1/Pid.Sus/2015/PN.Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MANSUR Bin UNAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MANSYUR Bin UNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit sepeda Motor Roda dua Merk Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE dengan Nomor Rangka : MH1KC311XCK185847 dan Nomor Mesin : KC31E-1185640; • 1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis; dikembalikan kepada Terdakwa MANSUR Bin UNAN; • Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet); • Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening); Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 ( dua puluh empat) kapsul (disisihkan 4 (empat) tablet); dirampas untuk dimusnahkan; • 5 ( lima ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • 1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); • 3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); • 3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PTSN No: 1/Pid.SUS/2015/PN.Bnt
P U T U S A N
Nomor : 1/ Pid.SUS/ 2015/ PN.Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MANSYUR Bin UNAN
Tempat Lahir : Bangkuang;
Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 01 Maret 1985;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan Bangkuang RT.01 RW.01
Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Penyidik Polri pada Polsek Karau Kuala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor :Seprin-Han/05/XI/2014/Reskrim tertanggal 14 November 2014, terhitung sejak tanggal 14 November 2I014 sampai dengan tanggal 03 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, berdasarkan surat perpanjangan Penahanan Nomor:SPP-1892/Q.2.15/Euh.1/12/2014 tertanggal 01 Desember 2014, terhitung sejak tanggal 04 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 06/Q.2.15 /.Euh.2/01/2015 tertanggal 06 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Penetapan perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri Buntok, Nomor : 1/Pen.Pid/2015/PN.Bnt tanggal 12 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 12 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 26 Januari 2015 Nomor : 1/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Bnt, sejak tanggal 11 Februari 2015 s/d tanggal 11 April 2015
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 26 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MANSUR Bin UNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kesehatan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANSUR Bin UNAN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda Motor Roda dua Merk Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE dengan Nomor Rangka : MH1KC311XCK185847 dan Nomor Mesin : KC31E-1185640
(dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Mansur Bin Unan)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 ( dua puluh empat) kapsul. ( disisihkan 4 (empat) tablet)
1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis;
(dirampas untuk dimusnahkan)
5 ( lima ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah )
1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah )
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
(dirampas untuk negara)
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-01/ BNTOK/ 01/ 2015 tertanggal 12 Januari 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MANSUR Bin UNAN pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 Sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kelurahan Bangkuang Rt.22, Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa MANSUR Bin USNAN berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE bersama saksi JUHRAN als CUCUT pergi kepelabuhan Kel. Bangkuang, kemudian pada saat pulang dari pelabuhan terdakwa melintas di depan Kantor Polsek Karau Kuala, selanjutnya terdakwa dipanggil dan dihentikan oleh anggota Polsek kemudian oleh saksi SUPRIYONO Bin SUJIONO (anggota Polsek Karau Kuala) dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dikantor polsek Karau Kuala karena sebelumnya terdakwa merupakan target operasi (TO) dan saat itu ditemukan didalam dompet terdakwa yang diselipkan di Kantong celana belakang milik terdakwa barang bukti berupa:
Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 ( dua puluh empat) kapsul. ( disisihkan 4 (empat) tablet)
1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis;
5 ( lima ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah )
1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah )
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari seseorang di wilayah Amuntai Kalimantan Selatan dan dengan maksud dijual kembali di wilayah Bangkuang, dan perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih 1 (satu) bulan dan terkait barang bukti berupa uang hasil penggeledahan tersebut semuanya adalah hasil penjualan obat-obat tersebut di atas, akan tetapi dalam pemilikan, penguasaan, menyimpan dan mengedar obat-obat Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS, Jenis DESTRO dan Jenis TRAMADOL tersebut terdakwa tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm,. Apt Untuk Obat jenis Carnophen (Zenith pharma ceuticals) dan Destrometopan tidak boleh lagi diedarkan karena telah dicabut ijin edarnya oleh pemerintah sedangkan obat jenis tramadol hanya dapat dijual oleh apotik dengan resep dokter.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian LHU Badan POM RI Palangkaraya :
| NO. | NAMA SAMPEL | LAPORAN HASIL PENGUJIAN | KESIMPULAN | |
| NOMOR | TANGGAL | |||
| 1. | Obat Carnophen | 82/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Carisoprodol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 2. | Tramadol | 83/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Tramadol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 3. | Dextromethorpan | 84/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Dextromethorpan : Positif, Golongan Obat Bebas Terbatas |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MANSUR Bin UNAN pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 Sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kelurahan Bangkuang Rt.22, Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa MANSUR Bin USNAN berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE bersama saksi JUHRAN als CUCUT pergi kepelabuhan Kel. Bangkuang, kemudian pada saat pulang dari pelabuhan terdakwa melintas di depan Kantor Polsek Karau Kuala, selanjutnya terdakwa dipanggil dan dihentikan oleh anggota Polsek kemudian oleh saksi SUPRIYONO Bin SUJIONO (anggota Polsek Karau Kuala) dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan terhadap terdakwa dikantor polsek Karau Kuala karena sebelumnya terdakwa merupakan target operasi (TO) dan saat itu ditemukan didalam dompet terdakwa yang diselipkan di Kantong celana belakang milik terdakwa barang bukti berupa:
Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 ( dua puluh empat) kapsul. ( disisihkan 4 (empat) tablet)
1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis;
5 ( lima ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah )
1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah )
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari seseorang di wilayah Amuntai Kalimantan Selatan dan dengan maksud dijual kembali di wilayah Bangkuang, dan perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih 1 (satu) bulan dan terkait barang bukti berupa uang hasil penggeledahan tersebut semuanya adalah hasil penjualan obat-obat tersebut di atas, akan tetapi dalam pemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedar obat-obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya mengenyam pendidikan terakhir yaitu SD (Sekolah Dasar) itupun terdakwa tidak tamat.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian LHU Badan POM RI Palangkaraya :
| NO. | NAMA SAMPEL | LAPORAN HASIL PENGUJIAN | KESIMPULAN | |
| NOMOR | TANGGAL | |||
| 1. | Obat Carnophen | 82/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Carisoprodol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 2. | Tramadol | 83/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Tramadol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 3. | Dextromethorpan | 84/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Dextromethorpan : Positif, Golongan Obat Bebas Terbatas |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan ahli, yaitu :
Saksi JUMAIDI BIN ISUR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Karau Kuala dan keterangan tersebut sudah benar semua tidak ada yang di tambah ataupun yang dikurangi;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini terdakwa An.Mansur Bin Unan ditangkap Polisi;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ditangkap Polisi karena menjual obat, menyimpan obat dan menjual tanpa mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 sekitar Jam 09.30 Wib di Jalan Barito Raya RT 22 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa obat-obatan tersebut miliknya sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut darimana;
Bahwa Obat yang dimilki terdakwa diantaranya : obat Carnohpen, obat Tramadol, dan obat Dexromethorpan;
