23/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 23/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIFIN bin (alm) SELAMAT
1. Menyatakan Terdakwa ARIFIN bin (alm) SELAMAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIFIN bin (alm) SELAMAT dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai celana panjang polos warna merah muda tanpa merk ukuran M; ï€ 1 (satu) helai celana dalam warna ungu dengan gambar angry Bird ukuran L ; Dikembalikan kepada saksi WURYANI Als MBAK WUR Binti SUPARDI; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno BM 6509 VU warna putih dalam kondisi hancur / rusak ï€ Dikembalikan kepada terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT ; 6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : --
| Nama | : | ARIFIN bin (alm) SELAMAT;----------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Tebing Tinggi; --------------------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 50 Tahun / 30 Nopember 1966;------------------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; ----------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Serangge l Desa Sencano Jaya Kec. Pematang Peranap Kab. Inhu; ------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; -------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tani. ---------------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 9 Nopember 2016 s/d tanggal 28 Nopember 2016;---
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Nopember 2016 s/d tanggal 7 Januari 2017;----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2016 s/d tanggal 16 Januari 2017; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d tanggal 9 Februari 2017; --------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 10 Februari 2017 s/d tanggal 10 April 2017; --------------------------------
Terdakwa didampingi oleh DODY FERNANDO, SH.MH. dan EL HADI, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2017, No. 001/SK-PDN/KP/1/2017, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 18 Januari 2017 dibawah No. 9/SK/Pid/2017/PN.Rgt;-------------;
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;----------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
KESATU --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT, pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Serangge I Desa. Sencano Jaya Kec. Batang Peranap Kab. Inhu atau ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa pergi menjemput cucu Terdakwa di sekolah TK di Desa Sencano Jaya Kec. Batang Peranap yang tak jauh dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih milik Terdakwa. Sesampainya di sekolah TK, Terdakwa tidak ada melihat cucu Terdakwa dan kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Ketika diperjalanan, Terdakwa melihat saksi AYU berjalan sendirian pulang dari Sekolah TK, dan saat itu Terdakwa berhenti dan menawarkan untuk mengantar pulang saksi AYU kerumah orang tua saksi AYU yang tak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya saksi Ayu ikut dengan terdakwa. Setelah sampai di depan rumah orang tua saksi Ayu, saksi Ayu turun dari sepeda motor dan kemudian masuk kerumah lewat pintu belakang untuk ganti baju. Selanjutnya saksi Ayu keluar dari rumah orang tua saksi Ayu, dan melihat terdakwa sedang berbincang dengan saksi Nurhayati, lalu saksi Nurhayati berkata kepada saksi Ayu “dek rumahnya tutup mamanya keladang” kemudian terdakwa berkata “Udah, biar wawak aja yang ngantar” lalu saksi Ayu ikut dengan terdakwa menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju rumah kakek saksi Ayu, dimana posisi saksi Ayu berdiri didepan motor milik terdakwa. Ketika diperjalanan menuju rumah kakek saksi Ayu, terdakwa membawa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kejalan yang sepi dan sesampainya di jalan sepi tersebut, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, lalu menyuruh saksi Ayu untuk turun dari motor terdakwa, kemudian terdakwa membawa saksi Ayu kearah parit yang tidak jauh dari jalan tersebut. Sesampainya di parit, terdakwa menarik tangan saksi Ayu dan menyuruh saksi Ayu untuk berbaring di tanah, lalu terdakwa membuka celana sakai Ayu beserta celana dalam saksi Ayu hingga terlepas, selanjutnya terdakwa membuka kedua kaki saksi Ayu hingga terbuka lebar. Kemudian terdakwa meludahi alat kemaluan saksi Ayu dan langsung memasukan jari tangan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Ayu, dimana pada saat itu saksi korban Ayu menangis karena alat kemaluan saksi Ayu terasa sangat sakit. Melihat saksi Ayu menangis kesakitan, terdakwa merasa takut akan ketahuan oleh warga, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Ayu untuk tidak menangis dan tidak melaporkan kepada orang lain, lalu terdakwa mengantarkan saksi Ayu sampai