782/PID.SUS/2015/PN SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 782/PID.SUS/2015/PN SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOBIRIN BIN HAMZAH
1. Menyatakan Terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan Denda Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dengan merk GL GELL EXCLUSIVE yang pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan tulisan Levi’s - 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas - 1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 782/PID.SUS/2015/PN SKY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | SOBIRIN BIN HAMZAH; |
| : | Ulak Paceh (Muba); |
| : | 23 Tahun / 22 Desember 1991 ; |
| : | Laki – Laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun II Desa Ulak Paceh Kec. Lawang Wetan Kab. Muba; |
| : | Islam; |
| : | Tani; |
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Agustus 2015 dan ditahan dalam tahanan Rutan, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 Novembers 2015;
Hakim, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Sekayu, sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 782/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 20 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 782/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 20 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun potong tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dgn merk GL GELL EXCLUSIVE yg pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan Levi’s;
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas;
1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa supaya diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jln. Ko Wahid Udin (Asrama Akper) Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di rumah korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula terdakwa datang kerumah korban yang berada di Jln. Kol Wahid Udin Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba meminta izin kepada orang tua korban untuk pergi mengajak korban ke rumah sakit untuk menjenguk nenek terdakwa yang sedang sakit kemudian terdakwa dan korban pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu pada saat diperjalanan korban bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita, kata kamu mau kerumah sakit” dan terdakwa menjawab “mau jalan” lalu korban menjawab “jalan kemana” lalu terdakwa menjawab “ke Selarai” kemudian korban meengatakan “mau apa keselarai mau menemui siapa apa kamu ada kerabat diselarai aku takut” kemudian terdakwa pun berkata “kamu tidak sayang dengan aku artinya kamu tidak menuruti kataku, biartlah kamu aku tinggalkan ditempat gelap inilah, silahkan pulanglah sendiri ke sekayu dengan berjalan kaki” lalu setibanya diselarai tepatnya didepan pondok terdakwa menghentikan sepeda motor terdakwa lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor tersebut namun korban tidak mau kemudian terdakwa mendekati korban dan langsung memegang tangan korban kemudian terdakwa memegang baju hingga jilbab korban kemudian terdakwa berkata “boleh tidak saya minta dari kamu” lalu korbanpun menjawab “minta apa” terdakwa menjawab “aku ini mau memeluk kamu sekali saja” kemudian korban berkata “aku tidak mau” lalu terdakwa menarik tangan korban dan mengatakan “turutilah kehendak aku nih kalu kamu tidak mau menuruti kehendak ku arinya kamu tidak sayang dengan aku, kamu mau mempermainkan perasaan ku saja, kamu mempermainkan perasaan aku saja selama ini lihatlah, kamu pulang berjalan” lalu korban pun duduk didekat sepeda motor yang sedang parker dengan kaki korban selonjoran kemudian terdakwa berkata “turuti saja kehendak ku kalau tidak, mau berjalan kaki malam ini” lalu terdakwa langsung memegang celana korban dan melepaskan celana korban sampai batas lutut lalu terdakwa langsung menyetubuhi korban, kemudian setelah itu terdakwa dan korban pergi tidak jauh sekitar 15 meter dari tempat tersebut tepatnya didekat pohon duku terdakwa kembali menyetubuhi korban lalu setelah itu terdakwa menarik tangan korban dankembali menyetubuhi korban kemudian setelah selesai terdakwa dan korban langsung mengenakan pakain setelah itu terdakwa berkata “sudah jangan dikasih tahu dengan orang tua kamu, cukup kita berdua yang tahu” lalu terdakwa langsung mengantarkan korban pulang;