Bahwa saksi pernah membeli obat kepada terdakwa yaitu obat jenis ZINETH sebanyak 5 ( lima) butir dengan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi petunjuk atau resep Dokter;
Bahwa saksi membeli obat jenis ZINETH kepada Terdakwa untuk kesehatan yaitu mengobati penyakit tulang/koreng yang ada dikaki saksi;
Bahwa saksi membeli obat jenis ZINETH dengan terdakwa harinya lupa tanggal 11 atau 12 Nopember 2014 sewaktu saksi berada di warung;
Bahwa saksi membeli obat dengan terdakwa harganya tidak mahal kalau beli di Apotik atau berobat ke Dokter mahal saksi tidak mampu;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi obat-obatan yang dicampur dengan minuman lain dan oper Doses mengakibatkan orang mabuk dan membahayakan untuk kesehatan;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa An.Mansur Bin Unan Unan tidak mempunyai keahlian di Bidang kefarmasian, karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya sebagai Nelayan;
Bahwa saksi membeli obat jenis ZINETH tersebut dengan terdakwa tanpa dilengkapi resep atau petunjuk Dokter;
Bahwa saksi pernah membeli obat kesediaan farmasi dengan Terdakwa yaitu obat ZENITH 5 (lima) biji dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUPRIYONO Bin SUJIONO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Karau Kuala dan keterangan tersebut sudah benar semua tidak ada yang di tambah ataupun yang dikurangi;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini terdakwa An.Mansur Bin Unan ditangkap dan digeledah dan saksi ikut melakukan penangkapan dan penggeledahan;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa ditangkap yang berwenang karena ia jual obat kesediaan farmasi tanpa mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan Anggota Polsek Karau Kuala diantaranya saksi saudara Nanang dan saudara Mudo;
Bahwa kejadian penangkapan dan penggeledahan terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 sekitar Jam 09.30 Wib di Jalan Barito Raya RT 22 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa menurut Pengakuan/keterangan terdakwa bahwa obat kesediaan farmasi-tersebut miliknya sendiri dan untuk dijual kepada Masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, karena saksi tidak pernah menanyakan pada terdakwa asal dia memperoleh obat tersebut;
Bahwa obat kesediaan Farmasi yang ditemukan pada diri terdakwa diantaranya : obat kesediaan dengan rincian 2(dua) strip 4 kapsul atau 24(dua puluh empat) kapsul jenis kapsul Tramadol, 7(tujuh) strips 4 tablet atau 74( tujuh puluh empat)tablet jenis carnophen atau jenith dan 13(tiga belas) bungkus plastik klip bening atau 315(tiga ratus lima belas) jenis Dektrometofan;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat kesediaan farmasi tersebut ia simpan didalam Dompet warna coklat muda merk Levis dan saya ada lihat uang didalam Dompet tersebut sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu) rupiah;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa obat tersebut miliknya sendiri;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat kesediaan farmasi untuk dijual kepada masyarakat dan terdakwa pernah menjualnya dengan orang;
Bahwa Pihak Polsek Karau Kuala mengetahui bahwa terdakwa mengedarkan obat kesediaan Farmasi atas Informasi dari Masyarakat setempat;
Bahwa saksi kenal terdakwa dan saksi tugas di Polsek Jenamas Karau Kuala sudah 12( dua belas) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa terdakwa kerjaannya seorang Nelayan dan dia tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual dan mengedarkan kesediaan Farmasi di Masyarakat dan dilarang dijual tanpa ada petunjuk atau resep Dokter;
Bahwa Terdakwa hanya pernah duduk SD kelas IV dan terdakwa pekerjaannya seorang Nelayan;
Bahwa Terdakwa menjual obat kesediaan farmasi tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi YANTO Bin ZAKARIA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya tindak pidana Kesehatan berupa ditemukannya bermacam-macam obat-obatan;
Bahwa tindak pidana bidang kesehatan terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 sekitar Jam 09.30 Wib di Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu terdakwa An.MANSUR Bin UNAN warga Kelurahan Bangkuang;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya tindak pidana Kesehatan saat saya berada bersama Mansur pergi dengan menggunakan Sepeda Motor ke Pelabuhan setelah pulang dari Pelabuhan kami diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan didapati bermacam-macam obat Kesehatan yang dibawa sdr. An.MANSUR;
Bahwa saksi pergi bersama sdr. Mansur kepelabuhan untuk mengirim sejumlah uang, tetapi saksi tidak mengetahui bahwa sdr. Mansur ada membawa bermacam-macam obat kesehatan;
