64/Pdt./2015/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 64/Pdt./2015/PT TJK
1. KOMPOL SARDAN RADEN KEMALA DKK1. Melawan 1. HASANUDIN, S.H. Bin MUHAMMAD SALEH ALI
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Penggu-gat I s.d. VII dan permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I s.d. VII tersebut - - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 28 Mei 2015 Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut - - Menghukum para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
S A L I N A N
SSSSGSalinan:
P U T U S A N
Nomor64/Pdt./2015/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
KOMPOL SARDAN RADEN KEMALA, tempat tanggal lahir/umur: Kalianda 13 September 1962, pekerjaan Polri, alamat/ tempat tinggal: Perum Permata Asri Blok A5 No.15, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;- ----
Drs. IKHWAN RADEN KEMALA, tempat tanggal lahir/umur: Kalianda 01 Maret 1964, pekerjaan Wiraswasta, alamat/tempat tinggal: Jalan Pahlawan Barat No. 54 Rt. 23 Rw. 06 Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat;- ------------------------
SOFYAN RADEN KEMALA, S.Ag., tempat tanggal lahir/umur: 48 Tahun, pekerjaan Guru SMAN 03, alamat/tempat tinggal: Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bukit 2 No 1 Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung;- --------------------
GUNAWAN RADEN KEMALA, tempat tanggal lahir/umur: Kalianda 10 Juni 1970, pekerjaan Swasta, alamat/tempat tinggal: Kom-plek Pondok Asri Blok S No. 18 Sie Panas Batam Kota;----
MARIANA RADEN KEMALA, tempat tanggal lahir/umur: Banding 8 Februari 1973, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat/tem-pat tinggal: Dusun 111 Desa Banding Rt. 004 Rw.002 Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan;- ------
SURYANI RADEN KEMALA, tempat tanggal lahir/umur: Sumpuk 05 Juli 1975, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat/tempat tinggal: Dusun 111 Sumpuk, Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan;- ----------------------
TUTY SOLIHA RADEN KEMALA, tempat tanggal lahir/umur: Kalianda 01 Januari 1978, pekerjaan Guru, alamat/tempat tinggal: Hajimena Rt. 04, Rw 02 Dusun 03 Sumber Sari No. 47, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;- -----------------------------------------------------------------
Dalam hal ini kesemuanya (no.urut 1 s.d. 7) memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada A.RAHMAN, S.H., DEFRI JULIAN,S.H., GHONIYU SI, S.H., M.H., HASANUDDIN, S.H., HIDAYAT PRATAMA, S.H. Advokat/Pengacara yang berkantor di LAW FIRM A & R, yang beralamat di Jalan Alam Indah No.12A, BTN II Way Halim Permai, Bandar Lampung;- berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 59/SK/2014/PN.Kld., tanggal 11-9-2014;-
Selanjutnya disebut sebagai PARAPEMBANDING–se-mula sebagai PENGGUGAT I s.d. VII DALAM KONPEN-SI / PARA TERBANDING–semula sebagai TERGUGAT I s.d. VII DALAM REKONPENSI;- ---------------------------------
M E L A W A N :
HASANUDIN, S.H. Bin MUHAMMAD SALEH ALI, tempat tanggal lahir/ umur: 64 Tahun, pekerjaan: Wiraswasta, alamat/tempat tinggal: Jalan Pratu M. Amien No. 532, Kelurahan Kalian-da, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan;---
Ir. DJAMALUDIN M.S.A., tempat tanggal lahir/umur: 66 Tahun, pekerjaan: Wiraswasta, alamat/tempat tinggal: Jalan Pratu M. Amien No.532, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan;- -----------------------
Ir. USMANUDDIN M.S.A., tempat tanggal lahir/umur: 61 Tahun, pekerjaan: Wiraswasta, alamat/tempat tinggal: Jalan Pratu M. Amien No.532, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan;- -----------------------
SABSIAH, tempat tanggal lahir/umur: 57 Tahun, pekerjaan: Wiraswasta, alamat/tempat tinggal: Jalan Pratu M. Amien No.532, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan;- ---------------------------------------------------
dr. ROBIHATUN, tempat tanggal lahir/umur: 69 Tahun, pekerjaan: Dokter, alamat/tempat tinggal: Komplek BTN Dwi Karya, PT GGPC Blok B1 No.13, Jalan Raya Menggala Km. 78 Kecamatan Lempuyang Bandar, Kabupaten Lampung Tengah;- -----------------------------------------------------------------
