunakan kayu balok dan mengenai paha sebelah kanan sehingga Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing kaget dan langsung bangun dari tidurnya, dimana pada saat itu Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing melihat terdakwa masih memegang kayu balok selanjutnya terdakwa kembali akan memukul Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing dengan menggunakan kayu balok namun Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing langsung memegang kayu balok tersebut sambil terduduk dilantai sehingga terdakwa melepaskan kayu balok tersebut namun terdakwa kemudian menjambak rambut Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing dengan menggunakan tangan kiri sementara tangan kanan terdakwa memukul/ meninju wajah Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing berulangkali atau lebih dari satu kali yang menyebabkan Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing tidak sadarkan diri;
Selanjutnya pada saat terdakwa masih sementara memukuli Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing lalu datang Nurlela dan Kartini dan langsung menahan tangan terdakwa agar tidak memukul Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing lagi, kemudian terdakwa langsung keluar meninggalkan Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing yang saat itu tidak sadarkan diri, Kemudian Nurlela dan Kartini membawa Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing ke Puskesmas untuk berobat;
Bahwa terdakwa menikah dengan Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing sejak tahun 2012 dan telah dikarunia 1 (satu) orang anak dan tinggal bersama di rumah kontrakan dijalan KH> Agus salim ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing mengalami luka pada wajah, mata, paha sebagaimana diuuraikan dalam Visum Et repertum nomor: 30/PKM-BLP/SUT/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter A. PURNAMASARI, dokter pada Puskesmas Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
Korban datang dalam keadaan sadar di UGD pukul 00.15 wita, korban mengeluh nyeri pada telapak tangan kanan setelah mengalami penganiayaan;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
Bagian wajah (pipi) kiri bengkak ukuran tujuh centimeter;
Bibir bengkak;
Mata kiri bengkak pada kelopak mata;
Paha kiri bengkak;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bengkak pada wajah sebelah kiri, mata kiri dan bibir yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Lisa Binti Kawing Dg. Naba, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yakni terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk diperiksa didepan Persidangan ;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dan diperiksa didepan persidangan sehubungan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi , pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan saksi tepatnya di Jl. K.H. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai;
Bahwa benar pada awalnya saksi berada didalam kamar tidur sementara tidur lalu tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul saksi dengan menggunakan kayu balok dan mengenai pada paha kanan saksi, sehingga saksi kaget karena merasa kesakitan saksi bangun namun terdakwa memukul kembali saksi sehingga saksi terjatuh duduk dilantai, selanjutnya terdakwa melepaskan kayu balok lalu terdakwa menjambak rambut saksi kemudian meninju muka saksi berulangkali sampai akhirnya saksi tidak sadarkan diri nanti dirumah sakit baru sadar;
Bahwa benar terdakwa memukul saksi karena terdakwa meminta uang belanja yag sudah diberikan kepada saksi namun sudah dibelanja oleh saksi sehingga terdakwa marah-marah;
Bahwa benar terdakwa sudah sering marah-marah kepada saksi;
Bahwa benar akibat pukulan saksi mengalami rasa sakit pada bagian wajah, badan saksi yag berobat di puskesmas;
Bahwa benar saksi merasakan sakit selama kurang lebih satu bulan;
Bahwa benar saksi dengan terdakwa sudah menikah sejak tahun 2012 dan sekarang sudah dikaruniai satu orang anak dan sekarang saksi sementara hamil anak kedua dan tinggal serumah di Jl. K. H. Agussalim Kab. Sinjai;
Bahwa benar saksi hanya berobat jalan dan sekarang sudah mulai sembuh dan sudah bisa mencari nafkah sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar, yakni : Terdakwa meminta uang lalu saksi melemparkan uang tersebut ke terdakwa dan Terdakwa memukul menggunakan telapak tangan.
