17/PID.SUS-PRK/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 17/PID.SUS-PRK/2017/PT PTK
Phan Van Truong
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak , tanggal 09 Januari 2017, Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk, yang dimintakan banding tersebut 3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 17/PID.SUS-PRK/2017/PT KAL BAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Phan Van Truong ; |
| Tempat lahir | : | Phuong-An Hoa,Thanh Pho-Rach Gia,Thin-Kien Giang, Vietnam ; |
| Umur / tgl. Lahir | : | 32 Tahun / tahun 1984; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Vietnam; |
| Tempat tinggal | : | Phuong-An Hoa,Thanh Pho-Rach Gia, Thin-Kien Giang , Vietnam (sekarang berdomisili di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak); |
| Agama | : | Budha; |
| Pekerjaan | : | Nelayan / Nakhoda KM. KG 93194 TS; |
Status Penahanan Terdakwa :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan: tidak melakukan penahanan;
Jaksa Penuntut Umum : tidak melakukan penahanan;
Majelis Hakim Pengadilan Perikanan : tidak melakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Tinggi : tidak melakukan penahanan;
Terdakwa hadir sendiri dipersidangan, tidak didampingi oeh Penasihat Hukum;
Dalam persidangan perkara ini telah ditunjuk juru bahasa (penterjemah) dari Bahasa Vietnam ke Bahasa Indonesia dan dari Bahasa Indonesia ke Vietnam, yang bernama : Siti Sarah, tempat lahir Singkawang 18 Agustus 1983, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Jln. Pramuka Bukit Batu RT.02, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dimana juru bahasa (penterjemah) tersebut telah disumpah sesuai tatacara Agama Islam;
PengadilanTinggitersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 17/PID.SUS-PRK/2017/PT KALBAR tanggal 02 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/Pn Ptk tanggal 09 Januari 2017;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut umum Nomor Register perkara PDM-341/PONTI/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa PHAN VAN TRUONG selaku Nahkoda KM. KG 93194 TS, pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 22.40 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 03° 37.108’ N - 109° 51.210’ E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM. KG 93194 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula terdakwa PHAN VAN TRUONG berangkat dari pelabuhan Kien Gieng Vietnam bersama dengan dua orang ABK yaitu saksi TRAN HUU NGHI dan saksi TRAN THIEN TRI dengan menggunakan kapal dengan nomor akhir lambung 95TS. Selanjutnya di tengah laut terdakwa PHAN VAN TRUONG melakukan pertukaran kapal TS 95 yang terdakwa bawa dengan KM. KG 93194 TS yang telah melakukan penangkapan ikan dengan tujuan membawa KM. KG 93194 TS kembali ke Vietnam. Ketika KM. KG 93194 TS sedang berjalan untuk membawa ikan hasil tangkapan sebanyak ± 720 Kg menuju Vietnam, KP HIU MACAN 01 melakukan pengejaran mendekati KM. KG 93194 TS perikanan tersebut. Dari hasil pengejaran KP. HIU MACAN 01 berhasil menghentikan kapal tersebut, tepatnya diberhentikan pada posisi 03° 37.108’ N - 109° 51.210’ E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut, posisi tersebut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada KM. KG 93194 TS adalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONG dengan jumlah awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa PHAN VAN TRUONG. KM. KG 93194 TS tidak memiliki dokumen-dokumen kapal dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta di atas kapal ditemukan antara lain :
1 (satu) unit alat tangkap ikan Pair Trawl
1 (satu) buah kompas Express
1 (satu) unit GPS MATSUTEC HP-33A
1 (satu) unit Radio Super Star 2400
1 (satu) unit Radio FM ICOM IC-2300H
± 720 Kg ikan campur
Selanjutnya Kapal Perikanan KM. KG 93194 TS beserta terdakwa selaku Nahkoda bersama dengan ABK lainnya yang berkewarganegaraan Vietnam dibawa oleh KP HIU MACAN 01 ke Pangkalan PSDKP yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa PHAN VAN TRUONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan .
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa PHAN VAN TRUONG selaku Nahkoda KM. KG 93194 TS, pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 22.40 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 03° 37.108’ N - 109° 51.210’ E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM. KG 93194 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan di kapal penangkap ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bermula terdakwa PHAN VAN TRUONG berangkat dari pelabuhan Kien Gieng Vietnam bersama dengan dua orang ABK yaitu saksi TRAN HUU NGHI dan saksi TRAN THIEN TRI dengan menggunakan kapal dengan nomor akhir lambung 95TS. Selanjutnya di tengah laut terdakwa PHAN VAN TRUONG melakukan pertukaran kapal TS 95 yang terdakwa bawa dengan KM. KG 93194 TS yang telah melakukan penangkapan ikan dengan tujuan membawa KM. KG 93194 TS kembali ke Vietnam. Ketika KM. KG 93194 TS sedang berjalan untuk membawa ikan hasil tangkapan sebanyak ± 720 Kg menuju Vietnam, KP HIU MACAN 01 melakukan pengejaran mendekati KM. KG 93194 TS perikanan tersebut. Dari hasil pengejaran KP. HIU MACAN 01 berhasil menghentikan kapal tersebut, tepatnya diberhentikan pada posisi 03° 37.108’ N - 109° 51.210’ E sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut, posisi tersebut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Kemudian anggota patroli KP. HIU MACAN 01 melakukan pemeriksaan diketahui bahwa KM. KG 93194 TS adalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONG dengan jumlah awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa PHAN VAN TRUONG. Di atas kapal KM. KG 93194 TS ditemukan 1 (satu) unit alat penangkap ikan jenis pair Trawl serta di atas kapal ditemukan juga antara lain :
1 (satu) buah kompas Express
1 (satu) unit GPS MATSUTEC HP-33A
1 (satu) unit Radio Super Star 2400
1 (satu) unit Radio FM ICOM IC-2300H
± 720 Kg ikan campur
Bahwa alat tangkap jenis Pair Trawl dilarang dipergunakan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena dalam pengoperasiannya dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dimana sedimen lumpur yang terangkat saat trawl menyapu dasar dan membuat perairan jadi keruh dan mengakibatkan minimnya plankton dan perairan diatasnya menjadi tidak subur. Pair Trawl merupakan alat tangkap yang paling tidak selektif, terlalu banyak tangkapan sampingan yang dibuang (discard bycatch) bahkan Juvenil (ikan yang sangat kecil) sehingga keberlanjutan ikan yang tertangkap ini terancam.