Hj. FATIMAH, tempat tanggal lahir/umur: 68 Tahun, pekerjaan: Ibu Rumah Tangga; yang bersangkutan telah meninggal dunia dan posisinya digantikan oleh ahli waris dari HJ.FATIMAH yaitu anak kandung dari hasil perkawinan HJ.FATIMAH dengan WANDI.A.S, (juga telah meninggal dunia) ahli waris tersebut bernama: 1. Intan Nuralida; 2.Masayu Yulia, alamat/tempat tinggal: Komplek Bumi Dirgantara Permai, Jl Ruruhi Blok CT.1 No. 39, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Bekasi;- -----------------------
Dra. Hj. NURAINI, M.M., tempat tanggal lahir/umur: 59 Tahun, peker-jaan: PNS, alamat/tempat tinggal: Jalan Pemekar Timur II no.21 Rt.01 Rw 03 Komplek Panghegar Permai, Bandung; dalam hal ini no.urut 2 s.d. 7 memberi kuasa kepada no.urut 1 HASANUDDIN, S.H. Bin MUHAMMAD SALEH ALI, baik bertindak untuk diri sendiri atau atas nama pemberi kuasa, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 18 Nopember 2014 No.01/SK/ 2014/PN.Kld.;- ---------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING–semu-la sebagai TERGUGAT I s.d. VII DALAM KONPENSI / PARA PEMBANDING–semula sebagai PENGGUGAT I s.d. VII DALAM REKONPENSI;- ---------------------------------
D A N :
Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Panitia Landreform
Tingkat Pusat, alamat Jalan Veteran No.16 Jakarta Pusat;- -----------------
Dalam hal ini diwakili oleh JOKO WIDODO selaku Presiden Republik Indonesia dan memberi kuasa kepada H..M. PRASETYO Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2014;- -------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I–semula sebagai TERGUGAT VIII DALAM KONPENSI;- ---
Gubernur Lampung C.q. PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG/sebagai Ketua Panitia Landreform Tingkat I (Provinsi Lampung), alamat: Jalan
Wolter Monginsidi No.69 Telukbetung Bandar Lampung; Dalam hal ini diwakili oleh M.RIDHO FICARDO, M.Si. selaku Gubernur Lampung, dan memberi kuasa kepada: 1.ZULFIKAR, S.H., M.H., 2. PUADI JAILANI, S.H., M.H., 3.ANDY IRWAN, S.H., 4.HERAWATI, S.H., M.H., 5.RI-NALDY RIO PUTRA, S.H., 6.NURLIA FEBRIATI, S.H. ber-dasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Desember 2014;-
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II–semula sebagai TERGUGAT IX DALAM KONPENSI;- ----
Bupati Lampung Selatan C.q. PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN/sebagai Ketua Panitia Landreform Tingkat II (Kabupaten/
Kota), alamat: Jalan Indra Bangsawan Kalianda Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III–semula sebagai TERGUGAT X DALAM KONPENSI;- -----
KEMENTRIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, alamat: Gedung Manggala Wanabakti Blok I 3 rd Floor, Jalan Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270;- --------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV–semula sebagai TURUT TERGUGAT DALAM KONPEN-SI;- ------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- ------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi/para Tergugat Dalam Rekonpensi telah mengajukan gugatan terhadap para Terbanding semula Tergugat I s.d. VII Dalam Konpensi/para Penggugat Dalam Rekonpensi, serta kepada Para Turut Terbanding semula Tergugat VIII s.d. X Dalam Konpensi dan Turut Tergugat Dalam Konpensi dengan surat gugatan yang terdaftar dalam register perkara nomor: 20/Pdt.G/2014/PN.Kla.;- -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam surat gugatan tersebut, para Pembanding semula para Penggugat pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda agar memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa gugusan pulau krakatau, pulau sebuku dan pulau sebesi/objek sengketa a quo yang didapat dari warisan turun temurun Pangeran Singa Berata Kepala Marga Raja Basa tahun 1864;
Menyatakan mengembalikan objek sengketa a quo kepada pemilik yang sah yaitu ahli waris Pangeran Singa Berata in casu PARA PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi atas hilangnya hak PARA PENGGUGAT sejumlah Rp.185.368.500.000 (seratus delapan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan harga jual tanah diobjek sengketa a quo pada saat ini Rp.5000 (lima ribu rupiah) / M2, jika dijumlahkan 3.707,25 Ha X 10.000 M X Rp.5000 total Rp.185.368.500.000 (seratus delapan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);-
