12/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 12/PDT/2018/PT.BGL
PENI RIYANTO MELAWAN MAMAN SURYAMAN, DKK
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 28/Pdt.G/2017/PN.Bgl Tanggal 1 MARET 2018
PUTUSAN
Nomor 12/Pdt/2018/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Perdata pada tingkat banding , telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PENI RIYANTO; Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki , Umur tahun, Agama Islam, Pekerjaan Direktur Utama PT Pardisa Nusantara , Alamat Jalan Raflesia Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berdasarkan AD/ ART No. 53 Tanggal 22-52014;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
IRWAN ,S.H. dkk masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ IWAN IRAWAN,ILHAM PATAHILAH SH dan REKAN ” yang beralamat di jalan Raflesia No. 34 A-B NusaIndah Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 5 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 5 Maret 2018 dibawah Nomor Register: 100/SK/lll/208/PN.Bgl;
Selanjutnya disebut sebagai :..Pembanding dahulu TERGUGAT
L A W A N
MAMAN SURYAMAN ; Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki Umur 58 Tahun , Agama islam Pekerjaan Petani Perkebunan, Alamat Jl. WR Suparman, Kelurahan Pematang Gubernur , Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada SAPUAN DANI S.H., M.HUM Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat Jalan Bumi Ayu Raya No. 20 Kelurahan Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu 081278471898, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 2 April dibawah Nomor Register: 156/SK/IV/2018/PN.Bgl,;
SUARDI BAHRUN; Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki tempat tanggal Lahir Tebat Gunung 15 Desember 1961, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan A. Yani No. 23 Kelurahan Kebon Ros Kecamatan teluk Segara Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada SAPUAN DANI S.H., M.HUM., Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat Jalan Bumi Ayu Raya No. 20 Kelurahan Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu 081278471898, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 7 April 2018 dibawah Nomor Register: 196/SK/IV/2018/PN.Bgl,;
Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding dahulu PARA PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa perbuatan Saudara Peni Riyanto Direktur Utama PT. Paradisa Nusantara yang menguasai tanah bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa 1 ( satu ) bidang tanah dengan luas lebih kurang 5043 M2, yang terletak Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu adalah sah milik Penggugat I.
Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pemindahan Penguasaan Tanah antar Penggugat II dengan Ishar Syafewi dan Riswan Manadi Bangsawan adalah sah menurut hukum. Maka tanah seluas luas lebih kurang 1680 M2, tersebut adalah sah milik Tergugat II.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) bidang tanah dengan luas lebih kurang 5043 M2, kepada Penggugat I, dan tanah seluas lebih kurang 1680 M2. Kepada Penggugat Tergugat II. yang terletak Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu , Tanpa syarat serta ganguan dari pihak mana pun.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri..
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuku meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ( lutvoerbaar bij voorradd).
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.
ATAU: bila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
E K S E P S I
LEGAL STANDING SURAT KUASA HUKUM PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM
Tentang Surat Kuasa Khusus
Pemberian kuasa yang hanya meliputi pelaksanaan satu/lebih kepentingan tertentu dari pemberi kuasa. Perbuatan hukum/kepentingan dimaksud harus disebutkan/dirumuskan secara tegas dan detail/terperinci (Pasal 1975 KUHPerdata).
Bentuk Kuasa Didepan Pengadilan
Bahwa sebelum mengetahui bentuk-bentuk pemberian kuasa, maka terlebih dahulu perlu diketahui tentang syarat pemberian kuasa. Berdasarkan Pasal 147 ayat (1) R.Bg., orang yang sah mewakili pihak berperkara di pengadilan hanyalah orang yang kepadanya diberikan kuasa yang bersifat khusus oleh pemberi kuasa (pihak materil), baik- secara tertulis maupun secara lisan. Dengan demikian pemberian kuasa yang sah di muka Pengadilan hanya terbatas pada pemberian kuasa yang bersifat khusus. Yang dimaksud bersifat khusus dalam Pasal tersebut adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa hanya khusus dan terbatas terhadap suatu tindakan-tindakan tertentu dalam perkara tertentu. Dengan demikian maka pemberian kuasa ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Menyebut dengan jelas identitas Pemberi Kuasa;
Menyebut dengan jelas identitas Penerima Kuasa;
Menyebut dengan jelas tindakan-tindakan/ kewenangan-kewenangan yang dikuasakan.
Contohnya:
“Mengajukan gugatan, mengajukan bantahan, mengajukan replik, mengajukan duplik, mengajukan alat-alat bukti, membantah alat bukti lawan, mengajukan kesimpulan, dan sebagainya”.
· Menyebut dengan jelas jenis dan objek perkara;
Contohnya:
“Dalam perkara harta bersama, dalam perkara hutang-piutang, dalam perkara perceraian, dan sebagainya”.