Bahwa jenis obat Kesehatan yang dibawa sdr. Mansur tersebut berupa :
Obat kesediaan farmasi jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7(tujuh) Strip/keping dan 4(empat) butir atau sebanyak 74(tujuh puluh empat) butir;
Obat kesediaan farmasi jenis DESTRO sebanyak 13(tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315( tiga ratus lima belas ) butir;
Obat kesediaan farmasi jenis kapsul TRAMADOL 50 sebanyak 2(dua) Strip/keping dan 4(empat) kapsul atau sebanyak 24(dua puluh empat) kapsul dan semua obat kesehatan tersebut ia simpan di dalam Dompet dan dimasukkan di sakunya;
Bahwa sdr. Mansur adalah sebagai teman dan ia tidak ada kerjaan tetap;
Bahwa Obat Kesehatan tersebut oleh sdr. Mansur dijual di Kelurahan Bangkuang,bukan untuk diri sendiri;
Bahwa sdr. Mansur menjual bebas obat Kesehatan tersebut tidak menggunakan Resep dari Dokter dan dulu saya pernah beli obat Kesehatan dengan sdr. Mansur;
Bahwa benar seorang laki-laki An.Mansur yang dihadapkan di Penyidik Polsek Karau Kuala nama orang yang bawa obat Kesehatan;
Bahwa Terdakwa hanya pernah duduk SD kelas IV dan terdakwa pekerjaannya seorang Nelayan;
Bahwa Terdakwa menjual obat kesediaan farmasi tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena ahli tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan ahli yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
PRIMA MAYA HARTININGTIAS.,S.Farm.,Apt Binti HARDANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saya ketahui sehubungan dengan perkara ini terjadinya tindak pidana,tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa saya diperintahkan untuk memberikan keterangan berdasarkan Surat surat tugas Kepala Balai POM Palangka Raya Nomor : 094/2206/TU-5/12-2014 tanggal 5 Desember 2014;
Bahwa didalam unsur-unsur pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dijelaskan” bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi da/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat(2) dan (3) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-( satu milyar) rupiah;
Bahwa yang dimaksud pada pasal 98 ayat(2) adalah yaitu tenaga kefarmasian menurut peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 pasal 33 ayat(1) tenga keparmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan pasal 33 ayat(2) menjelaskan bahwa tenaga teknis kefarmasian terdiri dari sarjana Farmasi, Ahli madya farmasi,Analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker, selain itu menutur peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa ketentuan mengenai peraturan pemerintah dalam pengedaran sediaan farmasi anya boleh dilakukan melalui apotiker dimana yang berwenang mengeluarkan izin dalam hal apotik adalah Dinas bahwa obat keras berdasarkan tanda - - kemasan atau label yaitu terdapat tanda bulatan merah dan huruf ” K “ ditengah serta terdapat tulisan” HARUS DENGAN RESEP DOKTER “ ; Seseorang kalau jual obat keras untuk umum di tokonya, harus, ada izin khusus dari yang berwenang, dan obat yang dijual kepada seseorang harus ada resep Dokter sehingga tidak membahayakan konsumen/ pengguna’, sehingga oleh yang berwenang tidak dibenarkan karena dapat membahayakan Konsumen/pengguna dan akan kematian;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu dari BERITA ACARA PENGUJIAN LABORATORIUM BARANG BUKTI Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya Nomor Kode Sampel : 83/PNBP/SIDIK/XI/2014 dan 84/PNBP/SIDIK/XI/2014 tanggal 26 November 2014 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt. dan Nomor Kode Sampel : 82/PNBP/SIDIK/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan :
| NO. | NAMA SAMPEL | LAPORAN HASIL PENGUJIAN | KESIMPULAN | |
| NOMOR | TANGGAL | |||
| 1. | Obat Carnophen | 82/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Carisoprodol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 2. | Tramadol | 83/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Tramadol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 3. | Dextromethorpan | 84/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Dextromethorpan : Positif, Golongan Obat Bebas Terbatas |