Menyatakan putusan nomor perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2008/PN.Kld tanggal 14 Agustus 2008 dan telah diputuskan tanggal 7 Mei 2009; dimana terhadap putusan tersebut telah diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor Perkara: 34/Pdt/2009/PT.TK dan telah diputus pada tanggal 6 Juli 2009, atas putusan tersebut telah diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diputus dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara : 3013 K/Pdt/2009 tanggal 28 April 2010, diperbaiki dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara a quo;
Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa gugatan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Para Tergugat melalui kuasanya masing-masing telah mengajukan jawaban/eksepsi secara tertulis di persidangan Pengadilan Negeri Kalianda;
Sedangkan Tergugat I s.d. VII Dalam Konpensi/Penggugat-Pembanding Dalam Rekonpensi disamping mengajukan jawaban/eksepsi juga mengajukan gugatan rekonpensi, dan didalam gugatan rekonpensi tersebut memohon agar Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat I s/d VII Dalam Konpensi untuk seluruhnya.
Menolak Seluruh Gugatan Para Penggugat.
Menghentikan Pemeriksaan Perkara dalam konpensi dan melanjutkan Pemeriksaan Perkara dalam Rekonpensi.
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Para Penggugat Dalam Konpensi seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya Gugatan Para Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan Tidak Berharga Sama Sekali (Nietswaardig).
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi secara keseluruhan.
Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar Uang Ganti Kerugian sebesar Rp 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) kepada Para Penggugat Dalam Rekonpensi, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar Uang Paksa kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp 5.000.000-, (lima juta rupiah)/hari jika Para Tergugat Dalam Rekonpensi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tersebut dalam butir 2 (dua) di atas.
Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membuat Pernyataan Permohonan Maaf dan Pengakuan Bahwa Pemilik Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku Yang Sah adalah Para Penggugat Dalam Rekonpensi yang dinyatakan di halaman Surat Kabar KOMPAS dan Lampung Post sebesar setengah halaman, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menyatakan Putusan Dalam Rekonpensi ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada Perlawanan dan/atau Permohonan Banding (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan perkara ini menurut hukum.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda berpendapat lain, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Mei 2015 Nomor:20/Pdt.G/2014/ PN.Kla., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.414.000,- (dua juta empat ratus empat belas ribu rupiah);-
Menimbang, bahwa putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 dengan dihadiri para pihak yang berperkara atau kuasanya, akan tetapi tidak dihadiri oleh Turut Tergugat Konpensi atau pun wakilnya, terhadap pihak yang tidak hadir tersebut telah diberitahukan amar putusan tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan relaas pemberitahuan putusan nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla.;- ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi melalui kuasanya (Hidayat Pratama, S.H.) telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:20/Pdt.G/ 2014/PN.Kla. tanggal 10 Juni 2015;- ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding dan kepada para Turut Terbanding, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan banding masing-masing nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. tanggal 19, 22 dan 29 Juni 2015;- --------------------
Menimbang, bahwa para Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING mengaju-kan atau mengemukakan alasan-alasan sampai mengajukan banding maka terlebih dahulu akan diuraikan uraian singkat tentang kronologis sejarah kepemilikan pulau sebesi, pulau sebuku dan gugusan pulau krakatu; (untuk mempersingkat putusan ini uraian dimaksud dianggap tercantum dalam putusan ini).
