184/Pid.Sus/2017/PN PBU
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 184/Pid.Sus/2017/PN PBU
Other Participants (2)
1.KARYADI Bin UKIH 2.JIMI Bin UJANG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I KARYADI Bin UKIH dan Terdakwa II. JIMI Bin UJANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah mesin robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah karpet serat warna hitam; - 2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi; - 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter; - 3 (tiga) buah selang sedot warna biru dengan panjang ± 8 meter dan diameter ± 29 cm; - 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 2,90 meter dan diameter ± 30 cm - 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 11,45 m dan diameter ± 13 cm; - 1 (satu) buah alat dulang emas warna hitam terbuat dari kayu; - 1 (satu) buah alat tambang untuk meletakkan karpet dengan panjang ± 2,70 m dan diameter 60 cm - 2 (dua) buah toples bekas sabun colek warna biru dan tutuh warna putih serta masing – masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 184/Pid.Sus/2017/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
| 1. Nama lengkap | : | KARYADI Bin UKIH; |
| Tempat lahir | : | Semantun, Kalimantan Tengah; |
| Umur / tanggal lahir | : | 46 tahun / 12 Agustus 1971; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Semantun Rt. 01, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
| 2. Nama lengkap | : | JIMI Bin UJANG; |
| Tempat lahir | : | Semantun, Kab. Sukamara; |
| Umur / tanggal lahir | : | 24 tahun / 14 Mei 1992; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Semantun, Rt. 01, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik masing – masing sejak tanggal 28 April 2017 s/d tanggal 29 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum masing - masing sejak tanggal 19 Mei 2017 s/d tanggal 27 Juni 2017;
Penuntut Umum masing - masing sejak tanggal 9 Juni 2017 s/d tanggal 28 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 19 Juni 2017 s/d tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 19 Juli 2017 s/d tanggal 16 September 2017;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 184/Pen.Pid/2017/PN Pbu tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pen.Pid/2017/PN Pbu tanggal 19 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I KARYADI Bin UKIH bersama – sama dengan Terdakwa II. JIMI Bin UJANG telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. KARYADI Bin UKIH bersama – sama dengan Terdakwa II. JIMI Bin UJANG selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah karpet serat warna hitam;
2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi;
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter;
3 (tiga) buah selang sedot warna biru dengan panjang ± 8 meter dan diameter ± 29 cm;
1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 2,90 meter dan diameter ± 30 cm
1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 11,45 m dan diameter ± 13 cm
1 (satu) buah alat dulang emas warna hitam terbuat dari kayu;
1 (satu) buah alat tambang untuk meletakkan karpet dengan panjang ± 2,70 m dan diameter 60 cm
2 (dua) buah toples bekas sabun colek warna biru dan tutuh warna putih serta masing – masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan masing – masing memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa IKARYADI Bin UKIH bersama-sama dengan terdakwa IIJIMI Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 Sekira jam, 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2017 bertempat di Desa Semantun Kec Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari jumat tanggal 28 April 2017 skj. 14.00 wib saksi M ZAINUL ICHSAN Bin SULIH WINARNO dan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH selaku anggota Polres Sukamara sedang melaksanakan Patroli di desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 14.30 para saksi dari Polres Sukamara mendengar ada suara mesin diesel / genset di tempat tersebut, kemudian para saksi dari Polres Sukamara mendatangi sumber suara tersebut dan ada mengamankan para terdakwa yang sedang melakukan penambangan emas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mesin Robin dengan Merk Yasuka Titanium Model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange.
2 (Dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi.
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter.
3 (Tiga) buah Karpet serat warna hitam.
1 (Satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm.
1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm.
1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm.
1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu.
1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm.