· Menyebut dengan jelas identitas dan kedudukan para pihak dalam perkara;
· Menyebut dengan jelas pengadilan tempat perkara diajukan ;
Contohnya:
“Untuk berperkara di Pengadilan Agama Kota Malang, untuk berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan sebagainya”.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 menyebutkan syarat surat kuasa khusus yang sah, yaitu:
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperkara di pengadilan mana;
Menyebut kompetensi relatif di Pengadilan Negeri mana surat kuasa khusus itu digunakan; dan
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak dan menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif artinya tidak dipenuhinya satu syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah.Selain itu, SEMA No. 01 Tahun 1971 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak boleh menyempurnakan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat. Putusan MA No. 1912 K / Pdt / 1984 menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan subjek dan objek sengketa tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa seperti ini dianggap masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan untuk beracara di muka pengadilan. Jadi, apabila Majelis hakim menyatakan surat kuasa tidak sah tidak selalu berarti advokat penerima kuasa tidak berhak menerima kuasa, tapi terdapat alasan-alasan lain yang menyangkut syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus;
Bahwa sebagaimana SURAT KUASA DARI PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II kepada Kuasa Hukum nya kepada Sdr. SAPUAN DANI, SH.MHum dan Sdr. PANZIR, S.H., yang sangat disayangkan secara hukum tidak menyebut terhadap KHUSUS kuasa tersebut sama sekali tidak menyebutkan kepentingan kliennya dalam hal untuk apa: TIDAK MENYEBUTKAN DARI KANTOR HUKUM/ADVOKAT atau LBH Darimana? TIDAK MENYEBUTKAN UNTUK MEWAKILI MELAIN HANYA UNTUK MENDAMPINGGI, TIDAK MENYEBUTKAN BERTINDAK SEBAGAI PENGGUGAT ATAU TERGUGAT? TIDAK MENYEBUTKAN UNTUK BERACARA DI PENGADILAN NEGERI MANA? TIDAK MENYEBUTKAN MELAWAN SIAPA? Hal ini secara hukum terhadap legal standing surat kuasa tersebut tidak jelas karena bersifat umum untuk kepentingan hukum pemberi kuasa, Olehkarenya Kuasa Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak berhak mengikuti proses persidangan secara hukum; yang tidak sesuai dengan SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14- Oktober 1994 menyebutkan syarat surat kuasa khusus yang sah, Oleh karenanya akibat surat kuasa tidak sah secara hukum Gugatan Penggugat I dan Penggugat II yang ditanda tangani oleh Kuasanya adalah Tidak sah secara Hukum;
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Exceptio Obscuur Libel);
Bahwa gugatan Penggugat tertanggal 11 September 2017 telah jelas terjadi Exceptio Obscuur Libel, secara hukum yang dimaksud dengan obscuur libel surat gugatan tidak terang isinya atau disebut juga formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). beberapa hal dalam eksepsi gugatan kabur terhadap gugatan Penggugat didasarkan pada faktor faktor antara lain :
Tidak jelasnya Objek Sengketa, kekaburan objek sengketa jelas mengenai tanah terdapat beberapa aspek yang menimbulkan kaburnya objek gugatan mengenai tanah, antara lain tidak disebutnya batas batas objek tanah secara jelasdari IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN, dan PENDI ARDIANSYAH yang hanya menyebutkan dengan luas LEBIH KURANG masing-masing tetapi tidak menyebutkan alas haknya apa, luas secara pastinya berapa, batas-batas dengan siapa saja, jelas dalam Gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak disebutnya letak tanah, batas-batas tanah, Ukuran luas secara pastinya, Pemilik sah tanah, yang menjadi objek gugatan sehingga beralih Pada Penggugat II (Suardi Bahrun), apakah diklaim seluruhnya atau sebagaian, telah sepatutnya Gugatan Penggugat tidak dapat di terima.
Tidak Ada Kepentingan Hukum Penggugat I Dan Penggugat II Secara Hukum karena Alas Hak berupa Surat Keterangan No. 593/50/20002/03/1994 sudah dibatalkan oleh Lurah dan Kecamatan setempat, yang diperkuat dengan PUTUSAN PTUN Bengkulu Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN, Bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum dalam objek sengketa yang disebutkan Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatan yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II tersebut. Sebab Penggugat I dan Penggugat II sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa bersangkutan kepada Tergugat. Hal ini Penggugat I maupun Penggugat tidak dapat menggunakan bukti alas hak kepemilikannya atas tanah tersebut yang sudah dibatalkan sejak tahun 1994 sebagai dasar gugatan oleh Penggugat I tersebut sebagaimana telah diputus dalam- Perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam Putusan PTUN Bengkulu Nomor: 15/G/2016/PTUN-BKLJo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor:62/B/2017/PTTUN-MDN Dan bukti-bukti lainnya yang berhubungan akan disampaikan dipersidangan pada acara pembuktian ini;
Tidak jelasnya dasar hukum gugatan, bahwa dalam gugatan Penggugat antara posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut. Serta tidak sama sekali dijelaskan dasar fakta (Fatelijke grond). Dalil-dalil dalam gugatan Penggugat seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie);
Petitum gugatan tidak jelas dan atau Petitum tidak rinci, untuk memahami hal ini perlu mengambil contoh Putusan MA No. 582 K/Sip/1973. Petitum gugatan meminta : 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat I dan Penggugat II tidak jelas, apakah penggugat I dan Penggugat II ingin ditetapkan sebagai pemilik, sedangkan Possita berbeda Tanah milik Penggugat I sudah beralih kepada IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN dan PENDI ARDIANSYAH sedangkan Pettitum Angka 4 dan 5 masing-masing sah sebagai Pemilik terhadap tanah, sedangkan Sdr. PENDI ARDIANSYAH tidak disebutkan dalam Pettitum angka 5 dihilangkan dari Possita Gugatannya, serta luas obyek tanah pun tidak jelas berapa luasnya, Penggugat hanya menggunakan kata-kata seluas lebih kurang hal ini menunjukkan karangan yang tidak pasti. MA berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
PETITUM GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II KABUR/ TIDAK JELAS, sebagaimana terbaca secara jelas pada pettitum angka 7 yang sama sekali TIDAK DITEMUKAN DALAM POSSITA tetapi oleh Penggugat I dan Penggugat dimasukkan dalam Pettitum, yang menyebutkan: Menyatakan sah dan berharga sita jaminanyang telah diletakkan oleh pengadilan Negeri, adalah Keliru dan menyesatkan, olehkarenanya secara hukum Gugatan Penggugat I dan Penggugat II adalah Kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (exceptio plurium litis consortium)