Bahwa kemudian PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING didalam gugatannya juga sudah mencantumkan alasan di ajukan gugatan dengan mencantumkan adanya beberapa Putusan Pengadilan sebelumnya guna memperkuat dalil–dalil dan gugatan tersebut (yang selanjutnya dianggap tercantum disini);
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum daluarsa dalam putusan ini;
Bahwa Judex Facti pada perkara No : 38 / 1976 sampai Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 184 PK/Perdata/1981 tidak mempersoalkan atau membahas masalah VERJARING walaupun masalah penguasaan itu sudah mencapai usia atau umur 129 tahun. Akan tetapi Judex Facti pada Perkara aquo ini memutuskan dan mengabulkan adanya pertimbangan tentang VERJARING ini lah yang kemudian menjadi keberatan dari kami PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING. Sehingga alasan Judex Facti dengan memutuskan dan mengabulkan pertimbangan Verjaring ini TIDAK TEPAT, Salah dan Keliru, karena secara jelas dan nyata–nyata penggunaan Verjaring itu sebagaimana Pasal 1946 KUH Perdata: Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU ;
Sedangkan Penguasaan Terhadap Objek Perkara dari Para Tergugat atau Para Terbanding berupa Pulau Sebesi, Pulau Sebuku dan Gugusan Pulau Krakatau karena pewarisan atau waris dari kakek mereka HADJI DJAMLOEDIN ; yaitu dengan cara jual beli dari WARTA MENGGALA kepada HADJI DJAMALOEDIN dan beralih kepada anaknya SALEH ALI (Orang Tua Tergugat T1, T2, T3, T4, T5, T6 / PARA TERBANDING) ; harus dinyatakan tidakSAH atau dinyatakanTIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ; karena jual beli itu dilakukan oleh bukan pemilik tanah atau pemilik pulau yang sebenarnya dalam ini adalah MILIK PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING berdasarkan hukum kewarisan islam (mewaris) maupun berdasarkan hukum adat (adat recht) / adat lampung yaitu tetap jatuh kepada garis keturunan dari PANGAERAN SINGA BERATA dalam hal ini jatuh kepada PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING.-
Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Banding agar memperhatikan keberatan dari kami PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING ; sekaligus memperbaikinya ;
Bahwa Judex Factie dalam Perkara Aquo telah tidak melaksanakan hukum atau salah menerapkan hukum atau tidak melaksanakan cara untuk melakukan peradilan yang diturut undang-undang sebagaimana mestinya;
Bahwa berdasarkan MEMORI BANDING yang dibuat dan oleh PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING ini selanjutnya memohon dan meminta kepada Majelis Hakim pada Tingkat Banding untuk memutus perkara tersebut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi dari PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan membatalkan putusan yang dibuat sebelumnya yang menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI yang menyebutkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan dari PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa gugusan pulau krakatau, pulau sebuku dan pulau sebesi/objek sengketa a quo yang didapat dari warisan turun temurun Pangeran Singa Berata Kepala Marga Raja Basa tahun 1864; (terhadap objek pulau krakatau telah dilepaskan kepada negara oleh Para Penggugat atau Para Pembnding).