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 441/0154/VR/RS/VII/2015 tanggal 18 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Firdaus, SpOG dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka robek pada selaput dara arah jam tiga, enam, Sembilan dan tampak luka lecet perineum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jln. Ko Wahid Udin (Asrama Akper) Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di rumah korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula terdakwa datang kerumah korban yang berada di Jln. Kol Wahid Udin Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba meminta izin kepada orang tua korban untuk pergi mengajak korban ke rumah sakit untuk menjenguk nenek terdakwa yang sedang sakit kemudian terdakwa dan korban pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu pada saat diperjalanan korban bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita, kata kamu mau kerumah sakit” dan terdakwa menjawab “mau jalan” lalu korban menjawab “jalan kemana” lalu terdakwa menjawab “ke Selarai” kemudian korban meengatakan “mau apa keselarai mau menemui siapa apa kamu ada kerabat diselarai aku takut” kemudian terdakwa pun berkata “kamu tidak sayang dengan aku artinya kamu tidak menuruti kataku, biartlah kamu aku tinggalkan ditempat gelap inilah, silahkan pulanglah sendiri ke sekayu dengan berjalan kaki” lalu setibanya diselarai tepatnya didepan pondok terdakwa menghentikan sepeda motor terdakwa lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor tersebut namun korban tidak mau kemudian terdakwa mendekati korban dan langsung memegang tangan korban kemudian terdakwa memegang baju hingga jilbab korban kemudian terdakwa berkata “boleh tidak saya minta dari kamu” lalu korbanpun menjawab “minta apa” terdakwa menjawab “aku ini mau memeluk kamu sekali saja” kemudian korban berkata “aku tidak mau” lalu terdakwa menarik tangan korban dan mengatakan “turutilah kehendak aku nih kalu kamu tidak mau menuruti kehendak ku arinya kamu tidak sayang dengan aku, kamu mau mempermainkan perasaan ku saja, kamu mempermainkan perasaan aku saja selama ini lihatlah, kamu pulang berjalan” lalu korban pun duduk didekat sepeda motor yang sedang parker dengan kaki korban selonjoran kemudian terdakwa berkata “turuti saja kehendak ku kalau tidak, mau berjalan kaki malam ini” lalu terdakwa langsung memegang celana korban dan melepaskan celana korban sampai batas lutut lalu terdakwa langsung menyetubuhi korban, kemudian setelah itu terdakwa dan korban pergi tidak jauh sekitar 15 meter dari tempat tersebut tepatnya didekat pohon duku terdakwa kembali menyetubuhi korban lalu setelah itu terdakwa menarik tangan korban dankembali menyetubuhi korban kemudian setelah selesai terdakwa dan korban langsung mengenakan pakain setelah itu terdakwa berkata “sudah jangan dikasih tahu dengan orang tua kamu, cukup kita berdua yang tahu” lalu terdakwa langsung mengantarkan korban pulang kerumah;
Selang waktu setelah melakukan persetubuhan tersebut sekitar 3 (tiga) minggu terdakwa, melapon korban bahwa terdakwa ingin menemui korban lalu terdakwa kerumah korban dan duduk berdua didepan pintu rumah kemudian korban dan terdakwa pindah duduk disamping rumah lalu terdakwa mengatakan “aku sayang dengan kamu, aku tidak mau putus dari kamu, aku kerumah kamu karena aku sayang dengan kamu” lalu terdakwa memegang tangan korban, lalu melepaskan celana korban sampai batas lutut dan memasukan ibu jari (jempol) tangan terdakwa ke dalam vagina korban sehingga mengeluarkan darah lalu terdakwa langsung ke wc untuk mencuci tangan terdakwa kemudian terdakwa pulang;
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 441/0154/VR/RS/VII/2015 tanggal 18 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Firdaus, SpOG dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka robek pada selaput dara arah jam tiga, enam, Sembilan dan tampak luka lecet perineum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jln. Ko Wahid Udin (Asrama Akper) Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di rumah korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umum, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula terdakwa datang kerumah korban yang berada di Jln. Kol Wahid Udin Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba meminta izin kepada orang tua korban untuk pergi mengajak korban ke rumah sakit untuk menjenguk nenek terdakwa yang sedang sakit kemudian terdakwa dan korban pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu pada saat diperjalanan korban bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita, kata kamu mau kerumah sakit” dan terdakwa menjawab “mau jalan” lalu korban menjawab “jalan kemana” lalu terdakwa menjawab “ke Selarai” kemudian korban meengatakan “mau apa keselarai mau menemui siapa apa kamu ada kerabat diselarai aku takut” kemudian terdakwa pun berkata “kamu tidak sayang dengan aku artinya kamu tidak menuruti kataku, biartlah kamu aku