Bahwa sesuai dalil-dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya halaman kosong lembar pertama angka 6 , 7, 8, 9 dan 10 yang menyebutkan saudara IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN, PENDI ARDIANSYAH, yang berhubungan hukum pula dengan Pettitum angka 5 yang hubungan Hukumnya dengan Penggugat II selaku Pembeli tanah dari IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN, Adalah secara jelas dan Tegas, Penggugat sebelum melakukan transaksi jual beli tanah bukan hubungan hukum dengan Tergugat Konvensi melainkan dengan Sdr. IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN, maka secara hukum surat gugatan Pengugat akan mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima, yang dikenal sebagai exceptio plurium litis consortium, para pihak yang diajukan sebagai Tergugat tidak lengkap, karena masih ada orang lain yang harus ikut dijadikan sebagi para pihak dalam perkara tersebut yang harus dimasukkan, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara TUNTAS. Oleh karena Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak memasukkan IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN selaku Tergugat Pula/Turut Tergugat sebagai orang yang mempunyai hak milik atas tanah sebelumnya, KARENA TERGUGAT PUN Sama selaku Etikad Baik selaku Pembeli Tanah sebagaimana di dapat berdasarkan alas hak yang jelas dan sah secara hukum berdasarkan:
Surat Keterangan Tanah Nomor: 90/593.2/88/BN/1989An. Amandeka Amir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bentering dan diketahui Camat Muara Bangkahulu ;
Surat Pemindahan Pengusaan Tanah dari Amandeka Amir kepada Edy Gunawan tertanggal 12 Maret 2001;
Surat Pemindahan Pengusaan Tanah dari Edy Gunawan Kepada Suimi Fales tertanggal 2 Januari 2002;
Surat Pemindahan Pengusaan Tanah dari Suimi Fales kepada Dedi Arfianto tertanggal 06 Juli 2010;
Surat Pemindahan Pengusaan Tanah dari Dedi Arfianto Kepada PT. PARADISA NUSANTARA tertanggal 22 Desember 2015;
Yang secara hukum jelas dan tegas berhubungan pula terhadap obyek sengketa menajadi satu kesatuan dalam surat tsb atas nama Penggugat (An. MAMAN) yang telah ada putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusan Tata Usaha Negara dalam perkara No: 474 K/TUN/2012 yang sudah BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
maka sepatutnya secara hukum gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaart);
Bahwa karena tidak dimasukkannya pihak-pihak tersebut diatas sebagai pemilik tanah sebelumnya yakni saudara IZHAR SYAFEWI, RISWAN MANADI BANGSAWAN, PENDI ARDIANSYAH dan Tergugat Pula selaku Pembeli beretikad baik dari Sdr. SAUMI FALES Menjual KepadaDEDI ARFIANTO tempat asal Tergugat membeli tanah tersebut yang telah diketahui oleh Penggugat I dan Penggugat II sesuai Gugatan Angka 5 tetapi tidak juga dimasukkan dalam pihak dalam perkara ini maka gugatan Penggugat I dan penggugat II, yang dikenal sebagai- exception plurium litis consortium, para pihak yang diajukan sebagai Tergugat tidak lengkap, karena masih ada orang lain yang harus ikut dijadikan sebagi para pihak dalam perkara tersebut yang harus dimasukkan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara TUNTAS. Dalam Hukum Acara Perdata tidak dikenal istilah turut Penggugat, melainkan turut Tergugat. Disebutkan sebagai Turut Tergugat dimaksudkan agar orang-orang, bukan para pihak yang bersengketa (PENGGUGAT DAN TERGUGAT) demi lengkapnya pihak-pihak, maka orang-orang bukan pihak yang bersengketa tersebut harus diikutsertakan dalam gugatan penggugat sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
Penggugat I dan Penggugat II dalam Gugatannya tidak menarik Perseroan PT. PARADISA NUSANTARA sebagai TURUT TERGUGAT, karena persoalan Pribadi dan Badan Hukum Perusahaan berbeda kepentingan Hukumnya pula, sedangkan dalam gugatannya hanya menarik Sdr. Peni Riyanto bukan atas nama PERSEROAN atau BADAN HUKUM adalah KELIRU secara hukum.
Hal ini telah menjadi suatu yurisprudensi sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung, Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tidak dapat diterimanya gugatan (niet onvankelijk verklaart) dijatuhkan dengan alasan subyek gugatan tidak lengkap atau kurang pihak yang masih ada hubungan hukum dengan obyek sengketa, diantaranya Yurisprodensi:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974; Karena Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tidak dapat diterimanya gugatan (niet onvankelijk verklaart) dijatuhkan dengan alasan subyek gugatan tidak lengkap atau kurang pihak yang masih ada hubungan hukum dengan obyek sengketa nama orang lain;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 No.151.K/Sip/1975, Bahwa gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), seharusnya ada pihak lain yang terlibat maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaart);
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 April 1977 No.503.K/Sip/1974, Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat;
Oleh karena dalam Perkara Aquo berdasarkan dalil diatas dan YURISPRODENSI MAHKAMAH AGUNG, maka secara hukum yang menjadi Obyek Tanah jual beli tanah masing-masing mempunyai etikad baik selaku pembeli dari orang lain yang terlibat untuk itu, sudah seharusnya secara hukum Penggugat Menarik Pemilik Tanah sebelumnya tersebut sebagai pihak-pihak yang di ikutsertakan dalam perkara aquo sebagai Tergugat Pula atau Turut Tergugat, sudah jelas gugatan Penggugat yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaart) dijatuhkan dengan alasan subyek gugatan tidak lengkap atau kurang pihak yang masih ada hubungan hukum dengan obyek sengketa kepunyaan nama orang lain sesuai Sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah nama orang lain sebagai subjek hukum dalam perkara aquo;
Berdasarkan hal tersebut, Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini seharusnya mempertimbangkan eksepsi Tergugat terkait kedudukan yang dimiliki oleh para pihak, karena pihak yang dapat berperkara di pengadilan adalah pihak yang mempunyai kepentingan, yaitu pihak yang mempunyai dasar hukum dan hubungan hukum yang cukup. Demi tuntasnya proses pemeriksaan, kesuluruhan pihak baik penggugat, tergugat, maupun turut tergugat kesemuaannya haruslah dilibatkan. Tidak lengkapnya pihak-pihak yang dilibatkan dalam surat gugatan Penggugat I dan Penggugat II, mengakibatkan gugatan cacat secara formil dan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu gugatan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaart).
Oleh karenanya berdasarkan alasan hukum serta uraian hukum tersebut tersebut diatas maka secara jelas gugatan Penggugat I dan Penggugayt II terhadap Tergugat secara keseleruhan harus dinyatakan gugur demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijkverklaard).