kerumah kakeknya sedangkan terdakwa pulang kerumah terdakwa. -----------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa memaksa memasukan jari tangan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Ayu, terdakwa mengetahui bahwa saksi Ayu masih anak-anak atau berumur 6 (enam) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1402-LT-10072013-0007 tanggal 10 Juli 2013 atas nama RAHAYU DWI LESTARI yang yang ditandatangani oleh H. ABDUL FATTAH, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AYU yang saat itu masih berusia 6 (enam) tahun merasakan sakit dan perih di alat kemaluan saksi Ayu, dari alat kemaluan saksi Ayu keluar darah segar. Yang kemudian dikuatkan dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 371/2016/Rhs/7651 tanggal 09 November 2016 atas nama Sdri RAHAYU DWI LESTARI Als AYU Binti HERU BUDIANTO yang dikeluarkan oleh dr. H. NURHADI, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat yang mana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut :
Pemeriksaan khusus : --------------------------------------------------------------------------
Colok dubur : Rambut kemaluan belum tumbuh, tampak darah di permukaan kemaluan, tampak keluar darah dari selaput dara jam 6 dan di dapatkan luka robek dengan tepi luka tidak teratur. ---------------------------------------------------------
KesimpulanPemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita belum akil balik dengan robekan selaput dara akibat benda tumpul dengan kejadian kurang dari tiga hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-----
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT, pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Serangge I Desa. Sencano Jaya Kec. Batang Peranap Kab. Inhu atau ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya atau sepatutunya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa pergi menjemput cucu Terdakwa di sekolah TK di Desa Sencano Jaya Kec. Batang Peranap yang tak jauh dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih milik Terdakwa. Sesampainya di sekolah TK, Terdakwa tidak ada melihat cucu Terdakwa dan kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Ketika diperjalanan, Terdakwa melihat saksi AYU berjalan sendirian pulang dari Sekolah TK, dan saat itu Terdakwa berhenti dan menawarkan untuk mengantar pulang saksi AYU kerumah orang tua saksi AYU yang tak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya saksi Ayu ikut dengan terdakwa. Setelah sampai di depan rumah orang tua saksi Ayu, saksi Ayu turun dari sepeda motor dan kemudian masuk kerumah lewat pintu belakang untuk ganti baju. Selanjutnya saksi Ayu keluar dari rumah orang tua saksi Ayu, dan melihat terdakwa sedang berbincang dengan saksi Nurhayati, lalu saksi Nurhayati berkata kepada saksi Ayu “dek rumahnya tutup mamanya keladang” kemudian terdakwa berkata “Udah, biar wawak aja yang ngantar” lalu saksi Ayu ikut dengan terdakwa menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju rumah kakek saksi Ayu, dimana posisi saksi Ayu berdiri didepan motor milik terdakwa. Ketika diperjalanan menuju rumah kakek saksi Ayu, terdakwa membawa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kejalan yang sepi dan sesampainya di jalan sepi tersebut, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, lalu menyuruh saksi Ayu untuk turun dari motor terdakwa, kemudian terdakwa membawa saksi Ayu kearah parit yang tidak jauh dari jalan tersebut. Sesampainya di parit, terdakwa menarik tangan saksi Ayu dan menyuruh saksi Ayu untuk berbaring di tanah, lalu terdakwa membuka celana sakai Ayu beserta celana dalam saksi Ayu hingga terlepas, selanjutnya terdakwa membuka kedua kaki saksi Ayu hingga terbuka lebar. Kemudian terdakwa meludahi alat kemaluan saksi Ayu dan langsung memasukan jari tangan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Ayu, dimana pada saat itu saksi korban Ayu menangis karena alat kemaluan saksi Ayu terasa sangat sakit. Melihat saksi Ayu menangis kesakitan, terdakwa merasa takut akan ketahuan oleh warga, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Ayu untuk tidak menangis dan tidak melaporkan kepada orang lain, lalu terdakwa mengantarkan saksi Ayu sampai kerumah kakeknya sedangkan terdakwa pulang kerumah terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa memaksa memasukan jari tangan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Ayu, terdakwa mengetahui bahwa saksi Ayu masih anak-anak atau berumur 6 (enam) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1402-LT-10072013-0007 tanggal 10 Juli 2013 atas nama RAHAYU DWI LESTARI yang ditandatangani oleh H. ABDUL FATTAH, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AYU yang saat itu masih berusia 6 (enam) tahun merasakan sakit dan perih di alat kemaluan saksi Ayu, dari alat kemaluan saksi Ayu keluar darah segar. Yang kemudian dikuatkan dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 371/2016/Rhs/7651 tanggal 09 November 2016 atas nama Sdri RAHAYU DWI LESTARI Als AYU Binti HERU BUDIANTO yang dikeluarkan oleh dr. H. NURHADI, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat yang mana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut :
Pemeriksaan khusus : --------------------------------------------------------------------------
Colok dubur : Rambut kemaluan belum tumbuh, tampak darah di permukaan kemaluan, tampak keluar darah dari selaput dara jam 6 dan di dapatkan luka robek dengan tepi luka tidak teratur. ----------------------------------------------------------
KesimpulanPemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita belum akil balik dengan robekan selaput dara akibat benda tumpul dengan kejadian kurang dari tiga hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP. --------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 7 (tujuh) orang saksi ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Indragiri Hulu atas nama tersangka ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT; -----------------------------------------------------------
Bukti Surat :
Visum et Repertum Nomor : 404/183/RHS/2016 tanggal 7 Juni 2016 2016;-------
Salinan Akta Kelahiran No. 40988/T/2007/477 tertanggal 19 Desember 2007; -----------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT; ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------
Saksi 1. RAHAYU DWI LESTARI alias AYU binti HERU BUDIANTO, tanpa disumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan; -----------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Saksi;-----------------
Bahwa Terdakwa (wawak) dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam alat kemaluan saksi hingga kemaluan saksi mengeluarkan darah.
Bahwa Terdakwa (wawak) tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saksi.---------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada orang yang membantu dan tidak ada juga orang yang melihat Perbuatan Cabul yang dilakukan Terdakwa (Wawak) terhadap saksi, karena saksi di cabuli di jalan potong yang sepi dan jarang orang lewat sekelilingnya hanya ada pohon sawit saja; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melakukan perlawanan, karena saksi bingung dan tidak tahu dengan apa yang terjadi terhadap diri saksi.------------------------------
Bahwa saksi merasakan sakit dan perih di alat kemaluan saksi, dari alat kemaluan saksi juga keluar darah segar, dan Saksi takut apabila melihat Terdakwa / wawak; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi, Terdakwa hanya memasukkan jari tangannya kedalam alat kemaluan saksi;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan; ------------------------------------
Saksi 2. WURYANI alias MBAK WUR binti SUPARDI, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan; ------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Rahayu Dwi Lestari merupakan anak kandung saksi; -----------
Bahwa Saksi Rahayu Dwi telah dcabuli oleh Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Sencayo Jaya Kec. Batang Peranap Kab. Inhu;
Bahwa Terdakwa merupakan tetangga Saksi dengan jarak rumahnya sekira 1 (satu) meter dari rumah Saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November sekira pukul 14.00 Wib setelah Saksi pulang kerja dari kebun, Saksi beristirahat sebentar sedangkan Saksi Rahayu Dwi sedang bermain-main di dekat rumah, lalu sekira pukul 16.00 Wib Saksi yang biasanya setiap hari memandikan Saksi Rahayu Dwi, Saksi membuka celana Saksi Rahayu Dwi dan kemudian Saksi melihat ada darah di celana dalam Saksi Rahayu Dwi;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan secara langsung kepada Saksi Rahayu Dwi “nak, ini kok ada darah? apa ayu jatuh dari sepeda?”, kemudian Saksi Rahayu Dwi menjawab “enggak ma, tadi ayu di iniin sama wawak pakai ludah sama ini (sambil menunjukkan jari tangannya) yang mana maksudnya di kemaluan Saksi Rahayu Dwi, Terdakwa memasukkan jari tangannya sehinnga berdarah, wawak nya pakai baju putih”, lalu Saksi memberitahu hal ini kepada suami Saksi yaitu Saksi Heru Budianto dan kemudian membawa Saksi Rahayu Dwi kerumah Saksi Suratmi, lalu Saksi menceritakan kejadian yang terjadi terhadap Saksi Rahayu Dwi dan kemudian Saksi Suratmi menyarankan untuk memeriksa Saksi Rahayu Dwi ke Bidan terdekat;
