246/Pid.B/2015/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 246/Pid.B/2015/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN alias BARDO bin SALAM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IWAN alias BARDO bin SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - sebilah badik dan warangkanya warna coklat dan warangkanya ditutup stiker hitam motif biru; Dirampas untuk dirusak; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 246/Pid.B/2015/PN Kka
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IWAN alias BARDO bin SALAM
Tempat lahir : Bone
Umur / Tanggal lahir : 36 tahun/ 15 Juni 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Baula, Kecamatan Baula,
Kabupaten Kolaka
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2015, kemudian ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 19 September 2015 sampai sekarang, dengan perincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan 06 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
P
Penetapan............
Hal. 1 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
enetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 246/Pen.Pid/2015/PN Kka, tanggal 24 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pen.Pid/2015/PN Kka tanggal 24 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IWAN alias BARDO bin SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam“, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN alias BARDO bin SALAM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah badik dan warangkanya warna coklat dan warangkanya ditutup stiker hitam motif biru, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa IWAN alias BARDO bin SALAM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
B
senjata............
Hal. 2 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
ahwa ia terdakwa IWAN alias BARDO bin SALAM, pada hari Jum’at tanggal 18 September 2015 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka atay setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat anggota dari satuan Narkoba Polres Kolaka sedang melakukan penangkapan di rumah sdr. Henrik dimana saat itu terdakwa sedang berada di teras rumah sdr. Hendrik kemudian anggota dari satuan Narkoba Polres Kolaka menanyakan kepada terdakwa apa yang ada didalam tas salempang milik terdakwa dan terdakwa mengatakan “badik “ lalu terdakwa mengeluarkan sebilah badik dan warangkanya warna coklat dengan cirri warangkanya ditutup stiker hitam motif biru dengan panjang dari ujung ke hulu 14,5 cm (empat belas koma lima centi meter) dan lebar 1,6 cm (satu koma enam centi meter) kemudian menyerahkannya kepada anggota Satuan Narkoba Polres Kolaka dimana saat membawa senjata tajam berupa sebilah badik tersebut tidak memilki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa yang mana maksud terdakwa membawanya adalah untuk jaga diri saat pulang malam hari;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : yang dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi BUDIMAN bin ABD. SAMAD, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Juma’at, tanggal 18 September 2015 sekira jam 18.30 Wita di Dusun III Lamboato Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka saksi telah menangka terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa badik;
Bahwa saksi saat itu sedang operasi Narkoba di di rumah Hendrik yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama teman-teman saksi;
Bahwa setelah berada di rumah Hendrik, terdakwa berada di teras rumah kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa, apa yang ada didalam tas;
B
Bahwa............
Hal. 3 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
ahwa terdakwa langsung memberikan tasnya kepada kasat Narkoba langsung;Bahwa setelah dibuka ternyata isinya badik kemudian diberikan kepada saksi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas membawa badik tersebut;
Bahwa badik tersebut milik terdakwa dan katanya hanya untuk berjaga-jaga;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi RAMADHAN, SH bin H. SAMPE, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Juma’at, tanggal 18 September 2015 sekira jam 18.30 Wita di Dusun III Lamboato Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka saksi telah menangka terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa badik;
Bahwa saksi saat itu sedang operasi Narkoba di di rumah Hendrik yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama saksi Budiman dan Nurman;
Bahwa setelah berada di rumah Hendrik, terdakwa berada di teras rumah kemudian saksi Budiman menanyakan kepada terdakwa, apa yang ada didalam tas;
Bahwa terdakwa langsung memberikan tasnya kepada kasat Narkoba langsung;
Bahwa setelah dibuka ternyata isinya badik kemudian diberikan kepada saksi Budiman;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas membawa badik tersebut;
Bahwa badik tersebut milik terdakwa dan katanya hanya untuk berjaga-jaga;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi NURMAN, SH bin AMRI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Juma’at, tanggal 18 September 2015 sekira jam 18.30 Wita di Dusun III Lamboato Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka saksi telah menangka terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa badik;
B
Bahwa............