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, disampaikan jawaban sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat dan jawaban para Tergugat, Pengadilan Negeri memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu seluas 5020 M2 adalah sah milik Penggugat I dan seluas 1680 M2 adalah sah milik Penggugat II;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Pemindahan Penguasaan tanah antara Penggugat II dengan Izhar Syafawi dan Riswan Manadi Bangsawan adalah sah menurut Hukum;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat Peni Riyanto yang menguasai tanah aquo obyek sengketa yang bukan haknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat Peni Riyanto atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah aquo obyek sengketa tersebut kepada Penggugat I seluas 5020 M2 dan kepada Penggugat II seluas 1680 M2, tanpa syarat apapun;
6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp1.316.000,00 ( Satu Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah.);
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 1 Maret 2018 oleh Pembanding/ Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Maret 2018 diajukan permohonan banding tanggal 7 Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Akta pernyataan Banding Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu permnohonan banding tersebut diikuti dengan memori banding yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 28 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini .:
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, para Terbanding dahulu para Penggugat mengajukan kontra memori banding tanggal 10 April 2018 Yang pada pokoknya menolak permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat.
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Ubndang-undang, oleh karena itu permohonan banding terasebut secara secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan memori banding yang diterima tanggal 28 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pembanding/ dahulu Tergugat meminta Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara ini memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Menerima permohonan banding Pembanding/ Tergugat Konvensi tersebut diatas;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bgl tertanggal 1 Maret 2018 menjadi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1 Menyatakan menolak gugatan dahulu Penggugat I dan Penggugat II / Para Penggugat/ sekarang Terbanding I dan Terbanding II untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet onvankelijkverklaard);
2 Menyatakan dahuluTergugat/ sekarang Pembanding tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3 Menghukum dahulu Penggugat I dan Penggugat II / Para Penggugat/ sekarang Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan seluruh gugatan dahulu Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi/ sekarang Pembanding.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan mmemberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Para Terbanding dahulu para Penggugat mengajukan kontra memori banding tanggal 10 April 2018 yang pada pokoknya menolak permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28 /Pdt.G/2017/PN.Bkl tanggal 1 Maret 2017 dan telah pula membaca membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding dahulu Tergugat tertanggal 28 Maret 2018, dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terrbanding dahulu Para Penggugat tertanggal 1o April 2018 erpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu telah mempertimbangkan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
Bahwa majelis hakim telah mencermati dengan teliti surat Kuasa Penasehat Hukum Para Penggugat Tertanggal 28 Agustus 2017 ternyata telah terdapat kata-kata “ Khusus “ dan dalam surat kuasa tersebut telah disebutkan kepentingan dari Para Penggugat. Bahwa disamping itu dalam setiap sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu ternyata Prinsipal ( Para Penggugat ) selalu hadir dan ikut duduk bersama Kuasa Hukumnya dan secara tegas di persidangan Para Penggugat ( Prinsipal ) menyatakan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya tersebut untuk mendampingi dan mewakili para Penggugat dalam mengajukan gugatan kepada Tergugat.
Bahwa majelis hakim telagh menyimpulkan bahwa pemberian kuasa oleh para Penggugat kepada Kuasa Hukumnya adalah sah menurut hukum, sehingga oleh karenanya kuasa hukum Para Penggugat mempunyai legal standi sebagai kuasa hukum dari para Penggugat untuk mewakili Para Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat. Oleh karena itu eksepsi tergugat mengenai soal tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa majelis hakim membaca dengan seksama gugatan para Penggugat, ternyata dalam surat gugatan Para Penggugat tertanggal 11 September 2017 tersebut telah dicantumkan mengenai batas – batas tanah obyek sengketa dan telah disebutkan luas tanah obyek sengketa yaitu kurang lebih 7000 M2 dengan rincian 5043 M2 milik Penggugat I dan 1680 M2 milik Tergugat II serta lokasi atau letak obyek sengketa yaitu tanah Perkebunan yang terletak di Kelurahan Bentiring Permei yang dahulu bernama desa Benitirng Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa tidaklah menjadikan gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur, karena majelis hakim nantinya dalam menentukan batas dan luas tanah obyek sengketa, majelis hakim akan berpedoman pada hasil pemeriksaan setempat sebagaimana berita acara Pemeriksaan setempat tertanggal 6 Desember 2017. Oleh karena itu eksepsi Tergugat mengenai soal dimaksud haruslah dinyatakan ditolak karena tidak beralasan hukum.
Bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara aquo berasal dari garapan Penggugat I dan saat ini telah dikuasai oleh Tergugat Peni Riyanto, sehingga dengan demikian menurut majelis Hakim dengan tanpa dilibatkannya Izhar Sahfewi, Riswan Manadi Bangsawan, Suimi Fales maupun PT. PARADISA NUSANTARA, tidaklah menjadikan gugatan para Penggugat menjadi kurang pihaknya. Oleh karena itu eksepsi tergugat mengenai soal dimaksud haruslah dinyatakan tidak berdasar Hukum, oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai eksepsi para Tergugat sudah tepat dan benar oleh karena itu maka harus dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Pembanding dahulu Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tidak obyektif dalam mempertimbangkan eksepsi dari Pembanding/ Tergugat Konvensi dengan alasan hukum sebagasi berikut :
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tentang legal standing surat kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak sah secara hukum.
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya pada halaman 40 alinea 3 menyebutkan “Menimbang, setelah Majelis Hakim……….. telah menccantumkan batas-batas dan luasnya,…..dst adalah keliru karena kontradiksi dengan pertimbangan Majelis Hakim pada aline kedua tidak dipertimbangkan. Dan tidakmenyebutkan secara pasi berapa luas tanah, batas-batasnya dengan siapa dan hanya menyebutkan kurang lebih.
Pertimbangan Majelis hakim PN Bengkulu tidak obyektif dalam mempertimbangkan dalam putusannya karena tidak ada kepentingan hukum Penggugat I dan Penggugat II karena alas hak berupa surat keterangan No.593/50/200002/03/1994 sudah dibatalkan oleh Lurah dan Kecamatan setempat yang diperkuat dengan putusan putusan PTUN bengkulu jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 405/K/TUN/2017 yang telah berkekuatan Hukum Tertap.