tinggalkan ditempat gelap inilah, silahkan pulanglah sendiri ke sekayu dengan berjalan kaki” lalu setibanya diselarai tepatnya didepan pondok terdakwa menghentikan sepeda motor terdakwa lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor tersebut namun korban tidak mau kemudian terdakwa mendekati korban dan langsung memegang tangan korban kemudian terdakwa memegang baju hingga jilbab korban kemudian terdakwa berkata “boleh tidak saya minta dari kamu” lalu korbanpun menjawab “minta apa” terdakwa menjawab “aku ini mau memeluk kamu sekali saja” kemudian korban berkata “aku tidak mau” lalu terdakwa menarik tangan korban dan mengatakan “turutilah kehendak aku nih kalu kamu tidak mau menuruti kehendak ku arinya kamu tidak sayang dengan aku, kamu mau mempermainkan perasaan ku saja, kamu mempermainkan perasaan aku saja selama ini lihatlah, kamu pulang berjalan” lalu korban pun duduk didekat sepeda motor yang sedang parker dengan kaki korban selonjoran kemudian terdakwa berkata “turuti saja kehendak ku kalau tidak, mau berjalan kaki malam ini” lalu terdakwa langsung memegang celana korban dan melepaskan celana korban sampai batas lutut lalu terdakwa langsung menyetubuhi korban, kemudian setelah itu terdakwa dan korban pergi tidak jauh sekitar 15 meter dari tempat tersebut tepatnya didekat pohon duku terdakwa kembali menyetubuhi korban lalu setelah itu terdakwa menarik tangan korban dankembali menyetubuhi korban kemudian setelah selesai terdakwa dan korban langsung mengenakan pakain setelah itu terdakwa berkata “sudah jangan dikasih tahu dengan orang tua kamu, cukup kita berdua yang tahu” lalu terdakwa langsung mengantarkan korban pulang kerumah;
Selang waktu setelah melakukan persetubuhan tersebut sekitar 3 (tiga) minggu terdakwa, melapon korban bahwa terdakwa ingin menemui korban lalu terdakwa kerumah korban dan duduk berdua didepan pintu rumah kemudian korban dan terdakwa pindah duduk disamping rumah lalu terdakwa mengatakan “aku sayang dengan kamu, aku tidak mau putus dari kamu, aku kerumah kamu karena aku sayang dengan kamu” lalu terdakwa memegang tangan korban, lalu melepaskan celana korban sampai batas lutut dan memasukan ibu jari (jempol) tangan terdakwa ke dalam vagina korban sehingga mengeluarkan darah lalu terdakwa langsung ke wc untuk mencuci tangan terdakwa kemudian terdakwa pulang;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 saksi Rio Muzakir menelpon korban dan mengatakan “dimana kamu vi, cepet lah kekirap ada cowok kamu yang ingin bertemu” lalu korban menjawab “ya” lalu korban pun pergi ke kirab dan menemui terdakwa dan kemudian korban pun diboncng oleh trdakwa sekira jam 15.00 WIB korban dan terdakwa tiba di Desa Rantau Sialang setiba dirumah orang tua terdakwa dan korban pun masuk rumah, terdakwa pun pergi membawa sepeda motor korban sedangkan korban ditinggalkan dirumah orang tua terdakwa, lalu keesokan harinya terdakwapulang kerumah lalu sekira pukul 16.00 WIB korban bersama terdakwa dan bapak terdakwa pergi kerumah sdr Awi dan disitulah korban bertemu dengan keluarga korban setelah itu korban pergi bersama keluarga korban ke Perumnas lalu orang tua korban pun melaporkan terdakwa ke Polsek Sekayu;
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 441/0154/VR/RS/VII/2015 tanggal 18 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Taufik Firdaus, SpOG dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka robek pada selaput dara arah jam tiga, enam, Sembilan dan tampak luka lecet perineum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 332 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Said Budiono Bin Imam Ponduri (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena membawa lari korban yaitu anak Saksi bernama Vivie Sri Meiliyani pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB ke rumah orang tua terdakwa di Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut awalnya korban pamit pergi menggunakan motor, ternyata sampai tiga hari dua malam tidak pulang lalu saksi diberitahu istri Saksi, karena korban menelpon istri Saksi, katanya meminta wali untuk menikah pada tanggal 18 Agustus 2015 pukul 11.00 Wib;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi bersama keluarga menemui korban di Desa Rantau Sialang dan Saksi bertemu korban bersama terdakwa dan orang tuannya, lalu Saksi membawa korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saksi untuk membawa korban selama tiga hari dua malam tersebut dan setelah korban kembali kepada Saksi, korban ada menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa Korban telah diperiksa oleh Dokter terkait persetubuhan tersebut di Rumah Sakit Umum Sekayu;