Bahwa bidan yang memeriksa Saksi Rahayu Dwi mengatakan bahwa memang benar kemaluan Saksi Rahayu Dwi telah di cabuli;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Saksi 3. HERU BUDIANTO alias HERU bin WAHYUDI, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan -------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Rahayu Dwi merupakan anak kandung Saksi; -------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November sekira pukul 17.00 wib, ketika Isrti Saksi yakni Saksi Wuryani hendak memandikan Saksi Rahayu, , Saksi kaget bahwa istri Saksi memanggil Saksi dari arah kamar mandi dan ketika Saksi datangi dicelana dalam anak Saksi dan juga dikemaluan anak Saksi ada darah, lalu Istri Saksi membawa anak Saksi ke ibu daripada istri Saksi yaitu Saksi Suratmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi Rahayu; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pasca pencabulan tersebut Saksi Rahayu seringkali mengeluh sakit dikemaluannya pada saat hendak buang air kecil; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Saksi 4. SURATMI alias MABH RATMI binti MARTOI KROMO, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan -------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Rahayu adalah cucu kandung Saksi;
Bahwa hari Selasa tanggal 8 November sekira pukul 16.00 Wib pada saat azan sholat asar, tiba tiba Saksi Wuryani dan suaminya datang ke rumah Saksi, lalu Saksi Wuryani memberitahu kejadian yang terjadi pada Saksi Rahayu saat itu Saksi yang memangku Saksi Rahayu melihat ada keluar darah dari kemaluan Saksi Rahayu yang mengenai pakaian yang dikenakan oleh Saksi Rahayu;
Bahwa Saksi kemudian bertanya kepada Saksi Rahayu “yu, ini kamu kenapa ?” Saksi Rahayu mengatakan bahwa “ayu tadi di ludah dan diiniin (sambil menunjukkan jari tangannya) sama wawak pakai baju putih. dan kemudian Saksi menyarankan untuk memeriksa kondisi Saksi Rahayu ke Bidan terdekat; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada saat Terdakwa mengantar Saksi Rahayu ke rumah saksi karena pada saat itu Saksi sedang bekerja di ladang bersama dengan Saksi Wuryani dan Saksi Heru Budianto;------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;-------------------------------------
Saksi 5. SAJAROT alias PAK JAROT bin KARTO KATIM, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan ------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi yang bertugas sebagai Koordinator Keamanan Desa di Desa Sencano Jaya Kec. Batang Peranap Kab. Inhu dimana hari Selasa tanggal 08 November 2016 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Wuryani beserta keluarga nya datang menghampiri Saksi dan memberitahu hal perihal pencabulan yang dialami Saksi Rahayu kepada Saksi, lalu Saksi langsung menindak lanjuti kejadian ini dengan cara Saksi mencari cari pelaku tersebut. Dan di lihat dari cirri-ciri yang diberitahu bahwa pelaku tersebut berciri kan menggunakan baju putih (Singlet) dengan menggunakan Sepeda motor berwarna putih yang Saksi tidak tahu jenis sepeda motornya. Kemudian Saksi menduga bahwa yang disebutkan dalam ciri –ciri tersebut adalah Terdakwa yang mana di Desa tersebut yang menggunakan sepeda motor berwarna putih hanya Terdakwa, lalu Saksi mendatangi Saksi Rahayu dan kemudian Saksi membawanya ke rumah Saksi dengan alasan agar tidak terjadi amukan warga masyarakat setempat;
Bahwa kemudian Saksi dan keluarga Saksi Rahayu duduk bersama dan kemudian menanyakan kepada Saksi Rahayu apakah benar pelakunya adalah Terdakwa, dan dari pengakuan Saksi Rahayu benar adanya bahwa Terdakwa yang mencabuli dirinya, dan Terdakwa juga mengakui perbuatannya tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Saksi 6. ANISAH binti ALI, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu terjadinya perbuatan cabul tersebut saksi sedang berjualan disekolah dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah suami saksi mengatakan kepada saksi bahwa orang tua Saksi Rahayu datang kerumah saksi dan menanyakan siapa yang menjemput Saksi Rahayu dari sekolah dan saksi menanyakan kepada suami saksi kenapa orang tua Saksi Rahayu nanya begitu dan suami saksi menjawab “anaknya itu dari kemaluannya keluar darah sekarang di bidan” dan setelah bejualan pada saat hendak pulang ke rumah saksi melihat orang ramai di rumah Sdr. Jarot dan saksi saksi melihat ada Saksi Rahayu dalam keadaan posisi tidur dan dicelana yang digunakan Saksi Rahayu basah karena darah; --------------------------------
Bahwa warga yang ramai mengatakan bahwa Terdakwa tersebut yang menjemput Saksi Rahayu dari sekolah pada hari itu dan saksi mendengar dari orang tua Saksi Rahayu bahwa Terdakwa tersbeut telah memasukkan jari tangan kedalam kemaluan Saksi Rahayu; -----------------------------------------