Petitum gugatan tidak jelas atau tidak rinci;
Gugatan Penggugat kurang pihak
DALAM KONVENSI
Memimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan dalam pokok perkara yang pada intinya sebagai berikut
Bahwa dari bukti surat yang diajukan Penggugat I yaitu bukti P1-1,dan P1-2, dapatlah diketahui bahwa Penggugat I Maman Suryaman ditetapkan oleh Kepala desa Bentiring yang dikuatkan oleh Camat Muara Bangkahulu sebagai orang yang menguasai tanah seluas 7000 M2 yang terletak di Desa Bentiring Permei Kecamatan Muara Bangkahulu. Bahwa surat bukti P1-1 dan P2-2 tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi Penggugat yaitu saksi ANWAR,yang mengetahui Penggugat I Maman Suryaman membuka lahan aquo obyek sengketa tersebut pada tahun 1984 dengan cara menebang pohon dan selanjutnya menggarap lahan tersebut, selanjutnya saksi IMAM BENJOL yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tahun 1986 saksi melihat Penggugat Maman Suryaman menggarpa lahan aquo obyek sengketa tersebut, karena saksi tinggal didekat lokasih tanah yang dibuka Maman Suryaman Tersebut. Bahwa kedua saksi tersebut selanjutnya menerangkan bahwa selama Maman Suryaman menggarap tanah aquo obyek sengketa tersebut tidak ada orang yang keberatan dan saksi –saksi tersebut melihat tidak ada orang lain selain Maman Suryaman yang menggarap dan merawat tanah aquo Obyek sengketa tersebut.
Bahwa keterangannya saksi- saksi tersebut di atas, ternyata saling bersesuaian dimana saksi Anwar sejak masih Bujang berteman dengan Penggugat I dan saksi Anwar serta saksi IMAM BENJOL melihat sendiri kalo Penggugat I membuka lahan aquo obyek sengketa tersebut dan menggarapnya dengan menanami Pohon Mangga, Jengkol dan sayur mayur sejak tahun 1984. Dan sejak menggarap tanah obyek sengketa tiada seorangpun yang keberatan atas pembukaan lahan dan garapan Penggugat I atas tanah obyek sengketa tersebut;
Bahwa keterangan saksi ANWAR dan Saksi IMAM BENJOL tersebut ternyata bersesuaian dengan keterangan saksi SUPARDI yang menyatakan bahwa saksi sejak tahun 2011 telah menggarap dan menanami lahan aquo obyek sengketa atas suruhan Maman Suryaman, dan sejak itu tidak ada orang yang keberatan, dan baru pada tahun 2015 ada orang yang bernama DODI yang keberatan atas penggarapan saksi tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti P1-1 dan P1-2 serta keterangan saksi- saksi tersebut dapatlah diketahui bahwa tanah aquo obyek sengketa tersebut ternyata diperoleh Penggugat Maman Suryaman dengan cara membuka lahan aquo obyek sengketa tersebut pada tahun 1984 dan menggarap lahan tersebut dengan menanami pohon jengkel dan mangga serta sayur mayor.
Bahwa dari bukti tergugat yaitu bukti T-2 yang berupa surat keterangan No.90/593.2/88/BN/1989, tanggal 15 Juli 1989, Bukti T-3, T-4,T-5,T-6, dan bukti T-7, menunjukan bahwa tanah aquo obyek sengketa diperoleh Tergugat dari DODY AFRIANTO, sedangkan DODI AFRIANTO memperolleh tanah aquo obyek sengketa berasal dari SUIMI FALES, sedangkan SUIMI FALES mendapatkan tanah aquo obyek sengketa tersebut membeli dari orang yang bernama EDI GUNAWAN, sementara EDI GUNAWAN memdapatkan tanah Aquo dari orang yang bernama AMANDEKA AMIR.
Bahwa dari bukti T-3 yang berupa surat pernyataan AMANDEKA AMIR tertanggal 15 Juli 1989, yang menyatakan bahwa ia mempunyai tanah Panjang 100 M x lebar 50 M yang terletak di desa Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu kabupaten Dati II Bengkulu, ternyata dalam surat pernyataan tersebut tidak disebutkan darimana tanah tersebut diperoleh oleh AMANDEKA AMIR, apakah membuka lahan sendiri atau membeli dari orang lain.
Bahwa bukti T-3 tersebut dikaitkan dengan bukti T-2 yang berupa surat keterangan kepala Desa Bentiring tertanggal 15 Juli 1989, yang isinya menerangkan bahwa AMENDEKA AMIR mempunyai tanah sebagaimna dalam surat penyataanya tertanggal 15 Juli 1989 ( bukti T-3 ), dapatlah diketahui bahwa ternyata surat keterangan dari Kepala Desa Bentiring sebagaimana Bukti T-2 tersebut dibuat dan ditanda tangani dalam hari dan tanggal yang sama ( BUKTI T-3 dan Bukti T-2 )yaitu sama tertanggal 15 Juli 1989, dan dalam kedua surat tersebut tidak dicantumkan darimana tanah tersebut diperoleh oleh AMNDEKA AMIR.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dimana surat pernyataan AMANDEKA AMIR ( Vide Bukti T-3 ) dan Surat Keterangan Kepala Desa Bentiring sebagimana bukti T-2, ternyata dibuat dan ditandatangani dalam waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 15 Juli 1989 dan tidak disebutkan asal usul atau sebab perolehan dari AMANDEKA AMIR atas tanah dimaksud, maka dapatlah disimpulkan, bahwa pembuatan surat keterangan sebagai mana Bukti T-2 tersebut tanpa dilakukan pengecekan lapangan terhadap tanah yang dimaksud baik ukuran, lokasih tanah maupun asal usul perolehan tanah AMANDEKA AMIR tersebut.