Bahwa atas kejadian tersebut korban menjadi trauma;
Bahwa saat kejadian umur korban 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah kelas dua SMA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Atika Dwi Pratiwi Binti Untung Prayitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang terdakwa menyetubuhi Saksi dan Terdakwa menyetubuhi Saksi sudah berulang kali selama berpacaran sejak bulan Juni 2015 ;
Bahwa awal mulanya kenal dengan terdakwa di kirab Sekayu saat kumpul bersama teman-teman, saat itu terdakwa menemui Saksi dan memperkenalkan diri dengan nama ANDRE dan meminta nomor telpon lalu tak lama setelah kenal langsung pacaran;
Bahwa pertama kalinya terdakwa menyetubuhi Saksi bulan Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WIB Selarai Kec. Sekayu Kab. Muba karena awalnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah orang tua Saksi di Asrama Akper dan meminta izin kepada orang tua Saksi untuk pergi mengajak Saksi ke rumah sakit untuk menjenguk nenek terdakwa yang sedang sakit, ternyata Saksi dibawa ke Desa Selarai didepan pondok terdakwa menyetubuhi Saksi;
Bahwa Saksi awalnya tidak mau diajak terdakwa ke Desa Selarai karena awalnya terdakwa mengajak Saksi kerumah sakit dan saat diperjalanan Saksi sempat bertanya “mau kemana kita, kata kamu mau kerumah sakit” dan terdakwa menjawab “mau jalan” lalu korban menjawab “jalan kemana” lalu terdakwa menjawab “ke Selarai” kemudian Saksi mengatakan “mau apa keselarai mau menemui siapa apa kamu ada kerabat diselarai aku takut” kemudian terdakwa pun berkata “kamu tidak Sayang dengan aku artinya kamu tidak menuruti kataku, biartlah kamu aku tinggalkan ditempat gelap inilah, silahkan pulanglah sendiri ke sekayu dengan berjalan kaki”
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi Saksi pertama kalinya terdakwa ada merayu Saksi dengan mengatakan “boleh tidak saya minta dari kamu” lalu Saksi pun menjawab “minta apa” terdakwa menjawab “aku ini mau memeluk kamu sekali saja” kemudian Saksi berkata “aku tidak mau” lalu terdakwa menarik tangan Saksi dan mengatakan “turutilah kehendak aku nih kalu kamu tidak mau menuruti kehendak ku artinya kamu tidak Sayang dengan aku, kamu mau mempermainkan perasaan ku saja, kamu mempermainkan perasaan aku saja selama ini lihatlah, kamu pulang berjalan” ;
Bahwa selanjutnya Saksi pun duduk didekat sepeda motor yang sedang parkir dengan kaki Saksi selonjoran kemudian terdakwa berkata “turuti saja kehendak ku kalau tidak, mau berjalan kaki malam ini” terdakwa langsung memegang celana Saksi dan melepaskan celana Saksi sampai batas lutut lalu terdakwa langsung menyetubuhi Saksi, setelah itu terdakwa dan Saksi pergi tidak jauh sekitar 15 meter dari tempat tersebut tepatnya didekat pohon duku terdakwa kembali menyetubuhi Saksi;
Bahwa persetubuhan selanjutnya dibulan Agustus 2015 dirumah orang tua terdakwa di Desa Rantau Sialang selama saksi berada dirumah orang tua tedakwa tiga hari dua malam karena awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 Saksi Rio Muzakir menelpon Saksi dan mengatakan “dimana kamu vi, cepet lah kekirap ada cowok kamu yang ingin bertemu” lalu Saksi menjawab “ya” lalu Saksi pun pergi ke kirab menggunakan motor dan menemui terdakwa dan kemudian Saksi pun dibonceng oleh terdakwa sekira jam 15.00 WIB Saksi dan terdakwa tiba di Desa Rantau Sialang ;
Bahwa selama tiga hari dua malam dirumah orang tua terdakwa, terdakwa sering menyetubuhi Saksi;
Bahwa Saksi dapat bertemu dengan orang tua Saksi kembali karena Saksi menlpon ibu Saksi untuk diantarkan wali untuk menkah dan pukul 16.00 WIB Saksi bersama terdakwa dan bapak terdakwa pergi kerumah sdr Awi dan disitulah Saksi bertemu dengan keluarga Saksi setelah itu Saksi pergi bersama keluarga Saksi ke Perumnas lalu orang tua Saksi pun melaporkan terdakwa ke Polsek Sekayu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Herawati Binti Roz, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena membawa lari korban yaitu anak Saksi bernama Vivie Sri Meiliyani pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB tanpa izin saksi selama tiga hari dua malam;
Bahwa kejadian tesebut awalnya korban pamit pergi menggunakan motor, ternyata sampai tiga hari dua malam tidak pulang kemudian tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 11.0 WIB korban menelpon saksi dengan mengatakan korban sedang berada di rumah orang tua terdakwa di Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba dan korban meminta wali untuk menikah;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi bersama keluarga menemui korban di Desa Rantau Sialang dan Saksi bertemu korban bersama terdakwa dan orang tuannya, lalu suami Saksi membawa korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu;