2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa cara kerja para terdakwa dalam kegiatan tersebut yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin kato untuk membuat lubang, kemudian di pasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar di tampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di didalam karpet dicuci dengan menggunakan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah/instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa tanda tangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh penyidik Kepolisian pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekitar jam 14.30 Wib di Desa Semantun Rt. 02, Kec. Permata Kecubung, Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa para Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah melakukan penambangan emas secara illegal;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa bersama dengan Sdr. IWAN KRISTANTO, Sdr. M. ZAINUL ICHSAN dan Sdr. VIKI TRI PRASETYA dan Anggota Polsek Permata Kecubung;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah jenis penambangan emas;
Bahwa pada saat saksi mengamankan Terdakwa mereka pada saat itu sudah mendapatkan hasilnya yang berupa pasir yang bercampur dengan emas yang ditaruh pelaku di dalam dua toples warna biru;
Bahwa para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah mesin Robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange, 2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari besi, 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin kurang lebih 20 liter, 3 (tiga) buah karpet serat warna hitam, 1 (satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm, 1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm, 1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm, 1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu, 1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm, 2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini adalah benar;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa cara kerjanya yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin robin untuk membuat lubang kemudian dipasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar ditampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di dalam karpet dicuci dengan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas;
Terhadap keterangan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH, Para Terdakwa memberikan pendapatnya yaitu terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa masing - masing membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi M. ZAINUL ICHAN Binti SULIH WINARNO;
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa tanda tangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh penyidik Kepolisian pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekitar jam 14.30 Wib di Desa Semantun Rt. 02, Kec. Permata Kecubung, Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa para Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah melakukan penambangan emas secara illegal;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa bersama dengan Sdr. IWAN KRISTANTO, Sdr. M. ZAINUL ICHSAN dan Sdr. VIKI TRI PRASETYA dan Anggota Polsek Permata Kecubung;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah jenis penambangan emas;
Bahwa pada saat saksi mengamankan Terdakwa mereka pada saat itu sudah mendapatkan hasilnya yang berupa pasir yang bercampur dengan emas yang ditaruh pelaku di dalam dua toples warna biru;
Bahwa para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah mesin Robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange, 2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari besi, 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin kurang lebih 20 liter, 3 (tiga) buah karpet serat warna hitam, 1 (satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm, 1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm, 1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm, 1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu, 1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm, 2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini adalah benar;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa cara kerjanya yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin robin untuk membuat lubang kemudian dipasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar ditampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di dalam karpet dicuci dengan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas;
Terhadap keterangan saksi M. ZAINUL ICHAN Binti SULIH WINARNO, Para Terdakwa memberikan pendapatnya yaitu terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa masing - masing membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. Saksi Ahli JANI DWIPRIAMBODO ST, Bin SOESANTO
Di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa Ahli bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya sesuai keahlian yang dimiliki;
Bahwa menurut pendapat ahli pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah dan pertambangan batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal;
Bahwa cara yang dibenarkan dalam melakukan penambangan emas baik perorangan maupun perusahaan ialah harus memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat);
Bahwa ahli tidak mengetahui secara pasti harga pasaran emas dikarenakan harga emas sangat berfluktuasi;
Bahwa yang harus dipenuhi atau dibayar yang punya izin penambangan kepada pemerintah adalah royalty atau iuran produksi;
Bahwa besar royalty atau iuran produksi yang harus dibayar oleh penambang emas yang punya IUP adalah sebesar 3,75% dari harga penjualan;
Bahwa pertama yang harus dilakukan oleh penambang meas adalah melaporkan hasil produksi emas kepada pemerintah dan dinas pertambangan dan energy setelah itu penambang emas membayar royalty / iuran produksi dan menyerahkan copy bukti setoran kepada pemerintah;
Bahwa Terdakwa KARYADI dan Terdakwa JIMI tidak ada memiliki izin berupa izin usaha pertambangan (IUP), IPR(Izin Pertambangan Rakyat) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di dalam wilayah Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa perbuatan saksi di lokasi Desa Semantun Rt. 02, Kec. Permata Kecubung, Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa yang dirugikan atas perbuatan Terdakwa KARYADI dan Terdakwa JIMI yang telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yaitu Negara, Pemerintah Daerah serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya;
Bahwa peraturan atau Undang – Undang yang mengatur atas perbuatan Terdakwa KARYADI dan Terdakwa JIMI dalam hal ini tanpa memiliki izin usaha pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK adalah melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa wilayah Desa Semantun, Kec. Permata Kecubung, Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) baik yang dimiliki oleh perorangan ataupun yang dimiliki oleh perusahaan / badan hukum;
Terhadap keterangan saksi JANI DWIPRIAMBODO ST, Bin SOESANTO, Terdakwa memberikan pendapatnya yaitu terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa I. KARYADI Bin UKIH;
Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II JIMI Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 Sekira jam, 14.30 Wib bertempat di Desa Semantun Kec Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK
Bahwa pada hari jumat tanggal 28 April 2017 skj. 14.00 wib saksi M ZAINUL ICHSAN Bin SULIH WINARNO dan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH selaku anggota Polres Sukamara sedang melaksanakan Patroli di desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 14.30 para saksi dari Polres Sukamara mendengar ada suara mesin diesel / genset di tempat tersebut, kemudian para saksi dari Polres Sukamara mendatangi sumber suara tersebut dan ada mengamankan para terdakwa yang sedang melakukan penambangan emas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mesin Robin dengan Merk Yasuka Titanium Model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange.
