20/Pid.Sus/2016/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Snt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon;
Tempat Lahir : Kuala Tungkal;
Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun/11 April 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perumahan Namura Indah, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Kristen Katolik;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
Penuntut umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Hakim sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Parlin Damanik, S.H, beralamat di Jalan Prof. DR. Sri Sudewi MS (depan makam pahlawan pembengis) Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 7 Maret 2016 dibawah register Nomor 11/S.K/2016/PN Snt dan Imbon Manik S.H., Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Belibis Kompleks Perumahan Graha Raysa Blok C 12 Rantauprapat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 7 Maret 2016 dibawah register Nomor 12/S.K/2016/PN Snt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 20/Pen.Pid/2016/PN Snt. tanggal 1 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/2016/PN Snt., tentang penetapan hari sidang tanggal 1 Maret 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdawka tetap ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa DANIEL APRIANTO SIMBOLON Bin A. SIMBOLON pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekitar Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Desember tahun 2015 bertempat di depan rumah saksi ELMANDO LUBIS Binti B.LUBIS di Perumahan Namura Indah Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit,jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekitar Jam 09.00 WIB saksi korban LASMAIDA SIMANJUNTAK Binti R. SIMANJUNTAK datang ke rumah SIMBOLON di Perumahan Namura Indah Blok AH Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kabupaten Muaro Jambi untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit yaitu AGNES MONICA SIMBOLON, akan tetapi ibu terdakwa yaitu saksi NURKAYA SITUMORANG Binti WALTER SITUMORANG menggendong AGNES MONICA SIMBOLON dan membawanya keluar rumah melalui pintu samping menuju halaman rumah saksi ELMANDO LUBIS Binti B.LUBIS lalu dikejar oleh saksi korban dan terjadi perebutan anak, kemudian terdakwa datang dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala bagian atas dan 1 (satu) kali ke arah bibir lalu pergi meninggalkan saksi korban sambil menggendong AGNES MONICA SIMBOLON;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DANIEL APRIANTO SIMBOLON Bin A. SIMBOLON, saksi korban Sdri. LASMAIDA SIMANJUNTAK Binti R. SIMANJUNTAK mengalami rasa sakit sebagaimana berdasarkan Visum et repertum No.440/750/X/RSUD.AR/2015 Tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Weny Mayrenda, dokter pada RSUD Ahmad Ripin Sengeti dengan hasil pemeriksaan luar:
- Memar dan bengkak pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 4x4 cm
- Luka lecet pada bibir bagian bawah degan ukuran 1x0,5 cm
dan kesimpulan pemeriksaan luka memar dan bengkak pada kepala sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bagian bawah diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa terdakwa DANIEL APRIANTO SIMBOLON Bin A. SIMBOLON telah menikah dengan saksi korban Sdri. LASMAIDA SIMANJUNTAK Binti R. SIMANJUNTAK pada tanggal 30 Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi dengan Akta Nikah No. 023/AP.GBI/VII/JBI/13.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DANIEL APRIANTO SIMBOLON Bin A. SIMBOLON pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekitar Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Desember tahun 2015 bertempat di depan rumah saksi ELMANDO LUBIS Binti B.LUBIS di Perumahan Namura Indah Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit,jatuh sakit atau luka berat yang dilakukan oleh suami istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekitar Jam 09.00 WIB saksi korban LASMAIDA SIMANJUNTAK Binti R. SIMANJUNTAK datang ke rumah SIMBOLON di Perumahan Namura Indah Blok AH Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kabupaten Muaro Jambi untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit yaitu AGNES MONICA SIMBOLON, akan tetapi ibu terdakwa yaitu saksi NURKAYA SITUMORANG Binti WALTER SITUMORANG menggendong AGNES MONICA SIMBOLON dan membawanya keluar rumah melalui pintu samping menuju halaman rumah saksi ELMANDO LUBIS Binti B.LUBIS lalu dikejar oleh saksi korban dan terjadi perebutan anak, kemudian terdakwa datang dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala bagian atas dan 1 (satu) kali ke arah bibir lalu pergi meninggalkan saksi korban sambil menggendong AGNES MONICA SIMBOLON;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DANIEL APRIANTO SIMBOLON Bin A. SIMBOLON, saksi korban Sdri. LASMAIDA SIMANJUNTAK Binti R. SIMANJUNTAK mengalami rasa sakit sebagaimana berdasarkan Visum et repertum No.440/750/X/RSUD.AR/2015 Tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Weny Mayrenda, dokter pada RSUD Ahmad Ripin Sengeti dengan hasil pemeriksaan luar:
- Memar dan bengkak pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 4x4 cm
- Luka lecet pada bibir bagian bawah degan ukuran 1x0,5 cm
dan kesimpulan pemeriksaan luka memar dan bengkak pada kepala sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bagian bawah diduga akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa terdakwa DANIEL APRIANTO SIMBOLON Bin A. SIMBOLON telah menikah dengan saksi korban Sdri. LASMAIDA SIMANJUNTAK Binti R. SIMANJUNTAK pada tanggal 30 Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi dengan Akta Nikah No. 023/AP.GBI/VII/JBI/13.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekekrasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Lasmaida Simanjuntak binti R. Simanjuntak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dimana Terdakwa adalah masih berstatus sebagai suami saksi;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan Saksi dipukul oleh Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada bulan Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi, dan telah dikaruniai seorang anak yang pada saat kejadian berumur 9 (Sembilan) bulan bernama Agnes Monica;
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi berawal dari pertengkaran yang memang sudah sering terjadi dimana pada tanggal 28 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB sepulangnya dari Sungai Bahar saksi bertengkar dengan Terdakwa didalam mobil yang pada saat itu ada mertua saksi, lalu saksi turun dari mobil dan menyerahkan anak saksi kepada mertua saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 keluarga dari Terdakwa datang kerumah saksi dengan membawa makanan permintaan maaf secara adat dan ketika saksi tanyakan mengenai keberadaan anak saksi lalu dijawab anak saksi sedang sakit dan pada keesokan harinya saksi bersama dengan saksi Ernawati datang kerumah keluarga Simbolon ditempat kejadian tersebut;
Bahwa sesampainya ditempat kejadian terjadi pertengkaran antara saksi dengan Terdakwa dimana saksi ingin mengambil anak saksi yang pada saat itu digendong mertua saksi yang tidak memberikan anak saksi kepada saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa datang dan terjadi pertengkaran mulut dan lalu Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa di bagian kepala dan mulut saksi;
Bahwa setelah kejadian karena masih merasa pusing, lalu saksi duduk didepan tempat kejadian dan selanjutnya bersama saksi Ernawati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi;
Bahwa terhadap saksi pernah dilakukan visum et repertum dan saksi membenarkan hasil visum dimaksud;
Bahwa saksi telah memafkan Terdakwa, akan tetapi saksi sudah tidak ingin mempertahankan pernikahan saksi dengan Terdakwa;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah memukul saksi;
Bahwa terhadap kebeeratan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Erniwati Br. Siregar binti T. Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, dimana Terdakwa adalah Ipar saksi;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan Saksi Lasmaida dipukul oleh Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi berada ditempat kejadian dan menyaksikan sendiri kejadian tersebut, dimana pada saat itu saksi menemani saksi Lasmaida untuk menemui Terdakwa, karena saksi Lasmaida ingin menjemput anaknya;
Bahwa saksi Lasmaida menikah dengan Terdakwa pada bulan Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi, dan telah dikaruniai seorang anak yang berumur kira-kira 1 (satu) tahun bernama Agnes Monica;
Bahwa pada saat itu saksi datang ke rumah Keluarga Simbolon di Perumahan Namura Indah Blok AH Desa Pematang Gajah Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi untuk menjenguk anak saksi Lasmaida yang sakit. Akan tetapi tidak disambut baik oleh keluarga terdakwa kemudian terjadi perebutan anak yang pada saat itu berada dalam gendongan mertua saksi Lasmaida dan Terdakwa kemudian datang dan memukul saksi Lasmaida dibagian kepala kanan dan bibir;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi Lasmaida bibirnya biru tetapi tidak keluar darah, tidak jatuh dan tidak pingsan;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dengan saksi Lasmaida sudah sering terjadi pertengkaran;
Bahwa setalah kejadian pemukulan tersebut, saksi langsung menemani Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersbeut ke Polres Muaro Jambi;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah memukul saksi Lasmaida;