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa MANSYUR Bin UNAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini karena Terdakwa menyimpan obat keras dan memperjual belikan kepada masyarakat umum;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat keras yang bertanda K pada kemasannya tersebut tidak boleh/dilarang yang berwenang untuk dijual secara umum;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat kesediaan farmasi di dalam Dompet dan Terdakwa masukan di saku celana;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat kesediaan farmasi beri dari H. JUMI orang Amuntai Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual obat kesediaan Farmasi pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 sekitar Jam 09.30 Wib di Jalan Barito Raya RT.22 Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa jumlah obat kesediaan farmasi yang Terdakwa bawa dan sebagian pernah Terdakwa jual kepada masyarakat sekitarnya berupa obat kesediaan Farmasi jenis ZENITH sebanyak 7 (tujuh) kaping/Strip dan 4(empat) butir atau sebanyak 74( tujuh puluh empat) butir, dengan harga biji Rp.5000,-, Obat kesediaan Farmasi jenis DESTRO sebanyak 13(tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315( tiga ratus lima belas) butir dan dijual 1(satu) kaping dengan harga Rp. 5000,-( lima ribu rupiah), obat kesediaan Farmasi jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2(dua) kapeng /Strip dan 4(empat) butir sebanyak 24( dua puluh empat) butir dengan harga perkapeng Rp. 5000,-( lima ribu rupiah) dan setiap kapeng obat tersebut rata-rata Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20.000,-( dua puluh ribu rupiah);
Bahwa jika obat kesediaan farmasi di konsumsi secara berlebihan/over dosis maka bisa mabuk;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-harinya sebagai Nelayan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus kefarmasian karena Terdakwa hanya pernah duduk SDN tidak tamat;
Bahwa Terdakwa menyimpan dan menjual obat kesediaan tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut pelatihan kefarmasian ataupun Apoteker;
Bahwa sepeda motor merk Honda GL DA 2367 DE yang Terdakwa pakai jualan obat adalah milik orang tua Terdakwa;
Bahwa kesemuanya uang yang berjumlah sebesar Rp.291.000,-(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari hasil penjualan obat kesediaan farmasi;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena mengencer obat keras, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa sudah bekeluarga punya istri dan 2 orang anak masih kecil;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda Motor Roda dua Merk Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE dengan Nomor Rangka : MH1KC311XCK185847 dan Nomor Mesin : KC31E-1185640;
1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis;
Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet);
Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening);
Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 (dua puluh empat) kapsul (disisihkan 4 (empat) tablet);
5 (lima) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
3 tiga) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
3 (tiga) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, ahli maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi JUMAIDI, saksi SUPRIYONO, saksi JUHRAN dan terdakwa sendiri menerangkan bahwa terjadinya Tindak Pidana Bidang Kesehatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari itu diKel.bangkuang Rt.22, Kec. Karau Kuala Kab. Barsel, Prop. Kalteng.
Bahwa benar saksi JUMAIDI, saksi SUPRIYONO, saksi JUHRAN dan terdakwa sendiri menerangkan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasiaan karena berdasarkan Keterangan Terdakwa MANSUR Bin UNAN, sekolah hanya sampai SD Kelas 4 (empat) jadi tidak memiliki ijazah kefarmasiaan atau apoteker juga ijin dari pemerintah dalam mengedarkan sediaan Farmasi yang didapat padanya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan yang didapat disimpan dalam dompet terdakwa adalah obat-obatan berupa 7 (Tujuh) strip dan empat Tablet Atau 74 (tujuh Puluh Empat) Tablet obat/sediaan Farmasi merk CARNOPHEN, Zenith pharma ceuticals, 2 (dua) strips dan empat kapsul atau 24 (dua Puluh Empat) kapsul Obat/sediaan Farmasi merk TRAMADOL 50 Mg dan 13 (tiga Belas) Bungkus plastik Klip Bening atau 315 ( tiga ratus Lima belas) Tablet Obat Atau sediaan farmasi DEXSTROMETTHORPHAN merk Nova .
Bahwa benar sedian farmasi yang didapat pada terdakwa adalah untuk dijual obat jenis Carnophen atau Zenith per stripsnya dijual dengan Harga Rp.30.000,- (tiga Puluh ribu rupiah) untuk Pertablet Rp.5000,- (lima ribu Rupiah) Jenis dekstrometopan Dijual seharga Rp.20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah) Per Bungkus plastik Klip bening Kecil,dan Untuk Tramadol dijual Rp.5000,- (Lima Ribu rupiah) per strips dan Rp.500,- (lima Ratus Rupiah) Per kapsulnya dan terakhir sebelum tertangkap terdakwa sempat menjual 5 (lima) tablet carnophen /zenith kepada Saksi JUMIADI Bin ISUR seharga Rp.20.000,- (dua puluh Ribu rupiah) .