Bahwa Saksi setiap hari berjualan didepan TK mutiara tempat dimana Saksi Rahayu bersekolah; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah menjemput Saksi Rahayu dari sekolah TK tersebut yang saksi ketahui biasannya Terdakwa hanya menjemput cucunya di TK tersebut dan biasanya juga Saksi Rahayu dijemput oleh orang tuanya. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Saksi 7. NURHAYATI RETNO SAFITRI binti JAYA, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib sewaktu saksi berada di rumah dan saksi mendengar suara sepeda motor dari belakang rumah saksi dan saksi keluar rumah dan saksi melihat Saksi Rahayu berjalan dari belakang rumah saksi menuju rumahnya yang ada didepan rumah saksi dan Terdakwa duduk diatas sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih dan Saksi mengatakan kepada Saksi Rahayu “dek rumahnya tutup mamanya ke ladang” dan Saksi Rahayu hanya diam saja dan terus berjalan menuju kerumahnya dan saksi mendengar Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rahayu “ikut lagi wawak ketempat mbah” dan Saksi Rahayu menjawab “ iya tunggu ganti baju” dan saksi masuk kedalam rumah dan dari depan rumah Saksi melihat Saksi Rahayu keluar dari rumahnya dan sudah berganti pakaian menuju ke tempat Terdakwa menunggu dan saksi mendengar dari dalam rumah Terdakwa mengatakan “ayo naik” dan saksi mendengar suara sepeda motor pergi dari belakang rumah saksi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 15.00 Wib orang tua Saksi Rahayu datang kerumah saksi “mbak NUR siapa yang ngantar anakku” kemudian saya menjawab “pak arifin” dan Saksi menanyakan “ada apa mbak” dan orang tua Saksi Rahayu mengatakan “nggak ada nanti tahu juga” dan saksi mendengar dari warga bahwa kemaluan Saksi Rahayu mengeluarkan darah; ------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah saksi lihat pergi atau jalan bersama dengan Saksi Rahayu; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa te;ah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebanyak 1 (Satu) orang yakni Saksi SURONO, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah seorang garin di misholah dilingkungan terdakwa tinggal; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebiasaan Terdakwa sehari-hari adalah berkebun; ------------------------
Bahwa Saksi mengetahui permohonan maaf Terdakwa kepada keluarga Saksi Rahayu karena Saksi diajak juga oleh Terdakwa untuk ikut datang kerumah Saksi Rahayu; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi tidak ada kelakuan Terdakwa yang kurang baik selama ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena kasus pencabulan terhadap anak; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Rahayu pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib di jalan pintas yang sepi di Desa Sencano Jaya Kec Pematang peranap Kab Inhu;
Bahwa Saksi Rahayu pada saat itu masih berusia 6 (enam) tahun yang merukanan anak dari tetangga Terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa diminta anak perempuan Terdakwa yang bernama Yana untuk menjemput cucu Terdakwa di sekolah TK yang tak jauh dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih milik Terdakwa, setibanya di sekolah TK Terdakwa tidak ada melihat cucu Terdakwa tersebut karena sudah pulang duluan, dan kemudian Terdakwa kembali arah pulang ke rumah Terdakwa, sesampai dijalan Terdakwa melihat Saksi Rahayu berjalan sendirian pulang dari Sekolah TK, dan saat itu Terdakwa berhenti dan menawarkan untuk mengantar pulang Saksi Rahayu kerumahnya yang tak jauh dari rumah Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di depan rumah Saksi Rahayu ternyata kedua orang tua Saksi Rahayu tidak ada dirumah, saat itu Saksi Rahayu meminta Terdakwa mengantarkannya kerumah Kakeknya; ----------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengantar Saksi Rahayu kerumahnya dengan sepeda motor saat itu didepan rumah Saksi Rahayu ada ibu ibu tetangga Saksi Rahayu yang melihat dan Terdakwa sempat mengobrol sebentar dengan ibu tersebut yang mana Ibu ibu tersebut mengatakan kepada Saksi Rahayu, untuk ganti baju sekolah dulu, kemudian Saksi Rahayu masuk kerumahnya untuk ganti baju setelah Saksi Rahayu ganti Baju, Terdakwa dan Saksi Rahayu pergi menggunakan sepeda motor Terdakwa dimana saat itu posisi Saksi Rahayu berdiri didepan motor; ----------------------------------------
Bahwa setelah berada dijalan sempit yang sepi tersebut Terdakwa menghentikan motor Terdakwa dan kemudian dari arah belakang Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan tangan Terdakwa kedalam celana Saksi Rahayu dan kemudian Terdakwa meraba kemaluan Saksi Rahayu dan kemudian Terdakwa memasukan jari kelingking Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Rahayu, namun saat itu Saksi Rahayu langsung kesakitan dan teriak menangis, karena Saksi Rahayu saat itu menangis Terdakwa menjadi takut ketahuan sama warga, dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rahayu untuk tidak menangis, Terdakwa kemudian mengantarkannya sampai didepan rumah kakeknya dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. ---------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa dalam jari tangan terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Rahayu saat itu terdakwa meraba raba kemaluan nya dengan tangan terdakwa, saat tangan terdakwa terdakwa masukan dalam celananya saat itu; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai celana panjang polos warna merah muda tanpa merk ukuran
M ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai celana dalam warna ungu dengan gambar angry Bird dibagian belakang ukuran L ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno BM 6509 VU warna putih dalam kondisi hancur / rusak; -------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan ia Terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan Kesatu; -------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) helai celana panjang polos warna merah muda tanpa merk ukuran M; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai celana dalam warna ungu dengan gambar angry Bird ukuran L ; ----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi WURYANI Als MBAK WUR Binti SUPARDI; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno BM 6509 VU warna putih dalam kondisi hancur / rusak.----------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT-----------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Rahayu pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib di jalan pintas yang sepi di Desa Sencano Jaya Kec Pematang peranap Kab Inhu; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 09.45 Wib Terdakwa diminta anak perempuan Terdakwa yang bernama Yana untuk menjemput cucu Terdakwa di sekolah TK yang tak jauh dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih milik Terdakwa, setibanya di sekolah TK Terdakwa tidak ada melihat cucu Terdakwa tersebut karena sudah pulang duluan, dan kemudian Terdakwa kembali arah pulang ke rumah Terdakwa, sesampai dijalan Terdakwa melihat Saksi Rahayu berjalan sendirian pulang dari Sekolah TK, dan saat itu Terdakwa berhenti dan menawarkan untuk mengantar pulang Saksi Rahayu kerumahnya yang tak jauh dari rumah Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di depan rumah Saksi Rahayu ternyata kedua orang tua Saksi Rahayu tidak ada dirumah, saat itu Saksi Rahayu meminta Terdakwa mengantarkannya kerumah Kakeknya; ----------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa mengantar Saksi Rahayu kerumahnya dengan sepeda motor saat itu didepan rumah Saksi Rahayu ada ibu ibu tetangga Saksi Rahayu yang melihat dan Terdakwa sempat mengobrol sebentar dengan ibu tersebut yang mana Ibu ibu tersebut mengatakan kepada Saksi Rahayu, untuk ganti baju sekolah dulu, kemudian Saksi Rahayu masuk kerumahnya untuk ganti baju setelah Saksi Rahayu ganti Baju, Terdakwa dan Saksi Rahayu pergi menggunakan sepeda motor Terdakwa dimana saat itu posisi Saksi Rahayu berdiri didepan motor; ---------
Bahwa benar setelah berada dijalan sempit yang sepi tersebut Terdakwa menghentikan motor Terdakwa dan kemudian dari arah belakang Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan tangan Terdakwa kedalam celana Saksi Rahayu dan kemudian Terdakwa meraba kemaluan Saksi Rahayu dan kemudian Terdakwa memasukan jari kelingking Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Rahayu, namun saat itu Saksi Rahayu langsung kesakitan dan teriak menangis, karena Saksi Rahayu saat itu menangis Terdakwa menjadi takut ketahuan sama warga, dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rahayu untuk tidak menangis, Terdakwa kemudian mengantarkannya sampai didepan rumah kakeknya dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. ---------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman; ----------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 371/2016/Rhs/7651 tanggal 9 November 2016 dengan Kesimpulan Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita belum akil balik dengan robekan selaput dara akibat benda tumpul dengan kejadian kurang dari tiga hari; -----------------------
Bahwa benar pada saat terjadinya pencabulan tersebut Saksi Rahayu masih berusia 6 (enam) tahun sebagaimana berdasarkan Kutipan akta Kelahiran Nomor : 1402-LT-10072013-0007 tanggal 10 Juli 2013 dan masih tergolong dalam usia anak; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya apabila jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara in casu, yaitu :----------------------------------------------------------KESATU ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;---------------------------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 290 ke-2 KUHP;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan para terdakwa haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dalam pasal dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini maka menurut hemat Majelis dakwaan yang paling tepat dan relevan diterapkan pada terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul ;------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang. --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa identitas terdakwa anak yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa anak dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.; ----