Bahwa terhadap keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Elmando Lubis bin B. Lubis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan pertengkaran antara Saksi Lasmaida dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi melihat sendiri kejadian tersebut, karena saksi memang tinggal sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dan saksi Lasmaida adalah sepasang suami isteri yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memukul saksi Lasmaida;
Bahwa pada saat kejadian saksi mendengar ada suara ribut-ribut dan selanjutnya saksi keluar dari rumah dan mengatakan “jangan ribut-ribut disini” dan selanjutnya mereka bubar yang pada saat itu anak Terdakwa sudah berada ditangan Terdakwa;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Nurkayah Situmorang binti Walter Situmorang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada memiliki ubungan keluarga dengannya, dimana Terdakwa adalah anak saksi;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan pertengkaran yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi Lasmaida pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi Lasmaida menikah dengan terdakwa pada bulan Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi, dan telah dikaruniai seorang anak yang pada saat yang berumur sekira 1 (satu) tahun bernama Agnes Monica;
Bahwa sesaat sebelum kejadian saksi sedang duduk dirumah anak saksi ditempat kejadian tersebut dan tiba-tiba datang menantu saksi, yaitu saksi Lasmaida bersama dengan saksi Erniwati dan terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Lasmaida dengan terdakwa;
Bahwa karena terjadi pertengkaran tersebut, selanjutnya saksi pergi membawa Agnes Monica keluar rumah lewat pintu samping dan saksi Lasmaida langsung mengejar Terdakwa dan berusaha merebut Agnes Monica yang saat itu saksi gendong dan saksi menjerit dengan mengatakan “tolong Daniel anakmu mau diambil”, kemudian Terdakwa datang dan mengambil Agnes Monica dan selanjutnya membawa anak tersebut pergi;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Lasmaida memang sering bertengkar;
Bahwa saksi tidak mau memberikan Agnes Monica kepada saksi Lasmaida karena saksi sakit hati saksi Lasmaida telah meninggalkan anaknya kepada saksi yang selama itu saksilah yang merawat anak tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana kondisi saksi Lasmaida setelah kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan saksi tersebut di atas, dengan persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi dr. Weny Mayrendra binti Hazewend sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, yang dibuat oleh Andika Khoharudin NRP 87120406, Pangkat Brigadir Polisi selaku Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Muaro Jambi, pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), sebagai berikut:
Nilawati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan pertengkaran antara Saksi Lasmaida dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi melihat sendiri kejadian tersebut, karena saksi memang tinggal sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dan saksi Lasmaida adalah sepasang suami isteri yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memukul saksi Lasmaida, yang saksi lihat pada saat itu terjadi dorong-dorngan anatara Terdakwa dengan saksi Lasmaida;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak melihat bagaimana kondisi saksi Lasmaida;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Nurhayani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan pertengkaran antara Saksi Lasmaida dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi melihat sendiri kejadian tersebut, karena saksi memang tinggal sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dan saksi Lasmaida adalah sepasang suami isteri yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memukul saksi Lasmaida, yang saksi lihat pada saat itu terdakwa mengambil anak dari tangan ibunya sambil menahan tangan saksi Lasmaida yang berusaha mengambil anak tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Lasmaida pada saat itu terjadi dorong-dorongan;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat keadaan saksi Lasmaida baik-baik saja;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan pertengkaran yang terjadi antara Saksi Lasmaida dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di rumah saudara Terdakwa di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saksi Lasmaida menikah dengan terdakwa pada bulan Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi, dan telah dikaruniai seorang anak yang pada saat yang berumur 1 (satu) tahun bernama Agnes Monica;
Bahwa sesaat sebelum kejadian Terdakwa sedang duduk dirumah bersama dengan Ibu Terdakwa ditempat kejadian tersebut dan tiba-tiba datang saksi Lasmaida bersama dengan saksi Erniwati dan terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Lasmaida dengan terdakwa;