Selanjutnya Kapal Perikanan KM. KG 93194 TS beserta terdakwa selaku Nahkoda bersama dengan ABK lainnya yang berkewarganegaraan Vietnam dibawa oleh KP HIU MACAN 01 ke Pangkalan PSDKP yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa PHAN VAN TRUONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 jo. Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Telah membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 09 Januari 2017, Nomor Register perkara : PDM-341/Ponti/12/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PHAN VAN TRUONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)” sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UURI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang Rl No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan dakwaan kedua melanggar pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAN VAN TRUONG dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kapal KM. KG 93194 TS
1 (satu) unit alat tangkap ikan Pair Trawl
1 (satu) buah kompas Express
1 (satu) unit GPS MATSUTEC HP-33A
1 (satu) unit Radio Super Star 2400
1 (satu) unit Radio FM ICOM IC-2300H
Ikan campuran sebanyak ± 720 Kg.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 09 Januari 2017 Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk , yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Phan Van Truong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Menggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Phan Van Truong oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,-( Satu Milyar Lima Ratus juta rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit kapal perikanan KM. KG 93194 TS;
1 (satu) unit alat tangkap ikan Pair Trawl;
1 (satu) Unit Kompas merk Express;
1 (satu) Unit alat navigasi GPS merk Matsutec HP-33A ;
1 (satu) Unit Radio FM ICOM IC-2300H ;
Ikan Campur ± 720 (tujuh ratus dua puluh) kilogram;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa Phan Van Truong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah membaca :
Akta permohonan banding Nomor 29/PID.PRKN/2016/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2017 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Akta pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pontianak bahwa pada tanggal 20 Januari 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepadaTerdakwa;
Memori banding tanggal 20 Januari 2017, yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 20 Januari 2017 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 09 Februari 2017;
Akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) masing-masing tanggal 13 Februari 2017, yang berisi pada pokoknya bahwa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding tersebut selama tujuh hari sebelum berkas perkara dikirim kepada pengadilan tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tidak membuat efek jera bagi pelaku lainnya, karena tidak ada daya paksa dan yang diatur dalam pasal 102 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang dilarang adalah menjatuhkan pidana yang terjadi di ZEEI adalah pidana penjara, tidak termasuk pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sehingga apabila terdakwa tidak membayar denda dapat diterapkan pidana kurungan dan ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 608 K/Pid.Sus/2013 tanggal 06 Mei 2015 yang membatalkan Pengadilan Tinggi Pontianak No.31/Pid.Sus/2012/PT PTK tanggal 15 Maret 2012 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 25/Pid.Prkn/2011/PN Ptk tanggal 28 Desember 2011 yang menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Mr. TRAN VAN SE dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara , salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 09 Januari 2017, Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2017/PN. Ptk, dihubungkan dengan Memori Banding dan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama alasan-alasan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut sudah di pertimbangkan secara tepat dan benar serta didasarkan pada alasan hukum yang benar, yaitu dalam perkara illegal fishing di wilayah ZEEI, terhadap terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda , sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, termasuk mengenai penjatuhan hukuman denda tanpa disertai hukuman pengganti denda, dengan alasan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Rumusan Kamar Pidana 3 Perikanan (illegal fishing) dalam perkara illegal fishing diwilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda, kalaupun ada Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara yang sejenis, karena tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, adalah karena pada saat itu belum diberlakukan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2015 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk tanggal 09 Januari 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1)
jo Pasal 102 jo Pasal 76A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 73 ayat (3) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi denganUndang Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS 1982), dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 serta ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak , tanggal 09 Januari 2017, Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk, yang dimintakan banding tersebut;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, oleh kami FX Jiwo Santoso, SH.,MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai Hakim Ketua Majelis, Hendra H. Situmorang, SH dan Tinuk Kushartati,SH sebagai para Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 2 Maret 2017, Nomor : 17/PID.SUS-PRK/2017/PT KALBAR, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis , tanggal 16 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut serta Marhaban, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
.
Hakim Anggota: Hakim Ketua.
1. Hendra H.Situmorang, S.H. FX.Jiwo Santoso S.H.,M.Hum.
2. Tinuk Kushartati, S.H.
Panitera Pengganti,
Marhaban, S.H., M.H.