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Nurlaela Binti Dicigelo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti Terdakwa diajukan di depan persidangan sehubungan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya yakni Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing, pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Jl. K.H. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai;
Bahwa benar pada awalnya saksi berada di dalam kamar saksi yang bersebelahan dengan kamar kontrkaan terdakwa bersama Lisa, lalu saksi mendengar terdakwa bertengkar dengan Lisa lalu saksi mendengar Lisa menangis sehingga saksi lalu pergi kekamar terdakwa dan pada saat itu saksi melihat terdakwa menjambak rambut Lisa dengan menggunakan tangan kirinya kemudian terdakwa meninju wajah Lisa dengan menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa benar saksi melihat Lisa tergeletak dilantai tidak sadarkan diri lalu terdakwa hendak memukul lagi namun saksi bersama dengan Kartini langsung menghalangi terdakwa sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan Lisa;
Bahwa benar saksi bersama Kartini membawa Lisa kepuskesmas untuk diobati;
Bahwa benar terdakwa dengan Lisa sering kali bertengkar namun baru kali ini terdakwa memukul Lisa;
Bahwa benar saksi melihat kayu balok dikamar terdakwa namun saksi tidak melihat terdakwa memukul Lisa dengan menggunakan kayu balok;
Bahwa benar terdakwa sudah menikah dengan terdakwa dan mempunyai satu orang anak dan sekarang Lisa sedang hamil anak kedua dan terdakwa dan Lisa tinggal serumah dikontrakan didekat kontrakan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kayu balok yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan.
Kartini Binti Maling, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti Terdakwa diajukan di depan persidangan sehubungan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya yakni Lisa Binti Kawing Dg. Ngawing, pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Jl. K.H. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai;
Bahwa benar pada awalnya saksi berada di dalam kamar saksi yang bersebelahan dengan kamar kontrkaan terdakwa bersama Lisa, lalu saksi mendengar terdakwa bertengkar dengan Lisa lalu saksi mendengar Lisa menangis sehingga saksi lalu pergi kekamar terdakwa dan pada saat itu saksi melihat terdakwa menjambak rambut Lisa dengan menggunakan tangan kirinya kemudian terdakwa meninju wajah Lisa dengan menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa benar saksi melihat Lisa tergeletak dilantai tidak sadarkan diri lalu terdakwa hendak memukul lagi namun saksi bersama dengan Kartini langsung menghalangi terdakwa sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan Lisa;
Bahwa benar saksi bersama Kartini membawa Lisa kepuskesmas untuk diobati;
Bahwa benar terdakwa dengan Lisa sering kali bertengkar namun baru kali ini terdakwa memukul Lisa;
Bahwa benar saksi melihat kayu balok dikamar terdakwa namun saksi tidak melihat terdakwa memukul Lisa dengan menggunakan kayu balok;
Bahwa benar terdakwa sudah menikah dengan terdakwa dan mempunyai satu orang anak dan sekarang Lisa sedang hamil anak kedua dan terdakwa dan Lisa tinggal serumah dikontrakan didekat kontrakan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kayu balok yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memukul istri Terdakwa yakni Saksi Lisa Binti Kawing;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Jl. K.H. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai;
Bahwa pada awalnya pada awalnya terdakwa pulang kerumah dan meminta uang kepada Lisa namun sudah habis dibelanja namun terdakwa tetap meminta sehingga Lisa melemparkan uang kearah terdakwa, sehingga terdakwa jengkel dan langsung memukul Lisa dengan menggunakan kayu balok dan mengenai pada bagian paha kiri Lisa, selanjutnya terdakwa lalu menampar dan meninju wajah Lisa dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 kali;
Bahwa benar terdakwa memukul Lisa karena Lisa sering marah-marah kalau terdakwa meminta uang untuk beli rokok;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk;
Bahwa benar terdakwa dilrai oleh Kartini dan Nurlaela tetangga terdakwa;
Bahwa terdakwa dan Lisa adalah suami isteri dan telah sejak tahun 2012 dan sudah dikaruniai satu orang anak dan sekarang Lisa sedang hamil anak kedua terdakwa dan terdakwa tinggal serumah dengan Lisa dirumah kontrakan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihat oleh Majelis Hakim didepan persidangan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepadanya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu berbentuk bulat tidak beraturan warna coklat dengan panjang kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum serta dikenal dan dibenarkan oleh Saksi-saksi dan juga Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa telah diajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 30/PKM-BLP/SUT/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter A. PURNAMASARI, dokter pada Puskesmas Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 7304011409120024 atas nama kepala keluarga: Sultan;
sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum yang akan diuraikan pada saat menguraikan unsur pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang paling tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni dakwaan yakni dakwaan pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fiik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa Sultaan alias Daeng Naba Bin Hindi dan setelah diperiksa identitas Terdakwa, sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada pelaku perbuatan yang didakwakan sehingga harus dapat dibuktikan Terdakwalah pelakunya oleh karena itu unsur ini tidak dapat dipertimbangkan tersendiri melainkan bersama-sama dengan unsur yang mengikutinya. Unsur “setiap orang” tersebut akan terpenuhi bila unsur lainnya telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Melakukan kekerasan fiik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan ini merasa sakit dan fisiknya terluka;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
suami, isteri dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta hukum antara lain :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Jl. K.H. Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Terdakwa telah memukul Saksi Lisa Binti Kawing;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Saksi Lisa Binti Kawing namun Saksi Lisa Binti Kawing menolak memberikan karena sudah habis dibelanjakan. Terdakwa tetap meminta sehingga Saksi Lisa Binti Kawing melemparkan uang ke arah Terdakwa. Terdakwa merasa jengkel dengan kelakuan Saksi Lisa Binti Kawing tersebut dan langsung memukul Saksi Lisa Binti Kawing dengan menggunakan kayu balok mengenai pada bagian paha kiri, selanjutnya Terdakwa juga menampar dan meninju wajah Saksi Lisa Binti Kawing dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali hingga Saksi Lisa Binti Kawing yang sedang mengandung anak Terdakwa jatuh pingsan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Lisa Binti Kawing menderita luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et repertum nomor: 30/PKM-BLP/SUT/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter A. PURNAMASARI, dokter pada Puskesmas Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
Korban datang dalam keadaan sadar di UGD pukul 00.15 wita, korban mengeluh nyeri pada telapak tangan kanan setelah mengalami penganiayaan;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut :
Bagian wajah (pipi) kiri bengkak ukuran tujuh centimeter;
Bibir bengkak;
Mata kiri bengkak pada kelopak mata;
Paha kiri bengkak;
Kesimpulan :
dari hasil pemeriksaan didapatkan bengkak pada wajah sebelah kiri, mata kiri dan bibir yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotocopy Kartu Keluarga Nomor 7304011409120024 atas nama kepala keluarga: Sultan, diketahui bahwa Saksi Lisa Binti Kawing adalah isteri dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Lisa Binti Kawing adalah suami isteri dan telah sejak tahun 2012 dan sudah dikaruniai satu orang anak dan sekarang Lisa sedang hamil anak kedua terdakwa dan terdakwa tinggal serumah dengan Saksi Lisa Binti Kawing dirumah kontrakan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dimana Terdakwa telah memukul Saksi Lisa Binti Kawing yang merupakan isterinya yang tinggal serumah dengannya yang berakibat Saksi Lisa Binti Kawing menderita luka-luka menurut Majelis Hakim unsur “Melakukan kekerasan fiik dalam lingkup rumah tangga” tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur mengenai perbuatan telah terpenuhi dan benar Terdakwa-lah pelakunya, maka unsur “setiap orang” telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa telah melukai isterinya yang sedang mengandung anak Terdakwa;
Isteri Terdakwa yang menjadi korban tidak mau memaafkan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu berbentuk bulat tidak beraturan warna coklat dengan panjang kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk ddimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Sultan alias Daeng Naba Bin Hindi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan dalam rumah tangga", sebagaimana dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu berbentuk bulat tidak beraturan warna coklat dengan panjang kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2016, oleh ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TRI DHARMA PUTRA, S.H., dan IMA FATIMAH DJUFRI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh INDO BARU, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinjai, serta dihadiri oleh ST. NURDALIAH, S.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sinjai dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TRI DHARMA PUTRA, S.H. ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H.
IMA FATIMAH DJUFRI, S.H.
Panitera Pengganti,
INDO BARU, S.H.