13/Pid.Sus/2013/PN.Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUL BAHRI bin SAKUR
1. Menyatakan Terdakwa SAMSUL BAHRI bin SAKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL BAHRI bin SAKUR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah clurit beserta sarungnya yang berwarna coklat ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/2013 /PN.Prob.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SAMSUL BAHRI bin SAKUR Tempat lahir : Probolinggo Umur : 23 Tahun/ 07 Mei 1989 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Clarak Rt 04 Rw 01 Kec. Leces Kab. Probolinggo
Agama : Islam Pekerjaan : Swasta/ Karyawan Koperasi Rahayu Pendidikan : STM Tamat
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik , Sejak tanggal 23 Desember 2012 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013, di Rumah Tahanan Negara Probolinggo dan diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2013 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013 di Rumah Tahanan Negara Probolinggo ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal21 Maret 2013, di Rumah Tahanan Negara Probolinggo ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013, di Rumah Tahanan Negara Probolinggo ;
Terdakwa atas kehendaknya sendiri tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah membaca Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Probolinggo memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI bin SAKUR, bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa . SAMSUL BAHRI bin SAKUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit beserta sarungnya warna coklat dirampas untuk dimusnakan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya apabila Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula menanggapi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di depan museum kota Probolinggo di Jl. Suroyo Kota Probolinggo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Probolinggo tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa sedang duduk – duduk di taman di depan museum Kota Probolinggo, kemudian ada teman terdakwa yang menabrak seseorang di jalan keluar dari museum, lalu terdakwa menghampiri temannya yang menabrak tersebut namun tiba – tiba ada beberapa orang menghampiri terdakwa dan langsung memukul ke arah kepala terdakwa beberapa kali, kemudian datang beberapa polisi yang berpakaian preman dan melerai namun pelaku yang memukuli terdakwa telah melarikan diri selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan sebilah celurit yang di selipkan pada pinggang sebelah kanan terdakwa, dan senjata tajam jenis clurit beserta dengan sarungnya berwarna coklat yang dibawa oleh terdakwa disita dan dijadikan barang bukti
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa terdakwa termasuk senjata tajam yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seorang dan terdakwa SAMSUL BAHRI bin SAKUR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis clurit tersebut
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 12/Drt 1951;
Menimbang, bahwa atas surat dakwan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing didengar keterangannya di bawah sumpah, sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang yang mana keterangan saksi-saksi tersebut tidak seluruhnya dimuat dalam putusan akan tetapi hanya dimuat pokok dari keterangan tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Saksi M. CATUR YUDIANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya dan keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa setelah saksi membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut kemudian saksi tandatangani ;
Bahwa saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan saksi tersebut semuanya benar ;
Pada pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012 saksi dan saksi Tubagus Priyambodo sedang melaksanakan kegiatan antisipasi gangguan Kambtimas secara rutin ;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, di Jl. Suroyo depan museum Kota Probolinggo, saksi dan saksi Tubagus Priyambodo melihat Terdakwa di pukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenal hingga kemudian saksi dan saksi Catur Yudianto melerai, namun beberapa orang yang memukuli Terdakwa lari ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Tubagus Priyambodo menggeledah terdakwa dan menemukan sebliah celurit di pinggang sebelah kanan lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Kota Probolinggo ;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa yang bersangkutan membawa senjata tajam jenis clurit miliknya tersebut sejak dari rumah yakni pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012 ;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa ia membawa senjata tajam tersebut dengan maksud untuk menjaga diri apabila ada orang yang akan berbuat jahat terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa clurit tersebut tanpa ijin dari aparat yang berwenang ;
Saksi TUBAGUS PRIYAMBODO, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya dan keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa setelah saksi membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut kemudian saksi tandatangani ;
Bahwa saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan saksi tersebut semuanya benar ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012 saksi dan saksi Catur Yudianto sedang melaksanakan kegiatan antisipasi gangguan Kambtimas secara rutin ;
Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, di Jl. Suroyo depan museum Kota Probolinggo, saksi dan saksi Catur Yudianto melihat Terdakwa di pukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenal hingga kemudian saksi dan saksi Catur Yudianto melerai, namun beberapa orang yang memukuli Terdakwa lari ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Catur Yudianto menggeledah terdakwa dan menemukan sebliah celurit di pinggang sebelah kanan lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Kota Probolinggo ;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa, ia membawa senjata tajam jenis clurit miliknya tersebut sejak dari rumah yakni pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012 ;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa ia membawa senjata tajam tersebut dengan maksud untuk menjaga diri apabila ada orang yang akan berbuat jahat terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa clurit tersebut tanpa ijin dari aparat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa SAMSUL BAHRI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dalam pemeriksaan tersebut adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang Terdakwa ketahui, Terdakwa dengar dan Terdakwa alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, Terdakwa diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan Terdakwa yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang Terdakwa berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah Terdakwa baca, berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa tandatangani dan tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka adalah benar tandatangan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam. 19.30 wib Terdakwa berangkat sendirian dari rumah Terdakwa menuju alun-alun Kota Probolinggo ;
Bahwa setibanya di Pom Bensin Jl. Hasan Genggong Terdakwa bertemu dengan sdr NITA dan RISKA, dimana memang Terdakwa telah janjian sebelumnya ;
Bahwa selanjutnya datang sdr IDI, kemudian kami bersama-sama menuju alun-alun Kota Probolinggo ;
Bahwa setibanya di alun-alun Kota Probolingo tepatnya di depan Perpustakaan Umum Probolinggo Terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa yang lain dari Leces di alun-alun, kemudian dari alun-alun Terdakwa bergeser ke Museum namun tidak berboncengan dengan sdr NITA karena sdr NITA telah keluar bersama-sama dengan sdr DENI ;
Bahwa sesampai di depan museum Terdakwa duduk-duduk di taman hingga akhirnya ada teman Terdakwa yang menabrak dan Terdakwa hampiri, namun Terdakwa dipukuli oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, dimana sebagian besar yang memukuli adalah pemuda-pemuda gerombolan punk ;
Bahwa kemudian datang Polisi yang berpakaian preman ;
Bahwa kemudian beberapa orang yang memukuli Terdakwa melarikan diri ;
Bahwa kemudian polisi yang berpakaian preman tersebut menggeledah Terdakwa dan menemukan sebliah celurit di pinggang kanan Terdakwa lalu Terdakwa di tangkap dan dibawa ke Kantor Polresta Probolinggo ;
Bahwa Clurit berikut sarungnya tersebut adalah milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa membawa clurit tersebut dengan maksud untuk menjaga diri sendiri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti sebilah clurit adalah miliknya yang ditujukan di persidangan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa clurit tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah clurit beserta sarungnya yang berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam. 19.30 wib Terdakwa berangkat sendirian dari rumah Terdakwa menuju alun-alu Kota Probolinggo ;
Bahwa setibanya di Pom Bensin Jl. Hasan Genggong Terdakwa bertemu dengan sdr NITA dan RISKA, dimana memang Terdakwa telah janjian sebelumnya ;
Bahwa selanjutnya datang sdr IDI, kemudian kami bersama-sama menuju Alon alon Kota Probolinggo ;
Bahwa setibanya di alun-alun Kota Probolingo tepatnya di depan Perpustakaan Umum Probolinggo Terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa yang lain dari Leces di alun-alun, kemudian dari alun-alun Terdakwa bergeser ke Museum namun tidak berboncengan dengan sdr NITA karena sdr NITA telah keluar bersama-sama dengan sdr DENI ;
Bahwa sesampainya di depan museum Terdakwa duduk-duduk di taman hingga akhirnya ada teman Terdakwa yang menabrak dan Terdakwa hampiri, namun Terdakwa dipukuli oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, dimana sebagian besar yang memukuli adalah pemuda-pemuda gerombolan punk ;
Bahwa kemudian datang Polisi yang berpakaian preman yakni saksi M. CATUR YUDIANTO dan saksi TUBAGUS PRIYAMBODO, SH yang sedang berpatroli melerai perkelahian tersebut ;
Bahwa kemudian beberapa orang yang memukuli Terdakwa melarikan diri ;
Bahwa kemudian saksi M. CATUR YUDIANTO dan saksi TUBAGUS PRIYAMBODO, SH menggeledah Terdakwa dan menemukan sebilah celurit di pinggang kanan Terdakwa lalu Terdakwa di tangkap dan dibawa ke Kantor Polresta Probolinggo ;
Clurit berikut sarung clurit tersebut milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa membawa clurit dengan maksud untuk menjaga diri sendiri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa clurit tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di Persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, dan Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, meyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk ;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa rumusan kata-kata “barang siapa” dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subyek hukum, diartikan sebagai “siapa saja” yang menunjuk “pelaku tindak pidana” entah perseorangan maupun organisasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” sesuai penjelasan Pasal 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah “menunjuk pada siapapun orang sebagai subyek hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, kedudukan maupun kebangsaan kecuali orang-orang bangsa asing yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia menurut hukum internasional diberi hak exterritorialitet” ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah “siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama SAMSUL BAHRI bin SAKUR dengan menyebutkan identitasnya secara lengkap dan identitas tersebut telah pula sesuai dengan identitas yang tertulis dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian Terdakwa adalah benar-benar orang yang sedang diajukan kepersidangan ini dan tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), disamping itu selama persidangan Terdakwa menunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya Terdakwa mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak dan bertanggung jawab atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, terhadap unsur “Barang Siapa” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur tindak pidana selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi, akan tetapi apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Pengadilan akan mempertimbangkan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, meyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” adalah suatu tindakan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk perbuatan, akan tetapi terhadap perbuatan itu adalah tanpa hak dan tanpa seizin dari Aparat dan Pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif, artinya tidak perlu semua dari sub unsur di atas yakni membuat, menerima, memperoleh, meyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi maka sudah memenuhi keseluruhan unsur ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang terungkap yang relevan dengan pembuktian unsur ini yaitu ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 19.30 wib Terdakwa berangkat sendirian dari rumah Terdakwa menuju alun-alu Kota Probolinggo ;
Bahwa setibanya di Pom Bensin Jl. Hasan Genggong Terdakwa bertemu dengan sdr NITA dan RISKA, dimana memang Terdakwa telah janjian sebelumnya ;
Bahwa selanjutnya datang sdr IDI, kemudian kami bersama-sama menuju Alon alon Kota Probolinggo ;
Bahwa setibanya di alun-alun Kota Probolingo tepatnya di depan Perpustakaan Umum Probolinggo Terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa yang lain dari Leces di alun-alun, kemudian dari alun-alun Terdakwa bergeser ke Museum namun tidak berboncengan dengan sdr NITA karena sdr NITA telah keluar bersama-sama dengan sdr DENI ;
Bahwa sesampainya di depan museum Terdakwa duduk-duduk di taman hingga akhirnya ada teman Terdakwa yang menabrak dan Terdakwa hampiri, namun Terdakwa dipukuli oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, dimana sebagian besar yang memukuli adalah pemuda-pemuda gerombolan punk ;
Bahwa kemudian datang Polisi yang berpakaian preman yakni saksi M. CATUR YUDIANTO dan saksi TUBAGUS PRIYAMBODO, SH yang sedang berpatroli melerai perkelahian tersebut ;
Bahwa kemudian beberapa orang yang memukuli Terdakwa melarikan diri ;
Bahwa kemudian saksi M. CATUR YUDIANTO dan saksi TUBAGUS PRIYAMBODO, SH menggeledah Terdakwa dan menemukan sebilah celurit di pinggang kanan Terdakwa lalu Terdakwa di tangkap dan dibawa ke Kantor Polresta Probolinggo ;
Bahwa celurit berikut sarung clurit tersebut milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa membawa clurit dengan maksud untuk menjaga diri sendiri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa clurit tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah membawa dan menguasai senjata tajam, yang mana tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri sendiri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam berupa sebilah clurit tersebut ;
Menimbang, bahwa terlepas dari tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri sendiri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat kepada Terdakwa, akan tetapi menurut hemat Majelis Hakim tindakan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidaklah tepat, oleh karena Terdakwa membawa clurit tersebut ditempat keramaian dan di pusat Kota yakni di alun-alaun Kota Probolinggo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam”
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan pasal 51 KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal adanya teori tujuan pemidanaan secara relatif/ teleologis yang dikemukakan oleh Prof Muladi dalam bukunya Lembaga Pidana Bersyarat terbitan Alumni Bandung”, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana untuk balas dendam dari Negara terhadap kesalahan Terdakwa, akan tetapi pemidaan merupakan sarana untuk mendidik para Terdakwa agar dapat mengubah perilakunya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, di samping itu tujuan pemidanaan adalah sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan, yang mana pendapat tersebut di atas Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan untuk mempertimbangkan mengenai lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka menurut hemat Majelis Hakim mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang akan Majelis Hakim sebutkan dalam amar putusan sudah memenuhi rasa keadilan terhadap diri Terdakwa dikaitkan dengan perbuatan dan tingkat kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Terdakwa ditahan, dengan mengingat pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini berupa ;
1 (satu) buah clurit beserta sarungnya yang berwarna coklat ;
oleh karena barang tersebut tidak dilengkapi ijin dari aparat yang berwenang dan barang tersebut dapat membahayakan orang lain, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimunahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Maksud Terdakwa membawa clurit tersebut hanyalah untuk menjaga diri sendiri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat kepada Terdakwa dan pada saat Terdakwa dipukuli oleh orang yang tidak dikenal Terdakwa tidak menggunakan clurit tersebut ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal-pasal dalam KUHAP serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAMSUL BAHRI bin SAKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL BAHRI bin SAKUR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah clurit beserta sarungnya yang berwarna coklat ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo pada hari Rabu, tanggal :20 Maret 2013, oleh kami KHAMIM THOHARI, SH, M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG SUTOMO THOBA, SH, MH dan ELA NURLAELA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh DORIS MARKONI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan dihadiri oleh ALFI ZUHROH, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo dihadapan Terdakwa ;
Hakim Ketua
KHAMIM THOHARI, SH, M.Hum.
Hakim Anggota Hakim Anggota
AGUNG SUTOMO THOBA, SH,MH. ELA NURLAELA, SH.
Panitera Pengganti
DORIS MARKONI, SH.