2 (Dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi.
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter.
3 (Tiga) buah Karpet serat warna hitam.
1 (Satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm.
1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm.
1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm.
1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu.
1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm.
2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa cara kerja para terdakwa dalam kegiatan tersebut yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin kato untuk membuat lubang, kemudian di pasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar di tampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di didalam karpet dicuci dengan menggunakan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah/instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
2. Terdakwa II. JIMI Bin UJANG;
Bahwa terdakwa I KARYADI Bin UKIH bersama-sama dengan terdakwa II pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 Sekira jam, 14.30 Wib bertempat di Desa Semantun Kec Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK
Bahwa pada hari jumat tanggal 28 April 2017 skj. 14.00 wib saksi M ZAINUL ICHSAN Bin SULIH WINARNO dan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH selaku anggota Polres Sukamara sedang melaksanakan Patroli di desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 14.30 para saksi dari Polres Sukamara mendengar ada suara mesin diesel / genset di tempat tersebut, kemudian para saksi dari Polres Sukamara mendatangi sumber suara tersebut dan ada mengamankan para terdakwa yang sedang melakukan penambangan emas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mesin Robin dengan Merk Yasuka Titanium Model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange.
2 (Dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi.
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter.
3 (Tiga) buah Karpet serat warna hitam.
1 (Satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm.
1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm.
1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm.
1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu.
1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm.
2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa cara kerja para terdakwa dalam kegiatan tersebut yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin kato untuk membuat lubang, kemudian di pasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar di tampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di didalam karpet dicuci dengan menggunakan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah/instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah mesin robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange;
1 (satu) buah karpet serat warna hitam;
2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi;
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter;
3 (tiga) buah selang sedot warna biru dengan panjang ± 8 meter dan diameter ± 29 cm;
1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 2,90 meter dan diameter ± 30 cm
1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 11,45 m dan diameter ± 13 cm
1 (satu) buah alat dulang emas warna hitam terbuat dari kayu;
1 (satu) buah alat tambang untuk meletakkan karpet dengan panjang ± 2,70 m dan diameter 60 cm
2 (dua) buah toples bekas sabun colek warna biru dan tutuh warna putih serta masing – masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I KARYADI Bin UKIH bersama-sama dengan terdakwa II JIMI Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 Sekira jam, 14.30 Wib bertempat di Desa Semantun Kec Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK
Bahwa pada hari jumat tanggal 28 April 2017 skj. 14.00 wib saksi M ZAINUL ICHSAN Bin SULIH WINARNO dan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH selaku anggota Polres Sukamara sedang melaksanakan Patroli di desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 14.30 para saksi dari Polres Sukamara mendengar ada suara mesin diesel / genset di tempat tersebut, kemudian para saksi dari Polres Sukamara mendatangi sumber suara tersebut dan ada mengamankan para terdakwa yang sedang melakukan penambangan emas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mesin Robin dengan Merk Yasuka Titanium Model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange.