Bahwa Saksi mengenali terdakwa karena awalnya terdakwa datang kerumah Saksi memperkenalkan diri dan meminta izin membawa korban untuk menjenguk nenek terdakwa dirumah sakit;
Bahwa Terdakwa meminta izin tersebut pada bulan Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Saksi (Asrama Akper) kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba;
Bahwa menurut keterangan korban, terdakwa adalah pacar korban;
Bahwa atas kejadian tersebut korban menjadi truma;
Bahwa saat kejadian umur korban 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah kelas dua SMA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ada menyetubuhi Korban dengan cara merayu terlebih dahulu lalu membuka celannya dan membuka celana Terdakwa sendiri lalu memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan korban dan digoyang-goyangkan sampai Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban;
Bahwa Terdakwa merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengatakan kalau korban sayang dan menuruti kehendak Terdakwa, Terdakwa pasti bertanggung jawab akan menikahi korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban 3 (tiga) kali dipinggir jalan Selarai Kel. Balai Agung dan 2 (dua) kali dirumah orang tua Terdakwa an. Hamzah di Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Muba;
Bahwa saat pertama kali Terdakwa akan menyetubuhi korban, korban pernah menolak ajakan Terdakwa dengan cara mengatakan “jangan Terdakwa masih perawan Terdakwa masih mau mengejar cita-cita” lantas Terdakwa katakan “jangan takut Terdakwa akan bertanggung untuk menikahi kamu” tapi kalau kamu tidak mau Terdakwa akan tinggalkan kamu dan pulang sendiri”;
Bahwa Terdakwa tahu umur Korban sekitar 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar Terdakwa ada membawa korban kerumah orang tua Terdakwa dirantau sialang selama tiga hari dua malam tanpa izin orang tua korban denan maksud Terdakwa diperkenalkan dengan keluarga Terdakwa dan Terdakwa akan menikahi korban;
Bahwa seingat Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dgn merk GL GELL EXCLUSIVE yang pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan Levi’s adalah baju yang Terdakwa pakai saat kejadian sedangkan 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas dan 1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream adalah pakaian korban yang korban pakai saat kejadian;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara dilampirkan bukti surat berupa:
Visum et Rerpertum Nomor 441/0154/VR/RS/VII/2015 tanggal 18 Agustus 2015;
Akta Kelahiran Nomor 76331658//2004 tanggal 24 Mei 2004.
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta Bukti Surat diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dengan merk GL GELL EXCLUSIVE yang pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan tulisan Levi’s
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas
1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut karena telah disita sesuai undang-undang maka dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa dan Korban yang memiliki hubungan pacaran sejak bulan Juni 2015 dan selama hubungan pacaran Terdakwa menyetubuhi korban 3 (tiga) kali dipinggir jalan Selarai Kel. Balai Agung dan 2 (dua) kali dirumah orang tua Terdakwa an. Hamzah di Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba;
Bahwa benar pertama kalinya terdakwa menyetubuhi Korban di bulan Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WIB Desa Selarai Kec. Sekayu Kab. Muba, dengan cara awalnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah orang tua Korban di Asrama Akper dan meminta izin kepada orang tua Korban untuk pergi mengajak Korban ke rumah sakit untuk menjenguk nenek terdakwa yang sedang sakit, ternyata Korban dibawa ke Selarai dimana Korban awalnya tidak mau diajak terdakwa ke Selarai karena awalnya terdakwa mengajak Korban kerumah sakit dan saat diperjalanan Korban sempat bertanya “mau kemana kita, kata kamu mau kerumah sakit” dan terdakwa menjawab “mau jalan” lalu korban menjawab “jalan kemana” lalu terdakwa menjawab “ke Selarai” kemudian Korban meengatakan “mau apa keselarai mau menemui siapa apa kamu ada kerabat diselarai aku takut” kemudian terdakwa pun berkata “kamu tidak Korbanng dengan aku artinya kamu tidak menuruti kataku, biartlah kamu aku tinggalkan ditempat gelap inilah, silahkan pulanglah sendiri ke sekayu dengan berjalan kaki” kemudian terdakwa mengatakan “boleh tidak Korban minta dari kamu” lalu Korban pun menjawab “minta apa” terdakwa