Menyatakan mengembalikan objek sengketa a quo kepada pemilik yang sah yaitu ahli waris Pangeran Singa Berata in casu PARA PENGGUGAT;
Menyatakan Jual Beli Tanah Tanah berupa Pulau Sebesi, Pulau Sebuku dan Gugusan Pulau Krakatau antara WARTA MENGGALA kepada HADJI DJAMALOEDIN dan beralih kepada anaknya SALEH ALI (Orang Tua Tergugat T1, T2, T3, T4, T5, T6 / PARA TERBANDING) ; harus dinyatakan tidakSAH atau dinyatakanTIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ; karena jual beli itu dilakukan oleh bukan pemilik tanah atau pemilik pulau yang sebenarnya dalam ini adalah MILIK PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING berdasarkan hukum kewarisan islam (mewaris) maupun berdasarkan hukum adat (adat recht) / adat lampung yaitu tetap jatuh kepada garis keturunan dari PANGAERAN SINGA BERATA dalam hal ini jatuh kepada PARA PENGGUGAT atau PARA PEMBANDING ;
Menghukum PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING dan TERBANDING VIII, TERBANDING IX dan TERBANDING X untuk membayar ganti rugi atas hilangnya hak PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 185.368.500.000 (seratus delapan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan harga jual tanah diobjek sengketa a quo pada saat ini Rp. 5000 (lima ribu rupiah) / M2, jika dijumlahkan 3.707,25 Ha X 10.000 M X Rp. 5000 total Rp.185.368.500.000 (seratus delapan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);-
Menyatakan putusan nomor perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2008/PN.Kld tanggal 14 Agustus 2008 dan telah diputuskan tanggal 7 Mei 2009; dimana terhadap putusan tersebut telah diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor Perkara : 34/Pdt/2009/PT.TK dan telah diputus pada tanggal 6 Juli 2009, atas putusan tersebut telah diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diputus dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara: 3013 K/Pdt/2009 tanggal 28 April 2010, diperbaiki dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum PARA TERGUGAT atau PARA TERBANDING dan TER-BANDING VIII, TERBANDING IX dan TERBANDING X maupun TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara a quo;
Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri kalianda yang memeriksa gugatan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-
Menimbang, bahwa memori banding dari para Pembanding tersebut telah diserahkan kepada para Terbanding dan para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 8, 9, 15, 28 Juli 2015 dan tanggal 11 Agustus 2015, sebagaimana tercantum didalam Relas penyerahan memori banding masing-masing Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. tanggal 8, 9, 15, 28 Juli 2015 dan tanggal 11 Agustus 2015;- ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut para Terbanding/para Tergugat Dalam Konpensi telah mengajukan kontra memori banding tanggal 03 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan memori banding tersebut ternyata argumentasi dalil-dalilnya semakin acak dan membabi buta sehingga menjadi tidak rasional dan diluar nalar akal sehat; dan mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dalam kontra memori banding tersebut;- -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari para Terbanding/para Tergugat Dalam Konpensi tersebut telah diserahkan kepada para Pembanding dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 12, 13, 20, 21, 25 Agustus 2015, sebagaimana tercantum didalam relas penyerahan kontra memori banding masing-masing Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla.. tanggal 12, 13, 20, 21, 25 Agustus 2015;- ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Turut Terbanding I – semula Tergugat VIII Dalam Konpensi telah mengajukan kontra memori banding tanggal 03 September 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda a quo;- -----------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Turut Terbanding I – semula Tergugat VIII Dalam Konpensi tersebut telah diserahkan kepada para Pembanding, Para Terbanding dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 15, 17, 22 dan 23 September 2015, sebagaimana tercantum didalam relas penyerahan kontra memori banding masing-masing Nomor:20/Pdt.G/ 2014/PN.Kla. tanggal 15, 17, 22 dan 23 September 2015;- ----------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Turut Terbanding III – semula Tergugat X Dalam Konpensi telah mengajukan kontra memori banding tanggal 29 September 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda a quo;- ------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Turut Terbanding III – semula Tergugat X Dalam Konpensi tersebut telah diserahkan kepada para Pembanding, Para Terbanding dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 7, 12 dan 15 Oktober 2015, sebagaimana tercantum didalam relas penyerahan kontra memori banding masing-masing Nomor:20/Pdt.G/ 2014/PN.Kla. tanggal 7, 12 dan 15 Oktober 2015;- --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada para Pembanding dan para Terbanding serta para Turut Terbanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 15, 17, 22, 23, 25 September 2015;- ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, para Pembanding semula Tergugat I s.d. VII Dalam Konpensi/para Penggugat Dalam Rekonpensi melalui Hasanuddin, S.H. bin Muhammad Saleh Ali (Tergugat I Dalam Konpensi) bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa insidentiil telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla.. tanggal 11 Juni 2015;- ----