Bahwa benar menurut Ahli PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm,. Apt Binti HARDANI Carnophen atau Zenith dan Tramadol golongan obat keras dan Destrometopan obat bebas terbatas ,untuk Carnophen atau Zenith dan Destrometopan tidak boleh dijual lagi atau diedarkan karena telah dicabut pemerintah ijin edarnya,sedangkan tramadol hanya dapat dijual melalui apotik berijin dengan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan Kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Dakwaan Kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan pertama : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat, bahan obat, bahan berkhasiat obat, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama MANSYUR Bin UNAN dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-30/ BNTOK/ 07/ 2015 tertanggal 27 Mei 2015, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan atau psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat, bahan obat, bahan berkhasiat obat, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanantanpa memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari siapapun juga
Menimbang, bahwa setiap orang berhak atas kesehatan (Vide Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya (Vide Penjelasan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik keterangan para saksi, ahli, surat, barang bukti maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didukung dengan adanya petunjuk serta barang bukti diketahui :
Bahwa saksi JUMAIDI, saksi SUPRIYONO, saksi JUHRAN dan terdakwa sendiri menerangkan bahwa terjadinya Tindak Pidana Bidang Kesehatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari itu diKel.bangkuang Rt.22, Kec. Karau Kuala Kab. Barsel, Prop. Kalteng.
Bahwa saksi JUMAIDI, saksi SUPRIYONO, saksi JUHRAN dan terdakwa sendiri menerangkan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasiaan karena berdasarkan Keterangan Terdakwa MANSUR Bin UNAN, sekolah hanya sampai SD Kelas 4 (empat) jadi tidak memiliki ijazah kefarmasiaan atau apoteker juga ijin dari pemerintah dalam mengedarkan sediaan Farmasi yang didapat padanya.
Bahwa terdakwa menerangkan yang didapat disimpan dalam dompet terdakwa adalah obat-obatan berupa 7 (Tujuh) strip dan empat Tablet Atau 74 (tujuh Puluh Empat) Tablet obat/sediaan Farmasi merk CARNOPHEN, Zenith pharma ceuticals, 2 (dua) strips dan empat kapsul atau 24 (dua Puluh Empat) kapsul Obat/sediaan Farmasi merk TRAMADOL 50 Mg dan 13 (tiga Belas) Bungkus plastik Klip Bening atau 315 ( tiga ratus Lima belas) Tablet Obat Atau sediaan farmasi DEXSTROMETTHORPHAN merk Nova .
Menimbang, bahwa sedian farmasi yang didapat pada terdakwa adalah untuk dijual obat jenis Carnophen atau Zenith per stripsnya dijual dengan Harga Rp.30.000,- (tiga Puluh ribu rupiah) untuk Pertablet Rp.5000,- (lima ribu Rupiah) Jenis dekstrometopan Dijual seharga Rp.20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah) Per Bungkus plastik Klip bening Kecil,dan Untuk Tramadol dijual Rp.5000,- (Lima Ribu rupiah) per strips dan Rp.500,- (lima Ratus Rupiah) Per kapsulnya dan terakhir sebelum tertangkap terdakwa sempat menjual 5 (lima) tablet carnophen /zenith kepada Saksi JUMIADI Bin ISUR seharga Rp.20.000,- (dua puluh Ribu rupiah);
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli di daerah Amuntai Kalimantan Selatan dan obat-obatan tersebut sebagian telah dijual oleh terdakwa kepada masyarakat setelah terdakwa tanpa ada surat izin dari apotek;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya sekolah sampai SD Kelas 4 (empat) jadi tidak memiliki ijazah kefarmasiaan atau apoteker juga ijin dari pemerintah dalam mengedarkan sediaan Farmasi yang didapat padanya dan bukan merupakan apoteker atau asisten apoteker yang memiliki pendidikan khusus di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa dari BERITA ACARA PENGUJIAN LABORATORIUM BARANG BUKTI Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya Nomor Kode Sampel : 83/PNBP/SIDIK/XI/2014 dan 84/PNBP/SIDIK/XI/2014 tanggal 26 November 2014 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt. dan Nomor Kode Sampel : 82/PNBP/SIDIK/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan :
| NO. | NAMA SAMPEL | LAPORAN HASIL PENGUJIAN | KESIMPULAN | |
| NOMOR | TANGGAL | |||
| 1. | Obat Carnophen | 82/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Carisoprodol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 2. | Tramadol | 83/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Tramadol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G |
| 3. | Dextromethorpan | 84/PNBP/SIDIK/XI/2014 | 01 Desember 2014 | Dextromethorpan : Positif, Golongan Obat Bebas Terbatas |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm,. Apt Untuk Obat jenis Carnophen (Zenith pharma ceuticals) dan Destrometopan tidak boleh lagi diedarkan karena telah dicabut ijin edarnya oleh pemerintah sedangkan obat jenis tramadol hanya dapat dijual oleh apotik dengan resep dokter
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI juga menerangkan benar Tramadol merupakan obat keras dan dalam perolehannya harus dengan resep dokter karena menurut Permenkes RI No. 917 tahun 1993 yang menetapkan atau memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras. Yang memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si Pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral.