menjawab “aku ini mau memeluk kamu sekali saja” kemudian Korban berkata “aku tidak mau” lalu terdakwa menarik tangan Korban dan mengatakan “turutilah kehendak aku nih kalu kamu tidak mau menuruti kehendak ku artinya kamu tidak Korbanng dengan aku, kamu mau mempermainkan perasaan ku saja, kamu mempermainkan perasaan aku saja selama ini lihatlah, kamu pulang berjalan” selanjutnya Korban pun duduk didekat sepeda motor yang sedang parkir dengan kaki Korban selonjoran kemudian terdakwa berkata “turuti saja kehendak ku kalau tidak, mau berjalan kaki malam ini” terdakwa langsung memegang celana Korban dan melepaskan celana Korban sampai batas lutut lalu terdakwa langsung menyetubuhi Korban dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan korban dan digoyang-goyangkan sampai Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban, setelah itu terdakwa dan Korban pergi tidak jauh sekitar 15 meter dari tempat tersebut tepatnya didekat pohon duku terdakwa kembali menyetubuhi Korban;
Bahwa benar persetubuhan selanjutnya dibulan Agustus 2015 dirumah orang tua terdakwa di Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba karena awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 Korban Rio Muzakir menelpon Korban dan mengatakan “dimana kamu vi, cepet lah kekirap ada cowok kamu yang ingin bertemu” lalu Korban menjawab “ya” lalu Korban pun pergi ke kirab menggunakan motor dan menemui terdakwa dan kemudian Korban pun dibonceng oleh terdakwa sekira jam 15.00 WIB Korban dan terdakwa tiba di Desa Rantau Sialang dan selama tiga hari dua malam dirumah orang tua terdakwa, terdakwa sering menyetubuhi Korban dan tanggal 18 Agustus 2015 Korban dapat bertemu dengan orang tua Korban kembali karena Korban menlpon ibu Korban untuk diantarkan wali untuk menikah dan pukul 16.00 WIB Korban bersama terdakwa dan bapak terdakwa pergi kerumah sdr Awi dan disitulah Korban bertemu dengan keluarga Korban setelah itu Korban pergi bersama keluarga Korban ke Perumnas lalu orang tua Korban pun melaporkan terdakwa ke Polsek Sekayu;
Bahwa benar saat kejadian umur korban 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah kelas dua SMA;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dgn merk GL GELL EXCLUSIVE yang pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan Levi’s adalah baju yang Terdakwa pakai saat kejadian sedangkan 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas dan 1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream adalah pakaian korban yang korban pakai saat kejadian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis, apakah dari seluruh rangkaian perbuatan yang telah dilakukan, telah dapat memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum dan dapat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama SOBIRIN BIN HAMZAH yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud Setiap Orang oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur maka pembuktiannya akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa menurut GEIRSON W. BAWENGAN, SH. Dalam bukunya Hukum Pidana di dalam Teori dan Praktek yang diterbitkan oleh PRADNYA PARAMITA, Jakarta, Tahun 1979 pada halaman 85 alenia ke-3 (tiga) bahwa yang dimaksud sengaja adalah niat yang diwarnai dengan sifat melawan hukum, kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan” sedangkan “persetubuhan” adalah masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimasud “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar antara Terdakwa dan Korban yang memiliki hubungan pacaran sejak bulan Juni 2015 dan selama hubungan pacaran Terdakwa menyetubuhi korban 3 (tiga) kali dipinggir jalan Selarai Kel. Balai Agung dan 2 (dua) kali dirumah orang tua Terdakwa an. Hamzah di Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, dimana pertama kalinya terdakwa menyetubuhi Korban di bulan Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WIB Desa Selarai Kec. Sekayu Kab. Muba, dengan cara awalnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah orang tua Korban di Asrama Akper dan meminta izin kepada orang tua Korban untuk pergi mengajak Korban ke rumah sakit untuk menjenguk nenek terdakwa yang sedang sakit, ternyata Korban dibawa ke Selarai dimana Korban awalnya tidak mau diajak terdakwa ke Selarai karena awalnya terdakwa mengajak Korban kerumah sakit dan saat diperjalanan Korban sempat bertanya “mau kemana kita, kata kamu mau kerumah sakit” dan terdakwa menjawab “mau jalan” lalu korban menjawab “jalan kemana” lalu terdakwa menjawab “ke Selarai” kemudian Korban meengatakan “mau apa keselarai mau menemui siapa apa kamu ada kerabat diselarai aku takut” kemudian terdakwa pun berkata “kamu tidak Korbanng dengan aku artinya kamu tidak menuruti kataku, biartlah kamu aku tinggalkan ditempat gelap inilah, silahkan pulanglah sendiri ke sekayu dengan berjalan kaki” kemudian terdakwa mengatakan “boleh tidak Korban minta dari kamu” lalu Korban pun menjawab “minta apa” terdakwa menjawab “aku ini mau memeluk kamu sekali saja” kemudian Korban berkata “aku tidak mau” lalu terdakwa menarik tangan Korban dan mengatakan “turutilah kehendak aku nih kalu kamu tidak mau menuruti kehendak ku artinya kamu tidak Korbanng dengan aku, kamu mau mempermainkan perasaan ku saja, kamu mempermainkan perasaan aku saja selama ini lihatlah, kamu pulang berjalan” selanjutnya Korban pun duduk didekat sepeda motor yang sedang parkir dengan kaki Korban selonjoran kemudian terdakwa berkata “turuti saja kehendak ku kalau tidak, mau berjalan kaki malam ini” terdakwa langsung memegang celana Korban dan melepaskan celana Korban sampai batas lutut lalu terdakwa langsung menyetubuhi Korban dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan korban dan digoyang-goyangkan sampai Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban, setelah itu terdakwa dan Korban pergi tidak jauh sekitar 15 meter dari tempat tersebut tepatnya didekat pohon duku terdakwa kembali menyetubuhi Korban;
Bahwa benar persetubuhan selanjutnya dibulan Agustus 2015 dirumah orang tua terdakwa di Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba karena awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 Korban Rio Muzakir menelpon Korban dan mengatakan “dimana kamu vi, cepet lah kekirap ada cowok kamu yang ingin bertemu” lalu Korban menjawab “ya” lalu Korban pun pergi ke kirab menggunakan motor dan menemui terdakwa dan kemudian Korban pun dibonceng oleh terdakwa sekira jam 15.00 WIB Korban dan terdakwa tiba di Desa Rantau Sialang dan selama tiga hari dua malam dirumah orang tua terdakwa, terdakwa sering menyetubuhi Korban dan tanggal 18 Agustus 2015 Korban dapat bertemu dengan orang tua Korban kembali karena Korban menlpon ibu Korban untuk diantarkan wali untuk menikah dan pukul 16.00 WIB Korban bersama terdakwa dan bapak terdakwa pergi kerumah sdr Awi dan disitulah Korban bertemu dengan keluarga Korban setelah itu Korban pergi bersama keluarga Korban ke Perumnas lalu orang tua Korban pun melaporkan terdakwa ke Polsek Sekayu;
Bahwa benar saat kejadian umur korban 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah kelas dua SMA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka unsur Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dikenakan pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dgn merk GL GELL EXCLUSIVE yang pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan Levi’s, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas dan 1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream adalah pakaian yang ada hubungannya dengan kejahatan terdakwa, maka ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatuhkan akan dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menjadi trauma ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Korban dan merusak nama baik keluarga Korban;
Perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan;
Terdakwa membawa pergi korban selama tiga hari dua malam tanpa izin orang tua korban;
Perbuatan Terdakwa menentang program pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatnnya; ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SOBIRIN BIN HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan Denda Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos leengan pendek warna hijau tosca dengan merk GL GELL EXCLUSIVE yang pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan 501 dan tulisan Levi’s
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam dengan motif volkadot yang pada bagian leher baju terdapat aksesoris kalung berwarna emas
1 (satu helai celana panjang warna biru dongker (navy) dengan motif Volkadot warna cream;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawara Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 oleh kami Hj. Annisa Bridgestirana, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua dan Kemas Reynald Mei, S.H dan Puthut Rully Kushardian, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua , didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Kamaluddin sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sekayu dihadiri oleh Yulius Dasa Saputra, S.H sebagai Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota
| Hakim Ketua, Hj. Annisa Bridgestirana, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti
Kamaluddin