2 (Dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi.
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter.
3 (Tiga) buah Karpet serat warna hitam.
1 (Satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm.
1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm.
1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm.
1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu.
1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm.
2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa cara kerja para terdakwa dalam kegiatan tersebut yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin kato untuk membuat lubang, kemudian di pasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar di tampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di didalam karpet dicuci dengan menggunakan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah/instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan : melanggar Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”
Unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”;
Unsur “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah ditujukan kepada subyek hukum manusia atau orang sebagai pembawa hak dan kewajiban, serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dan di persidangan telah dihadirkan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I KARYADI Bin UKIH, Terdakwa II JIMI Bin UJANG yang setelah diperiksa di persidangan ternyata identitas Para Terdakwa telah sesuai dengan identitas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum serta berkas perkara. Dan selama pemeriksaan di persidangan, Para Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta lancar menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum serta tidak ditemukan adanya alasan – alasan yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Para Terdakwa yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2 Unsur ”Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;”
Menimbang, bahwa pertambangan menurut Pasal 1 angka 1 di dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa IUP menurut Pasal 1 angka 7 Undang – Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalah Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan pertambangan;
Menimbang, bahwa IPR menurut Pasal 1 angka 10 Undang – Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalah izin untuk melaksanakan usaha penambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa IUPK menurut Pasal 1 angka 11 Undang – Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terdakwa I KARYADI Bin UKIH bersama-sama dengan terdakwa II JIMI Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 Sekira jam, 14.30 Wib bertempat di Desa Semantun Kec Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK
Menimbang, bahwa pada hari jumat tanggal 28 April 2017 skj. 14.00 wib saksi M ZAINUL ICHSAN Bin SULIH WINARNO dan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH selaku anggota Polres Sukamara sedang melaksanakan Patroli di desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 14.30 para saksi dari Polres Sukamara mendengar ada suara mesin diesel / genset di tempat tersebut, kemudian para saksi dari Polres Sukamara mendatangi sumber suara tersebut dan ada mengamankan para terdakwa yang sedang melakukan penambangan emas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mesin Robin dengan Merk Yasuka Titanium Model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange.
2 (Dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi.
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter.
3 (Tiga) buah Karpet serat warna hitam.
1 (Satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm.
1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm.
1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm.
1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu.
1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm.
2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Menimbang, bahwa cara kerja para terdakwa dalam kegiatan tersebut yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin kato untuk membuat lubang, kemudian di pasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar di tampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di didalam karpet dicuci dengan menggunakan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas.
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah/instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” ini telah terpenuhi menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.3 Unsur “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUH Pidana menyatakan dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum yaitu orang yang melakukan, orang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu atau yang disebut dengan pasal penyertaan (deelneming).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan ialah orang yang berbuat mewujudkan segala anasir atau unsur untuk melakukan peristiwa pidana dan yang menyuruh melakukan ialah mengandung arti bahwa sedikitnya ada dua orang yang melakukan peristiwa pidana yang salah satunya adalah yang menyuruh melakukan perbuatan, serta yang dimaksud dengan turut melakukan perbuatan ialah mengandung arti kata bersama-sama dua orang atau lebih melakukan peristiwa atau perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J 1934 Nomor : W. 12851, berpendapat antara lain bahwa : apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana meraka dan kerjasama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah meyelesaikan kejahatan mereka (vide : Dr. Leden Marpaung, SH., Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana).
Menimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana tersebut harus dimaknai dan dipahami sebagai berikut :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict, akan tetapi delict tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut ;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delict tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan diperoleh fakta bahwa :
Bahwa terdakwa I KARYADI Bin UKIH bersama-sama dengan terdakwa II JIMI Bin UJANG pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 Sekira jam, 14.30 Wib bertempat di Desa Semantun Kec Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK
Bahwa pada hari jumat tanggal 28 April 2017 skj. 14.00 wib saksi M ZAINUL ICHSAN Bin SULIH WINARNO dan saksi DENI SETIAWAN Bin SITEK MASEH selaku anggota Polres Sukamara sedang melaksanakan Patroli di desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 14.30 para saksi dari Polres Sukamara mendengar ada suara mesin diesel / genset di tempat tersebut, kemudian para saksi dari Polres Sukamara mendatangi sumber suara tersebut dan ada mengamankan para terdakwa yang sedang melakukan penambangan emas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah mesin Robin dengan Merk Yasuka Titanium Model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange.