Adapun penandaannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus obat keras daftar G adalah ” Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf ”K” yang menyentuh garis tepi.
Menimbang, bahwa AHLI juga menerangkan obat Tramadol termasuk golongan obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berdasarkan resep dokter oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan dan yang dimaksud praktek Kefarmasian adalah termasuk menyimpan, mengedarkan atau penditribusian dan seseorang yang ahli farmasi adalah yang pernah sekolah kefarmasian dan ada ijazahnya;
Menimbang, bahwa terdakwa harusnya mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, karena diketahui menyimpan dan menjual obat-obatan golongan obat keras daftar G dan terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di dalam dompet agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain;
Menimbang, bahwa dan pelayanan terhadap golongan obat keras daftar G hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti apoteker atau asisten apoteker melalui sarana resmi kesehatan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab farmasi yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat, bahan obat, bahan berkhasiat obat, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanantanpa memiliki keahlian dan kewenangan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya adalah pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda Motor Roda dua Merk Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE dengan Nomor Rangka : MH1KC311XCK185847 dan Nomor Mesin : KC31E-1185640
1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis;
Menimbang, bahwa karena ternyata barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa MANSUR Bin UNAN;
Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening)
Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 ( dua puluh empat) kapsul. ( disisihkan 4 (empat) tablet)
Menimbang, bahwa karena ternyata barang bukti tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
5 ( lima ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dikarenakan barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekomis, oleh karenanya sudah tepat dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat keras daftar G illegal ;
- Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mana kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan negara ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MANSYUR Bin UNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda Motor Roda dua Merk Honda / GL 15A1RR M / T warna Biru Abu-abu dengan Nopol DA 2367 DE dengan Nomor Rangka : MH1KC311XCK185847 dan Nomor Mesin : KC31E-1185640;
1 (satu) buah dompet warna cokelat muda merk Levis;
dikembalikan kepada Terdakwa MANSUR Bin UNAN;
Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 7 (tujuh) kapeng/ Strip dan 4 (empat) butir atau sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) butir; ( disisihkan 4 (empat) tablet);
Obat Kesediaan Farmasi Jenis DESTRO sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil atau sebanyak 315 ( tiga ratus lima belas ) butir; ( disisihkan 15 (lima belas) butir atau 1 bungkus klip bening);
Obat Kesediaan Farmasi Jenis TRAMADOL 50 sebanyak 2 (dua) kapeng/ Strip dan 4 (empat) kapsul atau sebanyak 24 ( dua puluh empat) kapsul (disisihkan 4 (empat) tablet);
dirampas untuk dimusnahkan;
5 ( lima ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan RI Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
3 ( tiga ) lembar Uang Pecahan RI Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 oleh kami ESTHAR OKTAVI, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H., dan ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MATSEMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh YUSHAR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H. ESTHAR OKTAVI, S.H, M.H.
ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, SH.
PANITERA PENGGANTI
MATSEMAN, S.H.