Hal. 4 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
ahwa saksi saat itu sedang operasi Narkoba di di rumah Henrik yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama teman-teman yaitu saksi Budiman dan Ramadhan;Bahwa setelah berada di rumah Hendrik, terdakwa berada di teras rumah kemudian saksi Budiman menanyakan kepada terdakwa, apa yang ada didalam tas;
Bahwa terdakwa langsung memberikan tasnya kepada kasat Narkoba langsung;
Bahwa setelah dibuka ternyata isinya badik kemudian diberikan kepada saksi Budiman;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas membawa badik tersebut;
Bahwa badik tersebut milik terdakwa dan katanya hanya untuk berjaga-jaga;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Juma’at, tanggal 18 September 2015 sekira jam 18.30 Wita di Dusun III Lamboato Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tepatnya di rumah Hendrik terdakwa ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Kolaka karena membawa badik;
Bahwa pada waktu itu terdakwa kerumah Hendrik dengan maksud minta uang bensin dan setelah diterasnya ada anggota Polisi dan ditanya apa yang ada didalam tas;
Bahwa terdakwa langsung memberikan tasnya kepada kasat langsung;
Bahwa waktu itu ada 4 (empat) anggota Polisi;
Bahwa badik tersebut milik terdakwa dan hanya untuk berjaga-jaga disi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa badik dari yang berwenang;
Bahwa badik itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa sebilah badik dan warangkanya warna coklat dan warangkanya ditutup stiker hitam motif biru, dimana baik saksi-saksi maupun terdakwa masing-masing kenal terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti , serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dalam perkara ini, sebagai berikut:
B
tepatnya............
Hal. 5 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
ahwa pada Juma’at, tanggal 18 September 2015 sekira jam 18.30 Wita di Dusun III Lamboato Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tepatnya di rumah Hendrik terdakwa telah ditangkap karena membawa senajata tajam;Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis badik yang disimpan didalam tas salempang;
Bahwa badik yang dibawa terdakwa tidak tergolong alat yang digunakan guna rumah tangga atau tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap di rumah Hendrik dimana pada waktu itu terdakwa akan meminta uang bensin kepada Hendrik;
Bahwa maksud terdakwa membawa badik tersebut adalah untuk berjaga-jaga dijalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta hukum di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Tanpa Hak;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau ,mengeluarkan dari Indonesia;
suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slagsteek of stootwapen);
Ad. 1. Unsur Tanpa hak;
Y
rangka............
Hal. 6 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
ang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang. Tentang ketidakwenangan yang dikehendaki unsur ini adalah tidak berwenang dalam rangka sebagaimana yang disebutkan dalam unsur kedua terhadap senjata penikam, penusuk atau pemukul. Karenanya menurut hemat Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur ini perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang jenis senjata penikam, pemukul atau penusuk yang telah dibawa oleh terdakwa sebagaimana diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa undang-undang Drt No.12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk namun berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang tersebut disebutkan bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Dari bunyi pasal 2 ayat 2 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa hal-hal yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah merupakan pengecualian dari pasal 2 ayat 1;
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim penerapan pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 haruslah dilakukan secara menyeluruh artinya untuk membuktikan apakah seseorang telah melanggar pasal tersebut, ketentuan sebagaimana yang termuat dalam ayat 2 pasal tersebut yaitu tentang pengecualian haruslah diikut sertakan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang dibawa oleh terdakwa adalah sebilah senjata tajam dimana berdasarkan keterangan saks-saksi dan terdakwa tersebut, senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut adalah jenis badik yang biasa dipergunakan untuk menikam dan menusuk yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari;
M
Menimbang,............