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding Dalam Rekonpensi/para Pembanding Dalam Konpensi, dan kepada para Turut Terbanding sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan banding masing-masing Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. tanggal 07 Juli 2015, serta tanggal 19, 29 dan 30 Juni 2015;- ------------------------
Menimbang, bahwa para Pembanding Dalam Rekonpensi–semula para Tergugat Dalam Konpensi telah mengajukan memori banding tanggal 26 Juni 2015, yang pada pokoknya sebagaimana terurai dalam kontra memori banding tersebut dan antara lain mohon putusan yang seadil-adilnya;- ------------------------
Menimbang, bahwa memori banding dari para Pembanding Dalam Rekonpensi–semula para Tergugat Dalam Konpensi tersebut telah diserahkan kepada para Terbanding Dalam Rekonpensi/para Pembanding Dalam Konpensi, serta kepada para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 07, 08 dan 09 Juli 2015, sebagaimana tercantum didalam Relas penyerahan memori banding masing-masing Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. tanggal 07, 08 dan 09 Juli 2015;- ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada para Pembanding Dalam Rekonpensi dan para Terbanding Dalam Rekonpensi serta para Turut Terbanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 15, 17, 22 dan 25 September 2015;- ----
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding Dalam Konpensi/Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi, serta permohonan banding dari para Pembanding Dalam Rekonpensi/Tergugat I s.d. VII Dalam Konpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan-permohonan banding tersebut secara formal harus diterima;- ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara, utamanya surat gugatan para Penggugat, Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 28 Mei 2015, Nomor:20/Pdt.G/ 2014/PN.Kla. dan memori banding-memori banding dari para Pembanding, serta kontra memori banding dari para Terbanding dan Turut Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum;- ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;- --------
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan keberatan didalam memori-memori banding tersebut, karena bertentangan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama maka harus dikesampingkan;- ----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 28 Mei 2015 Nomor: 20/Pdt.G/ 2014/PN.Kla. harus dikuatkan;- ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi/Tergugat-Terbanding Dalam Rekonpensi tetap dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dibebankan kepada para Pembanding semula Pengugat I s.d. VII tersebut;- -----
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;- ----------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Penggu-gat I s.d. VII dan permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I s.d. VII tersebut;- -----------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 28 Mei 2015 Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- ------
Menghukum para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- -----------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari KAMIS tanggal 17 MARET 2016 oleh: H. SUDIYATNO, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H. dan ISMAIL, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:64/Pen.Pdt/2015/PT TJK tanggal 30 Desember 2015 ditunjuk sebagai Majelis Hakim guna memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh PARMANTO Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.- ----------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D.t.o. D.t.o.
d.t.o. d.t.o.
1. HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H. H. SUDIYATNO, S.H., M.H.
d.t.o.
D.t.o.
2. I S M A I L, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
D.t.o.
PARMANTO.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- 3 - 2016.)
Hj.Sumarlina, SH., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………… Rp. 5.000,-
Meterai putusan ……………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….………… -“- 139.000,-
Jumlah ……………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ====