NOMOR 197/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 197/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIDUWAN Bin SAKIDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 91 (Sembilan puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Hp merk Mito dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
NOMOR 197/Pid.Sus/2015/PN Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : RIDUWAN Bin SAKIDIN
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tanggal lahir : 55 tahun / 20 Januari 1960
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun. Kadangan Rt.6 Rw.1 Desa. Kedungrejo, Kecamatan
Tanjunganom,kabupaten. Nganjuk.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta / tukang ojek
Pendidikan : SD tidak tamat
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan sejak 21 Mei 2015 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa memiliki kewenangan dan keahlian dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi “ sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) subsider tiga ( tiga ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
pil dobel L sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) butir, 1 (satu) buah Hp merk Mito dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2015 bertempat di Dusun. Kandangan , Desa. Kedungrejo , kecamatan. Tanjunganom, kabupaten. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN Bin SUPARI telah 4 (empat) kali menjual pil double L kepada sdr. FARID FAUZI dan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib kembali terdakwa menjual pil double L kepada sdr. Farid Fauzi dengan cara pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib sdr. Farid Fauzi datang kerumah kontrakkan terdakwa di Dusun.Kandangan , Desa.Kedungrejo,kecamatan.Tanjunganom,kabupaten.Nganjuk untuk membeli pil dobel L, selanjutnya sekira jam 17.30 Wib terdakwa bersama sdr. Farid Fauzi pergi ketempat Mustakim (Daftar Pencarian Orang) di Desa. Nglawak, kecamatan. Kertosono, kabupaten. Nganjuk untuk membeli pil double L, terdakwa membeli pil double L kepada Mustakim sebanyak 1 box / 96 (Sembilan puluh enam) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya pil double L tersebut dijual kembali ke sdr. Farid Fauzi pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 18.30 Wib dirumah kontrakkan terdakwa sebanyak 1 kit / 8 (delapan) butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian Anggota Polisi Polres Nganjuk diantaranya saksi MOCH.MUBIN dan saksi YUDHA KRISTIAWAN telah menangkap sdr.Farid Fauzi karena kedapatan telah mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dobel L , pada saat ditanyakan tentang asal mula pil dobel L tersebut, sdr.Farid Fauzi mengatakan bahwa pil tersebut berasal dari terdakwa, berdasarkan keterangan dari sdr.Farid Fauzi tersebut maka kemudian para saksi Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan telah diketemukan pil double L sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir disimpan didalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan dalam kardus dan dari tangan sdr. Farid Fauzi ditemukan pil double L sebanyak 3 (tiga) butir, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di serahkan ke Kantor Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3918 / NOF / 2015 tertanggal 04 Juni 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6029/ 2015 /NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Bahwa terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan / menyangkal / tidak tahu.
Saksi YUDHA KRISTIAWAN dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di pinggir jalan termasuk Dusun.Kandangan , Desa.Kedungrejo , kec.Tanjunganom, kabupaten. Nganjuk, bersama dengan saksi YUDHA KRISTIAWAN telah menangkap terdakwa,
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama saksi YUDHA KRISTIAWAN dikarenakan terdakwa diketahui telah mengedarkan obat keras berupa pil jenis LL;
Bahwa benar menurut keterangan tersangka menjual pil double L kepada sdr. Farid Fauzi sebanyak 5 (lima) kali dan pada hari selasa tanggal 19 mei 2015 sekira jam 18.30 Wib sebanyak 1 kit / 8 butir dirumah kontrakkan tersangka;
Bahwa sebelumnya saksi bersama anggota melakukan opsnal menangkap sdr. Farid Fauzi yang sedang nongkrong dan minum minuman keras,setelah melakukan penggeledahan terhadap sdr. Farid Fauzi kedapatan menyimpan pil double L sebanyak 3 butir yang pada saat itu disimpan didalam korek api, setelah melakukan intrograsi sdr. Farid Fauzi mendapatkan pil double L tersebut membeli dari tersangka selanjutnya saksi bersama anggota opsnal lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Bahwa tersangka tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat.