2 (Dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi.
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter.
3 (Tiga) buah Karpet serat warna hitam.
1 (Satu) buah selang sedot warna biru dengan Panjang ± 8 M, Dimeter ± 29 Cm.
1 (Satu) buah Pipa Paralon Dengan Panjang ± 2, 90 M, Diameter ± 30 Cm.
1 (satu) Buah Selang warna biru dengan Panjang ± 11, 45 M, Diameter ± 13 Cm.
1 (Satu) buah Alat Dulang Emas warna Hitam Terbuat dari Kayu.
1 (Satu) buah alat Tambang untuk meletakkan Karpet dengan Panjang ± 2,70 M. Diameter 60 Cm.
2 (buah) toples bekas sabun colek warna biru dan tutup warna putih, serta masing-masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas.
Bahwa cara kerja para terdakwa dalam kegiatan tersebut yaitu menyemprotkan tanah dengan menggunakan mesin yang ditembak oleh air yang keluar dari mesin kato untuk membuat lubang, kemudian di pasang pipa dan disedot untuk mengalirkan ke penyaringan dan setelah itu hasil sedotan yang keluar di tampung dengan menggunakan karpet selanjutnya hasil pasir yang sudah mengandung emas yang sudah berada di didalam karpet dicuci dengan menggunakan air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah/instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan unsur tersebut di atas, maka unsur “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum dengan kualifikasi “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini sebagaimana tersebut di atas, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dirampas untuknegara sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
1 (satu) buah karpet serat warna hitam;
2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi;
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter;
3 (tiga) buah selang sedot warna biru dengan panjang ± 8 meter dan diameter ± 29 cm;
1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 2,90 meter dan diameter ± 30 cm
1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 11,45 m dan diameter ± 13 cm
1 (satu) buah alat dulang emas warna hitam terbuat dari kayu;
1 (satu) buah alat tambang untuk meletakkan karpet dengan panjang ± 2,70 m dan diameter 60 cm
2 (dua) buah toples bekas sabun colek warna biru dan tutuh warna putih serta masing – masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini sebagaimana tersebut di atas, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dirampas untukdimusnahkan sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pertambangan mineral dan batu bara;
Hal – hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I KARYADI Bin UKIH dan Terdakwa II. JIMI Bin UJANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin robin dengan merek Yasuka Titanium model 70 HP warna hitam dengan besi warna orange;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah karpet serat warna hitam;
2 (dua) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu dengan mata cangkul terbuat dari besi;
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisikan bensin ± 20 liter;
3 (tiga) buah selang sedot warna biru dengan panjang ± 8 meter dan diameter ± 29 cm;
1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 2,90 meter dan diameter ± 30 cm
1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 11,45 m dan diameter ± 13 cm;
1 (satu) buah alat dulang emas warna hitam terbuat dari kayu;
1 (satu) buah alat tambang untuk meletakkan karpet dengan panjang ± 2,70 m dan diameter 60 cm
2 (dua) buah toples bekas sabun colek warna biru dan tutuh warna putih serta masing – masing toples berisi butiran pasir yang bercampur emas
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari SENIN tanggal 14 AGUSTUS 2017 oleh A.A. GD. AGUNG PARNATA, S.H., C.N. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan MANTIKO S. MOECHTAR, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YELLY FEBDRIANTY, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun serta dihadiri oleh WIDYA NUGRAHENI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukamara dan Para Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. A.A. GD. AGUNG PARNATA, S.H., C.N.
Hakim Anggota,
ttd
MANTIKO S. MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
ttd
YELLY FEBDRIANTY, S.H.