Hal. 7 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
enimbang, bahwa selain fakta di atas Majelis Hakim juga telah melihat langsung senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa, karena senjata tajam tersebut memang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari penglihatan Majelis Hakim tersebut serta dikaitkan dengan keterangan para saksi dan terdakwa, maka dapatlah disimpulkan senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah sebilah badik yang kegunaannya memang nyata-nyata untuk menusuk dan menikam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari atau pekerjaan rumah tangga;Menimbang, bahwa oleh karena badik yang dibawa oleh terdakwa sudah dinyatakan sebagai alat penusuk atau bukan alat rumah tangga, maka apa yang dibawa oleh terdakwa tersebut termasuk dalam jenis senjata yang tidak dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Drt No.12 Tahun 1951 dan sebagai konsekuensinya untuk memiliki, membawa, menyimpan atau hal-hal lainnya sebagaimana dikehendaki dalam unsur ke-2 diperlukan izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa bukan merupakan pengecualian dari Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan telah dinyatakan diperlukan izin untuk itu;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, terdakwa membawa badik dari rumahnya menuju rumah Hendri tidak ada izin dari yang berwenang, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur tanpa hak dan senjata pemukul, penikam, penusuk terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan tentang bagaimana apabila cara penerapan pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tidak dilakukan secara menyeluruh sebagaimana disebutkan di atas. Sebagaimana diketahui perbuatan yang dilarang oleh pasal tersebut bukan saja membawa senjata penikam, penusuk atau pemukul akan tetapi juga terhadap memiliki, menyimpan, menguasai dan sebagainya, sehingga apabila dalam penerapannya ayat 2 tentang pengecualian tidak diikutsertakan akan berakibat setiap orang yang mempunyai, menyimpan dan memiliki senjata tajam akan terjerat oleh Undang-undang ini dan sebagai akibatnya maka seluruh rakyat Indonesia termasuk Polisi, Jaksa, Hakim, bahkan Presiden yang notabene mempunyai atau memiliki pisau maupun parang yang dipergunakan sebagai alat rumah tangga di rumah masing-masing akan terancam masuk bui terjerat oleh pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tersebut;
Ad. 2. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau ,mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang,............
Hal. 8 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sebagai konsekuensinya apabila memenuhi salah satu anasir dalam unsur ini saja, maka terpenuhilah unsur tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, terdakwa telah dinyatakan membawa senjata penusuk yang tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mempersingkat pertimbangan dalam putusan ini, maka diambil alih dan diterapkan pada pertimbangan unsur kedua, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slagsteek of stootwapen).
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sebagai konsekuensinya apabila memenuhi salah satu anasir dalam unsur ini saja, maka terpenuhilah unsur tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan pada unsur pertama dan telah dinyatakan senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah senjata penusuk dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari maupun kegiatan rumah tangga, sehingga pertimbangan tersebut juga ditetapkan pada pertimbangan unsur ketiga, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata tajam ” sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan tunggal;
M
dahulu............
Hal. 9 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
enimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai berikut :Keadaan yang memberatkan :
tidak ada;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terung terang perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah sedangkan disisi lain Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat dipergunakan untuk tidak melakukan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah mereka jalani, maka untuk memenuhi kehendak pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan ke persidangan, yakni sebilah badik dan warangkanya warna coklat dan warangkanya ditutup stiker hitam motif biru, oleh karena sudah tidak diperlukan lagi baik dalam perkara ini maupun perkara lain maka akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan sebelumnya tidak meminta pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebut dalam amar putusan;
M
M E N G A D I L I............
Hal. 10 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
engingat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IWAN alias BARDO bin SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
sebilah badik dan warangkanya warna coklat dan warangkanya ditutup stiker hitam motif biru;
Dirampas untuk dirusak;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, oleh kami AGUS DARWANTA, SH sebagai Hakim Ketua, GORGA GUNTUR, SH.,MH dan RUDI HARTOYO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ABDUL HAFID, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri ERVA NINGSIH, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kolaka dan Terdakwa;
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
GORGA GUNTUR, SH.,MH AGUS DARWANTA, SH
RUDI HARTOYO, SH Panitera Pengganti,
Hal.12 dari 12 hal Put No.219/Pid.B/2014/PN Kka
Hal.11 dari 11 hal Put No.246/Pid.B/2015/PN Kka
ABDUL HAFID, SH