Bahwa tersangka tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat obatan.
Bahwa tersangka dalam menjual obat pil double L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa barang bukti yang saksi sita sebanyak 88 butir dan 1 buah HP mek Mito;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3722/NOF/2013 tertanggal 5 Juni 2013 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4320/2013/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Bahwa benar terdakwa didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L / Artane tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut,
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Saksi MUSTAKIM dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengedarkan sediaan farmasi atau obat tersebut dengan cara menjual
Bahwa benar saksi menjual pil double L kepada tersangka;
Bahwa benar saksi menjual pil double L pada tersangka sebanyak 2 kali dan pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 18.00 Wib sebanyak 1 Box / 96 butir;
Bahwa benar saksi menjual pil double L per Boxnya dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa benar tersangka membeli pil double L dari saksi dengan cara pada hari selasa tanggal 18 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib tersangka sms kepada saksi untuk membeli pil double L sebanyak 1 Box, setelah itu saksi sms kepada temannya untuk memesan pil double L sebanyak 1 Box, sekira jam 16.00 Wib temannya mengantar pil double L kepada saksi didepan rumah saksi, setelah itu saksi memberikan uang sebesar Rp 60.000,- kepada temannya, sekira jam 18.00 Wib tersangka bersama temannya datang kerumah saksi untuk mengambil pil double L sebanyak 1 Box dan ia berikan pil double L kepada tersangka sebanyak 96 butir dan sebelumnya saksi ambil 6 butir, setelah itu tersangka memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 70.000,- dan saksi memberikan pil double L sebanyak 3 butir kepada temannya tersangka yang mengaku bernama Farid Fauzi;
Bahwa benar keuntungan yang diperoleh saksi setiap berhasil menjual per box / 88 butir dari pembelian uang sebesar Rp 10.000,-
Bahwa benar saksi dalam menjual pil double L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat obatan, serta tidak mempunyai usaha apotek atau toko obat;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3918 / NOF / 2015 tertanggal 04 Juni 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6029/ 2015 /NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Dusun. Kandangan , Desa. Kedungrejo , kecamatan. Tanjunganom, kabupaten. Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polisi Polres Nganjuk,
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polisi Polres Nganjuk dikarenakan terdakwa diketahui telah mengedarkan obat keras berupa pil jenis LL,
Bahwa benar bahwa sebelumnya terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN Bin SUPARI telah 4 (empat) kali menjual pil double L kepada sdr. FARID FAUZI dan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib kembali terdakwa menjual pil double L kepada sdr. Farid Fauzi dengan cara pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib sdr. Farid Fauzi datang kerumah kontrakkan terdakwa di Dusun.Kandangan , Desa.Kedungrejo,kecamatan.Tanjunganom,kabupaten.Nganjuk untuk membeli pil dobel L, selanjutnya sekira jam 17.30 Wib terdakwa bersama sdr. Farid Fauzi pergi ketempat Mustakim (Daftar Pencarian Orang) di Desa. Nglawak, kecamatan. Kertosono, kabupaten. Nganjuk untuk membeli pil double L, terdakwa membeli pil double L kepada Mustakim sebanyak 1 box / 96 (Sembilan puluh enam) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa benar selanjutnya pil double L tersebut dijual kembali ke sdr. Farid Fauzi pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 18.30 Wib dirumah kontrakkan terdakwa sebanyak 1 kit / 8 (delapan) butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut,
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) butir, 1 (satu) buah Hp merk Mito;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN Bin SUPARI telah 4 (empat) kali menjual pil double L kepada sdr. FARID FAUZI dan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib kembali terdakwa menjual pil double L kepada Farid Fauzi dengan cara pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib sdr. Farid Fauzi datang kerumah kontrakkan terdakwa di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk membeli pil dobel L;
Bahwa selanjutnya sekira jam 17.30 Wib terdakwa bersama sdr. Farid Fauzi pergi ketempat Mustakim (Daftar Pencarian Orang) di Desa. Nglawak, kecamatan. Kertosono, kabupaten Nganjuk untuk membeli pil double L, terdakwa membeli pil double L kepada Mustakim sebanyak 1 box / 96 (Sembilan puluh enam) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya pil double L tersebut dijual kembali ke sdr. Farid Fauzi pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 18.30 Wib dirumah kontrakkan terdakwa sebanyak 1 kit / 8 (delapan) butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Anggota Polisi Polres Nganjuk diantaranya saksi MOCH.MUBIN dan saksi YUDHA KRISTIAWAN telah menangkap sdr.Farid Fauzi karena kedapatan telah mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dan pada saat ditanyakan tentang asal mula pil dobel L tersebut, sdr.Farid Fauzi mengatakan bahwa pil tersebut berasal dari terdakwa, berdasarkan keterangan dari sdr.Farid Fauzi tersebut maka kemudian para saksi Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan telah diketemukan pil double L sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir disimpan didalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan dalam kardus dan dari tangan sdr. Farid Fauzi ditemukan pil double L sebanyak 3 (tiga) butir, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di serahkan ke Kantor Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3918 / NOF / 2015 tertanggal 04 Juni 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6029/ 2015 /NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
ad. 1. Unsur : Barangsiapa.
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa sebelumnya terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN Bin SUPARI telah 4 (empat) kali menjual pil double L kepada sdr. FARID FAUZI dan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib kembali terdakwa menjual pil double L kepada Farid Fauzi dengan cara pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 14.00 Wib sdr. Farid Fauzi datang kerumah kontrakkan terdakwa di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk membeli pil dobel L;
Bahwa selanjutnya sekira jam 17.30 Wib terdakwa bersama sdr. Farid Fauzi pergi ketempat Mustakim (Daftar Pencarian Orang) di Desa. Nglawak, kecamatan. Kertosono, kabupaten Nganjuk untuk membeli pil double L, terdakwa membeli pil double L kepada Mustakim sebanyak 1 box / 96 (Sembilan puluh enam) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya pil double L tersebut dijual kembali ke sdr. Farid Fauzi pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 18.30 Wib dirumah kontrakkan terdakwa sebanyak 1 kit / 8 (delapan) butir dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Anggota Polisi Polres Nganjuk diantaranya saksi MOCH.MUBIN dan saksi YUDHA KRISTIAWAN telah menangkap sdr.Farid Fauzi karena kedapatan telah mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dan pada saat ditanyakan tentang asal mula pil dobel L tersebut, sdr.Farid Fauzi mengatakan bahwa pil tersebut berasal dari terdakwa, berdasarkan keterangan dari sdr.Farid Fauzi tersebut maka kemudian para saksi Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan telah diketemukan pil double L sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir disimpan didalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan dalam kardus dan dari tangan sdr. Farid Fauzi ditemukan pil double L sebanyak 3 (tiga) butir, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di serahkan ke Kantor Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3918 / NOF / 2015 tertanggal 04 Juni 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6029/ 2015 /NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran gelap obat keras;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RIDUWAN Bin SAKIDIN telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
91 (Sembilan puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Hp merk Mito dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Rabu, tanggal 2 September 2015 oleh kami : NATARIA CRISTINA T., SH., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, DONY HARDIYANTO, SH., M.Hum dan PRONGGO JOYONEGARA, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 September 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh JIANTO, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ATIK JULIATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(Ttd) (Ttd)
DONY HARDIANTO, SH., M.Hum., NATARIA CRISTINA T, SH., M.Hum.
(Ttd)
PRONGGO JOYONEGARA, SH.,
Panitera Pengganti
(Ttd)
JIANTO, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(ttd)
JIANTO, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3