Bahwa dari Bukti T-2 tersebut dapat pula diketahui ternyata AMANDEKA AMIR, ternyata adalah camat yang juga ikut menanda tangani surat keterangan Lurah Bentiring sebagaimana bukti T-2 tertanggal 15 Juli 1989 tersebut;
Bahwa bukti T-2 dan Bukti T-3 tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dari Tergugat yaitu keterangan saksi ALI USMAN dan Saksi DARMANTO, yang keterangannya saling bertentangan antara satu dengan yang lain yaitu saksi ALI USMAN menyatakan bahwa tanah obyek sengketa dulunya garapan saksi dengan YUSRI seluas 1 Ha, dan tanah garapan milik saksi luasnya 0.5 Ha yang akhirnya saksi jual kepada CHASANATU AINI, sedangkan tanah AMANDEKA AMIR tersebut berasal membeli dari Tanah Garapan YUSRI yang luasnya 0,5 Ha . Sedangkan Keterangan Saksi Darmanto( Saksi Tergugat ) yang menyatakan saksi menggarap tanah AMANDEKA AMIR seluas 1.5 Ha pada Tahun 1983.
Bahwa Bukti T-2 dan Bukti T-3 dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa tanah obyek sengketa bukanlah berasal dari Hak AMANDEKA AMIR, karena terdapat perbedaan data yang amat fatal terutama mengenai lokasih, luas serta asal usul tanah dimaksud, sehingga dengan demikian majelis hakim berkesimpulan Tanah Obyek sengketa tersebut adalah tanah yang dibuka oleh Penggugat MAMAN SURYAMAN pada tahun 1984, dan surat keterangan Tanah milik MAMAN SURYAMAN tertanggal 10 Oktober 1994 sebagaimana bukti P1-1 tersebut adalah didasarkan adanya pembukaan lahan yang dilakukan oleh Penggugat I MAMAN SURYAMAN dan terus menerus digarap dan Tidak ada orang keberatan dari tahun 1984 sampai dengan terbitnya surat keterangan tanah sebagaimana Bukti T1-1 tersebut, sebagaimana pula keterangan saksi ANWAR, Saksi IMAM BENJOL tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi-saksi tersebut tahu bahwa MAMAN SURYAMAN yang membuka lahan tanah aquo obyek sengketa tersebut.
Bahwa berdasarkan bukti T-19, dapatlah diketahui bahwa baru pada tahun 2003 terdapat orang yang keberatan atas penguasaan tanah aquo obyek sengketa, jadi selama Penggugat menbuka lahan dan menggarap tanah aquo obyek sengketa sejak tahun 1984 tidak ada pihak yang keberatan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan tanah aquo obyek sengketa adalah tanah yang dibuka dan digarap Maman Suryaman sejak tahun 1984, oleh karena itu tanah aquo obyek sengketa tersebut adalah hak dari Penggugat I Maman Suryaman;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah aquo obyek sengketa awalnya adalah garapan Penggugat I maman Suryaman, maka dalil Tergugat yang menyatakan tanah aquo obyek sengketa adalah hak dari Tergugat haruslah dinyatakan dikesampingkan;
Bahwa yang menjadi persoalan adalah bagaimana apabilah secara nyata bahwa MAMAN SURYAMAN adalah orang pertama yang terbukti membuka lahan dan menggarap tanah aquo obyek sengketa, namun setelah mendapatkan surat keterangan tanah pada tahun 1994 dari lurah Bentiring, namun kemudian dibatalkan oleh Lurah setempat atas perintah Camat yang tidak lain adalah orang yang menghaki tanah garapan MAMAN SURYAMAN dimakasud, sebagaimana bukti P1-6 dan bukti T-17 tersebut, ddipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa bukti P1-6 dan bukti T-17 tersebut disamping tidak diperlihatkan aslinya, dalam pertimbangnya surat pembatalan dimaksud dibuat atas intruksi dari Camat sebagaimana tersebut diatas, maka oleh karena terbukti Penggugat I Maman Suryaman adalah yang membuka lahan/ tanah aquo obyek sengketa dan menggarap tanah dimaksud tanpa ada keberatan dari pihak lain, maka dengan mempertimbangkan rasa kepatutan dan rasa keadilan dalam masyarakat dan berdasarkan social justice maupun moral justice, maka perbuatan Lurah yang membatalkan surat keterangan tanah Penggugat Maman Suryaman , haruslah dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak berdasarkan hukum. Oleh karena surat pembatalan Keterangan tanah milk Penggugat MAMAN SURYAMAN sebagaimana bukti P1-6 dan T-17 tersebut haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Bahwa oleh karena terbukti tanah aquo obyek sengketa adalah berasal dari pembukaan lahan yang dilakukan oleh Penggugat Maman Suryaman, maka tanah aquo obyek sengketa tersebut adalah hak dari Penggugat I Maman Suryaman;
Bahwa mengenai surat bukti Tergugat yang diberitanda T-13 yang berupa Fotocopy Putusan perkara perdata antara HASANATUL AINI melawan Izhar Sahpawi dan Sukarman dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa oleh karena Bukti T-13 tersebut ternyata mengenai sengketa tanah antara Hasanatul AINI melawan IZHAR SAHPAWI dan SUKARMAN, dan tidak ada sangkut pautnya dengan tanah hak dari MAMAN SURYAMAN, maka bukti T-13 tersebut haruslah dikesampingkan;
Bahwa oleh karena tanah aquo obyek sengketa adalah hak dari Maman Suryaman, dan dari bukti P2-1,P2-2,P2-3 dan P2-4, dapatlah diketahui bahwa tanah obyek sengketa tersebut seluas 840 m2 dialihkan Penggugat I Maman Suryaman kepada RISWAN MANADI Bangsawan dan seluas 840 M2 dialihkan haknya kepada IZhar Sahfewi, sedangkan tanah seluas 840 M2 tersebut oleh RISWAN MANDI BANGSAWAN dan Izhar Sahfewi tanah yang berasal dari MAMAN SURYAMAN tersebut dialihkan haknya kepada Penggugat II SUWARDI BAHRUN, maka gugatan Para penggugat yang menyatakan tanah aquo obyek sengketa seluas 5043 M2 adalah milik Penggugat Maman Suryaman dan tanah obyek sengketa seluas 1680 M2 adalah hak dari Penggugat II Suardi Bahrun cukup alasan Hukum untuk dikabulkan sebagian yaitu tanah hak Penggugat Maman Suryaman adalah seluas 5020 M2 karena tanah Penggugat Maman Suryaman berdasarkan bukti P1-9 terbukti tanah hak Penggugat I MAMAN SURYAMAN tersisa seluas 5020 M2, karena telah beralih kepada Pendi Ardiansyah seluas 277 M2 ( Vide bukti P1-4 yang berupa sertifikat Hak Milik atas nama Pendi Ardiyansyah, yang berasal dari tanah hak dari Penggugat I Maman Suryaman );