Bahwa karena terjadi pertengkaran tersebut, selanjutnya Ibu Terdakwa pergi membawa Agnes Monica keluar rumah lewat pintu samping dan saksi Lasmaida langsung mengejar Ibu Terdakwa dan berusaha merebut Agnes Monica yang saat itu Ibu Terdakwa gendong dan Ibu Terdakwa menjerit dengan mengatakan “tolong Daniel anakmu mau diambil”, kemudian Terdakwa datang dan mengambil Agnes Monica dan selanjutnya membawa anak tersebut pergi;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap saksi yang terjadi pada saat itu hanya dorong-mendorong antara saksi dengan Terdakwa, karena sama-sama memperebutkan anak yang digendong Ibu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat itu khwatir anak Terdakwa merasa sakit karena ditarik oleh saksi Lasmaida, makanya Terdakwa emosi dan selanjutnya mendorong saksi Lasmaida;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ada niat lagi untuk kembali membina hubungan suami isteri dengan saksi Lasmaida;
Bahwa Terdakwa menyesal atas kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor :440/750/X/RSUD.AR/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Weny Mayrendra, dokter pemeriksa pada RSUD Ahmad Ripin Sengeti;
Menimbang, bahwa atas Visum Et Repertum tersebut , terdakwa mengatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi dr. Weny Mayrendra sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, dimana terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi dr. Weny Mayrendra, yang dibacakan dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya saksi dimaksud dalam Berita Acara Penyidikan memberikan keterangan sehubungan atas permintaan Penyidik mengeluarkan Visum Et Repertum, sehingga keterangan saksi tersebut yang dibacakan dipersidangan tidak Majelis anggap sebagai keterangan ahli, meskipun diberikan dihadapan Penyidik dibawah sumpah, karena majelis berpendapat hal tersebut tidak bisa menjadi 2 (dua) kekuatan pembuktian, yaitu keterangan Ahli dengan bukti surat, hal mana tetap memiliki 1 (satu) kekuatan pembuktian, oleh karena Ahli dimaksud tidak hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, maka Majelis mengambil apa yang telah dibuat oleh dr. Weny Mayrendra didalam visum et repertum sebagai bukti Surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Lasmaida;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Lasmaida memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa di bagian kepala dan mulut saksi Lasmaida;
Bahwa benar yang menjadi penyebab terdakwa memukul saksi Lasmaida, yaitu karena berawal dari pertengkaran yang memang sudah sering terjadi dimana pada tanggal 28 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB sepulangnya dari Sungai Bahar saksi bertengkar dengan Terdakwa didalam mobil yang pada saat itu ada mertua saksi, lalu saksi turun dari mobil dan menyerahkan anak saksi kepada mertua saksi dan pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 keluarga dari Terdakwa datang kerumah saksi Lasmaida dengan membawa makanan permintaan maaf secara adat dan ketika saksi Lasmaida menanyakan mengenai keberadaan anaknya lalu dijawab bahwa anak saksi Lasmaida sedang sakit dan pada keesokan harinya saksi Lasmaida bersama dengan saksi Ernawati datang kerumah keluarga Simbolon ditempat kejadian tersebut;
Bahwa sesampainya ditempat kejadian saksi Lasmaida bertengkar dengan Terdakwa, selanjutnya saksi Nurkayah pergi membawa Agnes Monica keluar rumah lewat pintu samping dan saksi Lasmaida langsung mengejar Terdakwa dan berusaha merebut Agnes Monica yang saat itu saksi Nurkayah gendong dan saksi Nurkayah menjerit dengan mengatakan “tolong Daniel anakmu mau diambil”, kemudian Terdakwa datang dan berusaha melepaskan pegangan saksi Lasmaida yang menarik tangan Agnes Monica untuk berusaha melepaskannya dari gendongan saksi Nurkayah;
Bahwa kemudian Terdakwa memukul saksi Lasmaida dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa di bagian kepala dan mulut saksi Lasmaida sehingga pegangan saksi Lasmaida terhadap Agens Monica terlepas dan Terdakwa langsung membawa Agnes Monica pergi;
Bahwa benar tidak tahan dengan perlakuan terdakwa tersebut, saksi Lasmiada bersama dengan saksi Ernawati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Lasmaida mengalami memar dan bengkak pada kepala sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bagian bawah akibat kekerasan benda tumpul berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :440/750/X/RSUD.AR/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Weny Mayrendra, dokter pemeriksa pada RSUD Ahmad Ripin Sengeti;
Bahwa Terdakwa dan saksi Lasmaida adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 30 Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi dengan Akta Nikah Nomor023/AP.GBI/VII/JBI/13 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama Agnes Monica;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagai berikut:
Pertama : Melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A t a u :
Kedua : Melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik.
Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-undag Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, menyebutkan, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Selanjutnya dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004, disebutkan:
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di Perum Namura Indah Blok AH, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Lasmaida dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa di bagian kepala dan mulut saksi Lasmaida;
Menimbang, bahwa penyebab terdakwa memukul saksi Lasmaida, yaitu karena berawal dari pertengkaran yang memang sudah sering terjadi dimana pada tanggal 28 November 2015 sekira pukul 21.00 WIB sepulangnya dari Sungai Bahar saksi bertengkar dengan Terdakwa didalam mobil yang pada saat itu ada mertua saksi, lalu saksi turun dari mobil dan menyerahkan anak saksi kepada mertua saksi dan pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 keluarga dari Terdakwa datang kerumah saksi Lasmaida dengan membawa makanan permintaan maaf secara adat dan ketika saksi Lasmaida menanyakan mengenai keberadaan anaknya lalu dijawab bahwa anak saksi Lasmaida sedang sakit dan pada keesokan harinya saksi Lasmaida bersama dengan saksi Ernawati datang kerumah keluarga Simbolon ditempat kejadian tersebut;
Menimbang, sesampainya ditempat kejadian saksi Lasmaida bertengkar dengan Terdakwa, selanjutnya saksi Nurkayah pergi membawa Agnes Monica keluar rumah lewat pintu samping dan saksi Lasmaida langsung mengejar Terdakwa dan berusaha merebut Agnes Monica yang saat itu saksi Nurkayah gendong dan saksi Nurkayah menjerit dengan mengatakan “tolong Daniel anakmu mau diambil”, kemudian Terdakwa datang dan berusaha melepaskan pegangan saksi Lasmaida yang menarik tangan Agnes Monica untuk berusaha melepaskannya dari gendongan saksi Nurkayah, kemudian Terdakwa memukul saksi Lasmaida dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa di bagian kepala dan mulut saksi Lasmaida sehingga pegangan saksi Lasmaida terhadap Agens Monica terlepas dan Terdakwa langsung membawa Agnes Monica pergi dan tidak tahan dengan perlakuan terdakwa tersebut, saksi Lasmiada bersama dengan saksi Ernawati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Lasmaida mengalami memar dan bengkak pada kepala sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bagian bawah akibat kekerasan benda tumpul berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :440/750/X/RSUD.AR/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Weny Mayrendra, dokter pemeriksa pada RSUD Ahmad Ripin Sengeti;
Menimbang, bahwa dari hasil visum et repertum tersebut, telah terbukti, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa sakit pada diri saksi Lasmaida;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menghadapkan saksi yang meringankan, yaitu saksi Nilawati dan saksi Nurhayani yang pada pokoknya tidak melihat Terdakwa memukul saksi Lasmaida dimana yang terjadi adalah saling dorong antara Terdakwa dengan saksi Lasmaida demikian pula halnya keterangan saksi Nurkayah dan keterangan Terdakwa sendiri yang membantah telah melakukan pemukulan akan tetapi hanya terdakwa mendorong saksi Lasmaida, hal mana menurut Majelis tidak dapat mematahkan fakta bahwasanya memang telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Lasmaida yang mana keterangan saksi Lasmaida sendiri menyatakan telah dipukul oleh Terdakwa yang dikuatkan dengan adanya visum et repertum dan keterangan saksi yang meringankan Terdakwa tersebut yang tidak melihat terjadinya pemukulan yang berdasarkan fakta hukum pula saksi-saksi dimaksud datang dan melihat kejadian tersebut setelah Agnes Monica berada ditangan Terdakwa setelah sebelumnya terjadi pemukulan terhadap saksi Lasmaida;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004, menyebutkan sebagai berikut:
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti pada saat kejadian antara terdakwa dengan saksi Lasmaida masih sah sebagai suami isteri, dimana Terdakwa dan saksi Lasmaida menikah pada tanggal 30 Oktober 2013 di Gereja Bethel Jambi dengan Akta Nikah Nomor023/AP.GBI/VII/JBI/13 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama Agnes Monica;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa Majelis tidak akan mengabaikan terhadap apa yang telah dilakukan oleh saksi Lasmaida yang menarik tangan Agnes Monica untuk melepaskan Agnes Monica dari gendongan saksi Nurkayah, hal mana menurut Majelis Hakim merupakan pemicu yang merupakan bentuk andil dari saksi Lasmaida sendiri atas tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa terhadap dirinya yang didorong oleh perasaan emosi Terdakwa terhadap apa yang telah dilakukan saksi Lasmaida terhadap Agens Monica;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu tinggi sehingga dipandang layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Daniel Aprianto Simbolon bin A. Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 oleh Edi Subagiyo, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Iin Fajrul Huda, S.H.,M.H dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, tanggal 5 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Sri Wahyuni S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Oktarini Prihanti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Iin Fajrul Huda, S.H.,M.H. Edi Subagiyo, S.H.,M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Endang Sri Wahyuni, S.H.