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul”.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kekerasan dapat didefenisikan segala sesuatu yang membuat orang lain tersiksa baik secara fisik, psikologis maupun mental;-------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancamam kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam merasa ketakukan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak si Pemaksa; -----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tipu Muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah menggunakan cara-cara tertentu agar seseorang melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan atau perbuatan yang keji yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;--------------------------
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan pertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak yakni Saksi Rahayu yang masih berusia 6 (enam) tahun pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib di jalan pintas yang sepi di Desa Sencano Jaya Kec Pematang Peranap Kab Inhu yang dilakuakn dengan cara memasukan tangan Terdakwa kedalam celana Saksi Rahayu dan kemudian Terdakwa meraba kemaluan Saksi Rahayu dan kemudian Terdakwa memasukan jari kelingking Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Rahayu hingga kemaluan Saksi Rahyu mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa perkara in casu, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan memasukan jari tengah terdakwa kedalam kemaluan Saksi Rahayu tersebut merupakan termasuk dalam doktrin atau rumusan delik pencabulan, dan faktanya pula perbuatan tersebut dilakukan terhadap Saksi Rahayu yang masih berusia 6 (enam) tahun yang masuk dalam kategori anak; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan delictnya secara medis telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Maria Enjelina yang dibuat dalam Visum et Repertum;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Visum er Repertum (VeR) adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum et Repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang didalam bagian pemberitaan, yang karenanya dianggap sebagai pengganti barang bukti; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 371/2016/Rhs/7651 tanggal 9 November 2016 dengan Kesimpulan Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang wanita belum akil balik dengan robekan selaput dara akibat benda tumpul dengan kejadian kurang dari tiga hari”;---------
Menimbang, bahwa adapun hasil Visum et Repertum yang dijadikan Bukti Petunjuk didalam perkara in casu juga dinilai dapat mendeskripsikan adanya perbuatan pencabulan itu sendiri secara komprehensif, karena pada faktanya dari hasil Visum tersebut kemudian disimpulkan terdapat tanda-tanda bekas pencabulan tersebut, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan Dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara in casu, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan; -----
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang lain yang bersangkutan;--------------------------------------
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan Terdakwa ARIFIN bin (alm) SELAMAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul“;--------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIFIN bin (alm) SELAMAT dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) helai celana panjang polos warna merah muda tanpa merk ukuran M; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai celana dalam warna ungu dengan gambar angry Bird ukuran L ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi WURYANI Als MBAK WUR Binti SUPARDI; ---
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno BM 6509 VU warna putih dalam kondisi hancur / rusak.----------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ARIFIN Bin (Alm) SELAMAT ; ------------
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II pada hari SELASA tanggal 14 MARET 2017, oleh kami AGUS AKHYUDI, SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. dan IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh MARTIVIANTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II dan dihadiri oleh RULLIFF YUGANITRA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa; ------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
MARTIVIANTI