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dimana terbukti tanah aquo obyek sengketa seluas 5020 M2 adalah hak dari Penggugat I Maman Suryaman dan tanah obyek sengketa seluas 1680 M2 adalah hak dari Penggugat II SAUDI BAHRUN, maka dalil bantahan tergugat yang menyatakan tanah obyek sengketa bukan hak dari Para Penggugat, haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa oleh berdasarkan uraian tersebut di atas, ternyata Penggugat II terbukti mempunyai hak atas tanah aquo obyek sengketa, dan tanah aquo obyek sengketa tersebut di kuasai oleh Tergugat, maka dalil bantahan Tergugat yang menyatakan Penggugat II tidak mempunyai kepentingan hukum haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa oleh karena terbukti tanah aquo obyek sengketa adalah hak dari para Penggugat, maka dalil bantahan Tergugat yang menyatakan Para Penggugat tidak ada dasar peristiwa dalam mengajukan gugatan haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa pokok soal persoalan berikutnya yang perlu untuk dipertimbangkan adalah apakah perbuatan Tergugat yang membeli tanah aquo obyek sengketa dapat dilindungi oleh Hukum di pertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seorang pembeli yang beritikad baik haruslah mendapat perlindungan Hukum;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah Tergugat yang membeli tanah obyek sengketa dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik, dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa bari keterangan saksi Dody Afrianto ( saksi Tergugat ) yang menyatakan bahwa sewaktu saksi membeli tanah aquo obyek sengketa, saksi mengetahui bahwa tanah tersebut dalam keadaan bersengketa. Dan saksi tersebut selanjutnya menerangkan bahwa Tergugat PENI RIYANTO, sewaktu membeli tanah aquo obyek sengketa dari saksi, Tergugat mengetahui kalo tanah yang dijual saksi tersebut masih dalam status bersengketa;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena terbukti tergugat mengetahui kalo tanah yang dijual saksi DODY AFRIANTO ( tanah obyek sengketa dalam perkara ini ) masih bersengketa dan tergugat tetap saja membelinnya, maka Tergugat tersebut bukanlah sebagai Pembeli yang beriktikad baik, oleh karena itu Tergugat tidak dapat perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikad baik;
Bahwa pokok soal berikutnya yang perlu untuk dipertimbangkan adalah apakah Perbuatan Tergugat yang membuldozer tanah aquo obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan Hukum dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang, melanggal kebiasaan, melanggar hak orang lain ,melanggar kepatutan atau melanggar kwajiban hukum pelaku sendiri;
Bahwa dari keterangan saksi Pardi, Keterangan Saksi Imam Benjol , saksi YUPITER ( saksi Para Penggugat ) dan saksi DARMANTO ( saksi Tergugat ) dapatlah diketahui bahwa Tergugat telah memboldozer tanah aquo obyek sengketa, dan perbuatan tergugat tersebut tanpa ijin dari Para Penggugat selaku pemilik hak atas tanah aquo obyek sengketa, maka oleh karena itu perbuatan Tergugat tersebut telah melanggar hak orang lain yang dalam hal ini adalah hak dari Para Penggugat.Oleh karena gugatn Para Penggugat mengenai soal dimaksud cukup alasan Hukum untuk dikabulakan;
Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan petitum gugatan para Penggugat yang menyatakan bahwa agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan 1 ( satu ) bidang tanah aquo obyek sengketa seluas 5043 M2 kepada Penggugat I Maman Suryaman dan menyerahkan sebidang tanah seluas 1680 M2 kepada Penggugat II SUARDI BAHRUN, tanpa syarat dan gangguan dari pihak manapun;
Bahwa oleh karena terbukti tanah aquo obyek sengketa adalah hak dari Para Penggugat, dimana tanah Penggugat I terbukti seluas 5020 M2 ( Bukti P1-9 ), maka gugatan para Penggugat sebagaimana Petitum angka 6 tersebut dikabulkan untuk sebagian yaitu menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah aquo obyek sengketa seluas 5020 M2 kepada Penggugat I dan menyerahkan tanah seluas 1680 M2 kepada Penggugat II dengan tanpa syarat apapun;
Bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan para Penggugat pada point 7 yang menyatakan agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri, dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan jaminan, maka petitum gugatan Para Penggugat mengenai soal dimaksud haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum angka 8 gugatan Para Penggugat yang meminta agar Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ( Uit vorrbaar bij voorrad ) dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa oleh karena syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan serta merta sebagaimana ketentuan pasal 191 Rbg tidak terpenuhi, maka gugatan Para Penggugat mengenai soal dimaksud haruslah dinyatakan ditolak, karena tidak beralasan Hukum;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dimana para Penggugat berhasil membuktikan sebagian gugatannya, maka menurut hukum gugatan para Penggugat tersebut haruslah dinyatakan dikabulkan untuk sebagian, sementara untuk selain dan selebihnya yang tidak dapat dibuktikan oleh para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti tanah obyek sengketa berasal dari hak Penggugat I maman Suryaman, maka seluruh bukti surat tergugat yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa yang perolehannya didasarkan atas tanah obyek sengketa yang berasal dari AMANDEKA AMIR, haruslah dikesampinkan;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Tergugat pada dasarnya sama sebagaimana jawaban yang disampaikan pada saat sidang di Pengdilan Negeri.
Menimbang, bahwa begitu juga kontra memori banding yang disampaikan oleh Terbanding dahulu Penggugat pada dasarnya sama dengan gugatan yang disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Negeri.
Menimbang, bahwa dari memori banding Pembanding dahulu Tergugat dan kontra memori banding dari para Terbanding dahulu para Penggugat dan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa dari bukti surat yang diajukan Penggugat I yaitu bukti P1-1,dan P1-2, dapatlah diketahui bahwa Penggugat I Maman Suryaman ditetapkan oleh Kepala desa Bentiring yang dikuatkan oleh Camat Muara Bangkahulu sebagai orang yang menguasai tanah seluas 7000 M2 yang terletak di Desa Bentiring Permei Kecamatan Muara Bangkahulu.
Bahwa surat bukti P1-1 dan P2-2 tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi Penggugat yaitu saksi ANWAR,yang mengetahui Penggugat Maman Suryaman membuka lahan aquo obyek sengketa tersebut pada tahun 1984 dengan cara menebang pohon dan selanjutnya menggarap lahan tersebut,
Bahwa saksi IMAM BENJOL tahun 1986 melihat Penggugat Maman Suryaman menggarap lahan aquo obyek sengketa tersebut, karena saksi tinggal didekat lokasi tanah yang dibuka Maman Suryaman Tersebut.
Bahwa kedua saksi tersebut selanjutnya menerangkan bahwa selama Maman Suryaman menggarap tanah aquo obyek sengketa tersebut tidak ada orang yang keberatan dan saksi –saksi tersebut melihat tidak ada orang lain selain Maman Suryaman yang menggarap dan merawat tanah aquo Obyek sengketa tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan tanah aquo obyek sengketa adalah tanah yang dibuka dan digarap Maman Suryaman sejak tahun 1984, oleh karena itu tanah aquo obyek sengketa tersebut adalah hak dari Penggugat I Maman Suryaman;
Bahwa oleh karena tanah aquo obyek sengketa awalnya adalah garapan Penggugat I maman Suryaman, maka dalil Tergugat yang menyatakan tanah aquo obyek sengketa adalah hak dari Tergugat haruslah dinyatakan dikesampingkan sudah tepat dan benar
Menimbang, bahwa dari kesimpulan sebagimana tersebut diatas , maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam pokok perkara tersebut harus dikuatkan.
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah mempertimbangkan Rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalil pokok gugatan rekonspensi Penggugat adalah, bahwa Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpesi, yang melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengajukan gugatan yang tidak berdasarkan hukum;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut mengakibatkan Penggugat rekonpesi/Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang berupa nama baik Penggugat Rekonpesi/Tergugat Konpesi dan Perusahaan PT.PARADESA NUSANTARA sebagai pelaku usaha Bisnis menjadi terganggu dan Tercemar dan mengalami kerugian waktu, tenaga dan pikiran serta kepercayaan Perusahaan PT.PARADESA NUSANTARA terhambat melakukan aktifitas pembangunan Perumahan;
Bahwa akibat gugatan para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Rekonpensi yang tidak berdasar Hukum tersebut, penggugat Rekonpensi mengalami kerugian karena setelah meratakan tanah sejak tahun 2015 sebesar Rp 115.000.000 untuk ongkos/beaya sewa alat berat dan sewa pekerjanya;
Bahwa selain kerugian materiil sejumlah Rp.115.000.000, Penggugat Rekonpensi juga mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 2000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ), sehingga kerugian keseluruhan Penggugat Rekonpensi atas perbuatan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi yang menggugat tanpa dasar hukum tersebut adalah sebesar Rp. 2.115.000.000,- ( Dua Milyar seratus lima belas juta Rupiah );
Bahwa atas gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tersebut di atas, para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Penggugat Rekonpesi/Tergugat Konpensi sendiri;
Bahwa untuk membuktikan gugatannya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengajukan bukti surat sebagaimana bukti surat yang diberitanda T-1 S/D T-37 diatas, serta 3 orang saksi, sedangkan tergugat Rekonpensi dalam mendukung dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda P1-1 S/ P1-18. P2-1 S/D P2-5 dan 6 Orang saksi sebagaimana dalam perkara Konpesi di atas;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi ternyata terbukti bahwa Penggugat Rekonpensi/Dahulu selaku Tergugat Konpensi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana pertimbangan dalam konpensi diatas, maka dengan demikian segala pertimbangan hukum dalam perkara konpensi tersebut diambil alih dalam perkara rekonpensi ini, sehingga oleh karena itu gugatan Rekonpensi Penggugat yang menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan Hukum haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa oleh karena tergugat rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, maka petitum gugatan penggugat rekonpesi/Penggugat Konpensi sebagaimana petitum Gugatan pada angka 3, 4 dan 5 tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
Menimbang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang mempertimbangkan bahwa gugatan penggugat rekonpesi/ Tergugat Konpensi sebagaimana petitum Gugatan pada angka 3, 4 dan 5 tersebut haruslah dinyatakan ditolak sudah tepat dan benar, maka harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/ Pdt.G/2017/PN/Bgl tanggal 1 Maret 2018 dan telah pula mnembaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Tergugat dan surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding dahulu Para Penggugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, baik didalam eksepsi, konvensi dan rekonvensi oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam memutus perkara dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding.
Menimbang bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut baik didalam eksepsi, konvensi maupun rekonvensi diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga purtusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 1 Maret 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding dahulu Tergugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan.
Mengingat Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 48 atshun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI, R.Bg., dan peraturan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 1 Maret 2018 yang dimohonkan banding ter sebut.
Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 5 JULI 2018 oleh Adi Dachrowi SA., SH.,MH., Hakim Tinggi yang ditertapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai Ketua Majelis, Eni Indriartini, SH., MH., dan Winarto, SH., Hakim Tinggi sebagai anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta para anggota tersebut dengan dibantu oleh Made Artha Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Eni Indriartini, SH., MH. Adi Dachrowi SA.,SH.,MH.
Winarto, SH.
Panitera Pengganti,
Made Artha, SH.
| Perincian biaya perkara banding : | ||||
| 1. | Materai | : | Rp. | 6.000.00,- |
| 2. | Redaksi | : | Rp. | 5.000.00,- |
| 3. | Administrasi | : | Rp. | 135.000.00,- |
| J u m l a h | : | Rp. | 150.000.00,- | |
| ( seratus lima puluh ribu rupiah ) | ||||